Skip to content
Back to announcement

20250623_GRHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907625_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review GRHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.929
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 19 Juni 2025

Nomor : 05/NOT/VI/2025 Kepada Yth :

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT Grha Satu Enam Lima Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Gedung Menara 165
PT Grha Satu Enam Lima Tbk. Jalan TB Simatupang Kav. 1

Cilandak Timur
Jakarta Selatan 12560

Dengan hormat,

Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “Rapat”) PT Grha Satu Enam Lima Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal — : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu 114.00 WIB - 14.50 WIB
Tempat : Menara 165
Jalan TB Simatupang Kav. 1
Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris 3 - Bp. DR. Aries Muftie, SE., SH., MH.
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
- Bp. Luki Alamsyah Agustriana
Komisaris

- Direksi : - Bp. Ir. Hariyo Puguh Witjaksono
Direktur Utama
- Ibu Nining Purwaningsih

Direktur
- Pemegang Saham/ : 84.857 saham dengan hak suara yang sah atau
Kuasanya 57,55 9 dari seluruh jumlah saham yang telah

dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah
yaitu 147.442 saham.

Page 2 OCR 0.946
PAN

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan
termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama
tahun buku 2024,

2. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Surat Nomor
036/CS/GRHA165/V/2025 tanggal 05 Mei 2025.

2. Mengumumkan Pemberitahuan atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yaitu Media
Indonesia, dan di dalam situs website Perseroan yaitu www.grha165.co.id, seluruhnya
tanggal 13 Mei 2025 serta menyampaikan bukti iklan pengumuman pemberitahuan tersebut
kepada OJK melalui surat Nomor 061/CS/GRHA165/V/2025 tanggal 15 Mei 2025.

3. Mengumumkan Pemanggilan Rapat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yaitu Media Indonesia, dan di dalam situs website Perseroan yaitu www.grha165.co.id,
seluruhnya tertanggal 28 Mei 2025 serta menyampaikan bukti iklan pemanggilan tersebut
kepada OJK melalui surat Nomor 089/CS/GRHA165/V/2024 tanggal 30 Mei 2025.

NI. KEPUTUSAN RAPAT :

- Mata Acara Rapat Pertama
- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan

atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan selama tahun buku 2024,

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 5 (lima) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmadil.com

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat,

- Dengan demikian Rapat berdasarkan musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

- Menyetujui Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi mengenai pengurusan Perseroan dan tugas
pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Arief Jauhari &
Rekan sesuai dengan laporannya No. 00020/2.1055/AU.1/05/1255-3/1/111/2025 serta
memberikan pelunasan dan pembebasan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dari segala tanggung jawab (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024.

- Mata Acara Rapat Kedua
- Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor

Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat:

- Dengan demikian Rapat berdasarkan musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
- Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik Arief A. Dhani dari Kantor Akuntan Publik
Arief Jauhari dan Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberi
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Keputusan Rapat tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat sebagaimana dimuat dalam akta
saya, Notaris tanggal 19 Juni 2025, Nomor 11.
Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Page 4 OCR 0.940
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.56 MB
Published23 Jun 2025
Pages4
Characters7,612
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Arief A. Dhani p.3
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Grha Satu Enam Lima Tbk. p.1 ×6
unresolved person DR. Aries Muftie p.1 ×2
unresolved person Luki Alamsyah Agustriana p.1
unresolved person Ir. Hariyo Puguh Witjaksono p.1
unresolved person Nining Purwaningsih p.1
unresolved person PAN Andalia Farida p.2 ×4
unresolved org Akuntan Publik Arief Jauhari & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 132 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Menara 165 Jalan TB Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur, Jakarta '
          'Selatan 12560'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result