Back to announcement
20250626_ASSA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31908864_lamp2.pdf
Other Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
a
;tss:t
Pengumuman
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Tahun Buku 2024 PT Adi Sarana Armada Tbk
Sehubungan dengan hasil keputusan agenda kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adi Sarana
Armada Tbk ("Perseroan") tanggal 24 Juni 2025, yang telah menyetujui untuk membagikan dividen tunai untuk
tahun buku 2024 sebesar Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per saham atau seluruhnya sebesar Rp.110.73 4.L25.5LO,-
(seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh
Rupiah).
Sehubungan dengan pembagian dividen tunai tersebut, dengan ini kami sampaikan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai sebagai berikut:
A. JadwalPembagian Dividen Tunai
No. KEGIATAN TANGGAT
1. Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 3 Juli 2025
2. Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi 4 Juli 2025
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 7 Juli 2025
4 Ex Dividen di Pasar Tunai 8 Juli 2025
5 Recording Date Dividen 7 )uli 2025
6. Pembayaran Dividen 25 Juli 2025
B. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 7 Juli 2025 pukul 76.00 WIB (Recording Dotel.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
lndonesia ("KSE|"), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 25 Juli
2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
3. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang
bersangkutan,untuk surat mandat deviden disampaikan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu
Page 2
PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, 1t.2, Jl. Jendral Sudirman Kav.47-48, Jakarta
12930, telp. (021) 252 5665 paling lambat tanggal 7 Juli 2025.
4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemeBang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak
akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham wajib Pajak Luar Ne8eri (WPLN) akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date. pelaksanaan kewajiban
Paiak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi
kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham WPDN.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NpWp kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
paling lambat tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WlB.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tox Treaty dengan Republik lndonesia, dapat
memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (ta rif sesuai p3B) dari tarif normal
pemotongan PPh sebesar 20% iika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-2S|PJ|2OL8 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara
Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form
DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan
pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra Uika tidak ada dapat digantikan dengan asli
Certificote of Residence (CoR) dalam bahasa lnggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika selama tahun berjalan, WPLN sudah pernah bertransaksi dan
sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib pajak di lndonesia,
maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima sKD yang sudah terdaftar pada
website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
menyerahkan dokumen dimakud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham
WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2O%.
7. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai
penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
lndonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 202! (PPgl, peraturan
Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya; atau
WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17
ayat (2c)* tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan
obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara
sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK18, maka atas dividen terkait juga dikenakan pph
bersifat final sebesar 10% berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)*.
+
Penyetoron PPh be,silot linol otos dividen te6ehut, horus disetor sendhi oleh WPOPDN poling tomo tonggot 10 (sepuluh) bulon
berikutnyd seteloh bulan dari tonggol Fncdtoton (Recod Dote).
8. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record
Dote. )ika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilakanakan pemotongan PPh
tetapi berlaku surut ke Record Ddte dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh,
maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang
Page 3
seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan
pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan
oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
9. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif rcEl, bukti pemotongan
pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkatAcrrpt, bukti pemotongan pajak
dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung
Plaza Sentral, 1t.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
10. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham
Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan
dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal
pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
11. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek
dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengumuman ini merupakan pemberitahuan remsi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT ADI SARANA ARMADA TbK
DIRE KSI
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.