Back to announcement
20250624_PNSE_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31908319_lamp1.pdf
Other Text extracted PNSESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.957
P THE JAYAKARTA GROUP PT PUDJIADI AND SONS TBK PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pudjiadi And Sons Tbk (“Perseroan”) tanggal 20 Juni 2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar Rp 0,5,- (setengah rupiah) per saham. Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 adalah sebagai berikut: A. JADWAL No Kegiatan Tanggal Pengumuman Pembayaran Dividen kepada OJK, BEI, KSEI, PT. EDII dan publikasi di situs web Bursa (www.idx.co.id) dan 24 Juni 2025 situs web Perseroan (www.pudjiadiandsons.co.id) 2 | Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 1 Juli 2025 3 | Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 2 Juli 2025 4 | Recording Date 3 Juli 2025 5 | Cum Dividen di Pasar Tunai 3 Juli 2025 6 | Ex Dividen di Pasar Tunai 4 Juli 2025 7 | Pembayaran Dividen Tunai 24 Juli 2025 B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 3 Juli 2025 pukul 16.00 WIB (recording Date). 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 24 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek. 3. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke rekening Pemegang Saham yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham secara tertulis dan bermeterai Rp. 10.000,- kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Kav.89, Jakarta 14350 paling lambat 14 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, dengan disertai fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak PT PUDJIADI AND SONS Tbk Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762 Email : pnse@cbn.net.id
Page 2 OCR 0.948
THE JAYAKARTA GROUP (NPWP), dan alamat yang tertera di KTP tersebut harus sesuai dengan alamat yang tertera dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. 4. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20Yo jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Namun, jika WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20Y0. 6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK 18) dan aturan perpajakan pelaksanaanya: atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 105 berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)" tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan obyek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP9 dan PMK 18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10Yo berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c)“. “Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (Record Date). PT PUDJIADI AND SONS Tbk Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762 Email : pnse@cbn.net.id
Page 3 OCR 0.951
S THE JAYAKARTA GROUP 7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Recording Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut. 8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan suart pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. Informasi pemberitahuan ini juga tersedia pada situs web Perseroan: ww.pudjiadiandsons.co.id Jakarta, 24 Juni 2025 Direksi Perseroan PT PUDJIADI AND SONS Tbk Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No.126 Jakarta 11180 Indonesia Tel.021 629 2500, 6494068 Fax. 021 639 9573, 6251762 Email : pnse@cbn.net.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PUDJIADI AND SONS TBK
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.