Back to announcement
20250619_PIPG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896886_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PIPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.932
No. Hal RA TENGG UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI,, MKn. Notaris di Jakarta Jakarta, 18 Juni 2025 21/VI/URA/2025 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk Kepada Yth: PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disingkat “Rapat”) “PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk" berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disingkat . “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal: Rabu, 18 Juni 2025 Waktu : Pukul 10.30 s/d pukul 13.19 WIB Tempat :Ballroom Golf Gallery, Pondok Indah Golf Course, Jl. Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan 12310 B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 9 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut: PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 30 April 2025 Nomor HW/036/DD/PIPG/IV/25.E perihal Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 PT. Pondok Indah Padang Golf, Tbk (“Perseroan”). PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada surat kabar Harian Terbit dan mengunggahnya pada website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 9 Mei 2025. PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan memuat iklan pada surat kabar Harian Terbit dan mengunggahnya pada website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 27 Mei 2025. Halaman 1 Kebon Jeruk Business Park Blok C1-18, Jl. Meruya Ilir Raya Kav. 88, Jakarta Barat 11620 Telp. (021) 58906253, Fax. (021) 58908298 t E-mail:ura@cbn.net.id
Page 2 OCR 0.937
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Perseroan juga mengunggah Bahan Mata Acara Rapat dalam website Perseroan (https://www.golfpondokindah.com), pada tanggal 27 Mei 2025. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 27 Mei 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang Saham Perseroan, yaitu: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/ Independen :Bapak AGUS SUHARTONO, SE: Komisaris :Bapak Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF: Komisaris :Bapak PUDJIANTO GONDOSASMITO, SE: Komisaris :Bapak BUDIARSA SASTRAWINATA: Komisaris Independen :Bapak BUDI NURWONO. DIREKSI Pejabat Sementara Direktur Utama :Bapak Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA: Direktur :Bapak ERRY ARSYAD: Direktur :Bapak ERICK PURWANTO. serta Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang seluruhnya memiliki 774 saham atau merupakan 59.588 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 1.299 saham yang terdiri dari: - 480 saham Seri As dan - 819 saham Seri B, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Perseroan, Bapak AGUS SUHARTONO, SE berdasarkan Surat Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Rabu, 18 Juni 2025, tanggal 13 Juni 2025. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut: La Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Halaman 2 k
Page 3 OCR 0.950
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. 3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun 2025, dan Bonus Tahun Buku 2024 anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dan persyaratan lainnya. 5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Utama/Independen Perseroan yaitu Bapak AGUS SUHARTONO, SE. Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama Rapat, terdapat 4 (empat) penanya dan 1 (satu) Pemegang Saham yang memberikan pendapat. Selanjutnya dalam Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 1 (satu) penanya dan 1 (satu) Pemegang Saham yang memberikan pendapat. Dalam Mata Acara Ketiga dan Keempat Rapat tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Untuk Mata Acara Kelima Rapat terdapat 8 (delapan) penanya. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 40 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk” tanggal 18 Juni 2025 Nomor 16 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 1 saham atau merupakan 0,13$ memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 773 saham atau merupakan 99,873 memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Halaman 3 t
Page 4 OCR 0.939
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu 774 saham atau merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan: 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00200/3.0357/AU.1/05/0751-3/1/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dengan opini menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, dan 3. Memberikan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, sebesar 5 saham atau merupakan 0,658 memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 2 saham atau merupakan 0,268 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 767 saham atau merupakan 99,18 memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu 769 saham atau merupakan 99, 353 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024, sebagai berikut: a. Dividen tunai sebesar Rp26.239.800.000,00 (dua puluh enam miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) dibagikan untuk 1.299 (seribu dua ratus sembilan puluh sembilan)lembar saham atau sebesar 478 (empat puluh tujuh persen) dari Laba Bersih Halaman 4 h
Page 5 OCR 0.947
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Operasional Perseroan Tahun Buku 2024, sehingga dividen masing-masing saham diterima sebesar Rp20.200.000,00 (dua puluh juta dua ratus ribu Rupiah) per lembar saham tunai, dan b. Sisa Laba Bersih Tahun Buku 2024 sebesar Rp29.664.015.772,00 (dua puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh empat juta lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh dua Rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Catatan: Dividen akan dibagikan dan dibayarkan mulai tanggal 2 Juli 2025 kepada para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 26 Mei 2025 pukul 16.00 WIB. Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 2 saham atau merupakan 0,268 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 772 saham atau merupakan 99,748 memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu 774 saham atau merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui besaran Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan kenaikan maksimal 58 (lima persen). 2. Menyetujui besaran Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan kenaikan 5$ (lima persen). 3. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Tantiem Tahun Buku 2024 bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi. Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Halaman 5 T
Page 6 OCR 0.938
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Tidak Setuju: sebesar 1 saham atau merupakan 0,138 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 773 saham atau merupakan 99,878 memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu 774 saham atau merupakan 1008 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO yang akan mengaudit buku- buku Perseroan untuk Tahun Buku 2025: serta 2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, dan memberi wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan- persyaratannya. Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat, sebesar 60 saham atau merupakan 7,158 memberikan suara Tidak Setuju: sebesar 16 saham atau merupakan 2,078 memberikan suara Abstain: sedangkan sisanya, sebesar 698 saham atau merupakan 90,188 memberikan suara Setuju. Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu 714 saham atau merupakan 92,258 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pengangkatan Direksi Perseroan sebagai berikut: 1) Bapak Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA selaku Direktur Utama, 2) Bapak KARUNA MURDAYA selaku Direktur. Halaman 6 k
Page 7 OCR 0.919
UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang diselenggarakan Tahun 2029 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 2. Dengan adanya pengangkatan anggota-anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka susunan anggota- anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS 1) Komisaris Utama/ Independen : Bapak AGUS SUHARTONO, SE: 2) Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. ANWAR NASUTION: 3) Komisaris Independen : Bapak BUDI NURWONO: 4) Komisaris : Bapak Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF, 5) Komisaris : Bapak BUDIARSA SASTRAWINATA: 6) Komisaris : Bapak PUDJIANTO GONDOSASMITO, SE, 7) Komisaris : Bapak ARISTYA AGUNG SETIAWAN. DIREKSI 1) Direktur Utama : Bapak Ir. HUSIN WIDJAJAKUSUMA : 2) Direktur : Bapak ERRY ARSYAD: 3) Direktur : Bapak ERICK PURWANTO, 4) Direktur : Bapak KARUNA MURDAYA. 3. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Mata Acara Rapat ini di hadapan notaris, melakukan pemberitahuan dan/atau mendaftarkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana diperlukan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Notaris di Kota fdministrasi Jakarta Barat Halaman 7
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hal RA TENGG UTIEK R. ABDURACHMAN
p.1 ×7
unresolved
org
PONDOK INDAH PADANG GOLF Tbk
p.1 ×9
unresolved
person
MLI.
p.2 ×6
unresolved
person
Drs. MASRIZAL ACHMAD SYARIEF
· Komisaris
p.2 ×4
unresolved
person
BUDIARSA SASTRAWINATA
· Komisaris
p.2 ×3
unresolved
person
BUDI NURWONO. DIREKSI Pejabat Sementara
· Komisaris Independen
p.2 ×3
unresolved
person
ERRY ARSYAD
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
person
ERICK PURWANTO.
· Direktur
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA
p.4 ×2
unresolved
person
Bapak Prof. Dr. ANWAR
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
person
Prof. Dr. ANWAR NASUTION
p.7
unresolved
person
ARISTYA AGUNG SETIAWAN.
· Komisaris
p.7 ×3
unresolved
person
Bapak Ir. HUSIN
· Direktur Utama
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
167 ms
13 Sep 2026 15:16
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Komisaris Utama Perseroan',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '13:19:00',
'time_start': '10:30:00',
'venue': 'Ballroom Golf Gallery, Pondok Indah Golf Course, Jl. Metro Pondok '
'Indah, Jakarta Selatan 12310 B. Pemberitahuan'}