Back to announcement
20250623_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31907409_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.900
NOTARIS VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum SURAT KETERANGAN Nomor :136/V-Not/VI/2025 Yang bertandatangan dibawah ini :------------------ ----- VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai berikut ma Bahwa perseroan terbatas PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, tertanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima, dibawah nomor : 17, yang dibuat oleh dan dihadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (untuk selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan risalahnya sebagai berikut Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025 Waktu . 09.37 WIB: — 09.59 WIB Tempat : Kantor Mandala Multifinance Lantai 9 Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B Jakarta Pusat, 10340. s5 as Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 06 Juli 2022 dengan nilai pokok sebesar Rp650.000.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp453.500.000.000 (empat ratus lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah), dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, yang telah dilunasi pada tanggal Ia Ma en AG DER b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp196.500.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TFI P (1911 78341119 / (0211 72342261. HP 0816 106 116. Email : kantor.vitanotaris@amail.com
Page 2 OCR 0.897
----- Bahwa dalam RUPSu tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Mudharabahdan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B yang sah sebanyak Rp 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah) atau sebanyak 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar) suara atau mewakili 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B yang telah diterbitkan oleh Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp196.500.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir RUPSu Per Tanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima). Bahwa RUPSw teraebut dihadita Oleh Ke ea ii 2) Direksi, Perseroan Sono ee Aa Sana SA SIN Direktur : Tuan DANNY HENDARKO: Direktur : Tuan ROBERTO AK UN7 s5 ae ea aa b) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, yang dalam hal ini di wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader TCS Bussines Team, Trust & Corporate Services Department Investment Services Group, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 16 Juni 2025 selaku Kuasa dari Nyonya Arie Sus Miyanti, Group Head Investment Services Group, selaku Kuasa dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedemikian berdasarkan Surat Kuasa B.248-INV/TCS/TCB/06/2025 tanggal 16 Juni 2025 juncto Surat Kuasa Nomor B.2392- DIR/INV/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, dan didampingi oleh Tuan Lintang Mardhi Damarjati ---------------------------------------- c) Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasanya yang sah sebanyak Rp 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah) atau sebanyak 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar) suara atau mewakili 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.851
aptan Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 dipimpin oleh Tuan GUNTUR PRASETYO, perwakilan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, dan didampingi oleh Tuan Yantane Mardhi! Damar dat Ma ea ee aa Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan SE Ati dai on ME MAN ae DER A Sae SN aa mina PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RUPSu :------------------- ---55 Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk diadakannya Rapat atas permintaan Emiten.- Ban Bahwa RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan rencana penggabungan usaha perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“adira Finance”)yang akan mengakibatkan semua aset, hak-hak dan kewajiban-kewajiban Perseroan beralih ke Adira Finance, selanjutnya izin usaha Perseroan akan dicabut dan Perseroan dilikuidasi (“Rencana Transaksi”).: aa Bahwa PT Mandala Multifinance Tbk telah mengajukan surat kepada Wali Amanat Nomor 171/MM-DIR/V/25 tanggal 19 Mei 2025 Perihal Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (SROPSu") Pt Mandala, Mata na aa Na Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat No.B:222- INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah memberikan persetujuan untuk Penyelenggaran RUPSu untuk PT Mandala Multifinance Tbk:------- mama Bahwa untuk pelaksanaan Rapat ini, Wali Amanat telah 1. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman Rapat wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan, sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari Sebelum Rapat aa AS na aa JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP, (021) 78341119 / (021) 78342861, HP, 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.901
- Wali Amanat telah melakukan pengumuman Rapat pada tanggal---- 22 Mei 2025 melalui Harian Investor Daily.------------------- - Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 05 Juni 2025 melalui Harian Investor Daily.---------- 2. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang disepakati Emiten dan Wali Amanat... 500 naa aa naa Ai Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut: “RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”--------------- ata Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat yang telah disampaikan maka Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya dianggap tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal, Pemeruitah se AA Rn MA Ia ----- Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 16 Juni 2025, Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang adalah sebesar Rp196.500.000.000 (seratus sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) .----------------- ----- Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah sehingga seluruhnya mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok Rp.157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah) yang merupakan 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana ditentukan dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka l.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat. -------------------------55555050000000000 LOL L en JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.921
IV. JALANNYA RUPSu : Setelah Emiten menyampaikan pemaparan dan pembahasan agenda rapat dan terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diwakili PT HASJRAT ABADI, selaku pemegang Sukuk Mudharabah sebanyak RP 25.000.000.0000,- (dua puluh lima. miliar Rupiah) atau mewakili yattus-—--—- inna ana enaaan Pertimbangan apa Perseroan memutuskan Penggabungan/Merger dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF), sehingga mengakibatkan Perseroan dilikuidasi, Sementara banyak multifinance lain mempertahankan dengan tetap mempertahankan dua entitas, padahal dengan segmentasi seharusnya bisa diklasifikasi. Mohon penjelasannya? Pertanyaan tersebut diberikan jawaban oleh Tuan DANNY HENDARKO selaku direktur, yaitu: Bahwa penggabungan merupakan bagian dari strategi jangka Panjang management Perseroan, dengan penggabungan usaha diyakini akan menjadi kekuatan yang lebih besar.------------------55 Dari hasil pemungutan suara untuk agenda rapat ini dengan hasil sebagai 1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol persen) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp157.000.000.000,- (seratus lima puluh tujuh Miliar Rupiah), diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan atau Afiliasinya.- 2. Jumlah suara yang abstain sebanyak 1,278 (satu koma dua tujuh persen) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp 2.000.000.000,- (dua milar rupiah) dari total Sukuk Mudharabah yang hadir, (diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan atau Afiliasinya). 3. Jumlah suara yang Setuju sebanyak 98,738 (sembilan puluh delapan koma tujuh tiga) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai Rp 155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar) dari total Sukuk Mudharabah yang hadir, (diluar Sukuk Mudharabah yang OIL buta dan tata At as nya an aa Sehingga dengan demikian bahwa hasil pemungutan suara rapat disetujui 1. Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi) Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 6 OCR 0.855
dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. -—--------------------5555 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ata Bahwa untuk Agenda Rapat yang disetujui yang memiliki keputusan yang sah dan mengikat akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance "Tahap II ,/rahun 2022 secara notaris 5 SA aan an aan maa H3 Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, tertanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima), dibawah nomor: 17., yang dibuat oleh dan dihadapan Sayap Nota aa AN Se Re Ea —--- Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian ae aa Near ia aa An Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada hari “mis, tanggal 19-16-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima), agar dapat dipergunakan seperlunya sa aa Notaris di Jakarta VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
VITA CAHYOJATI
p.1 ×2
unresolved
person
GUNTUR PRASETYO
p.2 ×2
unresolved
person
Arie Sus Miyanti
p.2
unresolved
person
Lintang Mardhi Damarjati
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Yantane Mardhi
p.3
unresolved
org
PT HASJRAT ABADI
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.