Skip to content
Back to announcement

20250626_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31908864_lamp2.pdf

Other Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                                                        a
                                                                                ;tss:t
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk

Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana
Armada Tbk ("Perseroan") tanggal 24 Juni 2025, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2024 sebesar Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp.110.73 4.L25.5LO,-
(seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh
Rupiah).

Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:

   A. JadwalPembagian Dividen Tunai

        No.                   KEGIATAN                                    TANGGAT

          1.   Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                  3 Juli 2025

          2.    Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi                  4 Juli 2025

          3.          Cum Dividen di Pasar Tunai                         7 Juli 2025

          4            Ex Dividen di Pasar Tunai                         8 Juli 2025

          5             Recording Date Dividen                           7 )uli 2025

          6.             Pembayaran Dividen                              25 Juli 2025



   B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

       1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
           Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2025 pukul 76.00 WIB (Recording Dotel.

       2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
           lndonesia ("KSE|"), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 25 Juli
           2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
           rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
           Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
           Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
           Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

       3. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
           pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
           bersangkutan,untuk surat mandat deviden disampaikan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu
Page 2
    PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, 1t.2, Jl. Jendral Sudirman Kav.47-48, Jakarta
    12930, telp. (021) 252 5665 paling lambat tanggal 7 Juli 2025.

4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemeBang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
    akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
    pemegang saham wajib Pajak Luar Ne8eri (WPLN) akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan
    sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. pelaksanaan kewajiban
    Paiak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi
    kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
    pemegang saham WPDN.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
    pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NpWp kepada KSEI melalui
    Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
    paling lambat tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WlB.

6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tox Treaty dengan Republik lndonesia, dapat
   memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (ta rif sesuai p3B) dari tarif normal
   pemotongan PPh sebesar 20% iika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan
   Direktur Jenderal Pajak No. PER-2S|PJ|2OL8 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
   Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
   DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
   pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra Uika tidak ada dapat digantikan dengan asli
   Certificote of Residence (CoR) dalam bahasa lnggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
   ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
   sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib pajak di lndonesia,
   maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima sKD yang sudah terdaftar pada
   website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
   menyerahkan dokumen dimakud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
   WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2O%.

7. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib pajak
   Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
   penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   lndonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 202! (PPgl, peraturan
   Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
   WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
   ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
   Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
   obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
   sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan pph
   bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.

   +
    Penyetoron PPh be,silot linol otos dividen te6ehut, horus disetor sendhi oleh WPOPDN poling tomo tonggot 10 (sepuluh) bulon
   berikutnyd seteloh bulan dari tonggol Fncdtoton (Recod Dote).


8. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
   Dote. )ika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilakanakan pemotongan PPh
   tetapi berlaku surut ke Record Ddte dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
   maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
Page 3
          seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
          pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
          oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.

      9. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif rcEl, bukti pemotongan
          pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
          saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkatAcrrpt, bukti pemotongan pajak
          dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
          Plaza Sentral, 1t.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.


      10. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
          Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
          dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
          pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.

      11. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
          dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
          kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
          Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
          dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.




                                         Jakarta, 25 Juni 2025
                                     PT ADI SARANA ARMADA TbK

                                                DIRE KSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.15 MB
Published26 Jun 2025
Pages3
Characters8,818
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org PT RAYA SAHAM REGISTRA p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result