Skip to content
Back to announcement

20250624_ARII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908074_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ARII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.941
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgi. 1 Nopember 2010
Ji. Raya Bogor Km. 23 No, 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Jakarta, 23 Juni 2025

Nomor : 05/Not/VI/2025

Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ATLAS RESOURCES Tbk

Kepada Yth :

PT ATLAS RESOURCES Tbk

Jl. Kemang Raya No. 43,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730.

Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya

disingkat “Rapat”) dari PT ATLAS RESOURCES Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025

Waktu : Pukul 10.43 WIB s.d. Pukul 11.12 WIB

Tempat : Ji. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, 12730.

Kehadiran :- Dewan Komisaris :

a. Bapak Jay T. Oentoro selaku Presiden Komisaris:
b. Bapak Notariza Taher selaku Komisaris Independen,
- Direksi:
a. Bapak Andre Abdi selaku Presiden Direktur,
b. Bapak Hans Jurgen Kaschull selaku Wakil Presiden Direktur,
€c. Bapak Joko Kus Sulistyoko selaku Direktur.
- Pemegang Saham:
2.619.516.800 saham (76,34896) dari total 3.431.000.000 saham,

1. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2024 dan Laporan Keuangan
yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
serta pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge)
sepenuhnya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024:

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024:

3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

4. Penetapan Remunerasi dan Fasilitas Lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi:
Page 2 OCR 0.951
1) YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

5. Perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha PT Atlas Resources Tbk sesuai
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (yang selanjutnya akan
disebut “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan
RUPS Tahunan ini pada tanggal 7 Mei 2025 dengan surat nomor 0021-0JK/AR-
CS/V/2025.

2. Menyampaikan pengumuman kepada pemegang saham Perseroan tentang akan
diselenggarakannya RUPS Tahunan ini, pemberitahuan mana dilakukan oleh Perseroan
dengan mengunggah pemberitahuan tersebut pada situs web Bursa Efek, situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id
pada tanggal 15 Mei 2025,

3. Menyampaikan pemanggilan kepada pemegang saham Perseroan atas RUPS Tahunan

ini, pemanggilan mana telah dilakukan dengan mengunggah pemanggilan tersebut pada
situs web Bursa Efek, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web

Perseroan yaitu www.atlas-coal.co.id pada tanggal 03 Juni 2025.

III. PELAKSANAAN RAPAT :

1. Peserta Rapat

a, Peserta Rapat adalah para pemegang saham atau kuasanya yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025 selambat-
lambatnya pada pukul 16.00 WIB, atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub
rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek tanggal 28 Mei 2025.

b. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan
surat kuasa.

Cc. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham
diperlihatkan kepadanya waktu Rapat.

d. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya
dan memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat.

e. Peserta Rapat yang datang terlambat setelah ditutupnya masa registrasi masih
dapat mengikuti acara Rapat namun suaranya tidak dihitung dan tidak dapat
berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

2. Bahasa
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

3. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh seorang

2
Page 3 OCR 0.947
7 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM Ri
NO. : AHU-83,AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. Nopember 2010
JI. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

TelpiFax : (021) 70219330, 8404958

anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka
Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat

Umum Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat Umum Pemegang
Saham.

4. Kuorum Kehadiran
Ketentuan kuorum kehadiran dalam pelaksanaan Rapat ini sebagai berikut:

Untuk mata acara pertama sampai dengan mata acara keempat Rapat akan mengacu
pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Atlas
Resources Tbk Nomor 142 tanggal 28 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Neilly
Iralita Iswari, Notaris di Jakarta Timur (“Anggaran Dasar Perseroan”) junto Pasal 41
ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK Penyelenggaraan RUPS”) yaitu dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Untuk mata acara kelima Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan

5. Tanya Jawab

a
b.
Cc,

Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab.
Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
Para pemegang saham yang ingin mengajukan pertanyaan atau menyatakan
pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan selanjutnya kepada ybs akan
disampaikan Formulir Pertanyaan untuk diisi. Pimpinan Rapat akan membacakan
pertanyaan dan meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris atau pihak-pihak
tertentu yang terkait untuk menyampaikan tanggapan atas pertanyaan atau
tanggapan yang telah disampaikan.

6. Keputusan

a

Semua keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara, yaitu:

(i) Untuk mata acara pertama sampai keempat Rapat, keputusan yang diambil
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham yang hadir dalam Rapat,

(ii) Untuk mata acara kelima Rapat, keputusan yang diambil adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham yang
hadir dalam Rapat.

Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1

(satu) suara, apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham,

3
Page 4 OCR 0.905
SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2016
Ji. Raya Bogor Km. 23 No. 7. Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330,

8404953

YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili

seluruh saham yang dimilikinya.

7. Pemungutan Suara
Pemungutan suara dilakukan secara lisan termasuk pemungutan suara mengenai

a

diri orang.

Pemungutan suara secara lisan dilakukan dengan “Mengangkat Tangan” dengan
prosedur sebagai berikut:
(i). Pertama, mereka yang Tidak Setuju akan diminta untuk mengangkat tangan

dan menyerahkan kartu suaranya,
(ii). Kedua, mereka yang memberikan Suara Abstain diminta untuk mengangkat

tangan dan menyerahkan kartu suaranya,

(iii). Jumlah Suara Abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara

mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara:

(iv). Suara Tidak Sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. Selanjutnya jumlah suara yang
tidak setuju akan diperhitungkan dengan suara yang sah dan selisihnya
merupakan jumlah suara yang setuju.

Apabila terdapat peserta Rapat yang kehadirannya telah diperhitungkan dalam

menentukan kuorum, namun tidak berada di ruangan Rapat pada saat pemungutan

suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan
yang diambil dalam Rapat.

IV. KESEMPATAN TANYA JAWAB

Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan RUPS Tahunan memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap
agenda RUPS. Dan pada seluruh agenda, RUPS Tahunan tidak terdapat pertanyaan dari
Pemegang Saham,

V. KEPUTUSAN RAPAT:

Bahwa dalam pemungutan suara dalam RUPS Tahunan untuk :

Mata Acara | SuaraSetuju | Persentase Suara Tidak Persentase | Abstain | Persentase
ju
1 2.619.516.800 10099 0 0Y6 0 0449
1 2.619.516.800 10049 0 0Yo 0 0Yo
LI 2.619.516.800 10046 0 0Yo 0 Oya
Iv 2.619.516.800 10049 0 0Yo 0 0g
v 2.619.516.800 100Y6 0 0Yo o 06

Note: Sesuai dengan POJK No, 15/2020, Pemegang Saham dengan hak suara sah yang hadir
dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara fabstain) dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan

Suara.

Page 5 OCR 0.947
“

Ss

2)

NA

YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl, Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
Mata acara pertama Rapat, Rapat memutuskan:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan tahun buku 2024 dan Laporan
Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris serta memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tindakan tersebut tercatat pada buku-buku Perseroan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Mata acara Kedua Rapat. Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dikarenakan Perseroan mencatat saldo laba negatif.

Mata acara Ketiga Rapat. Rapat memutuskan :

Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk memeriksa buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberi
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya mengenai pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :

1. Menetapkan Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya
untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 secara total tidak melebihi
Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan memberikan kewenangan kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlahnya dan tata cara
pembagiannya,

2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
Gaji atau Remunerasi dan Tunjangan Lainnya atau Fasilitas Lainnya bagi anggota
Direksi Perseroan untuk tahun 2025.

Menyetujui perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f Anggaran Dasar Perseroan dengan
menambahkan kegiatan usaha Perseroan di bidang Perdagangan Besar Bahan Bakar

Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI sesuai dengan KBLI Nomor 46610, sehingga Pasal

3 ayat (2) huruf f Anggaran Dasar Perseroan berubah dan selanjutnya berbunyi sebagai
berikut:
Page 6 OCR 0.947
YAYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn.
NOTARIS JAKARTA

SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI
NO. : AHU-83.AH.02.02-Tahun 2010 Tgl. 1 Nopember 2010
Jl. Raya Bogor Km. 23 No. 7, Jakarta Timur

Telp/Fax : (021) 70219330, 8404958

Pasal 3ayat(2) huruff

2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

Ff. Menjalankankan kegiatan di bidang perdaganagan:

Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga, Peralatan Penerangan
dan perlengkapannya,

Perdagangan Eceran Khusus Furnitur, peralatan listrik rumah tangga,
peralatan penerangan dan peralatan rumah tangga lainnya di Toko, -
Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya di Toko,
Perdagangan Eceran, bukan Mobil dan Motor: Perdagangan Besar Alat Tulis
dan Hasil Pencetakan dan Penerbitan:

Perdagangan Besar Barang Keperluan Rumah Tangga:

Perdagangan Besar bukan Mobil dan Sepeda Motor :

Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau Kontrak:

Perdagangan Hasil Tambang:

Perdagangan melalui internet (e-comerce):

Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI.

Selanjutnya keputusan-keputusan Rapat tersebut di atas, dituangkan dalam Berita Acara
Rapat tertanggal 23 Juni 2025, dibawah nomor 9, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun
salinan Akta tersebut saat ini dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

AYUK SRI WAHYUNINGSIH, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published24 Jun 2025
Pages6
Characters14,141
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ATLAS RESOURCES Tbk p.1 ×14
linked person Notariza Taher · Komisaris Independen p.1
linked person Hans Jurgen Kaschull · Wakil Presiden Direktur p.1
linked person Joko Kus Sulistyoko · Direktur p.1
possible person Andre Abdi · Presiden Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAM RI p.1 ×6
unresolved person Jay T. Oentoro · Presiden Komisaris p.1 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Neilly Iralita Iswari · Notaris p.3
unresolved person NA YAYUK SRI WAHYUNINGSIH p.5 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.5
unresolved person AYUK SRI WAHYUNINGSIH p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 200 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'seorang 2 7 YAYUK SRI WAHYUNINGSIH',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2025-05-28',
 'time_end': '11:12:00',
 'time_start': '10:43:00',
 'venue': 'Ji. Kemang Raya No. 43, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, '
          '12730.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result