Back to announcement
20250620_NFCX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897137_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NFCXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT
PT NFC INDONESIA TBK
I. RUPS Tahunan
A. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan RUPS Tahunan
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025 / Wednesday, June 18 2025
Tempat : Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 1-3,
Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Pukul : 14.02 – 14.37 WIB.
B. Mata Acara RUPS Tahunan:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, termasuk Laporan Kegiatan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris,
Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lainnya.
4. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
C. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:
Direktur Utama : Tuan ABRAHAM THEOFILUS
Direktur : Tuan IVAN EKANCONO
Direktur : Tuan DIDIK MEIKO
Direktur : Tuan OCTAVIA KURNIAWAN
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Komisaris Independen : Nyonya SISKA PRATIWI
D. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Nyonya Siska Pratiwi, selaku Komisaris Independen Perseroan.
E. Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 620.149.300
saham atau 93,620% dari 662.412.300 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan Perseroan.
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, kecuali untuk Mata Acara Kedua tidak dilakukan
pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 2
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
H. Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama, Ketiga, dan Keempat:
- Jumlah suara blanko/abstain : 6.100 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 0 suara.
- Jumlah suara setuju : 620.143.200 suara.
- Sehingga total suara setuju : 620.149.300 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
Mata Acara Kedua:
- Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak dilakukan pengambilan keputusan.
I. Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua:
- Tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otorisasi Jasa
Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya
termasuk pemberhentiannya dan penggantiannya.
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, maksimum sebesar sama dengan tahun buku 2024,
atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 20% dari tahun buku 2024, dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari KomiteNominasi dan Remunerasi;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 3
II. RUPS Luar Biasa
A. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan RUPS Luar Biasa:
Hari/tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Tempat : Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto
Kaveling 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.
Pukul : 14.46 – 15.06 WIB.
B. Mata Acara:
1. Persetujuan pelaksanaan penyertaan saham dan investasi diberbagai Perusahaan oleh Perseroan
dan anak Perusahaan sepanjang sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persetujuan atas recana Perseroan untuk melaukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD), sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka PMTHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka PMTHMETD, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal dan tata cara, membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak / pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
memberitahukan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak / pejabatan yang berwenang,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat:
Direktur Utama : Tuan ABRAHAM THEOFILUS
Direktur : Tuan IVAN EKANCONO
Direktur : Tuan DIDIK MEIKO
Direktur : Tuan OCTAVIA KURNIAWAN
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Komisaris Independen : Nyonya SISKA PRATIWI
D. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Nyonya SISKA PRATIWI, selaku Komisaris Independen Perseroan.
E. Kehadiran Pemegang Saham:
- Untuk Mata Acara Pertama, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mewakili 620.034.900 saham atau 93,603% dari 662.412.300 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, setelah dikurangi
jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
- Untuk Mata Acara Kedua, Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang
saham yang mewakili 88.020.820 saham atau 69,624% dari 126.422.720 saham yang merupakan
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
INDEPENDEN;
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 4
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
H. Hasil Pemungutan Suara:
Mata Acara Pertama:
- Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 0 suara.
- Jumlah suara setuju : 620.034.900 suara.
- Sehingga total suara setuju : 620.034.900 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
Mata Acara Kedua:
- Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara.
- Jumlah suara tidak setuju : 0 suara.
- Jumlah suara setuju : 88.020.820 suara.
- Sehingga total suara setuju : 88.020.820 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari ¾
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
I. Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui pelaksanaan penyertaan saham dan investasi di berbagai perusahaan oleh Perseroan
dan anak perusahaan, termasuk melakukan pengambil-alihan (akuisisi), dengan syarat dan
ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan Anggaran Dasar
Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut
“POJK 14/2019”), dengan mengeluarkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 66.666.750
(enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) saham baru atau
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan
nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 100 (seratus rupiah), sebagaimana termaktub dalam
Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 09 Mei 2025, dan Perubahan dan/atau
Tambahan Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 16 Juni 2025, keduanya
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
Serta menyetujui untuk merubah ketentuan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehubungan dengan PMTHMETD tersebut;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 5
dalam rangka melaksanakan PMTHMETD dan menandatangani setiap dokumen yang terkait dengan
PMTHMETD, termasuk tetapi tidak terbatas; untuk menghadap notaris, menyatakan ulang
keputusan Rapat ini, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta-akta yang dibuat dihadapan
Notaris, untuk menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan dan hasil PMTHMETD tersebut,
untuk mencatatkan saham baru tersebut pada Bursa Efek Indonesia, untuk merubah dan menyusun
kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan
secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal, yang selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau pengubahan Anggaran Dasar ini
kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
diterimanya pemberitahuan tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT NFC Indonesia Tbk.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 6
SUMMARY OF MEETING MINUTES
PT NFC INDONESIA TBK
I. Annual General Meeting of Shareholders (AGMS)
A. Date, Venue, and Time of the AGMS:
Day/Date : Wednesday, June 18, 2025
Venue : Mangkuluhur City, 19th Floor, Jalan Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
South Jakarta, Jakarta 12930.
Time : 14.02 – 14.37 WIB.
B. Agenda of The AGMS :
A. Approval and Ratification of the Company's Annual Report for the fiscal year ending on
December 31, 2024, including the Activity Report, the Board of Commissioners' Supervisory
Report, and the Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2024.
B. Determination of the use of the Company's net profit for the fiscal year ending on December 31,
2024.
C. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's
Financial Statements for the fiscal year 2025, and the granting of authority to determine the
honorarium and other terms.
D. Determination of honorarium, salaries, and other allowances for members of the Board of
Commissioners and the Board of Directors.
C. Attendance of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners:
Members of the Board of Directors present at the Meeting:
President Director : Mr. ABRAHAM THEOFILUS
Director : Mr. IVAN EKANCONO
Director : Mr. DIDIK MEIKO
Director : Mr. OCTAVIA KURNIAWAN
Members of the Board of Commissioners present at the Meeting:
Independent Commissioner : Mrs. SISKA PRATIWI
D. Chair of the Meeting:
The meeting was chaired by Mrs. SISKA PRATIWI, as Independent Commissioner of the Company.
E. Shareholders’ Attendance:
The meeting was attended by shareholders and proxy holders representing 620.149.300 shares or
93,620% of the 662,412,300 shares that constitute all valid voting shares issued by the Company.
F. Submission of Questions and/or Opinions:
Shareholders and proxy holders were given the opportunity to ask questions and/or express opinions for
each agenda item, but none did so, except for the Second Agenda Item, where no questions or opinions
were solicited.
G. Decision-Making Mechanism:
Decisions on all agenda items were made based on deliberation to reach a consensus. If consensus was
not reached, decisions were made by voting.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 7
H. Voting Results:
First, Third, and Fourth Agenda Items:
- Number of blank/abstain votes : 6.100 votes
- Number of votes against : 0 votes
- Number of votes in favor : 620.143.200 votes
- Total votes in favor : 620.149.300 votes, or 100%, more than half of the total valid
votes cast at the Meeting.
Second Agenda Item:
- No voting was conducted as no decision was made.
I. Meeting Decisions:
First Agenda Item:
- Approved and ratified the Company's Annual Report for the fiscal year ending on December 31,
2024, including the Activity Report, the Board of Commissioners' Supervisory Report, and the
Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2024, and granted full release and
discharge (acquit de charge) to the Board of Directors and the Board of Commissioners for their
management and supervisory actions during the fiscal year, as reflected in the Annual Report.
Second Agenda Item:
- No decision was made.
Third Agenda Item:
- Authorized the Board of Commissioners to appoint a Public Accountant and/or Public Accounting
Firm, independent and registered with the Financial Services Authority, to audit the Company's
Financial Statements for the fiscal year ending on December 31, 2025, while considering and
evaluating potential candidates, and to determine their honorarium and terms of appointment,
including their dismissal and replacement.
Fourth Agenda Item:
a. Determined the honorarium and/or other allowances for the members of the Board of Commissioners
for the fiscal year 2025, at a maximum equal to the fiscal year 2024, or if increased, by no more than 20%
from the fiscal year 2024, and authorized the Board of Commissioners to allocate it, taking into account
the recommendations of the Nomination and Remuneration Committee.
b. Authorized the Board of Commissioners to determine the salaries and/or allowances for the members of
the Board of Directors, taking into account the recommendations of the Nomination and Remuneration
Committee.
II. Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS)
A. Date, Venue, and Time of the EGMS:
Day/Date : Wednesday, June 18, 2025
Venue : Mangkuluhur City, 19th Floor, Jalan Gatot Subroto Kav. 1-3, Karet Semanggi, Setiabudi,
South Jakarta, Jakarta 12930.
Time : 14.46 – 15.06 WIB.
B. Agenda:
1. Approval of the execution of share participation and investment in various companies by the
Company and its subsidiaries, in accordance with the Company's Articles of Association, OJK
regulations, and applicable laws and regulations.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 8
C. Attendance of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners:
Members of the Board of Directors present at the Meeting:
President Director : Mr. ABRAHAM THEOFILUS
Director : Mr. IVAN EKANCONO
Director : Mr. DIDIK MEIKO
Director : Mr. OCTAVIA KURNIAWAN
Members of the Board of Commissioners present at the Meeting:
Independent Commissioner : Mrs. SISKA PRATIWI
D. Chair of the Meeting:
The meeting was chaired by Mrs. SISKA PRATIWI, as Independent Commissioner of the Company.
E. Shareholders' Attendance:
- For the First Agenda, the Meeting was attended by shareholders and proxy holders representing
620.034.900 shares or 93,603% of the 662,412,300 shares that constitute all valid voting shares issued
by the Company, excluding shares repurchased by the Company.
- For the Second Agenda, the Meeting was attended by shareholders and proxy holders representing
88,020,820 shares or 69.624% of 126,422,720 shares, being the total number of shares with valid voting
rights owned by the INDEPENDENT shareholders.
F. Submission of Questions and/or Opinions:
Shareholders and proxy holders were given the opportunity to ask questions and/or express opinions for
each agenda item, but none did so.
G. Decision-Making Mechanism:
Decisions on all agenda items were made based on deliberation to reach a consensus. If consensus was not
reached, decisions were made by voting.
H. Voting Results:
First Agenda Item:
- Number of blank/abstain votes : 0 votes
- Number of votes against : 0 votes
- Number of votes in favor : 620.034.900 votes
- Total votes in favor : 620.034.900 votes, or 100%, more than half of the total valid
votes cast at the Meeting.
Second Agenda Item:
- Number of blank/abstain votes : 0 votes
- Number of votes against : 0 votes
- Number of votes in favor : 88,020,820 votes
- Total votes in favor : 88,020,820 votes, or 100%, more than three-quarters of the
total valid votes cast at the Meeting.
I. Meeting Decisions:
First Agenda Item:
- Approved the execution of share participation and investment in various companies by the Company and
its subsidiaries, including acquisitions, under terms and conditions deemed appropriate by the Board of
Directors, in accordance with the Company's Articles of Association, Financial Services Authority
regulations, and applicable laws and regulations.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 9
Second Agenda Item:
a. The Company has approved the Capital Increase Without Pre-emptive Rights (“PMTHMETD”) in
accordance with Financial Services Authority Regulation No. 14/POJK.04/2019 concerning the
Amendment to Financial Services Authority Regulation No. 32/POJK.04/2015 regarding the Capital
Increase of Public Companies by Granting Pre-emptive Rights (hereinafter referred to as “POJK
14/2019”), by issuing up to 66,666,750 (sixty-six million six hundred sixty-six thousand seven hundred
fifty) new shares or up to 10% (ten percent) of the Company’s issued and paid-up capital, with a nominal
value of Rp 100 (one hundred rupiah) per share, as set forth in the Disclosure of Information announced
on 9 May 2025, and the Amendment and/or Supplement to the Disclosure of Information announced on
16 June 2025, both published on the website of PT Bursa Efek Indonesia and the Company’s website.
In addition, the Company has approved the amendment to Article 4 paragraph 2 of the Company’s
Articles of Association regarding the increase in the Company’s issued and paid-up capital in connection
with the aforementioned PMTHMETD.
b. To grant authority and power to the Company’s Board of Directors, with the right of substitution, to carry
out any and all actions deemed necessary, appropriate, and required in order to implement the
PMTHMETD, and to sign any documents related to the PMTHMETD, including but not limited to:
appearing before a notary, restating the resolutions of this Meeting, incorporating the resolutions of this
Meeting into deeds drawn up before a notary, determining the number of new shares issued, and
determining the increase in issued and paid-up capital in connection with the implementation and
outcome of the PMTHMETD; registering the new shares with the Indonesia Stock Exchange; amending
and restating the provisions of Article 4 paragraph 2 of the Company’s Articles of Association, or Article
4 of the Company’s Articles of Association in its entirety (including confirming the composition of
shareholders in the deed if required), as required by and in accordance with the applicable laws and
regulations in the capital market; subsequently applying for approval of and/or submitting notification
regarding the resolutions of this Meeting and/or the amendments to the Articles of Association to the
relevant authorities; and making any amendments and/or additions in any form as may be necessary to
obtain such approval and/or acceptance of such notification, as well as to carry out any and all actions
required in accordance with the prevailing laws and regulations.
Thus, we present the Summary of Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders and the Extraordinary
General Meeting of Shareholders of PT NFC Indonesia Tbk.
PT NFC Indonesia Tbk Gedung Mangkuluhur City Tower One Lantai 7, Suite 5 – 7 P : +6221-8062-3767
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1 -3
Jakarta Selatan 12930
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2025 · 14:02–14:37 |
| Present | 620,149,300 (93.62%) |
| Chair | Siska Pratiwi |
Agenda 4
approved
For
620,034,900
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SISKA PRATIWI D. Pemimpin
· Komisaris Independen
p.1 ×16
unresolved
person
SISKA PRATIWI D. Pimpinan
p.3
unresolved
person
OCTAVIA KURNIAWAN Members
p.6 ×7
unresolved
person
SISKA PRATIWI D. Chair
p.6 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.7 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
975 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengambilan keputusan seluruh mata acara '
'dilakukan berdasarkan musyawarah untuk '
'mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai, pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara. H. Hasil '
'Pemungutan Suara: Mata Acara Pertama: - '
'Jumlah suara blanko/abstain : 0 suara. - '
'Jumlah suara tidak setuju : 0 suara. - Jumlah '
'suara setuju : 620.034.900 suara. - Sehingga '
'total suara setuju : 620.034.900 suara, atau '
'sebesar 100%, atau lebih dari ½ bagian dari '
'jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara '
'sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua: - Jumlah '
'suara blanko/abstain : 0 suara. - Jumlah '
'suara tidak setuju : 0 suara. - Jumlah suara '
'setuju : 88.020.820 suara. - Sehingga total '
'suara setuju : 88.020.820 suara, atau sebesar '
'100%, atau lebih dari ¾ bagian dari jumlah '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. I. Keputusan Rapat: Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '620034900',
'votes_in_favor_total': '620034900'}],
'chair_name': 'Siska Pratiwi',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.620',
'shares_present': '620149300',
'shares_total_voting': '662412300',
'time_end': '14:37:00',
'time_start': '14:02:00',
'venue': 'Mangkuluhur City Lantai 19, Jalan Gatot Subroto Kaveling 1-3, Karet '
'Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 12930.'}