Skip to content
Back to announcement

20250619_IPCC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896914_lamp1.pdf

Other Text extracted IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                                                                           IPCC TERMINAL KENDARAAN




   Nomor          : KU.02.04/19/6/1/SKPR/SKPR/IKT-25                                       Jakarta, 19 Juni 2025
   Lampiran : 3
   Perihal        : Pengumuman Pembagian Dividen Tunai Kepada
                    Pemegang Saham PT Indonesia Kendaraan Terminal
                    Tbk

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
   Keuangan
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4. Jakarta 10710
   di
   Jakarta


        1. Menunjuk:
               a. Surat Nomor: SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 2 Mei 2025 Perihal Pengajuan Rencana
                   Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               b. Surat Nomor: SK.03/8/5/2/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 8 Mei 2024 Perihal Revisi Pengajuan
                   Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               c. Surat Nomor: SK.03/9/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 9 Mei 2025 Perihal Pengumuman Rencana
                   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT
                   Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               d. Surat Nomor: SK.03/26/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 26 Mei 2025 Perihal Pemanggilan
                   Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
               e. Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
                   Nomor: 199/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025;
                f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
               g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
                   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
               h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui
                   Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
                i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang
                   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana
                   telah dicabut dan diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                   tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                   Perusahaan Terbuka;
                j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang
                   Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
        2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan sesuai dengan keputusan Rapat Umum
           Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juni
           2025 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara telah disetujui bahwa
           Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar 80% dari Laba
           Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu sebesar atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh
           sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan
           puluh sembilan rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
           kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat
           puluh empat miliar empat ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam lima
           rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan sebagai dividen interim, sehingga
           sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
           miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma


Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                           -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
                                                                                                    IPCC TERMINAL KENDARAAN

           sepuluh rupiah) atau sebesar Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
           menjadi sebesar Rp93,3647. Berikut kami sampaikan Jadwal Pembagian Dividen:
              No                    Kegiatan                      Tanggal              Keterangan

                1      Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan                             17 Juni 2025


                                                                                                    Pembayaran Dividen (paling
                                                                                                    lambat 30 (tiga puluh) hari
                2      Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan                       19 Juni 2025
                                                                                                    setelah diumumkannya
                                                                                                    ringkasan risalah RUPS)


                3      Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen                          19 Juni 2025


                       Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
                                                                                                    2 Hari Bursa sebelum tanggal
                4      Hak Dividen (“Cum Dividen”) di Pasar                         25 Juni 2025
                                                                                                    DPS (Daftar Pemegang Saham)
                       Reguler dan Pasar Negosiasi

                       Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
                                                                                                    1 Hari Bursa setelah cum
                5      Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar Reguler                  26 Juni 2025
                                                                                                    dividen
                       dan Pasar Negosiasi

                       Daftar Pemegang Saham (DPS) yang
                6                                                                   30 Juni 2025    8 Hari bursa setelah RUPS
                       berhak atas dividen tunai (Recording Date)


                7      Cum Dividen di Pasar Tunai                                   30 Juni 2025    Sama dengan tanggal DPS


                                                                                                    1 Hari bursa setelah Cum
                8      Ex Dividen di Pasar Tunai                                      1 Juli 2025
                                                                                                    Dividen Pasar Tunai


                                                                                                    Pembayaran Dividen (paling
                                                                                                    lambat 30 (tiga puluh) hari
                9      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                              17 Juli 2025
                                                                                                    setelah diumumkannya
                                                                                                    ringkasan risalah RUPS)

       3. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                                          -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
                                                                                                  IPCC TERMINAL KENDARAAN

                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                             RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
                                                                                           NIP. 103415



   Tembusan Yth. : Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




                                                                         3
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                               -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 4
                                         PENGUMUMAN
                        PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk

Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang telah
dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham
Perseroan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu sebesar
atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dibagikan sebagai
dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing
pemegang saham. Dimana sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus tujuh
juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam lima Rupiah) atau sebesar Rp24,4213 (dua
puluh empat Rupiah empat ribu dua ratus tiga belas sen) per lembar saham telah dibagikan sebagai
dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10
(seratus dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus
sembilan puluh empat koma sepuluh Rupiah) atau sebesar Rp68,9434 (enam puluh delapan Rupiah
sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat sen) per lembar saham sehingga total dividen per lembar
saham menjadi sebesar Rp93,3647 (sembilan puluh tiga Rupiah tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh
sen).
Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
     I.    Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No                                        Keterangan                                    Tanggal
1         Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan                                            17 Juni 2025
2         Laporan hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS disitus web Bursa Efek   19 Juni 2025
          Indonesia dan situs web Perseroan
 3        Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs      19 Juni 2025
          web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
 4        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) di       25 Juni 2025
          Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
 5        Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar    26 Juni 2025
          Reguler dan Pasar Negosiasi
 6        Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen        30 Juni 2025
          tunai final (“Recording Date”)
 7        Cum Dividen di Pasar Tunai                                                  30 Juni 2025
 8        Ex Dividen di Pasar Tunai                                                    1 Juli 2025
 9        Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                            17 Juli 2025



                                                      1
Page 5
II.   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
      1.   Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
           mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
      2.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
           Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
      3.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada
           Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen tunai final akan diterima melalui
           pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
           final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk
           selanjutnya pemegang saham Perseroan akan menerima informasi tentang hal tersebut dari
           perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
           rekening.
      4.   Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
           sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
      5.   Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
           asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
            a) Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
                Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
                merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
                persen) dari jumlah bruto.
            b) Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
                menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana
                diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
                pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B
                tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib wajib memenuhi
                persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
                Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen
                bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
                Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan peraturan dan
                ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
                dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

      6.   Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
           penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan

                                       Jakarta, 19 Juni 2025
                             PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
                                              Direksi




                                                  2
Page 6
                                         ANNOUNCEMENT
                           CASH DIVIDEND DISTRIBUTION TO SHAREHOLDERS
                              PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk


In accordance with the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) for the 2024
Fiscal Year held on June 17, 2025, at the Indonesian Maritime Museum, Tanjung Priok, North Jakarta, it
has been approved that the Company will distribute cash dividends to its Shareholders amounting to 80%
(eighty percent) of the Company’s Net Profit for the 2024 Fiscal Year, which totals Rp169.772.981.599,00
(one hundred sixty-nine billion seven hundred seventy-two million nine hundred eighty-one thousand five
hundred ninety-nine Rupiah), to be distributed proportionally according to each shareholder’s ownership.

Of that amount, Rp44.407.321.204,65 (forty-four billion four hundred seven million three hundred
twenty-one thousand two hundred four point six five Rupiah) or Rp24,4213 (twenty-four Rupiah four
thousand two hundred and thirteen cents) per share has already been distributed as an interim dividend.
The remaining amount, which will be distributed as a final dividend, is Rp125.365.660.394,10 (one
hundred twenty-five billion three hundred sixty-five million six hundred sixty thousand three hundred
ninety-four point ten Rupiah) or Rp68,9434 (sixty-eight Rupiah nine thousand four hundred and thirty four
cents) per share, resulting in a total dividend per share of Rp93.3647 (ninety-three Rupiah three thousand
six hundred and forty seven cents).

In relation to the above, the Company hereby announces the Schedule and Procedure for the Cash
Dividend Distribution for the 2024 Fiscal Year as follows:

     I.    The Cash Dividend Distribution Schedule

No                                      Description                                         Date
1         AGMS Implementation Date                                                      17 June 2025
2         The report on the results of the AGMS is accompanied by a summary of the      19 June 2025
          minutes of the AGMS on the Indonesia Stock Exchange website and the
          Company's website
 3        Announcement of the schedule and mechanism for the distribution of final      19 June 2025
          cash dividend on IDX’s website and the Company’s website
 4        End of Cum Dividend Trading Period in Regular Market and Negotiated           25 June 2025
          Market.
 5        Start of Ex Dividend Trading Period in Regular Market and Negotiated          26 June 2025
          Market
 6        The date for recording the shareholders who are entitled to final cash        30 June 2025
          dividend (“Recording Date”)


                                                      3
Page 7
7     Cum Dividend in Cash Market                                                        30 June 2025
8     Ex Dividend in Cash Market                                                          1 July 2025
9     Payment of final cash dividend                                                     17 July 2025




II.     Distribution Mechanism for Final Cash Dividend

       1.   This announcement shall serve as the official announcement from the Company and the
            Company will not issue any separate announcement to the shareholders.
       2.   The final cash dividend will be distributed to the shareholders listed in the Company’s List of
            Shareholders on the Record Date (Jun 30, 2024) until 16.00 WIB.
       3.   The shareholders whose shares are recorded in the collective custody of Kustodian Sentral
            Efek Indonesia (“KSEI”) will receive the final cash dividend through the holders of the accounts
            at KSEI. The written confirmation on distributed final cash dividend will be submitted by KSEI
            to the securities firms and/or custodian banks, and the shareholders will subsequently receive
            the information on the matter from the respective securities firm and/or custodian bank of
            their account.
       4.   The distribution of the final cash dividend will be deducted by the Company's Income Tax
            (PPh) in accordance with the applicable Tax Regulations.
       5.   The provisions of income tax deduction on the distribution of the final cash dividend to
            foreign shareholders (foreign tax payers) are:
             a) The income tax deduction for the shareholders domiciled in the countries with no tax
                 treaty with the government of Indonesia shall refer to Article 26 of Income Tax Law, in
                 which the withholding tax rate is 20% (twenty percent) of gross amount.
             b) For shareholders of the Company who are domiciled in countries that have signed a Tax
                 Treaty with the Government of Indonesia, the provisions as regulated in the relevant Tax
                 Treaty shall apply, namely generally imposing lower tax withholding rates. However, to
                 take advantage of the P3B facility, the shareholders of the Company concerned must
                 comply with the requirements of the Director General of Taxes Regulation No.
                 PER25/PJ/2018 concerning Procedures for Application of Double Taxation Avoidance
                 Agreement by submitting a document of record evidence or receipt of DGT/SKD that has
                 been uploaded to the Directorate General of Taxes website to KSEI or the Securities
                 Administration Bureau of in accordance with KSEI's rules and regulations . Without this
                 document, the dividend paid will be subject to Article 26 Income Tax of 20% (twenty
                 percent).
       6.   The slips of the tax withheld from the payment of final cash dividend for both the
            shareholders recorded at KSEI collective custody (scripless) can be obtained from the
            Company’s Bureau of Securities Administration

                                        Jakarta, 19 June 2025
                               PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
                                          Board Of Director




                                                     4
Page 8
TIMELINE PEMBAGIAN DIVIDEN

No                                Kegiatan                                 Tanggal                             Keterangan

1.   Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan                                     17 Juni 2025
                                                                                         Pembayaran Dividen (paling lambat 30 (tiga puluh) hari
2.   Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan                               19 Juni 2025   setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS)

3.   Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen                                  19 Juni 2025

     Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum             25 Juni 2025   2 Hari Bursa sebelum tanggal DPS (Daftar Pemegang
4.                                                                                       Saham)
     Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di   26 Juni 2025   1 Hari Bursa setelah cum dividen
5.
     Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi

     Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai           30 Juni 2025   8 Hari bursa setelah RUPS
6.
     (Recording Date)

7.   Cum Dividen di Pasar Tunai                                           30 Juni 2025   Sama dengan tanggal DPS

8.   Ex Dividen di Pasar Tunai                                            1 Juli 2025    1 Hari bursa setelah Cum Dividen Pasar Tunai

                                                                          17 Juli 2025   Pembayaran Dividen (paling lambat 30 (tiga puluh) hari
9.   Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                    setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS)
Page 9
                                                                \`

                                      ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                            NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
__________________________________________________________________________________________________________________

             Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
_________________________________________________________________________________________________________________________________

                                                                                                     Jakarta, 17 Juni 2025

Nomor       : 199/VI/2025
Perihal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
              “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”

             Kepada Yth.
             “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
             Di Jakarta

             Dengan hormat,

             Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
             disingkat “Rapat”) dari “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”, berkedudukan
             di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

             A.    Hari/tanggal               : Selasa, 17 Juni 2025
                   Waktu                      : Pukul 14.39 WIB s/d 16.36 WIB
                   Tempat                     : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok
                                                Jakarta Utara

             B. Mata Acara Rapat yaitu:
                1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                   Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
                   Buku 2024;
                2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
                3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan
                   Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
                4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi anggota Direksi
                   dan Dewan Komisaris Perseroan;
                5. Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

             C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

                     DEWAN KOMISARIS
                     Komisaris Utama                                 : DRAJAT SULISTYO;
                     Komisaris Independen                            : ABDUR RAHIM HASAN;
                     Komisaris Independen                            : LM. ARYA BIMA YUDIANTARA.

                     DIREKSI
                     Direktur Utama merangkap                        : SUGENG MULYADI;
                     Direktur Komersial dan
                     Pengembangan Bisnis
                     Direktur Operasi dan Teknik                     : BAGUS DWIPOYONO;
                     Direktur Keuangan dan                           : WING MEGANTORO.
                     Sumber Daya Manusia
Page 10
    PEMEGANG SAHAM
    a. PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku pemegang/pemilik 1.296.144.749 saham
       dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
       Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh RIZKIN KURNIAWAN, Direktur Strategi dan
       Komersial PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku kuasa dari ARY HENRYANTO,
       Direktur Utama PT PELINDO MULTI TERMINAL berdasarkan Surat Kuasa Khusus
       tertanggal 11 Juni 2025 No.HM.03.03/II/6/3/PAPS/DIRU/PLMT-25;

    b. PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA selaku pemegang/pemilik 100.682.600
       saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
       Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh ARIEF KARNA MIHARJA, Kepala Divisi
       Hukum, Pengadaan dan Kesekretariatan selaku kuasa dari ENDOT ENDRARDONO SE,
       Pelaksana Tugas Direktur PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA berdasarkan
       Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2025 No.SK.03/5/6/2/DHKP/PII-25;

    c. Masyarakat sejumlah 33.984.010 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.

D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
   ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
   pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan
   uraian sebagai berikut:

    1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
       kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui
       Sistem Pelaporan Elektronik (“SPE”) dengan surat Perseroan nomor
       SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 tertanggal 2 Mei 2025;
    2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); situs web BEI dan situs web Perseroan dalam Bahasa
       Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 9 Mei 2025;
    3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web KSEI; situs web
       BEI dan situs web Perseroan melalui Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada
       tanggal 26 Mei 2025.

E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Kuorum Kehadiran
     - Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
         sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
         Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham
         atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     Keputusan Rapat
     - Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
         sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
         41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
   maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk
   selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 1.430.811.359 saham atau merupakan
Page 11
     78,6858394% dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah
     1.818.384.820 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal
     23 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum kehadiran untuk
     Mata Acara dari Rapat sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar
     Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, kuorum untuk menyelenggarakan
     Rapat ini telah terpenuhi dan Rapat diselenggarakan hari ini adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan yang mengikat.

G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) angka 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto
   Pasal 37 ayat 1 POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh DRAJAT SULISTYO selaku Komisaris
   Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT INDONESIA
   KENDARAAN TERMINAL Tbk tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan nomor DK/06/05/01/IPCC-25 tertanggal 6 Mei 2025.

H. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana
   jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai
   berikut:
   - Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan dari SUNYOTO selaku
      pemegang/pemilik 3.410.500 saham dan ditanggapi oleh SUGENG MULYADI selaku
      Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis serta
      BAGUS DWIPOYONO selaku Direktur Operasi dan Teknik Perseroan;
   - Mata Acara Kedua sampai dengan Kelima tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan
      dari pemegang saham.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     - Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
       musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
       Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
       elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
       dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
     - Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
       (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
       memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
       mengeluarkan suara.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
     “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDONESIA KENDARAAN
     TERMINAL Tbk tertanggal 17 Juni 2025 nomor 41, yang minuta aktanya dibuat oleh saya,
     Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai
     berikut:

     Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
     eASY.KSEI sebagai berikut:

           Suara yang hadir           :    1.430.811.359   =                 100   %
           Suara yang Tidak Setuju    :          108.300   =                0,01   %
           Suara Abstain              :        4.854.100   =                0,34   %
           Suara Setuju               :    1.425.848.959   =               99,65   %
           Total Suara Setuju         :    1.430.703.059   =               99,99   %
Page 12
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST
        & YOUNG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
        00353/2.1032/AU.1/06/0697-5/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
        pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan
        tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
        Akuntansi Keuangan di Indonesia.
    Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
    Dewan Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut,
    maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
    Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2024
    sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
      Suara yang hadir          :    1.430.811.359   =               100   %
      Suara yang Tidak Setuju   :          108.300   =              0,01   %
      Suara Abstain             :        4.260.100   =              0,30   %
      Suara Setuju              :    1.426.442.959   =             99,69   %
      Total Suara Setuju        :    1.430.703.059   =             99,99   %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun
        Buku 2024 sebesar Rp212.216.226.998,00 (dua ratus dua belas miliar dua
        ratus enam belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
        sembilan puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
        a.   Sebesar 0,94% atau Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) akan
             dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1
             Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
        b.   Sebesar 80% atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan
             miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh
             satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibagikan
             sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
             kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana
             sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus
             tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam
             lima rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan
             sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang
             akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
             miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga
             ratus sembilan puluh empat koma satu nol rupiah) atau sebesar
Page 13
               Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
               menjadi sebesar Rp93,3647.
         c.    Sisanya sebesar Rp40.443.245.400,00 (empat puluh miliar empat ratus
               empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus
               rupiah) atau sebesar 19,06% akan digunakan sebagai Laba ditahan
               Perseroan.
   2.    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
         substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan
         pembagiandividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke
         atas untuk pembayaran dividen per saham.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
        Suara yang hadir          :   1.430.811.359   =              100   %
        Suara yang Tidak Setuju   :         620.300   =             0,04   %
        Suara Abstain             :       4.326.900   =             0,30   %
        Suara Setuju              :   1.425.864.159   =            99,65   %
        Total Suara Setuju        :   1.430.191.059   =            99,96   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.191.059 atau merupakan
99,96% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
     a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO,
         SUNGKORO & SURJA (ERNST & YOUNG) untuk melakukan jasa audit
         atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2025
         untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap perlu termasuk
         Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2025.
     b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk
         menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup
         pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
         kantor akuntan publik.
     c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris
         Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Dewan
         Komisaris dan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemegang
         Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti
         dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
         (ERNST & YOUNG) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
         atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
         kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
         persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

        Suara yang hadir          :   1.430.811.359   =              100   %
        Suara yang Tidak Setuju   :         386.900   =             0,03   %
        Suara Abstain             :       4.322.100   =             0,30   %
        Suara Setuju              :   1.426.102.359   =            99,67   %
        Total Suara Setuju        :   1.430.424.459   =            99,97   %
Page 14
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.424.459 atau merupakan
99,97% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    1.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan besaran tantiem bagi anggota Direksi Perseroan dan
         Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 setelah
         dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
    2.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas
         untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
         untuk tahun 2025.
    3.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
         2025 setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.”

-Setelah pengambilan keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dilakukan skorsing pada
pukul 15.40 WIB dan rapat dibuka kembali pada pukul 16.16 WIB

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

      Suara yang hadir           :   1.430.811.359   =                100   %
      Suara yang Tidak Setuju    :       9.217.000   =               0,64   %
      Suara Abstain              :       4.346.700   =               0,30   %
      Suara Setuju               :   1.417.247.659   =              99,05   %
      Total Suara Setuju         :   1.421.594.359   =              99,36   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.421.594.359 atau merupakan
99,36% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
     a. Terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat
         Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
         dengan periode jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan ke-5 (lima), maka menyetujui untuk mengangkat:
         1. Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos., S.H., M.H., sebagai Komisaris
             Utama;
         2. HERRY ARDIANTO, S.E sebagai Komisaris Independen;
         3. TRI HIDAYAT, S.Si sebagai Komisaris Independen;
         4. SUGENG MULYADI sebagai Direktur Utama;
         5. BAGUS DWIPOYONO sebagai Direktur Operasi dan Teknik;
         6. WING MEGANTORO sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya
             Manusia dan Manajemen Risiko.
         Ucapan terima kasih disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
         yang telah menjabat pada periode sebelumnya atas segala sumbangan
         tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut dan memberikan
         pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas segala tindakan dan atas
         perbuatan yang dilakukannya selama menjalankan tugas dan wewenang
         jabatannya (acquit et de charge), sepanjang tindakan tersebut bukan
         merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana.
     b. Dengan telah diangkatnya Pengurus Perseroan tersebut, maka menyetujui
         dan menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
         sebagai berikut:
Page 15
                                             DEWAN KOMISARIS
                                             Komisaris Utama             :   Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos, S.H., M.H.;
                                             Komisaris Independen        :   HERRY ARDIANTO, S.E;
                                             Komisaris Independen        :   TRI HIDAYAT, S.SI.

                                            DIREKSI
                                            Direktur Utama              : SUGENG MULYADI;
                                            Direktur Komersial dan : Lowong
                                            Pengembangan Bisnis
                                            Direktur Operasi            : BAGUS DWIPOYONO;
                                            dan Teknik
                                            Direktur Keuangan,          : WING MEGANTORO.
                                            Sumber Daya Manusia
                                            dan Manajemen Risiko
                                            Sehubungan dengan posisi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
                                            yang saat ini lowong, tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai
                                            Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis dapat dilaksanakan oleh
                                            salah satu Direksi yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Direksi
                                         c. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan pembagian
                                            tugas dan wewenang Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
                                            berdasarkan Keputusan Rapat Direksi sebagaimana ketentuan
                                            Pasal 16 Ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan.
                                         d. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                                            secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan dalam
                                            akta notaris tersendiri mengenai seluruh atau sebagian isi dari keputusan
                                            ini dan melakukan pelaporan data perubahan data Perseroan kepada
                                            Kementerian Hukum Republik Indonesia.”

                                   Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
                                   segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                   ASHOYA RATAM




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.8 MB
Published19 Jun 2025
Pages15
Characters46,018
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Kendaraan Terminal Tbk p.1 ×50
linked person DRAJAT SULISTYO · Komisaris p.9 ×2
linked person ABDUR RAHIM HASAN p.9
linked person LM. ARYA BIMA YUDIANTARA. p.9
linked person SUGENG MULYADI · Direktur Utama p.9 ×5
linked person BAGUS DWIPOYONO · Direktur p.9 ×5
linked person WING MEGANTORO. · Direktur Keuangan p.9 ×3
linked org PELINDO MULTI p.10 ×3
linked person Cand) M. SAID BAKHRI · Komisaris p.14 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible person HERRY ARDIANTO · Komisaris Independen p.14 ×3
possible person TRI HIDAYAT · Komisaris Independen p.14 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6
unresolved org Directorate General of Taxes p.7
unresolved person ASHOYA RATAM p.9
unresolved org PT PELINDO MULTI TERMINAL p.10 ×3
unresolved org PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA p.10 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur p.10
unresolved person Pelaksana Tugas · Direktur p.10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.10
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTONO p.13
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result