Back to announcement
20260710_SSIA_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32110939_lamp2.pdf
Board change Needs review SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.921
suryainternusa SURAT KEPUTUSAN EDARAN DEWAN KOMISARIS PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk (“Perseroan”) No. 002/SK-KOM/VI/2026 TENTANG PENGANGKATAN KOMITE AUDIT Kami yang bertandatangan di bawah ini: A. Nama ! Hagianto Kumala Jabatan 1 Presiden Komisaris (Independen) B. Nama 2. Crescento Hermawan Jabatan : Wakil Presiden Komisaris C. Nama 1 F. Bedjo Wiantono Jabatan 1 Komisaris D. Nama » Irawan Chandra Jabatan : Komisaris (Independen) E. Nama 1 Fentony Jabatan : Komisaris masing-masing dalam jabatannya berturut-turut sebagaimana disebut di atas selaku Dewan Komisaris PT Surya Semesta Internusa Tbk. (secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan serta berkantor pusat di Gedung Tempo Scan Tower Lantai 20, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling 3-4, Kel. Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”). Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut : Dengan menimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan terbuka yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, dengan mengingat semakin kompleksnya tugas dan fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan terbuka, maka Dewan Komisaris dapat membentuk komite audit. b. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.55/2015”), komite audit dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris yang pengangkatan dan pemberhentiannya dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris. L www.suryainternusa.com building a better indonesia il mm
Page 2 OCR 0.955
suryainternusa Cc. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris Perseroan No. 003/SK-KOM/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan telah berakhir pada tanggal ditutupnya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diselenggarakan pada tahun 2026. d. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris diberitahu terlebih dahulu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan seluruh anggota Dewan Komisaris telah menyetujui usul yang bersangkutan secara tertulis dan menandatanganinya. Keputusan-keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam Rapat Komisaris. Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui surat ini, Dewan Komisaris Perseroan memutuskan, yaitu : 1. Mengangkat kembali Bapak Hagianto Kumala selaku Ketua Komite, Bapak Mamat Ma'mun selaku anggota Komite, dan mengangkat Bapak Irwan Setia selaku anggota Komite, sehingga susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut: Ketua Komite Audit | 1. Hagianto Kumala Anggota P 2. Mamat Ma'mun 3. Irwan Setia dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini ditetapkan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan anggota Komite Audit tersebut sewaktu-waktu. 2. Menyetujui tugas, tanggung jawab dan wewenang komite audit Perseroan sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang komite audit sebagaimana diatur dalam POJK No.55/2015, Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 Tanggal 20 Januari 2014 dan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 dan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 4 September 2013. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. Keputusan ini dapat ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing dari Dewan Komisaris Perseroan, dimana masing-masing dokumen yang ditandatangani secara terpisah tersebut merupakan dokumen asli dan keseluruhan Keputusan yang ditandatangani secara terpisah oleh masing-masing Dewan Komisaris merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan merupakan dokumen yang sama. Ihalaman tanda tangan ada pada halaman berikutnya) building a better indonesia 2
Page 3 OCR 0.916
suryainternusa Ditetapkan pada tanggal, 10 Juli 2026 PT SURYA SEMESTA INTERNUSA Tbk. Dewan Komisaris O—— Hagianto Kumala Crescento Hermawan Presiden Komisaris (Independen) Wakil Presiden Komisaris LOH F. Bedjo Wiantono Irawan Chandra Komisaris Komisaris (Independen) Fentony Komisaris building a better indonesia 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EDARAN
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
Hagianto Kumala
· Ketua
p.2
unresolved
person
Mamat Ma'mun
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:05
no text layer - needs OCR