Back to announcement
20250624_DEPO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907949_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed DEPOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMBERITAHUAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CATURKARDA DEPO BANGUNAN TBK
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("Rapat") PT
Caturkarda Depo Bangunan Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan ("Perseroan") yang telah
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025
Waktu : Dibuka pukul 14.11 WIB dan ditutup pukul 15.29 WIB
Tempat : Jl. Raya Serpong KM 2, Pakulonan, Serpong Utara
Tangerang Selatan, 15325
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
a. Ibu RITA LIJANTO, selaku Komisaris.
b. Bapak PIPHOP VASANAARCHASAKUL selaku Komisaris.
c. Bapak HERBUDIANTO, selaku Komisaris Independen.
- Direksi :
a. Bapak KAMBIYANTO KETTIN, selaku Direktur Utama;
b. Bapak JOHNNY LIYANTO, selaku Direktur;
c. Ibu CAROLINE AGUSTINA KETTIN, selaku Direktur;
d. Ibu AMANDA GRACE KETTIN, selaku Direktur.
e. Ibu PATHAMA SIRIKUL, selaku Direktur.
Hadir secara Virtual :
-Dewan Komisaris :
a. Bapak HERMANTO TANOKO selaku Komisaris Utama.
b. Bapak BUDYANTO TOTONG, selaku Komisaris.
c. Bapak HENRYANTO KOMALA selaku Komisaris Independen.
- Pemegang Saham :
6.429.908.600 saham (94,696%) dari total 6.790.000.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta
besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025.
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Laporan Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum (IPO).
6. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025.
2. Mengiklankan PENGUMUMAN tentang akan diselenggarakannya Rapat Perseroan dalam
situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal 09 Mei 2025.
3. Mengiklankan PANGGILAN untuk menghadiri Rapat Perseroan dalam situs web Bursa Efek,
dan situs web Perseroan, yang terbit pada tanggal 28 Mei 2025.
III. KESEMPATAN TANYA JAWAB
Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda Rapat,
bahwa :
a) pada Mata Acara Pertama terdapat 3 (tiga) pertanyaan dari pemegang saham dalam
Perseroan, yang mengajukan pertanyaan;
b) pada Mata Acara Kedua terdapat 2 (dua) pertanyaan dari pemegang saham dalam Perseroan,
yang mengajukan pertanyaan;
c) pada Mata Acara Ketiga tidak terdapat pertanyaan;
d) pada Mata Acara Keempat tidak terdapat pertanyaan;
e) pada Mata Acara Kelima tidak terdapat pertanyaan, dan;
f) pada Mata Acara Keenam tidak terdapat pertanyaan.
IV. PELAKSANAAN RAPAT DAN KEPUTUSAN RAPAT :
1. Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, khususnya POJK Nomor 15
Tahun 2020 dan POJK Nomor 16 Tahun 2020, serta dalam menyelenggarakan Rapat ini,
Perseroan telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
secara elektronik atau Electronic General Meeting System yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan
keputusan Dewan Komisaris tanggal 18 Juni 2025, Rapat dipimpin oleh Komisaris
Perseroan.
IV. KEPUTUSAN RAPAT :
Bahwa dalam pemungutan suara dalam Rapat untuk :
1. Mata acara Pertama Rapat :
Setuju : 6.429.908.600.
Tidak setuju : Nihil.
Abstain : Nihil.
Menyetujui usulan rapat dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Mata acara Kedua Rapat :
Setuju : 6.429.906.600.
Page 3
Tidak setuju : 2.000.
Abstain : Nihil
Menyetujui usulan rapat dengan suara terbanyak.
3. Mata acara Ketiga Rapat :
Setuju : 6.429.902.600.
Tidak setuju : 2.000.
Abstain : 4.000.
Menyetujui usulan rapat dengan suara terbanyak.
4. Mata acara Keempat Rapat :
Setuju : 6.429.904.600.
Tidak setuju : Nihil
Abstain : 4.000
Menyetujui usulan rapat dengan musyawarah untuk mufakat.
5. Mata acara Kelima Rapat :
Mata acara kelima Rapat merupakan Laporan, maka tidak memerlukan pemungutan suara.
6. Mata acara Keenam Rapat :
Setuju : 6.429.908.600.
Tidak setuju : Nihil.
Abstain : Nihil
Menyetujui usulan rapat dengan musyawarah untuk mufakat.
Hasil Keputusan Rapat :
Mata acara Pertama Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen, dengan pendapat “wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Group tanggal 31 Desember 2024,
serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia ”;
3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2024; dan
4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”)
kepada:
i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik didalam maupun di
luar Pengadilan; dan
ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik
mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi
Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi
Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan,
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.
Mata acara Kedua Rapat, Rapat memutuskan :
1. Pembagian dividen final dari laba bersih Perseroan sejumlah Rp4,2 per saham atau semuanya
berjumlah Rp28.518.000.000,- yang akan dibagikan kepada semua pemegang saham
Perseroan yang berhak.
Page 4
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juli 2025 pada pukul 16:00 Waktu
Indonesia Barat (“Pemegang Saham Yang Berhak”), dengan memperhatikan peraturan PT
Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
-Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 01 Juli 2025
-Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 02 Juli 2025
-Cum Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 03 Juli 2025 , dan
-Ex Dividen di Pasar Tunai pada tanggal 04 Juli 2025
Pembayaran Dividen Final kepada Pemegang Saham Yang Berhak akan dilaksanakan
selambat-lambatnya nya pada tanggal 24 Juli 2025
Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen Final tersebut akan
dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) kepada rekening Pemegang Saham Yang
Berhak.
Untuk kebutuhan pemindahbukuan tersebut, Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya
belum masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI diharapkan memberitahukan nama bank
serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Bima Registra, atau kepada Perseroan paling lambat tanggal
8 Juli 2025 pada pukul 16:00 WIB.
Untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif
pada KSEI, maka Dividen Final tersebut akan dibagikan melalui pemegang rekening pada
KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pembagian Dividen Final dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yang wajib ditahan oleh Perseroan.
Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum, diminta untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak-nya kepada KSEI, di Gedung
Bursa Efek Indonesia atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra,
selambatnya 3 hari setelah recording date yaitu 8 Juli 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Untuk pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memperoleh
pengecualian atau pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, pemegang saham
yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada Negara Treaty Partner, dengan
persyaratan sebagai berikut:
(i). yang sahamnya dalam Perseroan belum masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, wajib
menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang telah dilegalisir
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Bima Registra; dan
(ii). yang sahamnya dalam Perseroan sudah masuk dalam penitipan kolektif di KSEI, wajib
menyerahkan asli surat keterangan domisili atau fotokopinya yang telah dilegalisir
kepada KSEI, melalui partisipan yang ditunjuk oleh pemegang saham asing yang
bersangkutan.
Penyerahan surat keterangan domisili tersebut dilakukan selambatnya selambatnya 3 hari
setelah recording date yaitu 8 Juli 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Fotokopi Surat
Keterangan Domisili tersebut juga harus dikirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Madya Tangerang dimana Perseroan terdaftar sebagai wajib pajak.
Page 5
2. Sebesar Rp. 5.000.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan
Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
3. Mencatatkan sisa Laba Bersih setelah pembagian dividen final dan pencadangan dana sebagai
Laba ditahan.
Mata acara Ketiga Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025.
Mata acara Keempat Rapat, Rapat memutuskan :
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium
Kantor Akuntan Publik.
Mata acara Kelima Rapat :
Laporan Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum (IPO):
Jumlah nilai emisi dari hasil Penawaran Umum Saham Perdana/Initial Public Offering (”IPO”)
Perseroan yang tertuang dalam Laporan Terakhir Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Saham Perdana adalah sebesar Rp 493.568.000.000,-
Adapun realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yaitu Rp 484.336.670.093,-
atau setara 99,3% dari dana bersih hasil penawaran umum saham perdana yang diterima, telah
dipergunakan sebagai belanja modal, pelunasan pinjaman, modal kerja, dan disalurkan sebagai
tambahan investasi pada PT Megadepo Indonesia, entitas anak.
Mata acara Keenam Rapat, Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Henryanto Komala dari jabatannya sebagai Komisaris
Independen Perseroan, efektif sejak tanggal 01 Juli 2025, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada beliau, untuk semua
tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan selama masa jabatannya, sepanjang
tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau
pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
- efektif sejak tanggal 01 Juli 2025, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hermanto Tanoko
Komisaris : Budyanto Totong
Komisaris : Rita Lijanto
Komisaris : Piphop Vasanaarchasakul
Komisaris Independen : Drs Herbudianto
Komisaris Independen : Sartono Budi Santoso
Direksi:
Direktur Utama : Kambiyanto Kettin
Wakil Direktur Utama : Henryanto Komala
Direktur : Johnny Liyanto
Direktur : Caroline Agustina Kettin
Direktur : Amanda Grace Kettin
Direktur : Pathama Sirikul
Page 6
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Tangerang Selatan, 24 Juni 2025
PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk.
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2025 · 14:11– |
| Present | 6,429,908,600 (94.70%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PIPHOP VASANAARCHASAKUL
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4 ×3
unresolved
org
PT Megadepo Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
438 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.696',
'record_date': '2025-07-03',
'shares_present': '6429908600',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Jl. Raya Serpong KM 2, Pakulonan, Serpong Utara Tangerang Selatan, '
'15325'}