Back to announcement
20250624_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908056_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PTROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT PETROSEA TBK
(“Perseroan” atau “PTRO”)
Bidang Usaha:
Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.
“Benturan Kepentingan” : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang
dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek Indonesia” : Bursa Efek Indonesia.
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” atau : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“OJK”
“Penilai Independen” atau : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“KJPP”
“Perjanjian Sewa Alat” : Perjanjian Sewa Alat No. PTP/AGR/2025/VI-0029 tanggal 23 Juni
2025, antara Perseroan dengan TP.
“PJK” : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“TP” : PT Tamtama Perkasa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Barat.
“Transaksi” : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasinya
berdasarkan Perjanjian Sewa Alat.
2
Page 3
“Transaksi Afiliasi & Benturan : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Kepentingan”
“UUPT” : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
II. PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
23 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Alat antara Perseroan dan TP.
Perseroan dan TP merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat kesamaan
Direksi dan Dewan Komisaris, serta hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
Dalam melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas
pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengikat terhadap Perseroan dan TP serta memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana
Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai pemenuhan
kewajiban berdasarkan POJK 42/2020.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan bukan
merupakan transaksi material, serta tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh PJK melalui KJP dan laporan keuangan
Perseroan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PJK. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan
Pasal 22 POJK 42/2020, Keterbukaan Informasi ini dilakukan oleh Perseroan sesuai prosedur yang
diatur dalam POJK 42/2022.
3
Page 4
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Perseroan bermaksud untuk menyewa alat berat milik TP untuk menunjang kegiatan jasa
pertambangan Perseroan dan meningkatkan efisiensi operasional. Transaksi ini akan memperkuat
sinergi serta jaringan usaha dengan grup sesuai dengan strategi jangka panjang grup PJK. Selain
itu, Transaksi ini akan meningkatkan kinerja Perseroan serta memberikan nilai tambah kepada
Perseroan dan grup PJK secara keseluruhan.
2. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan TP. Berikut adalah keterangan mengenai
pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
a. Keterangan Mengenai Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No.75 tanggal
21 Februari 1972, dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No.
Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan Berita Negara No. 96.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
anggaran dasar Perusahaan berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang dan atas perubahan anggaran
dasar tersebut telah disetujui berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas No. AHU-0039444.AH.01.02.TAHUN
2025 tanggal 18 Juni 2025 dan diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Penerimaan Pemberitahuan
dan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299482 tanggal 18 Juni 2025.
Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan 4
tertanggal 21 April 2025 yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di
Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Penerimaan Pemberitahuan
dan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0213866 tanggal 30 april 2025 (Akta Perseroan
4/2025).
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 21 April 2025, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 5/2025) yang pemberitahuannya telah
4
Page 5
diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214518 tanggal 30 April 2025.
Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.
Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.086.050.000 50.430.250.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 5,00 per saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Kreasi Jasa Persada 4.476.683.000 22.383.415.000 44,385
2. PT Caraka Reksa Optima 2.981.503.570 14.907.517.850 29,561
3. Masyarakat 2.627.863.430 13.139.317.150 26,054
Total 10.086.050.000 50.430.250.000 100,000
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 5/2025
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
5
Page 6
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D
b. Keterangan Mengenai TP
Riwayat Singkat TP
TP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 04
Agustus 2008 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. AHU-66963.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 29514 tanggal 26 Desember 2008 dan Tambahan Berita
Negara No.104.
Anggaran Dasar TP telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 12 tanggal 10 Desember 2024 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di
Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum No. AHU-
00080320.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0268585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Desember 2024 dan telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.03-0219859 tanggal 10 Desember 2024 .
Komposisi pemegang saham TP terakhir berdasarkan Akta No. 17 tanggal 12 Desember 2024 dibuat
di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.03-0221080 tanggal 12
Desember 2024 (Akta TP 17/2024).
Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir TP adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 109 tanggal 29 September 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris
di Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-
AH.01.09-0061894 tanggal 04 Oktober 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
0197836.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 04 Oktober 2022 (Akta TP 109/2022).
Kepemilikan Saham TP
Struktur permodalan TP adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor 776.500 776.500.000.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham.
6
Page 7
Komposisi pemegang saham TP terakhir berdasarkan Akta TP 109/2022, adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Saham Total Nilai Nominal (Rp) %
1. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk 776.499 776.499.000.000 99,99
2. Prajogo Pangestu 1 1.000.000 0.01
Total 776.500 776.500.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan TP
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta TP 109 /2022 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Ciputra
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
Direktur : Daniel JR. Lopez Laurente
Kegiatan Usaha TP
TP adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang pertambangan.
3. Objek Transaksi
Berupa alat berat, kendaraan dan peralatan yang terdiri dari 14 (empat belas) Unit Alat Berat,30
(tiga puluh) Unit Truck, 1 (satu) Unit Pump dan 8 (delapan) Unit Lighting Tower.
3.1 Perjanjian Sewa Alat
Berdasarkan Perjanjian Sewa Alat tertanggal 23 Juni 2025, Perseroan akan menyewa alat dari
TP serta mengoperasikan dan memelihara alat dengan mekanisme rental dry guna untuk
mendukung kegiatan jasa pertambangan Perseroan di Indonesia.
4. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi atas sewa menyewa alat berat, kendaraan dan peralatan oleh Perseroan dari TP
berdasarkan Perjanjian Sewa Alat adalah Rp 75.945.200.000,- atau sebesar 1,88% dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidisian Perseroan yang telah diaudit per tanggal
31 Desember 2024 yang sebesar Rp 4.036.459.500.000,-. Sehingga Transaksi ini bukan merupakan
transaksi material dikarenakan kurang dari 20% ekuitas Perseroan.
5. Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi
Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi yang memiliki
kesamaan:
7
Page 8
a. Direksi dan Dewan Komisaris.
Perseroan TP
Direksi Presiden Direktur: Direktur Utama:
Michael Michael
Dewan Komisaris: Komisaris:
Komisaris Erwin Ciputra Erwin Ciputra
b. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
oleh pihak yang sama, yaitu Bapak Prajogo Pangestu yang merupakan Pengendali Perseroan
melalui KJP dan PJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:
KJPP Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi,
menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif, serta
memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat : Citywalk Sudirman 6th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220
Telepon : +62 (21) 2555 8778
Faksimili : +62 (21) 2555 6665
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
DARI PENILAI INDEPENDEN
Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250205-002 tanggal 5
Februari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP Kusnanto &
Rekan berdasarkan laporan No. 00089/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025
(“Pendapat Kewajaran”):
1. Pihak-Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan TP.
8
Page 9
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah transaksi dimana Perseroan bermaksud untuk menyewa Peralatan untuk
mendukung kegiatan jasa pertambangan Perseroan di yang berlokasi Indonesia. Dengan periode
sewa selama 50 (lima puluh) bulan dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan
kesepakatan para pihak dengan biaya sewa sebesar Rp 1,46 miliar per bulan. Sehingga keseluruhan
nilai transaksi adalah sebesar Rp 75,95 miliar dan pada akhir periode sewa keseluruhan peralatan
akan menjadi milik Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan
9
Page 10
dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
10
Page 11
keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
VI. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan (iii) semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT PETROSEA TBK
Gedung Wisma Barito Pacific,
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
Jakarta 11410, Indonesia
Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
corporate.secretary@petrosea.com
www.petrosea.com
u.p.: Sekretaris Perusahaan
24 Juni 2025
Hormat kami,
Direksi Perseroan
11
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.2
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.4
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
p.5
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.6
unresolved
person
Devi Yanti
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum No. AHU-
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum No. AHU-AH.
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.8 ×2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1784 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '75.95'}