Skip to content
Back to announcement

20250624_PTRO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908056_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PTRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI
               SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                         PT PETROSEA TBK
                                     (“Perseroan” atau “PTRO”)

                                            Bidang Usaha:

Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan
   Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan

                              Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                      Gedung Wisma Barito Pacific,
                         Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
                        Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
                                        Jakarta 11410, Indonesia
                            Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988
                                   corporate.secretary@petrosea.com
                                           www.petrosea.com


Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh Pemegang Saham Perseroan.


Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan penasehat hukum, akuntan publik, penasehat keuangan
atau profesional lainnya.


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam
Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada
fakta penting material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.


             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025




                                                  1
Page 2
                                    I.     DEFINISI


“Afiliasi”                      : Hubungan antara satu pihak dengan pihak lain, sebagaimana
                                  yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pasar Modal.

“Benturan Kepentingan”          : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka
                                  dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota
                                  Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau pengendali yang
                                  dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”          : Bursa Efek Indonesia.

“KJP”                           : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Barat.

“Menkumham”                     : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“OJK”

“Penilai Independen” atau       : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“KJPP”

“Perjanjian Sewa Alat”          : Perjanjian Sewa Alat No. PTP/AGR/2025/VI-0029 tanggal 23 Juni
                                  2025, antara Perseroan dengan TP.

“PJK”                           : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                                  yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
                                  Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat.

“POJK 17/2020”                  : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                                  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                  Utama.

“POJK 42/2020”                  : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                                  tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rp”                              Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik
                                  Indonesia.

“RUPS”                          : Rapat Umum Pemegang Saham.

“TP”                            : PT Tamtama Perkasa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                  menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                                  berkedudukan di Jakarta Barat.

“Transaksi”                     : Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasinya
                                  berdasarkan Perjanjian Sewa Alat.


                                               2
Page 3
 “Transaksi Afiliasi & Benturan   : Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
 Kepentingan”

 “UUPT”                           : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang
                                    Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir kali melalui
                                    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                    2022 tentang Cipta Kerja.



                                      II.    PENDAHULUAN


Dalam rangka memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan bahwa pada tanggal
23 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Alat antara Perseroan dan TP.

Perseroan dan TP merupakan pihak-pihak yang berafiliasi berdasarkan fakta bahwa terdapat kesamaan
Direksi dan Dewan Komisaris, serta hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.

Dalam melakukan Transaksi, Perseroan senantiasa mematuhi setiap ketentuan dalam perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas
pada peraturan di bidang pasar modal, UUPT dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
mengikat terhadap Perseroan dan TP serta memastikan bahwa Transaksi ini dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan merujuk pada ketentuan POJK 42/2020 di mana
Transaksi dikualifikasikan sebagai Transaksi Afiliasi, maka Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini dengan tujuan untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi serta sebagai pemenuhan
kewajiban berdasarkan POJK 42/2020.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan dan bukan
merupakan transaksi material, serta tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

Perseroan merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh PJK melalui KJP dan laporan keuangan
Perseroan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan PJK. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan
Pasal 22 POJK 42/2020, Keterbukaan Informasi ini dilakukan oleh Perseroan sesuai prosedur yang
diatur dalam POJK 42/2022.




                                                3
Page 4
                               III.   URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

     Perseroan bermaksud untuk menyewa alat berat milik TP untuk menunjang kegiatan jasa
     pertambangan Perseroan dan meningkatkan efisiensi operasional. Transaksi ini akan memperkuat
     sinergi serta jaringan usaha dengan grup sesuai dengan strategi jangka panjang grup PJK. Selain
     itu, Transaksi ini akan meningkatkan kinerja Perseroan serta memberikan nilai tambah kepada
     Perseroan dan grup PJK secara keseluruhan.

2.   Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan dan TP. Berikut adalah keterangan mengenai
     pihak-pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:

     a. Keterangan Mengenai Perseroan

     Riwayat Singkat Perseroan
     Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Akta No.75 tanggal
     21 Februari 1972, dibuat dihadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
     memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan No.
     Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972 dan didaftarkan dalam buku register yang berada di Kantor
     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 3236 tanggal 7 Desember 1972 dan telah diumumkan dalam
     Berita Negara No. 12, tanggal 9 Februari 1973 dan Tambahan Berita Negara No. 96.

     Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
     anggaran dasar Perusahaan berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
     Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang dan atas perubahan anggaran
     dasar tersebut telah disetujui berdasarkan keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia untuk
     persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas No. AHU-0039444.AH.01.02.TAHUN
     2025 tanggal 18 Juni 2025 dan diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Penerimaan Pemberitahuan
     dan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0299482 tanggal 18 Juni 2025.

     Susunan pemegang saham terakhir Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan 4
     tertanggal 21 April 2025 yang dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn, Notaris di
     Kabupaten Tangerang dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     berdasarkan Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Penerimaan Pemberitahuan
     dan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0213866 tanggal 30 april 2025 (Akta Perseroan
     4/2025).

     Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagaimana
     termaktub dalam Akta No. 5 tanggal 21 April 2025, dibuat dihadapan Shanti Indah Lestari, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang (Akta Perseroan 5/2025) yang pemberitahuannya telah



                                                 4
Page 5
diterima oleh Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0214518 tanggal 30 April 2025.

Pada tahun 1990, Perseroan melakukan penawaran umum saham perdana kepada publik dan
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia.

Kepemilikan Saham Perseroan

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                              Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp)

 Modal Dasar                                                  40.344.200.000               201.721.000.000

 Modal Ditempatkan dan Disetor                                10.086.050.000                50.430.250.000
Catatan: dengan nilai nominal Rp 5,00 per saham.


Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh PT Datindo Entrycom,
komposisi pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

No.            Pemegang Saham                      Jumlah Saham      Total Nilai Nominal (Rp)      %

 1.      PT Kreasi Jasa Persada                     4.476.683.000             22.383.415.000       44,385

 2.      PT Caraka Reksa Optima                     2.981.503.570             14.907.517.850       29,561

 3.      Masyarakat                                 2.627.863.430             13.139.317.150       26,054

 Total                                             10.086.050.000             50.430.250.000      100,000


Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Perseroan 5/2025
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen: Osman Sitorus
Komisaris                                        : Erwin Ciputra
Komisaris                                        : Djauhar Maulidi S.E., M.B.A.
Komisaris                                        : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris                                        : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris Independen                             : Dr. Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

Direksi
Presiden Direktur                                                 : Michael
Direktur                                                          : Kartika Hendrawan
Direktur                                                          : Ruddy Santoso
Direktur                                                          : Meinar Kusumastuti
Direktur                                                          : Iman Darus Hikhman



                                                         5
Page 6
   Kegiatan Usaha Perseroan
   Perseroan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang konstruksi,
   pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan
   pergudangan, informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, serta pendidikan. D


b. Keterangan Mengenai TP

   Riwayat Singkat TP
   TP adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 04
   Agustus 2008 dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
   memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
   keputusan No. AHU-66963.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 22 September 2008 dan telah
   diumumkan dalam Berita Negara No. 29514 tanggal 26 Desember 2008 dan Tambahan Berita
   Negara No.104.

   Anggaran Dasar TP telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir sebagaimana termaktub
   dalam Akta No. 12 tanggal 10 Desember 2024 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris di
   Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh persetujuan Kementerian Hukum No. AHU-
   00080320.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0268585.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Desember 2024 dan telah memperoleh Penerimaan
   Pemberitahuan Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.03-0219859 tanggal 10 Desember 2024 .

   Komposisi pemegang saham TP terakhir berdasarkan Akta No. 17 tanggal 12 Desember 2024 dibuat
   di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh
   Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.03-0221080 tanggal 12
   Desember 2024 (Akta TP 17/2024).

   Adapun susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir TP adalah sebagaimana termaktub
   dalam Akta No. 109 tanggal 29 September 2022 dibuat di hadapan Devi Yanti, S.H., M.Kn, Notaris
   di Kota Bogor. Akta mana telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Menkumham No. AHU-
   AH.01.09-0061894      tanggal 04 Oktober 2022 dengan Daftar Perseroan No. AHU-
   0197836.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 04 Oktober 2022 (Akta TP 109/2022).

   Kepemilikan Saham TP

   Struktur permodalan TP adalah sebagai berikut:

                  Keterangan                                Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)

     Modal Dasar                                                    1.000.000      1.000.000.000.000

     Modal Ditempatkan & Disetor                                     776.500         776.500.000.000
    Catatan: dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham.




                                                               6
Page 7
     Komposisi pemegang saham TP terakhir berdasarkan Akta TP 109/2022, adalah sebagai berikut:


        No.        Pemegang Saham            Jumlah Saham   Total Nilai Nominal (Rp)     %

       1.      PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk        776.499           776.499.000.000     99,99

       2.      Prajogo Pangestu                         1                 1.000.000      0.01

       Total                                      776.500           776.500.000.000    100,00


     Pengurusan dan Pengawasan TP
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta TP 109 /2022 adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris       : Erwin Ciputra

     Direksi
     Direktur Utama      : Michael
     Direktur            : Diana Arsiyanti
     Direktur            : Daniel JR. Lopez Laurente

     Kegiatan Usaha TP
     TP adalah perseroan terbatas yang kegiatan usahanya bergerak pada bidang pertambangan.

3.   Objek Transaksi

     Berupa alat berat, kendaraan dan peralatan yang terdiri dari 14 (empat belas) Unit Alat Berat,30
     (tiga puluh) Unit Truck, 1 (satu) Unit Pump dan 8 (delapan) Unit Lighting Tower.

     3.1 Perjanjian Sewa Alat
         Berdasarkan Perjanjian Sewa Alat tertanggal 23 Juni 2025, Perseroan akan menyewa alat dari
         TP serta mengoperasikan dan memelihara alat dengan mekanisme rental dry guna untuk
         mendukung kegiatan jasa pertambangan Perseroan di Indonesia.

4.   Nilai Transaksi

     Nilai Transaksi atas sewa menyewa alat berat, kendaraan dan peralatan oleh Perseroan dari TP
     berdasarkan Perjanjian Sewa Alat adalah Rp 75.945.200.000,- atau sebesar 1,88% dari ekuitas
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidisian Perseroan yang telah diaudit per tanggal
     31 Desember 2024 yang sebesar Rp 4.036.459.500.000,-. Sehingga Transaksi ini bukan merupakan
     transaksi material dikarenakan kurang dari 20% ekuitas Perseroan.

5.   Sifat Hubungan Afiliasi Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

     Hubungan antara pihak-pihak yang melakukan Transaksi adalah hubungan Afiliasi yang memiliki
     kesamaan:


                                                   7
Page 8
    a. Direksi dan Dewan Komisaris.

                                       Perseroan                               TP
            Direksi         Presiden Direktur:              Direktur Utama:
                            Michael                         Michael

            Dewan           Komisaris:                      Komisaris:
            Komisaris       Erwin Ciputra                   Erwin Ciputra

    b. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
       oleh pihak yang sama, yaitu Bapak Prajogo Pangestu yang merupakan Pengendali Perseroan
       melalui KJP dan PJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.


                      IV.       PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI


Sehubungan dengan Transaksi di atas, Perseroan telah menunjuk pihak independen sebagai berikut:

KJPP Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran Transaksi,
menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian indikatif, serta
memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.

Alamat            : Citywalk Sudirman 6th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220
Telepon           : +62 (21) 2555 8778
Faksimili         : +62 (21) 2555 6665


       V.         RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
                                            DARI PENILAI INDEPENDEN


Perseroan menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar
modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250205-002 tanggal 5
Februari 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang dinilai oleh KJPP Kusnanto &
Rekan berdasarkan laporan No. 00089/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025
(“Pendapat Kewajaran”):

1. Pihak-Pihak dalam Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan TP.




                                                      8
Page 9
2. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah transaksi dimana Perseroan bermaksud untuk menyewa Peralatan untuk
     mendukung kegiatan jasa pertambangan Perseroan di yang berlokasi Indonesia. Dengan periode
     sewa selama 50 (lima puluh) bulan dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan
     kesepakatan para pihak dengan biaya sewa sebesar Rp 1,46 miliar per bulan. Sehingga keseluruhan
     nilai transaksi adalah sebesar Rp 75,95 miliar dan pada akhir periode sewa keseluruhan peralatan
     akan menjadi milik Perseroan.

3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
     memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
     keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam
     melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
     semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
     yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak
     bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
     informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
     fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap
     atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
     manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
     tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
     kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
     lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak
     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada
     Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
     Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian
     atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran
     atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas
     Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
     Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan
     berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

     Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
     merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
     prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
     untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
     dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan


                                                   9
Page 10
   dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
   transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh
   dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
   Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
   Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
   yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
   manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
   satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses
   yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
   proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
   karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
   tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
   dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
   dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
   perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
   pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-
   peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
   Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan
   terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
   berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui
   pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Transaksi;
   II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
   III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

   Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
   manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak




                                                    10
Page 11
   keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
   berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


              VI.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan, dimana (i) Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020; (ii) Transaksi merupakan Transaksi Material yang tidak
memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan (iii) semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                               VII.   INFORMASI TAMBAHAN


Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
                                         PT PETROSEA TBK
                                  Gedung Wisma Barito Pacific,
                      Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, RT 008/ RW 04,
                     Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,
                                     Jakarta 11410, Indonesia
                         Telp: (62 21) 29770999, Fax: (62 21) 29770988

                              corporate.secretary@petrosea.com
                                      www.petrosea.com
                                  u.p.: Sekretaris Perusahaan


                                        24 Juni 2025

                                        Hormat kami,

                                      Direksi Perseroan




                                             11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published24 Jun 2025
Pages11
Characters29,249
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kreasi Jasa Persada p.2 ×3
linked org Petrindo Jaya Kreasi Tbk p.2 ×5
linked org PT Caraka Reksa Optima p.5
linked person Osman Sitorus · Komisaris Independen p.5
linked person Erwin Ciputra · Komisaris p.5 ×4
linked person Kartika Hendrawan p.5
linked person Ruddy Santoso p.5
linked person Meinar Kusumastuti p.5
linked person Iman Darus Hikhman p.5
linked person Daniel JR. Lopez p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PETROSEA TBK p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Djauhar Maulidi p.5
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.5
possible person Dr. Setia Untung Arimuladi S.H. p.5 ×2
possible person Prajogo Pangestu p.7 ×2
possible person Diana Arsiyanti p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.2
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.4 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved person Prof. Ginandjar Kartasasmita p.5
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.6
unresolved person Devi Yanti · Notaris p.6 ×5
unresolved org Kementerian Hukum No. AHU- p.6
unresolved org Kementerian Hukum No. AHU-AH. p.6 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.8 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.8 ×2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1784 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '75.95'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result