Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN
Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan
per 31 Desember 2024
Peng-S-00013/BEI.PLP/06-2025
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024
oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP
di Bursa Efek Indonesia, serta mengacu pada:
1. Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang
mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan , paling lambat
pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan Tahunan .
2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
berikutnya setelah hari libur tersebut.
3. Ketentuan VI.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan
tahunan KIK-EBA paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
4. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBA-SP paling lambat pada
akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
penyampaian laporan keuangan tahunan auditan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3
setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
6. Ketentuan C.4.c. Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila
dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Kedua Emiten
tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pada Hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
Peringatan Tertulis Ketiga.
7. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-K tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang menerbitkan Efek
Beragun Aset yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
ini akan dikenakan sanksi oleh Bursa.
8. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa
Nomor I-R.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
10. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat.
Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
2024 setelah Peringatan Tertulis Kedua adalah tanggal 13 Juni 2025.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga batas waktu tersebut, status penyampaian Laporan Keuangan
Auditan Tahunan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 52 (lima puluh dua) Perusahaan Tercatat
yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
yang wajib menyampaikan Laporan
Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember
2024.
b. 7 (tujuh) EBA-SP yang wajib menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
Total Perusahaan Tercatat yang 31 Desember 2024.
mencatatkan Obligasi, Sukuk, c. 1 (satu) EBAS-SP yang wajib menyampaikan
62
EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
EBAS-SP 31 Desember 2024.
d. 1 (satu) EBA-KIK yang wajib menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
31 Desember 2024.
e. 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang
mencatatkan Surat Utang Negara tidak wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
Tahunan per 31 Desember 2024.
a. 51 (lima puluh satu) Perusahaan Tercatat
yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk
telah menyampaikan Laporan Keuangan
Auditan Tahunan per 31 Desember 2024.
b. 7 (tujuh) EBA-SP telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
Telah menyampaikan Laporan 31 Desember 2024.
60
Keuangan
c. 1 (satu) EBAS-SP telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
31 Desember 2024.
d. 1 (satu) EBA-KIK telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
31 Desember 2024.
Belum menyampaikan Laporan 1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
1 Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan
Keuangan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Hal Jumlah Keterangan
31 Desember 2024 (dikenakan Peringatan
Tertulis Ketiga).
1 (satu) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Tidak wajib menyampaikan Surat Utang Negara tidak wajib menyampaikan
1
Laporan Keuangan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per
31 Desember 2024.
Demikian untuk diketahui.
18 Juni 2025
Teuku Fahmi Ariandar Vera Florida
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Adi Pratomo Aryanto Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 4
Lampiran
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Hingga Tanggal 13 Juni 2025
Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan
per 31 Desember 2024 (Dikenakan Peringatan Tertulis Ketiga)
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. KAII PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang Tidak Wajib Menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2024
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
1. DJPU Pemerintah Republik Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52 -53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
X/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.