Skip to content
Back to announcement

20250619_KBLM_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31896631_lamp1.pdf

Board change Needs review KBLM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.950
PT KABELINDO MURNI TBK

@

KABELINDO

JL. RAWAGIRANG NO. 2 KAWASAN INDUSTRI PULOGADUNG JAKARTA TIMUR 13930
Phone : 4609065, 4609550 // Fax : 4609064, 4604271 // Website : www.kabelindo.co.id

SURAT KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT KABELINDO MURNI Tbk
No. 002/SK-KOM-KIM/VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, anggota Dewan Komisaris PT Kabelindo Murni Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu :

Ll.

Bapak SOEPONO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan
Gajah Mada No. 119, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk No. 3173030311480001, dalam hal ini bertindak selaku Presiden
Komisaris Perseroan:

Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Pusat, Jalan Kimangunsarkoro No. 40, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3173031011760001: dalam hal ini bertindak
selaku Komisaris Perseroan,

Bapak DIKDIK SUGIHARTO, warga negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Jalan Pulau Matahari III Blok A1/15A, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan
Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk No.3173081601700003: dalam hal ini
bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,

MENIMBANG:

Bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 16 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, maka
Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahu
secara tertulis mengenai usul keputusan yang dimaksud dan semua anggota Dewan
Komisaris memberikan persetujuan dengan menandatangani usulan tersebut. Keputusan
yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris Perseroan, keputusan ini
selanjutnya disebut “Keputusan Dewan Komisaris”.

Bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kabelindo
Murni Tbk tanggal 11 Juni 2025, Pemegang Saham telah menerima pengunduran diri
Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Bahwa guna mengisi kekosongan posisi Ketua Komite Audit dan untuk memenuhi
ketentuan Pasal 4 POJK S5/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang mensyaratkan bahwa Komite Audit harus terdiri
paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen
dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan perlu untuk menunjuk dan
mengangkat Ketua Komite Audit yang baru.

lof2

1

Page 2 OCR 0.926
PT. KABELINDO MURNI Tbk.

MEMUTUSKAN:

- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan memutuskan sebagai berikut:

l

Mengangkat Bapak DIKDIK SUGIHARTO sebagai Ketua Komite Audit Perseroan
yang baru dengan masa jabatan sesuai dengan sisa masa jabatan anggota Komite
Audit lainnya yaitu sampai dengan tahun 2026, sehingga susunan anggota Komite
Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

Ketua : Bapak DIKDIK SUGIHARTO

Anggota : Bapak ADIWINATA S.E., CPAI, Ak.
Anggota : Ibu NENY MUSTIKA SUSENO

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyampaikan
pemberitahuan terkait perubahan susunan Komite Audit Perseroan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

Surat Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal terakhir ditandatangani.

Menyetujui,

Is

Nama

Bapak SOEPOND«celaku Presiden Komisaris Perseroan

Tanggal : 20 Juni 2025,

2.

Nama

: Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO selaku Komisaris Perseroan

Tanggal : 20 Juni 2025

Nama

: Bapak DIKDIK SUGIHARTO selaku Komisaris Independen Perseroan

Tanggal : 20 Juni 2025

20f2

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published23 Jun 2025
Pages2
Characters3,768
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KABELINDO MURNI TBK p.1 ×14
linked person SURYA ADIWIJAYA SOEPONO · Komisaris p.1 ×3
linked person DIKDIK SUGIHARTO · Ketua Komite Audit p.1 ×9
possible person SOEPONO p.1
possible person Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA · Komisaris Independen p.1
possible person ADIWINATA S.E. · Anggota p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person CPAI p.2
unresolved person NENY MUSTIKA SUSENO Memberikan · Anggota p.2 ×2
unresolved person SOEPOND p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 153 ms 13 Sep 2026 15:09

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'DIKDIK SUGIHARTO',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': 'k menunjuk dan mengangkat Ketua Komite Audit '
                             'yang baru. lof2 PT. KABELINDO MURNI Tbk. '
                             'MEMUTUSKAN: - Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut '
                             'diatas, maka seluruh anggota Dewan Komisaris '
                             'Perseroan memutuskan sebagai berikut: l '
                             'Mengangkat Bapak DIKDIK SUGIHARTO sebagai Ketua '
                             'Komite Audit Perseroan yang baru dengan masa '
                             'jabatan sesuai dengan sisa masa jabatan anggota '
                             'Komite Audit lainnya yaitu sampai dengan tahun '
                             '2026, sehingga susunan anggota Komite Audit '
                             'Perseroan adalah sebagai berik'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': None,
              'name': 'Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'isaris Perseroan, keputusan ini selanjutnya '
                             'disebut “Keputusan Dewan Komisaris”. Bahwa '
                             'berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'Tahunan PT Kabelindo 1 Murni Tbk tanggal 11 Juni '
                             '2025, Pemegang Saham telah menerima pengunduran '
                             'diri Bp. Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA '
                             'selaku Komisaris Independen Perseroan. Bahwa '
                             'guna mengisi kekosongan posisi Ketua Komite '
                             'Audit dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 POJK '
                             'S5/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman '
                             'Pelaksanaan Kerja Komite Audit, yang men'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT KABELINDO MURNI Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result