Back to announcement
20250624_FIMP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907986_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FIMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.916
Mm Ght. 3 bla NOTARIS - PPAT ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, S.H., M.Kn. KALIBATA OFFICE PARK BLOK D Jl. Raya Pasar Minggu Nomor : 21, Kalibata - Jakarta Selatan 12740 Telp. : (021) 799 4700, 7918 2900, 799 9200 Fax : (021) 7919 8200 E-mail : yosie74notaris@yahoo.com, rosida08notaris@gmail.com SURAT KETERANGAN No. 114/Not-RRS/CN/PT/VI/2025 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, SH., M.Kn. Jabatan : Notaris - PPAT Dengan ini menerangkan : Bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04.2020 tertanggal 20 April 2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita “Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT FIMPERKASA UTAMA, Tbk. berkedudukan di Jakarta Pusat, yang diadakan di Graha FIM 2, Jl. Pejaten Raya No. 34, Jakarta Selatan, pukul 11.00 WIB, yang tercantum dalam Akta Nomor : 121 tertanggal 23 Juni 2025 , yang dibuat oleh Saya Notaris, sebagai berikut : Dewan Komisaris, Direksi yang hadir dalam RUPST : Dewan Komisaris Komisaris Utama 2 Ir. FARIED THALIB Komisaris Independen 2 YAHYA ATTAMIMI Komisaris Independen 5 Ir. IDRUS MSc Direksi Direktur Utama 2 MOHAMMAD MULKY THALIB Direktur 2 CHOLID WURYANTO Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 230.371.000 lembar saham atau mewakili 57,592696 dari 400.000.975 lembar saham, yang merupakan Suu saham Perseroan dengan hak suara yang sah.
Page 2 OCR 0.915
PE: De Tao I Pertanyaan Dan Jawaban : 213 2. Untuk setiap Agenda Rapat diberikan kesempatan untuk Tanya Jawab sesuai dengan Agenda RUPST. Jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Agenda RapatPertama : nihil. b. Agenda Rapat Kedua $ nihil. C. Agenda Rapat Ketiga 8 nihil. d. Agenda Rapat Keempat : nihil. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan mesyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tecapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pem n RUP: Agenda Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju Pertama 0 0 230.371.000 230.371.000 Kedua 0 fo) 230.371.000 230.371.000 Ketiga 0 0 230.371.000 230.371.000 Keempat 0 0 230.371.000 230.371.000 Hasil Keputusan RUPST : A nda Rapat ma 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan E5 jalannya Perseroan, Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor 00017/2.1104/AU.1/03/1686-1/1/11//2025 atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Fimperkasa Utama Tbk tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. Sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Menyetujui dan menerima baik Laporan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3 OCR 0.943
Agenda Rapat Kedua Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dicatatkan sebagai Laba Ditahan. | Agenda Rapat Ketiga “1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025: 2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk : a. Menunjuk Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditetapkan dalam Rapat ini, dikarenakan penunjukan Akuntan Publik perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi, serta sepanjang penunjukan dilakukan dengan tunduk pada criteria Akuntan Publik yang ditetapkan dalam kebijakan Perseroan: b. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau | melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan Pasar Modal, dan c. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti. Rapat Keem), 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Persroan untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari Para Anggota Direksi, 2. Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. - Bahwa salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. h Demikian Surat Keterangan ini saya buat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 23 Juni 2025 TB uyw N ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR, S.H., M.Kn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR
p.1 ×2
unresolved
person
Ir. IDRUS MSc
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3
unresolved
person
N ROSIDA RAJAGUKGUK-SIREGAR
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
116 ms
13 Sep 2026 15:10
no RUPS minutes content - likely misclassified