Skip to content
Back to announcement

20250623_ULTJ_Laporan Informasi dan Fakta Material_31907629_lamp2.pdf

Other Text extracted ULTJ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI
         SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN
               KEMBALI SAHAM (“BUYBACK”)
    KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 13 TAHUN 2023 DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 29 TAHUN 2023, DAN SURAT OTORITAS
  JASA KEUANGAN NO S-17/D.04/2025 TERKAIT PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN
                 TERBUKA DAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN




            PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk (“Perseroan”)



                                     Kegiatan Usaha Utama:
                       Bergerak dalam bidang Industri Makanan dan Minuman




                                        ALAMAT KANTOR:
                         Jalan Raya Cimareme No. 131, Kab. Bandung Barat,
                                    Jawa Barat 40552, Indonesia

                                      Telp. +62 22 86 700 700

                                   Website : www.ultrajaya.co.id
                                   Email : corsec@ultrajaya.co.id




               Keterbukaan Informasi diterbitkan di Bandung pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
                                                  PENDAHULUAN


PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (“Perseroan”) memiliki rencana untuk melakukan Buyback
Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan
Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan
Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berflutuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”), serta Surat OJK Nomor
S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan ketentuan:

a. Dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali
   saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK
   Nomor 13 Tahun 2023.
b. Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi
   pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor
   29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Dengan demikian jumlah buyback tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor dan
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah keterbukaan informasi ini disampaikan.

                              PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN BUYBACK


 1.      Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek                    24 Juni 2025
         Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback
 2.      Perkiraan Jadwal Periode Buyback (H+ 3 bulan)                            25 Juni 2025 – 25 September 2025



            PERKIRAAN BIAYA BUYBACK DAN JUMLAH NILAI NOMINAL SELURUH SAHAM BUYBACK

Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal disetor dengan biaya sebesar
Rp1.450.000.000.000,- (Satu Triliun Empat Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah) yang berasal dari kas internal Perseroan,
termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara serta biaya lain berkaitan dengan Buyback.


                      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA BUYBACK

Pelaksanaan Buyback secara umum merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar
modal, meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan sehingga akan memberikan fleksibilitas
yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien serta
menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang
berkelanjutan.

Kondisi pasar yang masih berfluktuasi mendorong Perseroan untuk melanjutkan periode Buyback sebelumnya pada 23
Maret 2025 – 23 Juni 2025 yang belum terealisasi.

Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk
jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.




                                                                                                                   2
Page 3
   PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN BUYBACK DAN
                       DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERSEROAN

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan
dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, termasuk dampak terhadap penurunan pendapatan. Hal ini
mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi
bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Untuk keperluan Pembelian Kembali Saham termasuk biaya transaksinya, Perseroan akan sepenuhnya menggunakan
kas internal Perseroan. Dengan demikian tidak terdapat dampak material terhadap penurunan pendapatan atas
pelaksanaaan Pembelian kembali saham, sebagaimana terlihat pada tabel Periode Laporan Keuangan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2025 berikut:


                                            Periode Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
                  Indikator
                                             Sebelum Buyback              Dampak            Setelah Buyback
    Total Aset (Jt Rp.)                          8.642.648               (1.455.398)            7.187.250
    Total Ekuitas (Jt Rp.)                       7.798.413               (1.455.398)            6.343.015
    Laba bersih (Jt Rp.)                          366.972                     -                  366.972

Dampak Buyback terhadap Aset dan Ekuitas sebesar 16,8% tidak material bagi Perseroan, demikian juga tidak terdapat
dampak material terhadap laba bersih Perseroan terkait biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara
serta biaya terkait lain.



                      PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH RENCANA BUYBACK
                                            DILAKSANAKAN

                                            Periode Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025
                  Indikator
                                             Sebelum Buyback              Dampak             Setelah Buyback

    Laba bersih Pemilik entitas induk             364.683                                        364.683
    (Jt Rp.)
    Jumlah saham beredar (lembar)             10.398.175.200          (1.039.817.520)         9.358.357.680
    Laba bersih per lembar Saham                     35                      4                      39
    (nilai penuh)
    Return on Asset (ROA)                          4,2%                     0,9%                  5,1%
    Return on Equity (ROE)                         4,7%                     1,1%                  5,8%

Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai pemegang saham
dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan rasio ROA dan ROE yang lebih baik

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali
saham Perseroan tidak akan memberikan dampak yang material terhadap kegiatan usaha serta dampak langsung
terhadap pendapatan Perseroan. Namun akan meningkatkan nilai Pemegang saham serta struktur permodalan yang
lebih baik.




                                                                                                                3
Page 4
                                  PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK

Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu:
1.   Dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek
     dan harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
     sebelumnya.
2.   Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga Buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar harga
     rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
     tanggal Buyback oleh Perseroan.
3.   Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.



                                      PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK




Buyback hanya dapat dilakukan hingga 3 (tiga) bulan setelah tanggal Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback yakni pada tanggal 24 Juni 2025, penyelenggaraan
Buyback dilakukan secara bertahap pada periode 25 Juni 2025 – 25 September 2025.




                                METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK BUYBACK

Buyback dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, baik melalui maupun di luar Bursa Efek. Dalam hal Buyback
dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek.




     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH BUYBACK TERHADAP KEGIATAN
                 USAHA DAN PERTUMBUHAN PERSEROAN DI MASA MENDATANG


Pendapatan Perseroan diperkirakan tidak menurun akibat pelaksanaan Buyback.
1.   Terdapat dampak positif yaitu naiknya laba bersih per lembar saham yang akan meningkatkan nilai pemegang
     saham dan kinerja saham Perseroan. Demikian juga akan terjadi peningkatan rasio ROA dan ROE yang lebih baik
2.   Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan memberikan dampak yang material bagi
     kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal dan cash flow yang
     cukup untuk melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan
     operasional serta pelaksanaan Buyback.




                                                                                                                   4
Page 5
                     SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN BUYBACK


Sumber pendanaan Buyback berasal dari optimalisasi kas Perseroan. Sumber pendanaan ini telah memenuhi
ketentuan POJK 29/2023, yaitu:
 a.   tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang
      akan jatuh tempo;
 b.   menggunakan dana internal Perseroan;
 c.   bukan merupakan dana hasil penawaran umum; dan
 d.   bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.




                                              INFORMASI LAINNYA



Saham treasuri tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah kuorum pada RUPS, serta
tidak berhak mendapatkan dividen.

Merujuk pada Pasal 43 POJK 29/2023, pihak-pihak yakni: (a) anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawai, dan
pemegang saham utama Perseroan; (b) orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena
hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau (c)
pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) atau
huruf (b), dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan pada hari yang sama dengan Buyback atau penjualan
saham hasil Buyback yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek.


                                             TAMBAHAN INFORMASI

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami di:


                       PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY Tbk
                                              Alamat Kantor:
                                     Jalan Raya Cimareme Nomor 131,
                              Kab. Bandung Barat, Jawa Barat 40552, Indonesia

                                          Telp. +62 22 86 700 700
                                        Website : www.ultrajaya.co.id
                                        Email : corsec@ultrajaya.co.id




                                          Bandung, 24 Juni 2025
                                              Hormat kami,
                                            Direksi Perseroan

                                                                                                              5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published24 Jun 2025
Pages5
Characters12,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT ULTRAJAYA MILK INDUSTRY p.1 ×3
unresolved org TRADING COMPANY Tbk p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result