Back to announcement
20250619_KBLM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896631_lamp1.pdf
Board change Needs review KBLMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.950
PT KABELINDO MURNI TBK @ KABELINDO JL. RAWAGIRANG NO. 2 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR 13930 Phone : 4609065, 4609550 // Fax : 4609064, 4604271 // Website : www.kabelindo.co.id SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT KABELINDO MURNI Tbk No. 002/SK-KOM-KIM/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Kabelindo Murni Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : Ll. Bapak SOEPONO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Gajah Mada No. 119, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173030311480001, dalam hal ini bertindak selaku Presiden Komisaris Perseroan: Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kimangunsarkoro No. 40, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173031011760001: dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan, Bapak DIKDIK SUGIHARTO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Pulau Matahari III Blok A1/15A, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3173081601700003: dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, MENIMBANG: Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, maka Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan dengan menandatangani usulan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan, keputusan ini selanjutnya disebut “Keputusan Dewan Komisaris”. Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kabelindo Murni Tbk tanggal 11 Juni 2025, Pemegang Saham telah menerima pengunduran diri Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA selaku Komisaris Independen Perseroan. Bahwa guna mengisi kekosongan posisi Ketua Komite Audit dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK S5/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang mensyaratkan bahwa Komite Audit harus terdiri paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan perlu untuk menunjuk dan mengangkat Ketua Komite Audit yang baru. lof2 1
Page 2 OCR 0.926
PT. KABELINDO MURNI Tbk. MEMUTUSKAN: - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan memutuskan sebagai berikut: l Mengangkat Bapak DIKDIK SUGIHARTO sebagai Ketua Komite Audit Perseroan yang baru dengan masa jabatan sesuai dengan sisa masa jabatan anggota Komite Audit lainnya yaitu sampai dengan tahun 2026, sehingga susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Ketua : Bapak DIKDIK SUGIHARTO Anggota : Bapak ADIWINATA S.E., CPAI, Ak. Anggota : Ibu NENY MUSTIKA SUSENO Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait perubahan susunan Komite Audit Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan/atau pihak-pihak terkait lainnya. Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal terakhir ditandatangani. Menyetujui, Is Nama Bapak SOEPOND«celaku Presiden Komisaris Perseroan Tanggal : 20 Juni 2025, 2. Nama : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO selaku Komisaris Perseroan Tanggal : 20 Juni 2025 Nama : Bapak DIKDIK SUGIHARTO selaku Komisaris Independen Perseroan Tanggal : 20 Juni 2025 20f2
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
CPAI
p.2
unresolved
person
NENY MUSTIKA SUSENO Memberikan
· Anggota
p.2 ×2
unresolved
person
SOEPOND
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
153 ms
13 Sep 2026 15:09
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'DIKDIK SUGIHARTO',
'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
'position_before': '',
'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
'reason_text': 'k menunjuk dan mengangkat Ketua Komite Audit '
'yang baru. lof2 PT. KABELINDO MURNI Tbk. '
'MEMUTUSKAN: - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut '
'diatas, maka seluruh anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan memutuskan sebagai berikut: l '
'Mengangkat Bapak DIKDIK SUGIHARTO sebagai Ketua '
'Komite Audit Perseroan yang baru dengan masa '
'jabatan sesuai dengan sisa masa jabatan anggota '
'Komite Audit lainnya yaitu sampai dengan tahun '
'2026, sehingga susunan anggota Komite Audit '
'Perseroan adalah sebagai berik'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': None,
'name': 'Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'isaris Perseroan, keputusan ini selanjutnya '
'disebut “Keputusan Dewan Komisaris”. Bahwa '
'berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan PT Kabelindo 1 Murni Tbk tanggal 11 Juni '
'2025, Pemegang Saham telah menerima pengunduran '
'diri Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA '
'selaku Komisaris Independen Perseroan. Bahwa '
'guna mengisi kekosongan posisi Ketua Komite '
'Audit dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK '
'S5/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman '
'Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang men'}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT KABELINDO MURNI Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}