Skip to content
Back to announcement

20250619_DGWG_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31896917_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review DGWG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                             Graha STH
                                                                             Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
                                                                             Tel        : 021 – 563 7373 (Hunting)
                                                                             Fax        : 021 – 563 6404
                                                                             Email      : sth@kjppsth.com
                                                                             Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
                                                                             Bidang Jasa       : Penilaian Properti & Bisnis
Jakarta, 19 Juni 2025                                                        Wilayah Kerja     : Indonesia


Kepada Yth.
Direksi
PT Delta Giri Wacana Tbk.
Jl. Agung Karya VI No. 7
Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok
Jakarta Utara 14340
Dengan hormat,
Ref : File No. 00036/2.0007-00/BS/01/0358/1/VI/2025-SF
      Laporan Ringkas Studi Kelayakan Atas Rencana Perubahan Kegiatan
      Usaha Utama


Menindaklanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-082/PR.015/LS/IV/2025, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik No.
2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. B-1.13.00358 yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan Republik Indonesia serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-45/PJ-1/PM.021/2024 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK"), telah melakukan revisi terhadap Laporan Studi Kelayakan Atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama PT Delta Giri Wacana Tbk. berupa
aktivitas produksi pestisida berbahan aktif Methomyl dengan KBLI 20211 yaitu produksi
industri bahan baku pemberantas hama dengan File No. 00028/2.0007-
00/BS/01/0358/1/V/2025 dan File No. 00033/2.0007-00/BS/01/0358/1/VI/2025 yang
kami lakukan per tanggal 31 Desember 2024, sehubungan dengan adanya tambahan
informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama PT Delta Giri Wacana
Tbk.

PEMBERI TUGAS

Pelaksanaan Studi Kelayakan Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini
sebagai realisasi dari penugasan untuk melakukan Studi Kelayakan dari PT Delta Giri
Wacana Tbk. sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No. STH-082/PR.015/LS/IV/2025
tanggal 9 April 2025.

Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas, yaitu Perseroan adalah sebagai berikut:

  Pemberi tugas     : PT Delta Giri Wacana Tbk
  Alamat            : Jl. Agung Karya VI No. 7
                      Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok
                      Jakarta Utara 14340
  Telpon / Fax      : 021 – 29614962
  e-mail            : listiany.ruslim@dgw.co.id
  Web               : https://www.dgw.co.id/
  Bidang usaha      : Perdagangan pestisida
Berikut kami sampaikan hasil temuan dan opini kami mengenai Studi Kelayakan Atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

                                                                                                                1

                          Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



DEFINISI DAN SINGKATAN

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan dan
ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal 7 April 2025 dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.

Perseroan berarti PT Delta Giri Wacana Tbk.

POJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35 dan SEOJK 17 berarti Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, diterapkan tanggal 9 Agustus
2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.

DGW berarti PT Dharma Guna Wibawa.

Tanggal Penilaian berarti tanggal 31 Desember 2024.

FIRR berarti Financial Internal Rate of Return

NPV berarti Nilai Kini Bersih (“Net Present Value”)


LATAR BELAKANG

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang usaha:

1. Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif);
2. Industri Pemberantas Hama (Formulasi);
3. Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia
4. Pergudangan dan Penyimpanan; dan
5. Aktivitas Perusahaan Holding

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:

a. Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif);
   Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti
   buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC),
   diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper
   sulphate, dengan kode KBLI 20211;



                                                                                        2

                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



b. Industri Pemberantas Hama (Formulasi);
   Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama
   (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida,
   herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan
   disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya, dengan kode KBLI 20212;

c. Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia;
   Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia
   atau kimia pertanian, dengan kode KBLI 46652;

d. Pergudangan dan Penyimpanan;
   Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang
   sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil,
   dengan kode KBLI 52101.

e. Aktivitas Perusahaan Holding
   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
   yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok entitas anak dan kegiatan
   utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
   dalam kegiatan usaha entitas anaknya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
   penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
   akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Berkaitan dengan kegiatan usaha yang berhubungan dengan pemberantas hama, saat
ini kegiatan usaha yang sudah aktif dijalankan oleh Perseroan adalah kegiatan usaha
pengolahan atau formulasi bahan aktif menjadi pemberantas hama dengan kode KBLI
20212. Untuk menjalankan kegiatan usaha ini, Perseroan mengimpor sebagian besar
bahan bakunya dari Cina.

Namun pada tahun 2023, Kementerian Pertanian Republik Rakyat Cina melarang
aktivitas produksi methomyl yang merupakan bahan baku yang dibutuhkan oleh
Perseroan dalam kegiatan pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama.
Perseroan melihat bahwa hal tersebut merupakan peluang besar bagi Perseroan untuk
memproduksi sendiri bahan aktif tersebut, baik untuk bahan baku yang akan mereka
gunakan sendiri untuk diolah menjadi pestisida maupun untuk dijual baik secara lokal
maupun ekspor.

Oleh karena itu Perseroan bermaksud untuk membangun sendiri pabrik yang
diperuntukan untuk memproduksi bahan aktif berupa Methomyl yang selama ini belum
pernah mereka jalankan. Dan mengingat aktivitas produksi bahan aktif ini merupakan
kegiatan usaha yang belum pernah dijalankan oleh Perseroan meskipun sudah
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Rencana Transaksi ini merupakan
Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam POJK 17.




                                                                                        3

                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



MAKSUD DAN TUJUAN STUDI KELAYAKAN ATAS TRANSAKSI

Maksud dari studi kelayakan ini adalah untuk memberikan Gambaran yang obyektif
tentang tingkat kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ditinjau
dari aspek pasar, aspek hukum dan manajemen, aspek teknis, aspek pola bisnis dan
aspek keuangan.

Oleh karena aktivitas produksi bahan aktif ini merupakan kegiatan usaha yang belum
pernah dijalankan oleh Perseroan meskipun sudah tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan, Transaksi ini merupakan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17, sehingga Perseroan wajib untuk memperoleh persetujuan
dari para pemegang saham dalam RUPS, mengumumkan keterbukaan informasi terkait
Transaksi kepada masyarakat pada waktu yang bersamaan dengan pengumuman
RUPS, menyediakan data terkait kepada pemegang saham, serta menyampaikan bukti
keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK. Jangka waktu
antara tanggal penilaian dan tanggal pelaksanaan RUPS tidak boleh melebihi 6 (enam)
bulan.

Dengan demikian, studi kelayakan ini diperlukan dalam rangka pemenuhan POJK 17.


OBYEK STUDI KELAYAKAN

Perseroan berencana untuk melakukan penambahan usaha baru dengan membangun
pabrik karbamat di Cikande, Banten. Pabrik Karbamat Perseroan berada di lokasi
Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri XV Blok BC, No 10,
Kelurahan/Desa Babakan (d/h Nambo Udik), Kecamatan Bandung (d/h Cikande),
Kabupaten Serang, Provinsi Banten terletak diatas tanah seluas kurang lebih 45.612
M2.


DATA DAN SUMBER INFORMASI

Untuk dapat memberikan pendapat atas studi kelayakan tersebut, sebagai penilai
independen, kami telah mempelajari, mempertimbangkan, mengacu dan
melaksanakan prosedur analisis atas data dan sumber informasi sebagai berikut:
•   Draft Informasi Keterbukaan Kepada Pemegang Saham yang merupakan
    keterbukaan informasi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

•   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
    Rianto & Rekan dan ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal 7 April 2025 dengan
    pendapat wajar tanpa pengecualian;

•   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
    Rianto & Rekan dan ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal 29 Juli 2024 dengan
    pendapat wajar tanpa pengecualian;




                                                                                          4

                           Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
    KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



•   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
    Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal
    22 Januari 2024 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

•   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2021 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
    Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal
    28 November 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

•   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2020 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja,
    Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Ely, CPA pada tanggal
    10 Maret 2022 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian;

•   Proyeksi Keuangan Pabrik Cikande untuk periode 2025-2030 berikut asumsi
    dasarnya yang dipersiapkan oleh manajemen Perseroan;

•   Surat Pernyataan Manajemen Perseroan (Management Representation Letter)
    berkaitan dengan penilaian kewajaran Transaksi;

•   Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
    Transaksi; dan

•   Review atas data dan informasi yang kami peroleh yang berkaitan Transaksi
    tersebut yang kami anggap relevan.


ASUMSI ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Dalam menyusun Studi Kelayakan atas Transaksi kami menggunakan beberapa
asumsi antara lain :
1. Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan oleh penilai bersifat non-disclaimer
   opinion.

2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
   penilaian.

3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
   dipercaya keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah
   benar.

4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
   mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
   kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).

5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
   keuangan yang telah disesuaikan.




                                                                                          5

                           Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



6. Penilai menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang terbuka untuk publik, kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
   perusahaan.

7. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Studi
   Kelayakan.

8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi
   Tugas.

Kami berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Untuk studi kelayakan ini kami melakukan analisis berdasarkan laporan keuangan, data
dan informasi yang relevan, kami menganggap bahwa data yang disampaikan
Perseroan pada dasarnya adalah benar dan merefleksikan kegiatan usaha dan kondisi
keuangan yang sebenarnya dari Perseroan. Kami juga melakukan kunjungan ke Lokasi
pabrik guna mendukung proses penyusunan Studi Kelayakan ini.


KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Setelah tanggal penilaian, tepatnya pada tanggal 13 Januari 2025, Perseroan
melakukan pencatatan perdana saham di Papan Utama Bursa Efek Indonesia dengan
harga penawaran sebesar Rp 230,00 per lembar dengan jumlah saham yang dicatatkan
sebanyak 5.882.353.000 lembar saham. . Namun hal ini tidak mempengaruhi laporan
Studi Kelayakan.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam penyusunan laporan studi kelayakan atas Transaksi ini kami telah bertindak
dengan independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan studi kelayakan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami
terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis
studi kelayakan ini.




                                                                                        6

                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



PEDOMAN PENILAIAN

Dalam melakukan penilaian kewajaran ini kami berpedoman pada POJK 35 dan SEOJK
17 serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI)
Edisi VII – 2018.


TANGGAL PENILAIAN

Pemberian Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.


PENDEKATAN DAN PROSEDUR STUDI KELAYAKAN

Dalam melakukan evaluasi studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha ini, kami telah melakukan analisis berdasarkan Pendekatan dan Prosedur Studi
Kelayakan dengan ditinjau dari beberapa aspek, antara lain:

1. Aspek Pasar;

2. Aspek Hukum dan Manajemen;

3. Aspek Teknis;

4. Aspek Pola Bisnis; dan

5. Aspek Keuangan



METODE YANG DIGUNAKAN

Analisis untuk menentukan kelayakan dari studi kelayakan ini dilakukan dengan
menggunakan perhitungan atas nilai kini arus kas bersih (NPVCF), analisa break even,
dan analisa atas Internal Rate of Return (IRR).


KESIMPULAN

Berdasarkan analisis yang kami lakukan dalam pelaksanaan studi kelayakan terhadap
Aspek Pasar, Aspek Hukum dan Manajemen, Aspek Teknis, Aspek Pola Bisnis dan
Aspek Keuangan dari rencana transaksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan kegiatan usaha utama yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak
untuk dilaksanakan.

Proyeksi keuangan yang dilakukan menunjukkan hasil yang prospektif secara finansial,
yang ditandai dengan profitabilitas cukup dan likuiditas yang aman.




                                                                                        7

                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published19 Jun 2025
Pages8
Characters16,944
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Delta Giri Wacana Tbk. p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Ely p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.2 ×6
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×3
unresolved org PT Dharma Guna Wibawa. Tanggal Penilaian p.2
unresolved org Kementerian Pertanian Republik Rakyat Cina p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.5 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2484 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result