Skip to content
Back to announcement

20250624_BMTR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31908141_lamp1.pdf

Listing Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 266

Page 1
                                                                                                                                            JADWAL
                Tanggal Efektif                                                 :                                 18 Juni 2025        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                :                                  24 Juni 2025
                Masa Penawaran Umum                                             :                                 19 Juni 2025        Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik                                     :                                  24 Juni 2025
                Tanggal Penjatahan                                              :                                 20 Juni 2025        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                         :                                  25 Juni 2025
                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN
                YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                PT GLOBAL MEDIACOM TBK (PERSEROAN) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                        PT GLOBAL MEDIACOM Tbk
                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                       Perdagangan, Jasa, dan Investasi
                                                                                                                                 Kantor Pusat
                                                                                                                             MNC Tower Lantai 27
                                                                                                                Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340
                                                                                                   Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                                                                                                   Email: investor.relations@mncgroup.com
                                                                                                                            Website: mediacom.co.id

                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
                                                                        DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                        (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
                                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                     DAN
                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
PROSPEKTUS



                                                                   DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                     (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
                                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                   SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                              DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH”)
                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DITANGGUNG SELURUHNYA, TANPA SYARAT DAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH




                                                                                                                                SEBAGAI PENANGGUNG
                                                                                                                      CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                                                                                           LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK

             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp850.000.000.000,-
             (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
                Seri A             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun.
                                          Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Seri B             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun. Jangka
                                          waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Seri C             :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                          adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
             Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025
             sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
             (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

             Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah yang ditawarkan
             sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:
                Seri A              :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga
                                           puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Seri B              :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus delapan
                                           puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                Seri C              :      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta Rupiah) per tahun.
                                           Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

             Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama
             akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan
             24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan Imbalan Ijarah.

             Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK,
                (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ATAS SELURUH JUMLAH OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN DAN BERSAMA-SAMA TELAH MENANDATANGANI
                PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN DAN AKAD KAFALAH.

                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI
                DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI
                PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                   DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                  idAAA(cg) (Triple A, Corporate Guarantee) idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee)
                                                     PADA TANGGAL 26 MARET 2025 TELAH DITANDATANGANI AKAD KAFALAH DAN PADA TANGGAL 29 APRIL 2025 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN

                RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK, DIMANA PERSEROAN MEMILIKI KETERGANTUNGAN TERHADAP KEGIATAN DAN PENDAPATAN
                USAHA DARI ENTITAS ANAK, TERUTAMA DARI LINI USAHA PENYIARAN DAN TELEVISI BERLANGGANAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

                                                                                               Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                                                                                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                         PT MNC Sekuritas                           PT Bahana Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas                       PT CIMB Niaga Sekuritas                     PT Korea Investment And                       PT KB Valbury Sekuritas
                            (Terafiliasi)                                                                                                                                                                  Sekuritas Indonesia

                                                                                                                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH




                                                PT MNC Sekuritas                           PT Bahana Sekuritas                          PT Mandiri Sekuritas                     PT Korea Investment And                       PT KB Valbury Sekuritas
                                                   (Terafiliasi)                                                                                                                    Sekuritas Indonesia

                                                                                                                                    PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH




                                                                                                                                       PT Maybank Sekuritas
                                                                                                                                            Indonesia


                                                                                                                            WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                     Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
PT Global Mediacom Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) kepada OJK dengan No. 006-OJK/MCOM-CL/II/2025 tanggal
27 Maret 2025 tentang Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang-Undang Pasar
Modal”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut "UUP2SK").

Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah Pokok sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah)
yang merupakan sebagian nilai emisi dari keseluruhan target Pokok Obligasi yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom dan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan ijarah sebesar
Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang merupakan sebagian nilai emisi dari keseluruhan target Sisa Imbalan
Ijarah yang akan dihimpun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI
sesuai dengan surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah
di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
data, kejujuran pendapat, keterangan dan laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kode etik dan standar profesi masing-masing.

PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT MNC Sekuritas menyatakan bahwa telah memerbikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama dalam
Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan
tersebut. Tidak terdapat pihak selain Penjamin Emisi dan Profesi/Lembaga Penunjang yang terlibat dalam penyusunan Prospektus.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberi penjelasan atau membuat
pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, kecuali PT MNC Sekuritas, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
yang turut serta dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang terafiliasi
dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Penjelasan mengenai
Afiliasi untuk Penjamin Emisi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan penjelasan mengenai
Afiliasi untuk Lembaga dan Profesi Penunjang dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG SERTA
 PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURIDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
 INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 3 DESEMBER 2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN
 DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN
 USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI
 PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................................................. ii
DAFTAR SINGKATAN ........................................................................................................................................................ xvi
RINGKASAN .....................................................................................................................................................................xvii
I.     PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................. 1
       A. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................... 3
       B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI .................................................................................................. 3
       C. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH ....................................................................................... 23
       D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI .............................. 48
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 50
III.   PERNYATAAN UTANG ........................................................................................................................................... 59
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................................. 83
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 88
       A. UMUM ............................................................................................................................................................ 88
       B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI ................................................................................. 88
       C. RASIO KEUANGAN ........................................................................................................................................... 90
       D. LAPORAN ARUS KAS ........................................................................................................................................ 93
       E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL .................................................................................................................. 94
       F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI ............................................................................................................ 95
       G. BELANJA MODAL ............................................................................................................................................. 96
       H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING ....................................................................... 96
       I. MANAJEMEN RISIKO ....................................................................................................................................... 97
       J. IKHTISAR PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN .............................................................. 100
       K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA ...................................................................................... 100
       L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI ........ 101
       M. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG ............................................................................................. 101
VI.    FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................................... 102
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................................................ 105
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ..... 106
       A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ........................................................................................................... 106
       B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .............................. 131
       C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................................. 132
       D. TATA KELOLA PERUSAHAAN ......................................................................................................................... 138
       E. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) ........................................ 152
       F. SUMBER DAYA MANUSIA ............................................................................................................................. 153
       G. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH
           DARI TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN
           KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ...................................................................................... 159
       H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
           KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................................. 166
       I. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ...... 167
IX.    PERPAJAKAN ........................................................................................................................................................ 205
X.     PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................................................. 207
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................................ 209
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 212
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG ........................................................................................................... 218
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .................................................................................... 228
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH .... 233
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM............................................................................................................................. 235
XVIII. LAPORAN KEUANGAN .......................................................................................................................................... 236




                                                                                           i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UUPM sebagaimana
                      diubah dengan UU No. 4/2023, berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                          5. bersangkutan; atau
                          6. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                          dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                          pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                          perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                          persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.


Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                      Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi,
                      serta denda (jika ada) dan Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, serta
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                      dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                      Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan,
                      dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                      Agen Pembayaran.




                                               ii
Page 5
Akad Ijarah               :   Berarti Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani
                              pada tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
                              oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
                              Ijarah, dimana Perseroan setelah menguasai objek ijarah dan mengalihkan hak
                              manfaat kepada Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat sehingga hak manfaat
                              dimiliki pemegang sukuk (sebagaimana Akad Ijarah antara Perseroan dengan MNCN
                              sebagai pemilik obyek ijarah), selanjutnya Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                              Sukuk bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Obyek Ijarah tersebut
                              kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa). Atas Obyek Ijarah yang disewa
                              tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk
                              berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
                              diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.

Akad Kafalah              :   Berarti Akad Kafalah tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali
                              Amanat, di mana CGIF akan bertindak sebagai Penanggung (Kafil Sukuk Ijarah).

Akad Wakalah              :   Berarti Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 yang ditandatangani
                              pada tanggal 26 Maret 2025 antara pemegang sukuk/investor yang diwakili
                              kepentingannya oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat,
                              dalam hal ini berkedudukan sebagai muwakkil, dengan Perseroan, dimana
                              muwakkil dengan ini memberikan kuasa khusus kepada Perseroan sebagai Wakil
                              untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) sebagian gedung Tower 2, MNC Studios
                              milik MNCN (sebagai anak perusahaan dari Perseroan) di Jl. Raya Perjuangan No.1,
                              Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI
                              Jakarta, 11530 (“Obyek Ijarah”) yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup
                              oleh dan antara Perseroan dengan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk
                              Ijarah.

Akuntan Publik            :   Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) yang
                              melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
                              Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum ini.

Bank Kustodian            :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                              menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam dan/atau          :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan LK                Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan
(sekarang telah menjadi       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005
OJK)                          tanggal 30-12-2005 (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan
                              Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan
                              Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-
                              2010 (sebelas Oktober dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                              Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
                              Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                              pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, beralih dari
                              Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK ke OJK dan sejak tanggal 31 Desember
                              2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                              keuangan di sektor perbankan beralih dari BI ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
                              Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.




                                                      iii
Page 6
Biaya Pihak Yang Dijamin   :   Berarti (a) seluruh pengeluaran, biaya, dan pengeluaran yang wajar serta
                               terdokumentasi yang dikeluarkan secara sah oleh Pihak Yang Dijamin dalam
                               membuat suatu Klaim pada CGIF sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan
                               Perjanjian Penanggungan dan (b) remunerasi yang telah jatuh tempo dan terutang
                               (tetapi belum dibayar) kepada Pihak Yang Dijamin berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi sampai waktu tersebut di mana
                               penunjukan Wali Amanat diakhiri.

BNRI                       :   Berarti Berita Negara Republik Indonesia.

Bunga Akrual Tambahan      :   Berarti jumlah bunga sehubungan dengan Obligasi untuk Periode Akrual Tambahan
                               (sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan) pada Bunga Obligasi.

Bunga Obligasi             :   Berarti bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                               dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
                               Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                               yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening kecuali Obligasi yang
                               dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                               Perwaliamanatan.

Bunga Terjadwal            :   berarti bunga yang dibayarkan atas Obligasi yang harus dibayar pada setiap Tanggal
                               Pembayaran Bunga Obligasi (untuk menghindari keragu-raguan, tidak termasuk
                               bunga cidera janji (apabila ada)).

Bursa Efek                 :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan menyediakan
                               sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                               pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal
                               ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

CGIF                       :   Berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust
                               fund) dari Asian Development Bank, dengan kantor pusat di Manila, Filipina.

Cicilan Imbalan Ijarah     :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh Perseroan
                               dari pihak ketiga, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                               Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Daftar Pemegang            :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                       kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
                               Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
                               nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak dan
                               kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan data-data
                               yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                               keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana
                               yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
                               sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                               enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                        iv
Page 7
Dokumen Emisi      :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                       Ijarah, Pengakuan Utang, Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi
                       Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
                       KSEI, Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                       Efek, Prospektus, Prospektus Ringkas dan Pernyataan Pendaftaran serta dokumen-
                       dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                       Ijarah ini yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang.

DPS                :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
                       Perseroan.

Efek               :   Berarti berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial
                       dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                       memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                       memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                       perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau
                       diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5)
                       UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Efek Syariah       :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya
                       yang
                       (i) akad, cara pengelolaan kegiatan usaha;
                       (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan kegiatan usaha dan/atau
                             aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                       (iii) memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emisi              :   Berarti Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
                       ditawarkan atau dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Entitas Anak       :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                       keuangan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi   :   Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                       Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
                       seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut.

Force Majeure      :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                       kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                       perang, atau huru hara di Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan
                       secara nasional, atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                       bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                       kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                       Perjanjian Perwaliamanatan.

Gagal Bayar        :   Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                       kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma
                       lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014.

Hari Bursa         :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                       menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                       berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender      :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                       kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                       ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.




                                                v
Page 8
Hari Kerja             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                           suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Manila,
                           dan New York sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI                   :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

Jumlah Terutang        :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                           berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                           Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kesanggupan Penuh      :   Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum ini
(Full Commitment)          yang didasarkan pada komitmen Penjamin Emisi Efek untuk berjanji dan
                           mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan V Global
                           Mediacom Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
                           Tahap I Tahun 2025 kepada Masyarakat pada pasar perdana sesuai dengan bagian
                           penjaminan dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
                           Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                           Penjaminan Emisi Efek.

Kompensasi Kerugian    :   Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan       Sukuk Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                           (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
                           Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul),
                           sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
                           pembayaran atau terlambat membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan
                           Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah
                           serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau
                           keterlambatan tersebut. Dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                           Pemegang Sukuk Ijarah sebesar biaya/kerugian riil. Besarnya Kompensasi Kerugian
                           Akibat Keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan sampai
                           dengan pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan dengan
                           ketentuan bahwa Pemegang Sukuk Ijarah membatasi untuk mengenakan
                           biaya/kerugian riil sebesar-besarnya sebagai berikut:
                             – Atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dengan ketentuan
                                 sebagai berikut:
                                  – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp7.897.490,- (tujuh juta delapan ratus
                                      sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh Rupiah) per hari.
                                  – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp1.717.710,- (satu juta tujuh ratus tujuh
                                      belas ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah) per hari.
                                  – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp507.800,- (lima ratus tujuh ribu delapan
                                      ratus Rupiah) per hari.

                           –    Atas kelalaian membayar Sisa Imbalan Ijarah dengan ketentuan sebagai
                                berikut:
                                 – Sukuk Ijarah Seri A : sebesar Rp103.914.280,- (seratus tiga juta sembilan
                                     ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) per hari.
                                 – Sukuk Ijarah Seri B : sebesar Rp21.881.630,- (dua puluh satu juta delapan
                                     ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) per hari.
                                 – Sukuk Ijarah Seri C : sebesar Rp6.427.780,- (enam juta empat ratus dua
                                     puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh Rupiah) per hari.




                                                    vi
Page 9
Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
                                Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sisa
                                Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/ Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh
RUPO/RUPSI (KTUR)               KSEI kepada Pemegang Obligasi/ Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus
                                untuk menghadiri RUPO/ RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPO/ RUPSI,
                                dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau
                                pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, yang menjalankan kegiatan usaha
                                sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                                berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan harta
                                lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah serta jasa lainnya
                                termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek,
                                dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                                telah mendapat Persetujuan OJK.

Manajer Penjatahan          :   Berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan
                                Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                Peraturan No. IX.A.7.

Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                                maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                                tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Menkumham                   :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

MNC Grup                    :   Berarti Perseroan beserta afiliasinya.

Nilai Pengalihan            :   Berarti nilai pengalihan Obyek Ijarah dengan jumlah sebesar Rp550.000.000.000,-
                                (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) atau sejumlah Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan
                                Imbalan Ijarah dengan tata cara sesuai yang ditentukan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Obligasi                    :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.

Obligasi Berkelanjutan V    :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom, yang akan ditawarkan oleh
                                Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                                dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun
                                tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).

Obyek Ijarah                :   Berarti hak manfaat atas 4 lantai Gedung Tower 2, MNC Studios milik RCTI dengan
                                perincian dan spesifikasi yang terdapat pada Lampiran Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Tambahan       :   Berati obyek ijarah tambahan karena adanya penurunan nilai dari Obyek Ijarah.




                                                         vii
Page 10
Otoritas Jasa Keuangan   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                             Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.

Pemegang Obligasi        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                             disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                             b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui
                             oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                             Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah    :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan memiliki
                             manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan dan
                             diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
                             KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemeringkat Efek         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Pemerintah               :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penanggung               :   berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.

Penawaran Awal           :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(Bookbuilding)               Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
                             atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan ditawarkan dan perkiraan tingkat Bunga
                             Obligasi serta Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan perkiraan Cicilan Imbalan Ijarah
                             Sukuk Ijarah sesuai Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan
                             memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada
                             Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal,
                             peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta
                             menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                             Efek.

Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan
Berkelanjutan                melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                             Masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam UUPM, Peraturan OJK No.
                             36/POJK.04/2014, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Pengakuan Utang          :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                             tercantum dalam akta Pengakuan Utang No. 47 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di
                             hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Kewajiban      :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Kewajiban No. 50 tanggal 13 Juni
                             2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif       :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                             kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                             Undang Pasar Modal.




                                                      viii
Page 11
Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang membuat
                               kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas nama
                               Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
                               pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
                               Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea
                               Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin   Emisi     Sukuk :   Berarti Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan pihak-pihak lain (apabila ada) yang
Ijarah                         membuat kontrak dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum atas
                               nama Perseroan dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan
                               pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT
                               Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Korea
                               Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Obligasi                 Obligasi, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia,
                               dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                               dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Emisi Sukuk Ijarah             Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini PT MNC Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri
                               Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury
                               Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/POJK.04/2014                Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/POJK.04/2014                Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/POJK.04/2014                Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
36/POJK.04/2014                Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
15/POJK.04/2015                Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
18/POJK.04/2015                Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
30/POJK.04/2015                Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

                               Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Peraturan OJK No.          :
                               Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
55/POJK.04/2015

Peraturan OJK No.          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
56/POJK.04/2015                Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.




                                                       ix
Page 12
Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
7/POJK.04/2017                Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                              Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
9/POJK.04/2017                Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                              Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang
23/POJK.04/2017               Prospektus Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
3/POJK.04/2018                Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                              Persyaratan Sukuk

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
15/POJK.04/2020               dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
17/POJK.04/2020               Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
19/POJK.04/2020               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
20/POJK.04/2020               Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
42/POJK.04/2020               Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.             Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
49/POJK.04/2020               Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan No.VIII.G.12    :   Berarti Peraturan No.VIII.G.12, tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas
                              Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.

Peraturan No.IX.A.2       :   Berarti Peraturan No.IX.A.2, tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                              Penawaran Umum.

Peraturan No.IX.A.7       :   Berarti Peraturan No.IX.A.7, tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                              Penawaran Umum.

Perjanjian Agen           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran                    pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi No. 60 tanggal 26 Maret
                              2025 dan pelaksanaan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Sisa
                              Imbalan Ijarah No. 61 tanggal 26 Maret 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan
                              Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penanggungan   :   Berarti Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Perjanjian Penanggungan Sukuk
                              tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, dimana CGIF
                              akan bertindak sebagai Penanggung Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Perjanjian Pendaftaran    :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
Obligasi di KSEI              Tahun 2025 di KSEI No. SP-027/OBL/KSEI/0225 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat
                              dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan KSEI.




                                                      x
Page 13
Perjanjian Pendaftaran    :   Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Sukuk Ijarah di KSEI          Tahap I Tahun 2025 di KSEI No. SP-014/SKK/KSEI/0225 tanggal 26 Maret 2025 yang
                              dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dengan
                              KSEI.

Perjanjian Penggantian    :   Berarti Perjanjian yang mengatur persyaratan pendahuluan sehubungan dengan
Biaya dan Ganti Rugi          penerbitan Jaminan Obligasi dan Jaminan Sukuk oleh CGIF, termasuk kewajiban
antara Perseroan dengan       Perseroan untuk membayar biaya penjaminan serta mengganti secara tanggung
CGIF (“RIA”)                  renteng seluruh jumlah yang dibayarkan oleh CGIF kepada Pemegang Obligasi
                              dan/atau Sukuk Ijarah akibat kegagalan pembayaran oleh Perseroan, berdasarkan
                              Perjanjian Penanggungan dan/atau Akad Kafalah.

Perjanjian Penjaminan     :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
Emisi Obligasi                Tahap I Tahun 2025 No. 65 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
                              No. 74 tanggal 29 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                              Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 75 tanggal 20 Mei 2025,
                              Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Global
                              Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 46 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan
                              Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan     :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
Emisi Sukuk Ijarah            Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 66 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap
                              I Tahun 2025 No. 76 tanggal 29 April 2025, Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
                              Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 77 tanggal
                              20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
                              V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 49 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat
                              dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian   Penjaminan   :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi
Emisi Efek                    Sukuk Ijarah.

Persetujuan Prinsip       :   Berarti Surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia
Pencatatan Efek               sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, sehubungan dengan permohonan
                              pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan pada PT Bursa Efek Indonesia
                              sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-04662/BEI.PP2/05-2025 tanggal 16 Mei
                              2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Perjanjian                :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan               Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Obligasi                      Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
                              No. 63 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 73 tanggal 29 April 2025,
                              Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global
                              Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 74 tanggal 20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
                              No. 45 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                              Jakarta.




                                                       xi
Page 14
Perjanjian               :   Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
Perwaliamanatan Sukuk        Wali Amanat dengan syarat dan ketentuan yang dimuat dalam Akta Perjanjian
Ijarah                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
                             2025 No. 64 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 75 tanggal 29 April
                             2025, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global
                             Mediacom Tahap I Tahun 2025 No. 76 tanggal 20 Mei 2025, Addendum III Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
                             2025 No. 48 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
Perwaliamanatan              Sukuk Ijarah.

Pernyataan Penawaran     :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Umum Berkelanjutan           dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
                             sebagaimana termaktub dalam akta No. 62 tanggal 26 Maret 2025, Addendum I
                             Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan
                             Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
                             termaktub dalam akta No. 73 tanggal 20 Mei 2025, Addendum II Akta Pernyataan
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Ijarah
                             Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sebagaimana termaktub
                             dalam akta No. 44 tanggal 13 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                             Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
                             UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
                             dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
                             Umum Berkelanjutan, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang wajib diajukan
                             berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan, tambahan, serta
                             pembetulannya.

Perseroan                :   Berarti PT Global Mediacom Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                             berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
                             Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

Pihak yang Dijamin       :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                             Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penanggungan yang dalam hal ini
                             adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.

Pokok Obligasi           :   Berarti seluruh jumlah pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar
                             Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 3
                             (tiga) seri Obligasi, dimana jumlah pokok tersebut dapat berkurang sehubungan
                             dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi.

PP No. 5/2021            :   Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
                             Berusaha Berbasis Risiko.

Prospektus               :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                             yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi
                             Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
                             dan/atau Sukuk Ijarah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (26) UUPM,
                             Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015,
                             dengan memperhatikan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan OJK No.
                             36/POJK.04/2014.



                                                     xii
Page 15
Prospektus Awal             :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                                disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran kecuali
                                informasi mengenai penjaminan Emisi Efek, tingkat suku bunga Obligasi, Cicilan
                                Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
                                Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal
                                1 huruf a Peraturan No.IX.A.8.

Prospektus Ringkas          :   Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                No. 7/POJK.04/2017.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/ atau catatan posisi Sukuk
                                Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah
                                yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                                berdasarkan Kontrak Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh
                                Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Ijarah.

RUPS                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                                dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSI                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSLB                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                                sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari
                                satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya yaitu senilai Rp 1,- (satu Rupiah) atau
                                kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi dan Sukuk Ijarah mempunyai
                                hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

Satuan Perdagangan          :   Berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
                                kelipatannya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                                Pemegang Rekening.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan atas
Ijarah                          nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
                                melalui Pemegang Rekening.

Sisa Imbalan Ijarah         :   Jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, yang belum
                                dibayar kembali pada suatu waktu tertentu, dengan jumlah sebesar
                                Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga)
                                seri, dimana nilai Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah
                                dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Sukuk Ijarah
                                sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah.

Suara                       :   Berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi atau Pemegang Sukuk Ijarah
                                dalam RUPO atau RUPSI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.



                                                         xiii
Page 16
Sukuk                     :   Berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                              mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                              atas aset yang mendasarinya.

Sukuk Ijarah              :   Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025.

Tanggal Emisi             :   Berarti Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Penjamin
                              Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                              yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi, yaitu pada tanggal distribusi Efek
                              secara elektronik.

Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal dimana seluruh jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                      wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                              Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                              Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui
                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan berdasarkan
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah,
                              yang juga merupakan Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi                dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada
Cicilan Imbalan Ijarah        Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pencatatan        :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu
                              paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Tanggal Pelunasan Sisa    :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah,
Imbalan Ijarah                dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                              Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yaitu tanggal 20 Juni 2025.

Tim Ahli Syariah          :   Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau
                              jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan sesuai
                              dengan Peraturan OJK Nomor 5 /POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

Utang                     :   Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga
                              atau kewajiban tetap lainnya.

UUP2SK                    :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                              Nomor 6845.

UUPM                      :   Berarti Undang-undang No. 8 tahun 1995, tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar
                              Modal, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                              1995, Tambahan No. 3608.




                                                       xiv
Page 17
UUPT          :   Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                  Perseroan Terbatas yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                  No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

UUWDP         :   Berarti Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajb
                  Daftar Perusahaan yang diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
                  No. 3214 tahun 1982, Tambahan No. 3214.

Wali Amanat   :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                  Ijarah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang pada saat ini adalah PT Bank
                  Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta.




                                        xv
Page 18
DAFTAR SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan
lain:

 BMTR                :   Berarti Perseroan atau PT Global Mediacom Tbk
 BDL                 :   Berarti BMTR Digital Limited
 BML                 :   Berarti BMTR Media Limited
 DVN                 :   Berarti PT Digital Vision Nusantara
 GIB                 :   Berarti PT Global Informasi Bermutu (Global TV)
 GMI                 :   Berarti Global Mediacom International Ltd
 Infokom             :   Berarti PT Infokom Elektrindo
 IPTV                :   Berarti PT MNC Vision Networks Tbk
 MIMEL               :   Berarti MNC International Middle East Limited
 MKM                 :   Berarti MNC Kabel Mediakom
 MMN                 :   Berarti PT MNC Multimedia Networks
 MMI                 :   Berarti PT MNC Media Investasi
 MNC Shop            :   Berarti PT MNC GS Homeshopping
 MMU                 :   Berarti PT MNC Media Utama
 MNCN                :   Berarti PT Media Nusantara Citra Tbk
 MSIN                :   Berarti PT MNC Digital Entertainment Tbk
 MNC TV              :   Berarti PT MNC Televisi Indonesia
 MOL                 :   Berarti PT Mitra Operator Lokal
 MSKY                :   Berarti PT MNC Sky Vision Tbk
 MTN                 :   Berarti PT MNC Televisi Network (iNews TV)
 NV                  :   Berarti PT Nusantara Vision
 RCTI                :   Berarti PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 Universal           :   Berarti Universal Media Holding Corp




                                                        xvi
Page 19
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.

A. RIWAYAT SINGKAT

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
912.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:

                                                                                   Nilai Nominal
                      Pemegang Saham                                         Rp.1.000.000,- per saham
                                                                  Saham                  Rupiah             %
 Modal Dasar                                                               100             100.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 -   Tuan Bambang Trihatmojo                                                10             10.000.000          50,00
 -   Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie                                            5              5.000.000          25,00
 -   Tuan Rosano Barack                                                      5              5.000.000          25,00
 Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 20             20.000.000         100,00
 Saham dalam Portepel                                                       80             80.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
2015.

Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-
0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;



                                                         xvii
Page 20
informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.

Keterangan lebih lengkap mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

B. KEGIATAN USAHA

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelolah oleh MNCN selaku Entitas Anak Perseroan, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi
Perseroan sebesar 79,07% dan bisnis media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV selaku Entitas Anak Perseroan
yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar16,68% bagi Perseroan. Selain itu Perseroan juga memperoleh
pendapatan dari bisnis pendukung lainnya.

B.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN

MNCN adalah grup perusahaan media terintegrasi di Asia Tenggara dengan operasional mencakup 4 (empat) saluran
televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi dan distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis, dan
manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua) platform
Superapp, 4 portal online, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.

1.   Penyiaran Televisi FTA

     MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews. Peringkat
     stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun 2024 adalah
     35,9% pada slot prime time dan 36,7% pada slot all time (Sumber: Nielsen).

2.   Bisnis Konten dan Media Sosial

     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai akhir Desember 2024, MNCN memiliki pustaka
     konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam dan terus bertumbuh lebih dari 20.000 jam setiap
     tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN. Konten dan Intellectual
     Property (IP) di dalamnya dapat dimonetisasi lebih lanjut dengan berbagai cara untuk platform distribusi lain baik
     di Indonesia maupun luar negeri.

     MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan konten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
     online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2024, akun media sosial (Youtube, Facebook, dan
     TikTok) yang dimiliki oleh MNC memiliki total sekitar 600 juta subscribers/followers dengan 124,7 miliar views.

3.   Digital Entertainment

     Bisnis digital entertainment terdiri dari beberapa jenis layanan yaitu layanan superapp Over The Top (“OTT”)
     melalui RCTI+ (AVOD) & Vision+ (SVOD) dan Portal Online melalui okezone.com, sindonews.com, iNews.id, dan
     idxchannel.com.

B.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).

Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:

a.   Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (“MNC Vision”)

     MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar di Indonesia dengan lebih dari 1,2 juta
     pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang berfluktuasi,


                                                         xviii
Page 21
       peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber: data internal
       Perseroan).

b.     Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (“K-Vision”)

       K-Vision merupakan TV berlangganan di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke bawah yang
       membutuhkan kualitas lebih baik pada pilihan saluran FTA yang beragam (FTA Indonesia lokal dan FTA
       internasional) dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan. Sampai dengan Desember 2024, K-Vision
       memiliki lebih dari 12,5 juta pelanggan.

c.     Jasa penyedia layanan internet broadband dan televisi berbayar berbasis Fiber Optik melalui PT MNC Kabel
       Mediakom (“MNC Play”)

       MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
       dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD dan
       saluran siaran ulang (catch up TV).

d.     Jasa layanan ICT melalui Infokom

       Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
       Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
       solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.

Keterangan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

C.     STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2023 sehingga merujuk pada Akta No. 51 Tanggal 20
Mei 2015 Junctis Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31
Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai
berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                       Pemegang Saham                                         Rp.100,- per saham
                                                                    Saham                Rupiah               %
     Modal Dasar                                                  55.750.000.000 5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     - PT MNC Asia HoldingTbk                                      7.520.655.000       752.065.500.000        45,99
     - Drs. Lo Kheng Hong                                          1.067.633.500       106.763.350.000         6,53
     - Masyarakat*                                                 7.764.203.586       776.420.358.600        47,48
     Saham Treasury                                                  231.485.500        23.148.550.000            -
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   16.583.997.586     1.658.399.758.600       100,00
     Jumlah Saham dalam Portepel                                  39.166.002.414     3.916.600.241.400
*) kepemilikan saham di bawah 5%


D. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK

Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Prospektus ini diterbitkan:




                                                           xix
Page 22
No        Nama            Kegiatan      Domisili     Presentase     Tahun       Tahun          Status            Penyertaan
        Perusahaan          Usaha                   Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian     Operasional           Melalui
1.    MNCN             Media              Jakarta      52,67%        2002        1997        Beroperasi           Langsung
                       berbasis iklan
                       dan konten
2.    IPTV             Aktivitas          Jakarta     63,24%        2006         2006         Beroperasi          Langsung
                       Konsultasi
                       Manajemen
3.    Infokom          Infrastruktur      Bekasi      99,99%        1997         1997         Beroperasi          Langsung
                       telekomunikasi
                       dan teknologi
4.    MNC Shop         TV                 Jakarta     60,00%        2012         2012      Tidak Beroperasi       Langsung
                       homeshopping
5.    GMI              Investasi          Dubai       100,00%       2007         2007         Beroperasi          Langsung
6.    Universal        Investasi         Cayman       100,00%       2007         2007         Beroperasi          Langsung
                                          Island
7.    BML              Investasi        Hong Kong     81,06%        2020         2020         Beroperasi            Langsung
8.    BDL              Investasi        Hong Kong     81,06%        2022         2002         Beroperasi            Langsung
9.    RCTI             Penyiaran         Jakarta      99,99%        2004         1987         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
10.   GIB              Penyiaran          Jakarta     99,99%        2005         1999         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
11.   MNCTV            Penyiaran          Jakarta     87,07%        2006         1990         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                 (melalui MNCN)
12.   MTN              Penyiaran          Jakarta     99,99%        2008         2006         Beroperasi        Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
13.   MMN              Stasiun radio      Jakarta     99,43%        2005         2005         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                                (Melalui MNCN)
14.   MSIN             Konten             Jakarta     72,81%        2007         2000         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                                (melalui MNCN)
15.   MMI              Periklanan dan     Jakarta     99,99%        2016         2016      Tidak Beroperasi    Tidak langsung
                       Konten                                                                                  (melalui MNCN)
16.   MMU              Advertising        Jakarta     99,99%        2014         2014      Tidak Beroperasi      Tidak langsung
                                                                                                               (melalui MNCN)
17.   MIMEL            Investasi          Dubai       100,00%       2007         2007         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                              (melalui MNCN)
18.   MSKY             Media              Jakarta     91,90%        2007         1988         Beroperasi       Tidak Langsung
                       berbasis                                                                                  (melalui IPTV)
                       pelanggan
19.   NV               Media              Jakarta     99,99%        2019         2006         Beroperasi      Tidak langsung
                       berbasis                                                                               (melalui IPTV)
                       pelanggan
20.   DVN              Media              Jakarta     99,99%        2019         2010         Beroperasi      Tidak langsung
                       berbasis                                                                                (melalui IPTV
                       pelanggan                                                                               dan Infokom)
21.   MKM              Jasa Televisi      Jakarta     99,99%        2015         2013         Beroperasi      Tidak langsung
                       Protokol                                                                                (melalui IPTV
                       Internet                                                                                dan Infokom)
22.   MOL              Aktivitas          Jakarta     99,99%        2023         2012         Beroperasi      Tidak langsung
                       Konsultasi                                                                              (melalui IPTV
                       Manajemen                                                                                dan MKM)

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,07%) dan IPTV (16,68%).

Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.




                                                          xx
Page 23
E.   FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:

1.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Sebagai Perusahaan Induk

2.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
     MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

     a. Risiko Investasi
     b.   Risiko Operasional
     c.   Risiko Persaingan Usaha
     d.   Risiko Perubahan Teknologi
     e.   Risiko Penurunan Belanja Iklan
     f.   Risiko Persaingan Program
     g.   Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting

3.   RISIKO UMUM

      1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
      2. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
      3. Risiko Kebijakan Pemerintah
      4. Risiko Kepatuhan
      5. Risiko Tuntutan Hukum

4.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
     ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan
     Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas
     Anak.
3. Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan bisnis,
     perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
4. Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko kredit
     (kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan risiko gagal
     bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat utang yang dapat
     memengaruhi harga obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.

F.   RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi, akan
digunakan untuk:

1.   Sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
     untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A. Sumber dana untuk
     membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.



                                                           xxi
Page 24
2.    Sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
      digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B.
      Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
3.    Sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
      Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Sumber dana untuk membayar bunga
      obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
4.    Sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B. Sumber dana
      untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
5.    Sebesar Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
      ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
6.    Sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
      untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk
      membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.
7.    Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah
      Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah
      adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk
Ijarah, akan digunakan untuk:

1.    Sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A. Sumber
      dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.


2.    Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
      Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B. Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan
      ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan


Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga
keuangan dan/atau sumber lainnya.

Keterangan lebih lengkap mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat pada
Prospektus Bab II.

G. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan Media Partners Asia. Kondisi tersebut ditopang
oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang diproyeksikan tumbuh
di level yang sangat baik, Indonesia mengharapkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil demi mempertahankan
peningkatan untuk seluruh industri periklanan di Indonesia kedepannya. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang
positif antara pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran
pemasaran bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen.

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:

-    Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
     selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
     potensial bagi produk konsumsi seperti produk makanan dan minuman serta produk rumah tangga.



                                                         xxii
Page 25
-      Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
       dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
-      Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 94% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
       depan.
-      Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah per individu bagi pengiklan
       dibandingkan dengan media iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang terluas dari media iklan lainnya sedangkan
       penetrasi internet masih terbatas pada kota-kota besar.

Industri media berlangganan juga memiliki prospek yang baik, yakni:
-   TV berlangganan berbasis satelit mempunyai peranan penting di Indonesia, terutama karena karakteristik
    geografisnya sebagai negara kepulauan.
-   Ekspansi bundle services seperti fiber dan IPTV merupakan salah satu pendorong utama peningkatan pelanggan TV
    berlangganan, dengan kontribusi TV berlangganan berbasis fiber dari seluruh segmen TV berlangganan mencapai
    68% pada tahun 2027.
-   MPA memproyeksikan pada tahun 2027, pelanggan fixed broadband akan meningkat menjadi 16,6 juta pelanggan
    yang mewakili pertumbuhan CAGR 2022-2027 sebesar 8,2%, dengan segmen fiber masih mendominasi pasar
    dengan pangsa lebih dari 92%.

Keterangan lebih lengkap mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

H. STRATEGI USAHA PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:

1.     Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media.
2.     Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
       kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3.     Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
       menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4.     Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.

Keterangan lebih lengkap mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

I.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Ringkasan mengenai Obligasi sebagai berikut:

     Nama Obligasi                              :   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025

     Target Dana Obligasi Berkelanjutan V       :   Sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh
     Global Mediacom                                miliar Rupiah)

     Jumlah Pokok Obligasi                      :   Seluruh jumlah Pokok Obligasi yang akan ditawarkan sebesar
                                                    Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah).
                                                    Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang dijamin dengan
                                                    Kesanggupan Penuh (Full Commitment):
                                                     Seri A    : Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
                                                                   sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah)
                                                     Seri B    : Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
                                                                   miliar enam ratus juta Rupiah)
                                                     Seri C    : Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
                                                                   puluh juta Rupiah)
     Harga Penawaran                            :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

     Jangka Waktu                               :   Seri A : 3 (tiga) tahun
                                                    Seri B : 5 (lima) tahun
                                                    Seri C : 7 (tujuh) tahun



                                                           xxiii
Page 26
 Satuan Pemindahbukuan                          :    Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan                             :    Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

 Tingkat Bunga                                  :    Seri A : 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun
                                                     Seri B : 7,85% (tujuh koma delapan lima persen) per tahun
                                                     Seri C : 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per tahun

 Periode Pembayaran Bunga                       :    Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan

 Tanggal Pembayaran Bunga Pertama               :    24 September 2025

 Peringkat Efek                                 :    idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee) dari Pefindo


 Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi       :    Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
 (Sinking Fund)                                      Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                     penggunaan dana hasil Emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                     penerbitan Obligasi.

 Pembelian Kembali (Buy Back)                   :    1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                     melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                     seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                                     Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                                     kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan sebagai
                                                     pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                                     ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
                                                     perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                                    :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Agen Pembayaran                                :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh Credit
Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).

Ringkasan mengenai Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

 Nama Sukuk Ijarah                          :       Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
                                                    2025
 Target Dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan     :       Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
 IV Global Mediacom                                 miliar Rupiah)
 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah                 :       Seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang akan ditawarkan sebesar
                                                    Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah), yang
                                                    terbagi dalam 3 (tiga) seri yang akan dijamin secara Kesanggupan
                                                    Penuh (Full Commitment):
                                                     Seri A    : Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh
                                                                   empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
                                                                   Rupiah)
                                                     Seri B    : Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan
                                                                   miliar sepuluh juta Rupiah)
                                                     Seri C    : Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar
                                                                   Rupiah)
 Harga Penawaran                            :       100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah

 Jangka Waktu                               :       Seri A : 3 (tiga) tahun
                                                    Seri B : 5 (lima) tahun
                                                    Seri C : 7 (tujuh) tahun



                                                            xxiv
Page 27
 Satuan Pemindahbukuan                        :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan                           :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

 Cicilan Imbalan Ijarah                       :    Seri A :         Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima
                                                                    puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu
                                                                    Rupiah) per tahun
                                                   Seri B :         Rp6.987.285.000,- (enam miliar sembilan ratus
                                                                    delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh
                                                                    lima ribu Rupiah) per tahun
                                                   Seri C :         Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat
                                                                    juta Rupiah) per tahun

 Periode Pembayaran       Cicilan Imbalan     :   Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
 Ijarah

 Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan           :   24 September 2025
 Ijarah Pertama

 Peringkat Efek                               :   idAAA(cg) (sy) (Triple A syariah; Corporate Guarantee) dari Pefindo


 Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
 Ijarah (Sinking Fund)                            Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                                  penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana
                                                  penerbitan Sukuk Ijarah.

 Pembelian Kembali (Buy Back)                 :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                                  melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau
                                                  seluruh Sukuk Ijarah sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Sukuk
                                                  Ijarah. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan
                                                  pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
                                                  sebagai pelunasan Sukuk Ijarah atau untuk disimpan dengan
                                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                                  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Wali Amanat                                  :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

 Agen Pembayaran                              :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan khusus, namun dijamin dengan penanggungan oleh
Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”).

J.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).



                                                              xxv
Page 28
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                               31 Desember
             Keterangan
                                             2024                                             2023
Jumlah Aset                                            36.243.772                                             35.268.302
Jumlah Liabilitas                                          7.164.262                                           7.618.296
Jumlah Ekuitas                                         29.079.510                                             27.650.006
Jumlah Liabilitas Dan Ekuitas                          36.243.772                                             35.268.302


Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                       31 Desember
                 Keterangan
                                                    2024                                         2023
Pendapatan                                                    10.059.317                                      10.163.157
Beban Pokok Pendapatan                                         6.019.583                                       6.175.305
Laba Kotor                                                     4.039.734                                       3.987.852
Laba Sebelum Pajak                                             1.040.602                                       1.086.680
Beban Pajak Penghasilan                                         (123.382)                                        (18.938)
Laba Bersih Tahun Berjalan                                       917.220                                       1.067.742
Jumlah Laba Komprehensif Tahun
Berjalan                                                         918.482                                       1.055.116
Laba Per Saham Dasar
(dalam Rupiah penuh)                                                   32,9                                           41,4

Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                                Keterangan                                           31 Desember
                                                                          2024                            2023
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                                     10,34%                        10,69%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan                                             9,12%                        10,51%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas                                          3,15%                         3,86%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset                                             2,53%                         3,03%
 Pendapatan/Jumlah Aset                                                            27,75%                        28,82%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                3,21x                         2,69x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                                    0,25x                         0,28x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                                       0,20x                         0,22x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1)                                               0,69x                         0,70x
 Net Debt to Equity Ratio                                                            0,16x                         0,17x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2)                                           4,07x                         4,72x

 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan                                                                        -1,02%                        -16,92%
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                       -14,10%                        -48,19%
 Jumlah Aset                                                                        2,77%                         -1,79%


                                                xxvi
Page 29
 Jumlah Liabilitas                                                                                               -5,96%                        -17,76%
 Jumlah Ekuitas                                                                                                   5,17%                          3,76%
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok
pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga


Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                         Keterangan                                                Persyaratan                              31 Desember
                                                                                    Keuangan                           2024                 2023
 Net Debt to Equity Ratio                                                          Maksimal 4x                            0,16x                0,17x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                                            Minimal 2x                             4,07x                4,72x
 Debt to EBITDA                                                                    Maksimal 3x                            2,06x                2,15x

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

K.       EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                                                       Tingkat                                       Total Nilai
                                                 Nominal         Jangka            Bunga/Cicilan                                     Efek yang
 No              Nama                Rating                                                               Jatuh Tempo
                                                 (Rp juta)       Waktu                Imbalan                                        Terutang
                                                                                    (per tahun)                                       (Rp juta)
                 Obligasi
             Berkelanjutan II                                                                            11 September
     1                                 idA         1.075         5 tahun               12%                                              1.075
           Tahap I Tahun 2020                                                                                2025
                  Seri C
               Sukuk Ijarah
             Berkelanjutan II                                                                            11 September
     2                                idA(sy)       430          5 tahun           Rp51.600.000                                          430
           Tahap I Tahun 2020                                                                                2025
                  Seri C
                 Obligasi
             Berkelanjutan II                                                                            14 September                  10.555
     3                                 idA        10.555         5 tahun              11,0%
           Tahap II Tahun 2021                                                                               2026
                  Seri C
               Sukuk Ijarah
             Berkelanjutan II                                                                            14 September                     50
     4                                idA(sy)        50          5 tahun           Rp5.500.000
           Tahap II Tahun 2021                                                                               2026
                  Seri C
                 Obligasi
             Berkelanjutan III                                                                                                         217.825
     5                                idA+        217.825        3 tahun              10,00%               5 Juli 2025
           Tahap I Tahun 2022
                  Seri B
                 Obligasi
             Berkelanjutan III                                                                                                         169.505
     6                                idA+        169.505        5 tahun              11,00%               5 Juli 2027
           Tahap I Tahun 2022
                  Seri C
               Sukuk Ijarah
             Berkelanjutan III
     7                               idA+(sy)     269.630        3 tahun      Rp26.963.000.000             5 Juli 2025                 269.630
           Tahap I Tahun 2022
                  Seri B
               Sukuk Ijarah
             Berkelanjutan III
     8                               idA+(sy)     10.210         5 tahun       Rp1.123.100.000             5 Juli 2027                 10.210
           Tahap I Tahun 2022
                  Seri C
                Obligasi                                                                                 16 September
     9                                idA+        139.160        3 tahun              10,00%                                           139.160
            Berkelanjutan III                                                                                2025


                                                                           xxvii
Page 30
                                                                         Tingkat                    Total Nilai
                                       Nominal     Jangka            Bunga/Cicilan                  Efek yang
 No          Nama           Rating                                                   Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu                Imbalan                     Terutang
                                                                      (per tahun)                    (Rp juta)
      Tahap II Tahun 2022
             Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                            16 September     36.695
 10                          idA+       36.695     5 tahun              11,00%
      Tahap II Tahun 2022                                                                2027
              Seri C
      Sukuk Berkelanjutan
                                                                                     16 September
 11    III Tahap II Tahun   idA+(sy)    96.600     3 tahun      Rp9.660.000.000                       96.600
                                                                                         2025
           2022 Seri B
      Sukuk Berkelanjutan
                                                                                     16 September
 12    III Tahap II Tahun   idA+(sy)    2.250      5 tahun       Rp247.500.000                        2.250
                                                                                         2027
           2022 Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               230.260                                                       230.260
 13                          idA+                  3 tahun              10,25%        6 Juli 2026
      Tahap I Tahun 2023
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan IV                22.330                                                        22.330
 14                          idA+                  5 tahun              11,25%        6 Juli 2028
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               442.360                                                       442.360
 15                         idA+(sy)               3 tahun     Rp45.341.900.000       6 Juli 2026
      Tahap I Tahun 2023
              Seri B
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV                15.350                                                        15.350
 16                         idA+(sy)               5 tahun      Rp1.726.875.000       6 Juli 2028
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               300.235     370 Hari                                          300.235
 17                          idA+                                       8,75%         1 Juli 2025
      Tahap II Tahun 2024                          Kalender
              Seri A
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               217.510                                                       217.510
 18                          idA+                  3 tahun              10,25%       21 Juni 2027
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               132.255                                                       132.255
 19                          idA+                  5 tahun              11,00%       21 Juni 2029
      Tahap II Tahun 2024
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               381.705     370 Hari                                          381.705
 20                         idA+(sy)                           Rp33.399.187.500       1 Juli 2025
      Tahap II Tahun 2024                          Kalender
              Seri A
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               267.130                                                       267.130
 21                         idA+(sy)               3 tahun     Rp27.380.825.000      21 Juni 2027
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV                1.165                                                         1.165
 22                         idA+(sy)               5 tahun       Rp128.150.000       21 Juni 2029
      Tahap II Tahun 2024
              Seri C
             Jumlah                    2.964.285                                                    2.964.285

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam mata uang rupiah
sebesar Rp2.964.285 juta.

                                                            xxviii
Page 31
I.        PENAWARAN UMUM




                                                 PT GLOBAL MEDIACOM Tbk

                                                      Bidang Usaha:
                                               Perdagangan, Jasa dan Investasi

                                             Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                          Kantor Pusat
                                                      MNC Tower Lantai 27
                                         Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
                            Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859, 390-9207
                                           Email : investor.relations@mncgroup.com
                                                    Website : mediacom.co.id

               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS
                                           LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                         (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V")
       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                                 MENAWARKAN
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp850.000.000.000,- (DELAPAN RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                  (“OBLIGASI”)
                                                       DAN
             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM
      DENGAN TARGET SISA IMBALAN IJARAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN
                                    DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                      (”SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V”)
        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                                 MENAWARKAN
                    SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN V GLOBAL MEDIACOM TAHAP I TAHUN 2025
     DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp550.000.000.000,- (LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (”SUKUK
                                                    IJARAH”)

 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
 Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C. Obligasi yang ditawarkan
 sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
 Commitment), yaitu sebagai berikut:

      Seri A:    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
                 sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
                 koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri B:    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
                 miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima
                 persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
      Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
                 puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per
                 tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                              1
Page 32
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada
tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030 untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C. Sukuk Ijarah
yang ditawarkan sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan
Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus tiga puluh
            empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
            Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah)
            per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh sembilan
            miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,- (enam miliar
            sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) per tahun. Jangka
            waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar
            Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh empat juta
            Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
ini dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri A,
24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sukuk Ijarah dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Perseroan tidak akan melakukan pemotongan zakat atas Cicilan
Imbalan Ijarah.

  Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
         surat hutang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dengan peringkat:

     idAAA(cg) (Triple A; Corporate Guarantee)                idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah; Corporate Guarantee)

           PENCATATAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA
                                           BURSA EFEK INDONESIA
     PENAWARAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT).

   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
   ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
                              DALAM BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.

       RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
   LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
     LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PADA UMUMNYA ADALAH
                                 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                               2
Page 33
A.   PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:

1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom
   dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan pelaksanaan
   Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua)
   sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
   Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I
   Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 sesuai dengan surat pernyataan
   yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 26 Maret 2025 dan surat tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat oleh akuntan
   atas surat pernyataan Perseroan tersebut;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
   pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
   peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak
   investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi yang diterbitkan ini diberi nama “Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui pemegang rekening. Obligasi ini
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp850.000.00.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp279.350.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
            sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh
            koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri B:    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp480.600.000.000,- (empat ratus delapan puluh
            miliar enam ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,85% (tujuh koma delapan lima
            persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp90.050.000.000,- (sembilan puluh miliar lima
            puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,90% (tujuh koma sembilan nol persen) per
            tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                           3
Page 34
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025 sedangkan pembayaran bunga terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2028 untuk Obligasi Seri A, 24 Juni 2030
untuk Obligasi Seri B dan 24 Juni 2032 untuk Obligasi Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran. Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.

Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.

Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

JADWAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Bunga ke-               Seri A                         Seri B                          Seri C
        1              24 September 2025              24 September 2025               24 September 2025
        2              24 Desember 2025               24 Desember 2025                24 Desember 2025
        3                24 Maret 2026                  24 Maret 2026                   24 Maret 2026
        4                 24 Juni 2026                   24 Juni 2026                    24 Juni 2026
        5              24 September 2026              24 September 2026               24 September 2026
        6              24 Desember 2026               24 Desember 2026                24 Desember 2026
        7                24 Maret 2027                  24 Maret 2027                   24 Maret 2027
        8                 24 Juni 2027                   24 Juni 2027                    24 Juni 2027

                                                         4
Page 35
     Bunga ke-               Seri A                         Seri B                         Seri C
        9              24 September 2027              24 September 2027              24 September 2027
        10             24 Desember 2027               24 Desember 2027               24 Desember 2027
        11               24 Maret 2028                  24 Maret 2028                  24 Maret 2028
        12                24 Juni 2028                   24 Juni 2028                   24 Juni 2028
        13                                            24 September 2028              24 September 2028
        14                                            24 Desember 2028               24 Desember 2028
        15                                              24 Maret 2029                  24 Maret 2029
        16                                               24 Juni 2029                   24 Juni 2029
        17                                            24 September 2029              24 September 2029
        18                                            24 Desember 2029               24 Desember 2029
        19                                              24 Maret 2030                  24 Maret 2030
        20                                               24 Juni 2030                   24 Juni 2030
        21                                                                           24 September 2030
        22                                                                           24 Desember 2030
        23                                                                             24 Maret 2031
        24                                                                              24 Juni 2031
        25                                                                           24 September 2031
        26                                                                           24 Desember 2031
        27                                                                             24 Maret 2032
        28                                                                              24 Juni 2032

OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG

Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut
dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI

Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku. Obligasi
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang
sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak
lain yang berhubungan dengan Obligasi.




                                                         5
Page 36
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari Credit Guarantee And
Investment Facility, Lembaga Dana Perwalian (Trust Fund) dari Asian Development Bank (“CGIF”) dengan jumlah
penanggungan sebesar Jumlah Yang Dijamin (sebagaimana dijelaskan di bawah ini) sehubungan dengan Obligasi
berdasarkan dan tunduk pada Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani antara CGIF dan Wali Amanat.

PENANGGUNGAN

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Obligasi, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 29 April 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.

Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”), yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai
Obligor untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF
telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa gedung
iNews Tower , suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih,
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan berdiri diatas
tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, serta fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MNCN.
Pemberian jaminan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.

Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.

Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan:
    1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Pokok Obligasi dan Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan
         dan Biaya Pihak Yang Dijamin (termasuk pengeluaran apapun yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Obligasi)
         yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan, CGIF akan memberikan Penanggungan untuk kepentingan Pemegang Obligasi yang diwakili
         oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
                a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin
                    untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan
                    tercantum dalam, Perjanjian Penanggungan.
                b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
                c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode
                    permintaan sebagai berikut: (i) untuk Bunga Terjadwal (termasuk Bunga Terjadwal yang jatuh


                                                          6
Page 37
               tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin
               sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu
               sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii)
               untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada Tanggal Jatuh Tempo Obligasi sehubungan
               dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh
               (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
          d.   CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
               kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang
               masih belum dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut
               oleh CGIF, yang mana Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran berdasarkan Perjanjian
               Penanggungan hanya muncul apabila Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
               Penanggungan.
          e.   Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi
               yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF
               tidak akan mempengaruhi status Obligasi.
          f.   Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Bunga Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF,
               maka CGIF tidak menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah
               Bunga Obligasi yang akan diselesaikan dengan Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa
               melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
          g.   Dalam hal terjadi gagal bayar Pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka
               Obligasi untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan
               Emiten secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pihak Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi
               pemegang obligasi baru untuk seri-seri Obligasi yang tersisa.

2.   Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa
     (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
           a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas atas nama
               Pemegang Obligasi dan atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan
               Perjanjian Penanggungan; dan
           b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
               Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
               pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan.

3.   Kuasa-kuasa yang tersebut sub-bab Penanggungan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat
     mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut
     Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir
     karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab
     Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

4.   Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan
     jaminan dan seluruh perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya
     7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut
     seluruh jaminan yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk
     menghindari keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan
     sesuai dengan Perjanjian Penanggungan.

5.   Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
     setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan, Klaim wajib berisi dasar atas
     pengajuan Klaim, termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan
     sebagaimana disyaratkan secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
     (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran
     jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keraguan,
     dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim termasuk:
      (a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
          keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
          tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.



                                                      7
Page 38
         (b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
             pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan denda (apabila ada); dan
         (c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan yang
             secara umum dapat diterima dalam praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci dengan
             wajar terjadinya Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF
             sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.

    6.   Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
         diterima Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
              a. pertama, Biaya Wali Amanat;
              b. kedua, bunga Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi masih harus dibayar dan belum dibayar
                  sampai dengan tanggal pembayaran;
              c. ketiga, jumlah pokok Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi; dan
              d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.

    7.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
         dalam sub-bab Penanggungan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan
         oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan
         terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan
         tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

PENANGGUNGAN DARI CGIF

Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi dari CGIF:




    1.   CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
         memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;
    2.   CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
         Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
         Agreement) sampai Obligasi jatuh tempo;
    3.   Dengan Penanggungan CGIF, Perseroan menerbitkan Obligasi dan menerima dana emisi dari Para Pemegang
         Obligasi;
    4.   Perseroan membayar imbal jasa Penanggungan kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan yang
         diberikan oleh CGIF.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan.



                                                         8
Page 39
Penanggungan

Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Penanggungan
    (a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat
        menanggung untuk kepentingan Pemegang Obligasi Yang Dijamin sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang
        Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap Jumlah Yang Dijamin.
    (b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti:
        (i) setiap Jumlah Pokok dan Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik seluruhnya atau
              sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan;
        (ii) setiap Bunga Akrual Tambahan; dan
        (iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
        Untuk menghindari keraguan, suatu Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
        (i) setiap peningkatan biaya ganti rugi terkait pajak (termasuk jumlah tambahan yang wajib dibayarkan kepada
             Para Pemegang Obligasi akibat dari pemotongan pajak dan pelaksanaan Pasal 5.13 huruf d Perjanjian
             Perwaliamanatan dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang Dijamin tidak akan melebihi jumlah semula yang
             akan telah jatuh tempo dari Emiten jika seandainya tidak ada pemotongan pajak), bunga gagal bayar, biaya,
             atau jumlah lain selain dari Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan Pihak
             Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh Emiten kepada Wali Amanat atau Pihak Yang Dijamin; atau
        (ii) setiap Pokok Obligasi atau setiap Bunga Terjadwal yang harus dibayar atau dapat dibayarkan berdasarkan
             atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik
             secara sah atau secara manfaat, oleh setiap Entitas Terkait Emiten atau Emiten.
    (c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Obligasi apa pun lainnya, CGIF
        tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian Penanggungan di
        mana jumlah pokok yang relevan atau bunga yang timbul tetapi belum dibayar menjadi harus dibayarkan
        secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi secara dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk,
        tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Emiten atas Obligasi-Obligasi dari suatu Tahap Yang
        Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang
        berlaku.
    (d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
        Ditanggung berdasarkan Program Obligasi secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
    (a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana
        kedua:
        (i) Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
        (ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.

    (b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir pada
        yang lebih awal dari:
        (i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah dibayar,
              dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan sehubungan
              dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan sesuai dengan
              Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
        (ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
              Ditanggung tersebut;
        (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
              tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari Periode
              Klaim;
        (iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang
              Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan dengan
              Tahap Yang Ditanggung tersebut;
        (v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus dibayar
              berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari Emiten sesuai
              dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
        (vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung sesuai
              dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.



                                                          9
Page 40
               (periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
               merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
      (c) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
          dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan pembayaran
          oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.

Pembayaran Berdasarkan Penanggungan
1.     Umum
      (a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan (dan
           hanya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak
           Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut di
           dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam Klausul 3
           (Pembayaran Berdasarkan Penanggungan) Perjanjian Penanggungan.
       (b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berlanjut, dengan
           ketentuan bahwa, untuk menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan
           Klausul 5.3 Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak Yang Dijamin) sehubungan dengan
           Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin
           kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh
           uang benar-benar diterima sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber
           selain CGIF.
      (c) Terlepas dari ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
           pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
           Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Obligasi-Obligasi yang menjadi terutang atas dasar percepatan
           pelunasan:
           (i) Klaimhanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Non-Pembayaran sesuai dengan Klausul 5
                Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Obligasi); dan
           (ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
                atau bunga yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
                Obligasi atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Obligasi,
                termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroanatas Obligasi-
                Obligasi (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Obligasi yang relevan.
      (d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
           atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
           berdasarkan Perjanjian ini, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Obligasi apa pun yang
           bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran kepada Pihak
           Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan dan Syarat dan Ketentuan Obligasi.

2.     Formulir Klaim
     (a) Masing-masing Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
         Penanggungan dan harus secara jelas menyatakan:
           (i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
                 Ditanggung saja;
           (ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
           (iii) Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung (jika ada), dan
           (iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
                 untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar dan
                 pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan Jumlah Bunga
                 Wanprestasi Penanggung (jika ada) yang relevan.
     (b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) Perjanjian Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak)
         dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Bunga Wanprestasi Penanggung yang sedang atau
         pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
     (c) Jika Klaim tidak:
           (i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) dari
                 Perjanjian Penanggungan);
           (ii) telah diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
           (iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam ayat (a)
                 di atas,

                                                           10
Page 41
       Klaim tersebut akan dianggap belum diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
       Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
       persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
       kepada CGIF dalam Periode Klaim.
3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
   (a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
       akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
       oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
       Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
       tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
       (Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
       semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
       berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
       Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
   (b) Setelah diterimanya Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
       harus segera memberi tahu Emiten dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.

Percepatan Pelunasan Obligasi

1. Langkah Percepatan Pelunasan
   Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak boleh:
   (a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi akan atau menjadi segera jatuh tempo dan harus
       dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen Obligasi; atau
   (b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa dengan Jaminan (jika ada) sehubungan dengan Obligasi-
       Obligasi,
  (masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
  (Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2. Percepatan Pihak Yang Dijamin
    Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Obligasi dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Obligasi,
    mengambil suatu Percepatan Pelunasan jika:
   (a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Obligasi telah terjadi dan berlanjut dan Klaim telah dikirimkan
       dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan
       Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan Perjanjian
       Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
   (b) suatu Wanprestasi Obligasi (selain berdasarkan suatu Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan tersebut telah dipenuhi,
    dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.

SANKSI

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 7.3 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa Denda sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Denda
yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Obligasi menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim
kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG

Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap
waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

 a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
      melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran

                                                        11
Page 42
        Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
        Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
 b.     Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi
        transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
        Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
        Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
 c.     Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi
        berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
        dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan
        dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian
        berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
        Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 d.     Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
        dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
        memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
        Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
        sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
        dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 e.     Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp 1,00 (satu Rupiah) memberikan hak
        kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1)    Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
      ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
      mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
      tindakan-tindakan sebagai berikut:
      a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
          apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
          kecuali :
            i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
           ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
               sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
          iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
               yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
      Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset per
      laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
      “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
      keuangan konsolidasi Perseroan.
      b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
          untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
          (i)    merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
                 usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
          (ii)   merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                 saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                 membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
          (iii) merger merger dan/atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada), termasuk diantaranya
                 rencana merger atau akuisisi antara Perseroan dengan Anak Perusahaan yaitu MNCN, di mana MNCN
                 akan menjadi perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Anak Perusahaan
                 lainnya;
      c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku;
      d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
      e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
          Perseroan tersebut, dimana jumlah pinjaman tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan


                                                          12
Page 43
          berdasarkan laporan keuangan konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3
          huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan
          karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi/ Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
          Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
          Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada Entitas Anak untuk menjaminkan dan/atau
          menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan Entitas Anak yang
          bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali agunan atau jaminan yang
          telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
          (i) agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
          (ii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
                Entitas Anak (jika ada);
          (iii) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
                rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
          (iv) agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
                pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
     g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali (i) kepada Entitas Anak, (ii)
        dalam rangka yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas
        Anak, atau (iii) kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.
     h. mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
          tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap memperhatikan
          ketentuan huruf f tersebut di atas.

2)   Sebagaimana dimaksud dalam poin 1, persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan :
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen pendukung
         lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
         data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari
         Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
         lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak
         diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh
         Wali Amanat.

3)   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
          tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan Wali Amanat,
          dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
          i. Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Utang Bersih dengan total Modal tidak lebih dari: 4 : 1
             (empat) berbanding (satu).
         ii. Interest Service Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga tidak kurang dari
             2 : 1 (dua) berbanding (satu).
          “Utang Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi dengan kas dan setara kas per laporan keuangan
          konsolidasi;
          “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan
          amortisasi;
          “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
     c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
          langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit,
          oleh PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Obligasi;


                                                          13
Page 44
d.   menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
     jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
     (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi di
     rekening KSEI yang ditunjuk berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
     tersebut diatas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang
     tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
e.   bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c diatas,
     maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda.
     Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
     Pemegang Obligasi secara proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
     memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f.   memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian
     Perwaliamanatan;
g.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
     perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h.   memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
     Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
     tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
     berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
i.   segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
     wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
j.   segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya
     hal-hal sebagai berikut:
     (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
           ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
           keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b di atas;
     (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
           usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
           kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
           akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
           setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
     (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
k.   membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
l.   menyerahkan kepada Wali Amanat:
     (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di
           OJK dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada
           OJK dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
     (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7.3 huruf (b) beserta uraian
           penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya Laporan
           Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
     (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
           setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
     (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
           bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa
           Efek;
     (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan
           Emisi Obligasi ini;
     (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
           mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
           berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan




                                                    14
Page 45
   (vii) setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya
          pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
          Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat
          mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
         1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
              kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
              pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
         2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
              dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam persyaratan Obligasi, Perjanjian
              Perwaliamanatan atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
         3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi menjadi
              cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan dan/atau perjanjian yang
              berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
         4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
              sehubungan dengan penerbitan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
         5. Pernyataan mengenai tidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
              dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
              kejadian tersebut.
m. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
   sebagaimana dilakukan pada umumnya mngenai harta milik dan usaha yang serupa;
n. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai
   reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang
   bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi- asuransi tersebut
   tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
o. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha
   negara, dan hubungan industrial yang dihadapi oleh Perseroan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap
   serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas kegiatan usaha Perseroan, termasuk dalam hal
   terjadinya penyitaan oleh pengadilanatau instansi yang berwenang terhadap semua atau sebagian besar harta
   kekayaan Perseroan atau tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
   seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
   kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan atau
   kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat menimbulkan kelalaian
   atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
q. memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis
   3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
   dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen
   lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-
   undangan yang berlaku;
r. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
   berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak
   lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh
   hukum yang berlaku;
s. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Obligasi
   sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
   Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
   dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
    (i). Pemeringkatan Tahunan
           i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat
              paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
              dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
              diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia



                                                    15
Page 46
                    yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh Hari Kerja
                    setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                    a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                    b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          (ii). Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
                 i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
                    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
                    kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
                    lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                    sebagai berikut:
                    a. peringkat baru; dan
                    b. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          (iii). Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
                 i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                    pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
                    keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                    Berkelanjutan sepanjang:
                    a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                    b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap
                         berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan
                         OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
          (iv). Pemeringkatan Ulang
                 i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                    Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf x angka 1) butir i dan angka 2) butir
                    i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali
                    Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                    sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
                    surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                    paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
          (v). Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf x angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
                 paling sedikit:
                 i. Situs Web Emiten;
                ii. Situs Web Bursa Efek.
       u. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
           perjanjian-perjanjian yang relevan.
       v. membayar secara tepat waktu biaya Penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.

KELALAIAN PERSEROAN

a.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     1) Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu
         perbaikan (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang
         terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh
         pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar
         kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
     4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau


                                                           16
Page 47
     5)   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan
          Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi
          (selain Pasal 10.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan).

b.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     1) Huruf a angka 1 Wali Amanat wajib untuk segera menyampaikan Klaim kepada CGIF dalam Periode Klaim
          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
     a. Huruf a angka 5 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
          Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
     b. Huruf a angka 2 sampai dengan huruf a angka 4 dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling
          lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut,
          tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
          tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
     pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
     Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
     tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.   Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
          (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
          Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
          yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
     maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat
     dibebaskan dari segala tindakandan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat
     dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali
     Amanat termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban
     Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan yang telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan pengadilan yang
     telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
     harga pasar.
2.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.


                                                         17
Page 48
6.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
7.    rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
      sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
8.    pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
      Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa indonesia yang
      berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
      dimulai.
9.    rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
      Obligasi yang melakukancpenjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
      Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
      Pemegang Obligasi;
12.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
      dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masingmasing
          jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
      Obligasi.
13.   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali
      Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
      pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
14.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
      tersebut;
15.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
16.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
          hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
          pelunasan; atau
      b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
          hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
          dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1

1.    RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
         jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran


                                                         18
Page 49
        Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan Peraturan
        OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
        Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
        Perwaliamanatan serta akibatakibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
        Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
        Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
        pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
        dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
     Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengantembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalendersebelum RUPO, melalui paling
        sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua
        atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
        mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
        puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.


                                                         19
Page 50
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
        Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
        diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
        dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
        dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
        setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
        tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
        RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
        demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi
        yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
        memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
        dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        pemerintah.
     h. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPO namun abstain dianggap tidak
        diperhitungkan dalam pemungutan suara.
     i. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
              surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
              hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     j. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
        Amanat.
     k. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
        membuat berita acara RUPO.
     m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
        oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO
        dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 huruf g Perjanjian Perwaliamantan, kuorum dan pengambilan
     keputusan:

     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sebagai berikut:

        1)   Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
             (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang kedua.
             (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
                   empat)bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.



                                                        20
Page 51
       (v)  RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
      dengan ketentuan sebagai berikut:
      (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang kedua.
      (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (ii) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPO yang kedua.
      (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      (iv) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.

b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
   dengan ketentuan sebagai berikut:

   1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
      disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO yang kedua.
   3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
      (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
      yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
      hadir dalam RUPO.
   4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO yang ketiga.
   5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾
      (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
      sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka wajib
      diadakan RUPO yang keempat.



                                                   21
Page 52
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
            belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
            kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusankeputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
    RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjianperjanjian lain sehubungan dengan
    Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjianperjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat
    Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturanperaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuanketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundangundangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-399/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas surat
hutang jangka panjang (Obligasi) Perseroan adalah:

                                                      idAAA(cg)
                                         (Triple A; Corporate Guarantee)



                                                        22
Page 53
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 21 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                                Alamat Wali Amanat
                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                             Divisi Investment Services
                                                  Gedung BRI II Lt.6
                                           Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                                    Jakarta 10210
                                                 Tel. (021) 575 8143
                                                Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini mengenai Keterangan
Mengenai Wali Amanat.

PERWALIAMANATAN

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Prospektus ini.

C.   KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah yang diterbitkan ini diberi nama “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan Perseroan dan
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.




                                                         23
Page 54
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar
Rupiah). Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A, Seri B, dan Seri C
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment), yaitu sebagai berikut:

 Seri A:               Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp434.990.000.000,- (empat ratus
                       tiga puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
                       Ijarah sebesar Rp33.059.240.000,- (tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta dua ratus
                       empat puluh ribu Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun sejak
                       Tanggal Emisi.
 Seri B:               Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp89.010.000.000,- (delapan puluh
                       sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6.987.285.000,-
                       (enam miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah)
                       per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C :              Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam
                       miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.054.000.000,- (dua miliar lima puluh
                       empat juta Rupiah) per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
                       Emisi.

Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, sedangkan pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 24 Juni 2028
untuk Sukuk Ijarah Seri A, 24 Juni 2030 untuk Sukuk Ijarah Seri B, dan 24 Juni 2032 untuk Sukuk Ijarah Seri C.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah
pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah.

TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Sukuk Ijarah harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Jumlah Cicilan Imbalan Ijarah
tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Ijarah setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak Tanggal Emisi, melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah.

PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:




                                                            24
Page 55
      Cicilan
                              Seri A                          Seri B                          Seri C
    imbalan ke-
         1              24 September 2025              24 September 2025               24 September 2025
         2              24 Desember 2025               24 Desember 2025                24 Desember 2025
         3                24 Maret 2026                  24 Maret 2026                   24 Maret 2026
         4                 24 Juni 2026                   24 Juni 2026                    24 Juni 2026
         5              24 September 2026              24 September 2026               24 September 2026
         6              24 Desember 2026               24 Desember 2026                24 Desember 2026
         7                24 Maret 2027                  24 Maret 2027                   24 Maret 2027
         8                 24 Juni 2027                   24 Juni 2027                    24 Juni 2027
         9              24 September 2027              24 September 2027               24 September 2027
        10              24 Desember 2027               24 Desember 2027                24 Desember 2027
        11                24 Maret 2028                  24 Maret 2028                   24 Maret 2028
        12                 24 Juni 2028                   24 Juni 2028                    24 Juni 2028
        13                                             24 September 2028               24 September 2028
        14                                             24 Desember 2028                24 Desember 2028
        15                                               24 Maret 2029                   24 Maret 2029
        16                                                24 Juni 2029                    24 Juni 2029
        17                                             24 September 2029               24 September 2029
        18                                             24 Desember 2029                24 Desember 2029
        19                                               24 Maret 2030                   24 Maret 2030
        20                                                24 Juni 2030                    24 Juni 2030
        21                                                                             24 September 2030
        22                                                                             24 Desember 2030
        23                                                                               24 Maret 2031
        24                                                                                24 Juni 2031
        25                                                                             24 September 2031
        26                                                                             24 Desember 2031
        27                                                                               24 Maret 2032
        28                                                                                24 Juni 2032

SUKUK IJARAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Sukuk Ijarah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah sejumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah ditambah dengan Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Agen Pembayaran. Sukuk Ijarah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian
Perwaliamanatan.

Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.

PENDAFTARAN SUKUK IJARAH DI KSEI

Sukuk Ijarah akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan untuk
didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sebagai bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal, dan akan ditawarkan pada
nilai nominal Sukuk Ijarah 100% (seratus persen).

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan ke Rekening Efek lainnya.
Penarikan Sukuk Ijarah ke luar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat
dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah dalam Penitipan Kolektif KSEI atas permintaan

                                                         25
Page 56
Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Sukuk
Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening efek ke
rekening efek lainnya. Satu satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
(Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain) yaitu Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan jumlah
penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran imbalan Sukuk Ijarah dan Pokok Sukuk Ijarah (tidak termasuk
denda) serta pengeluaran Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah yang telah ditandatangani
antara CGIF dan Wali Amanat.

PENANGGUNGAN

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, atas permohonan Perseroan, CGIF telah menyetujui untuk
bertindak sebagai penanggung (guarantor) Sukuk Ijarah, dan bersama-sama telah menandatangani Perjanjian
Penanggungan pada tanggal 29 April 2025 dengan Wali Amanat berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah dengan
memperhatikan syarat-syarat dalam Perjanjian Penanggungan yaitu sebesar Jumlah Yang Dijamin.

Perseroan, MNCN, dan IPTV pada tanggal 16 Juni 2025 telah menandatangani Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
Rugi dengan CGIF (”RIA”), yang mengatur, antara lain, kewajiban Perseroan, MNCN dan IPTV masing-masing sebagai
Obligor untuk mengganti nilai yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi kegagalan pembayaran oleh Perseroan dan CGIF
telah melakukan pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan. Berdasarkan RIA,
Perseroan akan memberikan jaminan kepada CGIF berupa hak tanggungan atas tanah dan bangunan berupa gedung
iNews Tower , suatu bangunan perkantoran yang berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih,
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh MNCN dan berdiri diatas
tanah yang disewa oleh MNCN dari PT GLD Property, serta fidusia atas mesin dan peralatan yang dimiliki oleh MNCN.
Pemberian jaminan oleh Perseroan berdasarkan RIA tersebut bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No.17/2020, dikarenakan nilai transaksi penanggungan tidak mencapai 20% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2024 dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, mengingat CGIF bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020.

Penanggung dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan/Akad Kafalah Sukuk Ijarah.

Berikut ini adalah rangkuman ketentuan dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah:



                                                          26
Page 57
1.   Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Imbalan Ijarah, Imbalan Akrual
     Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
     Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, CGIF akan memberikan Penanggungan
     untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan:
          a. Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran atas Jumlah Yang Dijamin
               untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan,
               dan tercantum dalam Perjanjian Penanggungan.
          b. Nilai Penanggungan adalah sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
          c. Wali Amanat wajib menyampaikan Klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode klaim
               sebagai berikut: (i) untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal
               Pembayaran Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim
               tersebut harus dilakukan dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya
               Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan (ii) untuk Jumlah Pokok Sukuk Ijarah yang jatuh tempo pada
               Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah sehubungan dengan suatu Peristiwa Gagal Bayar, maka Klaim
               tersebut harus diajukan dalam waktu dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa
               Gagal Bayar tersebut (Periode Klaim).
          d. CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar
               kepada Wali Amanat Jumlah Yang Dijamin yang menjadi pokok dari Klaim, atau bagiannya yang
               masih belum dibayar, dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim tersebut
               oleh CGIF.
          e. Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran oleh CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang
               Sukuk Ijarah yang baru atau menggantikan posisi Pemegang Sukuk Ijarah secara harfiah. Pemegang
               Sukuk Ijarah akan tetap terdaftar sebagai Pemegang Sukuk Ijarah dan pembayaran CGIF tidak akan
               mempengaruhi status Sukuk Ijarah.
          f. Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran
               oleh CGIF, maka CGIF tidak menjadi Pemegang Sukuk Ijarah baru, dan hak tagihnya terbatas pada
               jumlah Imbalan Sukuk Ijarah yang akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral
               tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pihak Yang Dijamin.
          g. Dalam hal terjadi gagal bayar Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan setelah dilakukannya pembayaran oleh
               CGIF, maka Sukuk Ijarah untuk seri yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan
               diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Sukuk
               Ijarah. CGIF tidak akan menjadi pemegang Sukuk Ijarah baru untuk seri-seri Sukuk Ijarah yang
               tersisa.

2.   Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF, maka Wali Amanat Sukuk Ijarah berhak dan
     diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
           a. menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.1 Perjanjian
                Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan atau dokumen-dokumen lain
                yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penanggungan; dan
           b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Sukuk Ijarah atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian
                Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan
                pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penanggungan.

3.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah merupakan bagian
     penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Ijarah, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak akan dibuat dan
     karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab
     yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

4.   Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa
     Imbalan Ijarah baik terjadi pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah maupun terjadi pelunasan lebih awal,
     Wali Amanat untuk kepentingan CGIF berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan jaminan dan seluruh
     perjanjian penjaminan (jika ada) wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja
     setelah terjadinya pelunasan Cicilan Imbalan Ijarah tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh jaminan
     yang diberikan menjadi bebas dari segala bentuk pembebanan, dengan ketentuan, untuk menghindari
     keraguan, tidak ada dalam ketentuan ini yang akan memengaruhi berakhirnya Penanggungan sesuai dengan
     Perjanjian Penanggungan.



                                                     27
Page 58
   5.   Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran Klaim berdasarkan Perjanjian Penanggungan hanya muncul
        setelah Klaim dibuat kepada CGIF sesuai dengan Perjanjian Penanggungan. Setiap Klaim wajib dibuat sesuai
        format yang ditetapkan dalam Perjanjian Penanggungan yang memuat secara jelas dasar atas pengajuan Klaim,
        termasuk seluruh bukti, informasi, dan dokumen yang mendukung Klaim yang relevan sebagaimana
        disyaratkan secara wajar yang membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, rincian perhitungan
        jumlah yang belum dibayar dan rincian perhitungan jumlah yang wajib dibayar dari CGIF sehubungan dengan
        Jumlah Yang Dijamin. Untuk menghindari keragu-raguan, dokumen pendukung sehubungan dengan Klaim
        termasuk:
         (a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang ditembuskan ke Wali Amanat perihal
             keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan
             tersebut oleh Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.
         (b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan pemberitahuan keterlambatan
             pembayaran beserta jumlah yang belum dibayar dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila
             ada); dan
         (c) bukti, informasi, dan dokumentasi relevan lainnya yang mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
             sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin.

   6.   Setelah Klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang
        diterima Wali Amanat dari CGIF berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
             a. pertama, Biaya Wali Amanat;
             b. kedua, Cicilan Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah masih harus dibayar dan
                 belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
             c. ketiga, jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah; dan
             d. sisanya, saldo (jika ada) harus dibayarkan ke CGIF tanpa penundaan yang tidak wajar.

   7.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 13 Perjanjian Perwalmanatan Sukuk Ijarah termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-
        biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan
        dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup
        atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

PENANGGUNGAN DARI CGIF

Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Sukuk Ijarah dari CGIF:




   1.   CGIF menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung setelah melakukan uji tuntas yang
        memuaskan dan penyelesaian semua persyaratan;




                                                        28
Page 59
    2.   CGIF memberikan Penanggungan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebagai
         Pihak Yang Dijamin atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan (Guarantee
         Agreement) sampai Sukuk Ijarah jatuh tempo;
    3.   Dengan Penanggungan/Kafalah CGIF, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dan menerima dana emisi dari Para
         Pemegang Sukuk Ijarah;
    4.   Perseroan membayar imbal jasa Kafalah (Penanggungan) kepada CGIF sehubungan dengan penanggungan/
         Kafalah yang diberikan oleh CGIF.

Kecuali didefinisikan secara lain, istilah-istilah dengan huruf kapital yang digunakan pada bagian ini mengacu kepada
istilah-istilah yang telah didefinisikan dalam Perjanjian Penanggungan Sukuk Ijarah.

Penanggungan

Wali Amanat dan CGIF telah menandatangani Perjanjian Penanggungan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Penanggungan
        (a) Tunduk pada ketentuan Perjanjian Penanggungan, pada dan sejak Tanggal Efektif sehubungan dengan
             Tahap Yang Ditanggung, CGIF secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat menanggung untuk
             kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut
             sebagaimana diwakilkan oleh Pihak Yang Dijamin atas pembayaran penuh dan tepat waktu dari setiap
             Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
        (b) Dalam Perjanjian Penanggungan, Jumlah Yang Dijamin berarti sehubungan dengan suatu Tahap Yang
             Ditanggung:
            (i) setiap Imbalan Ijarah Pokok dan Cicilan Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayar (baik
                  seluruhnya atau sebagian) (setelah berakhirnya masa tenggang yang berlaku) oleh Perseroan
                  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
            (ii) setiap Imbalan Akrual Tambahan; dan
            (iii) setiap Biaya Pihak Yang Dijamin.
             Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak termasuk:
            (iv) peningkatan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi mencakup jumlah tambahan yang harus
                  dibayarkan kepada Para Pemegang Sukuk Ijarah karena pengurangan pajak dan pengoperasian Pasal
                  5.14 (d) dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
                  Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang akan telah jatuh tempo dari Perseroan apabila tidak
                  ada pengurangan pajak yang diperlukan), Imbalan gagal bayar, kompensisai atas kerugian yang harus
                  dibayarkan oleh Perseroan sehubungan dengan keterlambatan pembayaran Imbalan Ijarah Pokok
                  atau Cicilan Terjadwal apa pun, biaya atau jumlah lain selain dari Imbalan Ijarah Pokok, Cicilan
                  Terjadwal, Imbalan Akrual Tambahan dan Biaya Pihak Yang Dijamin yang harus dibayarkan oleh
                  Perseroan kepada Phak Yang Dijamin atau Pemegang Sukuk Ijarah Yang Dijamin; atau
            (v) setiap Imbalan Ijarah Pokok atau Cicilan Terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi harus
                  dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan Sukuk Ijarah yang dibeli, dibeli kembali atau
                  sebaliknyya dipegang, baik secara sah atau bermanfaat, oleh Afiliasi mana pun dari Perseroan atau
                  Perseroan.
        (c) Terlepas dari ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan atau Dokumen Sukuk Ijarah apa pun lainnya,
             CGIF tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar jumlah apa pun sesuai dengan Perjanjian
             Penanggungan di mana jumlah pokok yang relevan atau imbalan yang masih harus dibayar tetapi belum
             dibayar menjadi harus dibayarkan secara penuh berdasarkan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah secara
             dipercepat atas dorongan Emiten, termasuk, tanpa batasan, sebagai akibat dari pelunasan sukarela
             Emiten atas Sukuk dari Suatu Tahap Yang Ditanggung yang relevan (baik secara penuh atau sebagaian)
             sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk yang Berlaku.
        (d) Untuk menghindari keraguan, setiap Penanggungan diberikan sehubungan dengan setiap Tahap Yang
             Ditanggung berdasarkan Program Sukuk secara terpisah dan independen.
2. Jangka Waktu Setiap Penanggungan
        (a) Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di
             mana keduanya:
            (i) Tanggal Emisi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi; dan
            (ii) CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.
       (b) Tunduk pada Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan berakhir
             pada yang lebih awal dari:


                                                         29
Page 60
                (i) tanggal di mana Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah
                    dibayar, dilunasi, atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran dari Perseroan
                    sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut telah sebaliknya diberhentikan atau dilepaskan
                    sesuai dengan Dokumen Obligasi atau pengaturan lainnya antara Emiten dan Pihak Yang Dijamin;
              (ii) tanggal pelunasan penuh, prescription atau pembatalan Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang
                    Ditanggung tersebut;
              (iii) dalam hal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut, dan
                    tidak ada Klaim yang dibuat dalam Periode Klaim sesuai dengan Perjanjian ini, hari terakhir dari
                    Periode Klaim;
              (iv) tanggal di mana Pihak Yang Dijamin mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap
                    Yang Ditanggung tersebut selain dari sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF sehubungan
                    dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut;
              (v) tanggal di mana Obligasi-Obligasi berdasarkan Tahap Yang Ditanggung tersebut menjadi harus
                    dibayar berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi atas dasar percepatan dengan dorongan dari
                    Emiten sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi; dan
              (vi) tanggal efektif dari pengakhiran Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
                    sesuai dengan Klausul 12 (Pengakhiran) pada Perjanjian Penanggungan.
               (periode efektif tersebut dari Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung
               merupakan Jangka Waktu Penanggungan).
        (c)    Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan tetap efektif di mana Klaim telah
               dibuat sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut sesuai dengan Perjanjian ini dan
               pembayaran oleh CGIF belum dibuat kepada Pihak Yang Dijamin.

Pembayaran Berdasarkan Setiap Penanggungan
1.   Umum
    (a) CGIF hanya bertanggung jawab untuk membayar Jumlah Yang Dijamin berdasarkan Penanggungan
        sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung (dan hanya sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada
        persyaratan Perjanjian Penanggungan) jika dan sejauh Pihak Yang Dijamin memberikan kepada CGIF suatu
        Klaim sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin tersebut dalam Periode Klaim (jika ada) dan Klaim tersebut
        memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Klausul 3 Perjanjian Penanggungan.
    (b) Pihak Yang Dijamin dapat mengajukan Klaim untuk pembayaran suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan
        dengan suatu Tahap Yang Ditanggung dalam Periode Klaim setelah terjadinya Peristiwa Gagal Bayar
        sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut yang berlanjut, dengan ketentuan bahwa, untuk
        menghindari keraguan, tidak akan ada Periode Klaim dalam hal Klaim berdasarkan Klausul 5.3 Perjanjian
        Penanggungan (Klaim atas Percepatan Pihak) sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF. Klaim dapat
        dicabut dengan pemberitahuan tertulis oleh Pihak Yang Dijamin kepada CGIF kapan saja sebelum tanggal di
        mana Jumlah Yang Dijamin jatuh tempo untuk pembayaran sejauh uang benar-benar diterima sehubungan
        dengan Jumlah Yang Dijamin sebelum tanggal tersebut dari sumber selain CGIF.
   (c) Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dari Perjanjian Penanggungan, Klaim hanya dapat disampaikan untuk
        pembayaran Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung. Selanjutnya, jika Peristiwa
        Gagal Bayar terjadi sebagai akibat dari Sukuk berdasarkan suatu Tahap Yang Ditanggung menjadi terutang atas
        dasar percepatan pelunasan:
         (i) Klaim hanya dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar sesuai dengan Klausul 5
              Perjanjian Penanggungan (Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah); dan
        (ii) tidak ada Klaim yang dapat dilakukan sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar di mana jumlah pokok
             atau Imbalan yang masih harus dibayar yang relevan menjadi terutang berdasarkan Syarat dan Ketentuan
             Sukuk Ijarah atas dasar percepatan pelunasan atas dorongan Perseroan sesuai dengan Ketentuan Sukuk
             Ijarah, termasuk, namun tidak terbatas pada, sebagai akibat dari pelunasan sukarela Perseroan atas
             Sukuk Ijarah - Sukuk Ijarah (baik secara penuh atau sebagian) sebelum Tanggal Jatuh Tempo Sukuk Ijarah
             yang relevan.
   (d) CGIF setuju bahwa Pihak Yang Dijamin tidak diharuskan untuk melanjutkan menentang, menegakkan hak-hak
        atau Jaminan lainnya (jika ada), atau mengklaim pembayaran dari siapa pun sebelum mengklaim dari CGIF
        berdasarkan Perjanjian Penanggungan, terlepas dari hukum atau ketentuan apa pun dari Dokumen Sukuk apa
        pun yang bertentangan, dengan ketentuan bahwa CGIF hanya akan diminta untuk melakukan pembayaran
        kepada Pihak Yang Dijamin sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan Sukuk Ijarah.
2. Formulir Klaim


                                                          30
Page 61
   (a) Setiap Klaim harus dalam bentuk yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian Penanggungan
        dan harus secara jelas menyatakan:
           (i) Tahap Yang Ditanggung sehubungan dengan Klaim dan dilakukan hanya terhadap satu Tahap Yang
                 Ditanggung saja
           (ii) dasar Klaim termasuk rincian perhitungan Jumlah Yang Dijamin;
          (iii) Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung (jika ada), dan
          (iv) semua bukti, informasi dan dokumentasi yang relevan untuk mendukung Klaim sebagaimana diperlukan
                secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum
                dibayar dan pembayaran yang jatuh tempo dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin dan
                Jumlah Kompensisai Kerugian Penanggung (jika ada) yang relevan.
   (b) Tidak ada Klaim (selain Klaim berdasarkan Klausul 5.3(a) (Klaim atas Percepatan Pihak) Perjanjian Penanggungan
        yang dapat mencakup porsi Jumlah Yang Dijamin atau Jumlah Kompensasi Kerugian Penanggung yang sedang
        atau pernah diajukan dalam Klaim sebelumnya.
   (c) Jika Klaim tidak:
           (i) dalam bentuk yang sesuai (sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 2 (Formulir Klaim) Perjanjian
                 Penanggungan;
          (ii) terlihat diselesaikan, ditandatangani atau disampaikan dengan benar; atau
          (iii) didukung oleh bukti yang diperlukan atau informasi atau dokumentasi lain yang dimaksud dalam paragraf
                (a) di atas,
          Klaim tersebut akan dianggap tidak diterima oleh CGIF. CGIF harus, sesegera mungkin, memberitahu Pihak
          Yang Dijamin jika CGIF menganggap hal ini terjadi, dan memberi tahu Pihak Yang Dijamin tentang
          persyaratannya, sehingga Pihak Yang Dijamin dapat mempersiapkan dan mengajukan Klaim yang direvisi
          kepada CGIF dalam Periode Klaim.
 3. Pembayaran Jumlah Yang Dijamin
     (a) Tunduk pada Klausul 2.1 (Penanggungan), 5.2 (Percepatan Pihak Yang Dijamin) dan 5.4 (Percepatan CGIF), CGIF
          akan, sesuai dengan Klausul 8 (Pembayaran), dalam waktu lima belas (15) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim
          oleh CGIF (Hari Kerja kelima belas setelah diterimanya Klaim oleh CGIF, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran
          Penanggung), membayar kepada Pihak Yang Dijamin Jumlah Yang Dijamin yang merupakan subjek dari Klaim
          tersebut atau bagiannya yang masih belum dibayar, dengan ketentuan jika, sesuai dengan Klausul 5.4
          (Percepatan CGIF), Percepatan CGIF telah terjadi sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Penanggung,
          semua Jumlah Yang Dijamin, yang merupakan subjek pemberitahuan terkait yang disampaikan oleh CGIF
          berdasarkan Klausul 5.4 (Percepatan CGIF), akan dibayarkan oleh CGIF kepada Pihak Yang Dijamin dalam
          Tanggal Jatuh Tempo Percepatan.
     (b) Setelah menerima Jumlah Yang Dijamin yang dibayarkan oleh CGIF sesuai dengan Klaim, Pihak Yang Dijamin
          harus segera memberi tahu Perseroan dan CGIF bahwa pembayaran tersebut telah diterima.

 Percepatan Pelunasan Sukuk Ijarah

1.   Percepatan Pelunasan
      Pihak Yang Dijamin setuju dengan, dan berjanji untuk kepentingan CGIF, bahwa Pihak Yang Dijamin tidak akan:
      (a) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Sukuk Ijarah dari Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung akan atau
           menjadi segera jatuh tempo dan harus dibayar, atau dibayarkan secara dipercepat berdasarkan Dokumen
           Sukuk Ijarah; atau
      (b) mengambil tindakan eksekusi atau tindakan serupa sehubungan dengan Jaminan (jika ada) sehubungan
           dengan Sukuk Ijarah,
     (masing-masing disebut Percepatan Pelunasan), selain yang sesuai dengan Klausul 5.2 Perjanjian Penanggungan
     (Percepatan Pihak Yang Dijamin).
2.   Percepatan Pihak Yang Dijamin
      Pihak Yang Dijamin dapat, atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dan tunduk pada ketentuan dari Dokumen Sukuk
      Ijarah, mengambil Percepatan Pelunasan sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung jika:
      (a) suatu Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung telah terjadi dan berlanjut dan Klaim
           telah dikirimkan dengan benar ke CGIF (dalam Periode Klaim) sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
           sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan dan tidak dibayar oleh CGIF sesuai dengan ketentuan
           Perjanjian Penanggungan (Peristiwa Gagal Bayar CGIF); atau
      (b) suatu Wanprestasi Sukuk Ijarah terjadi berdasarkan Tahap(-Tahap) Yang Ditanggung tersebut (selain
           berdasrkan Peristiwa Gagal Bayar) dan persyaratan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan untuk Tahap
           Yang Ditanggung tersebut untuk pelaksanaan Percepatan Pelunasan oleh Pihak Yang Dijamin telah dipenuhi,
           dalam setiap kasus, disebut Percepatan Pihak Yang Dijamin.

                                                          31
Page 62
OBJEK IJARAH

Dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yang menjadi Objek Ijarah adalah berupa hak manfaat atas 4 lantai Gedung
Tower 2, MNC Studios dengan rincian sebagai berikut:

 Nama Objek Ijarah        :   Lantai B2, 2, 3, dan 4 Gedung Tower 2, MNC Studios
 Pemilik Objek Ijarah     :   PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
 Alamat Objek Ijarah      :   Gedung Tower 2, MNC Studios, Jalan Raya Perjuangan No. 1, Kelurahan Kebon Jeruk,
                              Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta 11530
 Luas Tanah               :   95,672 m2 (SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069. 3070 dan SHGB
                              NIB No. 14340, 14350, 14360)
 Luas Bangungan           :   4 (empat) lantai (Lantai B2, 2, 3 dan 4)

Perseroan menyatakan bahwa aset yang menjadi dasar sukuk ijarah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di pasar modal serta menjamin bahwa selama periode sukuk ijarah aset yang mendasari penerbitan sukuk ijarah tidak
akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
18/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut diagram skema atas Sukuk Ijarah:




Penjelasan Skema:

    1.   A. Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima
         ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan dan;
         B. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sejumlah nilai tersebut yang didasarkan pada Obyek Ijarah (yang
         tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan).

    2.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang dilangsungkan antara Perseroan dan Wali Amanat
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dibuat Akad Wakalah, yaitu akad antara Investor atau Pemegang
         Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat, selaku Muwakkil (pemberi kuasa) dan Perseroan selaku Wakil,
         dimana Muwakkil memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan
         sebagai Wakil untuk melakukan sewa menyewa (ijarah) atas objek berupa sebagian gedung Tower 2, MNC


                                                       32
Page 63
         Studios, yang terletak di Jl. Raya Perjuangan No.1, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota
         Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11530, SHGB No. 2393, 3058, 3060, 3061, 3062, 3067, 3068, 3069, 3070,
         dan SHGB NIB no. 14340, 14350, 14360 (Objek Ijarah).

    3.   Berdasarkan akad wakalah di atas, Perseroan selaku penerima kuasa dari Wali Amanat melakukan Akad Ijarah
         dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (“RCTI”) untuk menyewa Objek Ijarah dari RCTI (sebagai anak
         perusahaan selaku pemilik Objek Ijarah berupa gedung perkantoran) dengan nilai sewa Objek Ijarah sebesar
         Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal ini Perseroan sebagai Penyewa
         (lessee/musta’jir), dan RCTI sebagai pemberi sewa (lessor/mu’jir);

    4.   Atas penyewaan Objek Ijarah tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Wali Amanat,
         dan Wali Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari RCTI, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
         Investor.

    5.   Selanjutnya, 5A. disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Wali Amanat dan Perseroan, dan ditandatangani
         tanggal 26 Maret 2025, dimana Wali Amanat setuju untuk menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta
         memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan. Investor yang diwakili Wali
         Amanat bertindak sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan Objek Ijarah tersebut kepada Perseroan
         sebagai musta’jir (penyewa). 5B. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran
         sewa kepada investor berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan
         serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo sukuk.

         Setelah jatuh tempo dan setelah pelunasan sisa fee ijarah, maka investor yang diwakili oleh wali amanat
         mengalihkan kembali hak manfaat beserta objek ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan.

Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan dengan
benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain yang
mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian bagi
Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.1 dari Akad Ijarah selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Para Pihak sepakat untuk melakukan
dan melaksanakan penggantian Obyek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah dan tata caranya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah antara RCTI dan Perseroan (manfaat pengganti atas hak manfaat atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya
disebut “Obyek Ijarah Pengganti”).

Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan bukti-
bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut tidak pernah
terjadi.

Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(“RUPSI”) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Akad Ijarah.

Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Obyek
Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah Pengganti dan/atau
Obyek Ijarah Perubahan dan/atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip syariah, sehingga nilai Obyek
Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1 Akad Ijarah.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2025 oleh Tim Ahli Syariah Penerbitan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah tidak
bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.




                                                        33
Page 64
PROSEDUR PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN OBJEK IJARAH

Dalam hal terdapat rencana Penggantian Obyek Ijarah karena alasan apapun, maka Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah pengganti dan meminta
Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Dalam hal terdapat rencana penambahan Objek Ijarah karena adanya penurunan nilai dari Objek Ijarah (selanjutnya
disebut sebagai “Objek Ijarah Tambahan”), maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Tambahan.

Nilai Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan yang
ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Objek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk nilai Objek Ijarah
Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Objek Ijarah dan harus sesuai dengan prinsip syariah,
sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud di atas.

Setelah RUPSI menyetujui penetapan Objek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Objek
Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Para Pihak wajib menandatangani revisi Lampiran I Akad Ijarah
yang menjelaskan tentang spesifikasi Objek Ijarah Pengganti.

Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali Amanat, Para
Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.

Obyek Ijarah Pengganti dan/atau Nilai Objek Ijarah Perubahan dan/atau Nilai Objek Ijarah Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti atau Objek Ijarah Tambahan atau Objek Ijarah
perubahan sebagaimana dimaksud di atas.

PERUBAHAN STATUS DAN SYARAT KETENTUAN DALAM HAL PERSEROAN AKAN MENGUBAH JENIS AKAD SYARIAH
SUKUK IJARAH

Perubahan Status Sukuk Ijarah:
 1. Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
      a) tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau-
      b) terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
          menyebabkan --- bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
 2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
    dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
    bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Ijarah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
    tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Ijarah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan
    Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan
    Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat lambatnya 1
    (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
 3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
    Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
    pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Ijarah
    senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk
    Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
    Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
    kewajiban tersebut. Dalam kondisi tersebut, Pemegang Sukuk Ijarah tidak berhak lagi untuk mengajukan Klaim
    kepada CGIF dan CGIF tidak lagi memiliki kewajian pembayaran berdasarkan Perjanjian Penanggungan/Akad
    Kafalah
 4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sampai dengan seluruh haknya
    Pemegang Sukuk Ijarah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Ijarah berubah menjadi utang piutang
    sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Ijarah adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;



                                                         34
Page 65
2.    Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
      pelunasan Sukuk Ijarah;
3.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
      dilaksanakannya RUPSI.

SUMBER DANA

Sumber Dana pembayaran dan/atau pelunasan Imbalan Ijarah berasal dari dana yang diperoleh dari kegiatan usaha
Perseroan dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

SANKSI

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal pelunasan
Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian
membayar jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah atas Imbalan Ijarah. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

Apabila Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dengan mana seluruh kewajiban
Perseroan berdasarkan Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo, maka Wali Amanat Sukuk wajib menyampaikan Klaim atas
suatu Peristiwa Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan pada Perjanjian Penanggungan), dalam periode permintaan
sebagai berikut:
(i)      Untuk Imbalan Ijarah (termasuk Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka Klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh)
         Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar tersebut; dan
(ii)     Untuk Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Sukuk Ijarah, maka Klaim
         tersebut wajib diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Peristiwa Gagal Bayar
         tersebut (“Periode Klaim”).

HAK SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN

Kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah menurut Perjanjian Perwaliamanatan pada
setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban pada seluruh kreditur lainnya.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

 a.    Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang
       dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
       Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Sisa Imbalan Ijarah harus dilunasi dengan harga
       yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
       Sukuk Ijarah.
 b.    Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanyá tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dengan
       demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas
       Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
       sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
 c.    Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
       Pemegang Sukuk Ijarah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
       setiap kelalaian pembayaran pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
       besarnya sesuai dengan biaya kerugian riil yang batasan maksimalnya akan ditentukan kemudian dalam
       Addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 d.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
       (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
       diselenggarakan RUPSI dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
       dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah


                                                         35
Page 66
      yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
      KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
 e.   Hak Suara Pemegang Sukuk Ijarah diatur bahwa setiap Sisa Imbalan Ijarah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
      memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

1) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
   Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
   berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada) melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara
         apapun melepaskan dalam satu atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aset,
         kecuali :
             i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
            ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aset yang sudah tua atau tidak produktif baik secara sendiri-
                sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau pelepasan; dan
           iii. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau perikatan
                yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
         Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aset adalah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total Aset
         per laporan keuangan terkonsolidasi Perseroan yang terakhir;
         “Aset” berarti seluruh Aset konsolidasi Perseroan berdasarkan harga perolehan Aset sesuai dengan laporan
         keuangan konsolidasi Perseroan.
     b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan (atau mengizinkan Entitas Anak (jika ada)
         untuk mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan), kecuali:
             i. merger dan/atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan dan/atau untuk menunjang kegiatan
                usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
            ii. merger dan/atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
                membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah, atau
           iii. merger atau akuisisi antara Perseroan dan Entitas Anak (jika ada, termasuk diantaranya rencana merger
                atau akuisisi antara Perseroa dengan Entitas Anak yaitu MNCN, di mana MNCN akan menjadi
                perusahaan hasil merger (surviving company) dan pengendali atas Entitas Anak lainnya;
     c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku;
     d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
     e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain Entitas Anak (jika ada) di luar kegiatan usaha
         Perseroan tersebut melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
         konsolidasi posisi triwulan terkini, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.3 huruf b Perjanjian
         Perwaliamanatan, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan,
         dan/atau Afiliasi/Entitas Anak (jika ada) serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi) sesuai ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     f. menjaminkan dan/atau menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan
         Perseroan, dan mengijinkan atau memberikan persetujuan kepada entitas anak untuk menjaminkan dan/atau
         menggadaikan baik sebagian besar maupun seluruh aktiva dan/atau pendapatan entitas anak yang
         bersangkutan, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali:
           i.   agunan atau jaminan yang telah ada sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan;
          ii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan dan/atau
                Entitas Anak (jika ada);
         iii.   agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan penjaminan atas fasilitas pinjaman baru dalam
                rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada);
         iv.    agunan atau jaminan yang timbul sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang menggantikan posisi
                pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan aktiva yang sama.
     g. memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada pihak lain, kecuali kepada:
           i.   Entitas Anak
          ii.   dalam rangka kegiatan usaha atau penunjang kegiatan usaha Perseroan atau Entitas Anak, atau
         iii.   kepada perusahaan Afiliasi Perseroan.


                                                          36
Page 67
     h.   mengeluarkan surat utang baru atau instrumen utang lain yang sejenis dan/atau utang bank yang mempunyai
          tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Sukuk Ijarah dan pembayarannya didahulukan, dengan tetap
          memperhatikan ketentuan huruf f tersebut diatas.

2)     Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a.    permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b.    Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
     dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya
     diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
     data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 15 (lima belas)
     Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan
     lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
     diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
     diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-
     lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
     maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
3) Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Ijarah dan sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan
   Ijarah dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Sukuk Ijarah, Perseroan
   berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian terkait lainnya
     sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dimana Perseroan merupakan pihak dalam
     perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
     yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan
     ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
     -      Net Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total Kewajiban Keuangan Bersih dengan total Modal tidak lebih
            dari 4 : 1 (empat) berbanding (satu).
     -      Coverage Ratio, yaitu perbandingan antara EBITDA dengan beban Cicilan Imbalan Ijarah tidak kurang dari 2 : 1
            (dua) berbanding (satu).
     “Kewajiban Keuangan Bersih” adalah total pinjaman berbunga dikurangi kas dan setara kas per laporan keuangan
     konsolidasi;
     “EBITDA” adalah laba sebelum beban pajak konsolidasi ditambah biaya bunga ditambah depresiasi dan amortisasi;
      “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan konsolidasi yang berakhir;
c. menjaga saham Perseroan dikendalikan atau Perseroan dimiliki baik secara langsung-maupun secara tidak
     langsung lebih dari 40% (empat puluh persen) mengacu pada laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, oleh
     PT MNC Asia Holding Tbk selama jangka waktu Sukuk Ijarah;
d. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
     Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan;
e. (i) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Perseroan wajib
     membuka Rekeing Penampungan;
     (ii) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang ke
     dalam Rekening Penampungan yang jumlahnya setara dengan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
     ada) yang haru dibayar apabila Perseroan terlambat melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
     Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah selama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender;
   (iii) Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak mencukupi pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah yang harus dibayar Perseroan, Perseroan wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam
         Rekening Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima permintaan penyetoran
         dana tambahan dari Wali Amanat.
f. memastikan bahwa Perseroan tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung
     Sukuk Ijarah berdasarkan perjanjian-perjanjian yang relevan.
g. menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dana/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang
     akan jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1
     (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan
     Imbalan Ijarah di rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan
     Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut diatas, Perseroan wajib untuk
     menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimile;



                                                          37
Page 68
h. bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf f diatas, maka
   atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian
   Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan
   kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proposional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya, satu dan
   lain dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
i. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagai-mana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di
   Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat
   keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
   dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
k. segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
   mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
l. segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sejak terjadinya hal-
   hal sebagai berikut:
          (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Entitas Anak (jika
                ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
                keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas jalannya
                usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Entitas Anak (jika ada) serta pemenuhan
                kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
          (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan, diikuti dengan penyerahan akta-
                akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan atas perubahan tersebut,
                setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
          (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang secara material
                mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
m. Dalam hal terdapat rencana penggantian, perubahan dan/atau penambahan Obyek Ijarah karena alasan apapun,
   Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat Sukuk paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah mendapatkan
   permohonan pengajuan Obyek Ijarah Pengganti dan meminta Wali Amanat Sukuk untuk menyelenggarakan dan
   meminta persetujuan RUPSI.
n. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
o. menyerahkan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang terdaftar di OJK
          dalam waktu yang bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK
          dan/atau Bursa Efek, dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
   (ii) laporan rasio keuangan Perseroan sebagaimana Pasal 7.3 huruf (b) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
          beserta uraian penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kelander sejak diterbitkanya
          Laporan Keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit;
   (iii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
          setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iv) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang bersamaan
          dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek;
   (v) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat sehubungan dengan Emisi
          Sukuk Ijarah ini;
   (vi) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
          mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain sepanjang hal tersebut
          berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Ijarah dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
   (vii) penjelasan dan/atau perbaikan atas setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
          kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya 5
          (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut;
   (viii) Bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan, surat pernyataan yang ditandatangani oleh
          Direksi Perseroan tentang kejadian kejadian pada masalah dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi
          kepentingan Pemegang Obligasi termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:




                                                        38
Page 69
         1.    Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan pembatasan dan
               kewajibankewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada
               pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan dan
               kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau
               sesuai dengan Persyratan Sukuk Ijarah.
           3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Sukuk Ijarah
               menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwalianatan Sukuk Ijarah dan/atau
               perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan menjadi berlaku dan harus dilaksanakan;
           4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan sehubungan
               dengan penerbitan Sukuk Ijarah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut;
           5. Pernyataan mengenaitidak adanya perubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang tidak
               dilaporkan sejak penerbitan Sukuk yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
               tersebut.
p.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
     dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
q.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi
     baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
     bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-
     syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
r.   segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya keadaan
     atau kejadian sebagaiaman tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Ijarah yang dapat
     menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelaalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan;
s.   memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan tertulis 3
     (tiga) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau
     dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain
     sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
t.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
     segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan pihak lain yang
     berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu disyaratkan oleh hukum yang
     berlaku;
u.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang Sukuk
     Ijarah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
     Sukuk Ijarah dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
v.   Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, yang wajib
     dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
          1) Pemeringkatan Tahunan
              i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
                   Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                   sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah
                   yang diterbitkan.
              ii. Dalam hal peringkat Sukuk Ijarah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                   mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                   yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja
                   setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                   a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan yang sebelumnya, maka
                   Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
                   masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan
                   sebelumnya, yang paling sedikit memuat:
                   a) peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
                   b) penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan
                        sebelumnya.
              ii. Masa berlaku peringkat yang berbeda dengan sebelumnya adalah sampai dengan akhir periode
              peringkat tahunan.


                                                         39
Page 70
         3) Pemeringkatan Sukuk Ijarah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Ijarah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                   diatur pada Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup
                   keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan;
              ii. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Pemeringkatt karena adanya fakta material,
                   kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup
                   keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                   a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                   b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Ijarah
                        tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                        Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
         4) Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                   Sukuk Ijarah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf y angka 1) butir i dan angka 2)
                   butir i Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                   pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
                   diterimanya peringkat dimaksud.
              ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                   sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
                   surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (situs web) Bursa
                   Efek paling lama lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         5) Pengumuman sebagaimana dimaksud huruf y angka 1), angka 2), dan angka 3) di atas, wajib dilakukan
              paling sedikit:
               ii. Situs Web Emiten;
              iii. Situs Web Bursa Efek.
     v. tetap mematuhi segala kewajiban yang disyaratkan oleh CGIF sebagai Penanggung Obligasi berdasarkan
         perjanjian-perjanjian yang relevan.
     w. membayar secara tepat waktu biaya penanggungan yang wajib dibayar kepada CGIF.

KELALAIAN PERSEROAN

a.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
      keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
     1) Perseroan tidak membayar Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
         Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
         kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
         dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     3) Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) dinyatakan lalai dan telah melewati jangka waktu perbaikan
         (apabila ada) sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
         (cross default) dalam jumlah utang melebihi 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai ekuitas Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasian triwulan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh
         Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
         mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
         (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
     4) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium); atau
     5) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material berakibat negatif terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
         dan Dokumen Emisi (selain Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah).

b.    Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
      1. Pasal 11.1 angka 1 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Wali Amanat akan segera menyampaikan Klaim
          kepada CGIF dalam Periode Klaim sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penanggungan;
      2. Pasal 11.1 angka 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
          menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk,



                                                         40
Page 71
           tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
           tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
      3.   Pasal 11.1 angka 2 dan/atau angka 3 dan/atau angka 4 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dan keadaan
           atau kerjadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk
           yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
           surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
           dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat akan
memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.

Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSI memutuskan agar Wali
Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh
tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

c.    Apabila Perseroan:
     1) dibubarkan karena sebab apapun atau Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh
         Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     2) Menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill).

     maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Sukuk Ijarah dengan mengajukan tagihan sebesar Jumlah Kewajiban kepada Perseroan dan/atau Penanggung.
     Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
d.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk dan/atau membebaskan Wali
     Amanat Sukuk dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
     oleh Wali Amanat Sukuk termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi dan telah ditentukan berdasarkan suatu keputusan
     pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.   pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
c.   pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
e.   pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSI.
f.   pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali
     Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
g.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut.
h. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah.
i.   rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.7 Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah dan pengumumna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.8 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
     paling sedikit memuat informasi tentang:
     1) periode penawaran pembelian kembali;
     2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
     3) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;


                                                         41
Page 72
     4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     5) tata cara penyelesaian transaksi;
     6) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     8) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
     Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh
     Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
     oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam huruf i, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     2) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     3) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Ijarah.
m.   Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada OJK dan Wali
     Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
     pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang meliputi anatara lain:
     1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
     2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
n.   Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
     tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
o.   Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan oleh Persreoan, maka pembelian kembali Sukuk
     Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak dijamin;
p.   Dalam hal terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
q.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
     kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
r.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
     1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSI, hak suara,
         dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah
         yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
s.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 6.7 dan ayat 6.8
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelulm tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. Situs web Perserian dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
         paling sedikit bahasa Inggris; dan
     2. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang diisyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1) RUPSI diadakan dengan tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai perubahan
       jangka waktu, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran
       Cicilan Imbalan Ijarah, jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan dengan memperhatikan
       Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;


                                                         42
Page 73
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
       Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
       kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
       Perwaliamatan Sukuk Ijarah;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam penentuan
       potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat bermaksuda mengambil tingakan lain yang tidak
       dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
   a. Pemegang Sukuk Iajrah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
      Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
      pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSI dengan
      melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
      sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan
      permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam
      KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Perseroan;
   c. Wali Amanat; atau
   d. OJK.

3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 12. 2 huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
   kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
   tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.

4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSI,
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
   tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelengaraan RUPSI :
   1. Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   2. Pemanggilan RUPSI dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling sedikit
      1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   3. Pemanggilan RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI kedua atau
      ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
      kuorum.
   4. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi antara lain:
      (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI ;
      (2) agenda RUPSI;
      (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
      (4) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI ; dan
      (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI.

   5. RUPSI kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
      puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI sebelumnya.

6) Tata cara RUPSI
   a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI dan
      menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.




                                                        43
Page 74
   b. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat
      dalam Daftar Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI yang diterbitkan oleh
      KSEI.
   c. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
      dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI sampai dengan
      tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
      memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
      tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI.
   e. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
      Ijarah yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
      memutuskan lain.
   g. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
      dalam kuorum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
   h. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSI namun memberikan suara abstain
      dianggap tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
   i. Sebelum pelaksanaan RUPSI:
      - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Ijarah dari Afiliasinya kepada Wali
        Amanat.
      - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
        oleh Perseroan dan Afiliasinya;
      - Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk
        membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau tidak
        memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   j. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
      Amanat.
   k. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
   l. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk membuat
      berita acara RUPSI.
   m. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, maka RUPSI dipimpin
      oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut. Perseroan atau
      Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
      RUPSI dan materi RUPSI serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPSI.

7) Dengan memperhatikan ketentuan butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
      sebagaimana dimaksud dalam butir 1) diatur sebagai berikut:
      1. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                RUPSI.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI kedua.
          (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI ketiga.
          (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      2. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:


                                                         44
Page 75
          (i)   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk
                Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI kedua.
          (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSI ketiga.
          (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                sedikit ⅔ (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

     3.   Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                 RUPSI.
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPSI kedua.
           (iii) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPSI ketiga.
           (v) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.

b.    RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
      diselenggarakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
      1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
            disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSI kedua.
      3. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
            ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSI ketiga.
      5. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit
            ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
            keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
      6. dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib
            diadakan RUPSI yang keempat.
      7. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
            masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
            dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
      8. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
            sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.



                                                       45
Page 76
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
   pengumuman dan pemanggilan RUPSI, biaya Notaris, dan sewa ruangan dibebankan dan menjadi tanggung jawab
   Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
   tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9)    Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.

10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSI.
    Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian
    lain sehubungan dengan Sukuk Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah.

11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah,
    perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka
    waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan
    suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.

13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
    Efek.

14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku

PENYISIHAN DANA PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai rencana penggunaan dana penerbitan Sukuk Ijarah.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI Nomor U-0111/DSN-MUI/II/2025tanggal 18 Februari 2025, Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

     No   Nama                                    Jabatan                 Izin
     1.   Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc,       Ketua                   Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
          MA                                                              Nomor         KEP-03/D.04/ASPM-P/2016
                                                                          tanggal 14 Maret 2016 tentang
                                                                          Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal
                                                                          Kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira
                                                                          jo. Nomor KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021
                                                                          tanggal 12 Maret 2021 tentang
                                                                          Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar
                                                                          Modal kepada Mohammad Bagus Teguh
                                                                          Perwira.




                                                          46
Page 77
  No    Nama                                      Jabatan                Izin
  2.    Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag             Anggota                Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                         Nomor KEP-04/D.04/ASPM-P/2016
                                                                         tanggal 15 April 2016 tentang Pemberian
                                                                         Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada
                                                                         Asep Supyadillah jo. Nomor KEP-
                                                                         06/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 5 April
                                                                         2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli
                                                                         Syariah Pasar Modal kepada Asep
                                                                         Supadillah.

Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Ijarah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab IX mengenai Perpajakan dalam Prospektus ini.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat Pefindo No.RC-400/PEF-DIR/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, hasil pemeringkatan atas
instrumen pendanaan syariah (Sukuk Ijarah) Perseroan adalah:

                                                        idAAA(sy)(cg)
                                        (Triple A Syariah; Corporate Guarantee)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 21 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dalam UUP2SK. Sesuai dengan Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Sukuk Ijarah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.


                                                  Alamat Wali Amanat
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                               Divisi Investment Services
                                                    Gedung BRI II Lt.6
                                             Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
                                                      Jakarta 10210
                                                   Tel. (021) 575 8143
                                                  Faks. (021) 575 2360

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus ini mengenai Keterangan
Mengenai Wali Amanat.




                                                          47
Page 78
PERWALIAMANATAN

Penerbitan Sukuk Ijarah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali
Amanat.

PROSEDUR PEMESANAN

Prosedur Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII mengenai Tata Cara Pemesanan dan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Prospektus ini.

D. KETERANGAN MENGENAI EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG BELUM DILUNASI

                                                                       Tingkat                     Total Nilai
                                       Nominal     Jangka          Bunga/Cicilan                   Efek yang
 No         Nama            Rating                                                  Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu              Imbalan                      Terutang
                                                                    (per tahun)                    (Rp juta)
             Obligasi
        Berkelanjutan II                                                            11 September
  1                           idA       1.075      5 tahun             12%                           1.075
      Tahap I Tahun 2020                                                                2025
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II                                                            11 September
  2                         idA(sy)      430       5 tahun         Rp51.600.000                       430
      Tahap I Tahun 2020                                                                2025
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan II                                                            14 September    10.555
  3                           idA       10.555     5 tahun            11,0%
      Tahap II Tahun 2021                                                               2026
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan II                                                            14 September       50
  4                         idA(sy)       50       5 tahun         Rp5.500.000
      Tahap II Tahun 2021                                                               2026
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                                           217.825
  5                          idA+      217.825     3 tahun            10,00%         5 Juli 2025
      Tahap I Tahun 2022
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                                           169.505
  6                          idA+      169.505     5 tahun            11,00%         5 Juli 2027
      Tahap I Tahun 2022
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan III
  7                         idA+(sy)   269.630     3 tahun    Rp26.963.000.000       5 Juli 2025    269.630
      Tahap I Tahun 2022
              Seri B
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan III
  8                         idA+(sy)    10.210     5 tahun        Rp1.123.100.000    5 Juli 2027    10.210
      Tahap I Tahun 2022
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                           16 September    139.160
  9                          idA+      139.160     3 tahun            10,00%
      Tahap II Tahun 2022                                                               2025
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan III                                                           16 September    36.695
 10                          idA+       36.695     5 tahun            11,00%
      Tahap II Tahun 2022                                                               2027
              Seri C
      Sukuk Berkelanjutan
                                                                                    16 September
 11    III Tahap II Tahun   idA+(sy)    96.600     3 tahun        Rp9.660.000.000                   96.600
                                                                                        2025
           2022 Seri B


                                                             48
Page 79
                                                                        Tingkat                     Total Nilai
                                       Nominal     Jangka           Bunga/Cicilan                   Efek yang
 No          Nama           Rating                                                   Jatuh Tempo
                                       (Rp juta)   Waktu               Imbalan                      Terutang
                                                                     (per tahun)                    (Rp juta)
      Sukuk Berkelanjutan
                                                                                     16 September
 12    III Tahap II Tahun   idA+(sy)    2.250      5 tahun         Rp247.500.000                      2.250
                                                                                         2027
           2022 Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               230.260                                                       230.260
 13                          idA+                  3 tahun             10,25%         6 Juli 2026
      Tahap I Tahun 2023
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan IV                22.330                                                       22.330
 14                          idA+                  5 tahun             11,25%         6 Juli 2028
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               442.360                                                       442.360
 15                         idA+(sy)               3 tahun     Rp45.341.900.000       6 Juli 2026
      Tahap I Tahun 2023
              Seri B
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV                15.350                                                       15.350
 16                         idA+(sy)               5 tahun         Rp1.726.875.000    6 Juli 2028
      Tahap I Tahun 2023
              Seri C
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               300.235     370 Hari                                          300.235
 17                          idA+                                      8,75%          1 Juli 2025
      Tahap II Tahun 2024                          Kalender
              Seri A
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               217.510                                                       217.510
 18                          idA+                  3 tahun             10,25%        21 Juni 2027
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B
             Obligasi
        Berkelanjutan IV               132.255                                                       132.255
 19                          idA+                  5 tahun             11,00%        21 Juni 2029
      Tahap II Tahun 2024
              Seri C
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               381.705     370 Hari                                          381.705
 20                         idA+(sy)                           Rp33.399.187.500       1 Juli 2025
      Tahap II Tahun 2024                          Kalender
              Seri A
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV               267.130                                                       267.130
 21                         idA+(sy)               3 tahun     Rp27.380.825.000      21 Juni 2027
      Tahap II Tahun 2024
              Seri B
           Sukuk Ijarah
        Berkelanjutan IV                1.165                                                         1.165
 22                         idA+(sy)               5 tahun         Rp128.150.000     21 Juni 2029
      Tahap II Tahun 2024
              Seri C
             Jumlah                    2.964.285                                                    2.964.285

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk ijarah dalam mata uang
rupiah sebesar Rp2.964.285 juta.




                                                              49
Page 80
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
 Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi,
 akan digunakan seluruhnya untuk:

 1.   Sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta Rupiah) akan digunakan
      seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan
      rincian sebagai berikut:


              Keterangan                                                 Penjelasan
                                            Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri
  Nama surat utang                      :
                                            A
                                            Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
  Jumlah utang saat ini                 :
                                            Rupiah)
  Tingkat bunga                         :   8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen)
  Jangka waktu (tenor)                  :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
  Jatuh tempo                           :   1 Juli 2025
                                            Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
  Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                            oleh Perseroan
  Jumlah utang yang akan                :   Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus tiga puluh lima juta
  dibayarkan                                Rupiah)
  Sisa saldo utang setelah              :
                                            Rp0
  pembayaran sebagian
  Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
  kreditur
                                        :   Pada tanggal 24 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                            Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan
  Riwayat utang                             jumlah pokok sebesar Rp300.235.000.000,- (tiga ratus miliar dua
                                            ratus tiga puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 370 (tiga ratus
                                            tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
                                        :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
                                            2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                                pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                                atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                            3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
  Prosedur dan persyaratan
                                                diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
  pembayaran utang
                                                tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                                Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                                menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                                dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                                pokok obligasi tersebut.

 Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

 2.   Sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) akan
      digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri
      B dengan rincian sebagai berikut:




                                                        50
Page 81
            Keterangan                                                 Penjelasan
                                         Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri
 Nama surat utang                    :
                                         B
                                         Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua
 Jumlah utang saat ini               :
                                         puluh lima juta Rupiah)
 Tingkat bunga                       :   10,00% (sepuluh persen)
 Jangka waktu (tenor)                :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                         :   5 Juli 2025
                                         Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                     :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                         oleh Perseroan
 Jumlah utang yang akan              :   Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus dua
 dibayarkan                              puluh lima juta Rupiah)
 Sisa saldo utang setelah            :
                                         Rp0
 pembayaran sebagian
 Sifat hubungan afiliasi dengan      :   Tidak ada
 kreditur
                                     :   Pada tanggal 5 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan
 Riwayat utang                           jumlah pokok sebesar Rp217.825.000.000,- (dua ratus tujuh belas
                                         miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) berjangka waktu 3
                                         (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
                                     :   1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
                                         2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                              pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                              atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                         3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 Prosedur dan persyaratan
                                              diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
 pembayaran utang
                                              tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                              Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                              menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                              dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                              pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

3.   Sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk
     pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan rincian sebagai
     berikut:


            Keterangan                                                Penjelasan
                                         Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri
 Nama surat utang                    :
                                         C
 Jumlah utang saat ini               :   Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
 Tingkat bunga                       :   12,00% (dua belas persen)
 Jangka waktu (tenor)                :   5 (lima) tahun
 Jatuh tempo                         :   11 September 2025
                                         Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                     :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                         oleh Perseroan
 Jumlah utang yang akan              :
                                         Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh lima juta Rupiah)
 dibayarkan

                                                     51
Page 82
 Sisa saldo utang setelah            :
                                         Rp0
 pembayaran sebagian
 Sifat hubungan afiliasi dengan      :   Tidak ada
 kreditur
                                     :   Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan
 Riwayat utang
                                         jumlah pokok sebesar Rp1.075.000.000 ,- (satu miliar tujuh puluh
                                         lima juta Rupiah)berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
                                     :    1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
                                          2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
                                             pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                             atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
                                          3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 Prosedur dan persyaratan
                                             diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
 pembayaran utang
                                             tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                             Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                             menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                             dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                             pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.


4.   Sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) akan
     digunakan seluruhnya untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri
     B dengan rincian sebagai berikut:


            Keterangan                                                 Penjelasan
                                         Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri
 Nama surat utang                    :
                                         B
                                         Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus
 Jumlah utang saat ini               :
                                         enam puluh juta Rupiah)
 Tingkat bunga                       :   10,00% (sepuluh persen)
 Jangka waktu (tenor)                :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                         :   16 September 2025
                                         Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                     :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                         oleh Perseroan
 Jumlah utang yang akan              :   Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh sembilan miliar seratus
 dibayarkan                              enam puluh juta Rupiah)
 Sisa saldo utang setelah            :
                                         Rp0
 pembayaran sebagian
 Sifat hubungan afiliasi dengan      :   Tidak ada
 kreditur
                                     :   Pada tanggal 16 September 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi
                                         Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan
 Riwayat utang                           jumlah pokok sebesar Rp139.160.000.000,- (seratus tiga puluh
                                         sembilan miliar seratus enam puluh juta Rupiah) berjangka waktu 3
                                         (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
                                     :   2. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
 Prosedur dan persyaratan                3. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi melalui
 pembayaran utang                             pemegang rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan
                                              atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.


                                                     52
Page 83
                                           4.    Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
                                                 diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang jatuh
                                                 tempo kepada agen pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
                                                 Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut dan
                                                 menyerahkan kepada wali amanat fotokopi bukti penyetoran
                                                 dana tersebut selambat-lambatnya pada tanggal pelunasan
                                                 pokok obligasi tersebut.

Sumber dana untuk membayar bunga obligasi adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

5. Sebesar Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan
   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan rincian sebagai berikut:
             Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020
 Nama sukuk                            :
                                           Seri C
 Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini   :   Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
 Cicilan imbalan ijarah                :   Rp52.000.000,- (lima puluh dua juta Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   5 (lima) tahun
 Jatuh tempo                           :   11 September 2025
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                           oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang       :
                                           Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta Rupiah)
 akan dibayarkan
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah        :
                                           Rp0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 11 September 2020, Perseroan menerbitkan Sukuk
                                           Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C
 Riwayat kewajiban                         dengan jumlah sisa imbalan ijarah sebesar Rp430.000.000,- (empat
                                           ratus tiga puluh juta Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
                                           tanggal emisi.
                                       :     1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
                                                sukuk ijarah.
                                             2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
                                                sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                                Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                                Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan
                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran sisa imbalan ijarah
                                                diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
                                                tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
                                                lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
                                                imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.


Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.


6.Sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta Rupiah) akan digunakan seluruhnya
untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan rincian
sebagai berikut:

                                                        53
Page 84
             Keterangan                                                 Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022
 Nama sukuk                            :
                                           B
                                           Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta
 Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini   :
                                           Rupiah)
                                           Rp9.660.000.000,- (sembilan miliar enam ratus enam puluh juta
 Cicilan imbalan ijarah                :
                                           Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                           :   16 September 2025
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                           oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang       :   Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh enam miliar enam ratus juta
 akan dibayarkan                           Rupiah)
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah        :
                                           Rp0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 16 September 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk
                                           Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 B
 Riwayat kewajiban                         dengan jumlah pokok sebesar Rp96.600.000.000,- (sembilan puluh
                                           enam miliar enam ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                           sejak tanggal emisi.
                                       :     1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
                                                sukuk ijarah.
                                             2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
                                                sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                                Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                                Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan
                                             3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran sisa imbalan ijarah
                                                diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
                                                tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
                                                lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
                                                imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                                fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                                pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.


Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

7.   Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Obligasi akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
     Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan rincian sebagai berikut:


             Keterangan                                                  Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022
 Nama sukuk                            :
                                           Seri B
                                           Rp269.630.000.000,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar enam
 Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini   :
                                           ratus tiga puluh juta Rupiah)
                                           Rp26.963.000.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus enam
 Cicilan imbalan ijarah                :
                                           puluh tiga juta Rupiah) per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   3 (tiga) tahun
 Jatuh tempo                           :   5 Juli 2025


                                                       54
Page 85
                                          Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                      :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                          oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang      :   Sekitar Rp86.502.754.314,- (delapan puluh enam miliar lima ratus
 akan dibayarkan dari hasil               dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat belas
 Penawaran Umum Obligasi                  Rupiah)
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang          Sekitar Rp163.209.841.026,- (seratus enam puluh tiga miliar dua
 akan dibayarkan dari hasil               ratus sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua puluh
 Penawaran Umum Sukuk Ijarah              enam Rupiah)
                                          Seluruh kekurangan dana setelah dikurangi dengan seluruh sisa
                                          dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah diatas
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang
                                          setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
 akan dibayarkan dari kas internal
                                          adalah sekitar sebesar Rp19.917.404.660,- (sembilan belas miliar
 Perseroan
                                          sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu enam ratus
                                          enam puluh Rupiah)
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah       :
                                          Rp 0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan       :   Tidak ada
 kreditur
                                      :   Pada tanggal 5 Juli 2022, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                          Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan
 Riwayat kewajiban                        jumlah pokok sebesar Rp269.630.000.000,- (dua ratus enam puluh
                                          sembilan miliar enam ratus tiga puluh juta Rupiah) berjangka waktu
                                          3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
                                      :    1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
                                               sukuk ijarah.
                                           2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
                                               sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                               Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                               Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan
                                           3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran sisa imbalan ijarah
                                               diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
                                               tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
                                               lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
                                               imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                               fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                               pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.


Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan kas internal
Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan
dan/atau sumber lainnya.


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi
Sukuk Ijarah, akan digunakan untuk:


1.   Sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) akan
     digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
     Seri A dengan rincian sebagai berikut:




                                                      55
Page 86
             Keterangan                                                  Penjelasan
                                           Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
 Nama sukuk                            :
                                           Seri A
                                           Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh
 Jumlah sisa imbalan ijarah saat ini   :
                                           ratus lima juta Rupiah)
                                           Rp33.399.187.500,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh
 Cicilan imbalan ijarah                :   sembilan juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah)
                                           per tahun
 Jangka waktu (tenor)                  :   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
 Jatuh tempo                           :   1 Juli 2025
                                           Setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk
 Penggunaan dana                       :   pelunasan sebagian (refinancing) pinjaman rupiah yang dimiliki
                                           oleh Perseroan dan modal kerja.
 Jumlah sisa imbalan ijarah yang       :   Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh
 akan dibayarkan                           ratus lima juta Rupiah)
 Sisa saldo sisa imbalan ijarah        :
                                           Rp 0
 setelah pelunasan
 Sifat hubungan afiliasi dengan        :   Tidak ada
 kreditur
                                       :   Pada tanggal 24 Juni 2024, Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah
                                           Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 Seri A
 Riwayat kewajiban                         dengan jumlah pokok sebesar Rp381.705.000.000 ,- (tiga ratus
                                           delapan puluh satu miliar tujuh ratus lima juta Rupiah) berjangka
                                           waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi.
                                       :    1. Sukuk ijarah dilunasi pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah
                                               sukuk ijarah.
                                            2. Pembayaran sisa imbalan ijarah sukuk ijarah kepada pemegang
                                               sukuk ijarah melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
                                               Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
                                               Perjanjian Agen Pembayaran.
 Prosedur dan persyaratan
                                            3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
 pembayaran sisa imbalan ijarah
                                               diperlukan untuk pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah
                                               tersebut yang jatuh tempo kepada agen pembayaran paling
                                               lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan sisa
                                               imbalan ijarah tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
                                               fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
                                               pada tanggal pelunasan sisa imbalan ijarah sukuk ijarah tersebut.

Sumber dana untuk membayar cicilan imbalan ijarah adalah kas dari aktivitas usaha Perseroan.

2. Sisanya setelah dikurangi dengan biaya emisi Sukuk Ijarah akan digunakan seluruhnya untuk pelunasan Sukuk
   Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 Seri B dengan rincian ada pada poin no 7 diatas

Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun
2025 tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
18/POJK.04/2015.

Dalam hal dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka Perseroan akan
menggunakan kas internal Perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank
dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya. Berdasarkan dana yang dari hasil penawaran umum
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Perseroan sebesar Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat
ratus miliar Rupiah), maka Perseroan akan menggunakan kas internal dan/atau menggunakan pendanaan
                                                      56
Page 87
eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya senilai sekitar
Rp19.917.404.660,- (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu enam ratus
enam puluh Rupiah) untuk melunasi Obligasi dan Sukuk yang akan jatuh tempo tersebut.

Rencana penggunaan dana hasil PUB V Tahap I yang akan digunakan untuk pelunasan Obligasi atau Sukuk tidak
terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di pasar modal.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan Otoritas Jasa Keuangan serta dipertanggungjawabkan pada Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015. Serta
khusus untuk dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.

Apabila penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini akan diubah, maka
rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dan RUPSI dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO dan RUPSI sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO dan RUPSI kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan RUPSI.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan emisi Penawaran Umum Obligasi ini kurang lebih setara dengan
0,96% (nol koma sembilan enam persen) dari nilai emisi yang meliputi:

1.   Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
     (nol koma dua nol persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
     B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
     C. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen).
4.   Biaya proses penanggungan sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen).
5.   Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI,
     percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,11% (nol koma satu satu
     persen).

Sesuai Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
emisi Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini kurang lebih setara dengan 0,92% (nol koma sembilan dua persen) dari
nilai emisi yang meliputi:




                                                       57
Page 88
1.   Biaya jasa untuk penjamin emisi efek sekitar 0,50% (nol koma lima nol persen) yang terdiri dari:
     Biaya jasa penjamin pelaksana emisi (management fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen), penjaminan
     emisi (underwriting fee) sekitar 0,20% (nol koma dua nol persen), dan penjualan (selling fee) sekitar 0,20%
     (nol koma dua nol persen).
2.   Biaya jasa untuk profesi penunjang pasar modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen), yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03% (nol koma nol tiga persen);
     B. Biaya jasa Notaris sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
     C. Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen);
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05% (nol koma nol lima persen) , yang terdiri dari:
     A. Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,01% (nol koma nol satu persen) ;
     B. Biaya jasa Pemeringkat Efek sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen) .
4.   Biaya proses penanggungan sekitar 0,25% (nol koma dua lima persen).
5.   Biaya lain-Lain (Pernyataan Pendaftaran di OJK, Pendaftaran Efek di KSEI dan Pencatatan Efek di BEI, biaya
     jasa Tim Ahli Syariah, percetakan, iklan, public expose dan audit penjatahan, dan lain-lain) sekitar 0,07% (nol
     koma nol tujuh persen).

Sebagai informasi tambahan, Perseroan membayar biaya penanggungan (guarantee fee) berkisar antara 1,25%-
1,35% per tahun dari nilai emisi yang dijaminkan kepada Penanggung yakni CGIF tergantung pada tenor Obligasi
dan Sukuk Ijarah. Biaya tersebut dibayarkan secara langsung oleh Perseroan tanpa menggunakan dana yang
diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Perseroan No. 003/CFO-MCOM/I/2025 tanggal 10 Januari 2025




                                                        58
Page 89
III.       PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 yang diambil dari laporan
posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 yang dicantumkan pada bagian lain dalam Prospektus ini,
telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah diaudit oleh KAP
Kanaka Puradiredja, Suhartono, auditor independen, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tanggal 15 Mei 2025 dan
ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liablitas sebesar Rp7.164.262 juta. Rincian dari
liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut.

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                    31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                                                             1.311.959
Utang usaha
       Pihak berelasi                                                                                      7.271
       Pihak ketiga                                                                                      415.988
Utang lain-lain
       Pihak berelasi                                                                                     15.264
       Pihak ketiga                                                                                      111.735
Pendapatan diterima dimuka                                                                                11.225
Utang pajak                                                                                               71.095
Biaya masih harus dibayar                                                                                 82.625
Uang muka pelanggan                                                                                        6.331
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun
       Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                                               808.495
       Liabilitas sewa pembiayaan                                                                         27.717
       Utang obligasi                                                                                    656.819
       Utang Sukuk Ijarah                                                                                746.633
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                        4.273.157

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak tangguhan – bersih                                                                      108.961
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
       Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                                               967.382
       Liabilitas sewa pembiayaan                                                                         49.359
       Utang obligasi                                                                                    813.539
       Utang Sukuk Ijarah                                                                                733.583
Liabilitas imbalan kerja                                                                                 218.281
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                       2.891.105

JUMLAH LIABILITAS                                                                                      7.164.262

                                                       59
Page 90
1. Utang Bank

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                                                                             2024
 Bank Mayapada                                                                                         475.000
 Deutsche Bank AG                                                                                      379.807
 Bank DBS Indonesia                                                                                    200.000
 Pinjaman Sindikasi                                                                                    135.000
 Bank Nationalnobu                                                                                      50.000
 Bank MNC International                                                                                 15.400
 Bank BJB                                                                                               13.000
 Bank Ganesha                                                                                           12.500
 Bank Jtrust Indonesia                                                                                  12.043
 Bank Central Asia                                                                                       9.826
 Bank Oke Indonesia                                                                                      9.383
 Bank Sinarmas                                                                                               -
 Jumlah                                                                                              1.311.959

Bank Mayapada

GTV

Pada tanggal 23 November 2018 dan 26 November 2018, GTV memperoleh fasilitas Kredit Modal Kerja dari Bank
Mayapada dengan maksimum pinjaman Rp250.000 juta. Selama tahun 2020, fasilitas pinjaman tersebut
dikenakan tingkat bunga 13% per tahun dan jatuh tempo dalam 7 bulan. Pinjaman ini telah di perpanjang pada
tanggal 23 Oktober 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 23 Oktober 2025, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset anak perusahaan dan penjaminan perusahaan.

MTN

Pada tanggal 15 April 2019, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mayapada dengan maksimum
pinjaman sebesar Rp100.000 juta dengan bunga 14% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Pinjaman ini dijamin dengan hak guna bangunan dan penjaminan perusahaan dari PT MNC Land Tbk.

Selanjutnya, berdasarkan adendum perjanjian tanggal 13 Februari 2023, pinjaman tersebut diperpanjang dengan
tambahan fasilitas Rp25.000 juta, berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal 22 April 2023 atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 22 April 2024 dengan tingkat
bunga 12% per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.

Infokom

Pada tanggal 15 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap On-Demand (PTX OD) dari
Bank Mayapada sebesar Rp150.000 juta, jangka waktu 12 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.
Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 15 Februari 2025 dan akan jatuh tempo tanggal 15 Februari
2026.

Deutsche Bank AG

Pada tanggal 26 Agustus 2024, MNC memperoleh fasilitas kredit dari Deutsche Bank AG, Singapore Branch sebesar
US$ 26 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + marjin 5,85% per tahun, dimana marjin tersebut meningkat 0,5%
setiap 3 bulan sejak tangal utilisasi. Pinjaman ini memiliki jangka waktu selama 12 bulan. Saldo pinjaman atas
fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 23,5 juta (setara dengan Rp379.807 juta) pada 31 Desember 2024.




                                                      60
Page 91
Bank DBS Indonesia (DBS)

Pada tanggal 25 September 2023, Perusahaan menandatangani perjanjian fasilitas perbankan dalam bentuk
Commited Revolving Credit Facility (“Fasilitas RCF”) sebesar Rp200.000 juta dengan DBS. Bunga yang dikenakan
adalah sebesar JIBOR + 4% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya
Fasilitas RCF. Fasilitas ini telah diperpanjang pada tanggal 25 September 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 25
September 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam Fasilitas RCF, yaitu debt-to-ebitda ratio (DER) kurang dari tiga kali dan interest
service coverage ratio (ISCR) lebih besar dari 1,25 kali dimana DER Perseroan sebesar 0,16x dan ISCR sebesar 4,07x.

Pinjaman Sindikasi

Pada tanggal 13 September 2024, RCTI, entitas anak, menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan (i) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai mandated lead arrangers; (ii) PT Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Kalteng, PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank MNC Internasional Tbk dan PT Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai para kreditur sebesar Rp 135.000 juta. Jangka waktu
fasilitas pinjaman adalah 12 bulan. Suku bunga pinjaman per tahun adalah 10,5%. Pinjaman ini dijamin dengan
tanah beserta bangunan gedung, tagihan dan persediaan, serta jaminan MNC.

Bank Nationalnobu

Pada tanggal 25 Agustus 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman tetap dari Bank Nationalnobu sebesar
Rp50.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai
perjanjian dengan tingkat bunga 9,75% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2024. Pinjaman ini
dijamin dengan aset MNC. Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 23 Agustus 2024 dan akan jatuh tempo
pada tanggal 25 Agustus 2025.

Bank MNC Internasional

MPI

Pada tanggal 10 Mei 2021, MPI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp26.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di
mulai perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 10 Mei 2024 dan akan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2025.

Pada tanggal 30 Desember 2024, MPI telah membayar luans fasilitas kredit tersebut sebesar Rp26.000 juta.

MNI

Pada tanggal 3 September 2021, MNI memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan
pinjaman sebesar Rp4.750 juta dan pada tanggal 10 Desember 2021, MNI memperoleh tambahan fasilitas
pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman sebesar Rp18.750 juta. Jangka waktu perjanjian kredit
ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian dengan tingkat bunga deposito ditambah
marjin tertentu dan jatuh tempo pada tanggal 3 September 2023, serta tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Para pihak telah menyetujui untuk memperpanjang jatuh tempo menjadi 3 September 2024.

Pada tanggal 9 Juli 2024, MNI telah membayar lunas fasilitas kredit tersebut sebesar Rp23.500 juta.

MTN

Pada tanggal 10 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp58.500 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di mulai
                                                        61
Page 92
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 10 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 6 Mei 2024 dan akan jatuh tempo
tanggal 17 Mei 2025.

Pada tanggal 17 Mei 2022, MTN memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp3.300 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian, dengan tingkat bunga >10% per tahun dan jatuh tempo pada 17 Mei 2023, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang pada tanggal 6 Mei 2024 dan akan jatuh tempo
tanggal 17 Mei 2025.

MNC

Pada tanggal 15 Juni 2023, MNC memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank MNC Internasional dengan pinjaman
sebesar Rp12.100 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan sejak tanggal di
mulai perjanjian, dengan tingkat bunga 10,5% per tahun dan jatuh tempo pada 15 Juni 2024. Pinjaman ini telah di
perpanjang pada tanggal 22 Mei 2024 dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juni 2025.

Bank JTrust Indonesia

Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar
Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun dan jangka
waktu pinjaman 12 (dua belas) bulan dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 30 Maret 2025 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2026.

Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Pada tanggal 4 Agustus 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit atas permintaan
sebesar Rp20.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun dengan
jangka waktu pinjaman 1 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan
keuangan tertentu. Fasilitas Pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa
Sertifikat Hak Guna Bangunan. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang pada tanggal 30 Maret 2025 dan akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2026.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)

RCTI

Pada tanggal 11 Oktober 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk (BJB). Fasilitas pinjaman ini memiliki batas maksimum sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat
bunga 11% per tahun. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai
perjanjian. Pinjaman ini dijamin dengan aset MNC dan penjaminan MNC. Selanjutnya, berdasarkan adendum
perjanjian tanggal 15 Oktober 2021, pinjaman tersebut diperpanjang dengan tambahan fasilitas Rp50.000 juta,
berlaku selama 12 (dua belas) bulan sampai 16 Oktober 2022 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
Pinjaman ini telah di perpanjang pada tanggal 15 Oktober 2022 dan akan jatuh tempo pada tanggal 16 Oktober
2023.

Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150.000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan sehingga RCTI mengklasifikasikan pada
pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang.

                                                        62
Page 93
DVN

Pada bulan Juni 2022, DVN menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, Tbk (BJB) sebesar Rp13.000 juta. Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian.

Perjanjian atas pinjaman ini diperpanjang dengan jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan sampai dengan Juni
2025.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan rasio utang
terhadap modal tidak lebih dari satu kali.

Bank Ganesha

Pada tanggal 2 Juni 2021, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas Short Term Loan (STL) sebesar Rp13.500
juta dengan PT Bank Ganesha Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a dengan jangka waktu pinjaman 1
tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas
pinjaman diatas dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan objek jaminan berupa Hak Guna Bangunan.
Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2025.

Bank Central Asia (BCA)

Pada tanggal 24 Juni 2022, RCTI memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA maksimal sebesar Rp10.000 juta, jangka
waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulai perjanjian. Perjanjian kredit ini telah di perpanjang pada tanggal
26 Juli 2024 dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan dengan tingkat bunga 10% per tahun dan akan jatuh tempo
pada tanggal 27 Juni 2025 atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman ini dijamin dengan tanah
seluas 915 m2 berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat milik entitas anak.

Bank Oke Indonesia

Pada tanggal 31 Januari 2023, Infokom menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit rekening koran
sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 11% per tahun dengan
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditandatanganinya fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-
batasan keuangan tertentu. Perjanjian ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2026.

Bank Sinarmas

Pada tanggal 19 Maret 2019, RCTI memperoleh fasilitas kredit dari Bank Sinarmas sebesar Rp400.000 juta dengan
tingkat bunga 12% per tahun, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.

Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di mulai perjanjian. Perjanjian
kredit ini telah di perpanjang pada tanggal 16 Maret 2024 dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan atau fasilitas
kredit dinyatakan lunas oleh Bank. Pinjaman tersebut dijamin dengan aset, dan penjaminan MNC.

Pada tanggal 19 September 2024, RCTI telah melunasi fasilitas kredit ini.

2. Utang Usaha

Saldo utang usaha pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
 Berdasarkan Pemasok
                                                                                                    2024
 Pihak berelasi                                                                                             7.271
 Pihak ketiga
                                                        63
Page 94
   TV berbayar dan broadband                                                                          355.012
   Iklan dan konten                                                                                    40.299
   Lainnya                                                                                             20.677
   Subjumlah                                                                                          415.988
 Jumlah                                                                                               423.259

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
 Berdasarkan Mata Uang
                                                                                                 2024
 Rupiah                                                                                                384.565
 Dolar Amerika Serikat                                                                                  37.521
 Lainnya                                                                                                 1.173
  Jumlah                                                                                              423.259

Jangka waktu kredit yang timbul dari pembelian program, baik dari pemasok dalam maupun luar negeri, berkisar
antara 30 sampai dengan 60 hari.

Tidak ada bunga yang dibebankan pada utang usaha kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan karena
pembayaran masih dilakukan dalam periode kredit normal.
3. Utang Pajak

Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                                 2024
 Pajak pengasilan                                                                                       60.269
 Pajak pertambahan nilai – bersih                                                                       10.826
 Jumlah                                                                                                 71.095

4. Pinjaman Bank dan Lembaga Keuangan - Jangka Panjang

Rincian saldo liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                                 2024
 Bank Mayapada                                                                                         343.321
 Pinjaman Sindikasi                                                                                    334.583
 Bank BJB                                                                                              255.995
 China Development Bank                                                                                225.925
 Investment Opportunities V Pte. Limited                                                               160.812
 Deutsche Bank                                                                                         155.559
 Bank Jtrust Indonesia                                                                                 147.506
 Marymount Road Limited                                                                                113.134
 Bank Victoria                                                                                          24.858
 Bank Central Asia                                                                                      14.184
 Shinhan Investment Corp.                                                                                    -
 Bank Rakyat Indonesia                                                                                       -
 Jumlah                                                                                              1.775.877
 Bagian Jangka Pendek                                                                                (808.495)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                 967.382




                                                      64
Page 95
Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang akan dilunasi sebagai berikut:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                                                                                                2024
 Jatuh tempo dalam setahun                                                                            808.495
 Pada tahun kedua                                                                                     530.170
 Lebih dari tiga tahun                                                                                440.475
 Subjumlah                                                                                          1.779.140
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                               (3.263)
  Jumlah                                                                                            1.775.877

Biaya perolehan diamortisasi atas pinjaman yang diperoleh adalah sebagai berikut:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                                                                                                2024
 Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang                                                1.775.877
 Biaya bunga masih harus dibayar                                                                        1.606
 Jumlah                                                                                             1.777.483

Bank Mayapada

Infokom

Pada tanggal 21 Februari 2022, Infokom telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA LINE) dari Bank
Mayapada sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan aset tetap berupa mesin-mesin.

IPTV

Pada bulan November 2021, IPTV menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp200.000 juta dengan PT
Bank Mayapada Internasional Tbk (Bank Mayapada). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 12% per tahun. Pinjaman
ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali, dan tidak terdapat
batasan-batasan keuangan tertentu.

MSIN

Pada tanggal 8 April 2021, MSIN, melalui entitas anak telah memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA
LINE) dari Bank Mayapada sebesar Rp200.000 juta, jangka waktu 120 bulan, dengan tingkat bunga 12% per tahun
serta grace period selama 30 bulan (“Perjanjian”), dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Perjanjian tersebut dijamin dengan tanah berupa Hak Guna Bangunan yang dimiliki oleh entitas anak.

Pinjaman Sindikasi

Pada tanggal 13 September 2024, RCTI, entitas anak menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi dengan (i) PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai mandated lead arrangers; (ii) PT Bank
Pembangunan Daerah Bengkulu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Kalteng, PT
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai
para kreditur sebesar Rp 365.000 juta. Jangka waktu fasilitas pinjaman adalah 36 bulan. Suku bunga pinjaman per
tahun adalah 10%. Pinjaman ini dijamin dengan tanah beserta bangunan gedung, tagihan dan persediaan, serta
jaminan MNC.




                                                       65
Page 96
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember
 Pemberi Pinjaman
                                                                                                   2024
 PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu                                                                      68.474
 PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara                                                       68.474
 PT Bank Kalteng                                                                                          65.050
 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur                                                           51.355
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                     32.083
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara                                         30.813
 PT Bank MNC Internasional Tbk                                                                            18.334
 Jumlah                                                                                                 334.583

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, RCTI diwajibkan mempertahankan rasio keuangan dan memenuhi
batasan-batasan tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian Pinjaman. Pada tanggal 31 Desember
2024, RCTI telah memenuhi rasio keuangan dan batasan-batasan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Induk
berikut perubahannya.

Bank BJB

IPTV

Pada Desember 2020, IPTV menandatangani fasilitas pinjaman kredit sebesar Rp250.000 juta dengan Bank BJB
(BJB). Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a. Pinjaman ini mempunyai jangka waktu 5 tahun dari awal
penarikan fasilitas/pinjaman pertama kali.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah sebesar Rp14.750
juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.

Pada tahun 2024, IPTV membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp50.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, IPTV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali dan debt service
coverage ratio tidak kurang dari satu kali.

RCTI

Pada tanggal 7 September 2023, RCTI menandatangani adendum perjanjian kredit senilai Rp150,000 juta yang
mengubah jangka waktu kredit menjadi 48 (empat puluh delapan) bulan dan tambahan fasilitas kredit sebesar
Rp150.000 juta, dengan jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penandatanganan adendum
perjanjian kredit atau fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank . Atas fasilitas ini dikenakan bunga 11% p.a.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, RCTI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari 1,5 kali debt-to-equity ratio
kurang dari 1 kali dan debt service coverage ratio tidak kurang dari 1 kali.

China Development Bank

Pada tanggal 10 Juli 2014, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dalam kaitannya dengan
proyek jaringan serat optic ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development Bank
(sebagai Pemberi Pinjaman) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security Agent) serta Perusahaan (sebagai
Penjamin) dan akan jatuh tempo pada bulan Oktober 2027.

Pada tanggal 17 November 2017, MKM telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman, dalam kaitannya
dengan proyek jaringan serat optik ZTE dan Huawei Tech Investment di Indonesia, dengan China Development
Bank (sebagai Pemberi Pinjaman, Arranger, Facility Agent) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (sebagai Security
Agent). Dalam hal ini, Perusahaan bertindak sebagai penjamin.
                                                      66
Page 97
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MKM telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio lancar lebih besar dari satu kali, debt-to-equity
ratio kurang dari tiga kali dan debt service coverage ratio lebih besar dari 1,25 kali.

Investment Opportunities V Pte. Limited

Pada tahun 2019, MNCSV menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dengan Investment Opportunities V Pte.
Limited dimana MNCSV memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 55 juta. Tingkat suku bunga untuk pinjaman
ini adalah 8% per tahun yang dibayarkan setiap bulan.

Sampai pada bulan Desember 2024, MNCSV telah melunasi sebagian pinjaman sebesar US$ 45,05 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, saldo rekening yang dibatasi penggunaannya adalah masing-masing
sebesar Rp27.784 juta dan Rp29.676 juta yang tercatat di dalam akun “bank yang dibatasi penggunaannya” pada
laporan posisi keuangan konsolidasian.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, MNCSV telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio leverage kurang dari 3,5 kali. Dan pinjaman ini
bersifat roll-over dapat diperpanjang.

Deutsche Bank

BMTR Media Limited (BML)

Pada tanggal 4 Juni 2021, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch
sebesar US$ 35 juta dengan tingkat bunga Libor 3 bulan + 4,5% per annum dan jatuh tempo pada tanggal 24
Agustus 2022. BML telah melunasi pinjaman ini.

Pada tanggal 22 Agustus 2022, BML, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 50 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu 24 bulan,
dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai
tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 26 Agustus 2024, BML telah melunasi fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore Branch sebesar
US$ 27,5 juta atau setara dengan Rp424.325 juta.

BMTR Digital Limited (BDL)

Pada tanggal 27 Desember 2022, BDL, entitas anak, memperoleh fasilitas kredit dari Deutshe Bank AG, Singapore
Branch sebesar US$ 40 juta dengan tingkat bunga SOFR 3 bulan + 5,35% per annum dengan jangka waktu 24 bulan
dan telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Biaya
perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat pinjaman serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif. Saldo pinjaman atas fasilitas pinjaman Deutsche Bank adalah US$ 9.625.000 (setara dengan
Rp142.157 juta) pada 31 Desember 2024.

Bank JTrust Indonesia

Pada tanggal 29 Maret 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu
pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan
tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak
Guna Bangunan.

Pada tanggal 29 September 2022, Infokom menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp90.000 juta dan fasilitas pinjaman kredit rekening koran sebesar Rp10.000 juta dengan PT Bank JTrust Indonesia
Tbk. Bunga yang dikenakan sebesar 10,50% p.a. dan jangka waktu pinjaman 8 tahun dari tanggal ditandatangani
                                                        67
Page 98
fasilitas kredit, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Fasilitas pinjaman dijamin dengan surat
jaminan fidusia dengan obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Marymount Road Limited

Pada tanggal 4 November 2016, GMI menandatangani perjanjan fasilitas pinjaman sebesar US$ 30 juta dengan
Marymount Road Limited (MRL) dengan bunga 1,5% per 90 hari. Pada tanggal 16 Januari 2020, perjanjian fasilitas
pinjaman telah di amandemen dan telah diperpanjang. Fasilitas pinjaman di atas dijamin saham entitas anak.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, GMI telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio utang terhadap modal kurang dari dua kali dan
rasio EBITDA terhadap beban bunga lebih besar dari empat kali.

Bank Victoria

Pada tanggal 8 Desember 2021, MSIN, memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja dari Bank Victoria
sebesar Rp50.000 juta, jangka waktu 60 bulan, dengan tingkat bunga 10% per tahun (“Perjanjian”), dan tidak
terdapat batasan-batasan keuangan tertentu. Perjanjian tersebut dijamin dengan fidusia tagihan dan persediaan
yang dimiliki oleh entitas anak.

Bank Central Asia

MKM

Pada tanggal 21 Desember 2018, MKM menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman kredit investasi sebesar
Rp50.000 juta.

Pada tahun 2024, MKM membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp392 juta.

DVN

Pada tanggal 14 Juli 2022, DVN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA sebesar Rp17.000 juta, jangka waktu 5
(lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian, dengan tingkat bunga 9,25% per tahun.

Pada tanggal 15 Agustus 2023, DVN memperoleh tambahan fasilitas pinjaman sebesar Rp6.000 juta dari BCA.
Jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal dimulai perjanjian dengan tingkat
bunga 8,25% untuk 2 tahun dan pengenaan bunga mengambang pada tahun berikutnya.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu rasio debt to equity lebih besar dari empat kali dan
EBITDA to interest lebih besar dari satu kali.

Shinhan Investment Corp.

Pada tanggal 24 Oktober 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 20 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar LIBOR 3 bulan + 2,1% p.a yang akan jatuh tempo dalam 2
tahun dari tanggal utilisasi. Pada tanggal 26 Oktober 2022, Perusahaan melunasi pinjaman dari SIHC sebesar US$
14.340.774 atau setara dengan Rp223.573 juta.

Pada tanggal 24 Oktober 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC), dengan tingkat bunga sebesar SOFR 3 bulan + 2,85% p.a yang akan jatuh tempo dalam 2
tahun dari tanggal utilisasi.

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan
sebagaimana tercantum dalam perjanjian pinjaman, yaitu debt-to-EBITDA ratio tidak lebih dari tiga kali.

                                                      68
Page 99
Pada tanggal 24 Oktober 2024, Perusahaan telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar US$ 10 juta dari Shinhan
Investment Corp. (SHIC).

Bank Rakyat Indonesia

Pada tanggal 20 Desember 2013, MNC memperoleh fasilitas Kredit Investasi (KI) dari Bank Rakyat Indonesia
dengan jumlah maksimum sebesar Rp337.000 juta yang terdiri dari Kredit Investasi Pokok sebesar Rp315.000 juta
dan Kredit Investasi IDC sebesar Rp22.000 juta dengan tingkat bunga tahun 2017 sebesar 11,5% per tahun dan
jangka waktu utang sampai dengan bulan Desember 2024, dan tidak terdapat batasan-batasan keuangan tertentu.
Pembayaran pokok pinjaman setiap 3 bulan dan telah diubah dimulai pada bulan Maret 2016 dengan jumlah
angsuran tertentu. Pada tanggal 5 November 2020, Perusahaan melakukan kesepakatan restrukturisasi kredit
yaitu penundaan pembayaran pokok periode September 2020 sampai dengan Juni 2021 dan memperpanjang
waktu kredit selama satu tahun untuk fasilitas KI dan KI IDC.

Fasilitas kredit ini dijamin dengan hak guna bangunan No. 601 dan No. 867 seluas 5.837 m2 berlokasi di Kelurahan
Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pada tahun 2024, MNC membayar pinjaman kredit investasi sebesar Rp29.530 juta.
5. Utang Obligasi
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                                 2024
 Obligasi Berkelanjutan I
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                                    -
 Obligasi Berkelanjutan II
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                               1.075
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                                   -
    Seri C                                                                                              10.555
 Obligasi Berkelanjutan III
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri B                                                                                            217.825
    Seri C                                                                                            169.505
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                            139.160
    Seri C                                                                                             36.695
 Obligasi Berkelanjutan IV
 Nilai nominal – Tahap 1
    Seri A                                                                                                  -
    Seri B                                                                                            230.260
    Seri C                                                                                             22.330
 Nilai nominal – Tahap 2
    Seri A                                                                                             300.235
    Seri B                                                                                             217.510
    Seri C                                                                                             132.255
 Biaya transaksi belum diamortisasi                                                                     (7.047)
 Subjumlah                                                                                           1.470.358
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                  (656.819)
  Jumlah bagian jangka panjang                                                                         813.539

Obligasi dengan Tingkat Bunga Tetap

Obligasi Berkelanjutan I

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
                                                   69
Page 100
tempo pada 7 Juli 2022 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11,5% dan Seri B yang jatuh tempo pada
7 Juli 2023 (6 tahun) dengan tingkat bunga 11,75% dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli 2024
(7 tahun) dengan tingkat bunga 12%, serta Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 2 sebesar Rp250.000
juta dengan tingkat bunga tetap 11,0% yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3 tahun).

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri A sebesar Rp804.800 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri B sebesar Rp6.300 juta.

Pada tanggal 7 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri C sebesar Rp38.900 juta.

Obligasi Berkelanjutan II

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 21 September 2021 (370 hari) dengan tingkat bunga 10,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan tingkat bunga 11,25% dan Seri C yang jatuh tempo pada 11 September 2025 (5
tahun) dengan tingkat bunga 12%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp5.197 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 Seri B sebesar Rp367.500 juta.

                                                      70
Page 101
b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 24 September 2022 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,40%, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,30% dan Seri C yang jatuh tempo pada
14 September 2026 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global
Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp3.780 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 Seri A sebesar Rp669.040 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 14 September 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 Seri B sebesar Rp20.405 juta.

Obligasi Berkelanjutan III

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 sebesar Rp700.000 juta dengan tingkat bunga tetap yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh
tempo pada 10 Juli 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,5%, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli 2027 (5 tahun) dengan tingkat bunga 11%.
Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp5.413 juta
diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun
2022 Seri A sebesar Rp312.670 juta.
                                                      71
Page 102
b.   Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp600.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 21 September 2023 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,25%, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10% dan Seri C yang jatuh tempo pada 16 September 2027 (5 tahun) dengan
tingkat bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022
sebesar Rp4.020 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telahmematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi                     Obligasi   Berkelanjutan   Global
Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp424.145 juta.

Obligasi Berkelanjutan IV

a.   Tahap 1


Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 16 Juli 2024 (370 hari) dengan tingkat bunga 9,25%, Seri B yang jatuh tempo pada
6 Juli 2026 (3 tahun) dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 6 Juli 2028 (5 tahun)
dengan tingkat bunga 11,25%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun
2023 sebesar Rp6.578 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+ (Single A Plus) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 16 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun
2023 Seri A sebesar Rp597.410 juta.




                                                      72
Page 103
b.   Tahap 2
Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2
Tahun 2024 sebesar Rp650.000 juta dengan tingkat bunga tetap terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo
pada 1 Juli 2025 (370 hari) dengan tingkat bunga 8,75%, Seri B yang jatuh tempo pada 21 Juni 2027 (3 tahun)
dengan tingkat bunga 10,25% dan Seri C sebesar yang jatuh tempo pada 21 Juni 2029 (5 tahun) dengan tingkat
bunga 11%. Jumlah biaya transaksi Obligasi Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 sebesar
Rp4.419 juta diamortisasi setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Obligasi ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi dijamin dengan sebidang
tanah dan bangunan beserta sarana pelengkap lainnya seluas 32.901 m2 yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya 100% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Obligasi.

Sehubungan dengan penerbitan obligasi, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan tertentu
yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah mematuhi persyaratan-
persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat obligasi serta diamortisasi menggunakan
metode suku bunga efektif.

Pada tanggal 4 Maret 2025, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Obligasi
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 mempunyai rating idA+ (Single A Plus).

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan yang
tercantum dalam prospektus, yaitu rasio utang bersih terhadap modal tidak lebih dari empat kali dan rasio EBITDA
terhadap beban bunga tidak kurang dari dua kali.


6. Utang Sukuk Ijarah
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember
                                                                                                   2024
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
  Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                                     -
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
  Nilai nominal – Tahap 1
    Seri C                                                                                                  430
  Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                                    -
    Seri C                                                                                                   50
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan III
  Nilai nominal – Tahap 1
    Seri B                                                                                              269.630
    Seri C                                                                                               10.210
  Nilai nominal – Tahap 2
    Seri B                                                                                               96.600
    Seri C                                                                                                2.250
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV
  Nilai nominal – Tahap 1
    Seri A                                                                                                    -
    Seri B                                                                                              442.360
    Seri C                                                                                               15.350
  Nilai nominal – Tahap 2
    Seri A                                                                                              381.705
    Seri B                                                                                              267.130
    Seri C                                                                                                 1.165
  Biaya transaksi sukuk ijarah yang belum diamortisasi                                                   (6.664)
  Subjumlah                                                                                           1.480.216
                                                         73
Page 104
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                                 2024
 Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                  (746.633)
 Jumlah bagian jangka panjang                                                                          733.583

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1
Tahun 2017 sebesar Rp250.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu Seri A yang jatuh tempo pada 7 Juli 2022 (5
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.500 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 7 Juli 2023
(6 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.645 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 7 Juli
2024 (7 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.754 juta per tahun, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Global Mediacom I Tahap 2 Tahun 2017 sebesar Rp150.000 juta yang jatuh tempo pada 19 September 2020 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp16.500 juta per tahun.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023, Perusahaan
telah mematuhi persyaratan-persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Perusahaan telah melunasi seluruh Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap
1 Tahun 2017 Seri A sebesar Rp213.050 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 15 Maret 2024.

Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi                    Sukuk    Ijarah   Berkelanjutan   Global
Mediacom I Tahap 1 Tahun 2017 Seri B sebesar Rp14.000 juta.

Pada tanggal 7 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom I Tahap 1 Tahun
2017 Seri C sebesar Rp22.950 juta.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan II

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1
Tahun 2020 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2021
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp32.032 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 11
September 2023 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp180 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo
pada 11 September 2025 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp51,6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 sebesar Rp2.587 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.




                                                      74
Page 105
Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 1 Tahun 2020 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 11 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 1 Tahun 2020 Seri B sebesar Rp1.600 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2
Tahun 2021 sebesar Rp300.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 24 September 2022
(370 hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.584 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 14
September 2024 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp670 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo
pada 14 September 2026 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp6 juta per tahun. Jumlah biaya
transaksi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp1.620 juta diamortisasi
setiap bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 23 September 2022, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri A sebesar Rp293.450 juta.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom II Tahap 2 Tahun 2021 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 14 September 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom II
Tahap 2 Tahun 2021 Seri B sebesar Rp6.500 juta.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan III

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 sebesar Rp500.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 10 Juli 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp18.714 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 5 Juli 2025 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp26.963 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 5 Juli
2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.123 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 sebesar Rp3.866 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.

                                                      75
Page 106
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan yang
tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi persyaratan
tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 1
Tahun 2022 Seri A sebesar Rp220.160 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2
Tahun 2022 sebesar Rp400.000 juta terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 21 September 2023 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp24.845 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 16 September
2025 (3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp9.660 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada
16 September 2027 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp248 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 sebesar Rp2.680 juta diamortisasi setiap
bulan sampai dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 24 Maret 2023, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom III Tahap 2 Tahun 2022 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 21 September 2023, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom III
Tahap 2 Tahun 2022 Seri A sebesar Rp301.150 juta.

Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV

a.   Tahap 1

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
1 Tahun 2023 sebesar Rp850.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 16 Juli 2024 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp36.287 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 6 Juli 2026 (3
tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp45.342 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 6 Juli
2028 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp1.727 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 sebesar Rp5.845 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.

                                                       76
Page 107
Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan saham
entitas anak yang dimiliki Perusahaan dengan nilai 125% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah
mematuhi persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 15 Maret 2024, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1 Tahun 2023 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah) dan telah
diperpanjang pada tanggal 4 Maret 2025.

Pada tanggal 16 Juli 2024, Perusahaan telah melunasi Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 1
Tahun 2023 Seri A sebesar Rp392.290 juta.

b.   Tahap 2

Perusahaan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap
2 Tahun 2024 sebesar Rp650.000 juta yang terdiri dari 3 seri, yaitu seri A yang jatuh tempo pada 1 Juli 2025 (370
hari) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp33.399 juta per tahun, Seri B yang jatuh tempo pada 21 Juni 2027
(3 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp27.381 juta per tahun dan Seri C yang jatuh tempo pada 21 Juni
2029 (5 tahun) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp128 juta per tahun. Jumlah biaya transaksi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 sebesar Rp4.419 juta diamortisasi setiap bulan sampai
dengan jatuh tempo.

Sukuk ditawarkan 100% dari nilai nominal dan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Sukuk dijamin dengan sebidang
tanah dan bangunan beserta sarana pelengkap lainnya seluas 32.901 m 2 yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta
dengan nilai jaminan sekurang-kurangnya 100% dari jumlah yang terutang atas jumlah pokok Sukuk.

Sehubungan dengan penerbitan sukuk ijarah, Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan dan persyaratan
tertentu yang tercantum dalam propektus. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah mematuhi
persyaratan tersebut.

Biaya perolehan belum diamortisasi termasuk dalam nilai tercatat sukuk serta diamortisasi menggunakan metode
suku bunga efektif.

Pada tanggal 4 Maret 2025, hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak ketiga, Sukuk Ijarah
Berkelanjutan Global Mediacom IV Tahap 2 Tahun 2024 mempunyai rating idA+(sy) (Single A Plus Syariah).

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah mematuhi rasio keuangan dan batasan-batasan yang
tercantum dalam prospektus, yaitu rasio utang bersih terhadap modal tidak lebih dari empat kali dan rasio EBITDA
terhadap beban bunga tidak kurang dari dua kali.

7. Liabilitas Imbalan Kerja

Imbalan Pasca-kerja

Program Iuran Pasti
Grup telah menerapkan Undang - Undang Cipta Kerja (“UUCK”) No. 11/2020 dan peraturan penerapan terkaitnya
PP 35/2021 yang diterbitkan di bulan Februari 2021 dalam perhitungan kewajiban imbalan kerja karyawan, kecuali
jika peraturan tersebut diatur berbeda di Perjanjian Kerja Bersama.



                                                       77
Page 108
Pada bulan November 2021, Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas
bersyarat. Oleh karena itu, Pemerintah wajib untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat
strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan
dengan UU Cipta Kerja. MK juga menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-
undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Grup menggunakan UU Cipta Kerja dan peraturan penerapan terkaitnya sebagai basis dalam perhitungan
kewajiban imbalan kerja karyawan sampai UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku. Grup secara berkelanjutan
memantau perkembangan atas putusan MK dan mengevaluasi dampaknya terhadap laporan keuangan
konsolidasian Grup.

PSAK 219 bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. PSAK 219
mengharuskan Perusahaan untuk mengakui liabilitas jika karyawan telah memberikan jasanya dan berhak
memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan, dan mengakui biaya jika Perusahaan menikmati
manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh karyawan yang berhak memperoleh imbalan
kerja.

PSAK 219 mengharuskan penggunaan metode penilaian aktuaria projected unit credit untuk menghitung biaya
dan kewajiban dari suatu program imbalan pasti. Metode ini mensyaratkan Perusahaan untuk melakukan atribusi
atas (nilai sekarang dari) proyek imbalan, melalui jasa karyawan. Atribusi untuk masa kerja periode berjalan akan
menghasilkan nilai Biaya Jasa Kini (sebagai komponen biaya dalam laporan Laba Rugi). Sementara itu, atribusi
untuk masa kerja periode berjalan dan periode lalu akan menghasilkan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (sebagai
komponen liabilitas dalam Neraca).

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 410/SK/HT-MCOM/III/2016 tanggal 24 Maret 2016, selain DANAPERA,
Grup juga ikut serta dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (BPJSK JP). Besaran iuran BPJSK JP adalah sebesar 2% dari penghasilan dasar
karyawan dibayarkan oleh Perusahaan dan 1% dari gaji pokok dibayarkan oleh karyawan. Besaran iuran BPJSK JP
tersebut diambil dari porsi iuran DANAPERA.

Beban pensiun Grup yang timbul dari program iuran pasti untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp29.670 juta dan Rp24.862 juta.

Program Imbalan Pasti

Grup, kecuali entitas anak asing, juga membukukan dan menghitung imbalan pasca kerja imbalan pasti untuk
karyawan yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan peraturan Grup dan Undang Undang Cipta Kerja No. 11/2020
(“UUCK”) yang diterbitkan di bulan Februari 2021.

Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko investasi, risiko
tingkat bunga dan risiko gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.

Risiko Gaji

Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program. Dengan
demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain

Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lain berupa cuti besar kepada karyawan yang memenuhi
persyaratan ditentukan berdasarkan pada masa kerja. Imbalan ini didasarkan pada masa kerja.

                                                       78
Page 109
Beban imbalan kerja yang diakui di laba rugi komprehensif atas imbalan pasti dan imbalan kerja jangka panjang
lain adalah:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  2024
                                                                           Imbalan kerja
                                                      Imbalan pasca-
                                                                          jangka panjang             Jumlah
                                                          kerja
                                                                              lainnya
 Diakui pada laba (rugi)
   Biaya jasa kini                                             16.068                1.185                 17.253
   Biaya jasa lalu dan keuntungan atas
                                                              (29.757)               (279)                (30.036)
   penyelesaian
   Beban bunga neto                                            12.731                  346                 13.077
   Keuntungan (kerugian )aktuaria                                 (29)                  81                     52
   Komponen dari biaya imbalan pasti yang
                                                                (987)                1.333                    346
   diakui dalam laba rugi

 Diakui pada penghasilan komprehensif lain:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti –
   neto
 Keuntungan dan kerugian aktuarial yang
   timbul:
      dari perubahan asumsi keuangan                            (139)                   72                    (67)
      dari penyesuaian atas pengalaman                         11.324                  249                111.573

 Komponen beban imbalan pasti yang diakui
                                                               11.185                  321                 11.506
 dalam penghasilan komprehensif lain
 Jumlah                                                        10.198                1.654                 11.852

Jumlah tercatat di laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul dari liabilitas terkait dengan imbalan kerja
selain pensiun iuran pasti adalah sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
                                                                                                     2024
 Imbalan pasca-kerja                                                                                       227.128
 Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                       (8.847)
 Jumlah                                                                                                   218.281

Mutasi nilai kini kewajiban pada tahun berjalan adalah sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  2024
                                                                           Imbalan kerja
                                                      Imbalan pasca-
                                                                          jangka panjang             Jumlah
                                                          kerja
                                                                              lainnya
 Kewajiban imbalan pasti – awal                               227.980              (10.051)               217.479
 Biaya jasa kini                                               16.068                 1.185                17.253
 Biaya bunga                                                   12.731                   346                13.077
 Keuntungan aktuarial                                             (29)                   81                    52
 Pengukuran kembali (keruntungan)/kerugian:
   Kentungan dan kerugian aktuarial yang:
      timbul dari perubahan asumsi keuangan                     (139)                   72                    (67)
      timbul dari penyesuaian atas pengalaman                  11.324                  249                 11.573
 Biaya jasa lalu, termasuk kerugian (keuntungan)
                                                              (29.757)               (279)                (30.036)
 dari kurtailmen
 Pembayaran manfaat                                           (11.050)                   -                (11.050)
 Jumlah                                                       227.128              (8.847)                218.281




                                                       79
Page 110
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan kewajiban imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan kenaikan
gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis di bawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing perubahan asumsi
yang mungkin terjadi pada akhir periode laporan, dengan semua asumsi lain konstan.

                                                                                                      31 Desember
     Asumsi
                                                                                                          2024
     Usia pensiun normal                                                                                               55
     Tingkat mortalita                                                                                      TMI IV/2019
     Tingkat sakit                                                                                    % of Martality Rate
     Tingkat diskonto                                                                                       6,63 – 7,21%
     Tingkat kenaikan gaji                                                                                  5,50 – 6,50%

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam kewajiban
imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena beberapa
asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan
menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Tidak ada perubahan dalam metode dan asumsi yang digunakan dalam penyusunan analisis sensitivitas dari tahun
sebelumnya.
8.        Ikatan dan Perjanjian Signifikan


Grup mengadakan ikatan dan perjanjian signifikan dengan pihak sebagai berikut:

     1.     Pada tahun 2023, MKM telah menandatangani perjanjian dengan PT Asianet Media Teknologi, para pihak
            sepakat melakukan penjualan dan pengalihan atas Aset MNC Play dengan nilai Rp2.423.336 juta.
     2.     Pada tahun 2023, MKM telah menandatangani perjanjian dengan PT Indosat Tbk, para pihak sepatkat
            melakukan pengalihan atas Aset Pelanggan MNC Play dengan nilai Rp876.865 juta.
     3.     Pada tanggal 23 Mei 2023, Perusahaan telah menandatangani akta No. 86 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di
            Jakarta, mengenai perjanjian pengikatan jual beli atas tanah milik Perusahaan dan telah menandatangani
            akta jual beli No. 16, 17, 18, 19 dan 20 pada tanggal 14 Agustus 2023 dari Andalia Farida, S.H., M.H., PPAT di
            Jakarta.
     4.     Perjanjian International Licensing Agreement dengan Associated Press Television News Ltd., (APTN) pada
            tanggal 16 Maret 2020 yang berlaku efektif dari 1 Juli 2019 hingga 30 Juni 2024. Amandemen perjanjian
            lisensi tertanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2027.
     5.     Perjanjian antara PT Nielsen Audience Measurement (“Nielsen”) dengan PT Media Nusantara Citra Tbk
            mewakili perusahaan-perusahaan terafiliasi-nya yaitu PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT MNC Televisi
            Indonesia, PT Global Informasi Bermutu, PT MNC Televisi Network, PT Mediate Indonesia dan PT MNC
            Pictures, pada tanggal 25 Juli 2019, dan telah beberapa kali diaddendumkan terakhir tertanggal 5 April 2023
            yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 yang diperpanjang otomatis secara bulanan, kecuali
            disepakati lain oleh para pihak.
     6.     Perjanjian      Lisensi     dengan      Asian    Football     Confederation     (“AFC”)      pada      tanggal
            29 Oktober 2019 untuk 14 (empat belas) kompetisi yang diselenggarakan oleh AFC, dimana kompetisi
            pertama akan diadakan pada tahun 2021 dan kompetisi terakhir akan diadakan pada tahun 2024. Perjanjian
            ini berlaku efektif dari tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah pertandingan
            final dari kompetisi terakhir yang diselenggarakan oleh AFC.Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa
            musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara
            tahun 2021 dan 2028.
     7.     Perjanjian lisensi dengan Endemol Shine International Limited (“Endemol”) untuk program Masterchef
            Indonesia Seri 7 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Endemol


                                                              80
Page 111
    dalam perjanjian ini digantikan oleh Banijay Rights Limited berdasarkan perjanjian novasi tanggal 1 Oktober
    2020 dan berlaku efektif sejak tanggal 1 Oktober 2020.
8. Perjanjian lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 8 pada tanggal 23
    Desember 2020 yang berlaku efektif dari tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember
    2025, dan Seri 9 pada tanggal 8 Desember 2021, yang berlaku efektif dari tanggal 14 Oktober 2021 sampai
    dengan tanggal 13 Oktober 2026.
9. Perjanjian lisensi antara Sports News Television Management Limited (SNTV) dengan PT Media Nusantara
    Citra Tbk mewakili perusahaan-perusahaan terafiliasi-nya yaitu PT MNC Vision Networks Tbk, PT MNC
    Televisi Network and PT MNC Pictures pada tanggal 15 Maret 2019 yang berlaku efektif dari tanggal 15 Maret
    2019 sampai dengan tanggal 14 Maret 2025.
10. Amandemen Perjanjian Lisensi Format dengan ITV Studios Global Entertainment B.V. (dahulu Talpa Global
    B.V.) untuk beberapa program seperti The Voice Indonesia dan The Voice Kids Indonesia yang berlaku efektif
    sejak 2022 dan berakhir tahun 2027.
11. Perjanjian dengan PT Dunia Visitama Produksi (Freemantle Media Ltd) untuk beberapa program seperti
    Indonesian Idol, Family 100 dan The Price is Right yang berlaku efektif sejak tahun 2020 dan berakhir tahun
    2028.
12. Perjanjian dengan CJ E&M untuk beberapa musim program I Can See Your Voice Indonesia yang berlaku
    efektif sejak tahun 2016 dan berakhir antara tahun 2021 dan 2028.
13. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Seri 10 dan Seri 11
    pada tanggal 14 Juli 2022 dan 28 Agustus 2023 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Oktober 2022 dan 1
    Agustus 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2027 dan 31 Juli 2028.
14. Perjanjian Lisensi dengan Banijay Rights Limited untuk program Masterchef Indonesia Junior Seri 3 pada
    tanggal 13 Juli 2022 yang berlaku efektif dari tanggal 1 Mei 2022 sampai dengan tanggal 31 Mei 2027.
15. Perjanjian Lisensi Program ”32nd SEA GAMES - CAMBODIA 2023” tertanggal 27 Februari 2023, berlaku
    sampai dengan 8 Oktober 2025.
16. Perjanjian Lisensi Program ”19th ASIAN GAMES HANGZHOU 2023” tertanggal 3 Maret 2023, berlaku sampai
    dengan 14 April 2025.
17. Perjanjian Lisensi Program Acara “Paket 27 Film Paramount” tertanggal 13 Juli 2023, berlaku sampai dengan
    31 Oktober 2025.
18. Amandemen Perjanjian Lisensi “Nickelodeon” tertanggal 1 Juli 2023, berlaku sampai dengan 30 September
    2025;
19. Perjanjian Lisensi Program Acara Paket Pertandingan Sepakbola AFC 2025-2029, berlaku sampai dengan
    2029.
20. Sehubungan dengan peluncuran jasa penyiaran digital langsung oleh MNCSV dan penjualan dekoder digital,
    MNCSV melakukan perjanjian terpisah dengan:
   • Beberapa bank, sesuai dengan perjanjian, pelanggan dapat melakukan pembayaran menggunakan debet
        langsung untuk rekening pelanggan di bank tersebut. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk
        membayar biaya administrasi kepada bank.
   • Beberapa retailer, dimana MNCSV setuju untuk membayar komisi kepada pengecer sebagaimana diatur
        dalam perjanjian sesuai dengan paket acara yang dipilih oleh pelanggan.
   • Beberapa perusahaan instalasi, dimana MNCSV menunjuk beberapa perusahaan untuk memasang
        dekoder digital agar pelanggan dapat menerima dan menyaksikan acara televisi yang ditawarkan oleh
        MNCSV. Sebagai imbalannya, MNCSV setuju untuk membayar biaya pemasangan sesuai dengan
        ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.
21. MKM mengadakan perjanjian dengan berbagai pemasok program untuk menyalurkan program. MKM harus
    membayar kompensasi tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam masing-masing perjanjian
    dengan setiap pemasok.
22. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
    menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
    masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program.
23. PT Digital Vision Nusantara (”DVN”) mengadakan perjanjian dengan berbagai penyedia program untuk
    menyalurkan program. DVN harus membayar kompensasi tertentu sesuai ketentuan yang tercantum dalam
                                                       81
Page 112
    masing-masing perjanjian dengan setiap penyedia program. DVN juga telah mengadakan kesepakatan
    dengan PT Telkom Satelit Indonesia untuk pengadaan satelit tambahan sampai dengan tahun 2030.
24. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Indosat, Tbk. dan PT Telkom Satelit Indonesia dengan kompensasi
    tertentu untuk penyediaan layanannya.
25. DVN mengadakan perjanjian dengan PT Citra Global Media Nusantara untuk kerjasama penyediaan
    perangkat dekoder, dimana atas setiap pembelian dekoder oleh DVN, DVN harus memberikan kompensasi
    tertentu kepada penyedia perangkat. Perjanjian penyediaan ini berlaku selama satu tahun sampai dengan
    31 Desember 2024.
26. Pada tahun 2024, MNC, entitas anak, memperoleh fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp47.900 juta
    dengan bunga 15,75% per tahun, melalui skema factoring without recourse dari PT MNC Finance.

TIDAK ADA PINJAMAN YANG DITERIMA OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK YANG MATERIAL
DAN/ATAU UNTUK KEPENTINGAN YANG MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA PER TANGGAL 31 DESEMBER 2024
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM PROSPEKTUS. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG
BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN DARI
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN INI, TIDAK
TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN




                                                  82
Page 113
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, yang
angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang tercantum dalam Prospektus
ini serta dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                            (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                               31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2024                               2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
    Pihak berelasi                                                           853.462                           1.468.247
    Pihak ketiga                                                             559.690                             528.861
Aset keuangan lainnya – lancar                                              2.673.962                            654.657
Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
    Pihak berelasi                                                             22.931                             21.943
    Pihak ketiga                                                            3.656.822                          3.460.001
Piutang lain-lain – setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai
    Pihak berelasi                                                             78.079                             90.115
    Pihak ketiga                                                             430.694                             415.529
Persediaan                                                                  4.123.302                          4.068.295
Uang muka                                                                   1.052.789                            919.710
Biaya dibayar dimuka                                                         172.571                             215.502
Pajak dibayar dimuka                                                           89.217                             79.867
Jumlah Aset Lancar                                                        13.713.519                         11.922.727

ASET TIDAK LANCAR
Aset pajak tangguhan – bersih                                                818.541                             763.775
Uang muka investasi                                                          834.688                           1.271.721
Investasi pada entitas asosiasi                                              731.120                             738.583
Aset keuangan lainnya – tidak lancar                                        1.037.741                            752.805


                                                          83
Page 114
                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                       31 Desember
                     Keterangan
                                                            2024                             2023
Properti investasi – bersih                                             9.845                             10.637
Aset hak guna – bersih                                                 73.242                             93.649
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
penyusutan                                                         11.219.221                         11.408.463
Goodwill                                                            3.807.953                          3.803.237
Aset tak berwujud – bersih                                          2.205.533                          2.087.140
Tanah untuk pengembangan                                             825.154                             825.154
Aset lain-lain                                                       967.215                           1.590.411
Jumlah Aset Tidak Lancar                                           22.530.253                        23.345.575
JUMLAH ASET                                                        36.243.772                        35.268.302

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank                                                          1.311.959                          1.316.404
Utang usaha
    Pihak berelasi                                                      7.271                              6.562
    Pihak ketiga                                                     415.988                             375.812
Utang lain-lain
    Pihak berelasi                                                     15.264                             13.606
    Pihak ketiga                                                     111.735                             171.751
Pendapatan diterima dimuka                                             11.225                             13.281
Utang pajak                                                            71.095                             84.494
Biaya masih harus dibayar                                              82.625                             17.281
Uang muka pelanggan                                                     6.331                             14.668
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam satu
tahun
     Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
     panjang                                                         808.495                           1.298.860
     Liabilitas sewa                                                   27.717                             32.390
    Utang obligasi                                                   656.819                             658.368
    Utang Sukuk Ijarah                                               746.633                             423.605
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                     4.273.157                          4.427.082

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabiitas pajak tangguhan – bersih                                   108.961                             101.516
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
     Pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
     panjang                                                         967.382                           1.176.932
     Liabilita sewa/liabilitas sewa pembiayaan                         49.359                             50.530
    Utang obligasi                                                   813.539                             817.464
    Utang Sukuk Ijarah                                               733.583                             827.293
Liabilitas imbalan kerja                                             218.281                             217.479
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    2.891.105                          3.191.214
JUMLAH LIABILITAS                                                   7.164.262                          7.618.296


                                                       84
Page 115
                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        31 Desember
                     Keterangan
                                                           2024                               2023


EKUITAS
Modal saham
    Modal ditempatkan dan disetor                                    1.658.400                          1.658.400
Tambahan modal disetor                                               1.810.189                          1.810.189

Transaksi ekuitas dan perubahan ekuitas entitas
anak                                                                 (456.864)                          (666.428)
Penghasilan komprehensif lain                                          217.737                            216.475
Saldo laba
    Ditentukan penggunaannya                                            16.000                             15.000
    Tidak ditentukan penggunaannya                                  13.431.856                         12.895.457
Jumlah                                                              16.677.318                         15.929.093
Dikurangi harga perolehan saham diperoleh
Kembali                                                              (347.895)                          (347.895)
Jumlah Ekuitas yang diatribusikan kepada pemiliki
entitas induk                                                       16.329.423                         15.581.198
Kepentingan non-pengendali                                          12.750.087                         12.068.808
JUMLAH EKUITAS                                                      29.079.510                        27.650.006
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       36.243.772                        35.268.302


Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                   31 Desember
                Keterangan
                                                    2024                                   2023
PENDAPATAN                                                   10.059.317                                10.163.157
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                        6.019.583                                 6.175.305
LABA KOTOR                                                    4.039.734                                 3.987.852
Beban umum dan administrasi                                  (2.299.985)                              (2.425.012)
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang
asing – bersih                                                    (16.948)                                   1.371
Beban keuangan                                                (799.686)                                 (767.430)
Penghasilan bunga                                                  52.479                                  54.748
Lain-lain - bersih                                                 65.008                                 235.151
LABA SEBELUM PAJAK                                            1.040.602                                 1.086.680
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                       (123.382)                                   (18.938)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                        917.220                               1.067.742
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN –
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
    Pengukuran kembali atas program
    imbalan pasti                                                  (3.109)                                 (7.153)




                                                    85
Page 116
                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     31 Desember
               Keterangan
                                             2024                           2023
     Pajak penghasilan terkait pos-pos
     yang tidak akan direklasifikasi ke
     laba rugi                                         591                                    1.359
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi:
     Selisih kurs karena penjabaran
     laporan keuangan dari kegiatan
     usaha luar negeri                                3.780                                 (6.832)
Jumlah penghasilan komprehensif lain
tahun berjalan setelah pajak                          1.262                                (12.626)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN                                            918.482                               1.055.116
LABA YANG DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                           537.399                                677.552
    Kepentingan non-pengendali                      379.821                                390.190
Laba bersih tahun berjalan                          917.220                               1.067.742
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
    Pemilik entitas induk                           538.661                                664.926
    Kepentingan non-pengendali                      379.821                                390.190
Jumlah laba komprehensif tahun
berjalan                                            918.482                               1.055.116
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah penuh)                                   32,9                                    41,4


Rasio-Rasio Keuangan Konsolidasian Penting

                            Keterangan                           31 Desember
                                                        2024                       2023
 Rasio Usaha
 Laba Sebelum Pajak/Pendapatan                                 10,34%                      10,69%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/ Pendapatan                         9,12%                      10,51%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Ekuitas                      3,15%                       3,86%
 Laba Bersih Tahun Berjalan/Jumlah Aset                         2,53%                       3,03%
 Pendapatan/Jumlah Aset                                        27,75%                      28,82%

 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                            3,21x                      2,69x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas                                0,25x                      0,28x
 Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset                                   0,20x                      0,22x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(1)                           0,69x                      0,70x
 Net Debt to Equity Ratio                                        0,16x                      0,17x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)(2)                       4,07x                      4,72x

 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan                                                     -1,02%                    -16,92%
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                    -14,10%                    -48,19%
 Jumlah Aset                                                     2,77%                     -1,79%
 Jumlah Liabilitas                                              -5,96%                    -17,76%


                                             86
Page 117
                                   Keterangan                                                                   31 Desember
                                                                                                    2024                              2023
 Jumlah Ekuitas                                                                                                5,17%                             3,76%
Catatan:
(1) DSCR = EBITDA terhadap bunga pinjaman dan pokok pinjaman yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok
pinjaman
(2) ISCR = EBITDA terhadap beban bunga = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit Atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

                         Keterangan                                              Persyaratan                                31 Desember
                                                                                  Keuangan                             2024                 2023
 Net Debt to Equity Ratio                                                        Maksimal 4x                              0,16x                0,17x
 Interest Service Coverage Ratio (ISCR)                                          Minimal 2x                               4,07x                4,72x
 Debt to EBITDA                                                                  Maksimal 3x                              2,06x                2,15x

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan tidak akan menyebabkan terlanggarnya ketentuan dalam
perjanjian kredit yang ada, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai rasio keuangan, serta tidak
mengakibatkan pelanggaran terhadap financial covenants yang berlaku dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Perseroan menyatakan bahwa hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mematuhi seluruh ketentuan
dan persyaratan keuangan (financial covenants) sebagaimana tercantum dalam perjanjian utang dengan para kreditur
dan/atau Pemegang Obligasi dan Sukuk, termasuk namun tidak terbatas pada rasio-rasio keuangan yang disyaratkan.

 SAMPAI DENGAN DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN
 YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.




                                                                           87
Page 118
 V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam Bab ini harus dibaca bersama-sama
dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Informasi yang disajikan di Bab ini
menyajikan analisis dan pembahasan manajemen yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia dan Peraturan nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono
(KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporan yang diterbitkan
kembali tanggal 15 Mei 2025. Audit dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit tersebut ditandatangani oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA.,
CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan Ijin AP No. 0126).

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

A. UMUM

Perseroan merupakan tranformasi dari PT Bimantara Citra Tbk yang berdiri sejak 30 Juni 1981 dengan fokus awal
meliputi penyelenggaraan bisnis multimedia, penyiaran, telekomunikasi, infrastruktur, transportasi & otomotif, kimia,
hotel & properti, jasa keuangan dan kegiatan investasi lainnya. Perubahan nama dan logo dari PT Bimantara Citra Tbk
menjadi Perseroan yang dilakukan pada tahun 2007 setelah sebelumnya melakukan Initial Public Offering (IPO) pada
tahun 1995 dengan pencatatan saham di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya dengan kode saham BMTR. Sejak
itu Perseroan mulai fokus mengembangkan bisnis medianya dengan mendirikan MNCN untuk menangani bisnis media
berbasis iklan & konten dan IPTV untuk menangani bisnis media berbasis berlangganan dan fixed broadband & IPTV.
Dengan perubahan struktur bisnis utama melalui beberapa Entitas Anak milik Perseroan, manajemen memutuskan
untuk melakukan rebranding menjadi MNC Media untuk merepresentasikan bisnis Perseroan yang dijalankan, agar
dapat mencerminkan integrasi layanan media yang lengkap, dari media konvensional dan digital di bawah naungan
Perseroan.

B. ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN DAN LABA RUGI

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
      Keterangan
                                                                        2024                              2023
      ASET
         Aset Lancar                                                      13.713.519                       11.922.727
         Aset Tidak Lancar                                                22.530.253                       23.345.575
      JUMLAH ASET                                                         36.243.772                       35.268.302
      LIABILITAS
         Liabilitas Jangka Pendek                                          4.273.157                        4.427.082
         Liabilitas Jangka Panjang                                         2.891.105                        3.191.214
      JUMLAH LIABILITAS                                                    7.164.262                        7.618.296
      JUMLAH EKUITAS                                                      29.079.510                       27.650.006

Jumlah Aset

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp36.243.772 juta atau naik sebesar Rp975.470 juta
atau 2,77% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp35.268.302 juta.



                                                          88
Page 119
Aset Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp13.713.519 juta atau naik sebesar Rp1.790.792
juta atau 15,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp11.922.727 juta. Peningkatan aset lancar ini
terutama disebabkan karena kenaikan aset keuangan lancar lainnya.

Aset Tidak Lancar

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp22.530.253 juta atau turun sebesar
Rp815.322 juta atau 3,49% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp23.345.575 juta. Penurunan aset
tidak lancar ini terutama disebabkan karena penjualan atas aset MNC Play.

Jumlah Liabilitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp7.164.262 juta atau turun sebesar Rp454.034 juta
atau 5,96% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp7.618.296 juta. Penurunan total liabilitas ini
terutama disebabkan karena penurunan liabilitas jangka panjang dan liabilitas jangka pendek sebagaimana yang
dijelaskan di bawah ini.

Liabilitas Jangka Pendek

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp4.273.157 juta atau turun sebesar
Rp153.925 juta atau 3,48% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp4.427.082 juta. Penurunan
liabilitas jangka pendek ini terutama disebabkan karena penurunan atas pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang yang jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun.

Liabilitas Jangka Panjang

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp2.891.105 juta atau turun sebesar
Rp300.109 juta atau 9,40% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.191.214 juta. Penurunan
liabilitas jangka panjang ini terutama disebabkan karena pembayaran atas pinjaman bank dan lembaga keuangan -
jangka panjang.

Jumlah Ekuitas

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp29.079.510 juta atau naik sebesar Rp1.429.504
juta atau 5,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp27.650.006 juta. Peningkatan total ekuitas ini
terutama disebabkan karena perolehan laba bersih konsolidasian Perseroan.

                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2024                   2023
 Pendapatan                                                                         10.059.317           10.163.157
 Laba Kotor                                                                          4.039.734            3.987.852
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                            917.220            1.067.742


                                                        89
Page 120
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2024                  2023
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                            918.482           1.055.116

Pendapatan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp10.059.317 juta atau turun
sebesar Rp103.840 juta atau 1,02% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp10.163.157 juta.
Penurunan pendapatan dari lini usaha berbasis TV berbayar dan broadbandberdampak pada penurunan pendapatan
Perseroan. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan pada kelompok usaha
media berbasis konten dan iklan dan kelompok usaha media berbasis pelanggan sebagaimana diungkapkan dalam sub-
bab I-2 Bab VIII Prospektus ini untuk meningkatkan pendapatan kedepannya.

Laba Kotor

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp4.039.734 juta atau naik
sebesar Rp51.882 juta atau 1,30% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp3.987.852 juta.
Peningkatan laba kotor terutama disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan.

Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp917.220
juta atau turun sebesar Rp150.522 juta atau 14,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp1.067.742
juta. Penurunan keuntungan dari penjualan fixed asset berdampak pada penurunan laba bersih tahun berjalan
Perseroan.

Upaya yang dilakukan Perseroan untuk meningkatkan laba bersih kedepannya adalah:
1. Perseroan akan melakukan berbagai strategi bisnis untuk meningkatkan penjualan sebagaimana yang dijelaskan
   diatas.
2. Menurunkan biaya bunga kedepannya dengan cara menerbitkan obligasi dan sukuk dengan penjaminan CGIF
   sehingga rating Obligasi dan Sukuk naik dari A+ menjadi AAA.

Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp918.482 juta atau turun sebesar Rp136.634 juta atau 12,95% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp1.055.116 juta. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan terutama disebabkan oleh penurunan laba bersih
seperti yang telah dijelaskan di atas.

C.   RASIO KEUANGAN

a.   Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari Cash Ratio dan Current Ratio. Cash Ratio didapat dengan



                                                      90
Page 121
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk Current Ratio didapat dengan membandingkan
antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

                                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                                           2024                2023
 Cash Ratio (%)                                                                             33,07%              45,11%
 Current Ratio (%)                                                                         320,92%             269,31%

Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 33,07% dan 45,11%. Penurunan cash ratio tersebut disebabkan karena penurunan kas dan setara kas sebesar
29,24% atau sebesar Rp583.956 juta serta penurunan liabilitas lancar sebesar 3,48% atau sebesar Rp153.925 juta.

Current ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 320,92% dan 269,31%. Kenaikan current ratio tersebut disebabkan karena kenaikan aset lancar sebesar 15,02%
atau sebesar Rp1.790.792 juta.

b.   Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio-rasio
keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.

                                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                                            2024          2023
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas (%)                                                        24,64%        27,55%
 Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset (%)                                                           19,77%        21,60%
 Gearing ratio (x)                                                                              0,16x         0,17x
 Debt Service Coverage Ratio (x)                                                                0,69x         0,70x

Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar 24,64% dan 27,55%. Penurunan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan karena penurunan jumlah
liabilitas dan kenaikan jumlah ekuitas seperti yang telah dijelaskan di atas.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas terhadap
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar 19,77% dan 21,60%. Penurunan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena penurunan jumlah liabilitas
dan kenaikan jumlah aset seperti yang telah dijelaskan di atas.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 0,16x dan 0,17x. Penurunan gearing ratio tersebut
disebabkan karena penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu
1 (satu) tahun, penurunan pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka panjang, dan kenaikan jumlah ekuitas seperti
yang telah dijelaskan di atas.

Debt Service Coverage Ratio (“DSCR”) merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman menggunakan arus kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi.

Risiko terkait nilai DSCR < 1,0x adalah Perseroan menghadapi risiko ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban
pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sebagaimana telah disampaikan pada tabel diatas, DSCR Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 tercatat sebesar 0,69x. Namun demikian, angka DSCR tersebut mencerminkan kondisi konservatif, di
mana seluruh kewajiban pembayaran pokok pinjaman termasuk kewajiban yang sejatinya akan dilunasi melalui
penerbitan instrumen baru atau diperpanjang (rollover) diperhitungkan sebagai pengeluaran kas aktual pada periode
berjalan.


                                                           91
Page 122
Apabila dilakukan penyesuaian berdasarkan rencana strategis Perseroan yang telah disusun dan dapat diandalkan,
maka DSCR Perseroan secara proforma menjadi 1,5x, dengan mempertimbangkan dua faktor utama berikut:

     1.   Refinancing Melalui Penerbitan Instrumen Baru
          Perseroan akan melunasi seluruh pokok Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan jatuh tempo melalui hasil
          penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025
          dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025, sehingga pembayaran pokok atas
          kewajiban tersebut tidak akan menjadi beban kas operasi pada tahun berjalan.
     2.   Perpanjangan (Rollover) Utang Bank Jangka Pendek
          Sejumlah fasilitas pinjaman jangka pendek yang saat ini dimiliki oleh Perseroan memiliki klausul
          perpanjangan (rollover) yang telah disepakati dengan pihak perbankan, sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
          Dengan demikian, dalam hal dilakukan rollover, maka pembayaran atas pokok utang tersebut tidak akan
          direalisasikan dalam periode berjalan, dan tidak seharusnya dihitung sebagai beban kas operasional dalam
          perhitungan DSCR aktual.

Dengan memperhitungkan kedua skenario di atas, maka posisi keuangan dan likuiditas Perseroan yang sebenarnya
mencerminkan kemampuan yang memadai dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangan, baik atas pokok maupun
bunga pinjaman. Oleh karena itu, DSCR Perseroan secara proforma yang lebih mencerminkan kondisi riil pelunasan
utang telah berada di atas batas minimal 1,0x, yang umum digunakan sebagai indikator kemampuan pembayaran utang.

Untuk memitigasi risiko terkait DSCR, Perseroan telah dan akan terus mengambil langkah-langkah strategis sebagai
berikut:
    1. Peningkatan Kinerja Operasional
         Melalui optimalisasi proses bisnis dan penguatan lini usaha utama, Perseroan bertujuan untuk meningkatkan
         pendapatan dan memperbaiki arus kas operasi.
    2. Efisiensi Biaya dan Pengendalian Beban Usaha
         Perseroan secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap struktur biaya guna meningkatkan margin dan
         memperkuat posisi keuangan.
    3. Diversifikasi Sumber Pembiayaan
         Perseroan menjajaki berbagai alternatif pembiayaan jangka pendek dan jangka menengah yang dapat
         digunakan apabila arus kas internal tidak mencukupi.
    4. Proyeksi dan Pengelolaan Arus Kas yang Ketat
         Perseroan melakukan proyeksi arus kas secara berkala dan memastikan ketersediaan dana yang memadai
         untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan.

c.   Rasio Profitabilitas

                                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2024          2023
 Return on Asset (ROA) – (%)                                                                 2,53%         3,03%
 Return on Equity (ROE) – (%)                                                                3,15%         3,86%
* Jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga dibagi dengan ekuitas


Tingkat pengembalian aset (Return On Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba periode
berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset Perseroan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 2,53% dan 3,03%.
Penurunan ROA Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan kondolidasian dan laba bersih tahun berjalan
seperti yang telah dijelaskan di atas.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return On Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 3,15% dan
3,86%. Penurunan ROE Perseroan disebabkan karena penurunan pendapatan kondolidasian dan laba bersih tahun
berjalan seperti yang telah dijelaskan di atas.




                                                          92
Page 123
D. LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
             Keterangan
                                                       2024                            2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                         9.858.132                  10.164.545
Pembayaran kas kepada pemasok                                        (6.043.469)                 (6.640.935)
Pembayaran kas kepada karyawan                                       (1.004.139)                 (1.010.155)
Kas dihasilkan dari operasi                                           2.810.524                   2.513.455
Beban bunga dan pajak penghasilan                                     (912.706)                   (939.597)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas
Operasi                                                               1.897.818                   1.573.858
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga                                                         52.479                      54.748
Pengurangan (penambahan) uang
muka investasi, aset keuangan lainnya
dan aset lainnya                                                     (1.338.064)                  1.388.398
Kas bersih yang diperoleh pada saat
akuisisi                                                                 26.288                             -
Penambahan aset tetap dan aset hak
guna                                                                 (1.146.131)                 (1.489.782)
Hasil pelepasan aset tetap                                              282.562                     393.531
Penurunan aset takberwujud                                            (259.120)                   (254.463)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi                                           (2.381.986)                     92.432
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan utang bank                                                   927.640                     360.972
Pembayaran utang bank                                                 (950.381)                     (30.306)
Penerimaan pinjaman bank dan
lembaga keuangan - jangka panjang                                       365.000                     154.920
Pembayaran pinjaman bank dan
lembaga keuangan - jangka panjang                                    (1.117.097)                 (1.542.083)
Pembayaran liabilitas sewa/ sewa
pembiayaan                                                               (7.516)                     (7.516)
Penerimaan utang obligasi                                               650.000                     850.000
Penerimaan utang
Sukuk Ijarah                                                            650.000                     850.000
Pelunasan utang obligasi                                              (656.715)                  (1.110.615)
Pelunasan utang Sukuk Ijarah                                          (421.740)                   (536.910)
Setoran modal pemegang saham pada
entitas anak                                                            461.021                             -
Pembayaran dividen entitas anak pada
kepentingan non-pengendali                                                     -                    (34.548)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
Pendanaan                                                              (99.788)                  (1.046.086)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS
DAN SETARA KAS                                                        (583.956)                     620.204
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                         1.997.108                   1.376.904
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                        1.413.152                   1.997.108




                                                         93
Page 124
Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Operasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp1.897.818 juta meningkat sebesar Rp323.960 juta atau 20,58% dibandingkan pada
31 Desember 2023 yang sebesar Rp1.573.858 juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi ini terutama disebabkan
oleh kenaikan kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi.

Arus Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar minus Rp2.381.986 juta menurun sebesar Rp2.474.418 juta atau minus 2677,01%
dibandingkan pada 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.432 juta. Penurunan arus kas dari aktivitas investasi ini
terutama disebabkan oleh penambahan uang muka investasi, aset keuangan lainnya, dan aset lainnya.

Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp(99.788) juta meningkat sebesar Rp946.298 juta atau 90,46% dibandingkan pada 31
Desember 2023 yang sebesar Rp(1.046.086) juta. Peningkatan arus kas dari aktivitas pendanaan ini terutama
disebabkan oleh pembayaran utang bank.

Pola Arus Kas Dikaitkan Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas tertentu yang terkait dengan karakteristik dan siklus bisnis Perseroan.

E. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow).

Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas pelanggan yang termasuk dalam sumber
likuiditas secara internal. Sedangkan secara eksternal, arus kas masuk Perseroan yang utama didapat dari pinjaman
bank, penerbitan obligasi, dan sukuk. Arus kas keluar Perseroan yang utama adalah pembayaran kas kepada pemasok
serta pembayaran pinjaman dari bank maupun obligasi dan sukuk.

Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan konsisten khususnya dalam hal
penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pihak ketiga.

Sumber pendanaan Perseroan pada tahun 2024 berasal dari pinjaman bank serta penerbitan obligasi dan sukuk.

Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak dapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari pinjaman bank serta penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber
likuiditas yang material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup.


                                                          94
Page 125
Dalam hal apabila modal kerja Perseroan tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan eksternal
yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya untuk mencukupi kebutuhan modal
kerja.

Pada saat prospektus ini diterbitkan, tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Enititas Anak untuk mengalihkan
dana kepada Perseroan.

F. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

Perseroan membagi segmen operasinya menjadi 2 (dua) bagian, yaitu Iklan dan konten dan TV berbayar dan broadband.
Berikut ini adalah kinerja masing-masing segmen operasi Perseroan.

Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                 Keterangan                                     2024                                    2023
                                                   Nilai (Rp)          Kontribusi (%)      Nilai (Rp)          Kontribusi (%)
Iklan dan konten                                    8.067.789                80,20%          7.783.253               76,58%
TV Berbayar dan broadband                           1.677.699                16,68%          2.079.475               20,46%
Lainnya                                               313.829                 3,12%            300.429                2,96%
Jumlah Pendapatan                                  10.059.317               100,00%         10.163.157              100,00%

Pendapatan Berdasarkan Segmen Operasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Pendapatan dari iklan dan konten Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp8.067.789 juta atau naik sebesar Rp284.536 juta atau 3,66% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp7.783.253 juta. Kenaikan pendapatan ini disebabkan karena kenaikan pendapatan dari konten dan IP.

Pendapatan dari TV berbayar dan broadband Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah Rp1.677.699 juta atau naik sebesar Rp401.776 juta atau 19,32% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp2.079.475 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena divestasi bisnis fixed broadband di akhir tahun
2023. Divestasi ini merupakan strategi bisnis untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis berupa video dan konten,
daripada fixed broadband yang merupakan industri padat modal.

Pendapatan lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp313.829 juta atau
naik sebesar Rp13.400 juta atau 4,46% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp300.429 juta. Kenaikan
pendapatan ini disebabkan karena kenaikan pendapatan dari bisnis Information and Communication Technology (ICT).

Rincian pendapatan menurut segmen geografis adalah sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                  31 Desember
                                                             2024                                       2023
                                                  Nilai (Rp)   Kontribusi (%)           Nilai (Rp)          Kontribusi (%)
 Indonesia                                       10.054.779                99,95%       10.163.157                    100,00
 Malaysia                                             4.538                 0,05%                -                      0,00
 Jumlah                                          10.059.317                 100,00      10.163.157                    100,00

Pendapatan Berdasarkan Segmen Geografis

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2023

Pendapatan menurut segmen geografis Indonesia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp10.054.779 atau turun sebesar Rp108.378 juta atau 1,07% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar


                                                         95
Page 126
Rp10.163.157 juta. Penurunan pendapatan ini disebabkan karena penurunan pendapatan dari TV berbayar dan
broadband yang diakibatkan oleh divestasi bisnis fixed broadband di akhir tahun 2023 seperti yang telah dijelaskan di
atas.

Pendapatan menurut segmen geografis Malaysia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
Rp4.538 atau naik sebesar Rp4.538 juta dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar Rp0. Kenaikan
pendapatan ini disebabkan karena akuisisi sebuah perusahaan yang beroperasi di Malaysia pada tahun 2024. Akuisisi
ini dilakukan dengan tujuan untuk perluasan aktivitas Grup pada media TV berbayar dan broadband di Malaysia.

G. BELANJA MODAL

Pembelian aset tetap yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2024 dan 2023 berturut - turut adalah sebesar
Rp1.135.887 juta dan Rp1.451.545 juta. Investasi tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi aset tetap Perseroan.
Pembelian aset tetap secara umum dibiayai oleh internal kas dan/ataupun pinjaman dari bank/lembaga keuangan
lainnya. Sebelum dilakukan pembelian aset, Perseroan selalu meminta jaminan purna jual sesuai dengan kriteria
masing-masing aset. Seluruh pembelian aset ini dalam rangka memenuhi kebutuhan investasi barang modal seperti
pembelian ruko dan gudang, pembangunan jaringan distribusi, pembelian peralatan penyiaran, dan
kebutuhan operasional lainnya seperti untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi konten dan jangkauan
penyiaran. Tidak terdapat Investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.

Dalam melakukan pembelian barang modal, Perseroan dan Entitas Anak telah mempertimbangkan fungsi dan tujuan
pembelian barang modal tersebut. Tujuan pembelian barang modal tersebut terutama adalah untuk meningkatkan
pendapatan Perseroan dan Entitas Anak. Dengan adanya pertimbangan tersebut, Perseroan dan Entitas Anak menjadi
lebih selektif dalam melakukan pembelian barang modal sehingga tidak terdapat masalah yang tidak sesuai dengan
tujuan pembelian. Tidak terdapat sanksi terhadap komitmen investasi barang modal ini. Investasi barang modal ini
bertujuan untuk peningkatan operasional Perseroan.

H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG ASING

Rincian aset dan liabilitas Perseroan dalam mata uang asing adalah sebagai berikut:

                                                                           31 Desember
                                                               2024                                  2023
                                               Mata uang            Ekuivalen         Mata uang           Ekuivalen
                                               asing (nilai       Rupiah (jutaan      asing (nilai      Rupiah (jutaan
                                                 penuh)              Rupiah)            penuh)             Rupiah)
 Aset moneter
 Kas dan setara kas                 US$            1.903.106              30.758         2.198.690              33.895
                                  Lainnya                                  7.323                                 6.053
 Aset keuangan lainnya –            US$            1.719.121              27.784         1.925.000              29.676
 lancar
 Piutang usaha                      US$            3.186.425             51.499          3.499.481             53.948
 Piutang lain-lain                  US$            1.003.279             16.215          1.105.150             17.037
 Aset lain-lain                     US$            1.243.225             20.093          1.245.070             19.194
 Jumlah aset moneter                                                    153.672                               159.803

 Liabilitas moneter
 Utang bank                         US$          23.500.000             379.807                  -                  -
 Utang usaha                        US$           2.321.557              37.521          4.401.920             67.860
                                  Lainnya                                 1.173                                 2.870
 Utang lain-lain                    US$            7.591.449            122.693          7.986.897            123.126
 Biaya yang masih harus             US$              199.666              3.227            162.494              2.505
 dibayar
 Uang muka pelanggan                US$             205.668               3.324            377.404               5.818
 Pinjaman bank dan lembaga          US$          40.553.803             655.431         92.128.803           1.420.258
 keuangan - jangka panjang
 Jumlah liabilitas moneter                                             1.203.176                             1.622.634


                                                          96
Page 127
                                                                            31 Desember
                                                                2024                                 2023
                                                Mata uang            Ekuivalen        Mata uang           Ekuivalen
                                                asing (nilai       Rupiah (jutaan     asing (nilai      Rupiah (jutaan
                                                  penuh)              Rupiah)           penuh)             Rupiah)
    Liabilitas Moneter Bersih                                          (1.049.504)                         (1.462.634)

•      Aset Moneter

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset moneter Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah setara Rp153.672 juta atau turun sebesar
Rp6.131 juta atau 38,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar setara Rp159.803 juta. Penurunan
jumlah aset moneter ini terutama disebabkan karena penurunan kas di bank dalam dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat.

•      Liabilitas Moneter

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas moneter Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah setara Rp1.049.504 juta atau turun sebesar
Rp413.130 juta atau 28,85% dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar setara Rp1.462.634 juta. Penurunan
jumlah liabilitas moneter ini terutama disebabkan karena pembayaran pinjaman bank dan lembaga keuangan - jangka
panjang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

I. MANAJEMEN RISIKO

1. Manajemen Risiko Keuangan
Fungsi Corporate Group Treasury adalah menyediakan jasa untuk bisnis, mengkoordinasikan akses ke pasar keuangan
domestik dan internasional, memantau dan mengelola risiko keuangan yang berkaitan dengan operasi Perseroan dan
Entitas Anak melalui laporan risiko internal yang menganalisis eksposur dengan derajat dan besarnya risiko. Risiko ini
termasuk risiko pasar (termasuk risiko mata uang, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya), risiko kredit, risiko
likuiditas.
Perseroan dan Entitas Anak berusaha untuk meminimalkan dampak dari risiko dengan menggunakan instrumen
keuangan derivatif untuk lindung nilai terhadap eksposur risiko. Penggunaan derivatif keuangan diatur oleh kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak yang disetujui oleh dewan direksi, yang memberikan prinsip-prinsip tertulis pada risiko nilai
tukar, risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan derivatif keuangan dan instrumen derivatif non-keuangan, dan
investasi atas kelebihan likuiditas. Kepatuhan terhadap batasan kebijakan dan eksposur ditinjau oleh auditor internal
secara terus menerus. Perseroan dan Entitas Anak tidak melaksanakan atau memperdagangkan instrumen keuangan,
termasuk instrumen keuangan derivatif,untuk tujuan spekulasi.
Fungsi Corporate Treasury melaporkan setiap triwulanan kepada komite manajemen risiko Grup, sebuah badan
independen yang memantau risiko dan kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi eksposur risiko.


      A.   Risiko Pasar

      Industri media di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun, dengan
      pertumbuhan ekonomi negara yang positif, ditandai oleh konsumsi domestik yang kuat dan kenaikan dalam profil
      investasi. Tantangan dalam sektor industri televisi adalah rencana untuk berpindah dari analog ke digital, yang
      mungkin terjadi secara bertahap.

      Manajemen menyadari tantangan dan perkembangan yang ada dan terus memperhatikan perkembangan industri
      dalam rencana tahunan dan jangka panjang. Pertumbuhan pendapatan yang kuat dan peningkatan pangsa pasar
      penonton, digabungkan dengan fokus manajemen pada pengendalian biaya untuk mengingatkan kompetitif di
      industri serta terus meningkatkan teknologi, kompetensi sumber daya manusia dan proses bisnis.



                                                           97
Page 128
B.   Risiko Mata Uang Asing

Sebagian pembelian program dan peralatan siaran menggunakan nilai tukar mata uang asing, terutama mata uang
dolar Amerika Serikat, dalam transaksinya. Hampir semua penempatan deposito dalam mata uang asing adalah
bersifat on call dan bersifat jangka pendek. Dengan demikian, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki risiko atas
fluktuasi mata uang asing.
Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko mata uang asing sebagai berikut:
•    Perseroan dan Entitas Anak memanfaatkan peluang harga pasar nilai tukar mata uang lainnya (multi-currency)
     untuk menutup kemungkinan risiko melemahnya nilai tukar fungsional dan begitu sebaliknya, sehingga secara
     natural risiko adanya pergerakan nilai tukar uang non-fungsional bisa saling menghilangkan. Transaksi valuta
     mata uang biasa dilakukan dengan selalu mempertimbangkan kurs yang menguntungkan Perseroan dan
     Entitas Anak.
•    Perseroan dan Entitas Anak mengatur risiko dengan berusaha menyeleraskan penerimaan dan pembayaran
     untuk setiap jenis mata uang.
•    MSKY telah melakukan negosiasi ulang dengan sebagian besar pemasok konten program, dimana kedua belah
     pihak sepakat untuk setiap pembayaran kewajiban baik yang masih outstanding maupun tagihan baru selama
     masa licensing period, menggunakan nilai tukar tetap yang disepakati.

C.   Risiko Tingkat Suku Bunga

Risiko tingkat bunga adalah risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan
tingkat suku bunga pasar. Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko perubahan suku bunga pasar terutama
terkait dengan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dengan suku bunga mengambang.


Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko ini dengan mempertahankan komposisi yang tepat antara tingkat suku
bunga mengambang dan bunga tetap dan melakukan pinjaman dari pihak yang dapat memberikan tingkat suku
bunga yang lebih rendah dari bank lain.

Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak melakukan negosiasi dalam pinjaman dengan persyaratan yang fleksibel
untuk mengelola risiko tingkat bunga, Perseroan dan Entitas Anak memiliki kebijakan dalam memperoleh
pembiayaan dalam Rupiah dengan tingkat bunga bank yang rendah, back to back deposito dan pinjaman yang akan
memberikan spread bunga yang kecil serta jangka waktu pinjaman yang lebih fleksibel sehingga dapat dilakukan
pelunasan segera apabila tingkat bunga meningkat tinggi.

Pinjaman terkena dampak risiko suku bunga termasuk dalam risiko likuiditas dan tingkat suku bunga.

D.   Risiko Kredit

Risiko kredit mengacu pada risiko rekanan gagal dalam memenuhi liabilitas kontraktualnya yang mengakibatkan
kerugian bagi Perseroan dan Entitas Anak. Risiko kredit Perseroan dan Entitas Anak terutama melekat pada piutang
usaha, simpanan bank, investasi jangka pendek dan investasi lainnya. Risiko kredit pada simpanan bank dan investasi
jangka pendek diperhitungkan minimal karena ditempatkan dengan institusi keuangan terpercaya yang telah
memiliki catatan yang baik. Investasi lain dan piutang usaha pihak ketiga ditempatkan pada pihak ketiga yang
terpercaya dan memiliki catatan yang baik.

Eksposur Perseroan dan Entitas Anak dan counterparties dimonitor secara terus-menerus dan nilai agregat transaksi
terkait tersebar di antara counterparties yang telah disetujui. Eksposur kredit dikendalikan oleh batasan (limit)
counterparty yang direviu dan disetujui oleh komite manajemen risiko secara tahunan.

Risiko kredit pada piutang usaha adalah risiko bahwa Perseroan dan Entitas Anak akan mengalami kerugian yang
timbul dari pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Tidak ada risiko
kredit yang terpusat secara signifikan. Perseroan dan Entitas Anak mengelola dan mengendalikan risiko kredit pada
piutang usaha dengan menetapkan batasan jumlah risiko yang dapat diterima untuk pelanggan individu dan
memantau eksposur terkait dengan batasan-batasan tersebut.



                                                      98
Page 129
   Perseroan dan Entitas Anak melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel.
   Manajemen Perseroan dan Entitas Anak menetapkan peninjauan secara mingguan dan bulanan pada umur piutang
   dan penagihan untuk membatasi jika tidak untuk menghilangkan risiko kredit. Sesuai dengan kebijakan manajemen
   Perseroan dan Entitas Anak, media order pelanggan (agensi) akan dikenakan status “Hold” untuk yang telah
   melewati batas jatuh tempo.

   Perseroan dan Entitas Anak mempunyai jaminan uang terhadap beberapa piutang usaha individu yang tercatat
   sebagai uang muka pelanggan dalam liabilitas jangka pendek.

   Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki aset keuangan lainnya yang diklasifikasikan sebagai FVTPL dan AFS. Aset
   keuangan lainnya FVTPL sebagian besar berupa reksadana yang dikelola oleh pihak berelasi yang merupakan
   manajemen investasi dengan peringkat kredit tinggi yang dinilai oleh lembaga pemeringkat kredit internasional,
   sehingga tidak menimbulkan eksposur risiko kredit yang signifikan.

   Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki aset keuangan lainnya FVTPL berupa dana kelolaan dan aset keuangan
   lainnya AFS berupa obligasi konversi dan obligasi wajib tukar, dimana penempatannya dilakukan dengan
   persetujuan dari Dewan Direksi dan dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada pada umumnya. Manajemen juga
   berperan aktif untuk memantau perkembangan riwayat kreditnya dan tidak mengharapkan counterparty gagal
   memenuhi kewajibannya. Selanjutnya, aset keuangan lainnya yang timbul dimonitor terus-menerus untuk
   mengurangi eksposur risiko kredit.

   Selanjutnya untuk menghindari kegagalan pembayaran dari sisi pelanggan, Perseroan dan Entitas Anak
   mengoptimalkan penggunaan pembayaran dengan kartu kredit dan fasilitas pembayaran auto-debet dari bank
   untuk menghasilkan pembayaran otomatis. Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki Reminder Team yang berada
   di bawah Departemen Collection untuk membantu mengingatkan pelanggan atas kewajiban pembayaran berkala
   mereka.

   Nilai tercatat aset keuangan pada laporan keuangan konsolidasian setelah dikurangi dengan cadangan kerugian
   penurunan nilai mencerminkan eksposur Perseroan dan Entitas Anak terhadap risiko kredit.

   E.   Risiko Likuiditas

   Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat posisi arus kas Perseroan dan Entitas Anak menunjukkan bahwa
   pendapatan jangka pendek tidak cukup menutupi pengeluaran jangka pendek.

   Industri media adalah industri yang cash intensive dan mensyaratkan tersedianya dana yang signifikan setiap saat.
   Risiko likuiditas dalam industri media di Indonesia bisa timbul karena adanya ketidakcocokan antara penerimaan
   uang dari pelanggan (agensi) dan pembayaran atas pembelian atau memproduksi program.

   Tanggung jawab utama manajemen risiko likuiditas terletak pada manajemen, yang telah membangun kerangka
   manajemen risiko likuiditas yang sesuai untuk persyaratan manajemen likuiditas dan pendanaan jangka pendek,
   menengah dan jangka panjang Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko likuiditas
   dengan memelihara cadangan yang memadai, fasilitas perbankan dan fasilitas pinjaman cadangan, dengan terus
   memantau arus kas perkiraan dan actual, dan dengan cara mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas
   keuangan.

   Dalam mengelola risiko likuiditas, Perseroan dan Entitas Anak secara prudent memantau dan menjaga tingkat kas
   dan setara kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan Entitas Anak dan untuk
   mengatasi dampak dari fluktuasi arus kas. Perseroan dan Entitas Anak juga secara rutin mengevaluasi proyeksi arus
   kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang jangka panjang mereka, dan terus menelaah kondisi
   pasar keuangan untuk mengambil inisiatif penggalangan.

2. Manajemen Risiko Permodalan

Tujuan utama Perseroan dan Entitas Anak mengelola risiko modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal
yang sehat untuk mendukung usaha, melanjutkan keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan keuntungan para
pemegang saham melalui optimalisasi saldo utang dan ekuitas. Struktur modal Perseroan dan Entitas Anak terdiri dari
pinjaman dan ekuitas pemegang saham induk.


                                                        99
Page 130
Perseroan dan Entitas Anak mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, bila diperlukan, berdasarkan
perubahan kondisi ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Perseroan dan Entitas Anak
dapat menyesuaikan pembayaran dividen kepada pemegang saham, pengembalian modal kerja kepada pemegang
saham atau menerbitkan saham baru. Tidak ada perubahan atas tujuan, kebijakan maupun proses untuk manajemen
risiko modal pada tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Manajemen Perseroan secara berkala melakukan reviu struktur permodalan Perseroan dan Entitas Anak. Sebagai
bagian dari reviu ini, manajemen mempertimbangkan biaya permodalan dan risiko yang berhubungan. Kebijakan
Perseroan dan Entitas Anak adalah tetap mempertahankan struktur permodalan yang sehat untuk mengamankan akses
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar.

Gearing ratio pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali gearing ratio)

                                                        31 Desember 2024                  31 Desember 2023
 Pinjaman                                                            6.115.486                         6.601.846
 Kas dan Bank                                                        1.413.152                         1.997.108
 Pinjaman – Bersih                                                   4.702.334                         4.604.738
 Ekuitas                                                            29.079.510                       27.650.006
 Gearing ratio                                                          16,17%                            16,65%

J. IKHTISAR PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (dua) Tahun Terakhir

Tidak ada perubahan kebijakan akuntansi dalam 2 (dua) tahun terakhir yang berdampak pada kegiatan usaha
Perseroan.

Standar Akuntansi Baru

Efektif 1 Januari 2020, Perusahaan telah menerapkan PSAK 71 – Instrumen Keuangan PSAK 72 – Pendapatan dari
kontrak dengan pelanggan, dan PSAK 73 – Sewa. Dampak atas penerapan PSAK 71 dan PSAK 72, Perseroan mengakui
efek kumulatif dari aplikasi pertama sebagai penyesuaian pada saldo awal dari saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya pada tanggal 1 Januari 2020. Dampak atas penerapan PSAK 73, Perseroan mengakui aset hak guna.

K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA

Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memberlakukan ASO secara bertahap dimulai pada bulan
November 2022 di kawasan Jabodetabek.

Penerapan ASO ini berdampak secara langsung terhadap keberlangsungan unit usaha FTA TV Perseroan, dimana
implementasi ini berpengaruh terhadap perilaku pengiklan untuk beriklan di FTA TV. Sebagaimana tercantum pada
laporan keuangan Perseroan, pendapatan non-digital atau FTA TV turun sebesar 22,17% YoY pada tahun 2024
dibanding dengan tahun 2023.

Mayoritas dari pengiklan menerapkan pendekatan “wait and see” untuk dapat melihat dampak terhadap penurunan
penonton atas pemberlakuan ASO. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan secara konsisten terus
melakukan inisiasi dan pengembangan pada platform digitalnya, sehingga terdapat konversi belanja iklan dalam grup
dari media FTA TV terhadap media digital Perseroan yang tumbuh sebesar 4,21% YoY menjadi Rp2.663 miliar pada
tahun 2024.

Perseroan memiliki pandangan, dengan makin luasnya implementasi ASO, Perseroan yakin bahwa pendapatan dari
digital akan melampaui pendapatan FTA TV dalam beberapa tahun kedepan dan pendapatan dari digital memiliki marjin
yang lebih tinggi daripada media konvensional seperti FTA TV.




                                                      100
Page 131
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal atau perubahan penting dalam ekonomi yang berdampak
langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan.

M. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman bank dan surat utang yang masih terutang per 31 Desember 2024 dengan analisis jatuh tempo
pinjaman sebagai berikut:
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                     < 1 tahun             1 – 5 tahun           > 5 tahun             Jumlah

    Pinjaman jangka pendek              1.311.959                      -                     -                   -
    Pinjaman     bank       dan           808.495                967.382                     -                   -
    lembaga keuangan - jangka
    panjang
    Utang obligasi - bersih               656.819                813.539                     -                   -
    Utang sukuk ijarah - bersih           746.633                733.583                     -                   -

    Jumlah                              3.523.906              2.514.507                     -                   -

Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pinjaman dari perbankan dan surat utang dapat dilihat pada Bab III Prospektus
ini mengenai Pernyataan Utang.




                                                         101
Page 132
VI.      FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan dan Entitas Anak apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Selain itu,
Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dalam Penawaran Umum ini juga memiliki risiko investasi bagi investor. Beberapa
potensi risiko di bawah ini dapat mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan, yang diurutkan
berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah sebagai berikut:

A.    RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

     Risiko Sebagai Perusahaan Induk
     Sebagai perusahaan induk, Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kegiatan dan pendapatan usaha dari
     Entitas Anak, terutama dari lini usaha penyiaran dan televisi berlangganan. Tidak terdapat jaminan bahwa Entitas
     Anak milik Perseroan akan selalu memberi kontribusi laba secara berkesinambungan. Apabila kegiatan usaha
     Entitas Anak mengalami penurunan, maka akan berpengaruh pada kinerja dan prospek Perseroan.

B.    RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
      MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1.   Risiko Investasi
     Usaha di bidang Investasi sangat dipengaruhi oleh faktor internal seperti kemampuan manajemen dalam bidang
     pengelolaan investasi, manajemen risiko dan kebijakan strategi dan faktor eksternal seperti kondisi perekonomian
     di Indonesia. Apabila investasi dilakukan pada perusahaan yang tidak menguntungkan atau apabila kondisi
     perekonomian Indonesia tidak kondusif, maka akan mempengaruhi pendapatan usaha Perseroan dan Entitas Anak.

2.   Risiko Operasional
     Risiko operasional dalam menjaga efektifitas dari sistem, prosedur dan kontrol di dalam lingkungan Perseroan dan
     Entitas Anaknya yang dapat mempengaruhi operasi dalam memproduksi, transaksi usaha, pembukuan dan
     laporan. Banyaknya Entitas Anak dan kurangnya pengawasan terhadap operasional Entitas Anak dapat
     menyebabkan Entitas Anak merugi sehingga berpengaruh terhadap pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.

3.   Risiko Persaingan Usaha
     Risiko persaingan usaha dapat mempengaruhi kinerja akibat perubahan preferensi konsumen, perubahan
     teknologi baru, dan munculnya pemain-pemain baru di industri media yang dapat menarik minat konsumen.
     Perseroan dan Entitas Anak mungkin tidak dapat menangkal setiap aksi dari pesaing seperti masuknya pemain baru
     dengan modal besar, produk baru ke pasar, perubahan keinginan pelanggan, tren demografi, kondisi ekonomi
     nasional dan internasional dan strategi pesaing untuk memberikan diskon dan strategi pemasaran lainnya. Jika hal
     ini terjadi tidak menutup kemungkinan dapat berdampak terhadap kinerja dan keuangan Perseroan dan Entitas
     Anak.

4.   Risiko Perubahan Teknologi
     Industri media tidak lepas dari risiko perkembangan teknologi. Teknologi berkembang semakin mutakhir seiring
     dengan kebutuhan konsumen. Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan telah menggunakan teknologi yang
     terbaru. Namun demikian, kelalaian dalam mencermati perkembangan teknologi pada platform yang dimiliki saat
     ini maupun dalam menganalisis kebutuhan akan teknologi baru yang lebih efisien dapat menyebabkan penurunan
     tingkat kepuasan pelanggan. Hal tersebut tentunya dapat mengakibatkan beralihnya pelanggan kepada
     perusahaan media lainnya. Jika hal ini terjadi maka akan berdampak pada reputasi dan kinerja keuangan Perseroan
     dan Entitas Anak.

5.   Risiko Penurunan Belanja Iklan
     Pendapatan terbesar Entitas Anak diperoleh dari pendapatan iklan dengan rata-rata kontribusi terhadap
     pendapatan usaha untuk tiga tahun terakhir lebih dari 95%. Tidak ada jaminan yang pasti bahwa media periklanan
     milik Entitas Anak akan menjadi pilihan mengingat meningkatnya persaingan di antara media periklanan yang
     timbul karena perkembangan dan bentuk-bentuk baru media iklan. Hal ini dapat berdampak terhadap kemampuan
     Entitas Anak untuk mempertahankan dan mengembangkan pendapatan iklan.




                                                        102
Page 133
6.   Risiko Persaingan Program
     Entitas Anak memperoleh program-program televisi yang populer dari pihak ketiga, terutama untuk program sport.
     Persaingan untuk memperoleh lisensi atas program sport populer dari pihak ketiga sangat ketat, Entitas Anak
     berpotensi untuk tidak mendapatkan atau mempertahankan hak untuk menyiarkan program yang populer apabila
     tidak mampu mempertahankan kualitas pelayanan atau standar yang telah ditetapkan dalam memperoleh hak
     penyiaran. Hal tersebut dapat berdampak terhadap kemampuan Entitas Anak untuk menghasilkan pendapatan dan
     laba.

7.   Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas-Fasilitas Penting
     Setiap stasiun televisi, radio, TV Berlangganan milik Entitas Anak menggunakan fasilitas-fasilitas studio, pemancar,
     dan uplink yang dapat rusak atau hancur karena kebakaran, gempa bumi, badai besar, kehilangan tenaga,
     kegagalan telekomunikasi, tindakan teroris, dan kejadian-kejadian lainnya. Kegagalan atau kerusakan pada
     fasilitas-fasilitas tersebut dapat secara material memberikan dampak negatif terhadap kegiatan usaha dan hasil
     operasi Entitas Anak.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro
     Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk juga
     bagi Perseroan dan Entitas Anak. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan
     dampak secara langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan
     secara tidak langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang
     mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi
     perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang mempunyai hubungan dagang/kerjasama dengan
     Indonesia, maka hal tersebut dapat berdampak bagi banyak perusahaan terutama pada perusahaan-perusahaan
     yang merupakan pelanggan utama Entitas Anak. Jika pelanggan Entitas Anak terimbas karena pelemahan
     perekonomian di Indonesia, hal ini tentu dapat berpengaruh pada kontrak pelanggan dengan Entitas Anak yang
     akan menurunkan pendapatan Entitas Anak.

2.   Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
     Fluktuasi kurs valuta asing antara Rupiah terhadap mata uang lain akan mempengaruhi kinerja Perseroan dan
     Entitas Anak secara langsung maupun tidak langsung. Fluktuasi kurs dapat mempengaruhi harga pembelian
     program asing dan juga adanya fasilitas pinjaman Entitas Anak dalam mata uang asing. Dampak dari risiko kurs
     valuta asing dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak dalam hal fluktuasi kurs valuta
     asing yang mengakibatkan melemahnya kurs Rupiah.

3.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dan Entitas Anak dalam
     menjalankan kegiatan usahanya. Kebijakan Pemerintah yang terkait dengan moneter, fiskal dan lainnya terkait
     perekonomian Indonesia juga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan Entitas Anak. Sebagai contoh, apabila
     (i) terjadi peningkatan suku bunga yang sangat signifikan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan
     Perseroan dan Entitas Anak dalam melakukan pembayaran utang dan juga mungkin akan membatasi kemampuan
     Perseroan dan Entitas Anak dalam mencari alternatif pendanaan, dimana jika hal ini dapat berlangsung terus
     menerus dapat mempengaruhi kinerja Perseroan dan Entitas Anak (ii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah
     yang dapat meningkatkan persaingan usaha yang dapat berdampak pada kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
     Anak. (iii) terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang dapat meningkatkan persaingan usaha yang dapat
     berdampak pada pelanggan utama Perseroan dan Entitas Anak.

4.   Risiko Kepatuhan
     Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan dan Entitas Anak wajib mematuhi peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

     Terhadap Entitas Anak yang bergerak di bidang penyiaran baik berupa LPS-TV maupun LPB dan di lini usaha
     infrastruktur telekomunikasi, kegiatan usaha tunduk pada undang-undang dan peraturan pemerintah yang
     ditetapkan dari instansi terkait. Kegiatan usaha di bidang penyiaran tunduk pada Undang-Undang No. 32 Tahun
     2002 Tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan
     Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP 50”), dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2005 Tentang
     Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (“PP 52”). Selain dari peraturan tersebut, LPS-TV


                                                          103
Page 134
     maupun LPB di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam PP 50 dan PP 52 tersebut di atas juga tunduk pada
     pengawasan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik
     Indonesia (“Menkominfo”) dan Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”), seperti Izin Penyelenggaraan Penyiaran
     (“IPP”). Selain itu, Entitas Anak sebagai pelaku usaha tunduk pada Undang-undang No.5 Tahun 1999 mengenai
     Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU Anti Monopoli”).

     Meskipun Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan telah mematuhi seluruh
     peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau
     interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan atau Entitas Anak dapat dikenakan sanksi yang
     bervariasi dari sanksi administratif, denda sampai dengan pencabutan ijin usaha maupun sanksi pidana. Selain itu,
     selalu ada kemungkinan bahwa perizinan Perseroan atau Entitas Anak tidak diperpanjang oleh lembaga yang
     berwenang, atau kalaupun diperpanjang maka syarat dan ketentuan yang terdapat dalam perpanjangan tersebut
     tidak sesuai dengan kepentingan atau berdampak negatif material terhadap Perseroan atau Entitas Anak.
     Ketidakpastian serta biaya-biaya yang mungkin timbul untuk memperpanjang masa berlakunya izin-izin dimaksud
     ataupun biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan izin-izin dimaksud, atau bahkan kegagalan masing-
     masing Perseroan atau Entitas Anak untuk memperoleh perpanjangan atas perizinannya masing-masing, dapat
     saja berpengaruh terhadap kemampuan Perseroan atau Entitas Anak untuk menghasilkan pendapatan dan laba.

5.   Risiko Tuntutan Hukum
     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak tidak terlepas dari adanya risiko gugatan
     hukum. Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak.
     Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok, kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat. Bila
     pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat
     dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat
     merugikan para pihak yang terlibat, termasuk Perseroan dan Entitas Anak. Demikian juga terhadap risiko gugatan
     hukum dari pihak yang merasa dirugikan atas konten yang dibuat, disiarkan atau didistribusikan melalui berbagai
     saluran media yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1.   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
2.   Risiko tertundanya pembayaran disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah serta Pokok Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah
     ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan
     Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan dan Entitas
     Anak.
3.   Risiko turun/berkurangnya nilai manfaat atas Objek Ijarah yang disebabkan karena perubahan lingkungan bisnis,
     perubahan regulasi, dan/atau faktor lainnya.
4.   Risiko aksi korporasi dalam hal penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi Perseroan meliputi terutama risiko kredit
     (kemampuan Perseroan untuk melunasi bunga dan pokok obligasi dan Sukuk Ijarah tepat waktu) dan risiko gagal
     bayar. Selain itu, Perseroan juga dapat menghadapi risiko terkait pemeringkatan efek bersifat utang yang dapat
     memengaruhi harga obligasi, Sukuk Ijarah dan biaya pembiayaan kedepannya.


MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA MATERIAL YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERSEBUT TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAKNYA.




                                                          104
Page 135
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan dan sampai dengan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada
kejadian penting dan signifikan yang mempunyai dampak material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Auditor Independen yang diterbitkan kembali tanggal 15
Mei 2025 atas Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
serta tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian. Audit
dilaksanakan sesuai dengan Standard Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Laporan audit
tersebut ditandatangan oleh Florus Daeli, SE., Ak., M.M., CPA., ASEAN CPA., CA., CRA., CLI (Rekan pada KAP KPS dengan
Ijin AP No. 0126).




                                                         105
Page 136
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
         PROSPEK USAHA, DAN ENTITAS ANAK
 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

 1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
 Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Bimantara Citra dan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta No. 60
 tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal 29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan
 Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam buku
 register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan 1884, keduanya tertanggal 28
 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No.
 912.

 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian, sesuai dengan Akta No.60 tanggal
 30 Juni 1981, adalah sebagai berikut:

                                                                                Nilai Nominal
                          Pemegang Saham                                  Rp.1.000.000,- per saham
                                                                    Saham               Rupiah            %
        Modal Dasar                                                        100           100.000.000
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
        -   Tuan Bambang Trihatmojo                                          10           10.000.000      50,00
        -   Tuan Mohamad Tachril Sapi’ie                                      5            5.000.000      25,00
        -   Tuan Rosano Barack                                                5            5.000.000      25,00
        Jumlah modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           20           20.000.000     100,00
        Saham dalam Portepel                                                 80           80.000.000

 Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, dan seluruh anggaran dasar ditegaskan kembali
 untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan
 Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014
 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Terbuka sebagaimana ternyata dalam Akta
 Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 51 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 51 Tanggal 20 Mei
 2015”), dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H. M.Kn., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah diterima dan
 dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
 ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0943978 tanggal 19 Juni
 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3522272.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Juni
 2015.

 Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No.
 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana termaktub dalam Akta
 Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli
 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
 Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-
 0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
 0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
 Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
 AHU-AH.01.03-0273800 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
 0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 032529.

 Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022, maksud dan
 tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri pengolahan; pertambangan dan penggalian;
 informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi; perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan
 teknis. Kegiatan usaha yang saat ini secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah perdagangan, jasa, dan investasi.



                                                          106
Page 137
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Entitas Anak berdasarkan DPS masing-masing Entitas Anak tertanggal
Prospektus ini diterbitkan:

No        Nama            Kegiatan      Domisili     Presentase     Tahun       Tahun          Status            Penyertaan
        Perusahaan          Usaha                   Kepemilikan   Penyertaan   Pendirian     Operasional           Melalui
1.    MNCN             Media              Jakarta      52,67%        2002        1997        Beroperasi           Langsung
                       berbasis iklan
                       dan konten
2.    IPTV             Aktivitas          Jakarta     63,24%        2006         2006         Beroperasi          Langsung
                       Konsultasi
                       Manajemen
3.    Infokom          Infrastruktur      Bekasi      99,99%        1997         1997         Beroperasi          Langsung
                       telekomunikasi
                       dan teknologi
4.    MNC Shop         TV                 Jakarta     60,00%        2012         2012      Tidak Beroperasi       Langsung
                       homeshopping
5.    GMI              Investasi          Dubai       100,00%       2007         2007         Beroperasi          Langsung
6.    Universal        Investasi         Cayman       100,00%       2007         2007         Beroperasi          Langsung
                                          Island
7.    BML              Investasi        Hong Kong     81,06%        2020         2020         Beroperasi            Langsung
8.    BDL              Investasi        Hong Kong     81,06%        2022         2002         Beroperasi            Langsung
9.    RCTI             Penyiaran         Jakarta      99,99%        2004         1987         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
10.   GIB              Penyiaran          Jakarta     99,99%        2005         1999         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
11.   MNCTV            Penyiaran          Jakarta     87,07%        2006         1990         Beroperasi       Tidak langsung
                       televisi                                                                                 (melalui MNCN)
12.   MTN              Penyiaran          Jakarta     99,99%        2008         2006         Beroperasi        Tidak langsung
                       televisi                                                                                (melalui MNCN
                                                                                                                 dan Infokom)
13.   MMN              Stasiun radio      Jakarta     99,43%        2005         2005         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                                (Melalui MNCN)
14.   MSIN             Konten             Jakarta     72,81%        2007         2000         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                                (melalui MNCN)
15.   MMI              Periklanan dan     Jakarta     99,99%        2016         2016      Tidak Beroperasi    Tidak langsung
                       Konten                                                                                  (melalui MNCN)
16.   MMU              Advertising        Jakarta     99,99%        2014         2014      Tidak Beroperasi      Tidak langsung
                                                                                                               (melalui MNCN)
17.   MIMEL            Investasi          Dubai       100,00%       2007         2007         Beroperasi       Tidak langsung
                                                                                                              (melalui MNCN)
18.   MSKY             Media              Jakarta     91,90%        2007         1988         Beroperasi       Tidak Langsung
                       berbasis                                                                                  (melalui IPTV)
                       pelanggan
19.   NV               Media              Jakarta     99,99%        2019         2006         Beroperasi      Tidak langsung
                       berbasis                                                                               (melalui IPTV)
                       pelanggan
20.   DVN              Media              Jakarta     99,99%        2019         2010         Beroperasi      Tidak langsung
                       berbasis                                                                                (melalui IPTV
                       pelanggan                                                                               dan Infokom)
21.   MKM              Jasa Televisi      Jakarta     99,99%        2015         2013         Beroperasi      Tidak langsung
                       Protokol                                                                                (melalui IPTV
                       Internet                                                                                dan Infokom)
22.   MOL              Aktivitas          Jakarta     99,99%        2023         2012         Beroperasi      Tidak langsung
                       Konsultasi                                                                              (melalui IPTV
                       Manajemen                                                                                dan MKM)

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh 2 Entitas Anak yaitu MNCN (79,07%) dan IPTV (16,68%).

Alasan Entitas Anak tidak beroperasi karena business plan setiap Entitas Anak yang tidak beroperasi tersebut tidak lagi
sesuai, dikarenakan faktor-faktor eksternal diluar kendali setiap Entitas Anak.



                                                         107
Page 138
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan kegiatan usahanya dalam bidang industri perdagangan,
jasa dan investasi. Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada
tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Entitas Anak yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang,
antara lain, penyiaran televisi, media berbasis pelanggan, multimedia & investasi, infrastruktur telekomunikasi &
teknologi, TV homeshopping, rumah produksi, jasa dan pedagangan, stasiun radio, investasi, produksi & distribusi,
media cetak, percetakan, agensi periklanan, manajemen bakat, lisensi, mobile games, dstribusi konten dan value added
service, serta distribusi dan penjualan produk home entertainment.

2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut ini adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan.

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada tahun 2023 sehingga merujuk pada Akta No. 51 Tanggal 20
Mei 2015 Junctis Akta No. 21 Tanggal 9 Oktober 2020 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 31
Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan saat Prospektus diterbitkan adalah sebagai
berikut:

                                                                                  Nilai Nominal
                          Pemegang Saham                                        Rp.100,- per saham
                                                                   Saham                    Rupiah           %
     Modal Dasar                                                   55.750.000.000        5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     -    PT MNC Asia Holding Tbk (Sebelumnya bernama PT MNC        7.520.665.000
                                                                                          752.066.500.000        45,99
          Investama Tbk)
     -    Drs. Lo Kheng Hong                                        1.067.633.500         106.763.350.000         6,53
     -    Masyarakat*                                               7.764.203.586         776.420.358.600        47,48
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh (Sebelum Saham
                                                                   16.352.512.086       1.635.251.208.600    100,00
     Treasury)
     Saham Treasury                                                   231.485.500          23.148.550.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    16.583.997.586       1.658.399.758.600
 Jumlah Saham dalam Portepel Sebeum dikurangi Saham
                                                                  39.166.002.414      3.916.600.241.400      70,25
 Treasury
 Jumlah Saham dalam Portepel Setelah dikurangi Saham
                                                                  38.934.516.914      3.893.451.691.400      69,83
 Treasury
 *) kepemilikan saham di bawah 5%

3.     KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Perseroan melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru untuk
peningkatan kinerja operasional, kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja bisnis dengan rincian sebagai berikut:

Sarana Produksi :
Perseroan melalui Entitas Anak memiliki fasilitas studio canggih yang dipusatkan di 2 (dua) lokasi untuk mendukung
kegiatan produksinya. Berlokasi di Jakarta Barat, MNC Studios melayani stasiun TV berbasis hiburan seperti RCTI,
MNCTV dan GTV. Sedangkan iNews Tower melayani kebutuhan platform berita terintegrasi berpusat di Jakarta Pusat.
Kedua fasilitas tersebut dilengkapi dengan sejumlah studio yang berkapasitas produksi paling lengkap dan canggih.

Pada akhir tahun 2024, MNC Media juga telah menuntaskan proyek Movieland di KEK MNC Lido City, dengan area
sebesar 21 (dua puluh satu) hektar dimana fasilitas tersebut dapat mendukung proses produksi konten Perseroan
yang dikhususkan untuk memproduksi konten-konten dengan basis outdoor. Fasilitas tersebut dilengkapi dengan
sarana-sarana shooting dengan beragam backlot dan fasad.

Investasi Strategis Pada PT Tripar Multivision Tbk (“RAAM”):
Pada tanggal 13 September 2024 PT MNC Digital Entertainment Tbk (“MSIN”) telah mengambil bagian dalam
pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) PT Tripar Multivision Plus
Tbk (pihak yang tidak terafiliasi) (“MVP”) sejumlah 619.420.000 (enam ratus embilan belas juta empat ratus dua
puluh ribu) lembar saham baru MVP, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp.500,00 (lima ratus Rupiah) per saham,
yang merupakan 9,09% (sembilan koma nol sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh MVP.
Penyertaan saham MSIN dalam MVP tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris MSIN berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Tanpa Mengadakan Rapat No. MDE/111/DKOM/VIII/2024 tanggal 11 September 2024.

                                                            108
Page 139
Nilai transaksi penyertaan MSIN pada MVP adalah sebesar Rp.309.710.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar tujuh
ratus sepuluh juta Rupiah), dimana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas MSIN berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian per Juni 2024 (Non-Audited). Oleh karena itu, pelaksanaan Investasi Strategis MSIN pada
MVP tidak terkualifikasi sebagai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020. Dalam memenuhi
ketentuan POJK No. 4 Tahun 2004 dan POJK No. 31/POJK.04/2015, MSIN telah menyampaikan laporan kepemilikan
sahamnya di MVP sebagaimana dibuktikan dalam Surat No. 042/MDE-Corsec/IX/2024 tanggal 13 September 2024.

Akuisisi ini menggarisbawahi keyakinan MSIN terhadap masa depan industri hiburan dan dedikasi untuk memperluas
operasinya di pasar Indonesia. Bersama RAAM, MSIN berharap dapat mengeksplorasi peluang baru, meningkatkan
sinergi, dan terus memberikan pengalaman hiburan yang tak tertandingi kepada pemirsa lokal dan internasional.

Kolaborasi operasi antara MSIN dan RAAM, antara lain: (i) Expertise gabungan dalam pembuatan konten akan
mendominasi produksi dan delivery konten di semua platform media: TV free-to-air (FTA), TV berbayar, media sosial,
OTT, dan bioskop; (II) Efisiensi biaya melalui pemanfaatan Movieland sebagai fasilitas produksi utama yang akan
mengurangi biaya produksi secara signifikan; (III) Shared expertise : MSIN dan RAAM masing-masing adalah pemimpin
di industri media, dengan sharing expertise, kedua pihak akan meningkatkan kualitas penawaran ke depannya; (IV)
Menambah alur monetisasi melalui peluang untuk konten RAAM di TV FTA, TV Berbayar, OTT, dan media sosial.
Sebaliknya, bioskop milik RAAM di Indonesia akan memberi MSIN lebih banyak peluang untuk memonetisasi film-
filmnya melalui perilisan film; (V) Inisiatif lainnya lebih lanjut dalam pemasaran, promosi, dan operasi akan
menghasilkan manfaat yang optimal bagi MSIN dan RAAM.

4.    DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak telah memiliki izin-izin material sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, antara lain sebagai berikut :

  No.          Jenis Perizinan            Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit            Masa Berlaku Izin
Perseroan
 1.      NIB Perseroan                  No. 9120111162607, dikeluarkan oleh Lembaga             Berlaku selama Perseroan
                                        Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 20         menjalankan kegiatan usaha.
                                        November 2019, dengan KBLI 46900 dan 70209 yang
                                        diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
                                        rendah.
Entitas Anak
MNCN
 1.      NIB MNCN                       No. 9120312142226, dikeluarkan oleh Lembaga             Berlaku   selama      MNCN
                                        Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 27         menjalankan kegiatan usaha.
                                        September 2021 (Perubahan ke-1), dengan KBLI 46900,
                                        59112, dan 70209 yang diklasifikasikan sebagai usaha
                                        dengan kategori risiko rendah.
 2.      Izin Usaha Perfilman (IUP)     No.03/PROD/PP-FS.RV/I/2005,       dikeluarkan   oleh    Berlaku selama MNCN masih
         dibidang Pembuatan Film        Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik          melakukan kegiatan usaha
         MNCN                           Indonesia pada tanggal 14 Januari 2005.                 sesuai     dengan      bidang
                                                                                                usahanya.
 3.      Izin Usaha Perfilman (IUP)     No.01/EDAR/PP-FS.RV/I/2007,       dikeluarkan oleh      Berlaku selama MNCN masih
         dibidang Pengedaran Film       Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik          melakukan kegiatan usaha
         MNCN                           Indonesia pada tanggal 23 Januari 2007.                 sesuai     dengan      bidang
                                                                                                usahanya.
 4.      Izin Usaha Perfilman (IUP)     dikeluarkan     oleh    Lembaga   Pengelola    dan      Berlaku     selama     MNCN
         MNCN                           Penyelenggara OSS pada tanggal tanggal 19 Desember      melakukan           kegiatan
                                        2019, telah berlaku efektif.                            operasional sesuai ketentuan
                                                                                                peraturan        perundang-
                                                                                                undangan.
 5.      Izin   Usaha     Penyediaan    No. 912031214222600010001, dikeluarkan oleh             Berlaku selama 10 (sepuluh)
         Tenaga     Listrik    Untuk    Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada            tahun       dari      tanggal
         Kepentingan Sendiri PB-        tanggal 31 Agustus 2024.                                penerbitan.
         UMKU
 6.      Persetujuan       Kesesuaian   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang       Berlaku selama 3 (tiga) tahun
         Kegiatan       Pemanfaatan     Untuk Kegiatan Berusaha No. 05102110213171115           sejak diterbitkan.



                                                            109
Page 140
 No.          Jenis Perizinan            Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit             Masa Berlaku Izin
       Ruang     Untuk      Kegiatan   tanggal 7 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
       Berusaha (PKKPR)                Pengelola dan Penyelenggara OSS
7.     Persetujuan       Kesesuaian    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang        Berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Kegiatan        Pemanfaatan     Untuk Kegiatan Berusaha No. 11102110213171046            sejak diterbitkan.
       Ruang     Untuk      Kegiatan   tanggal 13 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
       Berusaha (PKKPR)                Pengelola dan Penyelenggara OSS
8.     Persetujuan       Kesesuaian    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang        Berlaku selama 3 (tiga) tahun
       Kegiatan        Pemanfaatan     Untuk Kegiatan Berusaha No. 1110211021317035             sejak diterbitkan.
       Ruang     Untuk      Kegiatan   tanggal 13 Oktober 2021, dikeluarkan oleh Lembaga
       Berusaha (PKKPR)                Pengelola dan Penyelenggara OSS
IPTV
1.     NIB IPTV                        No. 9120206451887 , dikeluarkan oleh Lembaga             Berlaku    selama      IPTV
                                       Pengelola dan Penyelenggara OSS yang diterbitkan         melakukan kegiatan usaha.
                                       pada tanggal 18 April 2019 dan dperubahan ke-1 pada
                                       tanggal 11 Maret 2022, dengan KBLI 70209 yang
                                       diklasifikasikan sebagai usaha dengan kategori risiko
                                       rendah.
2.    Konfirmasi      Kesesuaian       KKKPR No. 17042310113171434 tanggal 20 September         Berlaku selama 3 (tiga) tahun
      Kegiatan      Pemanfaatan        2022, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik          sejak diterbitkan.
      Ruang    Untuk    Kegiatan       Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
      Berusaha (KKKPR)                 Badan Koordinasi Penanaman Modal
INFOKOM
1.    NIB INFOKOM                      No. 8120110172729, dikeluarkan oleh Lembaga              Berlaku selama INFOKOM
                                       Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 22          melakukan kegiatan usaha.
                                       November 2018, dengan klasifikasi kategori usaha
                                       berupa KBLI 61924 – Tinggi, KBLI 61921 – Tinggi, KBLI
                                       61300 – Tinggi, KBLI 46523 – Rendah, KBLI 46512 –
                                       Rendah, KBLI 61200 – Tinggi, dan KBLI 61100 - Tinggi.
2.     Izin Penyelenggaraan Jasa       No.1086 Tahun 2017, dikeluarkan oleh Menteri             Berlaku sampai jangka waktu
       Interkoneksi         Internet   Komunikasi dan Informatika pada tanggal 18 Mei 2017.     yang tidak terbatas.
       (Network Access Point/NAP)
       INFOKOM
3.     Izin Penyelenggaraan Jasa       No.1811 Tahun 2017, dikeluarkan oleh Menteri             Berlaku sampai jangka waktu
       Akses Internet (Internet        Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25               yang tidak terbatas.
       Service Provider) INFOKOM       September 2019.
4.     Izin       Penyelenggaraan      No.013/TEL.01.02/2019, dikeluarkan oleh Menteri          Berlaku tanpa batas waktu.
       Jaringan Tetap Tertutup         Komunikasi dan Informatika pada tanggal 8 Mei 2019.
       INFOKOM
5.     Hak Labuh INFOKOM               Perizinan Berusaha Hak Labuh Satelit No.                 Berlaku selama 5 (lima) tahun
                                       21/HLS/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2023     tanggal   30       sejak tanggal ditetapkan
                                       Oktober 2023, yang dikeluarkan oleh Menkominfo.
6.     Izin Stasiun    Radio      -
                               (ISR)   ISR No. 01911670-000SU/2620162021, dikeluarkan           Berlaku sampai dengan 06
       INFOKOM                         oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika               Desember 2025

                                  -    Keterangan:
                                  -    Telah    diperpanjang,    namun     Kominfo    tidak
                                       mengeluarkan bukti perpanjangan ISR. Infokom telah
                                       memenuhi kewajibannya dengan membayarkan
                                       tagihan pembayaran atas ISR tersebut kepada Kominfo.
                                  -
7.     Izin Stasiun    Radio      -
                               (ISR)   ISR No. 01911671-000SU/2620162021, dikeluarkan           Berlaku sampai dengan 06
       INFOKOM                         oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika               Desember 2025
                                  -
                                  -    Keterangan:
                                  -    Telah    diperpanjang,    namun     Kominfo    tidak
                                       mengeluarkan bukti perpanjangan ISR. Infokom telah
                                       memenuhi kewajibannya dengan membayarkan
                                       tagihan pembayaran atas ISR tersebut kepada Kominfo.

MNC SHOP
1.    NIB MNC Shop                     No. 9120305172641, dikeluarkan oleh Lembaga              Berlaku selama MNC Shop
                                       Penyelenggaran dan Pengelola OSS pada tanggal 24         menjalankan kegiatan usaha.
                                       Januari 2019, dengan klasifikasi kategori usaha berupa

                                                           110
Page 141
     No.           Jenis Perizinan            Nomor/Tanggal Penerbitan Izin/Instansi Penerbit               Masa Berlaku Izin
                                            KBLI 59112 – Rendah, KBLI 52101 – Rendah, KBLI 82200
                                            – Tinggi, KBLI 73100 – Rendah, KBLI 47914 – Rendah,
                                            dan KBLI 63122 – Tinggi.
 2.        Izin Usaha Perdagangan MNC       No. 86/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2013, dikeluarkan           Berlaku selama MNC Shop
           Shop                             oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada         melakukan kegiatan usaha.
                                            tanggal 30 Januari 2013.
 3.        Izin Usaha Perluasan             No. 57/1/IU-PL/PMA/2016 tanggal 28 Maret 2016,            Berlaku selama MNC Shop
                                            dikeluarkan oleh Lembaga Penyelenggaran dan               melakukan kegiatan usaha.
                                            Pengelola OSS
 4.        Izin Usaha Industri MNC Shop     dikeluarkan     oleh     Lembaga    Pengelola    dan      Berlaku selama MNC Shop
                                            Penyelenggara OSS.                                        menjalankan usaha dan/atau
                                                                                                      kegiatannya.
 5.        Izin Usaha Perfilman MNC         dikeluarkan   oleh      Lembaga     Pengelola     dan     Berlaku selama MNC Shop
           Shop                             Penyelenggara OSS.                                        menjalankan kegiatan usaha
                                                                                                      dan/atau kegiatannya.
 6.        Tanda Daftar Penyelenggara       Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No.          Masa berlaku tidak diatur.
           Sistem Elektronik (Domestik)     005698.01/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022,
                                            diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan
                                            Informatika Republik Indonesia

5.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK KETIGA

Berikut ini merupakan perjanjian Entitas Anak dengan pihak ketiga yang dianggap penting oleh Perseroan:

 No.                   Perjanjian                      Para Pihak        Masa Berlaku                  Deskripsi Singkat
 1.        Endemol Shine International Format     - Banijay Rights      Penayangan: 1     Pemberian Lisensi atas hak ekslusif (i) all
           Licence Agreement Masterchef             Limited (Pemberi    Juli 2020 s/d     standard TV; (ii) all non-standard TV dan
           Indonesia Series 7 tanggal 6 Oktober     Lisensi)            30 Juni 2025      (iii) Over The Top (OTT), Free Video On
           2020 jo. Deed of Novation tanggal 1    - MNCN (Penerima                        Demand Rights (FVOD), Subscription
           Oktober 2020                             Lisensi)                              Video On Demand Rights (SVOD), Video
                                                                                          On Demand Rights – Advertising
                                                                                          Supported (AVOID), Transactional Video
                                                                                          On Demand Rights (TVOD) yang diberikan
                                                                                          secara ekslusif untuk 2 tahun dan non-
                                                                                          ekslusif untuk sisa masa lisensi.
 2.        Endemol Shine International Format     - Banijay Rights      Penayangan:       Pemberian Lisensi atas hak ekslusif (i) all
           Licence Agreement Masterchef             Limited (Pemberi    31 Desember       standard TV; (ii) all non-standard TV; (iii)
           Indonesia Series 7 tanggal 6 Oktober     Lisensi)            2020 s/d 30       Over The Top (OTT), Free Video On
           2020 jo. Deed of Novation tanggal 1    - MNCN (Penerima      Desember          Demand Rights (FVOD), Subscription
           Oktober 2020                             Lisensi)            2025              Video On Demand Rights (SVOD), Video
                                                                                          On Demand Rights – Advertising
                                                                                          Supported (AVOID), Transactional Video
                                                                                          On Demand Rights (TVOD) yang diberikan
                                                                                          secara ekslusif untuk 2 tahun dan non-
                                                                                          ekslusif untuk sisa masa lisensi;(iv) Hak
                                                                                          Produksi; (v) Hak Promosi dan (vi) Hak
                                                                                          Sekunder
 3.        Perjanjian Layanan Komunikasi Data     - PT Bank            5 Agustus 2022     Penyediaan Layanan Komunikasi Data
           dan Manage Service Antara Infokom        Pembangunan        s/d 5 Agustus      dan Manage Service sesuai dengan
           dengan PT Bank Pembangunan               Daerah Maluku      2025               Konfigurasi Teknis
           Daerah Maluku dan Maluku Utara           dan Maluku
           Nomor:               029/PKS/LGL-        Utara;
           IE/EXT/VIII/2022 Nomor DIR/1625,       - INFOKOM
           tanggal 5 Agustus 2022, dibuat
           dibawah tangan bermaterai cukup.
 4.        Perjanjian    Kerjasama     Antara     - PT Bank            Perjanjian mulai   Penyediaan Layanan Komunikasi Data
           Infokom      Dengan    PT     Bank       Pembangunan        berlaku sejak      dan Manage Service sesuai dengan
           Pembangunan       Daerah    Papua        Daerah Papua;      tanggal            Konfigurasi Teknis
           Tentang Layanan Komunikasi Data        - INFOKOM            ditandatangani
           Dan Manage Service Nomor:                                   dan akan


                                                                 111
Page 142
No.              Perjanjian                      Para Pihak        Masa Berlaku                 Deskripsi Singkat
      50/PKS-BPD/VI/2022        Nomor:                           diperpanjang
      024/PKS/LGL-IE/EXT/VI/2022,                                secara otomatis
      tanggal 10 Juni 2022, , dibuat                             selama 3 (tiga)
      dibawah tangan bermaterai cukup                            tahun sampai
                                                                 dengan diakhir
                                                                 oleh Para Pihak
5.    Perjanjian Penggantian Biaya dan       - Perseroan         Perjanjian ini     Berdasarkan RIA, Perseroan, MNCN dan
      Ganti Rugi (Reimbursement And            (“Emiten” /       akan berlaku       IPTV berkewajiban untuk mengganti nilai
      Indemnity               Agreement)       “Obligor”);       pada saat          yang ditanggung CGIF dalam hal terjadi
      (“Perjanjian”) tanggal 16 Juni 2025,   - PT Media          efektifnya         kegagalan pembayaran oleh Perseroan
      dibuat dibawah tangan                    Nusantara Citra   Penanggungan       dan CGIF telah melakukan pembayaran
                                               Tbk, PT MNC       dan akan           kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                               Vision Networks berakhir setelah     Perjanjian Penanggungan. Sehubungan
                                               Tbk (masing-      pembayaran         dnegan kewajiban tersebut, Perseroan
                                               masing disebut    semua Biaya        akan memberikan jaminan kepada CGIF
                                               sebagai           Penanggungan       berupa hak tanggungan atas tanah dan
                                               “Obligor”) (dan   terkait semua      bangunan berupa gedung iNews Tower ,
                                               secara bersama- Tahap-Tahap          suatu bangunan perkantoran yang
                                               sama dengan       Yang               berlokasi di Jl. K. H. Wahid Hasyim No. 36-
                                               Emiten disebut    Ditanggungan       38, RT. 15, RW. 7, Kb. Sirih, Kec. Menteng,
                                               sebagai “Para     telah dilakukan,   Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus
                                               Obligor”)         pengakhiran        Ibukota Jakarta 10340, yang dimiliki oleh
                                             - Credit Guarantee Penanggungan-       MNCN dan berdiri diatas tanah yang
                                               and Investment    Penanggungan       disewa oleh MNCN dari PT GLD Property,
                                               Facility (“CGIF”) sesuai dengan      dan fidusia atas mesin dan peralatan yang
                                             -                   ketentuan          dimiliki oleh MNCN.
                                                                 masing-masing,
                                                                 dan kewajiban      Perjanjian Penggantian Biaya dan Ganti
                                                                 penggantian        Rugi tersebut tidak terkualifikasi sebagai
                                                                 kerugian setiap    Transaksi Material sebagaimana diatur
                                                                 Obligor            dalam POJK No.17/POJK.04/2020 karena
                                                                 sepenuhnya         nilai transaksi tidak mencapai 20% dari
                                                                 dilaksanakan       ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
                                                                 atau dilunasi      Keuangan Konsolidasi Perseroan per 31
                                                                 berdasarkan        Desember 2024 (Audited) dan/atau
                                                                 Perjanjian ini     Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur
                                                                                    dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena
                                                                                    CGIF tidak mempunyai hubungan Afiliasi
                                                                                    dengan Perseroan.

                                                                                    Hukum Yang Mengatur
                                                                                    Perjanjian ini dan setiap kewajiban non-
                                                                                    kontrak yang timbul dari Perjanjian ini
                                                                                    diatur dengan hukum Inggris.

                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                    Setiap perselisihan, klaim, perbedaan,
                                                                                    atau kontroversi yang timbul dari,
                                                                                    berkaitan dengan, atau memiliki
                                                                                    hubungan apa pun dengan Perjanjian ini
                                                                                    harus dirujuk ke dan diselesaikan secara
                                                                                    final melalui arbitrase yang dikelola oleh
                                                                                    Singapore     International    Arbitration
                                                                                    Centre (SIAC) berdasarkan Aturan
                                                                                    Arbitrase SIAC.




                                                              112
Page 143
Tidak ada pembatasan dari perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga diatas yang dapat merugikan pemegang Obligasi
dan Sukuk Ijarah.

6.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi. Transaksi-
transaksi tersebut telah dilaksanakan dengan syarat wajar dan kondisi yang sama sebagaimana bila dilaksanakan
dengan pihak ketiga. Transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                        Sifat         Masa
 No.             Perjanjian             Para Pihak                                       Nilai            Deskripsi Singkat
                                                      Hubungan       Berlaku
 1.      Konfirmasi Perpanjangan       - PT GLD       Afiliasi     01 Januari         Biaya Sewa       Perseroan setuju untuk
         Sewa Ruang Lantai 27 Suite      Property     Karena       2025 sampai          sebesar        melakukan sewa ruang di
         2702 DAN 2703 di MNC          - Perseroan    Pengendali   dengan 31        Rp165.000/m2/      Gedung MNC Tower (Jl.
         Tower No. 234-                               an secara    Desember          bulan, dengan     Kebon Sirih No. 17-19,
         MCOM/GLDP-MKT/X/24                           tidak        2026              biaya layanan     Jakarta Pusat 10340,
         tanggal 22 Oktober 2024                      langsung                          sebesar        Indonesia), yang terletak
                                                      oleh Pihak                    Rp90.000/m2/b      di Lantai 27, Suite 2702
                                                      yang sama                           ulan         dan Suite 2703, dengan
                                                                                                       total luas bangunan
                                                                                                       sebesar 703,52 m2.
 2.      Perjanjian Sewa Tanah         - PT GLD       Afiliasi     1 Oktober            Biaya sewa     Sewa menyewa tanah
         Untuk Proyek MNC News           Property     Karena       2011 sampai            sebesar      seluas 5.837 m2 yang
         Center No. 16A/GLDP-          - MNCN         Pengendali   dengan 30         Rp373.452.806     berlokasi di Jalan KH.
         MNC/IX/11 oleh dan antara                    an secara    September        per tahun untuk    Wahid Hasyim No. 20, 22,
         PT GLD Property dengan PT                    tidak        2041                tanah seluas    24, dan 28, Kelurahan
         Media Nusantara pada                         langsung                        4.918 m2 dan     Kebon Sirih, Kecamatan
         tanggal 29 September 2011                    oleh Pihak                      Rp69.785.101     Menteng, Jakarta Pusat.
         Jis. Perubahan Pertama                       yang sama                     per tahun untuk    Tanah tersebut akan
         tanggal 13 Januari 2013 dan                                                tanah seluas 919   digunakan          untuk
         Perubahan Kedua tanggal 1                                                          m2         membangun        Gedung
         Februari 2013                                                                                 perkantoran dan studio
                                                                                                       dengan nama MNC News
                                                                                                       Centre atau sekarang
                                                                                                       dikenal dengan nama
                                                                                                       Gedung iNews Tower.
 3.      Konfirmasi Perpanjangan       - PT GLD       Afiliasi     4 Januari 2024      Biaya sewa      Sewa ruang kantor di
         Sewa Ruang Lantai 12A di        Property     Karena       sampai            adalah sebesar    MNC Tower Lantai 12A
         MNC Tower No. 089-MNC         - IPTV         Pengendali   dengan 3         Rp165.000/m2/      dengan luas 50m2
         KM/GLDP-MKT/XII/23                           an secara    Januari 2026     bulan dan biaya
         tanggal 28 Desember 2023                     tidak                         layanan sebesar
                                                      langsung                      Rp90.000/m2/b
                                                      oleh Pihak                          ulan.
                                                      yang sama
 4.      Perjanjian Sewa Operasi       - PT MNC       Afiliasi     19 September        Biaya sewa      Sewa          menyewa
         Nomor: 191-A/MNCL-              Guna Usaha   Karena       2022 s/d 20       selama masa       kendaraan operasional.
         OPL/09/2022 tanggal 19          Indonesia    Pengendali   September          sewa adalah
         September 2022                - INFOKOM      an secara    2025              Rp12.600.000
                                                      tidak
                                                      langsung
                                                      oleh Pihak
                                                      yang sama

Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang sifatnya operasional dan bertujuan untuk menunjang kegiatan
operasional dari Entitas Anak. Tidak terdapat pembatasan yang berlaku sehubungan dengan transaksi-transaksi
tersebut di atas. Perjanjian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan wajar seperti apabila dilakukan dengan pihak ketiga.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham
Utama Perseroan tidak memiliki kepentingan dalam perusahaan lain yang menjalankan bisnis yang sama atau
menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau Kelompok Usaha Perseroan.

                                                          113
Page 144
 7.   PERJANJIAN PINJAMAN

                                                        Jenis Fasilitas/
No        Akta Perjanjian            Para Pihak                                      Plafond (Rp)               Suku Bunga            Jangka Waktu
                                                       Tujuan Fasilitas
1.    Perjanjian      Fasilitas   a. Perseroan           Fasilitas yang         Jumlah pokok fasilitas      - Bunga: tingkat          Jangka waktu
      Perbankan        Nomor         (“Nasabah”);    diberikan oleh Bank              sebesar                 bunga sebesar         berlaku 12 bulan
      233/PFP-DBSI/IX/1-          b. PT Bank DBS      adalah Revolving          Rp200.000.000.000,00          JIBOR ditambah       sejak 26 September
      2/2023     tanggal     25      Indonesia           Credit Facility                                      4%         (empat        2024 s/d 25
      September 2023 Juncto          ("Bank")          (“Fasilitas RCF”)                                      persen)        per    September 2025
      Perubahan Pertama atas                            dengan tujuan                                         tahun dari Pokok
      Perjanjian      Fasilitas                      penggunaan untuk                                         Fasilitas.
      Perbankan        Nomor                              memenuhi                                          - Upfront       fee:
      266/PFPA-DBSI/X/1-                              kebutuhan modal                                         sebesar     1,10%
      2/2023     tanggal     25                         kerja Nasabah                                         (satu        koma
      Oktober     2023     dan                                                                                sepuluh persen)
      sebagaimana     terakhir                                                                                per tahun dari
      diubah           dengan                                                                                 Pokok Fasilitas.
      Perubahan Kedua atas                                                                                  - Commitment fee:
      Perjanjian      Fasilitas                                                                               sebesar     0,75%
      Perbankan            No.                                                                                (nol koma tujuh
      240/PFPA-DBSI/IX/1-                                                                                     lima persen) per
      2/2024     tanggal     24                                                                               tahun dari jumlah
      September 2024, yang                                                                                    Pokok Fasilitas
      keduanya dibuat di                                                                                      yang        belum
      bawah tangan                                                                                            ditarik.
2.    Perjanjian      Fasilitas   a. MNCN                Fasilitas Kredit       Fasilitas Kredit sebesar          6,35% pa         Tanggal Pengakhiran
      Tanggal 26 Agustus 2024        (“Debitur”);      dengan total yang            USD26.000.000                                  Awal berarti tanggal
      USD 26.000.000,, dibuat     b. Deutsche Bank    sama dengan Total                                                              jatuh tempo 12
      dan ditandatangani para        AG, Singapore      Komitmen untuk                                                                Bulan setelah
      pihak dibawah tangan           Branch.           tujuan pendanaan                                                            Tanggal Penggunaan
                                     (“Kreditur       Rekening Cadangan                                                            Fasilitas Kredit yaitu
                                     Awal”)           Bunga, membiayai                                                             30 September 2024
                                                          pengeluaran
                                                          sehubungan
                                                            Dokumen
                                                        Pembiayaan, dan
                                                        pelunasan utang
                                                       fasilitas yang ada.
3.    Perjanjian Kredit yang      a. MNCN             Kredit Modal Kerja          Fasilitas kredit induk          9,75% pa            Jangka waktu 12
      dibuat oleh dan antara         (“Debitur”)              untuk                       sebesar                                    (dua belas) bulan,
      PT Bank Nationalnobu        b. PT Bank             pengembangan             Rp50.000.000.000,00                                   dimulai sejak
      Tbk dan MNCN di                Nationalnobu,    Konten Digital dan       (lima puluh miliar rupiah)                           tanggal 25 Agustus
      hadapan Edison Jingga,         Tbk                 Pengembangan              berbentuk Fasilitas                             2024 sampai dengan
      S.H., M.H., Notaris di         (“Kreditur”)     Artificial Intelligent        Pinjaman Tetap                                   25 Agustus 2025.
      Kota Administrasi Jakarta                      (AI) Digital Streaming
      Utara pada tanggal 25                                 Platform.
      Agustus 2023 jo. Akta
      Addendum I No. 71 yang
      dibuat               dan
      ditandatangani         di
      hadapan Agustine Irianti,
      S.H., M.H., pada tanggal
      23 Agustus 2024
4.    Akta Perjanjian Kredit      a. IPTV            Tujuan Kredit adalah       Fasilitas Kredit sebesar           Debitur         Jangka waktu kredit
      No. 20 tanggal 10              (“Debitur”)      untuk modal kerja         Rp250.000.000.000,00          dikenakan biaya        adalah selama 60
      Desember 2020               b. PT Bank          dan belanja modal          dalam bentuk Kredit           provisi sebesar     (enam puluh) bulan
                                     Pembangunan       anak perusahaan                  Investasi             0,50% (nol koma         terhitung sejak
                                     Daerah Jawa                                                                 lima puluh               tanggal
                                     Barat Dan                                                                  persen) dari        penandatanganan
                                     Banten                                                                     plafond dan          Perjanjian Kredit,
                                     (“Kreditur”)                                                            dibayarkan secara      yaitu sejak tanggal
                                                                                                               sekaligus pada       10 Desember 2020
                                                                                                                    saat            dan berakhir atau
                                                                                                             penandatanganan       harus dibayar lunas
                                                                                                             Perjanjian Kredit;       pada tanggal 10
                                                                                                                                     Desember 2025.
                                                                                                                  Debitur
                                                                                                              dikenakan biaya
                                                                                                                administrasi
                                                                                                                  sebesar
                                                                                                               Rp25.000.000
                                                                                                              (dua puluh lima


                                                                        114
Page 145
                                                        Jenis Fasilitas/
No        Akta Perjanjian             Para Pihak                                     Plafond (Rp)             Suku Bunga           Jangka Waktu
                                                        Tujuan Fasilitas
                                                                                                            juta Rupiah) dan
                                                                                                              wajib dibayar
                                                                                                             Debitur secara
                                                                                                              sekaligus saat
                                                                                                           penandatanganan
                                                                                                           Perjanjian Kredit;

                                                                                                                   Debitur
                                                                                                            dikenakan biaya
                                                                                                            commitment fee
                                                                                                             sebesar 0,25%
                                                                                                             (nol koma dua
                                                                                                                 puluh lima
                                                                                                             persen) / tahun
                                                                                                             dari plafond (1
                                                                                                           tahun adalah 360
                                                                                                               hari), apabila
                                                                                                              tidak terdapat
                                                                                                           penarikan fasilitas
                                                                                                              selama jangka
                                                                                                           waktu kredit dan
                                                                                                                pembayarat
                                                                                                           Commitment Fee
                                                                                                               dilaksanakan
                                                                                                                  pada saat
                                                                                                                berakhirnya
                                                                                                               jangka waktu
                                                                                                                   kredit.
5.     Akta Surat Hutang No.             a. IPTV            Kreditur            Fasilitas Kredit sebesar      Debitur wajib          Jangka waktu
      03 tanggal 5 November             (“Debitur”)       memberikan            Rp200.000.000.000,00       membayar bunga          selama 60 bulan,
          2021 Juncto Akta         b. PT Bank            pinjaman uang         (dua ratus miliar Rupiah)    sebesar 12% per       sejak 19 November
           Persesuaian No.            Mayapada           dengan fasilitas       dalam bentuk Fasilitas      tahun. Besarnya      2021 sampai dengan
      0107/Pers/AOO/V/2022            Internasional     tersebut kepada             Pinjaman Tetap              suku bunga        19 November 2026
        tanggal 11 Mei 2022,          Tbk             Debitur untuk tujuan         Angsuran (PTA).           tersebut dapat
       yang dibuat dihadapan          (“Kreditur”)        modal kerja.                                      diubah sewaktu-
       Sunarni, S.H. Notaris di                                                                                  waktu oleh
             Jakarta dan                                                                                     Kreditur secara
        sebagaimana terakhir                                                                                 sepihak, sesuai
         diubah dengan Akta                                                                                     tingkat suku
          Persesuaian No. 3                                                                                     bunga yang
        tanggal 7 September                                                                                    berlaku pada
          2023, yang dibuat                                                                                     Kreditur dan
      dihadapan Muhammad                                                                                    ditetapkan oleh
            Rizky Ashary                                                                                          Kreditur;
         Suryopranoto, S.H.,
          Notaris di Jakarta.
6.   Akta Perjanjian Kredit        a. PT Bank Oke     Fasilitas Kredit untuk       Fasilitas Pinjaman         debitur akan         31 Januari 2025
     No.78 tanggal 31 Januari         Indonesia Tbk     keperluan Modal         rekening Koran dengan          dikenakan          sampai dengan 31
     2019,      yang      dibuat      (“Bank”)            Kerja Debitur        pagu fasilitas sebesar Rp    Bungan dengan           Januari 2026
     dihadapan          Suwami     b. Infokom                                  10.000.000.000 (sepuluh       tingkat bunga
     Sukiman, S.H., M.Kn.,            (“Debitur”)                                   miliar Rupiah).            11% efektif
     Notaris      di    Jakarta,                                                                           pertahun yang di
     beserta             dengan                                                                            hitung dari pokok
     perubahan-                                                                                               fasilitas yang
     perubahannya                                                                                               diterima.
     sebagaimana tercantum
     dalam         Pengubahan
     Perjanjian Kredit No.
     006/PPK-BOI/BD/I/2023
     tanggal 31 Januari 2023,
     dan           Pengubahan
     Perjanjian Kredit No.
     010/PPK-BOI/BD/I/2024
     tanggal 31 Januari 2024
     dan          sebagaimana
     terakhir dirubah dengan
     Pengubahan Perjanjian
     Kredit No. 011/PPK-
     BOI/BD/I/2025 tanggal
     31 Januari 2025



                                                                        115
Page 146
                                                         Jenis Fasilitas/
No        Akta Perjanjian             Para Pihak                                   Plafond (Rp)              Suku Bunga          Jangka Waktu
                                                         Tujuan Fasilitas
7.   Akta Perjanjian Fasilitas      a. PT Bank Jtrust   Modal kerja untuk      Kredit diberikan dalam          12% p.a        Jangka waktu
     Kredit Investasi No.66            Indonesia Tbk       kebutuhan             beberapa fasilitas                           berlaku sesuai
     tanggal 29 Maret 2022             (“Bank”)           operasional &           sebagai berikut:                            ketentuan masing-
     Junctis (i) Akta Perjanjian   a. Infokom            pembayaran ke       a. Fasilitas         Kredit                      masing fasilitas:
     Kredit      Modal     Kerja      (“Debitur”)           supplier              Rekening        Koran                       a. Fasilitas      KRK
     Jangka Pendek No.67                                                          (KRK)         sebesar                            sampai dengan
     tanggal 29 Maret 2022,                                                       Rp.20.000.000.000;                               30 Maret 2026;
     (ii) Akta Perjanjian Kredit                                             b. Fasilitas Kredit Atas                         b. Fasilitas KAP 1
     Investasi No.56 tanggal                                                      Permintaan (KAP 1)                               sampai dengan
     29 September 2022,                                                           sebesar                                          30 Maret 2026;
     ketiganya            dibuat                                                  Rp.20.000.000.000;                          c. Fasilitas KAP 2
     dihadapan          Yohanes                                              c. Fasilitas Kredit Atas                              sampai dengan
     Wilion, S.E., S.H., M.M.,                                                    Permintaan (KAP 2)                               30 Maret 2026;
     Notaris di Jakarta, (iii)                                                    sebesar                                     d. Fasilitas KIN 1
     Perubahan (Addendum)                                                         Rp.10.000.000.000;                               sampai dengan
     Perjanjian Fasilitas Kredit                                             d. Fasilitas         Kredit                           1 April 2030;
     058/JTRUST-AGR/LBS-                                                          Investasi 1 (KIN 1)                         e. Fasilitas KIN 2
     JKT/III/2023 tanggal 29                                                      sebesar                                          sampai dengan
     Maret 2023, dibuat                                                           Rp.90.000.000.000;                               4 Oktober 2030
     dibawah tangan, (iv) Akta                                               e. Fasilitas         Kredit
     Perubahan        Perjanjian                                                  Investasi 2 (KIN 2)
     Fasilitas Kredit No.7                                                        sebesar
     tanggal 4 Agustus 2023,                                                      Rp.90.000.000.000;
     dibuat          dihadapan
     Yohanes Wilion, S.E.,
     S.H., M.M., Notaris di
     Jakarta, (v) Perubahan
     dan Pernyataan Kembali
     Perjanjian Kredit No.
     114/JTRUST-
     AGR/LBS/IV/2024
     tanggal 25 April 2024, (vi)
     Surat      Pemberitahuan
     Keputusan            Kredit
     (offering letter) No.
     059/JTRUST-JKT/SPK-
     CSME/III/2025 tanggal
     26 Maret 2025 dibuat
     dibawah tangan
8.   Akta Perjanjian Kredit        a. PT Bank           Short Term Loan         Plafond sebesar Rp           10,50% per          Jangka waktu
     Nomor 1 tanggal 2 Juni           Ganesha Tbk       untuk keperluan           13.500.000.000               annum            fasilitas sampai
     2021       yang      dibuat      (“Bank”)            Modal Kerja                                                         dengan 2 Juni 2025
     dihadapan             Hilda   b. Infokom
     Yulistiawati, S.H., M.Kn.,       (“Debitur”)                                                                                Keterangan:
     Notaris di Jakarta Selatan                                                                                                Sampai dengan
     sebagaimana        terakhir                                                                                                Prospektus ini
     diubah              dengan                                                                                                   diterbitkan,
     Perjanjian Perpanjangan                                                                                                  Perjanjian tersebut
     Kredit              Nomor                                                                                                masih dalam proses
     044/pjpk/KRD/KCU/2024                                                                                                      perpanjangan
     tanggal 2 Juli 2024 dibuat
     dibawah tangan
9.   Akta Surat Hutang No. 8       a. PT Bank           Keperluan Modal         Pagu fasilitas sebesar     Bunga untuk PTX-   -Jangka waktu untuk
     tanggal 8 Februari 2022,         Mayapada            Kerja Debitur        Rp200.000.000.000,00         OD line sebesar     fasilitas Pinjaman
     yang dibuat dihadapan            Internasional                          (dua ratus miliar Rupiah)        10% pa dan         Tetap Angsuran
     Sunarni, S.H., Notaris di        Tbk (“Bank”);                           yang terdiri: (i) sebesar     bunga PTA Line    (PTA) Line terhitung
     Jakarta Jis. (i) Perjanjian   b. Infokom                                  Rp50.000.000.000,00          sebesar 12% pa       mulai tanggal 21
     Penyesuaian             No.      (“Debitur”).                               (lima puluh miliar                               Februari 2022
     0050/Pers/AOO/II/2023                                                     Rupiah) dalam bentuk                              sampai dengan
     tanggal 10 Februari 2023                                                 fasilitas Pinjaman Tetap                         tanggal 21 Februari
     (ii)             Perjanjian                                              Anguran (PTA) Line; dan                                  2027;
     Penyesuaian             No.                                                      (ii) sebesar
     0180/Pers/AOO/V/2024                                                      Rp150.000.000.000,00                           -Jangka waktu untuk
     tanggal 17 Mei 2024 (iii)                                               (seratus lima puluh miliar                         fasilitas Pinjaman
     Persesuaian                                                               Rupiah) dalam bentuk                             Tetap On Demand
     0089/Pers/AOO/IV/2025                                                    fasilitas Pinjaman Tetap                           terhitung mulai
     tanggal 16 April 2025,                                                    On Demand (PTX-OD)                              tanggal 15 Februari
     yang ketiganya dibuat di                                                                                                 2025 sampai dengan
     bawah       tangan      dan                                                                                               tanggal 15 Februari
     bermaterai cukup                                                                                                                   2026



                                                                       116
Page 147
8.    KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN ASET BERGERAK PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan tidak memiliki aset tetap sehingga aset tetap hanya dimiliki oleh Entitas Anak dalam menjalankan kegiatan
usahanya telah memiliki dan/atau menguasai aset tetap dan/atau aset bergerak dengan sah, antara lain sebagai
berikut:

Aset Tetap
Entitas Anak memiliki dan/atau menguasai beberapa Aset Tetap berupa tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:

                                                     Tanggal           Nama      Peruntukan
            No.        Luas                                                                                      Tahun
 No.                               Lokasi          berakhirnya        Pemilik      Tanah          Nilai Aset
         Sertifikat    (M2)                                                                                      Buku
                                                       Hak           atas Aset
        HGB No. 12                                                                Belum ada
                                Desa Kutuh                                         kegiatan
        tanggal 21                                10 November
 1.                    2.000    Kab. Badung                          INFOKOM                    800.000.000      2016
         Februari                                     2038
                                Provinsi Bali
           2006
                                 Kel. Sungai                                      Belum ada
                                  Lulut Kab                                        kegiatan
         HGB No.
                                Banjarmasin       24 September
 2.     106 tanggal    1.760                                         INFOKOM                    480.000.000      2016
                                   Provinsi           2027
        30 Juli 2007
                                 Kalimantan
                                   Selatan
         HGB No.               Desa Pasirsari                                      Gudang
        890 tanggal              Kab. Bekasi      24 September                    Peralatan
 3.                    6.294                                         INFOKOM                    1.074.892.000    2022
         20 Maret               Provinsi Jawa         2026
           1999                     Barat
                                Kel. Helvetia                                     Belum ada
         HGB No.                                                                   kegiatan
                                 Timur Kota
          01152
 4.                    111     Medan Provinsi    17 Maret 2035       INFOKOM                     52.396.000      2016
        tanggal 24
                                  Sumatera
        April 2015
                                    Utara
         HGB No.               Desa Penung-                                       Belum ada
           00002                 kulan Kab.                                        kegiatan
 5.      tanggal 3     500       Purworejo       3 Januari 2037      INFOKOM                     75.000.000      2016
          Januari               Provinsi Jawa
            2007                   Tengah
                                                      Tidak                       Belum ada
                                                   disebutkan                      kegiatan
                                                  dalam SHGB.

                                                   Keterangan:
                                 Desa Panei
                                                   Berdasarkan
        HGB No. 9               Tongah Kab.
                                                 Pasal 35 ayat (1)
        tanggal 18              Simalungun
 6.                    786                       Undang-Undang       INFOKOM                     66.810.000      2016
         Agustus                  Provinsi
                                                   No. 5 Tahun
           2005                  Sumatera
                                                  1960 tentang
                                   Utara
                                                 Peraturan Dasar
                                                  Pokok Agaria,
                                                  jangka waktu
                                                  HGB adalah 30
                                                      tahun.
                               Desa Sudajaya-                                      Tower
        HGB No. 30               girang Kab.
 7.     tanggal 14     1.958      Sukabumi         6 Juni 2036       INFOKOM                    300.000.000      2016
         Juni 2006              Provinsi Jawa
                                    Barat
         HGB No.               Desa Licin Kab.                                     Tower
        276 tanggal               Sumedang
 8.                    975                          3 Juli 2036      INFOKOM                     27.000.000      2016
         1 Agustus              Provinsi Jawa
           2006                     Barat
         HGB No.                  Kel. Sungai                                      Untuk
                                                  30 November                    operasional
 9.     919 tanggal    8.345     Bambu Kota                          INFOKOM                   208.316.235.000   2006
                                                      2044                       INFOKOM (
             1                  Jakarta Utara


                                                            117
Page 148
                                                   Tanggal          Nama       Peruntukan
           No.       Luas                                                                                           Tahun
 No.                             Lokasi          berakhirnya       Pemilik       Tanah               Nilai Aset
        Sertifikat   (M2)                                                                                           Buku
                                                     Hak          atas Aset
       Desember                Provinsi DKI                                       monitoring
         2004                    Jakarta                                            sistem,
                                                                                  monitoring
                                                                              kelayakan sistem
                                                                                 internet dan
                                                                               fungsinya yang
                                                                                   dilakukan
                                                                               melalui kantor
                                                                               yang terletak di
                                                                                lokasi Sunter)
        HGB No.                Kel. Rungkut                                         Gudang
          1532                  Menanggal
 10.    tanggal 7    2.954   Kota Surabaya      6 Januari 2030    INFOKOM                         4.057.021.140     2006
         Januari              Provinsi Jawa
          2010*                   Timur
                             Desa Karangjati                                       Tower
       HGB No. 3
                                Kab. Tegal
 11.   tanggal 26    1.062                       26 Mei 2028      INFOKOM                           72.240.000      2016
                              Provinsi Jawa
        Mei 2008
                                 Tengah
                                   Desa                                            Tower
       HGB No. 5                Gantungan
 12.   tanggal 7     1.939      Kab. Tegal        7 Mei 2028      INFOKOM                          336.000.000      2016
       Mei 2008               Provinsi Jawa
                                 Tengah
                                Kel. Sungai                                   Operasional PT
         HGB No.                                                                 Infokom
                               Bambu Kota
       547 tanggal                                                              Elektrindo
 13.                 1.996    Jakarta Utara     13 Januari 2038   INFOKOM                         49.618.435.001    2006
        14 Januari
                               Provinsi DKI
          1998*
                                 Jakarta
                               Kalimantan                                          Tower
                              Selatan, Kota
        HGB No.
                              Banjarmasin,
       108 tanggal                              24 September                                      Tercatat gabung
 14.                 4.320          Kec.                          INFOKOM                                           2016
         21 Mei                                     2028                                          dengan nomor 9
                               Banjarmasin
          2008
                               Timur, Desa
                               Sungai Lulut
                              Maluku Utara,                                      Belum ada
        HGB No.                                                                   kegiatan
                              Ternate, Kota
          0002
                                 Ternate         5 Desember
 15.   tanggal 11     745                                         INFOKOM                           61.090.000      2020
                                 Tengah,            2039
        Februari
                                Kelurahan
          2020
                                 Tongole
        HGB No. 4             Jawa Tengah,                                      Belum ada
                                                                                 kegiatan   Tercatat gabung
        tanggal 25           Kab. Tegal, Kec.
  16.                   67                        11 Juni 2028      INFOKOM                  dengan nomor     2016
         Februari              Tarub, Desa
                                                                                                  18
           2008                 Karangjati
Keterangan:
−      HGB No. 919/Sungai Bambu sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
       berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.01490/2022 kepada PT Bank Jtrust Indonesia Tbk sehubungan dengan
       pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Jtrust Indonesia Tbk;
−      HGB No. 547/Sungai Bambu sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan Peringkat Kedua
       berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No.04737/2022 kepada PT Bank Jtrust Indonesia Tbk sehubungan dengan
       pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Jtrust Indonesia Tbk;
−      HGB No. 1532/Rungkut Menanggal sedang dibebankan dengan Hak Tanggungan peringkat I (Pertama) berdasarkan Akta
       Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 15/2021 tanggal 4 Juni 2021 kepada PT Bank Ganesha Tbk sehubungan dengan
       pinjaman/kredit yang diterima INFOKOM dari PT Bank Ganesha Tbk




                                                          118
Page 149
Aset Bergerak

Perseroan dan Entitas Anak memiliki beberapa Aset Bergerak berupa kendaraan sebagai berikut:
       TERDAFTAR
 NO.                    NO. STNK        NO. POLISI                MERK, TYPE                   TAHUN
           A/N
 1.     Perseroan        15463009      B 2816 POF                Nissan Livina VL AT           2021
 2.     Perseroan        16359319      B 1233 PAK           Mercedes Benz C-200 AMG            2021
 3.     Perseroan        16027186      B 2860 POH          Mitsubishi Xpander Cross AT         2021
 4.     Perseroan        16496425      B 1441 PJT        Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2A/T        2021
 5.     Perseroan        10546092      B 1448 PIO        Chevrolet Trailblazer 25LLTZ2W        2017
 6.     Perseroan        17183040      B 1720 PRX         Toyota New Avanza 1.5 G MT           2015
 7.     Perseroan        13498787      B 2583 PFK          Honda H MODD4 1.5EM CVT             2018
 8.     Perseroan        19395888      B 1277 PYD                    Honda HRV                 2015
 9.     Perseroan        20029380       B 8108 IS               Toyota Avanza 1.3 G            2007
 10.    Perseroan        17183040      B 1720 PRX          Toyota New Avanza 1.5G MT           2015
 11.    Perseroan        19326839        B 495 RI                    BMW 530i                  2020
 12.    Perseroan      D82404280       B 2835 SXF             Toyota Fortuner 2.7 AT           2005
 13.    Perseroan      D8776492G       B 8740 GW                   Suzuki APV DLX              2006
 14.    Perseroan      B0497295G        B 8924 ZF                Toyota Kijang LGX             2001
 15.    Perseroan       I11050886      B 1923 POL                Nissan Livina XV AT           2012
 16.    Perseroan      C0980581G        B 8410 ZN                 Mitsubishi Lancer            2001
 17.    Perseroan      E2185965G        B 8678 KX               Toyota Avanza 1.3 G            2006
 18.    Perseroan       K06262609      B 1109 PZT                Kijang Innova GAT             2013
 19.    Perseroan      E3146523G       B 2213 PZC             Toyota Avanza 1.5 S AT           2006
 20.    Perseroan      D4294332G       B 6758 PEA             Honda Karisma X 125 D            2005
 21.    Perseroan   2621057/MJ/2015    B 6759 PEA             Honda Karisma X 125 D            2005
 22.    Perseroan      D4294331G       B 6760 PEA             Honda Karisma X 125 D            2005
 23.    Perseroan   05463912/MJ/2016   B 1038 PYZ           Toyota Avanza Veloz 1.3 AT         2016
 24.    Perseroan      N.05282073      B 1065 PIW             Toyota Sienta 1.5 G MT           2017
 25.    Perseroan       L07842497       B 14 SMN                Toyota Camry 2.5 G             2014
 26.    Perseroan      O-07332609      B 2149 PFP         Toyota Kijang Innova 2.0 G AT        2018
 27.    Perseroan         9117588       B 6298 ZB                 Kawazaki Kaze R              2000
 28.    Perseroan          767127       B 8180 IS               Toyota Avanza 1300             2007
 29.    Perseroan        15255713      B 1672 PIR           Honda Brio RS 1.2 CVT CKD          2017
 30.    Perseroan        13103917      B 2437 PZH               Toyota Avanza Veloz            2022
 31.    Perseroan        13102885      B 2057 PZH                   Toyota Zenix               2023
 32.    Perseroan        14962398       B 2224 PZI                  Honda WR-V                 2023
 33.    Perseroan        14393856      B 2421 PZT                   Honda WR-V                 2022
 34.     MNCN            15469488      B 2913 POG              Toyota Rush 1.5 G AT            2021
 35.     MNCN            15629533      B 2920 POG        Toyota Innova 2.4 G AT DSL LUX        2021
 36.     MNCN            16495246      B 1251 PAK    Mercedes Benz E 300 AMG Line Facelift     2021
 37.     MNCN            16183442      B 2839 POI           Honda City HB 1.5 L RS CVT         2021
 38.     MNCN            16189272      B 1006 PJT    Mitsubishi All New Pajero Exceed 4X2 AT   2021
 39.     MNCN            04428493      B 1974 PAJ               Toyota Altis V 1.8 AT          2021
 40.     MNCN             7074738       B 8491 PO             Suzuki APV DLX-GC 415            2007
 41.     MNCN            15297383      B 2150 UBF            Toyota Fortuner 2,5 GAT           2013
 42.     MNCN           L-1395990      B 1669 PRY       Toyota New Avanza Veloz 1,5 A/T        2015
 43.     MNCN          L-13934174      B 1167 PRY              Toyota Kijang Innova J          2015
 44.     MNCN          M-00809450       B 1293 PJJ   Mitsubishi Outlander Sport 2,0 PX-S AT    2015
 45.     MNCN          N-01565853      B 1758 PAH                 Honda CIVIC 1,5              2016
 46.     MNCN            04457583      B 2086 SBK               BMW X1 SDRIVE 181              2016
 47.     MNCN              L-0937      B 1410 PRU         Nissan Grand Livina 1,5 XV AT        2014
 48.     MNCN          I-02399758      B 1640 PKV           Nissan X-TRAIL 2.0 CVT A/T         2011
 49.     MNCN          H-04053859      B 1810 TJB             Toyota Harrier 2.4 A/T           2010
 50.     MNCN          N-02789391      B 1939 PIK                 HONDA BR-V 1.5               2017
 51.     MNCN          L-00274929      B 1945 PAF          Honda Accord CR 2.4 VT1 AT          2013
 52.     MNCN           E-7324702      B E209 PIU                 Honda NF 100 SL              2007
 53.     MNCN          L-02933787      B 9863 PBC        Isuzu TFSGX D-MAX DC 2,5 L AT         2018
 54.     MNCN          K-02600937      B 1782 PJF     Mitsubishi Pajero Sport 2,5D EXC AT      2013
 55.     MNCN          J- 06440049     B 1304 PZO           Nissan X-TRAIL 2.0 CVT A/T         2012
 56.     MNCN          H-11420658      B 1870 PKQ           Chevrolet Captiva 2.41 A/T         2011


                                                      119
Page 150
            TERDAFTAR
 NO.                            NO. STNK          NO. POLISI                    MERK, TYPE                                TAHUN
               A/N
 57.          MNCN            K-02574311         B 9792 PBB                Isuzu D-MAX DC 3 MT                            2012
 58.          MNCN             20029381           B 2 MNC                     Lexus LX 570 AT                             2012
 59.          MNCN             19328616          B 1837 PJQ               Nissan New Terra VL 2.5                         2019
 60.          MNCN             19165866          B 2464 PKT                   Kia Seltos 1.4 AT                           2020
 61.          MNCN               328950
                                                 B 6725 PHV                   Honda NF 125 SC                             2007
                               /MJ/2011
 62.          MNCN              3289506
                                                 B 6754 PHY                  Honda NF 125 SD                              2007
                               /MJ/2011
 63.           MNCN            09060621          B 2437 POU            Toyota Kijang Innova 2.0 G                         2022
 64.           MNCN            08151574          B 2920 POR               Toyota Rush 1.55 AT                             2022
 65.           MNCN             2806671          B 1286 PJU                    Honda CRV                                  2022
 66.           MNCN             0720329          B 2157 PZC               Honda Brio Satya 1.2                            2022
 67.           MNCN            09293300          B 2466 POU            Mitsubishi Xpadner 1.5 ULT                         2022
 68.           MNCN           V-02269325         B 1968 PLP               Toyota Fortuner 2.4                             2019
 69.           MNCN            02648425          B 2910 PZJ                   Toyota Raize                                2023
 70.           MNCN            15151065          B 2822 PZR                   Toyota Zenix                                2023
 71.           MNCN            02719388          B 2807 PZM             Mitsubishi Xpander Cross                          2023
 72.           MNCN            15148486          B 2455 PZU                 Honda Brio Satya                              2023
 73.           MNCN            14395713          B 2449 PZT           Mitsubishi Xpander Ultimate                         2023
 74.           MNCN            15146788          B 2582 PZR                  Toyata Avanza                                2023
 75.           MNCN            09084022          B 1731 PNP          Wuling E260REVKW333LV1XID                            2024
 76.           MNCN             0083567           B 2288 PIF          Toyota A251RAGBXFJ12GCVT                            2024
 77.           MNCN            18082649           B 2415 PIL             Toyota Rush 1.5 G AT                             2024
 78.           MNCN            09082337           B 2433 PIE          Toyota A251RAGMXFJ12GMT                             2024
 79.         INFOKOM          MHKAB1BA           B 2644 POJ          Toyota A251RA-GMXFJ 126 MIT                          2021
                              GMJ007244
 80.         INFOKOM          AMH20B020           B 1987 EK             Toyota Alphard 2.4 2WD AT                         2008
                                  744
 81.         INFOKOM           06036640          B 2417 PKJ          Honda H MOBDD4 1.5EMCVTCKD                           2019
 82.         INFOKOM           04559621          B 2894 PKG            Honda HRV RU115SCVTCKD                             2019
 83.         INFOKOM           15749557           B 8334 IT           Toyota Crown IYL3.0AT (CBU)                         2006

9.         KETERANGAN MENGENAI ASURANSI

                                Nama           Nama         Jenis         Objek             Nilai                             Jangka
     No.       No. Polis                                                                                  Total Premi
                             Penanggung    Tertanggung    Asuransi       Asuransi      Pertanggungan                          Waktu
1.            10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Chevrolet      Rp.270.000.000     Rp.5.566.950      29 Agustus
              .08.0.00909   Asuransi                     Bermotor      Trailblazer                                         2024 s/d 29
                            Indonesia                                  25LL TZ2W                                           Agustus 2025
2.            10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Nissan         Rp86.000.000       Rp.3.283.895      3 September
              .09.0.00042   Asuransi                     Bermotor      Grand Livina                                        2024 s/d 3
                            Indonesia                                  XV AT 2012                                          September
                                                                                                                           2025
3.            10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     BMW 530I       Rp.850.000.000     Rp.9.570.000      31 Agustus
              .08.0.00113   Asuransi                     Bermotor      CKD       AT                                        2024 s/d 31
                            Indonesia                                  2019                                                Agustus 2025
4.            10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Toyota         Rp.129.000.000     Rp.3.354.683,7    29 Agustus
              .08.0.00114   Asuransi                     Bermotor      Veloz 1.3 AT                      5                 2022 s/d 29
                            Indonesia                                  2016                                                Agustus 2023
5.            10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     a. 1 Unit      a. Rp.201.000.00   Rp.68.973.476,    31 Agustus
              .08.0.00544   Asuransi                     Bermotor         Toyota         0;              40                2024 s/d 31
                            Indonesia                                     Crown       b. Rp.74.000.000                     Agustus 2025
                                                                          3.0 Royal      ;
                                                                          Sallon      c. Rp.47.000.000
                                                                          tahun          ;
                                                                          2006;       d. Rp.63.000.000
                                                                       b. 1 Unit         ;
                                                                          Toyota      e. Rp.131.000.00
                                                                          Kijang         0;
                                                                          Innova V    f. Rp.220.000.00
                                                                          AT             0;
                                                                          Tahun       g. Rp.125.010.00
                                                                          2006;          0;
                                                                                      h. Rp.1.800.000;


                                                                 120
Page 151
                     Nama         Nama        Jenis          Objek              Nilai                     Jangka
No.   No. Polis                                                                             Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi       Asuransi       Pertanggungan                  Waktu
                                                          c. 1 Unit      i. Rp.3.000.000;
                                                             Mitsubis    j. Rp.3.000.000;
                                                             hi Lancer   k. Rp.3.000.000;
                                                             GLXI        l. Rp.62.000.000
                                                             Tahun          ;
                                                             2001;       m.Rp.58.000.000
                                                          d. 1 Unit         ;
                                                             Toyota      n. Rp.80.000.000
                                                             Avanza         ;
                                                             1.3 G       o. Rp.79.000.000
                                                             Tahun          ;
                                                             2007;       p. Rp.83.000.000
                                                          e. 1 Unit         ;
                                                             Toyota      q. Rp.135.000.00
                                                             Fortuner       0;
                                                             2.7 G AT    r. Rp.126.500.00
                                                             Tahun          0;
                                                             2005;
                                                          f. 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Camry
                                                             2.5 G/AT
                                                             Tahun
                                                             2014;
                                                          g. 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             New
                                                             Avanza
                                                             1.5
                                                             G/MT
                                                             Tahun
                                                             2015;
                                                          h. 1 Unit
                                                             Kawasaki
                                                             Kaze 110
                                                             Tahun
                                                             2000;
                                                          i. 1 Unit
                                                             Honda
                                                             Karisma
                                                             125 D
                                                             Tahun
                                                             2005;
                                                          j. 1 Unit
                                                             Honda
                                                             Karisma
                                                             125 D
                                                             Tahun
                                                             2005;
                                                          k. 1 Unit
                                                             Honda
                                                             Karisma
                                                             125 D
                                                             Tahun
                                                             2005;
                                                          l. 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Avanza G
                                                             MT
                                                             Tahun
                                                             2006;
                                                          m. 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Kijang
                                                             LGX
                                                             Tahun
                                                             2001;
                                                          n. 1 Unit
                                                             Toyota
                                                             Kijang



                                                    121
Page 152
                        Nama           Nama         Jenis           Objek            Nilai                            Jangka
No.     No. Polis                                                                                   Total Premi
                     Penanggung     Tertanggung    Asuransi       Asuransi      Pertanggungan                         Waktu
                                                                    GRD
                                                                    Tahun
                                                                    2003;
                                                                o. 1 Unit
                                                                    Suzuki
                                                                    APV GX
                                                                    AT
                                                                    Tahun
                                                                    2006;
                                                                p. 1 Unit
                                                                    Toyota
                                                                    Avanza
                                                                    1.5 S AT
                                                                    Tahun
                                                                    2006;
                                                                q. 1 Unit
                                                                    Toyota
                                                                    Innova
                                                                    GAT
                                                                    Tahun
                                                                    2013;
                                                                r. 1 Unit
                                                                    Toyota
                                                                    Yaris 1.5
                                                                    G AT
                                                                    Tahun
                                                                    2015;
  6.   10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Mercedes        Rp.635.000.000     Rp.7.740.000    22 Oktober
       .10.0.00559   Asuransi                     Bermotor      Benz C200                                          2024 s/d 22
                     Indonesia                                  AT CKD                                             Oktober 2025
                                                                2021
  7.   10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Toyota          Rp.225.000.000     Rp.4.508.000    07 Desember
       .12.0.00110   Asuransi                     Bermotor      Kijang                                             2024 s/d 07
                     Indonesia                                  Innova G AT                                        Desember
                                                                2018                                               2025
  8.   10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Nissan          Rp.210.000.000     Rp.4.064.750    15 September
       .09.0.00538   Asuransi                     Bermotor      Livina VL 1.5                                      2024 s/d 15
                     Indonesia                                  4x2 AT 2021                                        September
                                                                                                                   2025
  9.   10.03.02.24   PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Nissan          Rp.86.000.000      Rp.3.283.895    26 November
       .09.0.00538   Asuransi                     Bermotor      Livina VL 1.5                                      2024 s/d 26
                     Indonesia                                  4x2 AT 2012                                        November
                                                                                                                   2025
  10. 10.03.02.24    PT       MNC   Perseroan     Kendaraan     Mitsubishi      Rp.236.000.000     Rp.4.528.850    26 November
      .11.0.00472    Asuransi                     Bermotor      Xpander                                            2024 s/d 26
                     Indonesia                                  Cross                                              November
                                                                15PLWA                                             2025
                                                                2021
  11. 10.03.02.22    PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Honda CRV       Rp 1.627.200.000   Rp 22.167.200   5 Desember
      .12.0.00357    Asuransi                     Bermotor      Hitam                                              2022 s/d 5
                     Indonesia                                  Nomor                                              Desember
                                                                Mesin                                              2025
                                                                L15BJ12021
                                                                38
  12. 10.03.02.22    PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Honda All       Rp 465.000.000     Rp 12.256.000   29 November
      .11.0.00875    Asuransi                     Bermotor      New Satya S                                        2022 s/d 29
                     Indonesia                                  M/T Nomor                                          November
                                                                Mesin                                              2025
                                                                L12B347334
                                                                13
  13. 10.03.02.22    PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Toyita          Rp 1.154.000.000   Rp 21.974.200   23 November
      .11.0.00738    Asuransi                     Bermotor      Fortuner                                           2022 s/d 23
                     Indonesia                                  Putih B 1968                                       November
                                                                PLP                                                2025
  14. 10.03.02.22    PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mitshubishi     Rp 780.900.000     Rp 17.526.070   30 Agustus
      .08.0.01052    Asuransi                     Bermotor      Xpander                                            2022 s/d 30
                     Indonesia                                  Black                                              Agustus 2025
                                                                Nomor
                                                                Mesin
                                                                4A91KAX11


                                                          122
Page 153
                       Nama           Nama         Jenis           Objek            Nilai                            Jangka
No.    No. Polis                                                                                   Total Premi
                    Penanggung     Tertanggung    Asuransi       Asuransi      Pertanggungan                         Waktu
                                                               46
  15. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Toyota          Rp 587.600.000     Rp 14.813.720   27 Juni 2023
      .06.0.01020   Asuransi                     Bermotor      Raize                                              s/d 27 Juni
                    Indonesia                                  dengan                                             2026
                                                               Nomor
                                                               Polisi B 2910
                                                               PZJ
  16. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Honda Brio      Rp 457.600.000     Rp 12.289.120   21 Desember
      .12.0.01081   Asuransi                     Bermotor      Hitam                                              2023 s/d 21
                    Indonesia                                  dengan                                             Desember
                                                               Nomor                                              2026
                                                               Polisi B 2455
                                                               PZU
  17. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Toyota          Rp 1.388.400.000   Rp 19.043.400   15 Desember
      .12.0.01082   Asuransi                     Bermotor      Zenix                                              2023 s/d 15
                    Indonesia                                  dengan                                             Desember
                                                               Nomor                                              2026
                                                               Polisi B 2822
                                                               PZR
  18. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mitsubishi      Rp 752.700.000     Rp 17.085.210   29 November
      .11.0.00941   Asuransi                     Bermotor      Expander                                           2023 s/d 29
                    Indonesia                                  dengan                                             November
                                                               Nomor                                              2026
                                                               Polisi B 2449
                                                               PZT
  19. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Toyota          Rp 526.500.000     Rp 13.304.550   18 Desember
      .12.0.00671   Asuransi                     Bermotor      Grand New                                          2023 s/d 18
                    Indonesia                                  Avanza                                             Desember
                                                               dengan                                             2026
                                                               Nomor
                                                               Polisi B 2582
                                                               PZR
  20. 10.03.02.23   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mitsubishi      Rp 842.400.000     Rp 19.085.520   27 Juni 2023
      .06.0.00907   Asuransi                     Bermotor      Expander                                           s/d 27 Juni
                    Indonesia                                  dengan                                             2026
                                                               Nomor
                                                               Polisi B 2807
                                                               PZM
  21. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Toyota          Rp 200.010.000     Rp 4.388.576    26 Juli 2024 –
      .07.0.00304   Asuransi                     Bermotor      Kijang                                             26 Juli 2025
                    Indonesia                                  Innova 2.0V
                                                               dengan
                                                               Nomor
                                                               Polisi B 1758
                                                               PYQ
  22. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mercedes        Rp 500.000.000     Rp 6.885.375    22 Juli 2024 –
      .07.0.00099   Asuransi                     Bermotor      Benz E 400                                         22 Juli 2025
                    Indonesia                                  dengan
                                                               Nomor
                                                               Polisi B 171
                                                               GWT
  23. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mitsubishi      Rp 405.000.000     Rp 4.872.500    30 November
      .11.0.00471   Asuransi                     Bermotor      Pajero Sport                                       2024 – 30
                    Indonesia                                  dengan                                             November
                                                               Nomor                                              2025
                                                               Polisi B 1006
                                                               PJT
  24. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mercedes        Rp 1.000.000.000   Rp 10.451.250   29 November
      .11.0.00474   Asuransi                     Bermotor      Benz E 300                                         2024 – 29
                    Indonesia                                  dengan                                             November
                                                               Nomor                                              2025
                                                               Polisi B 1251
                                                               PAK
  25. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan     Mitsubishi      Rp 160.000.000     Rp 4.113.050    11 September
      .09.0.00041   Asuransi                     Bermotor      Outlander                                          2024 – 11
                    Indonesia                                  dengan                                             September
                                                               Nomor                                              2025
                                                               Polisi B 1293
                                                               PJJ



                                                         123
Page 154
                        Nama          Nama          Jenis         Objek               Nilai                             Jangka
No.    No. Polis                                                                                      Total Premi
                     Penanggung    Tertanggung    Asuransi      Asuransi         Pertanggungan                          Waktu
  26. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Nissan New        Rp 325.000.000       Rp 6.371.250    30 September
      .09.0.00483   Asuransi                     Bermotor     Terra                                                  2024 – 30
                    Indonesia                                 dengan                                                 September
                                                              Nomor                                                  2025
                                                              Polisi      B
                                                              18733 PJQ
  27. 10.03.02.25   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota            Rp 345.000.000       Rp 6.743.250    11    January
      .01.0.00016   Asuransi                     Bermotor     Corolla Alt                                            2025 – 11
                    Indonesia                                 dengan                                                 January 2026
                                                              Nomor
                                                              Polisi B 1974
                                                              PAJ
  28. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota            Rp 408.000.000       Rp 4.906.250    13 Juli 2024 –
      .07.0.00201   Asuransi                     Bermotor     Kijang                                                 13 Juli 2025
                    Indonesia                                 Innova
                                                              dengan
                                                              Nomor
                                                              Polisi B 2748
                                                              POB
  29. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Honda City        Rp 225.000.000       Rp 4.332.500    26 November
      .11.0.00476   Asuransi                     Bermotor     HB dengan                                              2024 – 26
                    Indonesia                                 Nomor                                                  november
                                                              Polisi B 2839                                          2025
                                                              POI
  30. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota Rush       Rp 205.000.000       Rp 3.975.500    13 Oktober
      .10.0.00351   Asuransi                     Bermotor     dengan                                                 2024 – 13
                    Indonesia                                 Nomor                                                  Oktober 2025
                                                              Polisi B 2913
                                                              POG
  31. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota            Rp 325.000.000       Rp 6.127.500    26 Oktober
      .10.0.00352   Asuransi                     Bermotor     Kijang                                                 2024 – 26
                    Indonesia                                 Innova                                                 Oktober 2025
                                                              dengan
                                                              Nomor
                                                              Polisi B 2920
                                                              POG
  32. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Kia Seltos        Rp 239.000.000       Rp 4.761.650    17 Agustus
      .08.0.00127   Asuransi                     Bermotor     dengan                                                 2024 – 17
                    Indonesia                                 Nomor                                                  Agustus 2025
                                                              Polisi B 2464
                                                              PKT
  33. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan   1. 1       Unit   1. Rp                 Rp 84.528.565   31 Agustus
      .08.0.00700   Asuransi                     Bermotor         Toyota          198.000.000.0                      2024 – 31
                    Indonesia                                     Harrier         0 untuk Toyota                     Agustus 2025
                                                                  2.4 AT          Harrier 2.4 AT
                                                                  Tahun           Tahun 2010,
                                                                  2010,           No. Polisi B
                                                                  No. Polisi      1810 TJB;
                                                                  B 1810       2. Rp
                                                                  TJB;            698.000.000.0
                                                             2. 1       Unit      0 untuk Lexus
                                                                  Lexus LX        LX 580 AT
                                                                  580 AT          Tahun 2012,
                                                                  Tahun           No. Polisi B 7
                                                                  2012,           MNC;
                                                                  No. Polisi   3. Rp
                                                                  B 7 MNC;        201.000.000.0
                                                             3. 1       Unit      0        untuk
                                                                  Mitsubis        Mitsubishi
                                                                  hi Pajero       Pajero Sport
                                                                  Sport           4x2      Tahun
                                                                  4x2             2012, No. Polisi
                                                                  Tahun           B 1782 PJF;
                                                                  2012,        4. Rp
                                                                  No. Polisi      270.000.000.0
                                                                  B 1782          0 untuk Nissan
                                                                  PJF;            Elgrand     2.5
                                                             4. 1       Unit      Highway Star
                                                                  Nissan          AT       Tahun
                                                                  Elgrand


                                                         124
Page 155
                     Nama         Nama        Jenis         Objek                 Nilai                        Jangka
No.   No. Polis                                                                                  Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi      Asuransi        Pertanggungan                       Waktu
                                                            2.5              2012, No. Polisi
                                                            Highway          B 2527 SXW;
                                                            Star AT      5. Rp
                                                            Tahun            56.000.000.00
                                                            2012,            untuk Suzuki
                                                            No. Polisi       APV GL Tahun
                                                            B 2527           2007, No. Polisi
                                                            SXW;             B 8491 PO;
                                                        5. 1     Unit    6. Rp
                                                            Suzuki           125.500.000.0
                                                            APV GL           0 untuk Isuzu
                                                            Tahun            Double Cabin
                                                            2007,            4x4 MT Tahun
                                                            No. Polisi       2013, No. Polisi
                                                            B 8491           B 9383 PBC;
                                                            PO;          7. Rp
                                                        6. 1     Unit        116.000.000.0
                                                            Isuzu            0 untuk Isuzu
                                                            Double           TFS85HD 4x4
                                                            Cabin            M/T        Tahun
                                                            4x4 MT           2012, No. Polisi
                                                            Tahun            B 9792 PBB;
                                                            2013,        8. Rp
                                                            No. Polisi       125.010.000.0
                                                            B 9383           0          untuk
                                                            PBC;             Chevrolet
                                                        7. 1     Unit        Captiva 2.4L
                                                            Isuzu            A/T        Tahun
                                                            TFS85HD          2011, No. Polisi
                                                            4x4 M/T          B 1870 PKQ;
                                                            Tahun        9. Rp
                                                            2012,            117.000.000.0
                                                            No. Polisi       0 untuk Nissan
                                                            B 9792           X Trail 2.0 CVT
                                                            PBB;             4x2 AT Tahun
                                                        8. 1     Unit        2011, No. Polisi
                                                            Chevrole         B 1640 PKV;
                                                            t Captiva    10. Rp
                                                            2.4L A/T         215.000.000.0
                                                            Tahun            0 untuk Honda
                                                            2011,            Accord VTI AT
                                                            No. Polisi       VC         Tahun
                                                            B 1870           2014, No. Polisi
                                                            PKQ;             B 1945 PAF;
                                                        9. 1     Unit    11. Rp
                                                            Nissan X         78.000.000.00
                                                            Trail 2.0        untuk Nissan
                                                            CVT 4x2          Livina X Gear
                                                            AT               1.5 AT 4x2
                                                            Tahun            Tahun 2011,
                                                            2011,            No. Polisi B 3
                                                            No. Polisi       MNC;
                                                            B 1640       12. Rp
                                                            PKV;             127.000.000.0
                                                        10. 1    Unit        0 untuk Toyota
                                                            Honda            All New Avanza
                                                            Accord           Veloz         1.5
                                                            VTI AT           Tahun 2015,
                                                            VC               No. Polisi B
                                                            Tahun            1669 PRY;
                                                            2014,        13. Rp
                                                            No. Polisi       112.000.000.0
                                                            B 1945           0 untuk Honda
                                                            PAF;             Mobilio E CVT
                                                        11. 1    Unit        AT      Prestige
                                                            Nissan           Tahun 2014,
                                                            Livina X         No. Polisi B
                                                            Gear 1.5         1969 PRH;
                                                            AT 4x2       14. Rp
                                                            Tahun            198.000.000.0



                                                    125
Page 156
                     Nama         Nama        Jenis         Objek                Nilai                        Jangka
No.   No. Polis                                                                                 Total Premi
                  Penanggung   Tertanggung   Asuransi      Asuransi        Pertanggungan                      Waktu
                                                            2011,            0 untuk Honda
                                                            No. Polisi       HRV CVT CKD
                                                            B 3 MNC;         Tahun 2015,
                                                        12. 1     Unit       No. Polisi B
                                                            Toyota           1161 PYC;
                                                            All New      15. Rp
                                                            Avanza           126.500.000.0
                                                            Veloz 1.5        0 untuk Toyota
                                                            Tahun            Kijang Innova J
                                                            2015,            Tahun 2014,
                                                            No. Polisi       No. Polisi B
                                                            B 1669           1167 PRY;
                                                            PRY;         16. Rp
                                                        13. 1     Unit       405.000.000.0
                                                            Honda            0 untuk BMW
                                                            Mobilio          All New X1 S
                                                            E CVT AT         Drive      Sport
                                                            Prestige         Tahun 2016,
                                                            Tahun            No. Polisi B
                                                            2014,            2086 SBK;
                                                            No. Polisi   17. Rp
                                                            B 1969           126.500.000.0
                                                            PRH;             0 untuk Nissan
                                                        14. 1     Unit       Xtrail 2.0 CVT
                                                            Honda            AT        Tahun
                                                            HRV CVT          2012, No. Polisi
                                                            CKD              B 1304 PZD;
                                                            Tahun        18. Rp
                                                            2015,            125.010.000.0
                                                            No. Polisi       0 untuk Nissan
                                                            B 1161           Gr        Livina
                                                            PYC;             1.5xV4x2AT
                                                        15. Toyota           Tahun 2014,
                                                            Kijang           No. Polisi B
                                                            Innova J         1410 PRU;
                                                            Tahun        19. Rp
                                                            2014,            207.000.000.0
                                                            No. Polisi       0 untuk Toyota
                                                            B 1167           Fortuner 2.5 G
                                                            PRY;             AT TRD Diesel
                                                        16. 1     Unit       Tahun 2013,
                                                            BMW All          No. Polisi B
                                                            New X1 S         2150 UBF;
                                                            Drive        20. Rp
                                                            Sport            3.000.000.00
                                                            Tahun            untuk Honda
                                                            2016,            Supra          X
                                                            No. Polisi       Motorcycle
                                                            B 2086           Tahun 2007,
                                                            SBK;             No. Polisi B
                                                        17. 1     Unit       6209 PIU.
                                                            Nissan
                                                            Xtrail 2.0
                                                            CVT AT
                                                            Tahun
                                                            2012,
                                                            No. Polisi
                                                            B 1304
                                                            PZD;
                                                        18. 1     Unit
                                                            Nissan
                                                            Gr Livina
                                                            1.5xV4x2
                                                            AT
                                                            Tahun
                                                            2014,
                                                            No. Polisi
                                                            B 1410
                                                            PRU;
                                                        19. 1 Unit



                                                    126
Page 157
                       Nama           Nama         Jenis          Objek             Nilai                             Jangka
No.    No. Polis                                                                                   Total Premi
                    Penanggung     Tertanggung    Asuransi      Asuransi       Pertanggungan                          Waktu
                                                                  Toyota
                                                                  Fortuner
                                                                  2.5 G AT
                                                                  TRD
                                                                  Diesel
                                                                  Tahun
                                                                  2013,
                                                                  No. Polisi
                                                                  B 2150
                                                                  UBF;
                                                             20. 1      unit
                                                                  Honda
                                                                  Supra X
                                                                  Motorcy
                                                                  cle
                                                                  Tahun
                                                                  2007,
                                                                  No. Polisi
                                                                  B 6209
                                                                  PIU.
  34. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota Rush      Rp 681.200.000     Rp 16.292.110   23 Desember
      .12.0.00521   Asuransi                     Bermotor     dengan                                              2024 – 23
                    Indonesia                                 Nomor                                               Desember
                                                              Mesin                                               2027
                                                              2NR4D4973
                                                              9
  35. 10.03.02.22   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Honda CRV        Rp 1.617.200.000   Rp 22.167.200   5 Desember
      .12.0.00357   Asuransi                     Bermotor     dengan                                              2022 – 5
                    Indonesia                                 Nomor                                               Desember
                                                              Mesin                                               2025
                                                              L15BJ12021
                                                              38
  36. 10.03.02.22   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota           Rp 3.473.200.000   Rp 41.581.400   24 Oktober
      .10.0.00801   Asuransi                     Bermotor     Alphard                                             2022 – 24
                    Indonesia                                 dengan                                              Oktober 2025
                                                              Nomor
                                                              Mesin
                                                              2AR282750
                                                              4
  37. 10.03.02.24   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota           Rp 555.620.000     Rp 14.058.814   23 Juli 2024 –
      .07.0.01034   Asuransi                     Bermotor     Raize                                               23 Juli 2025
                    Indonesia                                 dengan
                                                              Nomor
                                                              Polisi      B
                                                              2433      PIE,
                                                              dan Nomor
                                                              Mesin
                                                              WAA11350
                                                              2
  38. 10.03.02.22   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota           Rp 960.700.000     Rp 21.758.610   26          Juli
      .07.0.00683   Asuransi                     Bermotor     Raize                                               Oktober 2022
                    Indonesia                                 dengan                                              – 26 Juli 2025
                                                              Nomor
                                                              Mesin
                                                              WAA11350
                                                              2
  39. 10.03.02.22   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    Toyota Rush      Rp 738.244.000     Rp 16.797.841   6 Juli 2022 – 6
      .07.0.00377   Asuransi                     Bermotor     dengan                                              Juli 2025
                    Indonesia                                 Nomor
                                                              Polisi B 2920
                                                              POR, Nomor
                                                              Mesin
                                                              2NRG83844
                                                              5
  40. 10.03.02.22   PT       MNC   MNCN          Kendaraan    ToyotaKijan      Rp 945.620.000     Rp 21.422.326   26 April 2022
      .04.0.00633   Asuransi                     Bermotor     g Innova 2.0                                        – 26 April
                    Indonesia                                 G          AT                                       2025
                                                              dengan                                              Keterangan:
                                                              Nomor                                               Dalam proses
                                                              Mesin                                               perpanjangan


                                                         127
Page 158
                        Nama            Nama         Jenis              Objek             Nilai                            Jangka
No.     No. Polis                                                                                       Total Premi
                     Penanggung      Tertanggung    Asuransi          Asuransi       Pertanggungan                         Waktu
                                                                    1TRA98934
                                                                    5
  41. 10.03.02.24    PT       MNC    MNCN          Kendaraan        Wuling           Rp 829.400.000    Rp 21.022.360    24 Juli 2024 –
      .07.0.01073    Asuransi                      Bermotor         Binguo                                              24 Juli 2027
                     Indonesia                                      dengan
                                                                    Nomor
                                                                    Polisi B1731
                                                                    PNP
  42. 10.03.02.24    PT       MNC    MNCN          Kendaraan        Toyota           Rp 590.200.000    Rp 14.912.940    23 Oktober
      .10.0.00589    Asuransi                      Bermotor         Raize                                               2024 – 23
                     Indonesia                                      dengan                                              Oktober 2027
                                                                    Nomor
                                                                    Polisi 2288
                                                                    PIF      dan
                                                                    Nomor
                                                                    Mesin
                                                                    WAA13357
                                                                    0
  43. 010820124      PT Asuransi     MNCN          Property         Gedung           Rp892.140.570.0   Rp974.267.502    5 Desember
      01892          Bina     Dana                 All Risk         MNC News         11                                 2022 – 5
                     Arta Tbk dan                                   Centre                                              Desember
                     PT       MNC                                                                                       2025
                     Asuransi
                     Indonesia
  44. 10.03.01.24    PT       MNC    INFOKOM       Property         Gedung di        Rp4.120.000.000   Rp4.551.776      31 Desember
      .12.0.00360    Asuransi                      All Risk         Cikarang,                                           2024 – 31
                     Indonesia                                      Kawasan                                             Desember
                                                                    Industri                                            2025
                                                                    Karya Deka,
                                                                    Jl.    Karya
                                                                    Deka Blok C,
                                                                    Kav. No. 2,
                                                                    Desa Pasir
                                                                    Sari,    Kec.
                                                                    Lemahaban
                                                                    g,
                                                                    Kabupaten
                                                                    Bekasi, Jawa
                                                                    Barat
  45. D10101162      PT Asuransi     INFOKOM       Property         Private          Rp4.191.000.000   Rp4.754.095,20   31     Januari
      500442         Buana                         All Risk         Warehouse                                           2025 – 31
                     Independent                                    /Newspaper                                          Januari 2026
                                                                    Printers/Ka
                                                                    ntor di Jl.
                                                                    Yos Sudarso
                                                                    No.       55B
                                                                    RT.03/RW.0
                                                                    3,        Kel.
                                                                    Sungai
                                                                    Bambu, Kec.
                                                                    Tanjung
                                                                    Priok       –
                                                                    Jakarta
                                                                    Utara
  46. Cover Note     PT Asuransi     INFOKOM       Property         Private          Rp10.660.500.00   Rp17.344.847     30     Maret
      No.            Buana                         All Risk         Warehouse        0                                  2025 – 30
      0460/ABI/J-    Independent                                    /Ruang                                              Maret 2026
      TRUST/III/2                                                   Server di Jl.
      025 tanggal                                                   Yos Sudarso
      25 Maret                                                      No.      55A,
      2025                                                          Kel. Sungai
                                                                    Bambu, Kec.
                                                                    Tanjung
                                                                    Priok       –
                                                                    Jakarta
                                                                    Utara
  47. Quotation      PT Asuransi     INFOKOM       Asuransi         Percetakan       Rp3.202.203.000   Rp3.774.162,09   31 Desember
      Slip No. 10-   Buana                         Kebakaran        Koran, di Jl.                                       2024 – 31
      0101-          Independent                                    Rungkut                                             Desember
      2401943                                                       Industri III,                                       2025


                                                              128
Page 159
                          Nama            Nama         Jenis              Objek            Nilai                          Jangka
  No.     No. Polis                                                                                      Total Premi
                       Penanggung      Tertanggung    Asuransi           Asuransi     Pertanggungan                       Waktu
         tanggal 20                                                   No. 49, Kel.
         Oktober                                                      Rungkut
         2024                                                         Menanggal,
                                                                      Kec.
                                                                      Gunungany
                                                                      ar, Surabaya
                                                                      60293,
                                                                      Indonesia
     48. 10-0131-      PT Daya Mitra   INFOKOM       Asuransi         Jl. Rungkut     Rp3.202.203.000   Rp3.202.203    31 Desember
         00065-24-     Tbk                           Gempa            Industri III,                                    2024 – 31
         11                                          Bumi             No. 49, Kel.                                     Desember
                                                                      Rungkut                                          2025
                                                                      Menanggal,
                                                                      Kec.
                                                                      Gunungany
                                                                      ar, Surabaya
                                                                      60293,
                                                                      Indonesia
     49. Cover Note    PT Asuransi     INFOKOM       Property         Private         Rp10.660.500.00   Rp15.650.362   30     Maret
         No.           Buana                         All Risk         Warehouse       0                                2025 – 30
         0460/ABI/J-   Independent                                    /Ruang                                           Maret 2026
         TRUST/III/2                                                  Server di Jl.
         025 tanggal                                                  Yos Sudarso
         25 Maret                                                     No.     55A,
         2025                                                         Kel. Sungai
                                                                      Bambu, Kec.
                                                                      Tanjung
                                                                      Priok       –
                                                                      Jakarta
                                                                      Utara
Keterangan :
-   Perseroan dan Anak Perusahaannya telah mengasuransikan seluruh asset material Perseroan dan jumlah
    pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup resiko yang
    dipertanggungkan.
-   Perjanjian-perjanjian asuransi yang dibuat antara Perseroan dan Entitas Anak dengan PT MNC Asuransi Indonesia
    terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi, karena pengendalian secara tidak langsung oleh pihak yang sama. Oleh
    karenanya, transaksi tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi yang tunduk pada Peraturan OJK No. 42/2020.

10. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN TERKAIT PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Perseroan menyadari kegiatan usaha yang dijalankan perlu memperhatikan adanya tantangan dan risiko terkait dampak
perubahan iklim, pengelolaan lingkungan serta perubahan perilaku pemangku kepentingan. Perseroan telah berupaya
untuk mengelola risiko ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan baik dalam rantai bisnis perusahaan. Perseroan juga
berupaya meningkatkan kesadaran semua pemangku kepentingan, dari mitra kerja, vendor, pihak ketiga, hingga
pelanggan untuk menerapkan proses rantai bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Seluruh kegiatan operasi Perseroan telah sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan hidup. Sejak tahun 2021, tidak
terdapat sanksi dan denda yang diberikan kepada Perseroan terkait pelanggaran terhadap hukum dan peraturan
lingkungan. Komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup telah sejalan dengan berbagai undang-undang dan
standar yang ditaati Perseroan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 31000:2009 Sistem Manajemen Risiko.

Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebesar Rp98.539.000,00 dan Rp81.500.000,00.




                                                                129
Page 160
11. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG
    SAHAM, PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI

Hubungan Kepemilikan antara Perseroan dengan Entitas Anak berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Desember 2024:




(1) Kepemilikan dibawah 5%.
(2, 3) Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 3/POJK.04/2021 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
       45 Tahun 2024 jo. POJK No. 9/POJK.04/2017 adalah PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu Bernama PT MNC Investama Tbk). Orang Perseroangan
       yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
       tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
       Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Hary Tanoesoedibjo. Perseroan telah melakukan
       pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO terakhir pada tanggal 13 Mei 2024, sebagaimana ternyata dalam
       bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 13 Mei 2024.
(4)    Saat ini Perseroan telah memiliki sejumlah 6.957.083.060 (enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan puluh tiga ribu enam
       puluh) lembar saham MSIN, yang merupakan 11,47% (sebelas koma empat puluh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor MSIN,
       sebagaimana dimuat dalam Daftar Pemegang Saham MSIN tanggal 31 Desember 2024

Terkait struktur kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan yang dibuat dalam bentuk diagram dapat mengacu ke
Sub-bab I-1 Bab VIII Prospektus ini.

Hubungan Afiliasi Pengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Entitas Anak

                        Dewan Komisaris dan                      Perseroan         MNCN            IPTV            GMI         Universal
                          Dewan Direksi
     Hary Tanoesoedibjo                                              DU              KU                              D
     Syafril Nasution                                                 D               K             DU
     Ruby Panjaitan                                                   D               D             KU
     Christophorus Taufik Siswandi                                    D
     Indra Pudjiastuti                                                D
     Rosano Barack                                                   KU
     Mohamed Idwan Ganie                                             KI
     Rachmat Nurhadi                                                                                 D
     Beti Puspitasari Santoso                                        KI
     Noersing                                                                      DU
     Kanti Mirdiati Imansyah                                                       WDU
     Valencia Herliani Tanoesoedibjo                                                D
     Joel Richard Hogarth                                                           KI
     Cahyarina Agustina Asri                                                        D
     Tantan Sumartana                                                               D
     Dini Aryanti Putri                                                             D
     Muhammad Zainul Majdi                                                        WKU/KI
     Herman Kusno                                                                                    D



                                                                     130
Page 161
                       Dewan Komisaris dan           Perseroan      MNCN          IPTV         GMI       Universal
                           Dewan Direksi
     Vera Tanamihardja                                                             D
     Mashudi Hamka                                                                 K
     Agus Mulyanto                                                                 KI
     Sandy Wiguna                                                                  KI
     Jiohan Sebastian                                                                           D
     Adhyatmasari Yudhawati                                                                                 D
     Gadis Ratnasari J Sjahrir                                                     D
   Keterangan :
   KU     : Komisaris Utama
   WKU : Wakil Komisaris Utama
   KI     : Komisaris Independen
   K      : Komisaris
   DU : Direktur Utama
   WDU : Wakil Direktur Utama
   D      : Direktur

B. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut ini:

PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk)

Riwayat Singkat

PT MNC Asia Holding Tbk (“MNC Asia Holding”) sebelumnya bernama PT MNC Investama Tbk dan didirikan dengan
Akta Perseroan Terbatas No. 22 tanggal 2 Nopember 1989, dibuat di hadapan Soetjipto, S.H, Notaris di Surabaya juncto
Akta Perubahan No. 193 tanggal 15 Nopember 1989, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H, Notaris di
Jakarta, yang keduanya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
Keputusannya No. C2-10673.HT.01.01.Th.89 tanggal 22 Nopember 1989, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat pada tanggal 19 Desember 1989, berturut-turut di bawah No. 1850/1989 dan No. 1851/1989, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 2 Maret 1990, Tambahan No. 813.

Anggaran Dasar MNC Asia Holding telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah mengenai: (i)
perubahan pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 148 tanggal 28
Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 148 tanggal 28
Juni 2023”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0138111 Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023; dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0129021.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 10 Juli 2023 dan diumumkan dalam Berita Negara RI No. 57
Tambahan Berita Negara RI No. 021093 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MNC Asia Holding, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha MNC Asia Holding
adalah berusaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan penunjang usaha lainnya, pendidikan, informasi dan komunikasi,
aktivitas jasa lainnya, perdagangan, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan dan
perikanan, pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, dan real estat, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar
dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding. Perusahaan merupakan induk perusahaan dari beberapa
entitas anak termasuk Perseroan.

Alamat kantor pusat MNC Asia Holding berlokasi di MNC Financial Center, lantai 21, Jalan Kebon Sirih Nomor 21 – 27,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 97 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221675



                                                         131
Page 162
tanggal 3 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133042.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MNC Asia Holding yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:


Direksi
Direktur Utama                           :   Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama                     :   Susanty Tjandra Sanusi
Direktur                                 :   Tien
Direktur                                 :   Natalia Purnama
Direktur                                 :   Henry Suparman
Direktur                                 :   Mashudi Hamka
Direktur                                 :   Santi Paramita

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris                :   Agung Firman Sampurna
Independen
Wakil Komisaris Utama                    :   Darma Putra Wati
Komisaris                                :   Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris                                :   Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen                     :   Herbert Parulian Sitohang

Permodalan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 29 tanggal 24 Agustus 2022 (‘Akta No.
29 tanggal 24 Agustus 2022”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dalam Surat Keputusan No. AHU-0060365.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0166506.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Agustus 2022 Jo. Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek BHIT per tanggal 28 Februari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNC Asia Holding dengan
kepemilikan saham sebesar 5% (lima persen) atau lebih per 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp.100,- per saham
      Pemegang Saham
                                                         Saham                   Rupiah                %
      Modal Dasar                                        205.000.000.000         20.500.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      -   HT Investment Development Ltd                  13.238.835.716         1.323.883.571.600      15,85
      -   DBS Bank Ltd S/A                               8.321.109.800          832.110.980.000        9,96
      -   PT Bhakti Panjiwira                            5.262.220.112          526.222.011.200        6,3
      -   Masyarakat*                                    54.034.097.831         5.403.409.783.100      64,67
      -   Hary Tanoesoedibjo                             2.686.468.300          268.646.830.000        3,22
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      (Sebelum Saham Treasury)                           83.542.741.759         8.354.274.175.900      100,00

      Saham Treasury                                     2.525.414.946          252.541.494.600
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh         86.068.156.705         8.606.815.670.500.00
      Saham dalam Portepel                               118.931.843.295        11.893.184.329.500
     *) kepemilikan saham di bawah 5%

C.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana termaktub dalam
Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat No. 77 tanggal 19 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121125.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 27 Juni 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

Susunan Dewan Komisaris :
Komisaris Utama        : Rosano Barack
Komisaris Independen   : Mohamed Idwan Ganie

                                                        132
Page 163
Komisaris Independen     : Beti Puspitasari Santoso

Susunan Direksi :
Direktur Utama           : Hary Tanoesoedibjo
Direktur                 : Ruby Panjaitan
Direktur                 : Syafril Nasution
Direktur                 : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur                 : Indra Pudjiastuti

Keterangan:
Bahwa seluruh Susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah
pengangkatan.

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                                 Rosano Barack
                                 Komisaris Utama

                                 Warga Negara Indonesia, 71 tahun. Lahir di Jakarta pada 26 Desember 1953.
                                 Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak 29 Mei 1998
                                 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
                                 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1
                                 tanggal 2 Juni 1998. Beliau juga menjadi Direktur Utama PT Plaza Indonesia
                                 Realty Tbk (1998-sekarang).

                                 Beliau menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1979 dari Universitas
                                 Waseda yang berlokasi di Tokyo, Jepang.

                                 DR. Moh. Idwan Ganie, S.H.
                                 Komisaris Independen

                                 Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Lahir di Amsterdam, 23 Mei 1955. Beliau
                                 menjabat sebagai Komisaris Independen PT Global Mediacom Tbk sejak
                                 tanggal 19 Juni 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
                                 Saham Tahunan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
                                 Keputusan Rapat No. 73 tanggal 19 Juni 2006.

                                 Dr. Ganie lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH),
                                 memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum dari Universitas Hamburg (Dr.)
                                 dan gelar Fellow dari Singapore Institute of Arbitrators (FSIArb).

                                 Dr. Ganie mempunyai ijin praktek hukum sebagai Advokat dan ijin sebagai
                                 Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada saat ini, beliau juga Chairman pada
                                 firma hukum Ganie and Partners (GAP) di Jakarta.

                                 Dr. Ganie adalah Ketua Perhimpunan Konsultan Hukum Persaingan Usaha
                                 (PERKUMPUS) dan Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
                                 Dr. Ganie adalah anggota berbagai organisasi profesi dalam dan luar negeri
                                 dan juga anggota dewan Global Leadership Board pada US-ASIA Institute
                                 (USAI) di Washington DC.

                                 Dalam bidang peradilan, Dr. Ganie adalah arbiter pada lembaga arbitrase
                                 domestik dan internasional, antara lain pada Badan Arbitrase Nasional
                                 Indonesia (BANI), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian


                                                       133
Page 164
International Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur dan Court of
Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne. Dr. Ganie juga secara teratur
bertindak sebagai saksi ahli hukum Indonesia di badan peradilan dalam dan
luar negeri.

Di bidang akademik Dr. Ganie adalah pengajar mata kuliah Penulisan
Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI) selama lebih dari 25 tahun. Dr. Ganie telah
banyak mempublikasikan tulisan hukum di dalam dan luar negeri, terakhir
di tingkat internasional edisi ke-4 buku “Corporate Acquisitions and Mergers
in Indonesia” (Kluwer-Belanda) dan secara teratur adalah pembicara di
dalam dan luar negeri tentang berbagai materi hukum Indonesia dan
internasional.

Dr. Ganie secara teratur menerima berbagai penghargaan dalam dan luar
negeri di bidang profesi sebagai konsultan hukum di bidang arbitrase/litigasi
dan manajemen kantor hukum, antara lain dari Lawyers Monthly di London
beberapa kali sebagai salah satu dari 100 lawyer terbaik di dunia, dari Asian
Legal Business di Singapura sebagai Indonesian Managing Partner of the
Year (2017), pada tahun 2020 dari Asia Mena Inhouse sebagai “External
Counsel of the Year” (untuk daerah Asia, Africa dan Timur Tengah) dan dari
Leaders In Law sebagai “Global Awards Winner” Indonesia untuk bidang
Dispute Resolution pada tahun 2023.


Beti Puspitasari Santoso
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Lahir di Cirebon 31 Juli 1959. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.

Sebelumnya beliau menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT Bank Dagang
Nasional Indonesia sejak tahun 1987 – 1995, Direktur PT PT MNC Asia
Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) sejak tahun 1996 – 1999 dan
dilanjutkan pada tahun 2000 - 2002, Direktur Utama PT MNC Kapital
Indonesia Tbk. sejak tahun 2002 – 2004, Komite Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sejak tahun 2001 – 2005, Direktur PT
Rajawali Citra Televisi Indonesia sejak tahun 2004 – 2007 kemudian
dilanjutkan pada tahun 2009 – 2013, dan Wakil Direktur Utama PT Rajawali
Citra Televisi Indonesia (RCTI) sejak tahun 2013 – 2014.

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Parahyangan,
Bandung pada tahun 1985.




                       134
Page 165
Direksi

          Hary Tanoesoedibjo
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Lahir di Surabaya pada 26 September
          1965. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2002.
          Selain itu beliau juga menjabat Komisaris Utama PT Global Informasi
          Bermutu (Global TV) sejak tahun 2009, Wakil Presiden Direktur PT Nusa Dua
          Graha International sejak tahun 2016, Komisaris Utama PT MNC Televisi
          Indonesia (MNCTV) sejak tahun 2011, , Direktur Utama PT MNC Televisi
          Network (iNewsTV) sejak tahun 2020, Komisaris Utama PT Media Nusantara
          Citra Tbk sejak tahun 2016, Direktur Utama PT MNC OTT Network sejak
          tahun 2020, Komisaris Utama pada PT Rajawali Citra Televisi Indonesia
          (RCTI) sejak tahun 2019, Koordinator Pengawas Koperasi Karyawan MNC
          Grup sejak tahun 2017, Direktur Utama PT MNC Digital Indonesia sejak
          tahun 2017, Komisaris Utama PT MNC Land Tbk sejak tahun 2022, Direktur
          Utama PT MNC Asia Holding Tbk sejak tahun 2022.

          Beliau memperoleh gelar Bachelor of Commerce (Honours) dari Carleton
          University, Ottawa, pada tahun 1988 dan gelar Master of Business
          Administration dari Ottawa University, Ottawa, pada tahun 1989.

          Syafril Nasution
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Medan pada 17 April 1961.
          Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2015.

          Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Multimedia
          Network (2024 – sekarang); serta Komisaris dari PT Infokom Elektrindo
          (2021 – sekarang), PT Media Nusantara Citra Tbk (2018 – sekarang), dan PT
          MNC Televisi Indonesia (2015 – sekarang). Selain itu, beliau juga menduduki
          posisi sebagai Direktur Utama dari PT MNC Vision Networks Tbk (2024 –
          sekarang), PT iNews Digital Indonesia (2024 – sekarang), PT MNC Okezone
          Network (2024 – sekarang), PT Sindonews Portal Indonesia (2024 –
          sekarang), dan PT Visi Citra Mulia (2024 – sekarang); Wakil Direktur Utama
          dari PT MNC Televisi Networks (2024 – sekarang) dan PT MNC Portal
          Indonesia (2024 – sekarang) serta Direktur Corporate Secretary MNC Group
          (2016 – sekarang), PT Global Mediacom Tbk (2015 – sekarang), dan PT
          Rajawali Citra Televisi Indonesia (2009 – sekarang).

          Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Utama dari
          berbagai perusahaan yaitu PT Bhakti Migas Resources (2022 – 2023), PT
          Indonesia Air Transport (2021 – 2024), PT MNC Televisi Network (iNewsTV)
          (2020 – 2022, 2015 – 2016 dan 2013 – 2014), PT MNC Portal Indonesia (2020
          – 2021), PT MNC Vision Networks Tbk (2019 -2024), PT iNews Digital
          Indonesia (iNews.id) (2019 – 2020), PT Bhakti Coal Resources (2017 – 2022),
          PT MNC Energy Investment Tbk (2016 - 2022), dan PT MNC Energi (2015 –
          2023). Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT
          Media Nusantara Informasi (2014 – 2023) dan Komisaris dari PT MNC Portal
          Indonesia (2022 – 2024), PT Suara Digital Indonesia (2021 – 2024), PT MNC
          Media Baru (Buddyku) (2021-2023), PT iNews Digital Indonesia (2020 -
          2024), PT MNC Okezone Network (2018 -2024), PT MNC Televisi Network
          (iNewsTV) (2016 – 2020, 2022 - 2024), PT MNC Vision Networks Tbk (2015
          – 2019), PT Sindonews Portal Indonesia (2014 – 2024). Beliau juga pernah
          menduduki posisi sebagai Direktur Utama dari berbagai perusahaan yaitu
          PT MNC Tol Investama (2013 – 2017), PT MNC Infrastruktur Utama (2013 –


                                135
Page 166
2014), PT MNC Televisi Network (iNewsTV) (2010 – 2013), PT Indonesia Air
Transport (2009 – 2016), PT Hikmat Makna Aksara (2009 – 2011), PT Media
Nusantara Informasi (2008 – 2012), PT Media Nusantara Press (2008 –
2009), PT Bima Sepaja Abadi (1993 – 2000) serta Wakil Direktur Utama PT
Media Nusantara Informasi (2008), Direktur Komersil PT Multi Nitrotama
Kimia (1999 – 2008) dan Direktur PT Bimantara Siti Wisesa (1995 – 1997).

Selain menduduki berbagai posisi penting di perusahaan-perusahaan
tersebut, beliau juga terlibat aktif dalam berbagai organisasi, seperti Wakil
Ketua Umum II Yayasan Jalinan Kasih – MNC Peduli (2025 - sekarang), Ketua
Harian Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB.POBSI) (2024 -
sekarang), Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
(ATVSI) (2023 – sekarang), Ketua Asosiasi Produsen dan Distributor Bahan
Peledak Indonesia (Asprodispa) (2021 – sekarang), Ketua Yayasan Peduli
Pesantren (2015 – sekarang). Sebelumnya beliau pernah menjabat Ketua
Yayasan Jalinan Kasih – MNC Peduli (2016 – 2025), Wakil Ketua Umum
Federasi Futsal Indonesia (FFI) (2014 – 2024), Wakil Ketua Umum PB.POBSI
(2019-2023), Ketua Umum ATVSI (2019 – 2023), Wakil Ketua ATVSI (2015 –
2019), Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal untuk Indonesian National Air
Carriers Association (INACA) (2010 – 2014) dan Wakil Ketua Umum INACA
(2009 – 2010).

Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1998 dari Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas (STIE Perbanas).

Christophorus Taufik Siswandi
Direktur

Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Lahir di Malang, 25 Februari 1967.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2015.

Pengalamannya dalam bidang hukum meliputi beberapa posisi penting,
yaitu Senior Vice President Legal Counsel Group of CEO di PT Media
Nusantara Citra Tbk (2011-2015), Legal Deputy Director and Corporate
Secretary di PT Mobile-8 Telecom Tbk (2005-2008) dan Legal General
Manager PT Natrindo Telepon Selular (Axis) (2005). Beliau juga pernah
menjabat sebagai Corporate Lawyer di PT Excelcomindo Pratama Tbk (1999-
2005), Manager of Plant Property Acquisition (1998-1999) dan Pengacara
(1996-1998). Beliau juga pernah menjadi Legal Supervisor di PT Jan Darmadi
Corporation (1993-1996).

Beliau meraih gelar Sarjana Hukum, jurusan Hukum Perdata dari Universitas
Trisakti pada tahun 1992.

Indra Pudjiastuti Prastomiyono
Direktur

Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Lahir di Surabaya pada 24 November
1961. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2008.

Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT IPTV Vision Networks Tbk
(2019 – Juni 2024). Sebelum bergabung dengan MNC Group, beliau bekerja
di Citibank Indonesia sebagai Credit Risk & Operations Director dan HR
Director (2001 – 2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Principal
Consultant di Pricewaterhouse Coopers (PwC Indonesia) di tahun 1997 –
2000 dan sebagai GM Learning & Development di PT Excelcomindo Pratama
Tbk. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Research Assistant di Notre
Dame University, Indiana, Amerika Serikat tahun 1993 – 1994.


                       136
Page 167
                               Di awal karir, beliau dipercaya sebagai Product Manager dan R&D Manager
                               di PT Kemfoods, Jakarta. Setelahnya sebagai GM Divisi Public Training di
                               Institut Pendidikan PPM Manajemen, Jakarta, yang berperan aktif sebagai
                               pembicara di berbagai seminar Leadership & Human Resources
                               Management (HRM) yang diselenggarakan di universitas-universitas atau
                               Forum Publik.

                               Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) di tahun
                               1992, Jurusan Marketing dari Strathclyde Graduate Business School (SGBS),
                               Glasgow, United Kingdom.

                               Beliau mempunyai “passion” dalam mengembangkan generasi muda untuk
                               tumbuh dan berkembang menjadi pemimpin yang efektif. Beliau juga aktif
                               menjadi Pembicara Tamu di berbagai seminar untuk berbagi
                               pengalamannya tentang manajemen sumber daya manusia dan
                               kepemimpinan. Beliau menerima berbagai apresiasi atas kepiawaiannya
                               sebagai seorang pemimpin, antara lain pada Juni 2022, ia mendapat
                               penghargaan sebagai “Best Wanita Inspiratif Perubahan 2022” oleh Seven
                               Media Asia.

                               Ruby Panjaitan
                               Direktur

                               Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Lahir di Padang, 16 Mei 1969. Beliau
                               menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2020.

                               Saat ini, beliau menjabat sebagai Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk
                               (2018 – sekarang), Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (Juni 2024
                               – sekarang) dan Komisaris Utama PT MNC Sky Vision Tbk (Juni 2024 –
                               sekarang). Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT
                               MNC Televisi Network, Komisaris PT Rajawali Citra Televisi Indonesia dan
                               Komisaris PT Infokom Elektrindo.

                               Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris PT MNC Televisi Network (2020 -
                               Desember 2024), Direktur PT Media Nusantara Informasi (2008 – 2009),
                               Direktur PT MNC Televisi Indonesia (2009 – 2018) dan Direktur PT MNC
                               Televisi Network (2017 – 2018). Sebelum bergabung dengan MNC Group,
                               beliau berkarir sebagai auditor selama 12 tahun di Deloitte Touche
                               Tohmatsu Auditing Firm Indonesia.

                               Beliau meraih gelar Magister Manajemen (MM/MBA) dari IPMI
                               International Business School Indonesia pada tahun 1994, setelah lulus dan
                               mendapat gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Sumatera Utara pada
                               tahun 2010.

                               Beliau terdaftar sebagai anggota Ikatan Akuntan Indonesia serta anggota
                               Ikatan Kuasa Hukum dan Advocat Pajak Indonesia. Beliau memperoleh gelar
                               Chartered Accountant (CA) di Indonesia, sertifikat Register Negara Akuntan
                               (RNA) dan Fellow Certified Public Accountant (FCPA) Australia serta Asean
                               CPA. Beliau juga mendapatkan gelar Chartered Global Management
                               Accountant (CGMA) dan Associated Chartered Management Accountant
                               (ACMA) dari Chartered Institute of Management Accountant (CIMA), United
                               Kingdom.

Tidak terdapat manajemen maupun pemegang saham Perseroan yang memiliki kepentingan dengan perusahaan lain.




                                                     137
Page 168
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Direksi.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham
Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang
Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

D. TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten dan
berkesinambungan merupakan komitmen penuh dari Perseroan, dimana dalam pengelolaan aktivitas Perseroan tetap
menjaga keseimbangan antara kepentingan pemegang saham dengan kepentingan pemangku kepentingan lainnya.
Implementasi prinsip-prinsip GCG, yakni: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan
dan kewajaran, dalam aktivitas Perseroan diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan dan
keberhasilan Perseroan serta mampu meningkatkan reputasi sebagai perusahaan yang terpercaya di mata pemangku
kepentingan.

Untuk mempertahankan posisi dalam industri media yang sangat dinamis dan kompetitif, Perseroan terus berusaha
untuk menunjang budaya Perseroan, yang berlandaskan pada etika kerja dan bisnis yang telah disepakati dan dijunjung
tinggi bersama.

Struktur tata kelola Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan yang berlaku,
tergambarkan pada organ-organ utama Perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan
Direksi. Setiap organ memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab untuk kepentingan Perseroan yang berlandaskan
prinsip independensi serta memiliki peranan yang penting dalam upaya Perseroan untuk menerapkan GCG secara
efektif.

RUPS menjadi wadah bagi pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pembuatan keputusan Perseroan, yang
tidak dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian
jabatan Dewan Komisaris dan Direksi itu sendiri. Dewan Komisaris melakukan pengawasan yang memadai terhadap
pengelolaan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan arahan untuk mendorong kinerja Perseroan agar menjadi
lebih baik yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh Direksi sesuai amanah yang diberikan oleh pemegang
saham.

1. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan baik mengenai Perseroan maupun
kegiatan usaha dan memberikan nasihat dan saran kepada Direksi sehubungan dengan usaha Perseroan, manajemen
risiko, GCG dan masalah-masalah yang dihadapi Perseroan.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai
berikut:

a.   Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris

     1.   Dewan Komisaris memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kebijaksanaan pengurusan, jalannya
          pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan visi, misi
          dan tujuan Perseroan.




                                                        138
Page 169
     2.   Berkaitan dengan tugasnya tersebut di atas, Dewan Komisaris membuat laporan tentang tugas pengawasan
          yang telah dilakukan selama Tahun Buku yang baru lampau untuk disampaikan kepada RUPS.

     3.   Dewan Komisaris setiap waktu dapat memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi,
          apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan
          perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau melalaikan
          kewajibannya.

     4.   Setiap waktu dalam jam kerja kantor berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
          dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat
          bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui
          segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi;

     5.   Dalam menjalankan tugasnya berhak memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi
          tentang segala hal yang diperlukan oleh Dewan Komisaris.

     6.   Menjaga kepentingan Perseroan dengan memperhatikan kepentingan para Pemegang Saham dan
          bertanggung jawab kepada RUPS.

     7.   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib
          membentuk Komite Audit, Komite Nominasi, Komite Remunerasi, dan komite lainnya sesuai dengan
          ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

     8.   Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
          tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku.

b.   Tanggung Jawab Dewan Komisaris

     1.   Dewan Komisaris wajib menerapkan dan memastikan pelaksanaan manajemen risiko dan prinsip-prinsip
          Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang
          organisasi.

     2.   Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
          bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dewan Komisaris telah melaksanakan kegiatan utama sepanjang tahun 2024 dengan melakukan pengawasan atas
jalannya pengurusan Perseroan baik mengenai Perseroan maupun kegiatan usaha dan memberikan nasihat dan saran
kepada Direksi sehubungan dengan usaha Perseroan, manajemen risiko, GCG dan masalah-masalah yang dihadapi
Perseroan.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan
Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Direksi diatur dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

a.   Tugas dan Wewenang Direksi

     1.   Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus Perseroan dan menentukan kebijakan serta mengambil
          keputusan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam
          Anggaran Dasar.

     2.   Direksi mengurus kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi
          menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun
          buku yang akan datang dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan.



                                                       139
Page 170
     3.   Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
          kejadian.

     4.   Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
          Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka Wakil Direktur
          Utama (jika ada) berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, dan dalam hal
          Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka 2 (dua) orang anggota
          Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

     5.   Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan wajib menyelenggarakan
          RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
          dan Anggaran Dasar Perseroan.

     6.   Direksi wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
          hatian.

b.   Tanggung Jawab Direksi

     1.   Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengurusan Perseroan. Direksi wajib mengelola
          Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
          dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     2.   Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang
          bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

     3.   Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
          oleh Dewan Komisaris.

Berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab masing-masing Direksi PT Global Mediacom Tbk.

Direktur Utama

•    Memimpin MNC Grup untuk membangun dan mempertahankan kepemimpinan pasar di industri media.
•    Mengembangkan, mengidentifikasi dan memimpin langsung implementasi strategi bisnis Perseroan.
•    Menjaga reputasi baik Perseroan mewakili para stakeholders termasuk pemegang saham Perseroan.
•    Mengembangkan rencana strategis untuk mencapai misi dan tujuan Perseroan dan untuk meningkatkan
     pendapatan, keuntungan, dan pertumbuhan.
•    Merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan seluruh strategi Perseroan untuk menghasilkan
     sumber daya dan/atau pendapatan.
•    Memperbarui tujuan dan rencana kerja Perseroan sesuai dengan kondisi terkini.
•    Menjalankan tanggung jawab Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan etika standar yang berlaku.
•    Membangun hubungan yang baik dengan perusahaan finansial guna mencari pendanaan untuk mengembangkan
     Perseroan.
•    Melakukan pengawasan atas semua aktivitas manajemen keuangan Perseroan dan seluruh unit usaha Perseroan
     yang meliputi perencanaan, pengawasan dan manajemen keuangan.

Direktur Keuangan

•    Mengelola dan/atau melakukan pengawasan atas semua aktivitas manajemen keuangan Perseroan dan/atau
     seluruh unit usaha yang meliputi perencanaan keuangan, pengawasan keuangan, manajemen keuangan dan
     administrasi keuangan.
•    Melakukan pengawasan terhadap tinjauan usaha serta anggaran Perseroan dan unit usaha untuk memastikan
     bahwa kinerja telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
•    Memastikan bahwa proses pelaporan akuntasi Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
•    Menetapkan asumsi anggaran Perseroan dan unit-unit usaha serta petunjuk penyusunan anggaran untuk
     memastikan bahwa anggaran yang disusun realistis.



                                                       140
Page 171
•   Menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta kaidah-
    kaidah Good Corporate Governance.

Direktur MNC Grup Sekretariat Perusahaan

•   Mengembangkan strategi dan kebijakan komunikasi internal dan eksternal dengan semua pemangku kepentingan,
    untuk secara terbuka dan akuntabilitas menyampaikan berita dari Perseroan.
•   Mengawasi dan mengkoordinasi fungsi-fungsi terkait di tingkat MNC Grup dan menjamin keselarasan komunikasi
    internal Perseroan dalam tanggung jawab dan pelaksanaan tugas.
•   Memberi masukan kepada Direksi Perseroan dan perwakilan dari Perseroan dalam hubungannya dengan semua
    pemangku kepentingan dalam melakukan komunikasi kegiatan Perseroan.
•   Memastikan dan membangun citra baik Perseroan serta menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan
    pemangku kepentingan.
•   Bertanggung jawab dalam mengatur rapat Direksi dengan Dewan Komisaris dengan Rapat Umum Pemegang
    Saham.
•   Mengelola dan/atau melakukan pengawasan kegiatan Corporate Social Responsibility perusahaan yang selaras
    dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan.
•   Mengusulkan dan mempersiapkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
•   Membantu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diusulkan oleh Direktur Utama atau
    Dewan Komisaris.

Direktur MNC Grup Hukum Korporasi

•   Membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait
    dengan status Perseroan sebagai perusahaan publik, antara lain dengan memberikan pendapat hukum berkaitan
    dengan pelaporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, serta membantu
    dalam pembuatan laporan tahunan.
•   Memberikan bantuan dan pendapat hukum dalam kegiatan korporasi (corporate action), antara lain, penerbitan
    obligasi (bond issuance), restrukturisasi, right issue, merger and acquisition, dan lain-lain.
•   Memastikan tersedianya dokumen korporasi yang terkini, antara lain, Anggaran Dasar, Daftar Pemegang Saham,
    Surat Saham, dan lain-lain.
•   Bertanggung jawab atas semua aspek hukum komersial yang berhubungan dengan kegiatan usaha/operasional
    Perseroan dan Unit Bisnis.
•   Bertanggung jawab atas semua aspek hukum acara/litigasi di Perseroan dan Unit Bisnis.

Direktur Kebijakan MNC Grup dan Pengembangan Organisasi

•   Mengawasi kegiatan sumber daya manusia, kebijakan, dan pelatihan MNC Grup dan mengkoordinasi kegiatan
    pengendalian internal/internal audit di seluruh unit usaha.
•   Mengembangkan kebijakan Perseroan yang selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai Perseroan untuk menjadi acuan
    bagi unit-unit usaha.
•   Memastikan kepatuhan atas kebijakan Perseroan maupun kebijakan operasional yang harus dilaksanakan di
    seluruh unit-unit usaha.
•   Memimpin dan mengkoordinasi fungsi-fungsi yang terkait sumber daya manusia dan kebijakan di tingkat MNC
    Grup serta menjamin keselarasan komunikasi dan kejelasan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
•   Mengembangkan strategi dan kebijakan manajemen sumber daya manusia di tingkat korporasi sebagai acuan
    untuk membangun sumber daya manusia di unit-unit usaha, meliputi kebijakan perekrutan, pembelajaran dan
    pengembangan, pengembangan karir, manajemen kinerja dan kompensasi/tunjangan, dan manajemen bakat.
•   Memastikan Perseroan serta seluruh unit usaha mempunyai kompetensi untuk melakukan audit dan pengendalian
    internal, melaksanakan self-assessment di setiap tingkat dan melakukan eskalasi ke MNC Grup kapan saja
    diperlukan untuk perbaikan proses.
•   Memastikan agar pelatihan berjalan dengan baik untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan.




                                                      141
Page 172
2.   FREKUENSI RAPAT DAN TINGKAT KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI

Kebijakan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi serta rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi (“Rapat
Gabungan”) mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik serta Anggaran Dasar Perseroan.

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris dilakukan secara berkala sedikitnya 6 (enam) kali dalam setahun. Rapat Dewan Komisaris dapat
dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota Dewan Komisaris, dimana kehadiran anggota Dewan
Komisaris dalam rapat dapat melalui telekonferensi (virtual).

Tingkat kehadiran pada tahun 2024:

                    Nama                          Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat Komisaris Tahun 2024
 Rosano Barack                                                           100%
 Mohamed Idwan Ganie                                                     100%
 Beti Puspitasari Santoso                                                100%

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi

Rapat Direksi dilakukan secara berkala sedikitnya 1 (satu) kali setiap bulan yaitu setelah tanggal 20 atau sewaktu-waktu
di luar rapat yang telah dijadwalkan. Rapat Direksi dapat dilangsungkan apabila dihadiri mayoritas dari seluruh anggota
Direksi, dimana kehadiran anggota Direksi dalam rapat dapat melalui telekonferensi (virtual).

Daftar Kehadiran dan rapat anggota Direksi selama 2024 adalah sebagai berikut:

                   Nama                              Tingkat Kehadiran/Jumlah Rapat Direksi Tahun 2024
 Hary Tanoesoedibjo                                                       100%
 Syafril Nasution                                                         100%
 Christophorus Taufik Siswandi                                            100%
 Indra Pudjiastuti                                                        100%
 Ruby Panjaitan                                                           100%

Frekuensi rapat gabungan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi

Rapat Gabungan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, yaitu pada minggu ketiga pada bulan
Maret, Juni dan Oktober atau sewaktu-waktu di luar rapat yang telah dijadwalkan. Secara umum agenda Rapat
Gabungan membahas hal-hal penting terkait kinerja operasional maupun finansial Perseroan dan entitas anak. Selain
itu, di dalam forum tersebut Dewan Komisaris dapat memberikan masukan dan saran mengenai pelaksanaan fungsi
hubungan investor, rencana aksi korporasi yang disiapkan oleh pihak manajemen serta isu lainnya.

Sepanjang tahun 2024, rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan sebanyak 3 kali dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

                                                                           Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
                                                                                         Direksi
              Nama                              Jabatan
                                                                          Jumlah        Jumlah      Persentase
                                                                           Rapat       Kehadiran         (%)
 Dewan Komisaris
 Rosano Barack                      Komisaris Utama                          3                3               100
 M. Idwan Ganie                     Komisaris Independen                     3                3               100
 Beti Puspitasari Santoso           Komisaris Independen                     3                3               100

 Direksi
 Hary Tanoesoedibjo                 Direktur Utama                           3                3               100
 Ruby Panjaitan                     Direktur                                 3                3               100


                                                          142
Page 173
 Syafril Nasution                  Direktur                                3                3              100
 Christophorus Taufik Siswandi     Direktur                                3                3              100
 Indra Pudjiastuti                 Direktur                                3                3              100

Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota Direksi

                  Nama                                      Pelatihan yang diikuti tahun 2024
 • Hary Tanoesoedibjo                         -   kegiatan MNC Forum 2022 yang diselenggarakan oleh
                                                  Perseroan – sebagai pimpinan/pembicara;

 • Ruby Panjaitan                             -   berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
                                                  berupa kegiatan MNC Forum 2022 yang diselenggarakan oleh
                                                  Perseroan.

 • Syafril Nasution                           -   Focus Group Discussion “Masa Depan Penyiaran Pasca ASO &
                                                  Disrupsi Digital”, yang diselenggarakan oleh Masyarakat
                                                  Telematika Indonesia (Mastel);
                                              -   IDX Channel ESG 2024 Workshop & Discussion Panel, yang
                                                  diselenggarakan oleh IDX Channel bekerja sama dengan
                                                  PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia;
                                              -   Workshop Artificial Intelligence (AI) Ecosystem Development,
                                                  yang diselenggarakan oleh Mastel;
                                              -   Seminar Pemangku Kepentingan KSEI 2024 "Strategic Cyber
                                                  Resilience in Indonesia's Capital Market", yang
                                                  diselenggarakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
                                              -   Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
                                                  berupa kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh
                                                  Perseroan.

 • Christophorus Taufik Siswandi              Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan) berupa
                                              kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Perseroan.

 • Indra Pudjiastuti                          -   Berbagai program pengembangan kompetensi (pelatihan)
                                                  berupa kegiatan MNC Forum 2024 yang diselenggarakan oleh
                                                  Perseroan – sebagai penyelenggara dan peserta.

3.   REMUNERASI DEWAN KOMISARIS DAN ANGGOTA DIREKSI

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Dewan Komisaris pada tahun 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar Rp2.483.513.000,- dan Rp2.909.670.000,00.

Remunerasi berupa gaji/honorarium dan tunjangan yang diberikan kepada Direksi Perseroan pada tahun 2024 dan 2023
adalah masing-masing sebesar Rp4.370.316.600,- dan Rp3.321.669.600,00.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dilakukan oleh Komite Nominasi
dan Remunerasi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dari Komite Nominasi & Remunerasi.

4.   SEKRETARIS PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat
Keputusan Direksi No. 1355-SK/HT-MCOM/IV/23 tanggal 13 April 2023 tentang Penunjukan dan Perubahan Tanggung
Jawab Fungsi Corporate Secretary MNC Media telah mengangkat Bapak Christophorus Taufik Siswandi sebagai

                                                       143
Page 174
Sekretaris Perusahaan, dan telah dilaporkan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
melalui Surat Perseroan No. 028-OJK/MCOM-CS/INT/IV/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penggantian Corporate
Secretary PT Global Mediacom Tbk. Bapak Christophorus Taufik Siswandi efektif menjabat sebagai Sekretaris
Perusahaan pada tanggal 13 April 2023.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:

     •    Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
          Pasar Modal.
     •    Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
          undangan di bidang Pasar Modal.
              - Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
              - Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
                  Perseroan;
              - Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
              - Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
              - Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
              - Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     •    Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Riwayat singkat pejabat dan pelatihan serta pengembangan kompetensi Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dilihat
pada sub bab Pengurusan dan Pengawasan serta pada bagian Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi untuk Anggota
Direksi.

                                                Sekretaris Perusahaan
                                               PT Global Mediacom Tbk
                                                 MNC Tower Lantai 27
                                   Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta Pusat 10340
                            Telepon: (021) 390-9211, 390-0310, Faksimili: (021) 392-7859
                                      Email : corsec.mncmedia@mncgroup.com

5.   KOMITE AUDIT

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan OJK No.55/POJK.04.2015, Perseroan atau Perusahaan Publik wajib memiliki Komite
Audit. Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dan guna mencapai hasil kerja Komite Audit secara
efisien dan efektif, Perseroan telah menyusun dan mengesahkan pedoman kerja dalam bentuk Piagam Komite Audit
(Audit Committee Charter).

Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan terdiri dari pihak-pihak independen, yang diangkat berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.010/Kep.Kom/MCOM-CL/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021, sebagai berikut:

Ketua             : Beti Puspitasari Santoso (Komisaris Independen)
Anggota           : Mohamed Idwan Ganie (Komisaris Independen)
Anggota           : Agus Mulyanto

Susunan Komite Audit sebagaimana tersebut di atas telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
ternyata dalam Surat Perseroan No.101-OJK/MCOM-CS/INT/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tanggung jawab Komite Audit dalam membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan di Perseroan, secara
garis besar tercantum dalam Piagam Komite Audit sebagai berikut:
1. Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
     otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
     kegiatan Perseroan.



                                                         144
Page 175
3.  Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik
    atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan Publik yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak
    lanjut oleh Direksi atas temuan Auditor Internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
    Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan
    Perseroan.
 9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Wewenang Komite Audit

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya Perseroan
    yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal,
    manajemen risiko, dan Akuntan Publik terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
    tugasnya (jika diperlukan).
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit

Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan, pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun 2024 adalah sebagai
berikut:
1. Komite Audit melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku 2024 yang telah
    diaudit oleh Auditor Eksternal, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS) dan Rekan.
    Pembahasan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian mencakup dampak implementasi PSAK dan ISAK yang
    berlaku efektif tahun 2024. Auditor Eksternal bersama-sama dengan Komite Audit juga melakukan pembahasan
    perihal pertimbangan kritis akuntansi pada anak perusahaan, estimasi akuntansi signifikan, kasus hukum, serta isu
    dan transaksi signifikan pada tahun terkait. Laporan Keuangan Konsolidasian Audit telah terbit dengan Opini Tanpa
    Modifikasian.
    Atas perikatan audit yang dilakukan dengan Auditor Eksternal, Komite Audit berpendapat bahwa proses audit
    dilakukan dengan tingkat integritas dan profesionalisme yang tinggi sehingga tidak ada alasan untuk mempercayai
    adanya benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi dari pihak Auditor.
    Komite Audit juga melakukan penelaahan atas aktivitas operasional dan kondisi keuangan Perseroan yang
    tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian kuartal I, II, III dan IV di tahun berjalan.
2. Komite Audit melakukan penelahaan atas aktivitas legal yang mencakup ketaatan Perseroan terhadap peraturan
    perundangan yang berlaku termasuk ketaatan penyampaian atas keterbukaan informasi kepada badan regulasi
    pasar modal. Komite Audit juga melakukan pembahasan atas proses litigasi Perseroan baik yang baru muncul di
    tahun berjalan maupun perkembangan kasus yang muncul dari tahun sebelumnya.
3. Komite Audit melakukan penelaahan atas aktivitas audit internal tahun 2024, serta pelaksanaan tindak lanjut atas
    temuan yang dilakukan oleh Unit Audit Internal. Aktivitas audit yang dilakukan Unit Audit Internal sampai dengan
    kuartal IV tahun 2024 dikelompokkan berdasarkan penugasan per lini usaha.
4. Komite Audit melakukan penelaahan atas efektivitas risk assessment dan Whistleblowing System (WBS).
5. Komite Audit menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan.
6. Komite Audit telah menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Rapat Komite Audit

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Piagam Komite Audit Perseroan, rapat Komite Audit
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Seluruh rapat dituangkan dalam risalah
rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.

Pada tahun 2024 rapat Komite Audit dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu pada bulan Maret, April, Juli dan Oktober.


                                                        145
Page 176
Catatan kehadiran rapat adalah sebagai berikut:

                               Nama                                   Tingkat Kehadiran / Jumlah Rapat Komite Audit
                                                                                       Tahun 2024
 Beti Puspitasari Santoso, Ketua Komite Audit                                             4/4
 Mohamed Idwan Ganie, Anggota Komite Audit                                                4/4
 Agus Mulyanto, Anggota Komite Audit                                                      4/4

Berikut disajikan keterangan singkat mengenai Anggota Komite Audit Perseroan:

Beti Puspitasari Santoso
Ketua Komite

Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon pada tahun 1959. Beti Puspitasari Santoso menjabat sebagai Komisaris
Independen PT Global Mediacom Tbk sejak 27 Juli 2015 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan dan dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 95 tanggal 27 Juli 2015. Sebelumnya
beliau pernah menjabat di Bank Dagang Nasional Indonesia (1987-1995) dengan jabatan terakhir sebagai Pimpinan
Cabang, Associate Director PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) (1996-1999) dan Direktur PT MNC
Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk) (2000-2002). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komite Ketua
Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) (2001- 2005) dan Direktur Utama PT MNC Kapital Indonesia Tbk
(2002-2004). Pada tahun 2004-2007, beliau menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI)
kemudian menjabat kembali selaku Direktur RCTI (2009-2013) dan sebagai Wakil Direktur Utama RCTI (2013-2014).
Beliau meraih gelar sarjana di bidang Ekonomi dari Universitas Parahyangan Bandung pada tahun 1985.

Mohamed Idwan Ganie
Anggota Komite

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1955. Mohamed Idwan Ganie menjabat sebagai Komisaris Independen PT
Global Mediacom Tbk sejak tanggal 19 Juni 2006 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 73 tanggal 19 Juni 2006. Dr. Ganie
lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (SH), memperoleh gelar Doktor dalam ilmu hukum dari Universitas
Hamburg (Dr.) dan gelar Fellow dari Singapore Institute of Arbitrators (FSIArb).

Dr. Ganie mempunyai ijin praktek hukum sebagai Advokat dan ijin sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal. Pada saat
ini, beliau juga Chairman pada firma hukum Ganie and Partners (GAP) di Jakarta. Dr. Ganie adalah Ketua Perhimpunan
Konsultan Hukum Persaingan Usaha (PERKUMPUS) dan Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Dr. Ganie
adalah anggota berbagai organisasi profesi dalam dan luar negeri dan juga anggota dewan Global Leadership Board
pada US-ASIA Institute (USAI) di Washington DC.

Dalam bidang peradilan, Dr. Ganie adalah arbiter pada lembaga arbitrase domestik dan internasional, antara lain pada
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Asian International
Arbitration Centre (AIAC) di Kuala Lumpur dan Court of Arbitration for Sport (CAS) di Lausanne. Dr. Ganie juga secara
teratur bertindak sebagai saksi ahli hukum Indonesia di badan peradilan dalam dan luar negeri.

Di bidang akademik Dr. Ganie adalah pengajar mata kuliah Penulisan Hukum, Pendapat Hukum dan Keterampilan
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) selama lebih dari 25 tahun. Dr. Ganie telah banyak
mempublikasikan tulisan hukum di dalam dan luar negeri, terakhir di tingkat internasional edisi ke-4 buku “Corporate
Acquisitions and Mergers in Indonesia” (Kluwer-Belanda) dan secara teratur adalah pembicara di dalam dan luar negeri
tentang berbagai materi hukum Indonesia dan internasional.

Dr. Ganie secara teratur menerima berbagai penghargaan dalam dan luar negeri di bidang profesi sebagai konsultan
hukum di bidang arbitrase/litigasi dan manajemen kantor hukum, antara lain dari Lawyers Monthly di London beberapa
kali sebagai salah satu dari 100 lawyer terbaik di dunia, dari Asian Legal Business di Singapura sebagai Indonesian
Managing Partner of the Year (2017), pada tahun 2020 dari Asia Mena Inhouse sebagai “External Counsel of the Year”
(untuk daerah Asia, Africa dan Timur Tengah) dan dari Leaders In Law sebagai “Global Awards Winner” Indonesia untuk
bidang Dispute Resolution pada tahun 2023.




                                                        146
Page 177
Agus Mulyanto
Anggota Komite

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau meraih Doctor of Philisophy (Ph.D) in Telecommunication
Engineering pada tahun 1982 dan Master of Science (M.Sc) degree in Telecommunication Engineering with a Minor in
Business Management dari University of Wisconsin Madison, USA pada tahun 1978. Selain itu beliau meraih gelar
Master in Telecommunication dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1976 dan Sarjana Teknik Elektro jurusan
Telekomunikasi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) pada tahun 1972. Beliau memiliki pengalaman
lebih dari 40 tahun di bisnis media penyiaran dan televisi berlangganan.

Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Utama, Senior Executive dan Anggota Dewan Direksi PT Surya
Citra Televisi (SCTV) (1989-2003). Di MNC Group, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris (2004-2007) dan Direktur
(2007-2013) di PT Media Nusantara Citra Tbk, Komisaris PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) (2009- 2013),
Komisaris PT MNC Sky Vision Tbk (2009-2012), Komisaris PT MNC Land Tbk (2011-2013), Direktur Utama PT Media Citra
Indostar (2006-2014), Direktur Utama PT Infokom Elektrindo (2009-2011), (2012-2013) dan (2014-2016), dan Komisaris
Utama PT MNC Kabel Mediacom (2013 – 2024). Saat ini beliau menjabat Komisaris Independen PT MNC Vision
Networks Tbk (2019-sekarang) dan sebagai Komisaris PT Infokom Elektrindo (2015-sekarang).

6.   INTERNAL AUDIT

Perseroan memiliki Unit Audit Internal sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal. Unit Audit Internal bertugas memberikan pandangan, keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat
independen dan obyektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan, melalui
pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal,
manajemen risiko dan proses GCG Perseroan dan unit-unit usaha.

Berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 673/SK/HT-Perseroan/VI/18 tanggal 22 Juni 2018 tentang Perubahan
Tanggung Jawab dan Penunjukan Internal Audit di MNC Media Group, Direksi Perseroan telah menunjuk dan
mengangkat Harangan Pokki Pangaribuan sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan terhitung sejak tanggal 22 Juni
2018. Pengangkatan tersebut telah diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ternyata dalam Surat
Perseroan No.Ref:068-OJK/Perseroan-CS/INT/VII/2018 tanggal 6 Juli 2018.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

•    Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal/Chief Audit Executive (CAE).
•    CAE diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
•    CAE bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara administratif bertanggung jawab kepada Direktur
     Group Governance & Organization Development.
•    CAE melakukan komunikasi dengan Anggota Komite Audit melalui rapat Komite Audit secara kuartal dalam satu
     tahun untuk melaporkan proses-proses audit yang telah diselesaikan maupun yang masih berjalan.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Sesuai dengan Piagam Unit Audit Internal Perseroan, secara garis besar tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal
antara lain:
1. Menyusun serta melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan
    kebijakan perusahaan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
    sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait.
5. Memberi saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang diperiksa pada seluruh tingkat
    manajemen.
6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
8. Bekerja sama dengan Komite Audit dan mendukung pelaksanaan tugas Komite Audit.
9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu Audit Internal.

                                                        147
Page 178
10. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Pelaksanaan Kegiatan Unit Audit Internal

Pelaksanaannya antara lain:
1. Unit Audit Internal telah menyusun rencana audit internal tahunan dengan menggunakan pendekatan risiko (risk
     based audit).
2.   Dalam melaksanakan proses audit, Unit Audit Internal telah menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem
     pengendalian internal dan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan dan telah menyampaikan
     laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
3.   Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
     akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya juga
     kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait dengan berpegang teguh pada kode etik profesi yang
     mengacu pada International Standards for The Professional Practices of Internal Auditing yang dibuat oleh The
     Institute of Internal Auditors, antara lain mencakup integritas, objektivitas, kerahasiaan, dan kompetensi.
4.   Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundangan terkait.
5.   Unit Audit Internal telah memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif mengenai kegiatan yang
     diperiksa pada seluruh tingkat manajemen.
6.   Unit Audit Internal telah membuat laporan hasil audit atas penugasan audit yang telah selesai dan menyampaikan
     laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
7.   Unit Audit Internal telah melakukan proses pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan rencana tindak lanjut
     terkait dengan temuan agar dapat diselesaikan tepat waktu dan juga membuat laporan setiap bulannya kepada
     Manajemen.
8.   Unit Audit Internal telah mengatur dan juga menyelenggarakan pelaksanaan Rapat Komite Audit sesuai dengan
     ketentuan.
9.   Unit Audit Internal secara berkelanjutan melakukan evaluasi mutu Audit Internal.
10. Unit Audit Internal telah melakukan pemeriksaan khusus dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
    Utama dan Dewan Komisaris.


7.   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi, Perseroan telah memiliki fungsi remunerasi dan fungsi
nominasi yang dijalankan oleh Komite Remunerasi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. 001.KepKom/MCOM-CL/II/2025 tanggal 03 Februari 2025.
Tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi yaitu:

1.   Terkait dengan fungsi Nominasi:

     a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
        - komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
        - kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
        - kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

     b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

     c. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
     d. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.


                                                        148
Page 179
2.      Terkait dengan fungsi Remunerasi:

        a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
           - Struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           - Kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
           - Besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

        b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-
           masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Susunan Komite Remunerasi Perseroan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris No. 001.KepKom/MCOM-
CL/II/2025 tanggal 03 Februari 2025 adalah sebagai berikut:

Ketua               : Mohamed Idwan Ganie
Anggota             : Rosano Barack
Anggota             : Beti Puspitasari Santoso
Anggota             : Yuliani Kurniawan

Masa jabatan anggota Komite Remunerasi Perseroan adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penetapan sampai dengan
tanggal 17 Desember 2029.

Yuliani Kurniawan
Anggota Komite

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Saat ini beliau menjabat sebagai Vice President of Payroll MNC Grup
di PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT MNC Investama Tbk). Sebelum bergabung dengan MNC Grup, beliau pernah
menjadi Kepala Bagian Keuangan & Akuntansi di PT Borland Nusantara (1993-1997) dan Staff Accounting Management
di Kantor Akuntan Publik J. Tansil di Surabaya (1990-1992).

Beliau diangkat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak yang menduduki jabatan
manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia. Dalam jabatannya saat ini, beliau bertanggung
jawab kepada Direktur Kebijakan MNC Grup dan Pengembangan Organisasi Perseroan dengan lingkup tugas dan
tanggung jawab terkait sistem remunerasi dan payroll anggota Direksi di lingkungan MNC Grup.

Pelaksanaan Kegiatan Komite Remunerasi

Berikut sekilas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi pada tahun 2024:

1. Memberikan usulan dan rekomendasi perubahan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan karyawan serta
   penyesuaian yang diperlukan sejalan dengan telah diberlakukannya perubahan ketentuan Pajak Penghasilan Orang
   Pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta
   2022, dan berbagai peraturan terkait lainnya.

2. Mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan pelatihan (workshop/
   training) anggota Direksi.

Pada tahun 2024, Komite Remunerasi telah mengadakan Rapat sebanyak 3 kali dengan tingkat kehadiran Komite
Remunerasi sebagai berikut:

                     Komite Remunerasi                    Jumlah Rapat         Kehadiran          Persentase
     Mohamed Idwan Ganie                                        3                  3                100%
     Rosano Barack                                              3                  2               66,67%
     Beti Puspitasari Santoso                                   3                  3                100%
     Yuliani Kurniawan                                          3                  3                100%




                                                        149
Page 180
8.       UPAYA PENGELOLAAN RISIKO

Sebagaimana halnya dengan bidang-bidang usaha lainnya, bidang usaha yang dilakukan Perseroan juga tidak terlepas
dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha Perseroan.
Di bawah ini adalah upaya yang telah dilakukan untuk mengelola risiko-risiko yang diungkapkan pada Bab VI mengenai
Faktor Risiko, yaitu sebagai berikut:

     •        Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

          a.    Risiko Sebagai Perusahaan Induk

                 Dalam mengelola risiko sebagai Perusahaan Induk, maka Perseroan akan:
          -      Secara rutin mengevaluasi dan memantau kinerja keuangan dan operasional Entitas Anak untuk
                 mengidentifikasi potensi masalah untuk meminimalisir kerugian.
          -      Menyusun strategi keuangan yang fleksibel, termasuk cadangan kas dan perencanaan anggaran yang
                 matang, untuk menghadapi fluktuasi pendapatan.
          -      Memantau tren pasar dan perubahan industri untuk menyesuaikan strategi bisnis dan mengantisipasi
                 pergeseran yang dapat mempengaruhi pendapatan.

     •        Risiko Usaha yang Bersifat Material baik Secara Langsung maupun Tidak Langsung yang Dapat
              Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan dan Entitas Anak

         a.     Risiko Investasi

                 Perseroan melakukan pengawasan atas investasi yang dilakukan oleh Entitas Anak untuk pengembangan
                 bisnisnya masing-masing dan juga menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi atau
                 bisnis baru dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.

         b.      Risiko Operasional

                 Guna meminimalisir terjadinya risiko operasional, Perseroan mengembangkan dan mengimplementasikan
                 teknologi informasi untuk memantau kegiatan operasional Entitas Anak. Selain itu juga membantu
                 tersedianya dan memantau berjalannya SOP di masing-masing Entitas Anak.

         c.      Risiko Persaingan Usaha

                 Dalam mengelola risiko persaingan usaha , Perseroan selalu berusaha untuk menjadi yang terdepan dalam
                 dengan menawarkan produk kompetitif, inovatif, menarik, terjangkau dan terdiferensiasi dengan
                 memanfaatkan keunggulan dan kemampuan produksi konten lokal dan orisinial yang dimiliki MNC Grup.
                 Perseroan akan selalu mengikuti perkembangan pasar termasuk juga melalui penyediaan layanan video
                 streaming bagi pelanggan sehingga dapat menikmati siaran TV dan video streaming dimana saja dan kapan
                 yang merupakan pelengkap dari bisnis FTA dan media berlangganan Perseroan.

                 Perseroan akan terus melakukan inovasi di bidang teknologi digital terkini sehingga bisa menjadi yang
                 terdepan di bidang industri. Selain itu, Perseroan telah mempunyai dan memgimplementasikan SOP dalam
                 penerapan manajemen pengamanan dan risiko IT yang prudent, perawatan dan pemeliharaan sistem
                 secara berkala untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi. Perseroan akan menawarkan
                 produk kompetitif, inovatif, menarik, terjangkau dan terdiferensiasi.

         d.      Risiko Perubahan Teknologi

                 Dalam mengelola risiko terkait perubahan teknologi, Perseroan melalui MNC Innovation Center akan terus
                 melakukan inovasi di bidang teknologi digital terkini sehingga bisa menjadi yang terdepan di bidang
                 industri. Selain itu, Perseroan telah mempunyai dan memgimplementasikan SOP dalam penerapan
                 manajemen pengamanan dan risiko IT yang prudent, serta perawatan dan pemeliharaan sistem secara
                 berkala untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi.




                                                            150
Page 181
      e.   Risiko Penurunan Belanja Iklan

           Untuk mengantisipasi penurunan belanja iklan konvensional, MNCN telah memperluas pendapatan
           iklannya ke digital inisiatif, khususnya melalui siaran digital, portal berita, monetisasi media sosial dan yang
           terpenting MNCN sendiri berhasil meluncurkan MCN dan RCTI+.

      f.   Risiko Persaingan Program

           Untuk mengatasi risiko Persaingan Program, MNCN lebih berfokus untuk memproduksi konten inhouse
           yang menghasilkan rating tinggi. MNCN memiliki strategi pemrograman yang komprehensif dimana
           program televisi yang diproduksi sesuai dengan strategi terpadu yang memberikan MNCN kendali penuh
           atas pengelolaan artis, produksi, serta hak tayang, dan kekayaan intelektual. Strategi ini memberikan nilai
           maksimal bagi para pemegang saham dan pemirsa. MNCN memiliki fasilitas terpadu untuk pembuatan
           program yang sangat lengkap dari syuting hingga editing sehingga kualitas program lebih terjamin. MNCN
           memiliki tim riset yang dedicated untuk menganalisa habit dari audience dan selalu berkomunikasi intensif
           dengan tim produksi.

      g.   Risiko Kegagalan atau Kerusakan pada Fasilitas Penting

           Dalam mengatasi risiko tersebut, Entitas Anak secara rutin telah menjaga dan melakukan perawatan
           berkala terhadap seluruh fasilitas- fasilitas studio, pemancar dan uplink perusahaan yang dimilikinya.
           Selain itu Entitas Anak juga telah menempatkan security untuk menjaga fasilitas-fasilitas tersebut. Dengan
           demikian risiko kegagalan dan kerusakan pada fasilitas-fasilitas penting dapat diminimalisir.

 9.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Berikut struktur organisasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:




                                                          151
Page 182
E.    TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

MNC Grup mendirikan lembaga sosial bernama Yayasan Jalinan Kasih dalam menampung dana pemirsa yang fokus
dalam kegiatan sosial pendidikan dan kesehatan. Dalam kegiatan CSR, Yayasan Jalinan Kasih menggunakan nama MNC
Peduli.

Selain menggunakan dana pemirsa, Perseroan juga melakukan berbagai kegiatan sosial baik yang dilakukan oleh
Perseroan maupun unit-unit dibawah Perseroan. Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang media, maka
kegiatannya pun disesuaikan dengan bidang usahanya. Kegiatan sosial dilakukan secara integrasi dengan unit-unit lain
di bawah Perseroan dan MNC Grup.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan soial perusahaan merupakan tanggung jawab dan menjadi salah satu tolok ukur
penting keberhasilan Perseroan yang tidak dapat melepaskan diri dari keberadaannya di tengah masyarakat. Perseroan
bersama unit usaha lain di bawah Perseroan dan MNC Grup melaksanakan berbagai kegiatan sosial di bawah MNC
Peduli.

Pada tahun 2024, pelaksanaan kegiatan sosial dimaksud di antaranya adalah:
Bidang Kesehatan:

                                                                                                          Jumlah Penerima
     Kegiatan CSR Tahun 2024
                                                                                                          Manfaat
                              Pemeriksaan kesehatan umum serta penyuluhan kesehatan gizi anak
                              dan ibu hamil dalam rangka pencegahan stunting di berbagai posyandu,        16.955
                              puskesmas dan klinik wilayah di Indonesia
                              Kegiatan bakti sosial operasi gratis seperti operasi katarak, sumbing dan
                                                                                                          292
                              hernia
                              Pemeriksaan mata dan pembagian kaca mata gratis untuk anak-anak
                                                                                                          14,703
                              Sekolah Dasar
     Bantuan      Kesehatan   Aksi donor darah MNC Group                                                  2,819
     lainnya                  Edukasi Kanker dan Penyaluran bantuan alat kesehatan seperti masker
                              dan alas anti bocor (perlak/underpad) bagi masyarakat melalui
                                                                                                          5,040
                              berbagai posyandu, rumah sakit, rumah singgah dan panti asuhan di
                              wilayah di Indonesia
                              Penyaluran bantuan makanan bergizi dan berprotein hewani (menu
                              sehat berbasis ikan), serta bantuan makanan sehat berupa ikan lele          191,700
                              dalam rangka pencegahan stunting di berbagai wilayah di Indonesia
                              Aksi Kesehatan bersama Palang Merah Indonesia Jakarta Pusat                 1,200


Bidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan dan Lingkungan:

                                                                                                          Jumlah Penerima
     Kegiatan CSR Tahun 2024
                                                                                                          Manfaat
                              Penyaluran bantuan perlengkapan sekolah, alat belajar dan donasi
                              buku bacaan untuk berbagai sekolah, rumah baca dan taman baca               1,771

                              Pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Pahlawan di SDN Menteng 01
                              Jakarta                                                                     429
     Pendidikan
                              Kegiatan literasi media kepada siswa dan mahasiswa dari berbagai
                                                                                                          308
                              sekolah dan universitas di Indonesia
                              Kegiatan literasi media melalui nonton bareng film di bioskop bersama
                                                                                                          87
                              anak-anak pejuang kanker dan anak-anak yatim piatu
                              Penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak bencana erupsi
                              Gunung Lewotobi, Flores Timur                                               1,200
     Bantuan
     Kebencanaan              Penyaluran donasi untuk korban kebakaran di Manggarai, Jakarta
                              Selatan                                                                     1,530



                                                             152
Page 183
                                                                                                     Jumlah Penerima
     Kegiatan CSR Tahun 2024
                                                                                                     Manfaat
                            Penyaluran bantuan daging hewan qurban                                   2,250
                            Donasi dan kepedulian untuk anak-anak berkebutuhan khusus di
                            berbagai panti di wilayah Indonesia                                      147

                            Penyaluran sembako, obat-obatan serta berbagai kebutuhan sehari
     Pengentas                                                                                       223
                            hari kepada masyarakat umum di berbagai wilayah di Indonesia
     Kemiskinan dan Bakti
     Sosial                     -    Santunan anak yatim dan dhuafa, bantuan kebutuhan masjid
                                     dan kegiatan buka puasa bersama ke berbagai panti asuhan        17,185
                                     dan masjid
                            Penyaluran sumbangan untuk perayaan HUT ke-79 RI di beberapa
                                                                                                     300
                            wilayah di Indonesia
                            Penanaman pohon dan edukasi lingkungan bersama anak-anak di
                                                                                                     20
                            Bekasi, Jawa Barat
     Penanaman Pohon        Penanaman pohon di Desa Cimenyang, Bandung Utara                         1,000
                            Pembibitan mangrove di Lampung Timur                                     100,000
                            Penanaman bibit mangrove di Pantai Eco Marine Park Lampung               20,000
                            Serah terima pupuk kasgot hasil bio-konversi sampah organik dari MNC
     Pemanfaatan                                                                                     100
                            Center kepada Panti Asuhan Kemah Beth Shalom di Tangerang Selatan
     Sampah Organik
     Bakti Sosial           Pemberian fasiltas perlengkapan rumah baca di wilayah Jakarta Utara      100

Bidang Infrastruktur:

                                                                                                     Jumlah Penerima
     Kegiatan CSR Tahun 2024
                                                                                                     Manfaat
     Infrastruktur          Pembangunan dan pemberian fasilitas perlengkapan rumah baca serta
                                                                                                     4,625
                            renovasi MCK di Cianjur

F.    SUMBER DAYA MANUSIA

Di “Era Percepatan Digital” yang terus berkembang, peran Direktorat Sumber Daya Manusia (“HR”) semakin penting
dalam mengelola sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien. Tahun 2024 tidak hanya menandai kemajuan
teknologi yang sangat pesat tetapi juga pergeseran paradigma dalam pengelolaan tenaga kerja termasuk di MNC Grup.

Adanya perkembangan teknologi informasi memperkenalkan HR kepada berbagai alat-alat baru yang dapat
mempercepat dan mempermudah pekerjaan. Proses administratif menjadi lebih cepat dan akurat. Penerapan
otomatisasi, analitik, dan Artificial intelligence (“AI”) dapat membantu HR dalam melakukan analisis dan pengambilan
keputusan secara cepat dan tepat. Dengan teknologi, data karyawan dapat diakses kapan saja, memungkinkan HR
untuk merespons masalah dengan cepat.

Di Era percepatan digital dan AI ini, peran HR semakin mengarah ke peran yang strategis dan analitis dan bukan lagi
sekedar administratif. Hal tersebut diterapkan di berbagai bagian dari HR seperti rekrutmen dan seleksi berbasis data,
pengembangan Sumber Daya Manusia (“SDM”) dan pelatihan berbasis digital. Analisis kinerja dengan big data yang
dapat memahami tren kinerja dan menemukan area yang memerlukan perbaikan. Otomatisasi data HR yang
memudahkan HR maupun karyawan dalam melakukan berbagai kegiatan sehingga dapat lebih efisien baik dari segi
waktu maupun biaya.

Kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan HR sebagai strategic business partner tentu saja bertujuan pada
peningkatan produktivitas kinerja perusahaan yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan
karyawan.

Beberapa program strategis yang dilakukan HR selama tahun 2024 dalam melakukan perannya sebagai “Strategic
Business Partner” adalah sebagaimana di bawah ini.




                                                         153
Page 184
Pengembangan Organisasi
Seiring dengan perkembangan industri yang dinamis, inovasi menjadi faktor kunci bagi perusahaan untuk tetap
kompetitif dan relevan di pasar. Pertumbuhan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui adopsi teknologi terbaru,
pengembangan model bisnis yang lebih fleksibel, serta peningkatan pengalaman pelanggan.

Perseroan melalui IPTV dan unit usahanya terus berusaha meningkatkan kualitas produk untuk pasar TV satelit
berbayar (C-Band dan KU-Band) di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian kinerja yang luar biasa dalam hal
peningkatan jumlah pelanggan aktif yang sangat signifikan. Kekuatan dari konten berkualitas menjadi pendorong yang
sangat efektif dalam peningkatan basis pelanggan.

Pengembangan konten-konten berkualitas berbasis news dan entertainment juga menjadi fokus utama perseroan
melalui grup Free To Air (FTA) dan iNews Media Group. Peningkatan kualitas program-program spesial, promosi yang
efektif, penggunaan teknologi AI di berbagai platform dan dukungan fasilitas produksi konten yang terintegrasi
merupakan langkah strategis perseroan dalam penguatan eksistensi di industri media.

Divisi Organization Development berperan aktif dalam berkoordinasi dengan HR di setiap unit bisnis untuk merancang
desain organisasi yang efektif dan efisien, berdasarkan model bisnis yang telah dikembangkan. Desain organisasi yang
selaras dengan model bisnis perusahaan ini akan menentukan pengelolaan SDM yang lebih efisien.

Peran HR adalah mempersiapkan karyawan untuk memiliki kompetensi yang berdaya saing, yang memiliki hard skill,
soft skill dan digital skill yang relevan dengan dinamika industri yang terus berkembang. Promosi dan/atau rotasi antar
fungsi dan unit usaha dalam Perseroan dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan karir karyawan potensial,
sehingga proses kaderisasi berjalan selaras dengan kebutuhan Perseroan.

Pengembangan Kebijakan SDM dan Employee Engagement
Sebagai keberlanjutan proses percepatan digitalisasi dalam industri media secara menyeluruh, kebijakan SDM berbasis
smart technology sangat diperlukan oleh organisasi untuk melakukan peningkatan produktivitas karyawan. Atas dasar
tersebut, setiap pembaharuan kebijakan SDM tahun 2024 dilakukan bersama dengan Divisi Human Resources
Information System (“HRIS”), yang dapat memberikan input digitalisasi dan otomatisasi proses administrasi yang ada
dalam setiap kebijakan.

Penggunaan Odoo HR System yang didukung dengan aplikasi Employee Portal atau Myhrservices dalam pengembangan
information system yang terintegrasi antar unit-unit usaha di bawah Perseroan merupakan salah satu keberlanjutan
perubahan ke arah digitalisasi proses administrasi yang dilakukan oleh Perseroan. Didukung oleh aplikasi employee self
services yang dapat memberikan kemudahan untuk karyawan sebagai transparansi informasi atau data yang dapat
digunakan dalam melakukan employee transaction seperti eProfile, eLeave, ePermit, ePA, dan sistem Koperasi (My
Koperasi). Di samping itu, HR bersama dengan IT Support mengembangkan Identity Management System (IDMS) untuk
mengelola data-data karyawan yang mengacu kepada sistem Myhrservices.

Dalam hal employee engagement perseroan secara berkelanjutan terus melakukan kerjasama dengan Yayasan
Tanoesoedibjo dan MNC University memberikan beasiswa kepada karyawan yang berprestasi baik dan baik sekali untuk
dapat mengembangkan soft skill. Tidak sedikit karyawan yang pada tahun 2024 sudah memasuki tahapan akhir dalam
memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, dimana hal ini tentunya merupakan tiket bagi karyawan untuk bisa
mendapatkan promosi level. Hal ini sejalan dengan kebijakan internal Perseroan, di mana MNC Grup menerapkan
kebijakan pendidikan minimum kepada karyawan yang akan dipromosi, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab
Perseroan dalam mencerdaskan bangsa Indonesia, terutama pada saat gaya hidup digital sudah tidak terpisahkan dari
kehidupan sehari-hari bangsa ini.

Selain itu Perseroan juga menyediakan dan memberikan berbagai kemudahan yang berlaku bagi karyawan maupun
keluarga karyawan melalui program The Power Of Your ID (POID) dengan pemberian harga khusus atau diskon khusus
seperti berbagai macam produk yang ditawarkan oleh MNC Grup.

Semua hal mengenai employee engagement di atas dilakukan Perseroan secara berkelanjutan sebagai usaha dalam
menjaga angka turnover karyawan, dengan adanya loyalitas karyawan yang berkualitas terhadap Perseroan dapat
berdampak positif bagi produktivitas Perseroan.




                                                          154
Page 185
Manajemen rekrutmen yang terintegrasi
Di era percepatan digital yang terus berkembang saat ini, rekrutmen sumber daya manusia yang berkualitas merupakan
awal dari proses pengembangan SDM dalam Perseroan. Perseroan memprioritaskan inisiatif rekrutmen internal,
termasuk rotasi, penugasan dan promosi yang memberikan kontribusi terhadap pembelajaran dan pengembangan karir
pekerja.

Kendati demikian, untuk mendukung ekosistem dan pengembangan bisnis yang terus berkembang, Perseroan tetap
melakukan rekrutmen eksternal. Seluruh kegiatan hiring dilakukan dengan sistem hybrid, yaitu mengimplementasi
proses perekrutan secara online dan offline (screening profil kandidat, tes kemampuan, dan wawancara).

Model online recruitment tanpa kontak langsung dan tatap muka inilah yang mempercepat proses rekrutmen
konvensional sebelumnya. Tidak dapat dihindari lagi bahwa teknologi digital menjadi tulang punggung Perseroan dalam
proses mencari talenta terbaik. Ketatnya persaingan di bisnis berbasis digital untuk menjaring talenta-talenta dengan
latar belakang digital/IT serta content creators, mendorong Perseroan untuk terus melakukan peninjauan terhadap
strategi rekrutmennya.

Grup Hiring juga melakukan proses rekrutmen berbasis website yang dapat diakses di www.jobsmnc.co.id yang tertaut
di corporate website, dimana para pencari kerja dapat mengetahui informasi terkini mengenai rekrutmen MNC Grup
dan lowongan yang terbuka untuk umum.

Percepatan pemenuhan talenta-talenta di berbagai bisnis unit digital yang berkembang pesat di Perseroan antara lain
Free to Air Digital Platform (RCTI+), OTT Digital Platform (Vision+), Multi-Channel Network, iNews Media Grup dan E-
Commerce (Misteraladin dan Aladintravel).

Sistem Remunerasi dan Manajemen Kinerja
Bergaya hidup digital bagi gen Z dan generasi akhir milenial berdampak langsung terhadap persaingan pemberian
kompensasi dan remunerasi, dimana persaingan ini membuat Perseroan terus menerapkan clean wages salary,
dimana Perseroan tidak lagi membagi remunerasi karyawan ke dalam beberapa benefit, melainkan dengan
memberikan remunerasi seutuhnya kepada karyawan, agar karyawan dapat dengan bebas menentukan pembagian
remunerasi yang diperlukan berdasarkan kebutuhan karyawan masing-masing, tentunya dengan tetap memberikan
benefit standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan remunerasi yang berlaku diterapkan selain untuk menjalankan dan mendukung program pemerintah
melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jaminan Pensiun,
Perseroan juga mengikutsertakan karyawan dalam program asuransi kesehatan yang berlaku sesuai dengan
ketentuan, program dana pensiun, program kepemilikan mobil COP (Car Ownership Program), dan program
kepemilikan Notebook (Notebook Ownership Program). Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka
meningkatkan inklusi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perseroan juga
berpartisipasi dalam memberikan sosialisasi atau edukasi untuk menabung saham melalui program kepemilikan
saham. Program ini dimulai dari level supervisor ke atas. Selain itu, adanya penggunaan eWallet Motion Pay sebagai
aplikasi layanan dompet digital yang dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi bagi seluruh
karyawan..

“Pay for performance” merupakan sistem reward yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan secara konsisten
menerapkan sistem bell curve atas hasil penilaian kinerja guna menjaga distribusi pemberian salary increment dan
bonus bagi karyawan sebagai bentuk apresiasi lebih bagi high performer. Penyesuaian gaji karyawan dilakukan secara
terpadu sesuai dengan review performance masing-masing karyawan.

Penyesuaian kompensasi dan benefit pada seluruh level disesuaikan berdasarkan kinerja organisasi dan kinerja
individu. Perusahaan secara konsisten menerapkan sistem Balance Score Cards (BSC) untuk tingkat supervisor ke atas.
Hal ini yang digunakan oleh Perseroan untuk melakukan penilaian kinerja yang mencakup perencanaan target KPI,
pelatihan dan konseling evaluasi kinerja karyawan. Melalui mekanisme BSC format ini, rencana pengembangan
karyawan juga diidentifikasi dalam format Individual Development Plan (IDP), yang pada akhirnya dapat diwujudkan
dalam proses pengembangan karyawan baik soft skills maupun hard skills.

Pemberian insentif untuk memotivasi dan mengukur kinerja karyawan sudah diterapkan dalam Perseroan bagi
karyawan yang terlibat langsung dalam operasional (sales dan marketing), sementara pemberian bonus baik dalam
bentuk tunai maupun saham diperuntukkan bagi fungsi-fungsi yang memberikan support di dalam Perseroan.


                                                        155
Page 186
Pelatihan dan Pengembangan
Perkembangan bisnis yang semakin masif di era digital telah memberikan dampak transformatif di berbagai sektor,
termasuk industri media dan hiburan. Sebagai salah satu pemain utama di industri ini, MNC Grup terus berinovasi dan
beradaptasi dengan perubahan yang cepat, terutama dalam hal pengembangan SDM. Keunggulan kompetitif
perusahaan kini tidak hanya ditentukan oleh konten yang dihasilkan, tetapi juga oleh penguasaan Data
Analytics, Digitalisasi Model Bisnis, Produk & Layanan Digital, serta Integrasi Rantai Nilai yang efisien.

Setiap pengembangan program pelatihan dilakukan dengan didasari Training Need Analysis (“TNA”) secara
komprehensif untuk mendapatkan gambaran program kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan unit bisnis baik
kemampuan teknis dan non-teknis. Program training yang sifatnya “hard skills” diterapkan dalam bentuk academy
program, yaitu Programming Academy, Production Academy, News Academy, Sales Academy, Service Academy dan
Digital Academy (IT/Tech). Dalam pelatihan digitalisasi, MNC Learning Center menggunakan aplikasi online untuk
menjalankan program pengembangan khusus yang terkait digitalisasi, sedangkan program “technical” dan sertifikasi
yang dikembangkan oleh MNC Learning Center seperti program sertifikasi jurnalistik yang mengacu kepada lembaga
jurnalistik Indonesia.

Untuk      mempertahankan       dan    meningkatkan       keunggulan    kompetitif, MNC      Learning    Center terus
melakukan peningkatan berkelanjutan dan menciptakan inovasi dalam program pengembangan SDM. Salah satunya
adalah dengan mengembangkan program pelatihan berbasis TNA yang komprehensif, yang dirancang untuk
memenuhi kebutuhan unit bisnis baik dalam hal kemampuan teknis dan non-teknis. Di samping itu, Perseroan secara
periodik mengundang para supervisor hingga direktur untuk menghadiri Townhall Meeting (“MNC Forum”) yang
dipimpin oleh Bapak Hary Tanoesoedibjo selaku Executive Chairman MNC Group. MNC Forum bertujuan untuk
mengintegrasikan visi dan misi serta evaluasi kinerja Perseroan, dimana studi kasus dari beberapa unit usaha diangkat
di setiap pertemuannya sehingga menambah wawasan dan memperkaya knowledge, skills, dan business updates.

Studi kasus yang diangkat menjadi proses belajar bagi seluruh jajaran pimpinan yang ada di Perseroan. Perseroan juga
mengundang beberapa pembicara ternama dari eksternal yang memiliki spesialisasi sesuai dengan tema yang dipilih
di setiap event, sehingga peserta MNC Forum mendapatkan informasi terkini terkait situasi, kondisi ekonomi, dan
bisnis terkini.

Di tahun 2024, MNC Grup telah menjadi pelopor dalam transformasi digital industri media dan hiburan. Melalui
program pengembangan SDM yang inovatif, kolaborasi strategis, dan pemanfaatan teknologi terkini, MNC Grup tidak
hanya mempertahankan keunggulan kompetitifnya tetapi juga membawa industri media dan hiburan Indonesia ke
panggung global. Dengan visi yang jelas dan komitmen terhadap inovasi, MNC Grup siap menghadapi masa depan
yang penuh tantangan dan peluang.

HRIS dan Laporan SDM yang Terintegrasi
Perkembangan Perseroan yang bersamaan dengan perkembangan teknologi di era digital memberikan dampak
kepada pengelolaan HRIS. Perseroan secara terpadu dan terus-menerus telah melakukan pengembangan terhadap
HRIS baik di level holding maupun di unit-unit usaha.

Sepanjang 2024 telah dilakukan pengembangan dan penyempurnaan terhadap HRIS. Mengembangkan dan
mengintegrasikan sistem tersebut mulai dari proses recruitment karyawan melalui aplikasi JobsMNC sampai dengan
hire karyawan yang terintegrasi dengan sistem Odoo sebagai sistem utama pengolahan dan penyimpanan data
karyawan. Kemudian karyawan dapat melihat profile, update profile, mengajukan cuti dan mengajukan pinjaman
koperasi melalui aplikasi Employee Portal atau Myhrservices. Melalui fitur-fitur tersebut karyawan memperoleh
kemudahan dalam melakukan akses terhadap kebutuhannya dalam hal kepegawaian. Sistem ini berbasis digital atau
online sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun.

Implementasi HRIS telah kami lakukan di unit-unit usaha Perseroan. Hal ini bertujuan agar semua proses kepegawaian
unit-unit usaha tersebut dapat terintegrasi dalam satu sistem, sehingga memberikan kemudahan dalam proses
pembaruan dan penyesuaian terhadap kebijakan Perseroan dan kebijakan pemerintah.

Serikat Pekerja
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.




                                                         156
Page 187
Asuransi Jiwa
Perseroan memiliki fasilitas program Asuransi Jiwa dari MNC Life, dimana kepersertaan karyawan sesuai dengan
kebijakan Perseroan yang berlaku.

Koperasi
Perseroan memiliki koperasi yang bernama Koperasi Karyawan MNC Grup ("KKMG") yang didirikan berdasarkan Akta
No. 54 tanggal 11 Desember 2017, dimana telah diperbaharui sesuai dengan Akta No. 6 tanggal 3 Juli 2024 mengenai
Perubahan Pengawas dan Pengurus Koperasi.

Beranggotakan para karyawan Perseroan. Koperasi KKMG menjalankan kegiatan yang dapat memberikan manfaat
bagi para karyawan Perseroan, antara lain seperti penjualan barang konsumsi, simpan pinjam serta layanan lainnya
yang dapat memberikan manfaat kepada karyawan Perseroan. KKMG dikelola oleh pengawas dan pengurus yang
dipilih dari dan oleh anggota yang memenuhi syarat dalam rapat anggota untuk masa jabatan lima (5) tahun.

Komposisi Karyawan
Total karyawan Perseroan dan Entitas Anak per 31 Desember 2024 berjumlah 6.430 orang, terdiri dari 4.076 orang
karyawan tetap dan 2.354 orang karyawan tidak tetap. Komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, tingkat
pendidikan, jenjang usia, status karyawan, aktivitas utama dan lokasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah
sebagai berikut.

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Status Karyawan

                        Keterangan                              31 Des 2024               31 Des 2023
                                                           Jumlah          %         Jumlah         %
 Perseroan
   Tetap                                                         40       76,92%          42        79,25%
   Tidak Tetap                                                   12       23,08%          11        20,75%
   Total                                                         52      100,00%          53       100,00%
 Entitas Anak
   Tetap                                                      4.036       63,28%       4.619        60,51%
   Tidak Tetap                                                2.342       36,72%       3.014        39,49%
   Total                                                      6.378      100,00%       7.633       100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Jabatan

                         Keterangan                               31 Des 2024             31 Des 2023
                                                              Jumlah        %        Jumlah         %
 Perseroan
   Direktur                                                        3       5,77%           3        5,66%
   Senior VP / VP / General Manager                                5       9,61%           4        7,55%
   Manajer Senior                                                  2       3,85%           3        5,66%
   Manajer                                                         6      11,54%           6       11,32%
   Asisten Manajer / Supervisor                                   26      50,00%          27       50,94%
   Staff                                                          10      19,23%          10       18,87%
   Total                                                          52     100,00%          53      100,00%
 Entitas Anak
   Direktur                                                       52       0,82%          56        0,73%
   Senior VP / VP / General Manager                              101       1,58%         126        1,65%
   Manajer Senior                                                 73       1,14%          81        1,06%
   Manajer                                                       304       4,77%         338        4,43%
   Asisten Manajer / Supervisor                                1.294      20,29%       1.547       20,27%
   Staff                                                       4.554      71,40%       5.485       71,86%
   Total                                                       6.378     100,00%       7.633      100,00%




                                                        157
Page 188
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Tingkat Pendidikan

                         Keterangan                        31 Des 2024                31 Des 2023
                                                      Jumlah          %          Jumlah          %
 Perseroan
   Sarjana S-2 dan S-3                                      12         23,08%         13        24,53%
   Sarjana S-1                                              32         61,54%         30        56,61%
   Diploma                                                   3          5,77%          5         9,43%
   Non Akademi                                               5          9,61%          5         9,43%
   Total                                                    52        100,00%         53       100,00%
 Entitas Anak
   Sarjana S-2 dan S-3                                     241          3,77%        231         3,03%
   Sarjana S-1                                           4.927         77,25%      5.932        77,72%
   Diploma                                                 892         13,99%      1.046        13,70%
   Non Akademi                                             318          4,99%        424         5,55%
   Total                                                 6.378        100,00%      7.633       100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Jenjang Usia


                         Keterangan                           31 Des 2024              31 Des 2023
                                                         Jumlah          %        Jumlah         %
 Perseroan
   Dibawah 18 Tahun                                            -         0,00%          -        0,00%
   18 – 30                                                     7        13,46%         10       18,87%
   31 – 40                                                    19        36,54%         18       33,96%
   41 – 50                                                    13        25,00%         11       20,75%
   Diatas 50                                                  13        25,00%         14       26,42%
   Total                                                      52       100,00%         53      100,00%
 Entitas Anak
   Dibawah 18 Tahun                                            -         0,00%          -        0,00%
   18 – 30                                                 1.720        26,97%      2.383       31,22%
   31 – 40                                                 2.428        38,07%      2.791       36,56%
   41 – 50                                                 1.650        25,87%      1.951       25,56%
   Diatas 50                                                 580         9,09%        508        6,66%
   Total                                                   6.378       100,00%      7.633      100,00%

Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Aktivitas Utama Perseroan

                          Keterangan                          31 Des 2024              31 Des 2023
                                                          Jumlah        %         Jumlah         %
 Perseroan
   Investasi                                                     52    100,00%         53      100,00%
   Total                                                         52    100,00%         53      100,00%
 Entitas Anak
   Media berbasis iklan dan konten                          5.456       85,54%      6.421       84,12%
   Media berbasis pelanggan                                   922       14,46%      1.212       15,88%
   Media berbasis online                                        -        0,00%          -        0,00%
   Lainnya                                                      -        0,00%          -        0,00%
   Total                                                    6.378      100,00%      7.633      100,00%




                                                   158
Page 189
Komposisi Karyawan Perseroan dan Entitas Anak Menurut Lokasi Perseroan

                        Keterangan                               31 Des 2024            31 Des 2023
                                                             Jumlah        %        Jumlah        %
 Perseroan
   Kantor Pusat                                                  52     100,00%          53     100,00%
   Total                                                         52     100,00%          53     100,00%
 Entitas Anak
   Kantor Pusat                                               5.986      93,85%       7.026      92,05%
   Kantor Regional                                              392       6,15%         607       7,95%
   Total                                                      6.378     100,00%       7.633     100,00%

Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tidak mempunyai pegawai
yang memiliki keahlian khusus.

G. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK YANG MEMILIKI KONTRIBUSI 10% (SEPULUH PERSEN) ATAU LEBIH DARI
   TOTAL ASET, TOTAL LIABILITAS, ATAU LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK DARI LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
   PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

  i. PT Media Nusantara Citra Tbk

    a.   Riwayat Singkat

         MNCN merupakan anak perusahaan Perseroan yang diperoleh pada tahun 2002, MNCN berkedudukan di
         Jakarta, didirikan pertama kali dengan nama PT Panca Andika Mandiri berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
         Terbatas No. 48 tanggal 17 Juni 1997, dibuat di hadapan Haji Parlindungan Lumban Tobing, S.H., Notaris di
         Jakarta, yang telah telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
         Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-15092.HT.01.01.Th.2000 tanggal 25 Juli 2000 dan didaftarkan
         dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan dengan No.
         1706/BH.09.03/XII/2001 pada tanggal 4 Desember 2001 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
         Indonesia No. 23 tanggal 19 Maret 2002, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 2780.

         Anggaran Dasar MNCN telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
         32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
         dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan
         Publik, hal mana sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
         No. 46 tanggal 20 Mei 2015 (“Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015”), dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
         No. AHU-AH.01.03-0943955 tanggal 19 Juni 2015; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
         352223.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 19 Juni 2015; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
         No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia di bawah No. 1566/L.

         Anggaran Dasar MNCN juga telah melakukan penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan
         ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
         Berbasis Risikosebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
         No. 116 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
         Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan No. AHU-0056184.AH.01.02.Tahun 2022
         tanggal 9 Agustus 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155031.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
         9 Agustus 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara No.
         032528.

         Perubahan terakhir Anggaran Dasar MNCN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
         Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 139 tanggal 27 Juni 2023 (“Akta No. 139 tanggal 27 Juni 2023”), dibuat
         dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
         sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-


                                                       159
Page 190
     AH.01.03-0089796 tanggal 11 Juli 2023; dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0129824.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023.

     Alamat kantor pusat MNCN berlokasi di MNC Tower, lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17 – 19, Kelurahan
     Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.

b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Anggaran Dasar MNCN yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 116 Tanggal 27 Juli 2022, maksud
     dan tujuan serta kegiatan usaha MNCN adalah berusaha di bidang perdagangan besar dan eceran; konstruksi;
     real estat; industri pengolahan; informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis.
     Kegiatan usaha yang dijalankan MNCN saat ini adalah bergerak dalam bidang media berbasis iklan serta
     memproduksi dan mendistribusikan konten baik di media televisi maupun di platform lainnya.

     MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 (empat) stasiun TV FTA bernama RCTI, MNCTV, GTV dan iNews yang
     mendominasi pasar dengan pangsa pemirsa terbesar. Dari sisi konten, MNCN menghasilkan berbagai konten
     dari beragam kategori genre untuk semua generasi, yaitu lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) jam konten setiap
     tahunnya serta memiliki lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) jam pustaka konten. Sebagai tambahan, di media
     sosial, MNCN juga terus menunjukkan pencapaiannya yang kuat dengan rata-rata sekitar 1,5 (satu koma lima)
     setiap bulan dan lebih dari 600 juta subscribers/followers di YouTube, Facebook, dan TikTok per akhir tahun
     2024.

     Selain itu, MNCN juga telah membangun Movieland yang dapat meningkatkan kemampuan produksi
     kontennya, serta peningkatan kualitas on-screen, berlokasi di kawasan MNC Lido City, Jawa Barat. Proyek yang
     mengusung konsep industri film dan serial drama terintegrasi ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas
     produksi seperti lokasi pengambilan gambar, peralatan dengan teknologi kelas dunia, mulai dari kamera,
     sound hingga peralatan canggih lainnya untuk mendukung seluruh proses produksi.

     MNCN juga fokus dan konsisten dengan pengembangan bisnis digital melalui superapp AVOD RCTI+, superapp
     SVOD Vision+ yang dikelola oleh unit usaha khusus. Selain itu, MNCN juga memiliki 4 (empat) portal berita dan
     hiburan unggulan yaitu okezone.com, sindonews.com, inews.id, dan idxchannel.com, di bawah iNews Media
     Group. iNews Media Group merupakan pusat pemberitaan terbesar dan terintegrasi yang berfokus pada
     konten pemberitaan dan informasi melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media
     sosial, untuk mengoptimalkan pendapatan Perseroan melalui upaya cross-selling antar platform.

c.   Struktur Modal

     Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 20 Mei 2015 Junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran
     Dasar MNCN No. 87 tanggal 31 Agustus 2021, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
     (“Akta No. 87 tanggal 31 Agustus 2021”), yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0442763 tanggal 31 Agustus 2021; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0148156.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 31 Agustus 2021; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 81, Tambahan Berita Negara No. 031245 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek MNCN
     per 31 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MNCN per 31 Mei 2025 adalah sebagai
     berikut:

                                                      Saham
                                            Seri A              Seri B         Jumlah Nilai Nominal
                 Keterangan                                                                              %
                                          @Rp100,-            @Rp100,-                 (Rp)
                                          per saham           per saham
       Modal Dasar
       Seri A                             5.700.000.000                    -        570.000.000.000
       Seri B                                         -       34.300.000.000      3.430.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh
                                          5.700.000.000                    -        570.000.000.000
       - PT Global Mediacom Tbk
                                                      -        1.267.133.504        126.713.350.400
                                                                       Total        696.713.350.400    52,67
       Masyarakat*                                    -        6.260.028.006        626.002.800.600



                                                      160
Page 191
                                                        Saham
                                              Seri A               Seri B          Jumlah Nilai Nominal
                  Keterangan                                                                                  %
                                            @Rp100,-             @Rp100,-                  (Rp)
                                            per saham            per saham

                                                                          Total         626.002.800.600      47,33
       Saham Treasury                                   -         1.822.626.200         182.262.620.000
       Jumlah modal Ditempatkan dan
                                                                                                            100,00
       Disetor Penuh                        5.700.000.000         9.349.787.710       1.504.978.771.000
       Saham dalam Portepel (Seri B)                    -        24.950.212.290       2.495.021.229.000
      *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MNCN Nomor 77 tanggal 26 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0226822 tanggal 16 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0143369.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MNCN yang
     menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                          : Hary Tanoesoedibjo
     Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen              : Muhammad Zainul Majdi
     Komisaris                                                : Syafril Nasution
     Komisaris Independen                                     : Joel Richard Hogarth

     Direksi
     Direktur Utama                                           : Noersing
     Wakil Direktur Utama                                     : Kanti Mirdiati Imansyah
     Direktur                                                 : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
     Direktur                                                 : Ruby Panjaitan
     Direktur                                                 : Tantan Sumartana
     Direktur                                                 : Dini Aryanti Putri
     Direktur                                                 : Cahyarina Agustina Asri

     Keterangan:
     Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
     yang berlaku dan Anggaran Dasar MNCN, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan
     dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 setelah pengangkatan.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari MNCN untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
     tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                               Keterangan
                                                                      2024                          2023
       Jumlah Aset                                                    24.642.848                         22.765.563
       Jumlah Liabilitas                                               2.061.372                           1.844.417
       Jumlah Ekuitas                                                 22.581.476                          20.921.146


     Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023

     Jumlah Aset
     Jumlah aset MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp24.642.848 juta atau naik sebesar 8.25% dari
     Rp22.765.563 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan aset terutama disebabkan oleh kenaikan pada aset
     keuangan tidak lancar lainnya.


                                                        161
Page 192
       Jumlah Liabilitas
       Jumlah liabilitas MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp2.061.372 juta atau naik sebesar 11,76%
       dari Rp1.844.417 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan liabilitas terutama disebabkan oleh kenaikan pada
       utang bank jangka panjang.

       Jumlah Ekuitas
       Jumlah ekuitas MNCN pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp22.581.476 juta atau naik sebesar 7,94%
       dari Rp20.921.146 juta pada 31 Desember 2023. Kenaikan ekuitas terutama disebabkan oleh kontribusi laba
       bersih yang diperoleh di tahun 2024.

       Laporan Laba Rugi
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                         Keterangan
                                                              2024                             2023
         Pendapatan Usaha                                        7.953.812                             7.783.253
         Beban Langsung                                          4.295.266                             4.169.793
         Laba Kotor                                              3.658.546                             3.613.460
         Laba Sebelum Pajak                                      1.344.726                             1.320.181
         Laba Bersih Tahun Berjalan                              1.141.475                             1.091.547
         Laba Bersih Tahun Berjalan yang                         1.073.222                             1.032.715
           Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk


       Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023

       Pendapatan Usaha
       Pendapatan usaha MNCN naik sebesar Rp170.559 juta atau sebesar 2,19% menjadi sebesar Rp7.953.812 juta
       pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp7.783.253 juta pada tahun 2023. Peningkatan pendapatan usaha
       tersebut disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari subscription, konten dan IP.

       Kontribusi pendapatan MNCN terhadap Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar 79,07%.

       Beban Langsung
       Beban langsung MNCN naik sebesar Rp125.473 juta atau sebesar 3,01% menjadi sebesar Rp4.295.266 juta
       pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp4.169.793 juta pada tahun 2023. Peningkatan beban langsung
       tersebut disebabkan oleh kenaikan beban program dan konten.

       Laba Kotor
       Laba kotor MNCN naik sebesar Rp45.086 juta atau sebesar 1,25% menjadi sebesar Rp3.658.546 juta pada
       tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp3.613.460 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba kotor tersebut
       disebabkan oleh kenaikan pendapatan usaha seperti yang telah dijelaskan di atas.

       Laba Sebelum Pajak
       Laba sebelum pajak MNCN naik sebesar Rp24.545 juta atau sebesar 1,86% menjadi sebesar Rp1.344.726 juta
       pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.320.181 juta pada tahun 2023. Peningkatan laba sebelum pajak
       tersebut disebabkan oleh kenaikan laba kotor seperti yang telah dijelaskan di atas.

       Laba Bersih Tahun Berjalan yang Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
       Laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk MNCN naik sebesar Rp49.928 juta
       atau sebesar 4,57% menjadi sebesar Rp1.141.475 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.091.547
       juta pada tahun 2023. Peningkatan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
       MNCN tersebut disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak seperti yang telah dijelaskan di atas.

ii. PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV)

  a.   Riwayat Singkat

       IPTV merupakan anak perusahaan Perseroan yang diperoleh pada tahun 2006, IPTV merupakan suatu
       perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan dengan nama PT Sumber Primautama


                                                        162
Page 193
   berdasarkan Akta Pendirian No. 65 tanggal 27 Desember 2006, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
   S.E., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Pendirian”), yang mana telah Memperoleh pengesahan dari Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) melalui Surat Keputusannya No. W7-
   01119 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Januari 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
   89 tanggal 6 November 2017,Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10953.

   Anggaran dasar IPTV sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian telah beberapa kali mengalami perubahan.
   Anggaran Dasar IPTV kemudian diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
   undangan di bidang pasar modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana, sebagaimana ternyata dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 7 tanggal 2 April 2019 (“Akta
   No. 7 tanggal 2 April 2019”), yang dibuat di hadapan Aulia Taufani., S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
   Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya No.
   AHU0018492.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 4 April 2019, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0186951 tanggal 4 April 2019, dan diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0186954       tanggal     4   April   2019,   dan     didaftarkan      dalam      Daftar   Perseroan
   No.AHU0055920.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 4 April 2019.

   Anggaran Dasar IPTV juga telah disesuaikan dengan Klasfikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020
   sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 56 tanggal 15
   Juli 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 56
   tanggal 15 Juli 2022”), yang telah: disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya No. AHU-0052966.AH.01.02.TAHUN 2022, diberitahukan
   kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0271818 tanggal 28 Juli 2022,
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
   032526..

   Perubahan terakhir Anggaran Dasar IPTV adalah untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
   14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
   sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 86 tanggal
   20 Juni 2023 (“Akta No. 86 tanggal 20 Juni 2023”), dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
   Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023; telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120863.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023; dan
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 53, Tambahan Berita Negara No. 019217.

   Alamat kantor pusat IPTV berlokasi di MNC Tower, lantai 27, Jalan Kebon Sirih Nomor 17 – 19, Kelurahan Kebon
   Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10340.

b. Kegiatan Usaha

   Berdasarkan Anggaran Dasar IPTV yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, maksud dan
   tujuan serta kegiatan usaha IPTV adalah berusaha di bidang perdagangan; konstruksi; industri, pengangkutan;
   informasi dan komunikasi; dan aktivitas professional, ilmiah dan teknis. Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan
   IPTV adalah Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

   Kegiatan usaha yang dijalankan IPTV saat ini adalah menjalankan usaha di bidang media berbasis langganan di
   Indonesia antara lain untuk layanan TV berlangganan, fixed broadband, serta layanan televisi berbasis internet
   (IPTV).

   Sebagai grup media berbasis langganan terbesar di Indonesia, IPTV memiliki bisnis utama dalam menghadirkan
   konten siaran terbaik dan berkualitas tinggi pada semua platform TV berbayar yang tersedia saat ini, melalui
   DTH Pay-TV dan layanan televisi berbasis internet (IPTV), dengan jumlah pelanggan per Desember 2022
   sebesar 12 juta. Perseroan juga menawarkan layanan fixed broadband yang saat ini merambah di kota-kota
   besar di Indonesia. Bisnis utama Perseroan didukung oleh unit produksinya, yang memproduksi berbagai genre


                                                    163
Page 194
     konten mulai dari hiburan hingga konten berita yang dikemas dalam saluran TV berbayar. IPTV juga
     menghasilkan sebagian kecil pendapatannya dari iklan yang ditempatkan pada konten yang disiarkan dalam
     platform TV berbayarnya.

     Pada tahun 2021, Perseroan melakukan investasi strategis dengan kepemilikan minoritas yang cukup signifikan
     di Migo, yang merupakan online – to – offline hub yang mempenetrasi warung (toko kecil) di seluruh Indonesia
     untuk menghadirkan berbagai jenis layanan online secara offline.

c.   Struktur Modal

     Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 2 April 2019 Junctis Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022 dan Laporan Bulanan
     Registrasi Pemegang Efek IPTV per 31 Mei 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPTV per
     31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                                             Saham
                                                Seri A                   Seri B               Jumlah Nilai Nominal
                 Keterangan                                                                                              %
                                              @Rp500,-                 @Rp100,-                       (Rp)
                                              per saham                per saham
       Modal Dasar
       Seri A                               20.807.078.184                  -                     10.403.539.092.000
       Seri B                                      -                 75.964.609.080                7.596.460.908.000
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh
                                            20.806.078.184                 -                      10.403.039.092.000
       - PT Global Mediacom Tbk
                                                   -                 5.879.998.507                   587.999.850.700
                                                                                      Total       10.991.038.942.700   63,24
                                              1.000.000                     -                            500.000.000
        Masyarakat*
                                                                            -
                                                  -                  15.510.874.150                1.551.087.415.000
                                                                                      Total        1.551.587.415.000   36,76
         Jumlah modal Ditempatkan dan
                                            20.807.078.184           21.390.872.657               12.542.626.357.700   100,00
         Disetor Penuh
         Saham dalam Portepel (Seri B)            -                  54.573.736.423                5.457.373.642.300
     *) kepemilikan saham di bawah 5%

d. Manajemen dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat IPTV No. 112 tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Aulia
     Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0225607 tanggal 12 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0140848.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024, susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPTV yang
     menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                    : Ruby Panjaitan
      Komisaris                          : Mashudi Hamka
      Komisaris Independen               : Agus Mulyanto
      Komisaris Independen               : Sandy Wiguna

      Direksi
      Direktur Utama                     : Syafril Nasution
      Direktur                           : Herman Kusno
      Direktur                           : Vera Tanamihardja
      Direktur                           : Verta Tanamihardja
      Direktur                           : Gadis Ratnasari

     Keterangan:
     Bahwa seluruh susunan Direksi dan Dewan Komisaris diatas telah diangkat sesuai dengan Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar IPTV, dan menjabat untuk jangka waktu terhitung



                                                             164
Page 195
     sejak tanggal yang ditetapkan dalam RUPS yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan
     yang ke-5 setelah pengangkatan.

e.   Ikhtisar Data Keuangan

     Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting dari IPTV untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta
     periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                2024                           2023
       Jumlah Aset                                               8.770.332                           9.478.405
       Jumlah Liabilitas                                         1.286.958                           1.760.387
       Jumlah Ekuitas                                            7.483.374                           7.718.018
     Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023

     Jumlah Aset
     Jumlah aset IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp8.770.332 juta atau turun sebesar 7,47% dari
     Rp9.478.405 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan aset terutama disebabkan oleh penjualan aset MNC
     Play.

     Jumlah Liabilitas
     Jumlah liabilitas IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1.286.958 juta atau turun sebesar 26,89%
     dari Rp1.760.387 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan liabilitas terutama disebabkan oleh pembayaran
     pinjaman bank.

     Jumlah Ekuitas
     Jumlah ekuitas IPTV pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp7.483.374 juta atau turun sebesar 3,04% dari
     Rp7.718.018 juta pada 31 Desember 2023. Penurunan ekuitas terutama disebabkan oleh kontribusi rugi bersih
     yang diperoleh di tahun 2024.

     Laporan Laba Rugi
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
                           Keterangan
                                                             2024                               2023
       Pendapatan Usaha                                             1.677.699                          2.079.478
       Beban Pokok Pendapatan                                       1.654.300                          1.897.057
       Laba Kotor                                                      23.399                            182.419
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                    (319.829)                          (264.640)
       Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                            (259.061)                           (94.921)

     Perbandingan 31 Desember 2024 dan 2023

     Pendapatan Usaha
     Pendapatan usaha IPTV turun sebesar Rp401.779 juta atau sebesar 19,32% menjadi sebesar Rp1.677.699 juta
     pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp2.079.478 juta pada tahun 2023. Penurunan pendapatan usaha
     tersebut terutama disebabkan oleh divestasi bisnis broadband MNC Play.

     Kontribusi pendapatan IPTV terhadap Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar 16,68%.

     Beban Pokok Pendapatan
     Beban pokok pendapatan IPTV turun sebesar Rp242.757 juta atau sebesar 12,80% menjadi sebesar
     Rp1.654.300 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp1.897.057 juta pada tahun 2023. Penurunan
     beban pokok pendapatan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan beban penyusutan dan amortisasi
     karena divestasi bisnis broadband MNC Play.




                                                   165
Page 196
         Laba Kotor
         Laba kotor IPTV turun sebesar Rp159.020 juta atau sebesar 87,17% menjadi sebesar Rp23.399 juta pada tahun
         2024 dari sebelumnya sebesar Rp182.419 juta pada tahun 2023. Penurunan laba kotor tersebut disebabkan
         oleh penurunan pendapatan usaha yang lebih tinggi daripada penurunan beban langsung.

         Rugi Sebelum Pajak
         Rugi sebelum pajak IPTV turun sebesar Rp55.189 juta atau sebesar 20,85% menjadi sebesar Rp319.829 juta
         pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp264.640 juta pada tahun 2023. Kenaikan rugi sebelum pajak
         tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang telah dijelaskan di atas.

         Rugi Bersih Tahun Berjalan
         Rugi bersih tahun berjalan IPTV turun sebesar Rp164.140 juta atau sebesar 172,93% menjadi sebesar
         Rp259.061 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp94.921 juta pada tahun 2023. Peningkatan rugi
         bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor seperti yang telah dijelaskan
         di atas.

H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA DIREKSI DAN DEWAN
   KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

Perseroan dan Entitas Anak

Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Maret 2025,
Perseroan dan Entitas Anak: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv)
tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak

Sampai pada tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tanggal 27 Maret 2025, masing-
masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak dalam kapasitasnya selaku anggota
Direktur dan anggota Dewan Komisaris serta pribadi: (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam
sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan
Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang
persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi
dan/atau klaim, kecuali Hary Tanoesoedibjo selaku pribadi sedang menghadapi                            Perkara Perdata
No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Februari 2025 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku
Penggugat dengan antara lain Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo selaku Tergugat I, PT MNC Asia Holding Tbk selaku
Tergugat II, yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan Surat Pernyataan Hary Tanoesoedibjo dan BHIT tersebut, yang bersangkutan berkeyakinan perkara yang
sedang dihadapi tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan, MNCN, Infokom, MNC Shop, RCTI, GIB, MNCTV, MMI, DVN, MKM, BHIT maupun rencana Perseroan untuk
melakukan PUB V Tahap I serta penggunaan dananya.



                                                          166
Page 197
I.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

1.   KEGIATAN USAHA

Mayoritas pendapatan Perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama, yaitu bisnis media berbasis iklan dan
konten, yang dikelola oleh MNCN, yang saat ini menghasilkan pendapatan bagi Perseroan sebesar 79,07% dan bisnis
media berbasis pelanggan, yang dikelola oleh IPTV yang saat ini berhasil menghasilkan pendapatan sebesar 16,68% bagi
Perseroan.

Berikut adalah struktur Perseroan per tanggal 31 Desember 2024:




                                                        167
Page 198
Berikut adalah klasifikasi lini usaha dibawah Perseroan, yaitu:

1.1. Bisnis Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN




A. Umum

    MNCN adalah grup perusahaan media terbesar dan paling terintegrasi di Asia Tenggara yang mencakup 4 saluran
    televisi Free-To-Air (FTA) nasional, produksi & distribusi konten termasuk rumah produksi, manajemen artis,
    manajemen media sosial termasuk multi-channel networks, serta layanan digital entertainment melalui 2 (dua)
    platform Superapp, dan operasi pemberitaan terbesar yang berfokus pada konten pemberitaan dan informasi
    melalui platform portal online, saluran FTA & berbayar, radio, dan media sosial.

    1.   Penyiaran Televisi FTA

         MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 FTA nasional di Indonesia, yaitu RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.
         Peringkat stasiun televisi MNCN masih kuat dan stabil dengan pangsa pemirsa prime time rata-rata per tahun
         2024 adalah 35,9% pada slot prime time dan 36,7% pada slot all time.

         RCTI
         Didirikan pada 24 Agustus 1989, RCTI merupakan stasiun TV Free-to-Air (FTA) swasta pertama di Indonesia
         dengan jangkauan siaran yang paling luas. Sebagai salah satu stasiun TV FTA nasional terbesar, RCTI
         menawarkan deretan program acara yang bervariasi, mencakup sinetron, film box office, olahraga, pencarian
         bakat, reality and game show, program anniversary, awarding dan program hiburan lainnya.

         Pada 2024, RCTI menunjukkan kinerja yang luar biasa bagus dengan membukukan pangsa pemirsa prime time
         15,3% sementara pangsa pemirsa all time mencapai 12,7% berdasarkan Nielsen.




                                                          168
Page 199
     MNCTV
     MNCTV adalah stasiun televisi FTA nasional, yang didirikan pada 23 Januari 1991. MNCTV melayani segmen
     demografi yang luas dengan menayangkan berbagai sinetron keluarga, animasi, program olahraga, dan variety
     show.

     Pada tahun 2024, rata-rata pangsa pemirsa all time MNCTV mencapai 13,8%, dengan pangsa pemirsa prime
     time sebesar 11,9% berdasarkan Nielsen. MNCTV telah menjadi salah satu stasiun FTA Indonesia dengan
     pertumbuhan tercepat yang didukung oleh deretan program serial drama dan animasi yang populer.

     GTV
     Sebelumnya dikenal sebagai Global TV, didirikan pada 22 Maret 1999, Perseroan mengganti nama stasiun
     televisi ini menjadi GTV pada Desember 2017. Dengan perubahan ini, GTV juga memperbarui posisinya sebagai
     jaringan FTA nasional dengan target demografi keluarga muda dan modern. Program-program GTV berpusat
     pada drama, animasi, variety show, reality show, game show serta program-program pencarian bakat.

     Pada 2024, pangsa pemirsa all time rata-rata GTV mencapai 6,5% berdasarkan Nielsen. Kedepannya GTV akan
     dapat memanfaatkan sinergi dan fasilitas-fasilitas berteknologi tinggi di studio yang berlokasi di kawasan
     Kebon Jeruk, melalui program yang diproduksi secara in-house.

     iNews
     Sebagai stasiun TV berita terbesar di Indonesia, iNews menawarkan program-program acara yang memikat
     dengan terus mempertahankan efisiensi operasional. Demi meningkatkan rating dan viewership, iNews saat
     ini menyediakan programnya untuk ditayangkan di portofolio FTA hiburan milik MNCN, yaitu RCTI, MNCTV dan
     GTV. Dengan menyajikan program berita dan olahraga terkini kepada pemirsa Indonesia, iNews adalah satu-
     satunya TV berita yang menjangkau pemirsa di platform TV lain.

     iNews memiliki rata-rata pangsa pemirsa all time mencapai 3,9% dengan pangsa pemirsa prime time sebesar
     3,5% berdasarkan Nielsen.

2.   Bisnis Konten dan Media Sosial

     Bisnis konten merupakan salah satu bisnis inti MNCN. Sampai dengan akhir Desember 2024, MNCN memiliki
     pustaka konten terbesar di Indonesia dengan lebih dari 300.000 jam program dan terus bertumbuh lebih dari
     20.000 jam setiap tahunnya. Pustaka konten ini sangat berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi MNCN.
     Konten dan Intellectual Property (“IP”) di dalamnya dapat dijual kembali melalui lisensi untuk platform
     distribusi lain baik di Indonesia maupun di luar negeri.

     MNCN juga mendapatkan penghasilan dari penayangan koten-konten hasil produksinya yang diunggah secara
     online ke dalam platform media sosial. Per bulan Desember 2024, akun media sosial yang dimiliki oleh MNC
     memiliki lebih dari 600 juta subscribers/followers dengan sekitar 1,5 miliar views setiap bulannya.

•    Rumah Produksi

     MNC Pictures
     Sejak didirikan pada tahun 2007, setiap tahun MNC Pictures (MNCP) memproduksi konten drama dalam
     bentuk seri drama dan FTV yang ditayangkan di stasiun TV FTA MNCN. MNCP memiliki kapasitas produksi yang
     mewakili lebih dari 33% dari seluruh konten drama Indonesia. MNCP juga memproduksi web series dan
     produksi konten orisinil yang didistribusikan melalui platform digital yang membidik generasi millenials.

     Sepanjang tahun 2024, MNCP memproduksi banyak sinetron unggulan, seperti “Cinta Tanpa Karena”, “Tukang
     Bubur Pengen Naik Haji”, “TOP Tukang Ojek Preman”, “Aku Mencintaimu Karena Allah”, “Cinta Berakhir
     Bahagia”, “Setulus Hati”, “Cinta Yasmin”, dan “Terbelenggu Rindu”.

     Selain memproduksi konten untuk FTA TV milik MNCN, MNCP juga memproduksi film-film Indonesia yang
     berkualitas.




                                                   169
Page 200
    MNC Animation
    MNC Animation (“MNCA”) didirikan pada Mei 2011. MNCA berfokus pada pengembangan IP menjadi produksi
    animasi dan bisnis terkait IP. MNCA telah menyelesaikan beberapa serial animasi seperti Entong season 1 & 2,
    KIKO pre-season, season 1 - 3, Bima S Season 1 - 2 dan juga film teatrikal, seperti Titus - Mystery of the Engyma,
    KIKO In The Deep Sea, dan Zanna : Whisper of Volcano Isle.

    KIKO telah mempertahankan statusnya sebagai serial animasi lokal paling populer di negara ini dan
    mendapatkan minat yang luar biasa dari berbagai daerah di pasar internasional. KIKO kini ditayangkan di 64
    negara dan telah diterjemahkan & di-dubbing ke dalam 4 bahasa.

    Pada Januari 2020, MNCA merilis film animasi teatrikal pertamanya yang berjudul "TITUS - Mystery of the
    Engyma" di bioskop Indonesia dan pada bulan November, "TITUS - Mystery of the Enygma" telah tersedia
    untuk penonton di Asia Tenggara melalui Netflix (SEA). Ditahun yang sama KIKO series juga mulai tayang di
    MNCTV.

    MNCA memperkenalkan Serial TV Animasi 3D berjudul “Bima S” yang tayang perdana pada bulan Oktober
    2020, yang memperoleh kinerja luar biasa dengan mencatatkan pangsa pemirsa sebesar 15,6% di RCTI.

    Pada tahun 2023, film animasi layar lebar "KIKO In the Deep Sea" tayang diseluruh bioskop Indonesia. Di tahun
    yang sama, Bima S Series juga tayang di MNCTV dan mendapatkan 1 penghargaan bergengsi, Asian Academy
    Creative Awards 2023 (Regional) sebagai “Best Program atau Animation Series (2D or 3D)".

    Pada tahun 2024, Serial Animasi Titus The Detective mulai tayang di RCTI tepatnya pada tanggal 22 September
    2024. Selain itu Serial Animasi Bima S ini juga mulai tayang di GTV.

    Di awal tahun 2025, MNC Animasi merilis film layar lebar animasi yang berjudul Zanna : Whisper of Volcano
    Isle diseluruh bioskop Indonesia tepatnya pada tanggal 2 Januari 2025. MNC Animation juga meluncurkan
    komik dengan judul Eagle di platform Klaklik pada tanggal 15 Januari 2025. Pada Tanggal 16 Februari 2025,
    KIKO Season 4 mulai tayang di RCTI dan MNCTV.

    MNCA saat ini sedang memproduksi Kiko season 4, Titus the Detective series dan komik Eagle.

    Starpro
    Sebagai rumah produksi, Starpro memproduksi berita dari dunia hiburan (infotainment) untuk MNC Grup FTA
    TV (RCTI, MNCTV, GTV dan iNews) dan saluran infotainment pada platform TV berlangganan. Starpro
    memproduksi 1423 jam konten infotainment pada tahun 2024, menjadi produsen infotainment paling
    produktif dengan pangsa pasar sebesar 33%.

    Starpro menghasilkan program seperti Go Spot, Barista, Obsesi, Seleb on News, iSeleb, Intens Reborn, dan
    Emang Boleh.

    Asia Media Productions
    Asia Media Productions (AMP) adalah perusahaan joint venture antara PT MNC Digital Entertainment Tbk dan
    Triwarsana. Rumah produksi tersebut saat ini menjadi penyedia konten reality dan game show terbesar di
    Indonesia. Pada tahun 2024, AMP telah memproduksi 994 jam program reality yang mewakili 71% pangsa
    pasar.

    Selama tahun 2024, AMP telah memproduksi berbagai program reality terbaik, seperti Kilau Uang Kaget, Bedah
    Rumah Lagi, Lingkar Takdir, Hati Sang Bidadari, dan lainnya.

•   Manajemen Artis
    Sebagai unit manajemen artis terbesar di Indonesia, Star Media Nusantara (SMN) memiliki 400 artis dengan
    kontrak eksklusif dari berbagai latar belakang seperti penyanyi, presenter, aktor, aktris, comedian, dan lainnya.

    SMN merupakan manajemen artis resmi untuk semua program pencarian bakat MNC Grup seperti Indonesian
    Idol, Indonesian Idol Junior, X-Factor, The Voice, The Voice Kids, Raising Star, KDI, Master Chef Indonesia, Miss
    Indonesia, dan lain-nya. Selain itu, SMN juga memiliki records label bernama Hits Records (pop) & Swara



                                                      170
Page 201
         Bintang (dangdut & melayu), unit publishing bernama Swara Cipta Musikindo, dan juga operasional MCN
         melalui StarHits.

    3.   Bisnis Digital

         Pada lini bisnis digital, MNCN memiliki platform superapp AVOD (RCTI+), SVOD (Vision+), dan beberapa operasi
         portal online.

    •    RCTI+
         RCTI+ adalah AVOD superapp terbesar di tahun 2024. Aplikasi ini terdiri dari 5 kategori konten yang meliputi
         layanan video (streaming, video on demand, dan konten kreatif lainnya), berita, audio (audio series, audio
         book, podcast dan aggregator radio), UGC, dan musik. Hingga Desember 2024, RCTI+ telah mengumpulkan
         lebih dari 70 juta pengguna aktif bulanan.

    •    Vision+
         Vision+ adalah SVOD Superapp dengan pertumbuhan terpesat di tahun 2024 yang memberikan pengguna
         akses ke lebih dari 20.000 jam konten video on demand ekslusif, lebih dari 110 saluran linear premium lokal &
         internasional, program olahraga pilihan, dan konten orisinil yang diproduksi oleh Vision Pictures. Hingga
         Desember 2024, Vision+ telah memiliki sekitar 40 juta pengguna aktif bulanan dan 2,85 juta pelanggan
         berbayar. Sebagai informasi tambahan, Vision+ memiliki pertumbuhan transaksi terpesat selama 2024, dengan
         5,4 juta transaksi dibandingkan dengan 1,1 juta transaksi pada 2023.

    •    Portal Online
         MNCN memiliki dan mengoperasikan 4 portal umum dan berita online, yaitu okezone.com (portal yang
         memberikan informasi dan berita tercepat dan terakurat), sindonews.com (portal yang memberikan
         informasi/berita mendalam), iNews.id (portal yang memberikan informasi mengenai berita nasional dan
         regional), dan idxchannel.com (memberikan informasi mengenai ekonomi, bisnis, keuangan dan pasar modal).
         Portal online ini telah memperoleh pengguna aktif bulanan secara kolektif sebesar 38,6 juta.

B. Sumber Pendapatan

   Sumber pendapatan MNCN berasal dari penjualan iklan di berbagai media. MNCN yakin bahwa posisinya sebagai
   perusahaan media yang terintegrasi akan memberikan sinergi antar bisnis sehingga dapat menawarkan penjualan
   iklan dan promosi melalui berbagai media yang dimiliki Perseroan, termasuk televisi, media platform digital dan
   media pendukung lainnya. Pendapatan perseroan dari lini bisnis yang dimiliki selama 2 (dua) tahun terakhir adalah
   sebagai berikut:

   Untuk rincian segmen pendapatan dari MNCN dalam 2 tahun terakhir, sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                  Item                                  2023                                  2024
           Total Pendapatan                           7.783.252                            7.953.813
    Segmen:
                  Iklan                               6.633.101                           5.836.420
              Langganan                                498.013                             714.811
                Konten                                1.279.738                           1.765.117
                Lainnya                                137.107                             119.070
               Eliminasi                              (764.706)                           (481.606)

1) Televisi
   Sampai saat ini, salah satu sumber pendapatan utama MNCN adalah pendapatan iklan di FTA TV. Pendapatan ini
   diperoleh melalui penjualan spot iklan di jaringan FTA MNCN, yaitu RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. Slot iklan ini
   umumnya berdurasi 30 detik dan terbatas 20% dari total jam siaran tiap harinya sesuai peraturan Pemerintah. Hal
   ini yang disebut dengan jenis tipe iklan regular.

    Dengan mengandalkan posisi jaringan FTA MNCN, Perseroan menerapkan beberapa jenis tipe iklan lain (non-
    regular) melalui non time consuming ads, yakni iklan yang termuat pada saat jalannya acara.


                                                         171
Page 202
     Tabel dibawah ini memperlihatkan distribusi pendapatan iklan diantara jaringan televisi di Indonesia untuk tahun
     yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan Marketing Corporate
     Analyst Data Source (Report Adex Nett Estimation).

                                                     Distribusi Pendapatan Iklan
      Jaringan Televisi
                                         2024 (% Total)                        2023 (% Total)
      RCTI                                                  18,8%                                   20,0%
      MNCTV                                                 13,3%                                   15,4%
      GTV                                                    4,6%                                    5,8%
      INEWS                                                  3,7%                                    3,8%
      Total MNC Grup                                        40,3%                                   45,0%
      SCTV                                                  22,6%                                   20,2%
      IVM                                                   14,2%                                   12,5%
      Total EMTEK Group                                     36,8%                                   32,7%
      TRANS                                                  5,2%                                    5,4%
      TRANS7                                                 7,1%                                    5,8%
      Total Trans Group                                     12,3%                                   11,2%
      ANTV                                                   3,4%                                    4,4%
      TVONE                                                  4,2%                                    3,9%
      Total VIVA Group                                       7,6%                                    8,3%
      METRO TV                                               3,0%                                    2,7%
      Jumlah                                               100,0%                                  100,0%

     Berikut tabel 10 pemasang iklan terbesar di 4 FTA TV MNCN pada tahun 2023 - 2024:

                        2023                                                2024
     MAYORA INDAH TBK, PT                              MAYORA INDAH TBK, PT
     UNILEVER INDONESIA TBK, PT                        WINGS GROUP, PT
     INDOFOOD GROUP                                    UNILEVER INDONESIA TBK, PT
     DANONE GROUP                                      DANONE GROUP
     WINGS GROUP, PT                                   INDOFOOD GROUP
     GARENA INDONESIA, PT                              HM SAMPOERNA TBK, PT
     PROCTER & GAMBLE INDONESIA, PT                    NESTLE INDONESIA, PT
     HM SAMPOERNA TBK, PT                              GARENA INDONESIA, PT
     SANTOS JAYA ABADI, PT                             TEMPO SCAN PACIFIC, PT
     NESTLE INDONESIA, PT                              GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, PT

2)   Platform Digital
     MNCN mendapatkan penghasilan dari iklan digital (RCTI+, media sosial, dan portal) dan langganan (Vision+)
     melalui tayangan untuk konten-konten yang diunggah secara online ke platform digital milik Perseroan, seperti 4
     portal online, 2 Superapp (RCTI+ dan Vision+), dan platform media sosial.




                                                        172
Page 203
1.2. Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV




IPTV merupakan bagian dari bisnis media MNC Grup. IPTV merupakan perusahaan publik sejak Juli 2019 dengan kode
saham IPTV. Bisnis utama IPTV terdiri dari TV Berlangganan DTH pascabayar (“MNC Vision”) & DTH prabayar (“K-
Vision”), layanan TV Berlangganan berbasis Fiber Optic (“MNC Play”), dan layanan bisnis ICT (“Infokom”).

Adapun lini usaha Entitas Anak IPTV adalah sebagai berikut:
a. Jasa penyedia layanan postpaid televisi berbayar melalui PT MNC Sky Vision Tbk (MNC Vision)

     MNC Vision merupakan penyedia layanan TV berlangganan pasca bayar terbesar di Indonesia dengan lebih dari 1,2
     juta pelanggan. Prestasi ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa mengingat ekonomi Indonesia yang
     berfluktuasi, peningkatan pembajakan video, dan persaingan sengit di antara operator TV berbayar lokal (sumber:
     data internal Perseroan).

b. Jasa penyedia layanan prabayar televisi berbayar melalui PT Digital Vision Nusantara (K-Vision)
   K-Vision merupakan TV berlangganan prabayar terbesar di Indonesia, yang melayani segmen pasar menengah ke
   bawah yang membutuhkan kualitas lebih baik dan pilihan saluran FTA yang beragam (FTA lokal dan internasional)
   dan saluran eksklusif berlangganan milik Perseroan.

c. Jasa IPTV melalui PT MNC Kabel Mediakom (MNC Play)

     MNC Play fokus pada layanan video dengan menggunakan jaringan FTTH. MNC Play menyediakan layanan IPTV
     dengan pilihan program channel berbayar terbesar dilengkapi dengan fitur-fitur interaktif, seperti TVOD, dan
     saluran siaran ulang (catch up TV).

d. Jasa layanan ICT melalui Infokom

     Infokom telah berkembang menjadi penyedia layanan terkelola dan penyedia solusi Teknologi Informasi &
     Komunikasi di Indonesia. Dengan cakupan area jaringan yang luas, Infokom terus berkomitmen untuk menyediakan
     solusi ICT untuk sektor publik dan swasta.

C.   Sinergi Antara Entitas Anak Perseroan

Sebagai Perusahaan Induk yang mengelola Entitas Anak dengan pangsa pasar terbesar di industri media, Perseroan
dapat mengelola sinergi dan integrasi bisnis dan operasional antara MNCN dan IPTV sebagai berikut:
1. Memaksimalkan penjualan iklan melalui Entitas Anak Perseroan dengan upaya upselling, cross selling dan bundling.
2. Pembelian programming dapat lebih efisien karena bundling dan skala ekonomi yang lebih besar.
3. Retensi pelanggan dapat dioptimalkan dengan mensinergikan bundling produk-produk yang dimiliki Entitas Anak.
4. Kegiatan operasional Entitas Anak dapat lebih efisien dan menghilangkan tumpang tindih dalam operasional.
5. Penggunaan infrastruktur dan peralatan oleh Entitas Anak secara optimal dikarenakan digunakan bersama-sama.




                                                        173
Page 204
     TIDAK ADA KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, PERSEDIAAN, BEBAN, DAN HARGA
     PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
     KEUANGAN PERSEROAN.

     TIDAK ADA KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG DAPAT
     DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU PENDAPATAN
     USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU
     PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
     INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA DATANG.

2.    STRATEGI PERSEROAN

Strategi umum Perseroan adalah sebagai berikut:

1.    Menjaga posisi sebagai pemimpin dalam industri media.
2.    Mempertahankan pertumbuhan jangka panjang melalui kombinasi dari pertumbuhan organik dan akusisi dari
      kegiatan usaha baru khususnya pada bidang digital yang saat ini memiliki tingkat pertumbuhan yang sangat pesat.
3.    Mengoptimalkan pendapatan dan mengatur pengeluaran biaya demi meraih laba yang memadai dengan terus
      menciptakan sinergi antar unit bisnis.
4.    Konsolidasi semua aset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan jauh lebih tinggi.

Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Konten dan Iklan melalui MNCN

1.    Memperkuat portfolio 4 FTA
      Selama bertahun-tahun, saluran FTA MNCN telah menjadi yang paling populer di Indonesia karena penyesuaian
      target program untuk demografi yang tepat. MNCN akan terus memproduksi dan meningkatkan kualitas konten
      melalui RCTI, MNCTV, GTV dan iNews untuk mempertahankan posisinya.

      Stasiun TV unggulan MNCN, RCTI tetap konsisten sebagai salah satu saluran yang paling populer dan paling banyak
      ditonton di Indonesia. Tayangan sinetron berorientasi keluarga dan ajang pencarian bakat di RCTI dinikmati oleh
      semua penduduk Indonesia.

      MNCN telah menyiapkan serangkaian program-program in-house unggulan menarik yang tentunya dapat
      mencapai rating dan pangsa pemirsa yang baik pada tahun 2025. MNCTV akan terus memberikan program dengan
      serial drama orisinal, variety show, dan program hiburan lainnya.

      Sementara itu, GTV akan terus lebih fokus kepada demografi keluarga modern dan progresif melalui berbagai film
      & serial, reality & game show, animasi, dan banyak lagi. Terakhir, iNews yang menyiarkan program berita dan
      olahraga ke seluruh stasiun FTA milik MNCN akan terus menghadirkan program-program terkini dalam format
      yang dinamis dan fresh.

2.    Produksi In-House dan Monetisasi Pustaka Konten
      Selama bertahun-tahun, kualitas dan kinerja konten produksi internal MNCN tidak perlu dipertanyakan lagi. MNCN
      memproduksi konten-konten dengan raihan performa tertinggi tahun demi tahun selama 1 dekade terakhir.

      Produksi in-house ini juga berkontribusi pada bertambahnya pustaka konten MNCN, di mana dapat memberikan
      aliran pendapatan tambahan melalui distribusi konten dan monetisasi IP. MNCN berupaya ekstra untuk fokus pada
      2 area ini karena MNCN melihat potensi peningkatan yang besar tumbuh. Banyaknya pemain OTT global yang
      masuk ke pasar Indonesia memberikan Perseroan peluang untuk memanfaatkannya, baik melalui lisensi pustaka
      konten MNCN yang saat ini telah mencapai lebih dari 300.000 jam atau permintaan untuk produksi orisinil.

3.    Membangun monetisasi dari Aset Digital MSIN
      Dalam beberapa tahun terakhir, MNCN (melalui MSIN) membangun monetisasi platform digital dari media sosial,
      portal online, dan 2 super-app, RCTI+ dan Vision+. Kinerja baik dari platform ini akan memberikan sarana untuk
      MNCN yang diperlukan dengan mendiversifikasi aliran pendapatannya.

      Strategi utama untuk operasi digital MNCN:


                                                         174
Page 205
     a) Meningkatkan jumlah traffic pada media sosial untuk memberikan penghasilan tambahan dari penempatan
        iklan di konten MNCN.
     b) Meningkatkan kontribusi dari operasi multi-channel network MNCN, yang akan mendorong pendapatan yang
        dihasilkan dari content creator pihak ketiga di media sosial.
     c) Dengan berbagai portal online yang dimilikinya,MNCN akan fokus pada peningkatan kualitas konten,
        kecepatan dalam menggungah, eksklusivitas konten, dan menempatkan video dalam setiap artikel berita.
     d) Menyediakan variasi dalam 5 kategori konten utama utama di RCTI+: Video, Audio, Berita, kompetisi UGC, dan
        musik untuk mendorong pengguna aktif bulanan.
     e) Menyediakan variasi dalam konten dan program terbaik pada Vision+ untuk meningkatkan jumlah pelanggan
        berbayar.
     f) Optimalisasi strategi bundling Iklan di semua aset digital MNCN.

Strategi dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV

     1.   Mendorong Pelanggan Berlangganan Berbayar Secara Rutin Melalui Pembuatan Paket Saluran yang Menarik
          Strategi Perseroan berfokus pada peningkatan pertumbuhan pelanggan berlangganan berbayar secara
          berkelanjutan dengan menyusun paket saluran yang disesuaikan dengan beragam minat audiens. Dengan
          menawarkan paket yang menarik dan berbasis targeted, Perseroan bertujuan untuk memastikan setiap
          pelanggan menemukan kombinasi konten yang sesuai dengan preferensi menonton mereka, mulai dari
          olahraga premium, hiburan, hingga program lainnya yang relevan.

          Perseroan akan terus merancang paket berlangganan yang fleksibel untuk berbagai segmen pelanggan,
          memberikan pengalaman yang personal yang mendorong keterlibatan jangka panjang. Paket-paket yang
          disusun ini akan mencakup campuran konten eksklusif, saluran yang paling diminati, dan penawaran unik yang
          tidak dapat ditemukan di tempat lain.

     2.   Meningkatkan Penjualan Iklan di Platform TV Berbayar
          Strategi Perseroan untuk mendorong penjualan iklan di platform Pay TV berfokus pada penyediaan solusi iklan
          yang sangat terarah, menarik, dan efektif yang memaksimalkan peluang pendapatan sambil meningkatkan
          pengalaman pemirsa. Dengan memanfaatkan data analitik, segmentasi audiens, dan format iklan yang inovatif.

          Kami akan mendorong penjualan iklan melalui kombinasi slot iklan tradisional, iklan terarah dan dapat
          ditargetkan, konten bersponsor, serta pengalaman iklan interaktif, semuanya disesuaikan untuk memenuhi
          kebutuhan dan tujuan spesifik para pengiklan

     3.   Pengembangan Corporate Sales
          Mendorong corporate sales berfokus pada perluasan pasar pelanggan baru melalui kemitraan strategis dengan
          berbagai institusi bisnis, seperti rumah sakit, hotel, kantor, perkantoran, dan fasilitas komersial lainnya.
          Dengan menawarkan paket langganan khusus yang disesuaikan untuk kebutuhan institusi tersebut, Perseroan
          bertujuan untuk memperkenalkan layanan Pay TV kepada audiens baru yang belum terjangkau sebelumnya.

          Melalui paket bundling yang fleksibel dan harga yang kompetitif, Perseroan akan memberikan solusi yang
          menarik bagi perusahaan-perusahaan dan fasilitas komersial untuk menawarkan TV berbayar sebagai fasilitas
          tambahan untuk pemangku kepentingan mereka. Pendekatan ini memungkinkan Perseroan untuk
          memperluas pangsa pasar, meningkatkan adopsi di kalangan pelanggan korporat, dan menciptakan hubungan
          jangka panjang yang saling menguntungkan

3.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

     Keunggulan Kompetitif Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN:

     1.   Perusahaan media Indonesia terbesar dan satu-satunya perusahaan media terintegrasi dengan berbagai
          platform media yang saling mendukung dan memiliki peluang cross selling dengan berbagai unit lain dalam
          MNC Grup.
     2.   Pemimpin dalam pasar TV FTA di Indonesia berdasarkan pangsa pemirsa dan pangsa belanja iklan, yang
          memberikan basis yang kuat untuk mengambil manfaat dari ekspektasi tumbuhnya belanja iklan di Indonesia..




                                                         175
Page 206
      3.   Memiliki tim produksi inhouse terbaik dan rumah produksi terbesar di Indonesia yang secara konsisten
           memproduksi program-program televisi unggulan dengan didukung oleh fasilitas produksi terbesar dan
           tercanggih.
      4.   Memiliki pustaka konten terbesar di Indonesia yang dapat digunakan oleh berbagai platform media termasuk
           pihak ketiga.
      5.   Memiliki berbagai portfolio digital dengan pertumbuhan pengguna terpesat yang pada akhirnya akan
           memberikan aliran pendapatan yang signifikan untuk Perseroan .
      6.   Memiliki hubungan jangka panjang yang baik dengan sejumlah pemasang iklan besar .
      7.   Profil keuangan yang kuat dengan memiliki cash flow positif dan rendahnya rasio hutang.
      8.   Manajemen yang kuat dengan sejarah sukses dan pengalaman yang luas dalam industri media.
      9.   Inisiasi digital yang komprehensif, sehingga dapat mendapatkan porsi yang signifikan dari pertumbuhan
           pendapatan digital di industri yang pesat.

      Keunggulan Kompetitif dalam Bisnis Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV:

      1.   Perusahaan media berlangganan terbesar dan terlengkap di Indonesia dengan jumlah pelanggan Pay TV
           terbesar di Indonesia.
      2.   Besarnya jumlah pelanggan memberikan keunggulan ekonomis dalam melakukan negosiasi harga
           berlangganan dengan content provider, harga pembelian peralatan dengan supplier dan negosisasi komisi
           dengan dealer pihak ketiga.
      3.   Tayangan konten Pay TV terlengkap dan paling bervariasi di Indonesia meliputi saluran konten lokal dan
           internasional termasuk lebih dari 110 saluran premium lokal dan internasional, termasuk 4 saluran FTA MNC
           Grup yang hanya tersedia di jaringan MNC Group.
      4.   Didukung oleh teknologi terbaik yaitu S-Band (MNC Vision) dan KU-band (K-Vision) DTH yang dapat
           menjangkau seluruh kawasan di Indonesia dan layanan IPTV terkomprehensif yang menjamin kualitas produk
           dan layanan yang optimal untuk pelanggan..
      5.   Jaringan distribusi penjualan terluas di Indonesia dengan bermitra bersama ribuan dealer pihak ketiga di
           seluruh Indonesia.
      6.   Rekam jejak pertumbuhan yang terbukti dan kinerja keuangan yang atraktif.

4.    PENGENDALIAN MUTU

Untuk memastikan Perseroan selalu menghasilkan produk dan jasa sesuai dengan tuntutan pelanggan, penerapan
Sistem Manajemen Mutu menjadi kunci keberhasilan Perseroan dilapangan. Sistem Manajemen Mutu Perseroan terdiri
dari:

Setiap produksi program acara yang akan ditayangkan di TV harus melalui proses Quality Control dan mengacu kepada
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan oleh KPI (Komisi Penyiaran
Indonesia) serta telah lolos sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Setiap produk digital juga diluncurkan melalui tahapan User Acceptance Training (UAT), Quality Control dan IT Security
Test.

5.    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN LISENSI

Perseroan dan Entitas Anak telah mendaftarkan sejumlah hak kekayaan intelektual yang terdiri dari merek dagang dan
hak cipta di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagai berikut:

HAK CIPTA

                                          Pemilik Hak                                                   Tanggal
No.                Hak Cipta                             No. Permohonan           Jenis Ciptaan
                                             Cipta                                                   Pengumuman
     1.     PT. GLOBAL MEDIACOM Tbk        Perseroan      C00200704715             Karya Tulis      29 Agustus 2007
     2.          TANDA TANDANYA             MNCN           000347612              Karya Siaran        7 Juni 2021
     3.          RUMAH TEKA-TEKI            MNCN           000347611              Karya Siaran        17 Mei 2021
     4. RISING STAR INDONESIA DANGDUT       MNCN           000268861              Karya Siaran       19 April 2021
     5.         AMAZING CONCERT             MNCN           000286837              Karya Siaran      30 Agustus 2020


                                                         176
Page 207
                                   Pemilik Hak                                                Tanggal
No.            Hak Cipta                         No. Permohonan      Jenis Ciptaan
                                     Cipta                                                Pengumuman
6.         AMAZING MAGICIAN          MNCN          000286838         Karya Siaran           9 April 2021
7.          DUO KOMEDIAN             MNCN          000286839         Karya Siaran        22 Agustus 2021
8.       HIGHENDTEEN STARTEEN        MNCN          000286840         Karya Siaran       9 September 2021
9.             MITOLOGI              MNCN          000286842         Karya Siaran          8 Maret 2021
10.         SING LIKE MAMA           MNCN          000286841         Karya Siaran          18 Juni 2021
11.             RCTI ADS             MNCN          000287256          Karya Tulis       9 November 2020
12.        AKU INGIN PULANG          MNCN          000288808         Karya Siaran           9 April 2021
13.     INDONESIA MUSIC AWARDS       MNCN          000296892         Karya Siaran          12 November
                                                                                               2021
14.     INDONESIA MUSIC AWARDS       MNCN          000296893      Naskah Karya Siaran      12 November
                                                                                               2021
15.       BUCIN BUMBU CINTA          MNCN          000311285         Karya Siaran       9 September 2021
16.           MAKAN KUY              MNCN          000311288         Karya Siaran       6 September 2021
17.         OBSESI AWARDS            MNCN          000311295         Karya Siaran         17 September
                                                                                               2021
18.               RAZIA              MNCN          000311314         Karya Siaran       6 September 2021
19.     VIDEO CONTENT CREATOR        MNCN          000311315         Karya Siaran       4 September 2021
                AWARDS
20.         DISINI ADA CINTA         MNCN          000321451         Karya Siaran        21 Januari 2005
21.          KARENA CINTA            MNCN          000321452         Karya Siaran        1 Oktober 2004
22.         CANDAAN ASYIK            MNCN          000222681         Karya Siaran       1 Desember 2019
23.            GOYANG IN             MNCN          000216313         Karya Siaran        18 Januari 2020
24.    KEBULKAN DOAKU YA ALLAH       MNCN          000216335         Karya Siaran          7 Mei 2019
25.                                  MNCN                                                 24 Desember
               LETS PLAY                           000218159         Karya Siaran
                                                                                              2013
26.              RUMAH SELEB         MNCN          000216336         Karya Siaran          6 Mei 2019
27.           SEBENING MATA AIR      MNCN          000216333         Karya Siaran          5 Mei 2019
28.             SELEB ON NEWS        MNCN          000216332         Karya Siaran        5 Februari 2015
29.            SIRAMAN QOLBU         MNCN          000236001         Karya Siaran          4 Mei 2008
30.            AMBYAR AWARDS         MNCN          000221177      Naskah Karya Siaran   28 Agustus 2020
31.                    OB            MNCN          000216348      Naskah Karya Siaran     17 April 2006
32.               FUNTASTIK          MNCN          000216346      Naskah Karya Siaran      11 Juli 2005
33.                 SERGAP           MNCN          000216349         Karya Siaran        9 Oktober 2001
34.                 LIONTIN          MNCN          000216347         Karya Siaran          6 Juni 2005
35.      INDONESIA MUSIC AWARDS      MNCN          000204044      Naskah Karya Siaran   26 Februari 2020
36.          INDONESIA AWARDS        MNCN          000204046      Naskah Karya Siaran   26 Februari 2020
37.          INDONEISIA AWARDS       MNCN
                                                   000204045      Naskah Karya Siaran   26 Februari 2020
                 CELEBRATION
38.      INDONESIA MUSIC AWARDS      MNCN          000207585         Karya Siaran       26 Februari 2020
39.            AMBYAR AWARDS         MNCN          000216334         Karya Siaran       28 Februari 2020
40.      E-TV MALL LANGSUNG SCAN     MNCN
                                                   000229769      Naskah Karya Siaran   24 Oktober 2020
              LANGSUNG BELANJA
41.     INDONESIAN ESPORT AWARDS     MNCN          000222668         Karya Siaran       14 Oktober 2014
42.     INDONESIAN ESPORT AWARDS     MNCN          000220872      Naskah Karya Siaran   14 Oktober 2014
43.               KISAH VIRAL        MNCN          000239321         Karya Siaran        6 Oktober 2020
44.                   KUY!           MNCN          000239322         Karya Siaran          15 Juli 2020
45.            Seni Gambar LOLA      MNCN          000505440         Seni Gambar         2 Januari 2017
46.       LMAC MUSIC FORALL FEST     MNCN          000521409          Karya Tulis          27 Juli 2023
47.         PRIMADONA PANTURA        MNCN          000529475          Karya Tulis       18 Januari 2023
48.   INDONESIAN TRENDING AWARDS     MNCN          000578695         Karya Siaran         21 Desember
                                                                                               2023
49.        TUKANG MAKAN              MNCN          000578694         Karya Siaran          27 Mei 2023
50.       I LOVE INDONESIA           MNCN          000578693         Karya Siaran           8 Juli 2023
51. AMAZING KIDS FAVORITE AWARDS     MNCN          000578692         Karya Siaran         17 November
                                                                                               2023
52.         TRAKTIR BOSS!!           MNCN          000600360         Karya Siaran         16 Desember
                                                                                               2023
53.       CFD – CARI FAEDAH          MNCN          000600362         Karya Siaran       22 Januari 2024
54.     BERKAH CINTA RAMADAN         MNCN          000606587      Lagu (Musik dengan    10 Februari 2024
                                                                         teks)


                                                 177
Page 208
                                     Pemilik Hak                                                Tanggal
No.            Hak Cipta                           No. Permohonan      Jenis Ciptaan
                                       Cipta                                                Pengumuman
55.          LMAC CONCERT              MNCN          000608133          Karya Tulis          27 Desember
                                                                                                 2023
56.            LMAC RUN                MNCN          000608112          Karya Tulis          27 Desember
                                                                                                 2023
57.     KONTES SWARA BINTANG           MNCN          000625269      Naskah Karya Siaran       4 Juli 2023
58.     KONTES SWARA BINTANG           MNCN          000625270         Karya Siaran           4 Juli 2023
59.          PERANG DAPUR              MCNN          000632862         Karya Siaran           4 Juni 2023
60.          PERANG DAPUR              MNCN          000632861         Karya Siaran           4 Juni 2024
61.    KULINER ANAK NUSANTARA          MNCN          000632861         Karya Siaran          10 Juni 2024
62.    AMAZING DANCE INDONESIA         MNCN          000676240         Karya Siaran       4 September 2024
63.   SENI LUKIS KARAKTER "KIKO" -     MNCN                                                 25 September
                                                     000766032          Seni Lukis
                SEASON 4                                                                         2024
64.                                    MNCN                                                 25 September
          BAZ - KIKO SEASON 4                        000766186          Seni Lukis
                                                                                                 2024
65.                                    MNCN                                                 25 September
          POLI - KIKO SEASON 4                       000766037          Seni Lukis
                                                                                                 2024
66.                                    MNCN                                                 25 September
          LOLA - KIKO SEASON 4                       000766133          Seni Lukis
                                                                                                 2024
67.                                    MNCN                                                 25 September
         QUIZZIE - KIKO SEASON 4                     000766137          Seni Lukis
                                                                                                 2024
68.                                    MNCN                                                 25 September
         PATINO - KIKO SEASON 4                      000766174          Seni Lukis
                                                                                                 2024
69.                                    MNCN                                                 25 September
         REVOLT - KIKO SEASON 4                      000766180          Seni Lukis
                                                                                                 2024
70.                                    MNCN                                                 25 September
         PUFFY - KIKO SEASON 4                       000766184          Seni Lukis
                                                                                                 2024
71.                                    MNCN                                                 25 September
         NEON - KIKO SEASON 4                        000766185          Seni Lukis
                                                                                                 2024
72.                                    MNCN                                                 25 September
             KIKO SEASON 4                           000766188      Karya Sinematografi
                                                                                                 2024
73.                                    MNCN                           Naskah Karya          25 September
             KIKO SEASON 4                           000766194
                                                                      Sinematografi              2024
74.                                    MNCN                                                 25 September
      SENI LOGO 3D "KIKO" SEASON 4                   000766199          Karya Tulis
                                                                                                 2024
75.                                    MNCN                                                 25 September
        TINGTING - KIKO SEASON 4                     000766182          Seni Lukis
                                                                                                 2024
76.                                    MNCN                                                 25 September
         SIENNA - KIKO SEASON 4                      000766183          Seni Lukis
                                                                                                 2024
77.                                    MNCN                                                 25 September
          KUIS LANGSUNG DEAL                         000790325      Naskah Karya Siaran
                                                                                                 2024
78.                                    MNCN                                                 25 September
          KUIS LANGSUNG DEAL                         000790322         Karya Siaran
                                                                                                 2024
79.      Amazing Dance Indonesia       MNCN          000676240         Karya Siaran       4 September 2024
80.         CLAY - KOMIK EAGLE         MNCN          000790255          Seni Lukis        4 November 2024
81.     EAGLE GUN - KOMIK EAGLE        MNCN          000790262          Seni Lukis        4 November 2024
82.     SAMARTHA - KOMIK EAGLE         MNCN          000790251          Seni Lukis        4 November 2024
83.       SKYLAR - KOMIK EAGLE         MNCN          000790258          Seni Lukis        4 November 2024
84.        FINCH - KOMIK EAGLE         MNCN          000790135          Seni Lukis        4 November 2024
85.       GHOST - KOMIK EAGLE          MNCN          000790119          Seni Lukis        4 November 2024
86.    HOLYHAWK - KOMIK EAGLE          MNCN          000790138          Seni Lukis        4 November 2024
87.      KAI TSAR - KOMIK EAGLE        MNCN          000790133          Seni Lukis        4 November 2024
88.            KOMIK EAGLE             MNCN          000790166            Komik           4 November 2024
89.   SENI LOGO 3D "EAGLE BY MNC       MNCN
                                                     000790173          Karya Tulis       4 November 2024
               ANIMATION"
90.            KOMIK EAGLE             MNCN          000790161          Karya Tulis       4 November 2024
91.        NERIS - KOMIK EAGLE         MNCN          000790122          Seni Lukis        4 November 2024
92.      SCRAPER - KOMIK EAGLE         MNCN          000790127          Seni Lukis        4 November 2024
93.         UNTUNG ADA RUDY            MNCN          000865603      Naskah Karya Siaran   27 Februari 2025
94.         UNTUNG ADA RUDY            MNCN          000865604         Karya Siaran       27 Februari 2025
95.           TEKA TEKI KATA           MNCN          000870011      Naskah Karya Siaran     11 Maret 2025


                                                   178
Page 209
                                      Pemilik Hak                                                      Tanggal
No.              Hak Cipta                            No. Permohonan         Jenis Ciptaan
                                        Cipta                                                       Pengumuman
 96.           TEKA TEKI KATA           MNCN            000870012            Karya Siaran           11 Maret 2025
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 58 ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, jangka waktu perlindungan
atas hak cipta yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Tanggal
Pengumuman.

MEREK

                                    Pemilik           No. Pendaftaran/               Tanggal
       No.           Merek                                                                                   Kelas
                                    Merek             No. Permohonan         Penerimaan/Perpanjangan
        1.     globalmediacom +    Perseroan          IDM000205673/              29 Agustus 2017              18
                     logo =                           D002007028769
               Nama Perusahaan
        2.     globalmediacom =    Perseroan          IDM000195049/                29 Agustus 2017            25
               Nama Perusahaan                        D002007028766
        3.     GLOBALMEDIACOM      Perseroan          IDM000194759/                29 Agustus 2017            35
                        =                              J002007028758
                 Suatu Penamaan
        4.     GLOBALMEDIACOM      Perseroan          IDM000197498/                29 Agustus 2017            38
                        =                              J002007028754
                 suatu penamaan
        5.     GLOBALMEDIACOM      Perseroan          IDM000197498/                29 Agustus 2017            38
                        =                              J002007028754
                 suatu penamaan
        6.      globalmediacom =   Perseroan          IDM000194762/                29 Agustus 2017            40
                nama perusahaan                        J002007028764
        7.     globalmediacom =    Perseroan          IDM000197499/                29 Agustus 2017            41
               nama perusahaan                         J002007028762
        8.     GLOBALMEDIACOM      Perseroan          IDM000194687/                29 Agustus 2017            42
                 + LOGO = Suatu                        J002007028760
                    penamaan
        9.         Aladintrevel    Perseroan          JID2021079238/             16 November 2021             42
                                                       IDM001005864
        10.       Aladintrevel     Perseroan          JID2021079224/             16 November 2021             39
                                                       IDM001005875
        11.        AladinMall      Perseroan          JID2021089418/              17 Desember 2021            38
                                                       IDM001023418
        12.        AladinMall      Perseroan          JID2021089424/              17 Desember 2021            42
                                                       IDM001023417
        13.       Aladin Mall      Perseroan          JID2021089400/              17 Desember 2021            35
                                                       IDM001032075
        14.      Mister Aladin     Perseroan          JID2023005827/               20 Januari 2023            35
                                                       IDM001159321
        15.      Mister Aladin +   Perseroan          JID2023005835/               20 Januari 2033            43
                    Lukisan                            IDM001187158
        16.       MNC TRAVEL        MNCN              IDM000890829/                22 Januari 2020            42
                                                       JID2020003834
         17.      MNC VISION
                                     IPTV              IDM000782272                  27 Mei 2019            16,21,9
               NETWORKS + LOGO
         18.      MNC VISION                          IDM001147270/
                                     IPTV                                           29 Maret 2023             21
               NETWORKS + LOGO                         ID2023026665
         19.      MNC VISION                          IDM001149190/
                                     IPTV                                           29 Maret 2023              9
               NETWORKS + LOGO                         ID2023026540
         20.      MNC VISION                          IDM001149176/
                                     IPTV                                           29 Maret 2023             16
               NETWORKS + LOGO                         ID2023026630



                                                     179
Page 210
                           Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.          Merek                                                                Kelas
                           Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  21.   LCLD LOMBA CIPTA   MNCN      JID2021025637/           13 April 2021        41
         LAGU DANGDUT                 IDM000966775
  22.   LCLD LOMBA CIPTA   MNCN      JID2021025635/          13 April 2021         38
         LAGU DANGDUT                 IDM000966777
  23.    NGEDANGDUTIN      MNCN      JID2021025629/          13 April 2021         41
                                      IDM000966883
  24.    NGEDANGDUTIN      MNCN      JID2021025605/          13 April 2021         38
                                      IDM000967142
  25.    KRIBO KRIMINAL    MNCN      JID2021025628/          13 April 2021         41
             HEBOH                    IDM000966884
  26.    KRIBO KRIMINAL    MNCN      JID2021025600/          13 April 2021         38
             HEBOH                    IDM000967165
  27.   KONTES DE PARPOL   MNCN      JID2021025621/          13 April 2021         41
                                      IDM000966918
  28.   KONTES DE PARPOL   MNCN      JID2021025599/          13 April 2021         38
                                      IDM000967166
  29.      KOKI KIKUK      MNCN      JID2021025613/          13 April 2021         41
                                      IDM000967139
  30.     INDONESIAN       MNCN      JID2021028408/          23 April 2021         41
         DRAMA SERIES                 IDM000967615
            AWARDS
  31.     INDONESIAN       MNCN      JID2021028401/          23 April 2021         38
         DRAMA SERIES                 IDM000967621
            AWARDS
  32.     PITUNG THE       MNCN      JID2021028175/          22 April 2021         41
            MASTER                    IDM000967794
  33.      PITUNG THE      MNCN      JID2021028145/          22 April 2021         38
             MASTER                   IDM000967808
  34.    ORKES MANTEN      MNCN      JID2021028171/          22 April 2021         41
                                      IDM000967797
  35.    ORKES MANTEN      MNCN      JID2021028139/          22 April 2021         38
                                      IDM000967811
  36.    RONALDOWATI       MNCN      JID2021028162/          22 April 2021         38
                                      IDM000967800
  37.     RIANG JENAKA     MNCN      JID2021028153/          22 April 2021         38
                                      IDM000967806
  38.     NIKMATNYA        MNCN      JID2021028128/          22 April 2021         38
           SEDEKAH                    IDM000967815
  39.     TABIR MIMPI      MNCN      JID2021029808/          22 April 2021         41
                                      IDM000969442
  40.     TABIR MIMPI      MNCN      JID2021029765/          28 April 2021         38
                                      IDM000969529
  41.        DA’IAH        MNCN      JID2021029742/          28 April 2021         38
                                      IDM000969533
  42.        DA’IAH        MNCN      JID2021029781/          28 April 2021         41
                                      IDM000978511
  43.   KELUARGA MANJA     MNCN      JID2021034922/           24 Mei 2021          41
          – DUMA LOVE                 IDM000970575
             JUDIKA
  44.   KELUARGA MANJA     MNCN      JID2021034919/           24 Mei 2021          38
          – DUMA LOVE                 IDM000970576
             JUDIKA
  45.    SI BOPAK PEPPY    MNCN      JID2021034876/           24 Mei 2021          41
                                      IDM000970637


                                     180
Page 211
                          Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.         Merek                                                                Kelas
                          Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  46.   SI BOPAK PEPPY    MNCN      JID2021034874/           24 Mei 2021          38
                                     IDM000970642
  47.    TEBAR PESONA     MNCN      JID2021032053/           7 Mei 2021           41
                                     IDM000972217
  48.    TEBAR PESONA     MNCN      JID2021031956/           6 Mei 2021           38
                                     IDM000972441
  49.   TAWA KADABRA      MNCN      JID2021032045/           7 Mei 2021           41
                                     IDM000972227
  50.   TAWA KADABRA      MNCN      JID2021031961/           6 Mei 2021           38
                                     IDM000972432
  51.   LANGSUNG BEKEN    MNCN      JID2021031972/           6 Mei 2021           41
                                     IDM000972332
  52.   LANGSUNG BEKEN    MNCN      JID2021031953/           6 Mei 2021           38
                                     IDM000972443
  53.      ALA’MAK        MNCN      JID2021031967/           6 Mei 2021           41
                                     IDM000972344
  54.      ALA’MAK        MNCN      JID2021031932/           6 Mei 2021           38
                                     IDM000978565
  55.   SERBU KAMPUNG     MNCN      JID2021029750/          28 April 2021         38
                                     IDM000971587
  56.   SERBU KAMPUNG     MNCN      JID2021029801/          28 April 2021         41
                                     IDM000976295
  57.    LEGENDA SANG     MNCN      JID2021034885/           24 Mei 2021          41
           PENUNGGU                  IDM000976492
  58.    LEGENDA SANG     MNCN      JID2021034880/           24 Mei 2021          38
           PENUNGGU                  IDM000976503
  59.     SUPERKIDZ       MNCN      JID2021029755/          28 April 2021         38
                                     IDM000976302
  60.       TAFSIR        MNCN      JID2021029775/          28 April 2021         38
                                     IDM000978745
  61.     MNC TRAVEL      MNCN      IDM000890829/          22 Januari 2020        42
                                     JID2020003834
  62.   #THEATERTAWA      MNCN      IDM000892251/           9 Maret 2020          38
                                     JID2020013640
  63.   #THEATERTAWA      MNCN      IDM000892252/           9 Maret 2020          41
                                     JID2020013642
  64.     ALLCHESTRA      MNCN      IDM000891151/          3 Februari 2020        38
                                     JID2020005962
  65.     ALLCHESTRA      MNCN      IDM000891157/          3 Februari 2020        41
                                     JID2020005965
  66.    ADA ADA AJA      MNCN      IDM000891160/          3 Februari 2020        38
                                     JID2020005973
  67.    ADA ADA AJA      MNCN      IDM000891231/          3 Februari 2020        41
                                     JID2020006023
  68.   ASLI KENA JEBAK   MNCN      IDM000891234/          3 Februari 2020        38
                                     JID2020006036
  69.   ASLI KENA JEBAK   MNCN      IDM000891235/          3 Februari 2020        41
                                     JID2020006042
  70.    DUO PEDANG       MNCN      IDM000891420/          6 Februari 2020        38
                                     JID2020006811
  71.    DUO PEDANG       MNCN      IDM000891422/          6 Februari 2020        41
                                     JID2020006818



                                    181
Page 212
                           Pemilik   No. Pendaftaran/            Tanggal
No.          Merek                                                                Kelas
                           Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  72.        JEJAK         MNCN      IDM000891424/           6 Februari 2020       38
         KEBESARANMU                  JID2020006833
        NEGERI PARA NABI
  73.        JEJAK         MNCN      IDM000891430/          6 Februari 2020        41
         KEBESARANMU                  JID2020006859
        NEGERI PARA NABI
  74.     DUNIA HAND       MNCN      IDM000891432/          6 Februari 2020        38
             MADE                     JID2020006865
  75.     DUNIA HAND       MNCN      IDM000891436/          6 Februari 2020        41
            MADE                      JID2020006878
  76.      BE A MAN        MNCN      IDM000891226/          7 Februari 2020        38
                                      JID2020007105
  77.      BE A MAN        MNCN      IDM000891227/          7 Februari 2020        41
                                      JID2020007111
  78.    ESPORTS STAR      MNCN      IDM000894290/            8 Juni 2020          38
          INDONESIA                   JID2020027506
  79.    ESPORTS STAR      MNCN      IDM000894297/            8 Juni 2020          41
          INDONESIA                   JID2020027510
  80.   MISS INDONESIA     MNCN      IDM000895615/            18 Juni 2020         41
                                      JID2020029594
  81.    ANAK JALANAN      MNCN      IDM000895713/            30 Juni 2020         38
                                      JID2020032854
  82.    ANAK JALANAN      MNCN      IDM000895714/            30 Juni 2020         41
                                      JID2020032857
  83.     KETIKA CINTA     MNCN      IDM000895719/            30 Juni 2020         38
           BERTASBIH                  JID2020032881
  84.     KETIKA CINTA     MNCN      IDM000895721/            30 Juni 2020         41
           BERTASBIH                  JID2020032897
  85.     PUTRI YANG       MNCN      IDM000895722/            30 Juni 2020         38
           DITUKAR                    JID2020032899
  86.     PUTRI YANG       MNCN      IDM000895724/            30 Juni 2020         41
           DITUKAR                    JID2020032902
  87.     ESPORT STAR      MNCN      IDM000896531/            13 Juli 2020         41
                                      JID2020036813
  88.       MNCTV+         MNCN      IDM000890201/           9 Januari 2020        35
                                      JID2020001349
  89.       MNCTV+         MNCN      IDM000890202/           9 Januari 2020        38
                                     JID2020001364/
  90.       MNCTV+         MNCN      IDM000890205/           9 Januari 2020        41
                                      JID2020001367
  91.       MNCTV+         MNCN      IDM000890206/           9 Januari 2020        42
                                      JID2020001369
  92.   AMBYAR AWARDS      MNCN      IDM000913171/          24 Agustus 2020        38
                                      JID2020047696
  93.   AMBYAR AWARDS      MNCN      IDM000913175/          24 Agustus 2020        41
                                      JID2020047700
  94.      7 MANUSIA       MNCN      IDM000895704/            29 Juni 2020         38
            HARIMAU                   JID2020328112
  95.      7 MANUSIA       MNCN      IDM000895706/            30 Juni 2020         41
            HARIMAU                   JID2020032814
  96.     100% CUCOK       MNCN      IDM000904296/            21 Juli 2020         38
            BANGET                    JID2020039062




                                     182
Page 213
                            Pemilik   No. Pendaftaran/            Tanggal
No.           Merek                                                                Kelas
                            Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  97.      100% CUCOK       MNCN      IDM000905293/             21 Juli 2020        41
             BANGET                    JID2020039064
  98.      1001 MASJID      MNCN      IDM000894008/           13 April 2020         38
                                       JID2020019944
  99.      1001 MASJID      MNCN      IDM000894010/           13 April 2020         41
                                       JID2020019947
  100.       ASLI USIL      MNCN      IDM000913144/          24 Agustus 2020        38
                                       JID2020047679
  101.       ASLI USIL      MNCN      IDM000913147/          24 Agustus 2020        41
                                       JID2020047682
  102.   AWAS ADA SULE!!!   MNCN      IDM000913154/          24 Agustus 2020        38
            PRIKITIEW                  JID2020047686
  103.   AWAS ADA SULE!!!   MNCN      IDM000913163/          24 Agustus 2020        41
            PRIKITIEW                  JID2020047691
  104.        BAPER         MNCN      IDM000904290/            21 Juli 2020         38
                                       JID2020039045
  105.    BISA GITU YAK     MNCN      IDM000896518/            13 Juli 2020         38
                                       JID2020036807
  106.    BISA GITU YAK     MNCN      IDM000896521/            13 Juli 2020         41
                                       JID2020036809
  107.    BUKAN BUKAAN      MNCN      IDM000908445/            9 Juni 2020          38
                                       JID2020027725
  108.     BUKAN HOAX       MNCN      IDM000894021/           13 April 2020         38
                                       JID2020019987
  109.     BUKAN HOAX       MNCN      IDM000894022/           13 April 2020         41
                                       JID2020019988
  110.    CATATAN HATI      MNCN      IDM000895716/            20 Juni 2020         38
          SEORANG ISTRI                JID2020032864
  111.    CATATAN HATI      MNCN      IDM000895717/            30 Juni 2020         41
          SEORANG ISTRI                JID2020032866
  112.   DANGDUT MANIA      MNCN      IDM000909278/            31 Juli 2020         38
            DADAKAN                    JID2020042299
  113.   DANGDUT MANIA      MNCN      IDM000909279/            31 Juli 2020         41
            DADAKAN                    JID2020042300
  114.   DANGDUT NEVER      MNCN      IDM000896507/            13 Juli 2020         38
             DIES                      JID2020036789
  115.   DANGDUT NEVER      MNCN      IDM000896508/            13 Juli 2020         41
             DIES                      JID2020036790
  116.      D’GOYANG        MNCN      IDM000909277/            31 Juli 2020         38
                                       JID2020042298
  117.      D’GOYANG        MNCN      IDM000909276/            31 Juli 2020         41
                                       JID2020042297
  118.     HYPHENING        MNCN      IDM000896536/            13 Juli 2020         38
                                       JID2020036814
  119.     HYPHENING        MNCN      IDM000896550/            13 Juli 2020         41
                                       JID2020036815
  120.    JANGAN BOBO       MNCN      IDM000896862/            9 Juni 2020          38
              DULU                     JID2020027731
  121.    JANGAN BOBO       MNCN      IDM000896864/            9 Juni 2020          41
              DULU                     JID2020027735
  122.     JELAJAH RASA     MNCN      IDM000894643/           14 April 2020         38
                                       JID2020020103



                                      183
Page 214
                          Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.          Merek                                                               Kelas
                          Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  123.    JELAJAH RASA    MNCN      IDM000894645/            14 April 2020        41
                                     JID2020020107
  124.      KAMPUNG       MNCN      IDM000891241/          7 Februari 2020        38
            RAMADAN                  JID2020007120
  125.      KAMPUNG       MNCN      IDM000891243/          7 Februari 2020        41
            RAMADAN                  JID2020007120
  126.     KEPOPEDIA      MNCN      IDM000913120/          24 Agustus 2020        38
                                     JID2020047674
  127.     KEPOPEDIA      MNCN      IDM000913122/          24 Agustus 2020        41
                                     JID2020047676
  128.   KONON KATANYA    MNCN      IDM000893763/          20 Februari 2020       38
                                     JID2020009711
  129.   KONON KATANYA    MNCN      IDM000893755/          20 Februari 2020       41
                                     JID2020009711
  130.   KONTES DANGDUT   MNCN      IDM000909280/            31 Juli 2020         38
            INDONESIA                JID2020042301
  131.       KONTENS      MNCN      IDM000909282/            31 Juli 2020         41
             DANGDUT                 JID2020042303
            INDONESIA
  132.     KRINGKRING     MNCN      IDM000894026/           13 April 2020         38
              SAHUR                  JID2020020003
  133.     KRING KRING    MNCN      IDM000894027/           13 April 2020         41
              SAHUR                  JID2020020006
  134.     LUCKY SHOW     MNCN      IDM000904292/            21 Juli 2020         38
                                     JID2020039052
  135.     LUCKY SHOW     MNCN      IDM000904294/            21 Juli 2020         41
                                     JID2020039054
  136.    MORNING BEIB    MNCN      IDM000893787/           6 Maret 2020          38
                                     JID2020013261
  137.    MORNING BEIB    MNCN      IDM000893805/           6 Maret 2020          41
                                     JID2020013266
  138.      NGEMEAL       MNCN      IDM000892760/           24 Maret 2020         38
                                     JID2020016919
  139.      NGEMEAL       MNCN      IDM000892761/           24 Maret 2020         41
                                     JID2020016923
  140.    RINDU SUARA     MNCN      IDM000893338/           6 Maret 2020          41
             ADZAN                   JID2020013243
  141.     SANTRI CILIK   MNCN      IDM000893806/           6 Maret 2020          38
                                     JID2020013271
  142.     SANTRI CILIK   MNCN      IDM000893809/           6 Maret 2020          41
                                     JID2020013271
  143.    SONG HUNTER     MNCN      IDM000891244/          7 Februari 2020        41
                                     JID2020007125
  144.    SONG HUNTER     MNCN      IDM000891246/          7 Februari 2020        38
                                     JID2020007131
  145.   TAHUKAH KAMU     MNCN      IDM000893815/           6 Maret 2020          41
                                     JID2020013287
  146.   TAHUKAH KAMU     MNCN      IDM000893831/           6 Maret 2020          38
                                     JID2020013296
  147.    TANTANGAN 60    MNCN      IDM000896554/           13 April 2020         41
              DETIK                  JID2020036817
  148.    TANTANGAN 60    MNCN      IDM000896558/            13 Juli 2020         38
              DETIK                  JID2020036819


                                    184
Page 215
                           Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.          Merek                                                                Kelas
                           Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  149.     TRAVELASIA      MNCN      IDM000894017/            13 April 2020        41
                                      JID2020019974
  150.     TRAVELASIA      MNCN      IDM000894018/           13 April 2020         38
                                      JID2020019975
  151.     THE GREAT       MNCN      IDM000906950/            26 Juni 2020         41
           MAGICIAN                   JID2020032176
  152.     THE GREAT       MNCN      IDM000904293/            26 Juni 2020         38
           MAGICIAN                   JID2020032190
  153.     INDONESIA       MNCN      IDM000906962/         11 September 2020       38
            AWARDS                    JID2020053121
  154.     INDONESIA       MNCN      IDM000906974/         11 September 2020       41
            AWARDS                    JID2020053139
  155.   INDONESIA MUSIC   MNCN      IDM000907054/         11 September 2020       38
             AWARDS                   JID2020053156
  156.     INDONESIA       MNCN      IDM000907062/         11 September 2020       38
            AWARDS                    JID2020053166
          CELEBRATION
  157.     INDONESIA       MNCN      IDM000907106/         11 September 2020       41
            AWARDS                    JID2020053175
          CELEBRATION
  158.   CANDAAN ASYIK     MNCN      IDM000909879/         22 September 2020       41
                                      JID2020055744
  159.   KABULKAN DOAKU    MNCN      IDM000909915/         22 September 2020       41
            YA ALLAH                  JID2020055753
  160.    RUMAH SELEB      MNCN      IDM000909959/         22 September 2020       41
                                      JID2020055762
  161.   SEBENING MATA     MNCN      IDM000909974/         22 September 2020       41
              AIR                     JID2020055767
  162.   SELEB ON NEWS     MNCN      IDM000909974/         22 September 2020       41
                                      JID2020055772
  163.    MAAFKAN AKU      MNCN      IDM000910182/         22 September 2020       41
                                      JID2020055787
  164.         OB          MNCN      IDM000910270/         22 September 2020       41
                                      JID2020055794
  165.       LIONTIN       MNCN      IDM000910866/         22 September 2020       41
                                      JID2020055813
  166.      ETV MALL       MNCN      IDM000915386/          26 Oktober 2020       9, 38,
         LANGSUNG SCAN                JID2020065081                               41,42
           LANGSUNG
            BELANJA
  167.    RUMAH SELEB      MNCN      IDM000915569/         15 September 2020       38
                                      JID2020054173
  168.   SEBENING MATA     MNCN      IDM000915596/         15 September 2020       38
              AIR                     JID2020054176
  169.      LETS PLAY      MNCN      IDM000915561/         15 September 2020       38
                                      JID2020054160
  170.   SELEB ON NEWS     MNCN      IDM000915606/         15 September 2020       38
                                      JID2020054186
  171.   CANDAAN ASYIK     MNCN      IDM000915480/         15 September 2020       38
                                      JID2020054112
  172.     GOYANG IN       MNCN      IDM000915493/         15 September 2020       38
                                      JID2020054123
  173.    KABULKANLAH      MNCN      IDM000915522/         15 September 2020       38
             DOAKU                    JID2020054143


                                     185
Page 216
                             Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                                 Kelas
                             Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
             YA ALLAH

  174.        SERGAP         MNCN      IDM000917703/         15 September 2020       38
                                        JID2020054205
  175.          OB           MNCN      IDM000917696/         15 September 2020       38
                                        JID2020054198
  176.    MAAFKAN AKU        MNCN      IDM000917623/         15 September 2020       38
                                        JID2020054196
  177.   SIRAMAN QOLBU       MNCN      IDM000917612/         15 September 2020       38
                                        JID2020054191
  178.       ETV MALL        MNCN      IDM000917725/          20 Oktober 2020       9, 38,
                                       DID2020063336                                41, 42
  179.   LANGSUNG SCAN       MNCN      IDM000917730/          20 Oktober 2020       9, 38,
            LANGSUNG                   DID2020063341                                41, 42
             BELANJA
  180.   ARISAN DANGDUT      MNCN      IDM000938530/         18 Desember 2020        38
                                        JID2020081665
  181.   E M SHOP + LOGO     MNCN      IDM000940575/          21 Januari 2021        38
                                        JID2021004648
  182.       M SHOP          MNCN      IDM000939820/          21 Januari 2021         9
          HOMESHOPPING                  JID2021004576
           TERPERCAYA
  183.       M SHOP          MNCN      IDM000939903/          21 Januari 2021        35
          HOMESHOPPING                  JID2021004599
           TERPERCAYA
  184.       M SHOP          MNCN      IDM000939906/          21 Januari 2021        38
          HOMESHOPPING                  JID2021004602
           TERPERCAYA
  185.       RCTI ADS        MNCN      IDM000940864/          4 November 2020       9, 35
                                        JID2020067364
  186.       LIONTIN         MNCN      IDM000910866/         22 September 2020       41
                                        JID2020055813
  187.   AUDISI PELAWAK      MNCN      IDM000941285/         18 Desember 2020        38
           INDONESIA                    JID2020081659
  188.      REPUBLIK         MNCN      IDM000943687/         18 Desember 2020        41
            DANGDUT                     JID2020081730
  189.   3 KEMBANG CARI      MNCN      IDM000943688/         18 Desember 2020        41
            KUMBANG                     JID2020081731
  190.   AUDISI BAND GELO    MNCN      IDM000943692/         18 Desember 2020        41
                                        JID2020081751
  191.    CURHAT ON AIR      MNCN      IDM000943684/         18 Desember 2020        38
                                        JID2020081722
  192.   E MSHOP THE BEST    MNCN      IDM000942862/          21 Januari 2021        35
         ONLINE SPECIALITY              JID2021004641
              STORE
  193.   E MSHOP THE BEST    MNCN      IDM000943527/          21 Januari 2021        42
         ONLINE SPECIALITY              JID2020004655
              STORE
  194.   ARISAN DANGDUT      MNCN      IDM000943691/         18 Desember 2020        41
                                        JID2020081746
  195.      API AUDISI       MNCN      IDM000943690/         18 Desember 2020        41
             PELAWAK                    JID2020081743
            INDONESIA
  196.       REPUBLIK        MNCN      IDM000944177/         18 Desember 2020        38
             DANGDUT                    JID2020081549



                                       186
Page 217
                             Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                                 Kelas
                             Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  197.    CURHAT ON AIR      MNCN      IDM000944054/         18 Desember 2020        41
                                        JID2020081772
  198.    AKU & BINTANG      MNCN      IDM000944049/         18 Desember 2020        41
                                        JID2020081737
  199.      FUNTASTIK        MNCN      IDM000945008/          2 Oktober 2020         38
                                        JID2020059020
  200.      FUNTASTIK        MNCN      IDM000945007/          2 Oktober 2020         41
                                        JID2020059013
  201.   AUDISI BAND GELO    MNCN      IDM000947083/         18 Desember 2020        38
                                        JID2020081672
  202.      KISAH VIRAL      MNCN      IDM000947675/          21 Januari 2021        41
                                        JID2021004435
  203.   E MSHOP THE BEST    MNCN      IDM000947982/          21 Januari 2021        9
         ONLINE SPECIALITY             DID2021004637
              STORE
  204.    SIRAMAN QOLBU      MNCN      IDM000944829/         22 September 2020       41
                                        JID2020055781
  205.      GOYANG IN        MNCN      IDM000945159/         22 September 2020       41
                                        JID2020055747
  206.        SERGAP         MNCN      IDM000944830/         22 September 2022       41
                                        JID2020055804
  207.   3 KEMBANG CARI      MNCN      IDM000948213/         18 Desember 2020        38
            KUMBANG                     JID2020081577
  208.       MSHOP           MNCN      IDM000948575/          21 Januari 2021        39
          HOMESHOPPING                  JID2021004604
           TERPERCAYA
  209.       MSHOP           MNCN      IDM000948578/          21 Januari 2021        42
          HOMESHOPPING                  JID2021004607
           TERPERCAYA
  210.      LET’S PLAY       MNCN      IDM000949189/         22 September 2022       41
                                        JID2020055757
  211.     MNC AWARDS        MNCN      IDM000497303/        18 Maret 2013 (Telah     41
                                        J002013012028      diperpanjang hingga 18
                                                                Maret 2033)
  212.     MNC AWARDS        MNCN      IDM000497302/        18 Maret 2013 (Telah     38
                                        J002013012025      diperpanjang hingga 18
                                                                Maret 2033)
  213.   PATINO + LUKISAN    MNCN      IDM000643628/            1 Maret 2016         28
          ANAK LAKI-LAKI               D002016009594
  214.   JAKARTA CONCERT     MNCN      IDM000586963/         23 Desember 2014        43
               HALL                     J002014059624
  215.    LOLA + LUKISAN     MNCN      IDM000643644/           1 Maret 2016          28
           ANAK WANITA                 D002016009613
  216.   PATINO + LUKISAN    MNCN      IDM000643642/           1 Maret 2016          24
          ANAK LAKI-LAKI               D002016009608
  217.     TINGTING +        MNCN      IDM000643651/           1 Maret 2016          24
          LUKISAN ANAK                 D002016009606
            LAKI-LAKI
  218.        Tafsir         MNCN      IDM000990261/           28 April 2021         41
                                        JID2021029810
  219.       Rising Star     MNCN      JID2021022488/           1 April 2021         38
         Indonesia Dangdut              IDM001002978

  220.       Rising Star     MNCN      JID2021022481/           1 April 2021         41
         Indonesia Dangdut              IDM001002979



                                       187
Page 218
                             Pemilik   No. Pendaftaran/            Tanggal
No.           Merek                                                                 Kelas
                             Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  221.    Sing Like Mama     MNCN      JID2021066054/            1 April 2021        41
                                        IDM000998106
  222.    Duo Komedian       MNCN      JID2021066046/         1 Oktober 2021         41
                                        IDM000998109
  223.    Video Content      MNCN      JID2021076839/         8 November 2021        41
          Creator Awards                IDM001007460
               2021

  224.    Video Content      MNCN      JID2021076785/         8 November 2021        38
          Creator Awards                IDM001007611
               2021
  225.         Razia         MNCN      JID2021076778/         8 November 2021        38
                                        IDM001007636
  226.        Razia          MNCN      JID2021076832/         8 November 2021        41
                                        IDM001022099
  227.      Makan Kuy        MNCN      JID2021076794/         8 November 2021        41
                                        IDM001007605
  228.      Makan Kuy        MNCN      JID2021076750/         8 November 2021        38
                                        IDM000999495
  229.    Obsesi Awards      MNCN      JID2021076770/         8 November 2021        38
                                        IDM001007656
  230.   Amazing Concert     MNCN      JID2021066035/         1 Oktober 2021         41
                                        IDM000998114
  231.   Amazing Magician    MNCN      JID2021066038/         1 Oktober 2021         41
                                        IDM000998113
  232.     Bumbu Cinta       MNCN      JID2021076747/         8 November 2021        38
                                        IDM000999516
  233.   Aku Ingin Pulang    MNCN      JID2021076682/         8 November 2021        41
                                        IDM001007702
  234.       Mitologi        MNCN      JID2021066051/         1 Oktober 2021         41
                                        IDM001004892
  235.     Esports Star      MNCN      DID2021080329/        18 November 2021        9
            Indonesia                   IDM001005958
  236.     Esports Star      MNCN      DID2021080333/        18 November 2021        16
            Indonesia                   IDM001005955
  237.     Esports Star      MNCN      DID2021080334         18 November 2021        18
            Indonesia                  /IDM001005954
  238.     Esports Star      MNCN      DID2021080499/        19 November 2021        21
            Indonesia                   IDM001007327
  239.     Esports Star      MNCN      DID2021080507/        19 November 2021        24
            Indonesia                   IDM001007320
  240.     Esports Star      MNCN      DID2021080656/        19 November 2021        25
            Indonesia                   IDM001009004
  241.     Esports Star      MNCN      DID2021080453/        19 November 2021        20
            Indonesia                   IDM001012487
  242.     Esports Star      MNCN      DID2021080705/        19 November 2021        28
            Indonesia                   IDM001011993
  243.     Karena Cinta      MNCN      JID2021094848/        30 Desember 2021        38
                                        IDM001012528
  244.     Karena Cinta      MNCN      JID2021094932/        30 Desember 2021        41
                                        IDM001044486
  245.   Di Sini Ada Cinta   MNCN      JID2021094836/        30 Desember 2021        38
                                        IDM001012529



                                       188
Page 219
                             Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                                 Kelas
                             Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  246.   Di Sini Ada Cinta   MNCN      JID2021094857/        30 Desember 2021         41
                                        IDM001012151
  247.   Indonesian Music    MNCN      JID2021085469/         6 Desember 2021         38
             Awards                     IDM001021185
  248.     Lord Kraken       MNCN      DID2022002713/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001028805                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  249.      Red Tigers       MNCN      DID2022002715/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001028797                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  250.     Alpha Dragon      MNCN      DID2022002680/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001029326                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  251.     Blue Rhinos       MNCN      DID2022002695/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001029281                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  252.     Dark Phoenix      MNCN      DID2022002704/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001029207                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  253.     Iron Pegasus      MNCN      DID2022002706/         12 Januari 2022       18, 21,
                                        IDM001029187                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  254.     MNC Digital       MNCN      JID2022007764/         29 Januari 2022         38
                                        IDM001030820
  255.     MNC Digital       MNCN      DID2022007759/         29 Januari 2022         9
                                        IDM001030822
  256.     MNC Digital       MNCN      JID2022007765/         29 Januari 2022         41
                                        IDM001030816
  257.     MNC Digital       MNCN      JID2022007781/         29 Januari 2022         42
                                        IDM001032710
  258.     MNC Digital       MNCN      JID2022007777/         29 Januari 2022         35
                                        IDM001042509
  259.     Shark Raiders     MNCN      DID2022022339/          25 Maret 2022        18, 21,
                                        IDM001040964                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  260.    Rhino Warriors     MNCN      DID2022022334/          25 Maret 2022        18, 21,
                                        IDM001040968                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  261.     Eagle Forces      MNCN      DID2022022325/          25 Maret 2022        18, 21,
                                        IDM001041022                                25, 28,
                                                                                    38, 41
  262.   Indonesia Comedy    MNCN      JID2022018618/          11 Maret 2022          38
              Awards                    IDM001042289
  263.   Indonesia Comedy    MNCN      JID2022018621/          11 Maret 2022          41
              Awards                    IDM001042287
  264.        Baper          MNCN      JID2020039048/           21 Juli 2020          41
                                        IDM001049080
  265.    Syair Ramadan      MNCN      JID2022022346/          25 Maret 2022          38
                                        IDM001049273
  266.    Syair Ramadan      MNCN      JID2022022348/          25 Maret 2022          41
                                        IDM001049271
  267.      Lola Bakery      MNCN      DID2022040976/           14 Juni 2022          9
                                        IDM001053709
  268.   Tanda Tandanya      MNCN      JID2022031678/          28 April 2022          38
                                        IDM001049014




                                       189
Page 220
                            Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                                Kelas
                            Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  269.   Aku Ingin Pulang   MNCN      JID2021076675/         8 November 2021        38
                                       IDM001018971
  270.    Sing Like Mama    MNCN      JID2021066027/         1 Oktober 2021         38
                                       IDM001018594
  271.       Mitologi       MNCN      JID2021066023/         1 Oktober 2021         38
                                       IDM001024637
  272.    Duo Komedian      MNCN      JID2021066016/         1 Oktober 2021         38
                                       IDM001004898
  273.   Amazing Magician   MNCN      JID2021066011/         1 Oktober 2021         38
                                       IDM001025747
  274.   Amazing Concert    MNCN      JID2021066008/         1 Oktober 2021         38
                                       IDM001024671
  275.     Anak Jalanan     MNCN      JID2021080078/        18 November 2021        41
             Reborn                    IDM001006337
  276.     Anak Jalanan     MNCN      JID2021080040/        18 November 2021        38
             Reborn                    IDM001006338
  277.     Anak Jalanan     MNCN      JID2021080032/        18 November 2021        35
             Reborn                    IDM001006339
  278.     Anak Jalanan     MNCN      DID2021080026/        18 November 2021        9
             Reborn                    IDM001006340
  279.     Anak Jalanan     MNCN      JID2021080338/        18 November 2021        42
             Reborn                    IDM001006336
  280.                                IDM001104403/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        41
                                       JID2022089174
  281.                                IDM001104404/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        38
                                       JID2022089173
  282.                                IDM001104416/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        28
                                      DID2022089171
  283.                                IDM001104417/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        25
                                      DID2022089169
  284.                                IDM001104420/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        24
                                      DID2022089165
  285.                                IDM001105324/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        21
                                      DID2022089163
  286.                                IDM001105330/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        18
                                      DID2022089154
  287.                                IDM001105363/
             ZANNA          MNCN                             7 November 2022        16
                                      DID2022089143
  288.                                IDM001105367/          7 November 2022
             ZANNA          MNCN                                                    9
                                      DID2022089136
  289.     INDONESIAN                 IDM001119387/
                            MNCN                             9 Desember 2022        41
         ESPORTS AWARDS                JID2022101739
  290.     INDONESIAN                 IDM001119390/
                            MNCN                             9 Desember 2022        38
         ESPORTS AWARDS                JID2022101729
  291.                                IDM001126390/
         MNC ANIMATION      MNCN                             24 Januari 2023        42
                                       JID2023006655
  292.                                IDM001126389/
         MNC ANIMATION      MNCN                             24 Januari 2023        41
                                       JID2023006653
  293.                                IDM001126388/
         MNC ANIMATION      MNCN                             24 Januari 2023        38
                                       JID2023006652
  294.                                IDM001126387/
         MNC ANIMATION      MNCN                             24 Januari 2023        35
                                       JID2023006648



                                      190
Page 221
                           Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                               Kelas
                           Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  295.                               IDM001126385/
         MNC ANIMATION     MNCN                             24 Januari 2023        9
                                     DID2023006645
  296.   MNC ANIMATION +             IDM001126384/
                           MNCN                             24 Januari 2023        42
             LUKISAN                  JID2023006638
  297.   MNC ANIMATION +             IDM001126383/
                           MNCN                             24 Januari 2023        41
             LUKISAN                  JID2023006633
  298.   MNC ANIMATION +             IDM001126386/
                           MNCN                             24 Januari 2023        38
             LUKISAN                  JID2023006619
  299.   MNC ANIMATION +             IDM001126366/
                           MNCN                             24 Januari 2023        35
             LUKISAN                  JID2023006609
  300.   MNC ANIMATION +             IDM001126363/
                           MNCN                             24 Januari 2023        9
             LUKISAN                 DID2023006590
  301.                               IDM001129246/
         MNC E-COMMERCE    MNCN                             20 Januari 2023        35
                                      JID2023005808
  302.                               IDM001130111/
          MNC LICENSING    MNCN                             2 Februari 2023        41
                                      JID2023009393
  303.                               IDM001130112/
          MNC LICENSING    MNCN                             2 Februari 2023        35
                                      JID2023009392
  304.                               IDM001130122/
          MNC LICENSING    MNCN                             2 Februari 2023        9
                                     DID2023009383
  305.                               IDM001130120/
          MNC LICENSING    MNCN                             2 Februari 2023        38
                                      JID2023009388
  306.                               IDM001133274/
          MNC LICENSING    MNCN                             2 Februari 2023        42
                                      JID2023009397
  307.     PRIMADONA                 IDM001130766/
                           MNCN                             2 Februari 2023        38
            PANTURA                   JID2023009283
  308.     PRIMADONA                 IDM001130759/
                           MNCN                             2 Februari 2023        41
            PANTURA                   JID2023009286
  309.     MNC DIGITAL
                                     IDM001141033/
           MARKETING &     MNCN                              3 Maret 2023          35
                                      JID2023018862
            ANALYTICS
  310.     MNC DIGITAL
                                     IDM001141034/
           MARKETING &     MNCN                              3 Maret 2023          35
                                      JID2023018861
            ANALYTICS
  311.   INDONESIA MUSIC             IDM001171894/
                           MNCN                               12 Mei 2023          41
             AWARDS                   JID2023037823
  312.                               IDM001193632/
               KIKO        MNCN                             18 Agustus 2023        9
                                     DID2023069634
  313.
             KARKUS        MNCN       IDM001198701          21 Agustus 2023        29

  314.                               IDM001198699/
             Ting Ting     MNCN                             22 Agustus 2023        29
                                     DID2023070771
  315.                               IDM001198698/
             PATINO        MNCN                             22 Agustus 2023        29
                                     DID2023070772
  316.                               IDM001198697/
               POLI        MNCN                             22 Agustus 2023        29
                                     DID2023070774
  317.                               IDM001198695/
              BUBA         MNCN                             22 Agustsu 2023        29
                                     DID2023070779
  318.                               IDM001198692/
              PUPUS        MNCN                             22 Agustus 2023        29
                                     DID2023070782
  319.                               IDM001218601/
              LMAC         MNCN                             22 Agustus 2023        42
                                      JID2023092326




                                     191
Page 222
                              Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.           Merek                                                                  Kelas
                              Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  320.                                  IDM001208154/
               LMAC           MNCN                             2 OKtober 2023         41
                                         JID2023088779
  321.                                  IDM001208171/
               LMAC           MNCN                             2 Oktober 2023         38
                                         JID2023088765
  322.                                  IDM001208187/
               LMAC           MNCN                             2 Oktober 2023         35
                                         JID2023088755
  323.                                  IDM001237145/
         TUKANG MAKAN         MNCN                            13 Desember 2023        38
                                         JID2023117972
  324.                                  IDM001237142/
         TUKANG MAKAN         MNCN                            13 Desember 2023        41
                                         JID2023117974
  325.     Amazing Kids                 IDM001237140/
                              MNCN                            13 Desember 2023        38
          Favorite Awards                JID2023117976
  326.     Amazing Kids                 IDM001237135/
                              MNCN                            13 Desember 2023        41
          Favorite Awards                JID2023117986
  327.   Indonesia Trending             IDM001237052/
                              MNCN                            13 Desember 2023        41
              Awards                     JID2023117991
  328.   Indonesia Trending             IDM001292759/
                              MNCN                            13 Desember 2023        38
              Awards                     JID2023117990
  329.                                  IDM001237051/
          i love indonesia    MNCN                            13 Desember 2023        38
                                         JID2023117994
  330.                                  IDM001235068/
            MNC MUSIC         MNCN                            21 Desember 2023        41
                                         JID2023121571
  331.     Tukang Bubur                 IDM001240497/
                              MNCN                            28 Desember 2023        9
          Pengen Naik Haji              DID2023123932
  332.                                  IDM001240821/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        35
                                         JID2023123188
  333.                                  IDM001240828/
             LMAC Run         MNCN                            27 Desember 2023        35
                                         JID2023123178
  334.                                  IDM001240817/
           LAMC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        38
                                         JID2023123194
  335.                                  IDM001240826/
             LMAC Run         MNCN                            27 Desember 2023        38
                                         JID2023123182
  336.                                  IDM001240813/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        41
                                         JID2023123202
  337.                                  IDM001240657/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        42
                                         JID2023123213
  338.                                  IDM001240818/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        41
                                         JID2023123192
  339.                                  IDM001240651/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        35
                                         JID2023123219
  340.                                  IDM001240814/
             LMAC Run         MNCN                            27 Desember 2023        42
                                         JID2023123201
  341.     Tukang Bubur                 IDM001240470/
                              MNCN                            28 Desember 2023        35
          Pengen Naik Haji               JID2023123941
  342.                                  IDM001240643/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        38
                                         JID2023123229
  343.                                  IDM001240811/
             LMAC Run         MNCN                            27 Desember 2023        35
                                         JID2023123205
  344.                                  IDM001240641/
           LMAC Concert       MNCN                            27 Desember 2023        41
                                         JID2023123231
  345.                                  IDM001240807/
             LMAC Run         MNCN                            27 Desember 2023        38
                                         JID2023123211



                                        192
Page 223
                            Pemilik   No. Pendaftaran/           Tanggal
No.          Merek                                                                 Kelas
                            Merek     No. Permohonan     Penerimaan/Perpanjangan
  346.                                IDM001240638/
          LMAC Concert      MNCN                            27 Desember 2023        42
                                       JID2023123239
  347.                                IDM001240650/
            LMAC Run        MNCN                            27 Desember 2023        41
                                       JID2023123220
  348.                                IDM001240644/
            LMAC Run        MNCN                            27 Desember 2023        42
                                       JID2023123228
  349.    Tukang Bubur                IDM001240500/
                            MNCN                            27 Desember 2023        38
         Pengen Naik Haji              JID2023123928
  350.    Tukang Bubur                IDM001240502/
                            MNCN                            27 Desember 2023        42
         Pengen Naik Haji              JID2023123926
  351.    Tukang Bubur                IDM001240505/
                            MNCN                            27 Desember 2023        41
         Pengen Naik Haji              JID2023123923
  352.                                IDM001274692/
               CFD          MNCN                             21 Februari 2024       38
                                       JID2024015673
  353.                                IDM001246776/
               CFD          MNCN                             21 Februari 2024       41
                                       JID2024015676
  354.                                IDM001246773/
           Traktir Boss     MNCN                             21 Februari 2024       41
                                       JID2024015680
  355.                                IDM001246774/
           Traktir Boss     MNCN                             21 Februari 2024       38
                                       JID2024015678
  356.                                IDM001260881/
          OKEZONE TV        MNCN                              4 Maret 2024          38
                                       JID2024020230
  357.                                IDM001247403/
          OKEZONE TV        MNCN                              4 Maret 2024          41
                                       JID2024020368
  358.   Inews Premium                IDM001275707/
                            MNCN                              24 April 2024         41
             Sports                    JID2024034156
  359.    RCTI Premium                IDM001272127/
                            MNCN                              25 April 2024         38
             Sports                    JID2024034577
  360.    RCTI Premiun                IDM001272192/
                            MNCN                              25 April 2024         41
             Sports                    JID2024034572
  361.    RCTI Premium                IDM001267951/
                            MNCN                               7 Mei 2024           38
         Sports + Lukisan              JID2024038361
  362.    RCTI Premium                IDM001267946/
                            MNCN                               7 Mei 2024           41
         Sports + Lukisan              JID2024038378
  363.   MNCTV Premium                IDM001269002/
                            MNCN                              29 April 2024         38
            Sports                     JID2024035667
  364.   MNCTV Premium                IDM001272389/
                            MNCN                              25 April 2024         41
            Sports                     JID2024034570
  365.                                IDM001283574/
          Perang Dapur      MNCN                               26 Juni 2024         41
                                       JID2024056324
  366.                                IDM001283577/
          Perang Dapur      MNCN                               26 Juni 2024         38
                                       JID2024056329
  367.   Amazing Dance                IDM001279715/
                            MNCN                                9 Juli 2024         38
           Indonesia                   JID2024061642
  368.   Amazing Dance                IDM001277400/
                            MNCN                                9 Juli 2024         41
           Indonesia                   JID2024061640
  369.        ENT                     IDM001279703/
                            MNCN                                9 Juli 2024         38
         ENTERTAIMENT                  JID2024061757
  370.                                IDM001279702/
              OK TV         MNCN                                9 Juli 2024         38
                                       JID2024061750
  371.                                IDM001279701/
              OK TV         MNCN                                9 Juli 2024         41
                                       JID2024061748



                                      193
Page 224
                                            Pemilik             No. Pendaftaran/                    Tanggal
         No.             Merek                                                                                              Kelas
                                            Merek               No. Permohonan              Penerimaan/Perpanjangan
            372.                                                   IDM001279671/
                     SINDONEWS TV            MNCN                                                  9 Juli 2024               38
                                                                    JID2024061747
            373.                                                   IDM001279669/
                   SOCCER CHANNEL            MNCN                                                  9 Juli 2024               38
                                                                    JID2024061754
            374.                                                   IDM001279626/
                     VISION PRIME            MNCN                                                  9 Juli 2024               41
                                                                    JID2024061842
Keterangan:
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, seluruh
Pendaftaran merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
tanggal didaftarkan.

6.       PENGHARGAAN

Penghargaan yang pernah diterima Perseroan beserta Entitas Anak dalam kurun waktu 2 tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

     No          Penghargaan Tahun 2024                   Tanggal           Penyelenggara                        Kategori
     MNCN
     1   Indeks Integritas Bisnis Lestari 2024        10 Desember        TEMPO – Data Science    Kontribusi dalam penerapan
                                                      2024                                       Environment, Social and
                                                                                                 Governance (ESG)
     RCTI
     1                                                                   Komisi Penyiaran
                                                                         Indonesia, Majelis       Program Ajang Bakat
            Anugerah Syiar Ramadan 2024               8 Mei 2024
                                                                         Ulama Indonesia dan     "Hafiz Indonesia 2024"
                                                                         Kementerian Agama
     2                                                                   Komisi Penyiaran        Program Anak Terfavorit 2024
            Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024        25 Juli 2024
                                                                         Indonesia               "Hafiz Indonesia"
     MNCTV
     1                                                                   Komisi Penyiaran
                                                                         Indonesia, Majelis      Program Animasi Asing "Upin &
            Anugerah Syiar Ramadan 2024               8 Mei 2024
                                                                         Ulama Indonesia dan     Ipin"
                                                                         Kementerian Agama
     2                                                                   Kementerian             Kategori Media TV Straight News
            Anugerah Kementerian Perhubungan RI       29 Mei 2024
                                                                         Perhubungan RI          "Antisipasi Kecelakaan Mudik Balik"
     3                                                                                           Ayu Pratiwi, Jurnalis MNCTV
                                                                                                 sebagai Juara 2 untuk kategori
            Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga                                                   feature news televisi dengan judul
                                                      10 Juni 2024       PT Jasa Marga
            dalam Berita 2024                                                                    karya jurnalistik “Jasa Marga
                                                                                                 Luncurkan Fitur Baru Travoy
                                                                                                 Journey”.
     4                                                                                           Maro Geordano Pakpahan, Jurnalis
                                                                                                 MNCTV sebagai Juara 3 kategori
            Lomba Karya Jurnalistik Jasa Marga                                                   hard news televisi, dengan judul
                                                      10 Juni 2024       PT Jasa Marga
            dalam Berita 2024                                                                    “1,86 Juta Kendaraan Diprediski
                                                                                                 Padati Arus Mudik, Jasa Marga
                                                                                                 Matangkan Pelayanan”.
     5                                                                                           Maro Pakpahan, Jurnalis MNCTV
            KSAU Awards 2024                          10 Juli 2024       TNI Angkatan Udara RI   sebagai Juara 3 untuk kategori
                                                                                                 Feature Televisi
     6                                                                   Komisi Penyiaran        Program Animasi Asing
            Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024        25 Juli 2024
                                                                         Indonesia               "Upin & Ipin Season 18 Eps 7 - 9"
     GTV
     1                                                                   Komisi Penyiaran        Program Pendidikan Anak
            Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2024        25 Juli 2024
                                                                         Indonesia               "Dunia Hand Made"
     INEWS


                                                                194
Page 225
No          Penghargaan Tahun 2024           Tanggal        Penyelenggara                    Kategori
1                                                                             Program Siaran Lokal Terbaik
                                                         Komisi Penyiaran
     Anugerah Penyiaran Tahun 2024 KPID   12 November                         Kategori Televisi: iNews Surabaya
                                                         Indonesia Daerah
     Jawa Timur                           2024                                (iBreak Edisi Bondowoso Ijen
                                                         Jawa Timur
                                                                              Geopark & Republik Kopi)
2                                                                             Juara 3 untuk Program Talshow
                                                         Komisi Penyiaran     Televisi Terbaik: “Dialog Khusus
                                          25 November
     Anugerah KPID Jawa Tengah 2024                      Indonesia Daerah     Eps. Dukungan Pemda Dalam
                                          2024
                                                         Jawa Tengah          Pencepatan Penurunan Stunting
                                                                              melalui PAUD Holistik Integratif"
3                                                        Komisi Penyiaran
                                          12 Desember                         Program Berita Terbaik: iNews
     KPID Award Sulsel 2024                              Indonesia Daerah
                                          2024                                Makassar
                                                         Sulawesi Selatan
MNC PICTURES
1   Silet Award                           13 Mei 2024    RCTI                 •   Pemenang Sinetron Tersilet:
                                                                                  Aku Mencintaimu Karena Allah
                                                                              • Pemenang Aktris Sinetron
                                                                                  Tersilet: Lesti Kejora - Aku
                                                                                  Mencintaimu Karena Allah
                                                                              • Pemenang Aktor Sinetron
                                                                                  Tersilet: Rizky Billar - Aku
                                                                                  Mencintaimu Karena Allah
                                                                              • Pemenang Pasangan Sinetron
                                                                                  Tersilet: Arsy - Raja - Aku
                                                                                  Mencintaimu Karena Allah
2    Indonesia Television Award           10 Juni 2024   RCTI                 Pemenang Program Prime Time
                                                                              Drama Terpopuler: Aku
                                                                              Mencintaimu Karena Allah
3    Seoul Drama Awards                   25 September   Seoul Drama Awards   Winner of Outstanding Asian Star -
                                          2024           Organizing           Indonesia: Ochi Rosdiana
                                                         Committee, Korean
                                                         Broadcasters
                                                         Association
4    Asian Academy Creative Awards        26 September   Asian Academy of     National Winners of Best Comedy
                                          2024           Creative Arts        Programme: Tukang Bubur Pengen
                                                                              Naik Haji

5    Indonesian Movie Actors Awards       15 Oktober     RCTI                 •   Pemenang Pemeran Utama
                                          2024                                    Pria Terbaik: Bio One - Srimulat
                                                                                  Hidup Memang Komedi
                                                                              •   Pemenang Ansambel Terbaik:
                                                                                  Srimulat - Hidup Memang
                                                                                  Komedi
                                                                              •   Nominasi Film Terfavorit:
                                                                                  Srimulat - Hidup Memang
                                                                                  Komedi
                                                                              •   Nominasi Pemeran Pendukung
                                                                                  Terfavorit: Elang El Gibran -
                                                                                  Srimulat - Hidup Memang
                                                                                  Komedi
6    Festival Film Bandung                9 November     Forum Film Bandung   •   Nominasi Pemeran Wanita
                                          2024                                    Terpuji Serial Televisi: Lesti
                                                                                  Kejora - Aku Mencintaimu
                                                                                  Karena Allah
                                                                              •   Nominasi Pemeran Wanita
                                                                                  Terpuji Serial Televisi: Angela
                                                                                  Gilsha - Cinta Berakhir Bahagia
                                                                              •   Nominasi Pemeran Pria Terpuji
                                                                                  Serial Televisi: Omara Esteghlal
                                                                                  - Mengejar Maghrib


                                                   195
Page 226
No          Penghargaan Tahun 2024             Tanggal        Penyelenggara                      Kategori
                                                                                   •   Nominasi Pemeran Pria Terpuji
                                                                                       Serial Televisi: Naufal Samudra
                                                                                       - Seindah Cinta Mutiara
7    Festival Fim Wartawan Indonesia 2024   16 November    Kementerian             • Nominasi Film Terbaik Genre
                                            2024           Pendidikan,                 Komedi: Srimulat Hidup
                                                           Kebudayaan, Riset           Memang Komedi
                                                           dan Teknologi melalui   • Nominasi Sutradara Terbaik
                                                           Direktorat Perfilman,       Genre Komedi: Fajar Nugros –
                                                           Musik, dan Media,           Srimulat Hidup Memang
                                                           Ditjen Kebudayaan.          Komedi
                                                                                   • Nominasi Aktor Utama Terbaik:
                                                                                       Bio One – Srimulat Hidup
                                                                                       Memang Komedi
                                                                                   • Nominasi Aktor Pendukung
                                                                                       Terbaik Genre Komedi: Teuku
                                                                                       Rifky Wikana – Srimulat Hidup
                                                                                       Memang Komedia
                                                                                   • Nominasi Aktor Pendukung
                                                                                       Terbaik Genre Komedi: Erick
                                                                                       Estrada – Srimulat Hidup
                                                                                       Memang Komedi
                                                                                   • Nominasi Aktris Pendukung
                                                                                       Terbaik Genre Komedi: Zulfa
                                                                                       Maharani – Srimulat Hidup
                                                                                       Memang Komedi
8    Asian Television Awards                29-30          Contineo Media          Nominasi Best Comedy
                                            November                               Programme: Tkang Bubur Pengen
                                            2024                                   Naik Haji
9    Indonesian Trending Awards             4 Desember     GTV                     Winner of ‘Movie of The Year’
                                            2024
STAR MEDIA NUSANTARA
1    Spotify                                10 Mei 2024    Spotify                 Spotify Radar dan terpampang di
                                                                                   Time Square, New York: Salma
                                                                                   Salsabil
2    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Penyanyi Solo Pria Paling Ngetop:
                                                                                   Ronny Parulian
3    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Penyanyi Pendatang Baru Paling
                                                                                   Ngetop: Nabila Taqiyyah
4    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Kolaborasi Paling Ngetop: Lyodra &
                                                                                   Afgan – Ada
5    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Penyanyi Solo Wanita Paling
                                                                                   Ngetop: Lyodra
6    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Video
7    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Lagu Pop Paling Ngetop: Lyodra –
                                                                                   Tak Dianggap Ciptaan Mario G Klau
8    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Artis Sportify Equal dan
                                                                                   Terpampang di Time Square, New
                                                                                   York: Nabila Taqiyyah
9    SCTV Music Awards 2024                 14 Mei 2024    SCTV                    Selebritis Wanita Terobsesi: Lyodra
10   Vision+ Awards 2024                    31 Mei 2024    Vision+                 Crolatte “Theme Song Paling
                                                                                   Kelas”: Nuca
11   The Alpha Under 40 2024                14 November    HIGHEND Magazine        “The Alpha Under 40” Creating
                                            2024                                   Next Generation HIGHEND
                                                                                   Magazine 2024: Mahalini Raharja
12   Indonesia Music Award 2024             25 November    Nuon Digital            Breakthrough Artist of The Year
                                            2024           Indonesia, Langit       Female Artist of The Year: Salma
                                                           Musik dan RCTI          Salsabil




                                                     196
Page 227
No          Penghargaan Tahun 2024              Tanggal       Penyelenggara                Kategori
13   Indonesia Music Award 2024             25 November   Nuon Digital        Song of The Year “KUPU KUPU”:
                                            2024          Indonesia, Langit   Tiara Andini
                                                          Musik dan RCTI
14   Asian Television Awards 2024           1 Desember    Asian Television    Most Popular Solo Female
                                            2024          Awards dan SCM      Performer di Asian Television
                                                                              Awards 2024: Salma Salsabil
15   Asian Television Awards 2024           1 Desember    Asian Television    Hottest Trending Rookie di
                                            2024          Awards dan SCM      Penghargaan Asian Television
                                                                              Awards 2024: Anggis Devaki
16   Youtube Music Academy 2024             4 Desember    Youtube             “Pop Music Video of The Year –
                                            2024                              Jiwa Yang Bersedih: Tiara Andini
17   Youtube Music Academy 2024             4 Desember    Youtube             “Pop Artist of The Year – Youtube
                                            2024                              Music Academy 2024: Ghea
                                                                              Indrawari
18   Anugerah Musik Indonesia Awards 2024   4 Desember    Yayasan Anugerah    Karya Produksi Kolaborasi Terbaik:
                                            2024          Musik Indonesia     Tiara Andini – Masih Hatiku
19   Anugerah Musik Indonesia Awards 2024   4 Desember    Yayasan Anugerah    Karya Produksi Original Soundtrack
                                            2024          Musik Indonesia     Terbaik: Lyodra – Tak Selalu
                                                                              Memiliki OST. Ipar Adalah Maut
20   Anugerah Musik Indonesia Awards 2024   4 Desember    Yayasan Anugerah    Karya Produksi Re-Aransemen
                                            2024          Musik Indonesia     Terbaik: Andi Rianto & Rony
                                                                              Parulian – Sepenuh Hati
21   Anugerah Musik Indonesia Awards 2024   4 Desember    Yayasan Anugerah    Artist Solo Wanita Pop Terbaik:
                                            2024          Musik Indonesia     Salma Salsabil
22   Anugerah Musik Indonesia Awards 2024   4 Desember    Yayasan Anugerah    Karya Produksi Terbaik Terbaik:
                                            2024          Musik Indonesia     Salma Salsabil
23   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Pendatang Baru Terbaik Terbaik:
                                            2024                              Nyoman Paul
24   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Posisi 5 sebagai Indonesia to
                                            2024                              RADAR Artist o 2024: Gery Gany
25   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #3 Indonesia Top RADAR
                                            2024                              Artist of 2024: Nyoman Paul
26   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #4 Indonesia Top RADAR
                                            2024                              Artist of 2024: Anggis Devaki
27   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Indonesia Top Female Artist of
                                            2024                              2024: Tiara Andini
28   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Indonesia Top Artist 2024: Tiara
                                            2024                              Andini
29   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #3 Indonesia Top RADAR
                                            2024                              Artist of 2024: Nyoman Paul
30   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #3 Indonesia Top Song of
                                            2024                              2024: Lyodra – Pesan Terakhir
31   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #5 Indonesia Top Song of
                                            2024                              2024: Lyodra – Tak Dianggap
32   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #3 Indonesia Top Female
                                            2024                              Artist of 2024: Mahalini Raharja
33   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #3 Indonesia Top Album
                                            2024                              2024: Album Mahalini Fabula -
                                                                              Mahalini Raharja
34   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #5 Indonesia Top Artist
                                            2024                              2024: Mahalini Raharja
35   Spotify Wrapped 2024                   5 Desember    Spotify             Peringkat #1 Indonesia Top RADAR
                                            2024                              Artist of 2024: Salma Salsabil




                                                    197
Page 228
No            Penghargaan Tahun 2023                Tanggal        Penyelenggara                      Kategori
MNCN
1                                                                                       Penghargaan atas kontribusi
                                                                Kementerian
                                                                                        terhadap penanganan COVID-19 di
       PPKM Awards 2023                         8 Mei 2023      Kesehatan Republik
                                                                                        Indonesia untuk kategori Swasta
                                                                Indonesia
                                                                                        Dalam Negeri
2      Malam Apresiasi Emiten:
                                                                TEMPO –
       Launching Indeks TEMPO – IDNFinancials   23 Juni 2023                            High Growth
                                                                IDNFinancials
       52
RCTI
1                                                                                       •    Program Sinetron: “Amanah
                                                                                             Wali 7”
                                                                Komisi Penyiaran
                                                                                        •    Program Film & FTV Religi:
       Anugerah Syiar Ramadan 2023              26 Mei 2023     Indonesia dan Majelis
                                                                                             “Cintaku di Kampung Tandus”
                                                                Ulama Indonesia
                                                                                        •    Program Dakwah Talk Show
                                                                                             (Dialog): “Kultum 2023”
2                                               14 September                            TV Peduli Kebudayaan
       Anugerah Lembaga Sensor Film 2023                        Lembaga Sensor Film
                                                2023                                    Culture Caring TV
MNCTV
1                                                               Komisi Penyiaran
    Anugerah Penyiaran KPID Sulawesi            15 Februari                             Program Iklan Layanan Masyarakat
                                                                Indonesia Daerah
    Tengah 2023                                 2023                                    TV
                                                                Sulawesi Tengah
2      PLN Journalist Awards 2022               21 Juni 2023    PT PLN (Persero)        Audio Visual Hard News
3                                                               Komisi Penyiaran
       Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2023       28 Juli 2023                            Program Animasi Asing
                                                                Indonesia
4                                                               Komisi Penyiaran
                                                15 November
       Anugerah Penyiaran KPID Bengkulu 2023                    Indonesia Daerah        Program Televisi Berita Terbaik
                                                2023
                                                                Bengkulu
5                                               24 November     Komisi Penyiaran
       Anugerah Penyiaran KPID Bali 2023                                                Penyiar Berita Televisi Terbaik
                                                2023            Indonesia Daerah Bali
INEWS
1                                                                                       •    Gold Winner Indonesia Young
                                                                                             Readers Awards (IYRA) 2023:
                                                                                             Koran Sindo edisi Sabtu, 6
                                                                                             Agustus 2023, rubrik Gen
                                                                                             Sindo (“Jangan Asal Main di
                                                                                             Medsos”)
                                                                                        •    Silver Winner Print Media
                                                                                             Awards (IPMA) 2023: Sub
                                                                Serikat Pekerja Pers         Kategori Cover Media Cetak
       SPS Awards 2023                          20 Maret 2023
                                                                (SPS) Indonesia              Indonesia, cover Koran Sindo
                                                                                             edisi Rabu, 2 Februari 2022
                                                                                        •    Bronze Winner Print Media
                                                                                             Awards (IPMA) 2023: Sub
                                                                                             Kategori Media Cetak
                                                                                             Nasional Indonesia, cover
                                                                                             Koran Sindo edisi Kamis, 6
                                                                                             Oktober 2022 dan edisi Jumat,
                                                                                             30 Desember 2022
2                                                                                       •    Media Cetak Pewarta Gerakan
                                                                                             Zakat Terbaik: Koran Sindo
                                                                Badan Amil Zakat        •    Radio Pewarta Gerakan Zakat
       Baznas Award 2023                        21 Maret 2023
                                                                Indonesia                    Terbaik: Trijaya FM
                                                                                        Media Online Pewarta Gerakan
                                                                                        Zakat Terbaik: Okezone.com
3                                                               Komisi Penyiaran
                                                                                        Program Dakwah Non-Talk Show
       Anugerah Syiar Ramadan 2023              26 Mei 2023     Indonesia dan Majelis
                                                                                        “Tabligh Akbar”
                                                                Ulama Indonesia




                                                          198
Page 229
4                                                                                      SINDOnews.com mendapatkan
                                           14 Agustus        Serikat Perusahaan
     Media Brand Awards 2023                                                           Penghargaan Media Brand Awards
                                           2023              Pers (SPS) Indonesia
                                                                                       2023, Kategori Media Nasional
MNC PICTURES
1                                                                                      •    Pemenang Aktor Pendukung
                                                                                            Terpilih: Elang El Gibran
                                                                                            (“Srimulat: Hil yang Mustahal
                                                                                            Babak Pertama”)
     Piala Maya 2023                       12 April 2023     Festival Film Indonesia   •    Pemenang Tata Rias Wajah &
                                                                                            Rambut Terpilih: Jerry
                                                                                            Octavianus (“Srimulat: Hil
                                                                                            yang Mustahal Babak
                                                                                            Pertama”)
2                                                                                      •    Program Prime Time Drama
                                                                                            Terpopuler: “Cinta Tanpa
                                                                                            Karena”
                                                                                       •    Program Ramadan Drama
                                           25 September
     Indonesian Television Award 2023                        RCTI                           Terpopuler: “Amanah Wali 7
                                           2023
                                                                                            Menukar Takdir”
                                                                                       •    Aktris Sinetron Terpopuler:
                                                                                            Amanda Manopo (“Cinta
                                                                                            Tanpa Karena”)
3                                                                                      Best Actress in A Leading Role for
                                           7 Desember        Asian Academy
     Asian Academy Creative Awards 2023                                                Indonesia (National): Adinia Wirasti
                                           2023              Creative Awards
                                                                                       (“Kamu Tidak Sendiri”)
MNC ANIMATION
1                                                                                      Best Animated Programme Or
                                           7 Desember        Asian Academy             Series (2D or 3D) for Indonesia
     Asian Academy Creative Awards 2023
                                           2023              Creative Awards           (National): “BIMA S Season 2: Mad
                                                                                       Scientist”
STAR MEDIA NUSANTARA
1                                                                                      Indie Pop Song of The Year:
                                                             WPVR New York
     The 2022 Pinnacle Year End Awards     28 Januari 2023                             Sorenza Nuryanti (“Reality Show” -
                                                             Platinum Vibes Radio
                                                                                       F.F Version)
2                                                                                      •    Penyanyi Solo Wanita Paling
                                                                                            Ngetop: Tiara Andini
     SCTV Awards 2023                      10 Mei 2023       SCTV                      •    Kolaborasi Paling Ngetop &
                                                                                            Lagu Pop Paling Ngetop:
                                                                                            Lyodra & Andi Rianto
3                                                                                      •    Woman Impact Woman:
                                                                                            Mahalini Raharja
                                                                                       •    Woman Impact Woman:
     Indonesia’s Beautiful Women of 2023   24 Mei 2023       High End Magazine
                                                                                            Audrey Vanessa
                                                                                       •    Woman Impact Woman:
                                                                                            Anneth Delliecia Nasution
4                                                                                      •    Pendatang Baru Terdahsyat:
                                                                                            Salma Salsabil
                                                                                       •    Lagu Terdahsyat: Lyodra, Tiara
                                                                                            Andini, Ziva Magnolya
                                                                                            (“Menyesal”)
     Dahsyat Awards 2023                   29 Mei 2023       RCTI
                                                                                       •    Soundtrack Sinetron
                                                                                            Terdahsyat: Mahalini (“Sial”)
                                                                                            •     Special Awards: Mahalini
                                                                                            •     Bucin Terdahsyat:
                                                                                                  Mahalini
5                                                                                      •    Pendatang Baru Terambyar:
                                                                                            Laila Ayu
     Ambyar Awards 2023                    25 Juni 2023      MNCTV
                                                                                       •    Penyanyi Pria Ambyar Terbaik:
                                                                                            Wahid Darjo



                                                     199
Page 230
  6                                                                                             Andmesh Kamaleng di Billboard
        Spotify: A new face in News York’s Times   19 Agustus                                   Times Square New York sebagai
                                                                     Spotify
        Square                                     2023                                         cover playlist “Spotify Suara
                                                                                                Indonesia”
  7                                                                                             •   Lagu Indonesia Teratas 2023:
                                                                                                    Tak Segampang Itu (“Anggi
                                                                                                    Marito”)
                                                                                                •   Artis Perempuan Indonesia
                                                                                                    Teratas 2023: Mahalini
                                                   20 September
        Spotify Wrapped Live Indonesia 2023                          Spotify                    •   Album Indonesia Teratas
                                                   2023
                                                                                                    2023: Fabula (“Mahalini”)
                                                                                                •   Artis RADAR Indonesia Teratas
                                                                                                    2023: Anggi Marito
                                                                                                •   Artis EQUAL Indonesia Teratas
                                                                                                    2023: Ghea Indrawari
  8                                                26 September                                 Pendatang Baru Televisi
        Indonesian Television Awards 2023                            RCTI
                                                   2023                                         Terpopuler: Salma Salsabil
  9                                                                                             •   Seniman Komedi Wanita
                                                   27 September                                     Terfavorit: Ayu Ting Ting
        Anugerah Komedi Indonesia 2023                               iNews
                                                   2023                                         •   Seniman Komedi Wanita
                                                                                                    Terpilih: Ayu Ting Ting


Selain penghargaan tersebut di atas, Perseroan juga telah menerima berbagai penghargaan terkait aspek keberlanjutan
(Sustainability Aspect Award) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebagai berikut:

          Penghargaan Aspek Keberlanjutan
  No                                                  Tanggal            Penyelenggara                      Kategori
                    Tahun 2024
  1                                                                                             Pelopor pencegahan polusi dalam
                                                                     La Tofi School of Social   program Cegah Polusi Bersama
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024
                                                                     Responsibility             MNC Peduli

  2                                                                                             Pengembangan Wisata Konservasi
                                                                     La Tofi School of Social
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024                              Alam dalam program Penataan
                                                                     Responsibility
                                                                                                Kawasan di Area Pusat Jakarta
  3                                                                                             Pengorganisasian tanggung jawab
                                                                     La Tofi School of Social
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024                              sosial perusahaan dalam program
                                                                     Responsibility
                                                                                                Organisasi MNC Peduli
  4                                                                                             Penanganan sampah plastik dalam
                                                                     La Tofi School of Social   program Pemberdayaan UMKM
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024
                                                                     Responsibility             dan Edukasi Generasi Muda melalui
                                                                                                Daur Ulang Sampah Plastik
  5                                                                                             Pengembangan edukasi perubahan
                                                                     La Tofi School of Social   iklim dalam program Edukasi
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024
                                                                     Responsibility             melalui Tayangan Televisi dan
                                                                                                Sosial Media
  6                                                                                             Penghitungan jejak karbon dalam
                                                                     La Tofi School of Social
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024                              program Kompensasi Emisi melalui
                                                                     Responsibility
                                                                                                Puluhan Ribu Pohon
  7                                                                                             Pengembangan pegoahan sampah
                                                                     La Tofi School of Social
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024                              terpadu dalam program MNC
                                                                     Responsibility
                                                                                                Towards Zero Food Taste
  8                                                                                             Penyelamatan sumber daya air
                                                                     La Tofi School of Social   dalam program Pengelolaan Air
        Indonesia Green Awards 2024                17 Januari 2024
                                                                     Responsibility             Limbah Domestik di Kawasan MNC
                                                                                                Group
  9                                                                                             Hary Tanoesoedibjo, Executive
        TOP CSR Awards 2024                        29 Mei 2024       Majalah Top Business       Chairman MNC Group sebagai TOP
                                                                                                Leader on CSR Commitment 2024
  10    TOP CSR Awards 2024                        29 Mei 2024       Majalah Top Business       TOP CSR Awards 2023 on Stars 5


                                                            200
Page 231
            Penghargaan Aspek Keberlanjutan
     No                                           Tanggal          Penyelenggara                     Kategori
                      Tahun 2024
     11                                                                                 Apresiasi kepada MNC Peduli atas
                                               5 November                               peran serta pelestarian lingkungan
          Penanaman 20.000 Pohon Mangrove                      Gubernur Lampung
                                               2024                                     melalui kegiatan penanaman
                                                                                        pohon mangrove
     12                                                        Corporate Forum for
                                               14 November
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development          The Corporate Leadership on SDGs
                                               2024
                                                               (CFCD)
     13                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              The Most Committed Corporate to
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     SDGs on Social Pillar
                                                               (CFCD)
     14                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              The Most Committed Corporate to
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     SDGs on Environment
                                                               (CFCD)
     15                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              MNC Peduli Percepatan Pemulihan
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     Covid -19
                                                               (CFCD)
     16                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              MNC Peduli Perempuan dan
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     Kesetaraan Gender
                                                               (CFCD)
     17                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              MNC Center Lingkungan Hijau
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     Ramah Interaksi
                                                               (CFCD)
     18                                                        Corporate Forum for      Air Bersih & MCK dalam
                                               14 November
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development          Mewujudkan Pola Hidup
                                               2024
                                                               (CFCD)                   Masyarakat yang Sehat
     19                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              Pengelolaan Limbah MNC Center
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     untuk Kesejahteraan Masyarakat
                                                               (CFCD)
     20                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              Pengelolaan Limbah Non B3 di
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     Komplek Perkantoran MNC
                                                               (CFCD)
     21                                                        Corporate Forum for
                                               14 November                              Pengelolaan Limbah Non B3 di
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development
                                               2024                                     Komplek Perkantoran MNC
                                                               (CFCD)
     22                                                        Corporate Forum for      Penanggulangan Stunting untuk
                                               14 November
          Indonesia SDGs Award (ISDA) 2024                     CSR Development          Generasi Sehat Generasi Cerdas
                                               2024
                                                               (CFCD)                   Anak Bangsa
     23                                                                                 Apresiasi kepada MNC Peduli atas
                                               27 Desember     Pemerintah Kota
          Bulan Dana PMI 2024                                                           partisipasi dalam kegiatan Bulan
                                               2024            Jakarta Pusat
                                                                                        Dana PMI 2024
     24                                                                                 Apresiasi atas kontribusi MNC
                                                               Palang Merah
                                               27 Desember                              Group melalui MNC Peduli, sebagai
          Bulan Dana PMI 2024                                  Indonesia Kota Jakarta
                                               2024                                     pengumpul dana terbesar tingkat
                                                               Pusat
                                                                                        perusahaan
     25                                                        Palang Merah
                                               27 Desember                              MNC Peduli sebagai Volunteer of
          Volunteer of the Year 2024                           Indonesia Kota Jakarta
                                               2024                                     the Year 2024
                                                               Pusat


7.    POSISI DAN DAYA SAING

Indonesia merupakan pangsa iklan media terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2024 dengan total netto sebesar
US$3,219 miliar. Indonesia juga menjadi pasar periklanan Free-to-Air (FTA) TV terbesar di Asia Tenggara dengan
jangkauan sekitar 70 juta rumah tangga dan total pendapatan iklan TV sekitar US$1,25 miliar berdasarkan report Media
Partners Asia.

Menurut proyeksi Media Partners Asia (MPA), penjualan bersih iklan TV FTA di Indonesia akan tumbuh dengan tingkat
pertumbuhan tahunan majemuk 2,4% antara 2022 dan 2027. Pertumbuhan ini masih digerakkan secara mayoritas


                                                        201
Page 232
melalui permintaan iklan dari perusahaan Fast Moving Consumer Goods (FMCG). TV dan media digital mendominasi
media iklan dengan pangsa pasar sekitar 90,9% pada 2024 dan MPA memprediksi akan meningkat menjadi 94% pada
tahun 2027.

Bisnis TV berlangganan di bawah IPTV tetap beroperasi dengan baik meskipun terdapat beberapa pengaruh yang dapat
mengganggu perkembangannya seperti peningkatan pembajakan video dan persaingan sengit di antara operator TV
berlangganan lainnya.

Media digital menjadi semakin penting di Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk pertumbuhan belanja media
online dan video seiring dengan peningkatan ketersediaan inventaris video (melalui layanan streaming) serta
pertumbuhan dalam e-commerce. MPA memproyeksikan segmen digital tumbuh dengan tingkat pertumbuhan tahunan
majemuk 13,4% antara 2022 dan 2027.

    a.   Televisi FTA
         Dalam bisnis TV nasional saat ini terdapat 5 pemain utama, yaitu MNCN yang memiliki RCTI, MNCTV, GTV, dan
         iNews; SCMA, memiliki SCTV dan Indosiar; Trans Group memiliki Trans TV dan Trans 7; Viva Group memiliki
         ANTV dan TV One; serta Metro Group melalui Metro TV. Dengan hanya lima pemain utama maka persaingan
         pasar iklan untuk TV nasional menjadi lebih minimal atau terkontrol. Dari kelima pemain utama ini, MNCN
         memiliki pangsa pasar pemirsa dan iklan terbesar.

         Berikut ini adalah data distribusi pendapatan iklan dan Average Audience Share Prime time selama tahun 2024,
         dimana MNCN memiliki distribusi pendapatan iklan dan rata-rata audience share terbesar dibandingkan
         dengan Group atau Stasiun TV lainnya.

                                                                       Tahun 2024             Average Jan-Dec 2024
           No        Station          Target Audience
                                                               Distribusi pendapatan iklan       Audience Share
            1        RCTI                 ABC                              18,8%                     15,3%
            2      MNCTV                 ABCD                              13,3%                     11,7%
            3         GTV                 ABC                               4,6%                      5,4%
            4       iNews                 AB                                3,7%                      3,5%
                          Total MNC Grup                                   40,3%                     35,9%
            5         IVM                ABCD                              22,6%                     15,2%
            6        SCTV                ABCD                              14,2%                     20,6%
                        Total EMTEK Group                                  36,8%                     35,8%
            7       Trans 7               ABC                               7,1%                     11,5%
            8      Trans TV               ABC                               5,2%                     6,74%
                         Total VIVA Group                                  12,3%                     18,2%
            9        ANTV                 ABC                               3,4%                      6,2%
           10      TV ONE                 ABC                               4,2%                      2,2%
                         Total TRANS Corp                                  7,6%                       8,4%
           11      Metro TV               AB                                3,0%                      1,2%

         Sumber: Nielsen, Jan-Des Tahun 2024, Data Upper Middle Terrestrial
         Catatan: Target Audience dalam tabel tersebut adalah berdasarkan SEC (Social Economic Status) dari Nielsen,
         dengan klasifikasi; A = upper class, B = upper middle class, C = middle class, D = lower middle class, dan E =
         lower class.

     b. Digital
        Perseroan berkompetisi langsung dengan para pesaingnya, baik dengan korporasi besar lainnya maupun
        secara individual pada beberapa lini bisnis digital. Untuk kedua superapp Perseroan, melalui RCTI+ dan Vision+,
        platform AVOD dan SVOD superapp adalah yang terbesar di indonesia dari segi pengguna aktif bulanan,
        berdasarkan sumber dari Comscore. Platform SVOD superapp, Vision+, juga merupakan yang terbesar dengan
        sekitar 2,85 juta pelanggan dan 40 juta pengguna aktif bulanan. Performa operasi media sosial milik Perseroan,
        termasuk MCN, juga yang terbesar dengan memiliki 600 juta subscribers/followers dan 124,7 miliar views dari
        Youtube, Facebook, dan TikTok. Terakhir, dari keempat portal online Perseroan, dengan nama okezone.com,



                                                         202
Page 233
        sindonews.com, iNews.id, dan idxchannel.com, telah mengumpulkan lebih dari 40 juta pengguna aktif
        bulanan, berdasarkan data Google Analytics.

8.   PROSPEK USAHA

Prospek Media Berbasis Iklan dan Konten melalui MNCN
Saat ini pasar iklan media di Indonesia merupakan pasar yang terbesar di Asia Tenggara dengan belanja iklan bersih
diperkirakan sekitar 3,436 miliar dolar AS pada tahun 2025 berdasarkan hasil survei Media Partners Asia. Kondisi
tersebut ditopang oleh perkiraan pertumbuhan PDB Indonesia sebesar 5,1% pada tahun 2025. Dengan PDB yang
diproyeksikan tumbuh, Indonesia mengharapkan ekonomi yang lebih stabil untuk mempertahankan pemulihan yang
sangat dibutuhkan untuk seluruh industri periklanan. Sebagai tambahan, terdapat korelasi yang positif antara
pertumbuhan PDB dengan konsumsi domestik yang pada akhirnya akan mengakibatkan naiknya anggaran pemasaran
bagi perusahaan consumer goods demi menggambil bagian dalam peningkatan kebutuhan konsumen

Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut, industri periklanan di masa mendatang diprediksi akan semakin
membaik. Beberapa indikator berikut mendukung perkiraan prospek tersebut, yakni:
- Potensi kenaikan signifikan untuk pertumbuhan belanja iklan karena rasio belanjaiklan terhadap PDB adalah
   dibawah 0,2%, salah satu yang terendah di Asia.
- Pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta, tumbuh sekitar 3-4 juta orang setiap tahun
   selama 15 tahun ke depan. Selain itu komposisi penduduk pada usia yang produktif akan menjadi target pasar
   potensial bagi produk konsumsi seperti produk Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
- Belanja iklan di FTA Nasional dan Digital akan tumbuh menjadi 93,7% dari belanja iklan nasional dalam 2 tahun ke
   depan.
- Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan FTA sebagai media iklan termurah dibandingkan dengan media
   iklan lainnya, karena jangkauan FTA yang lebih luas apabila dibandingkan dengan media iklan lainnya sedangkan
   penetrasi internet masih terbatas hanya pada kota-kota besar.
- Terbatasnya jumlah FTA TV yang mempunyai jangkauan luas secara nasional sedangkan kebutuhan produk-produk
   untuk beriklan di TV nasional semakin besar.
Sumber : Media Partners Asia

Sektor media Perseroan diperkirakan akan terus bertumbuh pada tahun 2025 didorong oleh:
-   Adanya empat FTA Nasional dengan pangsa pemirsa terbesar sebesar 35,9% dan pangsa belanja iklan sebesar
    40,3%, 35,9% pangsa pemirsa diterjemahkan ke lebih dari 100 juta pemirsa setiap harinya.
-   Pertumbuhan yang kuat dalam Iklan jenis Non-Time Consuming Ads (iklan NTC) yang membawa keuntungan bagi
    4 FTA milik MNCN.
-   Produksi konten terbesar dengan memproduksi 20 ribu jam konten setiap tahun dalam berbagai format:
    a) 33% pangsa pasar di kategori drama atau sekitar 2.000 jam produksi drama pada tahun 2024;
    b) 80%+ pangsa pasar di kategori pencarian bakat & lebih dari 90% pangsa pasar animasi;
-   Pustaka konten terbesar dengan lebih dari 300 ribu jam, dimana mayoritas berbasis konten hiburan (non-news);
-   Pertumbuhan kuat dalam pendapatan iklan digital dan pelanggan berbayar yang berasal dari aplikasi superapp
    (RCTI+ dan Vision+), portal berita, dan media sosial;
-   Manajemen Bakat Terbesar, dengan lebih dari 400 artis yang dikelola dengan kontrak selama 10 tahun;
-   MCN (Multi Channel Network) yang telah menghasilkan 57,4 miliar views dan 140,6 juta subscribers, termasuk
    konten digital lain di YouTube, Facebook, dan TikTok, dengan jumlah total views yang mencapai 124,7 miliar,
    dengan 600 juta subscribers pada akhir Desember 2024.
Sumber : Nielsen dan data internal Perseroan

Prospek Media Berbasis Pelanggan melalui IPTV
Selain tingkat pertumbuhan penduduk yang konsisten setiap tahunnya, beberapa indikator berikut mendukung prospek
TV Berlangganan, yakni:
1. Pasar domestik yang besar, dengan jumlah rumah tangga berpenghasilan menengah yang terus meningkat.
2. Terbatasnya pilihan hiburan televisi di Indonesia dimana hanya terdapat 11 saluran TV nasional, sedangkan orang
    Indonesia memiliki kebiasaan menonton TV sekitar 7 jam per hari.
3. Penetrasi TV berlangganan di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan negara Asia
    Tenggara lainnya.
4. Indonesia sebagai negara kepulauan menjadikan TV berlangganan berbasis satelit (DTH) memiliki jangkauan lebih
    luas dibandingkan Cable TV dan/atau IPTV yang terbatas hanya di kota-kota besar.


                                                       203
Page 234
5. Populasi penduduk usia muda produktif yang cukup besar memberikan peluang pertumbuhan pengguna internet
   yang cukup besar setiap tahunnya.

a) Perkembangan Industri TV-Berbayar di Indonesia

Pada tahun 2024, pasar TV berbayar di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang stabil, meskipun penetrasi pasar
masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya. Layanan TV kabel masih mendominasi pasar,
tetapi teknologi lain seperti IPTV, DTH, dan platform OTT juga semakin berkembang, memberikan lebih banyak pilihan
tontonan yang fleksibel kepada konsumen. Meskipun sebagian besar pelanggan TV berbayar berasal dari langganan
rumah tangga, sektor ini tetap menghadapi persaingan ketat, baik dari layanan streaming maupun alternatif tontonan
lainnya.

Melihat ke depan, pasar TV berbayar Indonesia diperkirakan akan terus berkembang, berkat kemajuan teknologi seperti
4G, 5G, dan ekspansi layanan broadband fiber. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan serta menarik
lebih banyak pelanggan. Namun, untuk mempertahankan dan mempercepat pertumbuhan, investasi dalam
infrastruktur dan teknologi akan sangat penting, di samping adaptasi terhadap preferensi konsumen yang semakin
berubah dan permintaan akan konten yang lebih bervariasi

Prospek Media Video berbasis Internet (OTT)

Prospek OTT di Indonesia sangat cerah, mengingat perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen yang
semakin mengarah ke preferensi untuk menonton konten secara fleksibel (kapam saja dan dimana saja). Seiring dengan
peningkatan penetrasi internet dan penggunaan perangkat mobile, platform OTT semakin populer, memungkinkan
pengguna untuk mengakses berbagai jenis konten tanpa terikat pada jadwal tayang tradisional. Konsumen Indonesia
juga semakin terbuka dengan model langganan berbasis digital, yang membuat platform OTT semakin relevan,
terutama di kalangan generasi muda.

Selain itu, peningkatan aksesibilitas internet 4G dan 5G, serta berkembangnya layanan broadband fiber, akan semakin
mendukung pertumbuhan platform OTT di Indonesia. Penyedia konten OTT juga semakin berfokus pada produksi
konten lokal yang merupakan konten pilihan utama bagi audiens Indonesia, termasuk serial, film, dan olahraga. Dengan
begitu, platform OTT di Indonesia diprediksi akan terus berkembang, menghadirkan lebih banyak pilihan konten yang
sesuai dengan selera lokal, serta menawarkan kenyamanan bagi konsumen yang ingin menonton kapan saja dan di
mana saja.

 DATA DAN INFORMASI YANG DIPERSIAPKAN UNTUK DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI MERUPAKAN KOMBINASI
 DATA INTERNAL PERUSAHAAN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2024 YANG TELAH DIAUDIT DAN JUGA TELAH
 DIVERIFIKASI OLEH PIHAK KETIGA YANG RELEVAN PADA INDUSTRINYA.




                                                        204
Page 235
IX.      PERPAJAKAN
A.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

a.    sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon;
b.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
      untuk diskonto dari obligasi dengan kupon;
c.    sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
      tanpa bunga;
d.    Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
      rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:

1.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2.    Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
      persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
      Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang
      Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal
26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
    diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
    pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
    diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
    perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
    transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan Pasal 3 PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT diturunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
P3B. Bunga obligasi sebagaimana dimaksud termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon
dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya
PP No. 9/2021.




                                                           205
Page 236
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PENERIMAAN BUNGA ATAU CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN INI.

B.   PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                       206
Page 237
 X.        PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp850.000.000.000,- (delapan ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan
Ijarah sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah. Selain Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi "Obligasi Berkelanjutan
V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025”
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.

Susunan Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran “Obligasi Berkelanjutan V Global
Mediacom Tahap I Tahun 2025" dan “Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025” adalah
sebagai berikut:

Obligasi


     Penjamin                                Penjaminan
                                                                                     Total Penjaminan    Persentase
  Pelaksana Emisi         Seri A                Seri B                Seri C                (Rp)             (%)
      Obligasi
                           (Rp)                  (Rp)                  (Rp)
 PT MNC                 4.310.000.000        30.000.000.000           50.000.000      34.360.000.000           4,04
 Sekuritas
 PT Bahana             95.005.000.000       170.000.000.000       50.000.000.000     315.005.000.000          37,06
 Sekuritas
 PT Mandiri           180.035.000.000       210.600.000.000                      -   390.635.000.000          45,96
 Sekuritas
 PT CIMB Niaga                        -      50.000.000.000       10.000.000.000      60.000.000.000           7,06
 Sekuritas
 PT Korea                             -                     -     30.000.000.000      30.000.000.000           3,53
 Investment And
 Sekuritas
 Indonesia
 PT KB Valbury                        -      20.000.000.000                      -    20.000.000.000           2,35
 Sekuritas
 Jumlah               279.350.000.000       480.600.000.000       90.050.000.000     850.000.000.000        100,00




                                                          207
Page 238
Sukuk Ijarah

     Penjamin                                Penjaminan
  Pelaksana Emisi
                          Seri A                Seri B               Seri C          Total Penjaminan   Persentase
   dan Penjamin
                                                                                            (Rp)            (%)
    Emisi Sukuk
                           (Rp)                  (Rp)                 (Rp)
       Ijarah
 Penjamin
 Pelaksana Emisi
 Sukuk Ijarah
 PT MNC               287.005.000.000        34.000.000.000        5.000.000.000    326.005.000.000          59,27
 Sekuritas
 PT Bahana             20.515.000.000            10.000.000                     -     20.525.000.000          3,73
 Sekuritas
 PT Mandiri               750.000.000                       -      1.000.000.000       1.750.000.000          0,32
 Sekuritas
 PT Korea              90.000.000.000         5.000.000.000       20.000.000.000    115.000.000.000          20,90
 Investment And
 Sekuritas
 Indonesia
 PT KB Valbury          6.720.000.000        50.000.000.000                     -     56.720.000.000         10,32
 Sekuritas
 Penjamin Emisi
 Sukuk Ijarah
 PT Maybank            30.000.000.000                       -                   -     30.000.000.000          5,46
 Sekuritas
 Indonesia
 Jumlah              434.990.000.000         89.010.000.000      26.000.000.000     550.000.000.000        100,00

Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai peraturan No. IX.A.7.
Perseroan dengan PT MNC Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak terafiliasi
secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh PT MNC Asia Holding Tbk. Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah lainnya yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Tetap Obligasi Dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah

Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini ditetapkan pada saat
Penawaran Awal (bookbuilding) dengan mengumpulkan lembar minat dari calon investor. Dalam lembar minat
tersebut, calon investor telah menyampaikan indikasi tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah yang diinginkan.
Tingkat bunga tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah kemudian ditetapkan dengan melakukan pemetaan atas kompilasi
lembar minat dari berbagai calon investor tersebut.




                                                          208
Page 239
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Akuntan Publik      :   KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS)
                         Wisma Bumiputera, Lantai 12
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 75, Setiabudi Jakarta, 12910
                         P. 021-5224-581 F. 021-5224-582

                         No. STTD                :   STTD.AP-190/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
                         Surat Penunjukkan       :   No. 038/QUO/FD/KPS-SUD/II/2025 tanggal 4 Februari 2025
                         Keanggotaan             :   Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0126
                         Asosiasi
                         Nama Rekan              :   Florus Daeli, SE., AK., MM., CA., CPA., CRA., CLI., CFI., CACP.,
                                                     ASEAN CPA.
                         Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI dan
                                                     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
                                                     tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
                                                     dalam kegiatan Jasa Keuangan
                         Tugas Pokok             :   Melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
                                                     ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).
                                                     Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk
                                                     mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
                                                     melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
                                                     tentang apakah laporan keuangan tersebut bebas dari
                                                     kesalahan penyajian material. Suatu audit melibatkan
                                                     pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang
                                                     angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
                                                     Audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan
                                                     akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi
                                                     yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas
                                                     penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum     :   Jusuf Indradewa & Partners
                         Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                         Jl. M.H.Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
                         Phone : (62-21) 22544117 (Hunting)
                         Fax : (62-21) 22544367

                         No. STTD                :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023 - Dr.
                                                     Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                     STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari 2023 -
                                                     Swanyta Gunadi, S.H
                         Surat Penunjukkan       :   No. 002-KH/MCOM-CL/II/2025 tanggal 05 Februari 2025
                         Keanggotaan             :   Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 92.10415 a.n Cecilia Teguh
                         Asosiasi                    Ayusianawati S.H.
                                                     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
                                                     No. 92036 a.n Cecilia Teguh Ayu Sianawati S.H.
                                                     Kartu Tanda Pengenal Advokat No. 00.12335 a.n Swanyta
                                                     Gunadi S.H.
                         Nama Rekan              :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                                                     Swanyta Gunadi, S.H.
                         Pedoman Kerja           :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                                     Keputusan Himpunan Standar Profesi Konsultan Himpunan
                                                     Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                     Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                                     tanggal 10 November 2021


                                                        209
Page 240
                       Tugas Pokok             :   Melakukan pemeriksaan dari segi hukum secara independen,
                                                   sesuai dengan norma atau Standar Profesi dan kode etik
                                                   konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari
                                                   segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang
                                                   disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil
                                                   pemeriksaan Konsultan Hukum tersebut telah dimuat dalam
                                                   Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang merupakan
                                                   penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                                   tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara
                                                   obyektif dan mandiri.

Notaris            :   Aulia Taufani
                       Menara Sudirman Lt.18 ABD
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                       Jakarta – 12190

                       No. STTD                :   STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                       Surat Penunjukkan       :   No. 003-NOT/MCOM-CL/II/2025 tanggal 5 Februari 2025.
                       Keanggotaan             :   Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) No.0060219710719.
                       Asosiasi
                       Pedoman Kerja           :   Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                                   dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
                       Tugas Pokok             :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                   Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                                                   Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                                   Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan
                                                   Emisi Obligasi, dan Perjanjian Agen Pembayaran.

Wali Amanat        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                       Investment Services Division
                       Trust & Corporate Services Department
                       Gedung BRI II Lt.6
                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                       Jakarta 10210 - Indonesia
                       Tel. (021) 575 8143
                       www.bri.co.id

                       No. STTD                :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
                       Surat Penunjukkan       :   No. 001-BRI/MCOM-CL/II/2025 tanggal 5 Februari 2025
                       Pedoman Kerja           :   Standar prosedur operasi Wali Amanat PT. Bank Rakyat
                                                   Indonesia (Persero) Tbk.
                       Tugas Pokok             :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                                   maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                   pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi,
                                                   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                   perundang-undangan yang berlaku.

Pemeringkat Efek   :   PT Pemeringkat Efek Indonesia
                       Equity Tower Lantai 30
                       Sudirman Central Business District Lot. 9
                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 - 53
                       Jakarta 12190, Indonesia
                       Telp : (021) 509 684 69
                       Fax : (021) 509 684 68




                                                     210
Page 241
                          Surat Penunjukkan      :   No.Ref: 05/CFO-MCOM/I/2025 tanggal 24 Januari 2025
                          Tugas Pokok            :   Ruang lingkup Pemeringkat Efek adalah melakukan
                                                     pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama
                                                     mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
                                                     akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara
                                                     berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan
                                                     oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                     Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
                                                     terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam
                                                     hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                                     mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
                                                     paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
                                                     material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat
                                                     baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji
                                                     ulang.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak
memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.




                                                       211
Page 242
XII.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom
Tahap I Tahun 2025 (“Sukuk Ijarah”) adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1995 sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Berdasarkan:
    - Surat pernyataan No. B. 160-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan bahwa:
        i. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan;
       ii. tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
              Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
              19/POJK.04/2020;
      iii. tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam
              penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020;
      iv. tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
              selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
              Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
              sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
    - Surat pernyataan No. B. 159-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan telah
       melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
    - Surat pernyataan No. B. 161-INV/TCS/TCB/03/2025 tanggal 26 Maret 2025, Wali Amanat menyatakan bahwa
       mempunyai penanggung jawab kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di
       bidang keuangan syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang
       memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
       sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015.
    - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah
       ini tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan.

1.     Riwayat Singkat

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 15 tanggal 22 April 2025 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0126510 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025.

a.       Permodalan

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                         212
Page 243
                                                             Nilai Nominal Rp50,- per Saham            Persentase
                       Keterangan                       Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham     Kepemilikan
                                                                                                       Saham (%)
                                                           Saham                      (Rp)
 Modal Dasar
 Saham Seri A Dwiwarna                                                   1                      50            0,00
 Saham Biasa Seri B                                         299.999.999.999      14.999.999.999.950         100,00
 Jumlah Modal Dasar                                         300.000.000.000      15.000.000.000.000         100,00
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                                 1                      50            0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                              80.610.976.875       4.030.548.843.750          53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing
                                                             70.948.024.728       3.547.401.236.400          46,81
 dibawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh *               151.559.001.604       7.577.950.080.200         100,00


b.        Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta No.14 tanggal 22 April 2025 atas hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                    : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen       : Parman Nataatmadja*
Komisaris                                          : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                          : Helvi Yuni Moraza*
Komisaris Independen                               : Edi Susianto*
Komisaris Independen                               : Lukmanul Khakim*

Direksi
Direktur Utama                                     : Hery Gunardi*
Wakil Direktur Utama                               : Agus Noorsanto*
Direktur Human Capital & Compliance                : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Operations                                : Hakim Putratama*
Direktur Corporate Banking                         : Riko Tasmaya (Riko Adythia)*
Direktur Network dan Retail Funding                : Aquarius Rudianto*
Direktur Treasury dan International Banking        : Farida Thamrin*
Direktur Micro                                     : Akhmad Purwakajaya*
Direktur Commercial Banking                        : Alexander Dippo Paris Y S*
Direktur Consumer Banking                          : Nancy Adistyasari*
Direktur Finance & Strategy                        : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur Manajemen Risiko                          : Mucharom*
Direktur Information Technology                    :Saladin Dharma Nugraha Effendi*

*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).

c.        Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam
rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak
sebagai berikut:




                                                      213
Page 244
 No.                  Perusahaan Anak                           Jenis Usaha            Persentase Kepemilikan
  1.    PT Bank Raya Indonesia Tbk (Bank Raya)        Bank Umum Swasta Nasional                86,85%
  2.    BRI Remittance Co. Ltd.                       Perusahaan Remittance                   100,00%
  3.    PT Asuransi BRI Life                          Asuransi                                 54,77%
  4.    PT BRI Multifinance Indonesia                 Pembiayaan                               99,88%
  5.    PT BRI Danareksa Sekuritas                    Sekuritas                                67,00%
  6.    PT BRI Ventura Investama                      Perusahaan Ventura                       99,97%
  7.    PT BRI Asuransi Indonesia                     Asuransi                                 90,00%
  8.    PT Permodalan Nasiional Madani                Pembiayaan                               99,99%
  9.    PT Pegadaian                                  Pembiayaan, Emas, Aneka                  99,99%
                                                      Jasa
 10.    PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI)           Pengelolaan Portofolio                  65,00%

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, Bank BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent).

▪ Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:

 No                                 Nama Efek Bersifat Utang                                     Tanggal Emisi
 1     Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                       10 Januari 2023
 2     Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                             25 Januari 2023
 3     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023                22 Februari 2023
 4     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023                24 Februari 2023
 5     Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                          8 Maret 2023
 6     Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023             16 Maret 2023
 7     Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                   28 Maret 2023
 8     Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                         4 April 2023
 9     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                     4 April 2023
 10    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                 11 April 2023
 11    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                  17 Mei 2023
 12    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                    7 Juni 2023
 13    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                           8 Juni 2023
 14    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                  22 Juni 2023
 15    MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                          22 Juni 2023
 16    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                        27 Juni 2023
 17    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                            6 Juli 2023
 18    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                                 6 Juli 2023
 19    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                             6 Juli 2023
 20    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                          11 Juli 2023
 21    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                  11 Juli 2023
 22    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                               11 Juli 2023
 23    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023                11 Juli 2023
 24    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                        4 Agustus 2023
 25    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                      8 Agustus 2023
 26    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                  8 Agustus 2023
 27    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023                 11 Agustus 2023
 28    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                       26 September 2023
 29    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                     27 September 2023
 30    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023             3 Oktober 2023
 31    Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                        6 Oktober 2023
 32    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                   6 Oktober 2023
 33    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                           19 Oktober 2023


                                                      214
Page 245
No                                  Nama Efek Bersifat Utang                                  Tanggal Emisi
34    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023              20 Oktober 2023
35    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                      25 Oktober 2023
36    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023            16 November 2023
37    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023               22 November 2023
38.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                    22 November 2023
39.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                      19 Januari 2024
40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                         23 Februari 24
41.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024                 21 Maret 24
42.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024               2 April 24
43.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                  19 April 24
44.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                        23 April 24
45.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                            3 April 24
46.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                       28 May 24
47.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                             4 Juni 24
48.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024             20 Juni 24
      Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
49.                                                                                             21 Juni 24
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
50.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                        2 Juli 24
51.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                    2 Juli 24
52.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                             5 Juli 24
53.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                               5 Juli 24
54.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024             9 Juli 24
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
55.                                                                                              9 Juli 24
      2024
56.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                          9 Juli 24
57.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                           10 Juli 24
58.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                          30 Juli 24
59.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                18-Sep-24
60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024                6-Sep-24
61.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                         2-Oct-24
62.   Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                                8-Oct-24
63.   Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                           8-Oct-24
64.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024             26-Nov-24
65.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024                       19-Nov-24
66.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                            26-Nov-24
67.   Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I                        4-Dec-24
68.   Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                                   10-Dec-24
69.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024                      5-Dec-24
70.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                           27-Dec-24
71.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                           24-Dec-24
72.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024                18-Des-24
73.   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                       8 Januari 25
74.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                        10 Januari 25
75.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025               13 Februari 25
76.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                    14 Februari 25
77.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                        25 Februari -25
78.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025            28 Februari 25
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun     13 Maret 25
79.
      2025
80.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                        14 Maret 25
81.   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                       20 Maret 25
82.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                             17 Maret 25
83.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                           26 Maret 25




                                                      215
Page 246
▪     Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening
     sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes
     kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

▪    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
     Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek
     bersifat Utang.

d.      Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di
bidang Pasar Modal.

e.      Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan,
penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
        bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
        Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
        hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    -   Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
        menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pokok
        Obligasi dan Sukuk Ijarah;
    -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

f.      Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2024, 31
Desember 2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.




                                                       216
Page 247
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                    2024                     2023                 2022
Total Aset                                      1.992.983.447            1.965.007.030        1.865.639.010
Total Liabilitas                                1.669.749.400            1.648.534.888        1.562.243.693
Total Ekuitas                                    323.189.047              316.472.142          303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                    2024                  2023                 2022
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto              142.057.190          135.183.487          124.597.073
Pendapatan Premi – neto                           3.250.480            2.161.392            1.577.323
Pendapatan Operasional lainnya                   58.857.740           45.625.785           47.302.800
Laba Operasional                                 78.578.018           76.828.737           64.306.037
Laba Sebelum Beban Pajak                         77.599.110           76.429.712           64.596.701
Laba Tahun Berjalan                              60.643.808           60.425.048           51.408.207

Rasio Penting
                                                                                                  (dalam %)
                                                                        31 Desember
Keterangan
                                                       2024                 2023                2022
Capital Adequate Ratio (CAR)                           26,63                27,27               25,51
Rasio Non-Performing Loan (NPL) - gross                2,78                 2,95                2,67
Loan to Deposits Ratio (LDR)                           88,85                84,73               78,82
Return On Asset (ROA)                                  3,06                 3,24                3,79
Return On Equity (ROE)                                 19,01                19,95               19,59
Net Interest Margin (NIM)                              7,74                 7,95                7,85
Beban Operasional terhadap Pendapatan
                                                       67,64                 68,07              69,10
Operasional (BOPO)

                                Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                          Investment Services Division
                                    Trust & Corporate Services Department
                                                 Gedung BRI II Lt.6
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                                Tel. (021) 575 8143
                                                  www.bri.co.id




                                                     217
Page 248
XIII.     KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG

 CGIF, merupakan lembaga dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, yang didirikan oleh 10 anggota
 Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ("ASEAN") bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok ("RRT"), Jepang,
 Republik Korea ("ASEAN+3") dan Asian Development Bank ("ADB") pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari
 Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan
 Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

 Kantor CGIF berlokasi di Asian Development Bank Building, 6 ADB Ave, Mandaluyong, 1550 Metro Manila, Philippines

 CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan, stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
 panjang di kawasan ASEAN+3 (Kawasan). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
 entitas lokal untuk menerbitkan obligasi berdenominasi mata uang lokal.

 Pemerintah Republik Indonesia telah menyetujui pendirian CGIF sebagai penanggung/penjamin kredit berdasarkan
 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 sehubungan dengan pengesahan Pasal Persetujuan
 Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi (“Perpres 23 Tahun 2017”).

 Untuk menanggung pembayaran secara penuh dan tepat waktu dari Perseroan, CGIF telah setuju untuk memberikan
 penanggungan dan Kafalah kepada Wali Amanat secara tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan sesuai dengan
 Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF memiliki kesanggungan untuk memberikan penanggungan dan
 Kafalah kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah. CGIF sebagai penanggung tidak
 memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

 1.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG

 Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah USD1.158.000.000 dari para pemerintah berdaulat dan ADB
 selaku para kontributor. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.

 Susunan struktur kepemilikan CGIF per tanggal 15 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                                     Modal disetor          Persentase Kepemilikan Modal (%)
           Pihak Kontributor CGIF
                                                   (dalam Dollar US)
  Republik Rakyat Tiongkok                                 342.800.000                                    29,60
  Jepang                                                   342.800.000                                    29,60
  Asian Development Bank                                   180.000.000                                    15,54
  Republik Korea                                           171.400.000                                    14,80
  Indonesia                                                 30.600.000                                     2,64
  Malaysia                                                  17.600.000                                     1,52
  Filipina                                                  21.600.000                                     1,87
  Singapura                                                 21.600.000                                     1,87
  Thailand                                                  21.600.000                                     1,87
  Brunei Darussalam                                          5.600.000                                     0,48
  Vietnam                                                    1.900.000                                     0,16
  Kamboja                                                      200.000                                     0,02
  Laos PDR                                                     200.000                                     0,02
  Republik Persatuan Myanmar                                   100.000                                     0,01
  Jumlah                                                 1.158.000.000                                   100,00

 2.     KEGIATAN USAHA

 Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan
 mencegah gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal
 di kawasan yang dalam dan likuid. Hal ini akan menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam


                                                        218
Page 249
kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang memiliki rating Peringkat Investasi ke pasar obligasi sekaligus
mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek
investasi.

Yang dimaksud dengan "Peringkat Investasi" adalah peringkat investasi minimum yang berlaku kepada perseroan-
perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga pemeringkat efek
sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek di negara tersebut.

Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1. Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal dan diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
    uang dan waktu jatuh tempo;
2. Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
    secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3. Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
    dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk
    memulai jenis kegiatan tersebut; dan
4. Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
    peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
    Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIF bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah penerbitan surat
utang korporasi di Kawasan ASEAN yang diantaranya sebagai berikut:

                                                                                %
    Tanggal                                 Negara           Nilai                           Peringkat
                     Nama Emiten                                          Penanggungan                      Tenor
   Penerbitan                             Penerbitan      Penerbitan1                       Instrumen
                                                                            oleh CGIF
                                                         Indonesial
                  PT Hartadinata                                                            AAA
  24-Apr-2025                              Indonesia     Rupiah 100            100%                        3 tahun
                  Abadi TBK.                                                                (Pefindo)
                                                         billion
                  SchneiTec Dynamic                                                                           15
   28-Mar-25                              Cambodia       KHR 60 billion        100%         Unrated
                  Co., Ltd.                                                                                 tahun
                  SchneiTec Dynamic                                                                           15
   28-Mar-25                              Cambodia       KHR 80 billion        100%         Unrated
                  Co., Ltd.                                                                                 tahun
                  CIA            First                   Cambodian
 07-Mar-2025      International           Cambodia       Riel 41.0             100%         AAA (RAC)      5 tahun
                  School Co. Ltd                         billion
                                                         Offshore
                  China Water Affairs                    Renminbi
 27-Jan-2025                               Singapore                           100%         AA (S&P)      5 tahun
                  Group Limited                          (CNH) 1,000
                                                         million
                  PT      Indonesian                     Indonesia
                                                                                            AAA
 8-Jan-2025       Paradise Property        Indonesia     Rupiah 12.5           100%                       3 tahun
                                                                                            (Pefindo)
                  TBK.                                   billion
                  PT      Indonesian                     Indonesia
                                                                                            AAA
 8-Jan-2025       Paradise Property        Indonesia     Rupiah 487.5          100%                       5 tahun
                                                                                            (Pefindo)
                  TBK.                                   billion
                  Northeast Rubber
                                                         Thai Baht
 20-Dec-2024      Public    Company        Thailand                            100%         AAA (Tris)    5 tahun
                                                         1,500 million
                  Limited
                                                         Indonesian
                  PT Sarana Mitra                                                           AAA
 10-Dec-2024                               Indonesia     Rupiah 147.1          100%                       3 tahun
                  Luas TBK.                                                                 (Pefindo)
                                                         billion
                                                         Indonesian
                  PT Sarana Mitra                                                           AAA
 10-Dec-2024                               Indonesia     Rupiah 152.9          100%                       5 tahun
                  Luas TBK.                                                                 (Pefindo)
                                                         billion



                                                        219
Page 250
                                                                          %
  Tanggal                               Negara         Nilai                        Peringkat
                 Nama Emiten                                        Penanggungan                    Tenor
 Penerbitan                           Penerbitan    Penerbitan1                    Instrumen
                                                                      oleh CGIF
                                                   Hong Kong
              PowerDC      HoldCo
27-Nov-2024                             China      Dollar 300          100%        AA (S&P)        3 tahun
              Pte. Ltd.
                                                   million
              BIWASE – Long An                     Vietnamese
                                                                                   AAA             10
27-Nov-2024   Water – Joint Stock      Vietnam     Dong 700            100%
                                                                                   (FiinRatings)   tahun
              Company                              billion
                                                   Indonesia
              PT     Hartadinata                                                   AAA
26-Nov-2024                           Indonesia    Rupiah 59.5         100%                        3 years
              Abadi TBK.                                                           (Pefindo)
                                                   billion
                                                   Indonesia
              PT     Hartadinata                                                   AAA
26-Nov-2024                           Indonesia    Rupiah 840.5        100%                        5 tahun
              Abadi TBK.                                                           (Pefindo)
                                                   billion
                                                   Singapore
              Singapore Medical
20-Nov-2024                           Singapore    Dollar 90           100%        AA (S&P)        5 tahun
              Group Limited
                                                   million
                                                   Singapore
              PowerDC      Holdco
8-Nov-2024                            Singapore    Dollar 100          100%        AA (S&P)        5 tahun
              Pte. Ltd.
                                                   million
              Precious Shipping
                                                   Thai Baht 680                   AAA (TRIS
18-Oct-2024   Public   Company         Thailand                        100%                        5 tahun
                                                   million                         Rating)
              Limited
18-Oct-2024   Precious Shipping        Thailand    THB 680             100%        AAA (TRIS       10
              Public   Company                     million                         Rating)         tahun
              Limited

08-Aug-24     Vongsayam                Thailand    THB 342.9           100%        AAA (Fitch)     3 tahun
              Korsang Co., Ltd                     million
08-Aug-24     Vongsayam                Thailand    THB 634.8           100%        AAA (Fitch)     5 tahun
              Korsang Co., Ltd                     million
08-Aug-24     Vongsayam                Thailand    THB 488.5           100%        AAA (Fitch)     7 tahun
              Korsang Co., Ltd                     million
08-Aug-24     Vongsayam                Thailand    THB 489.6           100%        AAA (Fitch)     10
              Korsang Co., Ltd                     million                                         tahun
9-Jul-24      PT     Steel     Pipe   Indonesia    IDR33.78            100%        AAA             3 tahun
              Industry           of                billion                         (Pefindo)
              Indonesia TBK
9-Jul-24      PT     Steel     Pipe   Indonesia    IDR766.22           100%        AAA             5 tahun
              Industry           of                billion                         (Pefindo)
              Indonesia TBK
9-Jul-24      PT     Steel     Pipe   Indonesia    IDR200 billion      100%        AAA             7 tahun
              Industry           of                                                (Pefindo)
              Indonesia TBK
25-Jun-24     HSBC Institutional      Singapore    SGD100              100%        AA (S&P)        5 tahun
              Trust        Services                million
              (Singapore)
              Limited, as Trustee
              of Sabana Industrial
              Real           Estate
              Investment Trust
              (“Sabana Industrial
              REIT”)
20- Jun-24    Royal          Group    Cambodia     KHR 41 billion      100%        khAAA           5 tahun
              Phnom Penh SEZ                                                       (RAC)
              Plc.



                                                   220
Page 251
                                                                         %
  Tanggal                               Negara         Nilai                           Peringkat
                 Nama Emiten                                       Penanggungan                     Tenor
 Penerbitan                           Penerbitan    Penerbitan1                       Instrumen
                                                                     oleh CGIF
30-Mei-2024   Thonburi                 Thailand    THB 700             100%       AAA (tha)        3 tahun
              Healthcare Group                     million                        (Fitch)
              Public    Company
              Limited
30-Mei-2024   Thonburi                 Thailand    THB 1 billion      100%        AAA (tha)        5 tahun
              Healthcare Group                                                    (Fitch)
              Public    Company
              Limited
05-Mar-24     Daewoo                  Singapura    SGD150             100%        AA (S&P)         5 tahun
              Engineering       &                  million
              Construction Co.,
              Ltd.
15-Feb-24     Hektar Real Estate       Malaysia    MYR215             100%        AAA (RAM)        5 tahun
              Investment Trust                     million
29-Des-23     Telcotech Limited        Kamboja     KHR82.08           100%        khAAA            5 tahun
                                                   billion                        (RAC)
28-Des-23     Tecomen        Joint     Vietnam     VND200             100%        -                5 tahun
              Stock Company                        billion
15-Des-23     CIA             First    Kamboja     KHR41.25           100%        khAAA            5 tahun
              International                        billion                        (RAC)
              School Co. Ltd
14-Des-23     A&A Green Phoenix        Vietnam     VND600             100%        -                7 tahun
              Group Joint Stock                    billion
              Company
14-Des-23     A&A Green Phoenix        Vietnam     VND300             100%        -                7 tahun
              Group Joint Stock                    billion
              Company
8-Des-23      PT Adhi Commuter        Indonesia    IDR15.7            100%        AAA              3 tahun
              Properti Tbk                         billion                        (Pefindo)
8-Des-23      PT Adhi Commuter        Indonesia    IDR484.2           100%        AAA              5 tahun
              Properti Tbk                         billion                        (Pefindo)
22-Nov-23     Yoma       Strategic     Thailand    THB 1.275          100%        AAA (Tris        3 tahun
              Holdings Ltd                         billion                        Rating)
22-Nov-23     Yoma       Strategic     Thailand    THB 425            100%        AAA (Tris        5 tahun
              Holdings Ltd                         million                        Rating)
02-Nov-23     INTI      Universal      Malaysia    MYR165             100%        AAA (RAM)        5 tahun
              Holdings Sdn Bhd                     million

24-Agt-23     Erajaya Digital Pte     Singapura    SGD50 million      100%        AA (S&P)         3 tahun
              Ltd.
23-Jun-23     Apeiron                 Singapura    SGD50 million      100%        AA (S&P)         5 tahun
              Agrocommodities
              Pte Ltd.
19-Apr- 23    China    Education      Singapura    Offshore           100%        AA (S&P)         3 tahun
              Group     Holdings                   Renminbi
              Limited                              (CNY) 500
                                                   million
27-Jan-23     SNC Former Public        Thailand    THB1 billion       100%        AAA (Tris        5 tahun
              Company Limited                                                     Rating)
7-Apr-22      First Real Estate       Singapura    SGD100             100%        AA (S&P)         5 tahun
              Investment Trust                     million
4-Mar-22      PT        Polytama      Indonesia    Rp 110.25          100%        AAA              5 tahun
              Propindo                             billion**                      (Pefindo)
1-Des-21      SCGJWD Logistics         Thailand    THB 1.2            100%        AAA (Fitch)      9 tahun
              Public Company                       billion


                                                   221
Page 252
                                                                                                 %
      Tanggal                                         Negara               Nilai                                      Peringkat
                          Nama Emiten                                                      Penanggungan                              Tenor
     Penerbitan                                     Penerbitan          Penerbitan1                                  Instrumen
                                                                                             oleh CGIF
                       Limited2
 11-Nov-21             Thaifoods Group               Thailand          THB 1 billion             100%            AAA (TRIS)         5 tahun
                       Public     Company
                       Limited
 8-Sep-21              PT         Polytama           Indonesia         Rp 223 billion            100%            AAA                5 tahun
                       Propindo                                                                                  (Pefindo)
 8-Sep-21              PT         Polytama           Indonesia         Rp 56                     100%            AAA                5 tahun
                       Propindo                                        billion**                                 (Pefindo)
 25-Agt-21             Telcotech Ltd                 Kamboja           KHR 80 billion            100%            -                  5 tahun
 5 – Mar - 21          SCGJWD Logistics              Thailand          THB700                    100%            AAA (Fitch         10
                       Public     Company                              million                                   Thailand)          tahun
                       Limited
 8-Jan-21              PT Ketrosden                  Indonesia         IDR 168                   100%            AAA                5
                       Triasmitra                                      billion                                   (Pefindo)          tahun
 24-Des-20             GLP Pte. Ltd.                  Jepang           JPY15.4 billion           100%            AA (S&P)           9 tahun

 10-Jan-20             Energy     Absolute           Thailand          THB 3.0             50%        (risk      A (Tris            7 tahun
                       Public     company                              billion             participation         Rating)
                       Limited                                                             with ADB)
 31-Des-19             GELEX Group Joint              Vietnam          VND 1.15                 100%             -                  10
                       Stock Company                                   trillion                                                     tahun
 24-Des-19             Hong Phong 1                   Vietnam          VND 2.15                  100%            -                  15
                       Energy JSC                                      trillion                                                     tahun
 3-Des-19              Nexus International           Singapura         SGD 150                   100%            AA (S&P)           12
                       School (Singapore)                              million                                                      tahun
                       Pte Ltd
 28-Jan-19             Refrigeration                  Vietnam          VND 2.318                 100%            Unrated            10
                       Electrical                                      trillion                                                     tahun
                       Engineering
                       Corporation
 5-Okt-18              Hoan My Medical                Vietnam          VND 1.4                   100%            -                  7 tahun
                       Corporation                                     trillion
 18-Feb-16             Vingroup        Joint          Vietnam          VND 1.05                  100%            -                  10
                       Stock Company                                   trillion                                                     tahun
 7-Okt-15              IVL Singapore Pte.            Singapura         SGD 195                   100%            AA (S&P)           10
                       Ltd., a subsidiary of                           million                                                      tahun
                       Indorama Ventures
                       Public     Company
                       Limited
Catatan:
 (1)  IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB mengacu pada Baht Thailand,
      VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu pada Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar
      Negeri, dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
 (2)  Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company Limited efektif tanggal
      14 Februari 2023.
 (3)  *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif tanggal 3 Agustus 2016.
 (4)  **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.


3.    PENGURUS DAN PENGAWASAN

CGIF memiliki struktur tata kelola dan pengawasan yang terdiri atas: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian Internal dan
Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan pengambil
keputusan tertinggi di CGIF.




                                                                     222
Page 253
Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua CGIF dan bukan sebuah badan eksekutif. Direksi
bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan dankinerja dari manajemen
dan CGIF.

Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu
Direktur.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Direksi CGIF adalah sebagai berikut:

                Nama Anggota Direksi                                        Kontributor yang Diwakili
 Ms. Shuo Zhang                                             Republik Rakyat Tiongkok
 Ms. Minweng Zhang                                          Republik Rakyat Tiongkok
 Ms. Kazuko Sakuma (Chairperson)                            Jepang
 Mr. Shunichi Takenaka                                      Jepang
 Mr. Sang Hun Kim                                           Korea Selatan
 Mr. Shum Jin-Chyi Kevin                                    ASEAN: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
                                                            Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
                                                            Vietnam
 Mr. Craig Roberts                                          Asian Development Bank
 Mr. Hongwei Wang                                           Manajemen CGIF

CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional dengan pengalaman dalam kegiatan perbankan
untuk pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi senior di Export- Import Bank of China,
Asian Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional
Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.

Wewenang pengambilan keputusan eksekutif, dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Selaku perwakilan resmi CGIF, Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Direksi dan disetujui oleh Rapat
Kontributor. Chief Executive Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer,
Chief Credit-risk Officer, Vice President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate
Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management System (BPPMS) dan Internal Auditor.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:

              Nama                                                         Jabatan
 Mr. Hongwei Wang                      Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
 Mr. Mitsuhiro Yamawaki                Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
 Mr. Aarne Dimanlig                    Chief Credit-risk Officer
 Mr. Gene Soon Park                    General Counsel and Board Secretary
 Mr. Hou Hock Lim                      Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and Management
                                       Systems (BPPMS)
 Ms. Jackie Jeong-Ae Bang              Internal Auditor
 Mr. Dong Woo Rhee                     Chief Financial Officer
 Mr. Anuj Awasthi                      Vice President Operations

4.   PROFIL KREDIT

CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan telah diperingkat oleh lembaga
pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada tanggal 14 Agustus 2024, Pefindo menetapkan
peringkat kekuatan finansial “idAAA” kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil“.




                                                           223
Page 254
       Lembaga
                                  Skala                Peringkat             Outlook           Periode Waktu
      Pemeringkat
  Standard & Poor's           Global Jangka             AA/A-1+               Stable
  (“S&P”)                    Panjang/Jangka                                                      27-Feb-25
                                 Pendek
  RAM Ratings                   Nasional                  AAA                 Stable             13-Des-24
  TRIS Ratings                  Nasional                  AAA                 Stable             20-Nov-24
  Fitch Ratings                 Nasional                  AAA                 Stable
                                                                                                 16-Des-24
  Indonesia
  Pefindo Credit Rating          Nasional                idAAA                Stable
                                                                                                 14-Agus-24
  Agency

Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior
relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh Pefindo.

Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.

Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mendapatkan penurunan yang signifikan atas
mandat yang diterima dalam pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham
juga dapat memberikan tekanan pada peringkat perusahaan. Peringkat juga dapat diturunkan jika terjadi pemburukan
yang signifikan pada performa keuangan, yang dapat mempengaruhi keinginan pemegang saham untuk tidak
memberikan suntikan modal. Namun, Pefindo menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang
akan datang.

5.     PERIZINAN

Di dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memiliki izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus, di dalam
konteks Indonesia, kegiatan pemberian penanggungan/Kafalah yang dilakukan oleh CGIF adalah berdasarkan Perpres
23 Tahun 2017.

6.     SENGKETA

Pada tanggal Prospektus ini, CGIF tidak sedang memiliki sengketa dengan pihak manapun.

7.     TUGAS POKOK PENANGGUNG

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Sukuk Ijarah, CGIF
bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Dijamin sehubungan dengan Tranche Yang Ditanggung
(Guaranteed Tranche) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai pihak yang dijamin berdasarkan permintaan
pembayaran dari Wali Amanat.

8.     PENUNJUKAN, KEBERLAKUAN PENANGGUNGAN DAN KAFALAH, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
       PENANGGUNG

Penunjukkan

Penunjukan CGIF sebagai penanggung dibuat berdasarkan Perjanjian Penanggungan Obligasi dan Akad Kafalah Sukuk
Ijarah.

Penganggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal pertama di mana kedua:

(i)    Tanggal Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut terjadi; dan
(ii)   CGIF telah menerbitkan sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut



                                                        224
Page 255
Keberlakuan Penanggungan dan Kafalah serta berakhirnya keberlakuan Penanggungan dan Kafalah.

Penanggungan sehubungan dengan suatu Tahap Yang Ditanggung akan efektif sejak tanggal di mana kedua: (i) Tanggal
Emisi Obligasi sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut telah terjadi, dan (ii) CGIF telah menerbitkan
sertifikat CGIF sehubungan dengan Tahap Yang Ditanggung tersebut.

Penanggungan/ Kafalah akan selesai pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh Jumlah Yang Dijamin
telah dibayar, dilunasi atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran Perseroan sehubungan
dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Sukuk Ijarah atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; (ii)
tanggal pelunasan pokok, penetapan atau pembatalan Obligasi dan Sukuk Ijarah; (iii) terjadinya Peristiwa Gagal Bayar,
penutupan hari kerja pada hari terakhir Periode Klaim; (iv) tanggal saat Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung melakukan Langkap Percepatan selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat
Obligasi dan Sukuk Ijarah menjadi harus dibayarkan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah karena
alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan
(vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah.

Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah permintaan pembayaran dari Wali Amanat akan melepaskan
kewajiban pembayaran CGIF sejauh pembayaran telah dilakukan.

Penggantian atau pengalihan

CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnya tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Ijarah Yang Ditanggung, namun CGIF mengalihkan atau mentransfer hak-haknya dan keuntungan-keuntungannya
berdasarkan Perjanjian Penanggungan dan Akad Kafalah tanpa persetujuan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah Yang
Ditanggung atau pihak lain mana pun.

9.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF, yang angka-angkanya diambil dari dan/atau
dihitung berdasarkan laporan keuangan CGIF pada dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2024, yang telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapura) sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (IFRS).

Laporan Keuangan Independen dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2024 dari CGIF tersedia di situs web: http://www.cgifabmi.org/investors/financial-statements.

Audited Financial Statement for the Years ended 31 December 2024 and 2023

Statement of Financial Position Summary
                                                                   As at 31 December
                                                                   2024                 2023
                                                                   (in thousands of U.S. dollars)
 Statement of Financial Position:
 Assets:
 Cash                                                                          6,622                          5,811
 Investments                                                               1,308,336                      1,261,641
 Accrued interest income                                                      10,240                          9,166
 Guarantee fee receivable, net                                                71,121                         54,724
 Guarantee receivable, net                                                    74,900                         54,087
 Other assets, net                                                             3,288                          1,987
 Total assets                                                              1,474,507                      1,387,416
 Liabilities and Member’s equity:
 Guarantee liability, net                                                     95,491                         65,081


                                                        225
Page 256
                                                           As at 31 December
                                                           2024                 2023
                                                           (in thousands of U.S. dollars)
 Other liabilities                                                    23,609                   19,868
 Total liabilities                                                  119,100                    84,949
 Member’s equity:
 Capital stock (Paid-in capital)                                  1,158,000                  1,158,000
 Accumulated other comprehensive income:
          Investment revaluation reserve                            (48,562)                  (52,608)
 Reserves & retained earnings                                       245,969                   197,075
 Total member’s equity                                            1,355,407                  1,302,467
 Total liabilities and members’ equity                            1,474,507                  1,387,416


Statement of Net Income and Comprehensive Income Summary
                                                           For the years ended 31 December
                                                           2024                2023
                                                           (in thousands of U.S. dollars)
 Statement of Net Income:
 Guarantee fees                                                      22,739                    20,535
 Interest income                                                     43,794                    37,451
 Miscellaneous income                                                 2,544                       511


 Total revenue                                                       69,077                    58,497
 Total expenses                                                    (19,543)                   (13,582)
 Net operating income                                                49,534                    44,915
 Loss from foreign exchange                                           (640)                      (923)
 Net income                                                          48,894                    43,992
 Statement of Comprehensive Income:
 Net unrealised gain on investments measured at FVTOCI                4,046                    26,142
 Total comprehensive income                                          52,940                    70,134


Statement of Cash Flow Summary
                                                           For the years ended 31 December
                                                           2024                2023
                                                           (in thousands of U.S. dollars)
 Statement of Cash Flow:
 Net cash flows from operating activities                             6,396                     8,530
 Net cash flows from investing activities                           (5,385)                   (20,968)
 Net cash flows from financing activities                             (134)                     8,927
 Effect of exchange rate changes on cash                                (66)                      (20)
 Net cash movement                                                      811                    (3,531)
 Cash at beginning of period                                          5,811                     9,342
 Cash at end of period                                                6,622                     5,811




                                                     226
Page 257
Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Prospektus ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun karyawannya
tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam Prospektus ini,
selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”. Selain itu, tidak satu
pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi keakuratan informasi apa
pun yang tercantum dalam Prospektus ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian ini yang berjudul “Keterangan
tentang Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, dibuat oleh pihak-
pihak tersebut mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Prospektus ini.

                                   Alamat penanggung adalah sebagai berikut:

                                    Credit Guarantee and Investment Facility,
                                   a trust fund of the Asian Development Bank
                                         Asian Development Bank Building
                               6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
                                               Tel. +63 2 5322 7660
                                               Fax. +63 2 5322 7661
                                        Website: http://www.cgif-abmi.org/




                                                       227
Page 258
XIV.        TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1.     Pemesan Yang Berhak

       Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing di manapun mereka bertempat tinggal,
       serta lembaga atau badan usaha Indonesia ataupun asing di manapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
       Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat, kecuali pembelian Obligasi dan
       Sukuk Ijarah tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-
       undangan serta ketentuan-ketentuan Bursa Efek yang berlaku di negara atau yurisdiksi di luar wilayah Indonesia
       tersebut.

2.     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan yang
     tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab
     XIV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Ijarah. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan FPPO atau FPPSI yang
     dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dapat diperoleh softcopy-nya melalui
     email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Setelah FPPO
     atau FPPSI ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui email
     atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi. Pemesanan yang telah
     diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan
     menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.     Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

       Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
       senilai Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.     Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

       Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00
       WIB.

5.     Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah Ke Dalam Penitipan Kolektif

       Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada
       KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Di KSEI. Dengan
       didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan
       berlaku ketentuan sebagai berikut:

       a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
            Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
            Obligasi dan Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
            Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
            Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
       b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
            pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan
            bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek.
       c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
            di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
       d.   Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
            Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan
            Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada
            Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                            228
Page 259
     e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa Imbalan
          Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
          dan Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran bunga maupun pelunasan
          pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen
          Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah serta pelunasan Pokok
          Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan
          oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Dan Cicilan Imbalan
          Ijarah adalah Pemegang Rekening yang memiliki Obligasi atau Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga (P-4).
     f.   Hak untuk menghadiri RUPO atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah dengan
          memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO atau
          RUPSI adalah Pemegang Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
          pelaksanaan RUPO atau RUPSI (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO atau Sukuk Ijarah,
          seluruh Obligasi atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan
          pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi atau Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada
          R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO atau RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
          setelah berakhirnya RUPO atau RUPSI.
     g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi atau Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
          Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
     dengan mengajukan FPPO dan FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku melalui email kepada Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan memperoleh FPPO dan/atau FPPSI.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak
     terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Ijarahnya apabila telah memenuhi
     persyaratan pemesanan pembelian.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
     Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
     ditandatangani sebagai Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah. Bukti Tanda Terima
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Dalam melakukan penjatahan, Manajer Penjatahan akan melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
     Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
     Efek Dalam Penawaran Umum. Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil
     Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.

     Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada Otoritas Jasa Keuangan
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
     Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
     Peraturan No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek
     dalam Penawaran Umum, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
     ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi
     penjaminan masing-masing sedangkan kebijakannya akan ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
     Sukuk Ijarah dan Perseroan. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan terbukti
     bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir
     pemesanan untuk setiap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, baik secara langsung maupun tidak


                                                         229
Page 260
      langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
      pemesanan yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Tanggal penjatahan adalah tanggal 20
      Juni 2025. Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas.

9.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

      Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
      kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
      efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya 23 Juni 2025 kecuali
      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
      Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
      rekening di bawah ini:

                                                         Obligasi:

            PT MNC Sekuritas                     PT Bahana Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas
               (Terafiliasi)

         Bank MNC Internasional                    Bank CIMB Niaga                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
            Cabang Kebon Sirih                Cabang Graha CIMB Niaga                 Cabang Jakarta Sudirman
     No. Rekening: 100010000108611           No. Rekening: 800029698900            No. Rekening: 1020005566028
          a.n.: PT MNC Sekuritas              a.n.: PT. Bahana Sekuritas             a.n.: PT Mandiri Sekuritas



        PT CIMB Niaga Sekuritas          PT Korea Investment And Sekuritas           PT KB Valbury Sekuritas
                                                     Indonesia

             Bank CIMB Niaga                   PT Bank Central Asia Tbk              PT Bank Central Asia Tbk
        Cabang Graha CIMB Niaga                    Cabang KCU SCBD                        Cabang Kuningan
      No. Rekening: 800163442600              No. Rekening: 0067875153             No. Rekening: 217 313 0554
      a.n.: PT CIMB Niaga Sekuritas         a.n.: PT Korea Investment And          a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
                                                  Sekuritas Indonesia

                                                       Sukuk Ijarah:

            PT MNC Sekuritas                     PT Bahana Sekuritas                   PT Mandiri Sekuritas
               (Terafiliasi)

        Bank Syariah Indonesia                 Bank CIMB Niaga Syariah                 Bank Permata Syariah
     Cabang Pembantu Kementerian                   Cabang Victoria                  Cabang Arteri Pondok Indah
                  BUMN                       No. Rekening: 860002080100                        Jakarta
       No. Rekening: 1056423857               a.n: PT. Bahana Sekuritas             No. Rekening: 00971134003
         a.n.: PT MNC Sekuritas                                                      a.n.: PT Mandiri Sekuritas


     PT Maybank Sekuritas Indonesia      PT Korea Investment And Sekuritas           PT KB Valbury Sekuritas
                                                     Indonesia

     PT Bank Maybank Indonesia Unit               PT Bank BCA Syariah                     KB Bank Syariah
               Usaha Syariah                       Cabang Jatinegara                      Cabang Melawai
       Cabang Bursa Efek Indonesia            No. Rekening: 0018818898              No. Rekening: 8800981019
       No. Rekening: 2739 000 019           a.n.: PT Korea Investment And          a.n.: PT KB Valbury Sekuritas
        a.n.: PT Maybank Sekuritas                Sekuritas Indonesia
                 Indonesia




                                                         230
Page 261
    Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
    diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 23 Juni 2025 (in good funds) pada rekening
    tersebut di atas.

    Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
    jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara Elektronik

    Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah untuk diserahkan
    kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
    pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah dan KSEI.

    Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
    Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian penjaminan masing-
    masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
    jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum

    a.   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya Masa
         Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan
         sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan
         ketentuan:

         1.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
              i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga)
                   Hari Bursa berturut-turut;
              ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
                   terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
              iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
                   ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2
                   lampiran 11; dan

         2.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
              i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
                   paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional
                   paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
                   mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
                   media massa lainnya;
              ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                   tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin
                   a);
              iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat
                   satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
              iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
                   sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
                   pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau
                   pembatalan tersebut.

    b.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai kembali
         masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:




                                                        231
Page 262
        i.    dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
              huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8
              (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
              sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi
              dasar penundaan;
       ii.    dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
              dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa
              Penawaran Umum;
       iii.   wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
              lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum
              (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran
              Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
              dalam media massa lainnya; dan
       iv.    wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat
              satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

    a. Dalam hal pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya, jika Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau
       Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah telah menerima uang pemesanan, maka wajib
       mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan.
    b. Dalam hal Pencatatan Obligasi dan Sukuk di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
       Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan
       Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dimaksud, wajib
       dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat
       2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

    Jika terjadi keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    dan Sukuk Ijarah dan/ atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para
    pemesan denda/ kompensasi kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga
    Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda/
    kompensasi kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
    Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda/ kompensasi kerugian dikenakan
    pada hari kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya penundaan atau
    pembatalan.

    Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
    instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau
    Sukuk Ijarah dan bukti jati diri. Apabila uang pemesanan telah diterima Perseroan, maka tanggung jawab
    pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI.

    Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sudah disediakan, namun pemesan tidak datang
    untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Penjatahan atau sejak tanggal diumumkannya
    penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Emiten/ Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
    kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

13. Lain-Lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
    Obligasi dan/atau Sukuk secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                       232
Page 263
  XV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
          SUKUK IJARAH

 Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh tanggal 19 Juni 2025 pada
 kantor atau melalui email para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi di bawah ini:

                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

        PT MNC Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas
           (Terafiliasi)

  MNC Bank Tower Lantai 16                  Graha CIMB Niaga Lantai 19           Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
  Jl. Kebon Sirih No.21 – 27                Jl Jendral Sudirman Kav. 58            Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
          Jakarta 10340                            Jakarta 12190                            Jakarta 12190
      Tel. (021) 2980 3111                    Telepon: (021) 250 5081                  Telp.: +62 21 526 3445
     Fax. (021) 3983 6868                    Faksimili: (021) 522 5869                 Faks.: +62 21 526 3521
     www.mncsekuritas.id                      www.bahanasekuritas.id               www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com                email: bs_ibcm@bahana.co.id         Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id


    PT CIMB Niaga Sekuritas              PT Korea Investment And Sekuritas            PT KB Valbury Sekuritas
                                                     Indonesia
  Graha CIMB Niaga Lantai 25                                                      Sahid Sudirman Center Lantai 41
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                   Equity Tower Lt. 9 & 22             Jl. Jenderal Sudirman No. 86
           Jakarta 12190                         Suite A7E, SCBD Lot 9                       Jakarta 10220
   Telp.: (+6221) 5084 7847                 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53                 Tel. (021) 2509 8300
          www.cns.co.id                              Jakarta 12190                       Fax. (021) 2509 8400
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-                 Tel.: +62 21 2991 1888             Email: dcm.ib@kbvalbury.com
              ibk.co.id                              www.kisi.co.id
                                           Email: fixedincome@kisi.co.id


                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH

        PT MNC Sekuritas                        PT Bahana Sekuritas                    PT Mandiri Sekuritas
           (Terafiliasi)

  MNC Bank Tower Lantai 16                  Graha CIMB Niaga Lantai 19           Menara Mandiri I, Lantai 24 -25
  Jl. Kebon Sirih No.21 – 27                Jl Jendral Sudirman Kav. 58            Jl. Jend Sudirman Kav. 54-55
          Jakarta 10340                            Jakarta 12190                            Jakarta 12190
      Tel. (021) 2980 3111                    Telepon: (021) 250 5081                  Telp.: +62 21 526 3445
     Fax. (021) 3983 6868                    Faksimili: (021) 522 5869                 Faks.: +62 21 526 3521
     www.mncsekuritas.id                      www.bahanasekuritas.id               www.mandirisekuritas.co.id
email: ib.mncs@mncgroup.com                email: bs_ibcm@bahana.co.id         Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id


    PT KB Valbury Sekuritas              PT Korea Investment And Sekuritas
                                                     Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 41
  Jl. Jenderal Sudirman No. 86                  Equity Tower Lt. 9 & 22
           Jakarta 10220                         Suite A7E, SCBD Lot 9
       Tel. (021) 2509 8300                 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
       Fax. (021) 2509 8400                          Jakarta 12190
 Email: dcm.ib@kbvalbury.com                    Tel.: +62 21 2991 1888
                                                     www.kisi.co.id
                                           Email: fixedincome@kisi.co.id




                                                       233
Page 264
  PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH

  PT Maybank Sekuritas Indonesia

     Sentral Senayan III, Lantai 22
          Jl. Asia Afrika No. 8
          Gelora Bung Karno
        Senayan, Jakarta 10270
         Tel.: +6221 8066 8500
        www.maybank-ke.co.id
                  Email:
fixedincome.indonesia@maybank.com




               234
Page 265
XVI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                  235
Page 266
XVIII.   LAPORAN KEUANGAN




                            236

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.1 MB
Published24 Jun 2025
Pages266
Characters1,177,251
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 191 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×124
linked org ASIAN DEVELOPMENT BANK p.1 ×6
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×13
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×11
linked org Maybank Sekuritas Indonesia p.1 ×2
linked org MNC Vision Networks Tbk p.18 ×14
linked org MNC International p.18
linked org Media Nusantara Citra Tbk p.18 ×14
linked org MNC Digital Entertainment Tbk p.18 ×5
linked org MNC Sky Vision Tbk p.18 ×8
linked person Rosano Barack · Komisaris Utama p.19 ×10
linked org MNC Vision p.20 ×3
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.21 ×3
linked org MNC Asia Holding Tbk p.43 ×30
linked org Tripar Multivision Plus Tbk p.138 ×2
linked org Media Nusantara p.143 ×2
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.143 ×2
linked person Hary Tanoesoedibjo. · Direktur Utama p.160 ×10
linked person Ruby Panjaitan · Direktur p.160 ×7
linked person Indra Pudjiastuti · Direktur p.160 ×5
linked person Kanti Mirdiati Imansyah p.160 ×2
linked person Valencia Herliani Tanoesoedibjo p.160 ×3
linked person Joel Richard Hogarth p.160 ×2
linked person Cahyarina Agustina Asri p.160 ×2
linked person Tantan Sumartana p.160 ×2
linked person Dini Aryanti Putri p.160 ×2
linked person Mashudi Hamka p.161 ×3
linked person Agus Mulyanto p.161 ×4
linked person Darma Putra Wati p.162
linked person Liliana Tanaja Tanoesoedibjo p.162
linked org DBS Bank Ltd S/A p.162
linked org PT Bhakti Panjiwira p.162
linked org Plaza Indonesia Realty Tbk p.163 ×2
linked org MNC Digital p.165
linked org MNC Land Tbk p.165 ×5
linked org PT Surya Citra Televisi p.177
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×35
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×26
possible person Kanaka Puradiredja p.5 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×4
possible — GMI p.22
possible person Syafril Nasution · Direktur p.160 ×8
possible person Rachmat Nurhadi p.160
possible person Herman Kusno p.160 ×2
possible person Gadis Ratnasari J p.161
possible person Susanty Tjandra p.162
possible person Natalia Purnama p.162
possible person Henry Suparman p.162
possible person Santi Paramita p.162
possible person Agung Firman p.162
possible org DBS Bank Ltd p.162
possible — Beliau · Komisaris Utama p.163 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sukuk Ijarah p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT MNC Sekuritas p.1 ×8
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×8
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Korea Investment p.1 ×2
unresolved org PT Maybank Sekuritas Indonesia WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia p.2 ×5
unresolved person H. ASET DAN LIABILITAS MONETER DALAM MATA UANG p.3
unresolved person H. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS p.3
unresolved org Bapepam p.5 ×10
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Kementerian Keuangan dan Bapepam dan LK p.5
unresolved org Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. MNC Grup p.9
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×33
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin p.11
unresolved org PT KB Valbury Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.11
unresolved org Berarti BMTR Digital Limited p.18
unresolved org Berarti BMTR Media Limited p.18
unresolved org PT Digital Vision Nusantara GIB p.18
unresolved org PT Global Informasi Bermutu p.18 ×2
unresolved org Berarti Global Mediacom International Ltd p.18
unresolved org PT Infokom Elektrindo IPTV p.18
unresolved org Berarti MNC International Middle East Limited p.18
unresolved org PT MNC Multimedia Networks MMI p.18
unresolved org PT MNC Media Investasi MNC Shop p.18
unresolved org PT MNC GS Homeshopping MMU p.18
unresolved org PT MNC Media Utama MNCN p.18
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia MOL p.18
unresolved org PT Mitra Operator Lokal MSKY p.18
unresolved org PT MNC Televisi Network p.18 ×4
unresolved org PT Nusantara Vision RCTI p.18
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Universal p.18
unresolved org Berarti Universal Media Holding Corp p.18
unresolved org PT Bimantara Citra p.19 ×2
unresolved person Lukman Kirana · Notaris p.19 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.19 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.19 ×2
unresolved person Bambang Trihatmojo p.19 ×2
unresolved person Mohamad Tachril Sapi’ie p.19 ×2
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.19 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.19 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×12
unresolved org PT Digital Vision Nusantara p.21
unresolved org PT MNC Kabel Mediakom p.21
unresolved org PT MNC Asia HoldingTbk p.21
unresolved — MNCN p.22
unresolved — IPTV p.22
unresolved — Infokom p.22
unresolved — MNC Shop p.22
unresolved — Universal p.22
unresolved — BML p.22
unresolved — BDL p.22
unresolved — RCTI p.22
unresolved — GIB p.22
unresolved — MNCTV p.22
unresolved — MTN p.22
unresolved — MMN p.22
unresolved — MSIN p.22
unresolved — MMI p.22
unresolved — MMU p.22
unresolved — MIMEL p.22
unresolved — MSKY p.22
unresolved — DVN p.22
unresolved — MKM p.22
unresolved — MOL p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.27 ×2
unresolved person Florus Daeli p.27
unresolved person ASEAN CPA. p.27
unresolved org KPS p.27
unresolved — idA+ p.30 ×2
unresolved — idA+(sy) p.30 ×2
unresolved org Bank Kustodian. HARGA PENAWARAN Obligasi p.33
unresolved person H. Wahid Hasyim p.36 ×2
unresolved org PT GLD Property p.36 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.44 ×2
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia Alamat Objek Ijarah p.62
unresolved org PT Rajawali Citra Televisi Indonesia p.63 ×3
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc, · Ketua p.76
unresolved person Komisioner · Ketua p.76 ×2
unresolved person Dr. H. Asep Supyadillah · Anggota p.77
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun p.108
unresolved org Departemen Collection p.129
unresolved org PT MNC p.138 ×2
unresolved org Investama Tbk p.138
unresolved org Tripar Multivision Tbk p.138 ×2
unresolved org PT GLD p.143 ×3
unresolved org MNC Investama Tbk p.160 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.160
unresolved person Soetjipto · Notaris p.161
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.161
unresolved org HT Investment Development Ltd p.162
unresolved person Jepang. DR. Moh. Idwan Ganie p.163
unresolved person Dr. Ganie p.163 ×5
unresolved org Arbitrase Keolahragaan Indonesia p.163
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.163
unresolved org PT Nusa Dua Graha International p.165
unresolved org PT MNC Televisi Indonesia p.165 ×2
unresolved org PT MNC OTT Network p.165
unresolved org Koperasi Karyawan MNC Grup p.165
unresolved org PT MNC Digital Indonesia p.165
unresolved org PT MNC Multimedia Network p.165
unresolved org PT Infokom Elektrindo p.165 ×3
unresolved org PT MNC Okezone Network p.165 ×2
unresolved org PT Sindonews Portal Indonesia p.165 ×2
unresolved org PT Visi Citra Mulia p.165
unresolved org PT MNC Televisi Networks p.165
unresolved org PT MNC Portal Indonesia p.165 ×3
unresolved org PT Bhakti Migas Resources p.165
unresolved org PT Indonesia Air Transport p.165
unresolved org PT Bhakti Coal Resources p.165
unresolved org MNC Energy Investment Tbk p.165 ×2
unresolved org PT MNC Energi p.165
unresolved org PT Media Nusantara Informasi p.165
unresolved org PT MNC Media Baru p.165
unresolved org PT MNC Tol Investama p.165
unresolved org PT MNC Infrastruktur Utama p.165
unresolved person FREKUENSI RAPAT DAN TINGKAT KEHADIRAN · KOMISARIS p.172
unresolved person Mohamed Idwan Ganie | 100% Beti Puspitasari Santoso · Komisaris Independen p.172 ×13
unresolved person Christophorus Taufik Siswandi · Direktur p.172 ×3
unresolved person M. Idwan Ganie · Komisaris Independen p.172
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.173
unresolved org PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia p.177
unresolved org PT Media Citra Indostar p.177
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.177
unresolved — Harangan Pokki Pangaribuan · Kepala Unit Audit Internal p.177
unresolved org PT Borland Nusantara p.179
unresolved org Kantor Akuntan Publik J. Tansil p.179
unresolved org PT Panca Andika Mandiri p.189
unresolved person Haji Parlindungan Lumban Tobing · Notaris p.189
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.189

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result