Back to announcement
20250619_AMAR_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896844_lamp1.pdf
Other Text extracted AMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Square
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan 12930
Telp: (021) 3021-0700
Nomor: 53/SRT-CS/VI/2025 Jakarta, 19 Juni 2025
Kepada Yth.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2024
Dengan hormat,
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 (“Rupat”) PT Bank Amar
Indonesia Tbk (“Perseroan”) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Rapat telah
menyetujui pembagian sisa dividen tunai tahun buku 2024 sebesar Rp95.472.468.516,50 (sembilan
puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus
enam belas koma lima nol rupiah) atau sebesar Rp5,30 (lima koma tiga nol rupiah) setiap sahamnya,
kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen, dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama ketentuan Pasal 40 ayat 2 UUPT, yang
mengatur bahwa saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan (treasury stock) tidak berhak
mendapat pembagian dividen. Publikasi Ringkasan Risalah RUPS 2025 yang memuat persetujuan
tersebut telah disampaikan melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.
Berikut kami sampaikan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen:
Persetujuan RUPS 17 Juni 2025
Pengumuman dan Penyampaian Jadwal Pembagian Dividen 19 Juni 2025
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2025
Cum Dividen di Pasar Tunai 30 Juni 2025
Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2025
Recording Date Daftar Pemegang Saham yang Berhak atas 30 Juni 2025
Dividen
Pembagian Dividen 17 Juli 2025
Tata Cara Pembagian Dividen
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas
dividen pada tanggal 30 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Kantor Pusat RDTX Square
RDTX Square Lt.11, Jl. Prof. DR.
Satrio No.164, RT.4/RW.4, Karet
Semanggi, Setiabudi, Kota Jakarta
Selatan 12930
Telp: (021) 3021-0700
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal
26 sebesar 20%.
6. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen yang telah
dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. Bank Amar Indonesia Tbk
Elsa Enda Dwita Purba
Sekretaris Perusahaan
Tembusan:
- Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Eksekutif Pasar Modal
- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
- PT Datindo Entrycom
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
person
Elsa Enda Dwita Purba
· Sekretaris Perusahaan
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.