Back to announcement
20250624_PSDN_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31908301_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1 OCR 0.910
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PRASIDHA ANEKA NIAGA TBK YANG TELAH DIUMUMKAN PADA TANGGAL 20 MEI 2025 DAN TANGGAL 20 JUNI 2025 (“KETERBUKAAN INFORMASI | AWAL”) DAN MENGGANTIKAN KETERBUKAAN INFORMASI AWAL SECARA KESELURUHAN. — KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI DISAMPAIKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk (“Perseroan”) Kegiatan Usaha : Bergerak dalam bidang perdagangan dan industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah Kantor Pusat : Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia Telp : (62-21)35285058 Fax : (62-21) 3860809 Situs Web : www.prasidha.co.id, Email : corp sec@prasidha.co.id Kantor Cabang : Cabang Palembang Cabang Bandar Lampung Jl. Ki Kemas Rindho, Kertapati, Palembang 30258 Jl. Ikan Koki No. 5, Bandar Lampung 35226 Telp : (62-711) 513358, 511168, Fax: (62-711) 510654 Telp: (62-721) 487188, Fax : (62-721) 481883 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. | Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025. Ma — Page 1of 31 apa) TEMPKLO 44EB4AMX363315468 seru Naururup
Page 2 OCR 0.945
DEFINISI DAN SINGKATAN Afiliasi Akuntan Publik - berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) adalah: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara hodzontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri, 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, 2. kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut, d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud f— hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 204 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. - berarti Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN (terafiliasi dengan DFK Internasional) selaku auditor independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Page 20f 31
Page 3 OCR 0.953
Biro Administrasi Efek Direksi Dewan Komisaris Keterbukaan Informasi : KJPP TnR Laporan Keuangan MPT Menkumham Objek Transaksi OJK Pemegang Saham Perseroan Pemegang Saham Independen - berarti PT RAYA SAHAM REGISTRA yang merupakan Biro Administrasi Efek yang mengelola efek Perseroan. : berarti anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini. : berarti anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal keterbukaan informasi ini berarti Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Material sesuai dengan POJK 17/2020. - berarti Kantor Jasa Penilai Publik TOTO SUHARTO DAN REKAN, Penilai Independen yang terdaftar di OJK. : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini tanpa modifikasian. : berarti PT MAETALA PRIMA TEKNOOGI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, selaku calon pembeli yang akan membeli asset Perseroan berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. - berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. : berarti aset milik Perseroan berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya. yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan : berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independent penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. : berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek. : berarti Pemegang Saham Perseroan yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi dan: Page 30f31 SI
Page 4 OCR 0.950
(a) bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama dan Pengendali. POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka POJK 16/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha POJK 42/2020 - berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Perseroan - berarti PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk menjual aset berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya. yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, dengan nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. PENDAHULUAN Informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini disampaikan Perseroan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan atas aset Perseroan kepada MPT dan/atau pembeli lain yang yang tidak terafiliasi dengan Perseroan berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya, terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, yang merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.79.054.054.054,00 (tujuh puluh sembilan miliar lima puluh empat juta lima puluh empat ribu lima puluh empat Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar Page 40f31
Page 5 OCR 0.954
dari 509 (lima puluh persen) atau sebesar 170,0246 (seratus tujuh puluh koma nol dua persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik adalah sebesar Rp.46.496.240.944,00 (empat puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) sehingga Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB. Rencana Transaksi ini berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sehingga berdasarkan Pasal 14 POJK 17/2020 Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 mendatang. Terkait dengan Rencana Transaksi sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak manapun. Selain kewajiban yang diatur dalam POJK 17/2020, tidak ada kewajiban lain yang harus dipenuhi Perseroan sehingga Rencana Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya. Dengan demikian berdasarkan POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan informasi terkait Rencana Transaksi kepada masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan masyarakat mengenai Rencana Transaksi. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan POJK 42/2020. Dengan demikian Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan- ketentuan dalam POJK 42/2020 sehubungan dengan Rencana Transaksi. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan akan meminta persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan. Setelah mendapatkan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jual Beli yang pelaksanaannya direncanakan pada tanggal 8 September 2025. Rencana Transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan MPT atas Objek Transaksi berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya. yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, adalah aset milik Perseroan yang tidak dalam jaminan/sengketa/perkara. Adapun rincian jadwal Rencana Transaksi penjualan Objek Transaksi yang akan dilakukan antara Perseroan dengan MPT adalah sebagai berikut : Page 5 of 31
Page 6 OCR 0.940
| Keterangan Rencana 1 | 23 Mei 2025 Uang Tanda Jadi (Down Payment) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) dalam bentuk Bilyet Giro (BG), pada saat ditandatanganinya MoU oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai Penjual dan (ii) MPT sebagai calon pembeli. Penerbitan BG ini sebagai pegangan bagi Perseroan untuk pembayaran tahap pertama 2 126Juni2025 Penyelenggaraan RUPSLB 3 | 8 Juli 2025 Pembayaran tahap pertama dengan cara transfer ke rekening Perseroan sebesar Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) pada saat penandatanganan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Lunas). Penerbitan BG baru sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sebagai penggantian BG sebelumnya dan sebagai pegangan bagi Perseroan untuk pembayaran tahap kedua 4 | 8 Agustus 2025 Pembayaran tahap kedua dengan cara transfer ke rekening Perseroan sebesar Rp.35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah). Penerbitan BG baru sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sebagai penggantian BG sebelumnya dan sebagai pegangan bagi Perseroan untuk pembayaran tahap ketiga. 5 |8September2025 | Pembayaran tahap ketiga dengan cara transfer ke rekening Perseroan sebesar Rp.22.750.000.000,00 (dua puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) pada saat penandatangan Akta Jual Beli atas Tanah dan Bangunan Berikut Mesin, Alat dan Sarana Penunjang tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang oleh dan antara: (i) Perseroan sebagai Penjual dan (ii) MPT sebagai pembeli, termasuk di dalamnya pencairan Uang Tanda Jadi (Down Payment) berupa Bilyet Giro (BG) sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) sebagaimana telah termuat dan diatur dalam MoU. Dalam hal lewatnya jangka waktu tahapan pembayaran sebagaimana tersebut di atas dan MPT tidak melakukan tahapan pembayaran berikutnya kepada Perseroan, maka MoU ini menjadi batal. Selanjutnya Perseroan berdasarkan hasil keputusan para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan tanggal 26 Juni 2025, segera akan melakukan penjualan atas Objek Transkasi kepada pembeli lain yang tidak terafiliasi dengan Perseroan dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau paling lambat pada tanggal 25 Juni 2026. Dalam rangka pelaksanaan rencana transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP TnR yang bertugas untuk melakukan penilaian atas nilai pasar wajar atas Objek Transaksi yang akan dijual oleh Perseroan kepada MPT. Nilai transaksi penjualan Objek Transaksi ini merupakan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh KIPP TnR. Nilai Transaksi penjualan Objek Transaksi sebagaimana termuat Laporan Penilaian sebelumnya, saat ini telah direvisi oleh KJPP TnR sebagaimana termuat dalam Laporan Penilaian : 1. Laporan Nomor 00019/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk . 2. Laporan Nomor 00020/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Page 60f 31 IN
Page 7 OCR 0.956
Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Manajemen yakin setelah memperoleh modal kerja yang memadai untuk bidang usaha kopi biji dari hasil penjualan Objek Transaksi, kinerja Perseroan akan membaik mengingat : 1. Perseroan telah memiliki fasilitas pengolahan kopi biji di Lampung dengan kapasitas yang besar dan siap pakai. Perseroan telah berpengalaman di bidang usaha kopi biji dari tahun 1984 sampai dengan saat ini Perseroan kembali ke core bisnis semula yaitu kopi biji yang pernah merupakan bidang usaha utama perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi- informasi yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini. & Alasan dan Latar Belakang Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah. Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan karet remah dan kopi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, Perseroan mengalami kekurangan pembiayaan kegiatan usaha dan tidak dapat membayar gaji karyawan secara tepat waktu. Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Manfaat Rencana Transaksi Terhadap Perseroan Perseroan berkeyakinan bahwa dengan merealisasikan rencana transaksi akan mendatangkan banyak manfaat bagi Perseroan di kemudian hari, antara lain dapat melaksanakan pembiayaan kegiatan usaha pengolahan biji kopi dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu. Uraian Mengenai Rencana Transaksi 1. Objek Transaksi Tanah seluas 171.166 M2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh enam meter persegi) berikut bangunan, mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan Page 70f 31
Page 8 OCR 0.952
terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan, yang berlokasi di : a. Pabrik PAN Karet 1, yang terdiri dari tanah seluas 130.232 meter persegi, bangunan- bangunan & 50.044 meter persegi, dan sarana pelengkap yang terletak di Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h. SHGB No. 00001), SHGB No. 00014 (d.h. SHGB No. 00002) & SHGB No. 00007, terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. b. Pabrik PAN Karet 2. yang terdiri dari tanah seluas 40.934 meter persegi, bangunan- bangunan £ 13.608 meter persegi, dan sarana pelengkap, yang terletak di Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Dokumen terdiri dari SHGB No. 00056, SHGB No. 00057, terdaftar atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. «. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik PAN Karet 1, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. d. Mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah Pabrik PAN Karet 2, milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. Nilai Atas Objek Transaksi Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp.79.054.054.054,00 (tujuh puluh sembilan miliar lima puluh empat juta lima puluh empat ribu lima puluh empat Rupiah) yang mana nilai transaksi ini lebih besar dari 5096 (lima puluh persen) atau sebesar 170,026 (seratus tujuh puluh koma nol dua persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan “yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ini adalah : (i) Perseroan, dan (ii) MPT. (i) Perseroan a. Riwayat Singkat Perseroan didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 16 April 1974, semula bernama PT ANEKA BUMI ASIH yang berkedudukan di Palembang. Mendapat Pengesahan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor Y.A.5/358/23 tanggal 3 Oktober 1974 dan diumumkan dalam Berita Negara Nomor 37 tanggal 10 Mei 1994, Tambahan Nomor 2488. Dengan Akta Nomor 39 tanggal 29 Desember 1993 tentang Perubahan Anggaran Dasar, PT. ANEKA BUMI ASIH berganti nama menjadi PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA dan telah mendapat Persetujuan Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan Nomor C2-3792.HT.01.04.TH.94 tanggal 1 Maret 1994, yang diumumkan dalam Berita Negara Nomor 40 tanggal 20 Mei 1994, Tambahan Nomor Page 80f 31
Page 9 OCR 0.946
2678 dan telah di dafrarkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 3 Oktober 1974 Nomor Y.A.5/358/23. Dalam rangka melakukan Penawaran Umum, Perseroan merubah seluruh Anggaran Dasarnya dengan Akta Nomor 127 tanggal 10 Mei 1994 dan telah mendapat Persetujuan — Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Nomor C2-10.238.HT.01.04.TH.94 tanggal 5 Juli 1994 yang diumumkan dalam Berita Negara Nomor 58 tanggal 21 Juli 1995, Tambahan Nomor 6079 dan telah di dafrarkan di Kepaniteraan Negeri Palembang pada tanggal 15 Juli 1994 Nomor 70/1994/PT. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan seluruh Anggaran Dasar dimuat dalam Akta Nomor 84 tanggal 08 September 2020 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat. Perubahan seluruh Anggaran Dasar ini dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0067812.AH.01.02.Tahun2020 tanggal O1 Oktober 2020 dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-AH.01.03-0393446 tanggal 01 Oktober 2020 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0165430.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 01 Oktober 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta Nomor 80 tanggal 30 Juni 2023 yang dibuat oleh Dr. Ir. YOHANES WILION, SE, SH, MM, Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU- AH.01.03-0086176 tanggal 30 Juni 2023 dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-AH.01.09- 0133859 tanggal 30 Juni 2023 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0123673.AH.01.11.TAHUN 2023 Tanggal 30 Juni 2023 Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat dalam Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat nomor AHU-AH.01.09-0222757 tanggal 05 Juli 2024 dan telah di daftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0135107.AH.01.11.TAHUN 2024 Tanggal 05 Juli 2024 Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan dan Industri yaitu pengolahan kopi dan industri karet remah. Page 9of 31
Page 10 OCR 0.935
c. Struktur Permodalan Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta Nomor 107 tanggal 26 Juni 2019 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat dan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminsitasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ternyata dalam surat AHU- AH.01.03-0304403 tanggal 26 Juni 2019 serta berdasarkan data dari PT. RAYA SAHAM R EGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek pada tanggal 3 Juni 2025 (recording date), adalah sebagai berikut : Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Ya (Rp) Modal Dasar 1.440.000.000 252.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT PRASIDHA 676.830.145 118.445.275.375 | 47,00 - IGIANTO JOE 272.378.790 47,666,288,250 | 18,92 - PT ANEKA BUMI PRASIDHA 136.500.000 23,887,500,000 9,48 - PT ANEKA AGROPRASIDHA 114.000.000 19,950,000,000 7,92 - AGUS SOEGIARTO 65.984.333 11.547.258.275 4.58 - MASYARAKAT 174.306.732 30.503.678.100 | 12.10 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.440.000.000 | 252.000.000.000 100 Penuh Jumlah saham dalam Portepel - - - Catatan : Nilai Nominal Rp.175,- per saham d. Pengendali dan Pemilik Manfaat Akhir 1. Kepemilikan saham terbesar Perseroan pada tanggal 3 Juni 2025 (recording date) berdasarkan data PT. RAYA SAHAM REGISTRA sebagai Biro Administrasi Efek adalah PT PRASIDHA yang memiliki saham Perseroan sejumlah 4796 (empat puluh tujuh persen) dan selaku Pengendali Perseroan. Penetapan PT PRASIDHA selaku Pengendali Perseroan tidak didasarkan pada keputusan RUPS tetapi didasarkan PT PRASIDHA mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Pemilik Manfaat Akhir berdasarkan Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Perseroan dalam Sistem Ditjen AHU ONLINE Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan merupakan Pihak yang melakukan pengendalian atas Perseroan secara langsung maupun tidak langsung dan tidak ada perjanjian pengendalian bersama diantara para pihak adalah sebagai berikut : 1. MANSJUR TANDIONO 2. DIDIK TANDIONO 3. JEFERY SANUSI SOEDARGO 4. MINARDEWI SOEDARGO Page 10of 31
Page 11 OCR 0.917
e. MINARSRIANI SOEDARGO MOENARDJI SOEDARGO MADE SUDHARTA Haji SJAFRUDIN BACHRI MADE SUSILA pap Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Nomor 304 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MkKn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris : MANSJUR TANDIONO Wakil Presiden Komisaris: WIDYONO LIANTO Komisaris : AGUS SOEGIARTO Komisaris Independen : FERY YENNOTO Komisaris Independen : ROBERTUS SUKAMTO Direksi Presiden Direktur : JEFERY SANUSI SOEDARGO Wakil Presiden Direktur : DIDIK TANDIONO Direktur : MOENARDJI SOEDARGO Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nama Pelaku Usaha : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Nomor Induk Berusaha : 9120201181351 Tanggal : 15 Januari 2019 Status Penanaman Modal : PMDN KBLI 1 46314, 47219, 22123, 46694 (ii) MPT a Riwayat Singkat PT MAETALA PRIMA TEKNOLOGI adalah suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Jakarta Timur. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 91 Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH, MKn, Notaris di Kota Sukabumi dan telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0054591.AH.01.01TAHUN 2021 tanggal 2 September 2021. Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama MPT bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa yaitu pengolahan mesin dan jasa pengumpulan air limbah. " Page 11 of 31
Page 12 OCR 0.916
Struktur Permodalan Struktur permodalan dan kepemilikan saham MPT berdasarkan Akta Nomor 91 Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH, MKn, Notaris di Kota Sukabumi, adalah sebagai berikut : Penuh Keterangan Jumlah Saham Un aan Y Modal Dasar 51.000 51.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - GHAZALI HARMIANTO 40.800 40.800.000 80 - ERVIN PARA PUTRA 10.200 10.200.000 20 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 51.000 51.000.000 100 Jumlah saham dalam Portepel Catatan : Nilai Nominal Rp.1.000,- per saham Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta Nomor 91 Tanggal 23 Agustus 2021, dibuat dihadapan AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, SH, MkKn, Notaris di Kota Sukabumi, susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPT adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris 1 ERVIN PARA PUTRA Direksi Direktur : GHAZALI HARMIANTO Page 12 of 31
Page 13 OCR 0.799
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN A. Akuntan Publik Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Perseroan yang telah direviu oleh Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN dalam laporannya Nomor AR/L/011/034/2025 tanggal 3 Juni 2025 yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. B. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Penyesuaian dan Eliminasi Historis Proforma Catatan Saldo Proforma ASET ASET LANCAR Kas dan bank 1.808.807.330 79.054.054.054 da 80.860.051.384 Piutang usaha - neto Pihak ketiga 9.457.406.250 - 0.457.408.250 Piutang lain-dain Pihak ketiga 7.022.710 - 7.022.710 Persediaan 8.387.113.080 - 6.387.112.080 Uang muka kepada pemasok dan lan-ain 32.538.010 - 32.538.010 Beban dibayar dimuka 284.080.830 - 284.830.630 Total Aset Lancar 17.915.754.390 T9.054.054.054 7.023.809.044 ASET TIDAK LANCAR Penyertaan saham 415.823.087 - 415623.087 Aset tetap - neto 125.107.564585 (8.287.828.078) 4 01.819.738487 Pinjaman kepada karyawan 519983331 - 519.083.331 Uang jaminan 1.423.211.002 - 1423211802 Taksiran tagihan pajak penghasian 22.047.404 - 022.047.404 Total Aset Tidak Lancar 128.388.431.279 (83.287.828.078) 5.100.603.201 TOTAL ASET 146.364.136:269 45.766225.916 192130.412.245 LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha 4.450.650.023 - 4.450.650.023 Utang laindain Pihak berelasi 57.514:257.367 - 57.514.257.507 Pihak ketiga 178202453 z 176202453 Utang pajak 207.455.782 - 907.455.782 Beban akrual 16.545.330.492 - 19.645.830432 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 13.112508.283 - 13.112.599.283 Total Liabilitas Jangka Pendek 92.807.079.150 : 92.807.073.150 UIABILITAS JANGKA PANJANG Liabiltas imbalan kerja jangka panjang 7.020.888.175 - 7.080.868.175 TOTAL LIABILITAS 99.867.945.325 - 99.867.945.325 BeN | Page 13 of 31 2
Page 14 OCR 0.887
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA (lanjutan) (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Modal saham Modal dasar, ditempatkan dan disetor penuh - 1.440.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 175 persaham Tambahan modal disetor Akumulasi kerugian sebesar Rp 567.723.113.356 telah dieliminasi dengan tambahan modal disetor pada saat kuasi reorganisasi pada tanggal 30 Januari 2012 Penghasilan komprehensif lain Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali TOTAL EKUITAS TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 31 Desember 2024 Penyesuaian dan Eliminasi Historis Protorma Catatan Saldo Proforma 252.000.000.000 " 252.000.000.000 53.293.498.409 - 53.293.498.409 (269.772.337.948) 45.766.225.976 4c (224.006.111.972) 10.975.080.483 - 10.975.080.483 45.496.240.944 45.766.225.976 92.262.466.920 46.496.240.944 45.766.225.976 92.262.466.920 146.364.186.269 45.766.225.976 192.130.412.245 Page 140f 31
Page 15 OCR 0.724
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) penyesuaian Gan Eliminasi Historia Protorma Catatan PENJUALAN NETO 44.595.826.300 - BEBAN POKOK PENJUALAN (60.378033267) - LABA BRUTO 4217812393 - Beban penjualan (091403387) - Beban umum dan adminisyasi (30.161.680552) - PPengnasian operasi larnya 5750276523 45785225976 4 LABA (RUGI) USAHA RosuIS436) 15785225916 Pendapatan keuangan 91000012 - Beban keuangan (082545) - LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (20.536256.866) 45165225316 LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN (201556.256.866) 45.166.225375 ( KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifkasi ke laba kembali atas iabitas Imbalan kerja jangka parjang - neto 950.235.880 - 50.285.880 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (19585370206) 45765.225.316 281100254380 —— ———mmaa (LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DISTRIBUSIKAN KEPADA: Pernlik entitas nduk (053625626) 45766225376 25225.369.110 peranan angan mai —— YOTAL (20.536256:866) 45.166.225376 25.229:369110 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) SF TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemlik entitas Induk (19585570966) 48.766225976 26.100254960 Kepeningan nonpengendat - - - TOTAL (19.585370.366) 45165.225316 261180254390 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DISTRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (1426) s2 Page 15 of 31
Page 16 OCR 0.837
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN PROFORMA Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) Penyesuaian dan Eliminasi Historis Proforma Catatan — — Saldo Proforma ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan kas dari 34.208.522.782 - 34.203.522.762 Pembayaran kas kepada pemasok (28.544830.070) (28:544980.070) Pembayaran beban usaha (6.858.471251) - (0858471251) Pembayaran kas gaji dan upah (19435313.850) - (19435313.850) Penerimaaan keuangan 9.000.042 - 9.000.042 Pembayaran biaya keuangan (282545) - (582545) Kas Neto digunakan untuk Aktivitas Operasi (23.522.054.912) £ (2362205412) IS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Hasil penjualan aset tetap 3.686.639234 79.054.054.054 4c 82.740.693.288 ARUS KAS DARI AKTIVITAS Penerimaan (pembayaran) utang 3 18.074.365.707 - 18.074.365.707 PENURUNAN NETO KAS DAN BANK (1.861.049.971) 79.054.054.054 4c TTA93.004.083 DAMPAK NETO PERUBAHAN NILAI TUKAR ATAS KAS DAN BANK (513.827) - (513.627) KAS DAN BANK AWAL TAHUN 3.668.460.928 - 3.663.460.928 KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 1.806.897.330 79.054.054.054 tc 80.860.951.384 C. Rasio Keuangan Penting Perbandingan Rasio Keuangan Historis dan Saldo Proforma Saldo Historis Proforma Ratio Lancar (Current Ratio) 19,374 104,554 Ratio Liabilitas terhadap Ekuitas (Debt to Eguity Ratio) 214,79h 108,244 Ratio Laba Bersih terhadap Penjualan (Net Profit Margin) (46,059) 56,574 Ratio Pengembalian Aset (Return on Asset) (14,0396) 13,139 Page 16 of 31
Page 17 OCR 0.943
D. Analisis singkat dampak penyesuaian dan eliminasi proforma E. Likuiditas meningkat dari 19,376 ke 104,5596, menunjukkan bahwa perusahaan kini memiliki kemampuan yang jauh lebih baik untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Struktur modal membaik, dengan DER turun dari 214,7996 ke 108,24X, artinya perusahaan kini lebih seimbang dalam penggunaan utang dan ekuitas. Efisiensi dan profitabilitas meningkat tajam, terlihat dari ROA yang berbalik dari negatif menjadi positif dan kuat. Asumsi Dasar Yang Digunakan Manajemen Dalam Penyusunan Informasi Laporan Keuangan Keuangan Konsolidasian Proforma Penyusunan laporan posisi keuangan konsolidasian proforma, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma dan laporan arus kas konsolidasian proforma Perusahaan dan entitas anaknya disusun guna mencerminkan dampak penjualan aset tetap Perusahaan yang dananya akan dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan usaha dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 1, serta penerapan penyesuaian tersebut terhadap jumlah-jumlah historis dalam laporan posisi keuangan konsolidasian proforma Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian proforma dan laporan arus kas konsolidasian proforma untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Asumsi-asumsi yang mendasari penyesuaian proforma tersebut adalah sebagai berikut: a. Laporan posisi keuangan konsolidasian, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian historis diambil dari laporan Keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dengan opini wajar tanpa, modifikasian berdasarkan laporan auditor independen tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA. b. Nilai penjualan aset tetap Perusahaan adalah sebesar Rp 79.054.054.054, dengan nilai buku neto aset tetap sebesar Rp 33.287.828.078, sehingga menghasilkan keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp 45.766.225.976. c. Nilai penjualan tanah dan bangunan berikut mesin, alat dan sarana penunjang diperoleh berdasarkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding (“MoU”)) No. O1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025. Page 17of 31
Page 18 OCR 0.890
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA Untuk Tahun yang Borakhir pada Tanggal 31 Dosombor 2024 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 4. PENYESUAIAN PENYUSUNAN KOMPILASI INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA Penjelasan dan rincian penyesuaian penyusunan kompilasi informasi keuangan konsclidasian Proforma adalah sebagai berikut: a. Kas danbank Jumlah penerimaan Kas dari penjualan aset tetap 7.054.054.054 ————— b. Acot totap Perusahaan menjual aset tetap dengan rincian sebagai berikut: Biaya perolehan Tanah 13.214.702.638 Bangunan 59.579.690.011 Mesin dan alat produksi 43.653.702.194 Kendaraan, alat berat, dan kapal 4.347.597.006 Total biaya perolehan 120.705.601.849 Dikurangi akumulasi penyusutan (87.507.863.771) Nilai buku noto aset totap 33.287.428.078 ——e— c. Keuntungan penjualan asot tetap Perhitungan keuntungan penjualan aset tetap adalah sebagai berikut : Penerimaan kas dari penjualan asel tetap 79.054.054.054 Dikurangi nilai buku neto aset tetap (33.287.828.078) Keuntungan penjualan aset tetap 45.166.225.976 PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN INDEPENDEN A. PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI «PENILAIAN OBJEK TRANSAKSI 1. Pihak Independen Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN sebagai Penilai Independen sesuai dengan Surat Penugasan No. M.PP.25.30.0014.r| tertanggal 11 April 2025 untuk memberikan opini Nilai Pasar dari aset berupa tanah, bangunan, mesin- mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang diatas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOTO SUHARTO DAN REKAN adalah KJPP berdasarkan Surat Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUPKJPP) Nomor 2.09.0055, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1009/KM.1/2009 tanggal 28 Juli 2009 Page 18 of 31 N
Page 19 OCR 0.927
KIPP TOTO SUHARTO DAN REKAN telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan surat keputusannya No. 132/KM.O1/2025 tanggal 25 Maret 2025 Identitas Pihak Independen Nama : Hery Wahyudianto, ST, MAPPI (Cert.) MAPPI 1 08-5-02208 No. Ijin Penilai Publik : P- 1.24.00659 No. Register Penilai : RMK-2017.00846 No. STTD OJK : STTD PP 277/PM.021/2025 Kualifikasi Bidang Jasa” : Penilaian Properti (P) . Ringkasan Pendapat Penilaian Objek Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Obyek Transaksi yang telah dinilai oleh KJPP TnR berdasarkan : a) Laporan Nomor 00019/2.0055-30/PI1/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, b) Laporan Nomor 00020/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Real Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, c) Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, d) Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk, dan e) Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 Perihal Laporan Penilaian Personal Properti atas nama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk. 1. Identifikasi Pengguna Laporan Nama : PT Prasidha Aneka Niaga Tbk Bidang Usaha — : Industri Pengolahan Karet dan Kopi Alamat : Jl, Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusatn 10150 - Indonesia Telepon : 021-35285058 Website : www.prasidha.co.id 2. Identifikasi Objek Penilaian Dan Kepemilikan a. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 1 yang terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00012, SHGB No. 00023, SHGB No. 00024, SHGB No. 00025, SHGB No. 00027, SHGB No. 00016 (d.h SHGB No. 00001), SHGB No. 00014 (d.h SHGB No. 00002) dan SHGB No. 00007 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. b. Tanah, Bangunan, dan Sarana Pelengkap digunakan sebagai Pabrik PAN Karet 2 yang terletak Jalan Remipa RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Bentuk kepemilikan atas objek penilaian ini Page 19 of 31 yh
Page 20 OCR 0.954
adalah kepemilikan Tunggal berupa SHGB No. 00056 dan SHGB No. 00057 Atas Nama PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK c. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 1 yang terletak Jalan Ki Kemas Rindo No. 18, RT. 36, RW. 06, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK d. Mesin dan Peralatan yang digunakan sebagai Produksi Karet Pabrik PAN Karet 2 yang terletak Jalan Remipa, RT. 17, RW. 03, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. e. Kendaraan, alat berat, kapal (tugboat dan tongkang), milik PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA, TBK. 3. Maksud Dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dimiliki/dikuasai oleh PT Prasidha Aneka Niaga Tbk untuk tujuan Transaksi Jual Beli untuk Kepentingan Pemilik. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 4. Dasar Nilai Dan Definisi Nilai Dasar Nilai : Nilai Pasar Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI Edisi VII-2018), dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut: Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. ((SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.1.7) Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan- (SPI,101-3.1) Page 200f 31
Page 21 OCR 0.943
Penilai menegaskan bahwa dalam penilaian ini penilai tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia. Tanggal Inspeksi Dan Tanggal Penilaian Pemeriksaan objek penilaian (inspeksi lapangan) di lokasi dilakukan pada tanggal 16-13 April 2025. Tanggal penilaian ditentukan tanggal 31 Desember 2024. Jenis Mata Uang Yang Digunakan Mata Uang Indonesia Rupiah Tingkat Kedalaman Investigasi Investigasi dalam konteks penilaian adalah proses pengumpulan data yang cukup dengan cara melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis sesuai tujuan penilaian. Investigasi yang dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut: a. Penilai diberikan akses untuk memperoleh data dan informasi yang cukup termasuk yang didapat melalui inspeksi, b. Pada aset-aset sejenis dan dalam jumlah relatif banyak, inspeksi dilakukan secara sampling, ec. Dalam hal objek penilaian dan kelengkapan dokumen tidak dapat/memiliki keterbatasan diperiksa atau diverifikasi, maka sumber data dan informasi didasarkan hanya dari pemberi tugas dan/atau pihak lain yang disetujui pemberi tugas, d. Pengecekan keabsahan atas dokumen kepemilikan, legal dan perijinan lainnya ke instansi terkait tidak dilakukan. Sifat Dan Sumber Informasi Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui untuk digunakan sepanjang sumber informasi dan data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun internasional. Sumber informasi dan data tersebut antara lain : a. Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Lembaga resmi pemerintah pusat dan/daerah atau swasta yang mempublikasikan data informasi terkait dengan Properti dan/atau jenis industri yang dinilai: »p 20 Asumsi Umum Dan Khusus Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut: Asumsi Umum a. Aset dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum dapat dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan, atau halangan apapun juga, Page 210f 31
Page 22 OCR 0.913
Objek penilaian diasumsikan bebas dari adanya pencemaran lingkungan, Penilai menggunakan seluruh catatan public yang dapat ditemukan, foto dan Informasi yang berasal dari sumber eksternal, baik dari website, profesional, pemilik property maupun sumber terverifikasi lainnya yang diasumsikan benar dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya, Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti. Kendaraan, Alat Berat dan Kapal dinilai sebagai satu kesatuan, ditempat (in-situ) tetapi dengan asumsi bisnis sudah berhenti. Asumsi Khusus Inspeksi lapangan yang dikemukakan dalam Laporan ini, Penilai lakukan hanya terhadap kondisi aset yang terlihat, sehingga tidak dimaksudkan Untuk memeriksa kondisi aset di bawah permukaan tanah. Penilai melakukan inspeksi secara visual, tetapi tidak secara terperinci/mendetail pada bagian yang tidak terlihat 10. Kesimpulan Nilai Opini Nilai Pasar berdasarkan Laporan Penilai adalah : Ja PENDEKATAN METODE/ No LAPORAN NILAI PASAR (R sp) PENILAIAN TEKNIK 1 | Laporan Nomor 00019/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 PAN Karet 1 - Tanah 26.108.180.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi - Bangunan 18.248.715.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi - Sarana Pelengkap 635.000.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi Sub Jumlah 44.991.895.000,00 PAN Karet 1 - Tanah 2.739.240.000,00 | Pendekatan Perbandingan Pasar Data Pasar Sub Jumlah 2.739.240.000,00 Jumlah Keseluruhan 47.731.135.000,00 Dibulatkan 47.731.000.000,00 Page 22 0f 31 DA
Page 23 OCR 0.925
Laporan Nomor 00020/2.0055-30/P1/04/0659/1/V/2025 PAN Karet 2 - Tanah 9.373.890.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi - Bangunan-bangunan 4.053.002.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi - Sarana Penunjang 402.200.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi Jumlah 13.829.092.000,00 Dibulatkan 13.829.000.000,00 Laporan Nomor 00021/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 PAN Karet 1 - Mesin dan Peralatan 8.485.570.000,00 | Pendekatan DRC - Biaya Biaya Pengganti Terdepresiasi Jumlah 8.485.570.000,00 Dibulatkan 8.450.600.000,00 Laporan Nomor 00022/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 PAN Karet 2 - Mesin dan Peralatan 3.636.270.000,00 Pendekatan Biaya DRC - Biaya Pengganti Terdepresiasi Jumlah 3.636.270.000,00 Dibulatkan 3.636.300.000,00 Laporan Nomor 00023/2.0055-30/PP/04/0659/1/V/2025 - Truck, Forklift, Kapal 6.083.900.000,00 | Pendekatan Penyesuaian (Tugboat dan Tongkang) Pasar Perbandingan - Wheel Loader 135.460.000 | Pendekatan Biaya Pengganti Biaya Terdepresiasi Jumlah 6.219.360.000,00 Dibulatkan 6.219.400.000,00 Kesimpulan Nilai Rp.79.901.300.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus satu juta tiga ratus ribu Rupiah) Page 23 of 31
Page 24 OCR 0.930
B. PENILAIAN RENCANA TRANSAKSI PENILAIAN RENCANA IRARAPAR 1. Pihak Independen Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN sebagai Penilai Independen untuk melakukan kajian Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dalam Surat Penawaran Nomor: M.FO.25.00.0013.r1, tanggal 26 Mei 2025 Perihal Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) Atas Rencana Transaksi Material Terkait Dengan POJK No. 17/POJK.04/2020. Identitas Status Penilai KJPP Toto Suharto & Rekan (TnR) awalnya adalah PT 'Actual Kencana Appraisal (AKA) yang telah aktif dalam usaha penilaian sejak Tahun 1984. Tahun 2007 AKA berubah menjadi Usaha Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang jasa penilai publik di Indonesia. TnR ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KM.1/2009, tanggal 28 Juli 2009, dengan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor : 2.09.0055 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal atas nama : & Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.) - No. MAPPI 1 93-5-00361 - No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00060 - Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis - STTD OJK No. : STTD.PPB-19/PJ-1/PM.02/2023 - No. Lisensi Penilai BPN : 943/SK-PT.01.01/VII/2022 - No. STTD IKNB : 008/NB.122/STTD-P/2017 2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Berikut adalah Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi yang telah dinilai oleh KJPP TnR berdasarkan Laporan Nomor 00202/2.0055-00/B5/04/0060/1/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 Perihal Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap. 1. Identitas Pihak Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu : 1. Perseroan sebagai pihak yang menjual tanah dan bangunan berikut mesin, alat dan sarana penunjang serta kendaraan. 2. MPT sebagai pihak yang akan membeli aset Perseroan. MPT adalah perusahaan tertutup yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Page 240f3
Page 25 OCR 0.902
2. Objek Penilaian Objek Rencana Transaksi adalah Transaksi Material jual beli aset dengan MPT sebesar Rp79.054.054.054,00 (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Lima Puluh Empat Juta Lima Puluh Empat Ribu Lima Puluh Empat Rupiah). Harga jual beli tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut rincian aset yang menjadi objek rencana transaksi: Keterangan Lokasi Luas (m3) Pabrik PAN Karet 1 - Tanah Jalan Ki Kemas Rindo No. 130.232 m2 —————————— 18, R7. 38, RW. 06, 1. |. Bangunan Kekaakam Ogan bei, 50.044 m3 Kecamatan Kertapati, Kota -8 Pelengk: , Sl pelembang,Provins! | - Mesin dan Peralatan Sumatera Selatan Kendaraan Pabrik PAN Karet 2 “Tanah 40.934 m2 ng Jalan Remifa, RT. 17, RW. 2. | - Bangunan 03, Kelurahan Kertapati, 13.608 m2 Kecamatan Kertapati, Kota - Sarana Pelengkap Palembang, Provinsi Mesin dan Peralatai Sumatera Selatan - Mesin dan Peralatan esin dan Peralatar 3. Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuanketentuan dalam Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018 yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). 4. Tanggal Penilaian Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan konsolidasi @udited per tanggal 31 Desember 2024 5. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Penilai menggunakan beberapa asumsi, antara lain: Page 25 of 31 F
Page 26 OCR 0.945
10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. KIPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty). KIPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. KIPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. KIPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor Penilai maupun kepada Page 260f 31
Page 27 OCR 0.950
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan. 17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP TnR. Pendekatan dan Metode Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun sesuai dengan POJK 35/2020, SEOJK No. 17/2020 dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap. Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. Dimana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Disamping itu, analisis kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap Perseroan, trend analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas proyeksi Keuangan perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran Atas Transaksi Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: @ Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara Perseroan dengan PT Maetala Prima Teknologi bukan termasuk Transaksi Afiliasi, dimana tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Maetala Prima Teknologi. Namun, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material sebagaiamana yang diatur pada POJK 17/2020. @ Dengan dilakukannya Rencana Transaksi yaitu Jual Beli Aset Tetap diperkirakan dana dan keuntungan dari hasil penjualan aset tersebut akan digunakan oleh Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan dalam rencana ekspansi Perseroan sesuai strategi bisnis Perseroan, yang akan meningkatkan nilai investasi para pemegang sahamnya. e Apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan tidak mendapatkan dana tambahan untuk investasi dan harus menanggung biaya pajak PBB atas aset tersebut setiap tahunnya. Page 27 of 31
Page 28 OCR 0.954
@ Keuntungan Rencana transaksi yaitu Perseroan mendapatkan kas atas Rencana Transaksi penjualan aset ini. Dana dan keuntungan dari hasil Rencana Transaksi akan digunakan oleh Perseroan untuk diinvestasikan dan/atau digunakan untuk modal kerja sesuai strategi bisnis Perseroan yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai investasi para pemegang sahamnya. Dengan melepas kepemilikan aset maka perseroan akan mengurangi beban pajak PBB-P2 setiap tahunnya. Kerugian Transaksi, dengan dilakukannya Transaksi, terdapat biayabiaya yang muncul akibat Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang pasar modal seperti biaya penasehat keuangan, KAP, konsultan hukum, KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya- biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan memiliki kinerja yang kurang baik. Dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah wajar. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami peningkatan penjualan, laba kotor dan laba usaha, dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi adalah wajar. Adapun dampak dari rencana transaksi yaitu, rata rata Net Profit Margin (NPM) meningkat dari negatif 4,98Y5 menjadi 5,8096. Sedangkan rata rata Return on Asset mengalami perubahan dari negatif tanpa ada Rencana transaksi menjadi positif yaitu sebesar 11,3196. Pada rasio solvabilitas juga mengalami perbaikan dengan adanya rencana Transaksi dapat dilihat pada Debt to Eguity Ratio dan Debt to Aset Ratio yang semakin kecil sehingga seluruh kewajiban perusahaan dapat ditutupi oleh total aset dan total ekuitas Perseroan. Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian antara sebelum dan setelah Transaksi, yaitu penyesuaian atas akun Kas dan Setara Kas sebesar Rp79,05 miliar, timbul dari jurnal debit penambahan kas tunai akibat Rencana Transaksi Penjualan Aset Tetap. Penyesuaian atas akun Aset Tetap sebesar negatif Rp33,28 miliar yang timbul dari jurnal kredit akibat Rencana Transaksi menyebabkan Aset Tetap Perseroan berkurang. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan diatas terdapat penyesuaian antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi, Nilai penjualan aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp79,05 miliar, dengan nilai buku neto aset tetap sebesar Rp33,28 miliar, sehingga menghasilkan keuntungan penjualan aset tetap sebesar Rp45,76 miliar. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi total aset Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp135,65 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp114,87 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total aset Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp211,40 miliar pada tahun 2025 . menjadi Rp300,43 miliar pada tahun 2029. Terjadi peningkatan total aset Perseroan setelah Rencana Transaksi akibat adanya penambahan kas dari penjualan aset Page 280f 31
Page 29 OCR 0.950
tetap. Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi total Liabilitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp109,04 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp114,12 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total Liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp111,33 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp117,04 miliar pada tahun 2029. Terjadi peningkatan total Liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi akibat adanya peningkatan beban yang harus dibayar. Proyeksi total Ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp26,60 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp749 juta pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi total Ekuitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp100,07 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp183,39 miliar pada tahun 2029. Berdasarkan analisis nilai tambah, Proyeksi jumlah Penjualan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp141,40 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp421,40 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah Penjualan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp330,40 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp820,40 miliar pada tahun 2029. Terdapat perubahan yang signifikan pada Penjualan Perseroan setelah Rencana Transaksi. Proyeksi Laba Bersih Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar negatif Rp19,89 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp1,23 miliar pada tahun 2029. Selanjutnya, proyeksi jumlah Laba Bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp53,58 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp32,73 miliar pada tahun 2029. Terdapat perubahan pada Laba Bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi akibat meningkatnya pendapatan lain-lain non operasional Perseroan. Nilai Rencana Transaksi aset adalah sebesar Rp79.054.054.054,00 sedangkan Nilai Pasar aset yaitu Rp79.901.300.000.00. Selisih harga Rencana Transaksi terhadap Nilai Pasar adalah sebesar -1,0696. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,59 (tujuh koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan". Berdasarkan perbandingan tersebut, selisih antara Nilai Transaksi aset 1,062 dibawah dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,596. Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR. Page 29of 31
Page 30 OCR 0.935
RAPAT UM PEMEGANG SAHAM (RUPS) INDEPE! Persetujuan atas Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan pada RUPS Independen yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada: Hari/Tanggal » Kamis, 26 Juni 2025 Jam » 10.00 WIB Tempat : Merapi Room, Lobby Lagoon Tower The Sultan Hotel Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat Mata acara RUPS Independen yang akan dimohonkan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah: e Persetujuan atas rencana transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penjualan tanah, bangunan serta mesin-mesin dan alat-alat produksi karet yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut serta sarana penunjangnya yang terletak di Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. RUPS Independen Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, POJK 17/2020, POJK 15/2020 dan POJK 16/2020. Pelaksanaan RUPS Independen Perseroan dilakukan dengan mekanisme (i) Pemegang Saham Independen hadir dalam Rapat secara fisik, atau (ii) Pemegang Saham Independen hadir dalam Rapat secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS. Kuorum Kehadiran dan Keputusan RUPS Independen Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 44 POJK 15/2020, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS Independen adalah : a. RUPS Independen Pertama Kuroum Kehadiran RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen Kuorum Keputusan: Keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen b. RUPS Independen Kedua Kuorum Kehadiran RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen Page 30 of 31 b
Page 31 OCR 0.948
Kuorum Keputusan Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS, c. RUPS Independen Ketiga Kuorum Kehadiran RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Kuorum Keputusan Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50X (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS. Dalam hal Transaksi Material tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana Transaksi Material baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Material tersebut. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan: 1, Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 3, Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan. 4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. 5, Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2025 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT. PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat 10150 — Indonesia Tel: (t62-21) 35285058 Fax: (t62-21) 3860809 Situs Web : www.prasidha.co.id Email : corp sec@prasidha.co.id Page 31 of31 @
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik ANWAR & REKAN
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik ANWAR
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP TnR
p.3 ×15
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik TOTO SUHARTO DAN REKAN
p.3
unresolved
org
PT MAETALA PRIMA TEKNOOGI
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×2
unresolved
org
PT ANEKA BUMI ASIH
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Nomor Y.A.
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8 ×3
unresolved
person
CHRISTINA DWI UTAMI
· Notaris
p.9 ×7
unresolved
person
MHum
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.9 ×5
unresolved
person
Dr. Ir. YOHANES WILION
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT. RAYA SAHAM R EGISTRA
p.10
unresolved
org
PT ANEKA BUMI PRASIDHA
p.10
unresolved
org
PT ANEKA AGROPRASIDHA
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
MANSJUR TANDIONO
· Presiden Komisaris
p.11 ×2
unresolved
person
WIDYONO LIANTO
· Presiden Komisaris
p.11 ×2
unresolved
person
FERY YENNOTO
· Komisaris Independen
p.11
unresolved
person
ROBERTUS SUKAMTO
· Komisaris Independen
p.11
unresolved
person
JEFERY SANUSI SOEDARGO
· Presiden Direktur
p.11 ×2
unresolved
person
DIDIK TANDIONO
· Wakil Presiden Direktur
p.11 ×3
unresolved
person
MOENARDJI SOEDARGO
· Direktur
p.11
unresolved
org
PT MAETALA PRIMA TEKNOLOGI
p.11 ×2
unresolved
person
AISYAH RATU JULIANA SIREGAR
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
person
GHAZALI HARMIANTO
· Direktur
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR & REKAN
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Publik ANWAR
p.13
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.17
unresolved
org
KJPP TOTO SUHARTO DAN REKAN
· Penilai
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.19 ×3
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.21
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21
unresolved
org
Pusat Statistik
p.21
unresolved
org
Identitas Status Penilai KJPP Toto Suharto & Rekan
p.24
unresolved
org
Jasa Penilai Toto Suharto & Rekan
p.24
unresolved
person
Ir. Toto Suharto
p.24 ×2
unresolved
org
KJPP TnR. Pendekatan
p.27
unresolved
org
PT Maetala Prima Teknologi. Namun
p.27
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2148 ms
13 Sep 2026 15:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': 'tujuh (seratus M2 171.166 seluas tanah berupa '
'Perseroan milik aset berarti :'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'tujuh (seratus M2 171.166 seluas tanah berupa Perseroan milik '
'aset berarti :',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}