Back to announcement
20250620_APII_Pemanggilan RUPS_31896998_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
& LUAR BIASA
PT. ARITA PRIMA INDONESIA Tbk
Bertempat Kedudukan di Jakarta Utara
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar
Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : All Sedayu Hotel Kelapa Gading, Western Room 3rd
Floor, Kelapa Gading Square Mall of Indonesia Lobby
5 Jl Boulevard Barat – Jakarta Utara 14240
Waktu : 09.00 WIB.
Agenda RUPS Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan atas
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
4. Persetujuan honorarium dan tunjangan untuk Dewan Komisaris
Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan anggota Direksi lainnya.
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Perubahan Susunan Pengurus.
2. Perubahan Anggaran Dasar.
Catatan :
1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi dan Perseroan tidak
mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir atau mewakili dalam Rapat adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Senin, 03 Juni 2025, pukul 16.00 WIB. Bagi Perusahaan sekuritas
pemegang rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
penitipan kolektif, diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (KTUR).
3. a. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh
Kuasanya dengan menunjukkan Surat Kuasa yang sah seperti yang
ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan Para anggota
Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan Perseroan boleh bertindak
selaku Kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku
kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
b. Semua Surat Kuasa asli harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan
dialamat Kantor Pusat Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat.
4. Bahan-bahan Rapat tersebut tersedia di kantor Perseroan 3 (tiga) hari
sejak tanggal Panggilan, sampai dengan diselenggarakannya Rapat.
5. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib membawa
fotocopy anggaran dasar beserta perubahannya berikut susunan
pengurus yang terakhir. Sedangkan pemegang saham individu yang
akan menghadiri Rapat dimohon dengan hormat untuk menyerahkan
fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang sah
kepada petugas.
6. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang
saham atau kuasanya yang sah dimohon dengan hormat sudah berada
ditempat Rapat 30 (tigapuluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 20 Juni 2025
PT ARITA PRIMA INDONESIA Tbk.
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.