Back to announcement
20250620_IATA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897190_lamp1.pdf
Other Text extracted IATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)
TRANSAKSI INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL DAN/ATAU TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK NO.
42/POJK.04/2020.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”) INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD. DENGAN ADANYA SEJUMLAH SAHAM BARU YANG AKAN
DITERBITKAN DALAM RANGKA PMTHMETD, BAGI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI
PENURUNAN (DILUSI) KEPEMILIKAN SAHAM SECARA PROPORSIONAL SESUAI DENGAN JUMLAH SAHAM BARU
YANG DITERBITKAN YAITU SEBANYAK-BANYAKNYA 10% SETELAH PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Investasi, Perusahaan Induk dan Perdagangan Batubara
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 22
MNC Center, Jalan Kebon Sirih No. 17 - 19
Jakarta Pusat 10340
Telepon: (62-21) 3912935
Email: corsec.iata@mncgroup.com
Website: www.mncenergy.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 24 JUNI 2025 SESUAI
DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN
(WWW.MNCENERGY.COM), SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA (WWW.IDX.CO.ID/ID/PERUSAHAAN-
TERCATAT/KETERBUKAAN-INFORMASI) DAN PADA SITUS WEB EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
di Jakarta tanggal 20 Juni 2025
Page 2
A. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan penambahan
modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan dan selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebanyak-banyaknya sejumlah
3.127.582.909 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh
saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebanyak 31.275.829.097 saham sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 46 tanggal 9 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani SH, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai surat Nomor AHU-AH.01.03.0130933
tanggal 15 Mei 2025 (“Akta No.46 / 2025”).
Sampai dengan saat ini tidak terdapat PMTHMETD dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dalam
rangka Program Kepemilikan Saham maupun selain Program Kepemilikan Saham yang masih belum
selesai jangka waktu pelaksanaannya (masih berjalan atau outstanding).
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2025.
Sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait rencana pelaksanaan
PMTHMETD serta atas rencana penggunaan dana hasil pelaksanaan PMTHMETD.
Bahwa tidak terdapat keterlibatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dalam perkara
yang material baik di pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh
secara negatif terhadap kegiatan operasional dan rencana PMTHMETD dan rencana penggunaan dana
hasil PMTHMETD oleh Perseroan.
Tidak terdapat kewajiban pemberitahuan/persetujuan yang harus diperoleh Perseroan termasuk
pembatasan-pembatasan dalam perjanjian utang piutang yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD dan/atau dapat merugikan hak dan kepentingan para
pemegang saham publik Perseroan, serta dapat menghalangi rencana penggunaan dana hasil
PMTHMETD.
B. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL
1. Jumlah saham PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.127.582.909 saham seri B dengan nilai nominal Rp50,-
atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan
sebanyak 31.275.829.097 saham sebagaimana tercantum dalam Akta No.46 / 2025. Perseroan hanya
menerbitkan saham seri B dikarenakan masih terdapat saham seri B dalam portepel dan mengingat
saham seri C dalam portepel masih ada, namun hanya 120 saham saja.
1
Page 3
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dan
selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa
Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021) (“Peraturan BEI No. I-A”)
penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90%, dari rata-rata harga
penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan Informasi
ini akan memberikan manfaat untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan dan
peningkatan modal Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kemampuan untuk lebih meningkatkan
kinerja Perseroan yang pada akhirnya akan memberi nilai tambah kepada seluruh pemangku
kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
Perseroan belum memiliki keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD.
3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Juni 2025,
dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD tersebut yaitu sampai
dengan 24 Juni 2027. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI
No.I-A.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan
Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa sebelum tanggal
pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada OJK mengenai pelaksanaan
PMTHMETD tersebut dan menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling lambat 2
hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD, yang
meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang
diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Perseroan bermaksud untuk menggunakan dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD, terutama sebagai modal kerja baik untuk Perseroan maupun
2
Page 4
entitas anak Perseroan di sektor pertambangan batubara baik langsung maupun tidak langsung, antara
lain, PT Putra Muba Coal, PT Indonesia Batu Prima Energi dan/atau PT Arthaco Prima Energy. Modal
kerja antara lain dipergunakan untuk pengembangan IUP entitas anak Perseroan di sektor
pertambangan batubara. Penyaluran dana dari Perseroan berupa pinjaman kepada entitas anak
perusahaan yang akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length) dan/ atau
tambahan modal untuk entitas anak perusahaan dan akan dicatat sebagai penyertaan modal.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris, untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Sampai dengan saat ini tidak terdapat persetujuan Menteri ESDM sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan
Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 atas rencana perubahan kepemilikan saham Perusahaan Anak
pemegang izin usaha pertambangan batubara (“IUP”) yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Biaya (“RKAB”). Apabila terjadi perubahan kepemilikan saham maka Perseroan akan
meminta persetujuan Menteri ESDM tersebut.
C. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH
PELAKSANAAN PMTHMETD
Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Dengan asumsi bahwa seluruh saham baru Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini dilaksanakan
seluruhnya, berikut adalah proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sebelum
(berdasarkan Akta No.46 / 2025 dan Laporan Kepemilikan Saham Perseroan per 31 Mei 2025 yang telah
dipersiapkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dan setelah pelaksanaan
Penambahan Modal:
Sebelum Pelaksanaan Setelah Pelaksanaan
PMTHMETD PMTHMETD
Permodalan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
(nominal) Rp (nominal) Rp
Modal Dasar
- Saham Seri A (nilai nominal Rp100) 2.322.723.417 232.272.341.700 1,70 2.322.723.417 232.272.341.700 1,70
- Saham Seri B (nilai nominal Rp50) 129.897.187.086 6.494.859.354.300 94,82 129.897.187.086 6.494.859.354.300 94,82
- Saham Seri C (nilai nominal Rp96) 4.769.461.500 457.868.304.000 3,48 4.769.461.500 457.868.304.000 3,48
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Seri A (Nilai Nominal Rp100)
- Masyarakat (kepemilikan dibawah 2.322.723.417 232.272.341.700 7,42 2.322.723.417 232.272.341.700 6,75
5%)
Saham B (Nilai Nominal Rp50)
- PT MNC Asia Holding Tbk 7.571.473.566 378.573.678.300 24,21 7.571.473.566 378.573.678.300 22,01
-PT Karya Pacific Investama 12.319.527.400 615.976.370.000 39,39 12.319.527.400 615.976.370.000 35,81
- Masyarakat (kepemilikan dibawah 4.292.643.532 214.632.176.600 13,73 4.292.643.532 214.632.176.600 12,48
5%)
- Peningkatan Modal - - 3.127.582.909 156.379.145.450 9,09
3
Page 5
Saham Seri C (Nilai Nominal Rp96)
- Masyarakat (kepemilikan dibawah 4.769.461.380 457.868.292.480 15,25 4.769.461.380 457.868.292.480 13,86
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Seri A 2.322.723.417 232.272.341.700 7,42 2.322.723.417 232.272.341.700 6,75
Seri B 24.183.644.498 1.209.182.224.900 77,33 27.311.227.407 1.365.561.370.350 79,39
Seri C 4.769.461.380 457.868.292.480 15,25 4.769.461.380 457.868.292.480 13,86
Saham dalam Portepel
Seri A - - - -
Seri B 105.713.542.588 5.285.677.129.400 102.585.959.679 5.129.297.983.950
Seri C 120 11.520 120 11.520
- Tidak terdapat perbedaan pada seri atau klasifikasi saham seri A, seri B dan seri C selain
perbedaan nilai nominal.
- Tidak ada pembebanan dan/atau sengketa atas saham-saham Perseroan.
- Tidak ada saham hasil pembelian kembali (treasury stock).
- Masih terdapat 2.764.457.375 (dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh
tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima) Waran Seri I yang diputuskan berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal 18 Mei 2022 dengan batas waktu pelaksanaan penukaran (exercise)
paling lambat tanggal 30 Oktober 2025. Waran Seri I tersebut merupakan efek yang memberikan
hak kepada pemegangnya yang berasal dari Penawaran Umum Terbatas II PT MNC Energy
Investments Tbk Tahun 2022 (”PUT II”). Perseroan telah memperoleh surat efektif pernyataan
pendaftaran dari OJK No. S-207/D.04/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
- Pengendali Perseroan adalah PT MNC Asia Holding Tbk. Penetapan pengendalian tidak hanya
dinilai dari presentase kepemilikan saham Perseroan oleh PT MNC Asia Holding Tbk., yang tidak
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang telah
disetor penuh, melainkan dinilai berdasarkan kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Hal ini
ditunjukkan dengan adanya susunan pengurus PT MNC Asia Holding Tbk yang sama dengan
Perseroan yaitu Bapak Henry Suparman selaku Wakil Presiden Direktur di Perseroan dan Direktur
di PT MNC Asia Holding Tbk dan Ibu Santi Paramita selaku Direktur di Perseroan dan Direktur di PT
MNC Asia Holding Tbk.
- Ultimate Beneficial Owner Perseroan adalah Bapak Hary Tanoesoedibjo. Informasi Penyampaian
Data telah disampaikan Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 9 Desember 2024. Kriteria pemilik manfaat sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf e
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018, yaitu memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat
otorisasi dari pihak manapun.
4
Page 6
D. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-banyaknya
sejumlah 3.127.582.909 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah sebesar
31.275.829.295 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat
menjadi sebanyak-banyaknya 34.403.412.204 saham.
Kondisi Keuangan Perseroan berikut disusun dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan dengan harga
nominal Rp 50,- per saham, maka :
Dalam USD
Sebelum Perubahan Sesudah Perubahan
Keterangan
31-Des-24 31-Des-24
Aset Lancar 53.659.757 63.335.487
Aset Tidak
174.305.758 174.305.758
Lancar
Jumlah Aset 227.965.515 237.641.245
Liabilitas Jangka
71.188.132 71.188.132
Pendek
Liabilitas Jangka
48.412.070 48.412.070
Panjang
Jumlah
119.600.202 119.600.202
Liabilitas
Jumlah Ekuitas 108.365.313 118.041.043
Pendapatan
117.889.631 117.889.631
Usaha
Laba Bruto 54.195.672 54.195.672
Laba Bersih 7.676.304 7.676.304
E. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham
Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan
jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 10% setelah PMTHMETD.
5
Page 7
F. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan No.00026/3.0354/AU.1/10/0584-3/1/III/.2025 tanggal 27 Maret
2025 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, dan seluruhnya dengan
pendapat opini tanpa modifikasian (“Laporan Keuangan”) untuk semua hal yang material dan laporannya
telah ditandatangani oleh Yoyo Sukaryo Djenal, M.Ak.,CA,CPA. Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Tabel di bawah ini
merupakan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan:
Dalam USD
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 Dec 2024 31 Dec 2023 31 Dec 2022
KONSOLIDASIAN
(dalam US Dollar)
Aset Lancar 53.659.757 33.444.900 18.445.060
Aset Tidak Lancar 174.305.758 212.001.379 161.844.933
Jumlah Aset 227.965.515 245.446.279 180.289.993
Liabilitas Jangka Pendek 71.188.132 86.471.381 53.620.561
Liabilitas Jangka Panjang 48.412.070 55.834.066 51.312.268
Jumlah Liabilitas 119.600.202 142.305.447 104.932.829
Jumlah Ekuitas 108.365.313 103.140.832 75.357.164
Dalam USD
LABA KOMPREHENSIF KONSOLIDASIAN 31 Dec 2024 31 Dec 2023 31 Dec 2022
(dalam US Dollar)
Pendapatan Usaha 117.889.631 170.071.936 192.064.470
Beban Langsung (63.693.959) (78.845.583) (68.718.907)
Laba Bruto 54.195.672 91.226.353 123.345.563
Beban Penjualan (26.151.600) (46.078.915) (48.564.570)
Beban Usaha (7.731.420) (8.020.508) (6.155.526)
Pendapatan Bunga 108.807 46.451 58.869
Beban Keuangan (6.075.159) (2.966.220) (1.549.015)
Pendapatan (Beban) Lainya (2.210.493) (2.283.105) (13.285.004)
Laba Sebelum Pajak 12.135.807 31.924.056 53.850.317
Beban Pajak (4.459.503) (5.531.064) (14.888.931)
Laba / (Rugi) Bersih Tahun Berjalan Setelah 7.676.304 26.392.992 38.961.386
Dampak Penyesuaian Proforma Berdasarkan
PSAK 38
Dampak Penyesuaian Proforma - - (5.219.247)
Laba/ (Rugi) Bersih Tahun Berjalan Sebelum 7.676.304 26.392.992 33.742.139
Dampak Penyesuaian Proforma Berdasarkan
PSAK 38
Laba / (Rugi) Per Saham Dasar 0,00030 0,00105 0,00236
6
Page 8
· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
asumsi nilai tukar Rp. 16.162,-
· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
asumsi nilai tukar Rp. 15.416,-
· Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 disajikan dalam nilai penuh dolar Amerika Serikat dengan
asumsi nilai tukar Rp.15.731,-
LAPORAN ARUS KAS 31 Dec 2024 31 Dec 2023 31 Dec 2022
(dalam US Dollar)
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) 16.737.022 (25.239.004) 24.361.750
Aktivitas Operasi
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) 19.061.694 (8.767.624) (39.885.152)
Aktivitas Investasi
Kas Bersih Diperoleh dari (digunakan untuk) (33.433.974) 34.212.500 14.567.279
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Dan Bank 2.364.742 205.872 (956.123)
Kas dan Bank Awal Periode 932.803 726.931 1.683.054
Kas dan Bank Akhir Periode 3.297.545 932.803 726.931
RASIO PERTUMBUHAN 31 Dec 2024 31 Dec 2023 31 Dec 2022
Return Of Asset (ROA) 0,03x 0,11x 0,22x
Return Of Equity (ROE) 0,07x 0,26x 0,52x
Debt To Asset Ratio (DAR) 0,52x 0,58x 0,58x
Debt Equity Ratio (DER) 1,10x 1,38x 1,39x
Debt Service Coverage Rasio (DSCR) 0,58x 4,46x 6,22x
Interest Coverage Rasio (DSCR) 3,71x 13,39x 46,16x
Pendapatan Usaha (30,68%) (11,45%) 142,75%
Laba Bruto (40,59%) (26,04%) 225,41%
Laba Rugi Tahun Berjalan (70,92%) (32,26%) 604,62%
Jumlah Aset (7,12%) 36,13% 80,39%
Jumlah Liabilitas (15,95%) 35,61% 43,04%
Rasio pertumbuhan :
Selama tahun 2022 sampai dengan 2024 Harga jual batubara BCR mengacu pada index ICI (kategori GAR 3400) mengalami
fluktuasi berkisar USD 51,70/Mt – USD 32,29/Mt sehingga berpengaruh terhadap pendapatan dan laba Perseroan
G. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Air Transport berdasarkan Akta No.14 tanggal 10
September 1968 dibuat di hadapan Notaris Frederik Alexander Tumbuan. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.JA5/18/21 tanggal 15 April 1969
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 20 Mei 1969, Tambahan No.68
dan didaftarkan dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 987 dan No. 988, keduanya pada
7
Page 9
tanggal 17 April 1969. Pada tahun 2022 Perseroan melakukan restrukturisasi bisnis dari yang sebelumnya
menjalankan usaha di bidang transportasi berubah menjadi usaha dibidang energi, melalui Akta No 13
tanggal 10 Februari 2022, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-0013663.01.02.Tahun 2022 tanggal 23
Februari 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0037945.AH.01.11.TAHUN 2022 TANGGAL
23 Februari 2022, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 April 2022
Nomor 28, Tambahan Nomor 12697, Perseroan merubah nama serta Pasal 3 tentang maksud dan tujuan
Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No 58 tanggal
16 Juni 2023, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 13 Juli 2023 Nomor AHU-0039875.AH.01.02.TAHUN
2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0131785.AH.01.11.TAHUN 2023 TANGGAL 13 Juli
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 Juli 2023 Nomor 58,
Tambahan Nomor 21292 (“Akta No. 58/2023”). Berdasarkan Akta No. 58 / 2023, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha investasi, perusahaan induk dan perdagangan batubara.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020 yaitu 70209 yaitu aktivitas konsultasi
manajemen dan KBLI 64200 Aktivitas Perusahaan Holding. Sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan,
saat ini Perseroan bergerak dalam bidang Investasi dan Perusahaan Induk, Perseroan memiliki investasi di
beberapa anak perusahaan yang bergerak antara lain dibidang usaha pertambangan batu bara.
Perseroan memiliki PT Bhakti Coal Resources yang merupakan perusahaan induk baik secara langsung
maupun tidak langsung dari enam perusahaan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total luas area pertambangan untuk enam IUP tersebut adalah
51,982 Ha, yang meliputi:
PT Putra Muba Coal (“PMC”) PT Indonesia Batu Prima Energi (“IBPE”), dan PT Arthaco Prima Energi
(“APE”), ketiganya sudah beroperasi. PMC memiliki perkiraan estimasi sumber daya 76,9 juta MT, IBPE
memiliki 31,3 juta MT, dan APE memiliki 442 juta MT, dengan estimasi cadangan masing-masing
sebesar 54,8 juta MT, 17,2 juta MT dan 222 juta MT.
PT Sriwijaya Energi Persada (“SEP”), PT Titan Prawira Sriwijaya (“TPS”). PT Primaraya Energi (“PE”)
sedang disiapkan untuk beroperasi. Berdasarkan data internal, seluruh IUP yang ada memiliki estimasi total
potensi sumber daya hingga lebih dari 1,43 miliar MT.
Pengurus Perseroan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 85
tanggal 26 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.09-0224457 tanggal 10 Juli
2024 (“Akta No. 85/2024”), sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Hamidin
Komisaris : Hartono Tanoesoedibjo
Komisaris : Michael Stefan Dharmajaya
8
Page 10
Direksi
Presiden Direktur : Suryo Eko Hadianto
Wakil Presiden Direktur : Henry Suparman
Wakil Presiden Direktur : Agustinus Wishnu Handoyono
Direktur : Santi Paramita
Direktur : Kushindrarto *)
Direktur : Leader Dermawan Soli Daeli
* ) Telah mengundurkan diri efektif tanggal 28 Februari 2025.
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Kushindrarto
tanggal 24 Juni 2025
H. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 pukul 09.30 – selesai,
bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai
berikut:
Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 3.127.582.909 (tiga miliar
seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus sembilan) lembar saham
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang pasar
modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun
2019 jo. Pasal 44 POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka adalah:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
9
Page 11
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Dalam RUPSLB di atas akan diputuskan pemberian kewenangan bagi Direksi/Komisaris dalam rangka
penyesuaian Pasal 4 anggaran dasar sebagai konsekuensi PMTHMETD.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs web
BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 16 Mei 2025 dan 2 Juni 2025
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat sebagaimana di atas.
PT MNC Energy Investments Tbk
Direksi Perseroan
10
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Putra Muba Coal
p.4 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Batu Prima Energi
p.4 ×2
unresolved
org
PT Arthaco Prima Energy. Modal
p.4
unresolved
org
Menteri ESDM
p.4 ×3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.4
unresolved
person
Hary Tanoesoedibjo. Informasi Penyampaian Data
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.7
unresolved
person
Yoyo Sukaryo Djenal
p.7
unresolved
org
PT Indonesia Air Transport
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
PT Bhakti Coal Resources
p.9
unresolved
org
PT Arthaco Prima Energi
p.9
unresolved
org
PT Sriwijaya Energi Persada
p.9
unresolved
org
PT Titan Prawira Sriwijaya
p.9
unresolved
org
PT Primaraya Energi
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.