Back to announcement
20250620_BAPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897172_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BAPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
RINGKASAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
BHAKTI AGUNG PROPERTINDO,Tbk
Bahwa pada hari Jumat tanggal dua puluh Juni dua ribu dua puluh lima (20-06-2025),
berada di Marketing Galery Apartemen Green Cleosa, Ruang Meeting, Jalan Raden Fatah
No. 62, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Untuk selanjutnya disebut
“RUPST”) PT. BHAKTI AGUNG PROPERTINDO, Tbk, yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jalan Raden Fatah Nomor 62, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 010,
Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten 15151 (Untuk
selanjutnya disebut “Perseroan”) yang dibuka pada pukul 14.03 WIB sampai dengan pukul
14.26 WIB.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 POJK Nomor 15/2020, pengumuman untuk
RUPST telah dimuat pada situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), dan situs web Perseroan tanggal empat
belas Mei dua ribu dua puluh lima (14-05-2025).
- Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 1 POJK Nomor 15/2020, pemanggilan untuk
RUPST telah dimuat pada pada situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), dan situs web Perseroan tanggal
dua puluh delapan Mei dua ribu dua puluh lima (28-05-2025).
- Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasanya
sejumlah 3.916.187.800 (tiga milyar sembilan ratus enam belas juta seratus delapan
puluh tujuh ribu delapan ratus) lembar saham atau mewakili 70,0322% (tujuh puluh
koma nol tiga dua dua) dari 5.591.980.103 (lima miliar lima ratus sembilan puluh
satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus tiga) lembar saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan Daftar
Hadir Pemegang Saham RUPST yang dikeluarkan pada hari Jumat, tanggal dua puluh
1
Page 2
Juni dua ribu dua puluh lima (20-06-2025) oleh PT. BIMA REGISTRA yang ditunjuk
oleh Perseroan sebagai Biro Administrasi Efek.
Karenanya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 23 ayat (1) a Anggaran
Dasar Perseroan telah terpenuhi, maka RUPST dapat dilangsungkan serta dapat
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat Perseroan mengenai segala apa
yang dibicarakan.
- Adapun Keputusan yang telah disetujui oleh RUPST tersebut adalah:
AGENDA PERTAMA :
A. Menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Dra. HARTATI dan Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya
tertanggal 27 Maret 2024 dengan pendapat bahwa “Laporan Keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. BHAKTI
AGUNG PROPERTINDO, Tbk., tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan
dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.”;
B. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig
acquit et décharge”) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024 sejauh tindakan
kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan
tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024
AGENDA KEDUA :
Menyetujui tidak ada pembagian laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
AGENDA KETIGA :
Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan Tahun Buku
2025 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2025 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta
2
Page 3
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Bahwa Keputusan Rapat tersebut akan dituangkan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan , yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Yurisa
Martanti,S.H.,M.H.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat sebenarnya untuk dapat dipergunakan dimana perlu.
Jakarta, 20 Juni 2025
(CHANDRA PUTRA WIJAYA)
3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT. BIMA REGISTRA
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. HARTATI dan Rekan
p.2
unresolved
person
Dr. Yurisa Martanti
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
184 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.0322',
'shares_present': '3916187800',
'shares_total_voting': '5591980103',
'time_end': '14:26:00',
'time_start': '14:03:00'}