Back to announcement
20250619_IPTV_Laporan Informasi dan Fakta Material_31896915_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted IPTVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC VISION NETWORKS TBK
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN
DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2O19”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT
RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”)
(“PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI”) YANG PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT MNC VISION NETWORKS TBK DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT MNC VISION NETWORKS TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan memiliki dan mengoperasikan bisnis direct to home TV berlangganan
dan Internet Protocol Television (IPTV).
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Indonesia
Kantor Pusat:
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 – 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN
DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INI AKAN
DISELENGGARAKAN PADA HARI SENIN, TANGGAL 23 JUNI 2025. RENCANA PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN
PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2025
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini mengubah dan/atau menambah Keterbukaan Informasi
yang telah disampaikan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia tanggal
9 Mei 2025 dan tanggal 5 Juni 2025. Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMTHMETD”) sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2019.
Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084
saham seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 56 tanggal 15 Juli 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03.0271818 tanggal 28 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0146176.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 56/2022”).
Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana diuraikan dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi ini harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana diuraikan dalam Bab IV Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi ini.
Sebagai informasi, pada tanggal 21 November 2022, Perseroan telah memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan rencana penambahan modal Perseroan melalui
PMTHMETD sebanyak-banyaknya 4.219.795.084 (empat miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh
ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh empat) saham atau sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 63 tanggal 21 November
2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Namun, sampai dengan berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan tersebut
belum terdapat pelaksanaan atas PMTHMETD dimaksud karena Perseroan belum menemukan calon
pemodal yang sejalan dengan arah pengembangan usaha Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan bermaksud untuk kembali meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
guna dapat melaksanakan PMTHMETD.
Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau perizinan terlebih dahulu
dari instansi berwenang atau pihak ketiga lainnya termasuk kreditur atas rencana PMTHMETD
sebagaimana dimaksud dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini.
II. INFORMASI MENGENAI PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU
1. Alasan dan Tujuan PMTHMETD
Perseroan menjalankan usaha di bidang media berbasis langganan di Indonesia untuk layanan
TV berlangganan dan Internet Protocol Television (IPTV). Perseroan, melalui MNC Vision,
merupakan pionir penyedia direct to home (DTH) TV berlangganan di Indonesia yang memiliki
Satelit Indostar II dengan teknologi S-band yang tahan terhadap gangguan cuaca.
Selanjutnya K-Vision memenuhi kebutuhan DTH untuk segmen menengah ke bawah dengan
bisnis model prabayar. Saat ini K-Vision memiliki lebih dari 12,6 juta pelanggan
(per Desember 2024), hal tersebut telah menjadikan K-Vision sebagai DTH prabayar
di Indonesia. Pada segmen IPTV, MNC Play memiliki layanan IPTV. Layanan IPTV ini
menawarkan konten terlengkap serta fitur catch up TV dan timeshift.
Alasan dan tujuan Perseroan untuk melaksanakan PMTHMETD dapat memberikan manfaat baik
secara langsung maupun tidak langsung yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. mendukung pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan untuk bisnis Perseroan;
2
Page 3
b. meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan;
c. jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan; dan
d. membuka kesempatan bagi investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
2. Jumlah Saham PMTHMETD dan Harga Saham Baru
Perseroan memiliki 2 (dua) klasifikasi saham yaitu saham seri A dan saham seri B,
yang memiliki perbedaan dalam hal nilai nominal per saham, dimana saham seri A memiliki nilai
nominal sebesar Rp.500, - (lima ratus Rupiah) per saham, sedangkan saham seri B memiliki nilai
nominal sebesar Rp.100, - (seratus Rupiah) per saham.
Sehubungan dengan PMTHMETD ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya sejumlah 4.219.795.084 saham seri B dengan nilai nominal Rp.100, -
(seratus Rupiah) atau sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Akta No. 56/2022 (“Saham Baru”). Sampai tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
ini, belum terdapat calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD atas Saham Baru
tersebut. Penerbitan saham baru melalui PMTHMETD akan ditawarkan kepada calon pemodal
yang ditentukan kemudian, dengan memperhatikan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal
sebagaimana di bawah.
Sesuai dengan Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)
No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
tanggal 21 Desember 2021 (“Peraturan No. I-A”), harga pelaksanaan Saham Baru hasil
PMTHMETD adalah paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut
di pasar regular sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru hasil PMTHMETD
kepada Bursa Efek disampaikan.
3. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak RUPSLB menyetujui
PMTHMETD, sebagaimana diatur di dalam Pasal 8C ayat (1) huruf (a) POJK No. 14/2019.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD ini, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019 dan
Peraturan No. I-A.
4. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMTHMETD akan digunakan oleh Perseroan untuk
modal kerja Perseroan dan peningkatan modal pada anak Perseroan, yaitu PT MNC Kabel
Mediacom dan PT Digital Vision Nusantara, guna mendukung pengembangan bisnis dan
pertumbuhan jumlah pelanggan yang berkelanjutan.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan mekanisme Direksi mengusulkan perubuhan tersebut
kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan. Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan akan meminta persetujuan dalam RUPSLB agar pemegang saham memberikan
kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana diuraikan
dalam Bab IV Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini.
Dalam hal rencana penggunaan dana PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi,
Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan memenuhi
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3
Page 4
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 4.219.795.084 Saham Baru dengan nilai
nominal Rp.100, - (seratus Rupiah). Data komposisi dan struktur permodalan sebelum
peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 56/2022.
Proforma penambahan Modal adalah sebagai berikut:
Sebelum Peningkatan Modal
Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Keterangan
Jumlah Saham
Nilai Nominal %
Seri A Seri B Total
Modal Dasar 20.807.078.184 75.964.609.080 96.771.687.264 18.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT. Global Mediacom Tbk 20.806.078.184 4.794.998.507 25.601.076.691 10.882.539 60,67%
Masyarakat 1.000.000 16.595.874.150 16.596.874.150 1.660.087 39,33%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.807.078.184 21.390.872.657 42.197.950.841 12.542.626 100%
Sisa Saham Dalam Portepel 54.573.736.423
Setelah Peningkatan Modal
Proforma Setelah Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Keterangan
Jumlah Saham
Nilai Nominal %
Seri A Seri B Total
Modal Dasar 20.807.078.184 71.744.813.996 92.551.892.180 18.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT. Global Mediacom Tbk 20.806.078.184 4.794.998.507 25.601.076.691 10.882.539 55,15%
Masyarakat 1.000.000 16.595.874.150 16.596.874.150 1.660.087 35,76%
Penambahan Modal - NON-HMETD - 4.219.795.084 4.219.795.084 421.980 9,09%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 20.807.078.184 25.610.667.741 46.417.745.925 12.964.606 100%
Sisa Saham Dalam Portepel 46.134.146.255
6. Iktisar Data Keuangan Penting Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2025 31 Desember 2024
Keterangan
(Tidak diaudit) (Audit)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Total Aset 8.687.629 8.770.332
Total Liabilitas 1.258.465 1.286.958
Total Ekuitas 7.429.164 7.483.374
Total Liabilitas dan Ekuitas 8.687.629 8.770.332
4
Page 5
7. Analisis Mengenai Pengaruh PMTHMETD Terhadap Kondisi Keuangan dan Pemegang
Saham Perseroan
Analisis mengenai pengaruh PMTHMETD terhadap kondisi keuangan dan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.219.795.084
saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD adalah sebesar 42.197.950.841 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 46.417.745.925 saham.
d. Memperkuat struktur permodalan dan modal kerja, yang akan berdampak positif terhadap
likuiditas dan solvabilitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan profitabilitas Perseroan.
8. Risiko atau Dampak PMTHMETD
Akibat dari penerbitan Saham Baru maka jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan
menjadi lebih banyak, oleh karena itu setelah penambahan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMTHMETD ini, presentase kepemilikan saham masing-
masing pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) sebesar 9,09%
(sembilan koma nol sembilan persen).
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan (dahulu bernama PT Sumber Primautama) adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk
pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 65 tanggal 27 Desember 2006, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan No. W7-01119 HT.01.01-TH.2007 tanggal 30 Januari 2007 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89 tanggal 6 November 2007, Tambahan No.10953.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 86
tanggal 20 Juni 2023 tanggal 20 Juni 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris
di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0084149 tanggal 27 Juni 2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0120863.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 112 tanggal 27 Juni 2024, dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0225607 tanggal 12 Juli 2024 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0140848.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 12 Juli 2024, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ruby Panjaitan
Komisaris : Mashudi Hamka
Komisaris Independen : Agus Mulyanto
Komisaris Independen : Sandy Wiguna
Direksi:
Direktur Utama : Syafril Nasution
Direktur : Herman Kusno
Direktur : Vera Tanamihardja
Direktur : Rachmat Nurhadi
Direktur : Gadis Ratnasari J. Sjahrir
5
Page 6
IV. PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD akan dimintakan persetujuan dari pemegang
saham independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : Pukul 14:00 WIB - selesai
Tempat : iNews Tower Lantai 3
Jalan Kebon Sirih No. 17 – 19
Jakarta Pusat 10340.
Dengan agenda RUPSLB sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sesuai dengan Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No.14/2019, ketentuan kuorum PMTHMETD adalah
sebagai berikut
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Perseroan.
6
Page 7
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan,
situs web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 9 Mei 2025 dan 28 Mei 2025.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini:
PT MNC VISION NETWORKS TBK
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No. 17 – 19, Menteng
Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Telepon: (021) 390-9211, 390-0310
Website: www.mncvisionnetworks.com
Email: corsec.mvn@mncgroup.com
7
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×4
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.3
unresolved
org
PT Digital Vision Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Sumber Primautama
p.5
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.