Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT INDONESIA PRIMA PROPERTY Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3, 4 dan 5 anggaran dasar Perseroan, Direksi
Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut :
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : pukul 14.12 - 15.05 WIB
Tempat : Ruang Rapat Sakura
Grand Tropic Suites’ Hotel
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 3,
Slipi - Jakarta
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2024.
2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan tahun buku 2025.
3. Pengubahan susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat :
Presiden Direktur : Bapak Husni Ali
Wakil Presiden Direktur : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Direktur : Ibu Marisa Kolonas
Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Agus Gozali
Direktur : Bapak Hartono
Direktur : Bapak Chandraja Harita
Presiden Komisaris : Bapak Dr. Ferry Siswojo Djongianto, SH, LLM
Wakil Presiden Komisaris Independen : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan
Komisaris : Bapak Sriyanto
Komisaris Independen : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris Independen : Bapak Gatot Subroto
Komisaris Independen : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
1
Page 2
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 2.758.521.522 saham dengan hak suara yang sah
atau 93,66% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, akan tetapi dalam
Rapat tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan cara pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
1 2.758.521.522 0 0
100%
2 2.758.521.522 0 0
100%
3 2.758.521.522 0 0
100%
G Keputusan Rapat
Acara Rapat 1 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia & Rekan”, dimana Ibu Anna
Karina Wijaya sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan Publik Independen
Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor 00090/2.1460/AU.1/03/1766-
2/1/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 sebagaimana termaktub dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
4. Memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2024, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2024, kecuali perbuatan penipuan,
penggelapan dan tindakan pidana lainnya.
Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan,
mengingat untuk tahun buku 2024 Perseroan mengalami kerugian.
2
Page 3
Acara Rapat 2 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
1. Berdasarkan rekomendasi Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian serta bagian lainnya
dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen serta persyaratan
lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.
Acara Rapat 3 :
Rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat, memutuskan :
1. Menerima baik pengunduran diri:
- Bapak Dr. Ferry Siswojo Djongianto, SH, LLM selaku Presiden Komisaris Perseroan;
- Bapak Agus Gozali selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Hartono selaku Direktur Perseroan; dan
- Ibu Marisa Kolonas selaku Direktur Perseroan
yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan menyampaikan terima kasih atas
dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat.
2. a. Memberhentikan dengan hormat Bapak Husni Ali selaku Presiden Direktur Perseroan,
untuk selanjutnya diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
b. Memberhentikan dengan hormat Bapak Syahrul Effendi selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris
Perseroan;
c. Memberhentikan dengan hormat Bapak H. Lutfi Dahlan selaku Wakil Presiden
Komisaris Independen Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Komisaris
Independen Perseroan;
d. Memberhentikan dengan hormat Bapak Sriyanto selaku Komisaris Perseroan, untuk
selanjutnya diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;
e. Memberhentikan dengan hormat Bapak Syamsuddin Lologau selaku Komisaris
Independen Perseroan, untuk selanjutnya diangkat sebagai Direktur Perseroan;
f. Mengangkat Bapak Marcello Theodore Taufik sebagai Presiden Direktur Perseroan;
g. Mengangkat Ibu Laura Rahardja sebagai Direktur Perseroan; dan
h. Mengangkat Bapak Chiu Man Sing sebagai Komisaris Perseroan;
kesemuanya untuk masa jabatan yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai
dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yang
sedang menjabat.
Sehingga susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar
Perseroan, selengkapnya adalah sebagai berikut :
3
Page 4
Direksi :
Presiden Direktur : Bapak Marcello Theodore Taufik
Wakil Presiden Direktur : Bapak Sriyanto
Direktur : Ibu Laura Rahardja
Direktur : Bapak Ir. Njudarsono Yusetijo
Direktur : Bapak Drs. Syamsuddin Lologau
Direktur : Bapak Chandraja Harita
Dewan Komisaris :
Presiden Komisaris : Bapak Husni Ali
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Dr. Syahrul Effendi, SH, MM.
Komisaris Independen : Bapak Drs. H. Lutfi Dahlan
Komisaris Independen : Bapak Drs. Ris Sutarto
Komisaris Independen : Bapak Gatot Subroto
Komisaris : Bapak Chiu Man Sing
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga dalam suatu akta
Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan atau mendaftarkan keputusan tersebut
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta
untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan yang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 23 Juni 2025
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · 14:12–15:05 |
| Present | 2,758,521,522 (93.66%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,758,521,522
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
2,758,521,522
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
2,758,521,522
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Marisa Kolon
· Direktur
p.1
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
person
Anna Karina Wijaya
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
335 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2758521522'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2758521522'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan '
'atau instansi lain yang berwenang serta untuk '
'maksud tersebut melakukan segala tindakan '
'yang disyaratkan oleh peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, 23 '
'Juni 2025 Direksi Perseroan 4',
'seq': 3,
'title': '3 G Keputusan Rapat Acara Rapat 1 : Rapat dengan suara',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2758521522'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.66',
'shares_present': '2758521522',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:12:00'}