Back to announcement
20250619_IPCC_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896914_lamp1.pdf
Other Text extracted IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : KU.02.04/19/6/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Jakarta, 19 Juni 2025
Lampiran : 3
Perihal : Pengumuman Pembagian Dividen Tunai Kepada
Pemegang Saham PT Indonesia Kendaraan Terminal
Tbk
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4. Jakarta 10710
di
Jakarta
1. Menunjuk:
a. Surat Nomor: SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 2 Mei 2025 Perihal Pengajuan Rencana
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
b. Surat Nomor: SK.03/8/5/2/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 8 Mei 2024 Perihal Revisi Pengajuan
Rencana Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
c. Surat Nomor: SK.03/9/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 9 Mei 2025 Perihal Pengumuman Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT
Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
d. Surat Nomor: SK.03/26/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 26 Mei 2025 Perihal Pemanggilan
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
e. Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
Nomor: 199/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui
Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana
telah dicabut dan diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka;
j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang
Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan sesuai dengan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Juni
2025 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta Utara telah disetujui bahwa
Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham Perseroan sebesar 80% dari Laba
Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu sebesar atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh
sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan
puluh sembilan rupiah) dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat
puluh empat miliar empat ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam lima
rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan sebagai dividen interim, sehingga
sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat koma
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
sepuluh rupiah) atau sebesar Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
menjadi sebesar Rp93,3647. Berikut kami sampaikan Jadwal Pembagian Dividen:
No Kegiatan Tanggal Keterangan
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan 17 Juni 2025
Pembayaran Dividen (paling
lambat 30 (tiga puluh) hari
2 Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 19 Juni 2025
setelah diumumkannya
ringkasan risalah RUPS)
3 Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen 19 Juni 2025
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan
2 Hari Bursa sebelum tanggal
4 Hak Dividen (“Cum Dividen”) di Pasar 25 Juni 2025
DPS (Daftar Pemegang Saham)
Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa
1 Hari Bursa setelah cum
5 Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar Reguler 26 Juni 2025
dividen
dan Pasar Negosiasi
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang
6 30 Juni 2025 8 Hari bursa setelah RUPS
berhak atas dividen tunai (Recording Date)
7 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2025 Sama dengan tanggal DPS
1 Hari bursa setelah Cum
8 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2025
Dividen Pasar Tunai
Pembayaran Dividen (paling
lambat 30 (tiga puluh) hari
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Juli 2025
setelah diumumkannya
ringkasan risalah RUPS)
3. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
IPCC TERMINAL KENDARAAN
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
NIP. 103415
Tembusan Yth. : Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
3
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 4
PENGUMUMAN
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 yang telah
dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok, Jakarta
Utara, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai kepada Pemegang Saham
Perseroan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yaitu sebesar
atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dibagikan sebagai
dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham dari masing masing
pemegang saham. Dimana sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus tujuh
juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam lima Rupiah) atau sebesar Rp24,4213 (dua
puluh empat Rupiah empat ribu dua ratus tiga belas sen) per lembar saham telah dibagikan sebagai
dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10
(seratus dua puluh lima miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus
sembilan puluh empat koma sepuluh Rupiah) atau sebesar Rp68,9434 (enam puluh delapan Rupiah
sembilan ribu empat ratus tiga puluh empat sen) per lembar saham sehingga total dividen per lembar
saham menjadi sebesar Rp93,3647 (sembilan puluh tiga Rupiah tiga ribu enam ratus empat puluh tujuh
sen).
Berkenaan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Tunai Tahun Buku 2024 sebagai berikut:
I. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan 17 Juni 2025
2 Laporan hasil RUPS disertai ringkasan risalah RUPS disitus web Bursa Efek 19 Juni 2025
Indonesia dan situs web Perseroan
3 Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs 19 Juni 2025
web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
4 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum Dividen”) di 25 Juni 2025
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
5 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di Pasar 26 Juni 2025
Reguler dan Pasar Negosiasi
6 Tanggal pencatatan pemegang saham Perseroan yang berhak atas dividen 30 Juni 2025
tunai final (“Recording Date”)
7 Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2025
8 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2025
9 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Juli 2025
1
Page 5
II. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen tunai final akan diterima melalui
pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian, untuk
selanjutnya pemegang saham Perseroan akan menerima informasi tentang hal tersebut dari
perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening.
4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
a) Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
merujuk pada Pasal 26 Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto.
b) Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana
diatur di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif
pemotongan Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B
tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan wajib wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan peraturan dan
ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan
Jakarta, 19 Juni 2025
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Direksi
2
Page 6
ANNOUNCEMENT
CASH DIVIDEND DISTRIBUTION TO SHAREHOLDERS
PT. INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk
In accordance with the resolution of the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) for the 2024
Fiscal Year held on June 17, 2025, at the Indonesian Maritime Museum, Tanjung Priok, North Jakarta, it
has been approved that the Company will distribute cash dividends to its Shareholders amounting to 80%
(eighty percent) of the Company’s Net Profit for the 2024 Fiscal Year, which totals Rp169.772.981.599,00
(one hundred sixty-nine billion seven hundred seventy-two million nine hundred eighty-one thousand five
hundred ninety-nine Rupiah), to be distributed proportionally according to each shareholder’s ownership.
Of that amount, Rp44.407.321.204,65 (forty-four billion four hundred seven million three hundred
twenty-one thousand two hundred four point six five Rupiah) or Rp24,4213 (twenty-four Rupiah four
thousand two hundred and thirteen cents) per share has already been distributed as an interim dividend.
The remaining amount, which will be distributed as a final dividend, is Rp125.365.660.394,10 (one
hundred twenty-five billion three hundred sixty-five million six hundred sixty thousand three hundred
ninety-four point ten Rupiah) or Rp68,9434 (sixty-eight Rupiah nine thousand four hundred and thirty four
cents) per share, resulting in a total dividend per share of Rp93.3647 (ninety-three Rupiah three thousand
six hundred and forty seven cents).
In relation to the above, the Company hereby announces the Schedule and Procedure for the Cash
Dividend Distribution for the 2024 Fiscal Year as follows:
I. The Cash Dividend Distribution Schedule
No Description Date
1 AGMS Implementation Date 17 June 2025
2 The report on the results of the AGMS is accompanied by a summary of the 19 June 2025
minutes of the AGMS on the Indonesia Stock Exchange website and the
Company's website
3 Announcement of the schedule and mechanism for the distribution of final 19 June 2025
cash dividend on IDX’s website and the Company’s website
4 End of Cum Dividend Trading Period in Regular Market and Negotiated 25 June 2025
Market.
5 Start of Ex Dividend Trading Period in Regular Market and Negotiated 26 June 2025
Market
6 The date for recording the shareholders who are entitled to final cash 30 June 2025
dividend (“Recording Date”)
3
Page 7
7 Cum Dividend in Cash Market 30 June 2025
8 Ex Dividend in Cash Market 1 July 2025
9 Payment of final cash dividend 17 July 2025
II. Distribution Mechanism for Final Cash Dividend
1. This announcement shall serve as the official announcement from the Company and the
Company will not issue any separate announcement to the shareholders.
2. The final cash dividend will be distributed to the shareholders listed in the Company’s List of
Shareholders on the Record Date (Jun 30, 2024) until 16.00 WIB.
3. The shareholders whose shares are recorded in the collective custody of Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) will receive the final cash dividend through the holders of the accounts
at KSEI. The written confirmation on distributed final cash dividend will be submitted by KSEI
to the securities firms and/or custodian banks, and the shareholders will subsequently receive
the information on the matter from the respective securities firm and/or custodian bank of
their account.
4. The distribution of the final cash dividend will be deducted by the Company's Income Tax
(PPh) in accordance with the applicable Tax Regulations.
5. The provisions of income tax deduction on the distribution of the final cash dividend to
foreign shareholders (foreign tax payers) are:
a) The income tax deduction for the shareholders domiciled in the countries with no tax
treaty with the government of Indonesia shall refer to Article 26 of Income Tax Law, in
which the withholding tax rate is 20% (twenty percent) of gross amount.
b) For shareholders of the Company who are domiciled in countries that have signed a Tax
Treaty with the Government of Indonesia, the provisions as regulated in the relevant Tax
Treaty shall apply, namely generally imposing lower tax withholding rates. However, to
take advantage of the P3B facility, the shareholders of the Company concerned must
comply with the requirements of the Director General of Taxes Regulation No.
PER25/PJ/2018 concerning Procedures for Application of Double Taxation Avoidance
Agreement by submitting a document of record evidence or receipt of DGT/SKD that has
been uploaded to the Directorate General of Taxes website to KSEI or the Securities
Administration Bureau of in accordance with KSEI's rules and regulations . Without this
document, the dividend paid will be subject to Article 26 Income Tax of 20% (twenty
percent).
6. The slips of the tax withheld from the payment of final cash dividend for both the
shareholders recorded at KSEI collective custody (scripless) can be obtained from the
Company’s Bureau of Securities Administration
Jakarta, 19 June 2025
PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk.
Board Of Director
4
Page 8
TIMELINE PEMBAGIAN DIVIDEN
No Kegiatan Tanggal Keterangan
1. Tanggal Pelaksanaan RUPS Tahunan 17 Juni 2025
Pembayaran Dividen (paling lambat 30 (tiga puluh) hari
2. Laporan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan 19 Juni 2025 setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS)
3. Pengumuman Jadwal Pembagian Dividen 19 Juni 2025
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (“Cum 25 Juni 2025 2 Hari Bursa sebelum tanggal DPS (Daftar Pemegang
4. Saham)
Dividen”) di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (“Ex Dividen”) di 26 Juni 2025 1 Hari Bursa setelah cum dividen
5.
Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai 30 Juni 2025 8 Hari bursa setelah RUPS
6.
(Recording Date)
7. Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2025 Sama dengan tanggal DPS
8. Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2025 1 Hari bursa setelah Cum Dividen Pasar Tunai
17 Juli 2025 Pembayaran Dividen (paling lambat 30 (tiga puluh) hari
9. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS)
Page 9
\`
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
__________________________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
_________________________________________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 17 Juni 2025
Nomor : 199/VI/2025
Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
“PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
Kepada Yth.
“PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”, berkedudukan
di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/tanggal : Selasa, 17 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.39 WIB s/d 16.36 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok
Jakarta Utara
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : DRAJAT SULISTYO;
Komisaris Independen : ABDUR RAHIM HASAN;
Komisaris Independen : LM. ARYA BIMA YUDIANTARA.
DIREKSI
Direktur Utama merangkap : SUGENG MULYADI;
Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis
Direktur Operasi dan Teknik : BAGUS DWIPOYONO;
Direktur Keuangan dan : WING MEGANTORO.
Sumber Daya Manusia
Page 10
PEMEGANG SAHAM
a. PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku pemegang/pemilik 1.296.144.749 saham
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh RIZKIN KURNIAWAN, Direktur Strategi dan
Komersial PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku kuasa dari ARY HENRYANTO,
Direktur Utama PT PELINDO MULTI TERMINAL berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 11 Juni 2025 No.HM.03.03/II/6/3/PAPS/DIRU/PLMT-25;
b. PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA selaku pemegang/pemilik 100.682.600
saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh ARIEF KARNA MIHARJA, Kepala Divisi
Hukum, Pengadaan dan Kesekretariatan selaku kuasa dari ENDOT ENDRARDONO SE,
Pelaksana Tugas Direktur PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2025 No.SK.03/5/6/2/DHKP/PII-25;
c. Masyarakat sejumlah 33.984.010 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui
Sistem Pelaporan Elektronik (“SPE”) dengan surat Perseroan nomor
SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 tertanggal 2 Mei 2025;
2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); situs web BEI dan situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 9 Mei 2025;
3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web KSEI; situs web
BEI dan situs web Perseroan melalui Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada
tanggal 26 Mei 2025.
E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran
- Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham
atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
Keputusan Rapat
- Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk
selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 1.430.811.359 saham atau merupakan
Page 11
78,6858394% dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah
1.818.384.820 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal
23 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum kehadiran untuk
Mata Acara dari Rapat sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, kuorum untuk menyelenggarakan
Rapat ini telah terpenuhi dan Rapat diselenggarakan hari ini adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat.
G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) angka 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 37 ayat 1 POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh DRAJAT SULISTYO selaku Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT INDONESIA
KENDARAAN TERMINAL Tbk tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan nomor DK/06/05/01/IPCC-25 tertanggal 6 Mei 2025.
H. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana
jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai
berikut:
- Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan dari SUNYOTO selaku
pemegang/pemilik 3.410.500 saham dan ditanggapi oleh SUGENG MULYADI selaku
Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis serta
BAGUS DWIPOYONO selaku Direktur Operasi dan Teknik Perseroan;
- Mata Acara Kedua sampai dengan Kelima tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan
dari pemegang saham.
I. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
(tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDONESIA KENDARAAN
TERMINAL Tbk tertanggal 17 Juni 2025 nomor 41, yang minuta aktanya dibuat oleh saya,
Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 108.300 = 0,01 %
Suara Abstain : 4.854.100 = 0,34 %
Suara Setuju : 1.425.848.959 = 99,65 %
Total Suara Setuju : 1.430.703.059 = 99,99 %
Page 12
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST
& YOUNG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
00353/2.1032/AU.1/06/0697-5/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut,
maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2024
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 108.300 = 0,01 %
Suara Abstain : 4.260.100 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.426.442.959 = 99,69 %
Total Suara Setuju : 1.430.703.059 = 99,99 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 sebesar Rp212.216.226.998,00 (dua ratus dua belas miliar dua
ratus enam belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 0,94% atau Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) akan
dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
b. Sebesar 80% atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan
miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh
satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibagikan
sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana
sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus
tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam
lima rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan
sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang
akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga
ratus sembilan puluh empat koma satu nol rupiah) atau sebesar
Page 13
Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
menjadi sebesar Rp93,3647.
c. Sisanya sebesar Rp40.443.245.400,00 (empat puluh miliar empat ratus
empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus
rupiah) atau sebesar 19,06% akan digunakan sebagai Laba ditahan
Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan
pembagiandividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke
atas untuk pembayaran dividen per saham.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 620.300 = 0,04 %
Suara Abstain : 4.326.900 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.425.864.159 = 99,65 %
Total Suara Setuju : 1.430.191.059 = 99,96 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.191.059 atau merupakan
99,96% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO,
SUNGKORO & SURJA (ERNST & YOUNG) untuk melakukan jasa audit
atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2025
untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap perlu termasuk
Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2025.
b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup
pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
kantor akuntan publik.
c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Dewan
Komisaris dan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemegang
Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
(ERNST & YOUNG) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 386.900 = 0,03 %
Suara Abstain : 4.322.100 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.426.102.359 = 99,67 %
Total Suara Setuju : 1.430.424.459 = 99,97 %
Page 14
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.424.459 atau merupakan
99,97% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
1. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besaran tantiem bagi anggota Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 setelah
dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas
untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun 2025.
3. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
2025 setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.”
-Setelah pengambilan keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dilakukan skorsing pada
pukul 15.40 WIB dan rapat dibuka kembali pada pukul 16.16 WIB
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 9.217.000 = 0,64 %
Suara Abstain : 4.346.700 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.417.247.659 = 99,05 %
Total Suara Setuju : 1.421.594.359 = 99,36 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.421.594.359 atau merupakan
99,36% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
dengan periode jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke-5 (lima), maka menyetujui untuk mengangkat:
1. Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos., S.H., M.H., sebagai Komisaris
Utama;
2. HERRY ARDIANTO, S.E sebagai Komisaris Independen;
3. TRI HIDAYAT, S.Si sebagai Komisaris Independen;
4. SUGENG MULYADI sebagai Direktur Utama;
5. BAGUS DWIPOYONO sebagai Direktur Operasi dan Teknik;
6. WING MEGANTORO sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya
Manusia dan Manajemen Risiko.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
yang telah menjabat pada periode sebelumnya atas segala sumbangan
tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut dan memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas segala tindakan dan atas
perbuatan yang dilakukannya selama menjalankan tugas dan wewenang
jabatannya (acquit et de charge), sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana.
b. Dengan telah diangkatnya Pengurus Perseroan tersebut, maka menyetujui
dan menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Page 15
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos, S.H., M.H.;
Komisaris Independen : HERRY ARDIANTO, S.E;
Komisaris Independen : TRI HIDAYAT, S.SI.
DIREKSI
Direktur Utama : SUGENG MULYADI;
Direktur Komersial dan : Lowong
Pengembangan Bisnis
Direktur Operasi : BAGUS DWIPOYONO;
dan Teknik
Direktur Keuangan, : WING MEGANTORO.
Sumber Daya Manusia
dan Manajemen Risiko
Sehubungan dengan posisi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
yang saat ini lowong, tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis dapat dilaksanakan oleh
salah satu Direksi yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Direksi
c. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan pembagian
tugas dan wewenang Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
berdasarkan Keputusan Rapat Direksi sebagaimana ketentuan
Pasal 16 Ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan.
d. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan dalam
akta notaris tersendiri mengenai seluruh atau sebagian isi dari keputusan
ini dan melakukan pelaporan data perubahan data Perseroan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia.”
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
ASHOYA RATAM
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.6
unresolved
org
Directorate General of Taxes
p.7
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.9
unresolved
org
PT PELINDO MULTI TERMINAL
p.10 ×3
unresolved
org
PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA
p.10 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur
p.10
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur
p.10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.13
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.