Back to announcement
20250620_MPIX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897087_lamp2.pdf
Other Needs review MPIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan") yang telah
dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai
dengan total nilai dividen tunai sebesar Rp 781.250.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu
rupiah) atau sebesar Rp 0,5 (nol koma lima rupiah) per saham.
Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Daftar Pemegang saham yang berhak menerima Dividen Selasa, 01 Juli 2025
(Recording Date)
2 Pasar Regular dan Negosiasi
● Cum Dividen Kamis, 26 Juni 2025
● Ex Dividen Senin, 30 Juni 2025
3 Pasar Tunai
● Cum Dividen Selasa, 01 Juli 2025
● Ex Dividen Rabu, 2 Juli 2025
4 Tanggal Pembayaran Dividen Kamis, 17 Juli 2025
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
a) Mekanisme pembayaran:
i. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT. Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), dividen akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
ii. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen akan ditransfer ke rekening bank
Pemegang Saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening bank dan salinan
identitas pemegang saham wajib diserahkan paling lambat tanggal 01 Juli 2025 kepada Biro Administrasi
Efek Perseroan, PT Sinartama Gunita, beralamat di Gedung Menara Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19,
Kebun Sirih, Tanah Abang, Jakarta Pusat ("BАE").
b) Dividen yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
di Indonesia.
c) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang
sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
d) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan
tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
("Dokumen Status Pajak"). Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak
harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
ii. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya masih berupa warkat, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke
BAE selambat-lambatnya 01 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Tanpa adanya Dokumen Status Pajak, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan
Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 20%.
e) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat
pemberitahuan secara khusus kepada pada Pemegang Saham.
Bangkalan, 20 Juni 2025
Direksi
PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
H. Fachrudin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
282 ms
12 Sep 2026 22:38
no RUPS minutes content - likely misclassified