Back to announcement
20250619_WIFI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31896701_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
TENTANG JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) PT Solusi Sinergi Digital Tbk untuk tahun buku 2024 sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 4.718.710.236,- dari laba bersih
atau sebesar Rp 2,- per saham yang akan dibagikan kepada 2.359.355.118 saham Perseroan, maka
dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai
berikut:
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai:
1. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 20 Juni 2025
2. Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 23 Juni 2025
3. Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 24 Juni 2025
4. Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 25 Juni 2025
5. Pembayaran Dividen Tunai : 11 Juli 2025
B. Tata Cara Pembagian Dividen:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran dividen ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan dan Perseroan �dak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada
pemegang saham Perseroan;
2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Da�ar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”);
3. Pembayaran dividen:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat
(fisik), pembayaran dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank)
ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank
serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro
Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registra, Jl. Kyai Caringin No.2-A,
RT.11/RW.4, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10150, paling lambat tanggal 23 Juli 2025 pukul 16.00 WIB dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Da�ar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp10.000,00;
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di peni�pan kolek�f
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
KSEI yang bersangkutan.
4. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
(“WP Badan DN”) yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diminta
menyampaikan fotokopi NPWP kepada KSEI atau Registra paling lambat tanggal 24 Juni
Page 2
2025 pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada
WP Badan DN tersebut, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
6. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham WP Badan
DN dan Perseroan �dak melakukan pemotongan PPh atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu. Bagi WPOP DN yang �dak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud di atas, maka dividen tunai yang diterima oleh yang bersangkutan
akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan yang
pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
serta menyampaikan dokumen buk� rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Registra dengan tenggat
waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registra
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.