Back to announcement
20250624_SDMU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31908213_lamp1.pdf
Other Text extracted SDMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
3 Jl. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 N @ nesoostto care Telp. : (021) 4266002, Fax : (021) 4266020 www.sidomulyo.com Er PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk « No : 167/SDMUNVI/2025 Jakarta, 24 Juni 2025 Lampiran Kepada Yth, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 PT. Bursa Efek Indonesia Gedung BEI Tower I, 6# Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav 52 - 53, Jakarta Perihal : Revisi Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan dan Reminder terkait Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dengan hormat, Sehubungan surat dari PT. Bursa Efek Indonesia dengan Nomor S-06092/BEI.PP2/06-2025 tertanggal 18 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder terkait Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yang kami terima tanggal 20 Juni 2025, bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut: 1. Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Perseroan dilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan dengan mekanisme konversi utang Perseroan kepada krediturnya yaitu Bapak Tjoe Mien Sasminto (TMS) melalui penerbitan saham baru. Kemudian, dijelaskan dalam keterbukaan informasi Perseroan bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan, pos liabilitas dalam Laporan Keuangan Perseroan yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan Pasal 8B huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 14/2019) adalah pinjaman kepada Tjoe Mien Sasminto (TMS) sebesar Rp61.350.635.581,-. Kemudian, dalam Pasal 88 huruf (c) POJK 14/2019 diatur kondisi yang harus dipenuhi pada PMTHMETD dalam rangka perbaikan kondisi keuangan yaitu “Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut." Atas hal tersebut, serta mengingat bahwa Bapak Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 38,359, Pengendali Perseroan, sekaligus menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan, maka agar dijelaskan pemenuhan ketentuan Pasal 8B huruf (c) POJK 14/2019 sebagai berikut: a. Apakah Bapak Tjoe Mien Sasminto merupakan pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dengan Perseroan? Agar dijelaskan dasar ketentuan dari tanggapan Perseroan.
Page 2 OCR 0.921
. JI. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 Y O resoostto ce Telp. : (021) 4266002, Fax : (021) 4266020 www.sidomulyo.com an PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk « Jawaban: Bapak Tjoe Mien Sasminto merupakan pihak terafillasi dengan Perseroan, karena merupakan pemegang saham dengan kepemilikan sebanyak 38,356, sebagai Komisaris Utama dan sebagai pengendali Perseroan. Akan tetapi, Bapak Tjoe Mien Sasminto bukan merupakan pemberi pinjaman awal. Transaksi pinjaman awal ialah antara Perseroan dengan Bank Permata, yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 42/POJK/04/2020, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri. b. Apakah Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto pada saat jatuh tempo? Agar diuraikan perincian waktu jatuh tempo beserta perincian nilai kewajibannya. Jawaban: Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto pada saat jatuh tempo. Berikut uraian perincian waktu jatuh tempo beserta nilai kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 08 tanggal 29 April 2024 yang diubah dengan Addendum Perjanjian Restrukturisasi Utang No. 9 Tanggal 1 Oktober 2024 (“Perjanjian”) : Periode Jumlah Angsuran Tanggal Jatuh Tempo Angsuran 1 Rp.3.518.327.372,- 30 Oktober 2024 2. Rp.3.518.327.372,- 30 November 2024 3. Rp.3.518.327.372,- 30 Desember 2024 4. Rp.3.518.327.372,- 30 Januari 2025 5. Rp.3.518.327.372,- 28 Februari 2025 6. Rp.3.518.327.372,- 30 Maret 2025 7 Rp.3.518.327.372,- 30 April 2025 8. Rp.3.518.327.372,- 30 Mei 2025 9. Rp.3.518.327.372,- 30 Juni 2025 10. Rp.3.518.327.372,- 30 Juli 2025 1. Rp.3.518.327.372,- 30 Agustus 2025 12. Rp.3.518.327.372, 30 September 2025 13. Rp.3.518.327.372,- 30 Oktober 2025 14. Rp.3.518.327.372,- 30 November 2025 15. Rp.3.518.327.372,- 30 Desember 2025 16. Rp.3.518.327.372,- 30 Januari 2026 17. Rp.3.518.327.372,- 28 Februari 2026 18. Rp.3.518.327.372,- 30 Maret 2026 Berdasarkan Surat Teguran Perseroan Tanggal 27 Maret 2025 dan Tanggal 28 April 2025, Perseroan tidak membayar kewajibannya selama 6 bulan berturut-turut mulai bulan Oktober 2024 sampai dengan Maret 2025 total sebesar Rp19.130.707.121,-. Perseroan baru membayar kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.979.257.111,- dari total utang sebesar Rp63.329.892.692,-, 2. Bagaimana pemenuhan kondisi yang harus dipenuhi pada PMTHMETD dalam rangka perbaikan kondisi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf (b)? Agar dielaborasi perhitungannya.
Page 3 OCR 0.927
3 JI. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 Y O teportio Sa Telp. : (021) 4266002, Fax : (021) 4266020 www.sidomulyo.com an PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk Jawaban: Dalam rangka PMTHMETD Perseroan tidak menggunakan Pasal 8B huruf (b), namun Perseroan menggunakan Pasal 8B huruf (c) yaitu: “Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut." Perseroan dalam melakukan PMTHMETD juga mengacu pada ketentuan Pasal 44B, yaitu sebagai berikut: “Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dan huruf b merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu." 3. Terkait penentuan harga pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD Perseroan sebesar Rp27,- per saham, agar dijelaskan: a. Apakah terdapat penilaian dari pihak independen (Kantor Jasa Penilai Publik) sehubungan dengan penentuan harga pelaksanaan tersebut? Jika ada, maka agar dijelaskan rangkuman dari hasil penilaian tersebut. Jawaban: . Perseroan tidak menggunakan penilai dari pihak independen (Kantor Jasa Penilai Publik) sehubungan ' dengan penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD. b. Jika tidak, maka bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD dilaksanakan wajar (arm's length transaction)? Agar dielaborasi. Jawaban: Harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Poin V.4.3. dalam Lampiran II Peraturan No. I-A, di mana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang Saham utama. Harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp27,- ditentukan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang tanggal 3 Juni 2025 antara Perseroan dengan Bapak Tjoe Mien Sasminto (“Kesepakatan Bersama”). Harga pelaksanaan tersebut mengacu pada rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum ditandatanganinya Kesepakatan Bersama, yaitu sebesar Rp25,72. Oleh karena angka harga pelaksanaan sebesar Rp27,- di atas harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut, maka Perseroan berpendapat harga tersebut adalah wajar dan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama. 4. Dalam Pasal 15 ayat 1b POJK 14/2019, maka selain mengungkapkan riwayat utang yang akan dilunasi/dikonversi, Perseroan wajib mengungkapkan penggunaan dana atas utang yang akan dilunasi
Page 4 OCR 0.877
& Responsible Care Jl. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 Telp. : (021) 4266002, Fax : (021) 4266020 www.sidomulyo.com ai PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk dan/atau dikonversi tersebut. Atas hal tersebut, maka agar Perseroan mengungkapkan penggunaan dana atas utang Perseroan yang akan dikonversi. Jawaban: Perseroan menggunakan dana atas utang yang akan dikonversi untuk pembelian aset-aset Perseroan seperti armada truk, isotank dan tanah serta untuk keperluan modal kerja Perseroan. 5. Mengacu pada Pasal 15 ayat 1c POJK 14/2019, maka agar Perseroan menjelaskan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya konversi utang dari Bapak Tjoe Mien Sasminto, dibandingkan konversi utang dari pihak lainnya yang bukan merupakan pihak terafiliasi. Jawaban: Atas rencana PMTHMETD yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, tidak terdapat transaksi sejenis yang dapat dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi karena kreditur yang tidak terafiliasi dengan Perseroan saat ini pembayaran kewajiban kepada kreditur masih lancar. 6. Perseroan berencana menerbitkan saham seri baru yaitu Saham Seri B. Agar dijelaskan rencana peningkatan modal dasar Perseroan dengan seri baru tersebut meliputi jumlah, proses yang harus dilakukan, dan timeline-nya. Jawaban: Perseroan tidak berencana untuk melakukan peningkatan modal dasar, namun Perseroan akan mengubah klasifikasi saham menjadi saham seri A dan Seri B, yaitu sebagai berikut: Setel, IMETD Kacanan Sebelum PMTHMETD . Aa lah PMTHI 3 Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp) Modal Dasar Rp 100 2.650.000.000 265.000.000.000 A 1.135.225.000 113.522.500.000 Rp 25 - - 8 6.059.100.000 151.477.500.000 Total Modal Dasar 2.650.000.000 — 265.000.000.000-— AtB 7.194.325.000 — 265.000.000.000 Total Modal Ditempatkan dan 1.135.225.000 113.522.500.000 100,056 A4B 3.407.470.762 170.328.614.050 100,0056| (Disetor Penuh 1.514.775. 151.477.500.000 A - - Saham Dalam Portepel 4 2.00 AL B 3.786.854.238 94.671.355.950 Proses yang harus dilakukan dalam perubahan klasifikasi saham, maka Perseroan akan melakukan RUPS yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2025. 7. Apakah PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap? Agar dijelaskan perkiraan periode pelaksanaan PMTHMETD, Jawaban: PMTHMETD akan dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapatkan persetujuan RUPS. 8. Apakah dalam jangka periode yang sama (2 tahun ke depan) selain melakukan PMTHMETD ini Perseroan juga merencanakan aksi korporasi lainnya?
Page 5 OCR 0.922
» : Wo nsible Care Jl. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 0 — Telp. : (021) 4266002, Fax : (021) 4266020 www.sidomulyo.com an PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk Jawaban: Perseroan saat ini belum berencana melakukan aksi korporasi lainnya dalam jangka periode 2 tahun ke depan. 9. Apakah saat ini Perseroan memiliki Program Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat ekuitas yang masih outstanding? Jika iya, agar dielaborasi, termasuk jumlah PKS yang masih outstanding. Jawaban: Perseroan saat ini tidak memiliki Program Kepemilikan Saham. 10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Jawaban: Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting yang belum diungkapkan kepada Publik yang dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta kelangsungan usaha Perseroan. Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. PT SIDOMULYO SELARAS Tbk Handriyanto Direktur
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Morhan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.