Skip to content
Back to announcement

20250623_MFIN_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31907409_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.900
NOTARIS

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum

SURAT KETERANGAN
Nomor :136/V-Not/VI/2025

Yang bertandatangan dibawah ini :------------------

----- VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota

Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai

berikut
ma Bahwa perseroan terbatas PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk, berkedudukan
di Jakarta Pusat (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, tertanggal 19-06-2025 (sembilan
belas Juni tahun dua ribu dua puluh lima, dibawah nomor : 17, yang dibuat
oleh dan dihadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk (untuk selanjutnya disebut RUPSu) yang ringkasan risalahnya sebagai

berikut

Hari/tanggal : Kamis, 19 Juni 2025

Waktu . 09.37 WIB: — 09.59 WIB

Tempat : Kantor Mandala Multifinance Lantai 9
Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B

Jakarta Pusat, 10340.

s5 as Bahwa Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
II Tahun 2022 diterbitkan pada tanggal pada tanggal 06 Juli 2022
dengan nilai pokok sebesar Rp650.000.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh
Miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai

berikut:

a. Sukuk Mudharabah Seri A, sebesar Rp453.500.000.000 (empat ratus
lima puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah), dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari, yang telah dilunasi pada tanggal
Ia Ma en AG DER

b. Sukuk Mudharabah Seri B, sebesar Rp196.500.000.000 (seratus

sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka

waktu 3 (tiga) tahun.

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TFI P (1911 78341119 / (0211 72342261. HP 0816 106 116. Email : kantor.vitanotaris@amail.com
Page 2 OCR 0.897
----- Bahwa dalam RUPSu tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh
Pemegang Sukuk Mudharabahdan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B yang
sah sebanyak Rp 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar
Rupiah) atau sebanyak 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh
miliar) suara atau mewakili 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan
nol persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 Seri B yang telah diterbitkan oleh
Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp196.500.000.000 (seratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) sebagaimana ternyata

dalam Daftar Hadir RUPSu Per Tanggal 19-06-2025 (sembilan belas Juni

tahun dua ribu dua puluh lima).

Bahwa RUPSw teraebut dihadita Oleh Ke ea ii

2) Direksi, Perseroan Sono ee Aa Sana SA SIN
Direktur : Tuan DANNY HENDARKO:
Direktur : Tuan ROBERTO AK UN7 s5 ae ea aa

b) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta
Pusat selaku Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, yang dalam hal ini di
wakili Tuan GUNTUR PRASETYO, Team Leader TCS Bussines Team, Trust
& Corporate Services Department Investment Services Group,
sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan,
bermeterai cukup, tertanggal 16 Juni 2025 selaku Kuasa dari Nyonya
Arie Sus Miyanti, Group Head Investment Services Group, selaku
Kuasa dari Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
sedemikian berdasarkan Surat Kuasa B.248-INV/TCS/TCB/06/2025
tanggal 16 Juni 2025 juncto Surat Kuasa Nomor B.2392-
DIR/INV/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, dan didampingi oleh Tuan

Lintang Mardhi Damarjati ----------------------------------------

c) Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasanya yang sah sebanyak Rp
157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah) atau
sebanyak 157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar) suara
atau mewakili 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol

persen) dari jumlah Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.851
aptan

Bahwa sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
20/POJK.04/2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk (“POJK 20”) Pasal 22 huruf (f) butir 5, Rapat dipimpin
oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022
dipimpin oleh Tuan GUNTUR PRASETYO, perwakilan dari PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, dan didampingi oleh Tuan

Yantane Mardhi! Damar dat Ma ea ee aa

Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan

SE Ati dai on ME MAN ae DER A Sae SN aa mina

PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RUPSu :-------------------

---55 Penyelenggaraan RUPSu ini dilaksanakan berdasarkan POJK 20 Pasal

22 huruf (b) butir 2, dimana Wali Amanat menganggap perlu untuk

diadakannya Rapat atas permintaan Emiten.-
Ban Bahwa RUPSu diselenggarakan sehubungan dengan rencana
penggabungan usaha perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk (“adira Finance”)yang akan mengakibatkan semua aset, hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Perseroan beralih ke Adira Finance, selanjutnya

izin usaha Perseroan akan dicabut dan Perseroan dilikuidasi (“Rencana

Transaksi”).:
aa Bahwa PT Mandala Multifinance Tbk telah mengajukan surat kepada
Wali Amanat Nomor 171/MM-DIR/V/25 tanggal 19 Mei 2025 Perihal
Permohonan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah
(SROPSu") Pt Mandala, Mata na aa
Na Bahwa Atas surat permohonan tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat melalui surat No.B:222-
INV/TCS/TCB/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 telah memberikan persetujuan
untuk Penyelenggaran RUPSu untuk PT Mandala Multifinance Tbk:-------

mama Bahwa untuk pelaksanaan Rapat ini, Wali Amanat telah

1. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (e) butir 1 dan 2 Pengumuman
Rapat wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional dalam jangka
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan,
sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat

belas) hari Sebelum Rapat aa AS na aa

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP, (021) 78341119 / (021) 78342861, HP, 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 4 OCR 0.901
- Wali Amanat telah melakukan pengumuman Rapat pada tanggal----

22 Mei 2025 melalui Harian Investor Daily.-------------------

- Kemudian Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada
tanggal 05 Juni 2025 melalui Harian Investor Daily.----------

2. Berdasarkan POJK 20 Pasal 22 huruf (f) butir 4, Rapat dapat
diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang
disepakati Emiten dan Wali Amanat... 500 naa aa naa
Ai Bahwa Berdasarkan Pasal 10.7.a.1 dan Pasal 10.7.b.1 Perjanjian
Perwaliamanatan, dan mengingat bahwa Rapat ini diselenggarakan atas

permintaan dari Emiten, maka Rapat wajib diselenggarakan dengan

ketentuan sebagai berikut:
“RUPSu dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.”---------------
ata Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat yang telah disampaikan
maka Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya
dianggap tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal, Pemeruitah se AA Rn MA Ia
----- Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 16 Juni
2025, Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih terhutang adalah sebesar Rp196.500.000.000 (seratus
sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) .-----------------
----- Bahwa RUPSu ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para
Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah
yang sah sehingga seluruhnya mewakili surat Sukuk Mudharabah yang
bernilai pokok Rp.157.000.000.000 (seratus lima puluh tujuh miliar
Rupiah) yang merupakan 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol
persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang diluar Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh karena itu
persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana ditentukan
dalam POJK 20 Pasal 22 huruf g. angka l.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf
g. angka 2.a telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan tersebut di
atas, rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah

dan mengikat. -------------------------55555050000000000 LOL L en

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.921
IV. JALANNYA RUPSu :
Setelah Emiten menyampaikan pemaparan dan pembahasan agenda rapat dan
terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diwakili PT HASJRAT ABADI, selaku
pemegang Sukuk Mudharabah sebanyak RP 25.000.000.0000,- (dua puluh
lima. miliar Rupiah) atau mewakili yattus-—--—- inna ana enaaan
Pertimbangan apa Perseroan memutuskan Penggabungan/Merger dengan PT
Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“ADMF), sehingga mengakibatkan
Perseroan dilikuidasi, Sementara banyak multifinance lain
mempertahankan dengan tetap mempertahankan dua entitas, padahal dengan
segmentasi seharusnya bisa diklasifikasi. Mohon penjelasannya?
Pertanyaan tersebut diberikan jawaban oleh Tuan DANNY HENDARKO selaku
direktur, yaitu: Bahwa penggabungan merupakan bagian dari strategi
jangka Panjang management Perseroan, dengan penggabungan usaha

diyakini akan menjadi kekuatan yang lebih besar.------------------55

Dari hasil pemungutan suara untuk agenda rapat ini dengan hasil sebagai

1. Jumlah suara yang tercatat yang hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah sebanyak 79,908 (tujuh puluh sembilan koma sembilan nol
persen) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai

Rp157.000.000.000,- (seratus lima puluh tujuh Miliar Rupiah), diluar

Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan atau Afiliasinya.-
2. Jumlah suara yang abstain sebanyak 1,278 (satu koma dua tujuh
persen) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai
Rp 2.000.000.000,- (dua milar rupiah) dari total Sukuk Mudharabah

yang hadir, (diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan atau

Afiliasinya).
3. Jumlah suara yang Setuju sebanyak 98,738 (sembilan puluh delapan
koma tujuh tiga) suara, atau mewakili surat Sukuk Mudharabah yang
bernilai Rp 155.000.000.000,- (seratus lima puluh lima miliar) dari
total Sukuk Mudharabah yang hadir, (diluar Sukuk Mudharabah yang

OIL buta dan tata At as nya an aa

Sehingga dengan demikian bahwa hasil pemungutan suara rapat disetujui

1. Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan
dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi)
Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 6 OCR 0.855
dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana
Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait,
antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. -—--------------------5555
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan

pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing

keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat

ata Bahwa untuk Agenda Rapat yang disetujui yang memiliki keputusan
yang sah dan mengikat akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance

"Tahap II ,/rahun 2022 secara notaris 5 SA aan an aan maa

H3 Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Sukuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022, tertanggal 19-06-2025 (sembilan belas
Juni tahun dua ribu dua puluh lima), dibawah nomor: 17., yang dibuat oleh
dan dihadapan Sayap Nota aa AN Se Re Ea
—--- Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian

ae aa Near ia aa

An Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada
hari “mis, tanggal 19-16-2025 (sembilan belas Juni tahun dua ribu dua

puluh lima), agar dapat dipergunakan seperlunya sa aa

Notaris di Jakarta

VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum.

JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540
TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.59 MB
Published23 Jun 2025
Pages6
Characters13,326
Text sourceOCR
OCR confidence0.887

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE Tbk p.1 ×17
linked person DANNY HENDARKO · Direktur p.2 ×3
linked person ROBERTO AK UN · Direktur p.2
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.3 ×14
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved person VITA CAHYOJATI p.1 ×2
unresolved person GUNTUR PRASETYO p.2 ×2
unresolved person Arie Sus Miyanti p.2
unresolved person Lintang Mardhi Damarjati p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person Yantane Mardhi p.3
unresolved org PT HASJRAT ABADI p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result