Back to announcement
20250623_COCO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31907874_lamp1.pdf
Other Text extracted COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU II (PMHMETD II)
Sehubungan dengan Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham PT Wahana Interfood
Nusantara Tbk tanggal 5 Juni 2025 dalam situs Website Bursa Efek Indonesia, Website KSEI dan Website PT
Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Keterbukaan Informasi”) terkait dengan rencana Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”), dengan ini diberitahukan
kepada Para Pemegang Saham PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan
bermaksud melakukan perubahan atas Keterbukaan Informasi tersebut pada poin huruf I menjadi sebagai
berikut:
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM TERKAIT PMHMETD II
Perseroan berencana akan melakukan PMHMETD II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.000.000.000 (tiga miliar) lembar saham baru yang dilakukan dengan mengacu pada POJK 32/2015
juncto POJK14/2019.
Saham-saham yang akan dikeluarkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas dividen. Pengeluaran saham-saham
Perseroan melalui PMHMETD II tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di pasar modal.
Saham baru akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI Nomor I-A
tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat melalui, Keputusan Direksi BEI No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 perihal
Prubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham
yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sesuai dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, pelaksanaan PMHMETD II dapat dilaksanakan
setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB sehubungan dengan PMHMETD II;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD II beserta
dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan Pendaftaran Perseroan, yang akan disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan
rencana PMHMETD II dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah maksimum saham yang
disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
PMHMETD II, termasuk kepastian harga pelaksanaan atas PMHMETD II dan jumlah saham baru yang
akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD II,
yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019.
Untuk hal-hal lain yang tidak diubah dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini, tetap mengacu ke
Keterbukaan Informasi sebelumnya.
Sumedang, 23 Juni 2025
Direksi
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Kab. Sumedang 45365, West Java, Indonesia
Email. corsec@winco.co.id
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.