Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk
PT Adi Sarana Armada Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), dengan rincian informasi sebagai berikut:
A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu dan Acara
Hari : Selasa, 24 Juni 2025
Tempat : Harris Hotel Kelapa Gading & Convention – Smiley Room Lantai 5,
Jalan Boulevard Barat Raya No. 13,
Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading,
Jakarta Utara 14240
Waktu : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : 14.20 s/d 14.54 WIB
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 15.07 s/d 15.35 WIB
Acara :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun buku
bersangkutan;
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan pembagian dividen tunai dengan memperhatikan tata cara pembagian
dividen sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal;
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya; dan
4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Page 2
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Persetujuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada tanah, bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha
untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, berikut penambahan-
penambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha
Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
oleh Direksi Perseroan;
2. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan; dan
3. Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
Rapat dihadiri oleh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu :
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Nyonya Erida
Komisaris : Tuan Hertanto Mangkusasono
Direksi :
Presiden Direktur : Tuan Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
Direktur : Tuan Jany Candra
Direktur : Tuan Tjoeng Suyanto
Direktur : Tuan Jerry Fandy Tunjungan
C. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Nyonya Erida selaku Presiden Komisaris Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 2.876.000.305 saham atau 77,916% dari 3.691.137.517 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 2.868.139.905 saham atau 77,703% dari 3.691.137.517 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Untuk semua mata acara Rapat yang memerlukan keputusan, penghitungan suara akan dilakukan dengan
mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
Page 3
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK RUPS”) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu sebagai berikut:
1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat;
3. Untuk perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat, pemegang saham atau kuasa
pemegang saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau suara
ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan;
4. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, pimpinan Rapat akan meminta pemegang
saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat
tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat, namun untuk pemegang saham yang
pemberian suaranya dilakukan melalui E-Proxy dan E-Voting dalam sistem Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang saham
melalui eASY.KSEI sehingga tidak perlu menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat. Selanjutnya suara
yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya tersebut akan dihitung oleh PT Raya Saham Registra
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris selaku pejabat umum yang
independen;
5. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang tidak mengangkat tangan untuk
menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan, dianggap menyetujui
usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-masing sebagai tanda setuju, kecuali untuk
kuasa pemegang saham yang pemberian kuasanya dilakukan melalui sistem Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang perhitungan suaranya mengacu pada butir 4 diatas; dan
6. Sesuai dengan Pasal 47 POJK RUPS, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat secara tertulis dalam setiap mata acara Rapat, sebagaimana
tercantum dalam penjelasan di setiap mata acara Rapat.
G. Hasil Keputusan
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam
“Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan” Nomor 182 tanggal 24 Juni 2025 dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam “Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan” Nomor 183 tanggal 24 Juni 2025 yang keduanya
dibuat oleh Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang pada intinya sebagai
berikut:
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara Pertama :
Dalam Mata Acara Pertama tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Page 4
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.817.303.789 58.696.516
Pertama - -
(97,959%) (2,040%)
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tiga puluh
satu Desember dua ribu dua puluh empat (31-12-2024), yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana termaktub dalam Laporan Auditor Independen No.
00369/2.1032/AU.1/10/0698-4/1/III/2025 tertanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya ( acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024.
Mata Acara Kedua :
Dalam Mata Acara Kedua tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.721.149.789 154.850.516
Kedua - -
(94,615%) (5,384%)
Dengan demikian Rapat memutuskan:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp.243.744.788.064,- (dua
ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan
ribu enam puluh empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp.73.822.750.340,- (tujuh puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh
ratus lima puluh ribu tiga ratus empat puluh Rupiah) atau Rp.20 (dua puluh Rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai interim yang telah dibayarkan kepada para pemegang
saham yang berhak pada tanggal 22 November 2024.
b. sebesar Rp.110.734.125.510,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta
seratus dua puluh lima ribu lima ratus sepuluh Rupiah) atau Rp.30,- (tiga puluh Rupiah) per
saham dibagikan sebagai dividen tunai tahun buku 2024 kepada para pemegang saham
Perseroan.
c. sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebagai cadangan umum sesuai dengan
ketentuan Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT").
Page 5
d. sisanya akan digunakan sebagai laba ditahan sebesar Rp.58.187.912.214,- (lima puluh
delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu dua ratus empat
belas Rupiah).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih lanjut mengenai
tata cara pembagian dividen tersebut dengan memperhatikan peraturan Bursa Efek Indonesia.
Mata Acara Ketiga :
Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.731.061.495 87.532.194 57.406.616
Ketiga -
(94,960%) (3,043%) (1,996%)
Dengan demikian Rapat memutuskan :
Melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk dan/atau mengganti Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk
Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik
Terdaftar tersebut) dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam
acara ini disetujui oleh Rapat.
Mata Acara Keempat :
Dalam Mata Acara Keempat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.721.149.789 154.850.516
Keempat - -
(94,615%) (5,384%)
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi, untuk menetapkan honorarium, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan maksimum sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar
Rupiah).
Page 6
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris yang saat ini juga menjalankan fungsi Nominasi dan
Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji, tantiem dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan.
Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Mata Acara Pertama :
Dalam Mata Acara Pertama tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.837.857.511 27.267.894 3.014.500
Pertama -
(98,944%) (0,950%) (0,105%)
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk mendapatkan pinjaman dari
Lembaga Keuangan, berikut penambahanpenambahan pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan
dan semua unit usaha Perseroan dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang
baik oleh Direksi Perseroan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan setiap
tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan
rencana transaksi termasuk namun tidak terbatas dengan menandatangani setiap dokumen, membuat
perubahan dan/atau penambahan dokumen dalam bentuk apapun secara wajar yang diperlukan,
menyerahkan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan, dan
melakukan tindakan lain yang mungkin diperlukan yang terkait dengan rencana transaksi.
Mata Acara Kedua :
Dalam Mata Acara Kedua terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
1. Untuk segmen
pergudangan,
berapa capex yang
diperlukan, apakah
di awal akan
2.767.681.505 100.458.400
Kedua - menggunakan aset
(96,497%) (3,502%)
existing milik ASSA
atau akan menyewa
lahan baru?
2. Siapa target awal
dari segmen
Page 7
pergudangan, e-
commerce atau
pelanggan existing
yang service-nya di
perluas?
3. Berapa target
penambahan laba
bersih dari segmen
pergudangan ini?
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk menambah kegiatan usaha Perseroan yaitu dalam bidang:
a. Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI No. 52101)
b. Aktivitas Pengepakan (KBLI No. 82920)
2. Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan menjadi sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
Menyetujui untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan menjadi sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk Dan
Sejenisnya (KBLI No. 77100).
- Perdagangan Besar Mobil Bekas (KBLI No. 45102).
- Angkutan Bermotor untuk Barang Umum (KBLI No. 49431).
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Darat Bukan
Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (KBLI No. 77311).
- Aktivitas Konsultansi Transportasi (KBLI No. 70202).
- Reparasi Mobil (KBLI No. 45201).
- Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI
78300).
- Pergudangan dan Penyimpanan (KBLI 52101).
- Aktivitas Pengepakan (KBLI 82920).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama :
a. kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operational leasing)
semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil
derek.
b. perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan
berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Page 8
c. operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak terbuka dan
bak tertutup (box).
d. kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing)
semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih
(mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan,
camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha
persewaan peti kemas (container).
e. kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan
akhir, dengan tujuan komersil.
ii. Kegiatan usaha penunjang :
a. kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran,
penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian
di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen
keamanan pelabuhan.
b. usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik,
reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi
bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan
jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi,
pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan
bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha
perawatan lainnya.
c. kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya
manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan
sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan
riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah
keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.
d. usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar balas jasa ( fee) atau kontrak, baik
menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman
dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan
alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan,
pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan
pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya.
3. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas untuk mengubah isi Pasal 3 Anggaran Dasar serta menyatakan kembali isi Pasal-
Pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan, menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat, menyatakan
dan/atau menuangkan keputusan Rapat dalam suatu akta notaris serta selanjutnya melakukan segala
Tindakan yang dianggap perlu dengan tidak ada satupun yang dikecualikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga :
Dalam Mata Acara Ketiga tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan diperoleh hasil
perhitungan suara sebagai berikut :
Page 9
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
2.767.681.505 100.458.400
Kedua - -
(96,497%) (3,502%)
Dengan demikian Rapat memutuskan :
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Hertanto Mangkusasono dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal 28 Mei 2025, sekaligus memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) sepenuhnya atas segala tindakan dalam
jabatannya tersebut sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan
dan mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama menjabat;
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Hindra Tanujaya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tahun 2027, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bapak Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
Direktur : Bapak Jany Candra
Direktur : Bapak Tjoeng Suyanto
Direktur : Bapak Jerry Fandy Tunjungan
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ibu Erida
Komisaris : Bapak Hindra Tanujaya
Komisaris Independen : Ibu Lindawati Gani
Komisaris Independen : Ibu Shanti Lasminingsih Poesposoetjipto
3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan mengenai susunan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau meminta
untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk
memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Jakarta, 26 Juni 2025
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 24 Jun 2025 · – |
| Present | 2,876,000,305 (77.92%) |
| Chair | Erida |
Agenda 1
For
2,817,303,789
97.96%
Against
—
—
Abstain
58,696,516
2.04%
Agenda 3
For
2,721,149,789
94.61%
Against
—
—
Abstain
154,850,516
5.38%
Agenda 4
approved
For
2,731,061,495
94.96%
Against
87,532,194
3.04%
Abstain
57,406,616
2.00%
Agenda 5
approved
For
2,721,149,789
94.61%
Against
202
—
Abstain
154,850,516
5.38%
Agenda 6
approved
For
2,837,857,511
98.94%
Against
27,267,894
0.95%
Abstain
3,014,500
0.10%
Agenda 7
For
2,767,681,505
96.50%
Against
—
—
Abstain
100,458,400
3.50%
Agenda 8
approved
For
2,767,681,505
96.50%
Against
28
—
Abstain
100,458,400
3.50%
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hertanto Mangkusasono
p.2 ×2
unresolved
person
Drs. Prodjo Sunarjanto Sekar Pantjawati
· Presiden Direktur
p.2 ×6
unresolved
person
Jerry Fandy Tunjungan C.
p.2 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
491 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '2.040',
'pct_for': '97.959',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '58696516',
'votes_against': None,
'votes_for': '2817303789'},
{'pct_abstain': '5.384',
'pct_for': '94.615',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi '
'tidak terbatas pada untuk membuat atau '
'meminta untuk dibuatkan serta menandatangani '
'segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, '
'dan untuk memberitahukan kepada pihak yang '
'berwenang serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, satu dan '
'lain hal tanpa ada yang dikecualikan. '
'Jakarta, 26 Juni 2025 PT ADI SARANA ARMADA '
'Tbk DIREKSI',
'seq': 3,
'votes_abstain': '154850516',
'votes_for': '2721149789'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.996',
'pct_against': '3.043',
'pct_for': '94.960',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Mata Acara Pertama : Dalam',
'seq': 4,
'votes_abstain': '57406616',
'votes_against': '87532194',
'votes_for': '2731061495'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.384',
'pct_for': '94.615',
'seq': 5,
'votes_abstain': '154850516',
'votes_against': '202',
'votes_for': '2721149789'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.105',
'pct_against': '0.950',
'pct_for': '98.944',
'seq': 6,
'votes_abstain': '3014500',
'votes_against': '27267894',
'votes_for': '2837857511'},
{'pct_abstain': '3.502',
'pct_for': '96.497',
'seq': 7,
'votes_abstain': '100458400',
'votes_for': '2767681505'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.502',
'pct_for': '96.497',
'seq': 8,
'votes_abstain': '100458400',
'votes_against': '28',
'votes_for': '2767681505'}],
'chair_name': 'Erida',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '77.916',
'shares_present': '2876000305',
'shares_total_voting': '3691137517',
'venue': 'Harris Hotel Kelapa Gading & Convention – Smiley Room Lantai 5, '
'Jalan Boulevard Barat Raya No. 13, Kelurahan Kelapa Gading Timur, '
'Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240'}