Back to announcement
20250623_MREI_Perubahan Pengurus_31907722_lamp2.pdf
Board change Needs review MREISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 19 Juni 2025 Nomor : 20/Ket/Not/VI/2025 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk. Kepada Yth : Direksi PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk. Di Jakarta Selatan Dengan Hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, bersama ini menyampaikan bahwa PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 19 Juni 2025, yang Berita Acara Rapatnya Nomor: 44, tanggal 19 Juni 2025, dibuat oleh saya, Notaris, Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut : Mata Acara ke-1 : 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun -buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00372/2.1030/AU.1/08/1153-3/1/111/2025 tanggal 26-03- 2025 (dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh lima) dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.953
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara ke-2: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sebesar Rp50.811.432.456 (lima puluh miliar delapan ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh enam Rupiah) yang akan digunakan untuk: “ sebesar Rp7.766.875.215 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima belas Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp15 (lima belas Rupiah) setiap saham. “ sisa dari laba bersih tersebut sebesar Rp43.044.557.241 (empat puluh tiga miliar empat puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku. Mata Acara ke-3 : 1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan Akuntan Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati, masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima). 2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk -menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut. 3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain dalam hal Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan batasan: (a) terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di OJK (b) terdapat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan (c) memiliki pengalaman dalam audit perusahaan bidang jasa keuangan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui. Mata Acara ke-4 : Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima). Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Mata Acara ke-5 : 1. Menyetujui mengangkat Tuan Lukcimo Jahja sebagai Direktur Keuangan Perseroan, yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-219/PD.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara Lukcimo Jahja selaku Calon Direktur Keuangan PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 26-03-2025 (dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh lima). 2. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana pengangkatan Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur Keuangan Perseroan. 3. Menyetujui mengangkat Tuan Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-277/PD.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara Hardjono selaku Calon Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 06-05- 2025 (enam Mei dua ribu dua puluh lima). 4. Menyetujui mengangkat Nyonya Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku Komisaris Perseroan, yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-312/PD.02/2025 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudari Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku Calon Komisaris PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua puluh lima). Masing-masing diangkat terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yang akan diselenggarakan di tahun 2030 (dua ribu tiga puluh) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 5. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana pengangkatan Tuan Sarkoro Handajani selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan terhitung sejak ditutupnya Rapat. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 6. Menyetujui memberhentikan dengan hormat: - Tuan Yanto Jayadi Wibisono selaku Komisaris Perseroan: - TuanFanra Budiman Arief selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan tersebut dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana, dengan ketentuan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang diselenggarakan Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam). 7. Menyetujui mengangkat kembali Tuan Fanra Budiman Arief selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan sisa masa jabatan dari Bapak Yanto Jayadi Wibisono selaku Komisaris Perseroan yang digantikannya yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) dengan ketentuan Pengangkatan tersebut berlaku efektif terhitung sejak diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut: DIREKSI: Presiden Direktur : Tuan ROBBY LOHO Direktur : Nyonya TRINITA SITUMEANG Direktur Keuangan : Tuan LUKCIMO JAHJA DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Tuan HARDJONO Komisaris : Nyonya ALOYSIA DWI ANA NURHANDAYANI Komisaris : Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF") “) Bahwa pengangkatan Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF sebagai Komisaris Perseroan berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan susunan Dewan Pengawas Syariah tidak mengalami perubahan. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 8. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Pengurus Perseroan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara ke-6 : 1. Menyetujui akan melakukan dan melaksanakan pemisahan (Spin-Off) sebagaimana diatur dalam UUPT, POJK 11 Tahun 2023, SEOJK 10 Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Menyetujui akan dilakukan Pemisahan (Spin-off) Unit Syariah dari Perseroan, yang kemudian diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Perseroan (meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Syariah) yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban Unit Syariah oleh Perseroan kepada Perseroan Terbatas yang akan didirikan. 2. Menyetujui rencana kerja pemisahan Unit Syariah dengan mekanisme bentuk 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian B angka 1 huruf a. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan akan dilakukannya pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya UUPT, POJK 11 Tahun 2023, SEOJK 10 Tahun 2024, dan 3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Persetujuan ini dalam suatu akta di hadapan Notaris dan menuangkan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Persetujuan Rapat. Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh bersifat Laporan dan tidak mengambil keputusan dan telah dilaporkan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dan Pemaparan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta FATHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Internasional
p.2
unresolved
—
TuanFanra Budiman Arief
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.550
191 ms
13 Sep 2026 15:10
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-19',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'Tjan Soen Eng',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Keuangan',
'reason_text': '5 (dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh '
'lima). 2. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal '
'29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu '
'dua puluh empat) mengenai rencana pengangkatan '
'Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur Keuangan '
'Perseroan. 3. Menyetujui mengangkat Tuan '
'Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan '
'Komisaris Independen Perseroan, yang telah '
'memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan sesuai dengan Keputusan Dew'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'Sarkoro Handajani',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
'reason_text': 'gang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 5. Menyetujui membatalkan Hasil '
'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November '
'dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana '
'pengangkatan Tuan Sarkoro Handajani selaku '
'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen '
'Perseroan dengan ucapan terima kasih atas '
'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
'selama menjabat sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pe'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'FANRA BUDIMAN ARIEF',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'TUMEANG Direktur Keuangan : Tuan LUKCIMO JAHJA '
'DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris dan '
'Komisaris Independen : Tuan HARDJONO Komisaris : '
'Nyonya ALOYSIA DWI ANA NURHANDAYANI Komisaris : '
'Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF") “) Bahwa pengangkatan '
'Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF sebagai Komisaris '
'Perseroan berlaku efektif terhitung sejak '
'diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian '
'kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) '
'dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. Sedangkan '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'Lukcimo Jahja',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Keuangan',
'reason_text': 'ima). Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said '
'Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan '
'12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 '
'e-mail : fhchozie@gmail.com NOTARIS FATHIAH '
'HELMI, SH Mata Acara ke-5 : 1. Menyetujui '
'mengangkat Tuan Lukcimo Jahja sebagai Direktur '
'Keuangan Perseroan, yang telah memperoleh '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai '
'dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor KEP-219/PD.02/2025 tentang Hasil '
'Penilaian Kemampuan dan Ke'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'Hardjono',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
'reason_text': 'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November '
'dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana '
'pengangkatan Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur '
'Keuangan Perseroan. 3. Menyetujui mengangkat '
'Tuan Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan '
'Komisaris Independen Perseroan, yang telah '
'memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa '
'Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan '
'Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'KEP-277/PD.02/2025 tentang Hasil '},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2025-06-19',
'name': 'Aloysia Dwi Ana Nurhandayani',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'sil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara '
'Hardjono selaku Calon Presiden Komisaris dan '
'Komisaris Independen PT Maskapai Reasuransi '
'Indonesia Tbk. tanggal 06-05- 2025 (enam Mei dua '
'ribu dua puluh lima). 4. Menyetujui mengangkat '
'Nyonya Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku '
'Komisaris Perseroan, yang telah memperoleh '
'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai '
'dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor KEP-312/PD.02/2025 tentang Hasil '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '}],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}