Skip to content
Back to announcement

20250623_BOLT_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31907663_lamp1.pdf

Other Text extracted BOLT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PT GARUDA METALINDO Tbk
                        PENGUMUMAN JADWAL DAN
                   TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Garuda Metalindo Tbk
(Perseroan) pada tanggal 20 Juni 2025, dengan ini kami beritahukan kepada Pemegang Saham
Perseroan mengenai pembagian Dividen tunai sebesar Rp 20,- (dua puluh rupiah) per saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen tunai adalah sebagai berikut:
A. JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN

     No                                Keterangan                                 Tanggal
      1    Cum dividen tunai di Pasar Regular dan Negoisasi                     30 Juni 2025
      2    Ex dividen tunai di Pasar Regular dan Pasar Negoisasi                 1 Juli 2025
      3    Cum dividen tunai di Pasar Tunai                                      3 Juli 2025
      4    Ex dividen tunai di Pasar Tunai                                       4 Juli 2025
      5    Tanggal Pencatatan Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai      3 Juli 2025
      6    Pembayaran Dividen Tunai                                             21 Juli 2025

B. TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN
   1. Pembayaran dividen akan dilakukan mulai tanggal 21 Juli 2025 kepada para pemegang
      saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
      tanggal 3 Juli 2025.
   2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masuk dalam penitipan kolektif di PT Kustodian
      Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas
      akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
      mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
      Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
   3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
      pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan melalui PT KSEI selanjutnya
      PT KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
      dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
   4. Atas pembayaran Dividen Tunai tersebut Perseroan akan melakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan tarif yang berlaku.
   5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
      akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
      dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
      Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen
      tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP
Page 2
   DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
   wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi
   ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN
   yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek. Selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018
   tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
   menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili
   yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan
   batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen
   dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan
   pajak atas Dividen Tunai dapat diambil di perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana
   pemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di
   BAE.




                                 Jakarta, 23 Juni 2024
                             PT GARUDA METALINDO Tbk
                                      DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published23 Jun 2025
Pages2
Characters4,854
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDA METALINDO Tbk p.1 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result