Skip to content
Back to announcement

20250619_WIFI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896701_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                     PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
         TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                              PT Solusi Sinergi Digital Tbk


Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) PT Solusi Sinergi Digital Tbk untuk tahun buku 2024 sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 4.718.710.236,- dari laba bersih
atau sebesar Rp 2,- per saham yang akan dibagikan kepada 2.359.355.118 saham Perseroan, maka
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai
berikut:

   A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
         1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi           : 20 Juni 2025
         2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi            : 23 Juni 2025
         3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai                           : 24 Juni 2025
         4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai                            : 25 Juni 2025
         5. Pembayaran Dividen Tunai                                   : 11 Juli 2025

   B. Tata Cara Pembagian Dividen:
      1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari
          Perseroan dan Perseroan �dak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
          pemegang saham Perseroan;

       2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
          Da�ar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
          (“Pemegang Saham Yang Berhak”);

       3. Pembayaran dividen:
          a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat
             (fisik), pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank)
             ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank
             serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro
             Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registra, Jl. Kyai Caringin No.2-A,
             RT.11/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
             Jakarta 10150, paling lambat tanggal 23 Juli 2025 pukul 16.00 WIB dengan disertai
             fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Da�ar Pemegang Saham melalui surat
             bermeterai Rp10.000,00;
          b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di peni�pan kolek�f
             Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
             Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
             KSEI yang bersangkutan.

       4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
          berlaku;
       5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
          (“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
          menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni
Page 2
   2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada
   WP Badan DN tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
   tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan
   DN dan Perseroan �dak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan
   kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib
   Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
   sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
   dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang �dak memenuhi ketentuan investasi
   sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan
   akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh
   tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
   pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
   Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
   PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   serta menyampaikan dokumen buk� rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
   diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat
   waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
   tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                  Jakarta, 19 Juni 2025
                                    Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published19 Jun 2025
Pages2
Characters5,085
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registra p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result