Back to announcement
20250624_SMKL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908349_lamp1.pdf
Other Text extracted SMKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT
TERKAIT INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
PERIHAL JOINT VENTURE ANTARA;
PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI TBK; DENGAN
SAFE POWER PRINTING & BOX MFG. CO. LTD.
PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
Kegiatan Usaha:
KBLI 32401 – Industri Alat Permainan,
KBLI 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton,
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang, Indonesia
Alamat:
Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kav. L, Jalan Raya Serang KM 25,6
Desa Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten 15933
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi kewajiban
Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh emiten
Atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”) Jo. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK 45/2024”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh pemegang saham perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dibuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025
I. Pendahuluan
Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, PT SATYAMITRA KEMAS LESTARI TBK
(“SMKL”) dan SAFE POWER PRINTING & BOX MFG. CO. LTD.,
(“SAFEPOWER”) melalui diskusi yang hangat para pihak bersepakat untuk mendirikan
Perusahaan Patungan bernama PT SATYAMITRA SAFEPOWER INERNATIONAL
(“PERSEROAN”) sebuah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia melalui Akta Pendirian No. 32 tanggal 10 Juni 2025
yang dibuat dihadapan Ardy Putra, SH., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
Perseroan berkedudukan di Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kav. L, Jl. Raya
Serang KM. 25.6, Desa Cisereh, Tigaraksa, Kab. Tangerang, Banten 15933 sebagai
alamat kantor untuk kegiatan administrasi dan surat-menyurat, sedangkan untuk kegiatan
Page 1 of 3
Page 2
produksi Perseroan menargetkan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”) yang
saat ini masih dalam proses pencarian lokasi yang strategis agar mudah mobilisasi.
Kegiatan usaha Perseroan berfokus pada Industri Alat Permainan (KBLI 32401), yang
mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan
sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular
tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan
koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and
parlour games, meja biliard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, puzzle dan
mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat sebagai bentuk
pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/POJK.04/2015 (“POJK 31/2015”) Jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun
2024 (“POJK 45/2024”).
II. Uraian Informasi
A. Informasi Perusahaan Joint Venture
- Nama Perusahaan : PT Satyamitra Safepower International
- Status Badan Usaha : Penanaman Modal Asing (“PMA”)
- Modal Dasar : Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
- Modal Disetor : Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
- Prosentase Saham : 50% - PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
: 50% - Safe Power Printing & Box Mfg. Co. Ltd.
- Bidang Usaha : KBLI 32401 – Industri Alat Permainan
: KBLI 17022 – Industri Kemasan dan Kotak dari
Kertas dan Karton
- Alamat : Kawasan Industri Benua Permai Lestari, Kav. L,
Jl. Raya Serang KM. 25.6, Desa Cisereh, Tigaraksa,
Tangerang 15933
- Dasar Pendirian : Akta No. 32 tanggal 10 Juni 2025
- Notaris : Ardy Putra, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Tangerang Selatan
III. Dampak Atas Dilaksanakannya Kegiatan Joint Venture
A. Gambaran Umum
Sebelum melaksanakan kerjasama ini, Perseroan telah berkonsultasi dengan
Konsultan Hukum Pasar Modal, Komite Audit, serta telah mendapatkan persetujuan
dari Dewan Komisaris dengan suarat bulat 100% (seratus persen) untuk mendirikan
badan hukum baik didalam ataupun diluar Negara Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar. Maka, melalui Informasi dan Keterbukaan Informasi
ini Perseroan menjamin bahwa kegiatan usaha ini tidak memberikan dampak
kerugian terhadap Perusahaan Induk yaitu PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
termasuk terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan faktor lainnya.
Atas pelaksanaan kerjasama ini, Perseroan memiliki pandangan kedepan bahwa
kegiatan usaha ini menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak pertumbuhan
penjualan melalui segmentasi baru yaitu “pembuatan mainan anak-anak berbahan
Page 2 of 3
Page 3
dasar dari kertas dan permainan edukasi” dengan bahan baku yang ramah
lingkungan, serta Perseroan tidak hanya menargetkan pasar domestik tetapi juga
menargetkan pasar global.
B. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Kerjasama
- Kegiatan usaha ini memberikan dampak positif pada pertumbuhan pendapatan
dengan menargetkan pasar baru melalui segmentasi usaha baru yang berfokus
pada pembuatan “mainan anak-anak yang berbahan dasar dari kertas dan mainan
edukasi” dengan market domestik, asia, dan global.
- Transfer knowledge dari Safe Power Printing & Box Mfg. Co. Ltd., yang mana di
masa depan hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk memproduksi berbagai
macam produk dari kertas yang ramah lingkungan tidak hanya untuk mainan
anak-anak tetapi juga mungkin untuk kebutuhan lainnya, dan nilai positif lainnya
adalah produk tersebut dapat di daur ulang terus menerus.
- Kelangsungan usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik.
- Tidak ada dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta marterial tersebut
terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
C. Risiko Atas Kerjasama
Risiko yang mungkin terjadi atas kerjasama ini adalah adanya kemungkinan
Perjanjian Kerjasama diakhiri lebih awal oleh Para Pihak apabila kondisi Penjualan
di pasar domestik, asia, dan global terjadi penurunan yang signifikan sehingga
membukukan kerugian berturut-turut lebih dari 5 (lima) tahun buku.
IV. Informasi Tambahan
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut berkaitan dengan
Transaksi Material, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan selama hari kerja
dan jam kerja di:
PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk
Kantor Pusat
Kawasan Industri Benua Permai Lestari
Jl. Raya Serang KM 25.6 Desa Cisereh,
Tigaraksa, Tangerang, Indonesia
Tel: +62 21 595 0988
Fax: +62 21 595 0089
Email: david@satyamitra.com
Page 3 of 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
BOX MFG. CO. LTD.
p.1 ×4
unresolved
org
PT SATYAMITRA SAFEPOWER INERNATIONAL
p.1
unresolved
person
Ardy Putra
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Satyamitra Safepower International
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.