Skip to content
Back to announcement

20250620_NPGF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897332_lamp1.pdf

Other Text extracted NPGF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PEMBAGIAN DIVIDEN
PT NUSA PALAPA GEMILANG, Tbk.


Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT NUSA PALAPA GEMILANG, Tbk
tanggal 11 Juni 2025, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen
Final Tahun Buku 2024 dalam bentuk tunai (“Dividen”) kepada para pemegang saham Perseroan sebesar-
besarnya Rp895.587.141,- (gross) atau setinggi-tingginya 30% dari Laba Bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024.

Dividen tersebut akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham Perseroan yang seluruhnya berjumlah
3.240.235.840 saham, sehingga setiap pemegang/pemilik 1 (satu) saham akan memperoleh Dividen
sekurang-kurangnya Rp0,2764 (gross).

Jadwal, ketentuan dan tata cara pembagian Dividen tersebut, ditetapkan sebagai berikut:

A. Jadwal

1. Tanggal Pelaksanaan RUPS (untuk dividend Tunai Final/Rapat Direksi (untuk Dividen Tunai Interim) :
    11 Juni 2025
2. Laporan Hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS yang diumumkan pada IDXNet :13 Juni 2025
3. Menyampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen : 18 Juni 2025
4. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 19 Juni 2025
5. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 20 Juni 2025
6. Cum Dividen di Pasar Tunai : 23 Juni 2025
7. Recording Date pemegang saham yang berhak : 23 Juni 2025
8. Ex Dividen di Pasar Tunai : 24 Juni 2025
9. Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 : 07 Juli 2025

B. Ketentuan dan Tata Cara Pembagian Dividen

1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham.

2. Dividen tunai akan dibagikan pada tanggal 07 Juli 2025 (paling lambat 26 hari setelah diputuskan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan) kepada para pemegang saham yang
namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 pukul 16.00
WIB (“Recording Date”), atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan tanggal 23 Juni 2025.

3. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat tanpa warkat (scriptless) dalam Penitipan Kolektif
KSEI, maka:

a. Dividen akan dibagikan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di salah
satu Bank Pembayaran KSEI.

b. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian Dividen akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian.
Page 2
c. Pemegang saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya.

4. Para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam bentuk warkat (script) pada Biro Administrasi
Efek yaitu PT Bima Registra (“BAE”), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pemegang saham diminta agar menghubungi BAE pada setiap hari kerja pukul 09.00 – 15.00 WIB,
dengan alamat kantor BAE di Satrio Tower, 9 th Floor A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Telp. (021) 25984818 dan E-mail:
dividen@bimaregistra.co.id, dengan menyerahkan:

i. Fotokopi bukti identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan memperlihatkan aslinya (bagi
pemegang saham perorangan);
ii. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain, disertai fotokopi bukti identitas
diri pemberi dan penerima kuasa yang berlaku;
iii. Fotokopi Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahannya (jika ada), akta pengangkatan Dewan
Komisaris dan Direksi yang terakhir atau pengurus yang berwenang mewakili badan hukum tersebut
serta fotokopi identitas diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk
bertindak mewakili badan hukum tersebut (bagi pemegang saham badan hukum).
iv. Memberitahukan nomor rekening Bank (atas nama pemegang saham).

b. BAE akan memberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD) kepada Pemegang Saham
yang melakukan klaim sebagai bukti bahwa dtelah diklaim.

c. Perseroan akan membagikan dividen kepada para pemegang saham melalui transfer bank setelah
mendapat konfirmasi dan validasi dari BAE.

5. Dividen yang akan dibagikan tersebut dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di
Indonesia.

6. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang negaranya
mempunyai perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau Tax Treaty (“Tax Treaty”) dengan
Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan tarif yang berlaku dalam Tax Treaty, agar
mengirimkan/menyerahkan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dalam bentuk:

a. Formulir Directorate General of Taxation (“DGT”) asli yang masih berlaku dan telah diisi dengan benar,
lengkap, ditandatangani, dan mendapatkan pengesahan dari Competent Authority atau pejabat yang
berwenang di negara setempat (pengesahan dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence
(“CoR”) yang diterbitkan pejabat yang berwenang di negara setempat; atau

b. Tanda Terima SKD dari sistem Direktorat Jenderal Pajak (the Certificate of Domicile of Non-Resident
Taxpayer Receipt) dalam hal WPLN sudah pernah bertransaksi dengan Pemotong Pajak di Indonesia dan
sudah pernah memberikan asli formulir DGT sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a. di atas kepada
Pemotong Pajak di Indonesia;

selambat-lambatnya pada tanggal yang ditentukan dalam pengumuman KSEI, kepada:

1) KSEI bagi para pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI (scriptless),
melalui Pemegang Rekening (Perusahaan Efek/Bank Kustodian) yang ditunjuk oleh pemegang saham;
Page 3
2) BAE Perseroan bagi pemegang saham yang masih dalam bentuk warkat (script). Jika sampai dengan
tanggal tersebut formulir DGT dan/atau CoR asli atau Tanda Terima SKD belum diterima, maka akan
dikenakan pemotongan pajak dengan tarif pemotongan sebesar 20%.



7. Bagi para pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), baik Orang Pribadi
maupun Badan, berlaku ketentuan sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.



Informasi pemberitahuan ini juga telah tersedia pada situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)
dan situs web Perseroan (www.ptnpg.com) di tanggal yang sama dengan tanggal pemberitahuan.

Gresik, 18 Juni 2025

Corporate Secretary
PT. NUSA PALAPA GEMILANG, Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published20 Jun 2025
Pages3
Characters6,487
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT NUSA PALAPA GEMILANG p.1 ×5
possible person Prof. Dr. Satrio p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved org Directorate General of Taxation p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result