Skip to content
Back to announcement

20250623_SAFE_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31907829_lamp1.pdf

Other Text extracted SAFE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI KETERBUKAAN
                     INFORMASI

    PENAMBAHAN MODAL TANPA MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
                                SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
  TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU JUNCTO PERATURAN OTORITAS
 JASA KEUANGAN NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
 NO.32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
                                MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU




                                     PT STEADY SAFE TBK
                                        (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha:
                                 Transportasi Angkutan Umum



                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                          Kantor Pusat:
                                   Gedung Istana Kana lantai 2
                                Jalan R.P. Soeroso No.24, Jakarta
            Telepon : (+62 21) 3922222, (+62 21) 7593 1377 dan (+62 21) 7593 1378
                               Website : www.steadysafetbk.co.id
                                Email : info@steadysafetbk.co.id


                  Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan
            PMTHMETD akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025

           Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025
Page 2
                                              UMUM



A. Sejarah Singkat Perseroan
   PT Steady Safe, Tbk (“Perseroan”) didirikan pada tanggal 21 Desember 1971 dengan nama
   PT Tanda Widjaja Sakti dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No.6 tahun
   1968 juncto Undang-Undang No.12 tahun 1970, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tanda
   Widjaja Sakti No.97 tertanggal 21 Desember 1971, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar
   No.32 tertanggal 13 Maret 1972 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.254 tertanggal 23 Januari
   1976, seluruhnya dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
   Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.Y.A.5/61/23 tanggal 12
   Februari 1976, didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta pada
   tanggal 5 Oktober 1981 di bawah No.3479, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No.14, tanggal 16 Februari 1982, Tambahan No.197.

  Nama Perseroan diubah menjadi PT Steady Safe berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Perseroan
  Terbatas PT Tanda Widjaja Sakti No.220 tertanggal 28 Desember 1993, dibuat oleh Adam
  Kasdarmadji, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-2197 HT.01.04.Th.94 tanggal 10 Februari 1994,
  didaftarkan dalam buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 April
  1994 di bawah No.324/1994, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.84,
  tanggal 20 Oktober 2000, Tambahan No.6327.

  Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang
  Perseroan Terbatas dan Peraturan No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
  Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan
  Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei
  2008 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai Penyesuaian Anggaran Dasar
  Perseroan Terbatas PT Steady Safe Tbk No.187 tanggal 15 Agustus 2008, dibuat di hadapan
  Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-
  00250.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009.

  Anggaran dasar Perusahaan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
  Pemegang Saham PT Steady Safe Tbk No.66 tanggal 26 Agustus 2021, dibuat di hadapan Hestyani
  Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
  Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 23
  September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0451829, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
  0163248.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 September 2021, sehubungan dengan perubahan
  Anggaran Dasar Perseroan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
  No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020 tentang
  Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

   Setelah Penawaran Saham Umum Perdana Perseroan pada tahun 1994, Perseroan pernah
   melakukan penambahan modal sebagai berikut:
   a. Penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun
        2002 sebanyak 102.959.807 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp500,- yang telah
        mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya



                                                                                                    2
Page 3
        tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.30 tanggal 24 Juli
        2002, dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan
        kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
        diterima pada tanggal 5 September 2002 dengan surat No. C-17060 HT.01.04 TH.2002 tanggal
        5 September 2002 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2002;
   b. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2005
        sebanyak 75.000.000 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp500,- yang telah
        mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya
        tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.36 tanggal 29
        Desember 2004, dibuat di hadapan Fatiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        sebagaimana telah diterima pada tanggal 7 Januari 2005 dengan surat No.C-
        00539.HT.01.04.TH.2005; dan
   c. Penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2016
        sebanyak 223.345.605 saham masing-masing dengan nilai nominal Rp100,- yang telah
        mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang keputusannya
        tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.33 tanggal 20
        Januari 2016, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
        sebagaimana telah diterima pada tanggal 16 Februari 2016 dengan No.AHU-AH.01.03-
        0023530, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0020222.AH.01.11.Tahun 2016
        tanggal 16 Februari 2016.
   Selain penambahan modal tersebut di atas, tidak terdapat penambahan modal termasuk dalam
   rangka Program Kepemilikan Saham yang belum selesai jangka waktunya.

B. Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
   Rapat PT Steady Safe Tbk No.35 tanggal 28 Juni 2019, dibuat di hadapan Rusnaldy, S.H., Notaris di
   Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   dengan Keputusan No.AHU-0044645.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 28 Juli 2019, didaftarkan dalam
   Daftar Perseroan No.AHU-0125361.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 28 Juli 2019, maksud dan tujuan
   Perseroan adalah berusaha dalam bidang Angkutan Bus Kota, Angkutan Bus Antar Kota dalam
   Provinsi (AKDP), Angkutan Bus Kota Antar Provinsi (AKAP), Reparasi Mobil, Perdagangan Suku
   Cadang dan Aksesori Mobil, dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
   usaha sebagai berikut:
   - Kegiatan Usaha Utama
      a. Angkutan Bus Kota
      b. Angkutan Bus Antar Kota dalam Provinsi (AKDP),
      c. Angkutan Bus Kota Antar Provinsi (AKAP)
   - Kegiatan Usaha Penunjang
      a. Reparasi Mobil,
      b. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil, dan
      c. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

   Saat ini kegiatan usaha yang riil dijalankan oleh Perseroan adalah Angkutan Bus Kota, khususnya
   dengan menjadi operator Bus Transjakarta di Jakarta.



                                                                                                  3
Page 4
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
   Berdasarkan:
   a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.66 tanggal 26 Agustus 2021, dibuat
       di hadapan Hestyani Hassan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima pada
       tanggal 23 September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0451830, dan didaftarkan dalam Daftar
       Perseroan No.AHU-0163248.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23 September 2021; dan
   b. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama
       Gunita per 30 April 2025,

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan saham
   mencapai 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
                                           Saham Seri A                           Saham Seri B
                                                                                                                           Total Nilai
                                    (Nilai Nominal Rp500,00                (Nilai Nominal Rp100,00         Total Saham                        (%)
                                                                                                                          Nominal (Rp)
       KETERANGAN                           per Saham)                             per Saham)
                                                    Jumlah Nilai                           Jumlah Nilai
                               Jumlah Saham                            Jumlah Saham
                                                    Nominal (Rp)                           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                     685.330.879       342.665.439.500       223.345.605      22.334.560.500   908.676.484   365.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. PT Infiniti Wahana            64.867.519       32.433.759.500        193.730.294     19.373.029.400    258.597.813    51.806.788.900   42,0385
 2. BP2S SG/BNP Paribas          228.542.002      114.271.001.000                  -                  -    228.542.002   114.271.001.000   37,1525
    Singapore Branch Wealth
    Management
 3. PT Abdi Raharja               31.905.589       15.952.794.500         29.615.311      2.961.531.100     61.520.900    18.914.325.600   10,0010
 4. Kepemilikan Masyarakat        66.484.297       33.242.148.500                  -                  -     66.484.297    33.242.148.500   10,8080
    dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan        391.799.407      195.899.703.500        223.345.605     22.334.560.500    615.145.012   218.234.264.000       100
 dan Disetor Penuh
 Saham dalam Portepel            293.531.472      146.765.736.000                   -                  -   293.531.472   146.765.736.000




Berikut terlampir struktur kepemilikan pemegang saham Perseroan sampai dengan tingkat individu:

                                   Alexander
 Jopie Widjaja
                                 Johan Widjaja
             99,99%                            0,01%



                                                BP2S SG/BNP Paribas                                                       Kepemilikan
                    PT Infiniti                                                                   PT Abdi
                                                 Singapore Branch                                                         Masyarakat
                    Wahana                                                                        Raharja
                                                Wealth Management                                                         dibawah 5%

                              42,04%                                 37,15%                                10,00%                    10,81%




                                                                       PT Steady Safe Tbk



D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Steady Safe Tbk No.13
   tanggal 22 Juni 2023, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah


                                                                                                                                           4
Page 5
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
  telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Juli 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0140185 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0133093.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023,
  susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                     : Jopie Widjaja
  Komisaris (Independen)              : James Rachmat Subekti

  Direksi
  Direktur Utama                      : John Pieter Sembiring
  Direktur                            : Ahmad Fahmi

E. Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan
   Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan
   yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono
   & Rekan berdasarkan laporan No. 00366/2.0459/AU.1/06/1151-4/1/III/2025 tanggal 26 Maret
   2025 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Raimon, SE,
   M.Si, Ak, CA, QIA, CPA, CFI (“Laporan Keuangan Perseroan”):


                                     Neraca                      31 Desember 2024
      Aset
      Aset Lancar                                                           28.775.349.313
      Aset Tidak Lancar                                                    175.628.974.955
      Total Aset                                                           204.404.324.268

      Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                                             162.059.581.695
      Liabilitas Jangka Panjang                                             53.319.740.492
      Total Liabilitas                                                     215.379.322.187

      Ekuitas
      Total Ekuitas                                                        (10.974.997.919)
      Total Liabilitas dan Ekuitas                                         204.404.324.268

                                  Laba dan Rugi                  31 Desember 2024
      Pendapatan                                                            233.601.320.630
      Beban Pokok Pendapatan                                              (154.472.620.389)
      Laba Kotor                                                             79.128.700.241
      Beban Penjualan                                                      (17.511.576.167)
      Laba Usaha                                                             61.617.124.074
      Pendapatan (Beban) Lain-Lain                                         (20.203.657.431)
      Laba Periode Berjalan                                                  41.413.466.643
      Beban (Manfaat) Pajak                                                  14.110.540.248
      Laba Periode Berjalan                                                  27.302.926.395
      Penghasilan Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak                        (36.408.123)
      Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan                        27.266.518.272




                                                                                               5
Page 6
                               INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

A. Latar Belakang
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024,
   modal kerja bersih Perseroan adalah sebesar (Rp 133.284.232.382) (negatif seratus tiga puluh tiga
   miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh
   dua Rupiah), dengan total liabilitas Perseroan sebesar Rp 215.379.322.187 (dua ratus lima belas
   miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh
   Rupiah), sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp 204.404.324.268 (dua ratus empat
   miliar empat ratus empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh delapan
   Rupiah), sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan terhadap aset Perseroan adalah sebesar
   105% (seratus lima persen).

   Mengacu pada kondisi di atas dan sesuai dengan Pasal 3 butir a dan Pasal 8B POJK 14/2019 butir
   b, maka Perseroan bermaksud untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka perbaikan posisi
   keuangan Perseroan.

   PMTHMETD akan dilakukan dengan cara mengkonversi sejumlah tagihan yang dimiliki oleh
   PT Infiniti Wahana (pemegang saham pengendali Perseroan) terhadap Perseroan, sebagaimana
   diuraikan di bawah ini, menjadi sejumlah saham baru Seri B dalam Perseroan yang akan diambil
   bagian oleh PT Infiniti Wahana.

   Pelaksanaan PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan diharapkan akan membawa dampak
   yang positif, terutama dalam hal perbaikan struktur keuangan. Dengan dilakukannya konversi
   utang menjadi saham, total liabilitas Perseroan akan berkurang secara material, sehingga rasio
   liabilitas Perseroan terhadap aset yang saat ini tercatat sebesar 105% dapat turun ke level yang
   lebih sehat. Penurunan liabilitas ini secara langsung akan memperbaiki debt to assets ratio dan
   debt to equity ratio Perseroan, yang selanjutnya akan meningkatkan kepercayaan dari pihak
   perbankan, lembaga pembiayaan, maupun pihak investor. Dimana, penguatan modal melalui
   konversi utang ini akan menyediakan ruang likuiditas yang lebih besar bagi Perseroan, sehingga
   dana kas dan sumber daya keuangan yang ada dapat lebih difokuskan untuk mendukung
   pengembangan kegiatan usaha, contohnya seperti penambahan armada, peningkatan layanan
   operasional, atau ekspansi ke segmen pasar baru. Dengan kondisi keuangan yang lebih solid,
   Perseroan akan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam merespons peluang bisnis maupun
   menghadapi tantangan pasar.

   Dalam waktu jangka panjang, konversi utang menjadi saham ini juga diharapkan dapat mendorong
   peningkatan kinerja keuangan, baik dari sisi profitabilitas maupun efisiensi operasional. Dengan
   menurunnya beban keuangan akibat pengurangan liabilitas, margin laba dapat melonjak dan
   kinerja arus kas Perseroan pun menjadi lebih stabil. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan nilai
   tambah bagi seluruh pemegang saham, serta memperkuat posisi Perseroan dalam menghadapi
   persaingan pada bisnis transportasi angkutan umum.

B. Riwayat Utang yang Akan dikonversi Menjadi Saham
   Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024, Perseroan (secara konsolidasi) memiliki utang kepada PT Infiniti Wahana sebesar
   Rp 55.871.703.509 (lima puluh lima miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tiga ribu
   lima ratus sembilan Rupiah).

   Dari keseluruhan utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana tersebut, sejumlah
   Rp44.850.781.200 (empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan



                                                                                                      6
Page 7
puluh satu ribu dua ratus Rupiah) merupakan utang yang timbul dalam kaitannya dengan
pembelian sejumlah unit bis volvo yang dibiayai oleh PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”)
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dalam bentuk Sewa Pembiayaan No.1901832
tanggal 12 Desember 2019 (“Perjanjian Pembiayaan”), dengan uraian riwayat timbulnya utang
adalah sebagai berikut:
• Perseroan menerima fasilitas pembiayaan dari IMFI untuk pembelian 17 (tujuh belas) unit bis
    volvo, dengan nilai pokok pembiayaan sebesar Rp 43.775.000.000 (empat puluh tiga miliar
    tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
• Untuk mendukung kondisi keuangan Perseroan, Perseroan memerlukan dukungan dana untuk
    melakukan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
• Atas permintaan Perseroan tersebut, PT Infiniti Wahana mengupayakan pembayaran kepada
    IMFI untuk kepentingan Perseroan di mana telah direalisasikan dengan pembayaran kepada
    IMFI dalam periode Januari 2020 sampai dengan Maret 2024 seluruhnya sebesar
    Rp44.850.781.200 (empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus
    delapan puluh satu ribu dua ratus Rupiah) yang terdiri dari pokok pembiayaan sebesar
    Rp22.399.808.900 (dua puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
    delapan ribu sembilan ratus Rupiah) dan bunga sebesar Rp21.232.072.300 (dua puluh satu
    miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus Rupiah). Sebagai
    konsekuensi dari hal tersebut, Perseroan menjadi berutang kepada PT Infiniti Wahana atas
    seluruh jumlah tersebut.

Selain utang terkait pembayaran Perjanjian Pembiayaan sebesar Rp44.850.781.200 (empat puluh
empat miliar delapan ratus lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus Rupiah)
tersebut, terdapat utang sebesar Rp11.020.922.309,- (sebelas miliar dua puluh juta sembilan ratus
dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan) yang terdiri dari utang modal kerja Perseroan kepada PT
Infiniti Wahana sebesar Rp10.722.523.575,- dan utang modal kerja anak perusahaan Perseroan
kepada PT Infiniti Wahana sebesar Rp248.398.734,-.

Sehubungan dengan rencana PMTHMETD ini, Perseroan dan PT Infiniti Wahana telah membuat
dan menandatangani Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 (“Perjanjian”), guna mengatur
kesepakatan penyelesaian sejumlah utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana dengan cara
konversi menjadi saham-saham dalam Perseroan, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Para Pihak sepakat bahwa sejumlah utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana akan
     dikonversi menjadi sejumlah saham dalam Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 31
     Desember 2025, dengan syarat dan ketentuan pada pokoknya sebagai berikut:
     a. Jumlah Utang yang akan dikonversi: Rp34.618.500.000 (tiga puluh empat miliar enam
         ratus delapan belas juta lima ratus ribu Rupiah).
     b. Utang yang tidak dikonversi: Rp21.253.203.509 (dua puluh satu miliar dua ratus lima
         puluh tiga juta dua ratus tiga ribu lima ratus sembilan Rupiah), di mana sisa utang tersebut
         akan dilunasi dengan cara dibayarkan atau dikonversi menjadi saham Perseroan
         selambatnya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal Perjanjian.
     c. Harga konversi per saham: Rp168 (seratus enam puluh delapan Rupiah).
     d. Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan untuk PT Infiniti Wahana:
         206.062.500 (dua ratus enam juta enam puluh dua ribu lima ratus) saham Seri B.
2. Pelaksanaan konversi Utang menjadi saham-saham dalam Perseroan atas nama PT Infiniti
     Wahana pada butir 1 di atas akan dilakukan dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
     Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan




                                                                                                   7
Page 8
     Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
     Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3.   Perseroan tidak dapat mengakhiri Perjanjian dengan alasan apapun kecuali jika konversi
     Utang tidak dapat terlaksana pada tanggal yang disebutkan pada butir 1 di atas. Perjanjian
     tidak akan berakhir karena bubarnya salah satu pihak, akan tetapi berkelanjutan dan harus
     dipenuhi oleh penerus atau penerima haknya.
4.   Para Pihak sepakat bahwa Utang yang tidak dikonversi akan dibayarkan oleh Perseroan
     kepada PT Infiniti Wahana dengan pembayaran dalam bentuk uang tunai dan/atau konversi
     menjadi saham dalam Perseroan dalam waktu yang akan disepakati kemudian oleh Perseroan
     dan PT Infiniti Wahana.
5.   Perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
6.   Setiap sengketa, kontroversi atau gugatan yang timbul dari, atau sehubungan dengan
     Perjanjian baik yang sehubungan dengan implementasi perjanjian, perbuatan melawan
     hukum ataupun lainnya termasuk setiap pertanyaan terkait keberadaan, keabsahan atau
     pengakhiran Perjanjian (“Sengketa”), wajib diselesaikan secara damai oleh Para Pihak dalam
     waktu 30 hari kalender setelah satu Pihak memberitahukan kepada Pihak lainnya tentang
     Sengketa tersebut. Apabila Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk
     menyelesaikan Sengketa, maka penyelesaian Sengketa akan dilakukan melalui Badan
     Arbitrase Nasional Indonesia.

Mengingat transaksi yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan antara Perseroan dengan IMFI
dilakukan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan dan dilakukan dengan pihak tidak
terafiliasi, maka tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi,
Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material dan/atau Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material yang berlaku saat itu.

Utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana timbul sejak Januari 2020, yaitu pada saat dimulainya
pembayaran cicilan utang Perseroan kepada IMFI. Sejak saat itu sampai dengan dibuatnya
Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara Perseroan dengan PT Infiniti Wahana, tidak
dibuat perjanjian yang mengatur utang piutang tersebut.

Utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana yang tidak dikenakan bunga bertambah sejalan dengan
dilakukannya pembayaran utang Perseroan kepada IMFI yang dicatat dalam Laporan Keuangan
Perseroan sejak tahun buku 2020 sampai dengan tahun buku 2024.

Transaksi utang piutang yang terkait pembelian bis tersebut merupakan transaksi yang menunjang
kegiatan usaha utama Perseroan di bidang transportasi, sehingga mendasarkan pada peraturan
OJK yang berlaku saat itu yaitu Peraturan No.IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan IX.E.1”) dan
Peraturan IX.E.2, Lampiran Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor: Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”), transaksi utang piutang yang terkait pembelian bis
tersebut dikecualikan dari pemenuhan kewajiban untuk melakukan Keterbukaan Informasi dan
penilaian oleh penilai independen berdasarkan Peraturan IX.E.1 dan Peraturan IX.E.2.

Sejak timbulnya utang sampai dengan dibuatnya Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara
Perseroan dengan PT Infiniti Wahana, tidak dibuat perjanjian yang mengatur utang piutang
tersebut, namun utang tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan Perseroan sejak tahun buku 2020
sampai dengan tahun buku 2024. serta mengingat tidak terdapat perubahan syarat dan kondisi



                                                                                              8
Page 9
atas utang, maka tidak terdapat kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sebagaimana juga diungkapkan dalam catatan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024, utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana tidak dikenakan
bunga dan harus dilunasi setiap saat PT Infiniti Wahana meminta Perseroan untuk melakukan
pembayaran. Dengan demikian, pembuatan Perjanjian tertanggal 19 Mei 2025 oleh dan antara
Perseroan dengan PT Infiniti Wahana yang mengatur mengenai kesepakatan untuk dilakukannya
konversi utang dalam PMTHMETD adalah sejalan atau merupakan pelaksanaan ketentuan
mengenai waktu pelunasan utang tersebut.

Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024,
modal kerja bersih Perseroan adalah sebesar (Rp 133.284.232.382) (negatif seratus tiga puluh tiga
miliar dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh
dua Rupiah), dengan total liabilitas Perseroan sebesar Rp 215.379.322.187 (dua ratus lima belas
miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh
tujuh Rupiah), sedangkan total aset Perseroan adalah sebesar Rp 204.404.324.268 (dua ratus
empat miliar empat ratus empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus enam puluh
delapan Rupiah), sehingga persentase jumlah liabilitas Perseroan terhadap aset Perseroan adalah
sebesar 105% (seratus lima persen).

Mengacu pada kondisi di atas, maka rencana PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka perbaikan
posisi keuangan Perseroan memenuhi persyaratan butir b dari Pasal 8B POJK Nomor
14/POJK.04/2019.

Rekonsiliasi tiap periode atas utang kepada PT Infiniti Wahana yang akan dikonversi menjadi
saham hingga mencapai Rp44.850.781.200 adalah sebagai berikut:

                                       Saldo Utang pada akhir
           Tahun Buku
                                          Tahun Buku (Rp)
               2020                        11,251,205,200
               2021                       11,251,205,200 *
               2022                        20,909,177,200
               2023                        37,380,137,200
               2024                        44,850,781,200
Catatan:
*Selama tahun buku 2021, Perseroan melakukan pembayaran kepada IMFI menggunakan kas internal
Perseroan, sehingga pada tahun buku 2021 tidak terdapat tambahan utang Perseroan kepada PT Infiniti
Wahana terkait dengan pembayaran kepada IMFI.

Utang Perseroan yang akan dikonversi menjadi setoran saham ini telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1999 tentang Bentuk bentuk
Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Saham, di mana Perseroan telah menerima
uang atau penyerahan benda berwujud yang dapat dinilai dengan uang serta utang yang akan
dikonversi tersebut tidak termasuk bunga ataupun denda.




                                                                                                 9
Page 10
Berikut adalah informasi singkat mengenai PT Infiniti Wahana :

Akta Pendirian dan Anggaran Dasar

PT Infiniti Wahana didirikan pada 2 Desember 1993 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 15
tanggal 2 Desember 1993, dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, S.H., notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-
14.462.HT.01.01.TH.93 tertanggal 28 Desember 1993 (“Akta Pendirian PT Infinity Wahana”).

Anggaran dasar PT Infiniti Wahana diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Infiniti Wahana No. 8 tanggal 13 April 2022, dibuat di hadapan oleh Mira Oktaria S.H., M.Kn.,
notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0026913.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 April
2022 dan didaftarkan Daftar Perseroan No.AHU-0073947.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 13 April
2022.

 Alamat Domisili Perusahaan : Jalan RP. Soeroso No. 24, Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                              Provinsi DKI Jakarta
 Pemilik Manfaat            : Jopie Widjaja
 Hubungan Afiliasi          : PT Infiniti Wahana merupakan pemegang saham pengendali
                              Perseroan

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha PT Infiniti Wahana adalah Aktivitas perusahaan holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Infinity Wahana berdasarkan Akta
Pendirian PT Infinity Wahana juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Infiniti Wahana No.12
tanggal 30 September 2013, dibuat di hadapan Wisnu Sardjono, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Timur, adalah sebagai berikut:
                                                                    Nilai Nominal
                                                                Rp 1.000,00 per Saham
                     Keterangan
                                                                          Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                        %
                                                                               (Rp)
 Modal Dasar                                              50.000.000 50.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 1. Insinyur Jopie Widjaja                                 20.999.999    20.999.999.000   99,99
 2. Alexander Johan Widjaja                                         1             1.000    0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                21.000.000    21.000.000.000    100
 Saham dalam Portepel                                      29.000.000    29.000.000.000

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan pengurus PT Infiniti Wahana sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Infiniti
Wahana No. 8 tanggal 19 September 2023, dibuat di hadapan oleh Mira Oktaria S.H., M.Kn., notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 19 September 2023
dengan     No.AHU-AH.01.09-0164972       dan    didaftarkan   Daftar   Perseroan      No.AHU-
0186095.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 September 2023, adalah sebagai berikut:



                                                                                               10
Page 11
  Dewan Komisaris
  Komisaris       : Jopie Widjaja

  Direksi
  Direktur Utama    : Agus Wijaya
  Direktur          : Angela Lestari Widjaja


C. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
   Pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan ini merupakan bagian dari langkah
   strategis perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan serta memperbaiki posisi
   keuangan jangka panjang Perseroan. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan bermaksud untuk
   menyelesaikan sebagian kewajiban utang Perseroan kepada PT Infiniti Wahana yang timbul
   sehubungan dengan pembiayaan pembelian armada bus operasional.

  Konversi sebagian utang ini memiliki tujuan untuk meningkatkan jumlah ekuitas Perseroan secara
  signifikan, yang pada akhirnya nanti akan memperkuat struktur permodalan serta menurunkan
  rasio utang terhadap ekuitas (debt to equity ratio). Dengan berkurangnya kewajiban utang jangka
  panjang, Perseroan juga akan memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik, memungkinkan
  manajemen untuk mengalokasikan sumber daya keuangan secara lebih efisien bagi kepentingan
  operasional dan pengembangan usaha. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan
  persepsi pasar terhadap kredibilitas dan keberlanjutan bisnis Perseroan, khususnya dalam hal
  pengelolaan kewajiban secara transparan dan bertanggung jawab.

  Pelaksanaan PMTHMETD ini juga mencerminkan adanya dukungan dan komitmen jangka panjang
  dari PT Infiniti Wahana terhadap prospek usaha Perseroan, dengan kesediaannya untuk menerima
  penyelesaian sebagian piutang dalam bentuk saham. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya
  memberikan manfaat dari sisi finansial, tetapi juga memperkuat sinergi antara Perseroan dan
  pemegang saham utama, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang berkelanjutan
  bagi seluruh pemangku kepentingan.


D. Perkiraan Jadwal Pelaksanaan PMTHMETD
   Perkiraan tanggal-tanggal penting pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut:
   1.     Cut off Date Audit Tahunan 31 Desember 2024                               31 Des 2024
   2.     Pemberitahuan rencana RUPSLB ke OJK dan Bursa Efek Indonesia               9 Mei 2025
   3.     Pengumuman RUPSLB                                                         20 Mei 2025
   4.     Pengumuman Keterbukaan Informasi mengenai rencana                         20 Mei 2025
          PMTHMETD di situs web Bursa & Perseroan
   5.     Bukti Pengumuman RUPSLB diserahkan ke OJK                                 21 Mei 2025
   6.     Tanggal Daftar Pemegang Saham (recording date) untuk Pemegang              3 Juni 2025
          Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB
   7.     Pemanggilan RUPSLB                                                         4 Juni 2025
   8.     Bukti Pemanggilan RUPSLB diserahkan ke OJK                                 5 Juni 2025
   9.     Tambahan/Perubahan atas Keterbukaan Informasi                             23 Juni 2025
   10.    Pelaksanaan RUPSLB                                                        26 Juni 2025
   11.    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                         1 Juli 2025
   12.    Penyampaian bukti pengumuman Risalah RUPSLB ke OJK                          2 Juli 2025




                                                                                               11
Page 12
E. Analisa dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perusahaan Terkait dengan
   Konversi Utang Menjadi Saham Melalui PMTHMETD
   Manajemen melihat bahwa pelaksanaan PMTHMETD dengan melakukan konversi sebagian utang
   Perseroan kepada PT Infiniti Wahana menjadi saham Perseroan merupakan langkah strategis
   dalam memperkuat kondisi keuangan Perseroan secara menyeluruh.

  Melalui PMTHMETD ini, liabilitas Perseroan akan menurun sebesar Rp 34.618.500.000, yaitu
  sebesar nilai utang yang dikonversi menjadi saham baru Perseroan. Sebagai hasil dari konversi
  tersebut, Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan akan meningkat sebesar
  Rp 20.606.250.000 dengan nilai nominal saham yang diterbitkan, yaitu Rp 100 per saham dan
  selisih antara harga pelaksanaan konversi dengan nilai nominal akan dicatat sebagai tambahan
  modal disetor (agio saham) sebesar Rp 14.012.250.000.

  Penurunan liabilitas serta peningkatan modal tersebut akan memperbaiki rasio utang terhadap
  modal (debt to equity ratio) Perseroan secara signifikan, yang pada gilirannya akan memperkuat
  struktur permodalan dan meningkatkan fleksibilitas keuangan. Struktur keuangan yang lebih sehat
  akan membuka peluang bagi Perseroan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan
  maupun lembaga keuangan lainnya di masa mendatang. Hal ini juga mencerminkan upaya
  manajemen dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan dan bertanggung
  jawab.

  PMTHMETD ini juga diharapkan berdampak positif terhadap arus kas Perseroan. Dengan
  dilakukannya konversi utang menjadi saham, Perseroan tidak perlu mengalokasikan dana likuid
  untuk pembayaran utang tersebut, sehingga likuiditas tetap terjaga. Dana kas yang tersedia dapat
  digunakan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersifat produktif, seperti pemeliharaan
  dan peningkatan kualitas, pengembangan Perseroan, investasi dalam teknologi digitalisasi
  operasional, serta penguatan strategi pemasaran dan layanan pelanggan. Alokasi dana yang lebih
  optimal ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan meningkatkan daya saing Perseroan dalam
  jangka menengah hingga panjang.

  Dengan PMTHMETD ini, diharapkan Perseroan tidak hanya memperbaiki posisi keuangan, tetapi
  juga memperkuat landasan untuk pertumbuhan usaha jangka panjang. Manajemen percaya bahwa
  aksi korporasi ini akan memberikan dampak positif terhadap kinerja operasional Perseroan ke
  depan serta meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.


F. Harga Pelaksanaan Penerbitan Saham dalam Rangka PMTHMETD
   PMTHMETD yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah dalam rangka perbaikan Posisi
   Keuangan Perseroan, oleh karenanya harga pelaksanaan ditetapkan berdasarkan Butir V.1.3
   Lampiran II Peraturan No. I-A Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-
   2021 tanggal 21 Desember 2021, di mana diatur bahwa penetapan harga pelaksanaan ditentukan
   berdasarkan kesepakatan para pihak, dilaksanakan dengan wajar (arm’s length transaction), tidak
   melanggar Undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan Pemegang
   Saham bukan Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama.

  Mengacu pada ketentuan tersebut dan berdasarkan Perjanjian yang telah disepakati bersama pada
  19 Mei 2025, Perseroan dan PT Infiniti Wahana menyepakati bahwa harga pelaksanaan adalah
  sebesar Rp 168 per saham. Kesepakatan mengenai harga pelaksanaan tersebut menggunakan
  pendekatan rata-rata harga bursa saat penutupan selama 25 hari terakhir sebelum tanggal
  penandatanganan Perjanjian tersebut.


                                                                                               12
Page 13
G. Penjelasan atas akun yang menyebabkan posisi keuangan Perusahaan Terbuka mengalami
   kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B POJK 14/2019
   Terdapat kondisi peningkatan Liabilitas Perseroan yang tidak sebanding dengan peningkatan aset
   Perseroan, terutama sebagai akibat dari kewajiban pembiayaan jangka panjang terkait pembelian
   armada operasional. Peningkatan beban keuangan tersebut tidak diimbangi dengan pertumbuhan
   aset lancar atau kas yang juga signifikan, yang menyebabkan rasio solvabilitas keuangan Perseroan
   menjadi kurang ideal. Di sisi lain, kegiatan operasional Perseroan membutuhkan dana kas yang
   cukup untuk menjalankan aktivitas sehari-hari maupun pengembangan usaha. Oleh karena itu,
   Perseroan memandang bahwa konversi sebagian utang menjadi saham merupakan langkah
   strategis guna memperbaiki struktur permodalan dan mengurangi tekanan terhadap arus kas.

H. Risiko atau Dampak PMTHMETD terhadap Pemegang Saham Perseroan
   Sebagai akibat pelaksanaan PMTHMETD, tidak terdapat perubahan pengendalian atas Perseroan
   baik langsung maupun tidak langsung. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, PT Infiniti Wahana tetap
   akan menjadi pemegang saham pengendali Perseroan dan Bapak Jopie Widjaja tetap akan menjadi
   pengendali secara tidak langsung atas Perseroan.

   Pelaksanaan PMTHMETD dengan mengkonversi utang Perseroan menjadi saham akan
   memberikan kemampuan bagi Perseroan untuk melanjutkan kegiatan usaha yang pada akhirnya
   akan memberikan nilai bagi pemegang saham Perseroan.

   Keberhasilan pelaksanaan PMTHMETD ini juga diharapkan akan memberikan dampak positif
   terhadap fundamental Perseroan, antara lain berupa penurunan beban kewajiban, penguatan
   struktur permodalan, serta meningkatnya fleksibilitas keuangan. Dengan demikian, Perseroan akan
   memiliki ruang lebih besar untuk fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kinerja
   operasional, yang pada akhirnya dapat memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
   secara proporsional.


I. Struktur Permodalan & Kepemilikan Saham Sebelum dan Sesudah Dilakukan PMTHMETD

                                                                               Sebelum PMTHMETD
                                          Saham Seri A                          Saham Seri B
                                                                                                                           Total Nilai
       KETERANGAN                  (Nilai Nominal Rp500,00               (Nilai Nominal Rp100,00          Total Saham                        (%)
                                                                                                                          Nominal (Rp)
                                           per Saham)                            per Saham)
                                                   Jumlah Nilai                          Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                          Jumlah Saham
                                                   Nominal (Rp)                          Nominal (Rp)
 Modal Dasar                    685.330.879       342.665.439.500     223.345.605        22.334.560.500     908.676.484   365.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. PT Infiniti Wahana           64.867.519       32.433.759.500      193.730.294       19.373.029.400      258.597.813    51.806.788.900   42,0385
 2. BP2S SG/BNP Paribas         228.542.002      114.271.001.000                0                    0      228.542.002   114.271.001.000   37,1525
    Singapore Branch Wealth
    Management
 3. PT Abdi Raharja              31.905.589       15.952.794.500       29.615.311        2.961.531.100       61.520.900    18.914.325.600   10,0010
 4. Kepemilikan Masyarakat       66.484.297       33.242.148.500                0                    0       66.484.297    33.242.148.500   10,8080
    dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan       391.799.407      195.899.703.500      223.345.605       22.334.560.500      615.145.012   218.234.264.000      100
 dan Disetor Penuh
 Saham dalam Portepel           293.531.472      146.765.736.000                0                  0        293.531.472   146.765.736.000




                                                                                                                                    13
Page 14
                                                                                Setelah PMTHMETD
                                          Saham Seri A                           Saham Seri B
                                                                                                                             Total Nilai
        KETERANGAN                 (Nilai Nominal Rp500,00                (Nilai Nominal Rp100,00          Total Saham                        (%)
                                                                                                                            Nominal (Rp)
                                           per Saham)                             per Saham)
                                                   Jumlah Nilai                           Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                          Jumlah Saham
                                                   Nominal (Rp)                           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                    391.799.407       195.899.703.500    1.691.002.965       169.100.296.500   2.082.802.372   365.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 1. PT Infiniti Wahana           64.867.519       32.433.759.500      399.792.794        39.979.279.400      464.660.313    72.413.038.900   56,5826
 2. BP2S SG/BNP Paribas         228.542.002      114.271.001.000                0                     0      228.542.002   114.271.001.000   27,8300
    Singapore Branch Wealth
    Management
 3. PT Abdi Raharja              31.905.589       15.952.794.500       29.615.311         2.961.531.100       61.520.900    18.914.325.600    7,4915
 4. Kepemilikan Masyarakat       66.484.297       33.242.148.500                0                     0       66.484.297    33.242.148.500    8,0959
    dibawah 5%
 Jumlah Modal Ditempatkan       391.799.407      195.899.703.500      429.408.105        42.940.810.500      821.207.512   238.840.514.000      100
 dan Disetor Penuh
 Saham dalam Portepel                     0                    0    1.261.594.860      126.159.486.000     1.261.594.860   126.159.486.000


Saham Perseroan yang telah dikeluarkan saat ini telah terbagi dalam Saham Seri A dengan nilai nominal
sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan sederajat.

Pengeluaran saham Seri B tersebut pertama kali dilakukan pada saat penambahan modal tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2016 berdasarkan keputusan RUPS
Perseroan yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Steady Safe Tbk No.33 tanggal
20 Januari 2016, dibuat di hadapan Edi Priyono, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima pada
tanggal 16 Februari 2016 dengan No.AHU-AH.01.03-0023530, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No.AHU-0020222.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016.

Saham baru yang akan diterbitkan melalui PMTHMETD adalah saham Seri B dengan nilai nominal
sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per saham yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dan
sederajat dengan saham lama yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Jika mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2017 tentang Pengeluaran
Saham dengan Nilai Nominal Berbeda (“POJK 31/2017”) dan kondisi-kondisi tersebut di atas, maka
rencana pengeluaran saham baru Perseroan dalam PMTHMETD dengan nilai nominal sebesar Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham telah sesuai dengan ketentuan POJK 31/2017.




                                                                                                                                      14
Page 15
   PROFORMA LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

            PT Steady Safe             31 Des 2024             Adj           Proforma 31 Des 2024
ASET

ASET LANCAR
JUMLAH ASET LANCAR                     28.775.349.313                 -           28.775.349.313

ASET TIDAK LANCAR
   Investasi                              558.850.000                                558.850.000
   Aset Tetap - neto                  175.070.124.955                            175.070.124.955
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR              175.628.974.955                 -          175.628.974.955
JUMLAH ASET                           204.404.324.268                 -          204.404.324.268

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Utang lain-lain
        Pihak berelasi                 56.183.703.509 - 34.618.500.000            21.565.203.509
        Pihak Ketiga                   84.453.658.456                             84.453.658.456
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK       162.059.581.695 (34.618.500.000)           127.441.081.695

LIABILITAS JANGKA PANJANG
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG       53.319.740.492                 -           53.319.740.492
JUMLAH LIABILITAS                     215.379.322.187     (34.618.500.000)       180.760.822.187

EKUITAS
   Modal saham                        218.234.264.000     20.606.250.000         238.840.514.000
   APIC - SNTRES                      506.311.100.324     14.012.250.000         520.323.350.324
   Saldo Laba yang telah ditentukan
       penggunaannya untuk
       cadangan umum                     1.000.000.000                              1.000.000.000
   Defisit                            (736.479.901.192)                          (736.479.901.192)
   Keuntungan Pengukuran kembali
       program aktuaria                   432.187.846                                432.187.846
Jumlah Ekuitas entitas induk          (10.502.349.022)    34.618.500.000          24.116.150.978
   Kepentingan non pengendali            (472.648.897)                              (472.648.897)
JUMLAH EKUITAS                        (10.974.997.919)    34.618.500.000          23.643.502.081
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS         204.404.324.268                -           204.404.324.268

*Laporan Proforma ini tidak direview oleh Akuntan Publik.




                                                                                                     15
Page 16
                      RASIO KEUANGAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMTHMETD

                                             Sebelum      Setelah PMTHMETD
                   Ratio                    PMTHMETD       (Proforma 31 Des
                                           (31 Des 2024)         2024)
   Current Ratio                                     0,18                0,23
   Quick Ratio                                       0,16                0,20
   Working Capital to Total Assets Ratio            -0,65               -0,48
   Debt to Total Assets Ratio                       1,05                 0,88
   Debt Equity Ratio                              -19,62                 7,65
   Total Assets Turnover                            1,14                 1,14
   Gross Profit Margin                              34%                  34%
   Operating Profit Margin                          26%                 26%
   Net Profit Margin                                12%                 12%
   Return on Equity                               -248%                115%
   Return on Assets                                 13%                  13%

Current ratio per 31 Desember 2024 sebesar 0,18 kali dan Proforma 31 Desember 2024 sebesar 0,23,
hal ini menunjukkan Perusahaan kurang mampu memenuhi liabilitas keuangan dalam jangka pendek
jika dilihat dari total aset lancarnya tersebut.

Total debt to equity ratio (DER) / rasio hutang atas modal Perusahaan per 31 Desember 2024 sebesar
-19,62 kali, sedangkan total debt to assets ratio (DAR) atau rasio hutang atas harta Perusahaan per
31 Desember 2024 sebesar 1,05 . Pada Proforma 31 Desember 2024 debt to equity ratio (DER) / rasio
hutang atas modal Perusahaan adalah sebesar 7,65, sedangkan debt to assets ratio (DAR) atau rasio
hutang atas harta Perusahaan adalah sebesar 0,88. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan
setelah transaksi PMTHMETD terjadi, karena ekuitas Perseroan mejadi positif serta utang Perseroan
menurun.

Pada 31 Desember 2024 dan Proforma 31 Desember 2024 total asset turnover (perputaran aset) tidak
terdapat perubahan yakni sebesar 1,14 kali. Sedangkan Untuk ROE Perusahaan pada 31 Desember
2024 adalah sebesar -248% dan ROA adalah sebesar 13%, lalu pada Proforma 31 Desember 2024 ROE
Perusahaan adalah sebesar 115%, sedangkan ROA tidak mengalami perubahan.

Secara keseluruhan, transaksi debt to equity ini meningkatkan kemampuan Perseroan dalam
memenuhi liabilitas jangka pendeknya dan meningkatkan total ekuitas Perseroan.

Sampai dengan saat diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-
pihak tertentu terkait dengan Rencana PMTHMETD termasuk namun tidak terbatas pada kreditur
Perseroan.

Perseroan saat ini sedang tidak terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD.

Terkait rencana PMTHMETD, tidak terdapat ketentuan peraturan yang harus dipenuhi selain dari
Peraturan OJK serta persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain.




                                                                                                16
Page 17
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana PMTHMETD, akan dibahas dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan
pada

        Hari/Tanggal    : Kamis, 26 Juni 2025
        Waktu           : 15.00 - selesai
        Tempat          : Veranda Hotel Pakubuwono, olive meeting room, Jl Kyai Maja No.63 Kramat
                          Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan


Dengan mata acara Rapat:
1. Perubahan nilai nominal seluruh saham dalam portepel yang semula masing-masing sebesar
   Rp500,00 (lima ratus Rupiah) menjadi Rp100,00 (seratus Rupiah) dengan demikian mengubah
   Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan melakukan PMTHMETD, yang mencakup:
   a. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
       modal ditempatkan dan disetor;
   b. Pemberian kuasa serta wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
       tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan PMTHMETD tersebut, termasuk namun
       tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMTHMETD pada Bursa Efek
       Indonesia, menetapkan syarat dan ketentuan pelaksanaan PMTHMETD, serta menyatakan
       atau menuangkan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut ke dalam akta notaris
       tersendiri.

Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang tercatat Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan atau pemegang sub rekening efek pada penutupan perdagangan
saham di bursa efek pada tanggal 3 Juni 2025, yaitu satu hari bursa sebelum tanggal Pemanggilan
sesuai pasal 23 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Kuorum Kehadiran dan Keputusan Mata Acara
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang akan mengambil keputusan atas rencana
perubahan anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   RUPSLB Pertama
     RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham
     dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah
     jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
     hadir dalam RUPS.

b.   RUPSLB Kedua
     Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat
     dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
     RUPSLB kedua paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
     1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua;
     dan




                                                                                                   17
Page 18
c.   RUPSLB Ketiga
     Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
     tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
     dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
     atas permohonan Perseroan.

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS yang akan mengambil keputusan atas rencana
PMTHMETD adalah sebagai berikut:

a. RUPSLB Pertama
   RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
   dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud adalah sah
   jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
   hadir dalam RUPS.

b. RUPSLB Kedua
   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, maka RUPS keduadapat
   dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
   RUPSLB kedua paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
   1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB kedua;
   dan

c. RUPSLB Ketiga
   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
   tercapai, maka RUPSLB ketiga dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak
   mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah
   dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
   atas permohonan Perseroan.

                                     TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam pada hari kerja pukul 09.00 s.d. 17.00, dengan alamat:


                                         PT Steady Safe Tbk
                                     Gedung Istana Kana lantai 2
                                  Jalan R.P. Soeroso No.24, Jakarta
              Telepon : (+62 21) 3922222, (+62 21) 7593 1377 dan (+62 21) 7593 1378
                                 Website : www.steadysafetbk.co.id
                                  Email : info@steadysafetbk.co.id




                                                                                                 18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published23 Jun 2025
Pages18
Characters60,747
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org STEADY SAFE TBK p.1 ×41
linked org PT Infiniti Wahana p.4 ×80
linked org PT Abdi Raharja p.4 ×5
linked person Jopie Widjaja p.4 ×6
linked person John Pieter Sembiring p.5
linked person Ahmad Fahmi p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org PT Infinity Wahana p.10 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.11 ×3
unresolved org PT Tanda Widjaja Sakti p.2 ×3
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri p.2
unresolved person Adam Kasdarmadji · Notaris p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2 ×3
unresolved person Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi S.H. · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×11
unresolved person Hestyani Hassan · Notaris p.2 ×3
unresolved person Fatiah Helmi · Notaris p.3 ×3
unresolved person Edi Priyono · Notaris p.3 ×5
unresolved person Rusnaldy · Notaris p.3
unresolved org PT Infiniti p.4
unresolved org PT Abdi Singapore Branch p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.5
unresolved person Raimon p.5
unresolved person QIA p.5
unresolved org PT Infiniti Wahana. Pelaksanaan PMTHMETD p.6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Mengingat p.8
unresolved person Mira Oktaria S.H. p.10 ×2
unresolved person Wisnu Sardjono · Notaris p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result