Skip to content
Back to announcement

20250623_MREI_Perubahan Pengurus_31907722_lamp2.pdf

Board change Needs review MREI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 19 Juni 2025

Nomor : 20/Ket/Not/VI/2025
Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.

Kepada Yth :
Direksi PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk.

Di Jakarta Selatan
Dengan Hormat,

Saya yang bertandatangan di bawah ini, Fathiah Helmi, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
bersama ini menyampaikan bahwa PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk. (selanjutnya
disebut "Perseroan"), berkedudukan di Jakarta Selatan, telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada tanggal 19 Juni
2025, yang Berita Acara Rapatnya Nomor: 44, tanggal 19 Juni 2025, dibuat oleh saya, Notaris,
Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

Mata Acara ke-1 :

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun -buku yang berakhir
pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat), termasuk
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan,

2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagaimana
tercantum dalam laporannya Nomor 00372/2.1030/AU.1/08/1153-3/1/111/2025 tanggal 26-03-
2025 (dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh lima) dengan pendapat “wajar dalam semua
hal yang material", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024 (dua ribu
dua puluh empat), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan
Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan
tindak pidana.

Graha Irama Lt. 6c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.953
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara ke-2:

1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat)
sebesar Rp50.811.432.456 (lima puluh miliar delapan ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh
dua ribu empat ratus lima puluh enam Rupiah) yang akan digunakan untuk:

“ sebesar Rp7.766.875.215 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh
puluh lima ribu dua ratus lima belas Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar
Rp15 (lima belas Rupiah) setiap saham.

“ sisa dari laba bersih tersebut sebesar Rp43.044.557.241 (empat puluh tiga miliar empat
puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu Rupiah) akan
dibukukan sebagai laba ditahan.

2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku
2024 (dua ribu dua puluh empat) tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan
pemotongan pajak sesuai ketentuan perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis
lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.

Mata Acara ke-3 :

1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dan Akuntan Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati, masing-masing sebagai Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang akan berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua
puluh lima).

2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk -menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.

3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik lain dalam hal Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang
ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan batasan:
(a) terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di OJK (b) terdapat
Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan (c) memiliki pengalaman dalam audit perusahaan
bidang jasa keuangan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui.

Mata Acara ke-4 :

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak

substitusi untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan

Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Mata Acara ke-5 :

1. Menyetujui mengangkat Tuan Lukcimo Jahja sebagai Direktur Keuangan Perseroan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-219/PD.02/2025 tentang Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Saudara Lukcimo Jahja selaku Calon Direktur Keuangan PT
Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 26-03-2025 (dua puluh enam Maret dua ribu dua
puluh lima).

2. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana
pengangkatan Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur Keuangan Perseroan.

3. Menyetujui mengangkat Tuan Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Perseroan, yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-277/PD.02/2025 tentang
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara Hardjono selaku Calon Presiden
Komisaris dan Komisaris Independen PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 06-05-
2025 (enam Mei dua ribu dua puluh lima).

4. Menyetujui mengangkat Nyonya Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku Komisaris Perseroan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-312/PD.02/2025 tentang Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudari Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku Calon
Komisaris PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. tanggal 03-06-2025 (tiga Juni dua ribu dua
puluh lima).

Masing-masing diangkat terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan ke-5 (lima) yang akan diselenggarakan di tahun 2030 (dua ribu tiga

puluh) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar

Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya

sewaktu-waktu.

5. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal
29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana
pengangkatan Tuan Sarkoro Handajani selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen
Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan
selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, serta memberikan pembebasan
dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan terhitung sejak
ditutupnya Rapat.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6
Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

6. Menyetujui memberhentikan dengan hormat:
- Tuan Yanto Jayadi Wibisono selaku Komisaris Perseroan:
- TuanFanra Budiman Arief selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga
dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris dan Direktur Perseroan, serta
memberikan pembebasan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
tersebut dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan keuangan Perseroan
tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) dan tindakan tersebut bukan merupakan tindakan
pidana, dengan ketentuan laporan keuangan Perseroan tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh
lima) tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
(dua ribu dua puluh lima) yang diselenggarakan Tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam).

7. Menyetujui mengangkat kembali Tuan Fanra Budiman Arief selaku Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan sisa masa jabatan dari Bapak Yanto
Jayadi Wibisono selaku Komisaris Perseroan yang digantikannya yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2029
(dua ribu dua puluh sembilan) dengan ketentuan Pengangkatan tersebut berlaku efektif
terhitung sejak diperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:

DIREKSI:

Presiden Direktur : Tuan ROBBY LOHO

Direktur : Nyonya TRINITA SITUMEANG

Direktur Keuangan : Tuan LUKCIMO JAHJA

DEWAN KOMISARIS:

Presiden Komisaris dan

Komisaris Independen : Tuan HARDJONO

Komisaris : Nyonya ALOYSIA DWI ANA NURHANDAYANI
Komisaris : Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF")

“) Bahwa pengangkatan Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF sebagai Komisaris Perseroan berlaku
efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang

berlaku.
Sedangkan susunan Dewan Pengawas Syariah tidak mengalami perubahan.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

8. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat
mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan
Notaris dan memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan
perubahan Pengurus Perseroan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara ke-6 :

1. Menyetujui akan melakukan dan melaksanakan pemisahan (Spin-Off) sebagaimana diatur

dalam UUPT, POJK 11 Tahun 2023, SEOJK 10 Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Menyetujui akan dilakukan Pemisahan (Spin-off) Unit Syariah dari Perseroan, yang
kemudian diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah
Perseroan (meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh Unit
Syariah) yang disertai dengan pengalihan seluruh hak dan kewajiban Unit Syariah oleh
Perseroan kepada Perseroan Terbatas yang akan didirikan.

2. Menyetujui rencana kerja pemisahan Unit Syariah dengan mekanisme bentuk 1 (satu)
sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian B angka 1 huruf a.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan akan
dilakukannya pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah PT Maskapai Reasuransi Indonesia
Tbk. sesuai dengan peraturan yang berlaku khususnya UUPT, POJK 11 Tahun 2023, SEOJK
10 Tahun 2024, dan

3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan Persetujuan ini dalam suatu akta di hadapan Notaris dan menuangkan serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Persetujuan Rapat.

Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh bersifat Laporan dan tidak mengambil keputusan dan telah

dilaporkan Laporan Rencana Bisnis Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah mendapat persetujuan

Dewan Komisaris Perseroan dan Pemaparan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Notaris di Jakarta

FATHIAH HELMI, SH

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published23 Jun 2025
Pages5
Characters12,412
Text sourceOCR
OCR confidence0.951

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.1 ×2
linked person Lukcimo Jahja · Direktur Keuangan p.3 ×6
linked person Tjan Soen Eng · Direktur Keuangan p.3
linked person Aloysia Dwi Ana Nurhandayani · Komisaris p.3 ×6
linked person Sarkoro Handajani · Presiden Komisaris p.3
linked person Yanto Jayadi Wibisono · Komisaris p.4 ×4
linked person Fanra Budiman Arief · Komisaris p.4 ×7
linked person ROBBY LOHO · Presiden Direktur p.4 ×2
linked person TRINITA SITUMEANG · Direktur p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×7
possible person Hardjono · Presiden Komisaris p.3 ×4
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar dan Rekan p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Internasional p.2
unresolved — TuanFanra Budiman Arief · Direktur p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.550 191 ms 13 Sep 2026 15:10

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-19',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'Tjan Soen Eng',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Keuangan',
              'reason_text': '5 (dua puluh enam Maret dua ribu dua puluh '
                             'lima). 2. Menyetujui membatalkan Hasil Keputusan '
                             'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal '
                             '29-11-2024 (dua puluh sembilan November dua ribu '
                             'dua puluh empat) mengenai rencana pengangkatan '
                             'Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur Keuangan '
                             'Perseroan. 3. Menyetujui mengangkat Tuan '
                             'Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan '
                             'Komisaris Independen Perseroan, yang telah '
                             'memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa '
                             'Keuangan sesuai dengan Keputusan Dew'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'Sarkoro Handajani',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
              'reason_text': 'gang Saham untuk memberhentikannya '
                             'sewaktu-waktu. 5. Menyetujui membatalkan Hasil '
                             'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                             'tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November '
                             'dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana '
                             'pengangkatan Tuan Sarkoro Handajani selaku '
                             'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen '
                             'Perseroan dengan ucapan terima kasih atas '
                             'sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan '
                             'selama menjabat sebagai Komisaris Independen '
                             'Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pe'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'FANRA BUDIMAN ARIEF',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'TUMEANG Direktur Keuangan : Tuan LUKCIMO JAHJA '
                             'DEWAN KOMISARIS: Presiden Komisaris dan '
                             'Komisaris Independen : Tuan HARDJONO Komisaris : '
                             'Nyonya ALOYSIA DWI ANA NURHANDAYANI Komisaris : '
                             'Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF") “) Bahwa pengangkatan '
                             'Tuan FANRA BUDIMAN ARIEF sebagai Komisaris '
                             'Perseroan berlaku efektif terhitung sejak '
                             'diperolehnya persetujuan dari OJK atas penilaian '
                             'kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) '
                             'dan dengan memenuhi peraturan perundang-undangan '
                             'yang berlaku. Sedangkan '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'Lukcimo Jahja',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Keuangan',
              'reason_text': 'ima). Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said '
                             'Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan '
                             '12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 '
                             'e-mail : fhchozie@gmail.com NOTARIS FATHIAH '
                             'HELMI, SH Mata Acara ke-5 : 1. Menyetujui '
                             'mengangkat Tuan Lukcimo Jahja sebagai Direktur '
                             'Keuangan Perseroan, yang telah memperoleh '
                             'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai '
                             'dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor KEP-219/PD.02/2025 tentang Hasil '
                             'Penilaian Kemampuan dan Ke'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'Hardjono',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Presiden Komisaris dan Komisaris Independen',
              'reason_text': 'Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                             'tanggal 29-11-2024 (dua puluh sembilan November '
                             'dua ribu dua puluh empat) mengenai rencana '
                             'pengangkatan Tuan Tjan Soen Eng selaku Direktur '
                             'Keuangan Perseroan. 3. Menyetujui mengangkat '
                             'Tuan Hardjono sebagai Presiden Komisaris dan '
                             'Komisaris Independen Perseroan, yang telah '
                             'memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa '
                             'Keuangan sesuai dengan Keputusan Dewan '
                             'Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             'KEP-277/PD.02/2025 tentang Hasil '},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-06-19',
              'name': 'Aloysia Dwi Ana Nurhandayani',
              'position_after': 'COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'sil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Saudara '
                             'Hardjono selaku Calon Presiden Komisaris dan '
                             'Komisaris Independen PT Maskapai Reasuransi '
                             'Indonesia Tbk. tanggal 06-05- 2025 (enam Mei dua '
                             'ribu dua puluh lima). 4. Menyetujui mengangkat '
                             'Nyonya Aloysia Dwi Ana Nurhandayani selaku '
                             'Komisaris Perseroan, yang telah memperoleh '
                             'persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai '
                             'dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor KEP-312/PD.02/2025 tentang Hasil '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT MASKAPAI REASURANSI INDONESIA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result