Back to announcement
20250620_RDTX_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31897013_lamp1.pdf
Other Text extracted RDTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.938
PENGUMUMAN
D
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024
PT RODA VIVATEX Tbk. ("PERSEROAN”) RDTX
Sesuai dengan keputusan Mata Acara ke-2 Rapat sebagaimana tersebut di SR Aka
Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen final kepada pemegang
saham Perseroan sebesar Rp74,726,400,000.-- (Tujuh puluh empat miliar tujuh ratus dua
puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp 278,-- (Dua ratus tujuh puluh delapan
rupiah) per saham serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2024 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara
Pembagian Dividen Final Tahun Buku 2024 sebagai berikut :
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Final sebagai berikut:
» Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 26 Juni 2025
e Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 30 Juni 2025
e Cum Dividen di Pasar Tunai : 01 Juli 2025
» Ex Dividen di Pasar Tunai : 02 Juli 2025
e Recording Date pada DPS yang berhak atas pembayaran dividen : 01 Juli 2025
e Pembayaran Dividen Final : 10 Juli 2025
2. Tata Cara Pembagian DividenTunai:
a. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Dan Perseroan
tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang saham.
b. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 01 Juli
2025 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang saham
yang berhak atas dividen.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen final akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 10 JULI 2025. Bukti pembayaran
dividen Final tahun buku 2024 akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang
saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekeningnya.
d. Bagi Pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
berada dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama, NPWP dan alamat bank serta nomor rekening bank atas
nama Pemegang Saham, selambat lambatnya pada tanggal O1 Juli 2025 pukul
16.00 WIB secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Bima Registra
(“BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2,
Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp(021) 2598 4818 Fax (021)
2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id
P.T. RODA VIVATEX Tbk
Office
Factory
Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia
Telp.: (62-21) 2553
Jl. Pahlawan Km. | C
2 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255
ureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685
davivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Page 2 OCR 0.947
D RDTX GROUP e. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tdak melakukan pemotongan Pajak Pengahasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan diatas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. f. Bagi Pemegang Saham selain yang disebutkan dalam huruf e di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham perseroan yang bersangkutan. 9. Bagi para pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Bima Registra (“BAE”) dengan alamat Satrio Tower Lantai 9, Jl. Prof. DR. Satrio, RT 7/RW.2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, Telp (021) 2598 4818 Fax (021) 2598 4821 Email info@bimaregistra.co.id paling lambat tanggal 01 Juli 2025 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya surat tersebut diatas, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20Yo. Jakarta, 18 Juni 2025 PT Roda Vivatex Tbk Direksi Perseroan P.T. R Factory ODA HIVATEX Tok Menara Standard Chartered Lt. 32, Jl. Prof. Dr. Satrio No.164 Jakarta Selatan - Indonesia Telp.: (62-21) 25532222 (Hunting) Fax. : (62-21) 25532255 J Email hlawan Km. | Citeureup - Cibinong, Indonesia, Telp. : (62-21) 8753685 geno@rodavivatex.co.id Website : www.rodavivatex.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.