Back to announcement
20250625_KPIG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908803_lamp1.pdf
Other Text extracted KPIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MNC LAND TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC LAND TBK
(“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PENAMBAHAN MODAL”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC Land Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan melakukan kegiatan usaha utama di bidang properti, hotel bintang, dan real estat,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
MNC Tower, Lantai 17
Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (62-21) 392 9828, Faksimili : (62-21) 392 1227
Website : www.mncland.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN DENGAN MATA ACARA UNTUK MENYETUJUI
RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 30 JUNI 2025 SESUAI DENGAN PENGUMUMAN
RUPSLB DI SITUS WEB KSEI, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 21 MEI 2025,
SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB KSEI, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA
TANGGAL 5 JUNI 2025. SEDANGKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
TANGGAL 21 MEI 2025 INI DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA
TANGGAL 25 JUNI 2025.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan
mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
pemerintah atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak-pihak
tertentu, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal dengan
menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham atau paling banyak 10% dari
jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (97.557.129.263
saham) sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 54 tanggal 18 Desember 2023, dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
No.AHU-AH.01.03-0160547 tanggal 21 Desember 2023 (“Akta Notaris No. 54/2023”) dan menjadi
dasar perhitungan Penambahan Modal pada saat pengumuman RUPSLB Perseroan.
Saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penambahan Modal ini adalah
saham atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan, yaitu Rp 100 per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui
Penambahan Modal ini akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan
sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Penambahan Modal ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan sebagaimana diuraikan dalam Bab IV di bawah ini. Selain itu, Perseroan juga tidak
memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan
dari/kepada pihak ketiga selain daripada persetujuan RUPSLB atas rencana Penambahan Modal
tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini.
Persetujuan RUPS untuk Penambahan Modal sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 143 tanggal 28 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Persetujuan RUPS 28 Juni 2023”) dan pelaksanaan dari
Penambahan Modal tersebut telah dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023.
Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK
No. 14/2019, maka tanggal berakhir periode 2 tahun sejak Persetujuan RUPS 28 Juni 2023 jatuh
pada tanggal 27 Juni 2025.
II. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Sebagai bagian dari MNC Group sejak tahun 2007, Perseroan telah berkembang menjadi salah
satu grup Tourism & Hospitality terbesar di Indonesia. Perseroan saat ini fokus pada
pengembangan proyek-proyek unggulannya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido
City, serta berbagai proyek di segmen hospitality, amusement, dan property.
KEK MNC Lido City merupakan KEK Pariwisata yang dibangun di atas lahan seluas 1.040 hektar
dari total luas pengembangan 3.000 hektar di Bogor, Jawa Barat. KEK MNC Lido City dirancang
untuk menjadi destinasi wisata dan hospitality kelas dunia, dengan berbagai proyek eksklusif
seperti Lapangan Golf 18-hole berstandar kejuaraan Trump International Golf Club Lido,
Clubhouse & Country Club, Private Clubhouses, Lido Hill Trump Residence, Theme Park,
2
Page 3
Movieland, Lido Music & Arts Center, Lido World Garden, Lido Nature Park, serta
pengembangan hotel baru Hyatt Regency Lido Resort yang terhubung dengan Lido Lake Resort
dan Lido Adventure Park.
Selain KEK MNC Lido City, Perseroan juga fokus mengembangkan segmen hospitality dengan
portofolio hotel dan resor mewah di lokasi-lokasi premium seperti Park Hyatt Jakarta, Oakwood
Hotel Surabaya, One East Penthouse & Residences Surabaya, Next Hotel Yogyakarta, The Westin
Resort Nusa Dua Bali, Bali International Convention Center (BICC), dan MNC Bali Resort.
Perseroan juga memiliki dan mengelola gedung perkantoran dengan total area lebih dari
400.000 meter persegi, venue acara, office space, dan coworking space di berbagai lokasi
strategis di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
2. Manfaat Pelaksanaan Penambahan Modal
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa Penambahan Modal yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat untuk memperkuat struktur permodalan
dan keuangan Perseroan dan peningkatan modal Perseroan, sehingga Perseroan memiliki
kemampuan untuk lebih meningkatkan kinerja Perseroan yang pada akhirnya akan memberi
nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Penambahan Modal ini, belum terdapat calon
pemodal yang akan melaksanakan Penambahan Modal. Seluruh saham baru Perseroan akan
ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan Penambahan Modal dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan
bermaksud untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham sebanyak-
banyaknya 9.755.712.926 saham atau paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (97.557.129.263 saham) sebagaimana
tercantum dalam Akta Notaris No. 54/2023.
Dalam pelaksanaan Penambahan Modal ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Harga pelaksanaan
saham baru untuk Penambahan Modal adalah sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat (Lampiran II dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021) (“Peraturan BEI No. I-A”), yaitu paling
sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa
berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil
penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
4. Periode Pelaksanaan
Penambahan Modal ini akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal RUPSLB yang
menyetujui Penambahan Modal ini. Perseroan akan melaksanakan Penambahan Modal ini
sesuai anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
POJK No. 14/2019 dan Peraturan BEI No. I-A.
3
Page 4
5. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari Penambahan Modal akan digunakan Perseroan untuk
membiayai pengembangan dan pembangunan proyek di KEK MNC Lido City, yang antara lain
mencakup penyelesaian pembangunan Trump Golf Clubhouse & Country Club, Private
Clubhouses, Hyatt Regency Lido Resort (pengembangan 125 kamar hotel tambahan yang
terhubung dengan Lido Lake Resort dan Lido Adventure Park), Lido Hill Trump Residence (hunian
bergaya resor pertama di Indonesia dengan brand Trump, terdiri dari 216 rumah premium
berdesain 2 hingga 3 lantai yang menawarkan gaya hidup mewah), Lido World Garden (taman
edutainment keluarga seluas 17 hektar yang akan menghadirkan beragam jenis flora khas
Indonesia dan menjadi tempat budidaya tanaman lokal), serta Theme Park berstandar kelas
dunia pertama di Indonesia seluas 49 hektar.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan Penambahan Modal, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan
memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Penambahan Modal
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya Penambahan Modal sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham dengan nilai
nominal Rp 100 per saham.
Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 295.000.000.000 29.500.000.000.000 295.000.000.000 29.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
97.557.129.263 9.755.712.926.300 107.312.842.189 10.731.284.218.900
Disetor Penuh
Sisa Saham Dalam Portepel 197.442.870.737 19.744.287.073.700 187.687.157.811 18.768.715.781.100
Tabel berikut ini dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan
sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham atau paling banyak 10% dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (97.557.129.263 saham) dengan
nilai nominal Rp 100 per saham, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 54/2023 yang
telah diberitahukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang penerimaan
pemberitahuannya diterima pada tanggal 21 Desember 2023 Nomor AHU-AH.01.03-0160547.
Pengendali Perseroan saat ini adalah PT MNC Asia Holding Tbk. Penambahan Modal tidak akan
menyebabkan perubahan pihak yang menjadi Pengendali Perseroan.
Individu yang menjadi pengendali Perseroan adalah Bapak Hary Tanoesoedibjo.
4
Page 5
Sebelum Penambahan Modal Sesudah Penambahan Modal
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 295.000.000.000 29.500.000.000.000 295.000.000.000 29.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: -
PT MNC Asia Holding Tbk 20.853.847.680 2.085.384.768.000 21,38% 20.853.847.680 2.085.384.768.000 19,43%
UOB Kay Hian Hongkong Ltd. 15.725.026.164 1.572.502.616.400 16,12% 15.725.026.164 1.572.502.616.400 14,65%
HT Investment Development Ltd 8.779.326.700 877.932.670.000 9,00% 8.779.326.700 877.932.670.000 8,18%
Dewan Komisaris & Direksi - - 0,00%
Hary Tanoesoedibjo 925.872.520 92.587.252.000 0,95% 925.872.520 92.587.252.000 0,86%
Liliana Tanaja Tanoesoedibjo 74.850.400 7.485.040.000 0,08% 74.850.400 7.485.040.000 0,07%
Junita Sari Ujung 5.330.500 533.050.000 0,01% 5.330.500 533.050.000 0,00%
Alex Wardhana 5.058.400 505.840.000 0,01% 5.058.400 505.840.000 0,00%
Andrian Budi Utama 4.000.000 400.000.000 0,00% 4.000.000 400.000.000 0,00%
M.Budi Rustanto 1.478.900 147.890.000 0,00% 1.478.900 147.890.000 0,00%
Michael Stefan Dharmajaya 975.600 97.560.000 0,00% 975.600 97.560.000 0,00%
Natalia Cecilia Tanudjaja 866.400 86.640.000 0,00% 866.400 86.640.000 0,00%
Penambahan Modal 9.755.712.926 975.571.292.630 9,09%
Masyarakat (masing-masing dengan
kepemilikan kurang dari 5%) 51.180.495.999 5.118.049.599.900 52,46% 51.180.495.999 5.118.049.599.900 47,69%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh97.557.129.263 9.755.712.926.300 100,00% 107.312.842.189 10.731.284.218.900 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 197.442.870.737 19.744.287.073.700 187.687.157.811 18.768.715.781.100
* Komposisi pemegang saham (Sebelum Penambahan Modal) berdasarkan data Laporan Kepemilikan Saham Perseroan tanggal
30 April 2025 yang disampaikan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
7. Ikhtisar Keuangan Penting
Penyajian ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan berikut ini bersumber dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024, yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja,
Suhartono, Akuntan Publik Helli I. B. Susetyo, CPA, dan disajikan dengan Opini Tanpa
Modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Total Aset 35.827.499 33.475.139
Total Liabilitas 7.312.392 6.721.228
Total Ekuitas 28.515.107 26.753.911
Pendapatan Usaha 1.770.144 1.421.006
Laba Bruto 543.151 516.282
Laba Tahun Berjalan 678.952 345.106
Laba Bersih Entitas Induk 658.629 329.810
Rasio Lancar 94,96% 102,67%
Rasio Liabilitas terhadap Aset 20,41% 20,08%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 25,64% 25,12%
8. Analisa dan Pembahasan Manajemen
Posisi keuangan konsolidasi sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
Pelaksanaan Penambahan Modal telah disetujui dalam RUPSLB Perseroan.
Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum dilakukan Penambahan
Modal adalah 97.557.129.263 saham.
Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal
sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham.
5
Page 6
Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah dilakukan Penambahan
Modal meningkat menjadi 107.312.842.189 saham.
Posisi keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan asumsi Penambahan Modal
dilaksanakan dengan harga Rp 100,- per saham.
Berdasarkan asumsi-asumsi yang disebutkan di atas, berikut ini adalah posisi keuangan
konsolidasi sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal dengan menggunakan data
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal
31 Desember 2024 :
(dalam jutaan Rupiah)
Sebelum Sesudah
Keterangan
Penambahan Modal Penambahan Modal
Total Aset 35.827.499 36.803.070
Total Liabilitas 7.312.392 7.312.392
Total Ekuitas 28.515.107 29.490.678
Pendapatan Usaha 1.770.144 1.770.144
Laba Bruto 543.151 543.151
Laba Tahun Berjalan 678.952 678.952
Laba Bersih Entitas Induk 658.629 658.629
Rasio Lancar 94,96% 94,96%
Rasio Liabilitas terhadap Aset 20,41% 19,87%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 25,64% 24,80%
9. Risiko atau Dampak Penambahan Modal
Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham dalam
rangka pelaksanaan Penambahan Modal, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
yang akan diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang
saham Perseroan saat ini relatif kecil.
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT MNC Land Tbk (“Perseroan”) sebelumnya bernama PT Global Land Development Tbk, dan saat
didirikan di Jakarta bernama PT Kridaperdana Indahgraha berdasarkan Akta No. 65 tanggal 11 Juni
1990 dibuat dihadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
dan diubah dengan Akta Perbaikan No. 72 tanggal 19 Oktober 1990 dibuat dihadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta dan Akta Perubahan No. 129 tanggal 26 Juni 1991 dibuat dihadapan Achmad
Bajumi, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, dimana akta-akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No.C2-2747.HT.01.01.TH.1991 tanggal 4 Juli 1991, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.102 tanggal 21 Desember 1999, Tambahan Berita Negara No. 8518. Selanjutnya,
anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dimana perubahan terakhir
dengan Akta Notaris No. 37 tanggal 13 Juli 2022 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-0055673.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8
Agustus 2022.
6
Page 7
Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 82 tanggal 25 Juni
2024 dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan No.AHU-AH.01.09-023849 tanggal 9 Juli 2024 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati
Komisaris Independen : Stien Maria Schouten
Direksi
Direktur Utama : M. Budi Rustanto
Wakil Direktur Utama : Andrian Budi Utama
Direktur : Michael Stefan Dharmajaya
Direktur : Alex Wardhana
Direktur : Natalia Cecilia Tanudjaja
Direktur : Junita Sari Ujung
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan beserta Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain
diluar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha
dan rencana Penambahan Modal Perseroan.
IV. PELAKSANAAN RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin,
tanggal 30 Juni 2025 di iNews Tower Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat 10340.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB Perseroan adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perusahaan Terbuka 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPSLB yaitu 4 Juni 2025.
Mata acara RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019.
2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
Perseroan dan/atau pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik berupa jaminan
yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan maupun jaminan
7
Page 8
dalam bentuk aset-aset terkait dari Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, yang
merupakan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
Perseroan dari pihak ketiga dalam jumlah, syarat, dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Sehubungan dengan mata acara nomor 1 di atas mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan adalah
sebagaimana diatur dalam Pasal 8A POJK No. 14/2019 sebagai berikut:
“1. Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan
Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
8
Page 9
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.”
3. Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan anggaran dasar Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan
dengan detail sebagai berikut :
Alamat Kantor Pusat:
MNC Tower, Lantai 17
Jl. Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon : (62-21) 392 9828, Faksimili : (62-21) 392 1227
Website : www.mncland.com
Email: corporatesecretary.mncland@mncgroup.com
Layanan informasi tersedia pada hari kerja (Senin–Jumat), pukul 09.00–17.00 WIB.
9
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
UOB Kay Hian Hongkong Ltd.
p.5
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.5
unresolved
person
M.Budi Rustanto
p.5
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradireja
p.5
unresolved
person
Akuntan Publik Helli I. B. Susetyo
p.5
unresolved
org
Global Land Development Tbk
p.6 ×2
unresolved
org
PT Kridaperdana Indahgraha
p.6
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.6 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.