Back to announcement
20250623_SAFE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31907829_lamp1.pdf
Other Text extracted SAFESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI KETERBUKAAN
INFORMASI
PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU JUNCTO PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
PT STEADY SAFE TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Transportasi Angkutan Umum
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Istana Kana lantai 2
Jalan R.P. Soeroso No.24, Jakarta
Telepon : (+62 21) 3922222, (+62 21) 7593 1377 dan (+62 21) 7593 1378
Website : www.steadysafetbk.co.id
Email : info@steadysafetbk.co.id
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan
PMTHMETD akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025
Page 2
UMUM
A. Sejarah Singkat Perseroan
PT Steady Safe, Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 21 Desember 1971 dengan nama
PT Tanda Widjaja Sakti dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No.6 tahun
1968 juncto Undang-Undang No.12 tahun 1970, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tanda
Widjaja Sakti No.97 tertanggal 21 Desember 1971, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
No.32 tertanggal 13 Maret 1972 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.254 tertanggal 23 Januari
1976, seluruhnya dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/61/23 tanggal 12
Februari 1976, didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada
tanggal 5 Oktober 1981 di bawah No.3479, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.14, tanggal 16 Februari 1982, Tambahan No.197.
Nama Perseroan diubah menjadi PT Steady Safe berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan
Terbatas PT Tanda Widjaja Sakti No.220 tertanggal 28 Desember 1993, dibuat oleh Adam
Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-2197 HT.01.04.Th.94 tanggal 10 Februari 1994,
didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 April
1994 di bawah No.324/1994, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84,
tanggal 20 Oktober 2000, Tambahan No.6327.
Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Peraturan No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
2008 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai Penyesuaian Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT Steady Safe Tbk No.187 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat di hadapan
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
00250.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009.
Anggaran dasar Perusahaan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Steady Safe Tbk No.66 tanggal 26 Agustus 2021, dibuat di hadapan Hestyani
Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23
September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0451829, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0163248.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 September 2021, sehubungan dengan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Setelah Penawaran Saham Umum Perdana Perseroan pada tahun 1994, Perseroan pernah
melakukan penambahan modal sebagai berikut:
a. Penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun
2002 sebanyak 102.959.807 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp500,- yang telah
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya
2
Page 3
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.30 tanggal 24 Juli
2002, dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima pada tanggal 5 September 2002 dengan surat No. C-17060 HT.01.04 TH.2002 tanggal
5 September 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002;
b. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2005
sebanyak 75.000.000 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp500,- yang telah
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.36 tanggal 29
Desember 2004, dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima pada tanggal 7 Januari 2005 dengan surat No.C-
00539.HT.01.04.TH.2005; dan
c. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2016
sebanyak 223.345.605 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- yang telah
mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.33 tanggal 20
Januari 2016, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 Februari 2016 dengan No.AHU-AH.01.03-
0023530, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0020222.AH.01.11.Tahun 2016
tanggal 16 Februari 2016.
Selain penambahan modal tersebut di atas, tidak terdapat penambahan modal termasuk dalam
rangka Program Kepemilikan Saham yang belum selesai jangka waktunya.
B. Kegiatan Usaha Perseroan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Steady Safe Tbk No.35 tanggal 28 Juni 2019, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Keputusan No.AHU-0044645.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Juli 2019, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0125361.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Juli 2019, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang Angkutan Bus Kota, Angkutan Bus Antar Kota dalam
Provinsi (AKDP), Angkutan Bus Kota Antar Provinsi (AKAP), Reparasi Mobil, Perdagangan Suku
Cadang dan Aksesori Mobil, dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Utama
a. Angkutan Bus Kota
b. Angkutan Bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP),
c. Angkutan Bus Kota Antar Provinsi (AKAP)
- Kegiatan Usaha Penunjang
a. Reparasi Mobil,
b. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil, dan
c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Saat ini kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh Perseroan adalah Angkutan Bus Kota, khususnya
dengan menjadi operator Bus Transjakarta di Jakarta.
3
Page 4
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.66 tanggal 26 Agustus 2021, dibuat
di hadapan Hestyani Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima pada
tanggal 23 September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0451830, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0163248.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 September 2021; dan
b. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama
Gunita per 30 April 2025,
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Saham Seri A Saham Seri B
Total Nilai
(Nilai Nominal Rp500,00 (Nilai Nominal Rp100,00 Total Saham (%)
Nominal (Rp)
KETERANGAN per Saham) per Saham)
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 685.330.879 342.665.439.500 223.345.605 22.334.560.500 908.676.484 365.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Infiniti Wahana 64.867.519 32.433.759.500 193.730.294 19.373.029.400 258.597.813 51.806.788.900 42,0385
2. BP2S SG/BNP Paribas 228.542.002 114.271.001.000 - - 228.542.002 114.271.001.000 37,1525
Singapore Branch Wealth
Management
3. PT Abdi Raharja 31.905.589 15.952.794.500 29.615.311 2.961.531.100 61.520.900 18.914.325.600 10,0010
4. Kepemilikan Masyarakat 66.484.297 33.242.148.500 - - 66.484.297 33.242.148.500 10,8080
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 391.799.407 195.899.703.500 223.345.605 22.334.560.500 615.145.012 218.234.264.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 293.531.472 146.765.736.000 - - 293.531.472 146.765.736.000
Berikut terlampir struktur kepemilikan pemegang saham Perseroan sampai dengan tingkat individu:
Alexander
Jopie Widjaja
Johan Widjaja
99,99% 0,01%
BP2S SG/BNP Paribas Kepemilikan
PT Infiniti PT Abdi
Singapore Branch Masyarakat
Wahana Raharja
Wealth Management dibawah 5%
42,04% 37,15% 10,00% 10,81%
PT Steady Safe Tbk
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Steady Safe Tbk No.13
tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
4
Page 5
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0140185 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0133093.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jopie Widjaja
Komisaris (Independen) : James Rachmat Subekti
Direksi
Direktur Utama : John Pieter Sembiring
Direktur : Ahmad Fahmi
E. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono
& Rekan berdasarkan laporan No. 00366/2.0459/AU.1/06/1151-4/1/III/2025 tanggal 26 Maret
2025 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Raimon, SE,
M.Si, Ak, CA, QIA, CPA, CFI (“Laporan Keuangan Perseroan”):
Neraca 31 Desember 2024
Aset
Aset Lancar 28.775.349.313
Aset Tidak Lancar 175.628.974.955
Total Aset 204.404.324.268
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 162.059.581.695
Liabilitas Jangka Panjang 53.319.740.492
Total Liabilitas 215.379.322.187
Ekuitas
Total Ekuitas (10.974.997.919)
Total Liabilitas dan Ekuitas 204.404.324.268
Laba dan Rugi 31 Desember 2024
Pendapatan 233.601.320.630
Beban Pokok Pendapatan (154.472.620.389)
Laba Kotor 79.128.700.241
Beban Penjualan (17.511.576.167)
Laba Usaha 61.617.124.074
Pendapatan (Beban) Lain-Lain (20.203.657.431)
Laba Periode Berjalan 41.413.466.643
Beban (Manfaat) Pajak 14.110.540.248
Laba Periode Berjalan 27.302.926.395
Penghasilan Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak (36.408.123)
Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan 27.266.518.272
5
Page 6
INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
A. Latar Belakang
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024,
modal kerja bersih Perseroan adalah sebesar (Rp 133.284.232.382) (negatif seratus tiga puluh tiga
miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh
dua Rupiah), dengan total liabilitas Perseroan sebesar Rp 215.379.322.187 (dua ratus lima belas
miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh
Rupiah), sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp 204.404.324.268 (dua ratus empat
miliar empat ratus empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh delapan
Rupiah), sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan terhadap aset Perseroan adalah sebesar
105% (seratus lima persen).
Mengacu pada kondisi di atas dan sesuai dengan Pasal 3 butir a dan Pasal 8B POJK 14/2019 butir
b, maka Perseroan bermaksud untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
keuangan Perseroan.
PMTHMETD akan dilakukan dengan cara mengkonversi sejumlah tagihan yang dimiliki oleh
PT Infiniti Wahana (pemegang saham pengendali Perseroan) terhadap Perseroan, sebagaimana
diuraikan di bawah ini, menjadi sejumlah saham baru Seri B dalam Perseroan yang akan diambil
bagian oleh PT Infiniti Wahana.
Pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan diharapkan akan membawa dampak
yang positif, terutama dalam hal perbaikan struktur keuangan. Dengan dilakukannya konversi
utang menjadi saham, total liabilitas Perseroan akan berkurang secara material, sehingga rasio
liabilitas Perseroan terhadap aset yang saat ini tercatat sebesar 105% dapat turun ke level yang
lebih sehat. Penurunan liabilitas ini secara langsung akan memperbaiki debt to assets ratio dan
debt to equity ratio Perseroan, yang selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak
perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak investor. Dimana, penguatan modal melalui
konversi utang ini akan menyediakan ruang likuiditas yang lebih besar bagi Perseroan, sehingga
dana kas dan sumber daya keuangan yang ada dapat lebih difokuskan untuk mendukung
pengembangan kegiatan usaha, contohnya seperti penambahan armada, peningkatan layanan
operasional, atau ekspansi ke segmen pasar baru. Dengan kondisi keuangan yang lebih solid,
Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam merespons peluang bisnis maupun
menghadapi tantangan pasar.
Dalam waktu jangka panjang, konversi utang menjadi saham ini juga diharapkan dapat mendorong
peningkatan kinerja keuangan, baik dari sisi profitabilitas maupun efisiensi operasional. Dengan
menurunnya beban keuangan akibat pengurangan liabilitas, margin laba dapat melonjak dan
kinerja arus kas Perseroan pun menjadi lebih stabil. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan nilai
tambah bagi seluruh pemegang saham, serta memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi
persaingan pada bisnis transportasi angkutan umum.
B. Riwayat Utang yang Akan dikonversi Menjadi Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, Perseroan (secara konsolidasi) memiliki utang kepada PT Infiniti Wahana sebesar
Rp 55.871.703.509 (lima puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga ribu
lima ratus sembilan Rupiah).
Dari keseluruhan utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana tersebut, sejumlah
Rp44.850.781.200 (empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan
6
Page 7
puluh satu ribu dua ratus Rupiah) merupakan utang yang timbul dalam kaitannya dengan
pembelian sejumlah unit bis volvo yang dibiayai oleh PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan No.1901832
tanggal 12 Desember 2019 (“Perjanjian Pembiayaan”), dengan uraian riwayat timbulnya utang
adalah sebagai berikut:
• Perseroan menerima fasilitas pembiayaan dari IMFI untuk pembelian 17 (tujuh belas) unit bis
volvo, dengan nilai pokok pembiayaan sebesar Rp 43.775.000.000 (empat puluh tiga miliar
tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
• Untuk mendukung kondisi keuangan Perseroan, Perseroan memerlukan dukungan dana untuk
melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
• Atas permintaan Perseroan tersebut, PT Infiniti Wahana mengupayakan pembayaran kepada
IMFI untuk kepentingan Perseroan di mana telah direalisasikan dengan pembayaran kepada
IMFI dalam periode Januari 2020 sampai dengan Maret 2024 seluruhnya sebesar
Rp44.850.781.200 (empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus
delapan puluh satu ribu dua ratus Rupiah) yang terdiri dari pokok pembiayaan sebesar
Rp22.399.808.900 (dua puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
delapan ribu sembilan ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp21.232.072.300 (dua puluh satu
miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus Rupiah). Sebagai
konsekuensi dari hal tersebut, Perseroan menjadi berutang kepada PT Infiniti Wahana atas
seluruh jumlah tersebut.
Selain utang terkait pembayaran Perjanjian Pembiayaan sebesar Rp44.850.781.200 (empat puluh
empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Rupiah)
tersebut, terdapat utang sebesar Rp11.020.922.309,- (sebelas miliar dua puluh juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan) yang terdiri dari utang modal kerja Perseroan kepada PT
Infiniti Wahana sebesar Rp10.722.523.575,- dan utang modal kerja anak perusahaan Perseroan
kepada PT Infiniti Wahana sebesar Rp248.398.734,-.
Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan dan PT Infiniti Wahana telah membuat
dan menandatangani Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 (“Perjanjian”), guna mengatur
kesepakatan penyelesaian sejumlah utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana dengan cara
konversi menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Para Pihak sepakat bahwa sejumlah utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana akan
dikonversi menjadi sejumlah saham dalam Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desember 2025, dengan syarat dan ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
a. Jumlah Utang yang akan dikonversi: Rp34.618.500.000 (tiga puluh empat miliar enam
ratus delapan belas juta lima ratus ribu Rupiah).
b. Utang yang tidak dikonversi: Rp21.253.203.509 (dua puluh satu miliar dua ratus lima
puluh tiga juta dua ratus tiga ribu lima ratus sembilan Rupiah), di mana sisa utang tersebut
akan dilunasi dengan cara dibayarkan atau dikonversi menjadi saham Perseroan
selambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian.
c. Harga konversi per saham: Rp168 (seratus enam puluh delapan Rupiah).
d. Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan untuk PT Infiniti Wahana:
206.062.500 (dua ratus enam juta enam puluh dua ribu lima ratus) saham Seri B.
2. Pelaksanaan konversi Utang menjadi saham-saham dalam Perseroan atas nama PT Infiniti
Wahana pada butir 1 di atas akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
7
Page 8
Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Perseroan tidak dapat mengakhiri Perjanjian dengan alasan apapun kecuali jika konversi
Utang tidak dapat terlaksana pada tanggal yang disebutkan pada butir 1 di atas. Perjanjian
tidak akan berakhir karena bubarnya salah satu pihak, akan tetapi berkelanjutan dan harus
dipenuhi oleh penerus atau penerima haknya.
4. Para Pihak sepakat bahwa Utang yang tidak dikonversi akan dibayarkan oleh Perseroan
kepada PT Infiniti Wahana dengan pembayaran dalam bentuk uang tunai dan/atau konversi
menjadi saham dalam Perseroan dalam waktu yang akan disepakati kemudian oleh Perseroan
dan PT Infiniti Wahana.
5. Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
6. Setiap sengketa, kontroversi atau gugatan yang timbul dari, atau sehubungan dengan
Perjanjian baik yang sehubungan dengan implementasi perjanjian, perbuatan melawan
hukum ataupun lainnya termasuk setiap pertanyaan terkait keberadaan, keabsahan atau
pengakhiran Perjanjian (“Sengketa”), wajib diselesaikan secara damai oleh Para Pihak dalam
waktu 30 hari kalender setelah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak lainnya tentang
Sengketa tersebut. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
menyelesaikan Sengketa, maka penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia.
Mengingat transaksi yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan antara Perseroan dengan IMFI
dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan dilakukan dengan pihak tidak
terafiliasi, maka tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi,
Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material yang berlaku saat itu.
Utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana timbul sejak Januari 2020, yaitu pada saat dimulainya
pembayaran cicilan utang Perseroan kepada IMFI. Sejak saat itu sampai dengan dibuatnya
Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan dengan PT Infiniti Wahana, tidak
dibuat perjanjian yang mengatur utang piutang tersebut.
Utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana yang tidak dikenakan bunga bertambah sejalan dengan
dilakukannya pembayaran utang Perseroan kepada IMFI yang dicatat dalam Laporan Keuangan
Perseroan sejak tahun buku 2020 sampai dengan tahun buku 2024.
Transaksi utang piutang yang terkait pembelian bis tersebut merupakan transaksi yang menunjang
kegiatan usaha utama Perseroan di bidang transportasi, sehingga mendasarkan pada peraturan
OJK yang berlaku saat itu yaitu Peraturan No.IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”) dan
Peraturan IX.E.2, Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”), transaksi utang piutang yang terkait pembelian bis
tersebut dikecualikan dari pemenuhan kewajiban untuk melakukan Keterbukaan Informasi dan
penilaian oleh penilai independen berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2.
Sejak timbulnya utang sampai dengan dibuatnya Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara
Perseroan dengan PT Infiniti Wahana, tidak dibuat perjanjian yang mengatur utang piutang
tersebut, namun utang tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan sejak tahun buku 2020
sampai dengan tahun buku 2024. serta mengingat tidak terdapat perubahan syarat dan kondisi
8
Page 9
atas utang, maka tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Sebagaimana juga diungkapkan dalam catatan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024, utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana tidak dikenakan
bunga dan harus dilunasi setiap saat PT Infiniti Wahana meminta Perseroan untuk melakukan
pembayaran. Dengan demikian, pembuatan Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara
Perseroan dengan PT Infiniti Wahana yang mengatur mengenai kesepakatan untuk dilakukannya
konversi utang dalam PMTHMETD adalah sejalan atau merupakan pelaksanaan ketentuan
mengenai waktu pelunasan utang tersebut.
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024,
modal kerja bersih Perseroan adalah sebesar (Rp 133.284.232.382) (negatif seratus tiga puluh tiga
miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh
dua Rupiah), dengan total liabilitas Perseroan sebesar Rp 215.379.322.187 (dua ratus lima belas
miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh
tujuh Rupiah), sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp 204.404.324.268 (dua ratus
empat miliar empat ratus empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh
delapan Rupiah), sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan terhadap aset Perseroan adalah
sebesar 105% (seratus lima persen).
Mengacu pada kondisi di atas, maka rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan
posisi keuangan Perseroan memenuhi persyaratan butir b dari Pasal 8B POJK Nomor
14/POJK.04/2019.
Rekonsiliasi tiap periode atas utang kepada PT Infiniti Wahana yang akan dikonversi menjadi
saham hingga mencapai Rp44.850.781.200 adalah sebagai berikut:
Saldo Utang pada akhir
Tahun Buku
Tahun Buku (Rp)
2020 11,251,205,200
2021 11,251,205,200 *
2022 20,909,177,200
2023 37,380,137,200
2024 44,850,781,200
Catatan:
*Selama tahun buku 2021, Perseroan melakukan pembayaran kepada IMFI menggunakan kas internal
Perseroan, sehingga pada tahun buku 2021 tidak terdapat tambahan utang Perseroan kepada PT Infiniti
Wahana terkait dengan pembayaran kepada IMFI.
Utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi setoran saham ini telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1999 tentang Bentuk bentuk
Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Saham, di mana Perseroan telah menerima
uang atau penyerahan benda berwujud yang dapat dinilai dengan uang serta utang yang akan
dikonversi tersebut tidak termasuk bunga ataupun denda.
9
Page 10
Berikut adalah informasi singkat mengenai PT Infiniti Wahana :
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar
PT Infiniti Wahana didirikan pada 2 Desember 1993 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 15
tanggal 2 Desember 1993, dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-
14.462.HT.01.01.TH.93 tertanggal 28 Desember 1993 (“Akta Pendirian PT Infinity Wahana”).
Anggaran dasar PT Infiniti Wahana diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Infiniti Wahana No. 8 tanggal 13 April 2022, dibuat di hadapan oleh Mira Oktaria S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0026913.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 April
2022 dan didaftarkan Daftar Perseroan No.AHU-0073947.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 April
2022.
Alamat Domisili Perusahaan : Jalan RP. Soeroso No. 24, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
Pemilik Manfaat : Jopie Widjaja
Hubungan Afiliasi : PT Infiniti Wahana merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha PT Infiniti Wahana adalah Aktivitas perusahaan holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Infinity Wahana berdasarkan Akta
Pendirian PT Infinity Wahana juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Infiniti Wahana No.12
tanggal 30 September 2013, dibuat di hadapan Wisnu Sardjono, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp 1.000,00 per Saham
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000 50.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Insinyur Jopie Widjaja 20.999.999 20.999.999.000 99,99
2. Alexander Johan Widjaja 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 21.000.000 21.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 29.000.000 29.000.000.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan pengurus PT Infiniti Wahana sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Infiniti
Wahana No. 8 tanggal 19 September 2023, dibuat di hadapan oleh Mira Oktaria S.H., M.Kn., notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 September 2023
dengan No.AHU-AH.01.09-0164972 dan didaftarkan Daftar Perseroan No.AHU-
0186095.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 September 2023, adalah sebagai berikut:
10
Page 11
Dewan Komisaris
Komisaris : Jopie Widjaja
Direksi
Direktur Utama : Agus Wijaya
Direktur : Angela Lestari Widjaja
C. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan ini merupakan bagian dari langkah
strategis perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan serta memperbaiki posisi
keuangan jangka panjang Perseroan. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menyelesaikan sebagian kewajiban utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana yang timbul
sehubungan dengan pembiayaan pembelian armada bus operasional.
Konversi sebagian utang ini memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah ekuitas Perseroan secara
signifikan, yang pada akhirnya nanti akan memperkuat struktur permodalan serta menurunkan
rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio). Dengan berkurangnya kewajiban utang jangka
panjang, Perseroan juga akan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik, memungkinkan
manajemen untuk mengalokasikan sumber daya keuangan secara lebih efisien bagi kepentingan
operasional dan pengembangan usaha. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan
persepsi pasar terhadap kredibilitas dan keberlanjutan bisnis Perseroan, khususnya dalam hal
pengelolaan kewajiban secara transparan dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan PMTHMETD ini juga mencerminkan adanya dukungan dan komitmen jangka panjang
dari PT Infiniti Wahana terhadap prospek usaha Perseroan, dengan kesediaannya untuk menerima
penyelesaian sebagian piutang dalam bentuk saham. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya
memberikan manfaat dari sisi finansial, tetapi juga memperkuat sinergi antara Perseroan dan
pemegang saham utama, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang berkelanjutan
bagi seluruh pemangku kepentingan.
D. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD
Perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
1. Cut off Date Audit Tahunan 31 Desember 2024 31 Des 2024
2. Pemberitahuan rencana RUPSLB ke OJK dan Bursa Efek Indonesia 9 Mei 2025
3. Pengumuman RUPSLB 20 Mei 2025
4. Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana 20 Mei 2025
PMTHMETD di situs web Bursa & Perseroan
5. Bukti Pengumuman RUPSLB diserahkan ke OJK 21 Mei 2025
6. Tanggal Daftar Pemegang Saham (recording date) untuk Pemegang 3 Juni 2025
Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB
7. Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2025
8. Bukti Pemanggilan RUPSLB diserahkan ke OJK 5 Juni 2025
9. Tambahan/Perubahan atas Keterbukaan Informasi 23 Juni 2025
10. Pelaksanaan RUPSLB 26 Juni 2025
11. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 1 Juli 2025
12. Penyampaian bukti pengumuman Risalah RUPSLB ke OJK 2 Juli 2025
11
Page 12
E. Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait dengan
Konversi Utang Menjadi Saham Melalui PMTHMETD
Manajemen melihat bahwa pelaksanaan PMTHMETD dengan melakukan konversi sebagian utang
Perseroan kepada PT Infiniti Wahana menjadi saham Perseroan merupakan langkah strategis
dalam memperkuat kondisi keuangan Perseroan secara menyeluruh.
Melalui PMTHMETD ini, liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp 34.618.500.000, yaitu
sebesar nilai utang yang dikonversi menjadi saham baru Perseroan. Sebagai hasil dari konversi
tersebut, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan akan meningkat sebesar
Rp 20.606.250.000 dengan nilai nominal saham yang diterbitkan, yaitu Rp 100 per saham dan
selisih antara harga pelaksanaan konversi dengan nilai nominal akan dicatat sebagai tambahan
modal disetor (agio saham) sebesar Rp 14.012.250.000.
Penurunan liabilitas serta peningkatan modal tersebut akan memperbaiki rasio utang terhadap
modal (debt to equity ratio) Perseroan secara signifikan, yang pada gilirannya akan memperkuat
struktur permodalan dan meningkatkan fleksibilitas keuangan. Struktur keuangan yang lebih sehat
akan membuka peluang bagi Perseroan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan
maupun lembaga keuangan lainnya di masa mendatang. Hal ini juga mencerminkan upaya
manajemen dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung
jawab.
PMTHMETD ini juga diharapkan berdampak positif terhadap arus kas Perseroan. Dengan
dilakukannya konversi utang menjadi saham, Perseroan tidak perlu mengalokasikan dana likuid
untuk pembayaran utang tersebut, sehingga likuiditas tetap terjaga. Dana kas yang tersedia dapat
digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat produktif, seperti pemeliharaan
dan peningkatan kualitas, pengembangan Perseroan, investasi dalam teknologi digitalisasi
operasional, serta penguatan strategi pemasaran dan layanan pelanggan. Alokasi dana yang lebih
optimal ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan meningkatkan daya saing Perseroan dalam
jangka menengah hingga panjang.
Dengan PMTHMETD ini, diharapkan Perseroan tidak hanya memperbaiki posisi keuangan, tetapi
juga memperkuat landasan untuk pertumbuhan usaha jangka panjang. Manajemen percaya bahwa
aksi korporasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja operasional Perseroan ke
depan serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
F. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham dalam Rangka PMTHMETD
PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan Posisi
Keuangan Perseroan, oleh karenanya harga pelaksanaan ditetapkan berdasarkan Butir V.1.3
Lampiran II Peraturan No. I-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-
2021 tanggal 21 Desember 2021, di mana diatur bahwa penetapan harga pelaksanaan ditentukan
berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
melanggar Undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang
Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.
Mengacu pada ketentuan tersebut dan berdasarkan Perjanjian yang telah disepakati bersama pada
19 Mei 2025, Perseroan dan PT Infiniti Wahana menyepakati bahwa harga pelaksanaan adalah
sebesar Rp 168 per saham. Kesepakatan mengenai harga pelaksanaan tersebut menggunakan
pendekatan rata-rata harga bursa saat penutupan selama 25 hari terakhir sebelum tanggal
penandatanganan Perjanjian tersebut.
12
Page 13
G. Penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka mengalami
kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019
Terdapat kondisi peningkatan Liabilitas Perseroan yang tidak sebanding dengan peningkatan aset
Perseroan, terutama sebagai akibat dari kewajiban pembiayaan jangka panjang terkait pembelian
armada operasional. Peningkatan beban keuangan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan
aset lancar atau kas yang juga signifikan, yang menyebabkan rasio solvabilitas keuangan Perseroan
menjadi kurang ideal. Di sisi lain, kegiatan operasional Perseroan membutuhkan dana kas yang
cukup untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pengembangan usaha. Oleh karena itu,
Perseroan memandang bahwa konversi sebagian utang menjadi saham merupakan langkah
strategis guna memperbaiki struktur permodalan dan mengurangi tekanan terhadap arus kas.
H. Risiko atau Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
Sebagai akibat pelaksanaan PMTHMETD, tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, PT Infiniti Wahana tetap
akan menjadi pemegang saham pengendali Perseroan dan Bapak Jopie Widjaja tetap akan menjadi
pengendali secara tidak langsung atas Perseroan.
Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan
memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya
akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan.
Keberhasilan pelaksanaan PMTHMETD ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif
terhadap fundamental Perseroan, antara lain berupa penurunan beban kewajiban, penguatan
struktur permodalan, serta meningkatnya fleksibilitas keuangan. Dengan demikian, Perseroan akan
memiliki ruang lebih besar untuk fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja
operasional, yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
secara proporsional.
I. Struktur Permodalan & Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan PMTHMETD
Sebelum PMTHMETD
Saham Seri A Saham Seri B
Total Nilai
KETERANGAN (Nilai Nominal Rp500,00 (Nilai Nominal Rp100,00 Total Saham (%)
Nominal (Rp)
per Saham) per Saham)
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 685.330.879 342.665.439.500 223.345.605 22.334.560.500 908.676.484 365.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Infiniti Wahana 64.867.519 32.433.759.500 193.730.294 19.373.029.400 258.597.813 51.806.788.900 42,0385
2. BP2S SG/BNP Paribas 228.542.002 114.271.001.000 0 0 228.542.002 114.271.001.000 37,1525
Singapore Branch Wealth
Management
3. PT Abdi Raharja 31.905.589 15.952.794.500 29.615.311 2.961.531.100 61.520.900 18.914.325.600 10,0010
4. Kepemilikan Masyarakat 66.484.297 33.242.148.500 0 0 66.484.297 33.242.148.500 10,8080
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 391.799.407 195.899.703.500 223.345.605 22.334.560.500 615.145.012 218.234.264.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 293.531.472 146.765.736.000 0 0 293.531.472 146.765.736.000
13
Page 14
Setelah PMTHMETD
Saham Seri A Saham Seri B
Total Nilai
KETERANGAN (Nilai Nominal Rp500,00 (Nilai Nominal Rp100,00 Total Saham (%)
Nominal (Rp)
per Saham) per Saham)
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 391.799.407 195.899.703.500 1.691.002.965 169.100.296.500 2.082.802.372 365.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Infiniti Wahana 64.867.519 32.433.759.500 399.792.794 39.979.279.400 464.660.313 72.413.038.900 56,5826
2. BP2S SG/BNP Paribas 228.542.002 114.271.001.000 0 0 228.542.002 114.271.001.000 27,8300
Singapore Branch Wealth
Management
3. PT Abdi Raharja 31.905.589 15.952.794.500 29.615.311 2.961.531.100 61.520.900 18.914.325.600 7,4915
4. Kepemilikan Masyarakat 66.484.297 33.242.148.500 0 0 66.484.297 33.242.148.500 8,0959
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan 391.799.407 195.899.703.500 429.408.105 42.940.810.500 821.207.512 238.840.514.000 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 0 0 1.261.594.860 126.159.486.000 1.261.594.860 126.159.486.000
Saham Perseroan yang telah dikeluarkan saat ini telah terbagi dalam Saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat.
Pengeluaran saham Seri B tersebut pertama kali dilakukan pada saat penambahan modal tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2016 berdasarkan keputusan RUPS
Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.33 tanggal
20 Januari 2016, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima pada
tanggal 16 Februari 2016 dengan No.AHU-AH.01.03-0023530, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0020222.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016.
Saham baru yang akan diterbitkan melalui PMTHMETD adalah saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan
sederajat dengan saham lama yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
Saham dengan Nilai Nominal Berbeda (“POJK 31/2017”) dan kondisi-kondisi tersebut di atas, maka
rencana pengeluaran saham baru Perseroan dalam PMTHMETD dengan nilai nominal sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham telah sesuai dengan ketentuan POJK 31/2017.
14
Page 15
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
PT Steady Safe 31 Des 2024 Adj Proforma 31 Des 2024
ASET
ASET LANCAR
JUMLAH ASET LANCAR 28.775.349.313 - 28.775.349.313
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 558.850.000 558.850.000
Aset Tetap - neto 175.070.124.955 175.070.124.955
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 175.628.974.955 - 175.628.974.955
JUMLAH ASET 204.404.324.268 - 204.404.324.268
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang lain-lain
Pihak berelasi 56.183.703.509 - 34.618.500.000 21.565.203.509
Pihak Ketiga 84.453.658.456 84.453.658.456
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 162.059.581.695 (34.618.500.000) 127.441.081.695
LIABILITAS JANGKA PANJANG
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 53.319.740.492 - 53.319.740.492
JUMLAH LIABILITAS 215.379.322.187 (34.618.500.000) 180.760.822.187
EKUITAS
Modal saham 218.234.264.000 20.606.250.000 238.840.514.000
APIC - SNTRES 506.311.100.324 14.012.250.000 520.323.350.324
Saldo Laba yang telah ditentukan
penggunaannya untuk
cadangan umum 1.000.000.000 1.000.000.000
Defisit (736.479.901.192) (736.479.901.192)
Keuntungan Pengukuran kembali
program aktuaria 432.187.846 432.187.846
Jumlah Ekuitas entitas induk (10.502.349.022) 34.618.500.000 24.116.150.978
Kepentingan non pengendali (472.648.897) (472.648.897)
JUMLAH EKUITAS (10.974.997.919) 34.618.500.000 23.643.502.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 204.404.324.268 - 204.404.324.268
*Laporan Proforma ini tidak direview oleh Akuntan Publik.
15
Page 16
RASIO KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD
Sebelum Setelah PMTHMETD
Ratio PMTHMETD (Proforma 31 Des
(31 Des 2024) 2024)
Current Ratio 0,18 0,23
Quick Ratio 0,16 0,20
Working Capital to Total Assets Ratio -0,65 -0,48
Debt to Total Assets Ratio 1,05 0,88
Debt Equity Ratio -19,62 7,65
Total Assets Turnover 1,14 1,14
Gross Profit Margin 34% 34%
Operating Profit Margin 26% 26%
Net Profit Margin 12% 12%
Return on Equity -248% 115%
Return on Assets 13% 13%
Current ratio per 31 Desember 2024 sebesar 0,18 kali dan Proforma 31 Desember 2024 sebesar 0,23,
hal ini menunjukkan Perusahaan kurang mampu memenuhi liabilitas keuangan dalam jangka pendek
jika dilihat dari total aset lancarnya tersebut.
Total debt to equity ratio (DER) / rasio hutang atas modal Perusahaan per 31 Desember 2024 sebesar
-19,62 kali, sedangkan total debt to assets ratio (DAR) atau rasio hutang atas harta Perusahaan per
31 Desember 2024 sebesar 1,05 . Pada Proforma 31 Desember 2024 debt to equity ratio (DER) / rasio
hutang atas modal Perusahaan adalah sebesar 7,65, sedangkan debt to assets ratio (DAR) atau rasio
hutang atas harta Perusahaan adalah sebesar 0,88. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan
setelah transaksi PMTHMETD terjadi, karena ekuitas Perseroan mejadi positif serta utang Perseroan
menurun.
Pada 31 Desember 2024 dan Proforma 31 Desember 2024 total asset turnover (perputaran aset) tidak
terdapat perubahan yakni sebesar 1,14 kali. Sedangkan Untuk ROE Perusahaan pada 31 Desember
2024 adalah sebesar -248% dan ROA adalah sebesar 13%, lalu pada Proforma 31 Desember 2024 ROE
Perusahaan adalah sebesar 115%, sedangkan ROA tidak mengalami perubahan.
Secara keseluruhan, transaksi debt to equity ini meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
memenuhi liabilitas jangka pendeknya dan meningkatkan total ekuitas Perseroan.
Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan Rencana PMTHMETD termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
Perseroan.
Perseroan saat ini sedang tidak terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.
Terkait rencana PMTHMETD, tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari
Peraturan OJK serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain.
16
Page 17
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan
pada
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Waktu : 15.00 - selesai
Tempat : Veranda Hotel Pakubuwono, olive meeting room, Jl Kyai Maja No.63 Kramat
Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dengan mata acara Rapat:
1. Perubahan nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing sebesar
Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan demikian mengubah
Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan PMTHMETD, yang mencakup:
a. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
modal ditempatkan dan disetor;
b. Pemberian kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk namun
tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMTHMETD pada Bursa Efek
Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan
atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris
tersendiri.
Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di bursa efek pada tanggal 3 Juni 2025, yaitu satu hari bursa sebelum tanggal Pemanggilan
sesuai pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang akan mengambil keputusan atas rencana
perubahan anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB Pertama
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB kedua paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua;
dan
17
Page 18
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang akan mengambil keputusan atas rencana
PMTHMETD adalah sebagai berikut:
a. RUPSLB Pertama
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
b. RUPSLB Kedua
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPS keduadapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua;
dan
c. RUPSLB Ketiga
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
atas permohonan Perseroan.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam pada hari kerja pukul 09.00 s.d. 17.00, dengan alamat:
PT Steady Safe Tbk
Gedung Istana Kana lantai 2
Jalan R.P. Soeroso No.24, Jakarta
Telepon : (+62 21) 3922222, (+62 21) 7593 1377 dan (+62 21) 7593 1378
Website : www.steadysafetbk.co.id
Email : info@steadysafetbk.co.id
18
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Tanda Widjaja Sakti
p.2 ×3
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.2
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2 ×3
unresolved
person
Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi S.H.
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×11
unresolved
person
Hestyani Hassan
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Fatiah Helmi
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Edi Priyono
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
person
Rusnaldy
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Infiniti
p.4
unresolved
org
PT Abdi Singapore Branch
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.5
unresolved
person
Raimon
p.5
unresolved
person
QIA
p.5
unresolved
org
PT Infiniti Wahana. Pelaksanaan PMTHMETD
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Mengingat
p.8
unresolved
person
Mira Oktaria S.H.
p.10 ×2
unresolved
person
Wisnu Sardjono
· Notaris
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.