Back to announcement
20250623_SMIL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31907572_lamp1.pdf
Other Text extracted SMILSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sarana
Mitra Luas Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 Juni 2025 yang salah satu
keputusannya adalah persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 yaitu sebesar
Rp32.307.859.322 (tiga puluh dua miliar tiga ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu
tiga ratus dua puluh dua rupiah). Dividen yang akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tersebut (recording date) yakni tanggal 01
Juli 2025, dengan demikian sebesar Rp3,69 per lembar saham. Maka, bersama ini diberitahukan kepada
para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai
tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai
No Kegiatan Hari Tanggal
1. Pengumuman di Bursa 20 Juni 2025
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum
Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 26 Juni 2025
Pasar Tunai 01 Juli 2025
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
Dividen)
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 30 Juni 2025
Pasar Reguler dan Pasar Tunai 02 Juli 2025
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 01 Juli 2025
(Recording Date)
5. Pembagian dividen tunai 10 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1) Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2) Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Dafar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 01 Juli 2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut
sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
(021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 2
3) Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
rekening efek.
4) Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke
dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
nomor rekening bank atas nama.
kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Bima Registra
Satrio Tower lantai 9 A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Blok C4
Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan, 12950
Telepon: 021-25984818
Email: info@bimaregistra.co.id
5) Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai
yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham
wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
(3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh tersebut
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
(021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Page 3
6) Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada
PerusahaanEfek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek,
diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00
WIB.
7) Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akanmenggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah
dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan
akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
9) Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan
perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan
merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
10. Sebagai informasi tambaha bahwa saat ini masih ada waran yang beredar sehingga jumlah per saham
akan tergantung dengan jumlah saham pada tanggal DPS. Dan untuk perhitungan rasio dividen tunai
final per saham akan diumumkan pada saat hari H recording date.
Cikarang, 23 Juni 2025
Direksi
PT SARANA MITRA LUAS TBK
Office / Workshop:
Jl. Gemalapik – Pasir Sari
Cikarang Selatan – Bekasi
Telp. (021) 8990-2188, 9826-0168
(021) 8911-7453, 8911-7466
Fax. (021) 8990 2189, 8911 7439
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.