Back to announcement
20250623_BIRD_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907757_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BIRDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
“PT BLUE BIRD TBK”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Direksi PT BLUE BIRD Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang
saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
“Rapat”) yaitu:
(A). Pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 14:14 – 15.05 WIB
Tempat : Gedung Bluebird, Lantai 2, Ruang 5 & 6, Jalan Mampang Prapatan Raya
Nomor 60, Jakarta Selatan
Mata acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tahunan
Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 (acquit et de charge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen
tersebut;
4. Perubahan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris
Perseroan; dan
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
(B). Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
DIREKSI
Direktur Utama : Adrianto Djokosoetono;
Wakil Direktur Utama : Sigit Priawan Djokosoetono;
Direktur : Irawaty Salim;
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bayu Priawan Djokosoetono;
Komisaris : Kresna Priawan Djokosoetono;
Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah;
Komisaris Independen : Budi Setiyadi;
Komisaris Independen : Setyo Wasisto;
Komisaris Independen : Alamanda Shantika;
1
Page 2
(C). Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 2.105.690.858 saham yang memiliki hak suara yang sah atau
84,1569425% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
(D). Dalam Rapat tersebut pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
(E). Mata acara Rapat I : tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata acara Rapat II : tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata acara Rapat III : tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata acara Rapat IV : tidak ada pertanyaan dan pendapat
Mata acara Rapat V : tidak ada pertanyaan dan pendapat
(F). Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(G). Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
Mata Acara I:
Setuju Abstain Tidak Setuju
2.065.024.985 suara atau 40.665.873 suara atau -
98,0687634% dari seluruh saham 1,9312366% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara I:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et
decharge).
Mata Acara II:
Setuju Abstain Tidak Setuju
2.068.794.558 suara atau 36.896.300 suara atau -
98,2477817% dari seluruh saham 1,7522183% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara II:
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar Rp.585.194.515.386,- sebagai
berikut:
- Sebesar Rp.300.252.000.000,- atau 51,31% dari laba bersih tahun buku 2024, setara dengan
Rp.120,- per saham akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
2
Page 3
yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 2 Juli 2025 dan pembayaran
akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2025;
- Sisanya sebesar Rp.284.942.515.386,- akan digunakan untuk menambah modal kerja dan akan
dibukukan sebagai laba ditahan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen
tunai tersebut dan melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen tunai akan
dilakukan dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara III:
Setuju Abstain Tidak Setuju
1.967.238.922 suara atau 40.665.973 suara atau 97.785.963 suara atau
93,4248688% dari seluruh saham 1,9312414% dari seluruh 4,6438898% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak suara yang saham dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara III:
1. Menyetujui untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk:
a. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan persyaratan penunjukannya jika
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan
tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan mengenai honorarium atas jasa audit;
b. menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk serta persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukannya.
Mata Acara IV:
Setuju Abstain Tidak Setuju
1.967.238.922 suara atau 36.896.400 suara atau 101.555.536 suara atau
93,4248688% dari seluruh saham 1,7522230% dari seluruh 4,8229082% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak suara yang saham dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara IV:
1. Menyetujui pengangkatan DR. (HC) Noni Sri Ayati Purnomo, B.Eng., M.B.A., L.H.D. (HC), sebagai Wakil
Komisaris Utama Perseroan menggantikan dr. Sri Adriyani Lestari, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat
dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan Wakil Komisaris Utama, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.
2. Menyetujui perubahan jabatan dr. Sri Adriyani Lestari dari sebelumnya Wakil Komisaris Utama menjadi
Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat, dengan masa jabatan mengikuti sisa masa
3
Page 4
jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan tahun 2026.
3. Menyetujui pengangkatan kembali:
- Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebagai Komisaris;
- Rinaldi Firmansyah, M.B.A. sebagai Komisaris Independen;
- Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si. sebagai Komisaris Independen;
- Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, S.H. sebagai Komisaris Independen;
- Alamanda Shantika, S.Kom., S.Si. sebagai Komisaris Independen;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2028.
4. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
- Komisaris Utama : Bayu Priawan Djokosoetono, S.E., M.B.M.;*
- Wakil Komisaris Utama : DR. (HC) Noni Sri Ayati Purnomo, B.Eng., M.B.A., L.H.D. (HC);*
- Komisaris : dr. Sri Adriyani Lestari;*
- Komisaris : Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, M.B.M.;*
- Komisaris : Drs. Gunawan Surjo Wibowo;**
- Komisaris Independen : Rinaldi Firmansyah, M.B.A.;**
- Komisaris Independen : Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si.;**
- Komisaris Independen : Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, S.H.;**
- Komisaris Independen : Alamanda Shantika, S.Kom., S.Si.;**
Dengan catatan:
*Masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
2026;
** Masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun
2028;
5. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
mengurus sampai dengan diperolehnya persetujuan dan atau diterimanya pemberitahuan oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia terkait pengangkatan anggota Dewan Komisaris, perubahan susunan anggota
Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali beberapa anggota Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana disebutkan sebelumnya dan mendaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
kuasa tersebut diatas, tanpa pengecualian.
Mata Acara V:
Setuju Abstain Tidak Setuju
2.066.918.658 suara atau 36.896.300 suara atau 1.875.900 suara atau
98,1586946% dari seluruh saham 1,7522183% dari seluruh 0,0890872% dari seluruh
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak suara yang saham dengan hak suara yang
dalam Rapat. hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Keputusan Mata Acara V:
1. Menetapkan remunerasi kotor bagi semua anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025
yaitu keseluruhan maksimum sebesar Rp.7.000.000.000,-, yang akan dipotong pajak, serta memberikan
4
Page 5
wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan pembagian jumlah remunerasi tersebut diantara
para anggota Dewan Komisaris.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dimana kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Keputusan Rapat
Dewan Komisaris, untuk: (i) menetapkan besarnya remunerasi bagi seluruh anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025; dan (ii) menetapkan pembagiannya diantara para anggota Direksi Perseroan.
(H). Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tahun Buku 2024:
Sesuai dengan keputusan mata acara kedua sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diinformasikan
bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham sebesar
Rp.300.252.000.000,- (tiga ratus miliar dua ratus lima puluh dua juta Rupiah) atau setara dengan
Rp.120,- (seratus dua puluh Rupiah) per lembar saham. Untuk itu, dengan ini diberitahukan jadwal dan
tata cara pembagian dividen tersebut sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024:
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 30 Juni 2025
• Pasar Tunai 2 Juli 2025
2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 1 Juli 2025
• Pasar Tunai 3 Juli 2025
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording 2 Juli 2025
Date)
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 11 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau recording date pada tanggal 2 Juli 2025 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
pada penutupan perdagangan tanggal 2 Juli 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 11 Juli 2025 ke
dalam rekening dana nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana
pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer
ke rekening pemegang saham.
3. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut
5
Page 6
wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan/ atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam
atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI
atau BAE dengan tenggat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di perusahaan efek
dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi
pemegang saham warkat diambil di BAE.
Jakarta, 23 Juni 2025
PT BLUE BIRD Tbk
Direksi
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · 14:14–15:05 |
| Present | 2,105,690,858 (84.16%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
2,065,024,985
98.07%
Against
—
—
Abstain
40,665,873
1.93%
Agenda 2
For
2,068,794,558
98.25%
Against
—
—
Abstain
36,896,300
1.75%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Agenda 3
approved
For
1,967,238,922
93.42%
Against
97,785,963
4.64%
Abstain
40,665,973
1.93%
Agenda 4
approved
For
1,967,238,922
93.42%
Against
101,555,536
4.82%
Abstain
36,896,400
1.75%
Agenda 5
approved
For
2,066,918,658
98.16%
Against
1,875,900
0.09%
Abstain
36,896,300
1.75%
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
person
Ir. Kresna Priawan Djokosoetono
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
764 ms
12 Sep 2026 22:58
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1.9312366',
'pct_for': '98.0687634',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui penetapan penggunaan laba '
'bersih Perseroan yang dapat diatribusikan '
'kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku '
'yang berakhir 31 Desember 2024 sebesar '
'Rp.585.194.515.386,- sebagai berikut: - '
'Sebesar Rp.300.252.000.000,- atau 51,31% dari '
'laba bersih tahun buku 2024, setara dengan '
'Rp.120,- per saham akan dibagikan dalam '
'bentuk dividen tunai kepada seluruh pemegang '
'saham 2 yang tercatat dalam Daftar Pemegang '
'Saham Perseroan per tanggal 2 Juli 2025 dan '
'pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 11 '
'Juli 2025; - Sisanya sebesar '
'Rp.284.942.515.386,- akan digunakan untuk '
'menambah modal kerja dan akan dibukukan '
'sebagai laba ditahan; 2. Memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'melaksanakan pembagian dividen tunai tersebut '
'dan melakukan semua tindakan yang diperlukan. '
'Pembayaran dividen tunai akan dilakukan '
'dengan tunduk pada ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara '
'III: Setuju 1.967.238.922 suara atau '
'40.665.973 suara atau 97.785.963 suara atau '
'93,4248688% dari seluruh saham 1,9312414% '
'dari seluruh 4,6438898% dari seluruh dengan '
'hak suara yang hadir saham dengan hak suara '
'yang saham dengan hak suara yang dalam Rapat. '
'hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan '
'Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
'Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab '
'sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'atas tindakan pengurusan dan pengawas',
'votes_abstain': '40665873',
'votes_for': '2065024985'},
{'pct_abstain': '1.7522183',
'pct_for': '98.2477817',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '36896300',
'votes_for': '2068794558'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9312414',
'pct_against': '4.6438898',
'pct_for': '93.4248688',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '40665973',
'votes_against': '97785963',
'votes_for': '1967238922'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.7522230',
'pct_against': '4.8229082',
'pct_for': '93.4248688',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '36896400',
'votes_against': '101555536',
'votes_for': '1967238922'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.7522183',
'pct_against': '0.0890872',
'pct_for': '98.1586946',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dewan Komisaris, untuk: (i) menetapkan '
'besarnya remunerasi bagi seluruh anggota '
'Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025; dan '
'(ii) menetapkan pembagiannya diantara para '
'anggota Direksi Perseroan. (H). Jadwal dan '
'Tata Cara Pembagian Dividen Tahun Buku 2024: '
'Sesuai dengan keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '36896300',
'votes_against': '1875900',
'votes_for': '2066918658'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.1569425',
'record_date': '2025-07-02',
'shares_present': '2105690858',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:14:00',
'venue': 'Gedung Bluebird, Lantai 2, Ruang 5 & 6, Jalan Mampang Prapatan Raya '
'Nomor 60, Jakarta Selatan'}