Back to announcement
20250623_GRHA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907625_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review GRHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 19 Juni 2025 Nomor : 05/NOT/VI/2025 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT Grha Satu Enam Lima Tbk. Pemegang Saham Tahunan Gedung Menara 165 PT Grha Satu Enam Lima Tbk. Jalan TB Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur Jakarta Selatan 12560 Dengan hormat, Bersama ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Grha Satu Enam Lima Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal — : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu 114.00 WIB - 14.50 WIB Tempat : Menara 165 Jalan TB Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560 Kehadiran dalam Rapat : - Dewan Komisaris 3 - Bp. DR. Aries Muftie, SE., SH., MH. Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen - Bp. Luki Alamsyah Agustriana Komisaris - Direksi : - Bp. Ir. Hariyo Puguh Witjaksono Direktur Utama - Ibu Nining Purwaningsih Direktur - Pemegang Saham/ : 84.857 saham dengan hak suara yang sah atau Kuasanya 57,55 9 dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah yaitu 147.442 saham.
Page 2 OCR 0.946
PAN
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdail.com
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan
termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama
tahun buku 2024,
2. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
Il. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Mata Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") melalui Surat Nomor
036/CS/GRHA165/V/2025 tanggal 05 Mei 2025.
2. Mengumumkan Pemberitahuan atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yaitu Media
Indonesia, dan di dalam situs website Perseroan yaitu www.grha165.co.id, seluruhnya
tanggal 13 Mei 2025 serta menyampaikan bukti iklan pengumuman pemberitahuan tersebut
kepada OJK melalui surat Nomor 061/CS/GRHA165/V/2025 tanggal 15 Mei 2025.
3. Mengumumkan Pemanggilan Rapat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yaitu Media Indonesia, dan di dalam situs website Perseroan yaitu www.grha165.co.id,
seluruhnya tertanggal 28 Mei 2025 serta menyampaikan bukti iklan pemanggilan tersebut
kepada OJK melalui surat Nomor 089/CS/GRHA165/V/2024 tanggal 30 Mei 2025.
NI. KEPUTUSAN RAPAT :
- Mata Acara Rapat Pertama
- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan dan Persetujuan
atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan selama tahun buku 2024,
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 5 (lima) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Page 3 OCR 0.947
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmadil.com - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, - Dengan demikian Rapat berdasarkan musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: - Menyetujui Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi mengenai pengurusan Perseroan dan tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik Arief Jauhari & Rekan sesuai dengan laporannya No. 00020/2.1055/AU.1/05/1255-3/1/111/2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2024. - Mata Acara Rapat Kedua - Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat: - Dengan demikian Rapat berdasarkan musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: - Menyetujui untuk menunjuk Akuntan Publik Arief A. Dhani dari Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari dan Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut. Keputusan Rapat tersebut dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 19 Juni 2025, Nomor 11. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 4 OCR 0.940
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Demikian ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. Hormat saya,
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Grha Satu Enam Lima Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
DR. Aries Muftie
p.1 ×2
unresolved
person
Luki Alamsyah Agustriana
p.1
unresolved
person
Ir. Hariyo Puguh Witjaksono
p.1
unresolved
person
Nining Purwaningsih
p.1
unresolved
person
PAN Andalia Farida
p.2 ×4
unresolved
org
Akuntan Publik Arief Jauhari & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Arief Jauhari
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
132 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Menara 165 Jalan TB Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur, Jakarta '
'Selatan 12560'}