Back to announcement
20250619_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896589_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : SK.03/19/6/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Jakarta, 19 Juni 2025
Lampiran : 1
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST Tahun Buku
2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4. Jakarta 10710
di
Jakarta
1. Menunjuk:
a. Surat Nomor: SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 2 Mei 2025 Perihal Pengajuan Rencana
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
b. Surat Nomor: SK.03/8/5/2/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 8 Mei 2024 Perihal Revisi Pengajuan Rencana
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
c. Surat Nomor: SK.03/9/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 9 Mei 2025 Perihal Pengumuman Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk;
d. Surat Nomor: SK.03/26/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 26 Mei 2025 Perihal Pemanggilan
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut
dan diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
k. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
l. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan telah melaksanakan kegiatan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 pada waktu dan mata acara
sesuai dengan butir 1 huruf a, b, c, dan d sebagaimana telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE);
b. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST Perseroan telah sesuai dijalankan berdasarkan
Ketentuan Peraturan dalam butir 1 huruf e;
c. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST sebagaimana disampaikan pada butir 2 (dua) huruf b
selain dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) juga disampaikan melalui sistem yang
disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dan di-upload pada website Perseroan sesuai dengan waktu yang
dipersyaratkan;
d. Penyelenggaraan RUPST Perseroan diadakan melalui ofline dan virtual sesuai dengan ketentuan pada
butir 1 (satu) huruf e dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
tahapan implementasi e-Proxy dan e-Voting serta melalui webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI;
e. Pasca diadakannya RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan, adanya kewajiban untuk melakukan
pelaporan maupun pengumuman atas Ringkasan Risalah RUPS berdasarkan Ketentuan Peraturan pada
butir 1 (satu) huruf e.
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
a. Perseroan bermaksud menyampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan tahun Buku 2024 sebagaimana
disampaikan pada butir 2 (dua) huruf e;
b. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 sebagaimana disampaikan pada butir
3 (tiga) huruf a akan dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan
pada butir 1 (satu) huruf e.
4. Demikian kami sampaikan. Atas kesediaan dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
NIP. 103415
Tembusan Yth. : Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
\`
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
__________________________________________________________________________________________________________________
Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
_________________________________________________________________________________________________________________________________
Jakarta, 17 Juni 2025
Nomor : 199/VI/2025
Perihal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
“PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
Kepada Yth.
“PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
Di Jakarta
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”, berkedudukan
di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:
A. Hari/tanggal : Selasa, 17 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.39 WIB s/d 16.36 WIB
Tempat : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok
Jakarta Utara
B. Mata Acara Rapat yaitu:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : DRAJAT SULISTYO;
Komisaris Independen : ABDUR RAHIM HASAN;
Komisaris Independen : LM. ARYA BIMA YUDIANTARA.
DIREKSI
Direktur Utama merangkap : SUGENG MULYADI;
Direktur Komersial dan
Pengembangan Bisnis
Direktur Operasi dan Teknik : BAGUS DWIPOYONO;
Direktur Keuangan dan : WING MEGANTORO.
Sumber Daya Manusia
Page 4
PEMEGANG SAHAM
a. PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku pemegang/pemilik 1.296.144.749 saham
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh RIZKIN KURNIAWAN, Direktur Strategi dan
Komersial PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku kuasa dari ARY HENRYANTO,
Direktur Utama PT PELINDO MULTI TERMINAL berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 11 Juni 2025 No.HM.03.03/II/6/3/PAPS/DIRU/PLMT-25;
b. PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA selaku pemegang/pemilik 100.682.600
saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh ARIEF KARNA MIHARJA, Kepala Divisi
Hukum, Pengadaan dan Kesekretariatan selaku kuasa dari ENDOT ENDRARDONO SE,
Pelaksana Tugas Direktur PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA berdasarkan
Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2025 No.SK.03/5/6/2/DHKP/PII-25;
c. Masyarakat sejumlah 33.984.010 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.
D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui
Sistem Pelaporan Elektronik (“SPE”) dengan surat Perseroan nomor
SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 tertanggal 2 Mei 2025;
2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); situs web BEI dan situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 9 Mei 2025;
3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web KSEI; situs web
BEI dan situs web Perseroan melalui Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada
tanggal 26 Mei 2025.
E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Kuorum Kehadiran
- Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham
atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
Keputusan Rapat
- Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk
selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 1.430.811.359 saham atau merupakan
Page 5
78,6858394% dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah
1.818.384.820 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal
23 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum kehadiran untuk
Mata Acara dari Rapat sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, kuorum untuk menyelenggarakan
Rapat ini telah terpenuhi dan Rapat diselenggarakan hari ini adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat.
G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) angka 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 37 ayat 1 POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh DRAJAT SULISTYO selaku Komisaris
Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT INDONESIA
KENDARAAN TERMINAL Tbk tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan nomor DK/06/05/01/IPCC-25 tertanggal 6 Mei 2025.
H. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana
jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai
berikut:
- Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan dari SUNYOTO selaku
pemegang/pemilik 3.410.500 saham dan ditanggapi oleh SUGENG MULYADI selaku
Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis serta
BAGUS DWIPOYONO selaku Direktur Operasi dan Teknik Perseroan;
- Mata Acara Kedua sampai dengan Kelima tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan
dari pemegang saham.
I. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
(tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
J. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDONESIA KENDARAAN
TERMINAL Tbk tertanggal 17 Juni 2025 nomor 41, yang minuta aktanya dibuat oleh saya,
Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:
Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 108.300 = 0,01 %
Suara Abstain : 4.854.100 = 0,34 %
Suara Setuju : 1.425.848.959 = 99,65 %
Total Suara Setuju : 1.430.703.059 = 99,99 %
Page 6
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST
& YOUNG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
00353/2.1032/AU.1/06/0697-5/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut,
maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2024
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 108.300 = 0,01 %
Suara Abstain : 4.260.100 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.426.442.959 = 99,69 %
Total Suara Setuju : 1.430.703.059 = 99,99 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 sebesar Rp212.216.226.998,00 (dua ratus dua belas miliar dua
ratus enam belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
sembilan puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar 0,94% atau Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) akan
dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
b. Sebesar 80% atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan
miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh
satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibagikan
sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana
sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus
tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam
lima rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan
sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang
akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga
ratus sembilan puluh empat koma satu nol rupiah) atau sebesar
Page 7
Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
menjadi sebesar Rp93,3647.
c. Sisanya sebesar Rp40.443.245.400,00 (empat puluh miliar empat ratus
empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus
rupiah) atau sebesar 19,06% akan digunakan sebagai Laba ditahan
Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan
pembagiandividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke
atas untuk pembayaran dividen per saham.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 620.300 = 0,04 %
Suara Abstain : 4.326.900 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.425.864.159 = 99,65 %
Total Suara Setuju : 1.430.191.059 = 99,96 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.191.059 atau merupakan
99,96% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO,
SUNGKORO & SURJA (ERNST & YOUNG) untuk melakukan jasa audit
atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2025
untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap perlu termasuk
Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2025.
b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup
pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
kantor akuntan publik.
c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Dewan
Komisaris dan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemegang
Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
(ERNST & YOUNG) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 386.900 = 0,03 %
Suara Abstain : 4.322.100 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.426.102.359 = 99,67 %
Total Suara Setuju : 1.430.424.459 = 99,97 %
Page 8
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.424.459 atau merupakan
99,97% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
1. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan besaran tantiem bagi anggota Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 setelah
dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas
untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun 2025.
3. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
2025 setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.”
-Setelah pengambilan keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dilakukan skorsing pada
pukul 15.40 WIB dan rapat dibuka kembali pada pukul 16.16 WIB
Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 1.430.811.359 = 100 %
Suara yang Tidak Setuju : 9.217.000 = 0,64 %
Suara Abstain : 4.346.700 = 0,30 %
Suara Setuju : 1.417.247.659 = 99,05 %
Total Suara Setuju : 1.421.594.359 = 99,36 %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.421.594.359 atau merupakan
99,36% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
a. Terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
dengan periode jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan ke-5 (lima), maka menyetujui untuk mengangkat:
1. Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos., S.H., M.H., sebagai Komisaris
Utama;
2. HERRY ARDIANTO, S.E sebagai Komisaris Independen;
3. TRI HIDAYAT, S.Si sebagai Komisaris Independen;
4. SUGENG MULYADI sebagai Direktur Utama;
5. BAGUS DWIPOYONO sebagai Direktur Operasi dan Teknik;
6. WING MEGANTORO sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya
Manusia dan Manajemen Risiko.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
yang telah menjabat pada periode sebelumnya atas segala sumbangan
tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut dan memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas segala tindakan dan atas
perbuatan yang dilakukannya selama menjalankan tugas dan wewenang
jabatannya (acquit et de charge), sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana.
b. Dengan telah diangkatnya Pengurus Perseroan tersebut, maka menyetujui
dan menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Page 9
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos, S.H., M.H.;
Komisaris Independen : HERRY ARDIANTO, S.E;
Komisaris Independen : TRI HIDAYAT, S.SI.
DIREKSI
Direktur Utama : SUGENG MULYADI;
Direktur Komersial dan : Lowong
Pengembangan Bisnis
Direktur Operasi : BAGUS DWIPOYONO;
dan Teknik
Direktur Keuangan, : WING MEGANTORO.
Sumber Daya Manusia
dan Manajemen Risiko
Sehubungan dengan posisi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
yang saat ini lowong, tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai
Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis dapat dilaksanakan oleh
salah satu Direksi yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Direksi
c. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan pembagian
tugas dan wewenang Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
berdasarkan Keputusan Rapat Direksi sebagaimana ketentuan
Pasal 16 Ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan.
d. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan dalam
akta notaris tersendiri mengenai seluruh atau sebagian isi dari keputusan
ini dan melakukan pelaporan data perubahan data Perseroan kepada
Kementerian Hukum Republik Indonesia.”
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
ASHOYA RATAM
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Jun 2025 · 14:39–16:36 |
| Present | 1,430,811,359 (78.69%) |
| Chair | DRAJAT SULISTYO |
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.3
unresolved
org
PT PELINDO MULTI TERMINAL
p.4 ×3
unresolved
org
PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA
p.4 ×2
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur
p.4
unresolved
person
Pelaksana Tugas
· Direktur
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1880 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DRAJAT SULISTYO',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.6858394',
'shares_present': '1430811359',
'shares_total_voting': '1818384820',
'time_end': '16:36:00',
'time_start': '14:39:00',
'venue': 'Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok Jakarta Utara B.'}