Skip to content
Back to announcement

20250619_AMAR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896844_lamp1.pdf

Other Text extracted AMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                       PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                       Kantor Pusat RDTX Square
                                                                       RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                       Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                       Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                       Selatan 12930
                                                                       Telp: (021) 3021-0700

Nomor: 53/SRT-CS/VI/2025                                               Jakarta, 19 Juni 2025

Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190

Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024

Dengan hormat,

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (“Rupat”) PT Bank Amar
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Rapat telah
menyetujui pembagian sisa dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp95.472.468.516,50 (sembilan
puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
enam belas koma lima nol rupiah) atau sebesar Rp5,30 (lima koma tiga nol rupiah) setiap sahamnya,
kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang
mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak
mendapat pembagian dividen. Publikasi Ringkasan Risalah RUPS 2025 yang memuat persetujuan
tersebut telah disampaikan melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.

Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen:
 Persetujuan RUPS                                                             17 Juni 2025
 Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen                          19 Juni 2025
 Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                   25 Juni 2025
 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                    26 Juni 2025
 Cum Dividen di Pasar Tunai                                                   30 Juni 2025
 Ex Dividen di Pasar Tunai                                                     1 Juli 2025
 Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas                        30 Juni 2025
 Dividen
 Pembagian Dividen                                                             17 Juli 2025


Tata Cara Pembagian Dividen
    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
        mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Pembayaran dividen diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas
        dividen pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
        dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
        mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
        Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2
                                                                          PT. Bank Amar Indonesia Tbk
                                                                          Kantor Pusat RDTX Square
                                                                          RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
                                                                          Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
                                                                          Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
                                                                          Selatan 12930
                                                                          Telp: (021) 3021-0700

   4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tersebut akan
      dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
      negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
      dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen yang diterima oleh
      pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
      objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
      Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
      sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
      Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
      menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
      menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
      18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
      disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
      penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
      tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
      Kemudahan Berusaha.
   5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
      akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
      memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
      Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
      rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
      Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
      adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
      26 sebesar 20%.
   6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen yang telah
      dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
      penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
      dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
      rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk




Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan

Tembusan:
 - Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
 - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
 - PT Datindo Entrycom

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published19 Jun 2025
Pages2
Characters7,388
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Amar Indonesia Tbk p.1 ×11
possible person Prof. DR. Satrio p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved person Elsa Enda Dwita Purba · Sekretaris Perusahaan p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result