Back to announcement
20250623_BCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31907733_lamp1.pdf
Other Text extracted BCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 14 Tahun 2019”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC
KAPITAL INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PENAMBAHAN MODAL HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“ PENAMBAHAN MODAL
HMETD”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC KAPITAL INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6886
Website: www.mncfinancialservices.com
Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL HMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA
HARI RABU, TANGGAL 25 JUNI 2025 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN
PADA TANGGAL 19 MEI 2025, MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN
PADA SITUS WEB EASY.KSEI. PERSEROAN TELAH MEMBERITAHUKAN PERIHAL RENCANA RUPSLB
TERSEBUT KEPADA OJK PADA TANGGAL 8 MEI 2025 DENGAN SURAT No. 013/MNCKI/LGL/V/2025 SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, bersama ini Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan
Modal HMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 21.309.425.463 saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-
banyaknya 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 33 tanggal 15 Agustus 2022 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan dan diterima dan dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0059072.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0162906.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022. (“Akta No. 33 Tanggal 15 Agustus
2022”).
Penambahan Modal HMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB yang akan diselenggarakan
pada tanggal 25 Juni 2025. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak
manapun juga terkait dengan rencana Penambahan Modal Dengan HMETD dan tidak terdapat ketentuan hukum dan
persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi selain OJK.
PENAMBAHAN MODAL HMETD
a. Jumlah Saham Penambahan Modal HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Modal HMETD kepada para pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya sejumlah 21.309.425.463 saham dengan nilai nominal Rp100,-
b. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal HMETD
Rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal HMETD akan dilaksanakan segera setelah pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK. Merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32 Tahun 2015, jangka
waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12
(dua belas) bulan.
c. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perkiraaan Rencana Penggunaan Dana adalah untuk modal kerja Perseroan dan entitas anak serta peningkatan
setoran modal kepada entitas anak untuk pengembangan bisnis usaha dan digital financial services, akan
ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan entitas anak, dengan mempertimbangkan
perkembangan bisnis.
d. Lain-Lain
Pelaksanaan Penambahan Modal HMETD ini akan dilaksanakan setelah diperolehnya (i) persetujuan dari RUPSLB
Perseroan dan (ii) pernyataan efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran Perseroan sehubungan dengan
Penambahan Modal HMETD ini.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
PELAKSANAAN HMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya
Penambahan Modal HMETD dengan asumsi Penambahan Modal HMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah
21.309.425.463 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan Penambahan
Modal HMETD pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No.33 Tanggal 15 Agustus 2022 dan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2025.
Sebelum Penambahan Modal HMETD Proforma Setelah Penambahan Modal HMETD
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 150.000.000.000 15.000.000.000.000 150.000.000.000 15.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT MNC Asia Holding Tbk 23.524.335.155 2.352.433.515.500 55,20% 23.524.335.155 2.352.433.515.500 36,80%
Jalan Pantai Limited 3.900.000.000 390.000.000.000 9,15% 3.900.000.000 390.000.000.000 6,10%
HT Investment Development Ltd 3.708.705.000 370.870.500.000 8,70% 3.708.705.000 370.870.500.000 5,80%
UOB Kay Hian (Hong Kong Ltd) 2.782.427.300 278.242.730.000 6,53% 2.782.427.300 278.242.730.000 4,35%
Direksi
Jessica Herliani Tanoesoedibjo
50.727.500 5.072.750.000 0,12% 50.727.500 5.072.750.000 0,08%
(Direktur)
Peter Fajar (Direktur) 5.479.500 547.950.000 0,01% 5.479.500 547.950.000 0,01%
Santi Paramita (Komisaris) 1.089.800 108.980.000 0,00% 1.089.800 108.980.000 0,00%
Penambahan Modal HMETD - - 0,00% 21.309.425.463 2.130.942.546.300 33,33%
Masyarakat 8.646.086.672 864.608.667.200 20,29% 8.646.086.672 864.608.667.200 13,52%
Jumlah modal ditempatkan dan
42.618.850.927 4.261.885.092.700 100,00% 63.928.276.390 6.392.827.639.000 100,00%
disetor penuh
Sisa saham dalam portepel 107.381.149.073 10.738.114.907.300 86.071.723.610 8.607.172.361.000
Page 3
ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan Penambahan Modal HMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 21.309.425.463 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan Penambahan Modal HMETD
adalah sebesar 42.618.850.927 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan Penambahan Modal HMETD
meningkat menjadi sebanyak 63.928.276.390 saham.
d. Rencana Penambahan Modal HMETD Perseroan ini diharapkan dapat menambah kemampuan Perseroan untuk
meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama terutama di-era digital
saat ini. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil
nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Kondisi keuangan Perseroan berikut disusun dengan asumsi PMHMETD dilaksanakan dengan harga nominal Rp100,-
per saham, maka:
Keterangan 31 Desember 2024 Penyesuaian 31 Desember 2024
(sebelum) (sesudah)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
Total Aset 29.455.830 2.130.943 31.586.773
Total Liabilitas 22.283.273 - 22.283.273
Total Ekuitas 7.172.557 2.130.943 9.303.500
LABA RUGI KOMPREHENSIF
KONSOLIDASIAN
Pendapatan 3.326.470 - 3.326.470
Laba sebelum pajak 164.282 - 164.282
Laba bersih periode berjalan 126.038 - 126.038
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase)
Rasio Liabilitas terhadap Aset 75,6% - 70,5%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 310,7% - 239,5%
Rasio-rasio yang terkait dengan struktur permodalan mengalami perbaikan, yaitu rasio liabilitas terhadap aset dari
75,6% menjadi 70,5% serta rasio liabilitas terhadap ekuitas dari 310,7% menjadi 239,5%.
RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka Penambahan Modal HMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah
saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 33,33% setelah Penambahan Modal Dengan HMETD.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik
Indonesia. Perseroan pada saat didirikan bernama PT Bhakti Capital Indonesia dan didirikan di Jakarta berdasarkan
Akta No. 100 tanggal 15 Juli 1999, dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-
16030.HT.01.01.Th.99 tanggal 6 September 1999, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan tanggal 31 Maret 2000 di bawah No. 270/BH 09.03/III/2000 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal 3 April 2001, Tambahan No. 2097.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta No. 31 Tanggal 15 Juni 2023”), dibuat di
hadapan Aryanti Artisari, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tentang perubahan pasal 20 Anggaran
Dasar Perseroan. Akta perubahan tersebut yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03.0084421 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0121293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Page 4
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta No. 31 Tanggal 15 Juni 2023 adalah
berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Aktivitas professional, ilmiah, dan teknis, Aktivitas Penyewaan
dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi dan Penunjang Usaha Lainnya, Pendidikan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas
Jasa Lainnya, Perdagangan Besar, Industri Pengolahan, Pengangkutan dan Pergudangan, Pertanian, Kehutanan dan
Perikanan, Konstruksi, serta Real Estat.
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120401882196 tertanggal 27 Juli 2023.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Angela Herliani Tanoesoedibjo *
Komisaris : Santi Paramita
Komisaris Independen : Sukisto
* akan dimintakan persetujuan pemegang saham pada RUPS tanggal 25 Juni 2025
Direksi
Direktur Utama : Mashudi Hamka
Direktur : Jessica Herliani Tanoesoedibjo
Direktur : Peter Fajar
Direktur : Muhammad Suhada
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan Penambahan Modal HMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham
Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
MNC Center, Jl, Kebon Sirih Kav. 17-19
Jakarta Pusat
Adapun agenda RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagai pelaksanaan penambahan modal tanpa
hak memesan efek terlebih dahulu yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tanggal 21 Juni 2024.
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
tanggal 29 April 2019.
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan Penambahan Modal HMETD, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal
21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal
14 ayat 2.a Anggaran Dasar Perseroan adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham
yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud butir 3 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Page 5
Yang berhak hadir para Pemegang Saham atau diwakili dalam RUPSLB adalah :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif, hanyalah Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah, dan nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan yaitu PT BSR Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00
WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para Pemegang Saham
rekening atau kuasanya yang sah dan nama-namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Iklan pengumuman telah diiklankan di tanggal 19 Mei 2025 dan iklan panggilan RUPSLB akan diiklankan di tanggal 3
Juni 2025 masing-masing pada website BEI, website Perseroan dan website eASY.KSEI.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan
pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi
material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Penambahan Modal HMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat
tersebut di bawah ini:
PT MNC Kapital Indonesia Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6886
Website: www.mncfinancialservices.com
Email: corsec.mncfinancialservices@mncgroup.com
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.2
unresolved
org
Hong Kong Ltd
p.2
unresolved
org
PT Bhakti Capital Indonesia
p.3
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.