Skip to content
Back to announcement

20250623_SDMU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31907618_lamp1.pdf

Other Text extracted SDMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.918
3
Jl. Gunung Sahari II! No. I2A Jakarta 10610 VW nenonstto care
Telp. : (C21) 4266002, Fax : (021) 4266020

ww

an PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk «

.sidomulyo.com

No : 166/SDMU/VI/2026 Tanggal : 23 Juni 2025
Lampiran 1

Kepada Yth,

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
PT. Bursa Efek Indonesia

Gedung BEI Tower I, 6" Floor,

Jl. Jendral Sudirman Kav 52 — 53, Jakarta

Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan dan Reminder terkait Rencana
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Dengan hormat,

Sehubungan surat dari PT. Bursa Efek Indonesia dengan Nomor S-06092/BEI.PP2/06-2025
tertanggal 18 Juni 2025 perihal Permintaan Penjelasan dan Reminder terkait Rencana Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yang kami terima tanggal 20 Juni
2025, bersama ini kami sampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Perseroan
Oilakukan dalam rangka perbaikan kondisi keuangan dengan mekanisme konversi utang Perseroan kepada
krediturnya yaitu Bapak Tjoe Mien Sasminto (TMS) melalui penerbitan saham baru. Kemudian, dijelaskan
dalam keterbukaan informasi Perserozn bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2225 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan,
pos liabilitas dalam Laporan Keuangar Perseroan yang memenuhi kondisi PMTHMETD sesuai ketentuan
Pasal 8B huruf (c) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK 14/2019) adalah pinjaman kepada
Tjoe Mien Sasminto (TMS) sebesar Rp51.350.635.581,-.

Kemudian, dalam Pasal 88 huruf (c) POJK 14/2019 diatur kondisi yang harus dipenuhi pada PMTHMETD
dalam rangka perbaikan kondisi keuangan yaitu “Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman
yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka
untuk menyelesaikan pinjaman tersebu'.”

Atas hal tersebut, serta mengingat bahwa Bapak Tjoe Mien Sasminto merupakan pemegang saham

Perseroan dengan kepemilikan sebaryak 38,3596, Pengendali Perseroan, sekaligus menjabat sebagai

Komisaris Utama Perseroan, maka aga: dijelaskan pemenuhan ketentuan Pasal 8B huruf (c) POJK 14/2019

sebagai berikut:

a. Apakah Bapak Tjoe Mien Sasmnto merupakan pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan? Agar dijelaskan dasar cetentuan dari tanggapan Perseroan.

Saf2ty First - DHC Transportation
Page 2 OCR 0.934
PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk

8
Jl. Gunung Sahari III No. I2A Jakarta 10610 Wenger car
Telp. : (C21) 4266002, Fax : (021) 4266020

www.sidomulyo.com

Jawaban:
Bapak Tjoe Mien Sasminto merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, karena merupakan
pemegang saham dengan keperrilikan sebanyak 38,359b, sebagai Komisaris Utama dan sebagai

pengendali Perseroan. Akan tetapi, Bapak Tjoe Mien Sasminto bukan merupakan pemberi pinjaman
awal.

Transaksi pinjaman awal ialah antara Perseroan dengan Bank Permata, yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK No. 42/POJK/04/2020, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

b. Apakah Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto
pada saat jatuh tempo? Agar diuraikan perincian waktu jatuh tempo beserta perincian nilai kewajibannya.

Jawaban:

Perseroan tidak mampu memenuh kewajiban keuangan kepada Bapak Tjoe Mien Sasminto pada saat
jatuh tempo. Berikut uraian perincian waktu jatuh tempo beserta nilai kewajibannya sesuai dengan
Perjanjian Restrukturisasi Utang Nc. 08 tanggal 29 April 2024 yang diubah dengan Addendum Perjanjian
Restrukturisasi Utang No. 9 Tanggal 1 Oktober 2024 (“Perjanjian”) :

Periode Jumlah Angsuran Tanggal Jatuh Tempo
Angsuran

1 Rp.3.518.327.372,- 30 Oktober 2024
2. Rp.3.518.327.372,- 30 November 2024
3. Rp.3.518.327.372,- 30 Desember 2024
4. Rp.3.518.327.372,- 30 Januari 2025
5. Rp.3.518.327.372,- 28 Februari 2025
6. Rp.3.518.327.372,- 30 Maret 2025
T Rp.3.518.327.372,- 30 April 2025
8 Rp.3.518.327.372,- 30 Mei 2025
9. Rp.3.518.327.372,- 30 Juni 2025
10. Rp.3.518.327.372,- 30 Juli 2025
1. Rp.3.518.327.372,- 30 Agustus 2025
12. Rp.3.518.327.372,- 30 September 2025
13. Rp.3.518.327.372,- 30 Oktober 2025
14. Rp.3.518.327.372,- 30 November 2025
15. Rp.3.518.327.372,- 30 Desember 2025
16. Rp.3.518.327.372,- 30 Januari 2026
17. Rp.3.518.327.372,- 28 Februari 2026
18. Rp.3.518.327.372,- 30 Maret 2026

Berdasarkan Surat Teguran Perse-oan Tanggal 27 Maret 2025 dan Tanggal 28 April 2025, Perseroan
tidak membayar kewajibannya selema 6 bulan berturut-turut mulai bulan Oktober 2024 sampai dengan
Maret 2025 total sebesar Rp19.130.707.121,-. Perseroan baru membayar kepada Bapak Tjoe Mien

Sasminto pada bulan Desember 2024 sebesar Rp1.979.257.111,- dari total utang sebesar
Rp63.329.892.692,-.

2. Bagaimana pemenuhan kondisi yang harus dipenuhi pada PMTHMETD dalam rangka perbaikan kondisi
keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf (b)? Agar dielaborasi perhitungannya.

Jawaban:

Safety First - DHC Transportation
Page 3 OCR 0.934
S
Jl. Gunurg Sahari II! No. I2A Jakarta 10610 W@nesonstto care
Telp. : (21) 4266002, Fax : (021) 4266020

www.sidomulyo.com

an PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk

Dalam rangka PMTHMETD Perseroan tidak menggunakan Pasal 8B huruf (b), namun Perseroan
menggunakan Pasal 8B huruf (c) yaitu:

“Perusahaan Terbuka tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi
pinjaman yang tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui untuk
menerima saham atau obligasi konversi Perusahaan Terbuka untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.”

Perseroan dalam melakukan PMTHMETD juga mengacu pada ketentuan Pasal 44B, yaitu sebagai berikut:
“Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dan huruf b
merupakan Transaksi Afiliasi, Perusahaan Terbuka dikecualikan untuk mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.”

3. Terkait penentuan harga pelaksanaan konversi utang melalui PMTHMETD Perseroan sebesar Rp27,- per
saham, agar dijelaskan:
a. Apakah terdapat penilaian dari phak independen (Kantor Jasa Penilai Publik) sehubungan dengan
penentuan harga pelaksanaan tersebut? Jika ada, maka agar dijelaskan rangkuman dari hasil penilaian
tersebut.

Jawaban:
Perseroan tidak menggunakan penilai dari pihak independen (Kantor Jasa Penilai Publik) sehubungan
dengan penentuan harga pelaksanaan PMTHMETD.

b. Jika tidak, maka bagaimana Perseroan memastikan pelaksanaan PMTHMETD dilaksanakan wajar
(arm's length transaction)? Agar dielaborasi.

Jawaban:

Harga pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Poin V.1.3. dalam Lampiran II Peraturan
No. I-A, di mana penetapan harga pelaksanaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,
dilaksanakan dengan wajar (arm's length transaction), tidak melanggar undang-undang yang berlaku,
dan dilaksanakan dengan tidak marugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang
saham utama.

Harga pelaksanaan PMTHMETD sebesar Rp27,- ditentukan berdasarkan kesepakatan yang
dituangkan dalam Kesepakatan Bersama Untuk Penyelesaian Utang tanggal 3 Juni 2025 antara
Perseroan dengan Bapak Tjoe Mian Sasminto (“Kesepakatan Bersama"). Harga pelaksanaan tersebut
mengacu pada rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 Hari Bursa
berturut-turut di Pasar Reguler sebelum ditandatanganinya Kesepakatan Bersama, yaitu sebesar
Rp25,72.

Oleh karena angka harga pelaksanaan sebesar Rp27,- di atas harga penutupan saham Perseroan
selama kurun waktu 25 Hari Bursa berturut-turut, maka Perseroan berpendapat harga tersebut adalah
wajar dan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

4. Dalam Pasal 15 ayat 1b POJK 14/2019, maka selain mengungkapkan riwayat utang yang akan
dilunasi/dikonversi, Perseroan wajib mengungkapkan penggunaan dana atas utang yang akan dilunasi
dan/atau dikonversi tersebut. Atas hal rersebut, maka agar Perseroan mengungkapkan penggunaan dana
atas utang Perseroan yang akan dikonversi.

Safzty First - DHC Transportation
Page 4 OCR 0.882
.
Jl. Gunurg Sahari III No. 12A Jakarta 10610 Y@ Roronsiin car
Telp. : (C21) 4266002, (021) 4266020
www.sidomulyo.com

35 PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk «

—

Jawaban:

Dalam PMTHMETD yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak ada penggunaan dana karena dana yang
dicatat sebagai hasil PMTHMETD iri merupakan konversi utang Perseroan terhadap kreditur yang
merupakan penyelesaian utang Perseroan kepada kreditur.

5. Mengacu pada Pasal 15 ayat 1c POJK 14/2019, maka agar Perseroan menjelaskan penjelasan,
pertimbangan, dan alasan dilakukannya konversi utang dari Bapak Tjoe Mien Sasminto, dibandingkan
konversi utang dari pihak lainnya yang bukan merupakan pihak terafiliasi.

Jawaban:

Atas rencana PMTHMETD yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, tidak terdapat transaksi sejenis yang
dapat dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi karena kreditur yang tidak terafiliasi dengan Perseroan
saat ini pembayaran kewajiban kepada kreditur masih lancar.

6. Perseroan berencana menerbitkan saham seri baru yaitu Saham Seri B. Agar dijelaskan rencana
peningkatan modal dasar Perseroan dengan seri baru tersebut meliputi jumlah, proses yang harus dilakukan,
dan timeline-nya.

Jawaban:
Perseroan tidak berencana untuk mela cukan peningkatan modal dasar, namun Perseroan akan mengubah
klasifikasi saham menjadi saham seri A dan Seri B, yaitu sebagai berikut:

kanalirann Sebelum PMTHMETD - za Setelah PMTHMETD
Jumlah Saham Toral Nominal (Rp) Jumlah Saham Total Nominal (Rp)

Modal Dasar
Rp 100 2.650.000.000  165.000.000.000 A 1.135.225.000 113.522.500.000
Rp 25 - - B 6.059.100.000 151.477.500.000
Total Modal Dasar 2.650.000.000 — 265.000.000.000 AB” 7.194.325.000 265.000.000.000
Total Modal
Ibitempatkan dan 1.135.225.000 113.522.500.000  100,0074 A4B 3.407.470.762 170.328.644.050 100,00Xx|
IDisetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.514.775.000 151.477.500.000 A

B 3.786.854.238 94.671.355.950

Proses yang harus dilakukan dalam perubahan klasifikasi saham, maka Perseroan akan melakukan RUPS
yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 22 Juli 2025.

7. Apakah PMTHMETD akan dilaksanakan secara bertahap? Agar dijelaskan perkiraan periode pelaksanaan
PMTHMETD.

Jawaban:
PMTHMETD akan dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapatkan persetujuan RUPS.

8. Apakah dalam jangka periode yang sama (2 tahun ke depan) selain melakukan PMTHMETD ini Perseroan
juga merencanakan aksi korporasi lainrya?

Jawaban:

Safoty First - DHC Transportation
Page 5 OCR 0.910
8
Jl. Gunurg Sahari III No. I2A Jakarta 10610 WP nonontin car
Telp. : (C21) 4266002, Fax : (021) 4266020

www.sidomulyo.com

ai PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk «

Perseroan saat ini belum berencana melakukan aksi korporasi lainnya dalam jangka periode 2 tahun ke
depan.

9. Apakah saat ini Perseroan memiliki Prcgram Kepemilikan Saham (PKS) dengan Efek bersifat ekuitas yang
masih outstanding? Jika iya, agar dielaborasi, termasuk jumlah PKS yang masih outstanding.

Jawaban:
Perseroan saat ini tidak memiliki Program Kepemilikan Saham.

10. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek Perseroan serta
kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Jawaban:
Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting yang belum diungkapkan kepada Publik yang dapat
mempengaruhi harga Efek Perseroan sarta kelangsungan usaha Perseroan.

Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PT. SIDOMULYO SELARAS Tbk

Handriyanto
Direktur

Safery First - DHC Transportation

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.95 MB
Published23 Jun 2025
Pages5
Characters12,088
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SIDOMULYO SELARAS Tbk p.1 ×17
linked person Tjoe Mien Sasminto p.1 ×16
linked org Bank Permata p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Morhan p.1
unresolved person Tjoe Mien Sasmnto p.1
unresolved person Tjoe Mian Sasminto p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result