Skip to content
Back to announcement

20250625_DSSA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31908676_lamp1.pdf

Other Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.940
(ADSS

energy and infrastructure

No. 075/CSDSS-06/2025
Jakarta, 25 Juni 2025

Kepada Yth:

Bapak I Gede Nyoman Yetna — Direktur
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower |
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53

Jakarta 12190

U.P. : Bapak Adi Pratomo Aryanto - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal : Tanggapan atas Surat BEI Nomor S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal
Permintaan Penjelasan Bursa yang diterima PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) melalui
sistem pelaporan elektronik BEI pada tanggal 23 Juni 2025, dengan ini Perseroan menyampaikan
tanggapan terhadap Surat BEI tersebut, sebagaimana terlampir dalam surat ini.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

,»—

Hermawan Tarjono
Direktur

Tembusan:

- Direktur Pengawasan Transaksi Efek, OJK

- Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, OJK
- Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, OJK

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower Il, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 e Fax: (62-21) 31990259
Page 2 OCR 0.953
energy and infrastructure

TANGGAPAN ATAS SURAT BEI NOMOR S-06143/BEI.PP2/06-2025 TERTANGGAL 23 JUNI 2025
PERIHAL PERMINTAAN PENJELASAN

Tanggapan dalam surat ini mencakup penjelasan dari Perseroan atas Surat BEI Nomor
S-06143/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 23 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan, yaitu sebagai berikut:

1. Latar belakang dan tujuan penjaminan kekayaan Perseroan tersebut.

Jawaban:

Latar belakang dan tujuan permintaan persetujuan penjaminan kekayaan Perseroan tersebut
adalah untuk meningkatkan akses dan fleksibilitas Perseroan dan/atau entitas anak dalam
mendapatkan sumber pendanaan dari perbankan dan/atau lembaga keuangan lainnya di
kemudian hari, yang dapat mendukung kegiatan operasional dan/atau pengembangan kegiatan
usaha Perseroan dan/atau entitas anak.

2. Perincian atas pinjaman/kredit yang terkait dengan penjaminan tersebut, meliputi identitas pihak
kreditur, identitas pihak debitur, timeline pencairan dan pelunasan, besaran bunga, dan tujuan
penggunaan dana.

Jawaban:

Sebagaimana dijelaskan di poin 1 (satu) di atas, permintaan persetujuan penjaminan kekayaan
Perseroan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses dan fleksibilitas Perseroan dan/atau
entitas anak dalam mendapatkan sumber pendanaan di kemudian hari. Pinjaman/kredit terkait
penjaminan kekayaan Perseroan saat ini tidak melebihi 50X (lima puluh persen) jumlah kekayaan
bersih Perseroan, baik dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain
maupun tidak.

3. Apakah transaksi tersebut merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, ataupun Transaksi
Benturan Kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
mengatur”? Jika iya, agar dijelaskan rencana pemenuhan ketentuannya. Jika tidak, agar dijelaskan
dasar ketentuan yang mengatur.

Jawaban:

Transaksi penjaminan yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada sejumlah bank dan/atau
lembaga pembiayaan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan bukan
merupakan transaksi material sebagaimana ditentukan dalam POJK 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan berencana meminta persetujuan pemegang saham secara berkala (untuk tahun
berikutnya, dalam RUPS Tahunan) untuk melakukan penjaminan kekayaan Perseroan dengan nilai
lebih dari 5096 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, baik dalam 1 (satu)
transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, sebagaimana diwajibkan
dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk memberikan akses
dan fleksibilitas kepada Perseroan dan/atau entitas anak dalam mendapatkan sumber
pendanaan.

Perseroan dan entitas anak akan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Tower II, 24th Floor, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telp: (62-21) 31990258 « Fax: (62-21) 31990259

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published25 Jun 2025
Pages2
Characters4,291
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk p.1 ×11
linked org Sinar Mas p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Adi Pratomo Aryanto p.1
unresolved person Hermawan Tarjono · Direktur p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result