Skip to content
Back to announcement

20250623_MFIN_Penyampaian Bukti Iklan_31907403_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
5        INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
                                                                                                                                                                                                                                                               SENIN, 23 JUNI 2025




            Penindakan Hukum Zero ODOL
                 Berlaku Agustus 2025
                    JAKARTA, ID – Pemerintah terus menggodok payung hukum implementasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga
                      pada 2026 tidak ada lagi kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Untuk itu pada Juli 2025 diberlakukan tahap
                                             peringatan dan dilanjutkan dengan penegakan hukum mulai Agustus 2025.

    Oleh Heru Febrianto                     “Kami jelas tidak setuju              sional dan telah berkontribusi
                                        jika dalam aturan soal ODOL               besar terhadap pergerakan




    K
                                        juga mencantumkan sank-                   ekonomi bangsa.
                 epala Biro Komuni-     si pidana. Untuk itu, kami                    Menhub Dudy menya-
                 kasi dan Informasi     menuntut pemerintah mer-                  takan, suara-suara dan tun-
                 Publik Kemente-        evisinya,” kata Anggit Pu-                tutan sopir truk ini merupa-
                 rian Perhubungan       tra Iswandaru selaku Ketua                kan dinamika yang didengar
                 (Kemenhub) Ernita      Gerakan Sopir Truk Jateng                 pemerintah sebagai bentuk
    Titis Dewi menyatakan rencana       ditemui di sela-sela aksi unjuk           tanggung jawab untuk men-
    aksi penanganan Zero ODOL           rasa di depan Terminal Induk              ciptakan kebijakan yang adil,
    saat ini sedang disusun yang        Jati di Jalan Lingkar Selatan             berimbang, dan berkelan-
    melibatkan lintas kementerian       Kudus.                                    jutan. “Penting bagi kami
    dan lembaga termasuk kepoli-            Menurut dia, sanksi pi-               untuk mendengarkan lang-
    sian guna memastikan penega-        dana tersebut sangat mem-                 sung suara para pengemudi,
    kan aturan dimensi dan muatan       beratkan karena sopir men-                sebagai garda terdepan sektor
    kendaraan berjalan efektif.         jadi takut bekerja karena                 transportasi barang nasional,”
        “Pengawasan dan peninda-        ancamannya pidana penjara.                kata Menhub dalam keteran-
    kan terhadap pelanggaran                Undang-Undang ODOL                    gan rilisnya.
    kendaraan ODOL telah dilaku-        yang mengacu pada Undang-                     Menurutnya tujuan uta-
    kan bersama para pemangku           Undang Nomor 22 Tahun                     ma adanya kebijakan pelaran-
    kepentingan lintas sektor,” kata    2009 tentang Lalu Lintas                  gan truk ODOL adalah untuk
    Ernita seperti dikutip Antara di    dan Angkutan Jalan, yang                  menjaga keselamatan di jalan,
    Jakarta, Minggu (22/6/2025).        mengatur tentang kendaraan                melindungi infrastruktur,
        Namun, dia mengingat-           ODOL di dalamnya terdapat                 dan menciptakan tata nia-
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               ist
    kan, upaya tersebut masih be-       pasal soal ancaman pidana                 ga logistik yang sehat. Truk
                                                                                                                                       Komitmen TMMIN Wujudkan Green Logistic
    lum berjalan optimal, sehingga      bagi pelanggar.                           ODOL terbukti mempercepat
                                                                                                                                       Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandi Julyanto (ketiga kanan), dan Wakil Presiden
    dibutuhkan langkah-langkah              “Karena sudah menjadi                 kerusakan jalan dan men-
                                                                                                                                       Direktur TMMIN Bob Azam (kedua kiri), bersama Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad
    lanjutan yang lebih terstruktur     produk UU, kami hanya bisa                ingkatkan risiko kecelakaan
                                                                                                                                       Wildan (ketiga dari kiri), Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat
    dan tegas untuk menekan pel-        mengajukan tuntutan revisi                lalu lintas yang mengancam
                                                                                                                                       Kemenhub Heri Prabowo (keempat kanan), Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker Andri Susila (keempat
    anggaran dimensi dan muatan         agar tidak memberatkan sopir              keselamatan pengguna jalan
                                                                                                                                       kiri), Direktur Utama Indonesia Kendaraan Terminal Sugeng Mulyadi (kanan), Ketua Toyota Logistic Community Hary
    kendaraan di jalan.                 truk,” tegasnya.                          lainnya, termasuk sopir-sopir
                                                                                                                                       Soputan (kiri) dan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan (dua kiri), di depan kendaraan
        Pemerintah, kata dia, melalui       Gelombang protes penera-              truk itu sendiri.
                                                                                                                                       forklift berteknologi Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) Toyota, yang ditampilkan TMMIN pada acara awarding TMMIN
    koordinasi Kementerian Koor-        pan Zero ODOL juga terjadi                    Data Korlantas Polri men-
                                                                                                                                       Logistic Skill Contest di TMMIN Plant 3 Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025). Kehadiran forklift berbahan bakar
    dinator Bidang Infrastruktur        di Jawa Timur. Ratusan sopir              yatakan, pada 2024 terdapat
                                                                                                                                       hidrogen tersebut merupakan bentuk komitmen dan upaya TMMIN sebagai salah satu pelaku industri otomotif nasional
    dan Pembangunan Kewilayahan         truk dari berbagai daerah di              27.337 kejadian kecelakaan
                                                                                                                                       mewujudkan aktivitas logistik ramah lingkungan (green logistic) dalam kegiatan manufaktur.
    (Kemenko Infra) berkomitmen         Jawa Timur menggelar aksi                 lalu lintas yang melibatkan
    mengawal ketat implementasi         unjuk rasa di depan kantor                angkutan barang. Angka
    Zero ODOL hingga tercapai pe-       Gubernur Jawa Timur, Jalan                tersebut merupakan 10,4%                        program penanganan ODOL
    nuh pada 2026 sesuai target         Pahlawan, Surabaya. Mereka                dari total jumlah kecelakaan                    dihentikan karena berbagai
    nasional.                           menolak keras kebijakan Zero              lalu lintas yaitu sebanyak                      hal. Pada tahun 2023 dit-                                     PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
        Sebagai tahapan jangka pen-     ODOL yang dinilai belum siap              262.328. Akibatnya, terdapat                    erapkan program Zero ODOL                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
    dek dalam aksi penanganan           diberlakukan dan merugikan                183.995 korban luka ringan,                     bersama berbagai pemangku                         SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
    Zero ODOL, lanjut Nitis, akan       para sopir.                               16.601 korban luka berat,                       kepentingan.                                                       TAHAP III TAHUN 2023
    dimulai dengan sosialisasi ke-          Ketua Gerakan Sopir Jawa              serta 26.839 korban mening-                         Kementerian dan lemba-                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
    pada pemilik barang dan trans-      Timur Angga Firdiansyah                   gal dunia.                                      ga terkait terus mendorong                     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
                                                                                                                                                                                 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2022 No. 57 tanggal 31 Mei
    porter guna meningkatkan            mengatakan, pihaknya telah                    “Keselamatan di jalan                       langkah progresif mulai                        2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    pemahaman atas aturan dimen-        melakukan audiensi dengan                 raya adalah prioritas utama                     dari kebijakan, sosialisasi,                   Tbk. dengan PT Mandala Multifinance Tbk. (”Perseroan”) (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini mengumumkan
                                                                                                                                                                                 kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah bahwa sesuai Surat Keterangan No. 137/V-Not/VI/2025 tertanggal 19 Juni
    si dan muatan kendaraan sesuai      Dinas Perhubungan (Dishub)                kami dalam setiap kebijakan                     serta pengembangan sistem                      2025 dari Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    jadwal yang telah ditetapkan        Provinsi Jawa Timur dan                   transportasi. Truk kelebihan                    pengawasan dan peninda-                        (“RUPSu”) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Pukul 11.20 WIB s/d 11.50 WIB di Kantor Mandala
                                                                                                                                                                                 Multifinance Lantai 9, Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B, Jakarta Pusat, 10340.
    pemerintah.                         Direktorat Lalu Lintas (Dit-              muat dan kelebihan dimensi                      kan secara elektronik. Me-                     Hasil RUPO adalah sebagai berikut:
        Menurutnya pada Juli 2025,      lantas) Polda Jatim. Namun,               ini bukan hanya memperce-                       masuki 2025, penanganan                        1. Agenda RUPSu:
    pemerintah akan mulai mem-          belum ada titik temu.                     pat kerusakan infrastruktur                     kendaraan ODOL fokus                               1. Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang
                                                                                                                                                                                          akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi.
    berlakukan tahap peringatan,            “Belum ada kesepakatan,               jalan dan jembatan, tetapi                      diarahkan pada penyusu-                            2. Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam
    dilanjutkan dengan penegakan        terutama dari pihak Ditlantas             juga meningkatkan risiko                        nan Rencana Aksi Nasional                               semua perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.
                                                                                                                                                                                     3. Persetujuan perubahan ketentuan jaminan dalam perjanjian perwaliamanatan dalam rangka penerbitan Sukuk
    hukum pada Agustus 2025 se-         Polda Jatim,” ujar Angga di               kecelakaan yang dapat me-                       Penanganan ODOL sebagai                                 Mudharabah.
    cara bertahap dan menyeluruh        lokasi aksi.                              renggut nyawa. Dan dalam                        bagian dari Perpres Logistik                   2. Jumlah kehadiran:
    bersama Kepolisian dan kemen-                                                 hal keselamatan, satu nyawa                     Nasional. Sebagai tahap                            Bahwa dalam RUPSu tersebut dihadiri oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah
                                                                                                                                                                                     yang mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) atau
    terian terkait lainnya.             Jaga Keselamatan                          terlalu banyak untuk dikor-                     jangka pendek dalam aksi                           sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang (diluar Obligasi yang
        “Sampai dengan seterusnya          Secara terpisah, Menteri               bankan,” paparnya.                              penanganan nol kendaraan                           dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya) yaitu sebanyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah), oleh karena
                                                                                                                                                                                     itu persyaratan korum kehadiran dalam RUPSu, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    bersama pihak kepolisian, Ke-       Perhubungan (Menhub) Dudy                     Menhub menjelaskan,                         ODOL, saat ini tengah di-                          Nomor 20/POJK.04/2020 (“POJK 20”) Pasal 22 huruf g angka 1.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a telah
    menterian PU, Kemenperin,           Purwagandhi mengatakan,                   kebijakan penanganan kend-                      lakukan sosialisasi yang me-                       terpenuhi dan dengan demikian, RUPSu adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                                                                                                                                                                                     Pemegang Sukuk Mudharabah.
    Kemendag, dan seluruh stake-        sopir truk adalah bagian pent-            araan ODOL sudah dilakukan                      nargetkan pemilik barang
                                                                                                                                                                                 3. Keputusan-keputusan RUPSu:
    holders terkait,” tambahnya.        ing dari sistem logistik na-              sejak 2016. Pada 2021-2022                      dan kendaraan.                                     Sesuai hasil dari pemungutan suara, tidak ada Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang
        Lebih lanjut, dia menyebut-                                                                                                                                                  hadir yang menyatakan abstain maupun tidak setuju. Dengan demikian, seluruh pemegang Sukuk Mudharabah dan/
    kan, penanganan kendaraan                                                                                                                                                        atau kuasanya yang sah yang hadir dalam RUPSu menyatakan setuju atau sama dengan 100% (seratus persen)
                                                                                                                                                                                     dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya atas
    ODOL yang dikoordinasikan                                                                                                                                                        hal – hal sebagai berikut:
    Kemenko Infra menggandeng                                           PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN                                                                                   a. Agenda Pertama yaitu Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika
                                                                                                                                                                                          Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi, dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
    Kemenhub; Kementerian Perda-                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK                                                                                         1. Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
    gangan; Kementerian Perindus-                           SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE                                                                              yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada
    trian, Kementerian Pekerjaan                                                                                                                                                               PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi). Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada
                                                                             TAHAP II TAHUN 2022                                                                                               saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk
    Umum, Bappenas, Kementerian                                                                                                                                                                pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian
                                                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat                      terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang
    Dalam Negeri dan Kementerian                       Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian                         Saham Perseroan.
    Ketenagakerjaan.                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 52 tanggal 17 Juni
                                                       2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)            2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
        Beberapa program konkret                       Tbk. dengan PT Mandala Multifinance Tbk. (”Perseroan”) (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini mengumumkan                            Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
                                                       kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah bahwa sesuai Surat Keterangan No. 136/V-Not/VI/2025 tertanggal 19 Juni                            pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil
    yang akan dijalankan antara                                                                                                                                                                dan/atau diputuskan dalam Rapat ini.
                                                       2025 dari Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
    lain pendataan angkutan barang                     (“RUPSu”) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Pukul 09.37 WIB s/d 09.58 WIB di Kantor Mandala          b. Agenda Kedua yaitu Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi
    menggunakan sistem elek-                           Multifinance Lantai 9, Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B, Jakarta Pusat, 10340.                                                      Finance Tbk dalam semua perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah, dengan keputusan-keputusan
                                                                                                                                                                                          sebagai berikut:
    tronik (smart mobility), optimasi                  Hasil RUPO adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                          1. Menyetujui untuk mengubah pihak Penerbit dari Perseroan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dimana
    pengawasan dan pencatatan                          1.   Agenda RUPSu:                                                                                                                      Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana
    kendaraan angkutan barang,                              Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan                         penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
                                                            mengakibatkan Perseroan dilikuidasi.                                                                                               terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
    implementasi alur kendaraan                        2.   Jumlah kehadiran:                                                                                                                  Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
    yang sesuai dengan pengaturan                           Bahwa dalam RUPSu tersebut dihadiri oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang
                                                                                                                                                                                          2. Berdasarkan keputusan angka 1, akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian pengalihan atau
                                                                                                                                                                                               amandemen/addendum/ perubahan/pembaharuan atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    kelas jalan.                                            mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah)
                                                                                                                                                                                               sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                                            atau sama dengan 79,90% (tujuh puluh sembilan koma sembilan persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
        Program lainnya mencakup                            terhutang (diluar Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya) yaitu sebanyak Rp196.500.000.000,00 (seratus            3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
    penguatan alternatif multi-                             sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), oleh karena itu persyaratan korum kehadiran dalam RUPSu,                       Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
                                                            sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 (“POJK 20”) Pasal 22                           pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil
    moda menggunakan kereta,                                huruf g angka 1.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSu adalah sah                    dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani
    penguatan aspek ketenagaker-                            dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah.                                                    perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-perjanjian lain yang diperlukan dihadapan Notaris,
                                                                                                                                                                                               setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
    jaan dengan standar kerja yang                     3.   Keputusan-keputusan RUPSu:
                                                                                                                                                                                     c. Agenda Ketiga yaitu Persetujuan perubahan ketentuan jaminan dalam perjanjian perwaliamanatan dalam rangka
    layak, serta rencana penerapan                          Sesuai hasil dari pemungutan suara, tidak terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang                  penerbitan Sukuk Mudharabah, dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
                                                            hadir yang menyatakan tidak setuju dan terdapat 1,27% (satu koma dua tujuh) yang menyatakan abstain. Dengan
    insentif dan disinsentif kepada                         demikian, pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang hadir dalam RUPSu menyatakan setuju                       1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan khususnya ketentuan mengenai jaminan
                                                            adalah 98,73% (Sembilan puluh delapan koma tujuh tiga persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir diluar                       untuk disesuaikan dengan ketentuan jaminan dalam semua sukuk yang diterbitkan oleh PT Adira Dinamika
    transporter.                                                                                                                                                                               Multi Finance Tbk yaitu menjadi tanpa jaminan khusus (“Clean Collateral”), dimana persetujuan tersebut akan
                                                            Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya atas hal – hal sebagai berikut:
                                                                                                                                                                                               berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana
                                                            Agenda Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk                            Transaksi akan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat
    Ditolak Supir Truk                                      yang akan mengakibatkan Perseroan dilikuidasi:                                                                                     dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum
        Kebijakan Zero ODOL                                 1.   Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan                          Pemegang Saham Perseroan atas rencana penggabungan usaha Perseroan tersebut.
                                                                 menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada PT Adira Dinamika               2. Berdasarkan keputusan angka 1, akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian amandemen/
    memicu gelombang protes dari                                 Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi).Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian                       addendum atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sepanjang sesuai dengan peraturan
    para sopir truk angkutan ba-                                 dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan                           perundang-undangan yang berlaku.
    rang. Ribuan pengemudi mel-                                  perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain,                  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                                                 diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.                                 Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
    akukan aksi mogok kerja dan                             2.   Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)                                pelaksanaan keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun
    unjuk rasa serentak di berbagai                              Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan                             tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-
                                                                 pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/                           perjanjian lain yang diperlukan dihadapan Notaris, setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan Rencana
    wilayah pada Kamis (19/6)                                    atau diputuskan dalam Rapat ini.                                                                                              Transaksi.
    silam.                                             Dengan demikian, persyaratan kuorum pengambilan keputusan yang ditentukan dalam Pasal 22 huruf g. angka 1.a) butir        Dengan demikian, persyaratan kuorum pengambilan keputusan yang ditentukan dalam Pasal 22 huruf g. angka 1.a) butir
        Di Kabupaten Kudus, Jawa                       1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a POJK 20 telah terpenuhi.                                                                 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a POJK 20 telah terpenuhi.

    Tengah (Jateng), terdapat seki-                                                                     Jakarta, 23 Juni 2025                                                                                                      Jakarta, 23 Juni 2025
                                                                         EMITEN                                                           WALI AMANAT                                                EMITEN                                                           WALI AMANAT
    tar 800-an sopir truk yang mel-
    akukan aksi unjuk rasa menun-
    tut revisi terkait dengan aturan
                                                            PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk                                  PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk                        PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk                                   PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
    soal truk ODOL.
                                                                                               Investor Daily_3x170_23 Juni 2025                                                                                          Investor Daily_3x280_23 Juni 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.06 MB
Published23 Jun 2025
Pages1
Characters34,007
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mandala Multifinance Tbk. p.1 ×18
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.1 ×26
linked org PT Adira Dinamika Multi p.1
possible person Sugeng Mulyadi p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×23
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved — Iswandaru · Ketua p.1
unresolved org PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia p.1
unresolved org Kementerian Koor- p.1
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved person Vita Cahyojati p.1 ×2
unresolved org Kementerian Perda- p.1
unresolved org Kementerian Perindus- p.1
unresolved org Kementerian Pekerjaan p.1
unresolved org Finance Tbk p.1
unresolved org PT Adira Dinamika p.1 ×2
unresolved org Multi Finance Tbk p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result