Skip to content
Back to announcement

20250625_BALI_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31908639_lamp2.pdf

Board change Needs review BALI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                           Keputusan Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk Penunjukan Komite Audit




                        KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
                      PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk (“Perseroan”)
                               Nomor: 021/BTS-BOC/VI/2025
                                        Tentang
                         PENUNJUKAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

Pada tanggal 24 (dua puluh empat) bulan Juni tahun 2025, yang bertanda-tangan dibawah ini :

1.   Johnny Swandi Sjam, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Pulo Asem I No.10, RT/RW
     003/001, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, berdasarkan Kartu Tanda
     Penduduk Nomor: 3175021508600002, Komisaris Utama Perseroan;

2.   Anni Suwardi, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Muara Karang Blok E.1.S No. 82,
     RT/RW 020/002, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Kartu Tanda
     Penduduk Nomor: 3172014207720009, Komisaris Perseroan;

3.   Andi Sumarsono, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Puri Kencana Blok J-3/5,
     Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan kembangan,
     Jakarta Barat, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3173082812610010, Komisaris
     Perseroan;
4.   Erry Firmansyah, SE, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Ciawi I No. 1, RT/RW
     001/007, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Kartu
     Tanda Penduduk Nomor: 3174071809550003, Komisaris Independen Perseroan; dan

5.   DR. Sumarsono, MDM, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Perumahan
     Graha - Mutiara Blok E.12, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 003, Kelurahan Pengasinan,
     Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor:
     3275052202590008, Komisaris Independen Perseroan.

dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku Anggota Dewan Komisaris Perseroan. (“Dewan
Komisaris”)

Bahwa berdasarkan :

 1. Berdasarkan Pasal 16 ayat 14 dari Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dapat mengambil
    keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisaris secara fisik dengan
    ketentuan bahwa semua Komisaris telah diberitahukan secara tertulis mengenai usulan-usulan
    keputusan tersebut dan semua Komisaris telah menyetujui usulan-usulan tersebut secara tertulis.
    Keputusan-keputusan sirkuler ini pada saat yang sama merupakan pemberitahuan kepada para
    Komisaris atas usulan-usulan untuk mengambil keputusan-keputusan yang dinyatakan di bawah ini.


 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
    Pelaksanaan Kerja Komite Audit.


Maka dengan ini, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan keputusan sebagai berikut:

1. Menegaskan susunan anggota Komite Audit Perseroan sebagai berikut :

     a. DR. Sumarsono, MDM, sebagai Ketua Komite Audit Perseroan.
     b. Adriansyah sebagai Anggota Komite Audit Perseroan.
     c. Irwan Adhitya Admadja, SE., M. Ak., BKP sebagai Anggota Komite Audit Perseroan
Page 2
                                          Keputusan Dewan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk Penunjukan Komite Audit




2. Susunan anggota Komite Audit Perseroan berlaku efektif sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan
   berakhirnya masa jabatan dengan Dewan Komisaris sesuai dengan akta nomor 71 tanggal
   14 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.

3. Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyetujui dan meratifikasi segala keputusan yang
   diambil oleh Komite Audit periode kepengurusan sebelumnya mulai dari tanggal berakhirnya
   masa jabatan Komite Audit periode kepengurusan sebelumnya tersebut sampai dengan tanggal
   keputusan ini.

Keputusan Dewan Komisaris ini mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

Demikian keputusan Dewan Komisaris ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                              PT BALI TOWERINDO SENTRA TBK
                                    DEWAN KOMISARIS




                                 Johnny Swandi Sjam
                                   Komisaris Utama




    Anni Suwardi                                                          Andi Sumarsono
     Komisaris                                                              Komisaris




 Erry Firmansyah, SE                                                      DR. Sumarsono. MDM
 Komisaris Independen                                                     Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published25 Jun 2025
Pages2
Characters4,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bali Towerindo Sentra Tbk p.1 ×11
linked person Sumarsono, MDM p.1 ×3
linked person Irwan Adhitya Admadja p.1
possible person DR. Sumarsono · Ketua Komite Audit p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible — Adriansyah · Anggota Komite Audit p.1
unresolved person SIRKULER · KOMISARIS p.1
unresolved person Erry Firmansyah p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 606 ms 12 Sep 2026 23:04

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bali Towerindo Sentra Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result