Back to announcement
20250623_WMPP_Pemanggilan RUPS_31907870_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WMPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PT. WIDODO MAKMUR PERKASA Tbk.
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN & LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk selanjutnya RUPST & RUPSLB disebut “Rapat” yang akan diadakan pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jl. Raya Cilangkap No.58, RT.7/RW.3, Cipayung, Kec. Cipayung, Jakarta,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13870
Link untuk mengikuti Rapat : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan,
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya;
4. Penetapan gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan lainnya untuk tahun 2025 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
Dengan penjelasan mata acara RUPST sebagai berikut :
1. Mata acara ke-1,2,3 dan 4 merupakan mata acara rutin diadakan dalam RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
2. Mata acara ke-5 merupakan mata acara dilaksanakan untuk memenuhi usulan pemegang saham pengendali untuk meningkatkan kinerja kepengurusan
perseroan serta memenuhi/menyesuaikan kebutuhan aktivitas Perseroan.
Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan untuk memperoleh pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga
Keuangan Non-Perbankan dengan nilai lebih dari 20% (dua puluh persen) ekuitas dan/atau 50% (lima puluh persen) dari Aset Perseroan maupun seluruh
dari kekayaan bersih Perseroan, baik melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui ataupun tanpa penawaran umum sesuai peratuan yang berlaku
(yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi);
2. Persetujuan untuk memberikan penjaminan lebih dari 20% (dua puluh persen) dan/atau 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih
Perseroan dalam bentuk aset maupun saham dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima maupun yang sudah diterima oleh
Perseroan dari Lembaga Keuangan termasuk Perbankan atau Lembaga Keuangan Non-Perbankan, melalui penerbitan efek bersifat hutang melalui
ataupun tanpa penawaran umum sesuai peraturan yang berlaku (yakni berupa surat hutang ataupun bentuk hutang lainnya termasuk hutang
subordinasi maupun hutang/obligasi yang dapat dikonversi).
Dengan penjelasan mata acara RUPSLB sebagai berikut :
1. Mata acara ke-1 terkait perolehan pendanaan Perseroan yang berjumlah lebih dari 20% ekuitas dan/atau 50% dari aset Perseroan yang wajib
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai UU PT, untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
2. Mata acara ke-2 terkait perolehan pendanaan Perseroan yang memerlukan jaminan hingga lebih dari 20% dan/atau 50% maupun seluruh dari
kekayaan bersih Perseroan dalam bentuk aset maupun saham yang wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sesuai UU PT, untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
CATATAN :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri ke Pemegang Saham Perseroan karena panggilan ini dianggap sebagai undangan. Panggilan ini juga
dapat dilihat di situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI
(www.ksei.co.id).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah :
a. Untuk saham-saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang
sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Senin tanggal 2 Juni
2025 sampai dengan Pk. 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom;
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Koleksi KSEI hanyalah para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Rekening (DPR) yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data investor
yang tercantum dalam Sub Rekening Efek pada akhir tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
3. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka maka :
a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam Penitipan Koleksi KSEI, yang akan menghadiri Rapat untuk
menguasakan kehadirannya secara elektronik (e-proxy) termasuk memberikan suaranya (e-voting) untuk masing masing mata acara Rapat,
melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/.
b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) tersebut, kepada partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik Pemegang
Saham yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom.
4. Pemberian kuasa di luar eASY.KSEI, Perseroan menyediakan formulir surat kuasa konvensional yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan. Surat
kuasa asli yang telah dilengkapi dapat disampaikan kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, serta scan surat
kuasa dapat dikirim ke corporate.secretary@wmp-group.co.id paling lambat sebelum memasuki ruang Rapat. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa
pemegang saham tidak dihitung dalam jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham Individu atau penerima kuasanya berdasarkan surat kuasa konvensional yang menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Berbadan Hukum atau
penerima kuasanya berdasarkan surat kuasa konvensional yang akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan salinan fotocopy anggaran dasar dan
perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan
pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) serta identitas pengurus dan penerima kuasa kepada petugas sebelum memasuki ruang
Rapat.
6. Bahan-bahan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan sejak Panggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraannya Rapat.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diharapkan untuk mengkuasakan kehadirannya
secara elektronik.
Jakarta, 3 Juni 2025
PT WIDODO MAKMUR PERKASA Tbk.
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.