Back to announcement
20250623_MFIN_Penyampaian Bukti Iklan_31907403_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
5 INFRASTRUCTURE & TRANSPORTATIONS
SENIN, 23 JUNI 2025
Penindakan Hukum Zero ODOL
Berlaku Agustus 2025
JAKARTA, ID – Pemerintah terus menggodok payung hukum implementasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga
pada 2026 tidak ada lagi kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan. Untuk itu pada Juli 2025 diberlakukan tahap
peringatan dan dilanjutkan dengan penegakan hukum mulai Agustus 2025.
Oleh Heru Febrianto “Kami jelas tidak setuju sional dan telah berkontribusi
jika dalam aturan soal ODOL besar terhadap pergerakan
K
juga mencantumkan sank- ekonomi bangsa.
epala Biro Komuni- si pidana. Untuk itu, kami Menhub Dudy menya-
kasi dan Informasi menuntut pemerintah mer- takan, suara-suara dan tun-
Publik Kemente- evisinya,” kata Anggit Pu- tutan sopir truk ini merupa-
rian Perhubungan tra Iswandaru selaku Ketua kan dinamika yang didengar
(Kemenhub) Ernita Gerakan Sopir Truk Jateng pemerintah sebagai bentuk
Titis Dewi menyatakan rencana ditemui di sela-sela aksi unjuk tanggung jawab untuk men-
aksi penanganan Zero ODOL rasa di depan Terminal Induk ciptakan kebijakan yang adil,
saat ini sedang disusun yang Jati di Jalan Lingkar Selatan berimbang, dan berkelan-
melibatkan lintas kementerian Kudus. jutan. “Penting bagi kami
dan lembaga termasuk kepoli- Menurut dia, sanksi pi- untuk mendengarkan lang-
sian guna memastikan penega- dana tersebut sangat mem- sung suara para pengemudi,
kan aturan dimensi dan muatan beratkan karena sopir men- sebagai garda terdepan sektor
kendaraan berjalan efektif. jadi takut bekerja karena transportasi barang nasional,”
“Pengawasan dan peninda- ancamannya pidana penjara. kata Menhub dalam keteran-
kan terhadap pelanggaran Undang-Undang ODOL gan rilisnya.
kendaraan ODOL telah dilaku- yang mengacu pada Undang- Menurutnya tujuan uta-
kan bersama para pemangku Undang Nomor 22 Tahun ma adanya kebijakan pelaran-
kepentingan lintas sektor,” kata 2009 tentang Lalu Lintas gan truk ODOL adalah untuk
Ernita seperti dikutip Antara di dan Angkutan Jalan, yang menjaga keselamatan di jalan,
Jakarta, Minggu (22/6/2025). mengatur tentang kendaraan melindungi infrastruktur,
Namun, dia mengingat- ODOL di dalamnya terdapat dan menciptakan tata nia-
ist
kan, upaya tersebut masih be- pasal soal ancaman pidana ga logistik yang sehat. Truk
Komitmen TMMIN Wujudkan Green Logistic
lum berjalan optimal, sehingga bagi pelanggar. ODOL terbukti mempercepat
Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Nandi Julyanto (ketiga kanan), dan Wakil Presiden
dibutuhkan langkah-langkah “Karena sudah menjadi kerusakan jalan dan men-
Direktur TMMIN Bob Azam (kedua kiri), bersama Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad
lanjutan yang lebih terstruktur produk UU, kami hanya bisa ingkatkan risiko kecelakaan
Wildan (ketiga dari kiri), Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Hubdat
dan tegas untuk menekan pel- mengajukan tuntutan revisi lalu lintas yang mengancam
Kemenhub Heri Prabowo (keempat kanan), Direktur Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kemnaker Andri Susila (keempat
anggaran dimensi dan muatan agar tidak memberatkan sopir keselamatan pengguna jalan
kiri), Direktur Utama Indonesia Kendaraan Terminal Sugeng Mulyadi (kanan), Ketua Toyota Logistic Community Hary
kendaraan di jalan. truk,” tegasnya. lainnya, termasuk sopir-sopir
Soputan (kiri) dan Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan (dua kiri), di depan kendaraan
Pemerintah, kata dia, melalui Gelombang protes penera- truk itu sendiri.
forklift berteknologi Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) Toyota, yang ditampilkan TMMIN pada acara awarding TMMIN
koordinasi Kementerian Koor- pan Zero ODOL juga terjadi Data Korlantas Polri men-
Logistic Skill Contest di TMMIN Plant 3 Karawang, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025). Kehadiran forklift berbahan bakar
dinator Bidang Infrastruktur di Jawa Timur. Ratusan sopir yatakan, pada 2024 terdapat
hidrogen tersebut merupakan bentuk komitmen dan upaya TMMIN sebagai salah satu pelaku industri otomotif nasional
dan Pembangunan Kewilayahan truk dari berbagai daerah di 27.337 kejadian kecelakaan
mewujudkan aktivitas logistik ramah lingkungan (green logistic) dalam kegiatan manufaktur.
(Kemenko Infra) berkomitmen Jawa Timur menggelar aksi lalu lintas yang melibatkan
mengawal ketat implementasi unjuk rasa di depan kantor angkutan barang. Angka
Zero ODOL hingga tercapai pe- Gubernur Jawa Timur, Jalan tersebut merupakan 10,4% program penanganan ODOL
nuh pada 2026 sesuai target Pahlawan, Surabaya. Mereka dari total jumlah kecelakaan dihentikan karena berbagai
nasional. menolak keras kebijakan Zero lalu lintas yaitu sebanyak hal. Pada tahun 2023 dit- PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN
Sebagai tahapan jangka pen- ODOL yang dinilai belum siap 262.328. Akibatnya, terdapat erapkan program Zero ODOL RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK
dek dalam aksi penanganan diberlakukan dan merugikan 183.995 korban luka ringan, bersama berbagai pemangku SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
Zero ODOL, lanjut Nitis, akan para sopir. 16.601 korban luka berat, kepentingan. TAHAP III TAHUN 2023
dimulai dengan sosialisasi ke- Ketua Gerakan Sopir Jawa serta 26.839 korban mening- Kementerian dan lemba- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat
pada pemilik barang dan trans- Timur Angga Firdiansyah gal dunia. ga terkait terus mendorong Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 (“Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2022 No. 57 tanggal 31 Mei
porter guna meningkatkan mengatakan, pihaknya telah “Keselamatan di jalan langkah progresif mulai 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
pemahaman atas aturan dimen- melakukan audiensi dengan raya adalah prioritas utama dari kebijakan, sosialisasi, Tbk. dengan PT Mandala Multifinance Tbk. (”Perseroan”) (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini mengumumkan
kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah bahwa sesuai Surat Keterangan No. 137/V-Not/VI/2025 tertanggal 19 Juni
si dan muatan kendaraan sesuai Dinas Perhubungan (Dishub) kami dalam setiap kebijakan serta pengembangan sistem 2025 dari Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
jadwal yang telah ditetapkan Provinsi Jawa Timur dan transportasi. Truk kelebihan pengawasan dan peninda- (“RUPSu”) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Pukul 11.20 WIB s/d 11.50 WIB di Kantor Mandala
Multifinance Lantai 9, Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B, Jakarta Pusat, 10340.
pemerintah. Direktorat Lalu Lintas (Dit- muat dan kelebihan dimensi kan secara elektronik. Me- Hasil RUPO adalah sebagai berikut:
Menurutnya pada Juli 2025, lantas) Polda Jatim. Namun, ini bukan hanya memperce- masuki 2025, penanganan 1. Agenda RUPSu:
pemerintah akan mulai mem- belum ada titik temu. pat kerusakan infrastruktur kendaraan ODOL fokus 1. Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang
akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi.
berlakukan tahap peringatan, “Belum ada kesepakatan, jalan dan jembatan, tetapi diarahkan pada penyusu- 2. Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam
dilanjutkan dengan penegakan terutama dari pihak Ditlantas juga meningkatkan risiko nan Rencana Aksi Nasional semua perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah.
3. Persetujuan perubahan ketentuan jaminan dalam perjanjian perwaliamanatan dalam rangka penerbitan Sukuk
hukum pada Agustus 2025 se- Polda Jatim,” ujar Angga di kecelakaan yang dapat me- Penanganan ODOL sebagai Mudharabah.
cara bertahap dan menyeluruh lokasi aksi. renggut nyawa. Dan dalam bagian dari Perpres Logistik 2. Jumlah kehadiran:
bersama Kepolisian dan kemen- hal keselamatan, satu nyawa Nasional. Sebagai tahap Bahwa dalam RUPSu tersebut dihadiri oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah
yang mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) atau
terian terkait lainnya. Jaga Keselamatan terlalu banyak untuk dikor- jangka pendek dalam aksi sama dengan 100% (seratus persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih terhutang (diluar Obligasi yang
“Sampai dengan seterusnya Secara terpisah, Menteri bankan,” paparnya. penanganan nol kendaraan dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya) yaitu sebanyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah), oleh karena
itu persyaratan korum kehadiran dalam RUPSu, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
bersama pihak kepolisian, Ke- Perhubungan (Menhub) Dudy Menhub menjelaskan, ODOL, saat ini tengah di- Nomor 20/POJK.04/2020 (“POJK 20”) Pasal 22 huruf g angka 1.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a telah
menterian PU, Kemenperin, Purwagandhi mengatakan, kebijakan penanganan kend- lakukan sosialisasi yang me- terpenuhi dan dengan demikian, RUPSu adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Kemendag, dan seluruh stake- sopir truk adalah bagian pent- araan ODOL sudah dilakukan nargetkan pemilik barang
3. Keputusan-keputusan RUPSu:
holders terkait,” tambahnya. ing dari sistem logistik na- sejak 2016. Pada 2021-2022 dan kendaraan. Sesuai hasil dari pemungutan suara, tidak ada Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang
Lebih lanjut, dia menyebut- hadir yang menyatakan abstain maupun tidak setuju. Dengan demikian, seluruh pemegang Sukuk Mudharabah dan/
kan, penanganan kendaraan atau kuasanya yang sah yang hadir dalam RUPSu menyatakan setuju atau sama dengan 100% (seratus persen)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir diluar Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya atas
ODOL yang dikoordinasikan hal – hal sebagai berikut:
Kemenko Infra menggandeng PENGUMUMAN HASIL KEPUTUSAN a. Agenda Pertama yaitu Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi, dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
Kemenhub; Kementerian Perda- RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK 1. Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
gangan; Kementerian Perindus- SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE yang akan menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada
trian, Kementerian Pekerjaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi). Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada
TAHAP II TAHUN 2022 saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk
Umum, Bappenas, Kementerian pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak selaku Wali Amanat terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang
Dalam Negeri dan Kementerian Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 (“Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian Saham Perseroan.
Ketenagakerjaan. Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. 52 tanggal 17 Juni
2022 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Beberapa program konkret Tbk. dengan PT Mandala Multifinance Tbk. (”Perseroan”) (“Perjanjian Perwaliamanatan”) dengan ini mengumumkan Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah bahwa sesuai Surat Keterangan No. 136/V-Not/VI/2025 tertanggal 19 Juni pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil
yang akan dijalankan antara dan/atau diputuskan dalam Rapat ini.
2025 dari Vita Cahyojati, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk
lain pendataan angkutan barang (“RUPSu”) yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025, Pukul 09.37 WIB s/d 09.58 WIB di Kantor Mandala b. Agenda Kedua yaitu Persetujuan perubahan Penerbit Sukuk dari Perseroan menjadi PT Adira Dinamika Multi
menggunakan sistem elek- Multifinance Lantai 9, Jalan Menteng Raya Nomor 24 A-B, Jakarta Pusat, 10340. Finance Tbk dalam semua perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah, dengan keputusan-keputusan
sebagai berikut:
tronik (smart mobility), optimasi Hasil RUPO adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengubah pihak Penerbit dari Perseroan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, dimana
pengawasan dan pencatatan 1. Agenda RUPSu: Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana
kendaraan angkutan barang, Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
mengakibatkan Perseroan dilikuidasi. terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa
implementasi alur kendaraan 2. Jumlah kehadiran: Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
yang sesuai dengan pengaturan Bahwa dalam RUPSu tersebut dihadiri oleh para Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang
2. Berdasarkan keputusan angka 1, akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian pengalihan atau
amandemen/addendum/ perubahan/pembaharuan atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
kelas jalan. mewakili surat Sukuk Mudharabah yang bernilai pokok Rp157.000.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh miliar Rupiah)
sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
atau sama dengan 79,90% (tujuh puluh sembilan koma sembilan persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
Program lainnya mencakup terhutang (diluar Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya) yaitu sebanyak Rp196.500.000.000,00 (seratus 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
penguatan alternatif multi- sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), oleh karena itu persyaratan korum kehadiran dalam RUPSu, Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 (“POJK 20”) Pasal 22 pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil
moda menggunakan kereta, huruf g angka 1.a) butir 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a telah terpenuhi dan dengan demikian, RUPSu adalah sah dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani
penguatan aspek ketenagaker- dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah. perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-perjanjian lain yang diperlukan dihadapan Notaris,
setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.
jaan dengan standar kerja yang 3. Keputusan-keputusan RUPSu:
c. Agenda Ketiga yaitu Persetujuan perubahan ketentuan jaminan dalam perjanjian perwaliamanatan dalam rangka
layak, serta rencana penerapan Sesuai hasil dari pemungutan suara, tidak terdapat Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang penerbitan Sukuk Mudharabah, dengan keputusan-keputusan sebagai berikut:
hadir yang menyatakan tidak setuju dan terdapat 1,27% (satu koma dua tujuh) yang menyatakan abstain. Dengan
insentif dan disinsentif kepada demikian, pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau kuasanya yang sah yang hadir dalam RUPSu menyatakan setuju 1. Menyetujui perubahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan khususnya ketentuan mengenai jaminan
adalah 98,73% (Sembilan puluh delapan koma tujuh tiga persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir diluar untuk disesuaikan dengan ketentuan jaminan dalam semua sukuk yang diterbitkan oleh PT Adira Dinamika
transporter. Multi Finance Tbk yaitu menjadi tanpa jaminan khusus (“Clean Collateral”), dimana persetujuan tersebut akan
Sukuk Mudharabah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya atas hal – hal sebagai berikut:
berlaku efektif pada saat penyelesaian dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana
Agenda Persetujuan atas Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Transaksi akan tunduk pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat
Ditolak Supir Truk yang akan mengakibatkan Perseroan dilikuidasi: dalam perjanjian terkait, antara lain, diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum
Kebijakan Zero ODOL 1. Menyetujui Rencana Penggabungan Usaha Perseroan dengan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang akan Pemegang Saham Perseroan atas rencana penggabungan usaha Perseroan tersebut.
menyebabkan Perseroan dilikuidasi dan seluruh hak dan kewajiban Perseroan beralih kepada PT Adira Dinamika 2. Berdasarkan keputusan angka 1, akan dilaksanakan dengan penandatanganan perjanjian amandemen/
memicu gelombang protes dari Multi Finance Tbk. (Rencana Transaksi).Persetujuan tersebut akan berlaku efektif pada saat penyelesaian addendum atas perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sepanjang sesuai dengan peraturan
para sopir truk angkutan ba- dari Rencana Transaksi terjadi, yang mana penyelesaian Rencana Transaksi akan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
rang. Ribuan pengemudi mel- perundangan-undangan yang berlaku dan terpenuhinya syarat-syarat dalam perjanjian terkait, antara lain, 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan
akukan aksi mogok kerja dan 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) pelaksanaan keputusan yang sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat ini, termasuk namun
unjuk rasa serentak di berbagai Tbk selaku Wali Amanat, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan ataupun sehubungan dengan tidak terbatas untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Akta No.57/2023 dan perjanjian-
pelaksanaan daripada Rencana Transaksi maupun masing-masing keputusan yang sebagaimana diambil dan/ perjanjian lain yang diperlukan dihadapan Notaris, setelah atau bersamaan dengan pelaksanaan Rencana
wilayah pada Kamis (19/6) atau diputuskan dalam Rapat ini. Transaksi.
silam. Dengan demikian, persyaratan kuorum pengambilan keputusan yang ditentukan dalam Pasal 22 huruf g. angka 1.a) butir Dengan demikian, persyaratan kuorum pengambilan keputusan yang ditentukan dalam Pasal 22 huruf g. angka 1.a) butir
Di Kabupaten Kudus, Jawa 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a POJK 20 telah terpenuhi. 1 dan Pasal 22 huruf g angka 2.a POJK 20 telah terpenuhi.
Tengah (Jateng), terdapat seki- Jakarta, 23 Juni 2025 Jakarta, 23 Juni 2025
EMITEN WALI AMANAT EMITEN WALI AMANAT
tar 800-an sopir truk yang mel-
akukan aksi unjuk rasa menun-
tut revisi terkait dengan aturan
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
soal truk ODOL.
Investor Daily_3x170_23 Juni 2025 Investor Daily_3x280_23 Juni 2025
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Iswandaru
· Ketua
p.1
unresolved
org
PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia
p.1
unresolved
org
Kementerian Koor-
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Perda-
p.1
unresolved
org
Kementerian Perindus-
p.1
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan
p.1
unresolved
org
Finance Tbk
p.1
unresolved
org
PT Adira Dinamika
p.1 ×2
unresolved
org
Multi Finance Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.