Skip to content
Back to announcement

20250623_KAII_Sanksi_31907543_lamp1.pdf

Other Text extracted KAII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                           PENGUMUMAN
                   Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan
                                         per 31 Desember 2024
                                    Peng-S-00013/BEI.PLP/06-2025
                   (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

   Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024
   oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
   di Bursa Efek Indonesia, serta mengacu pada:
   1. Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
      mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan , paling lambat
      pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan Tahunan .
   2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
      batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
      maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
      berikutnya setelah hari libur tersebut.
   3. Ketentuan VI.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan
      tahunan KIK-EBA paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
   4. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
      bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBA-SP paling lambat pada
      akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
      penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3
      setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
   6. Ketentuan C.4.c. Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila
      dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua Emiten
      tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada Hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
      Peringatan Tertulis Ketiga.
   7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang menerbitkan Efek
      Beragun Aset yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
      ini akan dikenakan sanksi oleh Bursa.
   8. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
      Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
      tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
      Nomor I-R.
   9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
      Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
      Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.




                      Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id         Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                      X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
   10. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
       Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
   Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
   2024 setelah Peringatan Tertulis Kedua adalah tanggal 13 Juni 2025.
   Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
   Auditan Tahunan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
                 Hal                       Jumlah                                Keterangan
                                                           a. 52 (lima puluh dua) Perusahaan Tercatat
                                                              yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                              yang   wajib    menyampaikan     Laporan
                                                              Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
                                                              2024.
                                                           b. 7 (tujuh) EBA-SP yang wajib menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
    Total Perusahaan Tercatat yang                            31 Desember 2024.
    mencatatkan Obligasi, Sukuk,                           c. 1 (satu) EBAS-SP yang wajib menyampaikan
                                              62
    EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau                                 Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
    EBAS-SP                                                   31 Desember 2024.
                                                           d. 1 (satu) EBA-KIK yang wajib menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
                                                              31 Desember 2024.
                                                           e. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang
                                                              mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib
                                                              menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                                              Tahunan per 31 Desember 2024.
                                                           a. 51 (lima puluh satu) Perusahaan Tercatat
                                                              yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
                                                              telah menyampaikan Laporan Keuangan
                                                              Auditan Tahunan per 31 Desember 2024.
                                                           b. 7 (tujuh) EBA-SP telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
    Telah menyampaikan Laporan                                31 Desember 2024.
                                              60
    Keuangan
                                                           c. 1 (satu) EBAS-SP telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
                                                              31 Desember 2024.
                                                           d. 1 (satu) EBA-KIK telah menyampaikan
                                                              Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
                                                              31 Desember 2024.

    Belum menyampaikan Laporan                             1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
                                               1           Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan
    Keuangan
                                                           Laporan Keuangan Auditan Tahunan per




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
                  Hal                       Jumlah                                Keterangan
                                                            31 Desember 2024 (dikenakan Peringatan
                                                            Tertulis Ketiga).
                                                            1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
    Tidak wajib menyampaikan                                Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
                                                1
    Laporan Keuangan                                        Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
                                                            31 Desember 2024.



   Demikian untuk diketahui.

                                                      18 Juni 2025




                Teuku Fahmi Ariandar                                            Vera Florida
           Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                       Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                   Perusahaan Tercatat




                 Adi Pratomo Aryanto                                         Lidia M. Panjaitan
           Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                      Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                        Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id           Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                        X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
   Lampiran

                                              Tabel 1
                Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Hingga Tanggal 13 Juni 2025
                     Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan
                     per 31 Desember 2024 (Dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga)

     No.        Kode                             Nama Perusahaan Tercatat
     1.         KAII       PT Kereta Api Indonesia (Persero)


                                              Tabel 2
                Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan
                      Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024

      No.       Kode                             Nama Perusahaan Tercatat
      1.        DJPU       Pemerintah Republik Indonesia




                       Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id          Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                       X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published23 Jun 2025
Pages4
Characters11,050
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result