Skip to content
Back to announcement

20250624_ELTY_Pemanggilan RUPS_31907996_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ELTY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                    PEMANGGILAN
RAPAT KEDUA ATAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
      PT BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK (“Perseroan”)

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 dan tidak mencapai kourum untuk
keseluruhan Mata Acara, Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“Rapat Kedua”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 1 Juli 2025
Waktu        : Pukul 10.00 WIB
Tempat       : The Grand Onyx Ballroom Hotel The Grove Suites, Kawasan Rasuna
               Epicentrum - Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat Kedua, sebagai berikut :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
   Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024.
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas
   buku Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penjelasan mengenai Mata Acara Rapat Kedua:

Penjelasan Mata Acara ke-1 :

Sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67,
Pasal 68, dan Pasal 69 UUPT mengusulkan kepada Rapat untuk (i) menyetujui Laporan
Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; mengesahkan
Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024; dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab sepenuhnya (“acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin
dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan Mata Acara ke-2 :

Sesuai ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, dan, Pasal 68, UUPT;
mengusulkan kepada Rapat untuk mengesahkan Laporan Keuangan (yang telah diaudit)
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan sebagaimana dibuat dalam Laporan Auditor
Independen, tertanggal 26 Maret 2025.

Penjelasan Mata Acara ke-3 :

Sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT dan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15 / POJK.04//2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Page 2
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No 15 Tahun 2020”) sehubungan dengan audit laporan
keuangan Perseroan, maka Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atas usulan Komite Audit untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang akan
melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan periode-
periode lainnya dalam tahun buku 2025, serta memberikan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik berikut persyaratan-
persyaratannya.

Catatan :

1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Kedua hanyalah para Pemegang Saham
   atau kuasa yang sah dari para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

2. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direksi KSEI
   No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan
   Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
   Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS
   secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir ke pelaksanaan Rapat
   Kedua secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
   (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung
   secara elektronik adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham
   dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/).

3. Para Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan
   membawa surat kuasa yang dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan ketentuan bahwa
   anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak
   diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham dalam Rapat Kedua.

4. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir
   dalam Rapat Kedua untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan Biro
   Administrasi Efek Perseroan (“BAE Perseroan”), yaitu PT Sinartama Gunita selaku pihak
   yang ditunjuk oleh Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen melalui eASY.KSEI
   pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
   Indonesia sejak Pemanggilan Rapat Kedua sampai paling lambat 1 (satu) hari kerja
   sebelum penyelenggaraan Rapat Kedua, yaitu hari Senin tanggal 30 Juni 2025, sampai
   dengan pukul 12.00 WIB.

5. Selain pemberian kuasa secara elektronik di atas, Pemegang Saham yang berhak hadir
   dalam Rapat Kedua juga dapat memberikan kuasa tertulis secara konvensional. Formulir
   Surat Kuasa tersebut dapat diperoleh pada setiap hari dan jam kerja di Biro Administrasi
   Efek Perseroan, yakni PT Sinartama Gunita, di Gedung Menara Tekno Lt. 7,
   Jl. H. Fachrudin No. 19, Kebon Sirih-Tanah Abang, Jakarta Pusat.

6. Semua surat kuasa untuk Rapat Kedua harus diterima oleh Biro Administrasi Efek
   Perseroan di alamat seperti tercantum pada butir 5. di atas selambatnya pukul 16.00
   Waktu Indonesia Barat, sekurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu Rabu
   tanggal 25 Juni 2025.

7. Bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasanya secara elektronik melalui
   eASY.KSEI diharapkan untuk memberikan suara bersamaan dengan pemberian kuasa
   pada setiap mata acara Rapat Kedua melalui eASY.KSEI tersebut, sedangkan Pemegang
Page 3
   Saham yang memberikan kuasanya secara tertulis diharapkan agar mencantumkan
   pemberian suaranya untuk setiap mata acara Rapat Kedua pada Surat Kuasa tertulis
   tersebut.

8. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat Kedua, wajib
   menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri
   lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang rapat. Untuk
   para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang
   dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian Bagi Pemberi Kuasa
   maupun Penerima Kuasa, dan bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta
   dengan hormat agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
   perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan dari instansi yang berwenang, berikut
   akta yang memuat susunan pengurus terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang
   menjabat saat Rapat Kedua, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki
   tempat Rapat kedua.

9. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat diminta dengan hormat agar
   hadir di ruang rapat 30 menit sebelum Rapat dimulai.

10. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat Kedua termuat dalam Laporan Tahunan
    Perseroan yang telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Perseroan
    https://www.bakrieland.com.


Jakarta, 24 Juni 2025
PT Bakrieland Development Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published24 Jun 2025
Pages3
Characters7,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIELAND DEVELOPMENT TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa Dan Rekan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person H. Fachrudin p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result