Back to announcement
20250624_BOLT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31907938_lamp1.pdf
Other Text extracted BOLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT GARUDA METALINDO Tbk
PENGUMUMAN JADWAL DAN
TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Garuda Metalindo Tbk
(Perseroan) pada tanggal 20 Juni 2025, dengan ini kami beritahukan kepada Pemegang Saham
Perseroan mengenai pembagian Dividen tunai sebesar Rp 20,- (dua puluh rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen tunai adalah sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN
No Keterangan Tanggal
1 Cum dividen tunai di Pasar Regular dan Negoisasi 1 Juli 2025
2 Ex dividen tunai di Pasar Regular dan Pasar Negoisasi 2 Juli 2025
3 Cum dividen tunai di Pasar Tunai 3 Juli 2025
4 Ex dividen tunai di Pasar Tunai 4 Juli 2025
5 Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai 3 Juli 2025
6 Pembayaran Dividen Tunai 21 Juli 2025
B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 21 Juli 2025 kepada para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 3 Juli 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masuk dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas
akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan melalui PT KSEI selanjutnya
PT KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Atas pembayaran Dividen Tunai tersebut Perseroan akan melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
Page 2
DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan
batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen
dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
pajak atas Dividen Tunai dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di
BAE.
Jakarta, 23 Juni 2024
PT GARUDA METALINDO Tbk
DIREKSI
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.