Skip to content
Back to announcement

20250625_PACK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908799_lamp2.pdf

Other Text extracted PACK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
    PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN
      INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                               (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
     dalam rangka rencana pelaksanaan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.17/POJK.04/2020
       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PADA TANGGAL 21 MEI 2025.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA
TBK. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




              PT ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK
                                              (“Perseroan”)
                                      Kegiatan Usaha Utama:
  Bergerak dalam bidang Industri Percetakan Digital Untuk Kemasan Fleksibel dan Perusahaan Induk

                                    Berdomisili di Bekasi, Jawa Barat

               Kantor Pusat:                                                Kantor Pemasaran:
        JL. Jababeka 2 Blok C/11-D                                       Citylofts Sudirman #12-15
  Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara                    Jl. K.H. Mas Mansyur No.121, Karet Tengsin
    Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530                               Tanahabang, Jakarta Pusat 10250
                                                                         Telepon: (021) 2991 8991

                   Situs web: www.flexypack.com; E-mail: corsec@flexypack.com

SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS
KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA
SEPANJANG SEPENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025.




                                                                                                            1
Page 2
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun
                      1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

BEI               :   berarti PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang
                      berkedudukan di Jakarta Selatan, yang menyelenggarakan kegiatan sebagai
                      bursa efek sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

ID&R              :   berarti KJPP Ihot Dollar & Raymond, yaitu penilai independen yang ditunjuk
                      oleh Perseroan untuk melakukan penilaian aset objek transaksi, penilaian
                      aset tak berwujud sistem dan teknologi, serta penilaian bisnis kemasan
                      plastik,

OJK               :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                      dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                      Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang tugas dan
                      wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                      di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga
                      keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan         :   berarti PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, berdomisili di Bekasi, Jawa
                      Barat, suatu perseroan terbatas yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                      Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                      Indonesia.

POJK No.15/2020   :   berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                      Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No.16/2020   :   berarti Peraturan OJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
                      Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

POJK No.17/2020   :   berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                      Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.42/2020   :   berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                      Transaksi Benturan Kepentingan.

UUP2SK            :   Berarti Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                      Penguatan Sektor Keuangan.




                                                                                                    2
Page 3
                         URAIAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL

1. Keterangan Mengenai Transaksi

   A. Objek Transaksi

      Berikut ini adalah keterangan mengenai transaksi yang akan dilaksanakan:

      Objek transaksi:           Segmen operasi bisnis kemasan plastik yang terdiri dari seluruh aset
                                 dan liabilitas yang berkenaan dengan segmen bisnis tersebut.

      Nilai transaksi:           Rp 70.000.000.000

      Pihak-pihak yang           Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai
      melakukan transaksi:       penjual dan PT Kemas Surya Teknovasi (tidak terafiliasi) sebagai
                                 pembeli.

      (selanjutnya, transaksi di atas akan disebut sebagai “Transaksi Divestasi”).

   B. Nilai Transaksi

      Nilai Transaksi Divestasi adalah sebesar 121% (seratus dua puluh satu persen) dari total ekuitas
      Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp 57.786.636.437. Oleh karena itu,
      Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
      No.17/2020. Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi,
      Perseroan telah:
      -   menunjuk ID&R untuk melakukan penilaian, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan
          dalam Keterbukaan Informasi ini;
      -   mengumumkan Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi;
      -   menyampaikan Keterbukaan Informasi dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
          Keuangan.

      Selanjutnya, mengingat bahwa nilai Transaksi Divestasi melebihi 50% dari nilai ekuitas Perseroan
      per tanggal 31 Desember 2024 dan guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020,
      maka Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham independen melalui
      RUPSLB yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2024. Pelaksanaan Transaksi Divestasi
      akan dilaporkan dalam laporan tahunan 2025.

      Transaksi Divestasi akan dilaksanakan pada sesuai dengan hasil penilaian ID&R, dan karenanya
      akan dilakukan pada harga wajar dan bukan merupakan benturan kepentingan seperti yang
      dimaksud dalam POJK No.42/2020.

   C. Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan

      Informasi Mengenai Perseroan

      a. Umum

      Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.10 tanggal 8 November 2019, dibuat di
      hadapan Laurens Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
      mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      berdasarkan keputusannya No.AHU-0059400.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 11 November 2019
      ("Akta Pendirian Perseroan").

      Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah melalui Akta No.1
      tanggal 3 Januari 2025 dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
      Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia
      berdasarkan Keputusan Menteri Hukum No.AHU-0000654.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 9



                                                                                                        3
Page 4
Januari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ("Akta 01/2025"). Akta
Pendirian Perseroan sebagaimana terakhir diubah dengan Akta 01/2025 merupakan anggaran
dasar Perseroan ("Anggaran Dasar Perseroan"). Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat
di Kabupaten Bekasi, beralamat di Jalan Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka,
Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Perseroan memiliki maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Anggaran
Dasar Perseroan yaitu untuk melakukan usaha di Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik,
Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan, Aktivitas Perusahaan Holding, Portal Web
dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, dan Industri Pencetakan Umum.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai maksud dan tujuan
yang dimaksud, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha utama:

   (a) Perdagangan Eceran Pembungkus dari Plastik (KBLI 47737), yang mencakup
       perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik
       sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.

   (b) Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (KBLI 22220), yang mencakup usaha
       pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik,
       kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan
       lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).

   (c) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan
       holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
       perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
       "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
       Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
       (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

2. Kegiatan Usaha Penunjang:

   (a) Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122), yang
       mencakup pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
       pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan
       isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak
       sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
       secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
       pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
       elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
       barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
       elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan
       komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
       transaksi elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut.
       Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang
       bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
       mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace),
       digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial
       technology (Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (6495) dan Fintech jasa
       pembayaran (6641).

   (b) Industri Percetakan Umum (KBLI 18111), yang mencakup kegiatan industri percetakan
       surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal,
       pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan,
       prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-
       barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang
       cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin


                                                                                                4
Page 5
       pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat;
       pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik,
       kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian
       jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di
       makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui
       komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak
       cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah sebagai perusahaan holding, di
mana Perseroan memiliki anak-anak perusahaan.

b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan pada saat ini berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada Akta
No. 272 tanggal 19 Desember 2024 yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-
AH.01.03-0225965 tanggal 20 Desember 2024 juncto Daftar Pemegang Saham dari biro
administrasi efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora per 31 Mei 2025, adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100/saham
               Keterangan
                                               Jumlah Saham           Nilai Nominal        %
Modal Dasar                                     4.918.184.000      491.818.400.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
 PT Eco Energi Perkasa                            753.400.500        75.340.050.000    47,16
 Denny Winoto                                     230.459.000        23.045.900.000     4,43
 Kenny Ngadiman                                   140.729.000        14.072.900.000     8,81
 Masyarakat                                       472.810.488        47.281.048.800     29,6
 Jumlah modal ditempatkan dan disetor           1.597.398.988       159.739.898.800   100,00
Portepel                                        3.320.785.012       332.078.501.200

c. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No.146 tanggal 18 November 2024 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0278740 tanggal 22 November 2024 mengenai perubahan
direksi dan dewan komisaris Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

 Direktur Utama                            :   Magdalena Veronika
 Direktur                                  :   Frans Raida
 Komisaris Utama                           :   Fu Pei Wen
 Komisaris Independen                      :   Doktorandus Endang Sutisna

Informasi Mengenai KST

a. Umum

KST didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.76 tertanggal 19 April 2024, dibuat di hadapan
Indra Deliansyah, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusannya No.AHU-0027800.AH.01.01.TAHUN 2024 tertanggal 19 April 2024. KST
berkedudukan dan berkantor pusat di Cikarang Bekasi, beralamat di JL. JABABEKA 2 BLOK
C/11B, KAWASAN INDUSTRI JABABEKA, Desa/Kelurahan Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara,
Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

KST memiliki kegiatan usaha yaitu: Industri Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan


                                                                                             5
Page 6
       b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham KST

       Struktur permodalan KST pada saat ini berdasarkan Akta No. 12 tanggal 12 Juli 2024 yang dibuat
       di hadapan Engawati Gazali, S.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui dan dicatat
       dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham No.AHU-0047542.AH.01.02.TAHUN
       2024 tanggal 02 Agustus 2024, adalah sebagai berikut:

                Pemegang Saham                  Jumlah Saham                           %
           PT Prisma Asia Capital                    90.000                            90
           Drs Titik Widuri                           5.000                            5
           Ulfa Irfani Levianti                       5.000                            5
           Total                                    100.000                           100

       c. Pengurusan dan Pengawasan

       Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KST saat ini adalah sebagai berikut:

       Direktur                                    :   Ulfa Irfani Levianti
       Komisaris                                   :   Dra Titik Widuri

       Hubungan antara Perseroan dengan KST

       Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KST. Dengan demikian, Transaksi Divestasi
       akan dilakukan dengan pihak yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan dan/atau anggota
       Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dan/atau Pengendali Perseroan, dan karenanya
       Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi yang dimaksud dalam POJK No.42/2020.


2. Pengalihan Aset dan Kewajiban Perseroan terkait dengan Transaksi Divestasi

   A. Informasi Mengenai Bisnis Kemasan Plastik

       Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
       Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini
       adalah kegiatan usaha di bidang Perdagangan Eceran Pembungkus Dari Plastik (Kode KBLI
       47737), yang mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik
       kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya serta Industri
       Barang Dari Plastik Untuk Pengemasan (Kode KBLI 22220), yang mencakup usaha pembuatan
       kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik,
       kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol,
       boks, kotak, rak dan lain-lain) yang secara khusus bergerak dalam bidang Industri Percetakan
       Digital Untuk Kemasan Fleksibel.

       Produk terkait Bisnis Kemasan Plastik yang dihasilkan oleh Perseroan meliputi percetakan
       kemasan full printing depan belakang dengan pilihan berbentuk sachet, standing pouch, ataupun
       roll stock, dan dapat ditambahkan aksesoris tambahan seperti klip zipper, finishing glossy atau
       doff, maupun see through window untuk konsumen dapat melihat isi produk dari luar kemasan.
       Pada tahun 2024, Perseroan mengalami peningkatan penjualan sebesar 3,35% atau senilai Rp
       1,77 miliar, yang disebabkan oleh meningkatnya penjualan kemasan plastik sebesar 3,13% atau
       setara Rp 1,66 miliar.

   B. Pengalihan Aset dan Kewajiban

       Perseroan akan mengalihkan aset yang melekat pada Bisnis Kemasan Plastik, termasuk
       peralatan yang meliputi kendaraan, inventasi kantor dan mesin. Selain itu, Transaksi Divestasi
       juga mengakibatkan Perseroan mengalihkan kewajibannya berupa hutang usaha, hutang



                                                                                                        6
Page 7
       pembiayaan konsumen, liabilitas imbalan kerja dan hutang-hutang lainnya.




3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan

   Perseroan berencana untuk melakukan Transaksi Divestasi dengan mempertimbangkan bahwa
   Perseroan akan berfokus sebagai perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan
   oleh anak-anak perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memiliki Klasifikasi
   Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 64200 yang mencakup kegiatan perusahaan induk, yaitu
   perusahaan yang mengendalikan aset suatu kelompok anak perusahaan dan kegiatan utamanya
   adalah kepemilikan atas kelompok perusahaan tersebut.

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki anak perusahaan yang
   bergerak dalam bidang perdagangan mineral, dan karenanya Perseroan melakukan divestasi atas
   bisnis yang tidak berhubungan dengan industri tersebut.

4. Pengaruh Transaksi Divestasi

   Transaksi Divestasi akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan di mana aset yang
   berhubungan dengan bisnis kemasan plastik akan dijual. Berikut adalah informasi keuangan
   konsolidasian proforma per tanggal 31 Desember 2024 untuk mengilustrasikan dampak dari
   Transaksi Divestasi pada posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 dan kinerja
   keuangan konsolidasiannya, seolah-olah Transaksi Divestasi telah terjadi pada tanggal tersebut:

   Posisi Keuangan
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                                    Proforma Posisi
                                        Posisi per 31
                 Keterangan                                   Penyesuaian          Keuangan Sesudah
                                       Desember 2024
                                                                                       Transaksi
    Total Aset                             66.918.151.108         3.081.848.892          70.000.000.000
    Total Liabilitas                        9.131.514.671        (9.131.514.671)                         -
    Total Ekuitas                          57.786.636.437        12.213.363.563          70.000.000.000
    Total Liabilitas dan Ekuitas           66.918.151.108         3.081.848.892          70.000.000.000


   Kinerja Keuangan
                                                                                            (dalam Rupiah)
                                    Kinerja tahun yang                              Proforma Kinerja
               Keterangan          berakhir pada tanggal    Penyesuaian            keuangan Sesudah
                                    31 Desember 2024                                   Transaksi
   Penjualan                              54.702.368.426                     -          54.702.268.426
   Laba Usaha                              2.629.161.893        12.296.547.401          14.925.709.294
   Laba Bersih Setelah Pajak                 899.757.695        12.213.363.563          13.113.121.258


    Dana yang diperoleh Perseroan dari Transaksi Divestasi selanjutnya akan digunakan untuk
    pengembangan usaha di sektor perdagangan dan pertambangan mineral.


                    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN BISNIS KEMASAN PLASTIK

1. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

   Nama                                    : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)



                                                                                                             7
Page 8
STTD OJK                           : STTD.PP-27/PJ-1/PM.02/2023 Tanggal 12 April 2023
Izin Usaha                         : 2.12.0110
Alamat Kantor                      : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
Telepon                            : (021) 7245677
Nama Pimpinan Rekan Penilai Publik : Ihot Parasian Gultom, SE., MAPPI (Cert)
No. Ijin Penilai Publik            : P-1.09.00092

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Aset PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk sebagaimana tertuang dalam Laporan
00019/2.0110-00/PP/04/0092/1/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 (“Laporan Penilaian Aset”).


a. Objek Penilaian

   Objek penilaian dalam Laporan Penilaian aset adalah 1 (satu) lot mesin cetak (printing), 1 (satu)
   lot inventaris furniture, fixtures, dan peralatan kantor, serta 4 (empat) unit kendaraan bermotor.
   Objek penilaian tersebut berada di Jl. Jababeka 2 Blok C/11-D, Kawasan Industri Jababeka,
   Bekasi, Jawa Barat 17530.

b. Maksud danTujuan Penilaian

   Maksud penilaian adalah guna menyatakan pendapat Nilai Pasar (Market Value) atas properti
   dimaksud, tujuan penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indoensia (SPI) adalah untuk
   transaksi Jual-Beli, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan/penggunaan lainnya.

c. Tanggal Penilaian

   Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2024 dan inspeksi dilaksanakan tanggal 24 April 2025.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Asumsi
   1) Data dan informasi yang diterima oleh Penilai dari Pemberi Tugas terkait objek penilaian
      diasumsikan wajar, akurat dan benar.
   2) Objek penilaian dilengkapi dengan dokumen atas hak kepemilikan yang sah secara hukum,
      dapat dialihkan, dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun.
   3) Penilaian dilakukan dengan adanya akses untuk pelaksanaan investigasi yang memadai.
   4) Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terkait dengan penjualan dan
      pengalihan kepada pihak lain.
   5) Objek Penilaian diasumsikan bebas dari pencemaran lingkungan.
   6) Aset yang termasuk dalam penilaian ini dinilai sebagai satu kesatuan kelompok aset.
   7) Penugasan ini terbatas hanya atas Objek Penilaian yang ditugaskan tersebut diatas. Jika
      dikemudian hari, terdapat perbedaan atau penambahan jumlah Objek Penilaian, maka
      penilaian ini tidak berlaku dan harus diperbaharui.

   Asumsi Khusus
   1) Mesin-mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan unit kerja lengkap, dinilai di tempat
      (in-situ) dan bagian dari bisnis yang sedang berjalan.
   2) Penilaian ini tidak memperhitungkan nilai bagian-bagian (part & accessories) secara terpisah.

   Syarat - Syarat Pembatasan
   1) Laporan penilaian aset ini bersifat non-disclaimer opinion.
   2) ID&R, tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari
       penilaian yang dilakukan.
   3) ID&R, tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi dimana Pemberi Tugas menjadi pihak
       atau mempunyai kepentingan di dalamnya atas aset terkait
   4) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penilaian.



                                                                                                    8
Page 9
   5)    Penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk klien
         yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan
         sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian.
   6)    ID&R bertanggung jawab atas Laporan Penilaian aset dan kesimpulan nilai akhir
   7)    Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap
         dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh pihak pemberi tugas kepada ID&R
         adalah benar, termasuk salinan perjanjian sewa, surat tanah, materai, coretan dan tanda
         yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan salinan yang diberikan pemberi
         tugas pada ID&R adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda
         tangan, materai dan tanda yang terdapat pada dokumen tersebut adalah benar adanya.
   8)    ID&R tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain klien dimaksud. Pihak lain yang
         menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
   9)    Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
         merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
         penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
         tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
   10)   ID&R telah mempertimbangkan kondisi aset dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban
         untuk memeriksa struktur bangunan, mesin ataupun bagian–bagian dari properti yang
         tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. ID&R tidak memberikan jaminan bila ada
         pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. ID&R tidak
         berkewajiban unuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya.
         Kecuali diinformasikan lain, penilaian ID&R didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini
         dipenuhi dengan baik.
   11)   Nilai Tanah dan Bangunan yang melekat pada tanah merupakan satu kesatuan yang tidak
         dapat dipisahkan, pemisahan nilai dalam laporan ini antara tanah dan bangunan hanya
         berlaku dalam proses penilaian yang digunakan dalam laporan ini.
   12)   Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta yang
         berkaitan dengan kondisi aset dimaksud dalam hal ini rezoning, pembatasan, kondisi pasar
         dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab ID&R (penilai).
   13)   Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang Kota
         dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali
         diinstruksikan lain, ID&R beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh
         berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi
         penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-
         peraturan yang berlaku.
   14)   ID&R tidak melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan
         data yang diterima dari klien.
   15)   Penilaian ini didasarkan pada asumsi bahwa properti dibangun sesuai dengan peraturan
         yang berlaku, serta telah memiliki atau dalam proses memiliki Izin Mendirikan Bangunan
         (IMB) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Bagian-bagian properti yang tidak
         diinspeksi tidak memiliki kerusakan berarti dan tidak menyebabkan ID&R mengubah
         penilaian.
   16)   Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
         kemudahan visualisasi saja. ID&R tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak
         bertanggung jawab mengenai hal ini.
   17)   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
   18)   Nilai Pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
         adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan
         tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi bebas dari segala hipotik, persengketaan
         dan premi serta biaya lain yang belum diselesaikan.
   19)   Nilai yang dilaporkan disini dinyatakan dalam mata uang Indonesia, yang didasari
         pemahaman bahwa pasar properti dimaksud yaitu Rupiah. Untuk itu penggunaan selain mata
         uang rupiah dinyatakan tidak berlaku.
   20)   Laporan sah jika telah ditandatangani oleh yang ditunjuk Perseroan dengan distempel dan
         dibubuhi cap Perseroan.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian



                                                                                                   9
Page 10
     Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai serta ketersediaan
     data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu berupa 1 (satu) lot mesin
     cetak (printing), 1 (satu) lot inventaris furniture, fixtures, dan peralatan kantor serta 4 (empat) unit
     kendaraan bermotor, serta mengacu pada Maksud dan Tujuan penilaian pada halaman pengantar,
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – pasal 34 dan Surat Edaran OJK
     No.33/SEOJK.04/2021 – Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian,
     maka penilai menggunakan Pendekatan Biaya (Cost Approach) untuk penilaian 1 (satu) lot Mesin
     Cetak (Printing) dan 1 (satu) lot inventaris dan peralatan kantor serta Pendekatan Pasar (Market
     Approach) untuk penilaian 4 (empat) unit kendaraan bermotor (termasuk forklift). Dengan alasan
     penggunaan pendekatan sebagai berikut :

     Alasan Penggunaan Pendekatan Biaya (Cost Approach) untuk penilaian 1 (satu) lot mesin cetak
     (printing), 1 (satu) lot inventaris furniture, fixtures, dan peralatan kantor adalah sebagai berikut :

     1) Pendekatan Biaya adalah pendekatan yang mendasari logikanya kepada prinsip substitusi,
        yaitu bahwa Pembeli suatu properti tidak akan membayar lebih terhadap suatu properti
        dibandingkan dengan biaya pembelian properti lain yang sama.
     2) Pendekatan Biaya adalah pendekatan yang memperhitungkan Biaya Reproduksi Baru
        (Reproduction Cost New) atau Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New).
     3) Tidak ditemukan aset lain yang secara substansial identik sudah terpasang dan beroperasi
        yang diperdagangkan di publik. Sehingga perlu menggunakan Pendekatan Biaya, dimana
        Pendekatan Biaya juga dapat merefleksikan pemikiran pelaku pasar yang menghubungkan
        nilai dengan biaya.
     4) Aset dimaksud merupakan unit mesin, peralatan, inventaris dan peralatan kantor mencakup
        seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pelaku pasar tipikal, sehingga Pendekatan Biaya (Cost
        Approach) dapat digunakan dalam penilaian ini. Menggunakan Metode Indeks Biaya (Cost
        Indexing Method). Biaya aktual yang dikeluarkan dalam membuat aset yang dinilai (atau aset
        referensi pembanding) mungkin tersedia dan memberikan indikasi yang relevan mengenai
        biaya aset, maka diperlukan penyesuaian fluktuasi biaya antara tanggal dimana biaya
        dikeluarkan dan tanggal penilaian oleh sebab itu Pendekatan Biaya (Cost Approach) dapat
        digunakan.
     5) Pendekatan Biaya adalah pendekatan yang juga memperhitungkan :
         Kerugian nilai yang disebabkan oleh kondisi fisik dan hubungannya dengan kualitas
             materialnya dalam jumlah persen (loss in value due to physical deterioration);
         Segi desain dan kapasitas normalnya untuk mengetahui ada tidaknya keusangan desain
             atau penggunaan yang secara ekonomis kurang tepat sehingga menuimbulkan kerugian
             nilai secara fungsional (loss in value due to functional obsolescence);
         Faktor-faktor luar yang berpengaruh seperti perubahan peraturan pemerintah yang
             berhubungan dengan perizinan yang akan menimbulkan hilangnya pemanfaatan dari
             mesin dan peralatan tersebut (loss in due external factors).

     Alasan Penggunaan Pendekatan Pasar (Market Approach) untuk penilaian 4 (empat) unit
     kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

     1) Aset yang dinilai bukan aset khusus, sehingga mudah ditemukan data pembanding yang
        sejenis dan pendekatan ini mudah dipahami, unsur subyektif dari penilai dapat dikurangi, oleh
        karena itu Pendekatan Pasar (Market Approach) sangat tepat digunakan untuk penilaian ini.
     2) Pendekatan Pasar (Market Approach) dilakukan atas obyek penilaian yang memenuhi prinsip
        Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use).


f.   Kesimpulan Nilai

     Setelah melakukan peninjauan dan pemeriksaan langsung di lokasi aset, mengumpulkan data
     intern dan extern yang menyangkut aset, menganalisa, membandingkan serta melakukan
     penyesuaian atas semua faktor relevan yang turut mempengaruhi nilai, dan dengan
     menggunakan metode penilaian yang disebutkan di atas mengikuti prosedur appraisal yang lazim;
     dengan tidak terlepas dari pernyataan dan catatan dalam laporan ini, maka ID&R berpendapat
     bahwa Nilai Pasar Aset yang dimiliki dan dikuasai oleh PT Abadi Nusantara Hijau Investama


                                                                                                          10
Page 11
      Tbk. yang dimaksud pada tanggal penilaian adalah sebesar: Rp. 33.155.600.000,- (Tiga Puluh
      Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

2. Ringkasan Laporan Penilaian Aset TakBerwujud Sistem dan Teknologi

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

   Nama                                : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
   STTD OJK                            : STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
   Izin Usaha                          : 2.12.0110
   Alamat Kantor                       : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
   Telepon                             : (021) 7245677
   Nama Rekan Penilai Publik           : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
   No. Ijin Penilai Publik             : B-1.09.00113

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
   Penilaian Aset TakBerwujud Sistem dan Teknologi Perseroan sebagaimana tertuang dalam Laporan
   No. 00020/2.0110-00/BS/04/0113/1/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Laporan Penilaian Aset
   TakBerwujud”).

   a. Objek Penilaian

      Objek penilaian dalam Laporan Penilaian adalah sistem dan teknologi Perseroan.

   b. Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian adalah untuk penilaian aset takberwujud berupa sistem dan teknologi
      Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi kebutuhan Rencana Transaksi dan
      persyaratan di Pasar Modal serta peraturan perundangan di Indonesia. Maka untuk
      mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.

   c. Tanggal Penilaian

      Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
      diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

   d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh ID&R dalam Laporan
      Penilaian:
      1) Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
      2) ID&R telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
          penilaian yang disiapkan oleh manajemen.
      3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
      4) ID&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
          kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
          pencapaiannya (fiduciary duty).
      5) ID&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
          telah disesuaikan dalam Laporan Penilaian.
      6) ID&R menghasilkan laporan penilaian aset takberwujud yang terbuka untuk publik, kecuali
          terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
      7) ID&R bertanggung jawab atas laporan penilaian aset takberwujud dan kesimpulan nilai dari
          penilaian yang dilakukan.

   e. Pendekatan dan Metode Penilaian

      Untuk melakukan penilaian terhadap sistem dan teknologi, metode penilaian yang digunakan
      adalah Pendekatan Pendapatan (income approach) dengan metode diskonto kelebihan


                                                                                                   11
Page 12
        pendapatan (multi-period excess earnings method [MEEM]) dan pendekatan biaya dengan
        metode biaya pengganti.

        Metode diskonto kelebihan pendapatan berbasis pada metode diskonto pendapatan ekonomi
        mendatang. Dalam metode ini, kelebihan pendapatan yang akan didiskonto adalah arus kas
        bersih (AKB) yang relevan dengan jenis aset yang dinilai, yang diproyeksikan selama umur aset
        takberwujud. Selanjutnya, proyeksi kelebihan pendapatan tersebut didiskonto dengan tingkat
        diskonto yang relevan. Nilai kini dari keseluruhan kelebihan pendapatan di masa mendatang
        tersebut merupakan nilai dari aset tak berwujud, yang perhitungannya dimulai dari laba bersih
        dikurangi dengan kontribusi aset lain (modal kerja, aset tetap dan tenaga kerja).

        Selanjutnya, proyeksi kelebihan pendapatan tersebut didiskonto dengan tingkat diskonto yang
        relevan yaitu biaya modal untuk ekuitas yang diperoleh dengan mengaplikasikan model Capital
        Asset Pricing Model (CAPM). Model ini menyatakan bahwa biaya ekuitas adalah bunga bebas
        risiko ditambah premium untuk menutup risiko sistematis dari sekuritas saham. Nilai kini dari
        keseluruhan kelebihan pendapatan di masa mendatang tersebut merupakan nilai dari aset
        takberwujud.

        Pendekatan biaya digunakan untuk menghasilkan nilai aset tak berwujud berdasarkan biaya
        pengganti pada tanggal penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan. Biaya pengganti dihitung
        dengan mengestimasi biaya untuk membangun, dengan harga pada tanggal penilaian, duplikat
        atau replika yang serupa dengan aset takberwujud yang menjadi obyek penilaian.

        Pada pendekatan ini, biaya pengganti diperoleh dengan cara mengestimasi biaya yang wajar
        untuk memperoleh sistem dan teknologi. Dalam menghitung biaya pengganti, kami
        memperhitungkan tingkat inflasi di Indonesia tahun 2020 sampai dengan tanggal penilaian 31
        Desember 2024.

        Pendekatan biaya digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa semua biaya
        yang dikeluarkan untuk memperoleh aset takberwujud, mulai dari biaya riset, pengembangan, dan
        pemeliharaan. Biaya tersebut dianggap sebagai dasar untuk mengestimasi nilai aset takberwujud
        pada saat penilaian dilakukan.

        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap pendekatan tersebut direkonsiliasi dengan
        melakukan pembobotan untuk memperoleh kesimpulan nilai aset takberwujud yang berupa
        sistem dan teknologi Perseroan.


   f.   Rekonsiliasi Nilai

        Berikut adalah rekonsiliasi dan kesimpulan nilai Sistem dan Teknologi Perseroan dengan
        menggunakan 2 (dua) metode penilaian per tanggal 31 Desember 2024:

                                                                                Nilai Rata-rata
                     Keterangan                 Indikasi Nilai (Rp)   Bobot
                                                                                 Tertimbang
        Pendekatan Pendapatan                      45.626.721.558     90%       41.064.049.403
        Pendekatan Biaya                           11.235.763.263     10%        1.123.576.326
        Nilai Pasar Aset Takberwujud                                            42.187.625.729

   g. Kesimpulan Nilai

        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
        dalam rangka menentukan nilai aset takberwujud, dengan menerapkan pembobotan 90:10 atas
        metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode diskonto kelebihan pendapatan dan
        metode biaya pengganti, maka diperoleh nilai sebesar Rp 42.187.625.729 sebagai Nilai Pasar
        Sistem dan Teknologi Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

3. Ringkasan Laporan Penilaian Bisnis Kemasan Plastik


                                                                                                     12
Page 13
Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK untuk memberikan penilaian atas objek transaksi dengan rincian sebagai berikut:

Nama                                : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
STTD OJK                            : STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
Izin Usaha                          : 2.12.0110
Alamat Kantor                       : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
Telepon                             : (021) 7245677
Nama Rekan Penilai Publik           : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik             : B-1.09.00113

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Penilaian Bisnis Kemasan Plastik sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00021/2.0110-
00/BS/04/0113/1/V/2025 tanggal 27 November 2012 (“Laporan Penilaian Bisnis”).

a. Objek Penilaian

   Objek penilaian dalam Laporan Penilaian adalah bisnis kemasan plastik Perseroan.

b. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Maksud penilaian adalah penilaian bisnis kemasan plastik Perseroan terkait rencana divestasi
   bisnis kemasan plastik Perseroan. Tujuan penilaian adalah memenuhi persyaratan di Pasar
   Modal serta peraturan perundangan di Indonesia. Maka untuk mengakomodir tujuan di atas,
   penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar.

c. Tanggal Penilaian

   Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
   diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh ID&R dalam Laporan
   Penilaian:
   1) Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
   2) ID&R telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
       penilaian yang disiapkan oleh manajemen.
   3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
   4) ID&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
   5) ID&R bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
       telah disesuaikan dalam Laporan Penilaian.
   6) ID&R menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
       informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
   7) ID&R bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan nilai dari penilaian
       yang dilakukan.
   8) ID&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

e. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian bisnis kemasan plastik Perseroan adalah
   Penyesuaian Aset Bersih atau Net Adjusted Book Value (NABV) dan Discounted Economic
   Income method atau Discounted Cash Flow (DCF) Valuation method.

   Berdasarkan metode penilaian NABV, nilai dari semua aset dan liabilitas harus disesuaikan
   menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk akun yang telah menunjukkan nilai pasarnya. Pada


                                                                                                13
Page 14
        penilaian bisnis kemasan plastik Perseroan menggunakan metode penilaian NABV, terdapat
        penyesuaian selisih nilai buku aset tetap dengan nilai pasarnya setelah revaluasi dan
        penyesuaian selisih nilai buku aset takberwujud dengan nilai pasarnya setelah revaluasi.

        Sedangkan penilaian dengan metode DCF, operasi diproyeksikan sesuai dengan skenario
        pengembangan bisnis kemasan plastik. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang
        dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko.
        Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan selama periode proyeksi.
        Dalam penilaian ini, Arus Kas Bersih (“AKB”) yang akan digunakan sebagai economic income
        yang didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai bisnis adalah AKB untuk perusahaan/ bisnis (Free
        Cash Flow to the Firm/ Invested Capital) dan dalam menghitung tingkat diskonto (discount factor)
        untuk AKB digunakan tingkat diskonto berdasarkan Biaya Modal Rata-rata Tertimbang (Weighted
        Average Cost of Capital/ WACC).

   f.   Rekonsiliasi Nilai

        Berikut adalah rekonsiliasi dan kesimpulan nilai bisnis FlexyPack dengan menggunakan 2 (dua)
        metode penilaian per tanggal 31 Desember 2024:

                                                   Indikasi Nilai                Rata-rata Nilai
                     Keterangan                                       Bobot
                                                   Ekuitas (Rp)                   Tertimbang
        Metode penyesuaian aset bersih             74.678.133.335      60%       44.806.880.001
        Metode arus kas terdiskonto                62.776.001.317      40%       25.110.400.527
        Nilai Pasar 100% Nilai Bisnis                                            69.917.280.528

   g. Kesimpulan Nilai

        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
        dalam rangka menentukan nilai bisnis, dengan menerapkan pembobotan 60:40 atas metode
        utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode NABV dan DCF, maka diperoleh nilai
        sebesar Rp 69.917.280.528 sebagai indikasi nilai pasar 100% nilai bisnis kemasan plastik
        Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.

4. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
   terdaftar di OJK untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi dengan
   rincian sebagai berikut:

   Nama                                  : KJPP Ihot Dollar & Raymond (“ID&R”)
   STTD OJK                              : STTD.PB-13/PJ-1/PM.02/2023
   Izin Usaha                            : 1408/KM.1/2012 tanggal 27 November 2012
   Alamat Kantor                         : Graha ROI Formula Lantai 3 Suite 302
   Telepon                               : (021) 7245677
   Nama Rekan Penilai Publik             : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
   No. Ijin Penilai Publik               : B-1.09.00113

   Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
   No. 00026/2.0110-00/BS/04/0113/1/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).

   a. Objek Penilaian

        Memberikan pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana divestasi bisnis kemasan plastik
        Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”)

   b. Maksud dan Tujuan Penilaian

        Maksud penilaian adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi


                                                                                                      14
Page 15
   Perseroan. Tujuan penilaian adalah untuk memenuhi persyaratan transaksi di pasar modal sesuai
   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

c. Asumsi dan Syarat Pembatas

   1) Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
      bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat
      Kewajaran ini diterbitkan.
   2) Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, ID&R juga menggunakan beberapa asumsi
      lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
      terlibat dalam Rencana Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang
      telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
      oleh manajemen Perseroan.
   3) ID&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai
      dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
      berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      Pendapat Kewajaran ini.


d. Pendekatan dan Metode Penilaian

       Analisis Transaksi
        Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi,
        analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat dan
        risiko dari rencana transaksi, analisis pengaruh transaksi terhadap keuangan Perseroan dan
        analisis likuiditas.

       Analisis Kualitatif
        Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
        analisis operasional dan prospek usaha, alasan dan latar belakang rencana transaksi,
        analisis keuntungan dan kerugian kualitatif atas rencana transaksi, analisis dampak leverage
        pada keuangan dan analisis dampak likuiditas pada keuangan.

       Analisis Kuantitatif
        Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, analisis laporan keuangan sebelum rencana transaksi dan proforma
        laporan keuangan setelah rencana transaksi dilakukan, kontribusi nilai tambah bagi
        Perseroan, perkiraan biaya atau pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang
        relevan serta prosedur pengambilan keputusan atas rencana transaksi.

       Analisis Kewajaran Transaksi
        Analisis kewajaran transaksi meliputi analisis nilai transaksi, analisis posisi proforma
        keseluruhan rencana transaksi serta analisis inkremental dan profitabilitas.

e. Analisis Kewajaran Transaksi

   Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:

   1. Analisis Nilai Transaksi

       Sebagaimana tercantum dalam draft Perjanjian Pembelian Aset dan Bisnis (“PPAB”) antara
       Perseroan dan KST, harga untuk penjualan Aset dan Usaha Perseroan yang akan dibayarkan
       oleh KST kepada Perseroan adalah sebesar Rp 70.000.000.000.

       Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis Kemasan Plastik Perseroan yang disusun oleh ID&R
       dengan laporan No. 00021/2.0110-00/BS/04/0113/1/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang
       menggunakan metode Penyesuaian Aset Bersih (Net Adjusted Book Value/NABV) dan metode
       Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow/DCF), Indikasi Nilai Pasar 100% Nilai Bisnis
       Kemasan Plastik Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD 69.917.280.528.


                                                                                                        15
Page 16
               Terlihat bahwa nilai transaksi penjualan bisnis kemasan plastik Perseroan lebih tinggi sekitar
               0,12% dari nilai pasar bisnis yang dinilai, sehingga rencana penjualan bisnis kemasan plastik
               tersebut akan menguntungkan dan memberikan dampak positif bagi Perseroan di masa yang
               akan datang serta sejalan dengan rencana dan keyakinan manajemen Perseroan atas
               Rencana Transaksi.

            2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Rencana Transaksi

               Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara
               posisi proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana
               Transaksi dan sesudah dilaksanakannya Rencana Transaksi. Berdasarkan analisa posisi
               proforma keseluruhan Rencana Transaksi, Rencana Transaksi menyebabkan peningkatan
               posisi keuangan dan laba rugi Perseroan.

            3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas

               Analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana Transaksi dilakukan untuk
               melihat kemampuan menghasilkan pendapatan dan laba yang lebih baik bagi Perseroan
               dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis)
               sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
               Transaksi. Berdasarkan analisa inkremental dan profitabilitas atas keseluruhan Rencana
               Transaksi di atas terlihat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan memiliki
               prospek dan tingkat profitabilitas yang baik.

      f.    Kesimpulan

            Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis
            kewajaran transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas
            Rencana Transaksi Perseroan, maka ID&R berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan
            dilakukan Perseroan adalah wajar.


                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Transaksi Divestasi yang telah diuraikan
sebelumnya akan dimintakan persetujuannya kepada para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
yang akan diselenggarakan sesuai dengan POJK No.15/2020 dan POJK No.16/2020, dengan jadwal dan
agenda sebagai berikut:

Hari, Tanggal            :   Senin, 30 Juni 2025
Waktu                    :   10.00 WIB – selesai
Agenda                   :   Persetujuan divestasi aset dan bisnis Perseroan yang berkaitan dengan
                             kegiatan usaha kemasan plastik digital.

Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang saham Perseroan
pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sampai dengan pukul
16.00 WIB.

Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No.                                   Kegiatan                                       Hari, Tanggal
1.         Pengumuman RUPSLB                                                       Rabu, 21 Mei 2025
2.         Keterbukaan Informasi atas Transaksi Divestasi                          Rabu, 21 Mei 2025
3.         Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menghadiri                    Rabu, 4 Juni 2025
           RUPSLB (recording date)
4.         Pemanggilan kepada para Pemegang Saham untuk                            Kamis, 5 Juni 2025



                                                                                                           16
Page 17
      menghadiri RUPSLB
5.    Pengumuman perubahan dan/atau penambahan Keterbukaan                   Rabu, 25 Juni 2025
      Informasi (jika diperlukan)
6.    RUPSLB                                                                 Senin, 30 Juni 2025

Pengumuman, Pemanggilan, dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan
diatas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan, situs
web BEI, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Guna memenuhi ketentuan Pasal 14 dari POJK No.17/2020, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan terkait Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut:

a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang
     mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang dimiliki pemegang saham independen;
b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
     (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham
     independen;

c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
     diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
     RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
     independen;
d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang
     hadir dalam RUPSLB;
e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
     RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah
     dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
     Perseroan.


                           PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Divestasi merupakan transaksi material dan bukan
merupakan transaksi afiliasi serta tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak
ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini menyesatkan.


                                          INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan aksi korporasi
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan, yaitu pukul 08.30 –
17.30 WIB, pada alamat tersebut di bawah ini:

                                      Sekretaris Perusahaan
                               PT Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk
                                         Citylofts Sudirman #12-15
                                       Jl. K.H. Mas Mansyur No.121
                                        Karet Tengsin, Tanahabang
                                            Jakarta Pusat 10250



                                                                                                    17
Page 18
                 Telepon: (021) 2991 8991

Situs web: www.flexypack.com; E-mail: corsec@flexypack.com




                                                             18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published25 Jun 2025
Pages18
Characters62,144
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ABADI NUSANTARA HIJAU p.1 ×6
linked org PT Eco Energi Perkasa p.5
linked — Denny Winoto p.5
linked — Kenny Ngadiman p.5
linked person Magdalena Veronika p.5
linked person Frans Raida p.5
linked person Fu Pei Wen p.5
linked person Doktorandus Endang Sutisna p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible person Gatot Widodo · Notaris p.3 ×3
unresolved org ABADI NUSANTARA HIJAU INVESTAMA TBK. p.1 ×9
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.1 ×2
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.2 ×5
unresolved org PT Kemas Surya Teknovasi p.3
unresolved person Laurens Gunawan · Notaris p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri p.3 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.5
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5
unresolved person Indra Deliansyah · Notaris p.5
unresolved person Engawati Gazali · Notaris p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Prisma Asia Capital p.6
unresolved person Drs Titik Widuri p.6 ×2
unresolved — Ulfa Irfani Levianti p.6
unresolved person Ihot Parasian Gultom p.8
unresolved — STTD p.11 ×3
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.11 ×3
unresolved person MBT p.11 ×3
unresolved — Ijin Penilai Publik p.11 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.17
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Guna p.17
unresolved org Abadi Nusantara Hijau Investma Tbk p.17 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result