Back to announcement
20250624_GIAA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908156_lamp1.pdf
Other Text extracted GIAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Jasa Angkutan Udara Niaga
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Jl. Kebon Sirih No. 46A, Jakarta 10110, Indonesia
Tel.: (021) 231 1355 Fax.: (021) 2291 5673
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia
Citilink : PT Citilink Indonesia
DAM : PT Danantara Aset Management (Persero)
Menteri BUMN : Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan restrukturisasi
penyehatan Perseroan.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
PER-2 : Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara
Presiden : Presiden Republik Indonesia
POJK 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
POJK 45/2024 : Peraturan OJK Nomor 45 tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan
Publik
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 30 Juni
2025.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
Transaksi : Restrukturisasi penyehatan Perseroan tahapan awal melalui
pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) sebesar
IDR6.650.505.000.000 atau setara USD405.000.000.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
UU BUMN : Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
2
Page 3
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada OJK sehubungan dengan pelaksanaan restrukturisasi
penyehatan Perseroan yang tahapan awalnya dilakukan dengan pinjaman pemegang saham
(Shareholder Loan), dari DAM kepada Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya POJK 45/2024 dan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih lengkap mengenai transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.
B. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
I. Uraian Transaksi
a. Objek dan Tanggal Transaksi
Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, Perseroan pada tanggal 21 Mei 2025 telah
mengajukan permohonan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Perseroan kepada Menteri
BUMN berdasarkan ketentuan Pasal 3C huruf h juncto Pasal 72 ayat 1(c) UU BUMN. Perseroan
telah mendapatkan persetujuan Menteri BUMN berdasarkan kewenangan selaku Wakil
Pemerintah Pusat yang tertuang tanggal 23 Juni 2025 perihal Persetujuan Restrukturisasi dalam
rangka Penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Sehubungan dengan terdapatnya urgensi berkaitan dengan kelangsungan usaha khususnya
terkait operasional Perseroan dan anak usaha Perseroan, Citilink, maka sebagai bagian
pendanaan awal dalam restrukturisasi, Perseroan bersama dengan Citilink telah
menandatangani Perjanjian Pemegang Saham dengan DAM dengan anak perusahaan
Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025. Adapun sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Transaksi tersebut telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
tanggal 23 Juni 2025 berdasarkan persetujuan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri
A Dwiwarna yang tertuang dalam tanggal 23 Juni 2025 perihal Persetujuan Penerimaan dan
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen Perseroan untuk terus menerapkan
tata kelola perusahaan yang baik dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 122
ayat (1) PER-2, Perseroan juga mengajukan permohonan persetujuan RUPSLB untuk
restrukturisasi dalam rangka penyehatan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
30 Juni 2025.
b. Nilai Transaksi
Adapun nilai Transaksi adalah sebesar sampai dengan maksimal IDR6.650.505.000.000 atau
setara dengan USD405.000.000, yang mana dari keseluruhan nilai ini akan diberikan kepada
Citilink dalam bentuk pinjaman pemegang saham (Shareholder Loan) dari Perseroan sebesar
maksimal IDR4.827.774.000.000. Sehingga nilai bersih yang diterima Perseroan dalam adalah
sebesar maksimal IDR1.822.731.000.000.
Lebih lanjut dapat kami sampaikan bahwa sesuai Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku
2024 Perseroan yang telah diaudit, tercatat bahwa ekuitas Perseroan adalah sebesar
(USD1.351.896.846) dan aset Perseroan sebesar USD6.618.614.941. Oleh karenanya, suatu
transaksi yang dilakukan Perseroan akan dianggap transaksi material dengan nilai transaksi
3
Page 4
sama atau lebih dari 10% dari total aset, apabila nilai transaksi tersebut sama dengan atau lebih
dari USD661.861.494 (atau setara dengan kurang lebih Rp10.868.427.592.974).
Sehubungan dengan hal di atas, Transaksi bukan merupakan suatu Transaksi Material sesuai
dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak sama atau lebih dari 10%.
Adapun, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian IV di bawah ini, Transaksi merupakan
transaksi afiliasi. Namun Transaksi tersebut tidak memerlukan penilai untuk menentukan
kewajaran dari Transaksi karena Transaksi masuk dalam pengecualian untuk memperoleh
laporan penilaian berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf (h) POJK 42/2020, yaitu “Transaksi dalam
rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.”
Oleh karenanya, untuk pelaksanaan Transaksi, Perseroan hanya wajib untuk menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
tanggal Transaksi.
II. Latar Belakang Transaksi
Latar belakang dari pelaksanaan Transaksi oleh Perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha Perseroan. Paska restrukturisasi
penyelamatan Perseroan yang telah dilakukan di tahun 2022, Perseroan secara konsolidasi
maupun secara induk menunjukkan tren positif dari sisi kinerja operasional. Namun demikian,
meskipun sudah terlihat perbaikan kinerja operasional & finansial paska restrukturisasi
penyelamatan, Perseroan masih memiliki beberapa kendala yang menghambat penyehatan
Perseroan sebagai berikut:
• Perseroan telah mencatatkan ekuitas negatif selama 3 (tiga) tahun terakhir, yang mana hal
ini berdasarkan Peraturan PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor I-X tentang Penempatan
Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus Tahun 2025 jo.
Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan
Kembali (Relisting) Tahun 2024, menempatkan Perseroan pada potensi suspensi efek yang
dapat berujung pada pembatalan pencatatan efek Perseroan (delisting).
• Kondisi Maintenance Rescheduling & Backlog mempengaruhi serviceability pesawat
Perseroan dan PT Citilink Indonesia sehingga meningkatkan kebutuhan biaya maintenance
di tahun 2025, yang sebagian besar merupakan carry over dari tahun sebelumnya.
• Kondisi penurunan servicability pesawat tersebut mempengaruhi pendapatan Perseroan
sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan biaya diluar operasional, seperti biaya sewa
pesawat yang grounded, biaya bunga, dan lainnya.
III. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi Dengan Perseroan
a. DAM
DAM adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beralamat di Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan DAM adalah melakukan usaha sebagai perusahaan holding yang
mengelola anak perusahaan di bidang jasa minyak dan gas bumi, pertambangan, penyediaan
tenaga listrik penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, informatika, perbankan,
penyediaan produk biologi dan farmasi, perkebunan, pariwisata dan pendukung, keuangan dan
investasi, industri pangan, pertanian, perikanan, perdagangan, perpupukan, kepelabuhanan,
pengangkutan, industri pertahanan, jasa survei serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya DAM berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
4
Page 5
Anggaran Dasar DAM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 163
tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan. Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0141359 tanggal 23 Mei 2025 dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor AHU-0033920.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Mei 2025.
Komposisi Pemegang Saham
Jumlah nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah saham
saham (Rp) (%)
Negara Republik
10.373.020 10.373.020.000.000 1%
Indonesia
Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata 1.026.928.980 1.026.928.980.000.000 99%
Nusantara
Total 1.037.302.000 1.037.302.000.000.000 100%
Komposisi Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi DAM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Haryo Baskoro Wicaksono
Komisaris Independen : Agus Sugiarto
Komisaris : Bambang Sugeng Rukmono
Direksi
Direktur Utama : Dony Oskaria
Direktur : Febriany Eddy
Direktur : Agus Dwi Handaya
Direktur : Setyanto Hantoro
Direktur : Banardi Riko
Direktur : Sahala Situmorang
Direktur : R. Benny Susanto
Direktur : Suning Triwulandari
b. Citilink
Citilink didirikan berdasarkan Akta No. 01 tanggal 6 Januari 2009 yang dibuat di hadapan Arianti
Natakusumah, SH, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusannya No. AHU-
14555.AH.01.01 Tahun 2009 tanggal 22 April 2009 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 1 tanggal 3 Januari 2012, Tambahan No. 6.
Anggaran Dasar Citilink telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.
179 tanggal 31 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta.
Perubahan Anggaran Dasar telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0217058 tanggal
29 Juni 2018.
Maksud dan tujuan Citilink adalah untuk melakukan usaha dibidang jasa angkutan udara
niaga/komersial berbiaya murah (low cost).
Komposisi permodalan dan pemegang saham dari Citilink sesuai dengan Akta No. 62 tanggal
26 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Komposisi Pemegang Saham
Jumlah nominal Persentase
Pemegang Saham Jumlah saham
saham (Rp) (%)
Perseroan 1.812.893 1.812.893.000.000 98,65
PT Aero Wisata 24.750 24.750.000.000 1,35
Total 1.837.643 1.837.643.000.000 100
Komposisi Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Citilink adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Agustinus Gustaf Brugman
Independen
Komisaris : Veronica Tan
Komisaris : Yuli Harsono
Komisaris : Anindita Eka Wibisono
Komisaris : Zainal Rachman
Direksi
Direktur Utama : Darsito Hendroseputro
Direktur Operasi : Arry Kalzaman Sudarmadji
Direktur Teknik : Rifky Rizal Saidi
Direktur Niaga : Reza Aulia Hakim
Direktur Keuangan : Tengku Valmy Andali
Direktur Human Capital : Eksitarino Irianto
IV. Sifat Hubungan Afiliasi
a. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan DAM
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan DAM yaitu hubungan antara perusahaan dan
Pemegang Saham Utama, dimana DAM sebagai pemegang saham mayoritas Perseroan yang
memiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh
Perseroan.
b. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Citilink
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Citilink yaitu hubungan antara perusahaan dan
pengendali, dimana Perseroan sebagai pengendali Citilink yang memiliki lebih dari 20% (dua
puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Citilink.
V. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan pemeriksaan secara wajar dan analisa yang dilakukan sehubungan dengan Transaksi
Afiliasi yang diungkapkan, dengan ini Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, seluruh informasi material telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana diatur pada POJK 42/2020.
6
Page 7
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Treasury Management Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
Treasury Management
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Gedung Sistem Informasi, Lantai 2
Garuda City, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
Tangerang 15111, Indonesia
Tel.: (021) 2560 1290/1299
7
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Citilink
p.2
unresolved
org
PT Citilink Indonesia DAM
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.2 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Keterbukaan Informasi
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
PT Citilink Indonesia
p.4
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
p.5
unresolved
org
Pengelola Investasi Daya Anagata
p.5
unresolved
person
Arianti Natakusumah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.