Back to announcement
20250622_AMMN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31907391_lamp2.pdf
Other Text extracted AMMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.927
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT AMMAN MINERAL INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”)
TENTANG PERUBAHAN ATAS KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MANAGEMENT STOCK OPTION
PLAN ("PROGRAM MSOP”)
NMNN
AMMAN
PT Amman Mineral Internasional Tbk
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950
Telepon: 0215799 4600: Faksimili: 021 576 1464
Email: corporate.secretary@amman.co.id
Website: www.amman.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2025
Page 2 OCR 0.955
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan perubahan ketentuan terkait Program Management Stock Option Plan (“Program
MSOP”) Perseroan sebagaimana diuraikan dibawah ini.
Penerbitan dan pengeluaran saham baru sehubungan dengan pelaksanaan Program MSOP
Perseroan telah sebelumnya disetujui oleh pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 129 tanggal 21 Maret 2023, dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah memperoleh
Persetujuan Pencatatan Efek dalam Rangka Program MSOP dari Bursa Efek Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Surat Bursa Efek Indonesia No. S-06911/BEI.PP2/08-2023
tanggal 16 Agustus 2023.
Sebagai informasi, seluruh peserta Program MSOP telah melaksanakan seluruh hak opsi nya
terkait dengan Program MSOP pada periode 5 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023
sesuai dengan alokasi jumlah saham yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
Perseroan No. 028/COM-AP/AMI/III/2023 tanggal 21 Maret 2023 dan sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan No. 027/DIR-
AWS/AMI/II1/2023 tanggal 21 Maret 2023 sebagaimana lebih jauh diubah dengan Keputusan
Direksi Perseroan No. 32/AMI/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 (secara bersama-sama disebut
sebagai “Keputusan Direksi mengenai MSOP”).
Penerbitan dan pengeluaran saham baru sehubungan dengan pelaksanaan hak opsi tersebut
telah tercermin dalam perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum pada (i)
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 104 tanggal 24
Oktober 2023, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ("Menkumham") melalui Surat
No. AHU-AH.01.03-0132845 tanggal 24 Oktober 2023: dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 120 tanggal 22 November 2023, dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menkumham melalui
Surat No. AHU-AH.01.03-0147421 tanggal 27 November 2023.
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MSOP
Perseroan mengacu pada tujuan diadakannya Program MSOP, yakni pemberian penghargaan
dan insentif kepada manajemen Perseroan dan anak perusahaan atas kinerja dan kontribusi
manajemen kepada Perseroan.
Untuk mengakui dedikasi yang berkelanjutan dan inisiatif strategis yang dilakukan oleh Direksi
untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan dari pembangunan smelter Perseroan dan
inisiatif ekspansi signifikan lainnya, Perseroan memandang tepat untuk mengubah ketentuan
tertentu dari Program Opsi Saham Manajemen (MSOP) sebagaimana sebelumnya diatur dalam
Keputusan Direksi mengenai MSOP.
Page 3 OCR 0.937
PERUBAHAN KETENTUAN TERKAIT PROGRAM MSOP Sehubungan dengan perubahan ketentuan Program MSOP, Direksi Perseroan telah menetapkan Keputusan Direksi tanggal 26 Mei 2025 (“Keputusan Direksi Terbaru”). Berdasarkan Keputusan Direksi Terbaru, perubahan ketentuan Program MSOP adalah sebagai berikut: gadai atau jaminan serupa lainnya sebagai berikut: li) Periode Kedua: 3/4 (tiga perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan Pengalihan atau Pembebanan sampai dengan bulan Juni 2025. Setelah berakhirnya Periode Kedua, maka 2/4 (dua perempat) dari saham Program MSOP dinyatakan dilepaskan dari Larangan Pengalihan atau Pembebanan. li) Periode Ketiga: 2/4 (dua perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan Pengalihan atau Pembebanan sampai dengan bulan Juni 2026. Setelah berakhirnya Periode Ketiga, maka 3/4 (tiga perempat) dari saham Program MSOP dinyatakan dilepaskan dari Larangan Pengalihan atau Pembebanan. NO. | KETENTUAN PROGRAM KEPUTUSAN DIREKSI KEPUTUSAN DIREKSI MSOP MENGENAI MSOP TERBARU 1. | Ketentuan Larangan Peserta Program MSOP | Efektif sejak tanggal 26 Pengalihan atau tunduk pada larangan | Mei 2025, peserta Pembebanan untuk mengalihkan saham | Program MSOP tidak lagi Program MSOP atau | tunduk pada pembatasan membebankan saham | pengalihan saham Program MSOP dengan hak | Program MSOP atau pembebanan melalui gadai atau beban serupa lainnya atas saham Program MSOP.
Page 4 OCR 0.948
(iii) Periode Keempat: 1/4 (satu perempat) saham Program MSOP tunduk kepada Larangan Pengalihan atau Pembebanan sampai dengan bulan Juni 2027. Setelah berakhirnya Periode Keempat, maka seluruh saham Program MSOP dinyatakan dilepaskan dari Larangan Pengalihan atau Pembebanan. Perubahan ketentuan terkait Program MSOP tidak menyebabkan perubahan atas alokasi jumlah saham Program MSOP yakni sebanyak-banyaknya 602.336.000 (enam ratus dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu) saham yang seluruhnya setara dengan 0,834 (nol koma delapan tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan. TAMBAHAN INFORMASI Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan pada alamat sebagai berikut: PT Amman Mineral Internasional Tbk Gedung Menara Karya Lantai 6 Unit A, B, C dan H Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950 Telepon: 0215799 4600: Faksimili: 021 576 1464 Email: corporate.secretary@amman.co.id Website: www.amman.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.