Back to announcement
20250625_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31908676_lamp1.pdf
Other Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
(ADSS energy and infrastructure No. 075/CSDSS-06/2025 Jakarta, 25 Juni 2025 Kepada Yth: Bapak I Gede Nyoman Yetna — Direktur PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Gedung Bursa Efek Indonesia Tower | Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 U.P. : Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025 Dengan hormat, Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui sistem pelaporan elektronik BEI pada tanggal 23 Juni 2025, dengan ini Perseroan menyampaikan tanggapan terhadap Surat BEI tersebut, sebagaimana terlampir dalam surat ini. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk ,»— Hermawan Tarjono Direktur Tembusan: - Direktur Pengawasan Transaksi Efek, OJK - Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, OJK - Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, OJK PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower Il, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 2 OCR 0.953
energy and infrastructure TANGGAPAN ATAS SURAT BEI NOMOR S-06143/BEI.PP2/06-2025 TERTANGGAL 23 JUNI 2025 PERIHAL PERMINTAAN PENJELASAN Tanggapan dalam surat ini mencakup penjelasan dari Perseroan atas Surat BEI Nomor S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan, yaitu sebagai berikut: 1. Latar belakang dan tujuan penjaminan kekayaan Perseroan tersebut. Jawaban: Latar belakang dan tujuan permintaan persetujuan penjaminan kekayaan Perseroan tersebut adalah untuk meningkatkan akses dan fleksibilitas Perseroan dan/atau entitas anak dalam mendapatkan sumber pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya di kemudian hari, yang dapat mendukung kegiatan operasional dan/atau pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak. 2. Perincian atas pinjaman/kredit yang terkait dengan penjaminan tersebut, meliputi identitas pihak kreditur, identitas pihak debitur, timeline pencairan dan pelunasan, besaran bunga, dan tujuan penggunaan dana. Jawaban: Sebagaimana dijelaskan di poin 1 (satu) di atas, permintaan persetujuan penjaminan kekayaan Perseroan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses dan fleksibilitas Perseroan dan/atau entitas anak dalam mendapatkan sumber pendanaan di kemudian hari. Pinjaman/kredit terkait penjaminan kekayaan Perseroan saat ini tidak melebihi 50X (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. 3. Apakah transaksi tersebut merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, ataupun Transaksi Benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur”? Jika iya, agar dijelaskan rencana pemenuhan ketentuannya. Jika tidak, agar dijelaskan dasar ketentuan yang mengatur. Jawaban: Transaksi penjaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada sejumlah bank dan/atau lembaga pembiayaan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana ditentukan dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan berencana meminta persetujuan pemegang saham secara berkala (untuk tahun berikutnya, dalam RUPS Tahunan) untuk melakukan penjaminan kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memberikan akses dan fleksibilitas kepada Perseroan dan/atau entitas anak dalam mendapatkan sumber pendanaan. Perseroan dan entitas anak akan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia Telp: (62-21) 31990258 « Fax: (62-21) 31990259
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
person
Hermawan Tarjono
· Direktur
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.