Back to announcement
20250624_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31908141_lamp1.pdf
Listing Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 266
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 18 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 19 Juni 2025 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik : 24 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 25 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan, Jasa, dan Investasi
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email: investor.relations@mncgroup.com
Website: mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
PROSPEKTUS
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp850.000.000.000,-
(delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025
sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan
sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga
puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus delapan
puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta Rupiah) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan
24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK,
(“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI
PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)
PADA TANGGAL 26 MARET 2025 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 29 APRIL 2025 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KEGIATAN DAN PENDAPATAN
USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment And PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Korea Investment And PT KB Valbury Sekuritas
(Terafiliasi) Sekuritas Indonesia
PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Maybank Sekuritas
Indonesia
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/II/2025 tanggal 27 Maret 2025 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK"). Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah Pokok sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan sebagian nilai emisi dari keseluruhan target Pokok Obligasi yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom dan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan sebagian nilai emisi dari keseluruhan target Sisa Imbalan Ijarah yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI sesuai dengan surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data, kejujuran pendapat, keterangan dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing. PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, dan PT MNC Sekuritas menyatakan bahwa telah memerbikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. Tidak terdapat pihak selain Penjamin Emisi dan Profesi/Lembaga Penunjang yang terlibat dalam penyusunan Prospektus. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, kecuali PT MNC Sekuritas, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Penjelasan mengenai Afiliasi untuk Penjamin Emisi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan penjelasan mengenai Afiliasi untuk Lembaga dan Profesi Penunjang dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
DAFTAR SINGKATAN ........................................................................................................................................................ xvi
RINGKASAN .....................................................................................................................................................................xvii
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................... 3
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI .................................................................................................. 3
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH ....................................................................................... 23
D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI .............................. 48
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 50
III. PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................................... 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................................. 83
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 88
A. UMUM ............................................................................................................................................................ 88
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI ................................................................................. 88
C. RASIO KEUANGAN ........................................................................................................................................... 90
D. LAPORAN ARUS KAS ........................................................................................................................................ 93
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL .................................................................................................................. 94
F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI ............................................................................................................ 95
G. BELANJA MODAL ............................................................................................................................................. 96
H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING ....................................................................... 96
I. MANAJEMEN RISIKO ....................................................................................................................................... 97
J. IKHTISAR PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN .............................................................. 100
K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA ...................................................................................... 100
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI ........ 101
M. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG ............................................................................................. 101
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................................... 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................................................ 105
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..... 106
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ........................................................................................................... 106
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .............................. 131
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................................. 132
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN ......................................................................................................................... 138
E. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ........................................ 152
F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 153
G. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH
DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ...................................................................................... 159
H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................................. 166
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ...... 167
IX. PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 205
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................................................. 207
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................................ 209
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 212
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG ........................................................................................................... 218
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................................... 228
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .... 233
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................. 235
XVIII. LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................................................... 236
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana
diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
5. bersangkutan; atau
6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan,
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran.
ii
Page 5
Akad Ijarah : Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani
pada tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
Ijarah, dimana Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak
manfaat kepada Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat
dimiliki pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan MNCN
sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Obyek Ijarah tersebut
kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.
Akad Kafalah : Berarti Akad Kafalah tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
Amanat, di mana CGIF akan bertindak sebagai Penanggung (Kafil Sukuk Ijarah).
Akad Wakalah : Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani
pada tanggal 26 Maret 2025 antara pemegang sukuk/investor yang diwakili
kepentingannya oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat,
dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan, dimana
muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil
untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian gedung Tower 2, MNC Studios
milik MNCN (sebagai anak perusahaan dari Perseroan) di Jl. Raya Perjuangan No.1,
Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
Jakarta, 11530 (“Obyek Ijarah”) yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
Ijarah.
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) yang
melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum ini.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan/atau : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
(sekarang telah menjadi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
OJK) tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-
2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, beralih dari
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember
2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.
iii
Page 6
Biaya Pihak Yang Dijamin : Berarti (a) seluruh pengeluaran, biaya, dan pengeluaran yang wajar serta
terdokumentasi yang dikeluarkan secara sah oleh Pihak Yang Dijamin dalam
membuat suatu Klaim pada CGIF sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan (b) remunerasi yang telah jatuh tempo dan terutang
(tetapi belum dibayar) kepada Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi sampai waktu tersebut di mana
penunjukan Wali Amanat diakhiri.
BNRI : Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Akrual Tambahan : Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi untuk Periode Akrual Tambahan
(sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga Obligasi.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bunga Terjadwal : berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi yang harus dibayar pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi (untuk menghindari keragu-raguan, tidak termasuk
bunga cidera janji (apabila ada)).
Bursa Efek : Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
CGIF : Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust
fund) dari Asian Development Bank, dengan kantor pusat di Manila, Filipina.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek, Prospektus, Prospektus Ringkas dan Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan.
Efek : Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya
yang
(i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
(ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
(iii) memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Entitas Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Entitas Asosiasi : Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Gagal Bayar : Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
v
Page 8
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Manila,
dan New York sebagai bukan Hari Kerja biasa.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kesanggupan Penuh : Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment) yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 kepada Masyarakat pada pasar perdana sesuai dengan bagian
penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul),
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan dengan
ketentuan bahwa Pemegang Sukuk Ijarah membatasi untuk mengenakan
biaya/kerugian riil sebesar-besarnya sebagai berikut:
– Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
sebagai berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp7.897.490,- (tujuh juta delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp1.717.710,- (satu juta tujuh ratus tujuh
belas ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp507.800,- (lima ratus tujuh ribu delapan
ratus Rupiah) per hari.
– Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
berikut:
– Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp103.914.280,- (seratus tiga juta sembilan
ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp21.881.630,- (dua puluh satu juta delapan
ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) per hari.
– Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp6.427.780,- (enam juta empat ratus dua
puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) per hari.
vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/ RUPSI,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan harta
lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
telah mendapat Persetujuan OJK.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Peraturan No. IX.A.7.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
MNC Grup : Berarti Perseroan beserta afiliasinya.
Nilai Pengalihan : Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp550.000.000.000,-
(lima ratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
Imbalan Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.
Obligasi Berkelanjutan V : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obyek Ijarah : Berarti hak manfaat atas 4 lantai Gedung Tower 2, MNC Studios milik RCTI dengan
perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Tambahan : Berati obyek ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.
vii
Page 10
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan memiliki
manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemeringkat Efek : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penanggung : berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.
Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(Bookbuilding) Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga
Obligasi serta Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan perkiraan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan
memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 47 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 50 tanggal 13 Juni
2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
viii
Page 11
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang membuat
kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama
Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Emisi Sukuk : Berarti Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang
Ijarah membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas
nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Obligasi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014 Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014 Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014 Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
15/POJK.04/2015 Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
18/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
30/POJK.04/2015 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Peraturan OJK No. :
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
55/POJK.04/2015
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
ix
Page 12
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
23/POJK.04/2017 Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020 dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020 Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
42/POJK.04/2020 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan No.VIII.G.12 : Berarti Peraturan No.VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
Peraturan No.IX.A.2 : Berarti Peraturan No.IX.A.2, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 : Berarti Peraturan No.IX.A.7, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 60 tanggal 26 Maret
2025 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah No. 61 tanggal 26 Maret 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penanggungan : Berarti Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Perjanjian Penanggungan Sukuk
tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, dimana CGIF
akan bertindak sebagai Penanggung Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Obligasi di KSEI Tahun 2025 di KSEI No. SP-027/OBL/KSEI/0225 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.
x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran : Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI Tahap I Tahun 2025 di KSEI No. SP-014/SKK/KSEI/0225 tanggal 26 Maret 2025 yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
KSEI.
Perjanjian Penggantian : Berarti Perjanjian yang mengatur persyaratan pendahuluan sehubungan dengan
Biaya dan Ganti Rugi penerbitan Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk oleh CGIF, termasuk kewajiban
antara Perseroan dengan Perseroan untuk membayar biaya penjaminan serta mengganti secara tanggung
CGIF (“RIA”) renteng seluruh jumlah yang dibayarkan oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah akibat kegagalan pembayaran oleh Perseroan, berdasarkan
Perjanjian Penanggungan dan/atau Akad Kafalah.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Emisi Obligasi Tahap I Tahun 2025 No. 65 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
No. 74 tanggal 29 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 75 tanggal 20 Mei 2025,
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 46 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Emisi Sukuk Ijarah Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 66 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap
I Tahun 2025 No. 76 tanggal 29 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 77 tanggal
20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 49 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek Sukuk Ijarah.
Persetujuan Prinsip : Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan permohonan
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei
2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Obligasi Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
No. 63 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 73 tanggal 29 April 2025,
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 74 tanggal 20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
No. 45 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
xi
Page 14
Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Sukuk Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Ijarah Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 No. 64 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 75 tanggal 29 April
2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 76 tanggal 20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 No. 48 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pernyataan Penawaran : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Umum Berkelanjutan dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
sebagaimana termaktub dalam akta No. 62 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I
Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
termaktub dalam akta No. 73 tanggal 20 Mei 2025, Addendum II Akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sebagaimana termaktub
dalam akta No. 44 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
pembetulannya.
Perseroan : Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
Pihak yang Dijamin : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penanggungan yang dalam hal ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
Pokok Obligasi : Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3
(tiga) seri Obligasi, dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi.
PP No. 5/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (26) UUPM,
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015,
dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014.
xii
Page 15
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali
informasi mengenai penjaminan Emisi Efek, tingkat suku bunga Obligasi, Cicilan
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal
1 huruf a Peraturan No.IX.A.8.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 7/POJK.04/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi Sukuk
Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai
hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah : Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga)
seri, dimana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.
Suara : Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk Ijarah
dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xiii
Page 16
Sukuk : Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.
Tanggal Emisi : Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu pada tanggal distribusi Efek
secara elektronik.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
yang juga merupakan Tanggal Emisi.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Tanggal Pelunasan Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Imbalan Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 20 Juni 2025.
Tim Ahli Syariah : Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
Utang : Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
atau kewajiban tetap lainnya.
UUP2SK : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
UUPM : Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608.
xiv
Page 17
UUPT : Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.
UUWDP : Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.
xv
Page 18
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:
BMTR : Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
BDL : Berarti BMTR Digital Limited
BML : Berarti BMTR Media Limited
DVN : Berarti PT Digital Vision Nusantara
GIB : Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
GMI : Berarti Global Mediacom International Ltd
Infokom : Berarti PT Infokom Elektrindo
IPTV : Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
MIMEL : Berarti MNC International Middle East Limited
MKM : Berarti MNC Kabel Mediakom
MMN : Berarti PT MNC Multimedia Networks
MMI : Berarti PT MNC Media Investasi
MNC Shop : Berarti PT MNC GS Homeshopping
MMU : Berarti PT MNC Media Utama
MNCN : Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
MSIN : Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
MNC TV : Berarti PT MNC Televisi Indonesia
MOL : Berarti PT Mitra Operator Lokal
MSKY : Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
MTN : Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
NV : Berarti PT Nusantara Vision
RCTI : Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Universal : Berarti Universal Media Holding Corp
xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
912.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.1.000.000,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Tuan Bambang Trihatmojo 10 10.000.000 50,00
- Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie 5 5.000.000 25,00
- Tuan Rosano Barack 5 5.000.000 25,00
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20 20.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 80 80.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-
0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
xvii
Page 20
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.
Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
B. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelolah oleh MNCN selaku Entitas Anak Perseroan, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi
Perseroan sebesar 79,07% dan bisnis media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV selaku Entitas Anak Perseroan
yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar16,68% bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh
pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.
B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat) saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua) platform
Superapp, 4 portal online, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews. Peringkat
stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2024 adalah
35,9% pada slot prime time dan 36,7% pada slot all time (Sumber: Nielsen).
2. Bisnis Konten dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2024, MNCN memiliki pustaka
konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan Intellectual
Property (IP) di dalamnya dapat dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk platform distribusi lain baik
di Indonesia maupun luar negeri.
MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan konten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2024, akun media sosial (Youtube, Facebook, dan
TikTok) yang dimiliki oleh MNC memiliki total sekitar 600 juta subscribers/followers dengan 124,7 miliar views.
3. Digital Entertainment
Bisnis digital entertainment terdiri dari beberapa jenis layanan yaitu layanan superapp Over The Top (“OTT”)
melalui RCTI+ (AVOD) & Vision+ (SVOD) dan Portal Online melalui okezone.com, sindonews.com, iNews.id, dan
idxchannel.com.
B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)
MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar di Indonesia dengan lebih dari 1,2 juta
pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang berfluktuasi,
xviii
Page 21
peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber: data internal
Perseroan).
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)
K-Vision merupakan TV berlangganan di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke bawah yang
membutuhkan kualitas lebih baik pada pilihan saluran FTA yang beragam (FTA Indonesia lokal dan FTA
internasional) dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan. Sampai dengan Desember 2024, K-Vision
memiliki lebih dari 12,5 juta pelanggan.
c. Jasa penyedia layanan internet broadband dan televisi berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel
Mediakom (“MNC Play”)
MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD dan
saluran siaran ulang (catch up TV).
d. Jasa layanan ICT melalui Infokom
Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.
Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
C. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2023 sehingga merujuk pada Akta No. 51 Tanggal 20
Mei 2015 Junctis Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31
Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia HoldingTbk 7.520.655.000 752.065.500.000 45,99
- Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53
- Masyarakat* 7.764.203.586 776.420.358.600 47,48
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%
D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Prospektus ini diterbitkan:
xix
Page 22
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
berbasis iklan
dan konten
2. IPTV Aktivitas Jakarta 63,24% 2006 2006 Beroperasi Langsung
Konsultasi
Manajemen
3. Infokom Infrastruktur Bekasi 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Tidak Beroperasi Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
7. BML Investasi Hong Kong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
8. BDL Investasi Hong Kong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak langsung
(Melalui MNCN)
14. MSIN Konten Jakarta 72,81% 2007 2000 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
15. MMI Periklanan dan Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Beroperasi Tidak langsung
Konten (melalui MNCN)
16. MMU Advertising Jakarta 99,99% 2014 2014 Tidak Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
17. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
18. MSKY Media Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak Langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
19. NV Media Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
20. DVN Media Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV
pelanggan dan Infokom)
21. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak langsung
Protokol (melalui IPTV
Internet dan Infokom)
22. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak langsung
Konsultasi (melalui IPTV
Manajemen dan MKM)
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,07%) dan IPTV (16,68%).
Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
xx
Page 23
E. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:
1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
a. Risiko Investasi
b. Risiko Operasional
c. Risiko Persaingan Usaha
d. Risiko Perubahan Teknologi
e. Risiko Penurunan Belanja Iklan
f. Risiko Persaingan Program
g. Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting
3. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
4. Risiko Kepatuhan
5. Risiko Tuntutan Hukum
4. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas
Anak.
3. Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan bisnis,
perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
4. Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko kredit
(kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan risiko gagal
bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat utang yang dapat
memengaruhi harga obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.
F. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A. Sumber dana untuk
membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
xxi
Page 24
2. Sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Sumber dana untuk membayar bunga
obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
4. Sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B. Sumber dana
untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
5. Sebesar Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
6. Sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk
membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
7. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah
adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk
Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A. Sumber
dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga
keuangan dan/atau sumber lainnya.
Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat pada
Prospektus Bab II.
G. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan Media Partners Asia. Kondisi tersebut ditopang
oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh
di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil demi mempertahankan
peningkatan untuk seluruh industri periklanan di Indonesia kedepannya. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang
positif antara pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran
pemasaran bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
potensial bagi produk konsumsi seperti produk makanan dan minuman serta produk rumah tangga.
xxii
Page 25
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 94% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
depan.
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah per individu bagi pengiklan
dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan lainnya sedangkan
penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.
Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
- TV berlangganan berbasis satelit mempunyai peranan penting di Indonesia, terutama karena karakteristik
geografisnya sebagai negara kepulauan.
- Ekspansi bundle services seperti fiber dan IPTV merupakan salah satu pendorong utama peningkatan pelanggan TV
berlangganan, dengan kontribusi TV berlangganan berbasis fiber dari seluruh segmen TV berlangganan mencapai
68% pada tahun 2027.
- MPA memproyeksikan pada tahun 2027, pelanggan fixed broadband akan meningkat menjadi 16,6 juta pelanggan
yang mewakili pertumbuhan CAGR 2022-2027 sebesar 8,2%, dengan segmen fiber masih mendominasi pasar
dengan pangsa lebih dari 92%.
Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
H. STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media.
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.
Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
Target Dana Obligasi Berkelanjutan V : Sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
Global Mediacom miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang dijamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment):
Seri A : Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
Seri B : Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
miliar enam ratus juta Rupiah)
Seri C : Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
puluh juta Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
xxiii
Page 26
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Tingkat Bunga : Seri A : 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun
Seri B : 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun
Seri C : 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Tanggal Pembayaran Bunga Pertama : 24 September 2025
Peringkat Efek : idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
(Sinking Fund) Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh Credit
Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).
Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025
Target Dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
IV Global Mediacom miliar Rupiah)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment):
Seri A : Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh
empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
Rupiah)
Seri B : Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan
miliar sepuluh juta Rupiah)
Seri C : Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar
Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun
Seri B : 5 (lima) tahun
Seri C : 7 (tujuh) tahun
xxiv
Page 27
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima
puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu
Rupiah) per tahun
Seri B : Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh
lima ribu Rupiah) per tahun
Seri C : Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat
juta Rupiah) per tahun
Periode Pembayaran Cicilan Imbalan : Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
Ijarah
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan : 24 September 2025
Ijarah Pertama
Peringkat Efek : idAAA(cg) (sy) (Triple A syariah; Corporate Guarantee) dari Pefindo
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Ijarah (Sinking Fund) Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
penerbitan Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).
J. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
xxv
Page 28
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 36.243.772 35.268.302
Jumlah Liabilitas 7.164.262 7.618.296
Jumlah Ekuitas 29.079.510 27.650.006
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas 36.243.772 35.268.302
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 10.059.317 10.163.157
Beban Pokok Pendapatan 6.019.583 6.175.305
Laba Kotor 4.039.734 3.987.852
Laba Sebelum Pajak 1.040.602 1.086.680
Beban Pajak Penghasilan (123.382) (18.938)
Laba Bersih Tahun Berjalan 917.220 1.067.742
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan 918.482 1.055.116
Laba Per Saham Dasar
(dalam Rupiah penuh) 32,9 41,4
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 10,34% 10,69%
Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan 9,12% 10,51%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas 3,15% 3,86%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset 2,53% 3,03%
Pendapatan/Jumlah Aset 27,75% 28,82%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,21x 2,69x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,25x 0,28x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,20x 0,22x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1) 0,69x 0,70x
Net Debt to Equity Ratio 0,16x 0,17x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2) 4,07x 4,72x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -1,02% -16,92%
Laba Bersih Tahun Berjalan -14,10% -48,19%
Jumlah Aset 2,77% -1,79%
xxvi
Page 29
Jumlah Liabilitas -5,96% -17,76%
Jumlah Ekuitas 5,17% 3,76%
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok
pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan 31 Desember
Keuangan 2024 2023
Net Debt to Equity Ratio Maksimal 4x 0,16x 0,17x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) Minimal 2x 4,07x 4,72x
Debt to EBITDA Maksimal 3x 2,06x 2,15x
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
K. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan II 11 September
1 idA 1.075 5 tahun 12% 1.075
Tahap I Tahun 2020 2025
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 11 September
2 idA(sy) 430 5 tahun Rp51.600.000 430
Tahap I Tahun 2020 2025
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan II 14 September 10.555
3 idA 10.555 5 tahun 11,0%
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 14 September 50
4 idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan III 217.825
5 idA+ 217.825 3 tahun 10,00% 5 Juli 2025
Tahap I Tahun 2022
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan III 169.505
6 idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
7 idA+(sy) 269.630 3 tahun Rp26.963.000.000 5 Juli 2025 269.630
Tahap I Tahun 2022
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
8 idA+(sy) 10.210 5 tahun Rp1.123.100.000 5 Juli 2027 10.210
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Obligasi 16 September
9 idA+ 139.160 3 tahun 10,00% 139.160
Berkelanjutan III 2025
xxvii
Page 30
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Tahap II Tahun 2022
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan III 16 September 36.695
10 idA+ 36.695 5 tahun 11,00%
Tahap II Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk Berkelanjutan
16 September
11 III Tahap II Tahun idA+(sy) 96.600 3 tahun Rp9.660.000.000 96.600
2025
2022 Seri B
Sukuk Berkelanjutan
16 September
12 III Tahap II Tahun idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp247.500.000 2.250
2027
2022 Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV 230.260 230.260
13 idA+ 3 tahun 10,25% 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV 22.330 22.330
14 idA+ 5 tahun 11,25% 6 Juli 2028
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 442.360 442.360
15 idA+(sy) 3 tahun Rp45.341.900.000 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 15.350 15.350
16 idA+(sy) 5 tahun Rp1.726.875.000 6 Juli 2028
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV 300.235 370 Hari 300.235
17 idA+ 8,75% 1 Juli 2025
Tahap II Tahun 2024 Kalender
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan IV 217.510 217.510
18 idA+ 3 tahun 10,25% 21 Juni 2027
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV 132.255 132.255
19 idA+ 5 tahun 11,00% 21 Juni 2029
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 381.705 370 Hari 381.705
20 idA+(sy) Rp33.399.187.500 1 Juli 2025
Tahap II Tahun 2024 Kalender
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 267.130 267.130
21 idA+(sy) 3 tahun Rp27.380.825.000 21 Juni 2027
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 1.165 1.165
22 idA+(sy) 5 tahun Rp128.150.000 21 Juni 2029
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Jumlah 2.964.285 2.964.285
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam mata uang rupiah
sebesar Rp2.964.285 juta.
xxviii
Page 31
I. PENAWARAN UMUM
PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
Bidang Usaha:
Perdagangan, Jasa dan Investasi
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
Email : investor.relations@mncgroup.com
Website : mediacom.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS
LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN
DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK
IJARAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 32
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh
empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan
miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta
Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
surat hutang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:
idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah; Corporate Guarantee)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 33
A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sesuai dengan surat pernyataan
yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 dan surat tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan
atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.00.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
3
Page 34
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030
untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 24 September 2025 24 September 2025 24 September 2025
2 24 Desember 2025 24 Desember 2025 24 Desember 2025
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 24 Juni 2026 24 Juni 2026 24 Juni 2026
5 24 September 2026 24 September 2026 24 September 2026
6 24 Desember 2026 24 Desember 2026 24 Desember 2026
7 24 Maret 2027 24 Maret 2027 24 Maret 2027
8 24 Juni 2027 24 Juni 2027 24 Juni 2027
4
Page 35
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
9 24 September 2027 24 September 2027 24 September 2027
10 24 Desember 2027 24 Desember 2027 24 Desember 2027
11 24 Maret 2028 24 Maret 2028 24 Maret 2028
12 24 Juni 2028 24 Juni 2028 24 Juni 2028
13 24 September 2028 24 September 2028
14 24 Desember 2028 24 Desember 2028
15 24 Maret 2029 24 Maret 2029
16 24 Juni 2029 24 Juni 2029
17 24 September 2029 24 September 2029
18 24 Desember 2029 24 Desember 2029
19 24 Maret 2030 24 Maret 2030
20 24 Juni 2030 24 Juni 2030
21 24 September 2030
22 24 Desember 2030
23 24 Maret 2031
24 24 Juni 2031
25 24 September 2031
26 24 Desember 2031
27 24 Maret 2032
28 24 Juni 2032
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5
Page 36
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari Credit Guarantee And
Investment Facility, Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”) dengan jumlah
penanggungan sebesar Jumlah Yang Dijamin (sebagaimana dijelaskan di bawah ini) sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan dan tunduk pada Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.
PENANGGUNGAN
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 29 April 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.
Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”), yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai
Obligor untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF
telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa gedung
iNews Tower , suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih,
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan berdiri diatas
tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, serta fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MNCN.
Pemberian jaminan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.
Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan
dan Biaya Pihak Yang Dijamin (termasuk pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Obligasi)
yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, CGIF akan memberikan Penanggungan untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang diwakili
oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin
untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan
tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode
permintaan sebagai berikut: (i) untuk Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh
6
Page 37
tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin
sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu
sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii)
untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi sehubungan
dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh
(20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang
masih belum dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut
oleh CGIF, yang mana Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian
Penanggungan hanya muncul apabila Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penanggungan.
e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi
yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF
tidak akan mempengaruhi status Obligasi.
f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Bunga Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF,
maka CGIF tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah
Bunga Obligasi yang akan diselesaikan dengan Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa
melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
g. Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
Obligasi untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan
Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pihak Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi
pemegang obligasi baru untuk seri-seri Obligasi yang tersisa.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
(yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas atas nama
Pemegang Obligasi dan atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan
Perjanjian Penanggungan; dan
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut sub-bab Penanggungan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat
mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut
Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir
karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan
jaminan dan seluruh perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut
seluruh jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk
menghindari keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan
sesuai dengan Perjanjian Penanggungan.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, Klaim wajib berisi dasar atas
pengajuan Klaim, termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan
sebagaimana disyaratkan secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
(sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran
jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan,
dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim termasuk:
(a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
7
Page 38
(b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada); dan
(c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan yang
secara umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci dengan
wajar terjadinya Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
6. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat;
b. kedua, bunga Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi masih harus dibayar dan belum dibayar
sampai dengan tanggal pembayaran;
c. ketiga, jumlah pokok Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi; dan
d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
7. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
dalam sub-bab Penanggungan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan
oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan
terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan
tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
PENANGGUNGAN DARI CGIF
Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi dari CGIF:
1. CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
2. CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
Agreement) sampai Obligasi jatuh tempo;
3. Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi dan menerima dana emisi dari Para Pemegang
Obligasi;
4. Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan yang
diberikan oleh CGIF.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.
8
Page 39
Penanggungan
Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
(a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat
menanggung untuk kepentingan Pemegang Obligasi Yang Dijamin sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang
Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
(b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti:
(i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya atau
sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan;
(ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
(i) setiap peningkatan biaya ganti rugi terkait pajak (termasuk jumlah tambahan yang wajib dibayarkan kepada
Para Pemegang Obligasi akibat dari pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.13 huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi jumlah semula yang
akan telah jatuh tempo dari Emiten jika seandainya tidak ada pemotongan pajak), bunga gagal bayar, biaya,
atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Pihak
Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada Wali Amanat atau Pihak Yang Dijamin; atau
(ii) setiap Pokok Obligasi atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan
atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik
secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Emiten atau Emiten.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Obligasi apa pun lainnya, CGIF
tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Penanggungan di
mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang timbul tetapi belum dibayar menjadi harus dibayarkan
secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi secara dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk,
tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas Obligasi-Obligasi dari suatu Tahap Yang
Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang
berlaku.
(d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
Ditanggung berdasarkan Program Obligasi secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
(a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
kedua:
(i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
(b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
yang lebih awal dari:
(i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah dibayar,
dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan sesuai dengan
Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
(ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
Ditanggung tersebut;
(iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
Klaim;
(iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
Tahap Yang Ditanggung tersebut;
(v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
(vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung sesuai
dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
9
Page 40
(periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
(c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.
Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
1. Umum
(a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan (dan
hanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak
Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut di
dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Klausul 3
(Pembayaran Berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
(b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berlanjut, dengan
ketentuan bahwa, untuk menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan
Klausul 5.3 Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak Yang Dijamin) sehubungan dengan
Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin
kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh
uang benar-benar diterima sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber
selain CGIF.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi-Obligasi yang menjadi terutang atas dasar percepatan
pelunasan:
(i) Klaimhanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Non-Pembayaran sesuai dengan Klausul 5
Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Obligasi); dan
(ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
atau bunga yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Obligasi atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi,
termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroanatas Obligasi-
Obligasi (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang relevan.
(d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
berdasarkan Perjanjian ini, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Obligasi apa pun yang
bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Pihak
Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan dan Syarat dan Ketentuan Obligasi.
2. Formulir Klaim
(a) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
(i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
Ditanggung saja;
(ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
(iii) Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (jika ada), dan
(iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan
pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan Jumlah Bunga
Wanprestasi Penanggung (jika ada) yang relevan.
(b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak)
dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung yang sedang atau
pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
(c) Jika Klaim tidak:
(i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) dari
Perjanjian Penanggungan);
(ii) telah diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
(iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam ayat (a)
di atas,
10
Page 41
Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
kepada CGIF dalam Periode Klaim.
3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
(Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
(b) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
harus segera memberi tahu Emiten dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.
Percepatan Pelunasan Obligasi
1. Langkah Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak boleh:
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi akan atau menjadi segera jatuh tempo dan harus
dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen Obligasi; atau
(b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa dengan Jaminan (jika ada) sehubungan dengan Obligasi-
Obligasi,
(masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
(Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Obligasi,
mengambil suatu Percepatan Pelunasan jika:
(a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Obligasi telah terjadi dan berlanjut dan Klaim telah dikirimkan
dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
(b) suatu Wanprestasi Obligasi (selain berdasarkan suatu Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan tersebut telah dipenuhi,
dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap
waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
11
Page 42
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan
dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan hak
kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
kecuali :
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset per
laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
(i) merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
(ii) merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
(iii) merger merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada), termasuk diantaranya
rencana merger atau akuisisi antara Perseroan dengan Anak Perusahaan yaitu MNCN, di mana MNCN
akan menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Anak Perusahaan
lainnya;
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
12
Page 43
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3
huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan dan/atau
menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak yang
bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau jaminan yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
(i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Entitas Anak (jika ada);
(iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
(iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas Anak, (ii)
dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas
Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap memperhatikan
ketentuan huruf f tersebut di atas.
2) Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak
diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4 : 1
(empat) berbanding (satu).
ii. Interest Service Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari
2 : 1 (dua) berbanding (satu).
“Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan keuangan
konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;
13
Page 44
d. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang
tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
e. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c diatas,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
Perwaliamanatan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
j. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
k. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
l. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di
OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada
OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
Emisi Obligasi ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
14
Page 45
(vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya
pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi
cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut.
m. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mngenai harta milik dan usaha yang serupa;
n. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi- asuransi tersebut
tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
o. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal
terjadinya penyitaan oleh pengadilanatau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar harta
kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
q. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
r. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
hukum yang berlaku;
s. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
(i). Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
15
Page 46
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
(ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. peringkat baru; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
(iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
(iv). Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali
Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
(v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
paling sedikit:
i. Situs Web Emiten;
ii. Situs Web Bursa Efek.
u. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang relevan.
v. membayar secara tepat waktu biaya Penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
16
Page 47
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
(selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1 Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam Periode Klaim
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
a. Huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
b. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 4 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut,
tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali
Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar.
2. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
17
Page 48
6. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai.
9. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukancpenjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masingmasing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi.
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut;
15. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
16. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
18
Page 49
Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibatakibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengantembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendersebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
19
Page 50
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah.
h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat)bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
20
Page 51
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang keempat.
21
Page 52
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lain sehubungan dengan
Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturanperaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuanketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-399/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:
idAAA(cg)
(Triple A; Corporate Guarantee)
22
Page 53
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 21 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini mengenai Keterangan
Mengenai Wali Amanat.
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Prospektus ini.
C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
23
Page 54
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar
Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus
tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus
empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Seri B: Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh
sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,-
(enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam
miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh
empat juta Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
24
Page 55
Cicilan
Seri A Seri B Seri C
imbalan ke-
1 24 September 2025 24 September 2025 24 September 2025
2 24 Desember 2025 24 Desember 2025 24 Desember 2025
3 24 Maret 2026 24 Maret 2026 24 Maret 2026
4 24 Juni 2026 24 Juni 2026 24 Juni 2026
5 24 September 2026 24 September 2026 24 September 2026
6 24 Desember 2026 24 Desember 2026 24 Desember 2026
7 24 Maret 2027 24 Maret 2027 24 Maret 2027
8 24 Juni 2027 24 Juni 2027 24 Juni 2027
9 24 September 2027 24 September 2027 24 September 2027
10 24 Desember 2027 24 Desember 2027 24 Desember 2027
11 24 Maret 2028 24 Maret 2028 24 Maret 2028
12 24 Juni 2028 24 Juni 2028 24 Juni 2028
13 24 September 2028 24 September 2028
14 24 Desember 2028 24 Desember 2028
15 24 Maret 2029 24 Maret 2029
16 24 Juni 2029 24 Juni 2029
17 24 September 2029 24 September 2029
18 24 Desember 2029 24 Desember 2029
19 24 Maret 2030 24 Maret 2030
20 24 Juni 2030 24 Juni 2030
21 24 September 2030
22 24 Desember 2030
23 24 Maret 2031
24 24 Juni 2031
25 24 September 2031
26 24 Desember 2031
27 24 Maret 2032
28 24 Juni 2032
SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI
Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan ditawarkan pada
nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan
25
Page 56
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah
penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran imbalan Sukuk Ijarah dan Pokok Sukuk Ijarah (tidak termasuk
denda) serta pengeluaran Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah yang telah ditandatangani
antara CGIF dan Wali Amanat.
PENANGGUNGAN
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Sukuk Ijarah, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 29 April 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.
Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”), yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai
Obligor untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF
telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa gedung
iNews Tower , suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih,
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan berdiri diatas
tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, serta fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MNCN.
Pemberian jaminan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.
Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah Sukuk Ijarah.
Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:
26
Page 57
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Imbalan Ijarah, Imbalan Akrual
Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, CGIF akan memberikan Penanggungan
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan,
dan tercantum dalam Perjanjian Penanggungan.
b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode klaim
sebagai berikut: (i) untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim
tersebut harus dilakukan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya
Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii) untuk Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang jatuh tempo pada
Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim
tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa
Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang
masih belum dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut
oleh CGIF.
e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang
Sukuk Ijarah yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Sukuk Ijarah secara harfiah. Pemegang
Sukuk Ijarah akan tetap terdaftar sebagai Pemegang Sukuk Ijarah dan pembayaran CGIF tidak akan
mempengaruhi status Sukuk Ijarah.
f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran
oleh CGIF, maka CGIF tidak menjadi Pemegang Sukuk Ijarah baru, dan hak tagihnya terbatas pada
jumlah Imbalan Sukuk Ijarah yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral
tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
g. Dalam hal terjadi gagal bayar Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh
CGIF, maka Sukuk Ijarah untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan
diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Sukuk
Ijarah. CGIF tidak akan menjadi pemegang Sukuk Ijarah baru untuk seri-seri Sukuk Ijarah yang
tersisa.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak dan
diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan atau dokumen-dokumen lain
yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan; dan
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan bagian
penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan dibuat dan
karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab
yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal,
Wali Amanat untuk kepentingan CGIF berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan dan seluruh
perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja
setelah terjadinya pelunasan Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh jaminan
yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari
keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan.
27
Page 58
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Setiap Klaim wajib dibuat sesuai
format yang ditetapkan dalam Perjanjian Penanggungan yang memuat secara jelas dasar atas pengajuan Klaim,
termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana
disyaratkan secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, rincian perhitungan
jumlah yang belum dibayar dan rincian perhitungan jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan
Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim
termasuk:
(a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
(b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila
ada); dan
(c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.
6. Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
diterima Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a. pertama, Biaya Wali Amanat;
b. kedua, Cicilan Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah masih harus dibayar dan
belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
c. ketiga, jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah; dan
d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.
7. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 Perjanjian Perwalmanatan Sukuk Ijarah termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-
biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup
atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
PENANGGUNGAN DARI CGIF
Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Sukuk Ijarah dari CGIF:
1. CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
28
Page 59
2. CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
Agreement) sampai Sukuk Ijarah jatuh tempo;
3. Dengan Penanggungan/Kafalah CGIF, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan menerima dana emisi dari Para
Pemegang Sukuk Ijarah;
4. Perseroan membayar imbal jasa Kafalah (Penanggungan) kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan/
Kafalah yang diberikan oleh CGIF.
Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan Sukuk Ijarah.
Penanggungan
Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
(a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, pada dan sejak Tanggal Efektif sehubungan dengan
Tahap Yang Ditanggung, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menanggung untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap
Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
(b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti sehubungan dengan suatu Tahap Yang
Ditanggung:
(i) setiap Imbalan Ijarah Pokok dan Cicilan Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik
seluruhnya atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap Imbalan Akrual Tambahan; dan
(iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
(iv) peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah tambahan yang harus
dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah karena pengurangan pajak dan pengoperasian Pasal
5.14 (d) dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan apabila tidak
ada pengurangan pajak yang diperlukan), Imbalan gagal bayar, kompensisai atas kerugian yang harus
dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran Imbalan Ijarah Pokok
atau Cicilan Terjadwal apa pun, biaya atau jumlah lain selain dari Imbalan Ijarah Pokok, Cicilan
Terjadwal, Imbalan Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Phak Yang Dijamin atau Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin; atau
(v) setiap Imbalan Ijarah Pokok atau Cicilan Terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi harus
dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang dibeli, dibeli kembali atau
sebaliknyya dipegang, baik secara sah atau bermanfaat, oleh Afiliasi mana pun dari Perseroan atau
Perseroan.
(c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Sukuk Ijarah apa pun lainnya,
CGIF tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian
Penanggungan di mana jumlah pokok yang relevan atau imbalan yang masih harus dibayar tetapi belum
dibayar menjadi harus dibayarkan secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah secara
dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk, tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela
Emiten atas Sukuk dari Suatu Tahap Yang Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagaian)
sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk yang Berlaku.
(d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
Ditanggung berdasarkan Program Sukuk secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
(a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di
mana keduanya:
(i) Tanggal Emisi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
(b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir
pada yang lebih awal dari:
29
Page 60
(i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah
dibayar, dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan
sesuai dengan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
(ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
Ditanggung tersebut;
(iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari
Periode Klaim;
(iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap
Yang Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan
dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut;
(v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus
dibayar berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari
Emiten sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
(vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
sesuai dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
(periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
(c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan
pembayaran oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.
Pembayaran Berdasarkan Setiap Penanggungan
1. Umum
(a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan
sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada
persyaratan Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu
Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Klausul 3 Perjanjian Penanggungan.
(b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim untuk pembayaran suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan
dengan suatu Tahap Yang Ditanggung dalam Periode Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut yang berlanjut, dengan ketentuan bahwa, untuk
menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan Klausul 5.3 Perjanjian
Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak) sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat
dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di
mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh uang benar-benar diterima sehubungan
dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber selain CGIF.
(c) Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Sukuk berdasarkan suatu Tahap Yang Ditanggung menjadi terutang atas
dasar percepatan pelunasan:
(i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar sesuai dengan Klausul 5
Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah); dan
(ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
atau Imbalan yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
Sukuk Ijarah atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Sukuk
Ijarah, termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas
Sukuk Ijarah - Sukuk Ijarah (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
yang relevan.
(d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
berdasarkan Perjanjian Penanggungan, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Sukuk apa
pun yang bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran
kepada Pihak Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah.
2. Formulir Klaim
30
Page 61
(a) Setiap Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian Penanggungan
dan harus secara jelas menyatakan:
(i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
Ditanggung saja
(ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
(iii) Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada), dan
(iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum
dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan
Jumlah Kompensisai Kerugian Penanggung (jika ada) yang relevan.
(b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) (Klaim atas Percepatan Pihak) Perjanjian Penanggungan
yang dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung yang sedang
atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
(c) Jika Klaim tidak:
(i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
Penanggungan;
(ii) terlihat diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
(iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam paragraf
(a) di atas,
Klaim tersebut akan dianggap tidak diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
kepada CGIF dalam Periode Klaim.
3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
(a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
(Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
(b) Setelah menerima Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
harus segera memberi tahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.
Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah
1. Percepatan Pelunasan
Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak akan:
(a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Sukuk Ijarah dari Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung akan atau
menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen
Sukuk Ijarah; atau
(b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa sehubungan dengan Jaminan (jika ada) sehubungan
dengan Sukuk Ijarah,
(masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
(Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Sukuk
Ijarah, mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung jika:
(a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung telah terjadi dan berlanjut dan Klaim
telah dikirimkan dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
(b) suatu Wanprestasi Sukuk Ijarah terjadi berdasarkan Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung tersebut (selain
berdasrkan Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk Tahap
Yang Ditanggung tersebut untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan oleh Pihak Yang Dijamin telah dipenuhi,
dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.
31
Page 62
OBJEK IJARAH
Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 4 lantai Gedung
Tower 2, MNC Studios dengan rincian sebagai berikut:
Nama Objek Ijarah : Lantai B2, 2, 3, dan 4 Gedung Tower 2, MNC Studios
Pemilik Objek Ijarah : PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
Alamat Objek Ijarah : Gedung Tower 2, MNC Studios, Jalan Raya Perjuangan No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk,
Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11530
Luas Tanah : 95,672 m2 (SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069. 3070 dan SHGB
NIB No. 14340, 14350, 14360)
Luas Bangungan : 4 (empat) lantai (Lantai B2, 2, 3 dan 4)
Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak
akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah:
Penjelasan Skema:
1. A. Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima
ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan dan;
B. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah (yang
tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).
2. Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dibuat Akad Wakalah, yaitu akad antara Investor atau Pemegang
Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil (pemberi kuasa) dan Perseroan selaku Wakil,
dimana Muwakkil memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan
sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) atas objek berupa sebagian gedung Tower 2, MNC
32
Page 63
Studios, yang terletak di Jl. Raya Perjuangan No.1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11530, SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069, 3070,
dan SHGB NIB no. 14340, 14350, 14360 (Objek Ijarah).
3. Berdasarkan akad wakalah di atas, Perseroan selaku penerima kuasa dari Wali Amanat melakukan Akad Ijarah
dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”) untuk menyewa Objek Ijarah dari RCTI (sebagai anak
perusahaan selaku pemilik Objek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Objek Ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa
(lessee/musta’jir), dan RCTI sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);
4. Atas penyewaan Objek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Wali Amanat,
dan Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari RCTI, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
Investor.
5. Selanjutnya, 5A. disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Wali Amanat dan Perseroan, dan ditandatangani
tanggal 26 Maret 2025, dimana Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta
memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Investor yang diwakili Wali
Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan
sebagai musta’jir (penyewa). 5B. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran
sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.
Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan dengan
benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain yang
mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi
Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan
dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata caranya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah antara RCTI dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya
disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).
Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan bukti-
bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut tidak pernah
terjadi.
Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.
Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti dan/atau
Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga nilai Obyek
Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2025 oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
33
Page 64
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH
Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan meminta
Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam hal terdapat rencana penambahan Objek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Objek Ijarah (selanjutnya
disebut sebagai “Objek Ijarah Tambahan”), maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Tambahan.
Nilai Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Objek Ijarah
Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah dan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.
Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Objek
Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Para Pihak wajib menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah
yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah Pengganti.
Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat, Para
Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti atau Objek Ijarah Tambahan atau Objek Ijarah
perubahan sebagaimana dimaksud di atas.
PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH
Perubahan Status Sukuk Ijarah:
1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau-
b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan --- bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah
senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk
Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut. Dalam kondisi tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak berhak lagi untuk mengajukan Klaim
kepada CGIF dan CGIF tidak lagi memiliki kewajian pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad
Kafalah
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
34
Page 65
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Ijarah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSI.
SUMBER DANA
Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha
Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
SANKSI
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat Sukuk wajib menyampaikan Klaim atas
suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), dalam periode permintaan
sebagai berikut:
(i) Untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii) Untuk Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah, maka Klaim
tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar
tersebut (“Periode Klaim”).
HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
a. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Ijarah.
b. Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanyá tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian dalam
Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
35
Page 66
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
kecuali :
i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset
per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
“Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasi Perseroan.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
iii. merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada, termasuk diantaranya rencana merger
atau akuisisi antara Perseroa dengan Entitas Anak yaitu MNCN, di mana MNCN akan menjadi
perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Entitas Anak lainnya;
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
i. agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
Entitas Anak (jika ada);
iii. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
iv. agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
i. Entitas Anak
ii. dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
iii. kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
36
Page 67
h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.
2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas)
Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak lebih
dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
- Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 2 : 1
(dua) berbanding (satu).
“Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan keuangan
konsolidasi;
“EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi;
“Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, oleh
PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan;
e. (i) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan wajib
membuka Rekeing Penampungan;
(ii) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang ke
dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) yang haru dibayar apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
(iii) Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam
Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan penyetoran
dana tambahan dari Wali Amanat.
f. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan.
g. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dana/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimile;
37
Page 68
h. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas, maka
atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan
lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
l. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
m. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan apapun,
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapatkan
permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan
meminta persetujuan RUPSI.
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK
dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK
dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
beserta uraian penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya
Laporan Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
(iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang bersamaan
dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
(v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah ini;
(vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(vii) penjelasan dan/atau perbaikan atas setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
(viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
38
Page 69
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
sesuai dengan Persyratan Sukuk Ijarah.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Ijarah
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut.
p. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
q. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi
baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r. segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
atau kejadian sebagaiaman tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelaalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
s. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 3
(tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
t. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
berlaku;
u. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya, yang paling sedikit memuat:
a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya.
ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
peringkat tahunan.
39
Page 70
3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkatt karena adanya fakta material,
kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf y angka 1) butir i dan angka 2)
butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (situs web) Bursa
Efek paling lama lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf y angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
paling sedikit:
ii. Situs Web Emiten;
iii. Situs Web Bursa Efek.
v. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang relevan.
w. membayar secara tepat waktu biaya penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
1) Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
(apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1. Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali Amanat akan segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
2. Pasal 11.1 angka 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk,
40
Page 71
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
3. Pasal 11.1 angka 2 dan/atau angka 3 dan/atau angka 4 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dan keadaan
atau kerjadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk
yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat akan
memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila Perseroan:
1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada Perseroan dan/atau Penanggung.
Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
d. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
oleh Wali Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
e. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
f. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
i. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan pengumumna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
41
Page 72
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Ijarah.
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi anatara lain:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Persreoan, maka pembelian kembali Sukuk
Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin;
p. Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
r. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
s. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.7 dan ayat 6.8
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelulm tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Situs web Perserian dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
42
Page 73
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat bermaksuda mengambil tingakan lain yang tidak
dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Iajrah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 12. 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
(2) agenda RUPSI;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.
5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
43
Page 74
b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh
KSEI.
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Ijarah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara abstain
dianggap tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSI.
m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau
Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.
7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
44
Page 75
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
3. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
(iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
(v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI yang keempat.
7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
45
Page 76
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku
PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0111/DSN-MUI/II/2025tanggal 18 Februari 2025, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc, Ketua Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
MA Nomor KEP-03/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 14 Maret 2016 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
Kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira
jo. Nomor KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
tanggal 12 Maret 2021 tentang
Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
Modal kepada Mohammad Bagus Teguh
Perwira.
46
Page 77
No Nama Jabatan Izin
2. Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag Anggota Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-04/D.04/ASPM-P/2016
tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian
Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
Asep Supyadillah jo. Nomor KEP-
06/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 April
2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
Syariah Pasar Modal kepada Asep
Supadillah.
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-400/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas
instrumen pendanaan syariah (Sukuk Ijarah) Perseroan adalah:
idAAA(sy)(cg)
(Triple A Syariah; Corporate Guarantee)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 21 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 575 8143
Faks. (021) 575 2360
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini mengenai Keterangan
Mengenai Wali Amanat.
47
Page 78
PERWALIAMANATAN
Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Prospektus ini.
D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan II 11 September
1 idA 1.075 5 tahun 12% 1.075
Tahap I Tahun 2020 2025
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 11 September
2 idA(sy) 430 5 tahun Rp51.600.000 430
Tahap I Tahun 2020 2025
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan II 14 September 10.555
3 idA 10.555 5 tahun 11,0%
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II 14 September 50
4 idA(sy) 50 5 tahun Rp5.500.000
Tahap II Tahun 2021 2026
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan III 217.825
5 idA+ 217.825 3 tahun 10,00% 5 Juli 2025
Tahap I Tahun 2022
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan III 169.505
6 idA+ 169.505 5 tahun 11,00% 5 Juli 2027
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
7 idA+(sy) 269.630 3 tahun Rp26.963.000.000 5 Juli 2025 269.630
Tahap I Tahun 2022
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III
8 idA+(sy) 10.210 5 tahun Rp1.123.100.000 5 Juli 2027 10.210
Tahap I Tahun 2022
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan III 16 September 139.160
9 idA+ 139.160 3 tahun 10,00%
Tahap II Tahun 2022 2025
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan III 16 September 36.695
10 idA+ 36.695 5 tahun 11,00%
Tahap II Tahun 2022 2027
Seri C
Sukuk Berkelanjutan
16 September
11 III Tahap II Tahun idA+(sy) 96.600 3 tahun Rp9.660.000.000 96.600
2025
2022 Seri B
48
Page 79
Tingkat Total Nilai
Nominal Jangka Bunga/Cicilan Efek yang
No Nama Rating Jatuh Tempo
(Rp juta) Waktu Imbalan Terutang
(per tahun) (Rp juta)
Sukuk Berkelanjutan
16 September
12 III Tahap II Tahun idA+(sy) 2.250 5 tahun Rp247.500.000 2.250
2027
2022 Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV 230.260 230.260
13 idA+ 3 tahun 10,25% 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV 22.330 22.330
14 idA+ 5 tahun 11,25% 6 Juli 2028
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 442.360 442.360
15 idA+(sy) 3 tahun Rp45.341.900.000 6 Juli 2026
Tahap I Tahun 2023
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 15.350 15.350
16 idA+(sy) 5 tahun Rp1.726.875.000 6 Juli 2028
Tahap I Tahun 2023
Seri C
Obligasi
Berkelanjutan IV 300.235 370 Hari 300.235
17 idA+ 8,75% 1 Juli 2025
Tahap II Tahun 2024 Kalender
Seri A
Obligasi
Berkelanjutan IV 217.510 217.510
18 idA+ 3 tahun 10,25% 21 Juni 2027
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Obligasi
Berkelanjutan IV 132.255 132.255
19 idA+ 5 tahun 11,00% 21 Juni 2029
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 381.705 370 Hari 381.705
20 idA+(sy) Rp33.399.187.500 1 Juli 2025
Tahap II Tahun 2024 Kalender
Seri A
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 267.130 267.130
21 idA+(sy) 3 tahun Rp27.380.825.000 21 Juni 2027
Tahap II Tahun 2024
Seri B
Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV 1.165 1.165
22 idA+(sy) 5 tahun Rp128.150.000 21 Juni 2029
Tahap II Tahun 2024
Seri C
Jumlah 2.964.285 2.964.285
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam mata uang
rupiah sebesar Rp2.964.285 juta.
49
Page 80
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan
seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan
rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri
Nama surat utang :
A
Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
Jumlah utang saat ini :
Rupiah)
Tingkat bunga : 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen)
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
Jatuh tempo : 1 Juli 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan
Jumlah utang yang akan : Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
dibayarkan Rupiah)
Sisa saldo utang setelah :
Rp0
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 24 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan
Riwayat utang jumlah pokok sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
Prosedur dan persyaratan
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
pembayaran utang
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri
B dengan rincian sebagai berikut:
50
Page 81
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri
Nama surat utang :
B
Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua
Jumlah utang saat ini :
puluh lima juta Rupiah)
Tingkat bunga : 10,00% (sepuluh persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 5 Juli 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan
Jumlah utang yang akan : Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua
dibayarkan puluh lima juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah :
Rp0
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 5 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan
Riwayat utang jumlah pokok sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas
miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
Prosedur dan persyaratan
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
pembayaran utang
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3. Sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk
pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan rincian sebagai
berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri
Nama surat utang :
C
Jumlah utang saat ini : Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
Tingkat bunga : 12,00% (dua belas persen)
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Jatuh tempo : 11 September 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan
Jumlah utang yang akan :
Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
dibayarkan
51
Page 82
Sisa saldo utang setelah :
Rp0
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan
Riwayat utang
jumlah pokok sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh
lima juta Rupiah)berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
Prosedur dan persyaratan
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
pembayaran utang
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
4. Sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri
B dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri
Nama surat utang :
B
Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus
Jumlah utang saat ini :
enam puluh juta Rupiah)
Tingkat bunga : 10,00% (sepuluh persen)
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 16 September 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan
Jumlah utang yang akan : Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus
dibayarkan enam puluh juta Rupiah)
Sisa saldo utang setelah :
Rp0
pembayaran sebagian
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 16 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan
Riwayat utang jumlah pokok sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh
sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 2. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
Prosedur dan persyaratan 3. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
pembayaran utang pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
52
Page 83
4. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
pokok obligasi tersebut.
Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
5. Sebesar Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020
Nama sukuk :
Seri C
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini : Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
Cicilan imbalan ijarah : Rp52.000.000,- (lima puluh dua juta Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
Jatuh tempo : 11 September 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah sisa imbalan ijarah yang :
Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
akan dibayarkan
Sisa saldo sisa imbalan ijarah :
Rp0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan menerbitkan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
Riwayat kewajiban dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp430.000.000,- (empat
ratus tiga puluh juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi.
: 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran sisa imbalan ijarah
diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
6.Sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan rincian
sebagai berikut:
53
Page 84
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022
Nama sukuk :
B
Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini :
Rupiah)
Rp9.660.000.000,- (sembilan miliar enam ratus enam puluh juta
Cicilan imbalan ijarah :
Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 16 September 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah sisa imbalan ijarah yang : Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta
akan dibayarkan Rupiah)
Sisa saldo sisa imbalan ijarah :
Rp0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 16 September 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 B
Riwayat kewajiban dengan jumlah pokok sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh
enam miliar enam ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran sisa imbalan ijarah
diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
7. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022
Nama sukuk :
Seri B
Rp269.630.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar enam
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini :
ratus tiga puluh juta Rupiah)
Rp26.963.000.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam
Cicilan imbalan ijarah :
puluh tiga juta Rupiah) per tahun
Jangka waktu (tenor) : 3 (tiga) tahun
Jatuh tempo : 5 Juli 2025
54
Page 85
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah sisa imbalan ijarah yang : Sekitar Rp86.502.754.314,- (delapan puluh enam miliar lima ratus
akan dibayarkan dari hasil dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat belas
Penawaran Umum Obligasi Rupiah)
Jumlah sisa imbalan ijarah yang Sekitar Rp163.209.841.026,- (seratus enam puluh tiga miliar dua
akan dibayarkan dari hasil ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua puluh
Penawaran Umum Sukuk Ijarah enam Rupiah)
Seluruh kekurangan dana setelah dikurangi dengan seluruh sisa
dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah diatas
Jumlah sisa imbalan ijarah yang
setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
akan dibayarkan dari kas internal
adalah sekitar sebesar Rp19.917.404.660,- (sembilan belas miliar
Perseroan
sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu enam ratus
enam puluh Rupiah)
Sisa saldo sisa imbalan ijarah :
Rp 0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 5 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan
Riwayat kewajiban jumlah pokok sebesar Rp269.630.000.000,- (dua ratus enam puluh
sembilan miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran sisa imbalan ijarah
diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan
dan/atau sumber lainnya.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) akan
digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
Seri A dengan rincian sebagai berikut:
55
Page 86
Keterangan Penjelasan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
Nama sukuk :
Seri A
Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh
Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini :
ratus lima juta Rupiah)
Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh
Cicilan imbalan ijarah : sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
per tahun
Jangka waktu (tenor) : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
Jatuh tempo : 1 Juli 2025
Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
Penggunaan dana : pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
oleh Perseroan dan modal kerja.
Jumlah sisa imbalan ijarah yang : Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh
akan dibayarkan ratus lima juta Rupiah)
Sisa saldo sisa imbalan ijarah :
Rp 0
setelah pelunasan
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak ada
kreditur
: Pada tanggal 24 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A
Riwayat kewajiban dengan jumlah pokok sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus
delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) berjangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
: 1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
sukuk ijarah.
2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Prosedur dan persyaratan
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
pembayaran sisa imbalan ijarah
diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.
Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan rincian ada pada poin no 7 diatas
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
18/POJK.04/2015.
Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya. Berdasarkan dana yang dari hasil penawaran umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Perseroan sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat
ratus miliar Rupiah), maka Perseroan akan menggunakan kas internal dan/atau menggunakan pendanaan
56
Page 87
eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya senilai sekitar
Rp19.917.404.660,- (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu enam ratus
enam puluh Rupiah) untuk melunasi Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo tersebut.
Rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap I yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi atau Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015. Serta
khusus untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,96% (nol koma sembilan enam persen) dari nilai emisi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
(nol koma dua nol persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
C. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4. Biaya proses penanggungan sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen).
5. Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,11% (nol koma satu satu
persen).
Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,92% (nol koma sembilan dua persen) dari
nilai emisi yang meliputi:
57
Page 88
1. Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
(nol koma dua nol persen).
2. Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
C. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen) , yang terdiri dari:
A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen) ;
B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen) .
4. Biaya proses penanggungan sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen).
5. Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI, biaya
jasa Tim Ahli Syariah, percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,07% (nol
koma nol tujuh persen).
Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan (guarantee fee) berkisar antara 1,25%-
1,35% per tahun dari nilai emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF tergantung pada tenor Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Biaya tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Perseroan No. 003/CFO-MCOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
58
Page 89
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Prospektus ini,
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah diaudit oleh KAP
Kanaka Puradiredja, Suhartono, auditor independen, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 15 Mei 2025 dan
ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liablitas sebesar Rp7.164.262 juta. Rincian dari
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.311.959
Utang usaha
Pihak berelasi 7.271
Pihak ketiga 415.988
Utang lain-lain
Pihak berelasi 15.264
Pihak ketiga 111.735
Pendapatan diterima dimuka 11.225
Utang pajak 71.095
Biaya masih harus dibayar 82.625
Uang muka pelanggan 6.331
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 808.495
Liabilitas sewa pembiayaan 27.717
Utang obligasi 656.819
Utang Sukuk Ijarah 746.633
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.273.157
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih 108.961
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 967.382
Liabilitas sewa pembiayaan 49.359
Utang obligasi 813.539
Utang Sukuk Ijarah 733.583
Liabilitas imbalan kerja 218.281
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.891.105
JUMLAH LIABILITAS 7.164.262
59
Page 90
1. Utang Bank
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Bank Mayapada 475.000
Deutsche Bank AG 379.807
Bank DBS Indonesia 200.000
Pinjaman Sindikasi 135.000
Bank Nationalnobu 50.000
Bank MNC International 15.400
Bank BJB 13.000
Bank Ganesha 12.500
Bank Jtrust Indonesia 12.043
Bank Central Asia 9.826
Bank Oke Indonesia 9.383
Bank Sinarmas -
Jumlah 1.311.959
Bank Mayapada
GTV
Pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018, GTV memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari Bank
Mayapada dengan maksimum pinjaman Rp250.000 juta. Selama tahun 2020, fasilitas pinjaman tersebut
dikenakan tingkat bunga 13% per tahun dan jatuh tempo dalam 7 bulan. Pinjaman ini telah di perpanjang pada
tanggal 23 Oktober 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2025, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset anak perusahaan dan penjaminan perusahaan.
MTN
Pada tanggal 15 April 2019, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada dengan maksimum
pinjaman sebesar Rp100.000 juta dengan bunga 14% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan dan penjaminan perusahaan dari PT MNC Land Tbk.
Selanjutnya, berdasarkan adendum perjanjian tanggal 13 Februari 2023, pinjaman tersebut diperpanjang dengan
tambahan fasilitas Rp25.000 juta, berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal 22 April 2023 atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 22 April 2024 dengan tingkat
bunga 12% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.
Infokom
Pada tanggal 15 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap On-Demand (PTX OD) dari
Bank Mayapada sebesar Rp150.000 juta, jangka waktu 12 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 15 Februari 2025 dan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari
2026.
Deutsche Bank AG
Pada tanggal 26 Agustus 2024, MNC memperoleh fasilitas kredit dari Deutsche Bank AG, Singapore Branch sebesar
US$ 26 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + marjin 5,85% per tahun, dimana marjin tersebut meningkat 0,5%
setiap 3 bulan sejak tangal utilisasi. Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 12 bulan. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 23,5 juta (setara dengan Rp379.807 juta) pada 31 Desember 2024.
60
Page 91
Bank DBS Indonesia (DBS)
Pada tanggal 25 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk
Commited Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) sebesar Rp200.000 juta dengan DBS. Bunga yang dikenakan
adalah sebesar JIBOR + 4% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya
Fasilitas RCF. Fasilitas ini telah diperpanjang pada tanggal 25 September 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 25
September 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam Fasilitas RCF, yaitu debt-to-ebitda ratio (DER) kurang dari tiga kali dan interest
service coverage ratio (ISCR) lebih besar dari 1,25 kali dimana DER Perseroan sebesar 0,16x dan ISCR sebesar 4,07x.
Pinjaman Sindikasi
Pada tanggal 13 September 2024, RCTI, entitas anak, menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan (i) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai mandated lead arrangers; (ii) PT Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Kalteng, PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai para kreditur sebesar Rp 135.000 juta. Jangka waktu
fasilitas pinjaman adalah 12 bulan. Suku bunga pinjaman per tahun adalah 10,5%. Pinjaman ini dijamin dengan
tanah beserta bangunan gedung, tagihan dan persediaan, serta jaminan MNC.
Bank Nationalnobu
Pada tanggal 25 Agustus 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman tetap dari Bank Nationalnobu sebesar
Rp50.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian dengan tingkat bunga 9,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2024. Pinjaman ini
dijamin dengan aset MNC. Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 23 Agustus 2024 dan akan jatuh tempo
pada tanggal 25 Agustus 2025.
Bank MNC Internasional
MPI
Pada tanggal 10 Mei 2021, MPI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp26.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di
mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2025.
Pada tanggal 30 Desember 2024, MPI telah membayar luans fasilitas kredit tersebut sebesar Rp26.000 juta.
MNI
Pada tanggal 3 September 2021, MNI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan
pinjaman sebesar Rp4.750 juta dan pada tanggal 10 Desember 2021, MNI memperoleh tambahan fasilitas
pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman sebesar Rp18.750 juta. Jangka waktu perjanjian kredit
ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian dengan tingkat bunga deposito ditambah
marjin tertentu dan jatuh tempo pada tanggal 3 September 2023, serta tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Para pihak telah menyetujui untuk memperpanjang jatuh tempo menjadi 3 September 2024.
Pada tanggal 9 Juli 2024, MNI telah membayar lunas fasilitas kredit tersebut sebesar Rp23.500 juta.
MTN
Pada tanggal 10 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp58.500 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
61
Page 92
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 10 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 6 Mei 2024 dan akan jatuh tempo
tanggal 17 Mei 2025.
Pada tanggal 17 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp3.300 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 17 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 6 Mei 2024 dan akan jatuh tempo
tanggal 17 Mei 2025.
MNC
Pada tanggal 15 Juni 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp12.100 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di
mulai perjanjian, dengan tingkat bunga 10,5% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Juni 2024. Pinjaman ini telah di
perpanjang pada tanggal 22 Mei 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2025.
Bank JTrust Indonesia
Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar
Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun dan jangka
waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 30 Maret 2025 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2026.
Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Pada tanggal 4 Agustus 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit atas permintaan
sebesar Rp20.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun dengan
jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 30 Maret 2025 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2026.
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
RCTI
Pada tanggal 11 Oktober 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk (BJB). Fasilitas pinjaman ini memiliki batas maksimum sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat
bunga 11% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian. Pinjaman ini dijamin dengan aset MNC dan penjaminan MNC. Selanjutnya, berdasarkan adendum
perjanjian tanggal 15 Oktober 2021, pinjaman tersebut diperpanjang dengan tambahan fasilitas Rp50.000 juta,
berlaku selama 12 (dua belas) bulan sampai 16 Oktober 2022 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober
2023.
Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150.000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan sehingga RCTI mengklasifikasikan pada
pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang.
62
Page 93
DVN
Pada bulan Juni 2022, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebesar Rp13.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian.
Perjanjian atas pinjaman ini diperpanjang dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan Juni
2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan rasio utang
terhadap modal tidak lebih dari satu kali.
Bank Ganesha
Pada tanggal 2 Juni 2021, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas Short Term Loan (STL) sebesar Rp13.500
juta dengan PT Bank Ganesha Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a dengan jangka waktu pinjaman 1
tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas
pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa Hak Guna Bangunan.
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2025.
Bank Central Asia (BCA)
Pada tanggal 24 Juni 2022, RCTI memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA maksimal sebesar Rp10.000 juta, jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Perjanjian kredit ini telah di perpanjang pada tanggal
26 Juli 2024 dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan dengan tingkat bunga 10% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 27 Juni 2025 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman ini dijamin dengan tanah
seluas 915 m2 berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat milik entitas anak.
Bank Oke Indonesia
Pada tanggal 31 Januari 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun dengan
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2026.
Bank Sinarmas
Pada tanggal 19 Maret 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari Bank Sinarmas sebesar Rp400.000 juta dengan
tingkat bunga 12% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian. Perjanjian
kredit ini telah di perpanjang pada tanggal 16 Maret 2024 dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset, dan penjaminan MNC.
Pada tanggal 19 September 2024, RCTI telah melunasi fasilitas kredit ini.
2. Utang Usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Berdasarkan Pemasok
2024
Pihak berelasi 7.271
Pihak ketiga
63
Page 94
TV berbayar dan broadband 355.012
Iklan dan konten 40.299
Lainnya 20.677
Subjumlah 415.988
Jumlah 423.259
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Berdasarkan Mata Uang
2024
Rupiah 384.565
Dolar Amerika Serikat 37.521
Lainnya 1.173
Jumlah 423.259
Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian program, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, berkisar
antara 30 sampai dengan 60 hari.
Tidak ada bunga yang dibebankan pada utang usaha kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan karena
pembayaran masih dilakukan dalam periode kredit normal.
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Pajak pengasilan 60.269
Pajak pertambahan nilai – bersih 10.826
Jumlah 71.095
4. Pinjaman Bank dan Lembaga Keuangan - Jangka Panjang
Rincian saldo liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Bank Mayapada 343.321
Pinjaman Sindikasi 334.583
Bank BJB 255.995
China Development Bank 225.925
Investment Opportunities V Pte. Limited 160.812
Deutsche Bank 155.559
Bank Jtrust Indonesia 147.506
Marymount Road Limited 113.134
Bank Victoria 24.858
Bank Central Asia 14.184
Shinhan Investment Corp. -
Bank Rakyat Indonesia -
Jumlah 1.775.877
Bagian Jangka Pendek (808.495)
Bagian Jangka Panjang 967.382
64
Page 95
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang akan dilunasi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Jatuh tempo dalam setahun 808.495
Pada tahun kedua 530.170
Lebih dari tiga tahun 440.475
Subjumlah 1.779.140
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (3.263)
Jumlah 1.775.877
Biaya perolehan diamortisasi atas pinjaman yang diperoleh adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang 1.775.877
Biaya bunga masih harus dibayar 1.606
Jumlah 1.777.483
Bank Mayapada
Infokom
Pada tanggal 21 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA LINE) dari Bank
Mayapada sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
IPTV
Pada bulan November 2021, IPTV menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp200.000 juta dengan PT
Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% per tahun. Pinjaman
ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu.
MSIN
Pada tanggal 8 April 2021, MSIN, melalui entitas anak telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA
LINE) dari Bank Mayapada sebesar Rp200.000 juta, jangka waktu 120 bulan, dengan tingkat bunga 12% per tahun
serta grace period selama 30 bulan (“Perjanjian”), dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian tersebut dijamin dengan tanah berupa Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh entitas anak.
Pinjaman Sindikasi
Pada tanggal 13 September 2024, RCTI, entitas anak menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan (i) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai mandated lead arrangers; (ii) PT Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Kalteng, PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
para kreditur sebesar Rp 365.000 juta. Jangka waktu fasilitas pinjaman adalah 36 bulan. Suku bunga pinjaman per
tahun adalah 10%. Pinjaman ini dijamin dengan tanah beserta bangunan gedung, tagihan dan persediaan, serta
jaminan MNC.
65
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pemberi Pinjaman
2024
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 68.474
PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara 68.474
PT Bank Kalteng 65.050
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur 51.355
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 32.083
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 30.813
PT Bank MNC Internasional Tbk 18.334
Jumlah 334.583
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, RCTI diwajibkan mempertahankan rasio keuangan dan memenuhi
batasan-batasan tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman. Pada tanggal 31 Desember
2024, RCTI telah memenuhi rasio keuangan dan batasan-batasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk
berikut perubahannya.
Bank BJB
IPTV
Pada Desember 2020, IPTV menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp250.000 juta dengan Bank BJB
(BJB). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a. Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal
penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah sebesar Rp14.750
juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Pada tahun 2024, IPTV membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp50.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, IPTV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan debt service
coverage ratio tidak kurang dari satu kali.
RCTI
Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150,000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan dan tambahan fasilitas kredit sebesar
Rp150.000 juta, dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penandatanganan adendum
perjanjian kredit atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank . Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, RCTI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari 1,5 kali debt-to-equity ratio
kurang dari 1 kali dan debt service coverage ratio tidak kurang dari 1 kali.
China Development Bank
Pada tanggal 10 Juli 2014, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dalam kaitannya dengan
proyek jaringan serat optic ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development Bank
(sebagai Pemberi Pinjaman) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security Agent) serta Perusahaan (sebagai
Penjamin) dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2027.
Pada tanggal 17 November 2017, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman, dalam kaitannya
dengan proyek jaringan serat optik ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development
Bank (sebagai Pemberi Pinjaman, Arranger, Facility Agent) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security
Agent). Dalam hal ini, Perusahaan bertindak sebagai penjamin.
66
Page 97
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MKM telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali, debt-to-equity
ratio kurang dari tiga kali dan debt service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.
Investment Opportunities V Pte. Limited
Pada tahun 2019, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Investment Opportunities V Pte.
Limited dimana MNCSV memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 55 juta. Tingkat suku bunga untuk pinjaman
ini adalah 8% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.
Sampai pada bulan Desember 2024, MNCSV telah melunasi sebagian pinjaman sebesar US$ 45,05 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah masing-masing
sebesar Rp27.784 juta dan Rp29.676 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada
laporan posisi keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MNCSV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio leverage kurang dari 3,5 kali. Dan pinjaman ini
bersifat roll-over dapat diperpanjang.
Deutsche Bank
BMTR Media Limited (BML)
Pada tanggal 4 Juni 2021, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch
sebesar US$ 35 juta dengan tingkat bunga Libor 3 bulan + 4,5% per annum dan jatuh tempo pada tanggal 24
Agustus 2022. BML telah melunasi pinjaman ini.
Pada tanggal 22 Agustus 2022, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 50 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu 24 bulan,
dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai
tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 26 Agustus 2024, BML telah melunasi fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch sebesar
US$ 27,5 juta atau setara dengan Rp424.325 juta.
BMTR Digital Limited (BDL)
Pada tanggal 27 Desember 2022, BDL, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 40 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu 24 bulan
dan telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya
perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 9.625.000 (setara dengan
Rp142.157 juta) pada 31 Desember 2024.
Bank JTrust Indonesia
Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu
pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak
Guna Bangunan.
Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia
Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani
67
Page 98
fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat
jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Marymount Road Limited
Pada tanggal 4 November 2016, GMI menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman sebesar US$ 30 juta dengan
Marymount Road Limited (MRL) dengan bunga 1,5% per 90 hari. Pada tanggal 16 Januari 2020, perjanjian fasilitas
pinjaman telah di amandemen dan telah diperpanjang. Fasilitas pinjaman di atas dijamin saham entitas anak.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, GMI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio utang terhadap modal kurang dari dua kali dan
rasio EBITDA terhadap beban bunga lebih besar dari empat kali.
Bank Victoria
Pada tanggal 8 Desember 2021, MSIN, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari Bank Victoria
sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun (“Perjanjian”), dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan fidusia tagihan dan persediaan
yang dimiliki oleh entitas anak.
Bank Central Asia
MKM
Pada tanggal 21 Desember 2018, MKM menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp50.000 juta.
Pada tahun 2024, MKM membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp392 juta.
DVN
Pada tanggal 14 Juli 2022, DVN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA sebesar Rp17.000 juta, jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian, dengan tingkat bunga 9,25% per tahun.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, DVN memperoleh tambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp6.000 juta dari BCA.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian dengan tingkat
bunga 8,25% untuk 2 tahun dan pengenaan bunga mengambang pada tahun berikutnya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio debt to equity lebih besar dari empat kali dan
EBITDA to interest lebih besar dari satu kali.
Shinhan Investment Corp.
Pada tanggal 24 Oktober 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 20 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 2,1% p.a yang akan jatuh tempo dalam 2
tahun dari tanggal utilisasi. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Perusahaan melunasi pinjaman dari SIHC sebesar US$
14.340.774 atau setara dengan Rp223.573 juta.
Pada tanggal 24 Oktober 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar SOFR 3 bulan + 2,85% p.a yang akan jatuh tempo dalam 2
tahun dari tanggal utilisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu debt-to-EBITDA ratio tidak lebih dari tiga kali.
68
Page 99
Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perusahaan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC).
Bank Rakyat Indonesia
Pada tanggal 20 Desember 2013, MNC memperoleh fasilitas Kredit Investasi (KI) dari Bank Rakyat Indonesia
dengan jumlah maksimum sebesar Rp337.000 juta yang terdiri dari Kredit Investasi Pokok sebesar Rp315.000 juta
dan Kredit Investasi IDC sebesar Rp22.000 juta dengan tingkat bunga tahun 2017 sebesar 11,5% per tahun dan
jangka waktu utang sampai dengan bulan Desember 2024, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pembayaran pokok pinjaman setiap 3 bulan dan telah diubah dimulai pada bulan Maret 2016 dengan jumlah
angsuran tertentu. Pada tanggal 5 November 2020, Perusahaan melakukan kesepakatan restrukturisasi kredit
yaitu penundaan pembayaran pokok periode September 2020 sampai dengan Juni 2021 dan memperpanjang
waktu kredit selama satu tahun untuk fasilitas KI dan KI IDC.
Fasilitas kredit ini dijamin dengan hak guna bangunan No. 601 dan No. 867 seluas 5.837 m2 berlokasi di Kelurahan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pada tahun 2024, MNC membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp29.530 juta.
5. Utang Obligasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Obligasi Berkelanjutan I
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C -
Obligasi Berkelanjutan II
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 1.075
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B -
Seri C 10.555
Obligasi Berkelanjutan III
Nilai nominal – Tahap 1
Seri B 217.825
Seri C 169.505
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 139.160
Seri C 36.695
Obligasi Berkelanjutan IV
Nilai nominal – Tahap 1
Seri A -
Seri B 230.260
Seri C 22.330
Nilai nominal – Tahap 2
Seri A 300.235
Seri B 217.510
Seri C 132.255
Biaya transaksi belum diamortisasi (7.047)
Subjumlah 1.470.358
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (656.819)
Jumlah bagian jangka panjang 813.539
Obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
69
Page 100
tempo pada 7 Juli 2022 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11,5% dan Seri B yang jatuh tempo pada
7 Juli 2023 (6 tahun) dengan tingkat bunga 11,75% dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2024
(7 tahun) dengan tingkat bunga 12%, serta Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 2 sebesar Rp250.000
juta dengan tingkat bunga tetap 11,0% yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3 tahun).
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri A sebesar Rp804.800 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri B sebesar Rp6.300 juta.
Pada tanggal 7 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri C sebesar Rp38.900 juta.
Obligasi Berkelanjutan II
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 21 September 2021 (370 hari) dengan tingkat bunga 10,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan tingkat bunga 11,25% dan Seri C yang jatuh tempo pada 11 September 2025 (5
tahun) dengan tingkat bunga 12%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp5.197 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 Seri B sebesar Rp367.500 juta.
70
Page 101
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 24 September 2022 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,40%, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,30% dan Seri C yang jatuh tempo pada
14 September 2026 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global
Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp3.780 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 Seri A sebesar Rp669.040 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 14 September 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 Seri B sebesar Rp20.405 juta.
Obligasi Berkelanjutan III
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 10 Juli 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,5%, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli 2027 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%.
Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp5.413 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun
2022 Seri A sebesar Rp312.670 juta.
71
Page 102
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp600.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 21 September 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan
tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022
sebesar Rp4.020 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telahmematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global
Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp424.145 juta.
Obligasi Berkelanjutan IV
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 16 Juli 2024 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,25%, Seri B yang jatuh tempo pada
6 Juli 2026 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 6 Juli 2028 (5 tahun)
dengan tingkat bunga 11,25%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun
2023 sebesar Rp6.578 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 16 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun
2023 Seri A sebesar Rp597.410 juta.
72
Page 103
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2
Tahun 2024 sebesar Rp650.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 1 Juli 2025 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 21 Juni 2027 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 21 Juni 2029 (5 tahun) dengan tingkat
bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 sebesar
Rp4.419 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan sebidang
tanah dan bangunan beserta sarana pelengkap lainnya seluas 32.901 m2 yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya 100% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.
Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah mematuhi persyaratan-
persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.
Pada tanggal 4 Maret 2025, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 mempunyai rating idA+ (Single A Plus).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan yang
tercantum dalam prospektus, yaitu rasio utang bersih terhadap modal tidak lebih dari empat kali dan rasio EBITDA
terhadap beban bunga tidak kurang dari dua kali.
6. Utang Sukuk Ijarah
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C -
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Nilai nominal – Tahap 1
Seri C 430
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B -
Seri C 50
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
Nilai nominal – Tahap 1
Seri B 269.630
Seri C 10.210
Nilai nominal – Tahap 2
Seri B 96.600
Seri C 2.250
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Nilai nominal – Tahap 1
Seri A -
Seri B 442.360
Seri C 15.350
Nilai nominal – Tahap 2
Seri A 381.705
Seri B 267.130
Seri C 1.165
Biaya transaksi sukuk ijarah yang belum diamortisasi (6.664)
Subjumlah 1.480.216
73
Page 104
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (746.633)
Jumlah bagian jangka panjang 733.583
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp250.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo pada 7 Juli 2022 (5
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.645 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli
2024 (7 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.754 juta per tahun, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Global Mediacom I Tahap 2 Tahun 2017 sebesar Rp150.000 juta yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.500 juta per tahun.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan
telah mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi seluruh Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap
1 Tahun 2017 Seri A sebesar Rp213.050 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global
Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 Seri B sebesar Rp14.000 juta.
Pada tanggal 7 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri C sebesar Rp22.950 juta.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2021
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.032 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp180 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo
pada 11 September 2025 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp51,6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 sebesar Rp2.587 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
74
Page 105
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp1.600 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 24 September 2022
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.584 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp670 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo
pada 14 September 2026 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp1.620 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp293.450 juta.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 14 September 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri B sebesar Rp6.500 juta.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 10 Juli 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.714 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.963 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.123 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp3.866 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.
75
Page 106
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan yang
tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi persyaratan
tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 Seri A sebesar Rp220.160 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp400.000 juta terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.845 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.660 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada
16 September 2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp248 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 sebesar Rp2.680 juta diamortisasi setiap
bulan sampai dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III
Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp301.150 juta.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
a. Tahap 1
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
1 Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 16 Juli 2024 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp36.287 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.342 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 6 Juli
2028 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.727 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar Rp5.845 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.
76
Page 107
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.
Pada tanggal 16 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 Seri A sebesar Rp392.290 juta.
b. Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
2 Tahun 2024 sebesar Rp650.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 1 Juli 2025 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 21 Juni 2027
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.381 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 21 Juni
2029 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 sebesar Rp4.419 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan sebidang
tanah dan bangunan beserta sarana pelengkap lainnya seluas 32.901 m 2 yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya 100% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan tersebut.
Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.
Pada tanggal 4 Maret 2025, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah).
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan yang
tercantum dalam prospektus, yaitu rasio utang bersih terhadap modal tidak lebih dari empat kali dan rasio EBITDA
terhadap beban bunga tidak kurang dari dua kali.
7. Liabilitas Imbalan Kerja
Imbalan Pasca-kerja
Program Iuran Pasti
Grup telah menerapkan Undang - Undang Cipta Kerja (“UUCK”) No. 11/2020 dan peraturan penerapan terkaitnya
PP 35/2021 yang diterbitkan di bulan Februari 2021 dalam perhitungan kewajiban imbalan kerja karyawan, kecuali
jika peraturan tersebut diatur berbeda di Perjanjian Kerja Bersama.
77
Page 108
Pada bulan November 2021, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas
bersyarat. Oleh karena itu, Pemerintah wajib untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan UU Cipta Kerja. MK juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-
undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Grup menggunakan UU Cipta Kerja dan peraturan penerapan terkaitnya sebagai basis dalam perhitungan
kewajiban imbalan kerja karyawan sampai UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku. Grup secara berkelanjutan
memantau perkembangan atas putusan MK dan mengevaluasi dampaknya terhadap laporan keuangan
konsolidasian Grup.
PSAK 219 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. PSAK 219
mengharuskan Perusahaan untuk mengakui liabilitas jika karyawan telah memberikan jasanya dan berhak
memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan, dan mengakui biaya jika Perusahaan menikmati
manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh karyawan yang berhak memperoleh imbalan
kerja.
PSAK 219 mengharuskan penggunaan metode penilaian aktuaria projected unit credit untuk menghitung biaya
dan kewajiban dari suatu program imbalan pasti. Metode ini mensyaratkan Perusahaan untuk melakukan atribusi
atas (nilai sekarang dari) proyek imbalan, melalui jasa karyawan. Atribusi untuk masa kerja periode berjalan akan
menghasilkan nilai Biaya Jasa Kini (sebagai komponen biaya dalam laporan Laba Rugi). Sementara itu, atribusi
untuk masa kerja periode berjalan dan periode lalu akan menghasilkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (sebagai
komponen liabilitas dalam Neraca).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 410/SK/HT-MCOM/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, selain DANAPERA,
Grup juga ikut serta dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (BPJSK JP). Besaran iuran BPJSK JP adalah sebesar 2% dari penghasilan dasar
karyawan dibayarkan oleh Perusahaan dan 1% dari gaji pokok dibayarkan oleh karyawan. Besaran iuran BPJSK JP
tersebut diambil dari porsi iuran DANAPERA.
Beban pensiun Grup yang timbul dari program iuran pasti untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp29.670 juta dan Rp24.862 juta.
Program Imbalan Pasti
Grup, kecuali entitas anak asing, juga membukukan dan menghitung imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk
karyawan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan peraturan Grup dan Undang Undang Cipta Kerja No. 11/2020
(“UUCK”) yang diterbitkan di bulan Februari 2021.
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa cuti besar kepada karyawan yang memenuhi
persyaratan ditentukan berdasarkan pada masa kerja. Imbalan ini didasarkan pada masa kerja.
78
Page 109
Beban imbalan kerja yang diakui di laba rugi komprehensif atas imbalan pasti dan imbalan kerja jangka panjang
lain adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
2024
Imbalan kerja
Imbalan pasca-
jangka panjang Jumlah
kerja
lainnya
Diakui pada laba (rugi)
Biaya jasa kini 16.068 1.185 17.253
Biaya jasa lalu dan keuntungan atas
(29.757) (279) (30.036)
penyelesaian
Beban bunga neto 12.731 346 13.077
Keuntungan (kerugian )aktuaria (29) 81 52
Komponen dari biaya imbalan pasti yang
(987) 1.333 346
diakui dalam laba rugi
Diakui pada penghasilan komprehensif lain:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti –
neto
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang
timbul:
dari perubahan asumsi keuangan (139) 72 (67)
dari penyesuaian atas pengalaman 11.324 249 111.573
Komponen beban imbalan pasti yang diakui
11.185 321 11.506
dalam penghasilan komprehensif lain
Jumlah 10.198 1.654 11.852
Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024
Imbalan pasca-kerja 227.128
Imbalan kerja jangka panjang lainnya (8.847)
Jumlah 218.281
Mutasi nilai kini kewajiban pada tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
2024
Imbalan kerja
Imbalan pasca-
jangka panjang Jumlah
kerja
lainnya
Kewajiban imbalan pasti – awal 227.980 (10.051) 217.479
Biaya jasa kini 16.068 1.185 17.253
Biaya bunga 12.731 346 13.077
Keuntungan aktuarial (29) 81 52
Pengukuran kembali (keruntungan)/kerugian:
Kentungan dan kerugian aktuarial yang:
timbul dari perubahan asumsi keuangan (139) 72 (67)
timbul dari penyesuaian atas pengalaman 11.324 249 11.573
Biaya jasa lalu, termasuk kerugian (keuntungan)
(29.757) (279) (30.036)
dari kurtailmen
Pembayaran manfaat (11.050) - (11.050)
Jumlah 227.128 (8.847) 218.281
79
Page 110
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan
gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi
yang mungkin terjadi pada akhir periode laporan, dengan semua asumsi lain konstan.
31 Desember
Asumsi
2024
Usia pensiun normal 55
Tingkat mortalita TMI IV/2019
Tingkat sakit % of Martality Rate
Tingkat diskonto 6,63 – 7,21%
Tingkat kenaikan gaji 5,50 – 6,50%
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban
imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa
asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari tahun
sebelumnya.
8. Ikatan dan Perjanjian Signifikan
Grup mengadakan ikatan dan perjanjian signifikan dengan pihak sebagai berikut:
1. Pada tahun 2023, MKM telah menandatangani perjanjian dengan PT Asianet Media Teknologi, para pihak
sepakat melakukan penjualan dan pengalihan atas Aset MNC Play dengan nilai Rp2.423.336 juta.
2. Pada tahun 2023, MKM telah menandatangani perjanjian dengan PT Indosat Tbk, para pihak sepatkat
melakukan pengalihan atas Aset Pelanggan MNC Play dengan nilai Rp876.865 juta.
3. Pada tanggal 23 Mei 2023, Perusahaan telah menandatangani akta No. 86 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di
Jakarta, mengenai perjanjian pengikatan jual beli atas tanah milik Perusahaan dan telah menandatangani
akta jual beli No. 16, 17, 18, 19 dan 20 pada tanggal 14 Agustus 2023 dari Andalia Farida, S.H., M.H., PPAT di
Jakarta.
4. Perjanjian International Licensing Agreement dengan Associated Press Television News Ltd., (APTN) pada
tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku efektif dari 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2024. Amandemen perjanjian
lisensi tertanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2027.
5. Perjanjian antara PT Nielsen Audience Measurement (“Nielsen”) dengan PT Media Nusantara Citra Tbk
mewakili perusahaan-perusahaan terafiliasi-nya yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT MNC Televisi
Indonesia, PT Global Informasi Bermutu, PT MNC Televisi Network, PT Mediate Indonesia dan PT MNC
Pictures, pada tanggal 25 Juli 2019, dan telah beberapa kali diaddendumkan terakhir tertanggal 5 April 2023
yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yang diperpanjang otomatis secara bulanan, kecuali
disepakati lain oleh para pihak.
6. Perjanjian Lisensi dengan Asian Football Confederation (“AFC”) pada tanggal
29 Oktober 2019 untuk 14 (empat belas) kompetisi yang diselenggarakan oleh AFC, dimana kompetisi
pertama akan diadakan pada tahun 2021 dan kompetisi terakhir akan diadakan pada tahun 2024. Perjanjian
ini berlaku efektif dari tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah pertandingan
final dari kompetisi terakhir yang diselenggarakan oleh AFC.Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa
musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara
tahun 2021 dan 2028.
7. Perjanjian lisensi dengan Endemol Shine International Limited (“Endemol”) untuk program Masterchef
Indonesia Seri 7 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Endemol
80
Page 111
dalam perjanjian ini digantikan oleh Banijay Rights Limited berdasarkan perjanjian novasi tanggal 1 Oktober
2020 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2020.
8. Perjanjian lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 8 pada tanggal 23
Desember 2020 yang berlaku efektif dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember
2025, dan Seri 9 pada tanggal 8 Desember 2021, yang berlaku efektif dari tanggal 14 Oktober 2021 sampai
dengan tanggal 13 Oktober 2026.
9. Perjanjian lisensi antara Sports News Television Management Limited (SNTV) dengan PT Media Nusantara
Citra Tbk mewakili perusahaan-perusahaan terafiliasi-nya yaitu PT MNC Vision Networks Tbk, PT MNC
Televisi Network and PT MNC Pictures pada tanggal 15 Maret 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 15 Maret
2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2025.
10. Amandemen Perjanjian Lisensi Format dengan ITV Studios Global Entertainment B.V. (dahulu Talpa Global
B.V.) untuk beberapa program seperti The Voice Indonesia dan The Voice Kids Indonesia yang berlaku efektif
sejak 2022 dan berakhir tahun 2027.
11. Perjanjian dengan PT Dunia Visitama Produksi (Freemantle Media Ltd) untuk beberapa program seperti
Indonesian Idol, Family 100 dan The Price is Right yang berlaku efektif sejak tahun 2020 dan berakhir tahun
2028.
12. Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku
efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara tahun 2021 dan 2028.
13. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 10 dan Seri 11
pada tanggal 14 Juli 2022 dan 28 Agustus 2023 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Oktober 2022 dan 1
Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2027 dan 31 Juli 2028.
14. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Junior Seri 3 pada
tanggal 13 Juli 2022 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
15. Perjanjian Lisensi Program ”32nd SEA GAMES - CAMBODIA 2023” tertanggal 27 Februari 2023, berlaku
sampai dengan 8 Oktober 2025.
16. Perjanjian Lisensi Program ”19th ASIAN GAMES HANGZHOU 2023” tertanggal 3 Maret 2023, berlaku sampai
dengan 14 April 2025.
17. Perjanjian Lisensi Program Acara “Paket 27 Film Paramount” tertanggal 13 Juli 2023, berlaku sampai dengan
31 Oktober 2025.
18. Amandemen Perjanjian Lisensi “Nickelodeon” tertanggal 1 Juli 2023, berlaku sampai dengan 30 September
2025;
19. Perjanjian Lisensi Program Acara Paket Pertandingan Sepakbola AFC 2025-2029, berlaku sampai dengan
2029.
20. Sehubungan dengan peluncuran jasa penyiaran digital langsung oleh MNCSV dan penjualan dekoder digital,
MNCSV melakukan perjanjian terpisah dengan:
• Beberapa bank, sesuai dengan perjanjian, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan debet
langsung untuk rekening pelanggan di bank tersebut. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk
membayar biaya administrasi kepada bank.
• Beberapa retailer, dimana MNCSV setuju untuk membayar komisi kepada pengecer sebagaimana diatur
dalam perjanjian sesuai dengan paket acara yang dipilih oleh pelanggan.
• Beberapa perusahaan instalasi, dimana MNCSV menunjuk beberapa perusahaan untuk memasang
dekoder digital agar pelanggan dapat menerima dan menyaksikan acara televisi yang ditawarkan oleh
MNCSV. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk membayar biaya pemasangan sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
21. MKM mengadakan perjanjian dengan berbagai pemasok program untuk menyalurkan program. MKM harus
membayar kompensasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian
dengan setiap pemasok.
22. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program.
23. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
81
Page 112
masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program. DVN juga telah mengadakan kesepakatan
dengan PT Telkom Satelit Indonesia untuk pengadaan satelit tambahan sampai dengan tahun 2030.
24. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Indosat, Tbk. dan PT Telkom Satelit Indonesia dengan kompensasi
tertentu untuk penyediaan layanannya.
25. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Citra Global Media Nusantara untuk kerjasama penyediaan
perangkat dekoder, dimana atas setiap pembelian dekoder oleh DVN, DVN harus memberikan kompensasi
tertentu kepada penyedia perangkat. Perjanjian penyediaan ini berlaku selama satu tahun sampai dengan
31 Desember 2024.
26. Pada tahun 2024, MNC, entitas anak, memperoleh fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp47.900 juta
dengan bunga 15,75% per tahun, melalui skema factoring without recourse dari PT MNC Finance.
TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 DESEMBER 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
82
Page 113
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 853.462 1.468.247
Pihak ketiga 559.690 528.861
Aset keuangan lainnya – lancar 2.673.962 654.657
Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
Pihak berelasi 22.931 21.943
Pihak ketiga 3.656.822 3.460.001
Piutang lain-lain – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
Pihak berelasi 78.079 90.115
Pihak ketiga 430.694 415.529
Persediaan 4.123.302 4.068.295
Uang muka 1.052.789 919.710
Biaya dibayar dimuka 172.571 215.502
Pajak dibayar dimuka 89.217 79.867
Jumlah Aset Lancar 13.713.519 11.922.727
ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih 818.541 763.775
Uang muka investasi 834.688 1.271.721
Investasi pada entitas asosiasi 731.120 738.583
Aset keuangan lainnya – tidak lancar 1.037.741 752.805
83
Page 114
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Properti investasi – bersih 9.845 10.637
Aset hak guna – bersih 73.242 93.649
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 11.219.221 11.408.463
Goodwill 3.807.953 3.803.237
Aset tak berwujud – bersih 2.205.533 2.087.140
Tanah untuk pengembangan 825.154 825.154
Aset lain-lain 967.215 1.590.411
Jumlah Aset Tidak Lancar 22.530.253 23.345.575
JUMLAH ASET 36.243.772 35.268.302
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank 1.311.959 1.316.404
Utang usaha
Pihak berelasi 7.271 6.562
Pihak ketiga 415.988 375.812
Utang lain-lain
Pihak berelasi 15.264 13.606
Pihak ketiga 111.735 171.751
Pendapatan diterima dimuka 11.225 13.281
Utang pajak 71.095 84.494
Biaya masih harus dibayar 82.625 17.281
Uang muka pelanggan 6.331 14.668
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu
tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang 808.495 1.298.860
Liabilitas sewa 27.717 32.390
Utang obligasi 656.819 658.368
Utang Sukuk Ijarah 746.633 423.605
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 4.273.157 4.427.082
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih 108.961 101.516
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang 967.382 1.176.932
Liabilita sewa/liabilitas sewa pembiayaan 49.359 50.530
Utang obligasi 813.539 817.464
Utang Sukuk Ijarah 733.583 827.293
Liabilitas imbalan kerja 218.281 217.479
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.891.105 3.191.214
JUMLAH LIABILITAS 7.164.262 7.618.296
84
Page 115
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor 1.658.400 1.658.400
Tambahan modal disetor 1.810.189 1.810.189
Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas
anak (456.864) (666.428)
Penghasilan komprehensif lain 217.737 216.475
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 16.000 15.000
Tidak ditentukan penggunaannya 13.431.856 12.895.457
Jumlah 16.677.318 15.929.093
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh
Kembali (347.895) (347.895)
Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemiliki
entitas induk 16.329.423 15.581.198
Kepentingan non-pengendali 12.750.087 12.068.808
JUMLAH EKUITAS 29.079.510 27.650.006
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 36.243.772 35.268.302
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN 10.059.317 10.163.157
BEBAN POKOK PENDAPATAN 6.019.583 6.175.305
LABA KOTOR 4.039.734 3.987.852
Beban umum dan administrasi (2.299.985) (2.425.012)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
asing – bersih (16.948) 1.371
Beban keuangan (799.686) (767.430)
Penghasilan bunga 52.479 54.748
Lain-lain - bersih 65.008 235.151
LABA SEBELUM PAJAK 1.040.602 1.086.680
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (123.382) (18.938)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 917.220 1.067.742
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN –
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasti (3.109) (7.153)
85
Page 116
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pajak penghasilan terkait pos-pos
yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi 591 1.359
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan dari kegiatan
usaha luar negeri 3.780 (6.832)
Jumlah penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan setelah pajak 1.262 (12.626)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 918.482 1.055.116
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 537.399 677.552
Kepentingan non-pengendali 379.821 390.190
Laba bersih tahun berjalan 917.220 1.067.742
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 538.661 664.926
Kepentingan non-pengendali 379.821 390.190
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan 918.482 1.055.116
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh) 32,9 41,4
Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak/Pendapatan 10,34% 10,69%
Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan 9,12% 10,51%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas 3,15% 3,86%
Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset 2,53% 3,03%
Pendapatan/Jumlah Aset 27,75% 28,82%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 3,21x 2,69x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas 0,25x 0,28x
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset 0,20x 0,22x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1) 0,69x 0,70x
Net Debt to Equity Ratio 0,16x 0,17x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2) 4,07x 4,72x
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan -1,02% -16,92%
Laba Bersih Tahun Berjalan -14,10% -48,19%
Jumlah Aset 2,77% -1,79%
Jumlah Liabilitas -5,96% -17,76%
86
Page 117
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Jumlah Ekuitas 5,17% 3,76%
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok
pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Keterangan Persyaratan 31 Desember
Keuangan 2024 2023
Net Debt to Equity Ratio Maksimal 4x 0,16x 0,17x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) Minimal 2x 4,07x 4,72x
Debt to EBITDA Maksimal 3x 2,06x 2,15x
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.
Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan
dan persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang dengan para kreditur
dan/atau Pemegang Obligasi dan Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang disyaratkan.
SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN
YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
87
Page 118
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama
dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan di Bab ini
menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. UMUM
Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif, kimia,
hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara Citra Tbk
menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public Offering (IPO) pada
tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan kode saham BMTR. Sejak
itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN untuk menangani bisnis media
berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis berlangganan dan fixed broadband & IPTV.
Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan, manajemen memutuskan
untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media untuk merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan, agar
dapat mencerminkan integrasi layanan media yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan
Perseroan.
B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Aset Lancar 13.713.519 11.922.727
Aset Tidak Lancar 22.530.253 23.345.575
JUMLAH ASET 36.243.772 35.268.302
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 4.273.157 4.427.082
Liabilitas Jangka Panjang 2.891.105 3.191.214
JUMLAH LIABILITAS 7.164.262 7.618.296
JUMLAH EKUITAS 29.079.510 27.650.006
Jumlah Aset
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp36.243.772 juta atau naik sebesar Rp975.470 juta
atau 2,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp35.268.302 juta.
88
Page 119
Aset Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp13.713.519 juta atau naik sebesar Rp1.790.792
juta atau 15,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp11.922.727 juta. Peningkatan aset lancar ini
terutama disebabkan karena kenaikan aset keuangan lancar lainnya.
Aset Tidak Lancar
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp22.530.253 juta atau turun sebesar
Rp815.322 juta atau 3,49% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp23.345.575 juta. Penurunan aset
tidak lancar ini terutama disebabkan karena penjualan atas aset MNC Play.
Jumlah Liabilitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp7.164.262 juta atau turun sebesar Rp454.034 juta
atau 5,96% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp7.618.296 juta. Penurunan total liabilitas ini
terutama disebabkan karena penurunan liabilitas jangka panjang dan liabilitas jangka pendek sebagaimana yang
dijelaskan di bawah ini.
Liabilitas Jangka Pendek
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp4.273.157 juta atau turun sebesar
Rp153.925 juta atau 3,48% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp4.427.082 juta. Penurunan
liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan karena penurunan atas pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.
Liabilitas Jangka Panjang
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.891.105 juta atau turun sebesar
Rp300.109 juta atau 9,40% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.191.214 juta. Penurunan
liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan karena pembayaran atas pinjaman bank dan lembaga keuangan -
jangka panjang.
Jumlah Ekuitas
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp29.079.510 juta atau naik sebesar Rp1.429.504
juta atau 5,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp27.650.006 juta. Peningkatan total ekuitas ini
terutama disebabkan karena perolehan laba bersih konsolidasian Perseroan.
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 10.059.317 10.163.157
Laba Kotor 4.039.734 3.987.852
Laba Bersih Tahun Berjalan 917.220 1.067.742
89
Page 120
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 918.482 1.055.116
Pendapatan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp10.059.317 juta atau turun
sebesar Rp103.840 juta atau 1,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp10.163.157 juta.
Penurunan pendapatan dari lini usaha berbasis TV berbayar dan broadbandberdampak pada penurunan pendapatan
Perseroan. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan pada kelompok usaha
media berbasis konten dan iklan dan kelompok usaha media berbasis pelanggan sebagaimana diungkapkan dalam sub-
bab I-2 Bab VIII Prospektus ini untuk meningkatkan pendapatan kedepannya.
Laba Kotor
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp4.039.734 juta atau naik
sebesar Rp51.882 juta atau 1,30% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.987.852 juta.
Peningkatan laba kotor terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.
Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp917.220
juta atau turun sebesar Rp150.522 juta atau 14,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp1.067.742
juta. Penurunan keuntungan dari penjualan fixed asset berdampak pada penurunan laba bersih tahun berjalan
Perseroan.
Upaya yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan laba bersih kedepannya adalah:
1. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan sebagaimana yang dijelaskan
diatas.
2. Menurunkan biaya bunga kedepannya dengan cara menerbitkan obligasi dan sukuk dengan penjaminan CGIF
sehingga rating Obligasi dan Sukuk naik dari A+ menjadi AAA.
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp918.482 juta atau turun sebesar Rp136.634 juta atau 12,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp1.055.116 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan terutama disebabkan oleh penurunan laba bersih
seperti yang telah dijelaskan di atas.
C. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan
90
Page 121
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan membandingkan
antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Cash Ratio (%) 33,07% 45,11%
Current Ratio (%) 320,92% 269,31%
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 33,07% dan 45,11%. Penurunan cash ratio tersebut disebabkan karena penurunan kas dan setara kas sebesar
29,24% atau sebesar Rp583.956 juta serta penurunan liabilitas lancar sebesar 3,48% atau sebesar Rp153.925 juta.
Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 320,92% dan 269,31%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena kenaikan aset lancar sebesar 15,02%
atau sebesar Rp1.790.792 juta.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio-rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas (%) 24,64% 27,55%
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset (%) 19,77% 21,60%
Gearing ratio (x) 0,16x 0,17x
Debt Service Coverage Ratio (x) 0,69x 0,70x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 24,64% dan 27,55%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena penurunan jumlah
liabilitas dan kenaikan jumlah ekuitas seperti yang telah dijelaskan di atas.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas terhadap
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 19,77% dan 21,60%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah liabilitas
dan kenaikan jumlah aset seperti yang telah dijelaskan di atas.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,16x dan 0,17x. Penurunan gearing ratio tersebut
disebabkan karena penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
1 (satu) tahun, penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang, dan kenaikan jumlah ekuitas seperti
yang telah dijelaskan di atas.
Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman menggunakan arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi.
Risiko terkait nilai DSCR < 1,0x adalah Perseroan menghadapi risiko ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sebagaimana telah disampaikan pada tabel diatas, DSCR Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 tercatat sebesar 0,69x. Namun demikian, angka DSCR tersebut mencerminkan kondisi konservatif, di
mana seluruh kewajiban pembayaran pokok pinjaman termasuk kewajiban yang sejatinya akan dilunasi melalui
penerbitan instrumen baru atau diperpanjang (rollover) diperhitungkan sebagai pengeluaran kas aktual pada periode
berjalan.
91
Page 122
Apabila dilakukan penyesuaian berdasarkan rencana strategis Perseroan yang telah disusun dan dapat diandalkan,
maka DSCR Perseroan secara proforma menjadi 1,5x, dengan mempertimbangkan dua faktor utama berikut:
1. Refinancing Melalui Penerbitan Instrumen Baru
Perseroan akan melunasi seluruh pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan jatuh tempo melalui hasil
penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sehingga pembayaran pokok atas
kewajiban tersebut tidak akan menjadi beban kas operasi pada tahun berjalan.
2. Perpanjangan (Rollover) Utang Bank Jangka Pendek
Sejumlah fasilitas pinjaman jangka pendek yang saat ini dimiliki oleh Perseroan memiliki klausul
perpanjangan (rollover) yang telah disepakati dengan pihak perbankan, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
Dengan demikian, dalam hal dilakukan rollover, maka pembayaran atas pokok utang tersebut tidak akan
direalisasikan dalam periode berjalan, dan tidak seharusnya dihitung sebagai beban kas operasional dalam
perhitungan DSCR aktual.
Dengan memperhitungkan kedua skenario di atas, maka posisi keuangan dan likuiditas Perseroan yang sebenarnya
mencerminkan kemampuan yang memadai dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangan, baik atas pokok maupun
bunga pinjaman. Oleh karena itu, DSCR Perseroan secara proforma yang lebih mencerminkan kondisi riil pelunasan
utang telah berada di atas batas minimal 1,0x, yang umum digunakan sebagai indikator kemampuan pembayaran utang.
Untuk memitigasi risiko terkait DSCR, Perseroan telah dan akan terus mengambil langkah-langkah strategis sebagai
berikut:
1. Peningkatan Kinerja Operasional
Melalui optimalisasi proses bisnis dan penguatan lini usaha utama, Perseroan bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan dan memperbaiki arus kas operasi.
2. Efisiensi Biaya dan Pengendalian Beban Usaha
Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur biaya guna meningkatkan margin dan
memperkuat posisi keuangan.
3. Diversifikasi Sumber Pembiayaan
Perseroan menjajaki berbagai alternatif pembiayaan jangka pendek dan jangka menengah yang dapat
digunakan apabila arus kas internal tidak mencukupi.
4. Proyeksi dan Pengelolaan Arus Kas yang Ketat
Perseroan melakukan proyeksi arus kas secara berkala dan memastikan ketersediaan dana yang memadai
untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan.
c. Rasio Profitabilitas
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Return on Asset (ROA) – (%) 2,53% 3,03%
Return on Equity (ROE) – (%) 3,15% 3,86%
* Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga dibagi dengan ekuitas
Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba periode
berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,53% dan 3,03%.
Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan kondolidasian dan laba bersih tahun berjalan
seperti yang telah dijelaskan di atas.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 3,15% dan
3,86%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan kondolidasian dan laba bersih tahun
berjalan seperti yang telah dijelaskan di atas.
92
Page 123
D. LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 9.858.132 10.164.545
Pembayaran kas kepada pemasok (6.043.469) (6.640.935)
Pembayaran kas kepada karyawan (1.004.139) (1.010.155)
Kas dihasilkan dari operasi 2.810.524 2.513.455
Beban bunga dan pajak penghasilan (912.706) (939.597)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
Operasi 1.897.818 1.573.858
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga 52.479 54.748
Pengurangan (penambahan) uang
muka investasi, aset keuangan lainnya
dan aset lainnya (1.338.064) 1.388.398
Kas bersih yang diperoleh pada saat
akuisisi 26.288 -
Penambahan aset tetap dan aset hak
guna (1.146.131) (1.489.782)
Hasil pelepasan aset tetap 282.562 393.531
Penurunan aset takberwujud (259.120) (254.463)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi (2.381.986) 92.432
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan utang bank 927.640 360.972
Pembayaran utang bank (950.381) (30.306)
Penerimaan pinjaman bank dan
lembaga keuangan - jangka panjang 365.000 154.920
Pembayaran pinjaman bank dan
lembaga keuangan - jangka panjang (1.117.097) (1.542.083)
Pembayaran liabilitas sewa/ sewa
pembiayaan (7.516) (7.516)
Penerimaan utang obligasi 650.000 850.000
Penerimaan utang
Sukuk Ijarah 650.000 850.000
Pelunasan utang obligasi (656.715) (1.110.615)
Pelunasan utang Sukuk Ijarah (421.740) (536.910)
Setoran modal pemegang saham pada
entitas anak 461.021 -
Pembayaran dividen entitas anak pada
kepentingan non-pengendali - (34.548)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
Pendanaan (99.788) (1.046.086)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS (583.956) 620.204
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 1.997.108 1.376.904
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.413.152 1.997.108
93
Page 124
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp1.897.818 juta meningkat sebesar Rp323.960 juta atau 20,58% dibandingkan pada
31 Desember 2023 yang sebesar Rp1.573.858 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan
oleh kenaikan kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi.
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar minus Rp2.381.986 juta menurun sebesar Rp2.474.418 juta atau minus 2677,01%
dibandingkan pada 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.432 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas investasi ini
terutama disebabkan oleh penambahan uang muka investasi, aset keuangan lainnya, dan aset lainnya.
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp(99.788) juta meningkat sebesar Rp946.298 juta atau 90,46% dibandingkan pada 31
Desember 2023 yang sebesar Rp(1.046.086) juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan ini terutama
disebabkan oleh pembayaran utang bank.
Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow).
Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas pelanggan yang termasuk dalam sumber
likuiditas secara internal. Sedangkan secara eksternal, arus kas masuk Perseroan yang utama didapat dari pinjaman
bank, penerbitan obligasi, dan sukuk. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah pembayaran kas kepada pemasok
serta pembayaran pinjaman dari bank maupun obligasi dan sukuk.
Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.
Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2024 berasal dari pinjaman bank serta penerbitan obligasi dan sukuk.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari pinjaman bank serta penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber
likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.
94
Page 125
Dalam hal apabila modal kerja Perseroan tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan eksternal
yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya untuk mencukupi kebutuhan modal
kerja.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Enititas Anak untuk mengalihkan
dana kepada Perseroan.
F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan membagi segmen operasinya menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Iklan dan konten dan TV berbayar dan broadband.
Berikut ini adalah kinerja masing-masing segmen operasi Perseroan.
Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2024 2023
Nilai (Rp) Kontribusi (%) Nilai (Rp) Kontribusi (%)
Iklan dan konten 8.067.789 80,20% 7.783.253 76,58%
TV Berbayar dan broadband 1.677.699 16,68% 2.079.475 20,46%
Lainnya 313.829 3,12% 300.429 2,96%
Jumlah Pendapatan 10.059.317 100,00% 10.163.157 100,00%
Pendapatan Berdasarkan Segmen Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp8.067.789 juta atau naik sebesar Rp284.536 juta atau 3,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp7.783.253 juta. Kenaikan pendapatan ini disebabkan karena kenaikan pendapatan dari konten dan IP.
Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah Rp1.677.699 juta atau naik sebesar Rp401.776 juta atau 19,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp2.079.475 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed broadband di akhir tahun
2023. Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis berupa video dan konten,
daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.
Pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp313.829 juta atau
naik sebesar Rp13.400 juta atau 4,46% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp300.429 juta. Kenaikan
pendapatan ini disebabkan karena kenaikan pendapatan dari bisnis Information and Communication Technology (ICT).
Rincian pendapatan menurut segmen geografis adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2024 2023
Nilai (Rp) Kontribusi (%) Nilai (Rp) Kontribusi (%)
Indonesia 10.054.779 99,95% 10.163.157 100,00
Malaysia 4.538 0,05% - 0,00
Jumlah 10.059.317 100,00 10.163.157 100,00
Pendapatan Berdasarkan Segmen Geografis
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp10.054.779 atau turun sebesar Rp108.378 juta atau 1,07% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
95
Page 126
Rp10.163.157 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan pendapatan dari TV berbayar dan
broadband yang diakibatkan oleh divestasi bisnis fixed broadband di akhir tahun 2023 seperti yang telah dijelaskan di
atas.
Pendapatan menurut segmen geografis Malaysia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp4.538 atau naik sebesar Rp4.538 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp0. Kenaikan
pendapatan ini disebabkan karena akuisisi sebuah perusahaan yang beroperasi di Malaysia pada tahun 2024. Akuisisi
ini dilakukan dengan tujuan untuk perluasan aktivitas Grup pada media TV berbayar dan broadband di Malaysia.
G. BELANJA MODAL
Pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2024 dan 2023 berturut - turut adalah sebesar
Rp1.135.887 juta dan Rp1.451.545 juta. Investasi tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi aset tetap Perseroan.
Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh internal kas dan/ataupun pinjaman dari bank/lembaga keuangan
lainnya. Sebelum dilakukan pembelian aset, Perseroan selalu meminta jaminan purna jual sesuai dengan kriteria
masing-masing aset. Seluruh pembelian aset ini dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi barang modal seperti
pembelian ruko dan gudang, pembangunan jaringan distribusi, pembelian peralatan penyiaran, dan
kebutuhan operasional lainnya seperti untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi konten dan jangkauan
penyiaran. Tidak terdapat Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.
Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersebut terutama adalah untuk meningkatkan
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Dengan adanya pertimbangan tersebut, Perseroan dan Entitas Anak menjadi
lebih selektif dalam melakukan pembelian barang modal sehingga tidak terdapat masalah yang tidak sesuai dengan
tujuan pembelian. Tidak terdapat sanksi terhadap komitmen investasi barang modal ini. Investasi barang modal ini
bertujuan untuk peningkatan operasional Perseroan.
H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING
Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:
31 Desember
2024 2023
Mata uang Ekuivalen Mata uang Ekuivalen
asing (nilai Rupiah (jutaan asing (nilai Rupiah (jutaan
penuh) Rupiah) penuh) Rupiah)
Aset moneter
Kas dan setara kas US$ 1.903.106 30.758 2.198.690 33.895
Lainnya 7.323 6.053
Aset keuangan lainnya – US$ 1.719.121 27.784 1.925.000 29.676
lancar
Piutang usaha US$ 3.186.425 51.499 3.499.481 53.948
Piutang lain-lain US$ 1.003.279 16.215 1.105.150 17.037
Aset lain-lain US$ 1.243.225 20.093 1.245.070 19.194
Jumlah aset moneter 153.672 159.803
Liabilitas moneter
Utang bank US$ 23.500.000 379.807 - -
Utang usaha US$ 2.321.557 37.521 4.401.920 67.860
Lainnya 1.173 2.870
Utang lain-lain US$ 7.591.449 122.693 7.986.897 123.126
Biaya yang masih harus US$ 199.666 3.227 162.494 2.505
dibayar
Uang muka pelanggan US$ 205.668 3.324 377.404 5.818
Pinjaman bank dan lembaga US$ 40.553.803 655.431 92.128.803 1.420.258
keuangan - jangka panjang
Jumlah liabilitas moneter 1.203.176 1.622.634
96
Page 127
31 Desember
2024 2023
Mata uang Ekuivalen Mata uang Ekuivalen
asing (nilai Rupiah (jutaan asing (nilai Rupiah (jutaan
penuh) Rupiah) penuh) Rupiah)
Liabilitas Moneter Bersih (1.049.504) (1.462.634)
• Aset Moneter
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset moneter Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah setara Rp153.672 juta atau turun sebesar
Rp6.131 juta atau 38,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar setara Rp159.803 juta. Penurunan
jumlah aset moneter ini terutama disebabkan karena penurunan kas di bank dalam dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat.
• Liabilitas Moneter
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas moneter Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah setara Rp1.049.504 juta atau turun sebesar
Rp413.130 juta atau 28,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar setara Rp1.462.634 juta. Penurunan
jumlah liabilitas moneter ini terutama disebabkan karena pembayaran pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
I. MANAJEMEN RISIKO
1. Manajemen Risiko Keuangan
Fungsi Corporate Group Treasury adalah menyediakan jasa untuk bisnis, mengkoordinasikan akses ke pasar keuangan
domestik dan internasional, memantau dan mengelola risiko keuangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan dan
Entitas Anak melalui laporan risiko internal yang menganalisis eksposur dengan derajat dan besarnya risiko. Risiko ini
termasuk risiko pasar (termasuk risiko mata uang, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya), risiko kredit, risiko
likuiditas.
Perseroan dan Entitas Anak berusaha untuk meminimalkan dampak dari risiko dengan menggunakan instrumen
keuangan derivatif untuk lindung nilai terhadap eksposur risiko. Penggunaan derivatif keuangan diatur oleh kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak yang disetujui oleh dewan direksi, yang memberikan prinsip-prinsip tertulis pada risiko nilai
tukar, risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan derivatif keuangan dan instrumen derivatif non-keuangan, dan
investasi atas kelebihan likuiditas. Kepatuhan terhadap batasan kebijakan dan eksposur ditinjau oleh auditor internal
secara terus menerus. Perseroan dan Entitas Anak tidak melaksanakan atau memperdagangkan instrumen keuangan,
termasuk instrumen keuangan derivatif,untuk tujuan spekulasi.
Fungsi Corporate Treasury melaporkan setiap triwulanan kepada komite manajemen risiko Grup, sebuah badan
independen yang memantau risiko dan kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi eksposur risiko.
A. Risiko Pasar
Industri media di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun, dengan
pertumbuhan ekonomi negara yang positif, ditandai oleh konsumsi domestik yang kuat dan kenaikan dalam profil
investasi. Tantangan dalam sektor industri televisi adalah rencana untuk berpindah dari analog ke digital, yang
mungkin terjadi secara bertahap.
Manajemen menyadari tantangan dan perkembangan yang ada dan terus memperhatikan perkembangan industri
dalam rencana tahunan dan jangka panjang. Pertumbuhan pendapatan yang kuat dan peningkatan pangsa pasar
penonton, digabungkan dengan fokus manajemen pada pengendalian biaya untuk mengingatkan kompetitif di
industri serta terus meningkatkan teknologi, kompetensi sumber daya manusia dan proses bisnis.
97
Page 128
B. Risiko Mata Uang Asing
Sebagian pembelian program dan peralatan siaran menggunakan nilai tukar mata uang asing, terutama mata uang
dolar Amerika Serikat, dalam transaksinya. Hampir semua penempatan deposito dalam mata uang asing adalah
bersifat on call dan bersifat jangka pendek. Dengan demikian, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki risiko atas
fluktuasi mata uang asing.
Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko mata uang asing sebagai berikut:
• Perseroan dan Entitas Anak memanfaatkan peluang harga pasar nilai tukar mata uang lainnya (multi-currency)
untuk menutup kemungkinan risiko melemahnya nilai tukar fungsional dan begitu sebaliknya, sehingga secara
natural risiko adanya pergerakan nilai tukar uang non-fungsional bisa saling menghilangkan. Transaksi valuta
mata uang biasa dilakukan dengan selalu mempertimbangkan kurs yang menguntungkan Perseroan dan
Entitas Anak.
• Perseroan dan Entitas Anak mengatur risiko dengan berusaha menyeleraskan penerimaan dan pembayaran
untuk setiap jenis mata uang.
• MSKY telah melakukan negosiasi ulang dengan sebagian besar pemasok konten program, dimana kedua belah
pihak sepakat untuk setiap pembayaran kewajiban baik yang masih outstanding maupun tagihan baru selama
masa licensing period, menggunakan nilai tukar tetap yang disepakati.
C. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko tingkat bunga adalah risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan
tingkat suku bunga pasar. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan suku bunga pasar terutama
terkait dengan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dengan suku bunga mengambang.
Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko ini dengan mempertahankan komposisi yang tepat antara tingkat suku
bunga mengambang dan bunga tetap dan melakukan pinjaman dari pihak yang dapat memberikan tingkat suku
bunga yang lebih rendah dari bank lain.
Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak melakukan negosiasi dalam pinjaman dengan persyaratan yang fleksibel
untuk mengelola risiko tingkat bunga, Perseroan dan Entitas Anak memiliki kebijakan dalam memperoleh
pembiayaan dalam Rupiah dengan tingkat bunga bank yang rendah, back to back deposito dan pinjaman yang akan
memberikan spread bunga yang kecil serta jangka waktu pinjaman yang lebih fleksibel sehingga dapat dilakukan
pelunasan segera apabila tingkat bunga meningkat tinggi.
Pinjaman terkena dampak risiko suku bunga termasuk dalam risiko likuiditas dan tingkat suku bunga.
D. Risiko Kredit
Risiko kredit mengacu pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya yang mengakibatkan
kerugian bagi Perseroan dan Entitas Anak. Risiko kredit Perseroan dan Entitas Anak terutama melekat pada piutang
usaha, simpanan bank, investasi jangka pendek dan investasi lainnya. Risiko kredit pada simpanan bank dan investasi
jangka pendek diperhitungkan minimal karena ditempatkan dengan institusi keuangan terpercaya yang telah
memiliki catatan yang baik. Investasi lain dan piutang usaha pihak ketiga ditempatkan pada pihak ketiga yang
terpercaya dan memiliki catatan yang baik.
Eksposur Perseroan dan Entitas Anak dan counterparties dimonitor secara terus-menerus dan nilai agregat transaksi
terkait tersebar di antara counterparties yang telah disetujui. Eksposur kredit dikendalikan oleh batasan (limit)
counterparty yang direviu dan disetujui oleh komite manajemen risiko secara tahunan.
Risiko kredit pada piutang usaha adalah risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan mengalami kerugian yang
timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Tidak ada risiko
kredit yang terpusat secara signifikan. Perseroan dan Entitas Anak mengelola dan mengendalikan risiko kredit pada
piutang usaha dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan
memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.
98
Page 129
Perseroan dan Entitas Anak melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel.
Manajemen Perseroan dan Entitas Anak menetapkan peninjauan secara mingguan dan bulanan pada umur piutang
dan penagihan untuk membatasi jika tidak untuk menghilangkan risiko kredit. Sesuai dengan kebijakan manajemen
Perseroan dan Entitas Anak, media order pelanggan (agensi) akan dikenakan status “Hold” untuk yang telah
melewati batas jatuh tempo.
Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jaminan uang terhadap beberapa piutang usaha individu yang tercatat
sebagai uang muka pelanggan dalam liabilitas jangka pendek.
Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki aset keuangan lainnya yang diklasifikasikan sebagai FVTPL dan AFS. Aset
keuangan lainnya FVTPL sebagian besar berupa reksadana yang dikelola oleh pihak berelasi yang merupakan
manajemen investasi dengan peringkat kredit tinggi yang dinilai oleh lembaga pemeringkat kredit internasional,
sehingga tidak menimbulkan eksposur risiko kredit yang signifikan.
Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki aset keuangan lainnya FVTPL berupa dana kelolaan dan aset keuangan
lainnya AFS berupa obligasi konversi dan obligasi wajib tukar, dimana penempatannya dilakukan dengan
persetujuan dari Dewan Direksi dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada pada umumnya. Manajemen juga
berperan aktif untuk memantau perkembangan riwayat kreditnya dan tidak mengharapkan counterparty gagal
memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, aset keuangan lainnya yang timbul dimonitor terus-menerus untuk
mengurangi eksposur risiko kredit.
Selanjutnya untuk menghindari kegagalan pembayaran dari sisi pelanggan, Perseroan dan Entitas Anak
mengoptimalkan penggunaan pembayaran dengan kartu kredit dan fasilitas pembayaran auto-debet dari bank
untuk menghasilkan pembayaran otomatis. Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki Reminder Team yang berada
di bawah Departemen Collection untuk membantu mengingatkan pelanggan atas kewajiban pembayaran berkala
mereka.
Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai mencerminkan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko kredit.
E. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan dan Entitas Anak menunjukkan bahwa
pendapatan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek.
Industri media adalah industri yang cash intensive dan mensyaratkan tersedianya dana yang signifikan setiap saat.
Risiko likuiditas dalam industri media di Indonesia bisa timbul karena adanya ketidakcocokan antara penerimaan
uang dari pelanggan (agensi) dan pembayaran atas pembelian atau memproduksi program.
Tanggung jawab utama manajemen risiko likuiditas terletak pada manajemen, yang telah membangun kerangka
manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen likuiditas dan pendanaan jangka pendek,
menengah dan jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas
dengan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan, dengan terus
memantau arus kas perkiraan dan actual, dan dengan cara mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas
keuangan.
Dalam mengelola risiko likuiditas, Perseroan dan Entitas Anak secara prudent memantau dan menjaga tingkat kas
dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk
mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan dan Entitas Anak juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus
kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang jangka panjang mereka, dan terus menelaah kondisi
pasar keuangan untuk mengambil inisiatif penggalangan.
2. Manajemen Risiko Permodalan
Tujuan utama Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha, melanjutkan keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan keuntungan para
pemegang saham melalui optimalisasi saldo utang dan ekuitas. Struktur modal Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari
pinjaman dan ekuitas pemegang saham induk.
99
Page 130
Perseroan dan Entitas Anak mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, bila diperlukan, berdasarkan
perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Perseroan dan Entitas Anak
dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang saham, pengembalian modal kerja kepada pemegang
saham atau menerbitkan saham baru. Tidak ada perubahan atas tujuan, kebijakan maupun proses untuk manajemen
risiko modal pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Manajemen Perseroan secara berkala melakukan reviu struktur permodalan Perseroan dan Entitas Anak. Sebagai
bagian dari reviu ini, manajemen mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. Kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak adalah tetap mempertahankan struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar.
Gearing ratio pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pinjaman 6.115.486 6.601.846
Kas dan Bank 1.413.152 1.997.108
Pinjaman – Bersih 4.702.334 4.604.738
Ekuitas 29.079.510 27.650.006
Gearing ratio 16,17% 16,65%
J. IKHTISAR PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (dua) Tahun Terakhir
Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha
Perseroan.
Standar Akuntansi Baru
Efektif 1 Januari 2020, Perusahaan telah menerapkan PSAK 71 – Instrumen Keuangan PSAK 72 – Pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan, dan PSAK 73 – Sewa. Dampak atas penerapan PSAK 71 dan PSAK 72, Perseroan mengakui
efek kumulatif dari aplikasi pertama sebagai penyesuaian pada saldo awal dari saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya pada tanggal 1 Januari 2020. Dampak atas penerapan PSAK 73, Perseroan mengakui aset hak guna.
K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memberlakukan ASO secara bertahap dimulai pada bulan
November 2022 di kawasan Jabodetabek.
Penerapan ASO ini berdampak secara langsung terhadap keberlangsungan unit usaha FTA TV Perseroan, dimana
implementasi ini berpengaruh terhadap perilaku pengiklan untuk beriklan di FTA TV. Sebagaimana tercantum pada
laporan keuangan Perseroan, pendapatan non-digital atau FTA TV turun sebesar 22,17% YoY pada tahun 2024
dibanding dengan tahun 2023.
Mayoritas dari pengiklan menerapkan pendekatan “wait and see” untuk dapat melihat dampak terhadap penurunan
penonton atas pemberlakuan ASO. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan secara konsisten terus
melakukan inisiasi dan pengembangan pada platform digitalnya, sehingga terdapat konversi belanja iklan dalam grup
dari media FTA TV terhadap media digital Perseroan yang tumbuh sebesar 4,21% YoY menjadi Rp2.663 miliar pada
tahun 2024.
Perseroan memiliki pandangan, dengan makin luasnya implementasi ASO, Perseroan yakin bahwa pendapatan dari
digital akan melampaui pendapatan FTA TV dalam beberapa tahun kedepan dan pendapatan dari digital memiliki marjin
yang lebih tinggi daripada media konvensional seperti FTA TV.
100
Page 131
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang berdampak
langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.
M. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Desember 2024 dengan analisis jatuh tempo
pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 1 – 5 tahun > 5 tahun Jumlah
Pinjaman jangka pendek 1.311.959 - - -
Pinjaman bank dan 808.495 967.382 - -
lembaga keuangan - jangka
panjang
Utang obligasi - bersih 656.819 813.539 - -
Utang sukuk ijarah - bersih 746.633 733.583 - -
Jumlah 3.523.906 2.514.507 - -
Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan surat utang dapat dilihat pada Bab III Prospektus
ini mengenai Pernyataan Utang.
101
Page 132
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Sebagai perusahaan induk, Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kegiatan dan pendapatan usaha dari
Entitas Anak, terutama dari lini usaha penyiaran dan televisi berlangganan. Tidak terdapat jaminan bahwa Entitas
Anak milik Perseroan akan selalu memberi kontribusi laba secara berkesinambungan. Apabila kegiatan usaha
Entitas Anak mengalami penurunan, maka akan berpengaruh pada kinerja dan prospek Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. Risiko Investasi
Usaha di bidang Investasi sangat dipengaruhi oleh faktor internal seperti kemampuan manajemen dalam bidang
pengelolaan investasi, manajemen risiko dan kebijakan strategi dan faktor eksternal seperti kondisi perekonomian
di Indonesia. Apabila investasi dilakukan pada perusahaan yang tidak menguntungkan atau apabila kondisi
perekonomian Indonesia tidak kondusif, maka akan mempengaruhi pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak.
2. Risiko Operasional
Risiko operasional dalam menjaga efektifitas dari sistem, prosedur dan kontrol di dalam lingkungan Perseroan dan
Entitas Anaknya yang dapat mempengaruhi operasi dalam memproduksi, transaksi usaha, pembukuan dan
laporan. Banyaknya Entitas Anak dan kurangnya pengawasan terhadap operasional Entitas Anak dapat
menyebabkan Entitas Anak merugi sehingga berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
3. Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha dapat mempengaruhi kinerja akibat perubahan preferensi konsumen, perubahan
teknologi baru, dan munculnya pemain-pemain baru di industri media yang dapat menarik minat konsumen.
Perseroan dan Entitas Anak mungkin tidak dapat menangkal setiap aksi dari pesaing seperti masuknya pemain baru
dengan modal besar, produk baru ke pasar, perubahan keinginan pelanggan, tren demografi, kondisi ekonomi
nasional dan internasional dan strategi pesaing untuk memberikan diskon dan strategi pemasaran lainnya. Jika hal
ini terjadi tidak menutup kemungkinan dapat berdampak terhadap kinerja dan keuangan Perseroan dan Entitas
Anak.
4. Risiko Perubahan Teknologi
Industri media tidak lepas dari risiko perkembangan teknologi. Teknologi berkembang semakin mutakhir seiring
dengan kebutuhan konsumen. Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan telah menggunakan teknologi yang
terbaru. Namun demikian, kelalaian dalam mencermati perkembangan teknologi pada platform yang dimiliki saat
ini maupun dalam menganalisis kebutuhan akan teknologi baru yang lebih efisien dapat menyebabkan penurunan
tingkat kepuasan pelanggan. Hal tersebut tentunya dapat mengakibatkan beralihnya pelanggan kepada
perusahaan media lainnya. Jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada reputasi dan kinerja keuangan Perseroan
dan Entitas Anak.
5. Risiko Penurunan Belanja Iklan
Pendapatan terbesar Entitas Anak diperoleh dari pendapatan iklan dengan rata-rata kontribusi terhadap
pendapatan usaha untuk tiga tahun terakhir lebih dari 95%. Tidak ada jaminan yang pasti bahwa media periklanan
milik Entitas Anak akan menjadi pilihan mengingat meningkatnya persaingan di antara media periklanan yang
timbul karena perkembangan dan bentuk-bentuk baru media iklan. Hal ini dapat berdampak terhadap kemampuan
Entitas Anak untuk mempertahankan dan mengembangkan pendapatan iklan.
102
Page 133
6. Risiko Persaingan Program
Entitas Anak memperoleh program-program televisi yang populer dari pihak ketiga, terutama untuk program sport.
Persaingan untuk memperoleh lisensi atas program sport populer dari pihak ketiga sangat ketat, Entitas Anak
berpotensi untuk tidak mendapatkan atau mempertahankan hak untuk menyiarkan program yang populer apabila
tidak mampu mempertahankan kualitas pelayanan atau standar yang telah ditetapkan dalam memperoleh hak
penyiaran. Hal tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan Entitas Anak untuk menghasilkan pendapatan dan
laba.
7. Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting
Setiap stasiun televisi, radio, TV Berlangganan milik Entitas Anak menggunakan fasilitas-fasilitas studio, pemancar,
dan uplink yang dapat rusak atau hancur karena kebakaran, gempa bumi, badai besar, kehilangan tenaga,
kegagalan telekomunikasi, tindakan teroris, dan kejadian-kejadian lainnya. Kegagalan atau kerusakan pada
fasilitas-fasilitas tersebut dapat secara material memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha dan hasil
operasi Entitas Anak.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk juga
bagi Perseroan dan Entitas Anak. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan
dampak secara langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan
secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang
mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi
perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan dagang/kerjasama dengan
Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi banyak perusahaan terutama pada perusahaan-perusahaan
yang merupakan pelanggan utama Entitas Anak. Jika pelanggan Entitas Anak terimbas karena pelemahan
perekonomian di Indonesia, hal ini tentu dapat berpengaruh pada kontrak pelanggan dengan Entitas Anak yang
akan menurunkan pendapatan Entitas Anak.
2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Fluktuasi kurs valuta asing antara Rupiah terhadap mata uang lain akan mempengaruhi kinerja Perseroan dan
Entitas Anak secara langsung maupun tidak langsung. Fluktuasi kurs dapat mempengaruhi harga pembelian
program asing dan juga adanya fasilitas pinjaman Entitas Anak dalam mata uang asing. Dampak dari risiko kurs
valuta asing dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak dalam hal fluktuasi kurs valuta
asing yang mengakibatkan melemahnya kurs Rupiah.
3. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dan Entitas Anak dalam
menjalankan kegiatan usahanya. Kebijakan Pemerintah yang terkait dengan moneter, fiskal dan lainnya terkait
perekonomian Indonesia juga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan Entitas Anak. Sebagai contoh, apabila
(i) terjadi peningkatan suku bunga yang sangat signifikan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dan Entitas Anak dalam melakukan pembayaran utang dan juga mungkin akan membatasi kemampuan
Perseroan dan Entitas Anak dalam mencari alternatif pendanaan, dimana jika hal ini dapat berlangsung terus
menerus dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan Entitas Anak (ii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah
yang dapat meningkatkan persaingan usaha yang dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak. (iii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang dapat meningkatkan persaingan usaha yang dapat
berdampak pada pelanggan utama Perseroan dan Entitas Anak.
4. Risiko Kepatuhan
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Terhadap Entitas Anak yang bergerak di bidang penyiaran baik berupa LPS-TV maupun LPB dan di lini usaha
infrastruktur telekomunikasi, kegiatan usaha tunduk pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang
ditetapkan dari instansi terkait. Kegiatan usaha di bidang penyiaran tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun
2002 Tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP 50”), dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 Tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (“PP 52”). Selain dari peraturan tersebut, LPS-TV
103
Page 134
maupun LPB di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PP 50 dan PP 52 tersebut di atas juga tunduk pada
pengawasan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik
Indonesia (“Menkominfo”) dan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”), seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(“IPP”). Selain itu, Entitas Anak sebagai pelaku usaha tunduk pada Undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”).
Meskipun Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah mematuhi seluruh
peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau
interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan atau Entitas Anak dapat dikenakan sanksi yang
bervariasi dari sanksi administratif, denda sampai dengan pencabutan ijin usaha maupun sanksi pidana. Selain itu,
selalu ada kemungkinan bahwa perizinan Perseroan atau Entitas Anak tidak diperpanjang oleh lembaga yang
berwenang, atau kalaupun diperpanjang maka syarat dan ketentuan yang terdapat dalam perpanjangan tersebut
tidak sesuai dengan kepentingan atau berdampak negatif material terhadap Perseroan atau Entitas Anak.
Ketidakpastian serta biaya-biaya yang mungkin timbul untuk memperpanjang masa berlakunya izin-izin dimaksud
ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan izin-izin dimaksud, atau bahkan kegagalan masing-
masing Perseroan atau Entitas Anak untuk memperoleh perpanjangan atas perizinannya masing-masing, dapat
saja berpengaruh terhadap kemampuan Perseroan atau Entitas Anak untuk menghasilkan pendapatan dan laba.
5. Risiko Tuntutan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya risiko gugatan
hukum. Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak.
Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat. Bila
pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat
dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat
merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan dan Entitas Anak. Demikian juga terhadap risiko gugatan
hukum dari pihak yang merasa dirugikan atas konten yang dibuat, disiarkan atau didistribusikan melalui berbagai
saluran media yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas
Anak.
3. Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan bisnis,
perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
4. Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko kredit
(kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan risiko gagal
bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat utang yang dapat
memengaruhi harga obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERSEBUT TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA.
104
Page 135
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan dan sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada
kejadian penting dan signifikan yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan kembali tanggal 15
Mei 2025 atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit
tersebut ditandatangan oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No. 0126).
105
Page 136
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
912.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.1.000.000,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- Tuan Bambang Trihatmojo 10 10.000.000 50,00
- Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie 5 5.000.000 25,00
- Tuan Rosano Barack 5 5.000.000 25,00
Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20 20.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 80 80.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-
0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.
106
Page 137
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Prospektus ini diterbitkan:
No Nama Kegiatan Domisili Presentase Tahun Tahun Status Penyertaan
Perusahaan Usaha Kepemilikan Penyertaan Pendirian Operasional Melalui
1. MNCN Media Jakarta 52,67% 2002 1997 Beroperasi Langsung
berbasis iklan
dan konten
2. IPTV Aktivitas Jakarta 63,24% 2006 2006 Beroperasi Langsung
Konsultasi
Manajemen
3. Infokom Infrastruktur Bekasi 99,99% 1997 1997 Beroperasi Langsung
telekomunikasi
dan teknologi
4. MNC Shop TV Jakarta 60,00% 2012 2012 Tidak Beroperasi Langsung
homeshopping
5. GMI Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
6. Universal Investasi Cayman 100,00% 2007 2007 Beroperasi Langsung
Island
7. BML Investasi Hong Kong 81,06% 2020 2020 Beroperasi Langsung
8. BDL Investasi Hong Kong 81,06% 2022 2002 Beroperasi Langsung
9. RCTI Penyiaran Jakarta 99,99% 2004 1987 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
10. GIB Penyiaran Jakarta 99,99% 2005 1999 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
11. MNCTV Penyiaran Jakarta 87,07% 2006 1990 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN)
12. MTN Penyiaran Jakarta 99,99% 2008 2006 Beroperasi Tidak langsung
televisi (melalui MNCN
dan Infokom)
13. MMN Stasiun radio Jakarta 99,43% 2005 2005 Beroperasi Tidak langsung
(Melalui MNCN)
14. MSIN Konten Jakarta 72,81% 2007 2000 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
15. MMI Periklanan dan Jakarta 99,99% 2016 2016 Tidak Beroperasi Tidak langsung
Konten (melalui MNCN)
16. MMU Advertising Jakarta 99,99% 2014 2014 Tidak Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
17. MIMEL Investasi Dubai 100,00% 2007 2007 Beroperasi Tidak langsung
(melalui MNCN)
18. MSKY Media Jakarta 91,90% 2007 1988 Beroperasi Tidak Langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
19. NV Media Jakarta 99,99% 2019 2006 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV)
pelanggan
20. DVN Media Jakarta 99,99% 2019 2010 Beroperasi Tidak langsung
berbasis (melalui IPTV
pelanggan dan Infokom)
21. MKM Jasa Televisi Jakarta 99,99% 2015 2013 Beroperasi Tidak langsung
Protokol (melalui IPTV
Internet dan Infokom)
22. MOL Aktivitas Jakarta 99,99% 2023 2012 Beroperasi Tidak langsung
Konsultasi (melalui IPTV
Manajemen dan MKM)
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,07%) dan IPTV (16,68%).
Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.
107
Page 138
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri perdagangan,
jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada
tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang,
antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia & investasi, infrastruktur telekomunikasi &
teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan, stasiun radio, investasi, produksi & distribusi,
media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat, lisensi, mobile games, dstribusi konten dan value added
service, serta distribusi dan penjualan produk home entertainment.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2023 sehingga merujuk pada Akta No. 51 Tanggal 20
Mei 2015 Junctis Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31
Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Rp.100,- per saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT MNC Asia Holding Tbk (Sebelumnya bernama PT MNC 7.520.665.000
752.066.500.000 45,99
Investama Tbk)
- Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53
- Masyarakat* 7.764.203.586 776.420.358.600 47,48
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum Saham
16.352.512.086 1.635.251.208.600 100,00
Treasury)
Saham Treasury 231.485.500 23.148.550.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600
Jumlah Saham dalam Portepel Sebeum dikurangi Saham
39.166.002.414 3.916.600.241.400 70,25
Treasury
Jumlah Saham dalam Portepel Setelah dikurangi Saham
38.934.516.914 3.893.451.691.400 69,83
Treasury
*) kepemilikan saham di bawah 5%
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:
Sarana Produksi :
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 2 (dua) lokasi untuk mendukung
kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan seperti RCTI,
MNCTV dan GTV. Sedangkan iNews Tower melayani kebutuhan platform berita terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat.
Kedua fasilitas tersebut dilengkapi dengan sejumlah studio yang berkapasitas produksi paling lengkap dan canggih.
Pada akhir tahun 2024, MNC Media juga telah menuntaskan proyek Movieland di KEK MNC Lido City, dengan area
sebesar 21 (dua puluh satu) hektar dimana fasilitas tersebut dapat mendukung proses produksi konten Perseroan
yang dikhususkan untuk memproduksi konten-konten dengan basis outdoor. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan
sarana-sarana shooting dengan beragam backlot dan fasad.
Investasi Strategis Pada PT Tripar Multivision Tbk (“RAAM”):
Pada tanggal 13 September 2024 PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”) telah mengambil bagian dalam
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Tripar Multivision Plus
Tbk (pihak yang tidak terafiliasi) (“MVP”) sejumlah 619.420.000 (enam ratus embilan belas juta empat ratus dua
puluh ribu) lembar saham baru MVP, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) per saham,
yang merupakan 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh MVP.
Penyertaan saham MSIN dalam MVP tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris MSIN berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat No. MDE/111/DKOM/VIII/2024 tanggal 11 September 2024.
108
Page 139
Nilai transaksi penyertaan MSIN pada MVP adalah sebesar Rp.309.710.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus sepuluh juta Rupiah), dimana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas MSIN berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian per Juni 2024 (Non-Audited). Oleh karena itu, pelaksanaan Investasi Strategis MSIN pada
MVP tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020. Dalam memenuhi
ketentuan POJK No. 4 Tahun 2004 dan POJK No. 31/POJK.04/2015, MSIN telah menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya di MVP sebagaimana dibuktikan dalam Surat No. 042/MDE-Corsec/IX/2024 tanggal 13 September 2024.
Akuisisi ini menggarisbawahi keyakinan MSIN terhadap masa depan industri hiburan dan dedikasi untuk memperluas
operasinya di pasar Indonesia. Bersama RAAM, MSIN berharap dapat mengeksplorasi peluang baru, meningkatkan
sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional.
Kolaborasi operasi antara MSIN dan RAAM, antara lain: (i) Expertise gabungan dalam pembuatan konten akan
mendominasi produksi dan delivery konten di semua platform media: TV free-to-air (FTA), TV berbayar, media sosial,
OTT, dan bioskop; (II) Efisiensi biaya melalui pemanfaatan Movieland sebagai fasilitas produksi utama yang akan
mengurangi biaya produksi secara signifikan; (III) Shared expertise : MSIN dan RAAM masing-masing adalah pemimpin
di industri media, dengan sharing expertise, kedua pihak akan meningkatkan kualitas penawaran ke depannya; (IV)
Menambah alur monetisasi melalui peluang untuk konten RAAM di TV FTA, TV Berbayar, OTT, dan media sosial.
Sebaliknya, bioskop milik RAAM di Indonesia akan memberi MSIN lebih banyak peluang untuk memonetisasi film-
filmnya melalui perilisan film; (V) Inisiatif lainnya lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan operasi akan
menghasilkan manfaat yang optimal bagi MSIN dan RAAM.
4. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin material sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, antara lain sebagai berikut :
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Izin
Perseroan
1. NIB Perseroan No. 9120111162607, dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama Perseroan
Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 20 menjalankan kegiatan usaha.
November 2019, dengan KBLI 46900 dan 70209 yang
diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
rendah.
Entitas Anak
MNCN
1. NIB MNCN No. 9120312142226, dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama MNCN
Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 27 menjalankan kegiatan usaha.
September 2021 (Perubahan ke-1), dengan KBLI 46900,
59112, dan 70209 yang diklasifikasikan sebagai usaha
dengan kategori risiko rendah.
2. Izin Usaha Perfilman (IUP) No.03/PROD/PP-FS.RV/I/2005, dikeluarkan oleh Berlaku selama MNCN masih
dibidang Pembuatan Film Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik melakukan kegiatan usaha
MNCN Indonesia pada tanggal 14 Januari 2005. sesuai dengan bidang
usahanya.
3. Izin Usaha Perfilman (IUP) No.01/EDAR/PP-FS.RV/I/2007, dikeluarkan oleh Berlaku selama MNCN masih
dibidang Pengedaran Film Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik melakukan kegiatan usaha
MNCN Indonesia pada tanggal 23 Januari 2007. sesuai dengan bidang
usahanya.
4. Izin Usaha Perfilman (IUP) dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Berlaku selama MNCN
MNCN Penyelenggara OSS pada tanggal tanggal 19 Desember melakukan kegiatan
2019, telah berlaku efektif. operasional sesuai ketentuan
peraturan perundang-
undangan.
5. Izin Usaha Penyediaan No. 912031214222600010001, dikeluarkan oleh Berlaku selama 10 (sepuluh)
Tenaga Listrik Untuk Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tahun dari tanggal
Kepentingan Sendiri PB- tanggal 31 Agustus 2024. penerbitan.
UMKU
6. Persetujuan Kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Untuk Kegiatan Berusaha No. 05102110213171115 sejak diterbitkan.
109
Page 140
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Izin
Ruang Untuk Kegiatan tanggal 7 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
Berusaha (PKKPR) Pengelola dan Penyelenggara OSS
7. Persetujuan Kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Untuk Kegiatan Berusaha No. 11102110213171046 sejak diterbitkan.
Ruang Untuk Kegiatan tanggal 13 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
Berusaha (PKKPR) Pengelola dan Penyelenggara OSS
8. Persetujuan Kesesuaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan Untuk Kegiatan Berusaha No. 1110211021317035 sejak diterbitkan.
Ruang Untuk Kegiatan tanggal 13 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
Berusaha (PKKPR) Pengelola dan Penyelenggara OSS
IPTV
1. NIB IPTV No. 9120206451887 , dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama IPTV
Pengelola dan Penyelenggara OSS yang diterbitkan melakukan kegiatan usaha.
pada tanggal 18 April 2019 dan dperubahan ke-1 pada
tanggal 11 Maret 2022, dengan KBLI 70209 yang
diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
rendah.
2. Konfirmasi Kesesuaian KKKPR No. 17042310113171434 tanggal 20 September Berlaku selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan 2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik sejak diterbitkan.
Ruang Untuk Kegiatan Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Berusaha (KKKPR) Badan Koordinasi Penanaman Modal
INFOKOM
1. NIB INFOKOM No. 8120110172729, dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama INFOKOM
Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 22 melakukan kegiatan usaha.
November 2018, dengan klasifikasi kategori usaha
berupa KBLI 61924 – Tinggi, KBLI 61921 – Tinggi, KBLI
61300 – Tinggi, KBLI 46523 – Rendah, KBLI 46512 –
Rendah, KBLI 61200 – Tinggi, dan KBLI 61100 - Tinggi.
2. Izin Penyelenggaraan Jasa No.1086 Tahun 2017, dikeluarkan oleh Menteri Berlaku sampai jangka waktu
Interkoneksi Internet Komunikasi dan Informatika pada tanggal 18 Mei 2017. yang tidak terbatas.
(Network Access Point/NAP)
INFOKOM
3. Izin Penyelenggaraan Jasa No.1811 Tahun 2017, dikeluarkan oleh Menteri Berlaku sampai jangka waktu
Akses Internet (Internet Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 yang tidak terbatas.
Service Provider) INFOKOM September 2019.
4. Izin Penyelenggaraan No.013/TEL.01.02/2019, dikeluarkan oleh Menteri Berlaku tanpa batas waktu.
Jaringan Tetap Tertutup Komunikasi dan Informatika pada tanggal 8 Mei 2019.
INFOKOM
5. Hak Labuh INFOKOM Perizinan Berusaha Hak Labuh Satelit No. Berlaku selama 5 (lima) tahun
21/HLS/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2023 tanggal 30 sejak tanggal ditetapkan
Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Menkominfo.
6. Izin Stasiun Radio -
(ISR) ISR No. 01911670-000SU/2620162021, dikeluarkan Berlaku sampai dengan 06
INFOKOM oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Desember 2025
- Keterangan:
- Telah diperpanjang, namun Kominfo tidak
mengeluarkan bukti perpanjangan ISR. Infokom telah
memenuhi kewajibannya dengan membayarkan
tagihan pembayaran atas ISR tersebut kepada Kominfo.
-
7. Izin Stasiun Radio -
(ISR) ISR No. 01911671-000SU/2620162021, dikeluarkan Berlaku sampai dengan 06
INFOKOM oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Desember 2025
-
- Keterangan:
- Telah diperpanjang, namun Kominfo tidak
mengeluarkan bukti perpanjangan ISR. Infokom telah
memenuhi kewajibannya dengan membayarkan
tagihan pembayaran atas ISR tersebut kepada Kominfo.
MNC SHOP
1. NIB MNC Shop No. 9120305172641, dikeluarkan oleh Lembaga Berlaku selama MNC Shop
Penyelenggaran dan Pengelola OSS pada tanggal 24 menjalankan kegiatan usaha.
Januari 2019, dengan klasifikasi kategori usaha berupa
110
Page 141
No. Jenis Perizinan Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit Masa Berlaku Izin
KBLI 59112 – Rendah, KBLI 52101 – Rendah, KBLI 82200
– Tinggi, KBLI 73100 – Rendah, KBLI 47914 – Rendah,
dan KBLI 63122 – Tinggi.
2. Izin Usaha Perdagangan MNC No. 86/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2013, dikeluarkan Berlaku selama MNC Shop
Shop oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada melakukan kegiatan usaha.
tanggal 30 Januari 2013.
3. Izin Usaha Perluasan No. 57/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal 28 Maret 2016, Berlaku selama MNC Shop
dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggaran dan melakukan kegiatan usaha.
Pengelola OSS
4. Izin Usaha Industri MNC Shop dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Berlaku selama MNC Shop
Penyelenggara OSS. menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya.
5. Izin Usaha Perfilman MNC dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Berlaku selama MNC Shop
Shop Penyelenggara OSS. menjalankan kegiatan usaha
dan/atau kegiatannya.
6. Tanda Daftar Penyelenggara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. Masa berlaku tidak diatur.
Sistem Elektronik (Domestik) 005698.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022,
diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut ini merupakan perjanjian Entitas Anak dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
1. Endemol Shine International Format - Banijay Rights Penayangan: 1 Pemberian Lisensi atas hak ekslusif (i) all
Licence Agreement Masterchef Limited (Pemberi Juli 2020 s/d standard TV; (ii) all non-standard TV dan
Indonesia Series 7 tanggal 6 Oktober Lisensi) 30 Juni 2025 (iii) Over The Top (OTT), Free Video On
2020 jo. Deed of Novation tanggal 1 - MNCN (Penerima Demand Rights (FVOD), Subscription
Oktober 2020 Lisensi) Video On Demand Rights (SVOD), Video
On Demand Rights – Advertising
Supported (AVOID), Transactional Video
On Demand Rights (TVOD) yang diberikan
secara ekslusif untuk 2 tahun dan non-
ekslusif untuk sisa masa lisensi.
2. Endemol Shine International Format - Banijay Rights Penayangan: Pemberian Lisensi atas hak ekslusif (i) all
Licence Agreement Masterchef Limited (Pemberi 31 Desember standard TV; (ii) all non-standard TV; (iii)
Indonesia Series 7 tanggal 6 Oktober Lisensi) 2020 s/d 30 Over The Top (OTT), Free Video On
2020 jo. Deed of Novation tanggal 1 - MNCN (Penerima Desember Demand Rights (FVOD), Subscription
Oktober 2020 Lisensi) 2025 Video On Demand Rights (SVOD), Video
On Demand Rights – Advertising
Supported (AVOID), Transactional Video
On Demand Rights (TVOD) yang diberikan
secara ekslusif untuk 2 tahun dan non-
ekslusif untuk sisa masa lisensi;(iv) Hak
Produksi; (v) Hak Promosi dan (vi) Hak
Sekunder
3. Perjanjian Layanan Komunikasi Data - PT Bank 5 Agustus 2022 Penyediaan Layanan Komunikasi Data
dan Manage Service Antara Infokom Pembangunan s/d 5 Agustus dan Manage Service sesuai dengan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku 2025 Konfigurasi Teknis
Daerah Maluku dan Maluku Utara dan Maluku
Nomor: 029/PKS/LGL- Utara;
IE/EXT/VIII/2022 Nomor DIR/1625, - INFOKOM
tanggal 5 Agustus 2022, dibuat
dibawah tangan bermaterai cukup.
4. Perjanjian Kerjasama Antara - PT Bank Perjanjian mulai Penyediaan Layanan Komunikasi Data
Infokom Dengan PT Bank Pembangunan berlaku sejak dan Manage Service sesuai dengan
Pembangunan Daerah Papua Daerah Papua; tanggal Konfigurasi Teknis
Tentang Layanan Komunikasi Data - INFOKOM ditandatangani
Dan Manage Service Nomor: dan akan
111
Page 142
No. Perjanjian Para Pihak Masa Berlaku Deskripsi Singkat
50/PKS-BPD/VI/2022 Nomor: diperpanjang
024/PKS/LGL-IE/EXT/VI/2022, secara otomatis
tanggal 10 Juni 2022, , dibuat selama 3 (tiga)
dibawah tangan bermaterai cukup tahun sampai
dengan diakhir
oleh Para Pihak
5. Perjanjian Penggantian Biaya dan - Perseroan Perjanjian ini Berdasarkan RIA, Perseroan, MNCN dan
Ganti Rugi (Reimbursement And (“Emiten” / akan berlaku IPTV berkewajiban untuk mengganti nilai
Indemnity Agreement) “Obligor”); pada saat yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi
(“Perjanjian”) tanggal 16 Juni 2025, - PT Media efektifnya kegagalan pembayaran oleh Perseroan
dibuat dibawah tangan Nusantara Citra Penanggungan dan CGIF telah melakukan pembayaran
Tbk, PT MNC dan akan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Vision Networks berakhir setelah Perjanjian Penanggungan. Sehubungan
Tbk (masing- pembayaran dnegan kewajiban tersebut, Perseroan
masing disebut semua Biaya akan memberikan jaminan kepada CGIF
sebagai Penanggungan berupa hak tanggungan atas tanah dan
“Obligor”) (dan terkait semua bangunan berupa gedung iNews Tower ,
secara bersama- Tahap-Tahap suatu bangunan perkantoran yang
sama dengan Yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-
Emiten disebut Ditanggungan 38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng,
sebagai “Para telah dilakukan, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
Obligor”) pengakhiran Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh
- Credit Guarantee Penanggungan- MNCN dan berdiri diatas tanah yang
and Investment Penanggungan disewa oleh MNCN dari PT GLD Property,
Facility (“CGIF”) sesuai dengan dan fidusia atas mesin dan peralatan yang
- ketentuan dimiliki oleh MNCN.
masing-masing,
dan kewajiban Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
penggantian Rugi tersebut tidak terkualifikasi sebagai
kerugian setiap Transaksi Material sebagaimana diatur
Obligor dalam POJK No.17/POJK.04/2020 karena
sepenuhnya nilai transaksi tidak mencapai 20% dari
dilaksanakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
atau dilunasi Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31
berdasarkan Desember 2024 (Audited) dan/atau
Perjanjian ini Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena
CGIF tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan.
Hukum Yang Mengatur
Perjanjian ini dan setiap kewajiban non-
kontrak yang timbul dari Perjanjian ini
diatur dengan hukum Inggris.
Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan, klaim, perbedaan,
atau kontroversi yang timbul dari,
berkaitan dengan, atau memiliki
hubungan apa pun dengan Perjanjian ini
harus dirujuk ke dan diselesaikan secara
final melalui arbitrase yang dikelola oleh
Singapore International Arbitration
Centre (SIAC) berdasarkan Aturan
Arbitrase SIAC.
112
Page 143
Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah.
6. TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-
transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan
dengan pihak ketiga. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sifat Masa
No. Perjanjian Para Pihak Nilai Deskripsi Singkat
Hubungan Berlaku
1. Konfirmasi Perpanjangan - PT GLD Afiliasi 01 Januari Biaya Sewa Perseroan setuju untuk
Sewa Ruang Lantai 27 Suite Property Karena 2025 sampai sebesar melakukan sewa ruang di
2702 DAN 2703 di MNC - Perseroan Pengendali dengan 31 Rp165.000/m2/ Gedung MNC Tower (Jl.
Tower No. 234- an secara Desember bulan, dengan Kebon Sirih No. 17-19,
MCOM/GLDP-MKT/X/24 tidak 2026 biaya layanan Jakarta Pusat 10340,
tanggal 22 Oktober 2024 langsung sebesar Indonesia), yang terletak
oleh Pihak Rp90.000/m2/b di Lantai 27, Suite 2702
yang sama ulan dan Suite 2703, dengan
total luas bangunan
sebesar 703,52 m2.
2. Perjanjian Sewa Tanah - PT GLD Afiliasi 1 Oktober Biaya sewa Sewa menyewa tanah
Untuk Proyek MNC News Property Karena 2011 sampai sebesar seluas 5.837 m2 yang
Center No. 16A/GLDP- - MNCN Pengendali dengan 30 Rp373.452.806 berlokasi di Jalan KH.
MNC/IX/11 oleh dan antara an secara September per tahun untuk Wahid Hasyim No. 20, 22,
PT GLD Property dengan PT tidak 2041 tanah seluas 24, dan 28, Kelurahan
Media Nusantara pada langsung 4.918 m2 dan Kebon Sirih, Kecamatan
tanggal 29 September 2011 oleh Pihak Rp69.785.101 Menteng, Jakarta Pusat.
Jis. Perubahan Pertama yang sama per tahun untuk Tanah tersebut akan
tanggal 13 Januari 2013 dan tanah seluas 919 digunakan untuk
Perubahan Kedua tanggal 1 m2 membangun Gedung
Februari 2013 perkantoran dan studio
dengan nama MNC News
Centre atau sekarang
dikenal dengan nama
Gedung iNews Tower.
3. Konfirmasi Perpanjangan - PT GLD Afiliasi 4 Januari 2024 Biaya sewa Sewa ruang kantor di
Sewa Ruang Lantai 12A di Property Karena sampai adalah sebesar MNC Tower Lantai 12A
MNC Tower No. 089-MNC - IPTV Pengendali dengan 3 Rp165.000/m2/ dengan luas 50m2
KM/GLDP-MKT/XII/23 an secara Januari 2026 bulan dan biaya
tanggal 28 Desember 2023 tidak layanan sebesar
langsung Rp90.000/m2/b
oleh Pihak ulan.
yang sama
4. Perjanjian Sewa Operasi - PT MNC Afiliasi 19 September Biaya sewa Sewa menyewa
Nomor: 191-A/MNCL- Guna Usaha Karena 2022 s/d 20 selama masa kendaraan operasional.
OPL/09/2022 tanggal 19 Indonesia Pengendali September sewa adalah
September 2022 - INFOKOM an secara 2025 Rp12.600.000
tidak
langsung
oleh Pihak
yang sama
Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang kegiatan
operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-transaksi
tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan dengan pihak ketiga.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau
menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.
113
Page 144
7. PERJANJIAN PINJAMAN
Jenis Fasilitas/
No Akta Perjanjian Para Pihak Plafond (Rp) Suku Bunga Jangka Waktu
Tujuan Fasilitas
1. Perjanjian Fasilitas a. Perseroan Fasilitas yang Jumlah pokok fasilitas - Bunga: tingkat Jangka waktu
Perbankan Nomor (“Nasabah”); diberikan oleh Bank sebesar bunga sebesar berlaku 12 bulan
233/PFP-DBSI/IX/1- b. PT Bank DBS adalah Revolving Rp200.000.000.000,00 JIBOR ditambah sejak 26 September
2/2023 tanggal 25 Indonesia Credit Facility 4% (empat 2024 s/d 25
September 2023 Juncto ("Bank") (“Fasilitas RCF”) persen) per September 2025
Perubahan Pertama atas dengan tujuan tahun dari Pokok
Perjanjian Fasilitas penggunaan untuk Fasilitas.
Perbankan Nomor memenuhi - Upfront fee:
266/PFPA-DBSI/X/1- kebutuhan modal sebesar 1,10%
2/2023 tanggal 25 kerja Nasabah (satu koma
Oktober 2023 dan sepuluh persen)
sebagaimana terakhir per tahun dari
diubah dengan Pokok Fasilitas.
Perubahan Kedua atas - Commitment fee:
Perjanjian Fasilitas sebesar 0,75%
Perbankan No. (nol koma tujuh
240/PFPA-DBSI/IX/1- lima persen) per
2/2024 tanggal 24 tahun dari jumlah
September 2024, yang Pokok Fasilitas
keduanya dibuat di yang belum
bawah tangan ditarik.
2. Perjanjian Fasilitas a. MNCN Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit sebesar 6,35% pa Tanggal Pengakhiran
Tanggal 26 Agustus 2024 (“Debitur”); dengan total yang USD26.000.000 Awal berarti tanggal
USD 26.000.000,, dibuat b. Deutsche Bank sama dengan Total jatuh tempo 12
dan ditandatangani para AG, Singapore Komitmen untuk Bulan setelah
pihak dibawah tangan Branch. tujuan pendanaan Tanggal Penggunaan
(“Kreditur Rekening Cadangan Fasilitas Kredit yaitu
Awal”) Bunga, membiayai 30 September 2024
pengeluaran
sehubungan
Dokumen
Pembiayaan, dan
pelunasan utang
fasilitas yang ada.
3. Perjanjian Kredit yang a. MNCN Kredit Modal Kerja Fasilitas kredit induk 9,75% pa Jangka waktu 12
dibuat oleh dan antara (“Debitur”) untuk sebesar (dua belas) bulan,
PT Bank Nationalnobu b. PT Bank pengembangan Rp50.000.000.000,00 dimulai sejak
Tbk dan MNCN di Nationalnobu, Konten Digital dan (lima puluh miliar rupiah) tanggal 25 Agustus
hadapan Edison Jingga, Tbk Pengembangan berbentuk Fasilitas 2024 sampai dengan
S.H., M.H., Notaris di (“Kreditur”) Artificial Intelligent Pinjaman Tetap 25 Agustus 2025.
Kota Administrasi Jakarta (AI) Digital Streaming
Utara pada tanggal 25 Platform.
Agustus 2023 jo. Akta
Addendum I No. 71 yang
dibuat dan
ditandatangani di
hadapan Agustine Irianti,
S.H., M.H., pada tanggal
23 Agustus 2024
4. Akta Perjanjian Kredit a. IPTV Tujuan Kredit adalah Fasilitas Kredit sebesar Debitur Jangka waktu kredit
No. 20 tanggal 10 (“Debitur”) untuk modal kerja Rp250.000.000.000,00 dikenakan biaya adalah selama 60
Desember 2020 b. PT Bank dan belanja modal dalam bentuk Kredit provisi sebesar (enam puluh) bulan
Pembangunan anak perusahaan Investasi 0,50% (nol koma terhitung sejak
Daerah Jawa lima puluh tanggal
Barat Dan persen) dari penandatanganan
Banten plafond dan Perjanjian Kredit,
(“Kreditur”) dibayarkan secara yaitu sejak tanggal
sekaligus pada 10 Desember 2020
saat dan berakhir atau
penandatanganan harus dibayar lunas
Perjanjian Kredit; pada tanggal 10
Desember 2025.
Debitur
dikenakan biaya
administrasi
sebesar
Rp25.000.000
(dua puluh lima
114
Page 145
Jenis Fasilitas/
No Akta Perjanjian Para Pihak Plafond (Rp) Suku Bunga Jangka Waktu
Tujuan Fasilitas
juta Rupiah) dan
wajib dibayar
Debitur secara
sekaligus saat
penandatanganan
Perjanjian Kredit;
Debitur
dikenakan biaya
commitment fee
sebesar 0,25%
(nol koma dua
puluh lima
persen) / tahun
dari plafond (1
tahun adalah 360
hari), apabila
tidak terdapat
penarikan fasilitas
selama jangka
waktu kredit dan
pembayarat
Commitment Fee
dilaksanakan
pada saat
berakhirnya
jangka waktu
kredit.
5. Akta Surat Hutang No. a. IPTV Kreditur Fasilitas Kredit sebesar Debitur wajib Jangka waktu
03 tanggal 5 November (“Debitur”) memberikan Rp200.000.000.000,00 membayar bunga selama 60 bulan,
2021 Juncto Akta b. PT Bank pinjaman uang (dua ratus miliar Rupiah) sebesar 12% per sejak 19 November
Persesuaian No. Mayapada dengan fasilitas dalam bentuk Fasilitas tahun. Besarnya 2021 sampai dengan
0107/Pers/AOO/V/2022 Internasional tersebut kepada Pinjaman Tetap suku bunga 19 November 2026
tanggal 11 Mei 2022, Tbk Debitur untuk tujuan Angsuran (PTA). tersebut dapat
yang dibuat dihadapan (“Kreditur”) modal kerja. diubah sewaktu-
Sunarni, S.H. Notaris di waktu oleh
Jakarta dan Kreditur secara
sebagaimana terakhir sepihak, sesuai
diubah dengan Akta tingkat suku
Persesuaian No. 3 bunga yang
tanggal 7 September berlaku pada
2023, yang dibuat Kreditur dan
dihadapan Muhammad ditetapkan oleh
Rizky Ashary Kreditur;
Suryopranoto, S.H.,
Notaris di Jakarta.
6. Akta Perjanjian Kredit a. PT Bank Oke Fasilitas Kredit untuk Fasilitas Pinjaman debitur akan 31 Januari 2025
No.78 tanggal 31 Januari Indonesia Tbk keperluan Modal rekening Koran dengan dikenakan sampai dengan 31
2019, yang dibuat (“Bank”) Kerja Debitur pagu fasilitas sebesar Rp Bungan dengan Januari 2026
dihadapan Suwami b. Infokom 10.000.000.000 (sepuluh tingkat bunga
Sukiman, S.H., M.Kn., (“Debitur”) miliar Rupiah). 11% efektif
Notaris di Jakarta, pertahun yang di
beserta dengan hitung dari pokok
perubahan- fasilitas yang
perubahannya diterima.
sebagaimana tercantum
dalam Pengubahan
Perjanjian Kredit No.
006/PPK-BOI/BD/I/2023
tanggal 31 Januari 2023,
dan Pengubahan
Perjanjian Kredit No.
010/PPK-BOI/BD/I/2024
tanggal 31 Januari 2024
dan sebagaimana
terakhir dirubah dengan
Pengubahan Perjanjian
Kredit No. 011/PPK-
BOI/BD/I/2025 tanggal
31 Januari 2025
115
Page 146
Jenis Fasilitas/
No Akta Perjanjian Para Pihak Plafond (Rp) Suku Bunga Jangka Waktu
Tujuan Fasilitas
7. Akta Perjanjian Fasilitas a. PT Bank Jtrust Modal kerja untuk Kredit diberikan dalam 12% p.a Jangka waktu
Kredit Investasi No.66 Indonesia Tbk kebutuhan beberapa fasilitas berlaku sesuai
tanggal 29 Maret 2022 (“Bank”) operasional & sebagai berikut: ketentuan masing-
Junctis (i) Akta Perjanjian a. Infokom pembayaran ke a. Fasilitas Kredit masing fasilitas:
Kredit Modal Kerja (“Debitur”) supplier Rekening Koran a. Fasilitas KRK
Jangka Pendek No.67 (KRK) sebesar sampai dengan
tanggal 29 Maret 2022, Rp.20.000.000.000; 30 Maret 2026;
(ii) Akta Perjanjian Kredit b. Fasilitas Kredit Atas b. Fasilitas KAP 1
Investasi No.56 tanggal Permintaan (KAP 1) sampai dengan
29 September 2022, sebesar 30 Maret 2026;
ketiganya dibuat Rp.20.000.000.000; c. Fasilitas KAP 2
dihadapan Yohanes c. Fasilitas Kredit Atas sampai dengan
Wilion, S.E., S.H., M.M., Permintaan (KAP 2) 30 Maret 2026;
Notaris di Jakarta, (iii) sebesar d. Fasilitas KIN 1
Perubahan (Addendum) Rp.10.000.000.000; sampai dengan
Perjanjian Fasilitas Kredit d. Fasilitas Kredit 1 April 2030;
058/JTRUST-AGR/LBS- Investasi 1 (KIN 1) e. Fasilitas KIN 2
JKT/III/2023 tanggal 29 sebesar sampai dengan
Maret 2023, dibuat Rp.90.000.000.000; 4 Oktober 2030
dibawah tangan, (iv) Akta e. Fasilitas Kredit
Perubahan Perjanjian Investasi 2 (KIN 2)
Fasilitas Kredit No.7 sebesar
tanggal 4 Agustus 2023, Rp.90.000.000.000;
dibuat dihadapan
Yohanes Wilion, S.E.,
S.H., M.M., Notaris di
Jakarta, (v) Perubahan
dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No.
114/JTRUST-
AGR/LBS/IV/2024
tanggal 25 April 2024, (vi)
Surat Pemberitahuan
Keputusan Kredit
(offering letter) No.
059/JTRUST-JKT/SPK-
CSME/III/2025 tanggal
26 Maret 2025 dibuat
dibawah tangan
8. Akta Perjanjian Kredit a. PT Bank Short Term Loan Plafond sebesar Rp 10,50% per Jangka waktu
Nomor 1 tanggal 2 Juni Ganesha Tbk untuk keperluan 13.500.000.000 annum fasilitas sampai
2021 yang dibuat (“Bank”) Modal Kerja dengan 2 Juni 2025
dihadapan Hilda b. Infokom
Yulistiawati, S.H., M.Kn., (“Debitur”) Keterangan:
Notaris di Jakarta Selatan Sampai dengan
sebagaimana terakhir Prospektus ini
diubah dengan diterbitkan,
Perjanjian Perpanjangan Perjanjian tersebut
Kredit Nomor masih dalam proses
044/pjpk/KRD/KCU/2024 perpanjangan
tanggal 2 Juli 2024 dibuat
dibawah tangan
9. Akta Surat Hutang No. 8 a. PT Bank Keperluan Modal Pagu fasilitas sebesar Bunga untuk PTX- -Jangka waktu untuk
tanggal 8 Februari 2022, Mayapada Kerja Debitur Rp200.000.000.000,00 OD line sebesar fasilitas Pinjaman
yang dibuat dihadapan Internasional (dua ratus miliar Rupiah) 10% pa dan Tetap Angsuran
Sunarni, S.H., Notaris di Tbk (“Bank”); yang terdiri: (i) sebesar bunga PTA Line (PTA) Line terhitung
Jakarta Jis. (i) Perjanjian b. Infokom Rp50.000.000.000,00 sebesar 12% pa mulai tanggal 21
Penyesuaian No. (“Debitur”). (lima puluh miliar Februari 2022
0050/Pers/AOO/II/2023 Rupiah) dalam bentuk sampai dengan
tanggal 10 Februari 2023 fasilitas Pinjaman Tetap tanggal 21 Februari
(ii) Perjanjian Anguran (PTA) Line; dan 2027;
Penyesuaian No. (ii) sebesar
0180/Pers/AOO/V/2024 Rp150.000.000.000,00 -Jangka waktu untuk
tanggal 17 Mei 2024 (iii) (seratus lima puluh miliar fasilitas Pinjaman
Persesuaian Rupiah) dalam bentuk Tetap On Demand
0089/Pers/AOO/IV/2025 fasilitas Pinjaman Tetap terhitung mulai
tanggal 16 April 2025, On Demand (PTX-OD) tanggal 15 Februari
yang ketiganya dibuat di 2025 sampai dengan
bawah tangan dan tanggal 15 Februari
bermaterai cukup 2026
116
Page 147
8. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan tidak memiliki aset tetap sehingga aset tetap hanya dimiliki oleh Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan
usahanya telah memiliki dan/atau menguasai aset tetap dan/atau aset bergerak dengan sah, antara lain sebagai
berikut:
Aset Tetap
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai beberapa Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:
Tanggal Nama Peruntukan
No. Luas Tahun
No. Lokasi berakhirnya Pemilik Tanah Nilai Aset
Sertifikat (M2) Buku
Hak atas Aset
HGB No. 12 Belum ada
Desa Kutuh kegiatan
tanggal 21 10 November
1. 2.000 Kab. Badung INFOKOM 800.000.000 2016
Februari 2038
Provinsi Bali
2006
Kel. Sungai Belum ada
Lulut Kab kegiatan
HGB No.
Banjarmasin 24 September
2. 106 tanggal 1.760 INFOKOM 480.000.000 2016
Provinsi 2027
30 Juli 2007
Kalimantan
Selatan
HGB No. Desa Pasirsari Gudang
890 tanggal Kab. Bekasi 24 September Peralatan
3. 6.294 INFOKOM 1.074.892.000 2022
20 Maret Provinsi Jawa 2026
1999 Barat
Kel. Helvetia Belum ada
HGB No. kegiatan
Timur Kota
01152
4. 111 Medan Provinsi 17 Maret 2035 INFOKOM 52.396.000 2016
tanggal 24
Sumatera
April 2015
Utara
HGB No. Desa Penung- Belum ada
00002 kulan Kab. kegiatan
5. tanggal 3 500 Purworejo 3 Januari 2037 INFOKOM 75.000.000 2016
Januari Provinsi Jawa
2007 Tengah
Tidak Belum ada
disebutkan kegiatan
dalam SHGB.
Keterangan:
Desa Panei
Berdasarkan
HGB No. 9 Tongah Kab.
Pasal 35 ayat (1)
tanggal 18 Simalungun
6. 786 Undang-Undang INFOKOM 66.810.000 2016
Agustus Provinsi
No. 5 Tahun
2005 Sumatera
1960 tentang
Utara
Peraturan Dasar
Pokok Agaria,
jangka waktu
HGB adalah 30
tahun.
Desa Sudajaya- Tower
HGB No. 30 girang Kab.
7. tanggal 14 1.958 Sukabumi 6 Juni 2036 INFOKOM 300.000.000 2016
Juni 2006 Provinsi Jawa
Barat
HGB No. Desa Licin Kab. Tower
276 tanggal Sumedang
8. 975 3 Juli 2036 INFOKOM 27.000.000 2016
1 Agustus Provinsi Jawa
2006 Barat
HGB No. Kel. Sungai Untuk
30 November operasional
9. 919 tanggal 8.345 Bambu Kota INFOKOM 208.316.235.000 2006
2044 INFOKOM (
1 Jakarta Utara
117
Page 148
Tanggal Nama Peruntukan
No. Luas Tahun
No. Lokasi berakhirnya Pemilik Tanah Nilai Aset
Sertifikat (M2) Buku
Hak atas Aset
Desember Provinsi DKI monitoring
2004 Jakarta sistem,
monitoring
kelayakan sistem
internet dan
fungsinya yang
dilakukan
melalui kantor
yang terletak di
lokasi Sunter)
HGB No. Kel. Rungkut Gudang
1532 Menanggal
10. tanggal 7 2.954 Kota Surabaya 6 Januari 2030 INFOKOM 4.057.021.140 2006
Januari Provinsi Jawa
2010* Timur
Desa Karangjati Tower
HGB No. 3
Kab. Tegal
11. tanggal 26 1.062 26 Mei 2028 INFOKOM 72.240.000 2016
Provinsi Jawa
Mei 2008
Tengah
Desa Tower
HGB No. 5 Gantungan
12. tanggal 7 1.939 Kab. Tegal 7 Mei 2028 INFOKOM 336.000.000 2016
Mei 2008 Provinsi Jawa
Tengah
Kel. Sungai Operasional PT
HGB No. Infokom
Bambu Kota
547 tanggal Elektrindo
13. 1.996 Jakarta Utara 13 Januari 2038 INFOKOM 49.618.435.001 2006
14 Januari
Provinsi DKI
1998*
Jakarta
Kalimantan Tower
Selatan, Kota
HGB No.
Banjarmasin,
108 tanggal 24 September Tercatat gabung
14. 4.320 Kec. INFOKOM 2016
21 Mei 2028 dengan nomor 9
Banjarmasin
2008
Timur, Desa
Sungai Lulut
Maluku Utara, Belum ada
HGB No. kegiatan
Ternate, Kota
0002
Ternate 5 Desember
15. tanggal 11 745 INFOKOM 61.090.000 2020
Tengah, 2039
Februari
Kelurahan
2020
Tongole
HGB No. 4 Jawa Tengah, Belum ada
kegiatan Tercatat gabung
tanggal 25 Kab. Tegal, Kec.
16. 67 11 Juni 2028 INFOKOM dengan nomor 2016
Februari Tarub, Desa
18
2008 Karangjati
Keterangan:
− HGB No. 919/Sungai Bambu sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01490/2022 kepada PT Bank Jtrust Indonesia Tbk sehubungan dengan
pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Jtrust Indonesia Tbk;
− HGB No. 547/Sungai Bambu sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04737/2022 kepada PT Bank Jtrust Indonesia Tbk sehubungan dengan
pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Jtrust Indonesia Tbk;
− HGB No. 1532/Rungkut Menanggal sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) berdasarkan Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 15/2021 tanggal 4 Juni 2021 kepada PT Bank Ganesha Tbk sehubungan dengan
pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Ganesha Tbk
118
Page 149
Aset Bergerak
Perseroan dan Entitas Anak memiliki beberapa Aset Bergerak berupa kendaraan sebagai berikut:
TERDAFTAR
NO. NO. STNK NO. POLISI MERK, TYPE TAHUN
A/N
1. Perseroan 15463009 B 2816 POF Nissan Livina VL AT 2021
2. Perseroan 16359319 B 1233 PAK Mercedes Benz C-200 AMG 2021
3. Perseroan 16027186 B 2860 POH Mitsubishi Xpander Cross AT 2021
4. Perseroan 16496425 B 1441 PJT Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2A/T 2021
5. Perseroan 10546092 B 1448 PIO Chevrolet Trailblazer 25LLTZ2W 2017
6. Perseroan 17183040 B 1720 PRX Toyota New Avanza 1.5 G MT 2015
7. Perseroan 13498787 B 2583 PFK Honda H MODD4 1.5EM CVT 2018
8. Perseroan 19395888 B 1277 PYD Honda HRV 2015
9. Perseroan 20029380 B 8108 IS Toyota Avanza 1.3 G 2007
10. Perseroan 17183040 B 1720 PRX Toyota New Avanza 1.5G MT 2015
11. Perseroan 19326839 B 495 RI BMW 530i 2020
12. Perseroan D82404280 B 2835 SXF Toyota Fortuner 2.7 AT 2005
13. Perseroan D8776492G B 8740 GW Suzuki APV DLX 2006
14. Perseroan B0497295G B 8924 ZF Toyota Kijang LGX 2001
15. Perseroan I11050886 B 1923 POL Nissan Livina XV AT 2012
16. Perseroan C0980581G B 8410 ZN Mitsubishi Lancer 2001
17. Perseroan E2185965G B 8678 KX Toyota Avanza 1.3 G 2006
18. Perseroan K06262609 B 1109 PZT Kijang Innova GAT 2013
19. Perseroan E3146523G B 2213 PZC Toyota Avanza 1.5 S AT 2006
20. Perseroan D4294332G B 6758 PEA Honda Karisma X 125 D 2005
21. Perseroan 2621057/MJ/2015 B 6759 PEA Honda Karisma X 125 D 2005
22. Perseroan D4294331G B 6760 PEA Honda Karisma X 125 D 2005
23. Perseroan 05463912/MJ/2016 B 1038 PYZ Toyota Avanza Veloz 1.3 AT 2016
24. Perseroan N.05282073 B 1065 PIW Toyota Sienta 1.5 G MT 2017
25. Perseroan L07842497 B 14 SMN Toyota Camry 2.5 G 2014
26. Perseroan O-07332609 B 2149 PFP Toyota Kijang Innova 2.0 G AT 2018
27. Perseroan 9117588 B 6298 ZB Kawazaki Kaze R 2000
28. Perseroan 767127 B 8180 IS Toyota Avanza 1300 2007
29. Perseroan 15255713 B 1672 PIR Honda Brio RS 1.2 CVT CKD 2017
30. Perseroan 13103917 B 2437 PZH Toyota Avanza Veloz 2022
31. Perseroan 13102885 B 2057 PZH Toyota Zenix 2023
32. Perseroan 14962398 B 2224 PZI Honda WR-V 2023
33. Perseroan 14393856 B 2421 PZT Honda WR-V 2022
34. MNCN 15469488 B 2913 POG Toyota Rush 1.5 G AT 2021
35. MNCN 15629533 B 2920 POG Toyota Innova 2.4 G AT DSL LUX 2021
36. MNCN 16495246 B 1251 PAK Mercedes Benz E 300 AMG Line Facelift 2021
37. MNCN 16183442 B 2839 POI Honda City HB 1.5 L RS CVT 2021
38. MNCN 16189272 B 1006 PJT Mitsubishi All New Pajero Exceed 4X2 AT 2021
39. MNCN 04428493 B 1974 PAJ Toyota Altis V 1.8 AT 2021
40. MNCN 7074738 B 8491 PO Suzuki APV DLX-GC 415 2007
41. MNCN 15297383 B 2150 UBF Toyota Fortuner 2,5 GAT 2013
42. MNCN L-1395990 B 1669 PRY Toyota New Avanza Veloz 1,5 A/T 2015
43. MNCN L-13934174 B 1167 PRY Toyota Kijang Innova J 2015
44. MNCN M-00809450 B 1293 PJJ Mitsubishi Outlander Sport 2,0 PX-S AT 2015
45. MNCN N-01565853 B 1758 PAH Honda CIVIC 1,5 2016
46. MNCN 04457583 B 2086 SBK BMW X1 SDRIVE 181 2016
47. MNCN L-0937 B 1410 PRU Nissan Grand Livina 1,5 XV AT 2014
48. MNCN I-02399758 B 1640 PKV Nissan X-TRAIL 2.0 CVT A/T 2011
49. MNCN H-04053859 B 1810 TJB Toyota Harrier 2.4 A/T 2010
50. MNCN N-02789391 B 1939 PIK HONDA BR-V 1.5 2017
51. MNCN L-00274929 B 1945 PAF Honda Accord CR 2.4 VT1 AT 2013
52. MNCN E-7324702 B E209 PIU Honda NF 100 SL 2007
53. MNCN L-02933787 B 9863 PBC Isuzu TFSGX D-MAX DC 2,5 L AT 2018
54. MNCN K-02600937 B 1782 PJF Mitsubishi Pajero Sport 2,5D EXC AT 2013
55. MNCN J- 06440049 B 1304 PZO Nissan X-TRAIL 2.0 CVT A/T 2012
56. MNCN H-11420658 B 1870 PKQ Chevrolet Captiva 2.41 A/T 2011
119
Page 150
TERDAFTAR
NO. NO. STNK NO. POLISI MERK, TYPE TAHUN
A/N
57. MNCN K-02574311 B 9792 PBB Isuzu D-MAX DC 3 MT 2012
58. MNCN 20029381 B 2 MNC Lexus LX 570 AT 2012
59. MNCN 19328616 B 1837 PJQ Nissan New Terra VL 2.5 2019
60. MNCN 19165866 B 2464 PKT Kia Seltos 1.4 AT 2020
61. MNCN 328950
B 6725 PHV Honda NF 125 SC 2007
/MJ/2011
62. MNCN 3289506
B 6754 PHY Honda NF 125 SD 2007
/MJ/2011
63. MNCN 09060621 B 2437 POU Toyota Kijang Innova 2.0 G 2022
64. MNCN 08151574 B 2920 POR Toyota Rush 1.55 AT 2022
65. MNCN 2806671 B 1286 PJU Honda CRV 2022
66. MNCN 0720329 B 2157 PZC Honda Brio Satya 1.2 2022
67. MNCN 09293300 B 2466 POU Mitsubishi Xpadner 1.5 ULT 2022
68. MNCN V-02269325 B 1968 PLP Toyota Fortuner 2.4 2019
69. MNCN 02648425 B 2910 PZJ Toyota Raize 2023
70. MNCN 15151065 B 2822 PZR Toyota Zenix 2023
71. MNCN 02719388 B 2807 PZM Mitsubishi Xpander Cross 2023
72. MNCN 15148486 B 2455 PZU Honda Brio Satya 2023
73. MNCN 14395713 B 2449 PZT Mitsubishi Xpander Ultimate 2023
74. MNCN 15146788 B 2582 PZR Toyata Avanza 2023
75. MNCN 09084022 B 1731 PNP Wuling E260REVKW333LV1XID 2024
76. MNCN 0083567 B 2288 PIF Toyota A251RAGBXFJ12GCVT 2024
77. MNCN 18082649 B 2415 PIL Toyota Rush 1.5 G AT 2024
78. MNCN 09082337 B 2433 PIE Toyota A251RAGMXFJ12GMT 2024
79. INFOKOM MHKAB1BA B 2644 POJ Toyota A251RA-GMXFJ 126 MIT 2021
GMJ007244
80. INFOKOM AMH20B020 B 1987 EK Toyota Alphard 2.4 2WD AT 2008
744
81. INFOKOM 06036640 B 2417 PKJ Honda H MOBDD4 1.5EMCVTCKD 2019
82. INFOKOM 04559621 B 2894 PKG Honda HRV RU115SCVTCKD 2019
83. INFOKOM 15749557 B 8334 IT Toyota Crown IYL3.0AT (CBU) 2006
9. KETERANGAN MENGENAI ASURANSI
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
1. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Chevrolet Rp.270.000.000 Rp.5.566.950 29 Agustus
.08.0.00909 Asuransi Bermotor Trailblazer 2024 s/d 29
Indonesia 25LL TZ2W Agustus 2025
2. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Nissan Rp86.000.000 Rp.3.283.895 3 September
.09.0.00042 Asuransi Bermotor Grand Livina 2024 s/d 3
Indonesia XV AT 2012 September
2025
3. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan BMW 530I Rp.850.000.000 Rp.9.570.000 31 Agustus
.08.0.00113 Asuransi Bermotor CKD AT 2024 s/d 31
Indonesia 2019 Agustus 2025
4. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp.129.000.000 Rp.3.354.683,7 29 Agustus
.08.0.00114 Asuransi Bermotor Veloz 1.3 AT 5 2022 s/d 29
Indonesia 2016 Agustus 2023
5. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan a. 1 Unit a. Rp.201.000.00 Rp.68.973.476, 31 Agustus
.08.0.00544 Asuransi Bermotor Toyota 0; 40 2024 s/d 31
Indonesia Crown b. Rp.74.000.000 Agustus 2025
3.0 Royal ;
Sallon c. Rp.47.000.000
tahun ;
2006; d. Rp.63.000.000
b. 1 Unit ;
Toyota e. Rp.131.000.00
Kijang 0;
Innova V f. Rp.220.000.00
AT 0;
Tahun g. Rp.125.010.00
2006; 0;
h. Rp.1.800.000;
120
Page 151
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
c. 1 Unit i. Rp.3.000.000;
Mitsubis j. Rp.3.000.000;
hi Lancer k. Rp.3.000.000;
GLXI l. Rp.62.000.000
Tahun ;
2001; m.Rp.58.000.000
d. 1 Unit ;
Toyota n. Rp.80.000.000
Avanza ;
1.3 G o. Rp.79.000.000
Tahun ;
2007; p. Rp.83.000.000
e. 1 Unit ;
Toyota q. Rp.135.000.00
Fortuner 0;
2.7 G AT r. Rp.126.500.00
Tahun 0;
2005;
f. 1 Unit
Toyota
Camry
2.5 G/AT
Tahun
2014;
g. 1 Unit
Toyota
New
Avanza
1.5
G/MT
Tahun
2015;
h. 1 Unit
Kawasaki
Kaze 110
Tahun
2000;
i. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005;
j. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005;
k. 1 Unit
Honda
Karisma
125 D
Tahun
2005;
l. 1 Unit
Toyota
Avanza G
MT
Tahun
2006;
m. 1 Unit
Toyota
Kijang
LGX
Tahun
2001;
n. 1 Unit
Toyota
Kijang
121
Page 152
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
GRD
Tahun
2003;
o. 1 Unit
Suzuki
APV GX
AT
Tahun
2006;
p. 1 Unit
Toyota
Avanza
1.5 S AT
Tahun
2006;
q. 1 Unit
Toyota
Innova
GAT
Tahun
2013;
r. 1 Unit
Toyota
Yaris 1.5
G AT
Tahun
2015;
6. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Mercedes Rp.635.000.000 Rp.7.740.000 22 Oktober
.10.0.00559 Asuransi Bermotor Benz C200 2024 s/d 22
Indonesia AT CKD Oktober 2025
2021
7. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Toyota Rp.225.000.000 Rp.4.508.000 07 Desember
.12.0.00110 Asuransi Bermotor Kijang 2024 s/d 07
Indonesia Innova G AT Desember
2018 2025
8. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Nissan Rp.210.000.000 Rp.4.064.750 15 September
.09.0.00538 Asuransi Bermotor Livina VL 1.5 2024 s/d 15
Indonesia 4x2 AT 2021 September
2025
9. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Nissan Rp.86.000.000 Rp.3.283.895 26 November
.09.0.00538 Asuransi Bermotor Livina VL 1.5 2024 s/d 26
Indonesia 4x2 AT 2012 November
2025
10. 10.03.02.24 PT MNC Perseroan Kendaraan Mitsubishi Rp.236.000.000 Rp.4.528.850 26 November
.11.0.00472 Asuransi Bermotor Xpander 2024 s/d 26
Indonesia Cross November
15PLWA 2025
2021
11. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Honda CRV Rp 1.627.200.000 Rp 22.167.200 5 Desember
.12.0.00357 Asuransi Bermotor Hitam 2022 s/d 5
Indonesia Nomor Desember
Mesin 2025
L15BJ12021
38
12. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Honda All Rp 465.000.000 Rp 12.256.000 29 November
.11.0.00875 Asuransi Bermotor New Satya S 2022 s/d 29
Indonesia M/T Nomor November
Mesin 2025
L12B347334
13
13. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Toyita Rp 1.154.000.000 Rp 21.974.200 23 November
.11.0.00738 Asuransi Bermotor Fortuner 2022 s/d 23
Indonesia Putih B 1968 November
PLP 2025
14. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Mitshubishi Rp 780.900.000 Rp 17.526.070 30 Agustus
.08.0.01052 Asuransi Bermotor Xpander 2022 s/d 30
Indonesia Black Agustus 2025
Nomor
Mesin
4A91KAX11
122
Page 153
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
46
15. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 587.600.000 Rp 14.813.720 27 Juni 2023
.06.0.01020 Asuransi Bermotor Raize s/d 27 Juni
Indonesia dengan 2026
Nomor
Polisi B 2910
PZJ
16. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Honda Brio Rp 457.600.000 Rp 12.289.120 21 Desember
.12.0.01081 Asuransi Bermotor Hitam 2023 s/d 21
Indonesia dengan Desember
Nomor 2026
Polisi B 2455
PZU
17. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 1.388.400.000 Rp 19.043.400 15 Desember
.12.0.01082 Asuransi Bermotor Zenix 2023 s/d 15
Indonesia dengan Desember
Nomor 2026
Polisi B 2822
PZR
18. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp 752.700.000 Rp 17.085.210 29 November
.11.0.00941 Asuransi Bermotor Expander 2023 s/d 29
Indonesia dengan November
Nomor 2026
Polisi B 2449
PZT
19. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 526.500.000 Rp 13.304.550 18 Desember
.12.0.00671 Asuransi Bermotor Grand New 2023 s/d 18
Indonesia Avanza Desember
dengan 2026
Nomor
Polisi B 2582
PZR
20. 10.03.02.23 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp 842.400.000 Rp 19.085.520 27 Juni 2023
.06.0.00907 Asuransi Bermotor Expander s/d 27 Juni
Indonesia dengan 2026
Nomor
Polisi B 2807
PZM
21. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 200.010.000 Rp 4.388.576 26 Juli 2024 –
.07.0.00304 Asuransi Bermotor Kijang 26 Juli 2025
Indonesia Innova 2.0V
dengan
Nomor
Polisi B 1758
PYQ
22. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Mercedes Rp 500.000.000 Rp 6.885.375 22 Juli 2024 –
.07.0.00099 Asuransi Bermotor Benz E 400 22 Juli 2025
Indonesia dengan
Nomor
Polisi B 171
GWT
23. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp 405.000.000 Rp 4.872.500 30 November
.11.0.00471 Asuransi Bermotor Pajero Sport 2024 – 30
Indonesia dengan November
Nomor 2025
Polisi B 1006
PJT
24. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Mercedes Rp 1.000.000.000 Rp 10.451.250 29 November
.11.0.00474 Asuransi Bermotor Benz E 300 2024 – 29
Indonesia dengan November
Nomor 2025
Polisi B 1251
PAK
25. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Mitsubishi Rp 160.000.000 Rp 4.113.050 11 September
.09.0.00041 Asuransi Bermotor Outlander 2024 – 11
Indonesia dengan September
Nomor 2025
Polisi B 1293
PJJ
123
Page 154
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
26. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Nissan New Rp 325.000.000 Rp 6.371.250 30 September
.09.0.00483 Asuransi Bermotor Terra 2024 – 30
Indonesia dengan September
Nomor 2025
Polisi B
18733 PJQ
27. 10.03.02.25 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 345.000.000 Rp 6.743.250 11 January
.01.0.00016 Asuransi Bermotor Corolla Alt 2025 – 11
Indonesia dengan January 2026
Nomor
Polisi B 1974
PAJ
28. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 408.000.000 Rp 4.906.250 13 Juli 2024 –
.07.0.00201 Asuransi Bermotor Kijang 13 Juli 2025
Indonesia Innova
dengan
Nomor
Polisi B 2748
POB
29. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Honda City Rp 225.000.000 Rp 4.332.500 26 November
.11.0.00476 Asuransi Bermotor HB dengan 2024 – 26
Indonesia Nomor november
Polisi B 2839 2025
POI
30. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rush Rp 205.000.000 Rp 3.975.500 13 Oktober
.10.0.00351 Asuransi Bermotor dengan 2024 – 13
Indonesia Nomor Oktober 2025
Polisi B 2913
POG
31. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 325.000.000 Rp 6.127.500 26 Oktober
.10.0.00352 Asuransi Bermotor Kijang 2024 – 26
Indonesia Innova Oktober 2025
dengan
Nomor
Polisi B 2920
POG
32. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Kia Seltos Rp 239.000.000 Rp 4.761.650 17 Agustus
.08.0.00127 Asuransi Bermotor dengan 2024 – 17
Indonesia Nomor Agustus 2025
Polisi B 2464
PKT
33. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan 1. 1 Unit 1. Rp Rp 84.528.565 31 Agustus
.08.0.00700 Asuransi Bermotor Toyota 198.000.000.0 2024 – 31
Indonesia Harrier 0 untuk Toyota Agustus 2025
2.4 AT Harrier 2.4 AT
Tahun Tahun 2010,
2010, No. Polisi B
No. Polisi 1810 TJB;
B 1810 2. Rp
TJB; 698.000.000.0
2. 1 Unit 0 untuk Lexus
Lexus LX LX 580 AT
580 AT Tahun 2012,
Tahun No. Polisi B 7
2012, MNC;
No. Polisi 3. Rp
B 7 MNC; 201.000.000.0
3. 1 Unit 0 untuk
Mitsubis Mitsubishi
hi Pajero Pajero Sport
Sport 4x2 Tahun
4x2 2012, No. Polisi
Tahun B 1782 PJF;
2012, 4. Rp
No. Polisi 270.000.000.0
B 1782 0 untuk Nissan
PJF; Elgrand 2.5
4. 1 Unit Highway Star
Nissan AT Tahun
Elgrand
124
Page 155
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
2.5 2012, No. Polisi
Highway B 2527 SXW;
Star AT 5. Rp
Tahun 56.000.000.00
2012, untuk Suzuki
No. Polisi APV GL Tahun
B 2527 2007, No. Polisi
SXW; B 8491 PO;
5. 1 Unit 6. Rp
Suzuki 125.500.000.0
APV GL 0 untuk Isuzu
Tahun Double Cabin
2007, 4x4 MT Tahun
No. Polisi 2013, No. Polisi
B 8491 B 9383 PBC;
PO; 7. Rp
6. 1 Unit 116.000.000.0
Isuzu 0 untuk Isuzu
Double TFS85HD 4x4
Cabin M/T Tahun
4x4 MT 2012, No. Polisi
Tahun B 9792 PBB;
2013, 8. Rp
No. Polisi 125.010.000.0
B 9383 0 untuk
PBC; Chevrolet
7. 1 Unit Captiva 2.4L
Isuzu A/T Tahun
TFS85HD 2011, No. Polisi
4x4 M/T B 1870 PKQ;
Tahun 9. Rp
2012, 117.000.000.0
No. Polisi 0 untuk Nissan
B 9792 X Trail 2.0 CVT
PBB; 4x2 AT Tahun
8. 1 Unit 2011, No. Polisi
Chevrole B 1640 PKV;
t Captiva 10. Rp
2.4L A/T 215.000.000.0
Tahun 0 untuk Honda
2011, Accord VTI AT
No. Polisi VC Tahun
B 1870 2014, No. Polisi
PKQ; B 1945 PAF;
9. 1 Unit 11. Rp
Nissan X 78.000.000.00
Trail 2.0 untuk Nissan
CVT 4x2 Livina X Gear
AT 1.5 AT 4x2
Tahun Tahun 2011,
2011, No. Polisi B 3
No. Polisi MNC;
B 1640 12. Rp
PKV; 127.000.000.0
10. 1 Unit 0 untuk Toyota
Honda All New Avanza
Accord Veloz 1.5
VTI AT Tahun 2015,
VC No. Polisi B
Tahun 1669 PRY;
2014, 13. Rp
No. Polisi 112.000.000.0
B 1945 0 untuk Honda
PAF; Mobilio E CVT
11. 1 Unit AT Prestige
Nissan Tahun 2014,
Livina X No. Polisi B
Gear 1.5 1969 PRH;
AT 4x2 14. Rp
Tahun 198.000.000.0
125
Page 156
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
2011, 0 untuk Honda
No. Polisi HRV CVT CKD
B 3 MNC; Tahun 2015,
12. 1 Unit No. Polisi B
Toyota 1161 PYC;
All New 15. Rp
Avanza 126.500.000.0
Veloz 1.5 0 untuk Toyota
Tahun Kijang Innova J
2015, Tahun 2014,
No. Polisi No. Polisi B
B 1669 1167 PRY;
PRY; 16. Rp
13. 1 Unit 405.000.000.0
Honda 0 untuk BMW
Mobilio All New X1 S
E CVT AT Drive Sport
Prestige Tahun 2016,
Tahun No. Polisi B
2014, 2086 SBK;
No. Polisi 17. Rp
B 1969 126.500.000.0
PRH; 0 untuk Nissan
14. 1 Unit Xtrail 2.0 CVT
Honda AT Tahun
HRV CVT 2012, No. Polisi
CKD B 1304 PZD;
Tahun 18. Rp
2015, 125.010.000.0
No. Polisi 0 untuk Nissan
B 1161 Gr Livina
PYC; 1.5xV4x2AT
15. Toyota Tahun 2014,
Kijang No. Polisi B
Innova J 1410 PRU;
Tahun 19. Rp
2014, 207.000.000.0
No. Polisi 0 untuk Toyota
B 1167 Fortuner 2.5 G
PRY; AT TRD Diesel
16. 1 Unit Tahun 2013,
BMW All No. Polisi B
New X1 S 2150 UBF;
Drive 20. Rp
Sport 3.000.000.00
Tahun untuk Honda
2016, Supra X
No. Polisi Motorcycle
B 2086 Tahun 2007,
SBK; No. Polisi B
17. 1 Unit 6209 PIU.
Nissan
Xtrail 2.0
CVT AT
Tahun
2012,
No. Polisi
B 1304
PZD;
18. 1 Unit
Nissan
Gr Livina
1.5xV4x2
AT
Tahun
2014,
No. Polisi
B 1410
PRU;
19. 1 Unit
126
Page 157
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
Toyota
Fortuner
2.5 G AT
TRD
Diesel
Tahun
2013,
No. Polisi
B 2150
UBF;
20. 1 unit
Honda
Supra X
Motorcy
cle
Tahun
2007,
No. Polisi
B 6209
PIU.
34. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rush Rp 681.200.000 Rp 16.292.110 23 Desember
.12.0.00521 Asuransi Bermotor dengan 2024 – 23
Indonesia Nomor Desember
Mesin 2027
2NR4D4973
9
35. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Honda CRV Rp 1.617.200.000 Rp 22.167.200 5 Desember
.12.0.00357 Asuransi Bermotor dengan 2022 – 5
Indonesia Nomor Desember
Mesin 2025
L15BJ12021
38
36. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 3.473.200.000 Rp 41.581.400 24 Oktober
.10.0.00801 Asuransi Bermotor Alphard 2022 – 24
Indonesia dengan Oktober 2025
Nomor
Mesin
2AR282750
4
37. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 555.620.000 Rp 14.058.814 23 Juli 2024 –
.07.0.01034 Asuransi Bermotor Raize 23 Juli 2025
Indonesia dengan
Nomor
Polisi B
2433 PIE,
dan Nomor
Mesin
WAA11350
2
38. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 960.700.000 Rp 21.758.610 26 Juli
.07.0.00683 Asuransi Bermotor Raize Oktober 2022
Indonesia dengan – 26 Juli 2025
Nomor
Mesin
WAA11350
2
39. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rush Rp 738.244.000 Rp 16.797.841 6 Juli 2022 – 6
.07.0.00377 Asuransi Bermotor dengan Juli 2025
Indonesia Nomor
Polisi B 2920
POR, Nomor
Mesin
2NRG83844
5
40. 10.03.02.22 PT MNC MNCN Kendaraan ToyotaKijan Rp 945.620.000 Rp 21.422.326 26 April 2022
.04.0.00633 Asuransi Bermotor g Innova 2.0 – 26 April
Indonesia G AT 2025
dengan Keterangan:
Nomor Dalam proses
Mesin perpanjangan
127
Page 158
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
1TRA98934
5
41. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Wuling Rp 829.400.000 Rp 21.022.360 24 Juli 2024 –
.07.0.01073 Asuransi Bermotor Binguo 24 Juli 2027
Indonesia dengan
Nomor
Polisi B1731
PNP
42. 10.03.02.24 PT MNC MNCN Kendaraan Toyota Rp 590.200.000 Rp 14.912.940 23 Oktober
.10.0.00589 Asuransi Bermotor Raize 2024 – 23
Indonesia dengan Oktober 2027
Nomor
Polisi 2288
PIF dan
Nomor
Mesin
WAA13357
0
43. 010820124 PT Asuransi MNCN Property Gedung Rp892.140.570.0 Rp974.267.502 5 Desember
01892 Bina Dana All Risk MNC News 11 2022 – 5
Arta Tbk dan Centre Desember
PT MNC 2025
Asuransi
Indonesia
44. 10.03.01.24 PT MNC INFOKOM Property Gedung di Rp4.120.000.000 Rp4.551.776 31 Desember
.12.0.00360 Asuransi All Risk Cikarang, 2024 – 31
Indonesia Kawasan Desember
Industri 2025
Karya Deka,
Jl. Karya
Deka Blok C,
Kav. No. 2,
Desa Pasir
Sari, Kec.
Lemahaban
g,
Kabupaten
Bekasi, Jawa
Barat
45. D10101162 PT Asuransi INFOKOM Property Private Rp4.191.000.000 Rp4.754.095,20 31 Januari
500442 Buana All Risk Warehouse 2025 – 31
Independent /Newspaper Januari 2026
Printers/Ka
ntor di Jl.
Yos Sudarso
No. 55B
RT.03/RW.0
3, Kel.
Sungai
Bambu, Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
46. Cover Note PT Asuransi INFOKOM Property Private Rp10.660.500.00 Rp17.344.847 30 Maret
No. Buana All Risk Warehouse 0 2025 – 30
0460/ABI/J- Independent /Ruang Maret 2026
TRUST/III/2 Server di Jl.
025 tanggal Yos Sudarso
25 Maret No. 55A,
2025 Kel. Sungai
Bambu, Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
47. Quotation PT Asuransi INFOKOM Asuransi Percetakan Rp3.202.203.000 Rp3.774.162,09 31 Desember
Slip No. 10- Buana Kebakaran Koran, di Jl. 2024 – 31
0101- Independent Rungkut Desember
2401943 Industri III, 2025
128
Page 159
Nama Nama Jenis Objek Nilai Jangka
No. No. Polis Total Premi
Penanggung Tertanggung Asuransi Asuransi Pertanggungan Waktu
tanggal 20 No. 49, Kel.
Oktober Rungkut
2024 Menanggal,
Kec.
Gunungany
ar, Surabaya
60293,
Indonesia
48. 10-0131- PT Daya Mitra INFOKOM Asuransi Jl. Rungkut Rp3.202.203.000 Rp3.202.203 31 Desember
00065-24- Tbk Gempa Industri III, 2024 – 31
11 Bumi No. 49, Kel. Desember
Rungkut 2025
Menanggal,
Kec.
Gunungany
ar, Surabaya
60293,
Indonesia
49. Cover Note PT Asuransi INFOKOM Property Private Rp10.660.500.00 Rp15.650.362 30 Maret
No. Buana All Risk Warehouse 0 2025 – 30
0460/ABI/J- Independent /Ruang Maret 2026
TRUST/III/2 Server di Jl.
025 tanggal Yos Sudarso
25 Maret No. 55A,
2025 Kel. Sungai
Bambu, Kec.
Tanjung
Priok –
Jakarta
Utara
Keterangan :
- Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah
pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
dipertanggungkan.
- Perjanjian-perjanjian asuransi yang dibuat antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT MNC Asuransi Indonesia
terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, karena pengendalian secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh
karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.
10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait dampak
perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan telah berupaya
untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis perusahaan. Perseroan juga
berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja, vendor, pihak ketiga, hingga
pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Sejak tahun 2021, tidak
terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan peraturan
lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-undang dan
standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko.
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebesar Rp98.539.000,00 dan Rp81.500.000,00.
129
Page 160
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Desember 2024:
(1) Kepemilikan dibawah 5%.
(2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
45 Tahun 2024 jo. POJK No. 9/POJK.04/2017 adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk). Orang Perseroangan
yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan
pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO terakhir pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam
bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei 2024.
(4) Saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah 6.957.083.060 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu enam
puluh) lembar saham MSIN, yang merupakan 11,47% (sebelas koma empat puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor MSIN,
sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 31 Desember 2024
Terkait struktur kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan yang dibuat dalam bentuk diagram dapat mengacu ke
Sub-bab I-1 Bab VIII Prospektus ini.
Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak
Dewan Komisaris dan Perseroan MNCN IPTV GMI Universal
Dewan Direksi
Hary Tanoesoedibjo DU KU D
Syafril Nasution D K DU
Ruby Panjaitan D D KU
Christophorus Taufik Siswandi D
Indra Pudjiastuti D
Rosano Barack KU
Mohamed Idwan Ganie KI
Rachmat Nurhadi D
Beti Puspitasari Santoso KI
Noersing DU
Kanti Mirdiati Imansyah WDU
Valencia Herliani Tanoesoedibjo D
Joel Richard Hogarth KI
Cahyarina Agustina Asri D
Tantan Sumartana D
Dini Aryanti Putri D
Muhammad Zainul Majdi WKU/KI
Herman Kusno D
130
Page 161
Dewan Komisaris dan Perseroan MNCN IPTV GMI Universal
Dewan Direksi
Vera Tanamihardja D
Mashudi Hamka K
Agus Mulyanto KI
Sandy Wiguna KI
Jiohan Sebastian D
Adhyatmasari Yudhawati D
Gadis Ratnasari J Sjahrir D
Keterangan :
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut ini:
PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk)
Riwayat Singkat
PT MNC Asia Holding Tbk (“MNC Asia Holding”) sebelumnya bernama PT MNC Investama Tbk dan didirikan dengan
Akta Perseroan Terbatas No. 22 tanggal 2 Nopember 1989, dibuat di hadapan Soetjipto, S.H, Notaris di Surabaya juncto
Akta Perubahan No. 193 tanggal 15 Nopember 1989, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H, Notaris di
Jakarta, yang keduanya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
Keputusannya No. C2-10673.HT.01.01.Th.89 tanggal 22 Nopember 1989, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 19 Desember 1989, berturut-turut di bawah No. 1850/1989 dan No. 1851/1989, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 2 Maret 1990, Tambahan No. 813.
Anggaran Dasar MNC Asia Holding telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah mengenai: (i)
perubahan pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 148 tanggal 28
Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 148 tanggal 28
Juni 2023”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0138111 Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0129021.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara RI No. 57
Tambahan Berita Negara RI No. 021093 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Asia Holding, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNC Asia Holding
adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi,
aktivitas jasa lainnya, perdagangan, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan dan
perikanan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, dan real estat, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Perusahaan merupakan induk perusahaan dari beberapa
entitas anak termasuk Perseroan.
Alamat kantor pusat MNC Asia Holding berlokasi di MNC Financial Center, lantai 21, Jalan Kebon Sirih Nomor 21 – 27,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 97 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221675
131
Page 162
tanggal 3 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133042.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNC Asia Holding yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Susanty Tjandra Sanusi
Direktur : Tien
Direktur : Natalia Purnama
Direktur : Henry Suparman
Direktur : Mashudi Hamka
Direktur : Santi Paramita
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris : Agung Firman Sampurna
Independen
Wakil Komisaris Utama : Darma Putra Wati
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Herbert Parulian Sitohang
Permodalan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022 (‘Akta No.
29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo. Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek BHIT per tanggal 28 Februari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNC Asia Holding dengan
kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.100,- per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- HT Investment Development Ltd 13.238.835.716 1.323.883.571.600 15,85
- DBS Bank Ltd S/A 8.321.109.800 832.110.980.000 9,96
- PT Bhakti Panjiwira 5.262.220.112 526.222.011.200 6,3
- Masyarakat* 54.034.097.831 5.403.409.783.100 64,67
- Hary Tanoesoedibjo 2.686.468.300 268.646.830.000 3,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
(Sebelum Saham Treasury) 83.542.741.759 8.354.274.175.900 100,00
Saham Treasury 2.525.414.946 252.541.494.600
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.068.156.705 8.606.815.670.500.00
Saham dalam Portepel 118.931.843.295 11.893.184.329.500
*) kepemilikan saham di bawah 5%
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam
Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121125.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juni 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
132
Page 163
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Susunan Direksi :
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah
pengangkatan.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Rosano Barack
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 71 tahun. Lahir di Jakarta pada 26 Desember 1953.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 29 Mei 1998
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1
tanggal 2 Juni 1998. Beliau juga menjadi Direktur Utama PT Plaza Indonesia
Realty Tbk (1998-sekarang).
Beliau menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1979 dari Universitas
Waseda yang berlokasi di Tokyo, Jepang.
DR. Moh. Idwan Ganie, S.H.
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Lahir di Amsterdam, 23 Mei 1955. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak
tanggal 19 Juni 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 73 tanggal 19 Juni 2006.
Dr. Ganie lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH),
memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum dari Universitas Hamburg (Dr.)
dan gelar Fellow dari Singapore Institute of Arbitrators (FSIArb).
Dr. Ganie mempunyai ijin praktek hukum sebagai Advokat dan ijin sebagai
Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada saat ini, beliau juga Chairman pada
firma hukum Ganie and Partners (GAP) di Jakarta.
Dr. Ganie adalah Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum Persaingan Usaha
(PERKUMPUS) dan Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Dr. Ganie adalah anggota berbagai organisasi profesi dalam dan luar negeri
dan juga anggota dewan Global Leadership Board pada US-ASIA Institute
(USAI) di Washington DC.
Dalam bidang peradilan, Dr. Ganie adalah arbiter pada lembaga arbitrase
domestik dan internasional, antara lain pada Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian
133
Page 164
International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur dan Court of
Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne. Dr. Ganie juga secara teratur
bertindak sebagai saksi ahli hukum Indonesia di badan peradilan dalam dan
luar negeri.
Di bidang akademik Dr. Ganie adalah pengajar mata kuliah Penulisan
Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI) selama lebih dari 25 tahun. Dr. Ganie telah
banyak mempublikasikan tulisan hukum di dalam dan luar negeri, terakhir
di tingkat internasional edisi ke-4 buku “Corporate Acquisitions and Mergers
in Indonesia” (Kluwer-Belanda) dan secara teratur adalah pembicara di
dalam dan luar negeri tentang berbagai materi hukum Indonesia dan
internasional.
Dr. Ganie secara teratur menerima berbagai penghargaan dalam dan luar
negeri di bidang profesi sebagai konsultan hukum di bidang arbitrase/litigasi
dan manajemen kantor hukum, antara lain dari Lawyers Monthly di London
beberapa kali sebagai salah satu dari 100 lawyer terbaik di dunia, dari Asian
Legal Business di Singapura sebagai Indonesian Managing Partner of the
Year (2017), pada tahun 2020 dari Asia Mena Inhouse sebagai “External
Counsel of the Year” (untuk daerah Asia, Africa dan Timur Tengah) dan dari
Leaders In Law sebagai “Global Awards Winner” Indonesia untuk bidang
Dispute Resolution pada tahun 2023.
Beti Puspitasari Santoso
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Lahir di Cirebon 31 Juli 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Dagang
Nasional Indonesia sejak tahun 1987 – 1995, Direktur PT PT MNC Asia
Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) sejak tahun 1996 – 1999 dan
dilanjutkan pada tahun 2000 - 2002, Direktur Utama PT MNC Kapital
Indonesia Tbk. sejak tahun 2002 – 2004, Komite Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sejak tahun 2001 – 2005, Direktur PT
Rajawali Citra Televisi Indonesia sejak tahun 2004 – 2007 kemudian
dilanjutkan pada tahun 2009 – 2013, dan Wakil Direktur Utama PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak tahun 2013 – 2014.
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan,
Bandung pada tahun 1985.
134
Page 165
Direksi
Hary Tanoesoedibjo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Lahir di Surabaya pada 26 September
1965. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2002.
Selain itu beliau juga menjabat Komisaris Utama PT Global Informasi
Bermutu (Global TV) sejak tahun 2009, Wakil Presiden Direktur PT Nusa Dua
Graha International sejak tahun 2016, Komisaris Utama PT MNC Televisi
Indonesia (MNCTV) sejak tahun 2011, , Direktur Utama PT MNC Televisi
Network (iNewsTV) sejak tahun 2020, Komisaris Utama PT Media Nusantara
Citra Tbk sejak tahun 2016, Direktur Utama PT MNC OTT Network sejak
tahun 2020, Komisaris Utama pada PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
(RCTI) sejak tahun 2019, Koordinator Pengawas Koperasi Karyawan MNC
Grup sejak tahun 2017, Direktur Utama PT MNC Digital Indonesia sejak
tahun 2017, Komisaris Utama PT MNC Land Tbk sejak tahun 2022, Direktur
Utama PT MNC Asia Holding Tbk sejak tahun 2022.
Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce (Honours) dari Carleton
University, Ottawa, pada tahun 1988 dan gelar Master of Business
Administration dari Ottawa University, Ottawa, pada tahun 1989.
Syafril Nasution
Direktur
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Medan pada 17 April 1961.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2015.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Multimedia
Network (2024 – sekarang); serta Komisaris dari PT Infokom Elektrindo
(2021 – sekarang), PT Media Nusantara Citra Tbk (2018 – sekarang), dan PT
MNC Televisi Indonesia (2015 – sekarang). Selain itu, beliau juga menduduki
posisi sebagai Direktur Utama dari PT MNC Vision Networks Tbk (2024 –
sekarang), PT iNews Digital Indonesia (2024 – sekarang), PT MNC Okezone
Network (2024 – sekarang), PT Sindonews Portal Indonesia (2024 –
sekarang), dan PT Visi Citra Mulia (2024 – sekarang); Wakil Direktur Utama
dari PT MNC Televisi Networks (2024 – sekarang) dan PT MNC Portal
Indonesia (2024 – sekarang) serta Direktur Corporate Secretary MNC Group
(2016 – sekarang), PT Global Mediacom Tbk (2015 – sekarang), dan PT
Rajawali Citra Televisi Indonesia (2009 – sekarang).
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama dari
berbagai perusahaan yaitu PT Bhakti Migas Resources (2022 – 2023), PT
Indonesia Air Transport (2021 – 2024), PT MNC Televisi Network (iNewsTV)
(2020 – 2022, 2015 – 2016 dan 2013 – 2014), PT MNC Portal Indonesia (2020
– 2021), PT MNC Vision Networks Tbk (2019 -2024), PT iNews Digital
Indonesia (iNews.id) (2019 – 2020), PT Bhakti Coal Resources (2017 – 2022),
PT MNC Energy Investment Tbk (2016 - 2022), dan PT MNC Energi (2015 –
2023). Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT
Media Nusantara Informasi (2014 – 2023) dan Komisaris dari PT MNC Portal
Indonesia (2022 – 2024), PT Suara Digital Indonesia (2021 – 2024), PT MNC
Media Baru (Buddyku) (2021-2023), PT iNews Digital Indonesia (2020 -
2024), PT MNC Okezone Network (2018 -2024), PT MNC Televisi Network
(iNewsTV) (2016 – 2020, 2022 - 2024), PT MNC Vision Networks Tbk (2015
– 2019), PT Sindonews Portal Indonesia (2014 – 2024). Beliau juga pernah
menduduki posisi sebagai Direktur Utama dari berbagai perusahaan yaitu
PT MNC Tol Investama (2013 – 2017), PT MNC Infrastruktur Utama (2013 –
135
Page 166
2014), PT MNC Televisi Network (iNewsTV) (2010 – 2013), PT Indonesia Air
Transport (2009 – 2016), PT Hikmat Makna Aksara (2009 – 2011), PT Media
Nusantara Informasi (2008 – 2012), PT Media Nusantara Press (2008 –
2009), PT Bima Sepaja Abadi (1993 – 2000) serta Wakil Direktur Utama PT
Media Nusantara Informasi (2008), Direktur Komersil PT Multi Nitrotama
Kimia (1999 – 2008) dan Direktur PT Bimantara Siti Wisesa (1995 – 1997).
Selain menduduki berbagai posisi penting di perusahaan-perusahaan
tersebut, beliau juga terlibat aktif dalam berbagai organisasi, seperti Wakil
Ketua Umum II Yayasan Jalinan Kasih – MNC Peduli (2025 - sekarang), Ketua
Harian Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB.POBSI) (2024 -
sekarang), Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
(ATVSI) (2023 – sekarang), Ketua Asosiasi Produsen dan Distributor Bahan
Peledak Indonesia (Asprodispa) (2021 – sekarang), Ketua Yayasan Peduli
Pesantren (2015 – sekarang). Sebelumnya beliau pernah menjabat Ketua
Yayasan Jalinan Kasih – MNC Peduli (2016 – 2025), Wakil Ketua Umum
Federasi Futsal Indonesia (FFI) (2014 – 2024), Wakil Ketua Umum PB.POBSI
(2019-2023), Ketua Umum ATVSI (2019 – 2023), Wakil Ketua ATVSI (2015 –
2019), Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal untuk Indonesian National Air
Carriers Association (INACA) (2010 – 2014) dan Wakil Ketua Umum INACA
(2009 – 2010).
Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1998 dari Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas (STIE Perbanas).
Christophorus Taufik Siswandi
Direktur
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Malang, 25 Februari 1967.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2015.
Pengalamannya dalam bidang hukum meliputi beberapa posisi penting,
yaitu Senior Vice President Legal Counsel Group of CEO di PT Media
Nusantara Citra Tbk (2011-2015), Legal Deputy Director and Corporate
Secretary di PT Mobile-8 Telecom Tbk (2005-2008) dan Legal General
Manager PT Natrindo Telepon Selular (Axis) (2005). Beliau juga pernah
menjabat sebagai Corporate Lawyer di PT Excelcomindo Pratama Tbk (1999-
2005), Manager of Plant Property Acquisition (1998-1999) dan Pengacara
(1996-1998). Beliau juga pernah menjadi Legal Supervisor di PT Jan Darmadi
Corporation (1993-1996).
Beliau meraih gelar Sarjana Hukum, jurusan Hukum Perdata dari Universitas
Trisakti pada tahun 1992.
Indra Pudjiastuti Prastomiyono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Surabaya pada 24 November
1961. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2008.
Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT IPTV Vision Networks Tbk
(2019 – Juni 2024). Sebelum bergabung dengan MNC Group, beliau bekerja
di Citibank Indonesia sebagai Credit Risk & Operations Director dan HR
Director (2001 – 2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Principal
Consultant di Pricewaterhouse Coopers (PwC Indonesia) di tahun 1997 –
2000 dan sebagai GM Learning & Development di PT Excelcomindo Pratama
Tbk. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Research Assistant di Notre
Dame University, Indiana, Amerika Serikat tahun 1993 – 1994.
136
Page 167
Di awal karir, beliau dipercaya sebagai Product Manager dan R&D Manager
di PT Kemfoods, Jakarta. Setelahnya sebagai GM Divisi Public Training di
Institut Pendidikan PPM Manajemen, Jakarta, yang berperan aktif sebagai
pembicara di berbagai seminar Leadership & Human Resources
Management (HRM) yang diselenggarakan di universitas-universitas atau
Forum Publik.
Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) di tahun
1992, Jurusan Marketing dari Strathclyde Graduate Business School (SGBS),
Glasgow, United Kingdom.
Beliau mempunyai “passion” dalam mengembangkan generasi muda untuk
tumbuh dan berkembang menjadi pemimpin yang efektif. Beliau juga aktif
menjadi Pembicara Tamu di berbagai seminar untuk berbagi
pengalamannya tentang manajemen sumber daya manusia dan
kepemimpinan. Beliau menerima berbagai apresiasi atas kepiawaiannya
sebagai seorang pemimpin, antara lain pada Juni 2022, ia mendapat
penghargaan sebagai “Best Wanita Inspiratif Perubahan 2022” oleh Seven
Media Asia.
Ruby Panjaitan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Padang, 16 Mei 1969. Beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
(2018 – sekarang), Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (Juni 2024
– sekarang) dan Komisaris Utama PT MNC Sky Vision Tbk (Juni 2024 –
sekarang). Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT
MNC Televisi Network, Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia dan
Komisaris PT Infokom Elektrindo.
Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT MNC Televisi Network (2020 -
Desember 2024), Direktur PT Media Nusantara Informasi (2008 – 2009),
Direktur PT MNC Televisi Indonesia (2009 – 2018) dan Direktur PT MNC
Televisi Network (2017 – 2018). Sebelum bergabung dengan MNC Group,
beliau berkarir sebagai auditor selama 12 tahun di Deloitte Touche
Tohmatsu Auditing Firm Indonesia.
Beliau meraih gelar Magister Manajemen (MM/MBA) dari IPMI
International Business School Indonesia pada tahun 1994, setelah lulus dan
mendapat gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada
tahun 2010.
Beliau terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia serta anggota
Ikatan Kuasa Hukum dan Advocat Pajak Indonesia. Beliau memperoleh gelar
Chartered Accountant (CA) di Indonesia, sertifikat Register Negara Akuntan
(RNA) dan Fellow Certified Public Accountant (FCPA) Australia serta Asean
CPA. Beliau juga mendapatkan gelar Chartered Global Management
Accountant (CGMA) dan Associated Chartered Management Accountant
(ACMA) dari Chartered Institute of Management Accountant (CIMA), United
Kingdom.
Tidak terdapat manajemen maupun pemegang saham Perseroan yang memiliki kepentingan dengan perusahaan lain.
137
Page 168
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham
Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang
Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
D. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan
berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan, dimana dalam pengelolaan aktivitas Perseroan tetap
menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Implementasi prinsip-prinsip GCG, yakni: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan
dan kewajaran, dalam aktivitas Perseroan diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan dan
keberhasilan Perseroan serta mampu meningkatkan reputasi sebagai perusahaan yang terpercaya di mata pemangku
kepentingan.
Untuk mempertahankan posisi dalam industri media yang sangat dinamis dan kompetitif, Perseroan terus berusaha
untuk menunjang budaya Perseroan, yang berlandaskan pada etika kerja dan bisnis yang telah disepakati dan dijunjung
tinggi bersama.
Struktur tata kelola Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan yang berlaku,
tergambarkan pada organ-organ utama Perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan
Direksi. Setiap organ memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan yang berlandaskan
prinsip independensi serta memiliki peranan yang penting dalam upaya Perseroan untuk menerapkan GCG secara
efektif.
RUPS menjadi wadah bagi pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pembuatan keputusan Perseroan, yang
tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian
jabatan Dewan Komisaris dan Direksi itu sendiri. Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap
pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan arahan untuk mendorong kinerja Perseroan agar menjadi
lebih baik yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh Direksi sesuai amanah yang diberikan oleh pemegang
saham.
1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan baik mengenai Perseroan maupun
kegiatan usaha dan memberikan nasihat dan saran kepada Direksi sehubungan dengan usaha Perseroan, manajemen
risiko, GCG dan masalah-masalah yang dihadapi Perseroan.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai
berikut:
a. Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kebijaksanaan pengurusan, jalannya
pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan visi, misi
dan tujuan Perseroan.
138
Page 169
2. Berkaitan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan Komisaris membuat laporan tentang tugas pengawasan
yang telah dilakukan selama Tahun Buku yang baru lampau untuk disampaikan kepada RUPS.
3. Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi,
apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan
kewajibannya.
4. Setiap waktu dalam jam kerja kantor berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;
5. Dalam menjalankan tugasnya berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi
tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.
6. Menjaga kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan
bertanggung jawab kepada RUPS.
7. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib
membentuk Komite Audit, Komite Nominasi, Komite Remunerasi, dan komite lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
8. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.
b. Tanggung Jawab Dewan Komisaris
1. Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
organisasi.
2. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Komisaris telah melaksanakan kegiatan utama sepanjang tahun 2024 dengan melakukan pengawasan atas
jalannya pengurusan Perseroan baik mengenai Perseroan maupun kegiatan usaha dan memberikan nasihat dan saran
kepada Direksi sehubungan dengan usaha Perseroan, manajemen risiko, GCG dan masalah-masalah yang dihadapi
Perseroan.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan
Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
a. Tugas dan Wewenang Direksi
1. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus Perseroan dan menentukan kebijakan serta mengambil
keputusan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
2. Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi
menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun
buku yang akan datang dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.
139
Page 170
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian.
4. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka Wakil Direktur
Utama (jika ada) berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan dalam hal
Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka 2 (dua) orang anggota
Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
5. Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan wajib menyelenggarakan
RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
dan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Direksi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian.
b. Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengurusan Perseroan. Direksi wajib mengelola
Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Dewan Komisaris.
Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing Direksi PT Global Mediacom Tbk.
Direktur Utama
• Memimpin MNC Grup untuk membangun dan mempertahankan kepemimpinan pasar di industri media.
• Mengembangkan, mengidentifikasi dan memimpin langsung implementasi strategi bisnis Perseroan.
• Menjaga reputasi baik Perseroan mewakili para stakeholders termasuk pemegang saham Perseroan.
• Mengembangkan rencana strategis untuk mencapai misi dan tujuan Perseroan dan untuk meningkatkan
pendapatan, keuntungan, dan pertumbuhan.
• Merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan seluruh strategi Perseroan untuk menghasilkan
sumber daya dan/atau pendapatan.
• Memperbarui tujuan dan rencana kerja Perseroan sesuai dengan kondisi terkini.
• Menjalankan tanggung jawab Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika standar yang berlaku.
• Membangun hubungan yang baik dengan perusahaan finansial guna mencari pendanaan untuk mengembangkan
Perseroan.
• Melakukan pengawasan atas semua aktivitas manajemen keuangan Perseroan dan seluruh unit usaha Perseroan
yang meliputi perencanaan, pengawasan dan manajemen keuangan.
Direktur Keuangan
• Mengelola dan/atau melakukan pengawasan atas semua aktivitas manajemen keuangan Perseroan dan/atau
seluruh unit usaha yang meliputi perencanaan keuangan, pengawasan keuangan, manajemen keuangan dan
administrasi keuangan.
• Melakukan pengawasan terhadap tinjauan usaha serta anggaran Perseroan dan unit usaha untuk memastikan
bahwa kinerja telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
• Memastikan bahwa proses pelaporan akuntasi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Menetapkan asumsi anggaran Perseroan dan unit-unit usaha serta petunjuk penyusunan anggaran untuk
memastikan bahwa anggaran yang disusun realistis.
140
Page 171
• Menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta kaidah-
kaidah Good Corporate Governance.
Direktur MNC Grup Sekretariat Perusahaan
• Mengembangkan strategi dan kebijakan komunikasi internal dan eksternal dengan semua pemangku kepentingan,
untuk secara terbuka dan akuntabilitas menyampaikan berita dari Perseroan.
• Mengawasi dan mengkoordinasi fungsi-fungsi terkait di tingkat MNC Grup dan menjamin keselarasan komunikasi
internal Perseroan dalam tanggung jawab dan pelaksanaan tugas.
• Memberi masukan kepada Direksi Perseroan dan perwakilan dari Perseroan dalam hubungannya dengan semua
pemangku kepentingan dalam melakukan komunikasi kegiatan Perseroan.
• Memastikan dan membangun citra baik Perseroan serta menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan
pemangku kepentingan.
• Bertanggung jawab dalam mengatur rapat Direksi dengan Dewan Komisaris dengan Rapat Umum Pemegang
Saham.
• Mengelola dan/atau melakukan pengawasan kegiatan Corporate Social Responsibility perusahaan yang selaras
dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan.
• Mengusulkan dan mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
• Membantu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diusulkan oleh Direktur Utama atau
Dewan Komisaris.
Direktur MNC Grup Hukum Korporasi
• Membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait
dengan status Perseroan sebagai perusahaan publik, antara lain dengan memberikan pendapat hukum berkaitan
dengan pelaporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, serta membantu
dalam pembuatan laporan tahunan.
• Memberikan bantuan dan pendapat hukum dalam kegiatan korporasi (corporate action), antara lain, penerbitan
obligasi (bond issuance), restrukturisasi, right issue, merger and acquisition, dan lain-lain.
• Memastikan tersedianya dokumen korporasi yang terkini, antara lain, Anggaran Dasar, Daftar Pemegang Saham,
Surat Saham, dan lain-lain.
• Bertanggung jawab atas semua aspek hukum komersial yang berhubungan dengan kegiatan usaha/operasional
Perseroan dan Unit Bisnis.
• Bertanggung jawab atas semua aspek hukum acara/litigasi di Perseroan dan Unit Bisnis.
Direktur Kebijakan MNC Grup dan Pengembangan Organisasi
• Mengawasi kegiatan sumber daya manusia, kebijakan, dan pelatihan MNC Grup dan mengkoordinasi kegiatan
pengendalian internal/internal audit di seluruh unit usaha.
• Mengembangkan kebijakan Perseroan yang selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan untuk menjadi acuan
bagi unit-unit usaha.
• Memastikan kepatuhan atas kebijakan Perseroan maupun kebijakan operasional yang harus dilaksanakan di
seluruh unit-unit usaha.
• Memimpin dan mengkoordinasi fungsi-fungsi yang terkait sumber daya manusia dan kebijakan di tingkat MNC
Grup serta menjamin keselarasan komunikasi dan kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
• Mengembangkan strategi dan kebijakan manajemen sumber daya manusia di tingkat korporasi sebagai acuan
untuk membangun sumber daya manusia di unit-unit usaha, meliputi kebijakan perekrutan, pembelajaran dan
pengembangan, pengembangan karir, manajemen kinerja dan kompensasi/tunjangan, dan manajemen bakat.
• Memastikan Perseroan serta seluruh unit usaha mempunyai kompetensi untuk melakukan audit dan pengendalian
internal, melaksanakan self-assessment di setiap tingkat dan melakukan eskalasi ke MNC Grup kapan saja
diperlukan untuk perbaikan proses.
• Memastikan agar pelatihan berjalan dengan baik untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan.
141
Page 172
2. FREKUENSI RAPAT DAN TINGKAT KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI
Kebijakan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi serta rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi (“Rapat
Gabungan”) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris
Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala sedikitnya 6 (enam) kali dalam setahun. Rapat Dewan Komisaris dapat
dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris, dimana kehadiran anggota Dewan
Komisaris dalam rapat dapat melalui telekonferensi (virtual).
Tingkat kehadiran pada tahun 2024:
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat Komisaris Tahun 2024
Rosano Barack 100%
Mohamed Idwan Ganie 100%
Beti Puspitasari Santoso 100%
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi
Rapat Direksi dilakukan secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulan yaitu setelah tanggal 20 atau sewaktu-waktu
di luar rapat yang telah dijadwalkan. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota
Direksi, dimana kehadiran anggota Direksi dalam rapat dapat melalui telekonferensi (virtual).
Daftar Kehadiran dan rapat anggota Direksi selama 2024 adalah sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat Direksi Tahun 2024
Hary Tanoesoedibjo 100%
Syafril Nasution 100%
Christophorus Taufik Siswandi 100%
Indra Pudjiastuti 100%
Ruby Panjaitan 100%
Frekuensi rapat gabungan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat Gabungan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, yaitu pada minggu ketiga pada bulan
Maret, Juni dan Oktober atau sewaktu-waktu di luar rapat yang telah dijadwalkan. Secara umum agenda Rapat
Gabungan membahas hal-hal penting terkait kinerja operasional maupun finansial Perseroan dan entitas anak. Selain
itu, di dalam forum tersebut Dewan Komisaris dapat memberikan masukan dan saran mengenai pelaksanaan fungsi
hubungan investor, rencana aksi korporasi yang disiapkan oleh pihak manajemen serta isu lainnya.
Sepanjang tahun 2024, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
Direksi
Nama Jabatan
Jumlah Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran (%)
Dewan Komisaris
Rosano Barack Komisaris Utama 3 3 100
M. Idwan Ganie Komisaris Independen 3 3 100
Beti Puspitasari Santoso Komisaris Independen 3 3 100
Direksi
Hary Tanoesoedibjo Direktur Utama 3 3 100
Ruby Panjaitan Direktur 3 3 100
142
Page 173
Syafril Nasution Direktur 3 3 100
Christophorus Taufik Siswandi Direktur 3 3 100
Indra Pudjiastuti Direktur 3 3 100
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi
Nama Pelatihan yang diikuti tahun 2024
• Hary Tanoesoedibjo - kegiatan MNC Forum 2022 yang diselenggarakan oleh
Perseroan – sebagai pimpinan/pembicara;
• Ruby Panjaitan - berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
berupa kegiatan MNC Forum 2022 yang diselenggarakan oleh
Perseroan.
• Syafril Nasution - Focus Group Discussion “Masa Depan Penyiaran Pasca ASO &
Disrupsi Digital”, yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel);
- IDX Channel ESG 2024 Workshop & Discussion Panel, yang
diselenggarakan oleh IDX Channel bekerja sama dengan
PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia;
- Workshop Artificial Intelligence (AI) Ecosystem Development,
yang diselenggarakan oleh Mastel;
- Seminar Pemangku Kepentingan KSEI 2024 "Strategic Cyber
Resilience in Indonesia's Capital Market", yang
diselenggarakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
berupa kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh
Perseroan.
• Christophorus Taufik Siswandi Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan) berupa
kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Perseroan.
• Indra Pudjiastuti - Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
berupa kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh
Perseroan – sebagai penyelenggara dan peserta.
3. REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris pada tahun 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar Rp2.483.513.000,- dan Rp2.909.670.000,00.
Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Direksi Perseroan pada tahun 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar Rp4.370.316.600,- dan Rp3.321.669.600,00.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dilakukan oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dari Komite Nominasi & Remunerasi.
4. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No. 1355-SK/HT-MCOM/IV/23 tanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Perubahan Tanggung
Jawab Fungsi Corporate Secretary MNC Media telah mengangkat Bapak Christophorus Taufik Siswandi sebagai
143
Page 174
Sekretaris Perusahaan, dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat Perseroan No. 028-OJK/MCOM-CS/INT/IV/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penggantian Corporate
Secretary PT Global Mediacom Tbk. Bapak Christophorus Taufik Siswandi efektif menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan pada tanggal 13 April 2023.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:
• Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal.
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perseroan;
- Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
- Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Riwayat singkat pejabat dan pelatihan serta pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dilihat
pada sub bab Pengurusan dan Pengawasan serta pada bagian Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota
Direksi.
Sekretaris Perusahaan
PT Global Mediacom Tbk
MNC Tower Lantai 27
Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859
Email : corsec.mncmedia@mncgroup.com
5. KOMITE AUDIT
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan OJK No.55/POJK.04.2015, Perseroan atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite
Audit. Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara
efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit
(Audit Committee Charter).
Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari pihak-pihak independen, yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.010/Kep.Kom/MCOM-CL/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, sebagai berikut:
Ketua : Beti Puspitasari Santoso (Komisaris Independen)
Anggota : Mohamed Idwan Ganie (Komisaris Independen)
Anggota : Agus Mulyanto
Susunan Komite Audit sebagaimana tersebut di atas telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
ternyata dalam Surat Perseroan No.101-OJK/MCOM-CS/INT/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tanggung jawab Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan di Perseroan, secara
garis besar tercantum dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:
1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
kegiatan Perseroan.
144
Page 175
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik
atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak
lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
Perseroan.
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan
yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
1. Komite Audit melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2024 yang telah
diaudit oleh Auditor Eksternal, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) dan Rekan.
Pembahasan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian mencakup dampak implementasi PSAK dan ISAK yang
berlaku efektif tahun 2024. Auditor Eksternal bersama-sama dengan Komite Audit juga melakukan pembahasan
perihal pertimbangan kritis akuntansi pada anak perusahaan, estimasi akuntansi signifikan, kasus hukum, serta isu
dan transaksi signifikan pada tahun terkait. Laporan Keuangan Konsolidasian Audit telah terbit dengan Opini Tanpa
Modifikasian.
Atas perikatan audit yang dilakukan dengan Auditor Eksternal, Komite Audit berpendapat bahwa proses audit
dilakukan dengan tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi sehingga tidak ada alasan untuk mempercayai
adanya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dari pihak Auditor.
Komite Audit juga melakukan penelaahan atas aktivitas operasional dan kondisi keuangan Perseroan yang
tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian kuartal I, II, III dan IV di tahun berjalan.
2. Komite Audit melakukan penelahaan atas aktivitas legal yang mencakup ketaatan Perseroan terhadap peraturan
perundangan yang berlaku termasuk ketaatan penyampaian atas keterbukaan informasi kepada badan regulasi
pasar modal. Komite Audit juga melakukan pembahasan atas proses litigasi Perseroan baik yang baru muncul di
tahun berjalan maupun perkembangan kasus yang muncul dari tahun sebelumnya.
3. Komite Audit melakukan penelaahan atas aktivitas audit internal tahun 2024, serta pelaksanaan tindak lanjut atas
temuan yang dilakukan oleh Unit Audit Internal. Aktivitas audit yang dilakukan Unit Audit Internal sampai dengan
kuartal IV tahun 2024 dikelompokkan berdasarkan penugasan per lini usaha.
4. Komite Audit melakukan penelaahan atas efektivitas risk assessment dan Whistleblowing System (WBS).
5. Komite Audit menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
6. Komite Audit telah menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Rapat Komite Audit
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam risalah
rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Pada tahun 2024 rapat Komite Audit dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Maret, April, Juli dan Oktober.
145
Page 176
Catatan kehadiran rapat adalah sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran / Jumlah Rapat Komite Audit
Tahun 2024
Beti Puspitasari Santoso, Ketua Komite Audit 4/4
Mohamed Idwan Ganie, Anggota Komite Audit 4/4
Agus Mulyanto, Anggota Komite Audit 4/4
Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:
Beti Puspitasari Santoso
Ketua Komite
Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon pada tahun 1959. Beti Puspitasari Santoso menjabat sebagai Komisaris
Independen PT Global Mediacom Tbk sejak 27 Juli 2015 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan dan dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 27 Juli 2015. Sebelumnya
beliau pernah menjabat di Bank Dagang Nasional Indonesia (1987-1995) dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan
Cabang, Associate Director PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) (1996-1999) dan Direktur PT MNC
Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) (2000-2002). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komite Ketua
Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) (2001- 2005) dan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
(2002-2004). Pada tahun 2004-2007, beliau menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
kemudian menjabat kembali selaku Direktur RCTI (2009-2013) dan sebagai Wakil Direktur Utama RCTI (2013-2014).
Beliau meraih gelar sarjana di bidang Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1985.
Mohamed Idwan Ganie
Anggota Komite
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Mohamed Idwan Ganie menjabat sebagai Komisaris Independen PT
Global Mediacom Tbk sejak tanggal 19 Juni 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 19 Juni 2006. Dr. Ganie
lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH), memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum dari Universitas
Hamburg (Dr.) dan gelar Fellow dari Singapore Institute of Arbitrators (FSIArb).
Dr. Ganie mempunyai ijin praktek hukum sebagai Advokat dan ijin sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada saat
ini, beliau juga Chairman pada firma hukum Ganie and Partners (GAP) di Jakarta. Dr. Ganie adalah Ketua Perhimpunan
Konsultan Hukum Persaingan Usaha (PERKUMPUS) dan Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Dr. Ganie
adalah anggota berbagai organisasi profesi dalam dan luar negeri dan juga anggota dewan Global Leadership Board
pada US-ASIA Institute (USAI) di Washington DC.
Dalam bidang peradilan, Dr. Ganie adalah arbiter pada lembaga arbitrase domestik dan internasional, antara lain pada
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International
Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur dan Court of Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne. Dr. Ganie juga secara
teratur bertindak sebagai saksi ahli hukum Indonesia di badan peradilan dalam dan luar negeri.
Di bidang akademik Dr. Ganie adalah pengajar mata kuliah Penulisan Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) selama lebih dari 25 tahun. Dr. Ganie telah banyak
mempublikasikan tulisan hukum di dalam dan luar negeri, terakhir di tingkat internasional edisi ke-4 buku “Corporate
Acquisitions and Mergers in Indonesia” (Kluwer-Belanda) dan secara teratur adalah pembicara di dalam dan luar negeri
tentang berbagai materi hukum Indonesia dan internasional.
Dr. Ganie secara teratur menerima berbagai penghargaan dalam dan luar negeri di bidang profesi sebagai konsultan
hukum di bidang arbitrase/litigasi dan manajemen kantor hukum, antara lain dari Lawyers Monthly di London beberapa
kali sebagai salah satu dari 100 lawyer terbaik di dunia, dari Asian Legal Business di Singapura sebagai Indonesian
Managing Partner of the Year (2017), pada tahun 2020 dari Asia Mena Inhouse sebagai “External Counsel of the Year”
(untuk daerah Asia, Africa dan Timur Tengah) dan dari Leaders In Law sebagai “Global Awards Winner” Indonesia untuk
bidang Dispute Resolution pada tahun 2023.
146
Page 177
Agus Mulyanto
Anggota Komite
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau meraih Doctor of Philisophy (Ph.D) in Telecommunication
Engineering pada tahun 1982 dan Master of Science (M.Sc) degree in Telecommunication Engineering with a Minor in
Business Management dari University of Wisconsin Madison, USA pada tahun 1978. Selain itu beliau meraih gelar
Master in Telecommunication dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1976 dan Sarjana Teknik Elektro jurusan
Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) pada tahun 1972. Beliau memiliki pengalaman
lebih dari 40 tahun di bisnis media penyiaran dan televisi berlangganan.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Senior Executive dan Anggota Dewan Direksi PT Surya
Citra Televisi (SCTV) (1989-2003). Di MNC Group, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris (2004-2007) dan Direktur
(2007-2013) di PT Media Nusantara Citra Tbk, Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) (2009- 2013),
Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk (2009-2012), Komisaris PT MNC Land Tbk (2011-2013), Direktur Utama PT Media Citra
Indostar (2006-2014), Direktur Utama PT Infokom Elektrindo (2009-2011), (2012-2013) dan (2014-2016), dan Komisaris
Utama PT MNC Kabel Mediacom (2013 – 2024). Saat ini beliau menjabat Komisaris Independen PT MNC Vision
Networks Tbk (2019-sekarang) dan sebagai Komisaris PT Infokom Elektrindo (2015-sekarang).
6. INTERNAL AUDIT
Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal. Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui
pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal,
manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.
Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 673/SK/HT-Perseroan/VI/18 tanggal 22 Juni 2018 tentang Perubahan
Tanggung Jawab dan Penunjukan Internal Audit di MNC Media Group, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Harangan Pokki Pangaribuan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan terhitung sejak tanggal 22 Juni
2018. Pengangkatan tersebut telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat
Perseroan No.Ref:068-OJK/Perseroan-CS/INT/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018.
Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal
• Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal/Chief Audit Executive (CAE).
• CAE diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
• CAE bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur
Group Governance & Organization Development.
• CAE melakukan komunikasi dengan Anggota Komite Audit melalui rapat Komite Audit secara kuartal dalam satu
tahun untuk melaporkan proses-proses audit yang telah diselesaikan maupun yang masih berjalan.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal
antara lain:
1. Menyusun serta melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait.
5. Memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat
manajemen.
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Audit.
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu Audit Internal.
147
Page 178
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Pelaksanaan Kegiatan Unit Audit Internal
Pelaksanaannya antara lain:
1. Unit Audit Internal telah menyusun rencana audit internal tahunan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk
based audit).
2. Dalam melaksanakan proses audit, Unit Audit Internal telah menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem
pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan dan telah menyampaikan
laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3. Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya juga
kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait dengan berpegang teguh pada kode etik profesi yang
mengacu pada International Standards for The Professional Practices of Internal Auditing yang dibuat oleh The
Institute of Internal Auditors, antara lain mencakup integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.
4. Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait.
5. Unit Audit Internal telah memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang
diperiksa pada seluruh tingkat manajemen.
6. Unit Audit Internal telah membuat laporan hasil audit atas penugasan audit yang telah selesai dan menyampaikan
laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
7. Unit Audit Internal telah melakukan proses pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan rencana tindak lanjut
terkait dengan temuan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan juga membuat laporan setiap bulannya kepada
Manajemen.
8. Unit Audit Internal telah mengatur dan juga menyelenggarakan pelaksanaan Rapat Komite Audit sesuai dengan
ketentuan.
9. Unit Audit Internal secara berkelanjutan melakukan evaluasi mutu Audit Internal.
10. Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan khusus dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris.
7. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan fungsi
nominasi yang dijalankan oleh Komite Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. 001.KepKom/MCOM-CL/II/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi yaitu:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
148
Page 179
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Susunan Komite Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. 001.KepKom/MCOM-
CL/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Ketua : Mohamed Idwan Ganie
Anggota : Rosano Barack
Anggota : Beti Puspitasari Santoso
Anggota : Yuliani Kurniawan
Masa jabatan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapan sampai dengan
tanggal 17 Desember 2029.
Yuliani Kurniawan
Anggota Komite
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Saat ini beliau menjabat sebagai Vice President of Payroll MNC Grup
di PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk). Sebelum bergabung dengan MNC Grup, beliau pernah
menjadi Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi di PT Borland Nusantara (1993-1997) dan Staff Accounting Management
di Kantor Akuntan Publik J. Tansil di Surabaya (1990-1992).
Beliau diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak yang menduduki jabatan
manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. Dalam jabatannya saat ini, beliau bertanggung
jawab kepada Direktur Kebijakan MNC Grup dan Pengembangan Organisasi Perseroan dengan lingkup tugas dan
tanggung jawab terkait sistem remunerasi dan payroll anggota Direksi di lingkungan MNC Grup.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Remunerasi
Berikut sekilas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi pada tahun 2024:
1. Memberikan usulan dan rekomendasi perubahan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan karyawan serta
penyesuaian yang diperlukan sejalan dengan telah diberlakukannya perubahan ketentuan Pajak Penghasilan Orang
Pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
2022, dan berbagai peraturan terkait lainnya.
2. Mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan pelatihan (workshop/
training) anggota Direksi.
Pada tahun 2024, Komite Remunerasi telah mengadakan Rapat sebanyak 3 kali dengan tingkat kehadiran Komite
Remunerasi sebagai berikut:
Komite Remunerasi Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Mohamed Idwan Ganie 3 3 100%
Rosano Barack 3 2 66,67%
Beti Puspitasari Santoso 3 3 100%
Yuliani Kurniawan 3 3 100%
149
Page 180
8. UPAYA PENGELOLAAN RISIKO
Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas
dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha Perseroan.
Di bawah ini adalah upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko-risiko yang diungkapkan pada Bab VI mengenai
Faktor Risiko, yaitu sebagai berikut:
• Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
a. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Dalam mengelola risiko sebagai Perusahaan Induk, maka Perseroan akan:
- Secara rutin mengevaluasi dan memantau kinerja keuangan dan operasional Entitas Anak untuk
mengidentifikasi potensi masalah untuk meminimalisir kerugian.
- Menyusun strategi keuangan yang fleksibel, termasuk cadangan kas dan perencanaan anggaran yang
matang, untuk menghadapi fluktuasi pendapatan.
- Memantau tren pasar dan perubahan industri untuk menyesuaikan strategi bisnis dan mengantisipasi
pergeseran yang dapat mempengaruhi pendapatan.
• Risiko Usaha yang Bersifat Material baik Secara Langsung maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan dan Entitas Anak
a. Risiko Investasi
Perseroan melakukan pengawasan atas investasi yang dilakukan oleh Entitas Anak untuk pengembangan
bisnisnya masing-masing dan juga menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi atau
bisnis baru dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
b. Risiko Operasional
Guna meminimalisir terjadinya risiko operasional, Perseroan mengembangkan dan mengimplementasikan
teknologi informasi untuk memantau kegiatan operasional Entitas Anak. Selain itu juga membantu
tersedianya dan memantau berjalannya SOP di masing-masing Entitas Anak.
c. Risiko Persaingan Usaha
Dalam mengelola risiko persaingan usaha , Perseroan selalu berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam
dengan menawarkan produk kompetitif, inovatif, menarik, terjangkau dan terdiferensiasi dengan
memanfaatkan keunggulan dan kemampuan produksi konten lokal dan orisinial yang dimiliki MNC Grup.
Perseroan akan selalu mengikuti perkembangan pasar termasuk juga melalui penyediaan layanan video
streaming bagi pelanggan sehingga dapat menikmati siaran TV dan video streaming dimana saja dan kapan
yang merupakan pelengkap dari bisnis FTA dan media berlangganan Perseroan.
Perseroan akan terus melakukan inovasi di bidang teknologi digital terkini sehingga bisa menjadi yang
terdepan di bidang industri. Selain itu, Perseroan telah mempunyai dan memgimplementasikan SOP dalam
penerapan manajemen pengamanan dan risiko IT yang prudent, perawatan dan pemeliharaan sistem
secara berkala untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi. Perseroan akan menawarkan
produk kompetitif, inovatif, menarik, terjangkau dan terdiferensiasi.
d. Risiko Perubahan Teknologi
Dalam mengelola risiko terkait perubahan teknologi, Perseroan melalui MNC Innovation Center akan terus
melakukan inovasi di bidang teknologi digital terkini sehingga bisa menjadi yang terdepan di bidang
industri. Selain itu, Perseroan telah mempunyai dan memgimplementasikan SOP dalam penerapan
manajemen pengamanan dan risiko IT yang prudent, serta perawatan dan pemeliharaan sistem secara
berkala untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi.
150
Page 181
e. Risiko Penurunan Belanja Iklan
Untuk mengantisipasi penurunan belanja iklan konvensional, MNCN telah memperluas pendapatan
iklannya ke digital inisiatif, khususnya melalui siaran digital, portal berita, monetisasi media sosial dan yang
terpenting MNCN sendiri berhasil meluncurkan MCN dan RCTI+.
f. Risiko Persaingan Program
Untuk mengatasi risiko Persaingan Program, MNCN lebih berfokus untuk memproduksi konten inhouse
yang menghasilkan rating tinggi. MNCN memiliki strategi pemrograman yang komprehensif dimana
program televisi yang diproduksi sesuai dengan strategi terpadu yang memberikan MNCN kendali penuh
atas pengelolaan artis, produksi, serta hak tayang, dan kekayaan intelektual. Strategi ini memberikan nilai
maksimal bagi para pemegang saham dan pemirsa. MNCN memiliki fasilitas terpadu untuk pembuatan
program yang sangat lengkap dari syuting hingga editing sehingga kualitas program lebih terjamin. MNCN
memiliki tim riset yang dedicated untuk menganalisa habit dari audience dan selalu berkomunikasi intensif
dengan tim produksi.
g. Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas Penting
Dalam mengatasi risiko tersebut, Entitas Anak secara rutin telah menjaga dan melakukan perawatan
berkala terhadap seluruh fasilitas- fasilitas studio, pemancar dan uplink perusahaan yang dimilikinya.
Selain itu Entitas Anak juga telah menempatkan security untuk menjaga fasilitas-fasilitas tersebut. Dengan
demikian risiko kegagalan dan kerusakan pada fasilitas-fasilitas penting dapat diminimalisir.
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Berikut struktur organisasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:
151
Page 182
E. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang fokus
dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih menggunakan nama MNC
Peduli.
Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media, maka
kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan unit-unit lain
di bawah Perseroan dan MNC Grup.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok ukur
penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat. Perseroan
bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial di bawah MNC
Peduli.
Pada tahun 2024, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:
Bidang Kesehatan:
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2024
Manfaat
Pemeriksaan kesehatan umum serta penyuluhan kesehatan gizi anak
dan ibu hamil dalam rangka pencegahan stunting di berbagai posyandu, 16.955
puskesmas dan klinik wilayah di Indonesia
Kegiatan bakti sosial operasi gratis seperti operasi katarak, sumbing dan
292
hernia
Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak
14,703
Sekolah Dasar
Bantuan Kesehatan Aksi donor darah MNC Group 2,819
lainnya Edukasi Kanker dan Penyaluran bantuan alat kesehatan seperti masker
dan alas anti bocor (perlak/underpad) bagi masyarakat melalui
5,040
berbagai posyandu, rumah sakit, rumah singgah dan panti asuhan di
wilayah di Indonesia
Penyaluran bantuan makanan bergizi dan berprotein hewani (menu
sehat berbasis ikan), serta bantuan makanan sehat berupa ikan lele 191,700
dalam rangka pencegahan stunting di berbagai wilayah di Indonesia
Aksi Kesehatan bersama Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat 1,200
Bidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2024
Manfaat
Penyaluran bantuan perlengkapan sekolah, alat belajar dan donasi
buku bacaan untuk berbagai sekolah, rumah baca dan taman baca 1,771
Pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Pahlawan di SDN Menteng 01
Jakarta 429
Pendidikan
Kegiatan literasi media kepada siswa dan mahasiswa dari berbagai
308
sekolah dan universitas di Indonesia
Kegiatan literasi media melalui nonton bareng film di bioskop bersama
87
anak-anak pejuang kanker dan anak-anak yatim piatu
Penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak bencana erupsi
Gunung Lewotobi, Flores Timur 1,200
Bantuan
Kebencanaan Penyaluran donasi untuk korban kebakaran di Manggarai, Jakarta
Selatan 1,530
152
Page 183
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2024
Manfaat
Penyaluran bantuan daging hewan qurban 2,250
Donasi dan kepedulian untuk anak-anak berkebutuhan khusus di
berbagai panti di wilayah Indonesia 147
Penyaluran sembako, obat-obatan serta berbagai kebutuhan sehari
Pengentas 223
hari kepada masyarakat umum di berbagai wilayah di Indonesia
Kemiskinan dan Bakti
Sosial - Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan kebutuhan masjid
dan kegiatan buka puasa bersama ke berbagai panti asuhan 17,185
dan masjid
Penyaluran sumbangan untuk perayaan HUT ke-79 RI di beberapa
300
wilayah di Indonesia
Penanaman pohon dan edukasi lingkungan bersama anak-anak di
20
Bekasi, Jawa Barat
Penanaman Pohon Penanaman pohon di Desa Cimenyang, Bandung Utara 1,000
Pembibitan mangrove di Lampung Timur 100,000
Penanaman bibit mangrove di Pantai Eco Marine Park Lampung 20,000
Serah terima pupuk kasgot hasil bio-konversi sampah organik dari MNC
Pemanfaatan 100
Center kepada Panti Asuhan Kemah Beth Shalom di Tangerang Selatan
Sampah Organik
Bakti Sosial Pemberian fasiltas perlengkapan rumah baca di wilayah Jakarta Utara 100
Bidang Infrastruktur:
Jumlah Penerima
Kegiatan CSR Tahun 2024
Manfaat
Infrastruktur Pembangunan dan pemberian fasilitas perlengkapan rumah baca serta
4,625
renovasi MCK di Cianjur
F. SUMBER DAYA MANUSIA
Di “Era Percepatan Digital” yang terus berkembang, peran Direktorat Sumber Daya Manusia (“HR”) semakin penting
dalam mengelola sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien. Tahun 2024 tidak hanya menandai kemajuan
teknologi yang sangat pesat tetapi juga pergeseran paradigma dalam pengelolaan tenaga kerja termasuk di MNC Grup.
Adanya perkembangan teknologi informasi memperkenalkan HR kepada berbagai alat-alat baru yang dapat
mempercepat dan mempermudah pekerjaan. Proses administratif menjadi lebih cepat dan akurat. Penerapan
otomatisasi, analitik, dan Artificial intelligence (“AI”) dapat membantu HR dalam melakukan analisis dan pengambilan
keputusan secara cepat dan tepat. Dengan teknologi, data karyawan dapat diakses kapan saja, memungkinkan HR
untuk merespons masalah dengan cepat.
Di Era percepatan digital dan AI ini, peran HR semakin mengarah ke peran yang strategis dan analitis dan bukan lagi
sekedar administratif. Hal tersebut diterapkan di berbagai bagian dari HR seperti rekrutmen dan seleksi berbasis data,
pengembangan Sumber Daya Manusia (“SDM”) dan pelatihan berbasis digital. Analisis kinerja dengan big data yang
dapat memahami tren kinerja dan menemukan area yang memerlukan perbaikan. Otomatisasi data HR yang
memudahkan HR maupun karyawan dalam melakukan berbagai kegiatan sehingga dapat lebih efisien baik dari segi
waktu maupun biaya.
Kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan HR sebagai strategic business partner tentu saja bertujuan pada
peningkatan produktivitas kinerja perusahaan yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan
karyawan.
Beberapa program strategis yang dilakukan HR selama tahun 2024 dalam melakukan perannya sebagai “Strategic
Business Partner” adalah sebagaimana di bawah ini.
153
Page 184
Pengembangan Organisasi
Seiring dengan perkembangan industri yang dinamis, inovasi menjadi faktor kunci bagi perusahaan untuk tetap
kompetitif dan relevan di pasar. Pertumbuhan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui adopsi teknologi terbaru,
pengembangan model bisnis yang lebih fleksibel, serta peningkatan pengalaman pelanggan.
Perseroan melalui IPTV dan unit usahanya terus berusaha meningkatkan kualitas produk untuk pasar TV satelit
berbayar (C-Band dan KU-Band) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja yang luar biasa dalam hal
peningkatan jumlah pelanggan aktif yang sangat signifikan. Kekuatan dari konten berkualitas menjadi pendorong yang
sangat efektif dalam peningkatan basis pelanggan.
Pengembangan konten-konten berkualitas berbasis news dan entertainment juga menjadi fokus utama perseroan
melalui grup Free To Air (FTA) dan iNews Media Group. Peningkatan kualitas program-program spesial, promosi yang
efektif, penggunaan teknologi AI di berbagai platform dan dukungan fasilitas produksi konten yang terintegrasi
merupakan langkah strategis perseroan dalam penguatan eksistensi di industri media.
Divisi Organization Development berperan aktif dalam berkoordinasi dengan HR di setiap unit bisnis untuk merancang
desain organisasi yang efektif dan efisien, berdasarkan model bisnis yang telah dikembangkan. Desain organisasi yang
selaras dengan model bisnis perusahaan ini akan menentukan pengelolaan SDM yang lebih efisien.
Peran HR adalah mempersiapkan karyawan untuk memiliki kompetensi yang berdaya saing, yang memiliki hard skill,
soft skill dan digital skill yang relevan dengan dinamika industri yang terus berkembang. Promosi dan/atau rotasi antar
fungsi dan unit usaha dalam Perseroan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan karir karyawan potensial,
sehingga proses kaderisasi berjalan selaras dengan kebutuhan Perseroan.
Pengembangan Kebijakan SDM dan Employee Engagement
Sebagai keberlanjutan proses percepatan digitalisasi dalam industri media secara menyeluruh, kebijakan SDM berbasis
smart technology sangat diperlukan oleh organisasi untuk melakukan peningkatan produktivitas karyawan. Atas dasar
tersebut, setiap pembaharuan kebijakan SDM tahun 2024 dilakukan bersama dengan Divisi Human Resources
Information System (“HRIS”), yang dapat memberikan input digitalisasi dan otomatisasi proses administrasi yang ada
dalam setiap kebijakan.
Penggunaan Odoo HR System yang didukung dengan aplikasi Employee Portal atau Myhrservices dalam pengembangan
information system yang terintegrasi antar unit-unit usaha di bawah Perseroan merupakan salah satu keberlanjutan
perubahan ke arah digitalisasi proses administrasi yang dilakukan oleh Perseroan. Didukung oleh aplikasi employee self
services yang dapat memberikan kemudahan untuk karyawan sebagai transparansi informasi atau data yang dapat
digunakan dalam melakukan employee transaction seperti eProfile, eLeave, ePermit, ePA, dan sistem Koperasi (My
Koperasi). Di samping itu, HR bersama dengan IT Support mengembangkan Identity Management System (IDMS) untuk
mengelola data-data karyawan yang mengacu kepada sistem Myhrservices.
Dalam hal employee engagement perseroan secara berkelanjutan terus melakukan kerjasama dengan Yayasan
Tanoesoedibjo dan MNC University memberikan beasiswa kepada karyawan yang berprestasi baik dan baik sekali untuk
dapat mengembangkan soft skill. Tidak sedikit karyawan yang pada tahun 2024 sudah memasuki tahapan akhir dalam
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, dimana hal ini tentunya merupakan tiket bagi karyawan untuk bisa
mendapatkan promosi level. Hal ini sejalan dengan kebijakan internal Perseroan, di mana MNC Grup menerapkan
kebijakan pendidikan minimum kepada karyawan yang akan dipromosi, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab
Perseroan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia, terutama pada saat gaya hidup digital sudah tidak terpisahkan dari
kehidupan sehari-hari bangsa ini.
Selain itu Perseroan juga menyediakan dan memberikan berbagai kemudahan yang berlaku bagi karyawan maupun
keluarga karyawan melalui program The Power Of Your ID (POID) dengan pemberian harga khusus atau diskon khusus
seperti berbagai macam produk yang ditawarkan oleh MNC Grup.
Semua hal mengenai employee engagement di atas dilakukan Perseroan secara berkelanjutan sebagai usaha dalam
menjaga angka turnover karyawan, dengan adanya loyalitas karyawan yang berkualitas terhadap Perseroan dapat
berdampak positif bagi produktivitas Perseroan.
154
Page 185
Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Di era percepatan digital yang terus berkembang saat ini, rekrutmen sumber daya manusia yang berkualitas merupakan
awal dari proses pengembangan SDM dalam Perseroan. Perseroan memprioritaskan inisiatif rekrutmen internal,
termasuk rotasi, penugasan dan promosi yang memberikan kontribusi terhadap pembelajaran dan pengembangan karir
pekerja.
Kendati demikian, untuk mendukung ekosistem dan pengembangan bisnis yang terus berkembang, Perseroan tetap
melakukan rekrutmen eksternal. Seluruh kegiatan hiring dilakukan dengan sistem hybrid, yaitu mengimplementasi
proses perekrutan secara online dan offline (screening profil kandidat, tes kemampuan, dan wawancara).
Model online recruitment tanpa kontak langsung dan tatap muka inilah yang mempercepat proses rekrutmen
konvensional sebelumnya. Tidak dapat dihindari lagi bahwa teknologi digital menjadi tulang punggung Perseroan dalam
proses mencari talenta terbaik. Ketatnya persaingan di bisnis berbasis digital untuk menjaring talenta-talenta dengan
latar belakang digital/IT serta content creators, mendorong Perseroan untuk terus melakukan peninjauan terhadap
strategi rekrutmennya.
Grup Hiring juga melakukan proses rekrutmen berbasis website yang dapat diakses di www.jobsmnc.co.id yang tertaut
di corporate website, dimana para pencari kerja dapat mengetahui informasi terkini mengenai rekrutmen MNC Grup
dan lowongan yang terbuka untuk umum.
Percepatan pemenuhan talenta-talenta di berbagai bisnis unit digital yang berkembang pesat di Perseroan antara lain
Free to Air Digital Platform (RCTI+), OTT Digital Platform (Vision+), Multi-Channel Network, iNews Media Grup dan E-
Commerce (Misteraladin dan Aladintravel).
Sistem Remunerasi dan Manajemen Kinerja
Bergaya hidup digital bagi gen Z dan generasi akhir milenial berdampak langsung terhadap persaingan pemberian
kompensasi dan remunerasi, dimana persaingan ini membuat Perseroan terus menerapkan clean wages salary,
dimana Perseroan tidak lagi membagi remunerasi karyawan ke dalam beberapa benefit, melainkan dengan
memberikan remunerasi seutuhnya kepada karyawan, agar karyawan dapat dengan bebas menentukan pembagian
remunerasi yang diperlukan berdasarkan kebutuhan karyawan masing-masing, tentunya dengan tetap memberikan
benefit standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan remunerasi yang berlaku diterapkan selain untuk menjalankan dan mendukung program pemerintah
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun,
Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi kesehatan yang berlaku sesuai dengan
ketentuan, program dana pensiun, program kepemilikan mobil COP (Car Ownership Program), dan program
kepemilikan Notebook (Notebook Ownership Program). Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka
meningkatkan inklusi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan juga
berpartisipasi dalam memberikan sosialisasi atau edukasi untuk menabung saham melalui program kepemilikan
saham. Program ini dimulai dari level supervisor ke atas. Selain itu, adanya penggunaan eWallet Motion Pay sebagai
aplikasi layanan dompet digital yang dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh
karyawan..
“Pay for performance” merupakan sistem reward yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan secara konsisten
menerapkan sistem bell curve atas hasil penilaian kinerja guna menjaga distribusi pemberian salary increment dan
bonus bagi karyawan sebagai bentuk apresiasi lebih bagi high performer. Penyesuaian gaji karyawan dilakukan secara
terpadu sesuai dengan review performance masing-masing karyawan.
Penyesuaian kompensasi dan benefit pada seluruh level disesuaikan berdasarkan kinerja organisasi dan kinerja
individu. Perusahaan secara konsisten menerapkan sistem Balance Score Cards (BSC) untuk tingkat supervisor ke atas.
Hal ini yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kinerja yang mencakup perencanaan target KPI,
pelatihan dan konseling evaluasi kinerja karyawan. Melalui mekanisme BSC format ini, rencana pengembangan
karyawan juga diidentifikasi dalam format Individual Development Plan (IDP), yang pada akhirnya dapat diwujudkan
dalam proses pengembangan karyawan baik soft skills maupun hard skills.
Pemberian insentif untuk memotivasi dan mengukur kinerja karyawan sudah diterapkan dalam Perseroan bagi
karyawan yang terlibat langsung dalam operasional (sales dan marketing), sementara pemberian bonus baik dalam
bentuk tunai maupun saham diperuntukkan bagi fungsi-fungsi yang memberikan support di dalam Perseroan.
155
Page 186
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan bisnis yang semakin masif di era digital telah memberikan dampak transformatif di berbagai sektor,
termasuk industri media dan hiburan. Sebagai salah satu pemain utama di industri ini, MNC Grup terus berinovasi dan
beradaptasi dengan perubahan yang cepat, terutama dalam hal pengembangan SDM. Keunggulan kompetitif
perusahaan kini tidak hanya ditentukan oleh konten yang dihasilkan, tetapi juga oleh penguasaan Data
Analytics, Digitalisasi Model Bisnis, Produk & Layanan Digital, serta Integrasi Rantai Nilai yang efisien.
Setiap pengembangan program pelatihan dilakukan dengan didasari Training Need Analysis (“TNA”) secara
komprehensif untuk mendapatkan gambaran program kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan unit bisnis baik
kemampuan teknis dan non-teknis. Program training yang sifatnya “hard skills” diterapkan dalam bentuk academy
program, yaitu Programming Academy, Production Academy, News Academy, Sales Academy, Service Academy dan
Digital Academy (IT/Tech). Dalam pelatihan digitalisasi, MNC Learning Center menggunakan aplikasi online untuk
menjalankan program pengembangan khusus yang terkait digitalisasi, sedangkan program “technical” dan sertifikasi
yang dikembangkan oleh MNC Learning Center seperti program sertifikasi jurnalistik yang mengacu kepada lembaga
jurnalistik Indonesia.
Untuk mempertahankan dan meningkatkan keunggulan kompetitif, MNC Learning Center terus
melakukan peningkatan berkelanjutan dan menciptakan inovasi dalam program pengembangan SDM. Salah satunya
adalah dengan mengembangkan program pelatihan berbasis TNA yang komprehensif, yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan unit bisnis baik dalam hal kemampuan teknis dan non-teknis. Di samping itu, Perseroan secara
periodik mengundang para supervisor hingga direktur untuk menghadiri Townhall Meeting (“MNC Forum”) yang
dipimpin oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku Executive Chairman MNC Group. MNC Forum bertujuan untuk
mengintegrasikan visi dan misi serta evaluasi kinerja Perseroan, dimana studi kasus dari beberapa unit usaha diangkat
di setiap pertemuannya sehingga menambah wawasan dan memperkaya knowledge, skills, dan business updates.
Studi kasus yang diangkat menjadi proses belajar bagi seluruh jajaran pimpinan yang ada di Perseroan. Perseroan juga
mengundang beberapa pembicara ternama dari eksternal yang memiliki spesialisasi sesuai dengan tema yang dipilih
di setiap event, sehingga peserta MNC Forum mendapatkan informasi terkini terkait situasi, kondisi ekonomi, dan
bisnis terkini.
Di tahun 2024, MNC Grup telah menjadi pelopor dalam transformasi digital industri media dan hiburan. Melalui
program pengembangan SDM yang inovatif, kolaborasi strategis, dan pemanfaatan teknologi terkini, MNC Grup tidak
hanya mempertahankan keunggulan kompetitifnya tetapi juga membawa industri media dan hiburan Indonesia ke
panggung global. Dengan visi yang jelas dan komitmen terhadap inovasi, MNC Grup siap menghadapi masa depan
yang penuh tantangan dan peluang.
HRIS dan Laporan SDM yang Terintegrasi
Perkembangan Perseroan yang bersamaan dengan perkembangan teknologi di era digital memberikan dampak
kepada pengelolaan HRIS. Perseroan secara terpadu dan terus-menerus telah melakukan pengembangan terhadap
HRIS baik di level holding maupun di unit-unit usaha.
Sepanjang 2024 telah dilakukan pengembangan dan penyempurnaan terhadap HRIS. Mengembangkan dan
mengintegrasikan sistem tersebut mulai dari proses recruitment karyawan melalui aplikasi JobsMNC sampai dengan
hire karyawan yang terintegrasi dengan sistem Odoo sebagai sistem utama pengolahan dan penyimpanan data
karyawan. Kemudian karyawan dapat melihat profile, update profile, mengajukan cuti dan mengajukan pinjaman
koperasi melalui aplikasi Employee Portal atau Myhrservices. Melalui fitur-fitur tersebut karyawan memperoleh
kemudahan dalam melakukan akses terhadap kebutuhannya dalam hal kepegawaian. Sistem ini berbasis digital atau
online sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
Implementasi HRIS telah kami lakukan di unit-unit usaha Perseroan. Hal ini bertujuan agar semua proses kepegawaian
unit-unit usaha tersebut dapat terintegrasi dalam satu sistem, sehingga memberikan kemudahan dalam proses
pembaruan dan penyesuaian terhadap kebijakan Perseroan dan kebijakan pemerintah.
Serikat Pekerja
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
156
Page 187
Asuransi Jiwa
Perseroan memiliki fasilitas program Asuransi Jiwa dari MNC Life, dimana kepersertaan karyawan sesuai dengan
kebijakan Perseroan yang berlaku.
Koperasi
Perseroan memiliki koperasi yang bernama Koperasi Karyawan MNC Grup ("KKMG") yang didirikan berdasarkan Akta
No. 54 tanggal 11 Desember 2017, dimana telah diperbaharui sesuai dengan Akta No. 6 tanggal 3 Juli 2024 mengenai
Perubahan Pengawas dan Pengurus Koperasi.
Beranggotakan para karyawan Perseroan. Koperasi KKMG menjalankan kegiatan yang dapat memberikan manfaat
bagi para karyawan Perseroan, antara lain seperti penjualan barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya
yang dapat memberikan manfaat kepada karyawan Perseroan. KKMG dikelola oleh pengawas dan pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota yang memenuhi syarat dalam rapat anggota untuk masa jabatan lima (5) tahun.
Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 berjumlah 6.430 orang, terdiri dari 4.076 orang
karyawan tetap dan 2.354 orang karyawan tidak tetap. Komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
sebagai berikut.
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Status Karyawan
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Tetap 40 76,92% 42 79,25%
Tidak Tetap 12 23,08% 11 20,75%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Tetap 4.036 63,28% 4.619 60,51%
Tidak Tetap 2.342 36,72% 3.014 39,49%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Direktur 3 5,77% 3 5,66%
Senior VP / VP / General Manager 5 9,61% 4 7,55%
Manajer Senior 2 3,85% 3 5,66%
Manajer 6 11,54% 6 11,32%
Asisten Manajer / Supervisor 26 50,00% 27 50,94%
Staff 10 19,23% 10 18,87%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Direktur 52 0,82% 56 0,73%
Senior VP / VP / General Manager 101 1,58% 126 1,65%
Manajer Senior 73 1,14% 81 1,06%
Manajer 304 4,77% 338 4,43%
Asisten Manajer / Supervisor 1.294 20,29% 1.547 20,27%
Staff 4.554 71,40% 5.485 71,86%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
157
Page 188
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Sarjana S-2 dan S-3 12 23,08% 13 24,53%
Sarjana S-1 32 61,54% 30 56,61%
Diploma 3 5,77% 5 9,43%
Non Akademi 5 9,61% 5 9,43%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Sarjana S-2 dan S-3 241 3,77% 231 3,03%
Sarjana S-1 4.927 77,25% 5.932 77,72%
Diploma 892 13,99% 1.046 13,70%
Non Akademi 318 4,99% 424 5,55%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Usia
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Dibawah 18 Tahun - 0,00% - 0,00%
18 – 30 7 13,46% 10 18,87%
31 – 40 19 36,54% 18 33,96%
41 – 50 13 25,00% 11 20,75%
Diatas 50 13 25,00% 14 26,42%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Dibawah 18 Tahun - 0,00% - 0,00%
18 – 30 1.720 26,97% 2.383 31,22%
31 – 40 2.428 38,07% 2.791 36,56%
41 – 50 1.650 25,87% 1.951 25,56%
Diatas 50 580 9,09% 508 6,66%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Investasi 52 100,00% 53 100,00%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Media berbasis iklan dan konten 5.456 85,54% 6.421 84,12%
Media berbasis pelanggan 922 14,46% 1.212 15,88%
Media berbasis online - 0,00% - 0,00%
Lainnya - 0,00% - 0,00%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
158
Page 189
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan
Keterangan 31 Des 2024 31 Des 2023
Jumlah % Jumlah %
Perseroan
Kantor Pusat 52 100,00% 53 100,00%
Total 52 100,00% 53 100,00%
Entitas Anak
Kantor Pusat 5.986 93,85% 7.026 92,05%
Kantor Regional 392 6,15% 607 7,95%
Total 6.378 100,00% 7.633 100,00%
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak mempunyai pegawai
yang memiliki keahlian khusus.
G. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI
TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
i. PT Media Nusantara Citra Tbk
a. Riwayat Singkat
MNCN merupakan anak perusahaan Perseroan yang diperoleh pada tahun 2002, MNCN berkedudukan di
Jakarta, didirikan pertama kali dengan nama PT Panca Andika Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas No. 48 tanggal 17 Juni 1997, dibuat di hadapan Haji Parlindungan Lumban Tobing, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-15092.HT.01.01.Th.2000 tanggal 25 Juli 2000 dan didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
1706/BH.09.03/XII/2001 pada tanggal 4 Desember 2001 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 2780.
Anggaran Dasar MNCN telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan
Publik, hal mana sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 46 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
352223.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L.
Anggaran Dasar MNCN juga telah melakukan penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risikosebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 116 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-0056184.AH.01.02.Tahun 2022
tanggal 9 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155031.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
9 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara No.
032528.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”), dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
159
Page 190
AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0129824.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.
Alamat kantor pusat MNCN berlokasi di MNC Tower, lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17 – 19, Kelurahan
Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di bidang perdagangan besar dan eceran; konstruksi;
real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak dalam bidang media berbasis iklan serta
memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi maupun di platform lainnya.
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 (empat) stasiun TV FTA bernama RCTI, MNCTV, GTV dan iNews yang
mendominasi pasar dengan pangsa pemirsa terbesar. Dari sisi konten, MNCN menghasilkan berbagai konten
dari beragam kategori genre untuk semua generasi, yaitu lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) jam konten setiap
tahunnya serta memiliki lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) jam pustaka konten. Sebagai tambahan, di media
sosial, MNCN juga terus menunjukkan pencapaiannya yang kuat dengan rata-rata sekitar 1,5 (satu koma lima)
setiap bulan dan lebih dari 600 juta subscribers/followers di YouTube, Facebook, dan TikTok per akhir tahun
2024.
Selain itu, MNCN juga telah membangun Movieland yang dapat meningkatkan kemampuan produksi
kontennya, serta peningkatan kualitas on-screen, berlokasi di kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.
MNCN juga fokus dan konsisten dengan pengembangan bisnis digital melalui superapp AVOD RCTI+, superapp
SVOD Vision+ yang dikelola oleh unit usaha khusus. Selain itu, MNCN juga memiliki 4 (empat) portal berita dan
hiburan unggulan yaitu okezone.com, sindonews.com, inews.id, dan idxchannel.com, di bawah iNews Media
Group. iNews Media Group merupakan pusat pemberitaan terbesar dan terintegrasi yang berfokus pada
konten pemberitaan dan informasi melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media
sosial, untuk mengoptimalkan pendapatan Perseroan melalui upaya cross-selling antar platform.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015 Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
(“Akta No. 87 tanggal 31 Agustus 2021”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek MNCN
per 31 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCN per 31 Mei 2025 adalah sebagai
berikut:
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp100,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 5.700.000.000 - 570.000.000.000
Seri B - 34.300.000.000 3.430.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
5.700.000.000 - 570.000.000.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 1.267.133.504 126.713.350.400
Total 696.713.350.400 52,67
Masyarakat* - 6.260.028.006 626.002.800.600
160
Page 191
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp100,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Total 626.002.800.600 47,33
Saham Treasury - 1.822.626.200 182.262.620.000
Jumlah modal Ditempatkan dan
100,00
Disetor Penuh 5.700.000.000 9.349.787.710 1.504.978.771.000
Saham dalam Portepel (Seri B) - 24.950.212.290 2.495.021.229.000
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MNCN Nomor 77 tanggal 26 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0226822 tanggal 16 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0143369.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN yang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Muhammad Zainul Majdi
Komisaris : Syafril Nasution
Komisaris Independen : Joel Richard Hogarth
Direksi
Direktur Utama : Noersing
Wakil Direktur Utama : Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Tantan Sumartana
Direktur : Dini Aryanti Putri
Direktur : Cahyarina Agustina Asri
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 24.642.848 22.765.563
Jumlah Liabilitas 2.061.372 1.844.417
Jumlah Ekuitas 22.581.476 20.921.146
Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp24.642.848 juta atau naik sebesar 8.25% dari
Rp22.765.563 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset
keuangan tidak lancar lainnya.
161
Page 192
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.061.372 juta atau naik sebesar 11,76%
dari Rp1.844.417 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama disebabkan oleh kenaikan pada
utang bank jangka panjang.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp22.581.476 juta atau naik sebesar 7,94%
dari Rp20.921.146 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ekuitas terutama disebabkan oleh kontribusi laba
bersih yang diperoleh di tahun 2024.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan Usaha 7.953.812 7.783.253
Beban Langsung 4.295.266 4.169.793
Laba Kotor 3.658.546 3.613.460
Laba Sebelum Pajak 1.344.726 1.320.181
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.141.475 1.091.547
Laba Bersih Tahun Berjalan yang 1.073.222 1.032.715
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha MNCN naik sebesar Rp170.559 juta atau sebesar 2,19% menjadi sebesar Rp7.953.812 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp7.783.253 juta pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan usaha
tersebut disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari subscription, konten dan IP.
Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar 79,07%.
Beban Langsung
Beban langsung MNCN naik sebesar Rp125.473 juta atau sebesar 3,01% menjadi sebesar Rp4.295.266 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp4.169.793 juta pada tahun 2023. Peningkatan beban langsung
tersebut disebabkan oleh kenaikan beban program dan konten.
Laba Kotor
Laba kotor MNCN naik sebesar Rp45.086 juta atau sebesar 1,25% menjadi sebesar Rp3.658.546 juta pada
tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp3.613.460 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba kotor tersebut
disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha seperti yang telah dijelaskan di atas.
Laba Sebelum Pajak
Laba sebelum pajak MNCN naik sebesar Rp24.545 juta atau sebesar 1,86% menjadi sebesar Rp1.344.726 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.320.181 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba sebelum pajak
tersebut disebabkan oleh kenaikan laba kotor seperti yang telah dijelaskan di atas.
Laba Bersih Tahun Berjalan yang Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN naik sebesar Rp49.928 juta
atau sebesar 4,57% menjadi sebesar Rp1.141.475 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.091.547
juta pada tahun 2023. Peningkatan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
MNCN tersebut disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak seperti yang telah dijelaskan di atas.
ii. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)
a. Riwayat Singkat
IPTV merupakan anak perusahaan Perseroan yang diperoleh pada tahun 2006, IPTV merupakan suatu
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan dengan nama PT Sumber Primautama
162
Page 193
berdasarkan Akta Pendirian No. 65 tanggal 27 Desember 2006, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Pendirian”), yang mana telah Memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusannya No. W7-
01119 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
89 tanggal 6 November 2017,Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10953.
Anggaran dasar IPTV sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan.
Anggaran Dasar IPTV kemudian diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana, sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 7 tanggal 2 April 2019 (“Akta
No. 7 tanggal 2 April 2019”), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani., S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya No.
AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019, dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0186954 tanggal 4 April 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019.
Anggaran Dasar IPTV juga telah disesuaikan dengan Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal 15
Juli 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 56
tanggal 15 Juli 2022”), yang telah: disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022, diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli 2022,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
032526..
Perubahan terakhir Anggaran Dasar IPTV adalah untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.
Alamat kantor pusat IPTV berlokasi di MNC Tower, lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17 – 19, Kelurahan Kebon
Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi; industri, pengangkutan;
informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan
IPTV adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Kegiatan usaha yang dijalankan IPTV saat ini adalah menjalankan usaha di bidang media berbasis langganan di
Indonesia antara lain untuk layanan TV berlangganan, fixed broadband, serta layanan televisi berbasis internet
(IPTV).
Sebagai grup media berbasis langganan terbesar di Indonesia, IPTV memiliki bisnis utama dalam menghadirkan
konten siaran terbaik dan berkualitas tinggi pada semua platform TV berbayar yang tersedia saat ini, melalui
DTH Pay-TV dan layanan televisi berbasis internet (IPTV), dengan jumlah pelanggan per Desember 2022
sebesar 12 juta. Perseroan juga menawarkan layanan fixed broadband yang saat ini merambah di kota-kota
besar di Indonesia. Bisnis utama Perseroan didukung oleh unit produksinya, yang memproduksi berbagai genre
163
Page 194
konten mulai dari hiburan hingga konten berita yang dikemas dalam saluran TV berbayar. IPTV juga
menghasilkan sebagian kecil pendapatannya dari iklan yang ditempatkan pada konten yang disiarkan dalam
platform TV berbayarnya.
Pada tahun 2021, Perseroan melakukan investasi strategis dengan kepemilikan minoritas yang cukup signifikan
di Migo, yang merupakan online – to – offline hub yang mempenetrasi warung (toko kecil) di seluruh Indonesia
untuk menghadirkan berbagai jenis layanan online secara offline.
c. Struktur Modal
Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 April 2019 Junctis Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022 dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek IPTV per 31 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV per
31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Saham
Seri A Seri B Jumlah Nilai Nominal
Keterangan %
@Rp500,- @Rp100,- (Rp)
per saham per saham
Modal Dasar
Seri A 20.807.078.184 - 10.403.539.092.000
Seri B - 75.964.609.080 7.596.460.908.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
20.806.078.184 - 10.403.039.092.000
- PT Global Mediacom Tbk
- 5.879.998.507 587.999.850.700
Total 10.991.038.942.700 63,24
1.000.000 - 500.000.000
Masyarakat*
-
- 15.510.874.150 1.551.087.415.000
Total 1.551.587.415.000 36,76
Jumlah modal Ditempatkan dan
20.807.078.184 21.390.872.657 12.542.626.357.700 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel (Seri B) - 54.573.736.423 5.457.373.642.300
*) kepemilikan saham di bawah 5%
d. Manajemen dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IPTV No. 112 tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0225607 tanggal 12 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140848.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPTV yang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ruby Panjaitan
Komisaris : Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna
Direksi
Direktur Utama : Syafril Nasution
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Verta Tanamihardja
Direktur : Gadis Ratnasari
Keterangan:
Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung
164
Page 195
sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan
yang ke-5 setelah pengangkatan.
e. Ikhtisar Data Keuangan
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah Aset 8.770.332 9.478.405
Jumlah Liabilitas 1.286.958 1.760.387
Jumlah Ekuitas 7.483.374 7.718.018
Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023
Jumlah Aset
Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp8.770.332 juta atau turun sebesar 7,47% dari
Rp9.478.405 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penjualan aset MNC
Play.
Jumlah Liabilitas
Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.286.958 juta atau turun sebesar 26,89%
dari Rp1.760.387 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama disebabkan oleh pembayaran
pinjaman bank.
Jumlah Ekuitas
Jumlah ekuitas IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp7.483.374 juta atau turun sebesar 3,04% dari
Rp7.718.018 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh kontribusi rugi bersih
yang diperoleh di tahun 2024.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan Usaha 1.677.699 2.079.478
Beban Pokok Pendapatan 1.654.300 1.897.057
Laba Kotor 23.399 182.419
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (319.829) (264.640)
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan (259.061) (94.921)
Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023
Pendapatan Usaha
Pendapatan usaha IPTV turun sebesar Rp401.779 juta atau sebesar 19,32% menjadi sebesar Rp1.677.699 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp2.079.478 juta pada tahun 2023. Penurunan pendapatan usaha
tersebut terutama disebabkan oleh divestasi bisnis broadband MNC Play.
Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar 16,68%.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan IPTV turun sebesar Rp242.757 juta atau sebesar 12,80% menjadi sebesar
Rp1.654.300 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.897.057 juta pada tahun 2023. Penurunan
beban pokok pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban penyusutan dan amortisasi
karena divestasi bisnis broadband MNC Play.
165
Page 196
Laba Kotor
Laba kotor IPTV turun sebesar Rp159.020 juta atau sebesar 87,17% menjadi sebesar Rp23.399 juta pada tahun
2024 dari sebelumnya sebesar Rp182.419 juta pada tahun 2023. Penurunan laba kotor tersebut disebabkan
oleh penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi daripada penurunan beban langsung.
Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak IPTV turun sebesar Rp55.189 juta atau sebesar 20,85% menjadi sebesar Rp319.829 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp264.640 juta pada tahun 2023. Kenaikan rugi sebelum pajak
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang telah dijelaskan di atas.
Rugi Bersih Tahun Berjalan
Rugi bersih tahun berjalan IPTV turun sebesar Rp164.140 juta atau sebesar 172,93% menjadi sebesar
Rp259.061 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp94.921 juta pada tahun 2023. Peningkatan rugi
bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang telah dijelaskan
di atas.
H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Maret 2025,
Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak
Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 27 Maret 2025, masing-
masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak dalam kapasitasnya selaku anggota
Direktur dan anggota Dewan Komisaris serta pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang menghadapi Perkara Perdata
No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku
Penggugat dengan antara lain Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku
Tergugat II, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo dan BHIT tersebut, yang bersangkutan berkeyakinan perkara yang
sedang dihadapi tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan, MNCN, Infokom, MNC Shop, RCTI, GIB, MNCTV, MMI, DVN, MKM, BHIT maupun rencana Perseroan untuk
melakukan PUB V Tahap I serta penggunaan dananya.
166
Page 197
I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
1. KEGIATAN USAHA
Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 79,07% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,68% bagi
Perseroan.
Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:
167
Page 198
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:
1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
A. Umum
MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4 saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis,
manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
platform Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.
1. Penyiaran Televisi FTA
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
2024 adalah 35,9% pada slot prime time dan 36,7% pada slot all time.
RCTI
Didirikan pada 24 Agustus 1989, RCTI merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) swasta pertama di Indonesia
dengan jangkauan siaran yang paling luas. Sebagai salah satu stasiun TV FTA nasional terbesar, RCTI
menawarkan deretan program acara yang bervariasi, mencakup sinetron, film box office, olahraga, pencarian
bakat, reality and game show, program anniversary, awarding dan program hiburan lainnya.
Pada 2024, RCTI menunjukkan kinerja yang luar biasa bagus dengan membukukan pangsa pemirsa prime time
15,3% sementara pangsa pemirsa all time mencapai 12,7% berdasarkan Nielsen.
168
Page 199
MNCTV
MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional, yang didirikan pada 23 Januari 1991. MNCTV melayani segmen
demografi yang luas dengan menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan variety
show.
Pada tahun 2024, rata-rata pangsa pemirsa all time MNCTV mencapai 13,8%, dengan pangsa pemirsa prime
time sebesar 11,9% berdasarkan Nielsen. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan
pertumbuhan tercepat yang didukung oleh deretan program serial drama dan animasi yang populer.
GTV
Sebelumnya dikenal sebagai Global TV, didirikan pada 22 Maret 1999, Perseroan mengganti nama stasiun
televisi ini menjadi GTV pada Desember 2017. Dengan perubahan ini, GTV juga memperbarui posisinya sebagai
jaringan FTA nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-program GTV berpusat
pada drama, animasi, variety show, reality show, game show serta program-program pencarian bakat.
Pada 2024, pangsa pemirsa all time rata-rata GTV mencapai 6,5% berdasarkan Nielsen. Kedepannya GTV akan
dapat memanfaatkan sinergi dan fasilitas-fasilitas berteknologi tinggi di studio yang berlokasi di kawasan
Kebon Jeruk, melalui program yang diproduksi secara in-house.
iNews
Sebagai stasiun TV berita terbesar di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara yang memikat
dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan viewership, iNews saat
ini menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik MNCN, yaitu RCTI, MNCTV dan
GTV. Dengan menyajikan program berita dan olahraga terkini kepada pemirsa Indonesia, iNews adalah satu-
satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.
iNews memiliki rata-rata pangsa pemirsa all time mencapai 3,9% dengan pangsa pemirsa prime time sebesar
3,5% berdasarkan Nielsen.
2. Bisnis Konten dan Media Sosial
Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai dengan akhir Desember 2024, MNCN memiliki
pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam program dan terus bertumbuh lebih dari
20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN.
Konten dan Intellectual Property (“IP”) di dalamnya dapat dijual kembali melalui lisensi untuk platform
distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri.
MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2024, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC
memiliki lebih dari 600 juta subscribers/followers dengan sekitar 1,5 miliar views setiap bulannya.
• Rumah Produksi
MNC Pictures
Sejak didirikan pada tahun 2007, setiap tahun MNC Pictures (MNCP) memproduksi konten drama dalam
bentuk seri drama dan FTV yang ditayangkan di stasiun TV FTA MNCN. MNCP memiliki kapasitas produksi yang
mewakili lebih dari 33% dari seluruh konten drama Indonesia. MNCP juga memproduksi web series dan
produksi konten orisinil yang didistribusikan melalui platform digital yang membidik generasi millenials.
Sepanjang tahun 2024, MNCP memproduksi banyak sinetron unggulan, seperti “Cinta Tanpa Karena”, “Tukang
Bubur Pengen Naik Haji”, “TOP Tukang Ojek Preman”, “Aku Mencintaimu Karena Allah”, “Cinta Berakhir
Bahagia”, “Setulus Hati”, “Cinta Yasmin”, dan “Terbelenggu Rindu”.
Selain memproduksi konten untuk FTA TV milik MNCN, MNCP juga memproduksi film-film Indonesia yang
berkualitas.
169
Page 200
MNC Animation
MNC Animation (“MNCA”) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi produksi
animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong season 1 & 2,
KIKO pre-season, season 1 - 3, Bima S Season 1 - 2 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the Engyma,
KIKO In The Deep Sea, dan Zanna : Whisper of Volcano Isle.
KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan di 64
negara dan telah diterjemahkan & di-dubbing ke dalam 4 bahasa.
Pada Januari 2020, MNCA merilis film animasi teatrikal pertamanya yang berjudul "TITUS - Mystery of the
Engyma" di bioskop Indonesia dan pada bulan November, "TITUS - Mystery of the Enygma" telah tersedia
untuk penonton di Asia Tenggara melalui Netflix (SEA). Ditahun yang sama KIKO series juga mulai tayang di
MNCTV.
MNCA memperkenalkan Serial TV Animasi 3D berjudul “Bima S” yang tayang perdana pada bulan Oktober
2020, yang memperoleh kinerja luar biasa dengan mencatatkan pangsa pemirsa sebesar 15,6% di RCTI.
Pada tahun 2023, film animasi layar lebar "KIKO In the Deep Sea" tayang diseluruh bioskop Indonesia. Di tahun
yang sama, Bima S Series juga tayang di MNCTV dan mendapatkan 1 penghargaan bergengsi, Asian Academy
Creative Awards 2023 (Regional) sebagai “Best Program atau Animation Series (2D or 3D)".
Pada tahun 2024, Serial Animasi Titus The Detective mulai tayang di RCTI tepatnya pada tanggal 22 September
2024. Selain itu Serial Animasi Bima S ini juga mulai tayang di GTV.
Di awal tahun 2025, MNC Animasi merilis film layar lebar animasi yang berjudul Zanna : Whisper of Volcano
Isle diseluruh bioskop Indonesia tepatnya pada tanggal 2 Januari 2025. MNC Animation juga meluncurkan
komik dengan judul Eagle di platform Klaklik pada tanggal 15 Januari 2025. Pada Tanggal 16 Februari 2025,
KIKO Season 4 mulai tayang di RCTI dan MNCTV.
MNCA saat ini sedang memproduksi Kiko season 4, Titus the Detective series dan komik Eagle.
Starpro
Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk MNC Grup FTA
TV (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan. Starpro
memproduksi 1423 jam konten infotainment pada tahun 2024, menjadi produsen infotainment paling
produktif dengan pangsa pasar sebesar 33%.
Starpro menghasilkan program seperti Go Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News, iSeleb, Intens Reborn, dan
Emang Boleh.
Asia Media Productions
Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment Tbk dan
Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show terbesar di
Indonesia. Pada tahun 2024, AMP telah memproduksi 994 jam program reality yang mewakili 71% pangsa
pasar.
Selama tahun 2024, AMP telah memproduksi berbagai program reality terbaik, seperti Kilau Uang Kaget, Bedah
Rumah Lagi, Lingkar Takdir, Hati Sang Bidadari, dan lainnya.
• Manajemen Artis
Sebagai unit manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki 400 artis dengan
kontrak eksklusif dari berbagai latar belakang seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris, comedian, dan lainnya.
SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program pencarian bakat MNC Grup seperti Indonesian
Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss
Indonesia, dan lain-nya. Selain itu, SMN juga memiliki records label bernama Hits Records (pop) & Swara
170
Page 201
Bintang (dangdut & melayu), unit publishing bernama Swara Cipta Musikindo, dan juga operasional MCN
melalui StarHits.
3. Bisnis Digital
Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+), dan beberapa operasi
portal online.
• RCTI+
RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di tahun 2024. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang meliputi
layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), berita, audio (audio series, audio
book, podcast dan aggregator radio), UGC, dan musik. Hingga Desember 2024, RCTI+ telah mengumpulkan
lebih dari 70 juta pengguna aktif bulanan.
• Vision+
Vision+ adalah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2024 yang memberikan pengguna
akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear premium lokal &
internasional, program olahraga pilihan, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Hingga
Desember 2024, Vision+ telah memiliki sekitar 40 juta pengguna aktif bulanan dan 2,85 juta pelanggan
berbayar. Sebagai informasi tambahan, Vision+ memiliki pertumbuhan transaksi terpesat selama 2024, dengan
5,4 juta transaksi dibandingkan dengan 1,1 juta transaksi pada 2023.
• Portal Online
MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 portal umum dan berita online, yaitu okezone.com (portal yang
memberikan informasi dan berita tercepat dan terakurat), sindonews.com (portal yang memberikan
informasi/berita mendalam), iNews.id (portal yang memberikan informasi mengenai berita nasional dan
regional), dan idxchannel.com (memberikan informasi mengenai ekonomi, bisnis, keuangan dan pasar modal).
Portal online ini telah memperoleh pengguna aktif bulanan secara kolektif sebesar 38,6 juta.
B. Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya sebagai
perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat menawarkan penjualan
iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi, media platform digital dan
media pendukung lainnya. Pendapatan perseroan dari lini bisnis yang dimiliki selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
Untuk rincian segmen pendapatan dari MNCN dalam 2 tahun terakhir, sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Item 2023 2024
Total Pendapatan 7.783.252 7.953.813
Segmen:
Iklan 6.633.101 5.836.420
Langganan 498.013 714.811
Konten 1.279.738 1.765.117
Lainnya 137.107 119.070
Eliminasi (764.706) (481.606)
1) Televisi
Sampai saat ini, salah satu sumber pendapatan utama MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini
diperoleh melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan ini
umumnya berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan Pemerintah. Hal
ini yang disebut dengan jenis tipe iklan regular.
Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.
171
Page 202
Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate
Analyst Data Source (Report Adex Nett Estimation).
Distribusi Pendapatan Iklan
Jaringan Televisi
2024 (% Total) 2023 (% Total)
RCTI 18,8% 20,0%
MNCTV 13,3% 15,4%
GTV 4,6% 5,8%
INEWS 3,7% 3,8%
Total MNC Grup 40,3% 45,0%
SCTV 22,6% 20,2%
IVM 14,2% 12,5%
Total EMTEK Group 36,8% 32,7%
TRANS 5,2% 5,4%
TRANS7 7,1% 5,8%
Total Trans Group 12,3% 11,2%
ANTV 3,4% 4,4%
TVONE 4,2% 3,9%
Total VIVA Group 7,6% 8,3%
METRO TV 3,0% 2,7%
Jumlah 100,0% 100,0%
Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2023 - 2024:
2023 2024
MAYORA INDAH TBK, PT MAYORA INDAH TBK, PT
UNILEVER INDONESIA TBK, PT WINGS GROUP, PT
INDOFOOD GROUP UNILEVER INDONESIA TBK, PT
DANONE GROUP DANONE GROUP
WINGS GROUP, PT INDOFOOD GROUP
GARENA INDONESIA, PT HM SAMPOERNA TBK, PT
PROCTER & GAMBLE INDONESIA, PT NESTLE INDONESIA, PT
HM SAMPOERNA TBK, PT GARENA INDONESIA, PT
SANTOS JAYA ABADI, PT TEMPO SCAN PACIFIC, PT
NESTLE INDONESIA, PT GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT
2) Platform Digital
MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan digital (RCTI+, media sosial, dan portal) dan langganan (Vision+)
melalui tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan, seperti 4
portal online, 2 Superapp (RCTI+ dan Vision+), dan platform media sosial.
172
Page 203
1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).
Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)
MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar terbesar di Indonesia dengan lebih dari 1,2
juta pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang
berfluktuasi, peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber:
data internal Perseroan).
b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)
K-Vision merupakan TV berlangganan prabayar terbesar di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke
bawah yang membutuhkan kualitas lebih baik dan pilihan saluran FTA yang beragam (FTA lokal dan internasional)
dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan.
c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)
MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD, dan
saluran siaran ulang (catch up TV).
d. Jasa layanan ICT melalui Infokom
Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.
C. Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan
Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media, Perseroan
dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-sama.
173
Page 204
TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN
USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU
PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.
2. STRATEGI PERSEROAN
Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media.
2. Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3. Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4. Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN
1. Memperkuat portfolio 4 FTA
Selama bertahun-tahun, saluran FTA MNCN telah menjadi yang paling populer di Indonesia karena penyesuaian
target program untuk demografi yang tepat. MNCN akan terus memproduksi dan meningkatkan kualitas konten
melalui RCTI, MNCTV, GTV dan iNews untuk mempertahankan posisinya.
Stasiun TV unggulan MNCN, RCTI tetap konsisten sebagai salah satu saluran yang paling populer dan paling banyak
ditonton di Indonesia. Tayangan sinetron berorientasi keluarga dan ajang pencarian bakat di RCTI dinikmati oleh
semua penduduk Indonesia.
MNCN telah menyiapkan serangkaian program-program in-house unggulan menarik yang tentunya dapat
mencapai rating dan pangsa pemirsa yang baik pada tahun 2025. MNCTV akan terus memberikan program dengan
serial drama orisinal, variety show, dan program hiburan lainnya.
Sementara itu, GTV akan terus lebih fokus kepada demografi keluarga modern dan progresif melalui berbagai film
& serial, reality & game show, animasi, dan banyak lagi. Terakhir, iNews yang menyiarkan program berita dan
olahraga ke seluruh stasiun FTA milik MNCN akan terus menghadirkan program-program terkini dalam format
yang dinamis dan fresh.
2. Produksi In-House dan Monetisasi Pustaka Konten
Selama bertahun-tahun, kualitas dan kinerja konten produksi internal MNCN tidak perlu dipertanyakan lagi. MNCN
memproduksi konten-konten dengan raihan performa tertinggi tahun demi tahun selama 1 dekade terakhir.
Produksi in-house ini juga berkontribusi pada bertambahnya pustaka konten MNCN, di mana dapat memberikan
aliran pendapatan tambahan melalui distribusi konten dan monetisasi IP. MNCN berupaya ekstra untuk fokus pada
2 area ini karena MNCN melihat potensi peningkatan yang besar tumbuh. Banyaknya pemain OTT global yang
masuk ke pasar Indonesia memberikan Perseroan peluang untuk memanfaatkannya, baik melalui lisensi pustaka
konten MNCN yang saat ini telah mencapai lebih dari 300.000 jam atau permintaan untuk produksi orisinil.
3. Membangun monetisasi dari Aset Digital MSIN
Dalam beberapa tahun terakhir, MNCN (melalui MSIN) membangun monetisasi platform digital dari media sosial,
portal online, dan 2 super-app, RCTI+ dan Vision+. Kinerja baik dari platform ini akan memberikan sarana untuk
MNCN yang diperlukan dengan mendiversifikasi aliran pendapatannya.
Strategi utama untuk operasi digital MNCN:
174
Page 205
a) Meningkatkan jumlah traffic pada media sosial untuk memberikan penghasilan tambahan dari penempatan
iklan di konten MNCN.
b) Meningkatkan kontribusi dari operasi multi-channel network MNCN, yang akan mendorong pendapatan yang
dihasilkan dari content creator pihak ketiga di media sosial.
c) Dengan berbagai portal online yang dimilikinya,MNCN akan fokus pada peningkatan kualitas konten,
kecepatan dalam menggungah, eksklusivitas konten, dan menempatkan video dalam setiap artikel berita.
d) Menyediakan variasi dalam 5 kategori konten utama utama di RCTI+: Video, Audio, Berita, kompetisi UGC, dan
musik untuk mendorong pengguna aktif bulanan.
e) Menyediakan variasi dalam konten dan program terbaik pada Vision+ untuk meningkatkan jumlah pelanggan
berbayar.
f) Optimalisasi strategi bundling Iklan di semua aset digital MNCN.
Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
1. Mendorong Pelanggan Berlangganan Berbayar Secara Rutin Melalui Pembuatan Paket Saluran yang Menarik
Strategi Perseroan berfokus pada peningkatan pertumbuhan pelanggan berlangganan berbayar secara
berkelanjutan dengan menyusun paket saluran yang disesuaikan dengan beragam minat audiens. Dengan
menawarkan paket yang menarik dan berbasis targeted, Perseroan bertujuan untuk memastikan setiap
pelanggan menemukan kombinasi konten yang sesuai dengan preferensi menonton mereka, mulai dari
olahraga premium, hiburan, hingga program lainnya yang relevan.
Perseroan akan terus merancang paket berlangganan yang fleksibel untuk berbagai segmen pelanggan,
memberikan pengalaman yang personal yang mendorong keterlibatan jangka panjang. Paket-paket yang
disusun ini akan mencakup campuran konten eksklusif, saluran yang paling diminati, dan penawaran unik yang
tidak dapat ditemukan di tempat lain.
2. Meningkatkan Penjualan Iklan di Platform TV Berbayar
Strategi Perseroan untuk mendorong penjualan iklan di platform Pay TV berfokus pada penyediaan solusi iklan
yang sangat terarah, menarik, dan efektif yang memaksimalkan peluang pendapatan sambil meningkatkan
pengalaman pemirsa. Dengan memanfaatkan data analitik, segmentasi audiens, dan format iklan yang inovatif.
Kami akan mendorong penjualan iklan melalui kombinasi slot iklan tradisional, iklan terarah dan dapat
ditargetkan, konten bersponsor, serta pengalaman iklan interaktif, semuanya disesuaikan untuk memenuhi
kebutuhan dan tujuan spesifik para pengiklan
3. Pengembangan Corporate Sales
Mendorong corporate sales berfokus pada perluasan pasar pelanggan baru melalui kemitraan strategis dengan
berbagai institusi bisnis, seperti rumah sakit, hotel, kantor, perkantoran, dan fasilitas komersial lainnya.
Dengan menawarkan paket langganan khusus yang disesuaikan untuk kebutuhan institusi tersebut, Perseroan
bertujuan untuk memperkenalkan layanan Pay TV kepada audiens baru yang belum terjangkau sebelumnya.
Melalui paket bundling yang fleksibel dan harga yang kompetitif, Perseroan akan memberikan solusi yang
menarik bagi perusahaan-perusahaan dan fasilitas komersial untuk menawarkan TV berbayar sebagai fasilitas
tambahan untuk pemangku kepentingan mereka. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk
memperluas pangsa pasar, meningkatkan adopsi di kalangan pelanggan korporat, dan menciptakan hubungan
jangka panjang yang saling menguntungkan
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:
1. Perusahaan media Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan berbagai
platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai unit lain dalam
MNC Grup.
2. Pemimpin dalam pasar TV FTA di Indonesia berdasarkan pangsa pemirsa dan pangsa belanja iklan, yang
memberikan basis yang kuat untuk mengambil manfaat dari ekspektasi tumbuhnya belanja iklan di Indonesia..
175
Page 206
3. Memiliki tim produksi inhouse terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
memproduksi program-program televisi unggulan dengan didukung oleh fasilitas produksi terbesar dan
tercanggih.
4. Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia yang dapat digunakan oleh berbagai platform media termasuk
pihak ketiga.
5. Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan .
6. Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar .
7. Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
8. Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
9. Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
pendapatan digital di industri yang pesat.
Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:
1. Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
terbesar di Indonesia.
2. Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi komisi
dengan dealer pihak ketiga.
3. Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA MNC
Grup yang hanya tersedia di jaringan MNC Group.
4. Didukung oleh teknologi terbaik yaitu S-Band (MNC Vision) dan KU-band (K-Vision) DTH yang dapat
menjangkau seluruh kawasan di Indonesia dan layanan IPTV terkomprehensif yang menjamin kualitas produk
dan layanan yang optimal untuk pelanggan..
5. Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan bermitra bersama ribuan dealer pihak ketiga di
seluruh Indonesia.
6. Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.
4. PENGENDALIAN MUTU
Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan terdiri
dari:
Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu kepada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT Security
Test.
5. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI
Perseroan dan Entitas Anak telah mendaftarkan sejumlah hak kekayaan intelektual yang terdiri dari merek dagang dan
hak cipta di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagai berikut:
HAK CIPTA
Pemilik Hak Tanggal
No. Hak Cipta No. Permohonan Jenis Ciptaan
Cipta Pengumuman
1. PT. GLOBAL MEDIACOM Tbk Perseroan C00200704715 Karya Tulis 29 Agustus 2007
2. TANDA TANDANYA MNCN 000347612 Karya Siaran 7 Juni 2021
3. RUMAH TEKA-TEKI MNCN 000347611 Karya Siaran 17 Mei 2021
4. RISING STAR INDONESIA DANGDUT MNCN 000268861 Karya Siaran 19 April 2021
5. AMAZING CONCERT MNCN 000286837 Karya Siaran 30 Agustus 2020
176
Page 207
Pemilik Hak Tanggal
No. Hak Cipta No. Permohonan Jenis Ciptaan
Cipta Pengumuman
6. AMAZING MAGICIAN MNCN 000286838 Karya Siaran 9 April 2021
7. DUO KOMEDIAN MNCN 000286839 Karya Siaran 22 Agustus 2021
8. HIGHENDTEEN STARTEEN MNCN 000286840 Karya Siaran 9 September 2021
9. MITOLOGI MNCN 000286842 Karya Siaran 8 Maret 2021
10. SING LIKE MAMA MNCN 000286841 Karya Siaran 18 Juni 2021
11. RCTI ADS MNCN 000287256 Karya Tulis 9 November 2020
12. AKU INGIN PULANG MNCN 000288808 Karya Siaran 9 April 2021
13. INDONESIA MUSIC AWARDS MNCN 000296892 Karya Siaran 12 November
2021
14. INDONESIA MUSIC AWARDS MNCN 000296893 Naskah Karya Siaran 12 November
2021
15. BUCIN BUMBU CINTA MNCN 000311285 Karya Siaran 9 September 2021
16. MAKAN KUY MNCN 000311288 Karya Siaran 6 September 2021
17. OBSESI AWARDS MNCN 000311295 Karya Siaran 17 September
2021
18. RAZIA MNCN 000311314 Karya Siaran 6 September 2021
19. VIDEO CONTENT CREATOR MNCN 000311315 Karya Siaran 4 September 2021
AWARDS
20. DISINI ADA CINTA MNCN 000321451 Karya Siaran 21 Januari 2005
21. KARENA CINTA MNCN 000321452 Karya Siaran 1 Oktober 2004
22. CANDAAN ASYIK MNCN 000222681 Karya Siaran 1 Desember 2019
23. GOYANG IN MNCN 000216313 Karya Siaran 18 Januari 2020
24. KEBULKAN DOAKU YA ALLAH MNCN 000216335 Karya Siaran 7 Mei 2019
25. MNCN 24 Desember
LETS PLAY 000218159 Karya Siaran
2013
26. RUMAH SELEB MNCN 000216336 Karya Siaran 6 Mei 2019
27. SEBENING MATA AIR MNCN 000216333 Karya Siaran 5 Mei 2019
28. SELEB ON NEWS MNCN 000216332 Karya Siaran 5 Februari 2015
29. SIRAMAN QOLBU MNCN 000236001 Karya Siaran 4 Mei 2008
30. AMBYAR AWARDS MNCN 000221177 Naskah Karya Siaran 28 Agustus 2020
31. OB MNCN 000216348 Naskah Karya Siaran 17 April 2006
32. FUNTASTIK MNCN 000216346 Naskah Karya Siaran 11 Juli 2005
33. SERGAP MNCN 000216349 Karya Siaran 9 Oktober 2001
34. LIONTIN MNCN 000216347 Karya Siaran 6 Juni 2005
35. INDONESIA MUSIC AWARDS MNCN 000204044 Naskah Karya Siaran 26 Februari 2020
36. INDONESIA AWARDS MNCN 000204046 Naskah Karya Siaran 26 Februari 2020
37. INDONEISIA AWARDS MNCN
000204045 Naskah Karya Siaran 26 Februari 2020
CELEBRATION
38. INDONESIA MUSIC AWARDS MNCN 000207585 Karya Siaran 26 Februari 2020
39. AMBYAR AWARDS MNCN 000216334 Karya Siaran 28 Februari 2020
40. E-TV MALL LANGSUNG SCAN MNCN
000229769 Naskah Karya Siaran 24 Oktober 2020
LANGSUNG BELANJA
41. INDONESIAN ESPORT AWARDS MNCN 000222668 Karya Siaran 14 Oktober 2014
42. INDONESIAN ESPORT AWARDS MNCN 000220872 Naskah Karya Siaran 14 Oktober 2014
43. KISAH VIRAL MNCN 000239321 Karya Siaran 6 Oktober 2020
44. KUY! MNCN 000239322 Karya Siaran 15 Juli 2020
45. Seni Gambar LOLA MNCN 000505440 Seni Gambar 2 Januari 2017
46. LMAC MUSIC FORALL FEST MNCN 000521409 Karya Tulis 27 Juli 2023
47. PRIMADONA PANTURA MNCN 000529475 Karya Tulis 18 Januari 2023
48. INDONESIAN TRENDING AWARDS MNCN 000578695 Karya Siaran 21 Desember
2023
49. TUKANG MAKAN MNCN 000578694 Karya Siaran 27 Mei 2023
50. I LOVE INDONESIA MNCN 000578693 Karya Siaran 8 Juli 2023
51. AMAZING KIDS FAVORITE AWARDS MNCN 000578692 Karya Siaran 17 November
2023
52. TRAKTIR BOSS!! MNCN 000600360 Karya Siaran 16 Desember
2023
53. CFD – CARI FAEDAH MNCN 000600362 Karya Siaran 22 Januari 2024
54. BERKAH CINTA RAMADAN MNCN 000606587 Lagu (Musik dengan 10 Februari 2024
teks)
177
Page 208
Pemilik Hak Tanggal
No. Hak Cipta No. Permohonan Jenis Ciptaan
Cipta Pengumuman
55. LMAC CONCERT MNCN 000608133 Karya Tulis 27 Desember
2023
56. LMAC RUN MNCN 000608112 Karya Tulis 27 Desember
2023
57. KONTES SWARA BINTANG MNCN 000625269 Naskah Karya Siaran 4 Juli 2023
58. KONTES SWARA BINTANG MNCN 000625270 Karya Siaran 4 Juli 2023
59. PERANG DAPUR MCNN 000632862 Karya Siaran 4 Juni 2023
60. PERANG DAPUR MNCN 000632861 Karya Siaran 4 Juni 2024
61. KULINER ANAK NUSANTARA MNCN 000632861 Karya Siaran 10 Juni 2024
62. AMAZING DANCE INDONESIA MNCN 000676240 Karya Siaran 4 September 2024
63. SENI LUKIS KARAKTER "KIKO" - MNCN 25 September
000766032 Seni Lukis
SEASON 4 2024
64. MNCN 25 September
BAZ - KIKO SEASON 4 000766186 Seni Lukis
2024
65. MNCN 25 September
POLI - KIKO SEASON 4 000766037 Seni Lukis
2024
66. MNCN 25 September
LOLA - KIKO SEASON 4 000766133 Seni Lukis
2024
67. MNCN 25 September
QUIZZIE - KIKO SEASON 4 000766137 Seni Lukis
2024
68. MNCN 25 September
PATINO - KIKO SEASON 4 000766174 Seni Lukis
2024
69. MNCN 25 September
REVOLT - KIKO SEASON 4 000766180 Seni Lukis
2024
70. MNCN 25 September
PUFFY - KIKO SEASON 4 000766184 Seni Lukis
2024
71. MNCN 25 September
NEON - KIKO SEASON 4 000766185 Seni Lukis
2024
72. MNCN 25 September
KIKO SEASON 4 000766188 Karya Sinematografi
2024
73. MNCN Naskah Karya 25 September
KIKO SEASON 4 000766194
Sinematografi 2024
74. MNCN 25 September
SENI LOGO 3D "KIKO" SEASON 4 000766199 Karya Tulis
2024
75. MNCN 25 September
TINGTING - KIKO SEASON 4 000766182 Seni Lukis
2024
76. MNCN 25 September
SIENNA - KIKO SEASON 4 000766183 Seni Lukis
2024
77. MNCN 25 September
KUIS LANGSUNG DEAL 000790325 Naskah Karya Siaran
2024
78. MNCN 25 September
KUIS LANGSUNG DEAL 000790322 Karya Siaran
2024
79. Amazing Dance Indonesia MNCN 000676240 Karya Siaran 4 September 2024
80. CLAY - KOMIK EAGLE MNCN 000790255 Seni Lukis 4 November 2024
81. EAGLE GUN - KOMIK EAGLE MNCN 000790262 Seni Lukis 4 November 2024
82. SAMARTHA - KOMIK EAGLE MNCN 000790251 Seni Lukis 4 November 2024
83. SKYLAR - KOMIK EAGLE MNCN 000790258 Seni Lukis 4 November 2024
84. FINCH - KOMIK EAGLE MNCN 000790135 Seni Lukis 4 November 2024
85. GHOST - KOMIK EAGLE MNCN 000790119 Seni Lukis 4 November 2024
86. HOLYHAWK - KOMIK EAGLE MNCN 000790138 Seni Lukis 4 November 2024
87. KAI TSAR - KOMIK EAGLE MNCN 000790133 Seni Lukis 4 November 2024
88. KOMIK EAGLE MNCN 000790166 Komik 4 November 2024
89. SENI LOGO 3D "EAGLE BY MNC MNCN
000790173 Karya Tulis 4 November 2024
ANIMATION"
90. KOMIK EAGLE MNCN 000790161 Karya Tulis 4 November 2024
91. NERIS - KOMIK EAGLE MNCN 000790122 Seni Lukis 4 November 2024
92. SCRAPER - KOMIK EAGLE MNCN 000790127 Seni Lukis 4 November 2024
93. UNTUNG ADA RUDY MNCN 000865603 Naskah Karya Siaran 27 Februari 2025
94. UNTUNG ADA RUDY MNCN 000865604 Karya Siaran 27 Februari 2025
95. TEKA TEKI KATA MNCN 000870011 Naskah Karya Siaran 11 Maret 2025
178
Page 209
Pemilik Hak Tanggal
No. Hak Cipta No. Permohonan Jenis Ciptaan
Cipta Pengumuman
96. TEKA TEKI KATA MNCN 000870012 Karya Siaran 11 Maret 2025
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu perlindungan
atas hak cipta yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Tanggal
Pengumuman.
MEREK
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
1. globalmediacom + Perseroan IDM000205673/ 29 Agustus 2017 18
logo = D002007028769
Nama Perusahaan
2. globalmediacom = Perseroan IDM000195049/ 29 Agustus 2017 25
Nama Perusahaan D002007028766
3. GLOBALMEDIACOM Perseroan IDM000194759/ 29 Agustus 2017 35
= J002007028758
Suatu Penamaan
4. GLOBALMEDIACOM Perseroan IDM000197498/ 29 Agustus 2017 38
= J002007028754
suatu penamaan
5. GLOBALMEDIACOM Perseroan IDM000197498/ 29 Agustus 2017 38
= J002007028754
suatu penamaan
6. globalmediacom = Perseroan IDM000194762/ 29 Agustus 2017 40
nama perusahaan J002007028764
7. globalmediacom = Perseroan IDM000197499/ 29 Agustus 2017 41
nama perusahaan J002007028762
8. GLOBALMEDIACOM Perseroan IDM000194687/ 29 Agustus 2017 42
+ LOGO = Suatu J002007028760
penamaan
9. Aladintrevel Perseroan JID2021079238/ 16 November 2021 42
IDM001005864
10. Aladintrevel Perseroan JID2021079224/ 16 November 2021 39
IDM001005875
11. AladinMall Perseroan JID2021089418/ 17 Desember 2021 38
IDM001023418
12. AladinMall Perseroan JID2021089424/ 17 Desember 2021 42
IDM001023417
13. Aladin Mall Perseroan JID2021089400/ 17 Desember 2021 35
IDM001032075
14. Mister Aladin Perseroan JID2023005827/ 20 Januari 2023 35
IDM001159321
15. Mister Aladin + Perseroan JID2023005835/ 20 Januari 2033 43
Lukisan IDM001187158
16. MNC TRAVEL MNCN IDM000890829/ 22 Januari 2020 42
JID2020003834
17. MNC VISION
IPTV IDM000782272 27 Mei 2019 16,21,9
NETWORKS + LOGO
18. MNC VISION IDM001147270/
IPTV 29 Maret 2023 21
NETWORKS + LOGO ID2023026665
19. MNC VISION IDM001149190/
IPTV 29 Maret 2023 9
NETWORKS + LOGO ID2023026540
20. MNC VISION IDM001149176/
IPTV 29 Maret 2023 16
NETWORKS + LOGO ID2023026630
179
Page 210
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
21. LCLD LOMBA CIPTA MNCN JID2021025637/ 13 April 2021 41
LAGU DANGDUT IDM000966775
22. LCLD LOMBA CIPTA MNCN JID2021025635/ 13 April 2021 38
LAGU DANGDUT IDM000966777
23. NGEDANGDUTIN MNCN JID2021025629/ 13 April 2021 41
IDM000966883
24. NGEDANGDUTIN MNCN JID2021025605/ 13 April 2021 38
IDM000967142
25. KRIBO KRIMINAL MNCN JID2021025628/ 13 April 2021 41
HEBOH IDM000966884
26. KRIBO KRIMINAL MNCN JID2021025600/ 13 April 2021 38
HEBOH IDM000967165
27. KONTES DE PARPOL MNCN JID2021025621/ 13 April 2021 41
IDM000966918
28. KONTES DE PARPOL MNCN JID2021025599/ 13 April 2021 38
IDM000967166
29. KOKI KIKUK MNCN JID2021025613/ 13 April 2021 41
IDM000967139
30. INDONESIAN MNCN JID2021028408/ 23 April 2021 41
DRAMA SERIES IDM000967615
AWARDS
31. INDONESIAN MNCN JID2021028401/ 23 April 2021 38
DRAMA SERIES IDM000967621
AWARDS
32. PITUNG THE MNCN JID2021028175/ 22 April 2021 41
MASTER IDM000967794
33. PITUNG THE MNCN JID2021028145/ 22 April 2021 38
MASTER IDM000967808
34. ORKES MANTEN MNCN JID2021028171/ 22 April 2021 41
IDM000967797
35. ORKES MANTEN MNCN JID2021028139/ 22 April 2021 38
IDM000967811
36. RONALDOWATI MNCN JID2021028162/ 22 April 2021 38
IDM000967800
37. RIANG JENAKA MNCN JID2021028153/ 22 April 2021 38
IDM000967806
38. NIKMATNYA MNCN JID2021028128/ 22 April 2021 38
SEDEKAH IDM000967815
39. TABIR MIMPI MNCN JID2021029808/ 22 April 2021 41
IDM000969442
40. TABIR MIMPI MNCN JID2021029765/ 28 April 2021 38
IDM000969529
41. DA’IAH MNCN JID2021029742/ 28 April 2021 38
IDM000969533
42. DA’IAH MNCN JID2021029781/ 28 April 2021 41
IDM000978511
43. KELUARGA MANJA MNCN JID2021034922/ 24 Mei 2021 41
– DUMA LOVE IDM000970575
JUDIKA
44. KELUARGA MANJA MNCN JID2021034919/ 24 Mei 2021 38
– DUMA LOVE IDM000970576
JUDIKA
45. SI BOPAK PEPPY MNCN JID2021034876/ 24 Mei 2021 41
IDM000970637
180
Page 211
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
46. SI BOPAK PEPPY MNCN JID2021034874/ 24 Mei 2021 38
IDM000970642
47. TEBAR PESONA MNCN JID2021032053/ 7 Mei 2021 41
IDM000972217
48. TEBAR PESONA MNCN JID2021031956/ 6 Mei 2021 38
IDM000972441
49. TAWA KADABRA MNCN JID2021032045/ 7 Mei 2021 41
IDM000972227
50. TAWA KADABRA MNCN JID2021031961/ 6 Mei 2021 38
IDM000972432
51. LANGSUNG BEKEN MNCN JID2021031972/ 6 Mei 2021 41
IDM000972332
52. LANGSUNG BEKEN MNCN JID2021031953/ 6 Mei 2021 38
IDM000972443
53. ALA’MAK MNCN JID2021031967/ 6 Mei 2021 41
IDM000972344
54. ALA’MAK MNCN JID2021031932/ 6 Mei 2021 38
IDM000978565
55. SERBU KAMPUNG MNCN JID2021029750/ 28 April 2021 38
IDM000971587
56. SERBU KAMPUNG MNCN JID2021029801/ 28 April 2021 41
IDM000976295
57. LEGENDA SANG MNCN JID2021034885/ 24 Mei 2021 41
PENUNGGU IDM000976492
58. LEGENDA SANG MNCN JID2021034880/ 24 Mei 2021 38
PENUNGGU IDM000976503
59. SUPERKIDZ MNCN JID2021029755/ 28 April 2021 38
IDM000976302
60. TAFSIR MNCN JID2021029775/ 28 April 2021 38
IDM000978745
61. MNC TRAVEL MNCN IDM000890829/ 22 Januari 2020 42
JID2020003834
62. #THEATERTAWA MNCN IDM000892251/ 9 Maret 2020 38
JID2020013640
63. #THEATERTAWA MNCN IDM000892252/ 9 Maret 2020 41
JID2020013642
64. ALLCHESTRA MNCN IDM000891151/ 3 Februari 2020 38
JID2020005962
65. ALLCHESTRA MNCN IDM000891157/ 3 Februari 2020 41
JID2020005965
66. ADA ADA AJA MNCN IDM000891160/ 3 Februari 2020 38
JID2020005973
67. ADA ADA AJA MNCN IDM000891231/ 3 Februari 2020 41
JID2020006023
68. ASLI KENA JEBAK MNCN IDM000891234/ 3 Februari 2020 38
JID2020006036
69. ASLI KENA JEBAK MNCN IDM000891235/ 3 Februari 2020 41
JID2020006042
70. DUO PEDANG MNCN IDM000891420/ 6 Februari 2020 38
JID2020006811
71. DUO PEDANG MNCN IDM000891422/ 6 Februari 2020 41
JID2020006818
181
Page 212
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
72. JEJAK MNCN IDM000891424/ 6 Februari 2020 38
KEBESARANMU JID2020006833
NEGERI PARA NABI
73. JEJAK MNCN IDM000891430/ 6 Februari 2020 41
KEBESARANMU JID2020006859
NEGERI PARA NABI
74. DUNIA HAND MNCN IDM000891432/ 6 Februari 2020 38
MADE JID2020006865
75. DUNIA HAND MNCN IDM000891436/ 6 Februari 2020 41
MADE JID2020006878
76. BE A MAN MNCN IDM000891226/ 7 Februari 2020 38
JID2020007105
77. BE A MAN MNCN IDM000891227/ 7 Februari 2020 41
JID2020007111
78. ESPORTS STAR MNCN IDM000894290/ 8 Juni 2020 38
INDONESIA JID2020027506
79. ESPORTS STAR MNCN IDM000894297/ 8 Juni 2020 41
INDONESIA JID2020027510
80. MISS INDONESIA MNCN IDM000895615/ 18 Juni 2020 41
JID2020029594
81. ANAK JALANAN MNCN IDM000895713/ 30 Juni 2020 38
JID2020032854
82. ANAK JALANAN MNCN IDM000895714/ 30 Juni 2020 41
JID2020032857
83. KETIKA CINTA MNCN IDM000895719/ 30 Juni 2020 38
BERTASBIH JID2020032881
84. KETIKA CINTA MNCN IDM000895721/ 30 Juni 2020 41
BERTASBIH JID2020032897
85. PUTRI YANG MNCN IDM000895722/ 30 Juni 2020 38
DITUKAR JID2020032899
86. PUTRI YANG MNCN IDM000895724/ 30 Juni 2020 41
DITUKAR JID2020032902
87. ESPORT STAR MNCN IDM000896531/ 13 Juli 2020 41
JID2020036813
88. MNCTV+ MNCN IDM000890201/ 9 Januari 2020 35
JID2020001349
89. MNCTV+ MNCN IDM000890202/ 9 Januari 2020 38
JID2020001364/
90. MNCTV+ MNCN IDM000890205/ 9 Januari 2020 41
JID2020001367
91. MNCTV+ MNCN IDM000890206/ 9 Januari 2020 42
JID2020001369
92. AMBYAR AWARDS MNCN IDM000913171/ 24 Agustus 2020 38
JID2020047696
93. AMBYAR AWARDS MNCN IDM000913175/ 24 Agustus 2020 41
JID2020047700
94. 7 MANUSIA MNCN IDM000895704/ 29 Juni 2020 38
HARIMAU JID2020328112
95. 7 MANUSIA MNCN IDM000895706/ 30 Juni 2020 41
HARIMAU JID2020032814
96. 100% CUCOK MNCN IDM000904296/ 21 Juli 2020 38
BANGET JID2020039062
182
Page 213
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
97. 100% CUCOK MNCN IDM000905293/ 21 Juli 2020 41
BANGET JID2020039064
98. 1001 MASJID MNCN IDM000894008/ 13 April 2020 38
JID2020019944
99. 1001 MASJID MNCN IDM000894010/ 13 April 2020 41
JID2020019947
100. ASLI USIL MNCN IDM000913144/ 24 Agustus 2020 38
JID2020047679
101. ASLI USIL MNCN IDM000913147/ 24 Agustus 2020 41
JID2020047682
102. AWAS ADA SULE!!! MNCN IDM000913154/ 24 Agustus 2020 38
PRIKITIEW JID2020047686
103. AWAS ADA SULE!!! MNCN IDM000913163/ 24 Agustus 2020 41
PRIKITIEW JID2020047691
104. BAPER MNCN IDM000904290/ 21 Juli 2020 38
JID2020039045
105. BISA GITU YAK MNCN IDM000896518/ 13 Juli 2020 38
JID2020036807
106. BISA GITU YAK MNCN IDM000896521/ 13 Juli 2020 41
JID2020036809
107. BUKAN BUKAAN MNCN IDM000908445/ 9 Juni 2020 38
JID2020027725
108. BUKAN HOAX MNCN IDM000894021/ 13 April 2020 38
JID2020019987
109. BUKAN HOAX MNCN IDM000894022/ 13 April 2020 41
JID2020019988
110. CATATAN HATI MNCN IDM000895716/ 20 Juni 2020 38
SEORANG ISTRI JID2020032864
111. CATATAN HATI MNCN IDM000895717/ 30 Juni 2020 41
SEORANG ISTRI JID2020032866
112. DANGDUT MANIA MNCN IDM000909278/ 31 Juli 2020 38
DADAKAN JID2020042299
113. DANGDUT MANIA MNCN IDM000909279/ 31 Juli 2020 41
DADAKAN JID2020042300
114. DANGDUT NEVER MNCN IDM000896507/ 13 Juli 2020 38
DIES JID2020036789
115. DANGDUT NEVER MNCN IDM000896508/ 13 Juli 2020 41
DIES JID2020036790
116. D’GOYANG MNCN IDM000909277/ 31 Juli 2020 38
JID2020042298
117. D’GOYANG MNCN IDM000909276/ 31 Juli 2020 41
JID2020042297
118. HYPHENING MNCN IDM000896536/ 13 Juli 2020 38
JID2020036814
119. HYPHENING MNCN IDM000896550/ 13 Juli 2020 41
JID2020036815
120. JANGAN BOBO MNCN IDM000896862/ 9 Juni 2020 38
DULU JID2020027731
121. JANGAN BOBO MNCN IDM000896864/ 9 Juni 2020 41
DULU JID2020027735
122. JELAJAH RASA MNCN IDM000894643/ 14 April 2020 38
JID2020020103
183
Page 214
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
123. JELAJAH RASA MNCN IDM000894645/ 14 April 2020 41
JID2020020107
124. KAMPUNG MNCN IDM000891241/ 7 Februari 2020 38
RAMADAN JID2020007120
125. KAMPUNG MNCN IDM000891243/ 7 Februari 2020 41
RAMADAN JID2020007120
126. KEPOPEDIA MNCN IDM000913120/ 24 Agustus 2020 38
JID2020047674
127. KEPOPEDIA MNCN IDM000913122/ 24 Agustus 2020 41
JID2020047676
128. KONON KATANYA MNCN IDM000893763/ 20 Februari 2020 38
JID2020009711
129. KONON KATANYA MNCN IDM000893755/ 20 Februari 2020 41
JID2020009711
130. KONTES DANGDUT MNCN IDM000909280/ 31 Juli 2020 38
INDONESIA JID2020042301
131. KONTENS MNCN IDM000909282/ 31 Juli 2020 41
DANGDUT JID2020042303
INDONESIA
132. KRINGKRING MNCN IDM000894026/ 13 April 2020 38
SAHUR JID2020020003
133. KRING KRING MNCN IDM000894027/ 13 April 2020 41
SAHUR JID2020020006
134. LUCKY SHOW MNCN IDM000904292/ 21 Juli 2020 38
JID2020039052
135. LUCKY SHOW MNCN IDM000904294/ 21 Juli 2020 41
JID2020039054
136. MORNING BEIB MNCN IDM000893787/ 6 Maret 2020 38
JID2020013261
137. MORNING BEIB MNCN IDM000893805/ 6 Maret 2020 41
JID2020013266
138. NGEMEAL MNCN IDM000892760/ 24 Maret 2020 38
JID2020016919
139. NGEMEAL MNCN IDM000892761/ 24 Maret 2020 41
JID2020016923
140. RINDU SUARA MNCN IDM000893338/ 6 Maret 2020 41
ADZAN JID2020013243
141. SANTRI CILIK MNCN IDM000893806/ 6 Maret 2020 38
JID2020013271
142. SANTRI CILIK MNCN IDM000893809/ 6 Maret 2020 41
JID2020013271
143. SONG HUNTER MNCN IDM000891244/ 7 Februari 2020 41
JID2020007125
144. SONG HUNTER MNCN IDM000891246/ 7 Februari 2020 38
JID2020007131
145. TAHUKAH KAMU MNCN IDM000893815/ 6 Maret 2020 41
JID2020013287
146. TAHUKAH KAMU MNCN IDM000893831/ 6 Maret 2020 38
JID2020013296
147. TANTANGAN 60 MNCN IDM000896554/ 13 April 2020 41
DETIK JID2020036817
148. TANTANGAN 60 MNCN IDM000896558/ 13 Juli 2020 38
DETIK JID2020036819
184
Page 215
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
149. TRAVELASIA MNCN IDM000894017/ 13 April 2020 41
JID2020019974
150. TRAVELASIA MNCN IDM000894018/ 13 April 2020 38
JID2020019975
151. THE GREAT MNCN IDM000906950/ 26 Juni 2020 41
MAGICIAN JID2020032176
152. THE GREAT MNCN IDM000904293/ 26 Juni 2020 38
MAGICIAN JID2020032190
153. INDONESIA MNCN IDM000906962/ 11 September 2020 38
AWARDS JID2020053121
154. INDONESIA MNCN IDM000906974/ 11 September 2020 41
AWARDS JID2020053139
155. INDONESIA MUSIC MNCN IDM000907054/ 11 September 2020 38
AWARDS JID2020053156
156. INDONESIA MNCN IDM000907062/ 11 September 2020 38
AWARDS JID2020053166
CELEBRATION
157. INDONESIA MNCN IDM000907106/ 11 September 2020 41
AWARDS JID2020053175
CELEBRATION
158. CANDAAN ASYIK MNCN IDM000909879/ 22 September 2020 41
JID2020055744
159. KABULKAN DOAKU MNCN IDM000909915/ 22 September 2020 41
YA ALLAH JID2020055753
160. RUMAH SELEB MNCN IDM000909959/ 22 September 2020 41
JID2020055762
161. SEBENING MATA MNCN IDM000909974/ 22 September 2020 41
AIR JID2020055767
162. SELEB ON NEWS MNCN IDM000909974/ 22 September 2020 41
JID2020055772
163. MAAFKAN AKU MNCN IDM000910182/ 22 September 2020 41
JID2020055787
164. OB MNCN IDM000910270/ 22 September 2020 41
JID2020055794
165. LIONTIN MNCN IDM000910866/ 22 September 2020 41
JID2020055813
166. ETV MALL MNCN IDM000915386/ 26 Oktober 2020 9, 38,
LANGSUNG SCAN JID2020065081 41,42
LANGSUNG
BELANJA
167. RUMAH SELEB MNCN IDM000915569/ 15 September 2020 38
JID2020054173
168. SEBENING MATA MNCN IDM000915596/ 15 September 2020 38
AIR JID2020054176
169. LETS PLAY MNCN IDM000915561/ 15 September 2020 38
JID2020054160
170. SELEB ON NEWS MNCN IDM000915606/ 15 September 2020 38
JID2020054186
171. CANDAAN ASYIK MNCN IDM000915480/ 15 September 2020 38
JID2020054112
172. GOYANG IN MNCN IDM000915493/ 15 September 2020 38
JID2020054123
173. KABULKANLAH MNCN IDM000915522/ 15 September 2020 38
DOAKU JID2020054143
185
Page 216
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
YA ALLAH
174. SERGAP MNCN IDM000917703/ 15 September 2020 38
JID2020054205
175. OB MNCN IDM000917696/ 15 September 2020 38
JID2020054198
176. MAAFKAN AKU MNCN IDM000917623/ 15 September 2020 38
JID2020054196
177. SIRAMAN QOLBU MNCN IDM000917612/ 15 September 2020 38
JID2020054191
178. ETV MALL MNCN IDM000917725/ 20 Oktober 2020 9, 38,
DID2020063336 41, 42
179. LANGSUNG SCAN MNCN IDM000917730/ 20 Oktober 2020 9, 38,
LANGSUNG DID2020063341 41, 42
BELANJA
180. ARISAN DANGDUT MNCN IDM000938530/ 18 Desember 2020 38
JID2020081665
181. E M SHOP + LOGO MNCN IDM000940575/ 21 Januari 2021 38
JID2021004648
182. M SHOP MNCN IDM000939820/ 21 Januari 2021 9
HOMESHOPPING JID2021004576
TERPERCAYA
183. M SHOP MNCN IDM000939903/ 21 Januari 2021 35
HOMESHOPPING JID2021004599
TERPERCAYA
184. M SHOP MNCN IDM000939906/ 21 Januari 2021 38
HOMESHOPPING JID2021004602
TERPERCAYA
185. RCTI ADS MNCN IDM000940864/ 4 November 2020 9, 35
JID2020067364
186. LIONTIN MNCN IDM000910866/ 22 September 2020 41
JID2020055813
187. AUDISI PELAWAK MNCN IDM000941285/ 18 Desember 2020 38
INDONESIA JID2020081659
188. REPUBLIK MNCN IDM000943687/ 18 Desember 2020 41
DANGDUT JID2020081730
189. 3 KEMBANG CARI MNCN IDM000943688/ 18 Desember 2020 41
KUMBANG JID2020081731
190. AUDISI BAND GELO MNCN IDM000943692/ 18 Desember 2020 41
JID2020081751
191. CURHAT ON AIR MNCN IDM000943684/ 18 Desember 2020 38
JID2020081722
192. E MSHOP THE BEST MNCN IDM000942862/ 21 Januari 2021 35
ONLINE SPECIALITY JID2021004641
STORE
193. E MSHOP THE BEST MNCN IDM000943527/ 21 Januari 2021 42
ONLINE SPECIALITY JID2020004655
STORE
194. ARISAN DANGDUT MNCN IDM000943691/ 18 Desember 2020 41
JID2020081746
195. API AUDISI MNCN IDM000943690/ 18 Desember 2020 41
PELAWAK JID2020081743
INDONESIA
196. REPUBLIK MNCN IDM000944177/ 18 Desember 2020 38
DANGDUT JID2020081549
186
Page 217
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
197. CURHAT ON AIR MNCN IDM000944054/ 18 Desember 2020 41
JID2020081772
198. AKU & BINTANG MNCN IDM000944049/ 18 Desember 2020 41
JID2020081737
199. FUNTASTIK MNCN IDM000945008/ 2 Oktober 2020 38
JID2020059020
200. FUNTASTIK MNCN IDM000945007/ 2 Oktober 2020 41
JID2020059013
201. AUDISI BAND GELO MNCN IDM000947083/ 18 Desember 2020 38
JID2020081672
202. KISAH VIRAL MNCN IDM000947675/ 21 Januari 2021 41
JID2021004435
203. E MSHOP THE BEST MNCN IDM000947982/ 21 Januari 2021 9
ONLINE SPECIALITY DID2021004637
STORE
204. SIRAMAN QOLBU MNCN IDM000944829/ 22 September 2020 41
JID2020055781
205. GOYANG IN MNCN IDM000945159/ 22 September 2020 41
JID2020055747
206. SERGAP MNCN IDM000944830/ 22 September 2022 41
JID2020055804
207. 3 KEMBANG CARI MNCN IDM000948213/ 18 Desember 2020 38
KUMBANG JID2020081577
208. MSHOP MNCN IDM000948575/ 21 Januari 2021 39
HOMESHOPPING JID2021004604
TERPERCAYA
209. MSHOP MNCN IDM000948578/ 21 Januari 2021 42
HOMESHOPPING JID2021004607
TERPERCAYA
210. LET’S PLAY MNCN IDM000949189/ 22 September 2022 41
JID2020055757
211. MNC AWARDS MNCN IDM000497303/ 18 Maret 2013 (Telah 41
J002013012028 diperpanjang hingga 18
Maret 2033)
212. MNC AWARDS MNCN IDM000497302/ 18 Maret 2013 (Telah 38
J002013012025 diperpanjang hingga 18
Maret 2033)
213. PATINO + LUKISAN MNCN IDM000643628/ 1 Maret 2016 28
ANAK LAKI-LAKI D002016009594
214. JAKARTA CONCERT MNCN IDM000586963/ 23 Desember 2014 43
HALL J002014059624
215. LOLA + LUKISAN MNCN IDM000643644/ 1 Maret 2016 28
ANAK WANITA D002016009613
216. PATINO + LUKISAN MNCN IDM000643642/ 1 Maret 2016 24
ANAK LAKI-LAKI D002016009608
217. TINGTING + MNCN IDM000643651/ 1 Maret 2016 24
LUKISAN ANAK D002016009606
LAKI-LAKI
218. Tafsir MNCN IDM000990261/ 28 April 2021 41
JID2021029810
219. Rising Star MNCN JID2021022488/ 1 April 2021 38
Indonesia Dangdut IDM001002978
220. Rising Star MNCN JID2021022481/ 1 April 2021 41
Indonesia Dangdut IDM001002979
187
Page 218
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
221. Sing Like Mama MNCN JID2021066054/ 1 April 2021 41
IDM000998106
222. Duo Komedian MNCN JID2021066046/ 1 Oktober 2021 41
IDM000998109
223. Video Content MNCN JID2021076839/ 8 November 2021 41
Creator Awards IDM001007460
2021
224. Video Content MNCN JID2021076785/ 8 November 2021 38
Creator Awards IDM001007611
2021
225. Razia MNCN JID2021076778/ 8 November 2021 38
IDM001007636
226. Razia MNCN JID2021076832/ 8 November 2021 41
IDM001022099
227. Makan Kuy MNCN JID2021076794/ 8 November 2021 41
IDM001007605
228. Makan Kuy MNCN JID2021076750/ 8 November 2021 38
IDM000999495
229. Obsesi Awards MNCN JID2021076770/ 8 November 2021 38
IDM001007656
230. Amazing Concert MNCN JID2021066035/ 1 Oktober 2021 41
IDM000998114
231. Amazing Magician MNCN JID2021066038/ 1 Oktober 2021 41
IDM000998113
232. Bumbu Cinta MNCN JID2021076747/ 8 November 2021 38
IDM000999516
233. Aku Ingin Pulang MNCN JID2021076682/ 8 November 2021 41
IDM001007702
234. Mitologi MNCN JID2021066051/ 1 Oktober 2021 41
IDM001004892
235. Esports Star MNCN DID2021080329/ 18 November 2021 9
Indonesia IDM001005958
236. Esports Star MNCN DID2021080333/ 18 November 2021 16
Indonesia IDM001005955
237. Esports Star MNCN DID2021080334 18 November 2021 18
Indonesia /IDM001005954
238. Esports Star MNCN DID2021080499/ 19 November 2021 21
Indonesia IDM001007327
239. Esports Star MNCN DID2021080507/ 19 November 2021 24
Indonesia IDM001007320
240. Esports Star MNCN DID2021080656/ 19 November 2021 25
Indonesia IDM001009004
241. Esports Star MNCN DID2021080453/ 19 November 2021 20
Indonesia IDM001012487
242. Esports Star MNCN DID2021080705/ 19 November 2021 28
Indonesia IDM001011993
243. Karena Cinta MNCN JID2021094848/ 30 Desember 2021 38
IDM001012528
244. Karena Cinta MNCN JID2021094932/ 30 Desember 2021 41
IDM001044486
245. Di Sini Ada Cinta MNCN JID2021094836/ 30 Desember 2021 38
IDM001012529
188
Page 219
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
246. Di Sini Ada Cinta MNCN JID2021094857/ 30 Desember 2021 41
IDM001012151
247. Indonesian Music MNCN JID2021085469/ 6 Desember 2021 38
Awards IDM001021185
248. Lord Kraken MNCN DID2022002713/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001028805 25, 28,
38, 41
249. Red Tigers MNCN DID2022002715/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001028797 25, 28,
38, 41
250. Alpha Dragon MNCN DID2022002680/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001029326 25, 28,
38, 41
251. Blue Rhinos MNCN DID2022002695/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001029281 25, 28,
38, 41
252. Dark Phoenix MNCN DID2022002704/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001029207 25, 28,
38, 41
253. Iron Pegasus MNCN DID2022002706/ 12 Januari 2022 18, 21,
IDM001029187 25, 28,
38, 41
254. MNC Digital MNCN JID2022007764/ 29 Januari 2022 38
IDM001030820
255. MNC Digital MNCN DID2022007759/ 29 Januari 2022 9
IDM001030822
256. MNC Digital MNCN JID2022007765/ 29 Januari 2022 41
IDM001030816
257. MNC Digital MNCN JID2022007781/ 29 Januari 2022 42
IDM001032710
258. MNC Digital MNCN JID2022007777/ 29 Januari 2022 35
IDM001042509
259. Shark Raiders MNCN DID2022022339/ 25 Maret 2022 18, 21,
IDM001040964 25, 28,
38, 41
260. Rhino Warriors MNCN DID2022022334/ 25 Maret 2022 18, 21,
IDM001040968 25, 28,
38, 41
261. Eagle Forces MNCN DID2022022325/ 25 Maret 2022 18, 21,
IDM001041022 25, 28,
38, 41
262. Indonesia Comedy MNCN JID2022018618/ 11 Maret 2022 38
Awards IDM001042289
263. Indonesia Comedy MNCN JID2022018621/ 11 Maret 2022 41
Awards IDM001042287
264. Baper MNCN JID2020039048/ 21 Juli 2020 41
IDM001049080
265. Syair Ramadan MNCN JID2022022346/ 25 Maret 2022 38
IDM001049273
266. Syair Ramadan MNCN JID2022022348/ 25 Maret 2022 41
IDM001049271
267. Lola Bakery MNCN DID2022040976/ 14 Juni 2022 9
IDM001053709
268. Tanda Tandanya MNCN JID2022031678/ 28 April 2022 38
IDM001049014
189
Page 220
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
269. Aku Ingin Pulang MNCN JID2021076675/ 8 November 2021 38
IDM001018971
270. Sing Like Mama MNCN JID2021066027/ 1 Oktober 2021 38
IDM001018594
271. Mitologi MNCN JID2021066023/ 1 Oktober 2021 38
IDM001024637
272. Duo Komedian MNCN JID2021066016/ 1 Oktober 2021 38
IDM001004898
273. Amazing Magician MNCN JID2021066011/ 1 Oktober 2021 38
IDM001025747
274. Amazing Concert MNCN JID2021066008/ 1 Oktober 2021 38
IDM001024671
275. Anak Jalanan MNCN JID2021080078/ 18 November 2021 41
Reborn IDM001006337
276. Anak Jalanan MNCN JID2021080040/ 18 November 2021 38
Reborn IDM001006338
277. Anak Jalanan MNCN JID2021080032/ 18 November 2021 35
Reborn IDM001006339
278. Anak Jalanan MNCN DID2021080026/ 18 November 2021 9
Reborn IDM001006340
279. Anak Jalanan MNCN JID2021080338/ 18 November 2021 42
Reborn IDM001006336
280. IDM001104403/
ZANNA MNCN 7 November 2022 41
JID2022089174
281. IDM001104404/
ZANNA MNCN 7 November 2022 38
JID2022089173
282. IDM001104416/
ZANNA MNCN 7 November 2022 28
DID2022089171
283. IDM001104417/
ZANNA MNCN 7 November 2022 25
DID2022089169
284. IDM001104420/
ZANNA MNCN 7 November 2022 24
DID2022089165
285. IDM001105324/
ZANNA MNCN 7 November 2022 21
DID2022089163
286. IDM001105330/
ZANNA MNCN 7 November 2022 18
DID2022089154
287. IDM001105363/
ZANNA MNCN 7 November 2022 16
DID2022089143
288. IDM001105367/ 7 November 2022
ZANNA MNCN 9
DID2022089136
289. INDONESIAN IDM001119387/
MNCN 9 Desember 2022 41
ESPORTS AWARDS JID2022101739
290. INDONESIAN IDM001119390/
MNCN 9 Desember 2022 38
ESPORTS AWARDS JID2022101729
291. IDM001126390/
MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2023 42
JID2023006655
292. IDM001126389/
MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2023 41
JID2023006653
293. IDM001126388/
MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2023 38
JID2023006652
294. IDM001126387/
MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2023 35
JID2023006648
190
Page 221
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
295. IDM001126385/
MNC ANIMATION MNCN 24 Januari 2023 9
DID2023006645
296. MNC ANIMATION + IDM001126384/
MNCN 24 Januari 2023 42
LUKISAN JID2023006638
297. MNC ANIMATION + IDM001126383/
MNCN 24 Januari 2023 41
LUKISAN JID2023006633
298. MNC ANIMATION + IDM001126386/
MNCN 24 Januari 2023 38
LUKISAN JID2023006619
299. MNC ANIMATION + IDM001126366/
MNCN 24 Januari 2023 35
LUKISAN JID2023006609
300. MNC ANIMATION + IDM001126363/
MNCN 24 Januari 2023 9
LUKISAN DID2023006590
301. IDM001129246/
MNC E-COMMERCE MNCN 20 Januari 2023 35
JID2023005808
302. IDM001130111/
MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2023 41
JID2023009393
303. IDM001130112/
MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2023 35
JID2023009392
304. IDM001130122/
MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2023 9
DID2023009383
305. IDM001130120/
MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2023 38
JID2023009388
306. IDM001133274/
MNC LICENSING MNCN 2 Februari 2023 42
JID2023009397
307. PRIMADONA IDM001130766/
MNCN 2 Februari 2023 38
PANTURA JID2023009283
308. PRIMADONA IDM001130759/
MNCN 2 Februari 2023 41
PANTURA JID2023009286
309. MNC DIGITAL
IDM001141033/
MARKETING & MNCN 3 Maret 2023 35
JID2023018862
ANALYTICS
310. MNC DIGITAL
IDM001141034/
MARKETING & MNCN 3 Maret 2023 35
JID2023018861
ANALYTICS
311. INDONESIA MUSIC IDM001171894/
MNCN 12 Mei 2023 41
AWARDS JID2023037823
312. IDM001193632/
KIKO MNCN 18 Agustus 2023 9
DID2023069634
313.
KARKUS MNCN IDM001198701 21 Agustus 2023 29
314. IDM001198699/
Ting Ting MNCN 22 Agustus 2023 29
DID2023070771
315. IDM001198698/
PATINO MNCN 22 Agustus 2023 29
DID2023070772
316. IDM001198697/
POLI MNCN 22 Agustus 2023 29
DID2023070774
317. IDM001198695/
BUBA MNCN 22 Agustsu 2023 29
DID2023070779
318. IDM001198692/
PUPUS MNCN 22 Agustus 2023 29
DID2023070782
319. IDM001218601/
LMAC MNCN 22 Agustus 2023 42
JID2023092326
191
Page 222
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
320. IDM001208154/
LMAC MNCN 2 OKtober 2023 41
JID2023088779
321. IDM001208171/
LMAC MNCN 2 Oktober 2023 38
JID2023088765
322. IDM001208187/
LMAC MNCN 2 Oktober 2023 35
JID2023088755
323. IDM001237145/
TUKANG MAKAN MNCN 13 Desember 2023 38
JID2023117972
324. IDM001237142/
TUKANG MAKAN MNCN 13 Desember 2023 41
JID2023117974
325. Amazing Kids IDM001237140/
MNCN 13 Desember 2023 38
Favorite Awards JID2023117976
326. Amazing Kids IDM001237135/
MNCN 13 Desember 2023 41
Favorite Awards JID2023117986
327. Indonesia Trending IDM001237052/
MNCN 13 Desember 2023 41
Awards JID2023117991
328. Indonesia Trending IDM001292759/
MNCN 13 Desember 2023 38
Awards JID2023117990
329. IDM001237051/
i love indonesia MNCN 13 Desember 2023 38
JID2023117994
330. IDM001235068/
MNC MUSIC MNCN 21 Desember 2023 41
JID2023121571
331. Tukang Bubur IDM001240497/
MNCN 28 Desember 2023 9
Pengen Naik Haji DID2023123932
332. IDM001240821/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 35
JID2023123188
333. IDM001240828/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 35
JID2023123178
334. IDM001240817/
LAMC Concert MNCN 27 Desember 2023 38
JID2023123194
335. IDM001240826/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 38
JID2023123182
336. IDM001240813/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 41
JID2023123202
337. IDM001240657/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 42
JID2023123213
338. IDM001240818/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 41
JID2023123192
339. IDM001240651/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 35
JID2023123219
340. IDM001240814/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 42
JID2023123201
341. Tukang Bubur IDM001240470/
MNCN 28 Desember 2023 35
Pengen Naik Haji JID2023123941
342. IDM001240643/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 38
JID2023123229
343. IDM001240811/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 35
JID2023123205
344. IDM001240641/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 41
JID2023123231
345. IDM001240807/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 38
JID2023123211
192
Page 223
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
346. IDM001240638/
LMAC Concert MNCN 27 Desember 2023 42
JID2023123239
347. IDM001240650/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 41
JID2023123220
348. IDM001240644/
LMAC Run MNCN 27 Desember 2023 42
JID2023123228
349. Tukang Bubur IDM001240500/
MNCN 27 Desember 2023 38
Pengen Naik Haji JID2023123928
350. Tukang Bubur IDM001240502/
MNCN 27 Desember 2023 42
Pengen Naik Haji JID2023123926
351. Tukang Bubur IDM001240505/
MNCN 27 Desember 2023 41
Pengen Naik Haji JID2023123923
352. IDM001274692/
CFD MNCN 21 Februari 2024 38
JID2024015673
353. IDM001246776/
CFD MNCN 21 Februari 2024 41
JID2024015676
354. IDM001246773/
Traktir Boss MNCN 21 Februari 2024 41
JID2024015680
355. IDM001246774/
Traktir Boss MNCN 21 Februari 2024 38
JID2024015678
356. IDM001260881/
OKEZONE TV MNCN 4 Maret 2024 38
JID2024020230
357. IDM001247403/
OKEZONE TV MNCN 4 Maret 2024 41
JID2024020368
358. Inews Premium IDM001275707/
MNCN 24 April 2024 41
Sports JID2024034156
359. RCTI Premium IDM001272127/
MNCN 25 April 2024 38
Sports JID2024034577
360. RCTI Premiun IDM001272192/
MNCN 25 April 2024 41
Sports JID2024034572
361. RCTI Premium IDM001267951/
MNCN 7 Mei 2024 38
Sports + Lukisan JID2024038361
362. RCTI Premium IDM001267946/
MNCN 7 Mei 2024 41
Sports + Lukisan JID2024038378
363. MNCTV Premium IDM001269002/
MNCN 29 April 2024 38
Sports JID2024035667
364. MNCTV Premium IDM001272389/
MNCN 25 April 2024 41
Sports JID2024034570
365. IDM001283574/
Perang Dapur MNCN 26 Juni 2024 41
JID2024056324
366. IDM001283577/
Perang Dapur MNCN 26 Juni 2024 38
JID2024056329
367. Amazing Dance IDM001279715/
MNCN 9 Juli 2024 38
Indonesia JID2024061642
368. Amazing Dance IDM001277400/
MNCN 9 Juli 2024 41
Indonesia JID2024061640
369. ENT IDM001279703/
MNCN 9 Juli 2024 38
ENTERTAIMENT JID2024061757
370. IDM001279702/
OK TV MNCN 9 Juli 2024 38
JID2024061750
371. IDM001279701/
OK TV MNCN 9 Juli 2024 41
JID2024061748
193
Page 224
Pemilik No. Pendaftaran/ Tanggal
No. Merek Kelas
Merek No. Permohonan Penerimaan/Perpanjangan
372. IDM001279671/
SINDONEWS TV MNCN 9 Juli 2024 38
JID2024061747
373. IDM001279669/
SOCCER CHANNEL MNCN 9 Juli 2024 38
JID2024061754
374. IDM001279626/
VISION PRIME MNCN 9 Juli 2024 41
JID2024061842
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, seluruh
Pendaftaran merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal didaftarkan.
6. PENGHARGAAN
Penghargaan yang pernah diterima Perseroan beserta Entitas Anak dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No Penghargaan Tahun 2024 Tanggal Penyelenggara Kategori
MNCN
1 Indeks Integritas Bisnis Lestari 2024 10 Desember TEMPO – Data Science Kontribusi dalam penerapan
2024 Environment, Social and
Governance (ESG)
RCTI
1 Komisi Penyiaran
Indonesia, Majelis Program Ajang Bakat
Anugerah Syiar Ramadan 2024 8 Mei 2024
Ulama Indonesia dan "Hafiz Indonesia 2024"
Kementerian Agama
2 Komisi Penyiaran Program Anak Terfavorit 2024
Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024 25 Juli 2024
Indonesia "Hafiz Indonesia"
MNCTV
1 Komisi Penyiaran
Indonesia, Majelis Program Animasi Asing "Upin &
Anugerah Syiar Ramadan 2024 8 Mei 2024
Ulama Indonesia dan Ipin"
Kementerian Agama
2 Kementerian Kategori Media TV Straight News
Anugerah Kementerian Perhubungan RI 29 Mei 2024
Perhubungan RI "Antisipasi Kecelakaan Mudik Balik"
3 Ayu Pratiwi, Jurnalis MNCTV
sebagai Juara 2 untuk kategori
Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga feature news televisi dengan judul
10 Juni 2024 PT Jasa Marga
dalam Berita 2024 karya jurnalistik “Jasa Marga
Luncurkan Fitur Baru Travoy
Journey”.
4 Maro Geordano Pakpahan, Jurnalis
MNCTV sebagai Juara 3 kategori
Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga hard news televisi, dengan judul
10 Juni 2024 PT Jasa Marga
dalam Berita 2024 “1,86 Juta Kendaraan Diprediski
Padati Arus Mudik, Jasa Marga
Matangkan Pelayanan”.
5 Maro Pakpahan, Jurnalis MNCTV
KSAU Awards 2024 10 Juli 2024 TNI Angkatan Udara RI sebagai Juara 3 untuk kategori
Feature Televisi
6 Komisi Penyiaran Program Animasi Asing
Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024 25 Juli 2024
Indonesia "Upin & Ipin Season 18 Eps 7 - 9"
GTV
1 Komisi Penyiaran Program Pendidikan Anak
Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024 25 Juli 2024
Indonesia "Dunia Hand Made"
INEWS
194
Page 225
No Penghargaan Tahun 2024 Tanggal Penyelenggara Kategori
1 Program Siaran Lokal Terbaik
Komisi Penyiaran
Anugerah Penyiaran Tahun 2024 KPID 12 November Kategori Televisi: iNews Surabaya
Indonesia Daerah
Jawa Timur 2024 (iBreak Edisi Bondowoso Ijen
Jawa Timur
Geopark & Republik Kopi)
2 Juara 3 untuk Program Talshow
Komisi Penyiaran Televisi Terbaik: “Dialog Khusus
25 November
Anugerah KPID Jawa Tengah 2024 Indonesia Daerah Eps. Dukungan Pemda Dalam
2024
Jawa Tengah Pencepatan Penurunan Stunting
melalui PAUD Holistik Integratif"
3 Komisi Penyiaran
12 Desember Program Berita Terbaik: iNews
KPID Award Sulsel 2024 Indonesia Daerah
2024 Makassar
Sulawesi Selatan
MNC PICTURES
1 Silet Award 13 Mei 2024 RCTI • Pemenang Sinetron Tersilet:
Aku Mencintaimu Karena Allah
• Pemenang Aktris Sinetron
Tersilet: Lesti Kejora - Aku
Mencintaimu Karena Allah
• Pemenang Aktor Sinetron
Tersilet: Rizky Billar - Aku
Mencintaimu Karena Allah
• Pemenang Pasangan Sinetron
Tersilet: Arsy - Raja - Aku
Mencintaimu Karena Allah
2 Indonesia Television Award 10 Juni 2024 RCTI Pemenang Program Prime Time
Drama Terpopuler: Aku
Mencintaimu Karena Allah
3 Seoul Drama Awards 25 September Seoul Drama Awards Winner of Outstanding Asian Star -
2024 Organizing Indonesia: Ochi Rosdiana
Committee, Korean
Broadcasters
Association
4 Asian Academy Creative Awards 26 September Asian Academy of National Winners of Best Comedy
2024 Creative Arts Programme: Tukang Bubur Pengen
Naik Haji
5 Indonesian Movie Actors Awards 15 Oktober RCTI • Pemenang Pemeran Utama
2024 Pria Terbaik: Bio One - Srimulat
Hidup Memang Komedi
• Pemenang Ansambel Terbaik:
Srimulat - Hidup Memang
Komedi
• Nominasi Film Terfavorit:
Srimulat - Hidup Memang
Komedi
• Nominasi Pemeran Pendukung
Terfavorit: Elang El Gibran -
Srimulat - Hidup Memang
Komedi
6 Festival Film Bandung 9 November Forum Film Bandung • Nominasi Pemeran Wanita
2024 Terpuji Serial Televisi: Lesti
Kejora - Aku Mencintaimu
Karena Allah
• Nominasi Pemeran Wanita
Terpuji Serial Televisi: Angela
Gilsha - Cinta Berakhir Bahagia
• Nominasi Pemeran Pria Terpuji
Serial Televisi: Omara Esteghlal
- Mengejar Maghrib
195
Page 226
No Penghargaan Tahun 2024 Tanggal Penyelenggara Kategori
• Nominasi Pemeran Pria Terpuji
Serial Televisi: Naufal Samudra
- Seindah Cinta Mutiara
7 Festival Fim Wartawan Indonesia 2024 16 November Kementerian • Nominasi Film Terbaik Genre
2024 Pendidikan, Komedi: Srimulat Hidup
Kebudayaan, Riset Memang Komedi
dan Teknologi melalui • Nominasi Sutradara Terbaik
Direktorat Perfilman, Genre Komedi: Fajar Nugros –
Musik, dan Media, Srimulat Hidup Memang
Ditjen Kebudayaan. Komedi
• Nominasi Aktor Utama Terbaik:
Bio One – Srimulat Hidup
Memang Komedi
• Nominasi Aktor Pendukung
Terbaik Genre Komedi: Teuku
Rifky Wikana – Srimulat Hidup
Memang Komedia
• Nominasi Aktor Pendukung
Terbaik Genre Komedi: Erick
Estrada – Srimulat Hidup
Memang Komedi
• Nominasi Aktris Pendukung
Terbaik Genre Komedi: Zulfa
Maharani – Srimulat Hidup
Memang Komedi
8 Asian Television Awards 29-30 Contineo Media Nominasi Best Comedy
November Programme: Tkang Bubur Pengen
2024 Naik Haji
9 Indonesian Trending Awards 4 Desember GTV Winner of ‘Movie of The Year’
2024
STAR MEDIA NUSANTARA
1 Spotify 10 Mei 2024 Spotify Spotify Radar dan terpampang di
Time Square, New York: Salma
Salsabil
2 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Penyanyi Solo Pria Paling Ngetop:
Ronny Parulian
3 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Penyanyi Pendatang Baru Paling
Ngetop: Nabila Taqiyyah
4 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Kolaborasi Paling Ngetop: Lyodra &
Afgan – Ada
5 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Penyanyi Solo Wanita Paling
Ngetop: Lyodra
6 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Video
7 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Lagu Pop Paling Ngetop: Lyodra –
Tak Dianggap Ciptaan Mario G Klau
8 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Artis Sportify Equal dan
Terpampang di Time Square, New
York: Nabila Taqiyyah
9 SCTV Music Awards 2024 14 Mei 2024 SCTV Selebritis Wanita Terobsesi: Lyodra
10 Vision+ Awards 2024 31 Mei 2024 Vision+ Crolatte “Theme Song Paling
Kelas”: Nuca
11 The Alpha Under 40 2024 14 November HIGHEND Magazine “The Alpha Under 40” Creating
2024 Next Generation HIGHEND
Magazine 2024: Mahalini Raharja
12 Indonesia Music Award 2024 25 November Nuon Digital Breakthrough Artist of The Year
2024 Indonesia, Langit Female Artist of The Year: Salma
Musik dan RCTI Salsabil
196
Page 227
No Penghargaan Tahun 2024 Tanggal Penyelenggara Kategori
13 Indonesia Music Award 2024 25 November Nuon Digital Song of The Year “KUPU KUPU”:
2024 Indonesia, Langit Tiara Andini
Musik dan RCTI
14 Asian Television Awards 2024 1 Desember Asian Television Most Popular Solo Female
2024 Awards dan SCM Performer di Asian Television
Awards 2024: Salma Salsabil
15 Asian Television Awards 2024 1 Desember Asian Television Hottest Trending Rookie di
2024 Awards dan SCM Penghargaan Asian Television
Awards 2024: Anggis Devaki
16 Youtube Music Academy 2024 4 Desember Youtube “Pop Music Video of The Year –
2024 Jiwa Yang Bersedih: Tiara Andini
17 Youtube Music Academy 2024 4 Desember Youtube “Pop Artist of The Year – Youtube
2024 Music Academy 2024: Ghea
Indrawari
18 Anugerah Musik Indonesia Awards 2024 4 Desember Yayasan Anugerah Karya Produksi Kolaborasi Terbaik:
2024 Musik Indonesia Tiara Andini – Masih Hatiku
19 Anugerah Musik Indonesia Awards 2024 4 Desember Yayasan Anugerah Karya Produksi Original Soundtrack
2024 Musik Indonesia Terbaik: Lyodra – Tak Selalu
Memiliki OST. Ipar Adalah Maut
20 Anugerah Musik Indonesia Awards 2024 4 Desember Yayasan Anugerah Karya Produksi Re-Aransemen
2024 Musik Indonesia Terbaik: Andi Rianto & Rony
Parulian – Sepenuh Hati
21 Anugerah Musik Indonesia Awards 2024 4 Desember Yayasan Anugerah Artist Solo Wanita Pop Terbaik:
2024 Musik Indonesia Salma Salsabil
22 Anugerah Musik Indonesia Awards 2024 4 Desember Yayasan Anugerah Karya Produksi Terbaik Terbaik:
2024 Musik Indonesia Salma Salsabil
23 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Pendatang Baru Terbaik Terbaik:
2024 Nyoman Paul
24 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Posisi 5 sebagai Indonesia to
2024 RADAR Artist o 2024: Gery Gany
25 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #3 Indonesia Top RADAR
2024 Artist of 2024: Nyoman Paul
26 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #4 Indonesia Top RADAR
2024 Artist of 2024: Anggis Devaki
27 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Indonesia Top Female Artist of
2024 2024: Tiara Andini
28 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Indonesia Top Artist 2024: Tiara
2024 Andini
29 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #3 Indonesia Top RADAR
2024 Artist of 2024: Nyoman Paul
30 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #3 Indonesia Top Song of
2024 2024: Lyodra – Pesan Terakhir
31 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #5 Indonesia Top Song of
2024 2024: Lyodra – Tak Dianggap
32 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #3 Indonesia Top Female
2024 Artist of 2024: Mahalini Raharja
33 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #3 Indonesia Top Album
2024 2024: Album Mahalini Fabula -
Mahalini Raharja
34 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #5 Indonesia Top Artist
2024 2024: Mahalini Raharja
35 Spotify Wrapped 2024 5 Desember Spotify Peringkat #1 Indonesia Top RADAR
2024 Artist of 2024: Salma Salsabil
197
Page 228
No Penghargaan Tahun 2023 Tanggal Penyelenggara Kategori
MNCN
1 Penghargaan atas kontribusi
Kementerian
terhadap penanganan COVID-19 di
PPKM Awards 2023 8 Mei 2023 Kesehatan Republik
Indonesia untuk kategori Swasta
Indonesia
Dalam Negeri
2 Malam Apresiasi Emiten:
TEMPO –
Launching Indeks TEMPO – IDNFinancials 23 Juni 2023 High Growth
IDNFinancials
52
RCTI
1 • Program Sinetron: “Amanah
Wali 7”
Komisi Penyiaran
• Program Film & FTV Religi:
Anugerah Syiar Ramadan 2023 26 Mei 2023 Indonesia dan Majelis
“Cintaku di Kampung Tandus”
Ulama Indonesia
• Program Dakwah Talk Show
(Dialog): “Kultum 2023”
2 14 September TV Peduli Kebudayaan
Anugerah Lembaga Sensor Film 2023 Lembaga Sensor Film
2023 Culture Caring TV
MNCTV
1 Komisi Penyiaran
Anugerah Penyiaran KPID Sulawesi 15 Februari Program Iklan Layanan Masyarakat
Indonesia Daerah
Tengah 2023 2023 TV
Sulawesi Tengah
2 PLN Journalist Awards 2022 21 Juni 2023 PT PLN (Persero) Audio Visual Hard News
3 Komisi Penyiaran
Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2023 28 Juli 2023 Program Animasi Asing
Indonesia
4 Komisi Penyiaran
15 November
Anugerah Penyiaran KPID Bengkulu 2023 Indonesia Daerah Program Televisi Berita Terbaik
2023
Bengkulu
5 24 November Komisi Penyiaran
Anugerah Penyiaran KPID Bali 2023 Penyiar Berita Televisi Terbaik
2023 Indonesia Daerah Bali
INEWS
1 • Gold Winner Indonesia Young
Readers Awards (IYRA) 2023:
Koran Sindo edisi Sabtu, 6
Agustus 2023, rubrik Gen
Sindo (“Jangan Asal Main di
Medsos”)
• Silver Winner Print Media
Awards (IPMA) 2023: Sub
Serikat Pekerja Pers Kategori Cover Media Cetak
SPS Awards 2023 20 Maret 2023
(SPS) Indonesia Indonesia, cover Koran Sindo
edisi Rabu, 2 Februari 2022
• Bronze Winner Print Media
Awards (IPMA) 2023: Sub
Kategori Media Cetak
Nasional Indonesia, cover
Koran Sindo edisi Kamis, 6
Oktober 2022 dan edisi Jumat,
30 Desember 2022
2 • Media Cetak Pewarta Gerakan
Zakat Terbaik: Koran Sindo
Badan Amil Zakat • Radio Pewarta Gerakan Zakat
Baznas Award 2023 21 Maret 2023
Indonesia Terbaik: Trijaya FM
Media Online Pewarta Gerakan
Zakat Terbaik: Okezone.com
3 Komisi Penyiaran
Program Dakwah Non-Talk Show
Anugerah Syiar Ramadan 2023 26 Mei 2023 Indonesia dan Majelis
“Tabligh Akbar”
Ulama Indonesia
198
Page 229
4 SINDOnews.com mendapatkan
14 Agustus Serikat Perusahaan
Media Brand Awards 2023 Penghargaan Media Brand Awards
2023 Pers (SPS) Indonesia
2023, Kategori Media Nasional
MNC PICTURES
1 • Pemenang Aktor Pendukung
Terpilih: Elang El Gibran
(“Srimulat: Hil yang Mustahal
Babak Pertama”)
Piala Maya 2023 12 April 2023 Festival Film Indonesia • Pemenang Tata Rias Wajah &
Rambut Terpilih: Jerry
Octavianus (“Srimulat: Hil
yang Mustahal Babak
Pertama”)
2 • Program Prime Time Drama
Terpopuler: “Cinta Tanpa
Karena”
• Program Ramadan Drama
25 September
Indonesian Television Award 2023 RCTI Terpopuler: “Amanah Wali 7
2023
Menukar Takdir”
• Aktris Sinetron Terpopuler:
Amanda Manopo (“Cinta
Tanpa Karena”)
3 Best Actress in A Leading Role for
7 Desember Asian Academy
Asian Academy Creative Awards 2023 Indonesia (National): Adinia Wirasti
2023 Creative Awards
(“Kamu Tidak Sendiri”)
MNC ANIMATION
1 Best Animated Programme Or
7 Desember Asian Academy Series (2D or 3D) for Indonesia
Asian Academy Creative Awards 2023
2023 Creative Awards (National): “BIMA S Season 2: Mad
Scientist”
STAR MEDIA NUSANTARA
1 Indie Pop Song of The Year:
WPVR New York
The 2022 Pinnacle Year End Awards 28 Januari 2023 Sorenza Nuryanti (“Reality Show” -
Platinum Vibes Radio
F.F Version)
2 • Penyanyi Solo Wanita Paling
Ngetop: Tiara Andini
SCTV Awards 2023 10 Mei 2023 SCTV • Kolaborasi Paling Ngetop &
Lagu Pop Paling Ngetop:
Lyodra & Andi Rianto
3 • Woman Impact Woman:
Mahalini Raharja
• Woman Impact Woman:
Indonesia’s Beautiful Women of 2023 24 Mei 2023 High End Magazine
Audrey Vanessa
• Woman Impact Woman:
Anneth Delliecia Nasution
4 • Pendatang Baru Terdahsyat:
Salma Salsabil
• Lagu Terdahsyat: Lyodra, Tiara
Andini, Ziva Magnolya
(“Menyesal”)
Dahsyat Awards 2023 29 Mei 2023 RCTI
• Soundtrack Sinetron
Terdahsyat: Mahalini (“Sial”)
• Special Awards: Mahalini
• Bucin Terdahsyat:
Mahalini
5 • Pendatang Baru Terambyar:
Laila Ayu
Ambyar Awards 2023 25 Juni 2023 MNCTV
• Penyanyi Pria Ambyar Terbaik:
Wahid Darjo
199
Page 230
6 Andmesh Kamaleng di Billboard
Spotify: A new face in News York’s Times 19 Agustus Times Square New York sebagai
Spotify
Square 2023 cover playlist “Spotify Suara
Indonesia”
7 • Lagu Indonesia Teratas 2023:
Tak Segampang Itu (“Anggi
Marito”)
• Artis Perempuan Indonesia
Teratas 2023: Mahalini
20 September
Spotify Wrapped Live Indonesia 2023 Spotify • Album Indonesia Teratas
2023
2023: Fabula (“Mahalini”)
• Artis RADAR Indonesia Teratas
2023: Anggi Marito
• Artis EQUAL Indonesia Teratas
2023: Ghea Indrawari
8 26 September Pendatang Baru Televisi
Indonesian Television Awards 2023 RCTI
2023 Terpopuler: Salma Salsabil
9 • Seniman Komedi Wanita
27 September Terfavorit: Ayu Ting Ting
Anugerah Komedi Indonesia 2023 iNews
2023 • Seniman Komedi Wanita
Terpilih: Ayu Ting Ting
Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek keberlanjutan
(Sustainability Aspect Award) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebagai berikut:
Penghargaan Aspek Keberlanjutan
No Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2024
1 Pelopor pencegahan polusi dalam
La Tofi School of Social program Cegah Polusi Bersama
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024
Responsibility MNC Peduli
2 Pengembangan Wisata Konservasi
La Tofi School of Social
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024 Alam dalam program Penataan
Responsibility
Kawasan di Area Pusat Jakarta
3 Pengorganisasian tanggung jawab
La Tofi School of Social
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024 sosial perusahaan dalam program
Responsibility
Organisasi MNC Peduli
4 Penanganan sampah plastik dalam
La Tofi School of Social program Pemberdayaan UMKM
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024
Responsibility dan Edukasi Generasi Muda melalui
Daur Ulang Sampah Plastik
5 Pengembangan edukasi perubahan
La Tofi School of Social iklim dalam program Edukasi
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024
Responsibility melalui Tayangan Televisi dan
Sosial Media
6 Penghitungan jejak karbon dalam
La Tofi School of Social
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024 program Kompensasi Emisi melalui
Responsibility
Puluhan Ribu Pohon
7 Pengembangan pegoahan sampah
La Tofi School of Social
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024 terpadu dalam program MNC
Responsibility
Towards Zero Food Taste
8 Penyelamatan sumber daya air
La Tofi School of Social dalam program Pengelolaan Air
Indonesia Green Awards 2024 17 Januari 2024
Responsibility Limbah Domestik di Kawasan MNC
Group
9 Hary Tanoesoedibjo, Executive
TOP CSR Awards 2024 29 Mei 2024 Majalah Top Business Chairman MNC Group sebagai TOP
Leader on CSR Commitment 2024
10 TOP CSR Awards 2024 29 Mei 2024 Majalah Top Business TOP CSR Awards 2023 on Stars 5
200
Page 231
Penghargaan Aspek Keberlanjutan
No Tanggal Penyelenggara Kategori
Tahun 2024
11 Apresiasi kepada MNC Peduli atas
5 November peran serta pelestarian lingkungan
Penanaman 20.000 Pohon Mangrove Gubernur Lampung
2024 melalui kegiatan penanaman
pohon mangrove
12 Corporate Forum for
14 November
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development The Corporate Leadership on SDGs
2024
(CFCD)
13 Corporate Forum for
14 November The Most Committed Corporate to
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 SDGs on Social Pillar
(CFCD)
14 Corporate Forum for
14 November The Most Committed Corporate to
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 SDGs on Environment
(CFCD)
15 Corporate Forum for
14 November MNC Peduli Percepatan Pemulihan
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 Covid -19
(CFCD)
16 Corporate Forum for
14 November MNC Peduli Perempuan dan
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 Kesetaraan Gender
(CFCD)
17 Corporate Forum for
14 November MNC Center Lingkungan Hijau
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 Ramah Interaksi
(CFCD)
18 Corporate Forum for Air Bersih & MCK dalam
14 November
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development Mewujudkan Pola Hidup
2024
(CFCD) Masyarakat yang Sehat
19 Corporate Forum for
14 November Pengelolaan Limbah MNC Center
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 untuk Kesejahteraan Masyarakat
(CFCD)
20 Corporate Forum for
14 November Pengelolaan Limbah Non B3 di
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 Komplek Perkantoran MNC
(CFCD)
21 Corporate Forum for
14 November Pengelolaan Limbah Non B3 di
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development
2024 Komplek Perkantoran MNC
(CFCD)
22 Corporate Forum for Penanggulangan Stunting untuk
14 November
Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024 CSR Development Generasi Sehat Generasi Cerdas
2024
(CFCD) Anak Bangsa
23 Apresiasi kepada MNC Peduli atas
27 Desember Pemerintah Kota
Bulan Dana PMI 2024 partisipasi dalam kegiatan Bulan
2024 Jakarta Pusat
Dana PMI 2024
24 Apresiasi atas kontribusi MNC
Palang Merah
27 Desember Group melalui MNC Peduli, sebagai
Bulan Dana PMI 2024 Indonesia Kota Jakarta
2024 pengumpul dana terbesar tingkat
Pusat
perusahaan
25 Palang Merah
27 Desember MNC Peduli sebagai Volunteer of
Volunteer of the Year 2024 Indonesia Kota Jakarta
2024 the Year 2024
Pusat
7. POSISI DAN DAYA SAING
Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2024 dengan total netto sebesar
US$3,219 miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan
jangkauan sekitar 70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1,25 miliar berdasarkan report Media
Partners Asia.
Menurut proyeksi Media Partners Asia (MPA), penjualan bersih iklan TV FTA di Indonesia akan tumbuh dengan tingkat
pertumbuhan tahunan majemuk 2,4% antara 2022 dan 2027. Pertumbuhan ini masih digerakkan secara mayoritas
201
Page 232
melalui permintaan iklan dari perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG). TV dan media digital mendominasi
media iklan dengan pangsa pasar sekitar 90,9% pada 2024 dan MPA memprediksi akan meningkat menjadi 94% pada
tahun 2027.
Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang dapat
mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara operator TV
berlangganan lainnya.
Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja media
online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming) serta
pertumbuhan dalam e-commerce. MPA memproyeksikan segmen digital tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan
majemuk 13,4% antara 2022 dan 2027.
a. Televisi FTA
Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV, dan
iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group memiliki
ANTV dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dengan hanya lima pemain utama maka persaingan
pasar iklan untuk TV nasional menjadi lebih minimal atau terkontrol. Dari kelima pemain utama ini, MNCN
memiliki pangsa pasar pemirsa dan iklan terbesar.
Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun 2024,
dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan
dengan Group atau Stasiun TV lainnya.
Tahun 2024 Average Jan-Dec 2024
No Station Target Audience
Distribusi pendapatan iklan Audience Share
1 RCTI ABC 18,8% 15,3%
2 MNCTV ABCD 13,3% 11,7%
3 GTV ABC 4,6% 5,4%
4 iNews AB 3,7% 3,5%
Total MNC Grup 40,3% 35,9%
5 IVM ABCD 22,6% 15,2%
6 SCTV ABCD 14,2% 20,6%
Total EMTEK Group 36,8% 35,8%
7 Trans 7 ABC 7,1% 11,5%
8 Trans TV ABC 5,2% 6,74%
Total VIVA Group 12,3% 18,2%
9 ANTV ABC 3,4% 6,2%
10 TV ONE ABC 4,2% 2,2%
Total TRANS Corp 7,6% 8,4%
11 Metro TV AB 3,0% 1,2%
Sumber: Nielsen, Jan-Des Tahun 2024, Data Upper Middle Terrestrial
Catatan: Target Audience dalam tabel tersebut adalah berdasarkan SEC (Social Economic Status) dari Nielsen,
dengan klasifikasi; A = upper class, B = upper middle class, C = middle class, D = lower middle class, dan E =
lower class.
b. Digital
Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
secara individual pada beberapa lini bisnis digital. Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+ dan Vision+,
platform AVOD dan SVOD superapp adalah yang terbesar di indonesia dari segi pengguna aktif bulanan,
berdasarkan sumber dari Comscore. Platform SVOD superapp, Vision+, juga merupakan yang terbesar dengan
sekitar 2,85 juta pelanggan dan 40 juta pengguna aktif bulanan. Performa operasi media sosial milik Perseroan,
termasuk MCN, juga yang terbesar dengan memiliki 600 juta subscribers/followers dan 124,7 miliar views dari
Youtube, Facebook, dan TikTok. Terakhir, dari keempat portal online Perseroan, dengan nama okezone.com,
202
Page 233
sindonews.com, iNews.id, dan idxchannel.com, telah mengumpulkan lebih dari 40 juta pengguna aktif
bulanan, berdasarkan data Google Analytics.
8. PROSPEK USAHA
Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan hasil survei Media Partners Asia. Kondisi
tersebut ditopang oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang
diproyeksikan tumbuh, Indonesia mengharapkan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang
sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang positif antara
pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran pemasaran
bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen
Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
potensial bagi produk konsumsi seperti produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
- Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 93,7% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
depan.
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah dibandingkan dengan media
iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang lebih luas apabila dibandingkan dengan media iklan lainnya sedangkan
penetrasi internet masih terbatas hanya pada kota-kota besar.
- Terbatasnya jumlah FTA TV yang mempunyai jangkauan luas secara nasional sedangkan kebutuhan produk-produk
untuk beriklan di TV nasional semakin besar.
Sumber : Media Partners Asia
Sektor media Perseroan diperkirakan akan terus bertumbuh pada tahun 2025 didorong oleh:
- Adanya empat FTA Nasional dengan pangsa pemirsa terbesar sebesar 35,9% dan pangsa belanja iklan sebesar
40,3%, 35,9% pangsa pemirsa diterjemahkan ke lebih dari 100 juta pemirsa setiap harinya.
- Pertumbuhan yang kuat dalam Iklan jenis Non-Time Consuming Ads (iklan NTC) yang membawa keuntungan bagi
4 FTA milik MNCN.
- Produksi konten terbesar dengan memproduksi 20 ribu jam konten setiap tahun dalam berbagai format:
a) 33% pangsa pasar di kategori drama atau sekitar 2.000 jam produksi drama pada tahun 2024;
b) 80%+ pangsa pasar di kategori pencarian bakat & lebih dari 90% pangsa pasar animasi;
- Pustaka konten terbesar dengan lebih dari 300 ribu jam, dimana mayoritas berbasis konten hiburan (non-news);
- Pertumbuhan kuat dalam pendapatan iklan digital dan pelanggan berbayar yang berasal dari aplikasi superapp
(RCTI+ dan Vision+), portal berita, dan media sosial;
- Manajemen Bakat Terbesar, dengan lebih dari 400 artis yang dikelola dengan kontrak selama 10 tahun;
- MCN (Multi Channel Network) yang telah menghasilkan 57,4 miliar views dan 140,6 juta subscribers, termasuk
konten digital lain di YouTube, Facebook, dan TikTok, dengan jumlah total views yang mencapai 124,7 miliar,
dengan 600 juta subscribers pada akhir Desember 2024.
Sumber : Nielsen dan data internal Perseroan
Prospek Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
Selain tingkat pertumbuhan penduduk yang konsisten setiap tahunnya, beberapa indikator berikut mendukung prospek
TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Terbatasnya pilihan hiburan televisi di Indonesia dimana hanya terdapat 11 saluran TV nasional, sedangkan orang
Indonesia memiliki kebiasaan menonton TV sekitar 7 jam per hari.
3. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan negara Asia
Tenggara lainnya.
4. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.
203
Page 234
5. Populasi penduduk usia muda produktif yang cukup besar memberikan peluang pertumbuhan pengguna internet
yang cukup besar setiap tahunnya.
a) Perkembangan Industri TV-Berbayar di Indonesia
Pada tahun 2024, pasar TV berbayar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil, meskipun penetrasi pasar
masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Layanan TV kabel masih mendominasi pasar,
tetapi teknologi lain seperti IPTV, DTH, dan platform OTT juga semakin berkembang, memberikan lebih banyak pilihan
tontonan yang fleksibel kepada konsumen. Meskipun sebagian besar pelanggan TV berbayar berasal dari langganan
rumah tangga, sektor ini tetap menghadapi persaingan ketat, baik dari layanan streaming maupun alternatif tontonan
lainnya.
Melihat ke depan, pasar TV berbayar Indonesia diperkirakan akan terus berkembang, berkat kemajuan teknologi seperti
4G, 5G, dan ekspansi layanan broadband fiber. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta menarik
lebih banyak pelanggan. Namun, untuk mempertahankan dan mempercepat pertumbuhan, investasi dalam
infrastruktur dan teknologi akan sangat penting, di samping adaptasi terhadap preferensi konsumen yang semakin
berubah dan permintaan akan konten yang lebih bervariasi
Prospek Media Video berbasis Internet (OTT)
Prospek OTT di Indonesia sangat cerah, mengingat perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen yang
semakin mengarah ke preferensi untuk menonton konten secara fleksibel (kapam saja dan dimana saja). Seiring dengan
peningkatan penetrasi internet dan penggunaan perangkat mobile, platform OTT semakin populer, memungkinkan
pengguna untuk mengakses berbagai jenis konten tanpa terikat pada jadwal tayang tradisional. Konsumen Indonesia
juga semakin terbuka dengan model langganan berbasis digital, yang membuat platform OTT semakin relevan,
terutama di kalangan generasi muda.
Selain itu, peningkatan aksesibilitas internet 4G dan 5G, serta berkembangnya layanan broadband fiber, akan semakin
mendukung pertumbuhan platform OTT di Indonesia. Penyedia konten OTT juga semakin berfokus pada produksi
konten lokal yang merupakan konten pilihan utama bagi audiens Indonesia, termasuk serial, film, dan olahraga. Dengan
begitu, platform OTT di Indonesia diprediksi akan terus berkembang, menghadirkan lebih banyak pilihan konten yang
sesuai dengan selera lokal, serta menawarkan kenyamanan bagi konsumen yang ingin menonton kapan saja dan di
mana saja.
DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI MERUPAKAN KOMBINASI
DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2024 YANG TELAH DIAUDIT DAN JUGA TELAH
DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA INDUSTRINYA.
204
Page 235
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
PP No. 9/2021.
205
Page 236
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
206
Page 237
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” adalah
sebagai berikut:
Obligasi
Penjamin Penjaminan
Total Penjaminan Persentase
Pelaksana Emisi Seri A Seri B Seri C (Rp) (%)
Obligasi
(Rp) (Rp) (Rp)
PT MNC 4.310.000.000 30.000.000.000 50.000.000 34.360.000.000 4,04
Sekuritas
PT Bahana 95.005.000.000 170.000.000.000 50.000.000.000 315.005.000.000 37,06
Sekuritas
PT Mandiri 180.035.000.000 210.600.000.000 - 390.635.000.000 45,96
Sekuritas
PT CIMB Niaga - 50.000.000.000 10.000.000.000 60.000.000.000 7,06
Sekuritas
PT Korea - - 30.000.000.000 30.000.000.000 3,53
Investment And
Sekuritas
Indonesia
PT KB Valbury - 20.000.000.000 - 20.000.000.000 2,35
Sekuritas
Jumlah 279.350.000.000 480.600.000.000 90.050.000.000 850.000.000.000 100,00
207
Page 238
Sukuk Ijarah
Penjamin Penjaminan
Pelaksana Emisi
Seri A Seri B Seri C Total Penjaminan Persentase
dan Penjamin
(Rp) (%)
Emisi Sukuk
(Rp) (Rp) (Rp)
Ijarah
Penjamin
Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah
PT MNC 287.005.000.000 34.000.000.000 5.000.000.000 326.005.000.000 59,27
Sekuritas
PT Bahana 20.515.000.000 10.000.000 - 20.525.000.000 3,73
Sekuritas
PT Mandiri 750.000.000 - 1.000.000.000 1.750.000.000 0,32
Sekuritas
PT Korea 90.000.000.000 5.000.000.000 20.000.000.000 115.000.000.000 20,90
Investment And
Sekuritas
Indonesia
PT KB Valbury 6.720.000.000 50.000.000.000 - 56.720.000.000 10,32
Sekuritas
Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah
PT Maybank 30.000.000.000 - - 30.000.000.000 5,46
Sekuritas
Indonesia
Jumlah 434.990.000.000 89.010.000.000 26.000.000.000 550.000.000.000 100,00
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan.
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi
lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.
208
Page 239
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS)
Wisma Bumiputera, Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Setiabudi Jakarta, 12910
P. 021-5224-581 F. 021-5224-582
No. STTD : STTD.AP-190/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Surat Penunjukkan : No. 038/QUO/FD/KPS-SUD/II/2025 tanggal 4 Februari 2025
Keanggotaan : Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0126
Asosiasi
Nama Rekan : Florus Daeli, SE., AK., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP.,
ASEAN CPA.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari
kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
Fax : (62-21) 22544367
No. STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr.
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
Swanyta Gunadi, S.H
Surat Penunjukkan : No. 002-KH/MCOM-CL/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
Keanggotaan : Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh
Asosiasi Ayusianawati S.H.
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
No. 92036 a.n Cecilia Teguh Ayu Sianawati S.H.
Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335 a.n Swanyta
Gunadi S.H.
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Swanyta Gunadi, S.H.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan
Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021
209
Page 240
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
Notaris : Aulia Taufani
Menara Sudirman Lt.18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta – 12190
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Surat Penunjukkan : No. 003-NOT/MCOM-CL/II/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.0060219710719.
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
No. STTD : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan : No. 001-BRI/MCOM-CL/II/2025 tanggal 5 Februari 2025
Pedoman Kerja : Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telp : (021) 509 684 69
Fax : (021) 509 684 68
210
Page 241
Surat Penunjukkan : No.Ref: 05/CFO-MCOM/I/2025 tanggal 24 Januari 2025
Tugas Pokok : Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
ulang.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
211
Page 242
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. B. 160-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan bahwa:
i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020;
iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
- Surat pernyataan No. B. 159-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
- Surat pernyataan No. B. 161-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan bahwa
mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.
1. Riwayat Singkat
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.
a. Permodalan
Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
212
Page 243
Nilai Nominal Rp50,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (%)
Saham (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh * 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
b. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja*
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen : Edi Susianto*
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim*
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi*
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto*
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations : Hakim Putratama*
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (Riko Adythia)*
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto*
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin*
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya*
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S*
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom*
Direktur Information Technology :Saladin Dharma Nugraha Effendi*
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).
c. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:
213
Page 244
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya) Bank Umum Swasta Nasional 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life Asuransi 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00%
8. PT Permodalan Nasiional Madani Pembiayaan 99,99%
9. PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka 99,99%
Jasa
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Pengelolaan Portofolio 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).
▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13 EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28 EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
214
Page 245
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
34 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 24
42. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 24
43. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 24
44. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 24
45. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 24
46. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 24
47. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 24
48. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 24
Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
49. 21 Juni 24
Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 24
51. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 24
52. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 24
53. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 24
54. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 24
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
55. 9 Juli 24
2024
56. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 24
57. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 24
58. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 24
59. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Sep-24
60. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6-Sep-24
61. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2-Oct-24
62. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8-Oct-24
63. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8-Oct-24
64. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26-Nov-24
65. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19-Nov-24
66. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26-Nov-24
67. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4-Dec-24
68. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10-Dec-24
69. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5-Dec-24
70. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27-Dec-24
71. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24-Dec-24
72. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18-Des-24
73. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8 Januari 25
74. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10 Januari 25
75. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13 Februari 25
76. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14 Februari 25
77. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25 Februari -25
78. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28 Februari 25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 13 Maret 25
79.
2025
80. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14 Maret 25
81. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20 Maret 25
82. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17 Maret 25
83. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26 Maret 25
215
Page 246
▪ Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
▪ Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
bersifat Utang.
d. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.
e. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
Obligasi dan Sukuk Ijarah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
f. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2024, 31
Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
216
Page 247
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Aset 1.992.983.447 1.965.007.030 1.865.639.010
Total Liabilitas 1.669.749.400 1.648.534.888 1.562.243.693
Total Ekuitas 323.189.047 316.472.142 303.395.317
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 142.057.190 135.183.487 124.597.073
Pendapatan Premi – neto 3.250.480 2.161.392 1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya 58.857.740 45.625.785 47.302.800
Laba Operasional 78.578.018 76.828.737 64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak 77.599.110 76.429.712 64.596.701
Laba Tahun Berjalan 60.643.808 60.425.048 51.408.207
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Capital Adequate Ratio (CAR) 26,63 27,27 25,51
Rasio Non-Performing Loan (NPL) - gross 2,78 2,95 2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR) 88,85 84,73 78,82
Return On Asset (ROA) 3,06 3,24 3,79
Return On Equity (ROE) 19,01 19,95 19,59
Net Interest Margin (NIM) 7,74 7,95 7,85
Beban Operasional terhadap Pendapatan
67,64 68,07 69,10
Operasional (BOPO)
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8143
www.bri.co.id
217
Page 248
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan
Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila, Philippines
CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.
Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan
Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).
Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk memberikan
penanggungan dan Kafalah kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF memiliki kesanggungan untuk memberikan penanggungan dan
Kafalah kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF sebagai penanggung tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat dan ADB
selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.
Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 15 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Modal disetor Persentase Kepemilikan Modal (%)
Pihak Kontributor CGIF
(dalam Dollar US)
Republik Rakyat Tiongkok 342.800.000 29,60
Jepang 342.800.000 29,60
Asian Development Bank 180.000.000 15,54
Republik Korea 171.400.000 14,80
Indonesia 30.600.000 2,64
Malaysia 17.600.000 1,52
Filipina 21.600.000 1,87
Singapura 21.600.000 1,87
Thailand 21.600.000 1,87
Brunei Darussalam 5.600.000 0,48
Vietnam 1.900.000 0,16
Kamboja 200.000 0,02
Laos PDR 200.000 0,02
Republik Persatuan Myanmar 100.000 0,01
Jumlah 1.158.000.000 100,00
2. KEGIATAN USAHA
Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal
di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam
218
Page 249
kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar obligasi sekaligus
mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek
investasi.
Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada perseroan-
perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga pemeringkat efek
sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di negara tersebut.
Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk
memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah penerbitan surat
utang korporasi di Kawasan ASEAN yang diantaranya sebagai berikut:
%
Tanggal Negara Nilai Peringkat
Nama Emiten Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Penerbitan1 Instrumen
oleh CGIF
Indonesial
PT Hartadinata AAA
24-Apr-2025 Indonesia Rupiah 100 100% 3 tahun
Abadi TBK. (Pefindo)
billion
SchneiTec Dynamic 15
28-Mar-25 Cambodia KHR 60 billion 100% Unrated
Co., Ltd. tahun
SchneiTec Dynamic 15
28-Mar-25 Cambodia KHR 80 billion 100% Unrated
Co., Ltd. tahun
CIA First Cambodian
07-Mar-2025 International Cambodia Riel 41.0 100% AAA (RAC) 5 tahun
School Co. Ltd billion
Offshore
China Water Affairs Renminbi
27-Jan-2025 Singapore 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited (CNH) 1,000
million
PT Indonesian Indonesia
AAA
8-Jan-2025 Paradise Property Indonesia Rupiah 12.5 100% 3 tahun
(Pefindo)
TBK. billion
PT Indonesian Indonesia
AAA
8-Jan-2025 Paradise Property Indonesia Rupiah 487.5 100% 5 tahun
(Pefindo)
TBK. billion
Northeast Rubber
Thai Baht
20-Dec-2024 Public Company Thailand 100% AAA (Tris) 5 tahun
1,500 million
Limited
Indonesian
PT Sarana Mitra AAA
10-Dec-2024 Indonesia Rupiah 147.1 100% 3 tahun
Luas TBK. (Pefindo)
billion
Indonesian
PT Sarana Mitra AAA
10-Dec-2024 Indonesia Rupiah 152.9 100% 5 tahun
Luas TBK. (Pefindo)
billion
219
Page 250
%
Tanggal Negara Nilai Peringkat
Nama Emiten Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Penerbitan1 Instrumen
oleh CGIF
Hong Kong
PowerDC HoldCo
27-Nov-2024 China Dollar 300 100% AA (S&P) 3 tahun
Pte. Ltd.
million
BIWASE – Long An Vietnamese
AAA 10
27-Nov-2024 Water – Joint Stock Vietnam Dong 700 100%
(FiinRatings) tahun
Company billion
Indonesia
PT Hartadinata AAA
26-Nov-2024 Indonesia Rupiah 59.5 100% 3 years
Abadi TBK. (Pefindo)
billion
Indonesia
PT Hartadinata AAA
26-Nov-2024 Indonesia Rupiah 840.5 100% 5 tahun
Abadi TBK. (Pefindo)
billion
Singapore
Singapore Medical
20-Nov-2024 Singapore Dollar 90 100% AA (S&P) 5 tahun
Group Limited
million
Singapore
PowerDC Holdco
8-Nov-2024 Singapore Dollar 100 100% AA (S&P) 5 tahun
Pte. Ltd.
million
Precious Shipping
Thai Baht 680 AAA (TRIS
18-Oct-2024 Public Company Thailand 100% 5 tahun
million Rating)
Limited
18-Oct-2024 Precious Shipping Thailand THB 680 100% AAA (TRIS 10
Public Company million Rating) tahun
Limited
08-Aug-24 Vongsayam Thailand THB 342.9 100% AAA (Fitch) 3 tahun
Korsang Co., Ltd million
08-Aug-24 Vongsayam Thailand THB 634.8 100% AAA (Fitch) 5 tahun
Korsang Co., Ltd million
08-Aug-24 Vongsayam Thailand THB 488.5 100% AAA (Fitch) 7 tahun
Korsang Co., Ltd million
08-Aug-24 Vongsayam Thailand THB 489.6 100% AAA (Fitch) 10
Korsang Co., Ltd million tahun
9-Jul-24 PT Steel Pipe Indonesia IDR33.78 100% AAA 3 tahun
Industry of billion (Pefindo)
Indonesia TBK
9-Jul-24 PT Steel Pipe Indonesia IDR766.22 100% AAA 5 tahun
Industry of billion (Pefindo)
Indonesia TBK
9-Jul-24 PT Steel Pipe Indonesia IDR200 billion 100% AAA 7 tahun
Industry of (Pefindo)
Indonesia TBK
25-Jun-24 HSBC Institutional Singapore SGD100 100% AA (S&P) 5 tahun
Trust Services million
(Singapore)
Limited, as Trustee
of Sabana Industrial
Real Estate
Investment Trust
(“Sabana Industrial
REIT”)
20- Jun-24 Royal Group Cambodia KHR 41 billion 100% khAAA 5 tahun
Phnom Penh SEZ (RAC)
Plc.
220
Page 251
%
Tanggal Negara Nilai Peringkat
Nama Emiten Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Penerbitan1 Instrumen
oleh CGIF
30-Mei-2024 Thonburi Thailand THB 700 100% AAA (tha) 3 tahun
Healthcare Group million (Fitch)
Public Company
Limited
30-Mei-2024 Thonburi Thailand THB 1 billion 100% AAA (tha) 5 tahun
Healthcare Group (Fitch)
Public Company
Limited
05-Mar-24 Daewoo Singapura SGD150 100% AA (S&P) 5 tahun
Engineering & million
Construction Co.,
Ltd.
15-Feb-24 Hektar Real Estate Malaysia MYR215 100% AAA (RAM) 5 tahun
Investment Trust million
29-Des-23 Telcotech Limited Kamboja KHR82.08 100% khAAA 5 tahun
billion (RAC)
28-Des-23 Tecomen Joint Vietnam VND200 100% - 5 tahun
Stock Company billion
15-Des-23 CIA First Kamboja KHR41.25 100% khAAA 5 tahun
International billion (RAC)
School Co. Ltd
14-Des-23 A&A Green Phoenix Vietnam VND600 100% - 7 tahun
Group Joint Stock billion
Company
14-Des-23 A&A Green Phoenix Vietnam VND300 100% - 7 tahun
Group Joint Stock billion
Company
8-Des-23 PT Adhi Commuter Indonesia IDR15.7 100% AAA 3 tahun
Properti Tbk billion (Pefindo)
8-Des-23 PT Adhi Commuter Indonesia IDR484.2 100% AAA 5 tahun
Properti Tbk billion (Pefindo)
22-Nov-23 Yoma Strategic Thailand THB 1.275 100% AAA (Tris 3 tahun
Holdings Ltd billion Rating)
22-Nov-23 Yoma Strategic Thailand THB 425 100% AAA (Tris 5 tahun
Holdings Ltd million Rating)
02-Nov-23 INTI Universal Malaysia MYR165 100% AAA (RAM) 5 tahun
Holdings Sdn Bhd million
24-Agt-23 Erajaya Digital Pte Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 3 tahun
Ltd.
23-Jun-23 Apeiron Singapura SGD50 million 100% AA (S&P) 5 tahun
Agrocommodities
Pte Ltd.
19-Apr- 23 China Education Singapura Offshore 100% AA (S&P) 3 tahun
Group Holdings Renminbi
Limited (CNY) 500
million
27-Jan-23 SNC Former Public Thailand THB1 billion 100% AAA (Tris 5 tahun
Company Limited Rating)
7-Apr-22 First Real Estate Singapura SGD100 100% AA (S&P) 5 tahun
Investment Trust million
4-Mar-22 PT Polytama Indonesia Rp 110.25 100% AAA 5 tahun
Propindo billion** (Pefindo)
1-Des-21 SCGJWD Logistics Thailand THB 1.2 100% AAA (Fitch) 9 tahun
Public Company billion
221
Page 252
%
Tanggal Negara Nilai Peringkat
Nama Emiten Penanggungan Tenor
Penerbitan Penerbitan Penerbitan1 Instrumen
oleh CGIF
Limited2
11-Nov-21 Thaifoods Group Thailand THB 1 billion 100% AAA (TRIS) 5 tahun
Public Company
Limited
8-Sep-21 PT Polytama Indonesia Rp 223 billion 100% AAA 5 tahun
Propindo (Pefindo)
8-Sep-21 PT Polytama Indonesia Rp 56 100% AAA 5 tahun
Propindo billion** (Pefindo)
25-Agt-21 Telcotech Ltd Kamboja KHR 80 billion 100% - 5 tahun
5 – Mar - 21 SCGJWD Logistics Thailand THB700 100% AAA (Fitch 10
Public Company million Thailand) tahun
Limited
8-Jan-21 PT Ketrosden Indonesia IDR 168 100% AAA 5
Triasmitra billion (Pefindo) tahun
24-Des-20 GLP Pte. Ltd. Jepang JPY15.4 billion 100% AA (S&P) 9 tahun
10-Jan-20 Energy Absolute Thailand THB 3.0 50% (risk A (Tris 7 tahun
Public company billion participation Rating)
Limited with ADB)
31-Des-19 GELEX Group Joint Vietnam VND 1.15 100% - 10
Stock Company trillion tahun
24-Des-19 Hong Phong 1 Vietnam VND 2.15 100% - 15
Energy JSC trillion tahun
3-Des-19 Nexus International Singapura SGD 150 100% AA (S&P) 12
School (Singapore) million tahun
Pte Ltd
28-Jan-19 Refrigeration Vietnam VND 2.318 100% Unrated 10
Electrical trillion tahun
Engineering
Corporation
5-Okt-18 Hoan My Medical Vietnam VND 1.4 100% - 7 tahun
Corporation trillion
18-Feb-16 Vingroup Joint Vietnam VND 1.05 100% - 10
Stock Company trillion tahun
7-Okt-15 IVL Singapore Pte. Singapura SGD 195 100% AA (S&P) 10
Ltd., a subsidiary of million tahun
Indorama Ventures
Public Company
Limited
Catatan:
(1) IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB mengacu pada Baht Thailand,
VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar
Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2) Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company Limited efektif tanggal
14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif tanggal 3 Agustus 2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian Internal dan
Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan pengambil
keputusan tertinggi di CGIF.
222
Page 253
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua CGIF dan bukan sebuah badan eksekutif. Direksi
bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dankinerja dari manajemen
dan CGIF.
Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu
Direktur.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Anggota Direksi Kontributor yang Diwakili
Ms. Shuo Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Minweng Zhang Republik Rakyat Tiongkok
Ms. Kazuko Sakuma (Chairperson) Jepang
Mr. Shunichi Takenaka Jepang
Mr. Sang Hun Kim Korea Selatan
Mr. Shum Jin-Chyi Kevin ASEAN: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
Vietnam
Mr. Craig Roberts Asian Development Bank
Mr. Hongwei Wang Manajemen CGIF
CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional dengan pengalaman dalam kegiatan perbankan
untuk pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi senior di Export- Import Bank of China,
Asian Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional
Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.
Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan disetujui oleh Rapat
Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer,
Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate
Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management System (BPPMS) dan Internal Auditor.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Mr. Hongwei Wang Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
Mr. Mitsuhiro Yamawaki Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
Mr. Aarne Dimanlig Chief Credit-risk Officer
Mr. Gene Soon Park General Counsel and Board Secretary
Mr. Hou Hock Lim Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management
Systems (BPPMS)
Ms. Jackie Jeong-Ae Bang Internal Auditor
Mr. Dong Woo Rhee Chief Financial Officer
Mr. Anuj Awasthi Vice President Operations
4. PROFIL KREDIT
CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh lembaga
pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Pefindo menetapkan
peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil“.
223
Page 254
Lembaga
Skala Peringkat Outlook Periode Waktu
Pemeringkat
Standard & Poor's Global Jangka AA/A-1+ Stable
(“S&P”) Panjang/Jangka 27-Feb-25
Pendek
RAM Ratings Nasional AAA Stable 13-Des-24
TRIS Ratings Nasional AAA Stable 20-Nov-24
Fitch Ratings Nasional AAA Stable
16-Des-24
Indonesia
Pefindo Credit Rating Nasional idAAA Stable
14-Agus-24
Agency
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior
relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.
Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan atas
mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham
juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat juga dapat diturunkan jika terjadi pemburukan
yang signifikan pada performa keuangan, yang dapat mempengaruhi keinginan pemegang saham untuk tidak
memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang
akan datang.
5. PERIZINAN
Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di dalam
konteks Indonesia, kegiatan pemberian penanggungan/Kafalah yang dilakukan oleh CGIF adalah berdasarkan Perpres
23 Tahun 2017.
6. SENGKETA
Pada tanggal Prospektus ini, CGIF tidak sedang memiliki sengketa dengan pihak manapun.
7. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah, CGIF
bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tranche Yang Ditanggung
(Guaranteed Tranche) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.
8. PENUNJUKAN, KEBERLAKUAN PENANGGUNGAN DAN KAFALAH, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
PENANGGUNG
Penunjukkan
Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Akad Kafalah Sukuk
Ijarah.
Penganggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana kedua:
(i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut terjadi; dan
(ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
224
Page 255
Keberlakuan Penanggungan dan Kafalah serta berakhirnya keberlakuan Penanggungan dan Kafalah.
Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal di mana kedua: (i) Tanggal
Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi, dan (ii) CGIF telah menerbitkan
sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
Penanggungan/ Kafalah akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh Jumlah Yang Dijamin
telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan
dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; (ii)
tanggal pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi dan Sukuk Ijarah; (iii) terjadinya Peristiwa Gagal Bayar,
penutupan hari kerja pada hari terakhir Periode Klaim; (iv) tanggal saat Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung melakukan Langkap Percepatan selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat
Obligasi dan Sukuk Ijarah menjadi harus dibayarkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah karena
alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan
(vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah.
Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah permintaan pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.
Penggantian atau pengalihan
CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah Yang Ditanggung, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-keuntungannya
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung atau pihak lain mana pun.
9. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2024, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS).
Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2024 dari CGIF tersedia di situs web: http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.
Audited Financial Statement for the Years ended 31 December 2024 and 2023
Statement of Financial Position Summary
As at 31 December
2024 2023
(in thousands of U.S. dollars)
Statement of Financial Position:
Assets:
Cash 6,622 5,811
Investments 1,308,336 1,261,641
Accrued interest income 10,240 9,166
Guarantee fee receivable, net 71,121 54,724
Guarantee receivable, net 74,900 54,087
Other assets, net 3,288 1,987
Total assets 1,474,507 1,387,416
Liabilities and Member’s equity:
Guarantee liability, net 95,491 65,081
225
Page 256
As at 31 December
2024 2023
(in thousands of U.S. dollars)
Other liabilities 23,609 19,868
Total liabilities 119,100 84,949
Member’s equity:
Capital stock (Paid-in capital) 1,158,000 1,158,000
Accumulated other comprehensive income:
Investment revaluation reserve (48,562) (52,608)
Reserves & retained earnings 245,969 197,075
Total member’s equity 1,355,407 1,302,467
Total liabilities and members’ equity 1,474,507 1,387,416
Statement of Net Income and Comprehensive Income Summary
For the years ended 31 December
2024 2023
(in thousands of U.S. dollars)
Statement of Net Income:
Guarantee fees 22,739 20,535
Interest income 43,794 37,451
Miscellaneous income 2,544 511
Total revenue 69,077 58,497
Total expenses (19,543) (13,582)
Net operating income 49,534 44,915
Loss from foreign exchange (640) (923)
Net income 48,894 43,992
Statement of Comprehensive Income:
Net unrealised gain on investments measured at FVTOCI 4,046 26,142
Total comprehensive income 52,940 70,134
Statement of Cash Flow Summary
For the years ended 31 December
2024 2023
(in thousands of U.S. dollars)
Statement of Cash Flow:
Net cash flows from operating activities 6,396 8,530
Net cash flows from investing activities (5,385) (20,968)
Net cash flows from financing activities (134) 8,927
Effect of exchange rate changes on cash (66) (20)
Net cash movement 811 (3,531)
Cash at beginning of period 5,811 9,342
Cash at end of period 6,622 5,811
226
Page 257
Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Prospektus ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun karyawannya
tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam Prospektus ini,
selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”. Selain itu, tidak satu
pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi keakuratan informasi apa
pun yang tercantum dalam Prospektus ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian ini yang berjudul “Keterangan
tentang Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, dibuat oleh pihak-
pihak tersebut mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Prospektus ini.
Alamat penanggung adalah sebagai berikut:
Credit Guarantee and Investment Facility,
a trust fund of the Asian Development Bank
Asian Development Bank Building
6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
Tel. +63 2 5322 7660
Fax. +63 2 5322 7661
Website: http://www.cgif-abmi.org/
227
Page 258
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan
Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia
tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang
tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang
dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO
atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui email
atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi dan Sukuk Ijarah.
228
Page 259
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan
pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok
Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
f. Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau
RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah,
seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima
Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak
229
Page 260
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 20
Juni 2025. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 23 Juni 2025 kecuali
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Obligasi:
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank MNC Internasional Bank CIMB Niaga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Kebon Sirih Cabang Graha CIMB Niaga Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 100010000108611 No. Rekening: 800029698900 No. Rekening: 1020005566028
a.n.: PT MNC Sekuritas a.n.: PT. Bahana Sekuritas a.n.: PT Mandiri Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Bank CIMB Niaga PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga Cabang KCU SCBD Cabang Kuningan
No. Rekening: 800163442600 No. Rekening: 0067875153 No. Rekening: 217 313 0554
a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas a.n.: PT Korea Investment And a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
Sekuritas Indonesia
Sukuk Ijarah:
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Bank Syariah Indonesia Bank CIMB Niaga Syariah Bank Permata Syariah
Cabang Pembantu Kementerian Cabang Victoria Cabang Arteri Pondok Indah
BUMN No. Rekening: 860002080100 Jakarta
No. Rekening: 1056423857 a.n: PT. Bahana Sekuritas No. Rekening: 00971134003
a.n.: PT MNC Sekuritas a.n.: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Korea Investment And Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Unit PT Bank BCA Syariah KB Bank Syariah
Usaha Syariah Cabang Jatinegara Cabang Melawai
Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening: 0018818898 No. Rekening: 8800981019
No. Rekening: 2739 000 019 a.n.: PT Korea Investment And a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
a.n.: PT Maybank Sekuritas Sekuritas Indonesia
Indonesia
230
Page 261
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in good funds) pada rekening
tersebut di atas.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2
lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
231
Page 262
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
(delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan
Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib
dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga
Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/
kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan
pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
pembatalan.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab
pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
232
Page 263
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 19 Juni 2025 pada
kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 19 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl Jendral Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10340 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 2980 3111 Telepon: (021) 250 5081 Telp.: +62 21 526 3445
Fax. (021) 3983 6868 Faksimili: (021) 522 5869 Faks.: +62 21 526 3521
www.mncsekuritas.id www.bahanasekuritas.id www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Equity Tower Lt. 9 & 22 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190 Suite A7E, SCBD Lot 9 Jakarta 10220
Telp.: (+6221) 5084 7847 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Tel. (021) 2509 8300
www.cns.co.id Jakarta 12190 Fax. (021) 2509 8400
Email: jk.dcmproject@cimbniaga- Tel.: +62 21 2991 1888 Email: dcm.ib@kbvalbury.com
ibk.co.id www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH
PT MNC Sekuritas PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
MNC Bank Tower Lantai 16 Graha CIMB Niaga Lantai 19 Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
Jl. Kebon Sirih No.21 – 27 Jl Jendral Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10340 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 2980 3111 Telepon: (021) 250 5081 Telp.: +62 21 526 3445
Fax. (021) 3983 6868 Faksimili: (021) 522 5869 Faks.: +62 21 526 3521
www.mncsekuritas.id www.bahanasekuritas.id www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com email: bs_ibcm@bahana.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
PT KB Valbury Sekuritas PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Equity Tower Lt. 9 & 22
Jakarta 10220 Suite A7E, SCBD Lot 9
Tel. (021) 2509 8300 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Fax. (021) 2509 8400 Jakarta 12190
Email: dcm.ib@kbvalbury.com Tel.: +62 21 2991 1888
www.kisi.co.id
Email: fixedincome@kisi.co.id
233
Page 264
PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Maybank Sekuritas Indonesia
Sentral Senayan III, Lantai 22
Jl. Asia Afrika No. 8
Gelora Bung Karno
Senayan, Jakarta 10270
Tel.: +6221 8066 8500
www.maybank-ke.co.id
Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com
234
Page 265
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
235
Page 266
XVIII. LAPORAN KEUANGAN
236
Names mentioned 191 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT MNC Sekuritas
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×8
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Korea Investment
p.1 ×2
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
p.2 ×5
unresolved
person
H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG
p.3
unresolved
person
H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.5 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK
p.5
unresolved
org
Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×33
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin
p.11
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.11
unresolved
org
Berarti BMTR Digital Limited
p.18
unresolved
org
Berarti BMTR Media Limited
p.18
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara GIB
p.18
unresolved
org
PT Global Informasi Bermutu
p.18 ×2
unresolved
org
Berarti Global Mediacom International Ltd
p.18
unresolved
org
PT Infokom Elektrindo IPTV
p.18
unresolved
org
Berarti MNC International Middle East Limited
p.18
unresolved
org
PT MNC Multimedia Networks MMI
p.18
unresolved
org
PT MNC Media Investasi MNC Shop
p.18
unresolved
org
PT MNC GS Homeshopping MMU
p.18
unresolved
org
PT MNC Media Utama MNCN
p.18
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia MOL
p.18
unresolved
org
PT Mitra Operator Lokal MSKY
p.18
unresolved
org
PT MNC Televisi Network
p.18 ×4
unresolved
org
PT Nusantara Vision RCTI
p.18
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal
p.18
unresolved
org
Berarti Universal Media Holding Corp
p.18
unresolved
org
PT Bimantara Citra
p.19 ×2
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.19 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.19 ×2
unresolved
person
Bambang Trihatmojo
p.19 ×2
unresolved
person
Mohamad Tachril Sapi’ie
p.19 ×2
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.19 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×12
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara
p.21
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediakom
p.21
unresolved
org
PT MNC Asia HoldingTbk
p.21
unresolved
—
MNCN
p.22
unresolved
—
IPTV
p.22
unresolved
—
Infokom
p.22
unresolved
—
MNC Shop
p.22
unresolved
—
Universal
p.22
unresolved
—
BML
p.22
unresolved
—
BDL
p.22
unresolved
—
RCTI
p.22
unresolved
—
GIB
p.22
unresolved
—
MNCTV
p.22
unresolved
—
MTN
p.22
unresolved
—
MMN
p.22
unresolved
—
MSIN
p.22
unresolved
—
MMI
p.22
unresolved
—
MMU
p.22
unresolved
—
MIMEL
p.22
unresolved
—
MSKY
p.22
unresolved
—
DVN
p.22
unresolved
—
MKM
p.22
unresolved
—
MOL
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.27 ×2
unresolved
person
Florus Daeli
p.27
unresolved
person
ASEAN CPA.
p.27
unresolved
org
KPS
p.27
unresolved
—
idA+
p.30 ×2
unresolved
—
idA+(sy)
p.30 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi
p.33
unresolved
person
H. Wahid Hasyim
p.36 ×2
unresolved
org
PT GLD Property
p.36 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.44 ×2
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Alamat Objek Ijarah
p.62
unresolved
org
PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
p.63 ×3
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc,
· Ketua
p.76
unresolved
person
Komisioner
· Ketua
p.76 ×2
unresolved
person
Dr. H. Asep Supyadillah
· Anggota
p.77
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
p.108
unresolved
org
Departemen Collection
p.129
unresolved
org
PT MNC
p.138 ×2
unresolved
org
Investama Tbk
p.138
unresolved
org
Tripar Multivision Tbk
p.138 ×2
unresolved
org
PT GLD
p.143 ×3
unresolved
org
MNC Investama Tbk
p.160 ×8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.160
unresolved
person
Soetjipto
· Notaris
p.161
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.161
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.162
unresolved
person
Jepang. DR. Moh. Idwan Ganie
p.163
unresolved
person
Dr. Ganie
p.163 ×5
unresolved
org
Arbitrase Keolahragaan Indonesia
p.163
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.163
unresolved
org
PT Nusa Dua Graha International
p.165
unresolved
org
PT MNC Televisi Indonesia
p.165 ×2
unresolved
org
PT MNC OTT Network
p.165
unresolved
org
Koperasi Karyawan MNC Grup
p.165
unresolved
org
PT MNC Digital Indonesia
p.165
unresolved
org
PT MNC Multimedia Network
p.165
unresolved
org
PT Infokom Elektrindo
p.165 ×3
unresolved
org
PT MNC Okezone Network
p.165 ×2
unresolved
org
PT Sindonews Portal Indonesia
p.165 ×2
unresolved
org
PT Visi Citra Mulia
p.165
unresolved
org
PT MNC Televisi Networks
p.165
unresolved
org
PT MNC Portal Indonesia
p.165 ×3
unresolved
org
PT Bhakti Migas Resources
p.165
unresolved
org
PT Indonesia Air Transport
p.165
unresolved
org
PT Bhakti Coal Resources
p.165
unresolved
org
MNC Energy Investment Tbk
p.165 ×2
unresolved
org
PT MNC Energi
p.165
unresolved
org
PT Media Nusantara Informasi
p.165
unresolved
org
PT MNC Media Baru
p.165
unresolved
org
PT MNC Tol Investama
p.165
unresolved
org
PT MNC Infrastruktur Utama
p.165
unresolved
person
FREKUENSI RAPAT DAN TINGKAT KEHADIRAN
· KOMISARIS
p.172
unresolved
person
Mohamed Idwan Ganie | 100%
Beti Puspitasari Santoso
· Komisaris Independen
p.172 ×13
unresolved
person
Christophorus Taufik Siswandi
· Direktur
p.172 ×3
unresolved
person
M. Idwan Ganie
· Komisaris Independen
p.172
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.173
unresolved
org
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
p.177
unresolved
org
PT Media Citra Indostar
p.177
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.177
unresolved
—
Harangan Pokki Pangaribuan
· Kepala Unit Audit Internal
p.177
unresolved
org
PT Borland Nusantara
p.179
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik J. Tansil
p.179
unresolved
org
PT Panca Andika Mandiri
p.189
unresolved
person
Haji Parlindungan Lumban Tobing
· Notaris
p.189
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.189
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.