Skip to content
Back to announcement

20250619_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896589_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed IPCC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                                                                           IPCC TERMINAL KENDARAAN




   Nomor          : SK.03/19/6/1/SKPR/SKPR/IKT-25                                          Jakarta, 19 Juni 2025
   Lampiran : 1
   Perihal        : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST Tahun Buku
                    2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk

   Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
   Keuangan
   Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4. Jakarta 10710
   di
   Jakarta


   1. Menunjuk:
      a. Surat Nomor: SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 2 Mei 2025 Perihal Pengajuan Rencana
          Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
      b. Surat Nomor: SK.03/8/5/2/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 8 Mei 2024 Perihal Revisi Pengajuan Rencana
          Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
      c. Surat Nomor: SK.03/9/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 9 Mei 2025 Perihal Pengumuman Rencana
          Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Indonesia
          Kendaraan Terminal Tbk;
      d. Surat Nomor: SK.03/26/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 Tanggal 26 Mei 2025 Perihal Pemanggilan
          Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
      e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik;
       f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
          Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
      g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
          Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
      h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
          Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
       i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana
          dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut
          dan diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
          tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
       j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
          Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
      k. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
       l. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
   2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
      a. Perseroan telah melaksanakan kegiatan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 pada waktu dan mata acara
          sesuai dengan butir 1 huruf a, b, c, dan d sebagaimana telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
          (OJK) melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE);
      b. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST Perseroan telah sesuai dijalankan berdasarkan
          Ketentuan Peraturan dalam butir 1 huruf e;
      c. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST sebagaimana disampaikan pada butir 2 (dua) huruf b
          selain dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) juga disampaikan melalui sistem yang
          disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dan di-upload pada website Perseroan sesuai dengan waktu yang
          dipersyaratkan;
      d. Penyelenggaraan RUPST Perseroan diadakan melalui ofline dan virtual sesuai dengan ketentuan pada
          butir 1 (satu) huruf e dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan


Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                           -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
                                                                                                  IPCC TERMINAL KENDARAAN

         tahapan implementasi e-Proxy dan e-Voting serta melalui webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI;
      e. Pasca diadakannya RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan, adanya kewajiban untuk melakukan
         pelaporan maupun pengumuman atas Ringkasan Risalah RUPS berdasarkan Ketentuan Peraturan pada
         butir 1 (satu) huruf e.
   3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
      a. Perseroan bermaksud menyampaikan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan tahun Buku 2024 sebagaimana
         disampaikan pada butir 2 (dua) huruf e;
      b. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 sebagaimana disampaikan pada butir
         3 (tiga) huruf a akan dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan
         pada butir 1 (satu) huruf e.
   4. Demikian kami sampaikan. Atas kesediaan dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.


                                                                   DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
                                                                                 DIREKTORAT UTAMA
                                                                       SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN




                                                                             RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
                                                                                           NIP. 103415



   Tembusan Yth. : Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk




                                                                         2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110                               -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
                                                                \`

                                      ASHOYA RATAM, SH, MKn.
                            NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
__________________________________________________________________________________________________________________

             Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp.: 021-29236060, Fax: 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com
_________________________________________________________________________________________________________________________________

                                                                                                     Jakarta, 17 Juni 2025

Nomor       : 199/VI/2025
Perihal     : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
              “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”

             Kepada Yth.
             “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”
             Di Jakarta

             Dengan hormat,

             Bersama ini kami sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
             disingkat “Rapat”) dari “PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL Tbk”, berkedudukan
             di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada:

             A.    Hari/tanggal               : Selasa, 17 Juni 2025
                   Waktu                      : Pukul 14.39 WIB s/d 16.36 WIB
                   Tempat                     : Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok
                                                Jakarta Utara

             B. Mata Acara Rapat yaitu:
                1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                   Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
                   Buku 2024;
                2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
                3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk memeriksa Laporan Keuangan
                   Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
                4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya serta tantiem bagi anggota Direksi
                   dan Dewan Komisaris Perseroan;
                5. Persetujuan Pengangkatan Kembali dan/atau Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

             C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

                     DEWAN KOMISARIS
                     Komisaris Utama                                 : DRAJAT SULISTYO;
                     Komisaris Independen                            : ABDUR RAHIM HASAN;
                     Komisaris Independen                            : LM. ARYA BIMA YUDIANTARA.

                     DIREKSI
                     Direktur Utama merangkap                        : SUGENG MULYADI;
                     Direktur Komersial dan
                     Pengembangan Bisnis
                     Direktur Operasi dan Teknik                     : BAGUS DWIPOYONO;
                     Direktur Keuangan dan                           : WING MEGANTORO.
                     Sumber Daya Manusia
Page 4
    PEMEGANG SAHAM
    a. PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku pemegang/pemilik 1.296.144.749 saham
       dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
       Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh RIZKIN KURNIAWAN, Direktur Strategi dan
       Komersial PT PELINDO MULTI TERMINAL selaku kuasa dari ARY HENRYANTO,
       Direktur Utama PT PELINDO MULTI TERMINAL berdasarkan Surat Kuasa Khusus
       tertanggal 11 Juni 2025 No.HM.03.03/II/6/3/PAPS/DIRU/PLMT-25;

    b. PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA selaku pemegang/pemilik 100.682.600
       saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam
       Perseroan; dalam hal ini diwakili oleh ARIEF KARNA MIHARJA, Kepala Divisi
       Hukum, Pengadaan dan Kesekretariatan selaku kuasa dari ENDOT ENDRARDONO SE,
       Pelaksana Tugas Direktur PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA berdasarkan
       Surat Kuasa tertanggal 5 Juni 2025 No.SK.03/5/6/2/DHKP/PII-25;

    c. Masyarakat sejumlah 33.984.010 saham dari jumlah seluruh saham yang telah
       ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan.

D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
   ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
   Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan,
   pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan
   uraian sebagai berikut:

    1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
       kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui
       Sistem Pelaporan Elektronik (“SPE”) dengan surat Perseroan nomor
       SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-25 tertanggal 2 Mei 2025;
    2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); situs web BEI dan situs web Perseroan dalam Bahasa
       Indonesia dan Bahasa Inggris pada tanggal 9 Mei 2025;
    3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web KSEI; situs web
       BEI dan situs web Perseroan melalui Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada
       tanggal 26 Mei 2025.

E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     Kuorum Kehadiran
     - Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
         sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto
         Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran pemegang saham
         atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     Keputusan Rapat
     - Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima:
         sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
         41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan harus disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
         dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
   maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk
   selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 1.430.811.359 saham atau merupakan
Page 5
     78,6858394% dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sejumlah
     1.818.384.820 saham; dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal
     23 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum kehadiran untuk
     Mata Acara dari Rapat sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a Anggaran Dasar
     Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, kuorum untuk menyelenggarakan
     Rapat ini telah terpenuhi dan Rapat diselenggarakan hari ini adalah sah dan berhak
     mengambil keputusan yang mengikat.

G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) angka 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto
   Pasal 37 ayat 1 POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh DRAJAT SULISTYO selaku Komisaris
   Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT INDONESIA
   KENDARAAN TERMINAL Tbk tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahunan nomor DK/06/05/01/IPCC-25 tertanggal 6 Mei 2025.

H. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham
   dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dimana
   jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai
   berikut:
   - Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pertanyaan dari SUNYOTO selaku
      pemegang/pemilik 3.410.500 saham dan ditanggapi oleh SUGENG MULYADI selaku
      Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis serta
      BAGUS DWIPOYONO selaku Direktur Operasi dan Teknik Perseroan;
   - Mata Acara Kedua sampai dengan Kelima tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan
      dari pemegang saham.

I.   Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
     - Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara
       musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020,
       Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara
       elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat
       dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
     - Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain
       (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap
       memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
       mengeluarkan suara.

J.   Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta
     “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT INDONESIA KENDARAAN
     TERMINAL Tbk tertanggal 17 Juni 2025 nomor 41, yang minuta aktanya dibuat oleh saya,
     Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai
     berikut:

     Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
     Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
     eASY.KSEI sebagai berikut:

           Suara yang hadir           :    1.430.811.359   =                 100   %
           Suara yang Tidak Setuju    :          108.300   =                0,01   %
           Suara Abstain              :        4.854.100   =                0,34   %
           Suara Setuju               :    1.425.848.959   =               99,65   %
           Total Suara Setuju         :    1.430.703.059   =               99,99   %
Page 6
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
        Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    b. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA (ERNST
        & YOUNG) sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor:
        00353/2.1032/AU.1/06/0697-5/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
        pendapat “Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perseroan
        tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
        Akuntansi Keuangan di Indonesia.
    Dengan disetujuinya Laporan Tahunan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan
    Dewan Komisaris dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan tersebut,
    maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
    sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
    Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2024
    sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
      Suara yang hadir          :    1.430.811.359   =               100   %
      Suara yang Tidak Setuju   :          108.300   =              0,01   %
      Suara Abstain             :        4.260.100   =              0,30   %
      Suara Setuju              :    1.426.442.959   =             99,69   %
      Total Suara Setuju        :    1.430.703.059   =             99,99   %
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.703.059 atau merupakan
99,99% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun
        Buku 2024 sebesar Rp212.216.226.998,00 (dua ratus dua belas miliar dua
        ratus enam belas juta dua ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus
        sembilan puluh delapan rupiah) sebagai berikut:
        a.   Sebesar 0,94% atau Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) akan
             dialokasikan sebagai Cadangan Wajib untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1
             Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
        b.   Sebesar 80% atau Rp169.772.981.599,00 (seratus enam puluh sembilan
             miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh
             satu ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dibagikan
             sebagai dividen kepada pemegang saham sesuai dengan persentase
             kepemilikan saham dari masing masing pemegang saham; dimana
             sebesar Rp44.407.321.204,65 (empat puluh empat miliar empat ratus
             tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat koma enam
             lima rupiah) atau sebesar Rp24,4213 per lembar saham telah dibagikan
             sebagai dividen interim, sehingga sisanya berupa dividen final yang
             akan dibagikan sebesar Rp125.365.660.394,10 (seratus dua puluh lima
             miliar tiga ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh ribu tiga
             ratus sembilan puluh empat koma satu nol rupiah) atau sebesar
Page 7
               Rp68,9434 per lembar saham sehingga total dividen per lembar saham
               menjadi sebesar Rp93,3647.
         c.    Sisanya sebesar Rp40.443.245.400,00 (empat puluh miliar empat ratus
               empat puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus
               rupiah) atau sebesar 19,06% akan digunakan sebagai Laba ditahan
               Perseroan.
   2.    Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
         substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan
         pembagiandividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke
         atas untuk pembayaran dividen per saham.”
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:
        Suara yang hadir          :   1.430.811.359   =              100   %
        Suara yang Tidak Setuju   :         620.300   =             0,04   %
        Suara Abstain             :       4.326.900   =             0,30   %
        Suara Setuju              :   1.425.864.159   =            99,65   %
        Total Suara Setuju        :   1.430.191.059   =            99,96   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.191.059 atau merupakan
99,96% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
     a. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) PURWANTONO,
         SUNGKORO & SURJA (ERNST & YOUNG) untuk melakukan jasa audit
         atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2025
         untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, apabila dianggap perlu termasuk
         Audit Kinerja, Audit KPI dan Audit Kepatuhan Tahun Buku 2025.
     b. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Direksi untuk
         menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup
         pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
         kantor akuntan publik.
     c. Memberikan pelimpahan kewenangan kuasa kepada Dewan Komisaris
         Perseroan dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Dewan
         Komisaris dan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Pemegang
         Saham Mayoritas untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik Pengganti
         dalam hal Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA
         (ERNST & YOUNG) karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
         atas Laporan Keuangan Perseroan serta memberikan wewenang dan kuasa
         kepada Direksi untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan
         persyaratan lainnya yang akan dilaporkan kepada Dewan Komisaris.”
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

        Suara yang hadir          :   1.430.811.359   =              100   %
        Suara yang Tidak Setuju   :         386.900   =             0,03   %
        Suara Abstain             :       4.322.100   =             0,30   %
        Suara Setuju              :   1.426.102.359   =            99,67   %
        Total Suara Setuju        :   1.430.424.459   =            99,97   %
Page 8
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.430.424.459 atau merupakan
99,97% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
    1.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan besaran tantiem bagi anggota Direksi Perseroan dan
         Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 setelah
         dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.
    2.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Pemegang Saham Mayoritas
         untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
         untuk tahun 2025.
    3.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun
         2025 setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Mayoritas.”

-Setelah pengambilan keputusan Mata Acara Keempat dari Rapat dilakukan skorsing pada
pukul 15.40 WIB dan rapat dibuka kembali pada pukul 16.16 WIB

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui
eASY.KSEI sebagai berikut:

      Suara yang hadir           :   1.430.811.359   =                100   %
      Suara yang Tidak Setuju    :       9.217.000   =               0,64   %
      Suara Abstain              :       4.346.700   =               0,30   %
      Suara Setuju               :   1.417.247.659   =              99,05   %
      Total Suara Setuju         :   1.421.594.359   =              99,36   %

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 1.421.594.359 atau merupakan
99,36% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
     a. Terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan tidak mengurangi hak Rapat
         Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu
         dengan periode jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
         Saham Tahunan ke-5 (lima), maka menyetujui untuk mengangkat:
         1. Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos., S.H., M.H., sebagai Komisaris
             Utama;
         2. HERRY ARDIANTO, S.E sebagai Komisaris Independen;
         3. TRI HIDAYAT, S.Si sebagai Komisaris Independen;
         4. SUGENG MULYADI sebagai Direktur Utama;
         5. BAGUS DWIPOYONO sebagai Direktur Operasi dan Teknik;
         6. WING MEGANTORO sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya
             Manusia dan Manajemen Risiko.
         Ucapan terima kasih disampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris
         yang telah menjabat pada periode sebelumnya atas segala sumbangan
         tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut dan memberikan
         pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas segala tindakan dan atas
         perbuatan yang dilakukannya selama menjalankan tugas dan wewenang
         jabatannya (acquit et de charge), sepanjang tindakan tersebut bukan
         merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau tindak pidana.
     b. Dengan telah diangkatnya Pengurus Perseroan tersebut, maka menyetujui
         dan menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi
         sebagai berikut:
Page 9
                                             DEWAN KOMISARIS
                                             Komisaris Utama             :   Dr (Cand) M. SAID BAKHRI, S.Sos, S.H., M.H.;
                                             Komisaris Independen        :   HERRY ARDIANTO, S.E;
                                             Komisaris Independen        :   TRI HIDAYAT, S.SI.

                                            DIREKSI
                                            Direktur Utama              : SUGENG MULYADI;
                                            Direktur Komersial dan : Lowong
                                            Pengembangan Bisnis
                                            Direktur Operasi            : BAGUS DWIPOYONO;
                                            dan Teknik
                                            Direktur Keuangan,          : WING MEGANTORO.
                                            Sumber Daya Manusia
                                            dan Manajemen Risiko
                                            Sehubungan dengan posisi Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
                                            yang saat ini lowong, tugas dan wewenang serta tanggung jawab sebagai
                                            Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis dapat dilaksanakan oleh
                                            salah satu Direksi yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Direksi
                                         c. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan pembagian
                                            tugas dan wewenang Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis
                                            berdasarkan Keputusan Rapat Direksi sebagaimana ketentuan
                                            Pasal 16 Ayat 23 Anggaran Dasar Perseroan.
                                         d. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                                            secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyatakan dalam
                                            akta notaris tersendiri mengenai seluruh atau sebagian isi dari keputusan
                                            ini dan melakukan pelaporan data perubahan data Perseroan kepada
                                            Kementerian Hukum Republik Indonesia.”

                                   Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
                                   segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




                                                                                   ASHOYA RATAM




Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published19 Jun 2025
Pages9
Characters28,716
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 Jun 2025 · 14:39–16:36
Present1,430,811,359 (78.69%)
ChairDRAJAT SULISTYO
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indonesia Kendaraan Terminal Tbk p.1 ×35
linked person DRAJAT SULISTYO · Komisaris p.3 ×2
linked person ABDUR RAHIM HASAN p.3
linked person LM. ARYA BIMA YUDIANTARA. p.3
linked person SUGENG MULYADI · Direktur Utama p.3 ×5
linked person BAGUS DWIPOYONO · Direktur p.3 ×5
linked person WING MEGANTORO. · Direktur Keuangan p.3 ×3
linked org PELINDO MULTI p.4 ×3
linked person Cand) M. SAID BAKHRI · Komisaris p.8 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person HERRY ARDIANTO · Komisaris Independen p.8 ×3
possible person TRI HIDAYAT · Komisaris Independen p.8 ×2
unresolved person ASHOYA RATAM p.3
unresolved org PT PELINDO MULTI TERMINAL p.4 ×3
unresolved org PT PELABUHAN INDONESIA INVESTAMA p.4 ×2
unresolved — Pelaksana Tug · Direktur p.4
unresolved person Pelaksana Tugas · Direktur p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik PURWANTONO p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1880 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'DRAJAT SULISTYO',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '78.6858394',
 'shares_present': '1430811359',
 'shares_total_voting': '1818384820',
 'time_end': '16:36:00',
 'time_start': '14:39:00',
 'venue': 'Museum Maritim Indonesia, Tanjung Priok Jakarta Utara B.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result