Skip to content
Back to announcement

20250624_PNSE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31908319_lamp1.pdf

Other Text extracted PNSE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.957
P

THE JAYAKARTA GROUP PT PUDJIADI AND SONS TBK
PENGUMUMAN
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pudjiadi And Sons Tbk
(“Perseroan”) tanggal 20 Juni 2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar
Rp 0,5,- (setengah rupiah) per saham. Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
untuk tahun buku 2024 adalah sebagai berikut:

A. JADWAL

No Kegiatan Tanggal

Pengumuman Pembayaran Dividen kepada OJK, BEI, KSEI,
PT. EDII dan publikasi di situs web Bursa (www.idx.co.id) dan 24 Juni 2025
situs web Perseroan (www.pudjiadiandsons.co.id)

2 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 1 Juli 2025
3 | Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 2 Juli 2025
4 | Recording Date 3 Juli 2025
5 | Cum Dividen di Pasar Tunai 3 Juli 2025
6 | Ex Dividen di Pasar Tunai 4 Juli 2025
7 | Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2025

B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB (recording Date).

2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI
pada tanggal 24 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai
akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima
informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.

3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai
akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang
telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham secara
tertulis dan bermeterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI
Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350 paling lambat 14 Juli
2025 pukul 16.00 WIB, dengan disertai fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak

PT PUDJIADI AND SONS Tbk

Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762
Email : pnse@cbn.net.id
Page 2 OCR 0.948
THE JAYAKARTA GROUP
(NPWP), dan alamat yang tertera di KTP tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera

dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri
(WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran
dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham
WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.

5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan
Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif
sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20Yo jika dapat memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar,
lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang
negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR)
dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
Namun, jika WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang
dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan
dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum
menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang
saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu

sebesar 20Y0.

6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat
diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.
9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK 18) dan aturan
perpajakan pelaksanaanya: atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final
sebesar 105 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai
penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan
ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK 18, maka atas dividen
terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10Yo berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat
(2c)“. “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh
WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal
pencatatan (Record Date).

PT PUDJIADI AND SONS Tbk

Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762
Email : pnse@cbn.net.id
Page 3 OCR 0.951
S
THE JAYAKARTA GROUP

7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada
Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan
pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan
kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui
mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri
Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham
yang terdampak peraturan tersebut.

8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
Penitipan Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang
saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak
mengeluarkan suart pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham.

Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: ww.pudjiadiandsons.co.id

Jakarta, 24 Juni 2025

Direksi Perseroan

PT PUDJIADI AND SONS Tbk

Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762
Email : pnse@cbn.net.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published24 Jun 2025
Pages3
Characters7,423
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT. EDII p.1
unresolved org PUDJIADI AND SONS TBK p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result