Back to announcement
20250624_ARII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908074_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ARIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.941
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgi. 1 Nopember 2010 Ji. Raya Bogor Km. 23 No, 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Jakarta, 23 Juni 2025 Nomor : 05/Not/VI/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ATLAS RESOURCES Tbk Kepada Yth : PT ATLAS RESOURCES Tbk Jl. Kemang Raya No. 43, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025 Waktu : Pukul 10.43 WIB s.d. Pukul 11.12 WIB Tempat : Ji. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730. Kehadiran :- Dewan Komisaris : a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris: b. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen, - Direksi: a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur, b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur, €c. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur. - Pemegang Saham: 2.619.516.800 saham (76,34896) dari total 3.431.000.000 saham, 1. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2024 dan Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 4. Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi:
Page 2 OCR 0.951
1) YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 5. Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha PT Atlas Resources Tbk sesuai Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan RUPS Tahunan ini pada tanggal 7 Mei 2025 dengan surat nomor 0021-0JK/AR- CS/V/2025. 2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan diselenggarakannya RUPS Tahunan ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 15 Mei 2025, 3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 03 Juni 2025. III. PELAKSANAAN RAPAT : 1. Peserta Rapat a, Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 selambat- lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek tanggal 28 Mei 2025. b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa. Cc. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya waktu Rapat. d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat. e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. 2. Bahasa Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia. 3. Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh seorang 2
Page 3 OCR 0.947
7 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM Ri NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. Nopember 2010 JI. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur TelpiFax : (021) 70219330, 8404958 anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang Saham. 4. Kuorum Kehadiran Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut: Untuk mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat Rapat akan mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Atlas Resources Tbk Nomor 142 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Neilly Iralita Iswari, Notaris di Jakarta Timur (“Anggaran Dasar Perseroan”) junto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Untuk mata acara kelima Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan 5. Tanya Jawab a b. Cc, Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah. Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau tanggapan yang telah disampaikan. 6. Keputusan a Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu: (i) Untuk mata acara pertama sampai keempat Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat, (ii) Untuk mata acara kelima Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang hadir dalam Rapat. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, 3
Page 4 OCR 0.905
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2016 Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7. Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404953 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya. 7. Pemungutan Suara Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai a diri orang. Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan prosedur sebagai berikut: (i). Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suaranya, (iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara: (iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya merupakan jumlah suara yang setuju. Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat. IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap agenda RUPS. Dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari Pemegang Saham, V. KEPUTUSAN RAPAT: Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk : Mata Acara | SuaraSetuju | Persentase Suara Tidak Persentase | Abstain | Persentase ju 1 2.619.516.800 10099 0 0Y6 0 0449 1 2.619.516.800 10049 0 0Yo 0 0Yo LI 2.619.516.800 10046 0 0Yo 0 Oya Iv 2.619.516.800 10049 0 0Yo 0 0g v 2.619.516.800 100Y6 0 0Yo o 06 Note: Sesuai dengan POJK No, 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara fabstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan Suara.
Page 5 OCR 0.947
“ Ss 2) NA YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl, Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan : Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan tahun buku 2024 dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan tersebut tercatat pada buku-buku Perseroan dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mata acara Kedua Rapat. Rapat memutuskan : Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dikarenakan Perseroan mencatat saldo laba negatif. Mata acara Ketiga Rapat. Rapat memutuskan : Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk memeriksa buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan : 1. Menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 secara total tidak melebihi Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlahnya dan tata cara pembagiannya, 2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025. Menyetujui perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f Anggaran Dasar Perseroan dengan menambahkan kegiatan usaha Perseroan di bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI sesuai dengan KBLI Nomor 46610, sehingga Pasal 3 ayat (2) huruf f Anggaran Dasar Perseroan berubah dan selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
Page 6 OCR 0.947
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn. NOTARIS JAKARTA SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010 Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958 Pasal 3ayat(2) huruff 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: Ff. Menjalankankan kegiatan di bidang perdaganagan: Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan dan perlengkapannya, Perdagangan Eceran Khusus Furnitur, peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di Toko, - Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya di Toko, Perdagangan Eceran, bukan Mobil dan Motor: Perdagangan Besar Alat Tulis dan Hasil Pencetakan dan Penerbitan: Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga: Perdagangan Besar bukan Mobil dan Sepeda Motor : Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau Kontrak: Perdagangan Hasil Tambang: Perdagangan melalui internet (e-comerce): Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI. Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara Rapat tertanggal 23 Juni 2025, dibawah nomor 9, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. AYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAM RI
p.1 ×6
unresolved
person
Jay T. Oentoro
· Presiden Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Neilly Iralita Iswari
· Notaris
p.3
unresolved
person
NA YAYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.5 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.5
unresolved
person
AYUK SRI WAHYUNINGSIH
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
200 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'seorang 2 7 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-28',
'time_end': '11:12:00',
'time_start': '10:43:00',
'venue': 'Ji. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
'12730.'}