Skip to content
Back to announcement

20250624_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908156_lamp1.pdf

Other Text extracted GIAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI

                 SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
             PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)




                                Kegiatan Usaha
                           Jasa Angkutan Udara Niaga

                   Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                    Kantor Pusat
                 Jl. Kebon Sirih No. 46A, Jakarta 10110, Indonesia
                     Tel.: (021) 231 1355 Fax.: (021) 2291 5673




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
                                 DEFINISI

BEI                     :   PT Bursa Efek Indonesia

Citilink                :   PT Citilink Indonesia

DAM                     :   PT Danantara Aset Management (Persero)

Menteri BUMN            :   Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia

Keterbukaan Informasi   :   Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi
                            penyehatan Perseroan.

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                            yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                            pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                            pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.

PER-2                   :   Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
                            Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman
                            Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
                            Milik Negara

Presiden                :   Presiden Republik Indonesia

POJK 17/2020            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

POJK 45/2024            :   Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan
                            Publik

RUPSLB                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                            rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni
                            2025.

RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham.

Transaksi               :   Restrukturisasi penyehatan Perseroan tahapan awal melalui
                            pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) sebesar
                            IDR6.650.505.000.000 atau setara USD405.000.000.

Transaksi Afiliasi      :   Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi Material      :   Transaksi   Material    sebagaimana   diatur   dalam   POJK
                            17/2020.

UU BUMN                 :   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
                            Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
                            Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.


                                    2
Page 3
 A. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi
penyehatan Perseroan yang tahapan awalnya dilakukan dengan pinjaman pemegang saham
(Shareholder Loan), dari DAM kepada Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

 B. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

I.   Uraian Transaksi

     a. Objek dan Tanggal Transaksi

        Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, Perseroan pada tanggal 21 Mei 2025 telah
        mengajukan permohonan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan kepada Menteri
        BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 3C huruf h juncto Pasal 72 ayat 1(c) UU BUMN. Perseroan
        telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN berdasarkan kewenangan selaku Wakil
        Pemerintah Pusat yang tertuang tanggal 23 Juni 2025 perihal Persetujuan Restrukturisasi dalam
        rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

        Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha khususnya
        terkait operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan, Citilink, maka sebagai bagian
        pendanaan awal dalam restrukturisasi, Perseroan bersama dengan Citilink telah
        menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM dengan anak perusahaan
        Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan, Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
        tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan persetujuan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri
        A Dwiwarna yang tertuang dalam tanggal 23 Juni 2025 perihal Persetujuan Penerimaan dan
        Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.

        Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk terus menerapkan
        tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 122
        ayat (1) PER-2, Perseroan juga mengajukan permohonan persetujuan RUPSLB untuk
        restrukturisasi dalam rangka penyehatan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
        30 Juni 2025.

     b. Nilai Transaksi

        Adapun nilai Transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal IDR6.650.505.000.000 atau
        setara dengan USD405.000.000, yang mana dari keseluruhan nilai ini akan diberikan kepada
        Citilink dalam bentuk pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) dari Perseroan sebesar
        maksimal IDR4.827.774.000.000. Sehingga nilai bersih yang diterima Perseroan dalam adalah
        sebesar maksimal IDR1.822.731.000.000.

        Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku
        2024 Perseroan yang telah diaudit, tercatat bahwa ekuitas Perseroan adalah sebesar
        (USD1.351.896.846) dan aset Perseroan sebesar USD6.618.614.941. Oleh karenanya, suatu
        transaksi yang dilakukan Perseroan akan dianggap transaksi material dengan nilai transaksi



                                                 3
Page 4
       sama atau lebih dari 10% dari total aset, apabila nilai transaksi tersebut sama dengan atau lebih
       dari USD661.861.494 (atau setara dengan kurang lebih Rp10.868.427.592.974).

       Sehubungan dengan hal di atas, Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Material sesuai
       dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak sama atau lebih dari 10%.

       Adapun, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian IV di bawah ini, Transaksi merupakan
       transaksi afiliasi. Namun Transaksi tersebut tidak memerlukan penilai untuk menentukan
       kewajaran dari Transaksi karena Transaksi masuk dalam pengecualian untuk memperoleh
       laporan penilaian berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (h) POJK 42/2020, yaitu “Transaksi dalam
       rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik
       langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.”

       Oleh karenanya, untuk pelaksanaan Transaksi, Perseroan hanya wajib untuk menyampaikan
       keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
       tanggal Transaksi.

   II. Latar Belakang Transaksi

       Latar belakang dari pelaksanaan Transaksi oleh Perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha Perseroan. Paska restrukturisasi
       penyelamatan Perseroan yang telah dilakukan di tahun 2022, Perseroan secara konsolidasi
       maupun secara induk menunjukkan tren positif dari sisi kinerja operasional. Namun demikian,
       meskipun sudah terlihat perbaikan kinerja operasional & finansial paska restrukturisasi
       penyelamatan, Perseroan masih memiliki beberapa kendala yang menghambat penyehatan
       Perseroan sebagai berikut:

       •   Perseroan telah mencatatkan ekuitas negatif selama 3 (tiga) tahun terakhir, yang mana hal
           ini berdasarkan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-X tentang Penempatan
           Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus Tahun 2025 jo.
           Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
           Kembali (Relisting) Tahun 2024, menempatkan Perseroan pada potensi suspensi efek yang
           dapat berujung pada pembatalan pencatatan efek Perseroan (delisting).

       •   Kondisi Maintenance Rescheduling & Backlog mempengaruhi serviceability pesawat
           Perseroan dan PT Citilink Indonesia sehingga meningkatkan kebutuhan biaya maintenance
           di tahun 2025, yang sebagian besar merupakan carry over dari tahun sebelumnya.

       •   Kondisi penurunan servicability pesawat tersebut mempengaruhi pendapatan Perseroan
           sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan biaya diluar operasional, seperti biaya sewa
           pesawat yang grounded, biaya bunga, dan lainnya.

III. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi Dengan Perseroan

   a. DAM

       DAM adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Jl.
       Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta Selatan.

       Maksud dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang
       mengelola anak perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan
       tenaga listrik penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan,
       penyediaan produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan
       investasi, industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan,
       pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
       sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.




                                                  4
Page 5
   Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 163
   tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan
   diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
   0141359 tanggal 23 Mei 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
   Nomor AHU-0033920.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025.

   Komposisi Pemegang Saham

                                                              Jumlah nominal        Persentase
        Pemegang Saham              Jumlah saham
                                                                saham (Rp)             (%)
    Negara Republik
                                           10.373.020         10.373.020.000.000            1%
    Indonesia
    Badan Pengelola
    Investasi Daya Anagata              1.026.928.980    1.026.928.980.000.000             99%
    Nusantara
    Total                               1.037.302.000    1.037.302.000.000.000            100%

   Komposisi Manajemen

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
    Komisaris Utama                                       :   Rabin Indrajad Hattari
    Komisaris Independen                                  :   Haryo Baskoro Wicaksono
    Komisaris Independen                                  :   Agus Sugiarto
    Komisaris                                             :   Bambang Sugeng Rukmono

   Direksi
     Direktur Utama                                       :   Dony Oskaria
     Direktur                                             :   Febriany Eddy
     Direktur                                             :   Agus Dwi Handaya
     Direktur                                             :   Setyanto Hantoro
     Direktur                                             :   Banardi Riko
     Direktur                                             :   Sahala Situmorang
     Direktur                                             :   R. Benny Susanto
     Direktur                                             :   Suning Triwulandari

b. Citilink

   Citilink didirikan berdasarkan Akta No. 01 tanggal 6 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Arianti
   Natakusumah, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. AHU-
   14555.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 22 April 2009 serta diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 1 tanggal 3 Januari 2012, Tambahan No. 6.

   Anggaran Dasar Citilink telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.
   179 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta.
   Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0217058 tanggal
   29 Juni 2018.

   Maksud dan tujuan Citilink adalah untuk melakukan usaha dibidang jasa angkutan udara
   niaga/komersial berbiaya murah (low cost).

   Komposisi permodalan dan pemegang saham dari Citilink sesuai dengan Akta No. 62 tanggal
   26 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
   adalah sebagai berikut:

                                              5
Page 6
       Komposisi Pemegang Saham

                                                                 Jumlah nominal       Persentase
            Pemegang Saham              Jumlah saham
                                                                    saham (Rp)           (%)
        Perseroan                                1.812.893        1.812.893.000.000        98,65
        PT Aero Wisata                              24.750           24.750.000.000         1,35
        Total                                    1.837.643        1.837.643.000.000          100

       Komposisi Manajemen

       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Citilink adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
        Komisaris Utama merangkap Komisaris                  :   Agustinus Gustaf Brugman
        Independen
        Komisaris                                            :   Veronica Tan
        Komisaris                                            :   Yuli Harsono
        Komisaris                                            :   Anindita Eka Wibisono
        Komisaris                                            :   Zainal Rachman

       Direksi
         Direktur Utama                                      :   Darsito Hendroseputro
         Direktur Operasi                                    :   Arry Kalzaman Sudarmadji
         Direktur Teknik                                     :   Rifky Rizal Saidi
         Direktur Niaga                                      :   Reza Aulia Hakim
         Direktur Keuangan                                   :   Tengku Valmy Andali
         Direktur Human Capital                              :   Eksitarino Irianto

IV. Sifat Hubungan Afiliasi

   a. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan DAM

       Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan
       Pemegang Saham Utama, dimana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang
       memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh
       Perseroan.

   b. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Citilink

       Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Citilink yaitu hubungan antara perusahaan dan
       pengendali, dimana Perseroan sebagai pengendali Citilink yang memiliki lebih dari 20% (dua
       puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Citilink.

V. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Berdasarkan pemeriksaan secara wajar dan analisa yang dilakukan sehubungan dengan Transaksi
   Afiliasi yang diungkapkan, dengan ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sepanjang
   pengetahuan serta keyakinan mereka, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam
   Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara
   sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana diatur pada POJK 42/2020.




                                                6
Page 7
                                  INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Treasury Management Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                                  Treasury Management
                            PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

                              Gedung Sistem Informasi, Lantai 2
                    Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
                                  Tangerang 15111, Indonesia
                                   Tel.: (021) 2560 1290/1299




                                             7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published24 Jun 2025
Pages7
Characters18,383
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×8
linked person Rabin Indrajad Hattari p.5
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.5
linked person Agus Dwi Handaya p.5
linked person Setyanto Hantoro p.5
linked org PT Aero Wisata p.6
linked person Reza Aulia Hakim p.6
linked person Eksitarino Irianto p.6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible — Danantara Aset p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Gatot Subroto p.4
possible person Agus Sugiarto p.5
possible person Febriany Eddy p.5
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Citilink p.2
unresolved org PT Citilink Indonesia DAM p.2
unresolved org Menteri BUMN · Pemegang Saham p.2 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Keterbukaan Informasi p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- p.2
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org PT Citilink Indonesia p.4
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- p.5
unresolved org Pengelola Investasi Daya Anagata p.5
unresolved person Arianti Natakusumah · Notaris p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result